Juk Nis Sah Pns 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



No. 201.05 - 083202



PT : PRS - 05



PETUNJUK TEKNIS tentang PEMISAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL ANGKATAN DARAT



DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN KEPALA STAF ANGKATAN DARAT NOMOR KEP/792/IX/2018 TANGGAL 6 SEPTEMBER 2018



DAFTAR ISI



Halaman Keputusan Kasad Nomor Kep/ / /2018 tanggal ...................... 2018 tentang Petunjuk Teknis tentang Pemisahan Pegawai Negeri Sipil Angkatan Darat ..............



1



LAMPIRAN BAB I



PENDAHULUAN



1. 2. 3. 4. 5. BAB II



Umum ......................................................................................... Masa Persiapan Pensiun (MPP) .................................................. Pemberhentian Dengan Hormat .................................................. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ........................................ Pemberhentian Sementara .........................................................



49 49 51 62 66



Umum .......................................................................................... Tindakan Pengamanan ............................................................... Tindakan Administrasi .................................................................



68 69 70



PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN



22. 23. 24. BAB VI



5 5 6 6 6 7 13 13



HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN



19. 20. 21. BAB V



Umum .......................................................................................... Tujuan dan Sasaran ..................................................................... Sifat ............................................................................................. Peranan ....................................................................................... Organisasi ................................................................................... Tugas dan Tanggung Jawab ....................................................... Syarat Personel ........................................................................... Teknis Pemisahan PNS Angkatan Darat ....................................



PELAKSANAAN KEGIATAN



14. 15. 16. 17. 18. BAB IV



3 3 4 4 5



KETENTUAN UMUM



6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. BAB III



Umum .......................................................................................... Maksud dan Tujuan ..................................................................... Ruang Lingkup dan Tata Urut ..................................................... Dasar ........................................................................................... Pengertian ...................................................................................



Umum .......................................................................................... Pengawasan ................................................................................ Pengendalian ...............................................................................



71 71 74



PENUTUP



25. 26.



Keberhasilan ............................................................................... Penyempurnaan .......................................................................... i



77 77



LAMPIRAN A LAMPIRAN B LAMPIRAN C LAMPIRAN D



PENGERTIAN ...................................................................................... SKEMA ALIRAN PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS TENTANG PEMISAHAN PNS ANGKATAN DARAT ............................................ TATARAN WEWENANG PEMISAHAN PNS ANGKATAN DARAT .... DAFTAR CONTOH ..............................................................................



ii



78 81



82 88



Lampiran Keputusan Kasad Nomor Kep/ / /2018 Tanggal 2018



TENTARA NASIONAL INDONESIA MARKAS BESAR ANGKATAN DARAT



PETUNJUK TEKNIS TENTANG PEMISAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL ANGKATAN DARAT



BAB I PENDAHULUAN



1.



Umum. a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Angkatan Darat merupakan salah satu bagian di dalam organisasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Sebagai Komplemen Prajurit Angkatan Darat, PNS Angkatan Darat mempunyai peran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok TNI Angkatan Darat. Untuk mengoptimalkan peran ini, maka perlu dilakukan upaya pembinaan PNS Angkatan Darat mulai dari tahap pengadaan sampai dengan tahap pemisahan. b. Selama ini buku aturan atau petunjuk yang mengatur Pemisahan PNS Angkatan Darat belum pernah disusun. Dalam penyelenggaraannya, pemisahan PNS Angkatan Darat menggunakan peraturan yang dikeluarkan oleh Mabes TNI, Kemhan maupun Pemerintah. Dengan tidak adanya petunjuk tentang pemisahan PNS Angkatan Darat di lingkungan TNI Angkatan Darat, maka banyak terjadi perbedaan pemahaman mengenai pelaksanaan pemisahan PNS Angkatan Darat. c. Oleh karena itu dengan adanya Petunjuk Teknis tentang Pemisahan PNS Angkatan Darat tersebut diharapkan proses pemisahan PNS dapat dilaksanakan selaras dengan pembinaan PNS secara umum. Mengingat pentingnya pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat untuk mendukung tugas pokok TNI AD, maka perlu disusun Petunjuk Teknis tentang Pemisahan PNS Angkatan Darat. Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemisahan PNS di lingkungan jajaran TNI Angkatan Darat serta digunakan sebagai sumber bahan ajaran bagi lembaga pendidikan di lingkungan Angkatan Darat.



2.



Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Penyusunan petunjuk teknis ini dimaksudkan agar dapat dijadikan gambaran dalam penyelenggaraan pemisahan PNS di lingkungan TNI Angkatan Darat. b. Tujuan. Penyusunan petunjuk teknis ini bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemisahan PNS di lingkungan TNI Angkatan Darat.



4 3.



Ruang Lingkup dan Tata Urut. a. Ruang Lingkup. Petunjuk Teknis ini mencakup penyelesaian kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat. b.



Tata Urut.



proses



Petunjuk Teknis ini disusun dengan tata urut sebagai berikut:



1)



Bab I



Pendahuluan.



2)



Bab II



Ketentuan Umum.



3)



Bab III



Pelaksanaan Kegiatan.



4)



Bab IV



Hal-hal yang Perlu Diperhatikan.



5)



Bab V



Pengawasan dan Pengendalian.



6)



Bab VI



Penutup.



4. Dasar. sebagai berikut:



tentang



Dasar yang digunakan dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini adalah



a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai; b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; f. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tanggal 20 Maret 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil; g. Surat Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor B/818/08/05/04/Ropeg tanggal 25 Mei 2018 tentang Pedoman Usul Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil; h. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/161/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Petunjuk Administrasi Pembinaan Personel PNS TNI; i. Peraturan Kasad Nomor Perkasad/22/V/2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Angkatan Darat;



5 j. Keputusan Kasad Nomor Kep/577/XII/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Pemberhentian PNS TNI AD; k. Keputusan Kasad Nomor Kep/430/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 tentang Buku Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Umum Angkatan Darat; l. Keputusan Kasad Nomor Kep/889-33/X/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Perubahan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS Angkatan Darat; m. Keputusan Kasad Nomor Kep/680/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Petunjuk Induk tentang Personel; n. Keputusan Kasad Nomor Kep/542/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Petunjuk Teknis tentang Stratifikasi Petunjuk TNI AD; o. Keputusan Kasad Nomor Kep/548/VI/2016 tanggal 27 Juni tentang Petunjuk Teknis tentang Tulisan Dinas Angkatan Darat;



2016



p. Keputusan Kasad Nomor Kep/687/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016 tentang Petunjuk Administrasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Personel; q. Keputusan Kasad Nomor Kep/632/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Petunjuk Teknis tentang Tata Cara Penyusunan Doktrin dan Petunjuk TNI AD; r. Keputusan Kasad Nomor Kep/633/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Petunjuk Administrasi tentang Penyusunan, Penerbitan Doktrin dan Petunjuk TNI AD; dan s. Keputusan Kasad Nomor Kep/799/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017 tentang Petunjuk Administrasi tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Angkatan Darat. 5.



Pengertian.



(Lampiran A).



BAB II KETENTUAN UMUM



6. Umum. Pemisahan PNS Angkatan Darat diselenggarakan melalui pemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP), Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara. Untuk memperoleh hasil yang maksimal dalam penyelenggaraan kegiatan Pemisahan PNS Angkatan Darat maka perlu dipedomani ketentuan umum yang meliputi tujuan, sasaran, sifat, peranan, organisasi pelaksana, tugas, dan tanggung jawab serta ketentuan administrasi. 7.



Tujuan dan Sasaran. a. Tujuan. Menyelenggarakan kegiatan Pemisahan PNS Angkatan Darat yang tertib, lancar, dan tepat waktu sehingga dapat menjaga komposisi personel PNS dan juga memberikan kepastian hukum.



6 b.



Sasaran. 1) terselenggaranya kegiatan pemberian Masa Persiapan Pensiun secara tertib, lancar, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2) terselenggaranya kegiatan pemberhentian dengan hormat secara tertib, lancar, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3) terselenggaranya kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat secara tertib, lancar, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan 4) terselenggaranya kegiatan pemberhentian sementara secara tertib, lancar, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



8. Sifat. Petunjuk teknis ini bersifat teknis yang menguraikan secara detail tentang tata cara pemberhentian dan pemisahan PNS Angkatan Darat. 9. Peranan. Petunjuk teknis ini berperan sebagai pedoman dalam tata cara pemisahan PNS Angkatan Darat. 10.



Organisasi. a. Struktur Organisasi. Organisasi pelaksana dalam kegiatan Pemisahan PNS di lingkungan TNI Angkatan Darat diatur sebagai berikut:



MABESAD Tingkat Pusat Tingkat Kotama/Balakpus KOTAMA/BALAKPUS



Tingkat Satminkal SATMINKAL



Keterangan: : Garis Komando b.



Susunan Organisasi. 1)



Mabesad



:



a)



Kasad.



b)



Aspers Kasad.



c)



Dirajenad.



7 2)



3)



Kotama/Balakpus



Satminkal



:



:



a)



Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/ Balakpus.



b)



Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/ Balakpus.



a)



Dan/Ka Satminkal.



b)



Pejabat Personel Satminkal.



11. Tugas dan Tanggung Jawab. Tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pemisahaan PNS Angkatan Darat diatur sebagai berikut: a.



Tingkat Pusat. 1) Kasad. Angkatan Darat. 2)



Menetapkan



kebijakan



umum



pemisahan



PNS



Aspers Kasad: a) merumuskan kebijakan penyelenggaraan pemisahan PNS Angkatan Darat; b) melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemisahan PNS Angkatan Darat;



terhadap



c) atas nama Kasad menerbitkan keputusan pemberhentian sementara PNS Angkatan Darat semua golongan yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan d) dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kasad. 3)



Dirajenad. a) atas nama Kasad mengajukan pertimbangan teknis pensiun PNS kepada Ka BKN/Kakanreg BKN bagi PNS Angkatan Darat golongan I s.d. III yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena: (1)



atas permintaan sendiri;



(2)



perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;



(3) tidak cakap jasmani dan atau rohani bukan akibat menjalankan tugas; (4) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan (5)



menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.



8 b) atas nama Kasad menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun berdasarkan pertimbangan teknis pensiun PNS dari Ka BKN/Kakanreg BKN bagi PNS Angkatan Darat golongan I s.d. III yang diberhentikan dengan hormat karena: (1)



atas permintaan sendiri;



(2)



perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;



(3) tidak cakap jasmani dan atau rohani bukan akibat menjalankan tugas; (4) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan (5)



menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.



c) atas nama Kasad menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat bagi PNS Angkatan Darat golongan III yang diberhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun karena: (1)



atas permintaan sendiri;



(2)



perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;



(3) tidak cakap jasmani dan atau rohani bukan akibat menjalankan tugas; (4) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan (5)



menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.



d) atas nama Kasad mengusulkan pemberhentian dengan hormat kepada Panglima TNI u.p. Aspers bagi PNS Angkatan Darat golongan IV yang diberhentikan dengan hormat karena: (1)



mencapai Batas Usia Pensiun;



(2)



atas permintaan sendiri;



(3)



meninggal dunia/tewas/gugur/hilang;



(4)



perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;



9 (5) tidak cakap jasmani dan/atau rohani bukan/akibat menjalankan tugas; (6) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; (7)



menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;



(8) pemberhentian karena hal lain yang berupa tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara, menggunakan ijazah palsu, atau tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; (9)



melakukan tindak pidana atau penyelewengan; dan



(10)



pelanggaran disiplin.



e) atas nama Kasad mengusulkan pemberhentian dengan hormat dengan/tanpa hak pensiun kepada Panglima TNI u.p. Kasum bagi PNS Angkatan Darat golongan I s.d. IV yang diberhentikan dengan hormat karena: (1) hal lain yang berupa tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara, menggunakan ijazah palsu, atau tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; (2)



melakukan tindak pidana atau penyelewengan;



(3)



pelanggaran disiplin; dan



(4)



tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.



f) atas nama Kasad menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan hak mendapat uang tunggu bagi PNS Angkatan Darat golongan I s.d. III; g) atas nama Kasad mengusulkan pemberhentian dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan hak mendapat uang tunggu bagi PNS Angkatan Darat golongan IV kepada Panglima TNI; h) atas nama Kasad mengusulkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi PNS Angkatan Darat kepada Panglima TNI; i) menerbitkan surat perintah pelaksanaan tentang pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan Keputusan Menhan RI tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat; dan



10 j) dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kasad u.p. Aspers. b.



