Justek Longsoran 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor Lampiran



: :



PW.03.01/Bb25/SATKER PJN.I/PPK1.3/969 -



Bengkulu, 26 Oktober 2020



Kepada Yth, 1. General Superintendent PT. Adta Surya Prima 2. Konsultan Supervisi PT. Lavita Inti 3. Koordinator Lapangan di BENGKULU



Perihal



: Kajian Teknis dan Survey Dalam Rangka Kajian Teknis Lapangan Paket Penanganan Longsoran Nakau - Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021



Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : HK.02.01/Bb25/SATKER PJN.I/PPK1.3/953 tanggal 21 Oktober 2020 Paket Penanganan Longsoran Nakau - Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021 dan memperhatikan Dokumen Kontrak Buku Spesifikasi Umum Seksi 1.9 Kajian Teknis Lapangan, maka kepada Saudara diinstruksikan untuk segera melaksanakan perihal tersebut di atas dalam masa mobilisasi. Survey Lapangan ini dilaksanakan bersama-sama tiga unsur, yaitu Konsultan Supervisi, General Superintendent, Koordinator Lapangan dan selanjutnya segera dilaporkan kembali pada kami. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Pejabat Pembuat Komitmen 1.3



MISWAN, ST., MT NIP. 19700812 200212 1001 Tembusan : disampaikan Kepada Yth, 1. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu; 2. Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu; 3. Kepala Satker P2JN Provinsi Bengkulu; 4. Direktur Utama PT. Adta Surya Prima;



BERITA ACARA HASIL KAJIAN TEKNIS LAPANGAN PAKET PENANGANAN LONGSORAN NAKAU - BTS. KOTA KEPAHIANG (MYC) TAHUN ANGGARAN 2020 - 2021 TAHUN ANGGARAN 2019



Pada hari ini Rabu tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama Jabatan



: INSANI : Koordinator Lapangan Paket Penanganan Longsoran Nakau – Bts. Kota Kepahaing (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021



2. Nama Jabatan



: Ir. SUWARTO : Supervision Engineer PT. Lavita Inti



3. Nama Jabatan



: YOKA MAHENDRA, ST : General Superintendent PT. Adta Surya Prima



Semua pihak telah mengadakan pemeriksaan lapangan secara teknis dan administrasi bersama terhadap Paket Penanganan Longsoran Nakau - Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021 sesuai dengan : 1. Kontrak Nomor : HK.02.03/Bb3/SATKER PJN.I/PPK1.3/343 tanggal 29 Agustus 2019 2. Surat PPK1.3 Provinsi Bengkulu Nomor : PW.04.01/Bb25/SATKER PJN.I/PPK1.3/… tanggal perihal Kajian Teknis dan Survey Dalam Rangka Kajian Teknis Lapangan Paket Penanganan Longsoran Nakau - Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021 Ketiga belah Pihak menyimpulkan bahwa volume kontrak awal mengalami perubahan (tambah kurang) sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lapangan (data terlampir), dalam hal ini perlu diadakan perubahan kontrak. Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat sebagai bahan pertimbangan untuk dilaksanakannya Perubahan Kontrak, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Bengkulu, tanggal tersebut di atas 1. INSANI Koordinator Lapangan



……………………………..…..



2. Ir. SUWARTO Supervision Engineer PT. Lavita Inti



…………………………………..



3. YOKA MAHENDRA, ST, MT General Superintendent PT. Adta Surya Prima



…………………………………..



Nomor : Lampiran :



030/ASP/XII/2020 -



Bengkulu, 10 Desember 2020



Kepada Yth, Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 Provinsi Bengkulu diBENGKULU



Perihal



:



Usulan Perubahan Kontrak Berdasarkan Hasil Kajian Teknis Lapangan Paket Penanganan Longsoran Nakau - Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021.



