9 0 8 MB
STANDAR MUTU LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT
DIREKTORAT MUTU PELAYANAN KESEHATAN
Workshop Penguatan Mutu dan Unggulan Laboratorium 6 Juli 2023
TOPIK
Latar Belakang Transformasi Sistem Kesehatan Tata Kelola Mutu Indikator Nasional Mutu Insiden Keselamatan Pasien Transformasi Akreditasi Penutup
2
LATAR BELAKANG • SDG’s menekankan mutu sebagai elemen kunci Universal Health Coverage • UUD 1945 pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
1 dari 10 pasien yang dirawat di RS mengalami insiden keselamatan pasien 50% dapat dicegah (WHO, 2019)
Pandemi COVID-19 berdampak pada sistem kesehatan global
Kualitas pelayanan kesehatan yang buruk di LMICs : • 5.7 – 8.4 juta pasien meninggal per tahun (60% kematian pasien) • Beban biaya US$ 1,4 – 1,6 triliun per tahun (WHO, 2020)
3
TOPIK
Latar Belakang Transformasi Sistem Kesehatan Tata Kelola Mutu Indikator Nasional Mutu Insiden Keselamatan Pasien Transformasi Akreditasi Penutup
4
Kemenkes berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan 6 pilar transformasi penopang kesehatan Indonesia
Outcome RPJMN bidang kesehata n
Visi Sejalan dengan visi Presiden untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan Meningkatkan kesehatan ibu, anak, keluarga Mempercepat perbaikan Memperbaiki Gerakan Masyarakat berencana dan gizi masyarakat pengendalian penyakit Hidup Sehat (GERMAS) kesehatan reproduksi
1 Transformasi layanan primer a
6 kategori utama
Edukasi Kesehatan
b
Pencegahan Primer
4 Transformasi
sistem pembiayaan kesehatan
c
Pencegahan Sekunder
d
Peningkata n kapasitas dan kapabilitas layanan primer
5 Transformasi
SDM Kesehatan
2 Transformasi layanan rujukan
Memperkuat sistem kesehatan & pengendalian obat dan makanan
3 Transformasi sistem
ketahanan kesehatan a
Peningkata n ketahanan sektor farmasi & alat kesehatan
Peningkatan akses dan mutu layanan sekunder & tersier
6
a
Penguatan surveilans berbasis lab dan ketahanan tanggap darurat
b
Transformasi teknologi kesehatan Teknologi informasi
b
Bioteknologi
5
Revitalisasi Struktur dan Jejaring Laboratorium Kesehatan Masyarakat 5 Level Public Health Laboratories (Labkesmas) berdasarkan standar WHO
5
LABKESMAS TINGKAT 5
nasional
Penguatan Jejaring Labkesmas 1
Standardisasi dan integrasi fungsi dan layanan labkesmas untuk tiap tingkatan sesuai dengan pedoman WHO
2
Penguatan surveilans penyakit dan diagnostik: •
4
LABKESMAS TINGKAT 4
regional
3
LABKESMAS TINGKAT 3
provinsi
•
• 2
LABKESMAS TINGKAT 2
LABKESMAS TINGKAT 1
Mendukung kebijakan berbasis bukti
Kab/Kota 3
1
Jejaring laboratorium untuk diagnostik penyakit menular dan tidak menular. Deteksi dini penyakit potensi wabah Surveilans aktif kondisi lingkungan dan keamanan pangan
unit layanan
Pengelolaan biorepository terhadap spesies penyebab penyakit serta jejaring kerja sama internasional 6
STANDAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN REGIS TRASI AKREDI TASI
LISENSI
PELAYANAN KESEHATAN
BUDAYA MUTU AUDIT KLINIS
SERTIFI KASI
PELAPO RAN IKP
PENGU KURAN MUTU
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PELAYANAN KESEHATAN YANG BERMUTU
PENINGKATAN STATUS KESEHATAN & KEPUASAN PASIEN
“Tingkat Pelayanan yang dapat meningkatkan outcome yang diharapkan, sesuai standar pelayanan, perkembangan ilmu, hak pasien dan keterlibatan pasien dan masyarakat”
7
TOPIK
Latar Belakang Transformasi Sistem Kesehatan Tata Kelola Mutu Indikator Nasional Mutu Insiden Keselamatan Pasien Transformasi Akreditasi Penutup
8
TATA KELOLA MUTU
Pe r e n c a n a a n Program Mutu Memastikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien/pengguna layanan dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Pel a k s a a n a a n Program Mutu
1. PMI 2. PME 3. Pemeliharaan peralatan dan kalibrasi 4. Peningkatan kompetensi petugas laboratorim
Pemantauan, Pengendalian dan Penilaian Mutu 1. Pemantauan dan Pengendalian mutu a. Pengukuran dan pelaporan INM b. Pelaporan IKP 2. Penilaian mutu (akreditasi)