Tingkat Kotama/Balakpus. 1)



Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus: a) menetapkan kebijakan umum penyelenggaraan pemisahan PNS Angkatan Darat di jajarannya; b) atas nama Kasad mengajukan pertimbangan teknis pensiun PNS dan pensiun Janda/Duda PNS bagi PNS Angkatan Darat golongan I s.d. III yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun (BUP), tidak cakap jasmani dan rohani akibat menjalankan tugas/dinas, dan meninggal dunia/tewas/gugur/hilang kepada Ka BKN/Ka Kanreg BKN; c) atas nama Kasad menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat dan penetapan pensiun karena mencapai batas usia pensiun (BUP), tidak cakap jasmani dan rohani akibat menjalankan tugas/dinas, dan meninggal dunia/tewas/gugur/hilang bagi PNS Angkatan Darat golongan I s.d. III berdasarkan pertimbangan teknis pensiun dari Ka BKN/Kakanreg BKN; d) atas nama Kasad, menerbitkan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat tanpa hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat golongan I dan II karena: (1)



atas permintaan sendiri;



(2)



perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;



(3) tidak cakap jasmani dan atau rohani akibat menjalankan tugas; (4) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan (5)



menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.



e) mengusulkan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun kepada Kasad u.p. Dirajenad bagi PNS Angkatan Darat golongan I dan II yang diberhentikan dengan hormat karena: (1)



atas permintaan sendiri;



(2)



perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;



(3) tidak cakap jasmani dan atau rohani bukan akibat menjalankan tugas kewajiban jabatannya;



11 (4) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan (5)



menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.



f) mengusulkan pemberhentian dengan hormat tanpa hak pensiun kepada Kasad u.p. Dirajenad bagi PNS Angkatan Darat golongan I dan II yang diberhentikan dengan hormat karena: (1) pemberhentian karena hal lain yang berupa tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara, menggunakan ijazah palsu, atau tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; (2)



melakukan tindak pidana atau penyelewengan;



(3)



pelanggaran disiplin; dan



(4)



tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Negara.



g) mengusulkan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun/tanpa hak pensiun kepada Kasad u.p. Dirajenad bagi PNS Angkatan Darat golongan III yang diberhentikan dengan hormat karena: (1)



atas permintaan sendiri;



(2)



perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;



(3) tidak cakap jasmani dan/atau rohani bukan akibat menjalankan tugas; (4) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; (5)



menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;



(6)



tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Negara;



(7) pemberhentian karena hal lain yang berupa tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara, menggunakan ijazah palsu, atau tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;



12 (8)



melakukan tindak pidana atau penyelewengan; dan



(9)



pelanggaran disiplin.



h) mengusulkan pemberhentian dengan hormat dengan/tanpa hak pensiun kepada Kasad u.p. Dirajenad bagi PNS Angkatan Darat golongan IV; i) mengusulkan pemberhentian dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan hak mendapat uang tunggu kepada Kasad u.p. Dirajenad bagi PNS Angkatan Darat; j) atas nama Kasad, menerbitkan Keputusan pemberhentian sementara bagi PNS Angkatan Darat yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana atau dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai Batas Usia Pensiun; k) atas nama Kasad, menerbitkan Keputusan MPP bagi PNS Angkatan Darat di jajarannya; l) menerbitkan surat perintah pemberhentian dengan hormat;



pelaksanaan



tentang



m) mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Kasad u.p. Dirajenad bagi PNS Angkatan Darat; n) menerbitkan surat perintah pelaksanaan tentang pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan Surat Perintah Kasad tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat; o) melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat di jajarannya; dan p) dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kasad u.p. Aspers. 2)



Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus: a) menginventarisir PNS Angkatan Darat yang akan dipisahkan dalam satu tahun anggaran; b) mempersiapkan bahan administrasi yang diperlukan untuk pengusulan pemberhentian PNS Angkatan Darat; c) menindaklanjuti proses administrasi pemisahan PNS Angkatan Darat berdasarkan Keputusan tingkat pusat; d) melakukan pengawasan dan pengendalian pemisahan PNS Angkatan Darat di satuan jajarannya;



kegiatan



13 e) menerima dan menghimpun laporan pelaksanaan kegiatan dari satuan jajarannya secara berkala sebagai bahan laporan ke tingkat pusat; dan f) dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus. c.



Tingkat Satminkal. 1)



Dan/Ka Satminkal: a) menetapkan kebijakan pemberhentian PNS Angkatan Darat di lingkungannya; dan b) mengusulkan MPP/pemberhentian kepada Pang/Dan/Gub/ Dir/Ka Kotama/Balakpus u.p. Kaajen Kotama/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus.



2)



Pejabat Personel Satminkal: a) menginventarisir PNS yang akan dipisahkan dalam satu tahun anggaran; b) menyiapkan bahan administrasi bagi PNS yang akan diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat; dan c) dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dan/Ka Satuan masing-masing.



12.



Syarat Personel: a. menguasai prosedur dan proses administrasi pemisahan PNS Angkatan Darat;



13.



b.



memiliki pengalaman jabatan di bidang pemisahan PNS Angkatan Darat;



c.



memiliki integritas dan moralitas yang unggul; dan



d.



memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang teknologi informasi.



Teknis Pemisahan PNS Angkatan Darat. a. Masa Persiapan Pensiun (MPP) bagi PNS Angkatan Darat. PNS Angkatan Darat yang akan mencapai batas usia pensiun, sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun dapat dibebaskan dari tugas jabatannya untuk melaksanakan MPP paling lama satu tahun. Penyelenggaraan kegiatan administrasi dilaksanakan sebagai berikut: 1) PNS Angkatan Darat yang akan mencapai batas usia pensiun 58 tahun, sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Angkatan Darat dengan hak pensiun, dapat melaksanakan MPP untuk paling lama satu tahun.



14 2) Pemberian MPP kepada setiap PNS Angkatan Darat, bertujuan memberi kesempatan kepada pegawai yang bersangkutan untuk mempersiapkan diri guna beradaptasi dalam kehidupan di lingkungan masyarakat serta melengkapi persyaratan administrasi pensiunnya. 3) Batas waktu pemberitahuan MPP kepada yang bersangkutan paling lambat enam bulan sebelum menjalani Masa Persiapan Pensiun. 4)



Ketentuan selama menjalani MPP: a) yang bersangkutan tetap berstatus sebagai PNS Angkatan Darat; b)



MPP diperhitungkan penuh sebagai masa dinas; dan



c) yang bersangkutan dapat bekerja di luar lingkungan Angkatan Darat namun tidak diperbolehkan menggunakan atribut PNS Angkatan Darat dan fasilitas dinas Angkatan Darat. 5) PNS Angkatan Darat yang berhak menjalani MPP adalah yang telah mencapai usia 57 tahun dengan hak pensiun, memperoleh kesempatan Masa Persiapan Pensiun selama-lamanya satu tahun. 6) PNS Angkatan Darat hanya dapat dipertahankan dalam dinas sampai dengan batas usia pensiun tanpa diberikan MPP dengan pertimbangan: a)



masih diperlukan untuk menduduki jabatan yang dipangkunya;



b) memiliki kompetensi, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan jabatan yang bersangkutan; dan c) belum ada pengganti yang memiliki kompetensi untuk mengisi jabatan tersebut. 7) Kewenangan. Pejabat yang memiliki wewenang memberikan MPP untuk semua golongan adalah Dansatminkal/Dirbinlem/Sekbalakpus/ Dandenma Mabesad a.n. Kasad. b. Pemberhentian Dengan Hormat. Pemberhentian Dengan Hormat merupakan salah satu bentuk pemisahan PNS Angkatan Darat. PNS Angkatan Darat dapat diberhentikan dengan hormat dari kedinasan apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jenis-jenis pemberhentian dengan hormat, sebagai berikut: 1) Pemberhentian Dengan Hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP). a)



Ketentuan: (1) PNS Angkatan Darat yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.



15 (2) Batas Usia Pensiun yang dimaksud adalah sebagai berikut: (a) 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pratama, dan pejabat fungsional keterampilan; (b) 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan (c) 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama. b) Hak. PNS Angkatan Darat yang diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun, berhak atas pensiun apabila memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya sepuluh tahun. c) Wewenang. Wewenang Penandatanganan Keputusan pemberhentian dengan hormat karena telah mencapai Batas Usia Pensiun adalah: (1) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Kasad, untuk golongan I s.d. III;



atas



nama



(2) Sekjen atas nama Menhan RI untuk golongan ruang IV/a dan IV/b; dan (3) d)



Menhan RI untuk golongan ruang IV/c ke atas.



Persyaratan Administrasi: (1)



surat usul dari Komandan Satuan;



(2)



surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan;



(3)



data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);



(4)



salinan susunan keluarga dari Lurah/Camat (KU-1);



(5)



fotokopi Akte Kelahiran;



(6)



fotokopi sah Surat Nikah;



(7)



fotokopi KTP;



(8)



fotokopi Kartu Keluarga;



(9)



fotokopi Karis/Karsu;



(10)



surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP-4);



16 (11)



daftar riwayat pekerjaan beserta lampiran-lampirannya: (a)



Kep Pengalaman Kerja di luar Kemhan (jika ada);



(b) Kep Pengangkatan sebagai Tenaga Honor (jika ada); (c)



Kep Pengangkatan sebagai CPNS;



(d)



Kep Pengangkatan sebagai PNS; dan



(e) Kep Kenaikan Pangkat terakhir/Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir. (12)



surat keterangan domisili dari Lurah setempat;



(13) pasfoto berwarna terbaru PNS yang bersangkutan memakai pakaian Gamsip ukuran 4 x 6 cm sebanyak sepuluh lembar (latar belakang berwarna biru) tanpa kacamata dan tutup kepala; (14) pasfoto berwarna terbaru suami/istri PNS yang bersangkutan memakai pakaian bebas rapi ukuran 4 x 6 cm sebanyak lima lembar (latar belakang berwarna biru) tanpa kacamata dan tutup kepala; (15) bahan administrasi pasal 1) sampai dengan 12) dibuat rangkap dua dan dilegalisir oleh Pejabat Personel Satuan; (16)



Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan



(17) surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat dari Komandan Satuan. 2)



Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri. a) Ketentuan. PNS Angkatan Darat yang meminta berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan, sebagai berikut: (1) Permohonan berhenti sebagai PNS Angkatan Darat diajukan secara tertulis kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/ Balakpus melalui Komandan Satuan secara hirarki. (2) Permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri dapat disetujui, ditunda, atau ditolak diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Komandan/Kepala Satuan. (3) Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis kepada Komandan Satuan yang bersangkutan.



17 (4) Permohonan pemberhentian dapat ditunda untuk paling lama satu tahun, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak. (5) Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (6) Permohonan pemberhentian dapat ditolak apabila PNS Angkatan Darat tersebut: (a) sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; (b) terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; (c) dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; (d) sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; (e)



sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau



(f) alasan lain menurut pertimbangan Pang/Dan/ Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus atau Kasad. (7) sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS Angkatan Darat yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. b)



Hak: (1) dengan hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 20 tahun; dan (2) tanpa hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia kurang dari 50 tahun dan/atau masa kerja kurang dari 20 tahun.



c) Wewenang. Wewenang penandatanganan Keputusan pemberhentian dengan hormat karena atas permohonan sendiri. (1)



Berhak atas Pensiun: (a) III;



Dirajenad atas nama Kasad untuk golongan I s.d.



18 (b) Sekjen atas nama Menhan RI untuk golongan ruang IV/a dan IV/b; dan (c) (2)



Menhan RI untuk golongan ruang IV/c ke atas.



Tanpa hak Pensiun: (a) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus nama Kasad, untuk golongan I dan II; (b) dan



atas



Dirajenad atas nama Kasad, untuk golongan III;



(c) Sekjen atas nama Menhan RI untuk golongan ruang IV/a dan IV/b; dan (d) d)



Menhan RI untuk golongan ruang IV/c ke atas.



Persyaratan Administrasi: (1)



Tanpa Hak Pensiun: (a) surat permohonan berhenti yang ditandatangani PNS yang bersangkutan;



(2)



(b)



fotokopi Kep Pengangkatan PNS;



(c)



fotokopi Kep Kenaikan Pangkat terakhir;



(d)



fotokopi Kep Kenaikan Gaji Berkala terakhir; dan



(e)



fotokopi kartu pegawai (Karpeg).



Dengan Hak Pensiun: (a)



surat permohonan dari yang bersangkutan;



(b)



salinan sah Surat Nikah;



(c)



KU-1 (daftar keluarga dari lurah setempat);



(d)



akte kelahiran anak;



(e) SP-4 (Surat permintaan pembayaran pensiun pertama); (f)



surat keterangan domisili dari lurah setempat;



(g)



fotokopi Karpeg;



(h)



fotokopi Kep Pengangkatan Pertama (Kep Capeg);



(i)



fotokopi Kep Pengangkatan PNS (Kep PNS);



(j)



fotokopi Kep Kenaikan Pangkat terakhir;



19 (k)



fotokopi Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir;



(l)



fotokopi KTP;



(m)



fotokopi Kartu Keluarga;



(n)



fotokopi Karis/Karsu;



(o) pasfoto berwarna terbaru PNS yang bersangkutan memakai pakaian Gamsip ukuran 4 x 6 cm sebanyak sepuluh lembar (latar belakang berwarna biru) tanpa kacamata dan tutup kepala; dan (p) pasfoto berwarna terbaru suami/istri PNS yang bersangkutan memakai pakaian bebas rapi ukuran 4 x 6 cm sebanyak lima lembar (latar belakang berwarna biru) tanpa kacamata dan tutup kepala. 3) Pemberhentian dengan hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah. a)



Ketentuan: (1) apabila terjadi kelebihan PNS Angkatan Darat yang disebabkan adanya perampingan organisasi atau kebijakan, maka kelebihan PNS Angkatan Darat dapat disalurkan ke Instansi lain. (2) apabila penyaluran tidak mungkin dilaksanakan, maka PNS Angkatan Darat yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Angkatan Darat atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian sebagai berikut: (a) PNS Angkatan Darat yang telah berusia 50 tahun, masa kerja sepuluh tahun diberhentikan dengan hak Pensiun; (b) PNS Angkatan Darat yang belum berusia 50 tahun dan belum memiliki masa kerja sepuluh tahun diberhentikan dengan hormat dari jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu; dan (c) uang tunggu tersebut diberikan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali untuk paling lama satu tahun, dengan ketentuan bahwa pemberian uang tunggu itu tidak boleh lebih dari lima tahun.



b)



Hak: (1) apabila PNS Angkatan Darat yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya sepuluh tahun sebelum atau pada saat habis masa menerima uang tunggu, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Angkatan Darat dengan hak pensiun;



20 (2) PNS Angkatan Darat yang pada saat berakhirnya masa menerima uang tunggu belum berusia 50 tahun, tetapi memiliki masa kerja sepuluh tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hak pensiun pada saat yang bersangkutan mencapai usia 50 tahun; (3) PNS Angkatan Darat setelah selesai menerima uang tunggu paling lama lima tahun, telah berusia 50 tahun tetapi belum memiliki masa kerja sepuluh tahun diberhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun dan diberi uang pengabdian; dan (4) besar uang pengabdian adalah enam kali masa kerja kali gaji terakhir yang diterima. c) Wewenang. Wewenang penandatanganan Keputusan pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah: (1)



Berhak atas Pensiun: (a) III;



Dirajenad atas nama Kasad untuk golongan I s.d.



(b) Sekjen atas nama Menhan RI untuk golongan ruang IV/a dan IV/b; dan (c) (2)



Menhan RI untuk golongan ruang IV/c ke atas.



