V1 Standar Mutu Labkesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR MUTU LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT



DIREKTORAT MUTU PELAYANAN KESEHATAN



Workshop Penguatan Mutu dan Unggulan Laboratorium 6 Juli 2023



TOPIK



 Latar Belakang  Transformasi Sistem Kesehatan  Tata Kelola Mutu  Indikator Nasional Mutu  Insiden Keselamatan Pasien  Transformasi Akreditasi  Penutup



2



LATAR BELAKANG • SDG’s menekankan mutu sebagai elemen kunci Universal Health Coverage • UUD 1945 pasal 27 ayat (2)  Tiap-tiap WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan



1 dari 10 pasien yang dirawat di RS mengalami insiden keselamatan pasien  50% dapat dicegah (WHO, 2019)



Pandemi COVID-19 berdampak pada sistem kesehatan global



Kualitas pelayanan kesehatan yang buruk di LMICs : • 5.7 – 8.4 juta pasien meninggal per tahun (60% kematian pasien) • Beban biaya US$ 1,4 – 1,6 triliun per tahun (WHO, 2020)



3



TOPIK



 Latar Belakang  Transformasi Sistem Kesehatan  Tata Kelola Mutu  Indikator Nasional Mutu  Insiden Keselamatan Pasien  Transformasi Akreditasi  Penutup



4



Kemenkes berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan 6 pilar transformasi penopang kesehatan Indonesia



Outcome RPJMN bidang kesehata n



Visi Sejalan dengan visi Presiden untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan Meningkatkan kesehatan ibu, anak, keluarga Mempercepat perbaikan Memperbaiki Gerakan Masyarakat berencana dan gizi masyarakat pengendalian penyakit Hidup Sehat (GERMAS) kesehatan reproduksi



1 Transformasi layanan primer a



6 kategori utama



Edukasi Kesehatan



b



Pencegahan Primer



4 Transformasi



sistem pembiayaan kesehatan



c



Pencegahan Sekunder



d



Peningkata n kapasitas dan kapabilitas layanan primer



5 Transformasi



SDM Kesehatan



2 Transformasi layanan rujukan



Memperkuat sistem kesehatan & pengendalian obat dan makanan



3 Transformasi sistem



ketahanan kesehatan a



Peningkata n ketahanan sektor farmasi & alat kesehatan



Peningkatan akses dan mutu layanan sekunder & tersier



6



a



Penguatan surveilans berbasis lab dan ketahanan tanggap darurat



b



Transformasi teknologi kesehatan Teknologi informasi



b



Bioteknologi



5



Revitalisasi Struktur dan Jejaring Laboratorium Kesehatan Masyarakat 5 Level Public Health Laboratories (Labkesmas) berdasarkan standar WHO



5



LABKESMAS TINGKAT 5



nasional



Penguatan Jejaring Labkesmas 1



Standardisasi dan integrasi fungsi dan layanan labkesmas untuk tiap tingkatan sesuai dengan pedoman WHO



2



Penguatan surveilans penyakit dan diagnostik: •



4



LABKESMAS TINGKAT 4



regional



3



LABKESMAS TINGKAT 3



provinsi







• 2



LABKESMAS TINGKAT 2



LABKESMAS TINGKAT 1



Mendukung kebijakan berbasis bukti



Kab/Kota 3



1



Jejaring laboratorium untuk diagnostik penyakit menular dan tidak menular. Deteksi dini penyakit potensi wabah Surveilans aktif kondisi lingkungan dan keamanan pangan



unit layanan



Pengelolaan biorepository terhadap spesies penyebab penyakit serta jejaring kerja sama internasional 6



STANDAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN REGIS TRASI AKREDI TASI



LISENSI



PELAYANAN KESEHATAN



BUDAYA MUTU AUDIT KLINIS



SERTIFI KASI



PELAPO RAN IKP



PENGU KURAN MUTU



PEMANTAUAN DAN EVALUASI



PELAYANAN KESEHATAN YANG BERMUTU



PENINGKATAN STATUS KESEHATAN & KEPUASAN PASIEN



“Tingkat Pelayanan yang dapat meningkatkan outcome yang diharapkan, sesuai standar pelayanan, perkembangan ilmu, hak pasien dan keterlibatan pasien dan masyarakat”



7



TOPIK



 Latar Belakang  Transformasi Sistem Kesehatan  Tata Kelola Mutu  Indikator Nasional Mutu  Insiden Keselamatan Pasien  Transformasi Akreditasi  Penutup



8



TATA KELOLA MUTU



Pe r e n c a n a a n Program Mutu Memastikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien/pengguna layanan dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan.



