Informed Consent Dan Choice [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Informed Consent 2.1.1. Pengertian Informed concent berasal dari dua kata, yaitu informed (telah mendapat penjelasan/keterangan/informasi)



dan



concent



(memberikan



persetujuan/mengizinkan. Informed concent adalah suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapatkan informasi. Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan kepada pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. 2.1.2. Indikasi Informed Consent







Biasa nya dipakai pada saat akan diadakannya tindakan medis kepada pasien sebagai persetujuan yang ditanda tangani oleh pasien atau keluarga terdekatmya. Diagnosa yang telah ditegakkan.







Sifat dan luasnya tindakan yang akan dilakukan.







Manfaat dan urgensinya dilakukan tindakan tersebut.







Resiko-resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi daripada tindakan kedokteran tersebut.







Konsekwensinya bila tidak dilakukan tindakan tersebut dan adakah alternatif cara pengobatan yang lain.







Resiko-resiko yang harus diinformasikan kepada pasien yang dimintakan persetujuan tindakan kedokteran :  



Resiko yang melekat pada tindakan kedokteran tersebut. Resiko yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya.



Informed consent dikatakan sah jika memenuhi minimal 3 unsur :







Keterbukaan informasi yang diberikan oleh petugas kesehatan (dokter, bidan, perawat dll). Kompetensi pasien dalam memberikan persetujuan.







Kesukarelaan (tanpa paksaan atau tekanan) dalam memberikan persetujuan.







Pengecualian terhadap keharusan pemberian informasi sebelum dimintakan persetujuan tindakan kedokteran adalah :  



Dalam keadaan gawat darurat ( emergensi ), dimana dokter harus segera bertindak untuk menyelamatkan jiwa. Keadaan emosi pasien yang sangat labil sehingga ia tidak bisa menghadapi situasi dirinya.



2.1.3.Tujuan Informed Consent 







 Memberikan perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya.  Memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko.



2.1.4. Fungsi Informed Consent  



 Penghormatan harkat dan martabat pasien selaku manusia.  Promosi terhadap hak untuk menentukan nasibnya sendiri.







 Untuk mendorong petugas kesehatan melakukan kehati-hatian dalam mengobati pasien.







 Menghindari penipuan dan misleading oleh bidan.







 Mendorong diambil keputusan yang lebih rasional.







 Mendorong keterlibatan publik dalam kebidanan dan kesehatan.







 Sebagai suatu proses edukasi masyarakat dalam bidang kebidanan dan kesehatan.



Urgensi dan penerapan informed consent :  



 Kasus-kasus yang menyangkut dengan pembedahan/operasi.  Kasus-kasus yang menyangkut dengan pengobatan yang memakai tehnologi baru yang sepenuhnya belum dipahami efeksampingnya







 Kasus-kasus yang memakai terapi obat yang memungkinkan banyak efek sampingnya, seperti terapi dengan sinar laser dll.







 Kasus-kasus penolakan pengobatan oleh klien.







 Kasus-kasus disamping mengobati, dokter juga melakukan riset dan eksperimen dengan objek pasien.



Aspek-aspek hukum informed consent :







 Aspek hukum perdata tentang tanpa ada persetujuan dari penguna jasa kesehatan, pasal 1365 KUHPer.  Aspek hukum pidana tentang informed consent mutlak harus dipenuhi, tindakan invasive (missal : pembedahan, tindakan radiologi invasive), pasal 351 KUHP.







 Pasal 89 KUH Pidana, tentang pemberian obat bius.







 Pasal 351 KUH Pidana, tentang penganiayaan sekalipun sebagai dokter, kecuali :







o Perlukaan bedah yang disetujui. o Tindakan bedah medikyang disetujui. o Tindakan bedah medik dilakukan dengan standar prosedur medik.



