RANHAM - Kab Sidoarjo 29-6-21 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Puji Syukur Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, pada akhirnya Laporan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 ini dapat terselesaikan. Penyusunan dokumen ini bertujuan memberikan evaluasi pencapaian realisasi target aksi Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sidoarjo selama satu tahun. Secara umum ruang lingkup kegiatan penyusunan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Kabupaten Sidoarjo yaitu mengevaluasi pencapaian realisasi target dan sasaran aksi Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sidoarjo dan pengembangan yang telah dilakukan. Disampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan telah banyak memberikan sumbangan pemikiran, data-data maupun informasi yang berkaitan dengan penyusunan ini. Masukan dan saran tentunya sangat diharapkan demi penyempurnaan dokumen ini, karena kami sangat menyadari bahwa tentunya masih banyak hal yang perlu disempurnakan. Akhirnya kami berharap Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 ini dapat memberikan manfaat terutama bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan semua pihak yang terkait dengan pengembangan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Kabupaten Sidoarjo. Harapannya kualitas program dan kegiatan serta penganggaran yang terkait pemenuhan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Sidoarjo dapat berkembang lebih baik lagi.



Sidoarjo, Maret 2021 KEPALA BAPPEDA KABUPATEN SIDOARJO



Dr. HERI SOESANTO, SH., MH Pembina Tk. I NIP. 19680519 198803 1 002



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



i



Daftar Isi Kata Pengantar Daftar Isi



.........................................................................................................................



i



......................................................................................................................................



ii



Daftar Gambar Daftar Tabel BAB I



...........................................................................................................................



iii



..............................................................................................................................



iv



Pendahuluan



.............................................................................................................



1.1. Latar Belakang



.............................................................................................



1



...............................................................................................



7



..............................................................................................................



8



1.2. Permasalahan 1.3. Tujuan



1.4. Hasil yang di Harapkan



............................................................................



8



.............................................................................................



8



................................................................................................



8



...................................................................................................



10



.........................................................................................................



10



1.5. Ruang Lingkup 1.6. Dasar Hukum BAB II Kerangka Konsep 1. Konsep HAM



2. Konsep RANHAM



................................................................................................



3. Implementasi Kebijakan Publik BAB III Metodologi



19



...................................................................



32



.................................................................................................................



44



1. Jenis Penelitian



...................................................................................................



2. Lokasi Penelitian 3. Sumber Data



44



................................................................................................



44



........................................................................................................



45



4. Analisa Perbandingan



......................................................................................



45



5. Penarikan Kesimpulan



.....................................................................................



46



BAB IV Gambaran Umum Kabupaten Sidoarjo 1. Geografi dan Topografi



........................................................



47



...................................................................................



47



2. Administrasi Wilayah dan Kependudukan



.............................................



48



.................................................................................................



53



................................................................................................................



57



3. Ekonomi Daerah BAB V



1



Hasil Kajian



5.1. Urgensi Ranham



.........................................................................................



5.2. Kebijakan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia



..................................



5.3. Pelaksanaan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia



57 61



.............................



66



5.4. Analisa Hasil Pelaksanaan RANHAM tahun 2020...................



90



BAB VI Penutup 6.1. Kesimpulan



....................................................................................................



6.2. Rekomendasi



................................................................................................



94 95



Daftar Pustaka DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



ii



Lampiran



Daftar Gambar Gambar 1. Peta Administrasi Kabupaten Sidoarjo



................................................



Gambar 2. Jumlah Penduduk Kabupaten Sidoarjo, Tahun 2015-2019 Gambar 3.



.......



Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sidoarjo, Tahun 2015-2019



.



49 51 54



Daftar Tabel Tabel 1.



Periodisasi RANHAM di Indonesia.............................................................. 24



Tabel 2.



Cakupan Kegiatan Aksi HAM........................................................................ 29



Tabel 3.



Ratifikasi Instrumen Hukum HAM Internasional Dalam Hukum Nasional Indonesia............................................................................................. 31



Tabel 4.



Pembagian Wilayah Administrasi dan Luas Tiap Kecamatan…



Tabel 5.



Jumlah dan Kepadatan Penduduk menurut Kecamatan Tahun 2018-2019……………………………………………………………………….



50 52



Tabel 6.



Perkembangan PDRB dan PDRB per Kapita, Tahun 2015-2019. 55



Tabel 7.



Capaian Aksi HAM Harmonisasi perundang undangan……………. 72



Tabel 8.



Capaian Aksi HAM Penyediaan sarana Prasarana ……………...…. 77



Tabel 9.



Capaian Aksi HAM Pemenuhan Hak Dasar Anak …………..….…… 80



Tabel 10. Capaian Aksi HAM Penanganan Permasalahan HAM…………….… 84



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



iii



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Sebagai bagian dari Agenda 2030, negara-negara secara eksplisit menegaskan



kembali



internasional



dan



berkelanjutan



komitmen



menekankan



(Sustainable



mereka



bahwa



terhadap



agenda



Development



hukum



pembangunan



Goals/SDGs)



harus



dilaksanakan dengan cara yang konsisten dengan hak dan kewajiban negara-negara di bawah hukum internasional. Adaptasi SDGs ke dalam konteks nasional membutuhkan proses dan serangkaian tahap. Dalam proses adaptasi tersebut perlu dihasilkan rekomendasi awal yang dibuat dengan tujuan mengatasi kesenjangan dan kemudian melakukan analisis sistem yang lebih mendalam untuk mempersiapkan landasan untuk menciptakan koherensi kebijakan, mengidentifikasi sinergi dan menerjemahkan target menengah ke dalam kerangka kebijakan nasional, termasuk pengakuan keterkaitan kerangka kebijakan nasional, transnasional, regional dan global. Memperhatikan kondisi di atas, maka keberadaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesungguhnya dapat menjadi pijakan bagi komitmen pemerintah dalam pelaksanaan kewajiban terhadap hak asasi manusia yang termanifestasikan di dalam perencanaan diperkuat



pembangunan



oleh



pengakuan



yang



dilakukan.



terhadap



Hal



keberadaan



ini



semakin



hak



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



atas 1



pembangunan dalam hukum internasional melalui Sidang Umum PBB pada



4



Desember



1986.



Deklarasi



Hak



atas



Pembangunan



menyatakan bahwa 'setiap manusia dan semua orang berhak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan politik, di mana semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dapat sepenuhnya dapat direalisasikan. Rencana Aksi Nasioanal Hak Asasi Manusia (RANHAM) juga memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembangunan berbasis HAM, dengan melibatkan unsur-unsur penting dalam masyarakat dan pembangunan. Pendekatan pembangunan berbasis HAM merupakan salah satu bentuk pendekatan pembangunan yang diterima oleh masyarakat internasional. Pembangunan berbasis HAM terletak pada empat unsur utama, yakni



inalienability, indivisibility and interdependence of human rights (kemelekatan, kesatuan dan saling ketergantungan HAM), empowerment and participation (pemberdayaan dan parisipasi); equality



and



non-discrimination



(kesetaraan



dan



non



diskriminasi); dan accountability (akuntabilitas). Hal ini penting ditegaskan karena pembangunan mesti ditujukan untuk mencapai kemauan dan kesejahteraan masyarakat. Arah utama pendekatan pembangunan berbasis HAM bertujuan untuk memberi pengaruh bagi adanya akuntabilitas dan keseimbangan dalam proses pembangunan, antara masyarakat sebagai pemegang hak dengan negara sebagai pemangku tanggung jawab yang DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



2



berkewajiban



(dutybearers)



untuk



memenuhi



hak-hak



warga



negaranya (rights- holders). Pembangunan berbasis HAM akan memberi ruang dan kesempatan yang luas kepada masyarakat, terutama untuk turut berpartisipasi, berkontribusi dan menikmati hasil



pembangunan



dalam



segala



aspek



Humanitas,



yang



mendukung terhadap pemenuhan nilai-nilai penghormatan dan pemajuan HAM, baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Kebijakan pembangunan berbasis HAM tersebut dimaksudkan untuk menginternalisasikan nilai-nilai HAM yang sudah menjadi kesepatan dunia internasional. Konferensi HAM Dunia Tahun 1993 misalnya menerjemahkan prinsip saling keterkaitan dalam diskursus HAM sebagai berikut:



Semua HAM bersifat universal dan saling terkait. Oleh karena itu komunitas internasional harus memperlakukan HAM secara sama dan adil. Meskipun juga harus dipahami bahwa negara-negara mempunyai budaya, sejarah dan konteks nasional yang berbedabeda, sudah menjadi tugas dan tanggungjawab negara-negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM individuindividu yang ada didalamnya. Jika melihat penafsiran Konferensi HAM tersebut dan konteks HAM dalam pembangunan daerah, maka sudah selayaknya semua pemerintah daerah di Indonesia juga bertanggungjawab untuk memenuhi HAM individu-individu yang ada di daerah tersebut. Jika pendekatan yang dilakukan untuk memenuhi HAM adalah manusia DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



3



atau individu-individu, maka konsep HAM yang ada di Konstitusi dan instrumen-instrumen HAM internasional tidaklah menjadi sesuatu yang asing bagi budaya Indonesia karena senyatanya hak-hak tersebut sudah melekat pada diri manusia-manusia yang ada di Indonesia. Artinya, konsep kebijakan HAM di Kabupaten Sidoarjo tidak boleh berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat dan juga harus selaras dengan norma norma HAM universal didalam instrumen-instrumen HAM yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo sebagai salah satu representasi dari pemerintah dalam kerangka Negara Indonesia mempunyai tanggungjawab mutlak untuk menerapkan prinsip- prinsip HAM dalam pembangunan di seluruh wilayahnya. Untuk menerapkan prinsip-prinsip HAM tersebut, beragam kebijakan telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Sidoarjo dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo juga terus berupaya untuk mewujudkan Sidoarjo sebagai daerah yang peduli HAM dengan cara melaporkan kegiatan RANHAM Sidoarjo setiap tahun. Pemerintah Daerah Sidoarjo telah berkomitmen untuk melakukan pelaporan kebijakan daerah terkait HAM dalam bentuk laporan tahunan RANHAM. Komitmen rencana kebijakan HAM ini akan terus dipertahankan dan akan diupayakan untuk ditingkatkan menjadi kebijakan daerah untuk pemenuhan HAM.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



4



Pada Tahun 2016, fokus laporan RANHAM Kabupaten Sidoarjo adalah pemetaan atau analisis situasi HAM yang ada di Sidoarjo. Kemudian pada Tahun 2017 fokus laporan RANHAM Sidoarjo adalah penyiapan infrastruktur atau koordinasi antar instansi daerah untuk membuat sekretariat bersama RANHAM. Adapun maksud dari pembentukan sekretariat bersama RANHAM di Kabupaten Sidoarjo adalah untuk memaksimalkan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kebijakan-kebijakan daerah yang terkait HAM. Hal ini disebabkan salah satu karakter utama HAM adalah adanya saling keterkaitan antara hak yang satu dengan lainnya. Ketika ada pelanggaran atau tidak terpenuhinya satu hak maka akan berpotensi mengakibatkan terganggunya hak-hak yang lain. Salah satu dasar hukum pelaksanaan RANHAM di Kabupaten Sidoarjo adalah Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2018 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Tanggal 10 April 2018 lalu. Selain untuk menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang RANHAM, Perpres 33 juga dimaksudkan untuk memastikan adanya kepastian



keberlanjutan



RANHAM



agar



Indonesia



dapat



merealisasikan pemenuhan HAM di seluruh wilayahnya. Terdapat enam strategi guna mengimplementasikan pencapaian sasaran Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia



(RANHAM) yaitu : (i)



Penguatan institusi pelaksana RANHAM; (ii) Penyiapan pengesahan dan



penyusunan



bahan



laporan



implementasi



instrument



internasional HAM; (iii) Penyiapan regulasi, harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dan evaluasi peraturan perundangDOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



5



undangan dari perspektif HAM; (iv) Pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM; (v) Penerapan norma dan standar HAM; dan (vi) Pelayanan komunikasi masyarakat. Fokus kajian yang menjadi prioritas RANHAM di Indonesia yaitu hak atas kesehatan; hak atas pendidikan; hak perempuan dan anak; hak atas kependudukan; hak atas pekerjaan; hak atas perumahan yang layak; dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Yang termasuk dalam tujuh fokus atau prioritas RANHAM tersebut adalah adanya kerangka regulasi yang setidaktidaknya mengandung pengakuan terhadap hak-hak yang dimaksud. Misalnya, jika ada regulasi yang dianggap oleh Pemerintah Daerah Sidoarjo telah berdimensi atau berperspektif HAM bidang pekerjaan, setidak-tidaknya regulasi tersebut menyebutkan adanya pengakuan pentingnya hak atas pekerjaan. Adapun indikator keberhasilan maksimal dari regulasi terkait



tujuh



skala



prioritas



diatas



adalah



adanya



jaminan



pemenuhan dari Pemerintah Daerah Sidoarjo terkait hak-hak yang dimaksud. Tahun 2020 ini, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sudah



menginjak



generasi



atau



periode



kelima.



Dalam



perkembangannya, RANHAM tidak lagi hanya membahas tentang formalitas pembangunan HAM secara umum. Tetapi sudah menjadi sebuah dokumen politik HAM, yang menjadi tolok ukur terhadap komitmen penyelenggara kekuasaan, baik di pusat maupun di daerah, dalam mengupayakan pelaksanaan kewajiban terhadap HAM, dengan rencana-rencana aksinya yang sasarannya fokus pada DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



6



penyelesaian isu-isu HAM kelompok rentan, yaitu tentang hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat. Pelaksanaan RANHAM selama lebih dari dua dekade juga diikuti dengan sejumlah penyesuaian struktural maupun kebijakan untuk mengatasi



berbagai



persoalan



yang



dihadapi



dalam



proses



implementasinya. Namun demikian, masih banyak catatan kritis yang mengiringi implementasi hingga evaluasi. Memperhatikan uraian di atas, maka Evaluasi Pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten



Sidoarjo



Tahun



2020



menjadi



penting



untuk



dilaksanakan. 1.2 Permasalahan Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka perlu dilakukan sebuah kajian evaluatif terhadap Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Kabupaten Sidoarjo tahun 2020 dalam



rangka



pemenuhan,perlindungan,



mewujudkan penegakan



dan



penghormatan, pemajuan



HAM



di



Kabupaten Sidoarjo, dengan identifikasi permasalahan sebagai berikut: 1)



Sejauhmana kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo dalam mendukung pelaksanaan



Rencana Aksi Nasional Hak



Asasi Manusia (RANHAM). 2)



Permasalahan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



7



2020 dan alternatif solusi apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. 3)



Faktor-faktor apa saja yang dapat menjadi pendukung dalam pelaksanaan



Rencana



Aksi



Nasional



Hak



Asasi



Manusia



(RANHAM) tahun 2020. 1.3 Tujuan. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka tujuan Evaluasi Pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sidoarjo adalah untuk mengevaluasi pencapaian realisasi target aksi Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2020. 1.4 Hasil yang Diharapkan. Berdasarkan latar belakang dan tujuan di atas, maka hasil yang diharapkan dari dalam kegiatan ini adalah tersedianya dokumen Evaluasi Pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sidoarjo yang memuat pencapaian target dan sasaran aksi Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sidoarjo, Tahun 2020. 1.5 Ruang Lingkup. Ruang lingkup kegiatan ini terbatas pada: 1) Mengevaluasi pelaksanaan aksi Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sidoarjo tahun 2020.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



8



2) Objek evaluasi adalah pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2020. 1.6 Dasar Hukum. Penyusunan dokumen Evaluasi Pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sidoarjo tahun 2020 mengacu pada: 1) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang RANHAM Tahun 2015-2019; 2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang RANHAM Tahun 2015-2019; 3) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016-2021; 4) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang



Pembentukan



dan



Susunan



Perangkat



Daerah



Kabupaten Sidoarjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018; 5) Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo; 6) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



9



7) Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2019 tentang Penjabaran



Anggaran



Pendapatan



dan



Belanja



Daerah



Tahun



Anggaran 2020. 8) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200/2456/SJ tanggal 18 Maret 2020 tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi HAM Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2020 



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



10



BAB II KERANGKA KONSEPTUAL



2.1



A.