Berdasarkan Kontrak Nomor : HK.02.01/Bb25/SATKER PJN.I/PPK1.3/939 tanggal 19 Oktober 2020 pekerjaan Paket Penanganan Longsoran Nakau - Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021 pada PPK1.3 Provinsi Bengkulu, Syarat-syarat Umum Kontrak Pasal 36 dan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 02/SE/Db/2016 tanggal 04 Mei 2016 tentang Perubahan Kontrak, maka dengan ini kami menyampaikan Usulan Perubahan Kontrak berdasarkan Kajian Teknis Lapangan yang selengkapnya dapat dilihat pada Draft Justifikasi Teknis (terlampir). Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih. Hormat kami, PT. ADTA SURYA PRIMA



Tembusan : 1. Kepala Satker PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu. 2. Konsultan Supervisi PT. Lavita Inti



ALI ASPAR Direktur Utama



Nomor : PW.03.01/Bb25/SATKER PJN.I/PPK1.3/1129 Lampiran : 1 (satu) Berkas



Bengkulu, 11 Desember 2020



Kepada Yth, Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu diBENGKULU



Perihal



: Usulan Perubahan Kontrak Paket Penanganan Longsoran Nakau - Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021



Sehubungan dengan surat Penyedia Jasa PT. Adta Surya Prima Nomor : 030/ASP/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 perihal Usulan Perubahan Kontrak berdasarkan Hasil Kajian Teknis Lapangan Paket Penanganan Longsoran Nakau – Bts. Kota Kepahiang, bersama ini kami sampaikan Draft Justifikasi Teknis hasil kaji ulang (terlampir), dimana telah terjadi perubahan volume dan biaya untuk beberapa item pekerjaan dalam kontrak. Oleh karenanya kami mohon segera ditindaklanjuti proses persetujuan Justifikasi Teknis dalam rangka usulan perubahan kontrak. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terimakasih. Pejabat Pembuat Komitmen 1.3



MISWAN, ST, MT NIP. 19700812 200212 1 001 Tembusan : disampaikan Kepada Yth, 1. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu 2. Kepala Satker P2JN Provinsi Bengkulu 3. Direktur Utama PT. Adta Surya Prima 4. Konsultan Supervisi PT. Lavita Inti



Nomor Sifat Lamp. Perihal



: : : :



PW.03.01/Bb25/SATKER PJN.I/1130 Bengkulu, 14 Desember 2020 Segera 1 (satu) berkas Permohonan Pembahasan Justifikasi Teknis Untuk Usulan Perubahan Kontrak Paket Penanganan Longsoran Nakau - Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021



KepadaYth. Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu diBENGKULU Menindaklanjuti surat Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 Provinsi Bengkulu Nomor : PW.03.01/Bb25/SATKER.PJN.I/PPK1.3/1129 tanggal 11 Desember 2020 perihal Usulan Perubahahan Kontrak Paket Penanganan Longsoran Nakau - Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021, maka perlu segera dilaksanakannya pembahasan Justifikasi Teknis untuk Usulan Perubahan Kontrak dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



Kepala Satker,



SUWARNO, ST NIP. 19730101 200604 1 018



Tembusan : disampaikan Kepada Yth, 1. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu; 2. PPK1.3 Provinsi Bengkulu; 3. Konsultan Supervisi PT. Lavita Inti 4. Penyedia Jasa PT. Adta Surya Prima



PANITIA PENELITI PELAKSANAAN KONTRAK DILINGKUNGAN SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2020



J l n . I r. R u st a n d i S u g i a n t o K M. 12 + 2 2 5 P. B a a i B e n gk u l u Te l p . ( 0 7 3 6 ) 5 1 8 2 8 F a x . ( 0 7 3 6 ) 5 1 8 1 8



Bengkulu, 15 Desember 2020 No mor : 01/PPPK-PLNK/SATKER PJN.I/PP K1.3/2020 Lampiran : Hal : Undan gan Rapat Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak



-



Kepada Yth , 1. PP K1.3 Provinsi Bengkulu 2. Dir ektur Utama P T. Adta Surya Prima 3. General Superintendent PT. Adta Surya P rima 4. Supervision Enginnering PT. Lavita Inti 5. Koordinator Lapangan 6. Anggota Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak diTEMPA T Sehubungan dengan surat Kepala Satker P elaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu Nomor : P W.03.01/Bb25/SATKER PJN.I/1130 tanggal 14 Desember 2020 perihal Permohonan Pembahasan Justifikasi Teknis Untuk Usulan Perubahan Kontrak P aket Penanganan Lo ngsoran Nakau – Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 – 2021 Kontr ak Nomor : HK.02.01/Bb25/SATKER PJN.I/PPK1.3/939 tanggal 19 Okto ber 2020 , dengan ini kami mengundang Bapak untuk menghadiri Rapat Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak yang akan diadakan pada : Hari/Tanggal Pukul Tempat



: : :



Acara



:



Rabu, 16 Desember 2020 14:00 WIB s/d selesai Ruang Rapat Satker P JN Wilayah I Provinsi Bengkulu Jl. Ir. Rustandi Sugianto KM. 12+225 Pulau Baai Bengkulu Rapat P embahasan Usulan Perubahan Kontrak Paket Penanganan Longso ran Nakau – Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 -2021



Mengingat pentingnya acara tersebut, kehadiran Bapak/Sdr/i sangat kami har apkan. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan ter ima kasih. Panitia Peneliti Pelaksana an Kontrak Di Lingkungan P JN I Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020



EFENDI. A, SE NIP. 197205022007101002 T em b us an 1 . K e pa la 2 . K e pa la 3. K e pa la



d is am pai kan kep ad a Y th , B al ai Pe la ksa n aa n Jal an Na si on a l B en g kul u ; S at ke r P JN Wil ay ah I Pr o vin si B en g ku lu ; S at ke r P 2 JN P ro vi nsi Be n gk ul u;



PANITIA PENELITI PELAKSANA KONTRAK DILINGKUNGAN SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2019



J l n . I r. R u st a n d i S u g i a n t o K M . 1 2 + 2 2 5 P . B a a i B e n g k u l u T e l p . ( 0 7 3 6 ) 5 1 8 2 8 Fa x . ( 0 7 3 6 ) 5 1 8 1 8



BERITA ACARA PEMBAHASAN EVALUASI USULAN PERUBAHAN KONTRAK PAKET PENANGANAN LONGSORAN NAKAU - BTS. KOTA KEPAHIANG (MYC) TAHUN ANGGARAN 2020 - 2021 Nomor : 02/PPPK-PLNK/SATKER PJN.I/PPK1.3/2020 Tanggal : 16 Desember 2020 Pada hari ini Rabu tanggal Enam Belas bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh, kami yang bertandatangan di bawah ini terdiri dari: 1. Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak (PPPK) yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu No. 23/KPTS/Bb3/SATKERPJN.I/2019 tanggal 11 Maret 2019 dengan susunan sebagai berikut:     



Fariatul Umar, ST, MSi Efendi. A, SE Zetty Hermylinda, ST, MT Kamarudin, ST Insani



: : : : :



Ketua Panitia Sekretaris Panitia Anggota Anggota Anggota



2. Unsur Pengguna Jasa PPK1.3 Provinsi Bengkulu  Miswan, ST, MT : PPK 1.3 3. Unsur Konsultan Supervisi PT. Lavita Inti  Ir. Suwarto



: Supervision Engineer



4. Unsur Penyedia Jasa PT. Adta Surya Prima  Ali Aspar : Direktur Utama  Yoka Mahendra, ST, MT : General Superintendent telah melakukan rapat pembahasan evaluasi usulan perubahan kontrak Paket Penanganan Longsoran Nakau – Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021, dengan Kontrak Nomor : HK.02.01/Bb25/SATKER PJN.I/PPK1.3/939 tanggal kontrak 19 Oktober 2020, dengan uraian sebagai berikut: I. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Jasa Kosntruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; 2. Peraturan Presiden Pemerintah;



Nomor



16 Tahun



2018 tentang



Pengadaan



Barang/Jasa



3. Peraturan Menteri Nomor 07/PRT/M/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi; 4. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 02/SE/Db/2016 tanggal 4 Mei 2016 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum) Kontrak; 5. Dokumen Kontrak Nomor : HK.02.01/Bb25/SATKER PJN.I/PPK1.3/939 tanggal 19 Oktober 2020 Paket Penanganan Longsoran Nakau – Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021;



