Draft Sidang MPS SMK Pancatengah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AGENDA ACARA MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS ( MPK ) OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Kamis, 04 Januari 2018 No. 1



Waktu 13.00 – 13.30



2



13.30 – 14.00



3



14.00 – 14.30



4



14.30 – 15.00



5



15.00 – 15.30



6



15.30 – 16.00



7



16.00



Kegiatan Pembukaan  Pembacaan Ayat Suci Al Quran  Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars SMKN Pancatengah  Laporan Ketua Pelaksana  Sambutan-sambutan  Ketua OSIS  Ketua MPK  Kepala Sekolah/ Waksek Kesiswaan  Doa  Tutup Sidang Pendahuluan  Pembahasan Agenda Acara  Pembahasan Tata Tertib MPK Ke VI  Pembahasan Tata Tertib Pemilihan Presidium  Pemilihan Presidium MPK Ke VI Sidang Pleno I  Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus OSIS Periode 2017  Pengesahan Laporan Kerja Pengurus OSIS Tahun 2017 Sidang Pleno II  Pembahasan AD/ ART OSIS  Pembahasan Program Kerja OSIS Sidang Pleno III  Pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua MPK  Pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua OSIS Sidang Pleno IV  Pemilihan Ketua MPK Penutupan



KETETAPAN



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE VI OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Nomor: 01/TAP-MPK I/OSIS/SMKN.PTH/I/2018 TENTANG AGENDA ACARA MPK OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE VI OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Menimbang



: 1. Bahwa untuk memperlancar jalannya MPK VI OSIS SMK Negeri Pancatengah di perlukan adanya Agenda Acara MPK. 2. Bahwa untuk itu diperlukan keputusan MPK VI OSIS SMK Negeri Pancatengah



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar OSIS SMK Negeri Pancatengah. 2. Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK Negeri Pancatengah.



Memperhatikan



: Pendapat dan Saran yang berkembang pada Sidang Pendahuluan Musyawarah Perwakilan Kelas ( MPK ) ke VI. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Agenda Acara Musyawarah Perwakilan Kelas ( MPK ) 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki dikemudian hari.



Di tetapkan di Pancatengah Tanggal: Januari 2018 Pukul : WIB



PIMPINAN SIDANG PRESIDIUM MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH



Presidium I



Presidium II



Presidium III



(………………............)



(………………............)



(………………............)



DRAFT TATA TERTIB MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH TAHUN 2018 BAB I STATUS Pasal 1 Musyawarah ini bernama Musyawarah Perwakilan Kelas yang selanjutnya disingkat MPK OSIS SMK Negeri Pancatengah Pasal 2 MPK merupakan forum organisasi tertinggi yang ada di SMK Negeri Pancatengah



BAB II KEKUASAAN Pasal 3 Mempelajari dan meninjau kembali AD/ ART OSIS SMK Negeri Pancatengah Pasal 4 Memilih dan menetapkan ketua MPK dan OSIS SMK Negeri Pancatengah



BAB III PESERTA DAN HAK PESERTA Pasal 5 Peserta MPK Peserta adalah Perwakilan Tiap – tiap kelas yang ada di SMK Negerei Pancatengah yang berjumlah 3 Orang Pasal 6 Hak Peserta 1. Peserta mempunyai hak suara dan hak bicara 2. Peserta berhak berbicara dengan izin pimpinan sidang 3. Peserta mempunyai hak untuk mencalonkan dan dicalonkan dan berhak memilih dan dipilih. BAB IV KEPUTUSAN Pasal 7 Keputusan diambil dengan cara musyawarah. Pasal 8 Bila point di atas tidak dapat dicapai, maka keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak.



BAB V SIDANG – SIDANG Pasal 9 Sidang pleno. Pasal 10 Sidang komisi.



BAB VI PIMPINAN SIDANG Pasal 11 Presidium sidang yang dipilih dari peserta MPK sebanyak 3 orang.



BAB VII TUGAS – TUGAS PELAKSANA SIDANG Pasal 12 Presidium sidang MPK 1. Memimpin sidang MPK 2. Mengatur jalannya sidang MPK 3. Memimpin laporan pertanggungjawaban Pengurus OSIS Periode 2017 4. Membantu tugas-tugas MPK



BAB VIII QUORUM Musyawarah Perwakilan Kelas ( MPK ) dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah tambah satu jumlah peserta MPK atau disetuji oleh 2/3 anggota yang hadir.



