6 0 66 KB
PROSEDUR TETAP NAMA PERUSAHAAN
Disusun oleh ……………… Tanggal 27 Oktober 2015
PENERIMAAN DAN PENYIMPANAN BAHAN AWAL DAN BAHAN PENGEMAS Departemen Manajemen Material Dicek oleh ……………… Tanggal 27 Oktober 2015
Seksi Gudang Penerimaan Disetujui oleh ……………… Tanggal 27 Oktober 2015
Halaman 1 dari 3 Nomor 702 Tanggal berlaku 27 Oktober 2015 Mengganti No ……………… Tanggal ………………
1.
Tujuan Prosedur ini dibuat untuk pelaksanaan dan pengawasan penerimaan dan penyimpanan bahan awal dan bahan pengemas.
2.
Ruang Lingkup Prosedur tetap ini berlaku untuk semua bahan awal dan bahan pengemas yang diterima di gudang.
3. Tanggung Jawab 3.1. Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) bertanggung jawab untuk melatihkan Protap ini kepada pelaksana Protap ini. 3.2. Kepala Gudang bertanggung jawab atas pelaksanaan Protap ini dengan benar dan konsisten. 4. Prosedur 4.1. Periksa keutuhan kemasan, kebenaran label serta jumlah bahan awal dan bahan pengemas yang diterima, semuanya harus sesuai dengan surat jalan dan surat pesanan. Ketidaksesuaian harus dilaporkan kepada Bagian Pembelian dan Bagian Pengawasan Mutu. 4.2. Isi / lengkapi formulir Tanda Terima dengan salinannya (rangkap 4), serahkan ke Bagian Pengawasan Mutu, Bagian Pembelian, Bagian Perencanaan Produksi (PPIC) dan Bagian Keuangan. 4.3. Bersihkan wadah bahan awal dan bahan pengemas di tempat terpisah, (di area penerimaan), sesuai Protap Pembersihan Wadah Bahan di Gudang No 710, sebelum dipindahkan ke Gudang. 4.4. Siapkan label KARANTINA untuk ditempelkan oleh Personil Gudang paling sedikit pada wadah terbawah di atas palet. Khusus untuk bahan aktif obat, label ditempelkan pada tiap wadah. Simpan bahan di daerah khusus karantina, kemudian catat di Catatan Penerimaan.
PROSEDUR TETAP
Halaman 2 dari 3
NAMA PERUSAHAAN
Disusun oleh ……………… Tanggal 27 Oktober 2015
PENERIMAAN DAN PENYIMPANAN BAHAN AWAL DAN BAHAN PENGEMAS Departemen Manajemen Material Dicek oleh ……………… Tanggal 27 Oktober 2015
Seksi Gudang Penerimaan Disetujui oleh ……………… Tanggal 27 Oktober 2015
Nomor 702 Tanggal berlaku 27 Oktober 2015 Mengganti No ……………… Tanggal ………………
4.5. Ambil sampel bahan awal atau bahan pengemas sesuai dengan Protap Pengambilan Sampel Bahan Awal dan Bahan Pengemas No 504 oleh Petugas Pengawasan Mutu atau personil terkualifikasi yang ditunjuk oleh Bagian Pengawasan Mutu. 4.6. Beri label DILULUSKAN untuk bahan awal dan bahan pengemas yang sudah diperiksa dan lulus uji, kemudian pindahkan ke tempat penyimpanan bahan awal dan bahan pengemas yang telah diluluskan dan dicatat dalam Catatan Persediaan. Pada label hendaklah dicantumkan tanggal uji ulang bahan yang ditetapkan oleh Bagian Pengawasan Mutu. 4.7. Beri label DITOLAK untuk bahan awal dan bahan pengemas yang ditolak oleh Bagian Pengawasan Mutu dan simpan di tempat terkunci (Area Gudang Ditolak) dan catat pada Buku Penerimaan Bahan 4.8. Simpan bahan awal dan bahan pengemas yang memerlukan penanganan khusus di tempat yang sesuai dengan yang tercantum pada label wadah bahan, misal ruang ber-AC, di lemari pendingin atau gudang api (sesuai Daftar Bahan dan Kondisi Penyimpanan terlampir) dan pantau kondisinya. 4.9. Bahan obat psikotropika dan prekursornya (Lihat Lampiran 5.1 Daftar Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) serta Prekursor) harus disimpan dalam lemari yang terkunci yang disediakan untuk itu dan kuncinya dipegang oleh Kepala Gudang. 5. Lampiran 5.1 Daftar Bahan dan Kondisi Penyimpanan
PROSEDUR TETAP NAMA PERUSAHAAN
PENERIMAAN DAN PENYIMPANAN BAHAN AWAL DAN BAHAN PENGEMAS
Halaman 3 dari 3 Nomor 702 Tanggal berlaku
Disusun oleh ……………… Tanggal 27 Oktober 2015
Departemen Manajemen Material Dicek oleh ……………… Tanggal 27 Oktober 2015
Seksi Gudang Penerimaan Disetujui oleh ……………… Tanggal 27 Oktober 2015
27 Oktober 2015 Mengganti No ……………… Tanggal ………………
6.
Dokumen Rujukan 1. Prosedur Tetap Pembersihan Wadah Bahan 2. Prosedur Tetap Pengambilan Sampel Bahan Awal dan Bahan Pengemas
7.
Riwayat Versi
Tanggal berlaku
8. Distribusi Asli : Kepala Bagian Manajemen Mutu Kopi No. 1 : Kepala Bagian Pengawasan Mutu No. 2 : Kepala Bagian Perencanaan Produksi (PPIC) No. 3 : Kepala Bagian Produksi No. 4 : Kepala Gudang Bahan Awal No. 5 : Kepala Gudang Bahan Pengemas
Alasan perubahan