Tanpa hak Pensiun: (a) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus nama Kasad, untuk golongan I dan II; (b)



atas



Dirajenad atas nama Kasad, untuk golongan III;



(c) Sekjen atas nama Menhan RI untuk golongan ruang IV/a dan IV/b; dan (d) d)



Menhan RI untuk golongan ruang IV/c ke atas.



Persyaratan Administrasi: (1)



Kep pengangkatan sebagai Capeg/PNS;



(2) Kep kenaikan pangkat terakhir/Kenaikan Gaji Berkala terakhir; (3)



Keputusan tentang perampingan organisasi; dan



(4) Daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan kelebihan.



21 4) Pemberhentian Dengan Hormat karena tidak cakap jasmani atau rohani. a) Ketentuan. PNS Angkatan Darat dapat diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian apabila berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan: (1) tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya; (2) menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; dan (3) tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit. b)



Hak: (1) PNS Angkatan Darat yang dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dan karena akibat menjalankan tugas kewajiban jabatannya, berhak atas pensiun dengan tidak terikat masa kerja. (2) PNS Angkatan Darat yang dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena akibat menjalankan tugas kewajiban jabatannya, berhak atas pensiun apabila memiliki masa kerja untuk pensiun minimal empat tahun.



c) Wewenang. Wewenang penandatanganan Keputusan pemberhentian dengan hormat karena tidak cakap jasmani atau rohani, adalah sebagai berikut: (1) Tidak cakap jasmani atau rohani akibat menjalankan tugas kewajiban jabatannya: (a) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus nama Kasad, untuk golongan I s.d. III;



atas



(b) Sekjen atas nama Menhan RI untuk golongan ruang IV/a dan IV/b; dan (c)



Menhan RI untuk golongan ruang IV/c ke atas.



(2) Tidak cakap jasmani atau rohani menjalankan tugas kewajiban jabatannya: (a) Dirajenad atas golongan I s.d. III;



nama



Kasad,



bukan untuk



akibat PNS



(b) Sekjen atas nama Menhan RI untuk golongan ruang IV/a dan IV/b; dan (c)



Menhan RI untuk golongan ruang IV/c ke atas.



22 d)



Persyaratan Administrasi: (1)



surat usul permohonan dari Satuan;



(2)



salinan sah surat nikah;



(3)



KU-1 (daftar keluarga dari Lurah setempat);



(4)



akte kelahiran anak;



(5)



surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP-4);



(6)



surat keterangan domisili dari Lurah setempat;



(7)



fotokopi Karpeg;



(8)



fotokopi Kep pengangkatan sebagai CPNS;



(9)



fotokopi Kep pengangkatan sebagai PNS;



(10)



surat keterangan dari Tim Penguji Kesehatan;



(11)



fotokopi KTP;



(12)



fotokopi Kartu Keluarga;



(13)



fotokopi Karis/Karsu;



(14) fotokopi Kep kenaikan pangkat/kenaikan gaji berkala terakhir; (15) pasfoto terbaru PNS yang bersangkutan memakai pakaian Gamsip ukuran 4 x 6 cm sebanyak sepuluh lembar (latar belakang berwarna biru) tanpa kacamata dan tutup kepala; (16) pasfoto terbaru suami/istri yang bersangkutan memakai pakaian bebas rapi ukuran 4 x 6 cm sebanyak lima lembar (latar belakang berwarna biru) tanpa kacamata dan tutup kepala; dan (17) surat keterangan dari Panitia Penguji Badan Personel Angkatan Darat (PPBPAD) mengenai kondisi PNS yang bersangkutan. 5) Pemberhentian Dengan Hormat karena meninggal dunia/tewas/ gugur/hilang. a)



Ketentuan: (1) PNS Angkatan Darat yang meninggal dunia/tewas/ gugur diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Angkatan Darat, dengan ketentuan:



23 (a) PNS Angkatan Darat dinyatakan meninggal dunia apabila: i. meninggal tidak menjalankan tugas;



dalam



dan



karena



ii. meninggal sedang menjalani masa uang tunggu; atau iii. meninggal pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara. (b)



PNS Angkatan Darat dinyatakan tewas apabila: i. meninggal dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; ii. meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas; iii. meninggal yang diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/atau iv. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.



(c) PNS TNI Angkatan Darat dinyatakan gugur apabila meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan. (2)



PNS Angkatan Darat dinyatakan hilang. (a) Hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS Angkatan Darat yang bersangkutan apabila: i.



tidak diketahui keberadaannya; dan



ii. tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia. (b) Pernyataan hilang ditetapkan dalam Keputusan Kasad berdasarkan usul Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/ Balakpus yang dilengkapi dengan surat keterangan dari pejabat pengamanan Satuan dan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak yang bersangkutan hilang.



24 (c) Sejak diterbitkannya keputusan hilang, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan masih berlaku. Apabila yang bersangkutan tidak ditemukan kembali maka pada bulan ke-12 sejak keputusan tersebut diterbitkan yang bersangkutan dianggap meninggal dunia dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Angkatan Darat. (d) PNS Angkatan Darat yang dinyatakan hilang dan ditemukan kembali: i. apabila PNS Angkatan Darat yang hilang ditemukan kembali dan masih hidup, dapat diangkat kembali sebagai PNS Angkatan Darat sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun: i) pengangkatan kembali sebagai PNS Angkatan Darat dilakukan setelah PNS Angkatan Darat yang bersangkutan diperiksa oleh Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan ii) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, PNS Angkatan Darat yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ii. apabila PNS Angkatan Darat yang hilang ditemukan kembali dan telah mencapai Batas Usia Pensiun, PNS Angkatan Darat yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i) pemberhentian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan ii) dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, PNS Angkatan Darat yang bersangkutan wajib mengembalikan hak kepegawaian yang telah diterima oleh janda/duda atau anaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



25 b)



Hak: (1) PNS Angkatan Darat yang dinyatakan meninggal dunia/tewas/gugur telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian dan santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) PNS Angkatan Darat yang dinyatakan meninggal dunia/tewas/gugur tidak berkeluarga, kepada orang tuanya diberikan hak kepegawaian dan santunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (3) PNS Angkatan Darat yang hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS Angkatan Darat yang bersangkutan dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 sejak dinyatakan hilang. Janda/duda atau anak PNS Angkatan Darat yang bersangkutan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



c) Wewenang. Wewenang penandatanganan Keputusan pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia/tewas/gugur/ hilang, adalah sebagai berikut: (1) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus Kasad untuk golongan I s.d. III;



atas



nama



(2) Sekjen atas nama Menhan RI untuk golongan ruang IV/a dan IV/b; dan (3) d)



Menhan RI untuk golongan ruang IV/c ke atas.



Persyaratan Administrasi: (1) Pemberhentian Dengan Hormat karena meninggal dunia: (a)



surat kematian dari Dokter/Lurah/Camat;



(b)



fotokopi Karpeg;



(c)



fotokopi KTP;



(d)



fotokopi Kartu Keluarga;



(e)



fotokopi Karis/Karsu;



(f)



Kep Pengangkatan sebagai CPNS;



(g)



Kep Pengangkatan sebagai PNS;



(h)



Kep Kenaikan Pangkat terakhir; dan



(i)



surat keterangan ahli waris yang ditunjuk.



26 (2)



Pemberhentian Dengan Hormat karena tewas/gugur: (a) fotokopi Menhan RI;



(3)



Kep



penetapan



tewas/gugur



(b)



surat kematian dari Dokter/Lurah/Camat;



(c)



fotokopi Karpeg;



(d)



fotokopi KTP;



(e)



fotokopi Kartu Keluarga;



(f)



fotokopi Karis/Karsu



(g)



fotokopi Kep Pengangkatan sebagai CPNS;



(h)



fotokopi Kep Pengangkatan sebagai PNS;



(i)



fotokopi Kep Kenaikan Pangkat terakhir; dan



(j)



surat keterangan ahli waris yang ditunjuk.



dari



Pemberhentian Dengan Hormat karena hilang: (a)



surat perintah dinas dari Komandan Satuan;



(b)



absensi satu bulan terakhir;



(c)



fotokopi Karpeg;



(d)



fotokopi KTP;



(e)



fotokopi Kartu Keluarga;



(f)



fotokopi Karis/Karsu;



(g)



surat keterangan kematian/hilang dari Kepolisian;



(h) surat keterangan domisili tempat tinggal dari Lurah setempat; (i)



fotokopi Kep Pengangkatan sebagai CPNS;



(j)



fotokopi Kep Pengangkatan sebagai PNS; dan



(k) fotokopi Kep Kenaikan Pangkat/Kenaikan Gaji Berkala terakhir. 6) Pemberhentian Dengan Hormat karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.



27 a)



Ketentuan: (1) PNS Angkatan Darat wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum; (2)



pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali;



(3) PNS Angkatan Darat yang mengundurkan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;



diri



(4) PNS Angkatan Darat yang melanggar kewajiban diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum; dan (5) pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. b)



Hak: (1) dengan hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia sekurang-kurangnya 45 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun; dan (2) tanpa hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia kurang dari 45 tahun dan/atau masa kerja kurang dari 20 tahun.



c) Wewenang. Wewenang penandatanganan Keputusan pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota:



28 (1)



Berhak atas Pensiun: (a) Dirajenad atas nama Kasad bagi PNS golongan I s.d. III; (b) Sekjen atas nama Menhan RI untuk golongan ruang IV/a dan IV/b; dan (c)



(2)



Menhan RI untuk golongan ruang IV/c ke atas.



Tanpa hak Pensiun: (a) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus nama Kasad, untuk golongan I dan II; (b)



atas



Dirajenad atas nama Kasad, untuk golongan III;



(c) Sekjen atas nama Menhan RI untuk golongan ruang IV/a dan IV/b; dan (d) d)



Menhan RI untuk golongan ruang IV/c ke atas.



Persyaratan Administrasi: (1)



surat permohonan dari yang bersangkutan;



(2)



salinan sah Surat Nikah;



(3)



KU-1 (daftar keluarga dari lurah setempat);



(4)



akte kelahiran anak;



(5)



SP-4 (Surat permintaan pembayaran pensiun pertama);



(6)



surat keterangan domisili dari lurah setempat;



(7)



fotokopi Karpeg;



(8)



fotokopi KTP;



(9)



fotokopi Kartu Keluarga;



(10)



fotokopi Karis/Karsu;



(11)



fotokopi Kep Pengangkatan Pertama (Kep Capeg);



(12)



fotokopi Kep Pengangkatan PNS (Kep PNS);



(13)



fotokopi Kep Kenaikan Pangkat terakhir;



(14)



fotokopi Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir;



(15) pasfoto berwarna terbaru PNS yang bersangkutan memakai pakaian Gansip ukuran 4 x 6 cm sebanyak sepuluh lembar (latar belakang berwarna biru) tanpa kacamata dan tutup kepala;



29 (16) pasfoto berwarna terbaru suami/istri PNS yang bersangkutan memakai pakaian bebas rapi ukuran 4 x 6 cm sebanyak lima lembar (latar belakang berwarna biru) tanpa kacamata dan tutup kepala; dan (17) pasfoto berwarna terbaru suami/istri PNS yang bersangkutan memakai pakaian bebas rapi ukuran 4 x 6 cm sebanyak lima lembar (latar belakang berwarna biru) tanpa kacamata dan tutup kepala. 7) Pemberhentian Dengan Hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. a)



Ketentuan: (1) PNS Angkatan Darat dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; (2) PNS Angkatan Darat yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis; (3) PNS Angkatan Darat yang mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan dan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali; (4) PNS Angkatan Darat yang melanggar larangan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS; dan (5) PNS Angkatan Darat yang melanggar larangan dengan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.



b)



Hak: (1) dengan hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun; dan (2) tanpa hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia kurang dari 45 tahun dan/atau masa kerja kurang dari 20 tahun.



c) Wewenang. Wewenang penandatanganan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik: (1)



Berhak atas Pensiun: (a) Dirajenad atas nama Kasad, untuk golongan I s.d. III;



30 (b) Sekjen atas nama Menhan RI untuk golongan ruang IV/a dan IV/b; dan (c) (2)



Menhan RI untuk golongan ruang IV/c ke atas.



Tanpa hak Pensiun: (a) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus nama Kasad, untuk golongan I dan II; (b)



atas



Dirajenad atas nama Kasad, untuk golongan III;



(c) Sekjen atas nama Menhan RI untuk golongan ruang IV/a dan IV/b; dan (d) d)



Menhan RI untuk golongan ruang IV/c ke atas.



Persyaratan Administrasi: (1)



surat permohonan dari yang bersangkutan;



(2)



salinan sah Surat Nikah;



(3)



KU-1 (daftar keluarga dari Lurah setempat);



(4)



akte kelahiran anak;



(5)



SP-4 (Surat permintaan pembayaran pensiun pertama);



(6)



surat keterangan domisili dari Lurah setempat;



(7)



fotokopi Karpeg;



(8)



fotokopi KTP;



(9)



fotokopi Kartu Keluarga;



(10)



fotokopi Karis/Karsu;



(11)



fotokopi Kep Pengangkatan Pertama (Kep Capeg);



(12)



fotokopi Kep Pengangkatan PNS (Kep PNS);



(13)



fotokopi Kep Kenaikan Pangkat terakhir;



(14)



fotokopi Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir;



(15) pasfoto berwarna terbaru PNS yang bersangkutan memakai pakaian Gansip ukuran 4 x 6 cm sebanyak sepuluh lembar (latar belakang berwarna biru) tanpa kacamata dan tutup kepala;



31 (16) pasfoto berwarna terbaru suami/istri PNS yang bersangkutan memakai pakaian bebas rapi ukuran 4 x 6 cm sebanyak lima lembar (latar belakang berwarna biru) tanpa kacamata dan tutup kepala; dan (17) pasfoto berwarna terbaru suami/istri PNS yang bersangkutan memakai pakaian bebas rapi ukuran 4 x 6 cm sebanyak lima lembar (latar belakang berwarna) tanpa kacamata dan tutup kepala. 8) Pemberhentian Dengan Hormat karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara. a)



Ketentuan: (1) PNS Angkatan Darat yang tidak lagi menjabat sebagai ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstusi, ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial, ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri dan jabatan setingkat Menteri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama dua tahun tidak tersedia lowongan Jabatan; (2) selama menunggu tersedianya lowongan Jabatan sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi PNS sebagaimana dimaksud ayat (1) diaktifkan kembali sebagai PNS dan diberikan penghasilan sebesar 50 % dari penghasilan Jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diangkat sebagai pejabat negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan (3) pemberhentian dengan hormat karena tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara terhitung mulai akhir bulan sejak dua tahun tidak tersedia lowongan Jabatan.



b)



Hak: (1) dengan hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun; dan (2) tanpa hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia kurang dari 50 tahun dan/atau masa kerja kurang dari 20 tahun.



c) Wewenang. Wewenang penandatanganan Keputusan pemberhentian karena tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara berada di tangan Menhan RI bagi semua golongan PNS Angkatan Darat.