Konsep HAM



Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia Secara definitif “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak mempunyai unsu-unsur seperti; pemilik hak, ruang lingkup penerapan hak, dan pihak yang bersedia dalam penerapan pengertian dasar tentang hak. Dengan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu dan instansi. Istialah yang dikenal di Barat mengenai Hak-hak Asasi Manusia ialah “ right of man” yang menggantika istilah “natural right”. Istilah “right of man” ternyata tidak mengakomodasi pengertian yang mencakup “right of women”. Karena itu istilah “right of man” diganti dengan istilah “human



right” oleh Eleanor Roosevelt karena dipandang lebih netral dan universal. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam



Teaching Human Right, United Nations sebagaimana dikutip DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



11



Baharuddin Lopa menegaskan bahwa “ Human right could be



generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which can not live as human being” (hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpa manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia). Selanjutnya John Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dari bebearapa pegertian di atas, dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau



negara.



Dengan



demikian



hakikat



penghormatan



dan



perlindungan terhadap HAM ialah mejaga keselamata eksistensi manusia



secara



utuh.



Upaya



meghormati,



melidungi



dan



menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggug jawab bersama atara individu, pemerintah (aparatur pemeritah baik sipil maupu militer) bahkan negara.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



12



Hak asasi manusia, sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen- dokumen hak asasi manusia yang mucul pada abad kedua puluh seperti Deklarasi Universal, mempunyai sejumlah ciri menonjol. Pertama, supaya kita tidak kehilagan gagasan yang sudah tegas, hak asasi manusia adalah hak. Kedua, hak-hak ini dianggap bersifat universal, yang dimiliki oleh manusia sematamata karena ia adalah manusia. Pandangan ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki hak asasi manusia. Ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri khusus dari hak asasi manusia yang berlaku sekarang adalah bahwa hak itu merupakan hak internasioanal. Ketiga, hak-hak asasi manusia dianggap ada dengan sendirinya, dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya di dalam sistem adat atau sistem hukum di negara-negara tertentu. Keempat, hak asasi manusia dipandang sebagai norma-norma yang penting. Kelima, hak-hak ini mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah. Akhirnya hakhak ini menetapkan standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak. B.



Konsep Dasar Hak Asasi Manusia Hak menjadi tidak bermakna jika tidak mempunyai dukungan hukum, karena tidak adanya kekuatan yang memaksa manusia untuk menghormati hak orang lain, maka hak bisa saja diabaikan. DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



13



Hak dapat lebih bermakna jika dibicarakan secara legal, oleh karena itu harus ada definis legal dan sanksi hukumnya. Diskursus mengenai hak alamiah dinilai sebagai sesuatu yang non-sense, karena menurutnya tidak ada peluang untuk menguji secara objektif kealamiahan dari setiap konsep yang diklaim alamiah itu. Maka hal tersebut tidak memiliki nilai untuk menyelesaikan pertentangan pendapat antar manusia. Maka menurut filsuf asal Inggris Jeremy Bentham, segala sesuatu mengenai hak asasi manusia harus diatur oleh hukum. Konsep hak asasi manusia menegaskan bahwa, hak sudah melekat pada manusia seketika ia dilahirkan.



Artinya,



semua



nilai



kemanusiaan,



kehormatan,



martabat, serta kebebasan telah dimiliki individu seja ia dilahirkan. Akan tetapi, kenikmatan-kenikmatan ini hanya dapat dinikmati bergantung pada sistem sosial yang mengaturnya. Sistem sosial ini diperlukan untuk melindungi kenikmatan-kenikmatan yang dimiliki individu agar tidak diganggu oleh orang lain. Hal tersebut menyebabkan transformasi hak asasi manusia menjadi hak sipil, artinya memberikan pengakuan terhadap individu bahwa individu tersebut mempunyai hak atas kenikmatan-kenikmatan sebagai manusia (kehormatan, kebebasan, martabat, dan lain-lain). Hal tersebut memberikan pembenaran kepada aparat negara untuk bertindak melindungi, memenuhi, dan menghormati hak individu. Jadi, perbedaan antara hak asasi manusia dengan hak legal atau hak sipil adalah terletak pada kewajiban untuk bertindak terhadap penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak tersebut.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



14



Sistem nilai yang dalam konsep hak asasi manusia tidaklah sematamata sebagai produk Barat, melainkan memiliki dasar pijakan dari seluruh budaya dan agama. Pandangan dunia tentang HAM adalah pandangan kesesmetaan bagi eksistensi dan proteksi kehidupan dan kemartabatan manusia. C.



Bentuk- bentuk Hak Asasi Manusia Dalam hak asasi manusia terdapat beberapa bentuk atau kategori , seperti prof. Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori yaitu: hak sipil , hak politik, hak ekonomi, hak sosial dan budaya . Hak sipil terdiri dari hak diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, dan hak hidup dan kehidupan. Hak politik terdiri



dari



hak



kebebasan



berserikat



dan berkumpul,



hak



kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Hak ekonomi terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan. Hak sosial budaya terdiri dari hak



memperoleh



pendidikan,



ha



kekayaan



intelektual,



hak



kesehatan, dan hak memeperoleh perumahan dan pemukiman. Dalam Deklarasi Universal tentang HAM ( Universal Declaration of



Human Rights) atau yang dikenal dengan istilah DUHAM, hak asasi manusia terbagi kedalam beberapa jenis, yaitu hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi), hak legal (hak jaminan perlindungan hukum), hak sipil dan politik, hak subsistensi (hak jaminan adanya DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



15



sumber daya untuk menunjang kehidupan), serta hak ekonomi sosial dan budaya. Hak personal, hak legal, hak sipil dan politik yang terdapat dalam pasal 3-21 dalam DUHAM tersebut memuat: a) Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi b) Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan c) Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak berprikemanusiaan ataupun merendahkan derajat kemanusiaan d) Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi e) Hak untuk pengampunan hukum secara efektif f)



Hak bebas dari penangkapan, penahanan atau pembuangan sewenang- wenang



g) Hak untuk peradilan yang independen dan tidak memihak h) Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah i)



Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan pribadi, keluarga, tempat tinggal maupun surat-surat



j)



Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik



k) Hak atas perlindungan hukum terhadap serangan semacam itu l)



Hak bergerak



m) Hak memperoleh suaka n) Hak atas satu kebangsaan o) Hak untuk menikah atau membentuk keluarga p) Hak untuk mempunyai hak milik q) Hak bebas berpikir, berkesadaran dan beragama r)



Hak bebas berpikir dan menyatakan pendapat DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



16



s) Hak untuk berhimpun atau berserikat t)



Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat



Sedangkan hak ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan pada pernyataan DUHAM menyangkut hal-hal sebagai berikut, yaitu a) Hak atas jaminan sosial b) Hak untuk bekerja c) Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama d) Hak untuk bergabung ke dalam serikat-serikat buruh e) Hak atas istirahat dan waktu senggang f)



Hak atas standar hidup yang pantas di bidnag kesehatan dan kesejahteraan



g) Hak atas pendidikan h) Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat Sementara itu dalam UUD 1945 (amandemen I – IV UUD 1945) memuat hak asasi manusia yang terdiri dari hak: a) Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat b) Hak kedudukan yang sama di dalam hukum c) Hak kebebasan berkumpul d) Hak kebebasan beragama e) Hak penghidupan yang layak f)



Hak kebebasan berserikat



g) Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



17



Selanjutnya secara opersional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut: a) Hak untuk hidup b) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan c) Hak mengembangkan diri d) Hak memperoleh keadilan e) Hak atas kebebasan pibadi f)



Hak atas rasa aman



g) Hak atas kesejahteraan h) Hak turut serta dalam pemerintahan



D.



i)



Hak wanita



j)



Hak anak.11



Teori Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia itu tidak hanya berkaitan dengan proteksi bagi individu dalam menghadapi pelaksanaan otoritas negara atau pemerintah dalam bidang-bidang tertentu kehidupan mereka, tetapi juga mengarah kepada penciptaan kondisi masyarakat oleh negara dalam mana individu dapat mengembangkan potensi mereka sepenuhnya. Sudah cukup jelas bahwa hak asasi manusia (human rights) yang kita kenal pada mulanya adalah hukum kodrati. Pandangan



Thomistik



mengenai



hukum



kodrati



adalah



mempostulatkan bahwa hukum kodrati ini merupakan bagian dari



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



18



hukum



tuhan



yang



sempurna



yang



dapat



diketahui



melalu



penggunaan nalar manusia. Sebagian isi filsafat hukum kodrati yang terdahulu adalah ide bahwa posisi masing-masing orang dalam kehidupan ditentukan oleh tuhan, tetapi semua orang apapun statusnya tunduk pada otoritas tuhan. Sepanjang abad 17, pandangan hukum kodrati model Getius terus disempurnakan dan, pada akhirnya, berubah menjadi teori hak-hak kodrati. Melalui teori ini hak-hak individu yang subjektif diakui. Yang terkemuka diantara pendukung teori ini adalah John Locke. Locke berargumentasi bahwa semua individu dikaruniai oleh alam yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta, yang merupakan milik sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh negara. Tetapi Locke



juga



mempostulatkan



bahwa



untuk



menghindari



ketidakpastian hidup dalam alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial atau ikatan sukarela, yang dengan itu penggunaan hak mereka yang tidak dapat dicabut itu diserahkan kepada penguasa negara. Dari sudut pandang hak kodrati model Locke, ada dua hal tampak jelas. Pertama, individu adalah makhluk otonom yang mampu melakukan pilihan dan, kedua, keabsahan pemerintah tidak hanya bergantung pada kehendak rakyat, tetepi juga kemauan dan kemampuan pemerintah untuk melindungi hak-hak kodrati individu itu. Sementara jelas bahwa teori hak kodrati Locke merupakan suatu bangunan ide buatan yang dirancang untuk menjelaskan hakikat manusia dalam masyarakat politis. DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



19



2.2 Konsep RANHAM Latar belakang pembentukan RANHAM Indonesia merujuk pada sejarah awal perumusan HAM dalam Konstitusi dan sejumlah instrument hukum internasional seperti Universal Declaration on



Human



Rigths/UDHR



(Deklarasi



Universal



Hak



Asasi



Manusia/DUHAM) oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dan



Vienna Declaration and Programme of Action (Deklarasi dan Program Aksi Wina) 1993.142 RANHAM tersebut sebagai salah satu kebijakan Pemerintah



Republik



Indonesia



dalam



rangka



penghormatan,



pemenuhan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5 HAM). Hadirnya Vienna Declaration and Programme of Action (Deklarasi dan Program Aksi Wina) sangat penting karena konfrehensivitasnya yang berisikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan aktoraktor lainnya dalam masyarakat internasional mengenai aksi-aksi yang



dapat



dilakukan



untuk



meningkatkan



pemajuan



dan



perlindungan HAM. Rekomendasi ini tidak mengikat tetapi memiliki sifat persuasif yang sangat kuat karena pentingnya kesempatan dan kenyataan bahwa rekomendasi tersebut didukung dengan suara bulat.143 Selama ini, masalah HAM selalu dijadikan sebagai ujung tombak oleh pihak-pihak yang anti-Indonesia untuk mendiskreditkan negeri ini pada forum-forum internasional. Posisi Indonesia sebagai salah satu keanggotaan PBB mempunyai tanggung jawab untuk menjangkau lebih luas permasalahan HAM DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



20



dan mempertajam penjabaran operasional prinsip-prinsip HAM yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.144 Lahirnya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu langkah awal yang strategis untuk memulai penegakan HAM secara konsisten dan berkelanjutan. Hadirnya Tap MPR tersebut dipengaruhi oleh dinamika interaksi bebagai faktor terutama sosial politik dan hukum, tanpa mengabaikan pengaruh faktor-faktor lain seperti ekonomi, kehidupan keagamaan, kultural dan sebagainya. Laporan-laporan mandatoris Indonesia untuk perjanjian-perjanjian internasional HAM yang telah diratifikasi seringkali mencantumkan RANHAM sebagai sebuah pencapaian Indonesia dalam rangka pemajuan HAM. Langkah yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi HAM di masa reformasi adalah dengan membentuk perencanaan secara periodik dan diharapkan berjalan secara simultan per lima tahun, yang dibungkus di dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), sebagai pedoman yang melandasi program perbaikan HAM. Salah



satu



kebijakan



Pemerintah



Republik



Indonesia



selain



meratifikasi kovensi internasional dalam undang-undang seperti UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga membentuk kebijakan hukum dalam bentuk Perpres No. 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia memuat bagian terpenting terhadap penerapannya, bahwa RANHAM adalah:



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



21



a.



dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun



2015-2019



dalam



pelaksanaan



penghormatan,



pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi masyarakat Indonesia. b.



panduan dan rencana umum serta arah bagi penyelenggara negara



yang



document),



pelaksanaannya dapat



bersifat



disesuaikan



dinamis



dengan



( living



potensi,



dan



permasalahan di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kehadiran RANHAM sebagai kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong perbaikan dan pemajuan HAM secara terencana yang patut diapresiasi secara positif terlepas berbagai kritik yang muncul terhadapnya. Hal ini penting mengingat rezim Orde Baru ketika runtuh mewariskan persoalan hak asasi dalam berbagai dimensi dan itu



menuntut



dilakukannya



perbaikan



fundamental



di



masa



reformasi. Kepentingan mendorong perbaikan ini kiranya juga terekam dalam regulasi bidang HAM. Berkaitan



dengan



ketentuan



Deklarasi



Wina,



Bill



Baker



mengemukakan sejumlah kriteria umum dalam perlindungan dan penegakan HAM dari suatu rencana aksi HAM, bahwa keberhasilan suatu RANHAM sangat tergantung pada cara yang dikembangkan menurut kondisi masing-masing negara. Tujuan pembentukan RANHAM di instrumentkan untuk menjamin peningkatan, pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



