17 0 109 KB
PERSETUJUAN INFORMED CONSENT PADA PASIEN YANG TIDAK KOMPETEN No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal terbit
No. Revisi 00
Halaman 1
Ditetapkan, Direktur RSUD H. Abdul Aziz Marabahan
2 Januari 2018 dr. H. Fathurrahman, MSc. Sp.PD NIP : 19720306 200212 1 008
1. Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah persetujuan yang di berikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran . 2. Yang di maksud dengan Informed Consent dalam profesi kedokteran adalah pernytaan setuju (consent ) atau izin dari seseorang (pasien) yang di berikan secara bebas, rasional dan tanpa paksaan (voluntary) PENGERTIAN
terhadap tindakan kedokteran yang akan di lakukan terhadapnya sesudah mendapatkan informasi yang cukup tentang kedokteran yang dimaksud. 3. Pasien yang tidak kompeten adalah pasien yang belum dewasa / anak-anak, mengidap gangguan mental, retardasi mental, gangguan komunikasi karena mereka tidak mempunyai kemampuan untuk
TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR
mengambil keputusan, dan lainnya. (Infomed Consent) untuk dilimpahkan kepada keluarga atau penanggung jawab pasien karena pasien tidak kompeten. Keputudan Direktur RSUD H ABDUL AZIZ MARABAHAN NO . . . / . . . RSUD / 2018 tentang kebijakn persetujuan informed consent pada pasien yang tidak kompeten. 1. Dokter memutuskan untuk melakukan tindakan kedokteran sesuai indikasi medis pada pasien tidak kompeten 2. Dokter memastikan tindakan tersebut dalam daftar tindakan yang memerlukan infomed consent 3. Keluarga mendapat informasi sesuai formulir infomerd consent Keluarga menandatangani infomed consent.
UNIT TERKAIT
1. Rawat Jalan 2. Rawat Inap 3. Ugd