32 d)



Persyaratan Administrasi: (1)



surat permohonan dari yang bersangkutan;



(2)



salinan sah surat nikah;



(3)



KU-1 (daftar keluarga dari Lurah setempat);



(4)



akte kelahiran anak;



(5)



SP-4 (Surat permintaan pembayaran pensiun pertama);



(6)



surat keterangan domisili dari Lurah setempat;



(7)



fotokopi Karpeg;



(8)



fotokopi KTP;



(9)



fotokopi Kartu Keluarga;



(10)



fotokopi Karis/Karsu;



(11)



fotokopi Kep pengangkatan pertama (Kep Capeg);



(12)



fotokopi Kep pengangkatan PNS (Kep PNS);



(13)



fotokopi Kep kenaikan pangkat terakhir;



(14)



fotokopi kenaikan gaji berkala (KGB) terakhir;



(15) pasfoto berwarna terbaru PNS yang bersangkutan memakai pakaian Gansip ukuran 4 x 6 cm sebanyak sepuluh lembar (latar belakang berwarna biru) tanpa kacamata dan tutup kepala; (16) pasfoto berwarna terbaru suami/istri PNS yang bersangkutan memakai pakaian bebas rapi ukuran 4 x 6 cm sebanyak lima lembar (latar belakang berwarna biru) tanpa kacamata dan tutup kepala; dan (17) pasfoto berwarna terbaru suami/istri PNS yang bersangkutan memakai pakaian bebas rapi ukuran 4 x 6 cm sebanyak lima lembar (latar belakang berwarna) tanpa kacamata dan tutup kepala. 9)



Pemberhentian Dengan Hormat Karena Sebab Lain. a) Setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara dan tidak melapor. (1)



Ketentuan: (a) PNS Angkatan Darat yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Kasad u.p. Dirajenad paling lama satu bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.



33 (b) PNS Angkatan Darat yang tidak melaporkan diri secara tertulis setelah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara diberhentikan dengan hormat. i. PNS Angkatan Darat yang melaporkan diri setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, tetapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain dan diaktifkan kembali sebagai PNS sesuai jabatan yang tersedia; ii. Dirajenad atas nama Kasad berkoordinasi dengan Kepala BKN; dan



setelah



iii. PNS Angkatan Darat yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama satu tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)



Hak: (a) dengan hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun; dan (b) tanpa hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia kurang dari 50 tahun dan/atau masa kerja kurang dari 20 tahun.



(3) Wewenang. Wewenang penandatanganan Keputusan pemberhentian karena selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara dan tidak melapor kepada Kasad u.p. Dirajenad oleh Menhan RI bagi semua golongan PNS Angkatan Darat. (4)



Persyaratan Administrasi: (a)



surat permohonan yang bersangkutan;



(b)



surat usul dari satuan;



(c)



fotokopi Karpeg;



(d)



fotokopi KTP;



(e)



fotokopi Kartu Keluarga;



(f)



fotokopi Karis/Karsu;



(g)



fotokopi Kep Pengangkatan CPNS;



(h)



fotokopi Kep Pengangkatan PNS;



(i)



fotokopi Kep Kenaikan Pangkat terakhir;



34 (j)



surat cuti di Luar Tanggungan Negara; dan



(k) surat keterangan dari Kasad u.p. Dirajenad bahwa yang bersangkutan belum melapor. b)



Terbukti menggunakan ijazah palsu: (1) Ketentuan. PNS Angkatan Darat yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (2)



Hak: (a) dengan hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun; dan (b) tanpa hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia kurang dari 50 tahun dan/atau masa kerja kurang dari 20 tahun.



(3) Wewenang. Penerbitan Keputusan pemberhentian karena terbukti menggunakan ijazah palsu oleh Menhan RI bagi semua golongan PNS Angkatan Darat. (4)



Persyaratan Administrasi: (a)



berita acara pendapat satuan;



(b) berita acara pemeriksaan pejabat pemeriksa yang ditunjuk; (c)



berita acara pemeriksaan saksi;



(d) dan



surat perintah untuk melakukan pemeriksaan;



(e) laporan pemeriksa.



hasil



pemeriksaan



dari



pejabat



c) Selesai menjalankan tugas belajar dan tidak melapor kepada Kasad u.p. Dirajenad. (1)



Ketentuan: (a) PNS Angkatan Darat yang telah selesai menjalankan tugas belajar wajib melapor kepada Kasad u.p. Dirajenad paling lama 15 hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar; dan (b) dalam hal PNS tidak melapor kepada Kasad u.p. Dirajenad, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan disiplin bagi PNS Angkatan Darat.



35 (2)



Hak: (a) dengan hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun; dan (b) tanpa hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia kurang dari 50 tahun dan/atau masa kerja kurang dari 20 tahun.



(3) Wewenang. Penerbitan Keputusan pemberhentian karena telah selesai menjalankan tugas belajar dan tidak melapor kepada Kasad u.p. Dirajenad oleh Menhan RI bagi PNS Angkatan Darat. (4)



Persyaratan Administrasi: (a)



surat usul dari satuan;



(b)



fotokopi Karpeg;



(c)



fotokopi KTP;



(d)



fotokopi Kartu Keluarga;



(e)



fotokopi Karis/Karsu;



(f)



fotokopi Kep Pengangkatan CPNS;



(g)



fotokopi Kep Pengangkatan PNS;



(h)



fotokopi Kep Kenaikan Pangkat terakhir;



(i)



surat cuti di Luar Tanggungan Negara; dan



(j) surat keterangan keterlambatan dari Komandan Satuan yang bersangkutan. 10) Pemberhentian Dengan Hormat karena Melakukan Pelanggaran Pidana/Penyelewengan. a)



Ketentuan: (1) PNS Angkatan Darat dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. (2) PNS Angkatan Darat yang dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS Angkatan Darat apabila:



36 (a) perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS; (b)



mempunyai prestasi kerja yang baik;



(c) tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan (d)



tersedia lowongan jabatan.



(3) PNS Angkatan Darat yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS Angkatan Darat apabila tersedia lowongan jabatan. (4) PNS Angkatan Darat yang tidak diberhentikan selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS Angkatan Darat dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS Angkatan Darat: (a) PNS Angkatan Darat diaktifkan kembali sebagai PNS Angkatan Darat apabila tersedia lowongan jabatan; (b) apabila tidak tersedia lowongan jabatan dalam jangka waktu paling lama dua tahun, PNS Angkatan Darat yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat; dan (c) apabila sudah berusia 58 tahun, diberhentikan dengan hormat. (5) PNS Angkatan Darat yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. b)



Hak: (1) dengan hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun; dan (2) tanpa hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia kurang dari 50 tahun dan/atau masa kerja kurang dari 20 tahun.



37 c) Wewenang. Wewenang penandatanganan Keputusan pemberhentian karena melakukan pelanggaran pidana/ penyelewengan berada di tangan Menhan RI bagi semua golongan PNS Angkatan Darat. d)



Persyaratan Administrasi: (1)



salinan sah Surat Nikah;



(2)



KU-1 (daftar keluarga dari Lurah setempat);



(3)



akte kelahiran anak;



(4)



SP-4 (Surat permintaan pembayaran pensiun pertama);



(5)



surat keterangan domisili dari Lurah setempat;



(6)



fotokopi Karpeg;



(7)



fotokopi KTP;



(8)



fotokopi Kartu Keluarga;



(9)



fotokopi Karis/Karsu;



(10)



fotokopi Kep Pengangkatan Pertama (Kep Capeg);



(11)



fotokopi Kep Pengangkatan PNS (Kep PNS);



(12)



fotokopi Kep Kenaikan Pangkat terakhir;



(13)



fotokopi Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir;



(14) pasfoto berwarna terbaru PNS yang bersangkutan memakai pakaian Gansip ukuran 4 x 6 cm sebanyak sepuluh lembar (latar belakang berwarna biru) tanpa kacamata dan tutup kepala; (15) pasfoto berwarna terbaru suami/istri PNS yang bersangkutan memakai pakaian bebas rapi ukuran 4 x 6 cm sebanyak lima lembar (latar belakang berwarna biru) tanpa kacamata dan tutup kepala; dan (16) pasfoto bersangkutan. 11)



berwarna



terbaru



suami/istri



PNS



yang



Pemberhentian Dengan Hormat karena Pelanggaran Disiplin. a)



Ketentuan: (1) PNS Angkatan Darat akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat, diantaranya:



38 (a) PNS Angkatan Darat yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari atau lebih baik secara terputus-putus maupun secara terus menerus dalam jangka waktu satu tahun berjalan; (b) PNS Angkatan Darat yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian; dan (c) PNS Angkatan Darat yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Bagi PNS Angkatan Darat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dengan hak pensiun, setelah terbit Keputusan Pemberhentian dengan hormat dari Menhan RI diajukan Keputusan pemberian Pensiun. b)



Hak: (1) dengan hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun; dan (2) tanpa hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat yang berusia kurang dari 50 tahun dan/atau masa kerja kurang dari 20 tahun.



c) Wewenang. Wewenang penandatanganan Keputusan pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin oleh Menhan RI bagi semua golongan PNS Angkatan Darat. d)



Persyaratan Administrasi: (1) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri: (a)



berita acara pendapat satuan;



(b) berita acara pemeriksaan pejabat pemeriksa yang ditunjuk; (c)



berita acara pemeriksaan saksi;



(d)



surat perintah untuk melakukan pemeriksaan;



(e) laporan pemeriksa; (f)



hasil



pemeriksaan



dari



fotokopi Kep Pengangkatan CPNS;



pejabat



39 (g)



fotokopi Kep Pengangkatan PNS;



(h)



fotokopi Kep Kenaikan Pangkat terakhir;



(i)



fotokopi Keputusan pengadilan (bila ada); dan



(j) data lain yang mendukung adanya tindak pidana pelanggaran. (2) Persyaratan pensiun PNS Angkatan Darat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri: (a)



salinan sah Surat Nikah;



(b)



KU-1 (daftar keluarga dari Lurah setempat);



(c)



akte kelahiran anak;



(d) SP-4 (Surat permintaan pembayaran pensiun pertama); (e)



surat keterangan domisili dari Lurah setempat;



(f)



fotokopi Karpeg;



(g)



fotokopi KTP;



(h)



fotokopi Kartu Keluarga;



(i)



fotokopi Karis/Karsu;



(j) fotokopi Capeg);



Kep



Pengangkatan



Pertama



(Kep



(k)



fotokopi Kep Pengangkatan PNS (Kep PNS);



(l)



fotokopi Kep Kenaikan Pangkat terakhir;



(m)



fotokopi Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir;



(n) pasfoto berwarna terbaru PNS yang bersangkutan memakai pakaian Gansip ukuran 4 x 6 cm sebanyak sepuluh lembar (latar belakang berwarna biru) tanpa kacamata dan tutup kepala; (o) pasfoto berwarna terbaru suami/istri PNS yang bersangkutan memakai pakaian bebas rapi ukuran 4 x 6 cm sebanyak lima lembar (latar belakang berwarna biru) tanpa kacamata dan tutup kepala; dan (p) pasfoto berwarna terbaru suami/istri PNS yang bersangkutan.



40 c.



Pemberhentian Sementara. 1)



Ketentuan. a)



PNS Angkatan Darat akan diberhentikan sementara, apabila: (1)



Diangkat menjadi Pejabat Negara. (a) Pemberhentian sementara sebagai PNS Angkatan Darat berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat Negara. (b) Pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara yang bersangkutan harus melapor kepada Kasad u.p. Aspers paling lama satu bulan sejak selesainya masa tugas. (c) Yang dimaksud dengan pejabat negara sebagai berikut: i. Ketua, Wakil Ketua, Mahkamah Konstitusi;



dan



Anggota



ii. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; iii. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; iv. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; v.



Menteri dan jabatan setingkat Menteri; dan



vi. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (kecuali Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang berasal dari JF Diplomat). (2) Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. (a) Pemberhentian sementara sebagai PNS Angkatan Darat berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat komisioner atau lembaga nonstruktural. (b) Pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat komisioner atau lembaga nonstruktural yang bersangkutan harus melapor kepada Kasad u.p. Aspers paling lama satu bulan sejak selesainya masa tugas.



41 (3)



Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (a) Pemberhentian sementara PNS Angkatan Darat yang disebabkan karena ditahan dan menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan: i. dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang; atau ii. ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (b) Apabila sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib ternyata PNS Angkatan Darat yang bersangkutan tidak bersalah, maka pegawai tersebut harus diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula. Dalam hal yang demikian, maka selama masa diberhentikan untuk sementara, maka ia berhak mendapatkan gaji penuh serta penghasilan lain yang berhubungan dengan jabatannya dan melapor kepada Dan/Ka Satminkal paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.