Pel a k s a a n a a n Program Mutu



1. PMI 2. PME 3. Pemeliharaan peralatan dan kalibrasi 4. Peningkatan kompetensi petugas laboratorim



Pemantauan, Pengendalian dan Penilaian Mutu 1. Pemantauan dan Pengendalian mutu a. Pengukuran dan pelaporan INM b. Pelaporan IKP 2. Penilaian mutu (akreditasi)



PELAKSANAAN PROGRAM MUTU PMI 1



Ta h a p P r a A n a l i t i k



2



Ta h a p A n a l i t i k



3



Ta h a p P a s c a A n a l i t i k



PME 1



Uji Profisiensi



2



Uji Banding



3



Uji Silang



4



Unjuk Kinerja



5



Pe n g u l a n g a n Pe m e r i k s a a n



PEMANTAPAN MUTU INTERNAL 1



Ta h a p P r a A n a l i t i k



Hal yang perlu diperhatikan : 1. Identifikasi pasien/ spesimen/sampel 2. Permintaan pemeriksaan 3. Pengambilan spesimen/sampel 4. Penanganan spesimen/sampel



2



Ta h a p A n a l i t i k



Hal yang perlu dperhatikan : 1. Spesimen/sampel tidak boleh tertukar atau tercampur 2. Alat harus dkalibrasi secara benar 3. Alat harus dipelihara dengan baik 4. Hasil pengujian bahan kontrol berada dalam rentang yang dapat diterima 5. Bebas dari bahan yang mempengaruhi analit yang diperiksa



3



Ta h a p P a s c a A n a l i t i k



Hal yang perlu dperhatikan : 1. Salah hasil pemeriksaan 2. Kesalahan pada saat menyalin hasil 3. Kesalahan identitas 4. Kesalahan memberikan hasil 5. Interpretasi hasil kurang baik 6. Hasil tidak dikirimkan 7. Hasil tidak dapat dibaca 8. Hasil terlambat



PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL 1



Uji Profisiensi



Metode yang paling direkomendasikan. Manfaat : 1. Menentukan dan memonitor kinerja laboratorium 2. Mengidentifikasi masalah laboratorium dan melakukan tindakan perbaikan



2



Uji Banding



• Metode evaluasi pengujian dari spesimen/sampel yang sama oleh dua atau lebih lab yang kondisi pengujiannya telah dilakukan sebelumnya • Laboratorium yang menjadi rujukan uji banding harus telah terakreditasi



3



Uji Silang



Untuk membandingkan dan menilai hasil pemeriksaan lab dengan lab rujukan (Labkesmas tingkat di atasnya)



P E M A N TA PA N M U T U E K S T E R N A L 4



Unjuk Kinerja



Dapat berupa pemeriksaan ulang spesimen/sampel yang diambil secara acak oleh supervisor atau penanggung jawab lab



5



Pe n g u l a n g a n Pe m e r i k s a a n



Pengulangan pemeriksaan oleh petugas laboratorium lain dan hasilnya dibandingkan



PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN PENILAIAN MUTU Pemantauan dan Pengendalian 1. Pengukuran dan Pelaporan Indikator Nasional Mutu



2. Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien



Penilaian Mutu Akreditasi Laboratorium Puskesmas turut dinilai dalam proses Akreditasi Puskesmas. Standar penilaian laboratorium Puskesmas termasuk dalam Bab III yaitu Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Penunjang (UKPP) pada Standar 3.9 Kriteria 3.9.1 (Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi)



TOPIK



 Latar Belakang  Transformasi Sistem Kesehatan  Tata Kelola Mutu  Indikator Nasional Mutu  Insiden Keselamatan Pasien  Transformasi Akreditasi  Penutup



15



DIMENSI MUTU PELAYANAN KESEHATAN EFISIEN Mengoptimalkan sumber daya yang ada tanpa pemborosan bahan.



AMAN Meminimalisasi terjadinya kerugian (harm), cedera dan kesalahan medis yg bisa dicegah kepada mereka yg menerima pelayanan



EFEKTIF



ADIL



Menyediakan pelayanan Kesehatan berbasis bukti kepada masyarakat



Menyediakan pelayanan yang seragam tanpa membedakan jenis kelamin, suku, etnik, tempat tinggal, agama, social ekonomi



TEPAT WAKTU Mengurangi waktu tunggu dan keterlambatan pemberian pelayanan



BERORIENTASI PASIEN Menyediakan pelayanan yang sesuai dengan preferensi kebutuhan & nilai nilai individu



INTEGRASI Menyediakan pelayanan yang terkoordinasi lintas fasyankes dan pemberi pelayanan serta menyediakan pelayanan untuk seluruh siklus kehidupan



7 Dimensi Mutu 16



PERMENKES 30 TH 2022 Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah



INM Tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat keberhasilan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan



Tujuan Pengukuran INM Menilai apakah upaya yang telah dilakukan dapat meningkatkan keluaran pelayanan kesehatan Pembelajaran menggunakan praktik terbaik yang diperoleh melalui proses kaji banding



Kepentingan transparansi publik



Memberikan umpan balik kepada fasyankes .



