Draft Sidang Mapaba FISIP 2022-2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MAPABA) IX PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) RAYON ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK KOMISARIAT UIN SUNAN GUNUNG DJATI CABANG KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2022 SIDANG PEMILIHAN KETUA ANGKATAN MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MAPABA) PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) RAYON ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG NO



WAKTU



KEGIATAN



PJ



1



Chek in Quorum



2



Pembahasan Agenda Acara



SC



3



Pemilihan presedium



SC



4



Sidang Pleno I : ●



5



6



TEMA :



Pembahasan rancangan tata tertib pemilihan Ketua Angkatan



Sidang Pleno II : ●



Komisi A : Kriteria calon ketua angkatan







Komisi B : Mekanisme pemilihan ketua angkatan



Sidang Pleno III : ●



Pemilihan dan pengesahan hasil keputusan ketua angkatan Mapaba



Acara



Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



PEWARISAN NILAI PERGERAKAN DENGAN SEMANGAT KEBANGSAAN, KRITIS, TRANSFORMATIF, DAN MILITANPresidium 7 Penutupan BERLANDASKAN AHLUSUNNAH WALJAMAAH AGENDA ACARA



Sidang



Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan, hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan. Ditetapkan di Tanggal Waktu



RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN PRESEDIUM SIDANG MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MAPABA) PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) RAYON ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG



PIMPINAN SIDANG PEMBAHASAN AGENDA ACARA MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MAPABA) PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) RAYON ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK KOMISARIAT UIN SUNAN GUNUNG DJATI CABANG KABUPATEN BANDUNG



BAB I KETENTUAN UMUM 1. 2. 3.



Pasal 1 Pemilihan ini adalah pemilihan presidium sidang MAPABA Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung. Pemilian presidium dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga peserta MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung. Pimpinan sidang ditetapkan oleh Steering Committee (SC) panitia MAPABA dengan persetujuan peserta sidang.



Imam Padli Dalimunthe Steering Comitte



BAB II KRITERIA CALON PRESIDIUM SIDANG 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pasal 2 Calon presidium sidang terdiri dari peserta MAPABA Rayon Ilmu Sosial dan Politik Komisariat UIN S unan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung. Mengikuti seluruh rangkaian proses MAPABA dari awal sampai akhir kegiatan. Sehat jasmani dan rohani. Mampu memimpin jalannya persidangan dengan tertib dan khidmat. Bijaksana dalam mengambil keputusan. Menyatakan kesediaan baik secara lisan maupun tulisan. Dapat berbicara di depan umum. BAB III MEKANISME PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG



1. 2. 3. 4.



: : :



Pasal 3 Peserta dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai presidium sidang. Verifikasi calon yang di cantumkan dalam (BAB II) pasal 2. Pemilihan presidium diambil secara musyawarah mufakat. Apabila poin 3 tidak terpenuhi maka dilakukan voting. BAB IV KETENTUAN TAMBAHAN Pasal 4



2



Kiki Julianti Sekretaris



SURAT KEPUTUSAN SIDANG PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MAPABA) PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) RAYON ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG No.01.SK.SIDANG V-02.C-1.12.2022 Tentang : RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG Bissmillahirrahmanirrahim Pimpinan sidang Rapat Peserta MAPABA Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung, setelah: Menimbang : 1. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan Presidium Sidang MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung, maka dipandang perlu adanya tata tertib pemilihan Presidium Sidang MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat peserta MAPABA angkatan IX PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung periode 2022-2023. Mengingat: 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Peraturan-peraturan organisasi 4. Nilai Dasar PMII Memperhatikan: Hasil-hasil Rapat peserta MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN S unan Gunung Djati Cabang Ka. Bandung



PIMPINAN SIDANG PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MAPABA) PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) RAYON ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK KOMISARIAT UIN SUNAN GUNUNG DJATI CABANG KABUPATEN BANDUNG



Imam Padli Dalimunthe Steering Comitte



MEMUTUSKAN Menetapkan: Tata tertib pemilihan presidium sidang MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung sebagaimana terlampir. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Tharieq Ditetapkan di Tanggal Waktu



: : :



3



Kiki Julianti Sekretaris



1. 2. 3.



RANCANGAN TATA TERTIB SIDANG PEMILIHAN KETUA ANGKATAN MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MAPABA) PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) RAYON ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG



1.