BAB IX PENUTUP Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini diserahkan kepada kebijaksanaan pimpinan sidang atas persetujuan peserta MPK.



KETETAPAN



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE VI OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Nomor: 02/TAP-MPK I/OSIS/SMKN.PTH/I/2018



TENTANG TATA TERTIB SIDANG MPK OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE VI OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Menimbang



: 1. Bahwa untuk memperlancar jalannya MPK VI OSIS SMK Negeri Pancatengah di perlukan adanya tata tertib siding MPK. 2. Bahwa untuk itu diperlukan keputusan MPK VI OSIS SMK Negeri Pancatengah



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar OSIS SMK Negeri Pancatengah. 2. Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK Negeri Pancatengah.



Memperhatikan



: Pendapat dan Saran yang berkembang pada Sidang Musyawarah Perwakilan Kelas ( MPK ) ke VI. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Tata Tertib Sidang Musyawarah Perwakilan Kelas ( MPK ) 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki dikemudian hari.



Di tetapkan di Pancatengah Tanggal: Januari 2018 Pukul : WIB



PIMPINAN SIDANG PRESIDIUM MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH



Presidium I



Presidium II



Presidium III



(………………............)



(………………............)



(………………............)



TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH TAHUN 2018 1. Pemilihan presidium baru berdasarkan kesepakatan quorum : a. Presidium lama dapat dipilih kembali kecuali untuk kelas tiga. b. Calon presidium tidak sedang kena sanksi dari sekolah. c. Calon presidium dapat bertanggung jawab terhadap kelancaran sidang MPK.



2. Kriteria presidium : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Bertanggung jawab dan mempunyai integritas, kepribadian dan dedikasi yang tinggi. c. Siswa SMK Negeri Pancatengah yang masih aktif belajar d. Bukan pengurus OSIS.



3. Hal-hal yang belum jelas dapat ditambahkan dalam kesepakatan Musyawarah Perwakilan Kelas ( MPK )



Ditetapkan di : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Pada tanggal : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Waktu



:....................



PIMPINAN SIDANG PRESIDIUM MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Presidium I



Presidium II



Presidium III



(.................)



(..................)



(................)



KETETAPAN



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE VI OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Nomor: 03/TAP-MPK I/OSIS/SMKN.PTH/I/2018 TENTANG



TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE VI OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Menimbang



: 1. Bahwa untuk memperlancar jalannya MPK VI OSIS SMK Negeri Pancatengah di perlukan adanya tata tertib pemilihan presidium sidang . 2. Bahwa untuk itu diperlukan keputusan MPK VI OSIS SMK Negeri Pancatengah



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar OSIS SMK Negeri Pancatengah. 2. Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK Negeri Pancatengah.



Memperhatikan



: Pendapat dan Saran yang berkembang pada Sidang Musyawarah Perwakilan Kelas ( MPK ) ke VI. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1.Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang Musyawarah Perwakilan Kelas ( MPK ) 2.Keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki dikemudian hari.



Di tetapkan di Pancatengah Tanggal: Januari 2018 Pukul : WIB



PIMPINAN SIDANG PRESIDIUM MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH



Presidium I



Presidium II



Presidium III



(………………............)



(………………............)



(………………............)



KETETAPAN



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE VI OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Nomor: 04/TAP-MPK I/OSIS/SMKN.PTH/I/2018 TENTANG PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE VI OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Menimbang



: 1. Bahwa untuk memperlancar jalannya MPK VI OSIS SMK Negeri Pancatengah di perlukan adanya pemilihan presidium sidang . 2. Bahwa untuk itu diperlukan keputusan MPK VI OSIS SMK Negeri Pancatengah



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar OSIS SMK Negeri Pancatengah. 2. Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK Negeri Pancatengah.