17



INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN Permenkes 30 Tahun 2022



1 2 3 4 5 6 7



• Kepatuhan Kebersihan Tangan • Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri • Kepatuhan Identifikasi Pasien/Spesimen/Sampel • Kepatuhan Pelaporan Hasil Kritis • Kejadian Sampel/Spesimen Yang Hilang • Pengulangan Hasil Pemeriksaan • Kepuasan Pasien 18



Monitoring Pelaporan INM



Kemenkes, 4 Juli 2023



19



TOPIK



 Latar Belakang  Transformasi Sistem Kesehatan  Tata Kelola Mutu  Indikator Nasional Mutu  Insiden Keselamatan Pasien  Transformasi Akreditasi  Penutup



20



KESELAMATAN PASIEN PERMENKES NO.11 TAHUN 2017 TTG KESELAMATAN PASIEN Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman



1



ASSESMEN RESIKO



2



IDENTIFIKASI & PENGELOLAAN RESIKO PASIEN



3



PELAPORAN & ANALISIS INSIDEN



4



KEMAMPUAN BELAJAR DARI INSIDEN & TINDAK LANJUTNYA



• Fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pelaporan Insiden, secara online atau tertulis ke KNKP • Pelaporan Insiden tersebut disampaikan setelah dilakukan analisis, serta mendapatkan rekomendasi dan solusi dari tim Keselamatan Pasien fasilitas pelayanan kesehatan.



21



KESELAMATAN PASIEN Permenkes Nomor 11 Tahun 2017



 Pasal 2  Pengaturan keselamatan pasien bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan fasyankes melalui penerapan manajemen risiko  Pasal 5  Setiap fasyankes harus menyelenggarakan keselamatan pasien melalui pembentukan sistem pelayanan yang menerapkan standar keselamatan pasien, sasaran keselamatan pasien, 7 langkah menuju keselamatan pasien  Pasal 19



 Fasyankes melakukan pelaporan insiden secara online atau tertulis kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien.



22



PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP) BERDASAR SE DIRJEN NOVEMBER 2021



Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/4254/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Penggunaan Aplikasi Laporan Insiden Keselamatan Pasien, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah.



o Laporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan mulai 1 Januari 2022. o Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengirimkan laporan IKP (ada atau nihil) pada tiap akhir bulan. o Laporan IKP dilakukan melalui aplikasi ereport melalui alamat: http://mutufasyankes.kemkes.go.id o Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap e-report di masingmasing wilayah kerjanya.



23



Jenis Pelaporan IKP



Laporan Internal



Laporan KP Fasyankes



Pimpinan Fasyankes



Pelaporan setiap KNC/KTD/KTC/KPCS yang menimpa pasien



Laporan Eksternal



KNKP



Pelaporan secara elektronik setiap KTD/sentinel event yang menimpa pasien dan telah dilakukan analisa penyebab, rekomendasi dan solusinya 24



Monitoring Pelaporan IKP



Kemenkes, 4 Juli 2023



25



Skema pembinaan, pemantauan, pengawasan dan evaluasi mutu di setiap tingkat Kegiatan Pembinaan Mutu



Puskesmas •







Pengawasan Mutu Pemantauan dan Evaluasi Mutu



Labkesmas Kab/Kota



Pembinaan Mutu oleh Labkesmas kab/kota dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota







Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun







Audit Internal



Penbinaan Mutu • oleh Labkesmas Provinsi dan Dinas Kesehatan Provinsi • Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun Audit Internal



Labkesda Provinsi



Labkesmas Regional



Pembinaan Mutu • oleh Labkesmas Regional dan Dinas Kesehatan Provinsi



Pembinaan Mutu oleh • Labkesmas Nasional dan Kementerian Kesehatan



Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun



Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun







Audit Internal







Audit Internal







Pemantauan dan evaluasi oleh Labkesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota







Pemantauan dan • evaluasi oleh Labkesmas dan Dinas Kesehatan Provinsi



Pemantauan dan • evaluasi oleh Labkesmas Regional dan Dinas Kesehatan Provinsi



Pemantauan dan evaluasi oleh Labkesmas Nasional dan Kementerian Kesehatan







Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun







Pembinaan mutu • dilakukan minimal 1 kali setahun



Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun



Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun







Labkesmas Nasional



Pembinaan Mutu oleh Kementerian Kesehatan dan WHO/APHL Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun Audit Internal







