Freslina Simbolon - Uts PKLH (Pendidikan Kependudukan Dan Lingkungan Hidup) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOAL DAN JAWABAN UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP PENDIDIKAN KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN AKADEMIK 2020/2021



DOSEN PENGAMPUH : Dr. ERWINSYAH



DISUSUN OLEH:



NAMA : FRESLINA SIMBOLON NPM : 20207270099 HARI /KELAS : SABTU / MIPA 1B.Eks. A/S2 Non Reg A



PROGRAM PASCA SARJANA PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI JAKARTA 2021



1. Silahkan dipilih dan dijawab satu (saja) dari dua jurnal penelitian di bawah ini. (1) Pada jurnal penelitan yang berjudul “Dinamika Kependudukan dan Dampaknya terhadap Perubahan Lingkungan (Kasus Penambangan Batu Apung Ijobalit Kec. Labuan Haji Lombok Timur)“ yang ditulis oleh Jalaluddin dan Irwan Suriadi (2019), menyebutkan bahwa Penambangan batu apung muncul sebagai implikasi dari tingginya pertumbuhan penduduk yang tidak diikuti dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan penyediaan lapangan pekerjaan yang cukup, sehingga menimbulkan tekanan terhadap lingkungan. Berdasarkan isi jurnal tersebut: Apa yang sebaiknya dilakukan untuk mengatasi persoalan SDM sehingga kerusakan lingkungan dapat dihindarkan? Jelaskan! (2) Pada jurnal penelitan yang berjudul “Pembudayaan Nilai Kebangsaan Siswa pada Pendidikan Lingkungan Hidup Sekolah Dasar Adiwiyata Mandiri” yang ditulis oleh Trikinasih Handayani, Wuryadi, dan Zamroni (2015), menyebutkan pembudayaan nilai kebangsaan pada siswa Sekolah Dasar Adiwiyata di DIY belum tercakup secara utuh dalam pembelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup secara terintegrasi. Mengapa demikian? Jelaskan! 2. Pada tahun 1968, 30 orang dari perwakilan 10 negara yang mewakili ilmuwan, pendidik, ekonom, budayawan dan industri berkumpul di Roma dan melahirkan “the Club of Rome”? (a) Mengapa pendirian “the club of Rome” ini menjadi penting bagi upaya penyelamatan bumi? (b) Bagaimana pengaruh dari inisiatif “the club of Rome” bagi program pendidikan di banyak negara, termasuk di Indonesia? Jelaskan! 3. Salah satu permasalahan kependudukan adalah tingginya pertambahan penduduk yang mengakibatkan semakin tingginya kebutuhan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, termasuk untuk penyediaan pangan. (a) Mengapa upaya penyediaan pangan dapat menimbulkan persoalan lingkungan? Jelaskan! (b) Bagaimana mengurangi persoalan lingkungan akibat penyediaan pangan tersebut? Jelaskan! 4. Kebijakan yang berkaitan dengan kependudukan dan lingkungan hidup seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan desa dan kebijakan lainnya, banyak yang tidak dapat berjalan baik di lapangan. Apabila Saudara diminta untuk membuat peraturan pemerintah, misalnya Peraturan (Pemerintah) Desa mengenai Pengelolaan Sampah, bagaimana cara saudara membuat peraturan tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan berhasil diterapkan di lapangan? jelaskan! =======================================================



Penyelesaian : 1.



(1) Pada jurnal penelitan yang berjudul “Dinamika Kependudukan dan Dampaknya terhadap Perubahan Lingkungan (Kasus Penambangan Batu Apung Ijobalit Kec. Labuan Haji Lombok Timur)“ yang ditulis oleh Jalaluddin dan Irwan Suriadi (2019), menyebutkan bahwa Penambangan batu apung muncul sebagai implikasi dari tingginya pertumbuhan penduduk yang tidak diikuti dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan penyediaan lapangan pekerjaan yang cukup, sehingga menimbulkan tekanan terhadap lingkungan. Berdasarkan isi jurnal tersebut: Apa yang sebaiknya dilakukan untuk mengatasi persoalan SDM sehingga kerusakan lingkungan dapat dihindarkan? Jelaskan!