Memperhatikan



: Pendapat dan Saran yang berkembang pada Sidang Musyawarah Perwakilan Kelas ( MPK ) ke VI. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Presidium Musyawarah Perwakilan Kelas ke VI terdiri dari : a. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Sebagai ketua b. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Sebagai Sekretaris I c. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Sebagai Sekretaris II 2. Presidium sidang bertugas memimpin sidang pleno dan mengatur serta memimpin sidang komisi. 3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Di tetapkan di Pancatengah Tanggal: Januari 2018 Pukul : WIB



PIMPINAN SIDANG PRESIDIUM MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Presidium I



Presidium II



Presidium III



(………………............)



(………………............)



(………………............)



KETETAPAN



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE VI OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Nomor: 05/TAP-MPK VI/OSIS/SMKN.PTH/I/2018 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH PERIODE 2017 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE VI OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Menimbang



: 1. Bahwa untuk memperlancar jalannya MPK VI OSIS SMK Negeri Pancatengah di perlukan adanya pengesahan laporan pertanggung jawaban pengurus osis periode 2017 2. Bahwa untuk itu diperlukan keputusan MPK VI OSIS SMK Negeri Pancatengah



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar OSIS SMK Negeri Pancatengah. 2. Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK Negeri Pancatengah.



Memperhatikan



: Pendapat dan Saran yang berkembang pada Sidang Musyawarah Perwakilan Kelas ( MPK ) ke VI. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1.Sidang Musyawarah Perwakilan Kelas OSIS SMK Negeri Pancatengah Menerima/ Menolak Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus OSIS Periode 2017. 2.Keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki dikemudian hari.



Di tetapkan di Pancatengah Tanggal: Januari 2018 Pukul : WIB



PIMPINAN SIDANG PRESIDIUM MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Presidium I



Presidium II



Presidium III



(………………............)



(………………............)



(………………............)



PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA DINAS PENDIDIKAN SMK NEGERI PANCATENGAH Jln. Paseh Desa Jayamukti Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH PEMBUKAAN Dengan rahmat Allah Yyang Maha Kuasa Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Allah SWT. yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup. Bahwa bangsa Indonesia dengan kemerdekaan telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pengetahuan menuju masyarakat yang adil dan makmur.Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih, dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dan usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Bahwa para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan, dan tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa, dan negara dalam rangka pengabdiannya kepada Allah Yang Maha Esa. Maka kami para siswa OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut : Bab I UMUM Pasal 1 NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN (1) (2) (3)



Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH yang selanjutnya disebut OSIS SMK Negeri Pancatengah Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH berkedudukan di SMKNegeri Pancatengah Pasal 2 Dasar dan Asas



(1) (2)



Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Organisasi ini berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan. Pasal 3 Tujuan



(1)



(2) (3)



Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT. dan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur. Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional. Organisasi ini bertujuan membina siswa berorganisasi untuk pengembangan kepemimpinan.



Pasal 4 Sifat Organisasi (1)



(2)



Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang menunjang kurikulum yang sah. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan. Pasal 5 Bentuk Organisasi Organisasi ini berbentuk kesatuan



Pasal 6 Lambang



(1)



Lambang OSIS bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lambang sekolah lainnya. Arti bentuk dan lambang warna OSIS : (a) Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga. Generasi mudah adalah bunga harapan bangsa dengan sudut bintang lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal. (b) Buku terbuka. Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara. (c) Kunci pas. Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan. (d) Tangan terbuka. Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab. (e) Biduk. Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita - citakan. (f) Pelangi Merah Putih. Tujuan nasional yang dicita - citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual. (g) Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas. 7-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai – nilai perjuangan 1945 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional.Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.



(h) Warna Kuning. Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung.Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara. (i) Warna Coklat. Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia. (j) Warna Merah Putih. Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran. (2)



(3)



Bendera OSIS (a) Warna dasar putih. (b) Berbentuk persegi panjang. (c) Isi : lambang OSIS Stempel (a) (b) (c)



Gambar sesuai dengan lambang OSIS. Berbentuk lingkaran. Warna : biru. Pasal 7 Keanggotaan



(1) Anggota organisasi adalah siswa SMK Negeri Pancatengah (2) Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi. Pasal 8 Hak dan Kewajiban Anggota (1). Setiap anggota mempunyai hak : a. mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; b. memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus; c. bicara secara lisan atau tertulis. (2). Setiap anggota berkewajiban untuk : a. memelihara nama baik dan kehormatan sekolahnya; b. mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah; c. menghormati tenaga kependidikan; d. memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, keberssihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolahnya. e. Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi. d. Membayar uang iuran yang sudah ditentukan. e. Menjungjung tinggi rasa hormat kepada setiap anggota lain terlebih adik kelas terhadap kakak kelas. Pasal 9 Keuangan (1) Keuangan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh sekolah, dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah. (2). Mekanisme iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan bersama.