22



Sebagai upaya mewujudkan tujuan tersebut pemerintah kemudian menetapkan sejumlah agenda prioritas yang akan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan yang disebut dengan Aksi HAM. Adapun



yang



menjadi



urgensi



(poin



penting)



dilakukannya



pembentukan dan pengadopsian terhadap RANHAM sebagai sebuah dokumen aksi HAM dan fungsi pentingnya RANHAM dalam rangka penghormatan, penegakan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM (P5 HAM) didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang penulis rangkum sebagaimana dibawah ini, yaitu: 1. Bahwa Indonesia telah meratifikasi Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dan menambah ratifikasi standar internasional serta mentransformasi norma hukum internasional yang lebih efektif ke dalam hukum nasional dan praktik domestik sehingga dapat mengarah pada perluasan berbagai perlindungan hak asasi manusia untuk individu; 2. RANHAM merupakan hasil gagasan dari Vienna Declaration and Programme of Action (Deklarasi dan Program Aksi Wina) dan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak Penyandang Disabilitas) menekankan agar setiap negara membentuk dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional yang terkait dengan Hak Asasi Manusia (RAN-HAM); 3. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional keanggotaan



PBB



wajib



dan



turut



serta



dalam



upaya



menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



23



dan tujuan-tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 10 Desember 1948; 4. Bahwa Komitmen Negara Republik Indonesia dalam rangka penghormatan,



pemenuhan,



pelindungan,



penegakan,



dan



pemajuan HAM bersumber pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian dijabarkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, selanjutnya dilaksanakan sebagai penataan



dalam



norma



Peraturan



hukum



kembali



Presiden



pelaksana



mekanisme



tentang



HAM



untuk



kebijakan



RANHAM melakukan



hukum



dalam



pengelolaan dan pembenahan hak dasar manusia secara menyeluruh; 5. Mendorong administrasi peradilan yang lebih kuat, aturan hukum yang lebih baik, memperkuat independensi peradilan dan peningkatan praktik perlindungan hak asasi manusia menjadi bagian kinerja aparat keamanan; 6. Menjawab kebutuhan lokal terkait dengan persoalan HAM yang begitu kompleks. Selain itu, kebijakan pemerintah tersebut bidang RANHAM dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk strategi implementasi RANHAM sebagai upaya perlindungan dan pemajuan HAM dalam setiap generasi RANHAM yang pernah berlaku di Indonesia. Sehingga dibawah ini akan



dijelaskan



secara



terperinci



periodisasi



RANHAM



dan



perkembangannya yang pernah berlaku dan sedang berjalan di Negara Republik Indonesia. DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



24



Tabel 2.1 No. 1



2



3



4



Periodisasi RANHAM RANHAM Generasi I 1998-2003 (Kepres No. 129 Tahun 1998)



Program RANHAM



a. Persiapan pengesahan perangkat-perangkat internasional di bidang hak asasi manusia; b. Diseminasi dan pendidikan hak asasi manusia; c. Pelaksanaan hak asasi manusia yang ditetapkan sebagai prioritas; d. Pelaksanaan isi atau ketentuan-ketentuan berbagai perangkat internasional HAM yang telah disahkan Indonesia. a. Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM RANHAM; Generasi II b. Persiapan ratifikasi instrumen Hak Asasi 2004-2009 Manusia internasional; (Kepres No. c. Persiapan harmonisasi peraturan perundang40 Tahun 2004) undangan; d. Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia; e. Penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia; dan f. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan. RANHAM a. Pembentukan dan penguatan institusi RANHAM; Generasi III b. Persiapan pengesahan instrumen HAM 2011-2014 intenasional; (Prepres c. Harmonisasi rancangan dan evaluasi No. 23 Tahun peraturan perundang- undangan; 2011) d. Pendidikan HAM; e. Penerapan norma dan standar HAM; f. Pelayanan Komunikasi Masyarakat; dan g. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan. a. Penguatan institusi pelaksana RANHAM; RANHAM b. Penyiapan pengesahan dan penyusunan bahan Generasi IV laporan implementasi instrumen internasional (2015-2019 HAM; (Perpres c. Penyiapan regulasi, harmonisasi rancangan No. 75 Tahun peraturan perundangundangan dan evaluasi 2015) peraturan perundang- undangan dari perspektif HAM; d. Pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM; e. Penerapan norma dan standar HAM; f. Pelayanan komunikasi masyarakat. Periodisasi RANHAM di Indonesia



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



25



Sumber : Data diperoleh atas hasil rangkuman dari setiap regulasi yang mengatur kebijakan penerapan RANHAM dimulai dari RANHAM Generasi Pertama (I) hingga RANHAM Generasi Keempat (IV). Melihat strategi implementasi RANHAM dari setiap generasi tidaklah jauh berbeda substansinya, sehingga agenda pemajuan HAM masih hanya



sebatas



hak-hak



mendasar



saja.



Selanjutnya,



sebagai



gambaran dalam agenda perumusan RANHAM secara nasional yang telah dilakukan dalam periode sebelumnya, dapat dilihat dalam sebuah laporan kajian evaluasi pelaksanaan RANHAM dalam setiap periodenya hambatan maupun kendala yang dialami, sebagai berikut: 1. RANHAM Generasi I Tahun 1998-2003: Pelaksanaan RANHAM Indonesia Tahun 1998-2003 disadari belum sepenuhnya tercapai sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Hal ini terutama disebabkan, antara lain: a) Adanya kendala dinamika perubahan sosial dan politik yang begitu cepat dalam 5 (lima) tahun terakhir yang mengakibatkan fokus utama dalam upaya perlindungan, penghormatan, penegakan, pemenuhan dan pemajuan terhadap HAM belum berjalan sesuai rencana. b) Belum adanya Panitia Pelaksana Daerah dinilai menjadi kendala utama dalam pelaksanaan RANHAM di tingkat daerah terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah masa itu, sehingga pelaksanaanya belum maksimal. 2. RANHAM Generasi II Tahun 2004-2009: DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



26



Terdapat sejumlah hambatan dalam implementasi RANHAM 2004-2009, antara lain: a.



Rendahnya



pemahaman



HAM



dan



RANHAM



2004-2009



di



lingkungan aparat pemerintah dan penegak hukum (terutama bagi aparat



yang



bertanggung



jawab



dalam



pelayanan



untuk



perlindungan dan pemenuhan HAM serta Panitia RANHAM). Faktor inilah yang secara signifikan berdampak



pada in-efektivitas



pelaksanaan seluruh agenda RANHAM 2004- 2009. b.



Lemahnya koordinasi internal Panitia RANHAM 2004-2009 (di level nasional dan daerah, maupun dalam relasi nasional dan daerah). Ini



ditunjukkan



dengan



persoalan-persoalan



di



level



forum



koordinasi (rapat-rapat tidak berjalan efektif karena tidak dilakukan secara regular, tidak dihadiri oleh aparat yang berwenang mengambil keputusan atau dihadiri pejabat yang berganti-ganti) serta ketidaksingkronan agenda antar instansi maupun pusat dan daerah. c.



Dampak dan Manfaat implementasi RANHAM 2004-2009 yang belum sampai ke masyarakat (termasuk informasi yang massif terkait apa yang sedang dan sudah dilakukan melalui media-media yang dapat diakses publik dengan mudah). Indikator dan parameter keberhasilan



(berupa



aktivitas



dan



produk



normatif)



yang



ditetapkan pemerintah belum bertemu dengan ekspektasi dan parameter yang diinginkan masyarakat, yaitu perubahan pada pelayanan dan perlindungan HAM. d.



Masih



adanya



anggapan



bahwa



HAM



merupakan



urusan



Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM (termasuk LSM HAM), sehingga concern dan kepedulian instansi pemerintah yang lain dan masyarakat lebih luas kurang. Dalam konteks pelaksanaan RANHAM



2004-2009,



situasi



ini



berdampak



pada



lemahnya



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



27



dukungan dan apresiasi terhadap agenda-agenda RANHAM 20042009 di semua instansi pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat. e.



Anggaran RANHAM yang terpusat dan belum terkoordinasi dengan baik. Meskipun Keppres No 40 Tahun 2004 Tentang RANHAM 20042009 telah menetapkan sumber dan pengalokasian anggaran, namun



system



kepemilikan



penganggaran



terhadap



RANHAM



yang oleh



terpusat



menyebabkan



daerah-daerah



menjadi



kurang. 3. RANHAM Generasi III Tahun 2011-2014: Terdapat sejumlah hambatan dalam implementasi RANHAM 2011-2014, antara lain: a. Kurang optimalnya koordinasi antar lembaga pelaksana. 1. Sekalipun



sebagian



besar



kementerian,



lembaga,



dan



pemerintah daerah telah membentuk panitia RANHAM dan pokja RANHAM, harus diakui bahwa sedikit sekali panitia RANHAM dan pokja RANHAM yang kinerjanya baik dan efektif. 2. Unit yang menangani perencanaan dan pemantauan/evaluasi kurang berfungsi secara efektif dalam pelaksanaan RANHAM. 3. Pelaksanaan



RAN



Penyandang



Cacat



2004-2013,



belum



dilengkapi dengan mekanisme koordinasi yang jelas antar kementerian/lembaga dan antar pemerintah pusat dan daerah. 4. Masih adanya anggapan bahwa RANHAM hanya bagian dari tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan RAN Penyandang Cacat hanya bagian dari tugas Kementerian Sosial. 5. Selain itu, luasnya lingkup yang diatur dalam RANHAM yang hanya ditangani oleh Sekretariat Panitia RANHAM Nasional cq. DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



28



Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dirasakan kurang efektif dalam membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan RANHAM. 6. Kurang konsistennya lembaga pelaksana RANHAM dalam pelaksanaan program utama dan rencana aksi yang sudah disusun



bersama



sebelumnya,



dengan



yang



dilakukan,



termasuk dalam mengalokasikan dana dan sumber daya untuk mendukung pelaksanaan RANHAM tersebut. b. Kurang efektifnya mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Pelaksanaan RANHAM 2011-2014 dan RAN Penyandang Cacat 2004-2013. Berdasarkan laporan tersebut menunjukkan pelaksanaan RANHAM melalui sejumlah instrumen Aksi HAM masih rentan dan perlu diperhatikan dengan serius serta mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Sementara untuk pelaporan RANHAM 2015-2019 masih dalam tahun berjalan. Umumnya, dalam penerapan RANHAM generasi ke-3 ini dilaksanakan dengan sebuah kajian dan sasaran khusus yang dibentuk sebagai berikut: a. meningkatnya pemahaman HAM aparatur negara dan masyarakat; b. terlaksananya instrumen HAM dalam kebijakan pemerintah; c.



meningkatnya partisipasi Indonesia dalam forum kerja sama penghormatan,



pelindungan,



pemenuhan,



penegakan,



dan



pemajuan HAM; DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



29



d. meningkatnya penanganan pelanggaran HAM; e. meningkatnya aksesibilitas penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya untuk berpartisipasi di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Kebutuhan lain yang lebih strategis, yakni bagaimana dimensi HAM universal



mampu



ditegakkan



dalam



kehidupan



berbangsa



dan



bernegara. Desakan ini menunjukkan keinginan kuat agar HAM diterjemahkan dalam kehidupan nasional masing-masing negara di dunia yang terangkum dalam RANHAM. Sementara itu, untuk mencapai sasaran RANHAM Tahun 2015-2019 yang saat ini telah memasuki RANHAM generasi ke-IV disusun strategi implementasi RANHAM yang akan dijadikan sebagai pedoman oleh setiap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah seperti dalam tabel dibawah ini: Tabel 2.2 Cakupan Kegiatan Aksi HAM No. Rencana Aksi 1 Penguatan institusi pelaksana RANHAM



2



3



Penyiapan pengesahan dan penyusunan bahan laporan implementasi instrumen internasional HAM Penyiapan regulasi, harmonisasi



Kegiatan Utama 3 kegiatan utama: (a) optimalisasi institusi pelaksana RANHAM; (b) bantuan teknis di institusi pelaksana RANHAM dalam rangka efektivitas pelaksanaan RANHAM; (c) peningkatan kerja sama HAM. 2 kegiatan utama: (a) peningkatan kesepahaman antar kementerian dan lembaga dalam upaya pengesahan instrument internasional HAM; (b) optimalisasi pemantauan implementasi instrument internasional HAM dan tindak lanjut rekomendasi treaty bodies dalam rangka penyiapan bahan laporan implementasi instrument internasional HAM. 2 kegiatan utama: (a) harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dengan instrument HAM dan perUUan lain baik vertikal



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



30



No.



4



Rencana Aksi rancangan dan evaluasi peraturan perundangundangan dari perspektif HAM Pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM;



5



Penerapan norma dan standar HAM



6



Pelayanan komunikasi masyarakat



Kegiatan Utama maupun harizontal terkait dengan masalah HAM; (b) pemantauan dan evaluasi terhadap perUUan yang belum berperspektif HAM. 2 kegiatan utama: (a) peningkatan jumlah aparatur pemerintah yang memiliki kemampuan untuk menerapkan nilai-nilai HAM termasuk hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya; (b) penyebarluasan (sosialisasi/diseminasi) nilai HAM termasuk hak penyandang disabilitas secara menyeluruh dan terencana. 10 kegiatan utama dirinci dan dijabarkan ke dalam puluhan kegiatan, meliputi: (a) hak hidup; (b) hak berkeluarga dan mendapatkan keturunan; (c) hak mengembangkan diri; (d) hak memperoleh keadilan; (e) hak atas kebebasan pribadi; (f) hak atas rasa aman; (g) hak atas kesejahteraan; (h) hak turut serta dalam pemerintahan; (i) hak perempuan; (j) hak anak. 1 kegiatan utama; peningkatan penanganan permasalahan HAM yang ditindaklanjut oleh kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah.



Sumber: Matriks Perpres No. 75 Tahun 2015 Tentang RencananAksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, hlm 13-31.



Konsep RANHAM diatas didasarkan pada pandangan bahwa upaya perlindungan dan pemajuan HAM akhirnya tergantung pada pemerintah dan orang- orang dari negara tertentu yang memutuskan untuk mengambil



aksi



nyata



guna



menghasilkan



perubahan.



Selain



pengaturan HAM dalam UUD 1945 di atas, juga telah diratifikasi sejumlah instrument hukum HAM internasional oleh Indonesia sebagai basis penguatan HAM dalam kebijakan perlindungan HAM oleh DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



31



Pemerintah Republik Indonesia. Transformasi regulasi yang diorientasikan dan dikonstruksikan menuju skema dan mekanisme perlindungan dan pemajuan terhadap HAM merupakan langkah untuk mengefektifkan berlakunya prinsip-prinsip dan norma-norma yang diatur dalam perjanjian internasional. Langkah yang dilakukan adalah dengan mengadopsi ketentuanketentuan hukum internasional dengan cara meratifikasi konvensi internasional dalam kaidah hukum nasional Indonesia. Kaidah



hukum



tersebut



meliputi,



perlindungan



terhadap



anak,



perempuan, kelompok rentan (disabilitas), pekerja migran, hak ekonomi,



sosial,



dan



budaya.