Pemantauan dan evaluasi oleh Kementerian Kesehatan dan WHO/APHL







Pembinaan mutu dilakukan minimal 1 kali setahun



26



TOPIK



 Latar Belakang  Transformasi Sistem Kesehatan  Tata Kelola Mutu  Indikator Nasional Mutu  Insiden Keselamatan Pasien  Transformasi Akreditasi  Penutup



27



Akreditasi



Puskesmas



Labkesmas Kab/Kota



Labkesda Provinsi



Labkesmas Regional



Labkesmas Nasional



Mandatory



Akreditasi Pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku



Akreditasi Pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku



Akreditasi Pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku



Akreditasi Pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku



Akreditasi Pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku



ISO 17025 ISO 15189



ISO 17025 ISO 15189 ISO 17043



AKREDITASI Labkesmas mengikuti akreditasi setelah mendapatkan perizinan dan melakukan registrasi



ISO



ISO 17025: standar lab pengujian & kalbrasi ISO 15189: standar pem. spesimen manusia ISO 17043: standar penyelenggaran uji profisiensi/ PME ISO 35001: standar Biosafety & Biosecurity



ISO 17025 ISO 15189 ISO 17043 ISO 35001



ISO 17025 ISO 15189 ISO 17043 ISO 35001



28



Permenkes No. 34 Tahun 2023 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD TPMD, TPMDG Tujuan Akreditasi



1 Meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat



2 Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi;



3 Meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG



4



5



Mendukung program pemerintah di kesehatan



29



TRANSFORMASI PENYELENGGARAAN AKREDITASI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN 01 PENETAPAN LEMBAGA PENYELENGGARA AKREDITASI



04 PENETAPAN BIAYA SURVEI AKREDITASI OLEH MENKES



02 PENETAPAN STANDAR AKREDITASI OLEH MENKES



03 PETUNJUK TEKNIS SURVEI AKREDITASI



05 PELATIHAN SURVEIOR AKREDITASI



06 PENYIAPAN SISTEM INFORMASI DALAM PELAKSANAAN AKREDITASI 07 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN AKREDITASI DAN LEMBAGA AKREDITASI



REGULASI DAN INFRASTRUKTUR AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK, LABKES, UTD, TPMD & TPMDG NO



JENIS REGULASI



1



Peraturan Menteri Kesehatan No 34/2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, TPMD/TPMDG



2



Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/32/2023 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi



3



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor No. HK.01.07/Menkes/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik



4



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor No. HK.01.07/Menkes/2011/2022 tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan



5



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/110/2023 tentang Tarif Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, TPMD/TPMDG



6



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Puskesmas



7



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 tentang Standar Akreditasi UTD



8



Keputusan Dirjen Yankes No. HK.02.02/I/3991/2022 tentang Juknis Survei Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, TPMD/TPMDG



9



Keputusan Dirjen Yankes No. HK.02.02/I/105/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik



10



Keputusan Dirjen Yankes No. HK.02.02/D/632/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan



11



Keputusan Dirjen Yankes No. HK.02.02/D/4871/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas



12



Sistem Informasi Akreditasi - SINAF



AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK, LABKES, UTD, TPMD/TPMDG Permenkes 34 Tahun 2022 Kewajiban Faskes Terakreditasi



(1) Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG wajib dilakukan akreditasi (2) Akreditasi diakukan paling lambat setelah Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali.



Periode akreditasi Setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah terakreditasi wajib dilakukan Akreditasi kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun.



Standar Akreditasi • Akreditasi dilakukan sesuai dengan Standar Akreditasi. • Standar Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.



32



PENYELENGGARA AKREDITASI Masa Tugas Lembaga



Penyelenggara •







• •







Menteri menetapkan lembaga penyelenggara Akreditasi yang telah memenuhi persyaratan. Lembaga penyelenggara Akreditasi bertugas membantu Menteri dalam melaksanakan survei Akreditasi. Dalam melaksanakan tugas bersifat mandiri Lembaga penyelenggara Akreditasi harus mampu mengakreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG. Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang sudah ditetapkan sebanyak 13 Lembaga



Masa tugas lembaga penyelenggara Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.