BAB I KETENTUAN UMUM



2. 3.



BAB V QUORUM



Pasal 1 Pemilihan ini adalah pemilihan ketua angkatan MAPABA Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung. Pemilian ketua angkatan dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga peserta MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung. Pimpinan sidang ditetapkan oleh Presidium Sidang dengan persetujuan peserta rapat.



BAB VI TEKNIK PENGAMBILAN KEPUTUSAN 1. 2. 3.



BAB II TUGAS DAN WEWENANG



Pasal 7 Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan, hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan. Ditetapkan di Tanggal Waktu



BAB III PESERTA DAN PENINJAU



1. 2. 3.



: : :



PIMPINAN SIDANG RANCANGAN TATA TERTIB MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MAPABA) PERGERAAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) RAYON ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG



Pasal 3



2.



Pasal 6 Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila poin 1 tidak terpenuhi maka dilakukan lobbying. Apabila poin satu dan poin dua tidak terpenuhi maka dilakukan voting. BAB VII KETENTUAN TAMBAHAN



Pasal 2 Rapat peserta MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung mempunyai tugas dan wewenang: 1. Memilih dan menetapkan ketua angkatan MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung. 2. Membuat kebijakan terstruktur demi terjalinnya silaturahmi dan pembentukan masivitas anggota secara berkesinambungan.



1.



Pasal 5 Sidang ini dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga peserta sidang MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung. Apabila poin 1 tidak terpenuhi maka sidang di skorsing untuk lobbying. Apabila poin 1 dan poin 2 tidak terpenuhi maka sidang dilanjut dengan tidak memperhaikan quorum.



Peserta Rapat MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung adalah peserta MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung yang telah mengikuti acara dari awal hingga akhir. Peninjau terdiri dari beberapa bagian. a. Tamu undangan b. Panitia c. SC



_______________ Presidium Sidang I



BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU Pasal 4 Setiap peserta berkewajiban mentatati peraturan dan menjaga ketertiban sidang. Peserta mempunyai hak memilih, dipilih dan hak bicara dan suara sedang peninjau hanya hak bicara. Bila peserta dan peninjau tidak mentaati Tatib sidang ini, maka akan dikeluarkan setelah diperingatkan tiga kali oleh pimpinan sidang.



4



______________ Presidium Sidang II



________________ Presidium Sidang III



SURAT KEPUTUSAN SIDANG PEMILIHAN KETUA ANGKATAN MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MAPABA) PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) RAYON ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG No.01.SK.SIDANG V-02.C-1.12.2022 Tentang : RANCANGAN TATA TERTIB Bissmillahirrahmanirrahim Pimpinan sidang Rapat Peserta MAPABA Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung, setelah: Menimbang : 1. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan ketua angkatan MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung, maka dipandang perlu adanya tata tertib pemilihan ketua angkatan MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat peserta MAPABA angkatan IX PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung periode 2022-2023. Mengingat: 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Peraturan-peraturan organisasi 4. Nilai Dasar PMII Memperhatikan: Hasil-hasil Rapat peserta MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung.



PIMPINAN SIDANG PEMILIHAN KETUA ANGKATAN MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MAPABA) PEGERAAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) RAYON ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK KMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG



_______________ Presidium Sidang I



MEMUTUSKAN Menetapkan: Tata tertib pemilihan ketua angkatan MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung sebagaimana terlampir. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Tharieq Ditetapkan di Tanggal Waktu



: : :



5



______________ Presidium Sidang II



________________ Presidium Sidang III



KRITERIA CALON KETUA ANGKATAN MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MAPABA) PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) RAYON ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG BAB I KRITERIA CALON KETUA ANGKATAN Pasal 1



Kriteria calon ketua angkatan : 1. Status keanggotaan adalah anggota biasa. 2. Berakhlakul karimah. 3. Membuktikan dedikasi dan loyalitas terhadap organisasi PMII. 4. Mampu mengakomodir peserta/angkatan mapaba untuk aktif dan berproses di PMII. 5. Mempunyai visi dan misi yang jelas terhadap kinerja seorang ketua Angkatan. 6. Siap mengadakan diskusi untuk angkatan Mapaba. 7. Mampu menyanyikan lagu indonesia raya dan mars PMII. 8. Menyatakan kesediaan baik secara lisan maupun tulisan. 9. Siap mengikuti diskusi dan aksi di dalam ataupun luar kampus dalam kondisi apapun.