Adapun



instrumen



hukum



HAM



internasional dan diratifikasi dalam bentuk hukum nasional adalah sebagai salah satu kebijakan pemerintah RI dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM, ketentuan demikian dapat dilihat dalam skema tabel dibawah ini.



Tabel 2.3 Ratifikasi Instrumen Hukum HAM Internasional Dalam Hukum Nasional Indonesia UndangUndang Hasil Ratifikasi International Covenant on Civil and Political UU No. 12 Tahun Rights (ICCPR) – 1966 (Kovenan Internasional 2005 tentang Hak Sipil dan Politik)



No. Instrumen Hukum HAM Internasional 1.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



32



2.



3.



4.



5.



6. 7.



8.



International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) – 1966 (Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD) – 1969 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Convention on the Elimination of All Forums of Discrimination against Women (CEDAW) – 1981 (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) – 1987 (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat) Convention on the Rights of the Child (CRC) – 1989 (Konvensi Hak-Hak Anak) Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (MWC) – 1990 (Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) Convention on the Rights of Persons with Disabilities (13 Dec 2006) (Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas)



UU No. 11 Tahun 2005 UU No. 29 Tahun 1999 UU No. 7 Tahun 1984



UU 5 Tahun 1998



Kepres No. 36 Tahun 1990 UU No. 6 Tahun 2012



Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011



Sumber: M. Syafi’ ie, Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan Ham di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi: Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia, dalam Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 4, Desember 2012, hlm 692.



3. Implementasi Kebijakan Publik a. Kebijakan Kebijakan (policy) diberi arti yang bermacam-macam. Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan memberi arti kebijakan sebagai “a project programs of goals, values, practices” (suatu program pencapaian DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



33



tujuan, nilai-nilai, dan praktek yang terarah) (Islamy, 1984:15). Sementara itu Carl Friedrich menyatakan bahwa kebijakan ialah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluangpeluang untuk mencapai tujuan/mewujudkan sasaran yang diinginkan. Mirip dengan definisi Friedrich diatas, James Anderson merumuskan kebijaksanaan sebagai langkah tindakan yang secara sengaja dilakukan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan adanya masalah atau persoalan tertentu yang dihadapi (Wahab, 2004:3). Amara Raksasapaya mengemukakan kebijaksanaan sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan (Islamy, 1984:17). Oleh karena itu suatu kebijaksanaan memuat 3 (tiga) elemen yaitu : 1. Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai. 2. Taktik atau strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan. 3. Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi. Makna kebijaksanaan menurut Prof. Heinz Eulau dan Kenneth Prewitt ialah a standing decision characterizied by behavioral consistency and repetitiveness on the part of both those who make it and those who abide it (Wahab, 2004:3)



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



34



Yang terakhir dari United Nation, 1975; Jika kebijaksanaan itu diartikan sebagai pedoman untuk bertindak, maka dalam maknanya seperti itu kebijaksanaan merupakan “suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoman bertindak, suatu arah tindakan tertentu, atau suatu rencana” (Wahab, 2004:2) Dapat disimpulkan dari berbagai pengertian di atas, bahwa kebijakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu dan untuk menyelesaikan masalah tertentu. Dalam prakteknya kata kebijakan seringkali mempunyai dua pilihan dalam penggunaannya, yaitu kebijakan negara dan kebijakan publik yang secara substantif tidak ada perbedaan diantara keduanya. Thomas R. Dye dalam Irfan Islamy (1984:18) mendefinisikan kebijaksanaan negara sebagai apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Pengertian ini mirip dengan yang diartikan oleh George C. Edwards III dan Ira Sharkansky dalam Irfan Islamy (1984:18) yaitu apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijaksanaan negara itu berupa sasaran atau tujuan program- program pemerintah. Berkaitan



dengan



definisi



kebijakan



yang



telah



dikemukakan



sebelumnya, Anderson dalam Irfan Islamy (1984:19) mengatakan bahwa kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



35



dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah. Masih menurut Anderson, implikasi dari pengertian kebijaksanaan negara tersebut adalah: 1. Bahwa kebijaksanaan negara itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan yang berorientasi pada tujuan. 2. Kebijaksanaan negara berisi tindakan atau pola-pola tindakan para pejabat pemerintah. 3. Kebijaksanaan merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah,



jadi



bukan



merupakan



apa



yang



pemerintah



bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu. 4. Kebijaksanaan negara bisa bersifat positif maupun negatif. 5. Kebijaksanaan negara – setidak-tidaknya dalam arti yang positif – didasarkan atau selalu dilandaskan pada peraturan perundangundangan dan bersifat memaksa (otoritatif). Sifat kebijaksanaan yang otoritatif ini hampir sama dengan definisi kebijaksanaan negara yang disampaikan oleh David Easton dalam Irfan Islamy (1984:19), yaitu pengalokasian nilai-nilai secara paksa (sah) kepada seluruh anggota masyarakat. Perlu diketahui bahwa kebijakan publik (public policy) ini muncul disebabkan oleh tiga hal, antara lain karena ada tuntutan dari bawah atau dari masyarakat, adanya kepentingan dari elite penguasa, dan ada konflik dalam masyarakat. Jadi kebijakan publik muncul untuk mengakomodir kepentingan masyarakat maupun untuk menyelesaikan masalah yang muncul di tengah-tengah masyarakat DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



36



Dapat didefinisikan bahwa kebijakan publik merupakan (1) bagaimana pemerintah melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan, (2) mengapa pemerintah melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan, (3) apa akibat dilakukannya atau tidak dilakukannya suatu tindakan oleh pemerintah. Apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah tersebut tentunya dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan publik Dari beberapa pengertian kebijaksanaan negara atau kebijakan publik tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kebijaksanaan negara (public policy) itu adalah serangkaian tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan tertentu demi kepentingan masyarakat. b. Implementasi Tahap



implementasi



dalam



lingkaran



proses



kebijakan



publik,



menempati posisi yang penting. Karena kebijakan akan dikatakan berhasil atau tidak tergantung pada implementasinya. Bahkan Ujodi (dalam Solichin A. Wahab, 1997: 59) dengan tegas menyatakan bahwa:



“The execution of policies is as important if not more important than policy making. Policy will remain dreams or blue print file jackets unless they are implemented.” (Pelaksanaan kebijaksanaan adalah sesuatu yang penting dari pada pembuatan kebijaksanaan. Kebijaksanaan akan sekedar berupa impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak diimplementasikan). DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



37



Kamus Webster (dalam Solichin A. Wahab, 1997:64) merumuskan secara pendek bahwa to implement (mengimplementasikan) berarti to provide the means for carrying out (menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu) to give practical effect to (menimbulkan dampak atau akibat terhadap sesuatu). Kalau pandangan ini kita ikuti, maka implementasi kebijaksanaan dapat dipandang sebagai suatu proses melaksanakan keputusan kebijaksanaan. Presman



dan



Widavsky



(dalam



Solichin



A.



Wahab,



1997:65)



menyatakan bahwa sebuah kata kerja mengimplementasikan itu sudah sepantasnya terkait langsung dengan kata benda kebijaksanaan. Bagi kedua pelopor studi implementasi ini maka proses untuk melaksanakan kebijaksanaan perlu mendapatkan perhatian yang seksama, dan oleh sebab itu adalah keliru kalau kita menganggap bahwa proses tersebut dengan sendirinya akan berlangsung mulus. Agak mirip pandangan kedua ahli diatas Van Meter dan Van Horn (dalam Samodra Wibawa, 1994:15) merumuskan implementasi sebagai berikut:



“Those action by publik or private individual (or groups) that are directed at the achivement of objectives set forth in prior policy decisions.” (tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individuindividu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



38



atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan). Daniel A. Mazmanian dan Paul A. Sabatier (dalam Solichin A. Wahab, 1997:65) menjelaskan makna implementasi dengan mengatakan bahwa:



“... memahami apa yang senyatanya terjadi sesudahnya suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan merupakan fokus perhatian implementasi kebijaksanaan, yakni kejadian-kejadian dan kegiatankegiatan yang timbul sesudah disyahkannya pedoman-pedoman kebijaksanaan



negara



yang



mencukupi



baik



usaha



untuk



mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan akibat atau dampak nyata pada masyarakat oleh kejadian-kejadian.” Dari



pendapat



diatas



dapat



disimpulkan



bahwa



implementasi



merupakan suatu kegiatan yang dilakukan atau dilaksanakan terhadap suatu kebutuhan yang telah ditetapkan dengan berbagai sumber daya yang ada, untuk mencapai tujuan dan memberikan dampak. Dalam hal ini



mengimplementasikan



suatu



keputusan-



keputusan



dapat



merupakan suatu program yang diproyeksikan dari tujuan nilai- nilai dan praktika-praktika tindakan. Menurut Meter dan Horn, implementasi kebijakan dipengaruhi oleh konsep-konsep penting dalam prosedur implementasi diantaranya adalah



perubahan,



kontrol



dan



kepatuhan



bertindak.



Dengan



memanfaatkan konsep- konsep tersebut, maka permasalahan yang



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



39



perlu dikaji dalam hubungan ini ialah hambatan-hambatan apakah yang terjadi dalam mengenalkan perubahan dalam organisasi? seberapa jauhkah tingkat efektifitas mekanisme-mekanisme kontrol pada setiap jenjang struktur? (masalah ini menyangkut kekuasaan dari pihak yang paling rendah tingkatannya dalam organisasi yang bersangkutan). Seberapa pentingkah rasa keterikatan masing-masing orang dalam organisasi? (hal ini menyangkut masalah kepatuhan). Atas dasar pandangan seperi itu Van Meter dan Van Horn kemudian berusaha untuk membuat tipologi kebijaksanaan: 1. Jumlah masing-masing perubahan yang akan dihasilkan dan 2. Jangkauan atau lingkup kesepakatan terhadap tujuan diantara pihak- pihak yang terlibat dalam proses implementasi. Implementasi kebijakan pada dasarnya secara sengaja dilaksanakan untuk



meraih



kinerja



yang



tinggi,



dimana



selama



proses



itu



berlangsung dipengaruhi oleh beberapa faktor. Menurut Samodra Wibawa (1994:19-21) faktor-faktor yang berpengaruh tersebut antara lain: 1. Standar dan sasaran 2. Kinerja kebijakan 3. Sumber daya baik SDM, SDA maupun sumber daya modal. 4. Komunikasi antara organisasi dan aktivitas pengukuhan 5. Karakteristik birokrasi pelaksana meliputi karakteristik, norma dan pola hubungan yang potensial maupun aktual. 6. Kondisi sosial, ekonomi, dan politik 7. Sikap pelaksana DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



40



Implementasi kebijakan menurut Grindle ditentukan oleh isi kebijakan dan konteks implementasinya, isi kebijakan mencakup: 1. Kepentingan yang terpengaruh oleh kebijakan. 2. Jenis manfaat yang akan dihasilkan 3. Derajat perubahan yang diinginkan 4. Kedudukan pembuat kebijakan 5. Pelaksana Program 6. Sumber daya yang dilibatkan c. Evaluasi Kebijakan Dari semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar dapat diketahui apakah kebijakan itu sudah dilaksanakan sesuai pedoman pelaksanaan dan mengenai sasaran serta dapat mencapai tujuan pedoman maka perlu diadakan evaluasi kebijakan. Sebab dengan evaluasi kebijakan, kita dapat mengetahui pelaksanaan kebijakan dan pengukuran hasil-hasil yang dicapai. Seperti yang dikemukakan oleh Samodra Wibawa dkk (1994:9), bahwa pada dasarnya evaluasi kebijakan tersebut bermaksud mengetahui aspek proses pembuatan kebijakan, proses implementasi, konsekuensi kebijakan, dan efektivitas dampak kebijakan. Sedangkan pengertian dari evaluasi itu sendiri yang dirumuskan oleh William Dunn adalah prosedur analisis kebijakan yang digunakan untuk menghasilkan aksi di masa lalu dan atau masa depan (Muhadjir Darwin,



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



41



1998:132). Pengertian evaluasi menurut Abdillah Hanafi dan Mulyadi Guntur (1984:16) dapat dirumuskan sebagai:



“Penilaian terhadap suatu persoalan dan umumnya menunjukkan pada baik buruknya persoalan tersebut. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengukur efek suatu program dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sebagai perkembangan untuk pembangunan keputusan lebih lanjut mengenai program itu dan peningkatan program pada masa datang”.



Sementara itu pengertian evaluasi kebijakan menurut Muhadjir Darwin bersama Wahyu Nurhardjadmo (1997:12) adalah suatu proses untuk menilai seberapa jauh suatu kebijakan membuahkan hasil yaitu dengan membandingkan antara hasil yang diperoleh dengan tujuan dan target kebijakan yang ditentukan. Dari berbagai pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa evaluasi kebijakan adalah merupakan penilaian terhadap serangkaian tindakan yang telah direncanakan, diputuskan, dan dilakukan; dimana tujuan dari evaluasi adalah untuk mengetahui sejauh mana kebijakan mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebagai pertimbangan dalam peninjauan dan peningkatan pelaksanaan kebijakan pada masa yang akan datang. Evaluasi mencakup beberapa hal penting, yaitu:



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



42



1. Tujuan evaluasi adalah untuk mengukur performance dan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan satu atau sebagian program. 2. Penilaian dilakukan dalam mengacu pada tujuan dan target yang telah ditetapkan. 3. Hasil evaluasi merupakan pertimbangan dalam peninjauan kembali suatu program dan peningkatan pelaksanaan program di masa yang akan datang. Secara lebih rinci beberapa persoalan yang harus dijawab oleh suatu kegiatan evaluasi menurut Ripley (Samodra Wibawa dkk, 1994:8-9) adalah sebagai berikut: 1. Kelompok dan kepentingan mana yang memiliki akses di dalam pembuatan kebijakan? 2. Apakah



proses



pembuatannya



cukup



rinci,



terbuka,



dan



memenuhi prosedur? 3. Apakah program didesain secara logis? 4. Apakah sumber daya yang menjadi input program telah cukup memadai untuk mencapai tujuan? 5. Apa standar implementasi yang baik menurut kebijakan tersebut? 6. Apakah program dilaksanakan sesuai standar efisiensi dan ekonomi? Apakah uang digunakan dengan jujur dan tepat? 7. Apakah kelompok sasaran memperoleh pelayanan dan barang seperti yang didesain dalam program? 8. Apakah program memberikan dampak kepada kelompok nonsasaran? Apa jenis dampaknya ? 9. Apa dampaknya, baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan, terhadap masyarakat? 10. Kapan tindakan program dilakukan dan dampaknya diterima oleh masyarakat? DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