Kewajiban Lembaga • Melaksanakan survei Akreditasi • Melaporkan kepada Direktur Jenderal mengenai: • hasil pelaksanaan survei Akreditasi • rekomendasi status Akreditasi; • Melaporkan kepada Menteri atas penyelenggaraan Akreditasi secara berkala • Terakreditasi oleh lembaga pengakreditasi lembaga penyelenggara Akreditasi nasional dan/atau internasional paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan,



33



13 Lembaga Penyelenggara Akreditasi Kepmenkes Nomor 32 Tahun 2023



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer – http://LAFKESPRI.id Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia - http://laskesi.or.id Komite Akreditasi Kesehatan Pratama - http://kakp.or.id Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna - http://lpapkp.id Lembaga Akreditasi Faskes Indonesia - http://lafi.id Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia - http://www.lafki.or.id Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia - http://www.lamfi.id Lembaga Akreditasi Independen Semar Bhakti Nusantara - http://www.sbn.or.id Komite Mutu Kesehatan Primer - https://kmkp.org Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Lipa Mitra Nusa - http://lipamitranusa.org Aski Klinik Indonesia - http://www.askin.id Lembaga Akreditasi Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium Indonesia - https://lapklin.id Lembaga Akreditasi Prima Husada - http://laprida.or.id 34



SURVEIOR



• Lembaga Penyelenggara Akreditasi harus memiliki surveior • Surveior terdiri dari: • Surveior Puskesmas & Klinik • Surveior Labkes & UTD • Surveior TPMD & TPMDG



Tim Surveior Puskesmas & Klinik terdiri atas : 1. bidang tata kelola sumber daya dan upaya kesehatan masyarakat; dan 2. bidang tata kelola pelayanan dan penunjang. Tim Surveior Labkes & UTD terdiri atas : 1. bidang manajemen pelayanan kesehatan; dan 2. bidang teknis pelayanan Laboratorium Kesehatan dan UTD. Tim Surveior TPMD & TPMDG terdiri atas : 1. bidang tata kelola; dan 2. bidang teknis pelayanan klinis



35



PENYELENGGARAAN AKREDITASI PUSKESMAS, KLINIK, LABKES, UTD, TPMD DAN TPMDG



Persiapan Akreditasi Pemenuhan SPA, SDM, proses pelayanan sesuai Content Here standar • Self Assesment • Penyusunan program peningkatan mutu • Penetapan dan pengukuran indiikator mutu



• Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien



Pasal 14



Pelaksanaan Akreditasi Pelaksanaan Assesment Eksternal oleh Surveior



• Pelaksanaan Survei • Penetapan status akreditasi



Pasal 17



Pasca Akreditasi Kegiatan Perbaikan Setelah Dilaksanakan Survei Akreditasi • Membuat perencanaan perbaikan strategis • Melaksanakan perencanaan perbaikan strategis yang telah disusun



Pasal 22



PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI DALAM KEGIATAN AKREDITASI • Penyelenggaraan Akreditasi dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.



• Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi • pengusulan survei; • penjadwalan survei; • pelaporan hasil survei; • verifikasi laporan hasil survei; • pemberian rekomendasi status akreditasi; • penetapan status akreditasi; • penerbitan elektronik sertifikat akreditasi; • Teknologi informasi dan komunikasi yang dimanfaatkan dalam penyelenggaraan Akreditasi dikembangkan oleh Menteri. • Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan Akreditasi harus memperhatikan prinsip satu data Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



37



MEKANISME PELAKSANAAN AKREDITASI



Proses di Kemkes



Penerbitan e-Sertifikat



Penetapan Status Akreditasi



Pasal 20



Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD



Penjadwalan Survei



Dinas Kesehatan



Survei



Laporan Hasil Survei



Verifikasi Laporan Hasil Survei



Rekomendasi Status Akreditasi



Pasal 19 Terakreditasi



Tidak Terakreditasi



Proses di Lembaga Penyelenggara Akreditasi di luar Kemkes 38



METODE SURVEI, JUMLAH SURVEIOR DAN HARI SURVEI EFEKTIF JUMLAH HARI SURVEI EFEKTIF No.



JENIS FASYANKES



JUMLAH SURVEIOR



LURING



HYBRID DARING



LURING



DARING



1.



Puskesmas



2



3



1



2



-



2.



Klinik



2



-



1



1



-



3.



Laboratorium Kesehatan



a. Pratama



2



2



1



1



-



b. Utama



2



3



1



2



-



a. Pratama



2



2



1



1



-



b. Madya



2



2



1



1



-



c. Utama



2



3



1



2



-



TPMD/TPMDG



2



-



-



-



1



4.



5.



Unit Transfusi Darah



PERSYARATAN PENGAJUAN PENGUSULAN SURVEI AKREDITASI



PERSIAPAN



No.



RINCIAN PERSYARATAN



PUSKESMAS



KLINIK



LABKES & UTD



TPMD & TPMDG



1.



Memiliki perizinan berusaha



+



+



+



-



2.



Sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan



+



+



+



+



3.