Jawabannya : Masalah  lingkungan  bukanlah  sesuatu  yang  berdiri  sendiri,  melainkan  sangat  erat  hubungannya  dengan  masalah  kependudukan dalam konteks penduduk  dan  pembangunan.  Dalam  hal  ini,  kerusakan lingkungan tidak hanya sebagai  akibat dari bertambahnya penduduk serta  meningkatnya kebut uhan hidup manusia  (Mantra, 2000). Aktivitas lain yang saling  memberikan  benang  merah  terhadap  kerusakan  lingkungan  adalah pertambahan  penduduk,  walaupun  bukanlah  satu‐satunya  penyebab  rusaknya lingkungan. Pertumbuhan  penduduk  yang  relatif  tingggi, berimplikasi pada kondisi biofisik  lingkungan,  permasalahan  ekonomi,  kesenjangan sosial dan ketersediaan lahan  yang  cukup  untuk  menopang  kesejahteraan hidup manusia.  Daya  dukung  alam  ternyata  makin  tidak  seimbang  dengan  laju  tuntutan  pemenuhan  kebutuhan  hidup  penduduk.  Aktivitas  seperti  eksplorasi  dan  eksploitasi  sistematis  terhadap  sumber  daya  alam  dan  lingkungan  yang  dilakukan  secara  terus  menerus  untuk  memenuhi  kebutuhan  ekonomi dan sosial semakin memperberat  daya  dukung  lingkungan  yang  pada  gilirannya  akan  merusak  ekosistem  lingkungan itu sendiri.  Untuk mengatasi persoalan SDM sehingga kerusakan lingkungan dapat dihindarkan yaitu Pelestarian daya dukung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan yang terbatas menyebabkan terjadinya kelangkaan sumber daya alam, terjadinya pencemaran,  dan  timbul  persaingan  untuk  mendapatkan  sumber  daya  alam. Undang‐Undang  No.  32  Tahun  2009  tentang  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup. Lingkungan  hidup  adalah  kesatuan  ruang  dengan  semua  benda,  daya,  keadaan,  dan  makhluk  hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan,  dan  kesejahteraan  manusia  serta  makhluk  hidup lain (Utina dan Baderan, 2013). Daya dukung lingkungan menurut Odum (1971) merupakan jumlah populasi organisme yang kehidupan nya  dapat  didukung  oleh  suatu  kawasan  atau  ekosistem.  Definisi  Daya  dukung  lingkungan  hidup  adalah  kemampuan  lingkungan  hidup  untuk  mendukung  perikehidupan  manusia,  makhluk  hidup  lain, dan keseimbangan antar keduanya.  Daya  dukung  lingkungan  atau  carrying  capacity, meliputi ; (1)  Jumlah organisme  atau spesies khusus secara maksimum dan seimbang yang dapat didukung oleh  suatu  lingkungan,  (2)  Jumlah  penduduk  maksimum  yang  dapat  didukung  oleh  suatu  lingkungan  tanpa  merusak  lingkungan tersebut,  (3)  Jumlah makhluk hidup yang dapat bertahan pada suatu  lingkungan dalam periode jangka panjang  tanpa  membahayakan  lingkungan  tersebut,  (4)  Jumlah populasi maksimum  dari  organisme  khusus  yang  dapat  didukung  oleh  suatu  lingkungan  tanpa  merusak  lingkungan  tersebut,  (5)  Rata-rata  kepadatan  suatu  populasi  atau  ukuran  populasi  dari  suatu  kelompok  manusia  di  bawah angka yang diperkirakan akan meningkat, dan di atas angka yang diperkirakan untuk  menurun  yang disebabkan oleh kekurangan sumber daya,  (6)       Kapasitas pembawa akan berbeda untuk tiap kelompok manusia dalam sebuah lingkungan tempat t inggal  disebabkan  oleh  jenis  makanan,  tempat  tinggal,  dan  kondisi  sosial  dari  masingmasing  lingkungan  tempat  tinggal  tersebut.  



