Implementasi Egov Sipraja Kab. Sidoarjo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IMPLEMENTASI E-GOVERMENT APLIKASI “SIPRAJA” DI KABUPATEN SIDOARJO



Disusun oleh :



Andini Mutiara Putricia



(19041010001)



Faizul Amalia Nova



(19041010016)



Nabila Maulidina



(19041010068)



UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR 2020



KATA PENGANTAR



Dengan memajatkan puji syukur akan kehadirat Allah SWT., atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga dapat penyelesaikan makalah ini yang berjudul “Implementasi E-Goverment Aplikasi “SiPraja” di Kecamatan Sidoarjo”. Tidak lupa kami berterima kasih kepada orang-orang terdekat yang telah membantu memberi dukungan dan motivasi kepada penulis sehingga mampu menyelesaikan makalah ini. Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada yang terhormat Tukiman, S.Sos, M.Si., selaku dosen penanggung jawab mata kuliah SIM & E-Goverment. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga Allah SWT memberikan balasan atas kebaikan dan bantuan dari semua pihak yang telah memberikan doa, dukungan, dan lain-lain. Kami harap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya. Dengan demikian, kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.



Surabaya, 21 Oktober 2020



Penyusun



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR................................................................................................................i DAFTAR ISI..............................................................................................................................ii BAB I.........................................................................................................................................4 PENDAHULUAN......................................................................................................................4 A. LATAR BELAKANG....................................................................................................4 B. RUMUSAN MASALAH................................................................................................5 C. TUJUAN.........................................................................................................................5 BAB II........................................................................................................................................6 PEMBAHASAN........................................................................................................................6 A. Pengertian E-Goverment (Aplikasi SiPraja)...................................................................6 B. Mekanisme Penggunaan Aplikasi SiPraja......................................................................7 C. Kekurangan dan Kelebihan dari Aplikasi SiPraja...........................................................9 BAB III.....................................................................................................................................11 PENUTUP................................................................................................................................11 A. KESIMPULAN.............................................................................................................11 B. SARAN.........................................................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................13



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Pelayanan publik merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah yang penyelenggaraannya wajib dilaksanakan oleh instansi pemerintah tidak terkecuali pemerintah daerah sebagai penyelenggara tentang pelayanan publik. Sejalan dengan salah satu tuntutan dalam reformasi birokrasi publik yakni reformasi di bidang birokrasi pemerintahan. Reformasi birokrasi menjadi harapan baru masyarakat bagi terwujudnya birokrasi pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta dapat memberikan pelayanan secara tepat, cepat, efektif, efisen, dan konsisten sebagai perwujudan dari birokrasi yang akuntabel. dalam pelayanan pemerintah, rasa puas masyarakat terpenuhi bila apa yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Kesiapan sumber daya manusia, regulasi, anggaran dana, sarana dan prasarana adalah hal mutlak yang harus disediakan dalam penyelenggaraan e-government. Salah satu tujuan implementasi e-government adalah agar lembaga pemerintah mampu menyediakan pelayanan publik yang lebih baik. walaupun sumber-sumber untuk melaksanakan suatu kebijakan tersedia atau para pelaksana kebijakan mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dan mempunyai keinginan untuk kemungkinan kebijakan tersebut tidak dapat terlaksana atau terealisasi karena terdapatnya kelemahan dalam struktur birokrasi. Pemanfaatan e-government telah diamanatkan oleh pemerintah kabupaten sidoarjo melalui peraturan bupati sidoarjo nomor 46 tahun 2018 tentang tata kelola teknologi informasi dan komunikasi menuju smart city di kabupaten Sidoarjo. Menurut peraturan bupati tersebut, tujuan ditetapkan tata kelola TIK adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah kabupaten Sidoarjo menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis android dan website yaitu aplikasi sistem pelayanan rakyat sidoarjo atau yang dikenal dengan sebutan SiPraja. Aplikasi SiPraja diresmikan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada bulan februari 2020 meliputi 18 kecamatan dan desa atau kelurahan yang berjumlah 353.



Aplikasi SiPraja merupakan terobosan jenis pelayanan yang berasal dari ide kreatif orisinal dan bersifat baru serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Layanan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan mendasar masyarakat Sidoarjo, pasalnya dengan pelayanan SiPraja menjamin prosesnya lebih cepat, mudah, murah, dan memuaskan warga. Munculnya aplikasi SiPraja dilatar belakangi oleh anggapan bahwa pelayanan pemerintah yang berbelit, lambat, mahal, tidak pasti, dan melelahkan. Pada dimensi disposisi, adanya aplikasi SiPraja tercipta pola kerja yang efektif dan hemat waktu.