43



11. Apakah tindakan program dan dampak tersebut sesuai dengan yang diharapkan? Dari berbagai persoalan tersebut, Samodra dkk (1994:9) menyatakan bahwa evaluasi kebijakan bermaksud untuk mengetahui 4 aspek, yaitu : (1) proses pembuatan kebijakan, (2) proses implementasi, (3) konsekuensi kebijakan dan (4) efektivitas dampak kebijakan. Pada penelitian ini evaluasi yang dilakukan lebih menekankan pada dampak kebijakan yang ditimbulkan. Sementara Leslie A. Pal (1987:52) membagi evaluasi dalam empat kategori sebagai berikut: 1. Planning and needs evaluations 2. Process evaluations 3. Impact evaluations 4. Efficiency evaluations Menurut Samodra Wibawa dkk (1994:29), ada dua jenis kegiatan evaluasi, yaitu: 1. Evaluasi



implementasi



yang



berusaha



melihat



proses



pelaksanaan/implementasi, yang terkait adalah pelaksana dan bagaimana pelaksanaannya. 2. Evaluasi dampak kebijakan memberi perhatian lebih besar pada output dan dampak kebijakan dibandingkan kepada proses pelaksanaannya.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



44







BAB III METODOLOGI 3.1 Jenis Penelitian Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literartur dan studi lapangan dengan menggunakan metode wawancara. Penggunaan metode kualitatif diharapakan dapat mengumpulkan DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



45



banyak informasi dan data secara mendalam. Data yang diperoleh disajikan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh atas subyek dan obyek yang diteliti. Dalam hal ini tujuan dari sebuah penelitian deskriptif adalah membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diteliti (Nasir, 1999). Kegiatan tersebut dilakukan melalui proses pencatatan, pengolahan, dan analisa data dari berbagai sumber yang terkait dengan pelaksanaan aksi Hak Asasi Manusia di Kabupaten Sidoarjo tahun 2020. 3.2 Lokasi Penelitian Lokasi pengumpulan data adalah Kabupaten Sidoarjo. Lokasi kajian di dasarkan data capaian Aksi HAM/RANHAM/RADHAM tahun 2019. Dengan jumlah peduduk yang mengalami kenaikan dalam tiap tahunnya, Kabupaten Sidoarjo juga ditetapkan sebagai Kabupaten Peduli HAM dan secara konsisten mampu memenuhi target pelaksanaan sehingga dapat dijadikan contoh good practise dalam pelaksanaan HAM. 3.3 Sumber Data Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia di Kabupaten Sidoarjo tahun 2020 menggunakan data sekunder. Dalam



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



46



hal ini data pelaksanaan aksi Hak Asasi Manusia yang diperoleh dari Kantor Staf Presiden. Selain itu juga menggunakan data yang dirilis oleh sumber-sumber data terpercaya seperti Badan Pusat Statistik maupun pelaporan dari perangkat daerah maupun stakeholder terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam kegiatan ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Data yang dibutuhkan dalam kegiatan ini didasarkan pada hasil pengamatan pada buku resensi dan literatur yang sesuai. Dalam hal ini termasuk beberapa dokumen kebijakan maupun dokumen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan aksi Hak Asasi Manusia di Kabupaten Sidoarjo tahun 2019. 3.4 Analisa



Perbandingan



Model



dengan



Kodisi



Riil



(Gap



Analsys) Selanjutnya dilakukan perbandingan antara model yang diinginkan yang sudah ditentukan dengan kondisi riil atau kondisi eksisting dilapangan. Hal ini dilakukan untuk menemukan kesenjangan (gap analysis) dimana akan dihasilkan perdebatan mengenai persepsi dan pembahasan perubahan yang dianggap menguntungkan. Checkland dan Poulter menggambarkan empat cara untuk membandingkan model dengan konsisi riil yaitu dengan : (1) Diskusi formal, (2) pertanyaan



formal,



(3)



membuat



skenario



berdasarkan



pengoperasian model, (4) mencoba model pada kondisi riil yang DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



47



sama



strukturnya



dengan



model



konseptual.



Apabila



model



konseptual tidak menggambarkan dunia nyata, maka bisa dilakukan dia hal yaitu: (1) apa yang tidak ditemukan pada realitas bisa menajdi rekomendasi bagi perubahan dan (2) apa yang tidak ditemukan pada realita dan pembuat analisa merasa kurang puas karena tidak menjawab pertanyaan penelitian maka bisa kembali ke tahap kedua untuk kembali pada proses pengumpulan data, dilanjutkan dengan tahapan berikutnya. 3.5 Penarikan Kesimpulan Tahap ini merupakan tahap untuk menarik simpulan sekaligus verifikasi, dalam hal ini dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu obyek yang sebelumnya masih remang-remang atau gelap sehingga setelah dilakukan analisa menjadi jelas. Kesimpulan dapat berupa hubungan kausal atau interaktif, hipotesis atau teori dalam upaya menjawab rumusan masalah yang telah dirumuskan (Sugiyono, 2008).



Bab IV Gambaran Umum Kabupaten Sidoarjo



4.1. Geografi dan Topografi.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



48



Kabupaten Sidoarjo terletak antara 112°5’ - 112°9’ Bujur Timur dan 7°3’ - 7°5’ Lintang Selatan. Wilayah Kabupaten Sidoarjo merupakan daerah delta yang subur karena berada di antara dua sungai besar pecahan Kali Brantas yaitu Kali Mas dan Kali Porong. Lokasi Kabupaten Sidoarjo sangat strategis karena dilalui jalan arteri primer Surabaya - Malang, Surabaya - Banyuwangi, dan Surabaya -Madiun. Adapun luas wilayah daratan adalah sebesar 714,243 km² dan luas wilayah lautan berdasarkan perhitungan GIS sampai dengan 4 mil ke arah laut adalah sebesar 201,6868 km². Secara administratif Kabupaten Sidoarjo termasuk dalam Provinsi Jawa Timur dengan batas administrasi: Sebelah Utara



: Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik



Sebelah Timur



: Selat Madura



Sebelah Selatan : Kabupaten Pasuruan Sebelah Barat



: Kabupaten Sidoarjo.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



49



Berdasarkan topografinya, Kabupaten Sidoarjo merupakan satu wilayah yang mempunyai beberapa lapisan batuan. Jenis lapisan batuan Alluvium seluas 686,89 km tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, sedangkan lapisan batuan Plisses Fascine Sedimen hanya terdapat di enam kecamatan saja antara lain Kecamatan Sidoarjo (0,4 km), Kecamatan Buduran (14,69 km), Kecamatan Taman (4,48 km), Kecamatan Waru (3,84 km), Kecamatan Gedangan (0,38 km), dan Kecamatan Sedati (3,55 km). Lapisan tanah untuk jenis Alluvial Kelabu merata di 18 Kecamatan dengan luas sekitar 470,18 km, lapisan tanah jenis As. Alluvial Kelabu dan Coklat Kekuningan hanya di empat kecamatan yaitu Kecamatan Krembung (4,54 km), Kecamatan Balongbendo (27,95 km), Kecamatan Tarik (9,87 km), dan Kecamatan Prambon (7,33 km). Lapisan tanah Alluvial Hydrometra seluas 213,61 km menyebar di delapan kecamatan yaitu Kecamatan Sidoarjo, Buduran, Candi, Porong, Tanggulangin, Jabon, Waru, dan Sedati. Lapisan tanah terakhir yaitu lapisan tanah Kelabu Tua seluas 8,71 km tersebar di dua kecamatan yaitu Buduran dan Gedangan. 4.2. Administrasi Wilayah dan Kependudukan. Secara administratif, Kabupaten Sidoarjo terdiri dari 18 Kecamatan, 332 Desa, dan 31 Kelurahan dengan pembagian wilayah administrasi serta luas masing-masing Kecamatan sebagaimana gambar dan tabel berikut. DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



50



Gambar 4.1. Peta Administrasi Kabupaten Sidoarjo



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



49



Tabel 4.1. Pembagian Wilayah Administrasi dan Luas Tiap Kecamatan



No.



Kecamatan



(1)



(2)



Jumlah



Luas Wilayah



Desa



Kelurahan



(km2)



(3)



(4)



(5)



1. Tarik



20



-



36,06



2. Prambon



20



-



34,23



3. Krembung



29



-



29,55



4. Porong



13



6



29,82



5. Jabon



15



-



80,99



6. Tanggulangin



19



-



32,29



7. Candi



24



-



40,67



8. Tulangan



22



-



31,21



9. Wonoayu



23



-



33,92



10. Sukodono



19



-



32,68



11. Sidoarjo



10



14



62,56



12. Buduran



15



-



41,03



13. Sedati



16



-



79,43



14. Waru



17



-



30,32



15. Gedangan



15



-



24,05



16. Taman



16



8



31,54



17. Krian



19



3



32,50



18. Balongbendo



20



-



31,40



0



0



0



Jumlah



Sumber: BPS, Kabupaten Sidoarjo Dalam Angka 2020.



Dari data di atas dapat diketahui jika Kecamatan Jabon merupakan kecamatan terluas dengan luas wilayah 80,99 km 2, sedangkan kecamatan dengan luas wilayah paling sempit adalah Kecamatan Gedangan dengan luas wilayah hanya 24,05 km2. Pada umumnya wilayah administratif di Kabupaten Sidoarjo masih berupa Desa, terlihat untuk wilayah administratif berupa Kelurahan DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



50



hanya terdapat pada empat kecamatan saja yaitu Kecamatan Sidoarjo (14 Kelurahan dari 24 wilayah administratif yang ada), Kecamatan Porong (6 Kelurahan dari 19 wilayah administratif yang ada), Keca-matan Krian (3 Kelurahan dari 21 wilayah administratif yang ada) dan Kecamatan Taman (8 Kelurahan dari 24 wilayah administratif yang ada). Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, jumlah penduduk Kabupaten Sidoarjo tahun 2019



berjumlah



Gambar 4.2,



2.266.533 jiwa. Kondisi



Jumlah Penduduk Kabupaten Sidoarjo, Tahun 2015-2019



ini



menunjukkan



peningkatan sebesar 1,27 persen jika dibandingkan hasil



registrasi



jumlah



penduduk tahun 2018 yang tercatat 2.238.069



2015



2016



2017



2018



2019



Sumber: Disdukcapil Kab. Sidoarjo - data di olah



jiwa. Angka kepadatan penduduk Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2019 sebesar ±3.173 jiwa/km2, angka ini naik jika dibandingkan angka kepadatan penduduk tahun 2018 yang sebesar ±3.133 jiwa/km2. Kepadatan penduduk tertinggi di Kabupaten Sidoarjo untuk tahun 2018 terdapat di Kecamatan Waru dengan kepadatan penduduk sebanyak



±7.894



jiwa/km2



dan



pada



tahun



2019



angka



kepadatannya naik menjadi ±7.398 jiwa/km2, sedangkan Kecamatan DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



51



Jabon me-rupakan kecamatan dengan kepadatan terendah yaitu pada tahun 2018 sebesar ±749 jiwa/km2, sedangkan pada tahun 2019 angka kepadatannya naik menjadi ±754 jiwa/km2. Tabel 4.2, Jumlah dan Kepadatan Penduduk menurut Kecamatan Tahun 2018-2019 Tahun 2018 Kecamatan



Luas (km2)



(1)



(2)



Tahun 2019



Jumlah Jumlah Kepadatan Kepadatan Penduduk Penduduk 2 (jiwa/km ) (jiwa/km2) (jiwa) (jiwa) (4)



(5)



(6)



1. Tarik



36,06



71.308



1.977,48



72.206



2.002,38



2. Prambon



34,23



84.095



2.456,76



85.157



2.487,79



3. Krembung



29,55



74.706



2.528,12



75.731



2.562,81



4. Porong



29,82



85.790



2.876,93



85.700



2.873,91



5. Jabon



80,99



60.659



748,97



61.092



754,32



6. Tanggulangin



32,29



106.003



3.282,84



106.685



3.303,96



7. Candi



40,67



165.552



4.070,62



168.779



4.149,96



8. Tulangan



31,21



105.450



3.378,72



107.683



3.450,27



9. Wonoayu



33,92



89.209



2.629,98



90.794



2.676,71



10. Sukodono



32,68



130.056



3.979,68



132.644



4.058,87



11. Sidoarjo



62,56



225.761



3.608,71



228.713



3.655,90



12. Buduran



41,03



106.240



2.589,32



108.457



2.643,36



13. Sedati



79,43



109.831



1.382,74



111.788



1.407,38



14. Waru



30,32



239.348



7.894,06



240.674



7.937,80



15. Gedangan



24,05



133.522



5.551,85



134.787



5.604,45



16. Taman



31,54



233.347



7.398,45



235.238



7.458,40



17. Krian



32,50



137.818



4.240,55



140.183



4.313,32



18. Balongbendo



31,40



79.374



2.527,83



80.222



2.554,84



0



0



3.133,45



0



3.173,30



Jumlah



Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo - data di olah



4.3. Ekonomi Daerah. DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



52



Untuk melihat kesejahteraan penduduk suatu daerah, salah satunya adalah dengan melihat perkembangan perekonomian suatu daerah, khususnya pada pertumbuhan ekonomi daerah dan perkembangan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) per kapita. Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator makro untuk melihat kinerja perekonomian secara riil di suatu wilayah. Laju pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan perubahan PDRB atas dasar harga konstan tahun yang bersangkutan terhadap tahun sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai pertambahan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh semua lapangan usaha kegiatan ekonomi yang ada di suatu wilayah selama kurun waktu setahun. Berdasarkan harga konstan 2010, nilai PDRB Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2019 meningkat. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha dan sudah bebas dari pengaruh inflasi. Nilai PDRB Kabupaten Sidoarjo tahun 2019 atas dasar harga konstan 2010 mencapai 140.511.231,40 juta rupiah. Angka tersebut naik dari 132.571.190,90 juta rupiah pada tahun 2018. Hal tersebut menunjukkan bahwa selama tahun 2019 terjadi per-tumbuhan ekonomi sebesar 5,99 persen, lebih rendah jika dibanding-kan dengan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya (tahun 2018) yang mencapai 6,03 persen.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



53



Gambar 4.3, Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sidoarjo, Tahun 2015-2019



6.03



f(x) = 0.2 x + 5.13 R² = 0.91



5.99



5.81



5.51



5.26 2015



2016



2017



2018



2019



Selain pertumbuhan ekonomi, indikator ekonomi makro lain terkait tingkat kesejahteraan penduduk pada suatu daerah/wilayah dapat dilihat dari nilai PDRB per kapita, yaitu merupakan hasil bagi antara nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi di suatu wilayah dengan jumlah penduduk pertengahan tahun. Oleh karena itu, besar kecilnya jumlah penduduk akan mempengaruhi nilai PDRB per kapita, sedangkan besar kecilnya nilai PDRB sangat tergantung pada potensi sumber daya alam dan faktor-faktor produksi yang terdapat pada wilayah/daerah tersebut. PDRB per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk. Tabel 4.3, Perkembangan PDRB dan PDRB per Kapita, Tahun 2015-2019



(1)



2015



2016



2017



2018



2019



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



54



Nilai PDRB (dalam milyar rupiah): - ADHB - ADHK 2010



146.080,88 160.020,65 174.180,08 189.093,19 204.021,51 112,012,85 118.179,18 125.039,05 132.571,19 140.511,23



PDRB per Kapita (dalam ribu rupiah): - ADHB - ADHK 2010



67.578,13



74.026,78



80.577,04



87.475,96



94.381,91



51.818,00



54.670,59



57.844,02



61.328,45



65.001,57



5,51



5,80



6,02



5,99



2.183.682



2.207.600



2.238.069



2.266.533



1,02



1,10



1,38



1,27



Pertumbuhan PDRB per Kapita ADHK 2010 (%) Jumlah



2.161.659



Penduduk (jiwa) Pertumbuhan Penduduk (%) Sumber: PDRB Kab. Sidoarjo menurut Lapangan Usaha Tahun 2015-2019



Nilai PDRB per kapita Kabupaten Sidoarjo atas dasar harga berlaku sejak tahun 2015 hingga 2019 senantiasa mengalami kenaikan. Pada tahun 2015 PDRB per kapita tercatat sebesar Rp. 54.818.001,82. Secara nominal terus mengalami kenaikan hingga tahun 2019 mencapai Rp. 65.001.670,55. Kenaikan angka PDRB per kapita yang cukup tinggi ini disebabkan masih dipengaruhi oleh faktor inflasi.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



55







BAB V HASIL KAJIAN



5.1 Urgensi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) merupakan salah satu alat ukur untuk melihat sejauh mana komitmen pelaksanaan kewajiban negara dalam memajukan, memenuhi dan melindungi hak asasi manusia. Untuk memastikan hal tersebut, penting



tentunya



memastikan



integrasi



HAM



dalam



proses



pembangunan, sebagai manifestasi dari komitmen politik HAM itu sendiri.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



56



Tujuan mendasar dari rencana aksi nasional hak asasi manusia nasional adalah untuk meningkatkan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di negara tertentu. Selain menjelaskan situasi hak asasi manusia dengan mengidentifikasi isu-isu hak asasi manusia, rencana aksi juga menguraikan penentuan skala prioritas yang diarahkan untuk merespon isu-isu hak asasi manusia yang telah teridentifikasi tersebut. Adanya kewenangan



daerah



untuk mengatur/pemerintahannya



sendiri membawa kewajiban bagi pemerintah untuk memastikan kebutuhan seluruh warganya terpenuhi.