2)



Hak: a) Diangkat menjadi pejabat Negara. PNS Angkatan Darat yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi pejabat Negara tidak diberikan penghasilan sebagai PNS mulai bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat Negara. b) Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. PNS Angkatan Darat yang diberhentikan sementara Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural tidak diberikan penghasilan sebagai PNS mulai bulan berikutnya sejak dilantik sebagai menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. c)



Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (1) PNS Angkatan Darat yang diberhentikan sementara karena ditahan dan menjadi tersangka tindak pidana tidak diberikan penghasilan dan hanya diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir (50% x (gaji pokok dan tunjangan lainnya selain tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja)) sebagai PNS Angkatan Darat sebelum diberhentikan sementara dan diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara. (2) PNS Angkatan Darat yang dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai Batas Usia Pensiun:



42 (a) apabila belum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberikan penghasilan sebesar 75% dari hak pensiun; (b) apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang sudah diterima, terhitung sejak akhir bulan dicapainya Batas Usia Pensiun; (c) apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan tidak berencana, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun dan hak atas pensiun dibayarkan mulai bulan berikutnya; dan (d) apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan berencana, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun dan tidak mengembalikan penghasilan yang telah dibayarkan. d) PNS Angkatan Darat yang dikenakan sementara pada saat mencapai Batas Usia Pensiun:



pemberhentian



(1) apabila belum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberikan penghasilan sebesar 75% dari hak pensiun; (2) apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang sudah diterima, terhitung sejak akhir bulan dicapainya Batas Usia Pensiun; (3) apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan tidak berencana, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun dan hak atas pensiun dibayarkan mulai bulan berikutnya;



43 (4) apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan berencana, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun dan tidak mengembalikan penghasilan yang telah dibayarkan; dan (5) PNS Angkatan Darat yang dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai Batas Usia Pensiun apabila meninggal dunia sebelum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3)



Kewenangan. a) Kewenangan pemberhentian sementara karena diangkat menjadi pejabat Negara, Komisioner atau anggota lembaga nonstruktural bagi PNS Angkatan Darat oleh Aspers Kasad a.n. Kasad. b) Kewenangan pemberhentian sementara karena ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dan dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai Batas Usia Pensiun bagi PNS Angkatan Darat oleh Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/ Balakpus a.n. Kasad.



4)



Persyaratan Administrasi: a)



Diangkat menjadi pejabat negara, melampirkan: (1)



surat keputusan pengangkatan menjadi pejabat negara;



(2)



fotokopi Kep Pengangkatan PNS;



(3)



fotokopi Kep Kenaikan Pangkat terakhir;



(4)



fotokopi Kep Kenaikan Gaji Berkala terakhir; dan



(5)



fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg).



b) Diangkat menjadi komisioner nonstruktural, melampirkan:



atau



anggota



lembaga



(1) surat keputusan pengangkatan menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; (2)



fotokopi Kep Pengangkatan PNS;



(3)



fotokopi Kep Kenaikan Pangkat terakhir;



(4)



fotokopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir; dan



(5)



fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg).



44 c) Ditahan melampirkan:



karena



menjadi



tersangka



tindak



pidana,



(1) surat penangkapan/penahanan sementara dari yang berwajib; (2)



berita acara pemeriksaan dari Satuan;



(3)



fotokopi Kep Pengangkatan PNS;



(4)



fotokopi Kep Kenaikan Pangkat terakhir;



(5)



fotokopi Kenaikan Gaji Berkala terakhir; dan



(6)



fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg).



d. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). PNS Angkatan Darat yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak berhak menerima pensiun. 1)



Sebab-sebab pemberhentian tidak dengan hormat: a)



Pemberhentian tidak dengan hormat apabila: (1) melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; (3) PNS Angkatan Darat yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tidak mengundurkan diri secara tertulis; atau (4) dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.



b) Pemberhentian tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran disiplin, tindak pidana: (1) melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil, sumpah/janji Jabatan Negeri Sipil atau peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil; (2) dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya setinggi-tingginya empat tahun atau diancam pidana yang lebih berat;



45 (3) melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau (4) apabila seorang Pegawai Negeri Sipil, ternyata melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan/atau Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara atau Pemerintah. 2)



Saat Berlakunya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. a) PNS Angkatan Darat yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tidak mengundurkan diri secara tertulis diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; b) PNS Angkatan Darat yang dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap; dan c) Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana, diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap.



3)



Kewenangan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. a)



Kewenangan Penerbitan Keputusan PTDH: (1)



Presiden, untuk golongan ruang IV/c ke atas; dan



(2)



Menhan RI, untuk golongan ruang IV/b ke bawah.



b) Kewenangan Pengusulan Keputusan PTDH. Kewenangan pengusulan PTDH PNS Angkatan Darat oleh Dirajenad atas nama Kasad. 4)



Persyaratan Administrasi: a)



berita acara pendapat Dan/Ka Satker;



b)



Kep Kenaikan Pangkat terakhir;



c)



Kep Pengangkatan sebagai Capeg/PNS;



d)



surat panggilan ke I, II, dan III;



46 e)



surat perintah pencarian dan penangkapan;



f)



laporan hasil pencarian;



g)



absensi selama enam bulan sejak meninggalkan tugas;



h) surat perintah pembayaran gaji; dan i) e.



atau



Surat



Keputusan



pemberhentian



tanda terima surat panggilan ke I, II, dan III.



Pensiun Pegawai Negeri Sipil Angkatan Darat. 1) Persyaratan. Pensiun diberikan kepada PNS Angkatan Darat yang diberhentikan dengan hormat dan memenuhi salah satu persyaratan dibawah ini: a) telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun; b) oleh Badan/Pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan PNS Angkatan Darat, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatannya; c) mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya empat tahun dan oleh Badan/Pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan tentang pengujian kesehatan Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatannya; d) PNS Angkatan Darat yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara, atau karena alasanalasan dinas lainnya, kemudian tidak dipekerjakan kembali dan pada saat pemberhentiannya telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya sepuluh tahun; e) PNS Angkatan Darat yang telah menjalankan tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, dan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya sepuluh tahun; dan f) PNS Angkatan Darat yang data kelahirannya hanya diketahui tahun kelahirannya saja, maka tanggal lahir yang bersangkutan ditetapkan tanggal 31 Desember tahun lahir tersebut. 2) Besarnya Pensiun. Besarnya pensiun sebulan adalah 2,5% dari dasar pensiun untuk tiap tahun masa kerja dengan ketentuan bahwa:



47 a) pensiun sebulan sebanyak-banyaknya 75% dan sekurangkurangnya 40% dari dasar pensiun; dan b) pensiun sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat yang berlaku pada PNS Angkatan Darat yang bersangkutan. 3) Berlakunya Pensiun. Pensiun PNS Angkatan Darat diberikan mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Angkatan Darat. 4)



Penghentian/Penghapusan Pembayaran Pensiun. a) pembayaran pensiun PNS Angkatan Darat dihentikan apabila pensiunan Pegawai Negeri Sipil TNI diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri; b) jika pensiunan PNS Angkatan Darat menurut keputusan pejabat yang berwenang dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila; dan c) jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk menetapkan pemberian pensiun tidak benar dan bekas PNS Angkatan Darat yang bersangkutan sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.



f.



Pensiun Janda/Duda dan Bagian Pensiun Janda/Duda. 1)



Hak atas Pensiun Janda/Duda a) Apabila PNS Angkatan Darat atau penerima pensiun PNS Angkatan Darat meninggal dunia, maka istri (istri-istri) nya untuk PNS Angkatan Darat pria atau suaminya untuk PNS Angkatan Darat wanita, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda. b) Apabila PNS Angkatan Darat atau penerima pensiun PNS Angkatan Darat yang beristri/suami meninggal dunia sedangkan tidak ada istri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka dengan menyimpang pada butir a) di atas, pensiun janda/duda diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. c) Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai PNS Angkatan Darat dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau pensiun duda atas dasar yang lebih menguntungkan dengan ketentuan: (1)



belum mencapai usia 25 tahun;



(2)



tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan



(3)



belum menikah atau belum pernah menikah.



48 d) Orang tua kandung dari PNS Angkatan Darat yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak. 2)



Besarnya Pensiun Janda/Duda. a) besarnya pensiun janda/duda sebulan 36% dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda, maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri adalah 36% dibagi rata antara istri-istri itu; b) jumlah 36% dari dasar pensiun tersebut di atas tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang Gaji dan Pangkat PNS Angkatan Darat yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya; c) apabila PNS Angkatan Darat tewas, maka besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 72% dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda, maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri adalah 72% dibagi rata antara istri-istri itu; d) jumlah 72% dari dasar pensiun tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat PNS Angkatan Darat yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya; dan e) apabila PNS Angkatan Darat tewas dan tidak meningalkan suami/istri ataupun anak, maka 20% dari pensiun janda/duda diterimakan kepada orang tuanya. Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada masing-masing diberikan separuh dari jumlah tersebut.



3)



Berlakunya Pensiun Janda/Duda. a) pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda/duda PNS Angkatan Darat/Penerima pensiun PNS Angkatan Darat diberikan mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan meninggal dunia; b) kepada janda/duda Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan PNS Angkatan Darat yang meninggal dunia diberikan tambahan penghasilan sebesar penghasilan terakhir almarhum selama empat bulan berturut-turut, mulai bulan kelima janda/duda yang bersangkutan hanya menerima pensiun janda/duda; dan c) bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah PNS Angkatan Darat/penerima pensiun PNS Angkatan Darat meninggal dunia, pensiun janda/bagian pensiun janda diberikan bulan berikutnya setelah tanggal kelahirannya.



49 4)



Pembatalan Pensiun Janda/Duda. a) pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda yang diberikan kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutan nikah lagi terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan; dan b) apabila kemudian khusus dalam hal janda perkawinan tersebut terputus, maka terhitung bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan diberikan lagi pensiun janda atau bagian bagian pensiun janda yang telah dibatalkan.



5)



Hapusnya Pensiun Janda/Duda. a) jika penerima pensiun janda/duda menurut, keputusan Pejabat yang berwenang dinyatakan salah, melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Negara dan Haluan Negara yang berdasarkan Pancasila; dan b) jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun janda/duda tidak benar dan janda/duda/anak yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.



BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN



14. Umum. Pemisahan PNS Angkatan Darat dilaksanakan melalui kegiatan pemberian Masa Persiapan Pensiun, pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, harus dilaksanakan sesuai prosedur dan mengupayakan langkah-langkah untuk mengatasi segala sesuatu yang dapat menghambat sedini mungkin. Agar kegiatan Pemisahan PNS Angkatan Darat dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan tepat waktu, maka diselenggarakan secara bertingkat mulai tingkat Satminkal sampai ke tingkat pusat. 15.



Masa Persiapan Pensiun (MPP). a.



Tingkat Pusat. 1) Perencanaan. Aspers Kasad menyusun perkiraan PNS Angkatan Darat yang akan MPP setiap triwulan sebagai dasar untuk perhitungan rencana kebutuhan personel. 2) Persiapan. Aspers Kasad menyusun data PNS Angkatan Darat yang akan melaksanakan MPP dalam satu tahun ke depan. 3)



Pelaksanaan: a) Aspers Kasad menghimpun tembusan Keputusan MPP PNS Angkatan Darat dari PDW;



50 b) Dirajenad mencocokkan data PNS Angkatan Darat yang melaksanakan MPP; dan c) Aspers Kasad menyusun rekapitulasi penerbitan Keputusan MPP PNS Angkatan Darat. 4)



Pengakhiran: a) Aspers atas nama Kasad melaporkan pelaksanaan kegiatan MPP PNS Angkatan Darat setiap triwulan kepada Panglima TNI u.p. Aspers; dan b) Aspers Kasad melaksanakan evaluasi kegiatan pemberian MPP guna penyempurnaan kegiatan lebih lanjut.



b.



Tingkat Kotama/Balakpus. 1) Perencanaan. Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus menyusun perkiraan PNS Angkatan Darat yang akan MPP setiap triwulan dan melaporkan hasil perkiraan tersebut kepada Kasad u.p. Aspers dengan tembusan Dirajenad 2) Persiapan. Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus menyampaikan data PNS Angkatan Darat yang akan melaksanakan MPP kepada Dan/Ka Satminkal jajarannya; 3) Pelaksanaan. PDW atas nama Kasad menerbitkan Keputusan MPP PNS Angkatan Darat di jajarannya dengan tembusan Dirajenad; 4)



Pengakhiran: a) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus melaporkan pelaksanaan kegiatan MPP PNS Angkatan Darat kepada Kasad u.p. Aspers setiap triwulan; dan b) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus mengevaluasi hasil kegiatan pemberian MPP sebagai masukan guna penyempurnaan lebih lanjut.



c.



Tingkat Satminkal. 1)



Perencanaan: a) pejabat personel Satminkal menginventarisir data PNS Angkatan Darat yang akan melaksanakan MPP dua tahun sebelumnya; b) Dan/Ka Satminkal menerbitkan surat pemberitahuan bagi PNS Angkatan Darat serta kelengkapan administrasi yang harus disiapkan dalam rangka pemberhentian dengan hormat selambat-lambatnya enam bulan sebelum MPP;



51 c) pejabat personel Satminkal memastikan bahwa PNS Angkatan Darat tersebut tidak sedang dalam proses hukum yang berakibat kepada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH); dan d) Dan/Ka Satminkal melaporkan hasil perkiraan PNS Angkatan Darat yang akan diberhentikan dengan hormat setiap triwulan kepada Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus. 2)



Persiapan: a) pejabat personel Satminkal meneliti persyaratan administrasi PNS Angkatan Darat yang akan mengajukan MPP; b) pejabat personel Satminkal menyiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan dalam rangka pemberian MPP; dan c) enam bulan sebelum pelaksanaan MPP, yang bersangkutan mengajukan permohonan MPP kepada Dan/Ka Satminkal secara tertulis.



3)



Pelaksanaan: a) Dan/Ka Satminkal mengusulkan penerbitan Keputusan MPP kepada PDW u.p. Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus disertai dengan persyaratan administrasinya; dan b) atas dasar Keputusan PDW, Dan/Ka Satminkal menerbitkan Surat Perintah pelaksanaan MPP kepada yang bersangkutan.