B. RUMUSAN MASALAH 1.



Apa itu e-goverment (aplikasi SiPraja)?



2.



Bagaimana mekanisme penggunaan aplikasi SiPraja?



3.



Apa saja kelebihan dan kekurangan aplikasi SiPraja?



C. TUJUAN 1.



Untuk mengetahui pengertian e-goverment.



2.



Untuk mengetahui mekanisme penggunaan aplikasi SiPraja.



3.



Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan aplikasi SiPraja.



4.



Untuk mengevaluasi implementasi aplikasi SiPraja.



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian E-Goverment (Aplikasi SiPraja) E-goverment adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang berguna untuk pelaksanaan pemerintah yang efisien dan murah, dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cara menyediakan sarana publik sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasi dan menciptakan pemerintahan. Pascual (2003), menyatakan



e-goverment



didefinisikan



sebagai



penggunaan



teknologi



untuk



meningkatkan akses dan pengiriman jasa atau pelayanan goverment untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurut Dawes (2002), e-goverment merupakan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dengan memberikan manfaat bagi masyarakat dan menyediakan jasa atau pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat. Sedangan menurut Devadoss (2002), e-goverment diartikan sebagai pemanfaatan teknologi



informasi



seperti



internent



yang



mendukung,



mempermudah,



dan



mengotomatisasi transaksi antara pemerintah dengan konstituennya (masyarakat), dunia usaha, dan pemerintah lainnya. Berdasarkan SE Bupati nomor 180/SE/9090/438.1.1.1/2019 Tentang Penggunaan Aplikasi SiPraja (Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo) di Seluruh Kecamatan, Desa dan Keluahan. Dan Surat Edaran Wakil Bupati Sidoarjo No. 44.3.33/200/438.5.2/2020 Tanggal 16 Maret 2020 Hal Kewaspadaan Terhadap Virus Corona (COVID-19) Edaran II. SIPRAJA merupakan salah satu bentuk e-goverment berupa aplikasi pelayanan pengajuan surat mulai dari tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat Kecamatan. SIPRAJA “Sistem Pelayanan Sidoarjo” sebagai wujud nyata pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam implementasi optimalisasi pemerataan pemanfaatkan teknologi untuk pelaksanaan pelayanan publik di Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan khususnya pelayanan yang telah dilimpahkan bupati kepada camat. SiPraja memberikan kemudahan pelayanan dalam genggaman. Pelayanan online SiPraja memiliki 16 jenis pelayanan yang dibedakan menjadi 3 tipe layanan, antara lain : 1.



Tipe A (Pelayanan Tingkat Desa/Kelurahan)



 Mengurus Surat Kelahiran  Mengurus Surat Kematian  Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu  Mengurus Surat Keterangan Biodata Penduduk  Mengurus Surat Keterangan Umum  Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha 2.



Tipe B (Pelayanan Tingkat Desa/Kelurahan & Kecamatan)  Mengurus Surat Pengantar SKCK  Mengurus Surat Pengantar KTP  Mengurus Surat Pengantar KK  Mengurus Surat Keterangan Pindah  Mengurus Surat Keterangan Umum Kecamatan  Mengurus SKTM Kecamatan



3.



Tipe C (Pelayanan Tingkat Kecamatan)  Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (UMK)  Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  Mengurus Kartu Pencari Kerja  Mengurus Tanda Daftar Perusahaan



B. Mekanisme Penggunaan Aplikasi SiPraja Untuk warga Sidoarjo dan wilayah lainnya, mengurus surat/dokumen, baik yang baru ataupun tidak, memang membutuhkan proses yang cukup panjang dan harus berjenjang. Berikut ini tahapannya jika ingin mengurus surat/dokumen dengan cara user manual: 1.



Pemohon meminta surat pengantar pembuatan surat/dokumen yang dibutuhkan ke Ketua RT setempat.



2.



Pemohon membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.



3.



Pemohon membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir sesuai permohonan pembuatan surat/dokumen yang dibutuhkan.



4.



Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat.



5.



Jika sudah lengkap, Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan tersebut.



6.



Apabila berkas sudah ditandatangani Lurah, pemohon meneruskan ke kecamatan



7.



Waktu penyelesaian pelayanan yaitu paling lambat 7 hari kerja. Jika berkas telah disetujui dan ditandatangani oleh pihak kecamatan, pemohon dapat kembali lagi ke kantor kecamatan untuk mengambil surat/dokumennya yang sudah jadi. Dalam penerapan pelaksanaan layanan publik, setiap daerah menerapkan sistem



dan bentuk organisasi layanan yang berbeda-beda, namun secara bertahap mereka berkemauan untuk meningkatan kualitas layanan publik. Bagian pemerintahan Kab. Sidoarjo merancang aplikasi versi website dalam rangka penyeragaman standarisasi pelayanan. Aplikasi website tersebut diberi nama SiPraja (Sistem Pelayanan Sidoarjo) yang dipergunakan oleh seluruh kecamatan di Sidoarjo. Kemudian bagian pemerintahan melakukan penyempurnaan website SiPraja dan dikembangkan menjadi aplikasi berbasis Android yang bisa diunggah lewat Play Store. Berikut tata cara penggunaan SiPraja website atau Android: 1.