PELAKSANAAN PROGRAM MUTU PMI 1
Ta h a p P r a A n a l i t i k
2
Ta h a p A n a l i t i k
3
Ta h a p P a s c a A n a l i t i k
PME 1
Uji Profisiensi
2
Uji Banding
3
Uji Silang
4
Unjuk Kinerja
5
Pe n g u l a n g a n Pe m e r i k s a a n
PEMANTAPAN MUTU INTERNAL 1
Ta h a p P r a A n a l i t i k
Hal yang perlu diperhatikan : 1. Identifikasi pasien/ spesimen/sampel 2. Permintaan pemeriksaan 3. Pengambilan spesimen/sampel 4. Penanganan spesimen/sampel
2
Ta h a p A n a l i t i k
Hal yang perlu dperhatikan : 1. Spesimen/sampel tidak boleh tertukar atau tercampur 2. Alat harus dkalibrasi secara benar 3. Alat harus dipelihara dengan baik 4. Hasil pengujian bahan kontrol berada dalam rentang yang dapat diterima 5. Bebas dari bahan yang mempengaruhi analit yang diperiksa
3
Ta h a p P a s c a A n a l i t i k
Hal yang perlu dperhatikan : 1. Salah hasil pemeriksaan 2. Kesalahan pada saat menyalin hasil 3. Kesalahan identitas 4. Kesalahan memberikan hasil 5. Interpretasi hasil kurang baik 6. Hasil tidak dikirimkan 7. Hasil tidak dapat dibaca 8. Hasil terlambat
PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL 1
Uji Profisiensi
Metode yang paling direkomendasikan. Manfaat : 1. Menentukan dan memonitor kinerja laboratorium 2. Mengidentifikasi masalah laboratorium dan melakukan tindakan perbaikan
2
Uji Banding
• Metode evaluasi pengujian dari spesimen/sampel yang sama oleh dua atau lebih lab yang kondisi pengujiannya telah dilakukan sebelumnya • Laboratorium yang menjadi rujukan uji banding harus telah terakreditasi
3
Uji Silang
Untuk membandingkan dan menilai hasil pemeriksaan lab dengan lab rujukan (Labkesmas tingkat di atasnya)
P E M A N TA PA N M U T U E K S T E R N A L 4
Unjuk Kinerja
Dapat berupa pemeriksaan ulang spesimen/sampel yang diambil secara acak oleh supervisor atau penanggung jawab lab
5
Pe n g u l a n g a n Pe m e r i k s a a n
Pengulangan pemeriksaan oleh petugas laboratorium lain dan hasilnya dibandingkan
PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN PENILAIAN MUTU Pemantauan dan Pengendalian 1. Pengukuran dan Pelaporan Indikator Nasional Mutu
2. Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien
Penilaian Mutu Akreditasi Laboratorium Puskesmas turut dinilai dalam proses Akreditasi Puskesmas. Standar penilaian laboratorium Puskesmas termasuk dalam Bab III yaitu Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang (UKPP) pada Standar 3.9 Kriteria 3.9.1 (Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi)
TOPIK
Latar Belakang Transformasi Sistem Kesehatan Tata Kelola Mutu Indikator Nasional Mutu Insiden Keselamatan Pasien Transformasi Akreditasi Penutup
15
DIMENSI MUTU PELAYANAN KESEHATAN EFISIEN Mengoptimalkan sumber daya yang ada tanpa pemborosan bahan.
AMAN Meminimalisasi terjadinya kerugian (harm), cedera dan kesalahan medis yg bisa dicegah kepada mereka yg menerima pelayanan
EFEKTIF
ADIL
Menyediakan pelayanan Kesehatan berbasis bukti kepada masyarakat
Menyediakan pelayanan yang seragam tanpa membedakan jenis kelamin, suku, etnik, tempat tinggal, agama, social ekonomi
TEPAT WAKTU Mengurangi waktu tunggu dan keterlambatan pemberian pelayanan
BERORIENTASI PASIEN Menyediakan pelayanan yang sesuai dengan preferensi kebutuhan & nilai nilai individu
INTEGRASI Menyediakan pelayanan yang terkoordinasi lintas fasyankes dan pemberi pelayanan serta menyediakan pelayanan untuk seluruh siklus kehidupan
7 Dimensi Mutu 16
PERMENKES 30 TH 2022 Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah
INM Tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan
Tujuan Pengukuran INM Menilai apakah upaya yang telah dilakukan dapat meningkatkan keluaran pelayanan kesehatan Pembelajaran menggunakan praktik terbaik yang diperoleh melalui proses kaji banding
Kepentingan transparansi publik
Memberikan umpan balik kepada fasyankes .