6. Surat Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu Nomor : PW.03.01/Bb25/SATKER PJN.I/1130 tanggal 14 Desember 2020 perihal Permohonan Pembahasan Justifikasi Teknis Untuk Usulan Perubahan Kontrak Paket Penanganan Longsoran Nakau – Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021; 7. Surat Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 Nomor : PW.03.01/Bb25/SATKER PJN.I/PPK1.3/1129 tanggal 11 Desember 2020 perihal Rekomendasi Usulan Perubahan Kontrak Paket Penanganan Longsoran Nakau – Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021; 8. Surat Penyedia Jasa PT. Adta Surya Prima Nomor : 030/ASP/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 perihal Usulan Perubahan Kontrak Paket Penanganan Longsoran Nakau – Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021;



II. DATA KONTRAK 1. Nama Paket



: Penanganan Longsoran Nakau – Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021



2. Nomor Kontrak



: HK.02.01/Bb25/SATKER PJN.I/PPK1.3/939



3. Tanggal Kontrak



: 19 Oktober 2020



4. Nilai Kontrak



: Rp. 12.271.109.000,-



5. Lokasi



: Kabupaten Bengkulu Tengah



6. Sumber Dana



: APBN Murni



7. Tanggal SPMK



: 21 Oktober 2020



8. Periode Pelaksanaan Kontrak : 360 Hari Kalender 9. Masa Pemeliharaan



: 365 Hari Kalender



10. Kontraktor



: PT. Adta Surya Prima



11. Konsultan Supervisi



: PT. Lavita Inti



Lingkup Penanganan sesuai Kontrak Awal :



1. Penanganan Longsoran Nakau – Bts. Kota Kepahiang STA. 32+425 2. Penanganan Longsoran Nakau – Bts. Kota Kepahiang STA. 35+425 3. Penanganan Longsoran Nakau – Bts. Kota Kepahiang STA. 44+450 III. PERMASALAHAN DAN USULAN PENANGANAN A. Permasalahan 1. Berdasarkan hasil kajian teknis lapangan field engineering antara pihak Pengguna Jasa PPK1.3, Konsultan Supervisi dan Penyedia Sasa diperlukan sejumlah perubahan volume pekerjaan (tambah kurang volume) terhadap kontrak awal. 2. Adanya penambahan volume pada mata pembayaran utama >10%, yaitu : - 7.1.(7a) Beton Struktur fc'20 Mpa 3. Adanya penambahan volume pekerjaan Harga Satuan Timpang yaitu : - 3.1(1) Galian Biasa - 3.2(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian - 7.10(3)a Bronjong dengan kawat yang dilapisi galvanis



B. Usulan Penanganan Dengan adanya perubahan kuantitas pada Paket Penanganan Longsoran Nakau – Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021, maka diusulkan penanganan sebagai berikut : RINGKASAN USULAN CONTRACT CHANGE ORDER (CCO) No. Mata Pembayaran 1.2 1.8 1.8.(1) 1.17 (2b) 1.17.(3b) 1.17.(3c) 1.17.(3d) 1.17.(3f) 1.17 .(3g) 1.19 1.19 1.21 1.21 2.1.(1) 2.4.(1) 3.1.(1) 3.1.(4) 3.1.(5) 3.1.(6) 3.1.(8) 3.2.(1a) 3.2.(2a) 3.2.(4) 3.3.(1) 3.5.(3) 5.1.(1) 6.1 (1) 6.1 (2)(a) 6.3(5a) 6.3(6a) 6.3(7a) 6.3.(8) 7.1 (5a) 7.1 (5c) 7.1 (7a)