BAB II Pasal 10 Perangkat Organisasi (1) Perangkat OSIS terdiri dari : a. Majlis Perwakilan Kelas ( MPK ) b. Pengurus OSIS BAB III Pasal 11 Majlis Perwakilan Kelas (1) Anggota-anggota MPK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas mewakili wakilnya yang duduk dalam MPK (2) Sebelum menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguhsungguh di hadapan kepala sekolah atau dihadapan pejabat yang ditunjuk/dikuasakan oleh kepala sekolah untuk mengambil janji. (3) Perumusan bunyi janji diatur secara nasional. (4) MPK bertanggung jawab kepada kepala sekolah



Pasal 12 1. 2.



MPK menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS di sekolah dan disahkan oleh kepala sekolah. Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang MPKOSIS SMK Negeri Pancatengah BAB IV Pasal 13 Pengurus OSIS (1) OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang wakil ketua (2) Ketua dan Wakil Ketua OSIS harus warga negera Indonesia yang duduk di kelas X dan XI dan tidak kelas terakhir pada SMK Negeri Pancatengah (3) Ketua dan Wakil Ketua OSIS dipilih oleh Seluruh siswa yang ada di SMK Negeri Pancatengah (4) Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan kepada MPK dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK. (5) Masa jabatan 1 tahun setelah pelantikan atau serah terima jabatan. (6) Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua I, Ketua II, Sekertaris, Bendahara dan Kasekbid. (7) Sekretaris Bidang terdiri dari : a) Ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa b) Kehidupan berbangsa dan bernegara c) Pendidikan pendahuluan bela Negara. d) Kepribadian dan budi pekerti luhur. e) Organisasi kepemimpinan dan pendidikan berpolitik f) Pendidikan Jasmani, Persepsi, Apresiasi dan Kreasi Seni Pasal 14



(1) (2) (3) (4)



Ketua dan wakil ketua OSIS bekerja menurut Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dalam mmelakukan kewajiban, ketua dan wakil ketua OSIS dibantu oleh para pembantunya. Ketua dan wakil ketua OSIS memegang jabatannya selama satu tahun. Di dalam melaksanakan tugasnya pengurus OSIS dibimbing oleh pembimbing. Pasal 15



(1)



Ketua dan wakil ketua OSIS mendapat petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya.



(2)



Ketua dan wakil ketua OSIS didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh pembimbing. Pasal 16



Jika Ketua dan Wakil Ketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah. Pasal 17 Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua OSIS mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan Kepala Sekolah. Pasal 18 Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan Kepala Sekolah. BAB V ATURAN TAMBAHAN Pasal 19 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Angaran Rumah Tangggaatau peraturan lain yang sah. 2. Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.



Ditetapkan di : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Pada tanggal : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Waktu



:....................



PIMPINAN SIDANG PRESIDIUM MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Presidium I



Presidium II



Presidium III



(.................)



(..................)



(................)



KETETAPAN



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE VI OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Nomor: 06/TAP-MPK VI/OSIS/SMKN.PTH/I/2018



TENTANG AD/ ART OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH PERIODE 2018 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE I OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Menimbang



: 1. Bahwa untuk memperlancar jalannya MPK VI OSIS SMK Negeri Pancatengah di perlukan adanya pengesahan AD/ ART OSIS. 2. Bahwa untuk itu diperlukan keputusan MPK VI OSIS SMK Negeri Pancatengah



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar OSIS SMK Negeri Pancatengah. 2. Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK Negeri Pancatengah.



Memperhatikan



: Pendapat dan Saran yang berkembang pada Sidang Musyawarah Perwakilan Kelas ( MPK ) ke VI. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1.AD/ART OSIS SMK Negeri Pancatengah 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan dan apabila ada kekeliruanakan diperbaiki dikemudian hari.



Di tetapkan di Pancatengah Tanggal: Januari 2018 Pukul : WIB



PIMPINAN SIDANG PRESIDIUM MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Presidium I



Presidium II



Presidium III



(………………............)