Jadi, Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi  kemampuan  lingkungan  hidup  terhadap  tekanan  perubahan  dan/atau  dampak  negatif  yang  ditimbulkan  oleh  suatu  kegiatan agar tetap mampu mendukung  perikehidupan  manusia  dan  makhluk  hidup  lain. Menurut Caughley (1979) sebagaimana disitasi Utina dan Baderan (2013), daya dukung dibagi menjadi  dua tipe, yaitu daya dukung ekologi dan daya dukung ekonomi.  Daya  dukung  ekologi  menjelaskan  ukuran  herbivora  dan  populasi  tanaman  yang  dapat  dicapai  secara alami apabila keduanya dibiarkan  berinteraksi  tanpa  ada  intervensi  manusia.  Sementara  itu,  daya  dukung  ekonomi  menjelaskan  suatu  kesetimbangan  yang  ditimbulkan  oleh  kelestarian  pemanenan  populasi  herbivora.   Setelah Pelestarian daya dukung lingkungan hidup dilakukan maka tugas pemerintah melakukan hal-hal berikut ini : 1. Untuk  mencegah  dan  mengantisipasi  persoalan  yang  timbul akibat dinamika penduduk  yang  berdampak terhadap kerusakan lingkungan, pemerintah  harus  memastikan  penambangan  dilakukan  dengan kaidah dan prosedur yang benar, disertaidengan pengwasan danpenegakan hukum bila terjadi  penyimpangan.  2. Untuk  meminimalisisr  dampak  negative  yang  timbul  akibat  penambangan  batu  apung,  selain  control pemerintah daerah/ dinas  terkait, perangkat desa dan peran  komonitas  masyarakat  sebagai  lembaga  control  perlu  diberdayakan.  3. Untuk menjamin kepastian hukum  dalam pengelolaan penambangan,  maka  dipandang  perlu  untuk  membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengelolaan pertambangan husunya pertambangan golo ngan C.  4. Seiring  dengan  persediaan  batu  apung  yang  semakin  menurun,   penambangan  batu  apung    tidak  bisa  lagi  diandalkan    sebagai  sumber  utama  penghidupan  keluarga  karena  pendapatan  dari  aktifitas  ini  makin  menurun.  Pemerintah  daerah  perlu  mempercepat  proses  reklamasi  tanah bekas tambang batu apung agar  dapat  dimanfaatkan  sebagai  lahan pertanian sehingga terbuka  lapangan  kerja  baru  bagi  para  penambang  batu  apung.  Disamping  itu  perlu  dipikirkan bentuk‐  bentuk  pemberdayaan  bagi  masyarak  eks  tambang  misalnya  memberikan  pelatihan wirausaha  dan  bentuk  keterampilan lainnya.  2.



Pada tahun 1968, 30 orang dari perwakilan 10 negara yang mewakili ilmuwan, pendidik, ekonomi, budayawan dan industri berkumpul di Roma dan melahirkan “the Club of Rome”? a. Mengapa pendirian “the club of Rome” ini menjadi penting bagi upaya penyelamatan bumi? b. Bagaimana pengaruh dari inisiatif “the club of Rome” bagi program pendidikan di banyak negara, termasuk di Indonesia? Jelaskan!



Jawabannya : a. Pendirian “the club of Rome” ini menjadi penting bagi upaya penyelamatan bumi karena : Club of Rome menjadi inspirasi bagi para aktivis lingkungan di seluruh dunia. Merekalah yang pertama kalinya melakukan riset komprehensif tentang daya dukung bumi dalam menopang kehidupan. The Limits to Growth yang ditugaskan oleh The Club of Rome untuk melindungi kerusakan alam dan lingkungan oleh perbuatan manusia yang akan mengancam manusia dan sumber kehidupan itu sendiri. “the club of Rome” ini menjadi penting berharap dunia melakukan tindakan bersama melestarikan kehidupan di planet bagi manusia kini dan yang akan dating, selain itu The Club of Rome tujuannya untuk menggali keterkaitan ekonomi, politik, alam, dan sosial yang membentuk sistem global kehidupan manusia untuk menjadi perhatian para pembuat kebijakan dan masyarakat di seluruh dunia. The Limits to Growth yang ditugaskan oleh The Club of Rome (Project on the Predicament of Mankind). Adapun variabel-variabel lingkungan yang yang diteliti dalam The Limits to Growth adalah lima komponen utama kehidupan yakni: 1. world population (populasi dunia), 2. industrialization (industrialisasi), 3. pollution (pencemaran), 4. food production (produksi maksanan) dan 5. resource depletion (penipisan/berkurangnya sumber daya alam)