Volume Urai an DIVISI 1. UMUM Mobilisasi Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Pengujian tingkat getaran kendaraan bermotor Pengujian Sulfurdioksida (SO2) Pengujian Karbondioksida (CO2) Pengujian Hidro Carbon (HC)-CH4 Pengujian Total Partikulat (TSP) - Debu Pengujian Timah Hitam (Pb) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja Manajemen Mutu Manajemen Mutu DIVISI 2. DRAINASE Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Bahan Porous untuk Bahan Penyaring (Filter) DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK Galian Biasa Galian Biasa Galian Struktur dgn kedalaman 0 - 2 meter Galian Struktur dgn kedalaman 2 - 4 meter Galian Struktur dgn kedalaman 4 - 6 meter Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Milling Machine Timbunan Biasa dari sumber galian Timbunan Pilihan dari sumber galian Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill) Penyiapan Badan Jalan Geotekstil Stabilisator (Kelas 1) DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN Lapis Pondasi Agregat Kelas A DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi Laston Lapis Aus (AC-WC) Laston Lapis Antara (AC-BC) Laston Lapis Pondasi (AC-Base) Bahan anti pengelupasan DIVISI 7. STRUKTUR Beton struktur fc’30 Mpa Beton struktur memadat sendiri,fc ’30 MPa Beton struktur fc’20 MPa



7.1 (8) 7.1 (10) 7.3 (1) 7.3 (3) 7.6 (19) b 7.6 (19) b 7.6 (27) a 7.6 (27) b 7.10.(2) 7.10.(3) a.



Beton fc’15 MPa Beton fc’10 Mpa Baja Tulangan Polos-BjTP 280 Baja Tulangan Sirip BjTS 420A Tiang Bor Beton, diameter 600 mm (Bor Pada Batuan Dengan N>60 Tiang Bor Beton, diameter 400 mm (Termasuk cassing t=9 mm) Pengujian Pengujian Pasangan Batu Kosong Bronjong dengan kawat yang dilapisi galvanis



7.16.(3b)



Pipa Drainase PVC diameter 100 mm DIVISI 9. PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN Marka Jalan Termoplastik Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan Pemantul Eng. Grade Rel Pengaman



9.2.(1) 9.2.(3a) 9.2.(7)



Satuan



Semula



Tambah Kurang



Menjadi



+/(-)



Deviasi



Ket



LS



1,00



1,00



-



LS Buah Buah Buah Buah Buah Buah



1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00



1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 -



(1,00)



LS



1,00



1,00



-



0,00%



LS



1,00



1,00



-



0,00%



M3 M3



272,36 163,80



422,05 163,80



149,69 -



54,96% 0,00%



M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M3 M2 M2



116,76 1.100,73 885,74 241,72 222,48 93,92 1.106,81 5.559,15 720,00 5.568,00



116,76 8.695,71 34,29 93,92 1.966,80 5.659,90 2.100,00 5.568,00



M3



680,40



680,40



8.695,71 (1.100,73) (885,74) (241,72) (188,19) 859,99 100,75 1.380,00 -



0,00% TIMPANG 6761,58% -100,00% -100,00% -100,00% -84,59% 0,00% TIMPANG 77,70% 1,81% 191,67% 0,00% #DIV/0! 0,00%



Liter Liter Ton Ton Ton Kg



2.592,00 879,00 231,07 346,61 375,84 151,01



2.100,00 315,00 191,52 289,80 366,98 141,28



(492,00) (564,00) (39,55) (56,81) (8,86) (9,73)



-18,98% -64,16% -17,12% TIMPANG -16,39% -2,36% -6,44%



M3 M3 M3 M3 M3 M3 Kg Kg M1 M1 buah buah M3 M3



923,97 165,99 390,38



946,40 22,43 176,09 10,10 422,44 32,06 29,02 29,02 54,47 60,42 55,92 80.960,83 2.853,12 100.438,36 (33.883,25) 480,00 322,00 8,00 8,00 18,00 210,00 315,00 315,00 519,40 95,90



2,43% 6,09% 8,21% MPU 7,43% 0,00% 1242,67% 3,65% -25,23% TIMPANG 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% TIMPANG 154,29% 22,64%