2.1.5. Contoh Informed Consent



SURAT PERSETUJUAN/PENOLAKAN MEDIS KHUSUS Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : (L/P) Umur/TglLahir : Alamat : Telp : Menyatakan dengan sesungguhnya



dari



saya



sendiri/*orangtua/*suami/*istri/*anak/*wali dari : Nama : (L/P) Umur/Tgl Lahir : Dengan ini menyatakan SETUJU/MENOLAK untuk dilakukan Tindakan Medis berupa…………………………………………………………………. Dari penjelasan yang diberikan, telah saya mengerti segala hal yang berhubungan dengan penyakit tersebut, serta tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinan pasca tindakan yang dapat terjadi sesuai penjelasan yang diberikan. Sorong, Dokter/Pelaksana Ttd



(……………………)



2014 Yang membuat pernyataan Ttd



(………………………….)



*Coret yang tidak perlu



2.2. Informed Choice 2.2.1. Pengertian Informed Choice berarti membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan tentang alternatif asuhan yang akan dialaminya, pilihan (choice) harus dibedakan dari persetujuan (concent). Persetujuan penting dari sudut pandang bidan, karena itu berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur



yang dilakukan oleh bidan. Sedangkan pilihan (choice) lebih penting dari sudut pandang wanita (pasien) sebagai konsumen penerima jasa asuhan kebidanan. 2.2.2. Tujuan Informed Choice Tujuannya adalah untuk mendorong wanita memilih asuhannya. Peran bidan tidak hanya membuat asuhan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Hal ini sejalan dengan kode etik internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM 1993, bahwa bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya. 2.2.3. Rekomendasi 







 Bidan harus terusmeningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam berbagai aspek agar dapat membuat keputusan klinis dan secara teoritis agar dapat memberikan pelayanan yang aman dan dapat memuaskan kliennya.  Bidan wajib memberikan informasi secara rinci dan jujur dalam bentuk yang dapat dimengerti oleh wanita dengan menggunakan media laternatif dan penerjemah, kalau perlu dalam bentuk tatap muka secara langsung.







 Bidan dan petugas kesehatan lainnya perlu belajar untuk membantu wanita melatih diri dalam menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab untuk keputusan yang mereka ambil sendiri.







 Dengan berfokus pada asuhan yang berpusat pada wanita dan berdasarkan fakta, diharapkan bahwa konflik dapat ditekan serendah mungkin.







 Tidak perlu takut akan konflik tapi menganggapnya sebagai suatu kesempatan untuk saling memberi dan mungkin suatu penilaian ulang yang objektif, bermitra dengan wanita dari sistem asuhan dan suatu tekanan positif.



2.2.4. Bentuk Pilihan (Choice) Pada Asuhan Kebidanan Ada beberapa jenis pelayanan kebidanan yang dapat dipilih oleh pasien antara lain :  



 Gaya, bentuk pemeriksaan antenatal dan pemeriksaan laboratorium/screaning antenatal.  Tempat bersalin (rumah, polindes, RB, RSB, atau RS) dan kelas perawatan di RS.







 Masuk kamar bersalin pada tahap awal persalinan.







 Pendampingan waktu bersalin.







 Clisma dan cukur daerah pubis.







 Metode monitor denyut jantung janin.







 Percepatan persalinan.







 Diet selama proses persalinan.







 Mobilisasi selama proses persalinan..







 Pemakaian obat pengurang rasa sakit.







 Pemecahan ketuban secara rutin.







 Posisi ketika bersalin.







 Episiotomi.







 Penolong persalinan.







 Keterlibatan suami waktu bersalin, misalnya pemotongan tali pusat.







 Cara memberikan minuman bayi.







 Metode pengontrolan kesuburan.



2.2.5. Perbedaan Pilihan (Choice) Dengan Persetujuan (Consent) 











 Persetujuan atau consent penting dari sudut pandang bidan, karena berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang akan dilakukan bidan.  Pilihan atau choice penting dari sudut pandang klien sebagai penerima jasa asuhan kebidanan, yang memberikan gambaran pemahaman masalah yang sesungguhnya dan merupakan aspek otonomi pribadi menentukan pilihannya sendiri.  Choice berarti ada alternatif lain, ada lebih dari satu pilihan dan klien mengerti perbedaannya sehinggga dia dapat menentukan mana yang disukai atau sesuai dengan kebutuhannya.