Inti nya mengatakan bahwa bumi memiliki keterbatasan untuk mendukung kehidupan makhluk hidup yang mendiami planet bumi. Oleh karena itu, manusia harus menjaga keberlangsungannya dengan bijak, jika kita menghendaki kehidupan yang baik dan terjaga di planet bumi yang hanya satu-satunya ini. b. Pengaruh dari inisiatif “the club of Rome” bagi program pendidikan di Indonesia yaitu : program pengajaran pendidikan kependudukan dan lingkungan bagi masyarakat baik formal dan informal. Pendidikan kependudukan saling membantu masyarakat memahami pembangunan sosial dan ekonomi dipengaruhi dengan kependudukan, dan keputusan tergantung status sosial dan ekonomi masyarakat atau bangsa (UNESCO, 1978a) Tujuan dasar pendidikan lingkungan ini yaitu untuk memahami kompleksitas alam dan lingkungan sebagai akibat interaksi biologi, phisik, sosial, ekonomi dan aspek budaya, dan membutuhkan pengetahuan, nilai, perilaku, serta keahlian praktis untuk berpartisipasi secara bertanggungjawab dan efektif agar mampu mengantisipasi serta menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan, dan mengelola kualitas lingkungan (UNESCO, 1978b).



3.



Salah satu permasalahan kependudukan adalah tingginya pertambahan penduduk yang mengakibatkan semakin tingginya kebutuhan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, termasuk untuk penyediaan pangan. a. Mengapa upaya penyediaan pangan dapat menimbulkan persoalan lingkungan? Jelaskan! b. Bagaimana mengurangi persoalan lingkungan akibat penyediaan pangan tersebut? Jelaskan!



Jawabannya : a.



Penyediaan pangan dapat menimbulkan persoalan lingkungan. Permasalahan secara umum mengenai ketahanan pangan adalah jumlah penduduk yang besar dengan pertumbuhan penduduk yang positif. Dengan demikian permintaan pangan akan meningkat. Peningkatan permintaan pangan juga didorong oleh peningkatan pendapatan, kesadaran akan kesehatan dan pergeseran pola makan karena pengaruh globalisasi, serta ragam aktivitas masyarakat. Oleh karena itu untuk penyediaan pangan terjadilah persoalan lingkungan, yaitu ketersediaan sumber daya lahan semakin berkurang, karena tekanan penduduk serta persaingan pemanfaatan lahan antara sektor pangan dengan sektor non pangan. Secara spesifik, permasalahan sehubungan dengan ketahanan pangan adalah penyediaan, distribusi, dan konsumsi pangan. Penyediaan pangan melalui peningkatan produksi pangan dalam negeri dihadapkan pada masalah pokok yaitu semakin terbatas dan menurunnya kapasitas produksi. Desakan peningkatan penduduk beserta aktivitas ekonomi menyebabkan: (1) terjadinya konversi lahan pertanian ke non pertanian, (2) menurunnya kualitas dan kesuburan lahan akibat kerusakan lingkungan, (3) semakin terbatas dan tidak pastinya penyediaan air untuk produksi akibat kerusakan hutan, (4) rusaknya sekitar 30 persen prasarana pengairan, dan (5) persaingan pemanfaatan sumber daya air dengan sektor industri dan pemukiman. Jadi, dengan upaya penyediaan pangan yang semakin meningkat dapat menimbulkan persoalan lingkungan termasuk ketersediaan sumber daya lahan semakin berkurang, serta persaingan pemanfaatan lahan antara sektor pangan dengan sektor non pangan.



b.