4)



Pengakhiran: a) Dan/Ka Satminkal melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberian MPP kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus selaku PDW setiap triwulan; b) pejabat personel Satminkal menghimpun dan menyimpan data administrasi PNS Angkatan Darat yang melaksanakan MPP sebagai data otentik bila sewaktu-waktu diperlukan; dan c) Dan/Ka Satminkal mengevaluasi hasil kegiatan pengusulan MPP sebagai masukan guna peyempurnaan lebih lanjut.



16.



Pemberhentian Dengan Hormat. a.



Tingkat Pusat. 1) Perencanaan. Aspers Kasad menyusun Angkatan Darat yang akan diberhentikan setiap triwulan. 2)



perkiraan



PNS



Persiapan: a) Aspers Kasad. Menerima tembusan dari Menhan RI, Sekjen atas nama Menhan RI, Dirajenad atas nama Kasad dan Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus atas nama Kasad tentang pemberhentian dengan hormat/Pensiun PNS Angkatan Darat; dan



52 b) Dirajenad. Menyiapkan data administrasi dan meneliti persyaratan administrasi PNS Angkatan Darat yang akan diberhentikan dengan hormat. 3)



Pelaksanaan. a) Aspers Kasad. Membuat rekapitulasi pemberhentian dengan hormat PNS Angkatan Darat sesuai jenis pemberhentiannya; b)



Dirajenad: (1) Atas nama Kasad mengusulkan kepada Panglima TNI u.p. Aspers, pemberhentian dengan hormat karena: (a) mencapai batas usia Angkatan Darat golongan IV;



pensiun,



bagi



(b) atas permintaan sendiri dengan/tanpa pensiun, bagi PNS Angkatan Darat golongan IV;



PNS



hak



(c) perampingan organisasi/kebijakan Pemerintah dengan hak uang tunggu, bagi PNS Angkatan Darat golongan IV; (d) perampingan organisasi/kebijakan Pemerintah, bagi PNS Angkatan Darat golongan IV; (e) tidak cakap jasmani atau rohani, bagi PNS Angkatan Darat golongan IV; (f) meninggal dunia/tewas/gugur atau hilang, bagi PNS Angkatan Darat golongan IV; (g) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota bagi PNS Angkatan Darat golongan IV; (h) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik bagi PNS Angkatan Darat golongan IV; (i) tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara bagi PNS Angkatan Darat seluruh golongan; (j) hal lain berupa tidak melaporkan diri setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, terbukti menggunakan ijazah palsu, dan tidak melaporkan diri setelah selesai menjalankan tugas belajar, bagi PNS Angkatan Darat seluruh golongan;



53 (k) melakukan tindak pidana/penyelewengan, bagi PNS Angkatan Darat seluruh golongan; dan (l) pelanggaran disiplin, bagi PNS Angkatan Darat seluruh golongan. (2) Atas nama Kasad menerbitkan dan mendistribusikan Keputusan pemberhentian dengan hormat karena: (a) atas permohonan sendiri dengan hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat golongan I dan II; (b) atas permohonan sendiri dengan/tanpa hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat golongan III; (c) perampingan organisasi/kebijakan pemerintah dengan hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat golongan I s.d. II; (d) perampingan organisasi/kebijakan pemerintah dengan atau tanpa hak pensiun, bagi PNS Angkatan Darat golongan III; (e) tidak cakap jasmani atau rohani bukan akibat menjalankan tugas kewajiban jabatannya, bagi PNS Angkatan Darat golongan I s.d. III; (f) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dengan hak pensiun, bagi PNS Angkatan Darat golongan I dan II; (g) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dengan hak/tanpa hak pensiun, bagi PNS Angkatan Darat golongan III; (h) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dengan hak pensiun, bagi PNS Angkatan Darat golongan I dan II; dan i) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dengan/tanpa hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat golongan III.



54 4)



Pengakhiran: a)



Aspers Kasad: (1) Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberhentian dengan hormat kepada Panglima TNI u.p. Aspers setiap triwulan; dan (2) Aspers Kasad. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberhentian dengan hormat guna penyempurnaan lebih lanjut.



b) Dirajenad. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberhentian dengan hormat kepada Kasad u.p. Aspers setiap triwulan. b.



Tingkat Kotama/Balakpus. 1)



Perencanaan: a) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus menyusun daftar PNS Angkatan Darat yang akan diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat setiap triwulan; dan b) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus menyampaikan daftar tersebut kepada Satminkal jajarannya untuk proses pengusulannya.



2)



Persiapan: a) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus meneliti usul pemberhentian dengan hormat PNS Angkatan Darat; b) menyiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan dalam rangka pemberhentian dengan hormat PNS Angkatan Darat; dan c) atas nama Kasad mengajukan kepada Ka Kanreg BKN pertimbangan teknis pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS karena pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun (BUP), tidak cakap jasmani dan rohani akibat menjalankan tugas/dinas, dan meninggal dunia/tewas/gugur untuk golongan I s.d. III di jajarannya.



3)



Pelaksanaan: a) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus menerbitkan persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri dengan menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis kepada Dan/Ka Satminkal yang bersangkutan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima;



55 b) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus mengusulkan kepada Kasad u.p. Dirajenad Keputusan pemberhentian dengan hormat karena: (1) mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) kepada Kasad u.p. Dirajenad bagi PNS Angkatan Darat golongan IV di jajarannya (2) atas permintaan sendiri dengan hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat golongan I dan II di jajarannya; (3) atas permintaan sendiri bagi PNS Angkatan Darat golongan III dan IV di jajarannya; (4) terjadi kelebihan PNS yang disebabkan adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah bagi PNS Angkatan Darat di jajarannya yang diberhentikan dengan hak Pensiun dan mendapat uang tunggu; (5) tidak cakap jasmani atau rohani bukan karena menjalankan tugas/dinas bagi semua PNS Angkatan Darat di jajarannya; (6) tidak cakap jasmani atau rohani bukan karena menjalankan tugas/dinas bagi PNS Angkatan Darat golongan I s.d. III di jajarannya; (7) tidak cakap jasmani atau rohani bagi PNS Angkatan Darat golongan IV di jajarannya; (8) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dengan hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat golongan I dan II di jajarannya; (9) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota bagi PNS Angkatan Darat golongan III dan IV di jajarannya; (10) menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik dengan hak pensiun bagi PNS Angkatan Darat golongan I dan II di jajarannya; (11) menjadi anggota dan/atau Pengurus Partai Politik bagi PNS Angkatan Darat golongan III dan IV di jajarannya; (12) tidak menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara bagi PNS Angkatan Darat di jajarannya;



56 (13) hal lain berupa tidak melaporkan diri setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, terbukti menggunakan ijazah palsu, dan tidak melaporkan diri setelah selesai menjalankan tugas belajar, bagi seluruh PNS Angkatan Darat di jajarannya; (14) melakukan tindak pidana/penyelewengan bagi seluruh PNS Angkatan Darat di jajarannya; dan (15) pelanggaran disiplin bagi seluruh PNS Angkatan Darat di jajarannya. c) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus mengusulkan kepada Kasad u.p. Dirajenad Keputusan pemberhentian dengan hormat dan penetapan pensiun janda/duda bagi PNS Angkatan Darat golongan ruang IV/a ke atas yang meninggal dunia/tewas/gugur/hilang. d) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus atas nama Kasad menerbitkan dan mendistribusikan Keputusan pemberhentian dengan hormat karena: (1) mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) bagi PNS Angkatan Darat golongan I s.d. III di jajarannya; (2) atas permintaan sendiri tanpa hak pensiun, bagi PNS Angkatan Darat golongan I dan II di jajarannya, dengan tembusan Ka Kanreg BKN; (3) tidak cakap jasmani atau rohani karena menjalankan tugas/dinas bagi PNS Angkatan Darat golongan I s.d. III di jajarannya; (4) meninggal dunia/hilang bagi PNS Angkatan Darat golongan I s.d. III di jajarannya yang belum menikah; (5) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota tanpa hak pensiun, bagi PNS Angkatan Darat golongan I dan II di jajarannya; dan (6) menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik tanpa hak pensiun, bagi PNS Angkatan Darat golongan I dan II di jajarannya, dengan tembusan Ka Kanreg BKN. e) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus atas nama Kasad menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat dan penetapan tunjangan orang tua bagi PNS Angkatan Darat golongan ruang I s.d. III di jajarannya yang tewas/gugur dan belum menikah.



57 f) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus atas nama Kasad menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat dan penetapan pensiun janda/duda bagi PNS Angkatan Darat golongan I s.d. III di jajarannya yang meninggal dunia/tewas/gugur/hilang dan telah menikah. g) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus atas nama Kasad mengirimkan keputusan pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia/tewas/gugur/hilang dan penetapan pensiun janda/duda kepada Komandan Satuan. h) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus menerima Keputusan pemberhentian dengan hormat dari Menhan/Panglima TNI/Kasad untuk diusulkan proses pensiun ke PT. ASABRI; dan i) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus menerima petikan Keputusan pemberhentian dengan hormat dari Menhan/Panglima TNI/Kasad untuk didistribusikan kepada yang bersangkutan. 4)



Pengakhiran: a) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberhentian dengan hormat kepada Kasad u.p. Aspers; dan b) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus mengevaluasi hasil kegiatan pemberhentian dengan hormat sebagai masukan guna penyempurnaan lebih lanjut.



c.



Tingkat Satminkal. 1)



Perencanaan: a) pejabat personel Satminkal menginventarisir pemberhentian dengan hormat karena atas permintaan sendiri;



usul



b) pejabat personel Satminkal meneliti data administrasi personel PNS Angkatan Darat yang bersangkutan dan memastikan bahwa prajurit tersebut tidak sedang dalam proses hukum yang berakibat kepada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH); dan c) pejabat personel Satminkal merencanakan perkiraan personel yang akan diberhentikan dengan hormat setiap triwulan. 2)



Persiapan: a) pejabat personel Satminkal menyusun daftar nominatif PNS Angkatan Darat yang telah mencapai BUP; b) pejabat personel Satminkal meneliti ulang data administrasi prajurit yang bersangkutan; dan c) pejabat personel Satminkal menyiapkan administrasi pemberhentian dengan hormat.



persyaratan



58 3)



Pelaksanaan: a) Pemberhentian Dengan Hormat karena Atas Permintaan Sendiri, sebagai berikut: (1) Dan/Ka Satminkal mengusulkan pemberhentian dengan hormat karena atas permintaan sendiri PNS Angkatan Darat kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus disertai persyaratan administrasi yang diperlukan; (2) Setelah Dan/Ka Satminkal menerima tembusan Keputusan pemberhentian dengan hormat atas PNS yang menjadi anggotanya, juru bayar membuat surat keterangan penghentian penghasilan (SKPP) yang ditandatangani oleh Paku dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); dan (3) Dan/Ka Satminkal mengajukan permohonan pegawai yang berhenti dengan hormat ke PT. ASABRI.



hak



b) Pemberhentian Dengan Hormat karena Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), sebagai berikut: (1) 15 bulan sebelum yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), Dan/Ka Satminkal menginformasikan kepada PNS yang bersangkutan; (2) 12 bulan sebelum yang bersangkutan mencapai BUP Dan/Ka Satminkal mengusulkan pemberhentian dengan hormat kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus dengan dilampiri kelengkapan bahan administrasi; dan (3) Setelah menerima Keputusan pensiun dari BKN, juru bayar Satker membuat Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan (SKPP), yang ditandatangani oleh Pekas dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk selanjutnya dikirim ke Kancab PT. ASABRI paling lambat tanggal tujuh setiap bulannya dan dikirim kepada penerima pensiun pertama melalui kantor pos sesuai alamat. c) Pemberhentian Dengan Hormat karena Organisasi/Kebijakan Pemerintah, sebagai berikut:



Perampingan



(1) Dan/Ka Satminkal membuat daftar nominatif pegawai dan mengirimkan ke Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus; (2) Dan/Ka Satminkal mengusulkan pemberhentian dengan hormat PNS Angkatan Darat kepada Pang/Dan/Gub/ Dir/Ka Kotama/Balakpus karena terjadi kelebihan PNS yang disebabkan adanya penyederhanaan organisasi/kebijakan pemerintah dan penyaluran tidak mungkin dilaksanakan, dengan melampirkan persyaratan administrasi; dan



59 (3) setelah Satuan menerima tembusan Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, juru bayar Satker membuat Surat Keterangan Penghentian Penghasilan (SKPP) yang ditandatangani oleh Pekas dan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN). d) Pemberhentian Dengan Hormat Karena Tidak Cakap Jasmani atau Rohani, sebagai berikut: (1) Dan/Ka Satminkal mengajukan usul pemberhentian dengan hormat karena Tidak Cakap Jasmani atau Rohani bagi PNS Angkatan Darat kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/ Balakpus dengan melampirkan persyaratan administrasi; dan (2) Setelah satuan menerima tembusan Keputusan pemberhentian dengan hormat karena tidak cakap jasmani atau rohani, juru bayar Satker membuat Surat Keterangan Penghentian Penghasilan (SKPP) yang ditandatangani oleh Pekas dan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN). e) Pemberhentian Dengan Hormat karena Meninggal Dunia, Tewas, Gugur, atau Hilang, sebagai berikut: (1) Dan/Ka Satminkal mengusulkan pemberhentian dengan hormat karena meninggal dunia dan penetapan pensiun Janda/Duda kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus paling lama tujuh hari kerja sejak yang bersangkutan meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan administrasi; (2) Dan/Ka Satminkal mengajukan usul pemberhentian dengan hormat karena tewas/gugur dan penetapan pensiun Janda/Duda kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus paling lama tujuh hari kerja sejak yang bersangkutan meninggal dunia dengan melampirkan persyaratan administrasi; (3) Dan/Ka Satminkal mengajukan usul pemberhentian dengan hormat karena hilang pada akhir bulan ke-12 terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan hilang dan mengusulkan penetapan pensiun Janda/Duda dengan melampirkan persyaratan administrasi; (4) setelah menerima tembusan keputusan pemberhentian PNS Angkatan Darat, juru bayar Satker membuat Surat Keterangan Penghentian Penghasilan (SKPP) yang ditandatangani oleh Pekas dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), untuk proses pensiun janda/duda selanjutnya dan penerima pensiun pertama harus di kirim melalui kantor pos sesuai alamat; dan