Buka website SiPraja di www.SiPraja.sidoarjokab.go.id atau buka aplikasi SiPraja pada smartphone (aplikasi dapat diunduh di Play Store).



2.



Pilih daftar/Login. Disini pemohon diminta untuk mengisi data diri mulai dari NIK, email, nama, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, kecamatan, desa, alamat, jenis kelamin, golongan darah, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaaraan, sampai dengan yang terakhir yakni melampirkan foto KTP serta KK. Setelah itu pemohon menunggu sampai mendapatkan email verifikasi atas account yang baru saja ia daftarkan.



3.



Setelah mendapatkan notifikasi email dari aplikasi SiPraja, buka email tersebut untuk mendapatkan user dan password akses login SiPraja. Hal ini menandakan kalau account pemohon telah terverifikasi.



4.



Kembali buka website SiPraja lalu login dengan user dan password ysng telah diberikan melalui email tadi. Kemudian pemohon memilih layanan apa yang ia inginkan. Sudah kami jelaskan di atas layanan apa saja yang tersedia di SiPraja ini.



5.



Pemohon mengisi form pada layanan yang dipilihnya. Pada form tersebut pemohon mengisi data diri yang bersangkutan serta melampirkan foto berkas-berkas yang diperlukan sebagai syarat dan ketentuan untuk memproses layanan yang pemohon ajukan.



6.



Setelah dikirim, pemohon diharap menunggu. Proses selanjutnya adalah operator melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap data dan lampiran yang telah pemohon kirimkan. Setelah itu pengajuan yang telah disetujui oleh operator diteruskan ke pihak desa/kelurahan atau kecamatan.



7.



Pihak desa/kelurahan atau kecamatan mengecek surat yang telah disetujui oleh operator. Apabila pihak desa/kelurahan atau kecamatan juga menyetujui bahwa data dan lampiran yang dilampirkan pemohon sudah lengkap dan benar, pihak yang berwenang lanjut menandatangani surat tersebut.



8.



Pemohon yang login ke aplikasi SiPraja akan mendapat pemberitahuan saat dokumen yang diajukannya sudah siap dan surat dapat diambil sesuai dengan keterangan. Pemohon juga bisa mencetak dokumennya sendiri dengan cara membuka menu “Disetujui” pada website maupun aplikasi SiPraja lalu klik “unduh”, dengan begitu dokumen telah siap dicetak sendiri. Sebagai tambahan informasi, untuk layanan tipe A verifikasi dokumen dilakukan



oleh pihak desa saja, layanan tipe B verifikasi dilakukan oleh pihak desa dan dilanjutkan ke pihak kecamatan, dan layanan tipe C verifikasi dilakukan oleh pihak kecamatan saja.



C. Kekurangan dan Kelebihan dari Aplikasi SiPraja Perkembangan teknologi digital terus dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk kemudahan masyarakat dalam mengakses pelayanan, terutama di bidang administrasi. Pemkab meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo atau yang disingkat ‘SIPRAJA’. Tentunya layanan SiPraja ini memiliki kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan sistemnya. Kelebihan dari layanan SiPraja ini yaitu Pelayanan ini menjawab proses pengurusan pelayanan online hingga tingkat kecamatan.  Kini terdapat 18 Kecamatan dan 353 desa/kelurahan sudah memakai aplikasi SiPraja. Masyarakat terlayani dengan mudah dan cepat. Sejak diluncurkan tahun 2019, SiPraja dengan mudah dikenal dan diterima. Hal ini karena adanya standarisasi pelayanan online di seluruh Kecamatan, desa, dan kelurahan. Layanan online SiPraja membantu masyarakat Sidoarjo masyarakat dengan mudah mengurus kepentingan seperti urusan kependudukan dan surat lainnya cukup dari rumah yang diakses secara online dengan android atau komputer. Kepala desa dan Camat dengan cepat dan mudah melakukan verifikasi tanda tangan elektronik. Melalui SiPraja masyarakat dapat mengajukan pelayanan dan perizinan mulai dari