Pengisian ASPAK



Perdana: Update 100%, Validasi 100% Reakreditasi: + pemenuhan SPA minimal 60%



Update 100% Validasi 100%



4.



Pelaporan INM



12 bulan terakhir



Perdana: 3 bulan 3 bulan terakhir terakhir Reakreditasi: 12 bulan terakhir



3 bulan terakhir



5.



Pelaporan IKP



12 bulan terakhir



Perdana: 3 bulan 3 bulan terakhir terakhir Reakreditasi: 12 bulan terakhir



3 bulan terakhir



Update 100%



-



PERSYARATAN PENGAJUAN PENGUSULAN SURVEI AKREDITASI



PERSIAPAN



No.



RINCIAN PERSYARATAN



PUSKESMAS



KLINIK



LABKES & UTD



TPMD & TPMDG



6.



Memiliki STR yang masih berlaku



100% tenaga medis & tenaga kesehatan (SISDMK)



100% tenaga medis & tenaga kesehatan (SISDMK)



100% tenaga medis & tenaga kesehatan (SISDMK)



-



7.



Memiliki SIP yang masih berlaku



80% tenaga medis (SISDMK)



100% tenaga medis & tenaga kesehatan (SISDMK)



100% tenaga medis & tenaga kesehatan (SISDMK)



+



8.



Pimpinan Fasyankes



Kepala Puskesmas minimal pendidikan S1 kesehatan, kecuali daerah T/ST minimal D3 kesehat-an, dan telah meng-ikuti pelatihan manajemen Puskesmas



PJ Teknis Klinik seorang tenaga medis



9.



Keberadaan dokter



Reakreditasi: harus memiliki dokter



-



-



SE Dirjen Yankes HK.02.02/D/7012/2023 tentang Persiapan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes dan UTD



42



Survei Akreditasi Labkes Sudah Dapat Dilaksanakan Kembali



43



STANDAR AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN Kepmenkes 298/2008 Pedoman Akreditasi Labkes (7 Standar, 30 Parameter) 



Standar 1: Tujuan (1P)







Standar 2: Administrasi dan Pengelolaan (3P)



JCI Accreditation Standards for Laboratories 3rd Ed. 1. International Patient Safety Goals (IPSG) 2. Governance, Leadership, and







Standar 3: Staf dan Pimpinan (4P)







Standar 4: Fasilitas dan Peralatan



3. Management of Information (MOI)



(5P)



4. Staff Qualifications and Education







Standar 5: Kebijakan dan Prosedur



Pelayanan (12P) 



Standar 6: Pengembangan Staf dan Program Pendidikan (2P)







Direction (GLD)



(SQE)



5. Facility Management and Safety (FMS) 6. Quality Control Process (QCP)



Kepmenkes 2011/2022 Standar Akreditasi Labkes (7 Bab, 103 standar, 326 EP) 1. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) 2. Tata Kelola Kepemimpinan (TKK) 3. Manajemen Informasi (MI) 4. Kualifikasi dan Kompetensi SDM (KKS) 5. Manajemen Fasilitas dan



Keselamatan (MFK) 6. Pengendalian Mutu (PM) 7. Program Prioritas Nasional (PPN)



Standar 7: Evaluasi dan Pengendalian Mutu (3P)



Warna hitam : bidang manajemen Warna merah : bidang teknis



44



STRUKTUR STANDAR DAN ELEMEN PENILAIAN AKREDITASI LABKES No



Bab



Jumlah Standar



Jumlah EP



1



SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)



3



6



2



TATA KELOLA KEPEMIMPINAN (TKK)



24



63



3



MANAJEMEN INFORMASI (MI)



9



28



4



KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI STAF (KKS)



9



22



5



MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)



19



69



6



PENGENDALIAN MUTU (PM)



36



132



7



PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN)



3



6



103



326



Total



45



STATUS AKREDITASI Kepdirjen Yankes HK.02.02/I/3991/2022



Status Akreditasi



Kriteria



Paripurna



Seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%



Utama



a. 4-6 Bab mendapat nilai minimal 80%; dan b. Bab SKP mendapat nilai minimal 80 %.



Madya



a. 2-3 Bab mendapat nilai minimal 80%; dan b. Bab SKP mendapat nilai minimal 80 %



Tidak Terakreditasi



Bab SKP mendapat nilai kurang dari 80 %



46



Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Akreditasi



Menteri & Gubernur



1. supervisi; 2. pemberian konsultasi dan bimbingan teknis; 3. fasilitasi pendidikan dan pelatihan; 4. pemantauan; dan/atau 5. evaluasi.