60 (5) mengajukan permohonan hak pegawai yang berhenti dengan hormat ke PT. ASABRI, sesuai ketentuan yang berlaku. f) Pemberhentian Dengan Hormat karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik, sebagai berikut: (1) PNS Angkatan Darat yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti karena menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik secara tertulis kepada Dan/Ka Satminkal; (2) Dan/Ka Satminkal mengusulkan pemberhentian kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus dengan dilampiri kelengkapan bahan administrasi; (3) setelah menerima tembusan Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, juru bayar membuat surat keterangan penghentian pengahasilan (SKPP) yang ditandatangani oleh Paku dan Kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN); dan (4) Dan/Ka Satminkal mengajukan permohonan pegawai yang berhenti dengan hormat ke PT. ASABRI.



hak



g) Pemberhentian Dengan Hormat karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara, sebagai berikut: (1) Dan/Ka Satminkal mengirimkan surat usul pemberhentian dengan hormat karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi yang diperlukan; (2) setelah Dan/Ka Satminkal menerima tembusan Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, juru bayar membuat surat keterangan penghentian penghasilan (SKPP) yang ditandatangani oleh Paku dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); dan (3) Dan/Ka Satminkal mengajukan permohonan pegawai yang berhenti dengan hormat ke PT. ASABRI.



hak



h) Pemberhentian dengan hormat karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, sebagai berikut: (1) PNS Angkatan Darat yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan



61 Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota secara tertulis kepada Dan/Ka Satminkal; (2) Dan/Ka Satminkal mengusulkan pemberhentian kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus dengan dilampiri kelengkapan bahan administrasi; (3) setelah menerima tembusan Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, juru bayar membuat surat keterangan penghentian pengahasilan (SKPP) yang ditandatangani oleh Paku dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); dan (4) Dan/Ka Satminkal mengajukan permohonan pegawai yang berhenti dengan hormat ke PT. ASABRI.



hak



i) Pemberhentian Dengan hormat karena melakukan tindak pidana/penyelewengan, sebagai berikut: (1) Dan/Ka Satminkal mengirimkan surat usul pemberhentian kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/ Balakpus, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi yang diperlukan; (2) setelah Dan/Ka Satminkal menerima tembusan Keputusan pemberhentian dengan hormat, juru bayar membuat surat keterangan penghentian penghasilan (SKPP) yang ditandatangani oleh Paku dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); dan (3) Dan/Ka Satminkal mengajukan permohonan pegawai yang berhenti dengan hormat ke PT. ASABRI.



hak



j) Pemberhentian Dengan Hormat karena Pelanggaran Disiplin, sebagai berikut: (1) Dan/Ka Satminkal mengirimkan surat usul pemberhentian dengan hormat karena Pelanggaran Disiplin kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi yang diperlukan; (2) setelah Dan/Ka Satminkal menerima tembusan Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, juru bayar membuat surat keterangan penghentian penghasilan (SKPP) yang ditandatangani oleh Paku dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); dan (3) Dan/Ka Satminkal mengajukan permohonan pegawai yang berhenti dengan hormat ke PT. ASABRI.



hak



62 k)



Pemberhentian karena sebab lain, sebagai berikut: (1) Dan/Ka Satminkal mengusulkan pemberhentian dengan hormat karena tidak melapor kepada Kasad u.p. Dirajenad setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus, bagi PNS Angkatan Darat dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi yang diperlukan bagi PNS Angkatan Darat; (2) Dan/Ka Satminkal mengusulkan pemberhentian dengan hormat karena PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi yang diperlukan bagi PNS Angkatan Darat; dan (3) Dan/Ka Satminkal mengusulkan pemberhentian dengan hormat karena tidak melapor kepada Kasad u.p. Dirajenad setelah selesai menjalankan tugas belajar kepada Pang/Dan/Ir/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus/Denma Mabesad, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi yang diperlukan bagi PNS Angkatan Darat.



4)



Pengakhiran: a) Dan/Ka Satminkal melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberhentian dengan hormat karena kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus setiap triwulan; dan b) Dan/Ka Satminkal mengevaluasi hasil kegiatan pemberhentian dengan hormat sebagai masukan guna penyempurnaan lebih lanjut.



17.



Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. a.



Tingkat Mabesad. 1)



Perencanaan: a) Dirajenad menginventarisir data personel yang akan diberhentikan tidak dengan hormat dan melaporkan kepada Aspers Kasad setiap triwulan; dan b) Dirajenad mengajukan persetujuan kepada Aspers Kasad untuk menerbitkan Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat.



2)



Persiapan: a) Aspers Kasad atas nama Kasad menerbitkan surat persetujuan pemberhentian tidak dengan hormat kepada PNS yang diusulkan oleh Dirajenad; b) Dirajenad meneliti kelengkapan administrasi pemberhentian tidak dengan hormat; dan



63 c) Dirajenad menyiapkan persyaratan administrasi diperlukan dalam rangka pemberhentian tidak dengan hormat. 3)



yang



Pelaksanaan: a) Aspers Kasad mengajukan kepada Kasad, Surat Perintah pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS Angkatan Darat golongan ruang IV/c ke atas yang ditandatangani oleh Kasad berdasarkan Keputusan Presiden; b) Aspers Kasad mengajukan kepada Kasad, Surat Perintah pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS Angkatan Darat golongan ruang IV/b ke bawah yang ditandatangani oleh Kasad berdasarkan Keputusan Menhan RI; c) atas nama Kasad, Dirajenad mengajukan usul kepada Panglima TNI u.p. Aspers dengan tembusan Aspers Kasad tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada PNS Angkatan Darat yang melakukan: (1) penyelewengan terhadap Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; (3)



menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau



(4) dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. d) atas nama Kasad, menerbitkan Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sementara sambil menunggu Kep definitif dari pejabat yang berwewenang. 4)



Pengakhiran: a) Dirajenad melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Kasad u.p. Aspers setiap triwulan; dan b) Aspers Kasad mengevaluasi hasil kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai masukan guna penyempurnaan lebih lanjut.



64 b.



Tingkat Kotama/Balakpus. 1)



Perencanaan: a) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus menginventarisir data personel yang akan diberhentikan tidak dengan hormat untuk PNS di jajarannya; dan b) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus meminta saran hukum kepada Perwira Hukum di Kotama/Balakpus atas PNS Angkatan Darat yang akan diberhentikan tidak dengan hormat.



2)



Persiapan: a) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus meneliti persyaratan administrasi PNS Angkatan Darat yang akan diberhentikan tidak dengan hormat, antara lain putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pendapat hukum dari Perwira Hukum Kotama/Balakpus, Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Pendapat Dan/Ka Satminkal dan Berita Acara Pendapat Kasad dan PanglimaTNI; dan b) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus melaporkan kepada Kasad u.p. Aspers Kasad dengan tembusan Dirajenad tentang data PNS yang akan diberhentikan tidak dengan hormat setiap triwulan.



3)



Pelaksanaan: a) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat karena meninggalkan tugas secara tidak sah kepada Kasad u.p. Dirajenad; b) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap PNS Angkatan Darat yang melakukan: (1) penyelewengan terhadap Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum; (3)



menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau



(4) dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.



65 c) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus menerbitkan surat perintah pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan Surat Perintah Kasad tentang pemberhentian tidak dengan hormat PNS Angkatan Darat. 4)



Pengakhiran: a) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Kasad u.p. Aspers dengan tembusan Dirajenad; dan b) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus mengevaluasi hasil kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai masukan guna penyempurnaan lebih lanjut.



c.



Tingkat Satminkal. 1)



Perencanaan: a) Pejabat Personel Satminkal menginventarisir data PNS Angkatan Darat yang akan diberhentikan tidak dengan hormat; dan b) Pejabat Personel Satminkal mengumpulkan bahan administrasi PNS Angkatan Darat yang akan diberhentikan tidak dengan hormat.



2)



Persiapan: a) Pejabat Personel Satminkal meneliti bahan administrasi PNS Angkatan Darat yang akan diberhentikan tidak dengan hormat antara lain putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Pendapat Dan/Ka Satminkal dan Berita Acara Pendapat Kasad dan Panglima TNI; dan b) Dan/Ka Satminkal melaporkan kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus data personel yang akan diberhentikan tidak dengan hormat setiap triwulan.



3)



Pelaksanaan: a) Dan/Ka Satminkal mengajukan usul pemberhentian tidak dengan hormat kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus bagi PNS Angkatan Darat yang sampai dengan bulan ketujuh belum melaporkan diri atau belum diketemukan, dengan melampirkan persyaratan administrasi. b) Dan/Ka Satminkal mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada PNS Angkatan Darat yang melakukan: (1) penyelewengan terhadap Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



66 (2) dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum; (3)



menjadi anggota dan atau pengurus partai politik; atau



(4) dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. 4)



Pengakhiran: a) Dan/Ka Satminkal melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat PNS di satuannya kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus setiap triwulan; dan b) Dan/Ka Satminkal mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat di satuannya sebagai bahan penyempurnaan untuk kegiatan selanjutnya.



18.



Pemberhentian Sementara. a.



Tingkat Pusat. 1) Perencanaan. Dirajenad menyusun perkiraan PNS Angkatan Darat yang akan diberhentikan sementara setiap triwulan untuk dilaporkan kepada Kasad u.p. Aspers. 2) Persiapan. Dirajenad memberikan asistensi dan supervisi atas pelaksanaan pemberhentian sementara kepada Kotama/Balakpus jajaran TNI AD. 3)



Pelaksanaan: a) Aspers Kasad atas nama Kasad menerbitkan keputusan pemberhentian sementara bagi PNS Angkatan Darat yang diangkat sebagai Pejabat Negara, Komisioner, atau anggota Lembaga nonstruktural; b) Aspers Kasad dan Dirajenad menerima tembusan Keputusan Kasad tentang pemberhentian sementara yang diterbitkan oleh Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus atas nama Kasad; dan c) Dirajenad menyusun rekapitulasi pemberhentian sementara dan dilaporkan kepada Kasad u.p. Aspers setiap triwulan.



4)



Pengakhiran: a) atas nama Kasad, Aspers Kasad melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberhentian sementara kepada Panglima TNI u.p. Aspers; dan



67 b) Aspers Kasad mengevaluasi hasil kegiatan pemberhentian sementara sebagai masukan guna penyempurnaan lebih lanjut. b.



Tingkat Kotama/Balakpus. 1)



Perencanaan: a) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus tarisir PNS yang akan diberhentikan sementara;



menginven-



b) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus mengumpulkan persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk penetapan pemberhentian sementara; dan c) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus melaporkan perkiraan PNS yang akan menerima pemberhentian sementara kepada Kasad u.p. Aspers setiap triwulan. 2)



Persiapan: a) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus persyaratan pemberhentian sementara; dan



meneliti



b) menyiapkan Keputusan pemberhentian sementara yang akan diterbitkan PDW atas nama Kasad. 3)



Pelaksanaan: a) mengusulkan pemberhentian sementara karena diangkat menjadi pejabat Negara, Komisioner atau anggota lembaga nonstruktural bagi PNS Angkatan Darat kepada Aspers Kasad a.n. Kasad; b) atas nama Kasad, Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus menerbitkan keputusan pemberhentian sementara karena ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dan dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai Batas Usia Pensiun PNS Angkatan Darat; dan c) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus mengirimkan petikan Keputusan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.



4)



Pengakhiran: a) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberhentian sementara kepada Kasad u.p. Aspers setiap triwulan; dan b) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus mengevaluasi hasil kegiatan pemberhentian sementara sebagai masukan guna penyempurnaan lebih lanjut.



68 c.



Tingkat Satminkal. 1)



Perencanaan: a) pejabat personel menginventarisir PNS yang akan diusulkan menerima pemberhentian sementara; dan b) Dan/Ka Satminkal mengirimkan data PNS yang akan diberhentikan sementara kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/ Balakpus setiap triwulan.



2)



Persiapan: a) Pejabat personel Satminkal mengumpulkan persyaratan administrasi PNS Angkatan Darat yang akan diberhentikan sementara; dan b) Pejabat personel meneliti persyaratan administrasi yang akan dilampirkan dalam rangka usul pemberhentian sementara.



3)



Pelaksanaan: a) Dan/Ka Satminkal mengusulkan pemberhentian sementara kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi yang diperlukan; b) Dan/Ka Satminkal menerima Keputusan pemberhentian sementara dari Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus atasannya; dan c) Dan/Ka Satminkal menerbitkan Surat Perintah pelaksanaan pemberhentian sementara.



4)



Pengakhiran: a) Dan/Ka Satminkal melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberhentian sementara kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/ Balakpus setiap triwulan; dan b) Dan/Ka Satminkal mengevaluasi hasil kegiatan pemberhentian sementara sebagai masukan guna penyempurnaan lebih lanjut.



BAB IV HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN



19. Umum. Pemisahan PNS Angkatan Darat merupakan bagian dari proses regenerasi organisasi Angkatan Darat untuk menjadi organisasi pertahanan yang profesional dan unggul. Untuk itu, pelaksanaan kegiatan pemisahan perlu memperhatikan aspek pengamanan dan aspek administrasi agar pelaksanaan kegiatan pemisahan berjalan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Tindakan pengamanan dan tindakan administrasi dalam pemisahan PNS Angkatan Darat dimaksudkan agar pelaksanaan



69 kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat dapat mewujudkan Angkatan Darat sebagai organisasi yang sanggup menghadapi tantangan zaman. Tindakan pengamanan dan tindakan administrasi memiliki peranan penting sebab dua hal tersebut merupakan kunci keberhasilan dari seluruh rangkaian kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat. 20.



Tindakan Pengamanan. a.



Perencanaan: 1) menentukan perkiraan ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT) terhadap personel, materiil, berita, dan kegiatan;



b.



2)



menentukan taktik dan teknik pengamanan;



3)



membuat rencana pengamanan;



4)



melaksanakan Rakor pengamanan; dan



5)



mendistribusikan rencana pengamanan.



dan



Persiapan: 1)



memberikan briefing kegiatan pengamanan;



2)



mempersiapkan sarana dan prasarana pengamanan;



3)



melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; dan



4) melakukan pengecekan akhir terhadap kesiapan personel dan materiil dalam melaksanakan pengamanan. c.