(………………............)



(………………............)



DRAFT PROGRAM KERJA PENGURUS OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH TAHUN 2018 A. KETUA 1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana. 2. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan. 3. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan. 4. Memimpin rapat. 5. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat. 6. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan. 7. Menyusun rencana kerja. 8. Melaksanakan kegiatan yang sudah ada. 9. Mengkoordinir kegiatan ekstrakulikuler. 10. Menjalin komunikasi dengan sekolah lain. 11. Bertanggung Jawab terhadap Pembina OSIS. B. WAKIL KETUA 1. Bersama-sama Ketua menetapkan kebijaksanaan. 2. Memberikan saran kepada Ketua dalam rangka mengambil keputusan. 3. Menggantikan Ketua jika berhalangan. 4. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya. 5. Bertanggung jawab kepada Ketua. 6. Wakil Ketua bersama-sama dengan Wakil Sekretaris mengkoordinasi seksi bidang. 7. Melaksanakan program kerja OSIS. 8. Mengaktifkan kegiatan ekstrakulikuler. C. SEKRETARIS 1. Memberi saran atau masukan kepada Ketua dalam mengambil keputusan. 2. Mendampingi Ketua dalam memimpin setiap rapat. 3. Menyiapkan, mendistribusikan, dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan. 4. Menyiapkan laporan, surat, agenda dan hasil rapat serta evaluasi kegiatan. 5. Bersama Ketua menandatangani setiap surat. 6. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi. 7. Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada Wakil Sekretaris. 8. Membantu Ketua OSIS dalam pembuatan program kerja. 9. Bertanggung jawab terhadap Ketua OSIS. 10. Melaksanakan program OSIS. D. WAKIL SEKRETARIS 1. Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris. 2. Menggantikan Sekretaris jika Sekretaris berhalangan. 3. Membantu Wakil Ketua mengkoordinir seksi bidang. E. BENDAHARA 1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan/pengeluaran yang diperlukan. 2. Bersama Ketua menyusun anggaran belanja organisasi. 3. Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/pengeluaran untuk pertanggung jawaban. 4. Bertanggung jawab atas inventaris dan pembendaharaan. 5. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala. 6. Melaksanakan program OSIS. 7. Bertanggung jawab terhadap Ketua OSIS. F. WAKIL BENDAHARA 1. Aktif membantu pelaksanaan tugas Bendahara. 2. Menggantikan Bendahara jika Bendahara berhalangan. 3. Bersama bendahara membantu Ketua menyusun anggaran belanja organisasi.



G. SEKSI-SEKSI BIDANG 1. Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa a. Melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan agama masing-masing. b. Memperingati hari-hari besar agama. c. Mengadakan kegiataan bakti sosial yang bersifat keagamaan. d. Mengadakan lomba-lomba yang bersifat keagamaan. e. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai norma agama. f. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama. g. Mengembangkan dan memberdayakan keguatab keagamaan di sekolah. h. Membuat laporan kegiatan. i. Melaksanakan program OSIS. j. Bertanggung jawab terhadap Ketua OSIS. 2. Kehidupan Berbangsa dan Bernegara a. Melaksanakan bakti sosail atau masyarakat. b. Memelihara kelestariaan dan keindahan lingkungan sekolah. c. Melaksanakan perlombaan antar sekolah. d. Melaksanakan kegiatan bela Negara. e. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan. f. Melaksanakan program OSIS. g. Bertanggung jawab terhadap Ketua OSIS. 3. Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara a. Melaksanakan tata tertib sekolah. b. Mengadakan perlombaan mata pelajaran antar kelas. c. Meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. d. Melaksanakan program OSIS. e. Bertanggung jawab terhaap Ketua OSIS. 4. Berorganisasi, Pendidikan, Kepemimpinan, dan Politik a. Memantapkan dan mengembangkan program organisasi b. Melaksanakan latihan dasar kepemimpinan bagi siswa. c. Menyelenggarakan forum diskusi ilmiah. d. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing e. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan professional. f. Melaksanakan program OSIS. g. Bertanggung jawab terhadap Ketua OSIS. 5. Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur a. Melaksanakan tatanan kehidupan yang berjiwa Pancasila. b. Melaksanakan tata karma siswa. c. Memberikan contoh yang baik kepada seluruh siswa. d. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah e. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tata krama pergaulan. f. Menumbuh kembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama. g. Menumbuh kembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah. h. Melaksanakan kegiatan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan). i. Melaksanakan program OSIS. j. Bertanggung jawab terhadap Ketua OSIS. 6. Pendidikan Jasmani, persepsi, apresiasi dan kreasi seni a. Menyelenggarakan lomba olahraga b. Menyelenggarakan festival dan lomba seni. c. Mengaktifakan prestasi di bidang olahraga. d. Mengadakan pertandingan persahabatan dengan sekolah lain. e. Melaksanakan program OSIS. f. Bertanggung jawab terhadap Ketua OSIS g. Menyelenggarakan berbagai macam pentas seni. h. Menyelenggarakan lomba-lomba seni dan budaya.