rumah. Masyarakat juga dapat mentracking proses pelayanan dari rumah dan setelah selesai masyarakat dapat mengunduh dan mencetak sendiri hasilnya di rumah titik karena SiPraja telah dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel elektronik yang telah dilegalkan oleh BSNN melalui Balai Sertifikasi Elektronik dengan layanan aplikasi SiPraja pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, dan efektif. Hadirnya SiPraja sistem pelayanan rakyat Sidoarjo solusi cerdas layanan online bagi masyarakat Sidoarjo. Selain terdapat kelebihan, pelayanan ini juga memiliki kekurangan yaitu dalam implementasinya masih belum berjalan dengan maksimal. Hal tersebut dibuktikan dengan temuan seperti masih minimnya warga yang mengetahui adanya aplikasi SiPraja, hal tersebut disebabkan tidak meratanya sosialiasi yang diberikan pihak Kecamatan, desa, dan Kelurahan. Selain itu, tidak semua surat dapat diproses misalnya surat perceraian, rumah tangga, serta surat-surat yang di luar aplikasi sehingga harus diproses secara manual. Ketika aplikasi SiPraja terjadi error atau gangguan, maka pengurusan surat akan diproses secara manual. Kendala yang sering terjadi adalah pembubuhan tanda tangan yang sulit terunggah, sehingga pengelola aplikasi harus menunggu beberapa menit. Jika kendala-kendala tersebut tidak dapat teratasi dengan baik, maka terciptanya kinerja pelayanan publik yang berintegritas sulit diwujudkan. Sedangkan pada dimensi struktur birokrasi, Kelurahan telah melaksanakan SOP dengan baik dan implementasi SiPraja berjalan secara hierarki yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi berkoordinasi dan memberikan arahan pada kecamatan, kelurahan, dan desa sebagai implementor level bawah. Kekurangan inilah yang menjadi tantang bagi pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengevaluasi sistem pelayanan aplikasi SiPraja menjadi lebih baik.



BAB III PENUTUP



A.



KESIMPULAN E-goverment adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang berguna untuk pelaksanaan pemerintah yang efisien dan murah, dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cara menyediakan sarana publik sehingga masyarakat mudah mendapatkan informasi dan menciptakan pemerintahan. SIPRAJA “Sistem Pelayanan Sidoarjo” merupakan wujud nyata dari pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam



implementasi



optimalisasi



pemerataan



pemanfaatkan



teknologi



untuk



pelaksanaan pelayanan publik di Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Terdapat 16 jenis pelayanan yang dapat diakses lewat aplikasi SiPraja yang mana terbagi kedalam 3 (tiga) tipe untuk pelayanan dan persetujuan tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan. Layanan online SiPraja membantu masyarakat Sidoarjo masyarakat dengan mudah mengurus kepentingan seperti urusan kependudukan dan surat lainnya cukup dari rumah yang diakses secara online dengan android atau komputer. Dengan adanya e-public service dari aplikasi SiPraja, pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, dan efektif. Penerapan E-Government di Kabupaten Sidoarjo belum mencapai hasil yang maksimal dalam pengimplementasiannya. Dalam pelaksanaannya sendiri, aplikasi SiPraja masih memiliki banyak kekurangan, hal ini dibuktikan dengan temuan seperti masih minimnya warga yang mengetahui adanya aplikasi SiPraja karena tidak meratanya sosialiasi yang diberikan pihak Kecamatan, desa, dan Kelurahan. Ditambah lagi tidak semua surat dapat diproses melalui aplikasi SiPraja sehingga harus diproses secara manual.



B.



SARAN Kondisi pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai oleh prosedur yang berbelit-belit, akses yang sulit, biaya yang tidak transparan, waktu penyelesaian yang tidak jelas dan banyaknya praktek pungutan liar dan suap. Dengan otonomi daerah, sudah seharusnya pemerintah daerah lebih memperhatikan kualitas pelayanan publiknya. Bagi daerah yang sudah melaksanakan praktek-praktek tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik merupakan salah satu fokus perhatian pemerintah daerah. Pelaksanaan dan perkembangan E-Government di Kabupaten



Sidoarjo, dapat diadakan secara efektif dan efisien jika ada dukungan antara segala pihak mulai dari pemerintah dan masyarakat. Kita sebagai masyarakat juga harus ikut berpartisipasi bekerja dan berperan aktif dalam mewujudkan keberhasilan egovernement.



DAFTAR PUSTAKA



Aditama Azmy Musaddad, W. F. (202). IMPLEMENTASI SISTEM PELAYANAN RAKYAT SIDOARJO (SIPRAJA) SEBAGAI INOVASI PELAYANAN PUBLIK. Jurnal Syntax Transformation. Sidoarjo, K. (2020, Maret 25). SIPRAJA - SISTEM PELAYANAN SIDOARJO. Diambil kembali dari Kabupaten Sidoarjo : http://portal.sidoarjokab.go.id/sipraja-sistem-pelayanan-sidoarjo