Cara mengurangi persoalan lingkungan akibat penyediaan pangan. Badan Ketahanan Pangan menyusun kebijakan umum mengenai ketahanan pangan yang arahnya adalah mewujudkan kemandirian pangan untuk menjamin ketersediaan dan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang pada tingkat rumah tangga, daerah dan nasional sepanjang waktu dan merata melalui pemanfaatan sumber daya dan budaya lokal, teknologi inovatif dan peluang pasar, serta memperkuat ekonomi kerakyatan dan mengentaskan dari kemiskinan.



Jadi, salah satu cara mengurangi persoalan lingkungan akibat penyedian pangan yaitu : membuat sistem pertanian berkelanjutan dengan pertanian berkelanjutan persoalan lingkungan akan berkurang. Tiga prinsip dasar sistem pertanian berkelanjutan meliputi: 1. Keberlanjutan Ekonomi Keberlanjutan secara ekonomi dimaksudkan sebagai pembangunan yang mampu menghasilkan barang dan jasa secara kontinu untuk memelihara keberlanjutan pemerintahan dan menghindari ketidakseimbangan sektoral yang dapat merusak produksi pertanian dan industri (Fauzi, 2004). Pertanian berkelanjutan dapat dilakukan melalui peningkatan pengelolaan tanah dan rotasi tanaman dengan tetap menjaga kualitas tanah dan ketersediaan air sehingga peningkatan produksi pertanian dapat terus dipertahankan hingga jangka panjang. 2. Keberlanjutan Ekologi/Lingkungan Sistem yang berkelanjutan secara ekologi/lingkungan merupakan usaha untuk memanfaatkan dan mengelola sumberdaya alam secara bijaksana dengan tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan berlaku adil bagi generasi mendatang (Keraf, 2002). Pertanian berkelanjutan dapat dicapai dengan melidungi, mendaur ulang, mengganti dan/atau mempertahankan basis sumberdaya alam seperti tanah, air, dan keanekaragaman hayati yang memberikan sumbangan bagi perlindungan modal alami. 3. Keberlanjutan Sosial Keberlanjutan sosial diartikan sebagai sistem yang mampu mencapai keadilan dan kesetaraan akses terhadap sumberdaya alam dan pelayanan publik baik dalam bidang kesehatan, gender, maupun akuntabilitas politik (Fauzi, 2004). Dalam pertanian berkelanjutan, keberlanjutan sosial berkaitan dengan kualitas hidup dan kesejahteraan dari mereka yang terlibat dalam sektor ini. Pertanian berkelanjutan memberikan solusi bagi permasalahan pengangguran karena sistem ini mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak bila dibandingkan dengan sistem pertanian konvensional yang lebih mengedepankan penggunaan mesin dan alat-alat berat.



4.



Kebijakan yang berkaitan dengan kependudukan dan lingkungan hidup seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan desa dan kebijakan lainnya, banyak yang tidak dapat berjalan baik di lapangan. Apabila Saudara diminta untuk membuat peraturan pemerintah, misalnya Peraturan (Pemerintah) Desa mengenai Pengelolaan Sampah, bagaimana cara saudara membuat peraturan tersebut agar dapat  memenuhi kebutuhan masyarakat dan berhasil diterapkan di lapangan? jelaskan!



Jawabannya : Cara membuat peraturan agar dapat  memenuhi kebutuhan masyarakat (Pemerintahan Desa) dan berhasil diterapkan di lapangan mengenai Pengelolaan Sampah adalah : 1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.



5. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya. 6. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. 7. Pengelola Sampah adalah pihak melaksanakan pengelolaan sampah, yaitu Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha/swasta dan anggota masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah. 8. Pengumpulan dan Pemilahan Sampah yang selanjutnya disingkat TPPS adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan dan pemilahan untuk menampung suatu di wilayah tertentu yang didirikan berdasarkan kondisi geografis dan jumlah volume sampah dari sumber sampah. 9. Rumah Pengolahan Sampah yang selanjutnya disebut RPS adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). 10. Kegiatan reduce, reuse, dan recycle atau batasi sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah yang selanjutnya disebut Kegiatan 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru.



Terimakasih