Jika pemerintah pusat melaksanakan pemenuhan HAM melalui regulasi untuk dilaksanakan di setiap daerah, maka pemerintah daerah bertugas mengoperasionalkan regulasi yang telah ada dengan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah yang tentunya berbeda. Seringkali kebijakan daerah juga belum sejalan dengan prinsip kebijakan berbasis HAM dari pemerintah pusat. Artinya, otonomi daerah yang berhasil mengurangi kekuasaan yang sentralistik



dan



memeratakan/mengimbangkan



pertumbuhan



ekonomi ke berbagai daerah ternyata justru menyisakan persoalan HAM yang berdimensi daerah dan bersifat lokalitas.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



57



Sejak



Reformasi



bergulir,



fakta



menunjukkan bahwa



banyak



pemerintah daerah yang belum serius menyediakan kebijakan dan regulasi berbasis HAM. Justru beberapa dari mereka dianggap menjadi aktor yang melanggar HAM di wilayahnya. Daerah-daerah tersebut biasanya mempunyai persoalan HAM yang kompleks. Laporan yang dibuat oleh Komisi Nasional Perempuan Tahun 2010 menyebutkan sekitar 150 kebijakan daerah baik di tingkat propinsi dan kabupaten/kota selama satu dekade pasca Reformasi masih memuat norma-norma yang diskriminatif. Banyaknya regulasi dan kebijakan daerah yang bertentangan dengan norma- norma HAM tersebut merupakan salah satu anomali dari otonomi daerah. Seharusnya pembuatan atau perumusan kebijakan maupun regulasi daerah tidak boleh bertentangan dengan normanorma HAM yang ada didalam Konstitusi dan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Seharusnya, produk- produk daerah menjadi media untuk menerjemahkan norma-norma HAM yang ada didalam Konstitusi atau setidaktidaknya tidak memuat norma-norma yang tidak bertentangan dengan Konstitusi. Namun masih banyaknya regulasi dan kebijakan daerah yang tidak berperspektif HAM tersebut menunjukkan HAM bukan merupakan target utama kebijakan daerah-daerah. Banyak daerah justru berkompetisi untuk menjadi daerah terdepan dibidang



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



58



pembangunan ekonomi dengan cara menetapkan regulasi dan kebijakan yang hanya menarik bagi investor dan mengeksploitasi sumberdaya alam. Dalam



rangka



merespon



persoalan



tersebut,



pemerintah



mengeluarkan kebijakan rencana aksi nasional hak asasi manusia (RANHAM) yang diperbaharui setiap lima tahun sekali. RANHAM diimplementasikan



hingga



pada



pemerintah



provinsi



dan



kabupaten/kota dengan pertimbangan untuk merespon kebijakan berbasis HAM pada tingkat daerah yang dikenal dengan RADHAM. Hal demikian sekaligus mengingat pelanggaran HAM di era Reformasi sudah menyebar hingga ke daerah-daerah.



RANHAM dan RADHAM ini ditetapkan atau diimplementasikan dalam rangka meningkatkan kejelasan kegiatan-kegiatan atau programprogram pemerintah terkait HAM. Semua jenis kebijakan negara akan dievaluasi dalam periode lima tahunan dengan maksud agar ada evaluasi dan rekomendasi yang dihasilkan guna menetapkan RANHAM-RADHAM lima tahunan dalam periode selanjutnya. Dalam rangka menyukseskan rencana kebijakan lima tahunan tersebut, pemerintah pusat telah menjalin koordinasi dengan semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar target capaian RANHAM ditahun-tahun mendatang dapat lebih intensif dan efektif DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



59



serta maksimal. Kerja bersama terkait RANHAM ini penting mengingat implementasi RANHAM 2020 bukan hanya rencana aksi pemerintah pusat melainkan merupakan rencana aksi nasional yang menjadi



tanggung



jawab



kolektif



seluruh



elemen



Bangsa



Indonesia.22 Hingga sekarang sudah banyak pemerintah daerah yang menyusun kerangka kebijakan daerah yang sesuai dengan norma-norma HAM. Selain itu, banyak daerah juga telah melakukan pelaporan kebijakan RANHAM mereka guna memastikan arah kebijakan daerah yang ditujukan untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat di daerah.



5.2 Kebijakan Pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia Sidoarjo Dalam kurun hampir dua dekade, desentralisasi telah menggeser model pembangunan di Indonesia, yaitu sistem terpusat menjadi sistem yang berbasis daerah. Pergeseran ini menegaskan pemerintah daerah memiliki keleluasaan yang cukup besar untuk mewujudkan pemerataan pembangunan segala bidang di Indonesia. Pergeseran kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ini merupakan upaya dari Rejim Reformasi untuk menjadikan daerahdaerah sebagai bagian integral dari proses demokrasi di Indonesia yang sebelumnya dibatasi oleh rejim Orde Baru. Pembagian DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



60



kewenangan yang diatur dalam mekanisme desentralisasi tersebut merupakan



prasyarat



untuk



menciptakan



iklim



demokrasi



di



Indonesia karena jarak antara rakyat dan pemimpin serta semua jenis



kebijakan



negara



dapat



dengan



mudah



diakses



oleh



masyarakat. Salah satu upaya untuk menegaskan dan menegakkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah tersebut adalah dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman pemerintah daerah untuk mengetahui dan memaksimalkan kewenangannya termasuk dalam hal membentuk peraturan daerah (perda). Namun sejak diundangkannya regulasi tersebut hingga sekarang, tidak ada jaminan bahwa pergeseran kewenangan tersebut telah diikuti oleh perbaikan pembangunan di berbagai daerah. Artinya, semangat otonomi daerah tidak akan serta- merta menghasilkan suatu kehidupan yang lebih demokratis, kecuali pemerintah daerah mempunyai upaya-upaya khusus untuk memajukan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara substantif di daerah. Jika melihat disparitas pemajuan HAM dari berbagai daerah, keleluasaan pemerintah daerah yang telah diberikan oleh undangundang ternyata masih belum seluruhnya berbanding lurus dengan DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



61



kebijakan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Persoalan ini seringkali muncul ketika kebijakan-kebijakan pemerintah daerah tersebut



dihadapkan



Sustainable



dengan



Development



komitmen



Goals



pemerintah



(SDGs)



untuk



terhadap



mewujudkan



kesejahteraan bagi warga negara (lailani: 2017). Banyak



pemerintah



menyesuaikan



daerah



kebijakan



yang



hukum



ternyata



dan



politik



kesulitan daerah



untuk dengan



mekanisme pemenuhan HAM karena kompleksitas persoalan daerah yang sangat beragam. Konsekuensinya, pasca ditetapkannya regulasi terkait



desentralisasi,



tanggung



jawab



terhadap



pemenuhan,



perlindungan dan penghormatan HAM seharusnya memang tersebar namun pergeseran tersebut bukan berarti secara otomatis dapat memunculkan daerah-daerah yang ramah HAM. Dengan memperhatikan SDGs tersebut, Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2016 telah memulai pelaporan rencana pemerintah daerah terkait pemenuhan HAM, dan pada tahun 2020 ini



menjadi salah



satu kabupaten yang mendapatkan predikat kabupaten peduli HAM di Indonesia. Kajian ini secara spesifik menyajikan catatan upaya realisasi kebijakan



kabupaten



peduli



HAM



dan



implikasinya



terhadap



peningkatan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo di bidang ekonomi, sosial, budaya, politik dan sipil. Sebagai salah satu fase yang telah DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



62



ditetapkan dalam Pelaksanaan Rencana Aksi nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Kabupaten Sidoarjo, catatan dan laporan terkait regulasi daerah yang berdimensi HAM harus dievaluasi untuk menemukan kekurangan dan kelebihan serta menentukan model kebijakan yang dapat diterapkan di tahun mendatang. Istilah kabupaten peduli HAM ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016. Peraturan tersebut secara rinci menentukan beberapa indikator dan kriteria kabupaten peduli HAM. Keberadaannya sebagai pedoman bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memenuhi indikator dan kriteria dalam menyusun kebijakan daerah berbasis HAM. Adapun indikator yang ditentukan antara lain aspek struktural, proses dan hasil. Aspek struktural menekankan ketersediaan instrumen hukum utama yang menjadi payung diterapkannya suatu kebijakan. Aspek proses berisi substansi yang secara konkret mengarah pada realisasi pemenuhan HAM mencakup akses dan keterjangkauan layanan pemerintah. Sedangkan aspek hasil merupakan indikator akhir yang diharapkan suatu



daerah



mendapatkan



predikat



kabupaten



peduli



HAM.



Peraturan ini menentukan beberapa kriteria HAM yang menjadi cakupan penilaian. Kriteria tersebut meliputi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak perempuan dan anak, hak atas



perumahan



dan



hak



lingkungan



yang



berkelanjutan.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



63



Keseluruhan kriteria sebagai standar minimum yang secara signifikan untuk menilai kontribusi daerah dalam pembangunan dan tingkat kesejahteraan masyarakat daerah. Pada prinsipnya, ada dua hal terkait pemenuhan HAM, yaitu pemerintah sebagai pihak yang mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi HAM (duty barrier atau responsibility holder) dan individuindividu sebagai warga negara sebagai pihak yang mempunyai hak (rights holders). Berdasarkan prinsip tersebut, tanggung jawab perencanaan



hingga



pemenuhan



HAM



di



Indonesia



adalah



tanggungjawab pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Tanggung jawab tersebut mencakup penghormatan (respect), perlindungan (protect) dan pemenuhan (provide).29 Dalam skema tersebut, perencanaan kebijakan pemerintah baik pusat dan daerah terkait



HAM



termasuk



dalam



kategori



penghormatan



dan



perlindungan. Sejak



2016,



Pemerintah-Pemerintah



Daerah



telah



melakukan



serangkaian program yang dirumuskan secara berkesinambungan untuk memenuhi indikator sebagai Kabupaten Peduli HAM. Program tersebut disusun dengan skala prioritas sebagai berikut:



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



64



Pada 2017, fokus kajian diarahkan pada penguatan institusi pelaksana RANHAM. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan pelaksana RANHAM untuk menerjemahkan norma-norma HAM dalam bentuk kebijakan di Kabupaten Sidoarjo. Pada 2018, fokus kajian berupa penyusunan regulasi dan harmonisasi kebijakan (baik regulasi maupun keputusan) yang mendukung terwujudnya Sidaorjo sebagai Kabupaten Peduli HAM. Sedangkan pada 2019 adalah tahap evaluasi



terhadap



kebijakan



yang



telah



disusun



dan



diimplementasikan sebelumnya. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diuraikan beberapa asesmen Komitmen HAM yang telah dirumuskan Kabupaten Sidoarjo sebagai berikut: 1.



Strategi penguatan OPD sebagai pelaksana RANHAM;



2.



Strategi penyiapan pengesahan dan penyusunan bahan laporan implementasi instrumen internasional HAM;



3.



Strategi



penyiapan



regulasi,



harmonisasi



rancangan



dan



evaluasi peraturan daerah dari perspektif HAM; 4.



Strategi pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM; dan



5.



Strategi penerapan norma dan standar HAM.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



65



Pada 2018, telah dilakukan penataan regulasi yang diawali dengan FGD dengan menghadirkan OPD untuk menginventarisasi kebutuhan Sidoarjo yang mendukung sebagai Kabupaten Peduli HAM. Dalam FGD tersebut, dibahas beberapa fokus upaya peningkatan HAM dengan hak atas kesehatan, hak atas pendidikan hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, hak atas kependudukan, hak atas perumahan dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Penataan regulasi tersebut termasuk mengevaluasi aturan yang sudah ada, baik dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati, apakah sudah berjalan dan apakah perlu dibuat penambahan aturan baru dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mendukung Kabupaten Peduli HAM. 5.3 Pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia Sebelum melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Kabupaten Sidoarjo, maka akan terlebih dahulu diuraikan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (Renaksi HAM) Kabupaten Sidoarjo tahun 2020. A. Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (Renaksi HAM) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Perpres RANHAM) mengamanatkan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



66



Daerah untuk bertanggung jawab melaksanakan Perpres RANHAM tersebut. Kabupaten Sidoarjo sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan demikian juga memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan RANHAM Tahun 2015-2019 dalam bentuk Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (Renaksi HAM). Pada tahun 2020 Kabupaten Sidoarjo menargetkan empat program Renaksi



HAM



yaitu:



(i)



Harmonisasi



Rancangan



Peraturan



Perundang-undangan dengan Instrumen Internasional HAM dan Peraturan



Per-undang-undangan



lain



baik



vertikal



maupun



horizontal khususnya yang terkait dengan HAM; (ii) Peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung standar hidup yang layak; (iii) Peningkatan akses terhadap pelayanan dan pemenuhan hak dasar bagi



anak; dan (iv)



Peningkatan Penanganan Permasalahan HAM yang ditindaklanjuti oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. 1. Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan Instrumen



Internasional



HAM



dan



Peraturan



Per-undang-



undangan lain baik Vertikal maupun Horizontal khususnya yang terkait dengan HAM. Program ini merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir strategi prioritas ketiga dalam RANHAM yaitu Penyiapan Regulasi, Harmonisasi Undangan



Rancangan dari



dan



perspektif



Evaluasi HAM.