i. j. k. l. m.



Menyelenggarakan sanggar berbagai macam seni. Mengkordnir kegiatan OSIS. Menyelenggarakan acara kesenian di sekolah. Melaksanakan program OSIS Bertandung jawab terhadap Ketua OSIS.



Ditetapkan di : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Pada tanggal : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Waktu



:....................



PIMPINAN SIDANG PRESIDIUM MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Presidium I



Presidium II



Presidium III



(.................)



(..................)



(................)



KETETAPAN



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE VI OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Nomor: 07/TAP-MPK VI/OSIS/SMKN.PTH/I/2018 TENTANG PROGRAM KERJA OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH TAHUN 2018 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE VI OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Menimbang



: 1. Bahwa untuk memperlancar jalannya MPK VI OSIS SMK Negeri Pancatengah di perlukan adanya pengesahan program kerja OSIS. 2. Bahwa untuk itu diperlukan keputusan MPK VI OSIS SMK Negeri Pancatengah



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar OSIS SMK Negeri Pancatengah. 2. Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK Negeri Pancatengah.



Memperhatikan



: Pendapat dan Saran yang berkembang pada Sidang Musyawarah Perwakilan Kelas ( MPK ) ke VI. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1.Program Kerja OSIS SMK Negeri Pancatengah 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki dikemudian hari.



Di tetapkan di Pancatengah Tanggal: Januari 2018 Pukul : WIB



PIMPINAN SIDANG PRESIDIUM MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Presidium I



Presidium II



Presidium III



(………………............)



(………………............)



(………………............)



TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA OSIS dan MPK SMK NEGERI PANCATENGAH TAHUN 2018



1. Calon ketua/ wakil ketua merupakan siswa SMK Negeri Pancatengah 2. Pemilihan dilakukan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil oleh seluruh warga SMKN Pancatengah. 3. Setiap kelas dapat mengajukan calon ketua dan atau wakil ketua dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk calon ketua berada di kelas XI atau semester 3 dan 4 b. Untuk calon wakil ketua berada dikelas X atau Semester 1 dan 2 4. Setiap calon harus melaksanakan kampanye baik terbuka maupun tertutup dihadapan seluruh warga SMK Negeri Pancatengah 5. Pemilihan dilakukan dengan cara: a. Untuk Ketua Osis dan Wakil Ketua, pemungutan suara dilakukan secara langsung oleh seluruh warga SMK Negeri Pancatengah dengan waktu ditentukan kemudian. b. Untuk ketua MPK dipilh langsung dalam forum sidang MPK oleh fraksi yang ada. 6. Calon ketua dianggap sah apabila disetujui oleh dan didukung sekurang-kurangya ½ di tambah 1 suara dari fraksi yang ada. 7. Apabila ada calon tunggal maka dapat dinyatakan sah langsung sebagai ketua OSIS / MPK 8. Setiap calon yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai ketua umum. 9. Setiap calon ketua adalah siswa SMK Negeri Pancatengah yang memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Siswa berprestasi atau masuk 10 besar dikelas. c. Bertanggung jawab dan mempunyai integritas, kepribadian dan dedikasi yang tinggi serta berbudi pekerti luhur. d. Telah lulus MOPD dan LDKS 10. Untuk kelas XII tidak bisa mencalonkan diri. 11. Satu fraksi meliputi satu kelas yang diwakili oleh ketua kelas, sekretaris dan bendahara kelas 12. Satu fraksi hanya memiliki satu hak suara 13. Hal-hal yang belum jelas dapat ditambahkan dengan kesepakatan peserta sidang MPK