17
INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN Permenkes 30 Tahun 2022
1 2 3 4 5 6 7
• Kepatuhan Kebersihan Tangan • Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri • Kepatuhan Identifikasi Pasien/Spesimen/Sampel • Kepatuhan Pelaporan Hasil Kritis • Kejadian Sampel/Spesimen Yang Hilang • Pengulangan Hasil Pemeriksaan • Kepuasan Pasien 18
Monitoring Pelaporan INM
Kemenkes, 4 Juli 2023
19
TOPIK
Latar Belakang Transformasi Sistem Kesehatan Tata Kelola Mutu Indikator Nasional Mutu Insiden Keselamatan Pasien Transformasi Akreditasi Penutup
20
KESELAMATAN PASIEN PERMENKES NO.11 TAHUN 2017 TTG KESELAMATAN PASIEN Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman
1
ASSESMEN RESIKO
2
IDENTIFIKASI & PENGELOLAAN RESIKO PASIEN
3
PELAPORAN & ANALISIS INSIDEN
4
KEMAMPUAN BELAJAR DARI INSIDEN & TINDAK LANJUTNYA
• Fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pelaporan Insiden, secara online atau tertulis ke KNKP • Pelaporan Insiden tersebut disampaikan setelah dilakukan analisis, serta mendapatkan rekomendasi dan solusi dari tim Keselamatan Pasien fasilitas pelayanan kesehatan.
21
KESELAMATAN PASIEN Permenkes Nomor 11 Tahun 2017
Pasal 2 Pengaturan keselamatan pasien bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan fasyankes melalui penerapan manajemen risiko Pasal 5 Setiap fasyankes harus menyelenggarakan keselamatan pasien melalui pembentukan sistem pelayanan yang menerapkan standar keselamatan pasien, sasaran keselamatan pasien, 7 langkah menuju keselamatan pasien Pasal 19
Fasyankes melakukan pelaporan insiden secara online atau tertulis kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien.
22
PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP) BERDASAR SE DIRJEN NOVEMBER 2021
Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/4254/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Penggunaan Aplikasi Laporan Insiden Keselamatan Pasien, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah.
o Laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan mulai 1 Januari 2022. o Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengirimkan laporan IKP (ada atau nihil) pada tiap akhir bulan. o Laporan IKP dilakukan melalui aplikasi ereport melalui alamat: http://mutufasyankes.kemkes.go.id o Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap e-report di masingmasing wilayah kerjanya.
23
Jenis Pelaporan IKP
Laporan Internal
Laporan KP Fasyankes
Pimpinan Fasyankes
Pelaporan setiap KNC/KTD/KTC/KPCS yang menimpa pasien
Laporan Eksternal
KNKP
Pelaporan secara elektronik setiap KTD/sentinel event yang menimpa pasien dan telah dilakukan analisa penyebab, rekomendasi dan solusinya 24
Monitoring Pelaporan IKP
Kemenkes, 4 Juli 2023
25
Skema pembinaan, pemantauan, pengawasan dan evaluasi mutu di setiap tingkat Kegiatan Pembinaan Mutu
Puskesmas •
•
Pengawasan Mutu Pemantauan dan Evaluasi Mutu
Labkesmas Kab/Kota
Pembinaan Mutu oleh Labkesmas kab/kota dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
•
Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun
•
Audit Internal
Penbinaan Mutu • oleh Labkesmas Provinsi dan Dinas Kesehatan Provinsi • Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun Audit Internal
Labkesda Provinsi
Labkesmas Regional
Pembinaan Mutu • oleh Labkesmas Regional dan Dinas Kesehatan Provinsi
Pembinaan Mutu oleh • Labkesmas Nasional dan Kementerian Kesehatan
Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun
Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun
•
Audit Internal
•
Audit Internal
•
Pemantauan dan evaluasi oleh Labkesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
•
Pemantauan dan • evaluasi oleh Labkesmas dan Dinas Kesehatan Provinsi
Pemantauan dan • evaluasi oleh Labkesmas Regional dan Dinas Kesehatan Provinsi
Pemantauan dan evaluasi oleh Labkesmas Nasional dan Kementerian Kesehatan
•
Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun
•
Pembinaan mutu • dilakukan minimal 1 kali setahun
Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun
Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun
•
Labkesmas Nasional
Pembinaan Mutu oleh Kementerian Kesehatan dan WHO/APHL Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun Audit Internal
•
Pemantauan dan evaluasi oleh Kementerian Kesehatan dan WHO/APHL
•
Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun
26
TOPIK
Latar Belakang Transformasi Sistem Kesehatan Tata Kelola Mutu Indikator Nasional Mutu Insiden Keselamatan Pasien Transformasi Akreditasi Penutup
27
Akreditasi
Puskesmas
Labkesmas Kab/Kota
Labkesda Provinsi
Labkesmas Regional
Labkesmas Nasional
Mandatory
Akreditasi Pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