Bupati/ Walikota 1. fasilitasi pemahaman Standar Akreditasi; 2. pembinaan penyusunan PPS; 3. pembinaan dalam penyelenggaraan peningkatan mutu; 4. pembinaan dalam penetapan dan pengukuran indikator mutu; dan 5. pembinaan dalam pelaporan insiden keselamatan pasien.



Pasal 30



Pembinaan dan Pengawasan 1. Penyesuaian atau pencabutan penetapan status akreditasi atau rekomendasi pelaksanaan kembali survei Akreditasi a.



b.



c.



ketidaksesuaian status Akreditasi berdasarkan Standar Akreditasi pada saat validasi



adanya pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan indikator nasional mutu berdasarkan laporan melalui sistem informasi ditemukan tindakan yang membahayakan keselamatan pasien.



2. Pencabutan atas penetapan Lembaga Penyelenggara Akreditasi. a.



Lembaga Penyelenggara Akreditasi tidak lagi memenuhi persyaratan



b.



Lembaga Penyelenggara Akreditasi tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, tidak melaksanakan kewajiban, atau tidak kredibel



c.



terdapat tindakan kecurangan (fraud) oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi,



48



http://sisdmk.kemkes.go.id



49



SISDMK



50



MASUKKAN AKUN YANG DIMILIKI (SESUAI DENGAN KODE ASPAK atau NO REGISTRASI LABKES MASING2)



ANALISIS DATA



(melihat hasil isian & rekap data ASPAK)



ANALISIS DATA



(melihat hasil isian & rekap data ASPAK)



ALUR PEMANFAATAN REGISTRASI FASYANKES



Registrasi Fasyankes



Update data fasyankes



Akreditasi Fasyankes



UPDATE DATA FASYANKES REGISTRASI FASYANKES



1. Proses registrasi fasyankes 2. Validasi registrasi oleh Dinas Kesehatan 3. Menghasilkan kode registrasi fasyankes 4. User tidak dapat melakukan update setelah mendapatkan kode



DATA FASYANKES ONLINE



1. Digunakan untuk melakukan update data dan laporan yang dibutuhkan sesuai dengan periode masing-masing 2. User dapat menampilkan sertifikat elektronik kode fasyankes (setelah fasyankes melakukan update) New



registrasifasyankes.kemkes.go.id



dfo.kemkes.go.id



INTEGRASI SINAF REGISTRASI FASYANKES



RegPus DFO ASPAK SISDMK INM IKP



SINAF



Dashboard Akreditasi



MODUL APLIKASI SINAF 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pengusulan survei Penjadwalan survei Pelaporan hasil survei Verifikasi laporan hasil survei Pemberian rekomendasi status akreditasi Penetapan status akreditasi Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik



AKREDITASI NON RS USER FASYANKES



dfo.kemkes.go.id



USER LPA



sinaf.kemkes.go.id



SERTIFIKAT AKREDITASI ELEKTRONIK



OVERVIEW



STANDAR AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN



Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/2011/2022



BAB I SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)



SKP



1. Ketepatan identifikasi pasien



2. Komunikasi efektif



3. Mengurangi risiko infeksi



62



Hasil Kritis



Permenkes 2/2023 ttg Peraturan Pelaksanaan PP 66/2014 ttg Kesling



https://www.aruplab.com/TestingInformation/resources/PDF_Brochures/ARUP_Critical_Values.pdf



63



BAB II TATA KELOLA KEPEMIMPINAN (TKK)



TKK (1) Visi dan misi • Penyusunan • Penetapan • Sosialisasi dan evaluasi Struktur Organisasi • Kualifikasi dan tanggung jawab pimpinan • Hak pasien atau pengguna jasa lainnya



Permenkes 14/2021 • Kepala Laboratorium Medis • Penanggung Jawab/Koordinator pemeriksaan/pengujian/pengolahan • Penanggung Jawab/Koordinator manajemen mutu • Penanggung Jawab/Koordinator SDM dan Umum



Koordinasi dengan pihak terkait • Jenis dan lingkup pelayanan • Perencanaan ketersediaan sumber daya • Perjanjian kerja sama 65



TKK (2)



Pelayanan POCT • SDM kompeten • Prosedur pelaporan • Pemantauan dan evaluasi Komunikasi efektif dan koordinasi • Internal dan eksternal • Orientasi kebutuhan pelanggan • Prosedur pelaporan hasil kritis



Program peningkatan mutu • Target dan evaluasi • Tim dan PJ mutu • Penetapan kriteria lab bermutu • Pengembangan sistem mutu  indikator mutu • Manajemen risiko • Program peningkatan budaya keselamatan



66



Risk Register



lanjutan



67



BAB III MANAJEMEN INFORMASI (MI)