KETETAPAN



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE VI OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Nomor: 08/TAP-MPK VI/OSIS/SMKN.PTH/I/2018 TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA OSIS DAN MPK SMK NEGERI PANCATENGAH TAHUN 2018 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE VI OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Menimbang



: 1. Bahwa untuk memperlancar jalannya MPK VI OSIS SMK Negeri Pancatengah di perlukan adanya pengesahan tata tertib pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Osis dan MPK SMK Negeri Pancatengah 2. Bahwa untuk itu diperlukan keputusan MPK VI OSIS SMK Negeri Pancatengah



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar OSIS SMK Negeri Pancatengah. 2. Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK Negeri Pancatengah.



Memperhatikan



: Pendapat dan Saran yang berkembang pada Sidang Musyawarah Perwakilan Kelas ( MPK ) ke VI. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1.Tata tertib pemilihan OSIS SMK Negeri Pancatengah 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki dikemudian hari.



Di tetapkan di Pancatengah Tanggal: Januari 2018 Pukul : WIB



PIMPINAN SIDANG PRESIDIUM MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Presidium I



Presidium II



Presidium III



(………………............)



(………………............)



(………………............)



KETETAPAN



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE VI OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Nomor: 09/TAP-MPK VI/OSIS/SMKN.PTH/I/2018 TENTANG KETUA DAN WAKIL KETUA MPK SMK NEGERI PANCATENGAH MASA BHAKTI TAHUN 2018 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE VI OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Menimbang



: 1. Bahwa untuk memperlancar jalannya organisasi MPK di SMK Negeri Pancatengah di perlukan adanya Ketua dan Wakil Ketua MPK SMK Negeri Pancatengah 2. Bahwa untuk itu diperlukan keputusan MPK VI OSIS SMK Negeri Pancatengah



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar OSIS SMK Negeri Pancatengah. 2. Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK Negeri Pancatengah.



Memperhatikan



: Pendapat dan Saran yang berkembang pada Sidang Musyawarah Perwakilan Kelas ( MPK ) ke VI. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Bahwa saudara/ i ………………………… kelas ……………..dinyatakan sebgai ketua MPK terpilih untuk masa Bhakti Tahun 2018 dan kepadanya ditugaskan untuk menyusun kepengururusan MPK dengan lengkap. 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki dikemudian hari.



Di tetapkan di Pancatengah Tanggal: Januari 2018 Pukul : WIB



PIMPINAN SIDANG PRESIDIUM MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Presidium I



Presidium II



Presidium III



(………………............)



(………………............)



(………………............)



KETETAPAN



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE I OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Nomor: 10/TAP-MPK I/OSIS/SMKN.PTH/I/2018 TENTANG KETUA DAN ANGGOTA KPO SMK NEGERI PANCATENGAH MASA BHAKTI TAHUN 2018 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS KE I OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Menimbang



: 1. Bahwa untuk memperlancar jalannya Pemilihan OSIS di SMK Negeri Pancatengah di perlukan adanya KPO MPK SMK Negeri Pancatengah 2. Bahwa untuk itu diperlukan keputusan MPK I OSIS SMK Negeri Pancatengah



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar OSIS SMK Negeri Pancatengah. 2. Anggaran Rumah Tangga OSIS SMK Negeri Pancatengah.



Memperhatikan



: Pendapat dan Saran yang berkembang pada Sidang Musyawarah Perwakilan Kelas ( MPK ) ke I. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1. Bahwa saudara/ i ………………………… kelas ……………..dinyatakan sebgai ketua KPO terpilih untuk masa Bhakti Tahun 2018 dan kepadanya ditugaskan untuk menyusun anggota dengan lengkap. 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal diputuskan dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki dikemudian hari.



Di tetapkan di Pancatengah Tanggal: Januari 2018 Pukul : WIB



PIMPINAN SIDANG PRESIDIUM MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS OSIS SMK NEGERI PANCATENGAH Presidium I



Presidium II



Presidium III



(………………............)



(………………............)



(………………............)