BAB II KETENTUAN TAMBAHAN Pasal 2



Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan, hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan.



KETUA KOMISI A



SEKRETARIS KOMISI



6



MEKANISME PEMILIHAN KETUA ANGKATAN MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MAPABA) PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) RAYON ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG



SURAT KEPUTUSAN SIDANG PEMILIHAN KETUA ANGKATAN MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MAPABA) PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) RAYON ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG No.01.SK.SIDANG V-02.C-1.12.2022 Tentang : PENGESAHAN SIDANG KOMISI Bissmillahirrahmanirrahim Pimpinan sidang Rapat Peserta MAPABA Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung, setelah: Menimbang : 1. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan ketua angkatan MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung, maka dipandang perlu adanya tata tertib pemilihan ketua angkatan MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat peserta MAPABA Angkatan IX PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung periode 2022-2023. Mengingat: 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Peraturan-peraturan organisasi 4. Nilai Dasar PMII Memperhatikan: Hasil-hasil Rapat peserta MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung. MEMUTUSKAN Menetapkan: 1. Kriteria calon ketua angkatan MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung. 2. Mekanisme pemilihan ketua angkatan MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.



BAB I MEKANISME PEMILIHAN KETUA ANGKATAN Pasal 1 Pemilihan Ketua angkatan : 1. Pemilihan ketua angkatan dilakukan secara bebas, langsung, umum, dan rahasia. 2. Setiap peserta memiliki satu suara. 3. Pemilihan diawali dengan pengajuan bakal calon. 4. Seorang bakal calon berhak menjadi calon apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Mendapatkan dukungan suara minimal 5 suara. b. Memenuhi kriteria calon ketua (bab 4 Pasal 2). 5. Calon ketua berkewajiban menyampaikan visi dan misinya dalam pengenalan calon ketua selama 10 menit 6. Seorang calon Ketua angkatan dinyatakan terpilih menjadi Ketua Angkatan apabila mendapatkan suara terbanyak 7. Apabila terjadi perimbangan suara, maka dilakukan pemungutan suara ulang. Dan apabila tetap terjadi perimbangaan suara keputusan diambil secara mufakat. BAB II KETENTUAN TAMBAHAN Pasal 2 Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan, hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan.



KETUA KOMISI B



SEKRETARIS KOMISI



Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Tharieq Ditetapkan di Tanggal Waktu



7



: : :



PIMPINAN SIDANG PEMILIHAN KETUA ANGKATAN MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MAPABA) PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) RAYON ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG



_______________ Presidium Sidang I



______________ Presidium Sidang II



________________ Presidium Sidang III



8



SURAT KEPUTUSAN SIDANG PEMILIHAN KETUA ANGKATAN MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MAPABA) PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) RAYON ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK KOMISARIAT UIN SGD CABANG KABUPATEN BANDUNG No.01.SK.SIDANG V-02.C-1.12.2022 Tentang : PENGESAHAN KETUA ANGKATAN Bissmillahirrahmanirrahim Pimpinan sidang Rapat Peserta MAPABA Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung, setelah: Menimbang : 1. Bahwa dami terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemilihan ketua angkatan MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung, maka dipandang perlu adanya tata tertib pemilihan ketua angkatan MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung. 2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Rapat peserta MAPABA Angkatan IX PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung periode 2022-2023. Mengingat: 1. Anggaran Dasar PMII 2. Anggaran Rumah Tangga PMII 3. Peraturan-peraturan organisasi 4. Nilai Dasar PMII Memperhatikan: Hasil-hasil Rapat peserta MAPABA PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung. Menetapkan:



PIMPINAN SIDANG PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MASA PENERIMAAN ANGGOTA BARU (MAPABA) PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) RAYON ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK KOMISARIAT UIN SUNAN GUNUNG DJATI CABANG KABUPATEN BANDUNG



Imam Padli Dalimunthe Steering Comitte



MEMUTUSKAN



Sahabat Sebagai Ketua Angkatan Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) PMII Rayon Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung Tahun 2022. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamith Tharieq Ditetapkan di Tanggal Waktu



: : :



9



Kiki Julianti Sekretaris