Akreditasi Pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
Akreditasi Pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
Akreditasi Pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
Akreditasi Pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
ISO 17025 ISO 15189
ISO 17025 ISO 15189 ISO 17043
AKREDITASI Labkesmas mengikuti akreditasi setelah mendapatkan perizinan dan melakukan registrasi
ISO
ISO 17025: standar lab pengujian & kalbrasi ISO 15189: standar pem. spesimen manusia ISO 17043: standar penyelenggaran uji profisiensi/ PME ISO 35001: standar Biosafety & Biosecurity
ISO 17025 ISO 15189 ISO 17043 ISO 35001
ISO 17025 ISO 15189 ISO 17043 ISO 35001
28
Permenkes No. 34 Tahun 2023 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD TPMD, TPMDG Tujuan Akreditasi
1 Meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat
2 Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi;
3 Meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG
4
5
Mendukung program pemerintah di kesehatan
29
TRANSFORMASI PENYELENGGARAAN AKREDITASI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN 01 PENETAPAN LEMBAGA PENYELENGGARA AKREDITASI
04 PENETAPAN BIAYA SURVEI AKREDITASI OLEH MENKES
02 PENETAPAN STANDAR AKREDITASI OLEH MENKES
03 PETUNJUK TEKNIS SURVEI AKREDITASI
05 PELATIHAN SURVEIOR AKREDITASI
06 PENYIAPAN SISTEM INFORMASI DALAM PELAKSANAAN AKREDITASI 07 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN AKREDITASI DAN LEMBAGA AKREDITASI
REGULASI DAN INFRASTRUKTUR AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK, LABKES, UTD, TPMD & TPMDG NO
JENIS REGULASI
1
Peraturan Menteri Kesehatan No 34/2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, TPMD/TPMDG
2
Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/32/2023 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi
3
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor No. HK.01.07/Menkes/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik
4
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor No. HK.01.07/Menkes/2011/2022 tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan
5
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/110/2023 tentang Tarif Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, TPMD/TPMDG
6
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Puskesmas
7
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 tentang Standar Akreditasi UTD
8
Keputusan Dirjen Yankes No. HK.02.02/I/3991/2022 tentang Juknis Survei Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, TPMD/TPMDG
9
Keputusan Dirjen Yankes No. HK.02.02/I/105/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik
10
Keputusan Dirjen Yankes No. HK.02.02/D/632/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan
11
Keputusan Dirjen Yankes No. HK.02.02/D/4871/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas
12
Sistem Informasi Akreditasi - SINAF
AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK, LABKES, UTD, TPMD/TPMDG Permenkes 34 Tahun 2022 Kewajiban Faskes Terakreditasi
(1) Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG wajib dilakukan akreditasi (2) Akreditasi diakukan paling lambat setelah Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali.
Periode akreditasi Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah terakreditasi wajib dilakukan Akreditasi kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun.
Standar Akreditasi • Akreditasi dilakukan sesuai dengan Standar Akreditasi. • Standar Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
32
PENYELENGGARA AKREDITASI Masa Tugas Lembaga
Penyelenggara •
•
• •
•
Menteri menetapkan lembaga penyelenggara Akreditasi yang telah memenuhi persyaratan. Lembaga penyelenggara Akreditasi bertugas membantu Menteri dalam melaksanakan survei Akreditasi. Dalam melaksanakan tugas bersifat mandiri Lembaga penyelenggara Akreditasi harus mampu mengakreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG. Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang sudah ditetapkan sebanyak 13 Lembaga
Masa tugas lembaga penyelenggara Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
Kewajiban Lembaga • Melaksanakan survei Akreditasi • Melaporkan kepada Direktur Jenderal mengenai: • hasil pelaksanaan survei Akreditasi • rekomendasi status Akreditasi; • Melaporkan kepada Menteri atas penyelenggaraan Akreditasi secara berkala • Terakreditasi oleh lembaga pengakreditasi lembaga penyelenggara Akreditasi nasional dan/atau internasional paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan,
33
13 Lembaga Penyelenggara Akreditasi Kepmenkes Nomor 32 Tahun 2023
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.
Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer – http://LAFKESPRI.id Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia - http://laskesi.or.id Komite Akreditasi Kesehatan Pratama - http://kakp.or.id Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna - http://lpapkp.id Lembaga Akreditasi Faskes Indonesia - http://lafi.id Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia - http://www.lafki.or.id Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia - http://www.lamfi.id Lembaga Akreditasi Independen Semar Bhakti Nusantara - http://www.sbn.or.id Komite Mutu Kesehatan Primer - https://kmkp.org Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Lipa Mitra Nusa - http://lipamitranusa.org Aski Klinik Indonesia - http://www.askin.id Lembaga Akreditasi Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium Indonesia - https://lapklin.id Lembaga Akreditasi Prima Husada - http://laprida.or.id 34
SURVEIOR
• Lembaga Penyelenggara Akreditasi harus memiliki surveior • Surveior terdiri dari: • Surveior Puskesmas & Klinik • Surveior Labkes & UTD • Surveior TPMD & TPMDG
Tim Surveior Puskesmas & Klinik terdiri atas : 1. bidang tata kelola sumber daya dan upaya kesehatan masyarakat; dan 2. bidang tata kelola pelayanan dan penunjang. Tim Surveior Labkes & UTD terdiri atas : 1. bidang manajemen pelayanan kesehatan; dan 2. bidang teknis pelayanan Laboratorium Kesehatan dan UTD. Tim Surveior TPMD & TPMDG terdiri atas : 1. bidang tata kelola; dan 2. bidang teknis pelayanan klinis
35
PENYELENGGARAAN AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK, LABKES, UTD, TPMD DAN TPMDG
Persiapan Akreditasi Pemenuhan SPA, SDM, proses pelayanan sesuai Content Here standar • Self Assesment • Penyusunan program peningkatan mutu • Penetapan dan pengukuran indiikator mutu
• Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien
Pasal 14
Pelaksanaan Akreditasi Pelaksanaan Assesment Eksternal oleh Surveior
• Pelaksanaan Survei • Penetapan status akreditasi
Pasal 17
Pasca Akreditasi Kegiatan Perbaikan Setelah Dilaksanakan Survei Akreditasi • Membuat perencanaan perbaikan strategis • Melaksanakan perencanaan perbaikan strategis yang telah disusun
Pasal 22
PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI DALAM KEGIATAN AKREDITASI • Penyelenggaraan Akreditasi dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
• Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi • pengusulan survei; • penjadwalan survei; • pelaporan hasil survei; • verifikasi laporan hasil survei; • pemberian rekomendasi status akreditasi; • penetapan status akreditasi; • penerbitan elektronik sertifikat akreditasi; • Teknologi informasi dan komunikasi yang dimanfaatkan dalam penyelenggaraan Akreditasi dikembangkan oleh Menteri. • Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan Akreditasi harus memperhatikan prinsip satu data Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37
MEKANISME PELAKSANAAN AKREDITASI
Proses di Kemkes
Penerbitan e-Sertifikat
Penetapan Status Akreditasi
Pasal 20
Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD
Penjadwalan Survei
Dinas Kesehatan
Survei
Laporan Hasil Survei
Verifikasi Laporan Hasil Survei
Rekomendasi Status Akreditasi
Pasal 19 Terakreditasi
Tidak Terakreditasi
Proses di Lembaga Penyelenggara Akreditasi di luar Kemkes 38
METODE SURVEI, JUMLAH SURVEIOR DAN HARI SURVEI EFEKTIF JUMLAH HARI SURVEI EFEKTIF No.
JENIS FASYANKES
JUMLAH SURVEIOR
LURING
HYBRID DARING
LURING
DARING
1.
Puskesmas
2
3
1
2
-
2.
Klinik
2
-
1
1
-
3.
Laboratorium Kesehatan
a. Pratama
2
2
1
1
-
b. Utama
2
3
1
2
-
a. Pratama
2
2
1
1
-
b. Madya
2
2
1
1
-
c. Utama
2
3
1
2
-
TPMD/TPMDG
2
-
-
-
1
4.
5.
Unit Transfusi Darah
PERSYARATAN PENGAJUAN PENGUSULAN SURVEI AKREDITASI
PERSIAPAN
No.
RINCIAN PERSYARATAN
PUSKESMAS
KLINIK
LABKES & UTD
TPMD & TPMDG
1.
Memiliki perizinan berusaha
+
+
+
-
2.
Sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan
+
+
+
+
3.
Pengisian ASPAK
Perdana: Update 100%, Validasi 100% Reakreditasi: + pemenuhan SPA minimal 60%
Update 100% Validasi 100%
4.