MI (1) Pengendalian dokumen • Peninjauan dan pengesahan • Retensi • Kemudahan akses Prosedur permintaan pemeriksaan • Formulir • pelaporan Prosedur pengambilan dan penerimaan sampel • Informed consent • Indikasi pemeriksaan • Persiapan pasien • Pengambilan sampel • Penampungan • transportasi



Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur • Reagen • Uji fungsi alat • Uji alat dengan bahan kontrol • Rentang nilai pengukuran • Metode pengukuran • Tahap pelaksanaan pemeriksaan • Nilai rujukan • Pelaporan hasil pemeriksaan • Acuan/referensi



69



MI (2) Prosedur pemantauan pasca analitik • Menjamin keakuratan hasil • Petugas verifikasi dan validasi



Penetapan waktu tunggu pemeriksaan



Prosedur penyimpanan dan pemeliharaan dokumen, sampel sediaan, jaringan, blok • Sistem penomoran • Identitas • Kondisi lingkungan penyimpanan • Dokumentasi disimpan minimal 3 tahun atau sesuai peraturan per-UU-an



70



BAB IV KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI SDM (KKS)



KKS



Perencanaan



Rekrutmen dan seleksi



Orientasi



Evaluasi kinerja



Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan



Penugasan



K3 pegawai



72



Dokumen kepegawaian



1. Riwayat pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya (foto copy ijazah, STR, SIP dan lain-lain) 2. Riwayat pengalaman kerja, referensi dari tempat kerja sebelumnya jika tersedia 3. Uraian tugas yang ditetapkan oleh pimpinan laboratorium kesehatan 4. Laporan hasil orientasi, hasil pendidikan termasuk hasil pelatihan ketika mendapatkan penugasan baru 5. Laporan hasil evaluasi kinerja dan penilaian kompetensi secara berkala 6. Riwayat Kesehatan



73



BAB V MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)



MFK • Standar fasilitas • Ruang pelayanan sesuai standar • Program pengelolaan prasarana : air, listrik, IPAL, sistem informasi • Alat dan bahan : uji fungsi, inspeksi, pemeliharaan, kalibrasi



• alkes, reagen, komputer dan software • Program keamanan dan keselamatan fasilitas • Pengelolaan B3 • Prosedur PPI • Program pengamanan keadaan darurat



75



76



Regulasi terkait peralatan: 1. Kecukupan peralatan 2. Kemampuan alat



3. Penandaan peralatan 4. Log alat 5. Pengoperasian alat : kompetensi dan kewenangan 6. Keamanan kerja alat 7. Penanganan alat yang rusak 8. Pemindahan alat 9. Pemutakhiran hasil kalibrasi 10. Pencegahan terhadap orang yang tidak berwenang



Permenkes No.43 Tahun 2013



Permenkes No.43 Tahun 2013



BAB VI PENGENDALIAN MUTU (PM)



PM



80



Uji Profisiensi Tujuan untuk memantau dan menilai mutu hasil pemeriksaan suatu laboratorium kesehatan Alternatif 1. Uji banding antar laboratorium kesehatan dengan laboratorium kesehatan yang telah terakreditasi



2. Uji silang untuk membandingkan hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan pemeriksa dengan laboratorium kesehatan rujukan 3. Unjuk kinerja dengan melakukan pemeriksaan ulang sampel/spesimen yang diambil secara acak oleh supervisor atau penanggung jawab laboratorium kesehatan



4. Hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan oleh salah satu petugas diulang kembali oleh petugas lain dan hasilnya dibandingkan.



81



Parameter Pemantapan Mutu Internal 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Pemeriksaan histopatologi pemeriksaan kimia klinis, hematologi, hemotasis, dan Point-Of-Care Test (POCT) Pemeriksaan bakteriologi, mikobakteriologi dan mikologi pemeriksaan parasitologi pemeriksaan virologi pemeriksaan urinalisis mikroskopis klinis pemeriksaan serologi Pemeriksaan molekuler Pemeriksaan air Pemeriksaan makanan Pemeriksaan kualitas udara



82



Skoring Kepdirjen Yankes 3991/2022



83



BAB VII PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN)



PPN



1. Komunikasi dan koordinasi dengan lintas sektor 2. Bukti penerapan PPN 85



PERENCANAAN PERBAIKAN STRATEGIS



86



PENUTUP



 Transformasi sistem kesehatan bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan.  Peningkatan mutu pelayanan kesehatan merupakan proses berkesinambungan (continuous quality improvement), meliputi struktur (input), proses, output, outcome.  Perlu komitmen pimpinan dan staf fasyankes untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu.  Perlu penguatan peran Dinkes, asosiasi fasyankes, organisasi profesi dan stake holder lain dalam pembinaan dan pengawasan mutu pelayanan kesehatan.



87