Peraturan



Strategi



ini



Perundangselanjutnya



diimplementasikan dalam Renaksi HAM Kabupaten Sidoarjo yaitu harmonisasi



rancangan



produk



hukum



daerah



yang



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



tidak 67



mendiskriminasi



hak-hak



perempuan,



anak,



dan



penyandang



disabilitas. Kriteria keberhasilan yang dipasang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengukur progres pencapaian program ini adalah meningkatnya hasil harmonisasi rancangan produk hukum daerah yang tidak mendiskriminasi



hak-hak



perempuan,



anak,



dan



penyandang



disabilitas. Ukuran keberhasilan terhadap pencapaian program adalah tersusunnya rancangan produk hukum daerah di Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang telah di harmonisasi dari perspektif Hak Asasi Manusia. Dalam upaya pencapaian program tersebut terdapat dua instansi yang terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2. Peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung standar hidup yang layak. Program ini merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir strategi prioritas kelima dalam RANHAM yaitu Penerapan Norma dan Standar



Hak



Asasi



Manusia.



Strategi



ini



selanjutnya



diimplementasikan dalam Renaksi HAM Kabupaten Sidoarjo yaitu pengelolaan dan pemerataan distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah. Kriteria keberhasilan yang dipasang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengukur progres pencapaian program ini adalah meningkatnya jumlah guru di daerah. DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



68



Adapun ukuran keberhasilan terhadap pencapaian program adalah tersedianya identifikasi kebutuhan guru di daerah. Dalam upaya pencapaian program tersebut terdapat lima instansi yang terkait yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Republik Indonesia, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 3. Peningkatan akses terhadap pelayanan dan pemenuhan hak dasar bagi anak. Program ini merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir strategi prioritas kelima dalam RANHAM yaitu Penerapan Norma dan Standar



Hak



Asasi



Manusia.



Strategi



ini



selanjutnya



diimplementasikan dalam Renaksi HAM Kabupaten Sidoarjo yaitu penyediaan ruang menyusui yang memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Kriteria keberhasilan yang dipasang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengukur progres pencapaian program ini adalah tersedianya fasilitas ruang menyusui yang memadai di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta. Ukuran keberhasilan terhadap pencapaian program adalah jumlah fasilitas ruang menyusui yang DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



69



memadai di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta. Dalam upaya pencapaian program tersebut Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sangat terkait dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. 4. Peningkatan Penanganan Permasalahan HAM yang ditindaklanjuti oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Program ini merupakan salah satu upaya untuk mengakomodir strategi



prioritas



keenam



dalam



RANHAM



yaitu



pelayanan



komunikasi masyarakat. Strategi ini selanjutnya diimplementasikan dalam Renaksi HAM Kabupaten Sidoarjo yaitu pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan



masyarakat



terhadap



dugaan



pelanggaran



hak



perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan. Kriteria keberhasilan yang dipasang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengukur progres pencapaian program ini adalah meningkatnya tindak lanjut pengaduan permasalahan terhadap dugaan pelanggaran



hak



perempuan,



anak,



penyandang



disabilitas,



masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan. Ukuran keberhasilan



terhadap



pencapaian



program



adalah



jumlah



pengaduan terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan yang ditindaklanjuti. Dalam upaya pencapaian program tersebut terdapat tiga instansi yang terkait yaitu Kementerian Dalam DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



70



Negeri Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia. B.



Evaluasi Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (Renaksi HAM) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa pelaporan pelaksanaan Aksi HAM dilakukan setiap empat bulan. Dengan demikian pada saat laporan ini dibuat, evaluasi dilakukan hingga pelaporan di bulan Desember (B12). Adapun hasil evaluasi pelaksanaan aksi hak asasi manusia di Kabupaten Sidoarjo untuk tahun 2020 adalah sebagai berikut: 1. Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan Instrumen



Internasional



HAM



dan



Peraturan



Perundang-



undangan lain baik Vertikal maupun Horizontal khususnya yang terkait dengan HAM. Capaian aksi HAM Kabupaten Sidoarjo untuk Harmonisasi rancangan produk hukum daerah untuk mendorong pemenuhan hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas dan hak masyarakat adat menunjukkan hasil yang menggembirakan. Tabel di bawah ini akan memperlihatkan capaian aksi HAM pada program tersebut.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



71



Tabel 10,



Capaian Aksi HAM Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Bulan ketiga, Bulan keenam, Bulan kesembilan, dan Bulan Kedua Belas Program Capaian aksi HAM Kabupaten Sidoarjo untuk Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan Instrumen Internasional HAM dan Peraturan Perundang-undangan lain baik Vertikal maupun Horizontal khususnya yang terkait dengan HAM.



Aksi



Penanggung Jawab



Instansi Terkait



Kriteria Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan B03 B06 B09 B12



Capaian (%)



Keterangan



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



Harmonisasi rancangan produk hukum daerah untuk mendorong pemenuhan hakhak perempuan, anak, penyandang disabilitas dan hak masyarakat adat.



Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.



Kementerian Meningkatnya hasil Tersusunnya Dalam Negeri, harmonisasi rancangan Kementerian Rancangan Produk produk hukum Hukum dan Hak Hukum Daerah daerah di Asasi Manusia. yang tidak Provinsi, mendiskriminasi Kabupaten, dan hak-hak Kota yang telah perempuan, anak, di harmonisasi penyandang dari perspektif disabilitas dan hakHak Asasi hak masyarakat Manusia. adat.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



2020 B04: 1. Inventarisasi Rancangan Produk Hukum yang akan diharmonisasi (tahun berjalan); 2. Terlaksananya pertemuan (rakor/ fgd) pembahasan harmonisasi rancangan produk hukum daerah dari perspektif HAM.



100



Data dukung lengkap dan relevan



72



Lanjutan tabel 10, Aksi



Penanggung Jawab



Instansi Terkait



Kriteria Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan B03 B06 B09 B12



Capaian (%)



Keterangan



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



2020 B08: 1. Inventarisasi Rancangan Produk Hukum yang akan diharmonisasi (tahun berjalan); 2. Terlaksananya pertemuan (rakor/ fgd) pembahasan harmonisasi rancangan produk hukum daerah dari perspektif HAM. 2020 B12 : 1. Inventarisasi Rancangan Produk Hukum yang akan



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



100



Data dukung lengkap dan relevan



100



Data dukung lengkap dan relevan



73



Lanjutan tabel 10, Aksi



Penanggung Jawab



Instansi Terkait



Kriteria Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan B03 B06 B09 B12



Capaian (%)



Keterangan



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



diharmonisasi (tahun berjalan); 2. Terlaksananya pertemuan (rakor/ fgd) pembahasan harmonisasi rancangan produk hukum daerah dari perspektif HAM. Sumber: Sismonev 2020



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



74



Memperhatikan tabel 10 di atas, terdapat dua kegiatan yang menjadi ukuran keberhasilan pencapaian program ini yaitu: (i) inventarisasi Rancangan Produk Hukum yang akan diharmonisasi, dan (ii) terlaksananya



pertemuan



(Rapat



Koordinasi/FGD)



pembahasan



harmonisasi rancangan produk hukum daerah dari perspektif HAM. Pada tahun 2020 ini telah berhasil diidentifikasi beberapa produk hukum yang sudah diharmonisasi yaitu: (a) Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak; (b) Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan SD/SDLB//MI dan SMP/SMPLB/MTs di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020; (c) Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Sosial di Kabupaten Sidoarjo; (d) Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan SD/SDLB//MI dan SMP/SMPLB/MTs di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020. Tentunya sebelum disahkan sebagai produk hukum kedua peraturan tersebut terlebih dahulu dilakukan pembahasan. Dari tabel 10 di atas juga terlihat bahwa kinerja capaian program ini telah konsisten baik tiap kuartalnya, sejak pelaporan B04 hingga B12 capaiannya telah 100%. Lengkapnya dukungan data serta tingkat relevansinya dalam permasalahan ini sangat menunjang keberhasilan pencapaian program ini. Kondisi tersebut secara tidak langsung juga DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



75



menunjukkan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mendukung pelaksanaan aksi HAM di Kabupaten Sidoarjo. 2. Peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung standar hidup yang layak. Capaian



aksi



HAM



Kabupaten



Sidoarjo



untuk



peningkatan



penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung standar hidup yang layak menunjukkan hasil yang menggembirakan. Tabel di bawah ini akan memperlihatkan capaian aksi HAM pada program tersebut.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



76



Tabel 11,



Capaian Aksi HAM Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Bulan Ketiga, Bulan Keenam, Bulan Kesembilan dan Bulan Kedua Belas Program Peningkatan Penyediaan Sarana dan Prasarana yang Diperlukan Untuk Mendukung Standar Hidup yang Layak.



Aksi



Penanggung Jawab



Instansi Terkait



Kriteria Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan B03 B06 B09 B12



Capaian (%)



Keterangan



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



Pengelolaan dan Pemerataan Distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah



Pemerintah Kabupaten Sidoarjo



Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



Meningkatnya jumlah guru di daerah



Tersedianya 2020 identifikasi B04: kebutuhan guru 1. Inventarisasi jumlah di daerah sekolah, murid, dan guru (yang telah ada dan yang diperlukan) di tingkat SD, SLTP atau yang sederajat



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



2020 B08: 1. Inventarisasi jumlah sekolah, murid, dan guru (yang telah ada dan yang diperlukan) di tingkat SD, SLTP atau yang sederajat



100



Data dukung lengkap dan relevan



100



Data dukung lengkap dan relevan



77



Lanjutan tabel 11, Aksi



Penanggung Jawab



Instansi Terkait



Kriteria Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan B03 B06 B09 B12



Capaian (%)



Keterangan



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



2020 B12: 1. Inventarisasi jumlah sekolah, murid, dan guru (yang telah ada dan yang diperlukan) di tingkat SD, SLTP atau yang sederajat



100



Data dukung lengkap dan relevan



Sumber: Sismonev 2020



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



78



Memperhatikan tabel 11 di atas, terdapat satu kegiatan yang menjadi ukuran keberhasilan pencapaian program ini yaitu inventarisasi jumlah sekolah, murid, dan guru (yang telah ada dan yang diperlukan) di tingkat SD, SLTP atau yang sederajat. Pada tahun 2020 ini telah berhasil diidentifikasi data dan informasi mengenai persebaran guru di Kabupaten Sidoarjo untuk jenjang pendidikan SD/sederajat maupun SMP/sederajat. Dari tabel 11 di atas juga terlihat bahwa kinerja capaian program ini telah baik



setiap



tribulannya.



Kelengkapan



dukungan



data



menunjang



keberhasilan pencapaian program ini. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan



keseriusan



Pemerintah



Kabupaten



Sidoarjo



untuk



mendukung



pelaksanaan aksi HAM di Kabupaten Sidoarjo.



3. Peningkatan akses terhadap pelayanan dan pemenuhan hak dasar bagi anak. Capaian aksi HAM Kabupaten Sidoarjo untuk peningkatan akses terhadap pelayanan dan pemenuhan hak dasar bagi anak menunjukkan hasil yang menggembirakan. Tabel di bawah ini akan memperlihatkan capaian aksi HAM pada program tersebut.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



79



Tabel 12,



Capaian Aksi HAM Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Bulan Ketiga, Bulan Keenam, Bulan Kesembilan dan Bulan Kedua Belas Program Peningkatan Akses Terhadap Pelayanan dan Pemenuhan Hak Dasar Bagi Anak.



Aksi



Penanggung Jawab



Instansi Terkait



Kriteria Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan B03 B06 B09 B12



Capaian (%)



Keterangan



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



Penyediaan Ruang Menyusui yang Memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta dalam rangka implementasi UU No. 36 Tahun



Pemerintah Kabupaten Sidoarjo



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Tersedianya fasilitas Jumlah fasilitas 2020 ruang menyusui ruang menyusui B04: yang memadai di yang memadai di 2. Adanya kebijakan perkantoran milik perkantoran milik pemerintah daerah pemerintah daerah pemerintah perda/perbup/surat dan swasta daerah dan edaran/surat kepuswasta tusan kepala daerah) terkait penyediaan fasilitas ruang menyu sui yang terpublikasi; 3. Inventarisasi mengenai perkantoran (pemerintah dan swasta) yang ada dan yang telah memiliki fasilitas ruang untuk menyusui



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



100



Data dukung lengkap dan relevan



80



Lanjutan tabel 12, Aksi



Penanggung Jawab



Instansi Terkait



Kriteria Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan B03 B06 B09 B12



Capaian (%)



Keterangan



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



2020 B08: 1. Inventarisasi mengenai perkantoran (pemerintah dan swasta) yang ada dan yang telah memiliki fasilitas ruang untuk menyusui 2020 B12: 1. Inventarisasi mengenai perkantoran (pemerintah dan swasta) yang ada dan yang telah memiliki fasilitas ruang untuk menyusui



100



Data dukung lengkap dan relevan



100



Data dukung lengkap dan relevan



Sumber: Sismonev 2020



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



81



Memperhatikan tabel 12 di atas, terdapat dua kegiatan yang menjadi ukuran keberhasilan pencapaian program ini yaitu: (i) adanya kebijakan pemerintah daerah (Perda/Perbup/Surat Edaran/Surat Keputusan kepala daerah) terkait penyediaan fasilitas ruang menyusui yang terpublikasi; dan (ii) inventarisasi mengenai perkantoran (pemerintah dan swasta) yang ada dan yang telah memiliki fasilitas ruang untuk menyusui. Kegiatan yang pertama hanya dilakukan pada tribulan pertama, adapun tribulan selanjutnya lebih difokuskan pada implementasi kebijakan tersebut. Pada tahun 2020 telah berhasil diidentifikasi beberapa perkantoran baik miliki pemerintah maupun swasta yang telah memiliki fasilitas ruang menyusui. Beberapa perkantoran milik pemerintah yang telah memiliki ruang untuk menyusui antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan



Sipil



Kabupaten



Sidoarjo,



Dinas



Pemberdayaan



Perempuan Perlindungan Anak dan KB Kabupaten Sidoarjo, Mall Pelayanan



Publik



Kabupaten



Sidoarjo,



Puskesmas



di



seluruh



Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Adapun beberapa perkantoran swasta yang telah menyediakan ruang untuk menyusui antara lain PT



Hisamitsu



Pharma



Indonesia,



Perusahaan



Kopi



Trosobo,



Perusahaan Mie Zumami Urangagung, PT Interbat, PT Santos Jaya Abadi (Kopi Kapal Api), PO Maulana Jaya di Kecamatan Tarik, PT Karya Kencana Sumbersari di Kecamatan Candi, PT Yakult di DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



82



Kecamatan Taman, RS Siti Khodijah di Kecamatan Taman, RSB Buah Delima di Kecamatan Sidoarjo, dan RS Bunda di Kecamatan Waru. Dari tabel 12 di atas juga terlihat bahwa kinerja capaian program ini sangat baik setiap tribulannya. Sejak pelaporan hingga bulan kedua belas capaian program ini telah menunjukkan hasil 100%. Kelengkapan dukungan data menunjang keberhasilan pencapaian program ini. Hal tersebut menunjukkan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mendukung pelaksanaan aksi HAM di Kabupaten Sidoarjo.