Pelaporan INM
12 bulan terakhir
Perdana: 3 bulan 3 bulan terakhir terakhir Reakreditasi: 12 bulan terakhir
3 bulan terakhir
5.
Pelaporan IKP
12 bulan terakhir
Perdana: 3 bulan 3 bulan terakhir terakhir Reakreditasi: 12 bulan terakhir
3 bulan terakhir
Update 100%
-
PERSYARATAN PENGAJUAN PENGUSULAN SURVEI AKREDITASI
PERSIAPAN
No.
RINCIAN PERSYARATAN
PUSKESMAS
KLINIK
LABKES & UTD
TPMD & TPMDG
6.
Memiliki STR yang masih berlaku
100% tenaga medis & tenaga kesehatan (SISDMK)
100% tenaga medis & tenaga kesehatan (SISDMK)
100% tenaga medis & tenaga kesehatan (SISDMK)
-
7.
Memiliki SIP yang masih berlaku
80% tenaga medis (SISDMK)
100% tenaga medis & tenaga kesehatan (SISDMK)
100% tenaga medis & tenaga kesehatan (SISDMK)
+
8.
Pimpinan Fasyankes
Kepala Puskesmas minimal pendidikan S1 kesehatan, kecuali daerah T/ST minimal D3 kesehat-an, dan telah meng-ikuti pelatihan manajemen Puskesmas
PJ Teknis Klinik seorang tenaga medis
9.
Keberadaan dokter
Reakreditasi: harus memiliki dokter
-
-
SE Dirjen Yankes HK.02.02/D/7012/2023 tentang Persiapan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes dan UTD
42
Survei Akreditasi Labkes Sudah Dapat Dilaksanakan Kembali
43
STANDAR AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN Kepmenkes 298/2008 Pedoman Akreditasi Labkes (7 Standar, 30 Parameter)
Standar 1: Tujuan (1P)
Standar 2: Administrasi dan Pengelolaan (3P)
JCI Accreditation Standards for Laboratories 3rd Ed. 1. International Patient Safety Goals (IPSG) 2. Governance, Leadership, and
Standar 3: Staf dan Pimpinan (4P)
Standar 4: Fasilitas dan Peralatan
3. Management of Information (MOI)
(5P)
4. Staff Qualifications and Education
Standar 5: Kebijakan dan Prosedur
Pelayanan (12P)
Standar 6: Pengembangan Staf dan Program Pendidikan (2P)
Direction (GLD)
(SQE)
5. Facility Management and Safety (FMS) 6. Quality Control Process (QCP)
Kepmenkes 2011/2022 Standar Akreditasi Labkes (7 Bab, 103 standar, 326 EP) 1. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) 2. Tata Kelola Kepemimpinan (TKK) 3. Manajemen Informasi (MI) 4. Kualifikasi dan Kompetensi SDM (KKS) 5. Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan (MFK) 6. Pengendalian Mutu (PM) 7. Program Prioritas Nasional (PPN)
Standar 7: Evaluasi dan Pengendalian Mutu (3P)
Warna hitam : bidang manajemen Warna merah : bidang teknis
44
STRUKTUR STANDAR DAN ELEMEN PENILAIAN AKREDITASI LABKES No
Bab
Jumlah Standar
Jumlah EP
1
SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)
3
6
2
TATA KELOLA KEPEMIMPINAN (TKK)
24
63
3
MANAJEMEN INFORMASI (MI)
9
28
4
KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI STAF (KKS)
9
22
5
MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)
19
69
6
PENGENDALIAN MUTU (PM)
36
132
7
PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN)
3
6
103
326
Total
45
STATUS AKREDITASI Kepdirjen Yankes HK.02.02/I/3991/2022
Status Akreditasi
Kriteria
Paripurna
Seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%
Utama
a. 4-6 Bab mendapat nilai minimal 80%; dan b. Bab SKP mendapat nilai minimal 80 %.
Madya
a. 2-3 Bab mendapat nilai minimal 80%; dan b. Bab SKP mendapat nilai minimal 80 %
Tidak Terakreditasi
Bab SKP mendapat nilai kurang dari 80 %
46
Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Akreditasi
Menteri & Gubernur
1. supervisi; 2. pemberian konsultasi dan bimbingan teknis; 3. fasilitasi pendidikan dan pelatihan; 4. pemantauan; dan/atau 5. evaluasi.
Bupati/ Walikota 1. fasilitasi pemahaman Standar Akreditasi; 2. pembinaan penyusunan PPS; 3. pembinaan dalam penyelenggaraan peningkatan mutu; 4. pembinaan dalam penetapan dan pengukuran indikator mutu; dan 5. pembinaan dalam pelaporan insiden keselamatan pasien.