Pelaksanaan: 1)



Personel: a) personel yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan PNS Angkatan Darat; b) personel yang diusulkan untuk diberhentikan pada tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran; dan c) personel lain di luar personel yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemisahan PNS Angkatan Darat.



2)



Materiil: a) komputer yang digunakan sebagai sarana pemisahan PNS Angkatan Darat; dan b) tempat-tempat yang digunakan sebagai tempat pertemuan atau rapat berkaitan dengan penyelenggaraan pemisahan PNS Angkatan Darat.



70 3)



Berita/Dokumen: a) dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemisahan PNS Angkatan Darat; dan b) informasi yang berkaitan dengan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat.



d.



Pengakhiran: 1)



pengecekan personel dan materiil;



2) melakukan pengamanan; dan 3) 21.



evaluasi



terhadap



seluruh



rangkaian



kegiatan



membuat laporan kegiatan pengamanan.



Tindakan Administrasi. a.



Perencanaan; 1) merencanakan sasaran pemisahan PNS Angkatan Darat secara kuantitas maupun secara kualitas serta menyusun rencana kebutuhan anggaran; 2) menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat; dan 3) pembuatan bahan-bahan administrasi yang dibutuhkan (Keputusan, Surat Perintah, Surat, Nota Dinas, Rencana Kegiatan, dan lain-lain).



b.



Persiapan: 1) dan



mendistribusikan perencanaan kegiatan ke seluruh Kotama/Balakpus;



2) menerbitkan Surat Perintah pemisahan PNS Angkatan Darat. c.



yang berkaitan dengan



kegiatan



Pelaksanaan: 1) melakukan pencatatan dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat, termasuk pencatatan hal-hal yang menonjol sebagai bahan evaluasi pada akhir kegiatan; dan 2) mengarsipkan dokumen-dokumen administrasi untuk kepentingan penyusunan laporan akhir.



d.



Pengakhiran: 1) membuat laporan pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan 2)



membuat laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan.



71 BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN



22. Umum. Pengawasan dan pengendalian merupakan suatu proses untuk menjamin agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan. Pengawasan dan pengendalian di lingkungan TNI Angkatan Darat dilakukan secara terus-menerus, sesuai dengan tataran kewenangan agar kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana. Pengawasan dan pengendalian pemisahan PNS Angkatan Darat dilaksanakan pada tingkat Satminkal, Kotama/Balakpus, dan Pusat sesuai dengan pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditentukan. 23. Pengawasan. Pengawasan dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan pemisahan PNS Angkatan Darat. a.



Perencanaan. 1)



Tingkat Pusat. a) Kasad. Menetapkan dan menentukan kebijakan terhadap pengawasan kegiatan perencanaan pemisahan PNS Angkatan Darat. b) Aspers Kasad. Menyelenggarakan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan pemisahan PNS Angkatan Darat di tingkat Pusat, di tingkat Kotama/Balakpus dan di tingkat Satminkal. c) Dirajenad. Menyelenggarakan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan pemisahan PNS Angkatan Darat sesuai dengan lingkup wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya baik di tingkat Pusat, tingkat Kotama/Balakpus, dan tingkat Satminkal.



2)



Tingkat Kotama/Balakpus. a) Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus. Menetapkan dan menentukan kebijakan terhadap pengawasan kegiatan perencanaan pemisahan PNS Angkatan Darat di jajaran Kotama/Balakpus masingmasing. b) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus. Menyelenggarakan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan pemisahan PNS Angkatan Darat di jajaran Kotama/Balakpus masing-masing.



3)



Tingkat Satminkal. a) Dan/Ka Satminkal. Menyelenggarakan dan melakukan pengawasan kegiatan perencanaan pemisahan PNS Angkatan Darat di Satminkal masing-masing. b) Pejabat Personel Satminkal. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan pemisahan PNS Angkatan Darat di Satminkal masing-masing.



72 b.



Persiapan. 1)



Tingkat Pusat. a) Kasad. Menetapkan dan menentukan kebijakan terhadap pengawasan kegiatan persiapan pemisahan PNS Angkatan Darat. b) Aspers Kasad. Menyelenggarakan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan persiapan pemisahan PNS Angkatan Darat di tingkat Pusat, di tingkat Kotama/Balakpus, dan di tingkat Satminkal. c) Dirajenad. Menyelenggarakan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan persiapan pemisahan PNS Angkatan Darat sesuai dengan lingkup wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya baik di tingkat Pusat, tingkat Kotama/Balakpus, dan tingkat Satminkal.



2)



Tingkat Kotama/Balakpus. a) Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus. Menetapkan dan menentukan kebijakan terhadap pengawasan kegiatan persiapan pemisahan PNS Angkatan Darat di jajaran Kotama/Balakpus masingmasing. b) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus. Menyelenggarakan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan persiapan pemisahan PNS Angkatan Darat di jajaran Kotama/Balakpus masing-masing.



3)



Tingkat Satminkal. a) Dan/Ka Satminkal. Menyelenggarakan dan melakukan pengawasan kegiatan persiapan pemisahan PNS Angkatan Darat di Satminkal masing-masing. b) Pejabat Personel Satminkal. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan persiapan pemisahan PNS Angkatan Darat di Satminkal masing-masing.



c.



Pelaksanaan. 1)



Tingkat Pusat. a) Kasad. Menetapkan dan menentukan kebijakan terhadap pengawasan pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat. b) Aspers Kasad. Menyelenggarakan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat di tingkat Pusat, di tingkat Kotama/Balakpus, dan di tingkat Satminkal.



73 c) Dirajenad. Menyelenggarakan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat sesuai dengan lingkup wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya baik di tingkat Pusat, tingkat Kotama/Balakpus, dan tingkat Satminkal. 2)



Tingkat Kotama/Balakpus. a) Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus. Menetapkan dan menentukan kebijakan terhadap pengawasan pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat di jajaran Kotama/Balakpus masingmasing. b) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus. Menyelenggarakan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat di jajaran Kotama/Balakpus masingmasing.



3)



Tingkat Satminkal. a) Dan/Ka Satminkal. Menyelenggarakan dan melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat di Satminkal masing-masing. b) Pejabat Personel Satminkal. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat di Satminkal masing-masing.



d.



Pengakhiran. 1)



Tingkat Pusat. a) Kasad. Menetapkan dan menentukan kebijakan terhadap pengawasan kegiatan pengakhiran pemisahan PNS Angkatan Darat. b) Aspers Kasad. Menyelenggarakan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengakhiran pemisahan PNS Angkatan Darat di tingkat Pusat, di tingkat Kotama/Balakpus, dan di tingkat Satminkal. c) Dirajenad. Menyelenggarakan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat sesuai dengan lingkup wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya baik di tingkat Pusat, tingkat Kotama/Balakpus dan tingkat Satminkal.



2)



Tingkat Kotama/Balakpus. a) Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus. Menetapkan dan menentukan kebijakan terhadap pengawasan kegiatan pengakhiran pemisahan PNS Angkatan Darat di jajaran Kotama/Balakpus masingmasing.



74 b) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus. Menyelenggarakan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengakhiran pemisahan PNS Angkatan Darat di jajaran Kotama/Balakpus masing-masing. 3)



Tingkat Satminkal. a) Dan/Ka Satminkal. Menyelenggarakan dan melakukan pengawasan kegiatan pengakhiran dinas keprajuritan di Satminkal masing-masing. b) Pejabat Personel Satminkal. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengakhiran pemisahan PNS Angkatan Darat di Satminkal masing-masing.



24. Pengendalian. Pengendalian terhadap kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat di tingkat pusat dan di tingkat daerah dilakukan agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditentukan. a.



Perencanaan. 1)



Tingkat Pusat. a) Kasad. Menetapkan dan menentukan kebijakan terhadap pengendalian kegiatan perencanaan pemisahan PNS Angkatan Darat. b) Aspers Kasad. Menyelenggarakan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan pemisahan PNS Angkatan Darat di tingkat Pusat, di tingkat Kotama/Balakpus, dan di tingkat Satminkal. c) Dirajenad. Menyelenggarakan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan pemisahan PNS Angkatan Darat sesuai dengan lingkup wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya baik di tingkat Pusat, tingkat Kotama/Balakpus, dan tingkat Satminkal.



2)



Tingkat Kotama/Balakpus. a) Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus. Menetapkan dan menentukan kebijakan terhadap pengendalian kegiatan perencanaan pemisahan PNS Angkatan Darat di jajaran Kotama/Balakpus masingmasing. b) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus. Menyelenggarakan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan pemisahan PNS Angkatan Darat di jajaran Kotama/Balakpus masing-masing.



3)



Tingkat Satminkal. a) Dan/Ka Satminkal. Menyelenggarakan dan melakukan pengendalian kegiatan perencanaan pemisahan PNS Angkatan Darat di Satminkal masing-masing.



75 b) Pejabat Personel Satminkal. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan pemisahan PNS Angkatan Darat di Satminkal masing-masing. b.



Persiapan. 1)



Tingkat Pusat. a) Kasad. Menetapkan dan menentukan kebijakan terhadap pengendalian kegiatan persiapan pemisahan PNS Angkatan Darat. b) Aspers Kasad. Menyelenggarakan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan persiapan pemisahan PNS Angkatan Darat di tingkat Pusat, di tingkat Kotama/Balakpus, dan di tingkat Satminkal. c) Dirajenad. Menyelenggarakan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan persiapan pemisahan PNS Angkatan Darat sesuai dengan lingkup wewenang, tugas dan tanggung jawabnya baik di tingkat Pusat, tingkat Kotama/Balakpus, dan tingkat Satminkal.



2)



Tingkat Kotama/Balakpus. a) Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus. Menetapkan dan menentukan kebijakan terhadap pengendalian kegiatan persiapan pemisahan PNS Angkatan Darat di jajaran Kotama/Balakpus masingmasing. b) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus. Menyelenggarakan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan persiapan pemisahan PNS Angkatan Darat di jajaran Kotama/Balakpus masing-masing.



3)



Tingkat Satminkal. a) Dan/Ka Satminkal. Menyelenggarakan dan melakukan pengendalian kegiatan persiapan pemisahan PNS Angkatan Darat di Satminkal masing-masing. b) Pejabat Personel Satminkal. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan persiapan pemisahan PNS Angkatan Darat di Satminkal masing-masing.



c.



Pelaksanaan. 1)



Tingkat Pusat. a) Kasad. Menetapkan dan menentukan kebijakan terhadap pengendalian pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat. b) Aspers Kasad. Menyelenggarakan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat di tingkat Pusat, di tingkat Kotama/Balakpus, dan di tingkat Satminkal.



76 c) Dirajenad. Menyelenggarakan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat sesuai dengan lingkup wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya baik di tingkat Pusat, tingkat Kotama/Balakpus, dan tingkat Satminkal. 2)



Tingkat Kotama/Balakpus. a) Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus. Menetapkan dan menentukan kebijakan terhadap pengendalian pelaksanaan pemisahan PNS Angkatan Darat di jajaran Kotama/Balakpus masingmasing. b) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus. Menyelenggarakan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat di jajaran Kotama/Balakpus masing-masing.



3)



Tingkat Satminkal. a) Dan/Ka Satminkal. Menyelenggarakan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat di Satminkal masing-masing. b) Pejabat Personel Satminkal. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat di Satminkal masing-masing.



d.



Pengakhiran. 1)



Tingkat Pusat. a) Kasad. Menetapkan dan menentukan kebijakan terhadap pengendalian kegiatan pengakhiran pemisahan PNS Angkatan Darat. b) Aspers Kasad. Menyelenggarakan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pengakhiran pemisahan PNS Angkatan Darat di tingkat Pusat, di tingkat Kotama/Balakpus, dan di tingkat Satminkal. c) Dirajenad. Menyelenggarakan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan PNS Angkatan Darat sesuai dengan lingkup wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya baik di tingkat Pusat, tingkat Kotama/Balakpus, dan tingkat Satminkal.



2)



Tingkat Kotama/Balakpus. a) Pang/Gub/Dan/Dir/Ka Kotama/Balakpus. Menetapkan dan menentukan kebijakan terhadap pengendalian kegiatan pengakhiran pemisahan PNS Angkatan Darat di jajaran Kotama/Balakpus masingmasing.



77 b) Aspers/Ses/Dirum/Dirbinlem Kotama/Balakpus. Menyelenggarakan dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pengakhiran pemisahan PNS Angkatan Darat di jajaran Kotama/Balakpus masing-masing. 3)



Tingkat Satminkal. a) Dan/Ka Satminkal. Menyelenggarakan dan melakukan pengendalian kegiatan pengakhiran pemisahan PNS Angkatan Darat di Satminkal masing-masing. b) Pejabat Personel Satminkal. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pengakhiran pemisahan PNS Angkatan Darat di Satminkal masing-masing.



BAB VI PENUTUP



25. Keberhasilan. Disiplin untuk menaati ketentuan yang terdapat dalam Petunjuk Teknis tentang Pemisahan Pegawai Negeri Sipil Angkatan Darat oleh para pembina dan pengguna sangat berpengaruh terhadap keberhasilan di dalam pelaksanaan kegiatan pemisahan PNS Angkatan Darat. 26. Penyempurnaan. Hal-hal yang dipandang perlu berkaitan dengan adanya perkembangan tuntutan kebutuhan untuk penyempurnaan Petunjuk Teknis ini agar disarankan kepada Kasad melalui Dankodiklatad sesuai dengan mekanisme umpan balik.



Autentikasi Direktur Ajudan Jenderal Angkatan Darat,



a.n. Kepala Staf Angkatan Darat Asisten Personel, tertanda



Erry Herman, M.P.A. Brigadir Jenderal TNI



Heri Wiranto, M.M., M.Tr. (Han) Mayor Jenderal TNI



78



Pejabat Pabandya-3/Watpers PNS Pabandya-5/Minu & Turjuk Paban VI/Bin PNS Paban I/Ren Katuud Waaspers



Paraf dan Tanggal