4. Peningkatan Penanganan Permasalahan HAM yang ditindak-lanjuti



oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Capaian



aksi



penanganan



HAM



Kabupaten



permasalahan



HAM



Sidoarjo yang



untuk



peningkatan



ditindaklanjuti



oleh



Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Tabel di bawah ini akan memperlihatkan capaian aksi HAM pada program tersebut.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



83



Tabel 13,



Capaian Aksi HAM Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Bulan Ketiga, Bulan Keenam, Bulan Kesembilan dan Bulan Kedua Belas Program Peningkatan Penanganan Permasalahan HAM yang Ditindaklanjuti oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.



Aksi



Penanggung Jawab



Instansi Terkait



Kriteria Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan B03 B06 B09 B12



Capaian (%)



Keterangan



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



Pelayanan komu- Pemerintah nikasi masyaraKabupaten kat melalui peSidoarjo ningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan.



Kementerian Meningkatnya Jumlah 2020 Dalam Negeri, tindak lanjut pengaduan B04: Kementerian pengaduan terhadap dugaan 1. Rekapitulasi jumlah Hukum dan Hak permasalahan pelanggaran hak pengaduan masyaraAsasi Manusia, terhadap dugaan perempuan, kat mengenai dugaan Sekretariat pelanggaran hak anak, pelanggaran HAM Jenderal perempuan, anak, penyandang yang diterima terkait Ombudsman penyandang disabilitas, hak perempuan, anak, Republik disabilitas, masyarakat adat penyandang disabilitas Indonesia masyarakat adat dan pengaduan masyarakat adat dan dan pengaduan terkait konflik pengaduan terkait terkait konflik lahan yang konflik lahan; lahan. ditindaklanjuti. 2. Tindak lanjut pengaduan mengenai dugaan pelanggaran HAM yang diterima terkait hak perempuan, anak, penyandang disabilitas



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



100



Data dukung lengkap dan relevan



84



Lanjutan tabel 13, Aksi



Penanggung Jawab



Instansi Terkait



Kriteria Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan B03 B06 B09 B12



Capaian (%)



Keterangan



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan 2020 B08: 1. Inventarisasi mengeRekapitulasi jumlah pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran HAM yang diterima terkait hak perempuan, anak, penyandang disabilitas masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan; 2. Tindak lanjut pengaduan mengenai dugaan pelanggaran HAM



100



Data dukung lengkap dan relevan



yang diterima terkait hak perempuan, anak, DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



85



Lanjutan tabel 13, Aksi



Penanggung Jawab



Instansi Terkait



Kriteria Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan B03 B06 B09 B12



Capaian (%)



Keterangan



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



penyandang disabilitas masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan 2020 B12: 1. Inventarisasi mengeRekapitulasi jumlah pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran HAM yang diterima terkait hak perempuan, anak, penyandang disabilitas masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan;



100



Data dukung lengkap dan relevan



2. Tindak lanjut pengaduan mengenai dugaan pelanggaran HAM yang diterima terkait DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



86



Lanjutan tabel 13, Aksi



Penanggung Jawab



Instansi Terkait



Kriteria Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan



Ukuran Keberhasilan B03 B06 B09 B12



Capaian (%)



Keterangan



(1)



(2)



(3)



(4)



(5)



(6)



(7)



(8)



hak perempuan, anak, penyandang disabilitas masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan Sumber: Sismonev 2020



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



87



Memperhatikan tabel 13 di atas, terdapat dua kegiatan yang menjadi ukuran keberhasilan pencapaian program ini yaitu: (i) rekapitulasi jumlah pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran HAM yang diterima terkait hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan; dan (ii) tindak lanjut pengaduan mengenai dugaan pelanggaran HAM yang diterima terkait hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan. Pada tahun 2020 telah berhasil diidentifikasi beberapa jenis kasus dugaan pelanggaran HAM yang diadukan oleh masyarakat. Tercatat sebanyak 114 kasus dugaan pelanggaran HAM yang diadukan oleh masyarakat dan telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kasus dugaan pelanggaran HAM yang diadukan masyarakat meliputi kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, kekerasan dalam kerja, kekerasan dalam pacaran, dan kekerasan ekonomi. Berbagai tindak lanjut dalam hal ini dapat berupa pemberian konseling, mediasi, shelter, pendampingan BAP, hingga fasilitasi untuk masuk rumah aman. Adapun konseling yang diberikan berupa konseling psikologi, konseling hukum maupun konseling lanjutan. Dari tabel 13 di atas juga terlihat bahwa kinerja capaian program ini sangat baik setiap tribulannya. Sejak pelaporan hingga bulan kedua belas



capaian



program



ini



telah



menunjukkan



hasil



100%.



Lengkapnya dukungan data serta tingkat relevansinya dalam permasalahan



ini



program



Kondisi



ini.



sangat



menunjang



tersebut



keberhasilan



secara



tidak



pencapaian



langsung



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



juga 88



menunjukkan perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. 5.4. Analisa Hasil Pelaksanaan RANHAM tahun 2020 Dari capaian ke-empat strategi pelaksanaan RANHAM Kabupaten Sidoarjo sebagaimana di uraikan diatas, dilakukan analisa hasil pelaksaanaan RANHAM tahun 2020 sebagai berikut : 1. Pada pelaksanaan renaksi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dengan instrumen internasional HAM dan Peraturan Per-undang-undangan lain baik vertikal maupun horizontal khususnya yang terkait dengan HAM. Rencana aksi di implementasikan melalui harmonisasi rancangan produk hukum daerah yang tidak mendiskriminasi hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Munculnya produk hukum daerah yang berprespektif HAM tersebut merupakan langkah awal Kabupaten Sidoarjo untuk meneguhkan komitmen dalam rangka mengedepankan upaya perlindungan hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Produk hukum tersebut merupakan panduan yang sangat dibutuhkan untuk menjaga agar program perlindungan dapat terus diimplementasikan secara berkesinambungan karena produk hukum menjadi koridor yang menjaga arah kebijakan daerah agar tidak bergeser dari RANHAM. Adanya Produk hukum tersebut



menjadi



jaminan



agar



kelangsungan



upaya



perlindungan hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dapat terus berjalan tanpa terkena dampak pergantian kepala daerah.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



89



Selain itu, sebagai upaya untuk menjaga agar tidak ditemukan adanya



peraturan



perundang-undangan



yang



belum



berperspektif HAM, maka perlu disiapkan parameter HAM untuk harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan perundangundangan serta meningkatkan koordinasi Panitia RANHAM dengan Law Centre Kemenkumham. 2. Peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung standar hidup yang layak. Implementasi dari strategi



ini



adalah



dengan



Pengelolaan



dan



Pemerataan



Distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah. Sebagaimana



dijelaskan



bahwa



Kabupaten



Sidoarjo



telah



melakukan Pengelolaan dan Pemerataan Distribusi jumlah guru di daerah sebagai bentuk komitmen Kabupaten Sidoarjo dalam pemenuhan HAM. Pemerataan Distribusi guru yang tidak merata bukanlah masalah yang



sederhana,



dalam



pelaksanaan



RANHAM



terkait



pengelolaan dan pemerataan guru di Kabupaten Sidoarjo, kebutuhan adanya regulasi penempatan dan distribusi guru sangat penting dimiliki oleh Pemerintah Daerah karena dapat dijadikan



landasan



kebijakan



kepala



dinas



terkait



untuk



melakukan penataan distribusi guru. Selain itu juga diperlukan manajemen data dan sistem informasi kependidikan yang akurat. Lemahnya



sistem



pendataan



dan



informasi



kependidikan



berakibat kepada lemahnya kebijakan kepala dinas terkait dalam menempatkan guru.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



90



3. Peningkatan akses terhadap pelayanan dan pemenuhan hak dasar bagi anak. Capaian aksi HAM Kabupaten Sidoarjo untuk peningkatan akses terhadap pelayanan dan pemenuhan hak dasar bagi anak menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hal ini bisa dilihat dari kesiapan Kabupaten Sidoarjo dalam mendukung RANHAM melalui produk hukum dan ketersediaan fasilitas dalam bentuk ruang menyusui pada beberapa perkantoran pemerintah dan swasta. Pada bidang pemenuhan ruang menyusui, pemetaan yang lebih detail dapat dilakukan dengan melakukan identifikasi pada perkantoran



atau



lembaga



pendidikan



yang



telah



menyelenggarakan pemenuhan fasilitas ruang menyusui, hal ini dilakukan mengingat banyak perkantoran yang berskala kecil serta lembaga pendidikan yang juga telah memberi fasilitas ruang menyusui. 4. Peningkatan Penanganan Permasalahan HAM yang ditindaklanjuti oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan strategi ini dilakukan dengan pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan. Dari laporan hasil pelaksanaan menunjukkan hasil yang baik.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



91



Manajemen pengelolaan dan penanganan permasalahan HAM dilakukan baik dari tindaklanjut maupun manajemen data pengaduan serta informasi. Pengaduan masyarakat terkait pelanggaran HAM merupakan salah satu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang efektif dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkinerja baik serta bebas dari praktek pelanggaran HAM. Oleh karena itu, setiap pengaduan terkait pelanggaran HAM yang masuk perlu ditanggapi dengan baik secara professional dan proporsional. Untuk menjamin proses penanganan pengaduan dan tata kelola yang baik, perlu adanya suatu standar pelayanan yang diharapkan akan lebih menjamin terlaksananya penanganan terhadap pengaduan masyarakat secara efektif, efisien, tepat waktu,tepat sasaran,serta tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan.







DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



92



BAB VI PENUTUP 6.1 Kesimpulan Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pemangku kebijakan menyadari



bahwa



persoalan-persoalan



HAM



yang



terjadi



di



Kabupaten Sidoarjo terjadi karena disebabkan belum tersedianya kebijakan komprehensif yang mendukung terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat. Berdasarkan realitas tersebut, serangkaian upaya telah dan sedang ditempuh oleh Pemerintah Daerah Sidoarjo untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang serta memenuhi standar kabupaten peduli HAM. Kabupaten Sidoarjo telah fokus pada pemetaan atau analisis HAM yang menjadi prioritas, Kabupaten Sidoarjo juga telah berhasil menyiapkan infrastruktur atau koordinasi antar instansi daerah guna mendirikan sekretariat bersama HAM untuk mengoptimalkan integrasi kebijakan daerah berbasis HAM, hingga Kabupaten Sidoarjo meneriman penghargaan sebagai Kabupaten peduli HAM. Tentu capaian tersebut bukanlah tujuan utama dari Pemerintah Daerah Sidoarjo untuk mencapai standar maksimal pemenuhan HAM di wilayahnya. Kebijakan-kebijakan lanjutan masih terus dilakukan agar prinsip intervensi negatif dan positif dapat dicapai dengan baik. Menjadikan Sidoarjo sebagai salah satu daerah yang berperspektif HAM menjadi penting karena jika Indonesia ingin diakui sebagai DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



93



negara yang ramah HAM, maka semua daerah harus mulai merencanakan



kebijakan-kebijakan



HAM



daerahnya.



Hal



ini



dikarenakan daerah-daerah kini mempunyai tanggungjawab yang sama besarnya dengan pemerintah pusat. Prinsip desentralisasi harus



dapat



menginisiasi



digunakan



oleh



perencanaan



daerah



kebijakan



seperti



Sidoarjo



untuk



HAM



dengan



tetap



menggunakan standar yang berlaku nasional dan internasional. Perencanaan terkait kebijakan HAM penting karena implementasi dari pemenuhan HAM secara menyeluruh bukanlah hal yang mudah. 6.2 Rekomendasi 1. Perlunya penguatan kapasitas dalam mengimplementasikan aksi hak asasi manusia melalui aktivitas-aktivitas pendidikan dan diseminasi HAM dan RANHAM. 2. Perlunya penguatan mekanisme dan sistem koordinasi dan konsolidasi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia . 3. Memperkuat peran kepanitiaan daerah menjadi lebih terkordinasi dan lebih efektif dan efesien agar lebih sinergis dan kerjasama dengan semuan instansi yang terkait dengan agenda RANHAM 4. Perlunya pelibatan instansi pemerintah dan penegak hukum secara luas, intensif, dan berkseinambungan untuk memastikan komprehensivitas



agenda-agenda



penegakan



HAM



oleh



pemerintah



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



94



5. Perlunya



peningkatan



perumusan



partisipasi



rancangan



masyarakat



RANHAM



baik



maupun



sejak dalam



implementasinya. 6. Untuk memenuhi kebutuhan guru di Tingkat Pendidikan Dasar perlu dikaukan koordinasi lintas OPD yang terkait guna melakukan perekrutan dan mengikuti SK yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten. 7. Guna



mendukung



Kabupaten/Kota



Peduli



HAM



perlunya



dilakukan sosialisasi tentang HAM di masing-masing OPD guna mendukung program tersebut. 8. Didalam



melakukan



perencanaan



pembangunan



gedung



hendaknya memperhatikan kebutuhan difabel dan menyesuaikan dengan kebutuhan ruangan yang ramah HAM. 9. Segera melakukan sosialisasi tentang Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM. 10. Segera menyusu Surat Keputusan Tim Rencana Aksi Nasional HAM ditingkat Kabupaten.







DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



95



Daftar Pustaka



Abdulla, H. Rozali dan Syamsir, Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia, Bogor Selatan: Ghalia Indonesia, 2002. Audi, Robert, The Cambridge Dictionary of Philosophy, Cambridge: University Press, 1995. Ashidiqqie, Jimly, Gagasan Konstitusi Sosial: Institusionalisasi dan Konstistusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani, Jakarta: Pustaka LP3ES, 2015. -----------,Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013. -----------,Perihal Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press, 2006. Attamimi, A. Hamid S., Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi, Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, 1990. Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utara, 2010. Ecata, Institut dan INPI-PACT, Hak Asasi dalam Tajum, Jakarta: Penebar Swadaya Press, 1997. DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



96



Efendi, Masyhur, Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1993. El Muhtaj, Majda, Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.



Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 2017. Evaluasi Implementasi RANHAM 2015-2019 dalam Rangka Mewujudkan Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan, dan Pemajuan HAM di Indonesia. Jakarta : Kemenkumham RI. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo. 2019. Dokumen Pelaporan Pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sidoarjo. Kabupaten Sidoarjo : Bappeda. Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo. 2020. Kabupaten Sidoarjo Dalam Angka Tahun 2019. Kabupaten Sidoarjo : BPS. Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif & RND. Bandung : Alfabeta.



DOK. LAPORAN EVALUASI PELAKSANAAN AKSI HAM KAB. SIDOARJO BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KAB. SIDOARJO



97