Pasal 30
Pembinaan dan Pengawasan 1. Penyesuaian atau pencabutan penetapan status akreditasi atau rekomendasi pelaksanaan kembali survei Akreditasi a.
b.
c.
ketidaksesuaian status Akreditasi berdasarkan Standar Akreditasi pada saat validasi
adanya pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan indikator nasional mutu berdasarkan laporan melalui sistem informasi ditemukan tindakan yang membahayakan keselamatan pasien.
2. Pencabutan atas penetapan Lembaga Penyelenggara Akreditasi. a.
Lembaga Penyelenggara Akreditasi tidak lagi memenuhi persyaratan
b.
Lembaga Penyelenggara Akreditasi tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, tidak melaksanakan kewajiban, atau tidak kredibel
c.
terdapat tindakan kecurangan (fraud) oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi,
48
http://sisdmk.kemkes.go.id
49
SISDMK
50
MASUKKAN AKUN YANG DIMILIKI (SESUAI DENGAN KODE ASPAK atau NO REGISTRASI LABKES MASING2)
ANALISIS DATA
(melihat hasil isian & rekap data ASPAK)
ANALISIS DATA
(melihat hasil isian & rekap data ASPAK)
ALUR PEMANFAATAN REGISTRASI FASYANKES
Registrasi Fasyankes
Update data fasyankes
Akreditasi Fasyankes
UPDATE DATA FASYANKES REGISTRASI FASYANKES
1. Proses registrasi fasyankes 2. Validasi registrasi oleh Dinas Kesehatan 3. Menghasilkan kode registrasi fasyankes 4. User tidak dapat melakukan update setelah mendapatkan kode
DATA FASYANKES ONLINE
1. Digunakan untuk melakukan update data dan laporan yang dibutuhkan sesuai dengan periode masing-masing 2. User dapat menampilkan sertifikat elektronik kode fasyankes (setelah fasyankes melakukan update) New
registrasifasyankes.kemkes.go.id
dfo.kemkes.go.id
INTEGRASI SINAF REGISTRASI FASYANKES
RegPus DFO ASPAK SISDMK INM IKP
SINAF
Dashboard Akreditasi
MODUL APLIKASI SINAF 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Pengusulan survei Penjadwalan survei Pelaporan hasil survei Verifikasi laporan hasil survei Pemberian rekomendasi status akreditasi Penetapan status akreditasi Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik
AKREDITASI NON RS USER FASYANKES
dfo.kemkes.go.id
USER LPA
sinaf.kemkes.go.id
SERTIFIKAT AKREDITASI ELEKTRONIK
OVERVIEW
STANDAR AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN
Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/2011/2022
BAB I SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)
SKP
1. Ketepatan identifikasi pasien
2. Komunikasi efektif
3. Mengurangi risiko infeksi
62
Hasil Kritis
Permenkes 2/2023 ttg Peraturan Pelaksanaan PP 66/2014 ttg Kesling
https://www.aruplab.com/TestingInformation/resources/PDF_Brochures/ARUP_Critical_Values.pdf
63
BAB II TATA KELOLA KEPEMIMPINAN (TKK)
TKK (1) Visi dan misi • Penyusunan • Penetapan • Sosialisasi dan evaluasi Struktur Organisasi • Kualifikasi dan tanggung jawab pimpinan • Hak pasien atau pengguna jasa lainnya
Permenkes 14/2021 • Kepala Laboratorium Medis • Penanggung Jawab/Koordinator pemeriksaan/pengujian/pengolahan • Penanggung Jawab/Koordinator manajemen mutu • Penanggung Jawab/Koordinator SDM dan Umum
Koordinasi dengan pihak terkait • Jenis dan lingkup pelayanan • Perencanaan ketersediaan sumber daya • Perjanjian kerja sama 65
TKK (2)
Pelayanan POCT • SDM kompeten • Prosedur pelaporan • Pemantauan dan evaluasi Komunikasi efektif dan koordinasi • Internal dan eksternal • Orientasi kebutuhan pelanggan • Prosedur pelaporan hasil kritis
Program peningkatan mutu • Target dan evaluasi • Tim dan PJ mutu • Penetapan kriteria lab bermutu • Pengembangan sistem mutu indikator mutu • Manajemen risiko • Program peningkatan budaya keselamatan
66
Risk Register
lanjutan
67
BAB III MANAJEMEN INFORMASI (MI)
MI (1) Pengendalian dokumen • Peninjauan dan pengesahan • Retensi • Kemudahan akses Prosedur permintaan pemeriksaan • Formulir • pelaporan Prosedur pengambilan dan penerimaan sampel • Informed consent • Indikasi pemeriksaan • Persiapan pasien • Pengambilan sampel • Penampungan • transportasi
Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur • Reagen • Uji fungsi alat • Uji alat dengan bahan kontrol • Rentang nilai pengukuran • Metode pengukuran • Tahap pelaksanaan pemeriksaan • Nilai rujukan • Pelaporan hasil pemeriksaan • Acuan/referensi
69
MI (2) Prosedur pemantauan pasca analitik • Menjamin keakuratan hasil • Petugas verifikasi dan validasi
Penetapan waktu tunggu pemeriksaan
Prosedur penyimpanan dan pemeliharaan dokumen, sampel sediaan, jaringan, blok • Sistem penomoran • Identitas • Kondisi lingkungan penyimpanan • Dokumentasi disimpan minimal 3 tahun atau sesuai peraturan per-UU-an
70
BAB IV KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI SDM (KKS)
KKS
Perencanaan
Rekrutmen dan seleksi
Orientasi
Evaluasi kinerja
Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
Penugasan
K3 pegawai
72
Dokumen kepegawaian
1. Riwayat pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya (foto copy ijazah, STR, SIP dan lain-lain) 2. Riwayat pengalaman kerja, referensi dari tempat kerja sebelumnya jika tersedia 3. Uraian tugas yang ditetapkan oleh pimpinan laboratorium kesehatan 4. Laporan hasil orientasi, hasil pendidikan termasuk hasil pelatihan ketika mendapatkan penugasan baru 5. Laporan hasil evaluasi kinerja dan penilaian kompetensi secara berkala 6. Riwayat Kesehatan
73
BAB V MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)
MFK • Standar fasilitas • Ruang pelayanan sesuai standar • Program pengelolaan prasarana : air, listrik, IPAL, sistem informasi • Alat dan bahan : uji fungsi, inspeksi, pemeliharaan, kalibrasi
• alkes, reagen, komputer dan software • Program keamanan dan keselamatan fasilitas • Pengelolaan B3 • Prosedur PPI • Program pengamanan keadaan darurat
75
76
Regulasi terkait peralatan: 1. Kecukupan peralatan 2. Kemampuan alat
3. Penandaan peralatan 4. Log alat 5. Pengoperasian alat : kompetensi dan kewenangan 6. Keamanan kerja alat 7. Penanganan alat yang rusak 8. Pemindahan alat 9. Pemutakhiran hasil kalibrasi 10. Pencegahan terhadap orang yang tidak berwenang
Permenkes No.43 Tahun 2013
Permenkes No.43 Tahun 2013
BAB VI PENGENDALIAN MUTU (PM)
PM
80
Uji Profisiensi Tujuan untuk memantau dan menilai mutu hasil pemeriksaan suatu laboratorium kesehatan Alternatif 1. Uji banding antar laboratorium kesehatan dengan laboratorium kesehatan yang telah terakreditasi
2. Uji silang untuk membandingkan hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan pemeriksa dengan laboratorium kesehatan rujukan 3. Unjuk kinerja dengan melakukan pemeriksaan ulang sampel/spesimen yang diambil secara acak oleh supervisor atau penanggung jawab laboratorium kesehatan
4. Hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan oleh salah satu petugas diulang kembali oleh petugas lain dan hasilnya dibandingkan.
81
Parameter Pemantapan Mutu Internal 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.
Pemeriksaan histopatologi pemeriksaan kimia klinis, hematologi, hemotasis, dan Point-Of-Care Test (POCT) Pemeriksaan bakteriologi, mikobakteriologi dan mikologi pemeriksaan parasitologi pemeriksaan virologi pemeriksaan urinalisis mikroskopis klinis pemeriksaan serologi Pemeriksaan molekuler Pemeriksaan air Pemeriksaan makanan Pemeriksaan kualitas udara
82
Skoring Kepdirjen Yankes 3991/2022
83
BAB VII PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN)
PPN
1. Komunikasi dan koordinasi dengan lintas sektor 2. Bukti penerapan PPN 85
PERENCANAAN PERBAIKAN STRATEGIS
86
PENUTUP
Transformasi sistem kesehatan bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan merupakan proses berkesinambungan (continuous quality improvement), meliputi struktur (input), proses, output, outcome. Perlu komitmen pimpinan dan staf fasyankes untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu. Perlu penguatan peran Dinkes, asosiasi fasyankes, organisasi profesi dan stake holder lain dalam pembinaan dan pengawasan mutu pelayanan kesehatan.
87