M1



54,47 4,50 78.107,71 134.321,61 480,00 322,00 8,00 8,00 18,00 210,00 423,50



M2 Buah M1



129,60 4,00 110,00



99,75 4,00 204,00



(29,85) 94,00



0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% -100,00%



-23,03% 0,00% 85,45%



IV. HASIL DAN PEMBAHASAN Setelah mempelajari dan mengamati Usulan Perubahan Kontrak, dapat diuraikan hasil pembahasan sebagai berikut : 1. Penambahan dan pengurangan kuantitas pekerjaan sesuai dengan kebutuhan dilapangan sehingga akan mempengaruhi nilai kontrak dan pengurangan volume pekerjaan dilakukan tanpa mengurangi kualitas, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. 2. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi (Syarat – Syarat Umum Kontrak Bagian 38.2). 3. Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi. Apabila ada daftar item pekerjaan yang masuk kategori harga satuan timpang, maka dicantumkan dalam lampiran A SSKK. (Syarat – Syarat Umum Kontrak Bagian 38.3) 4. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga satuannya kepada PPK. Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi (Syarat – Syarat Umum Kontrak Bagian 38.5). 5. Nilai Kontrak Tetap yaitu Rp. 12.271.109.000,00 (dua belas milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus Sembilan ribu rupiah). 6. Waktu pelaksanaan tidak ada perubahan sesuai jadwal yang dituangkan dalam kontrak awal. 7. Hasil perincian pekerjaan tambah kurang, dijelaskan sebagai berikut : A. Pekerjaan Tambah 2.1(1)



Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Terjadi penambahan volume sebanyak 149,69 M3 (54,96%) dari volume awal 272,36 M3 menjadi 422,05 M3. Bertambah karena adanya koreksi perhitungan volume awal dengan kondisi lapangan.



3.1.(1)



Galian Biasa Terjadi penambahan volume sebanyak 8.689,27 M3 (7441,99%) dari volume awal 116,76 M3 menjadi 8.806,03 M3. Penambahan volume ini disebabkan karena adanya pergeseran konstruksi RWC 4,2 m pada STA.35 untuk pelebaran bahu jalan.



3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian Terjadi penambahan volume sebanyak 859,99 M3 (77,70%) dari volume semula 1.106,81 M3 menjadi 1.966,80 M3. Penambahan volume yang peruntukkannya dibahu jalan dibawah perkerasan beton Fc’20 MPa perlu dilakukan penambahan timbunan karena elevasi existing bahu jalan lebih rendah dari Top perkerasan > 20 cm. 3.2.4



Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill) Terjadi penambahan volume sebanyak 100,75 M3 (1,81%) dari volume semula 5.559,15 M3 menjadi 5.659,90 M3. Bertambah karena adanya



koreksi perhitungan volume awal yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. 3.3 (1)



Penyiapan Badan Jalan Terjadi penambahan volume sebanyak 1.380,00 M2 (191,67%) dari volume semula 720 M2 M2 menjadi 2.100,00 M2. Bertambah karena adanya pelebaran bahu jalan pada STA.35 agar jalan menjadi lebar untuk keamanan pengguna jalan.



7.1 (5a) Beton struktur fc’30 Mpa Terjadi penambahan volume sebanyak 22,43 M3 (2,43%) dari volume semula 923,97 M3 menjadi 946,40 M3. Bertambah karena adanya koreksi perhitungan volume awal yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. 7.1 (5c)



Beton struktur memadat sendiri,fc ’30 Mpa Terjadi penambahan volume sebanyak 10,10 M3 (6,09%) dari volume semula 165,99 M3 menjadi 176,09 M3. Bertambah karena adanya koreksi perhitungan volume awal yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.



7.1(7a)



Beton struktur fc’20 MPa Terjadi penambahan volume sebanyak 61,08 M3 (15,64%) dari volume semula 390,38 M3 menjadi 451,46 M3. Bertambah karena adanya koreksi perhitungan volume awal yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.



7.1 (10) Beton struktur fc’10 Mpa Terjadi penambahan volume sebanyak 55,92 M3 (1242,67%) dari volume semula 4,50 M3 menjadi 60,42 M3. Penambahan volume ini disebabkan adanya pekerjaan lantai kerja di STA.35 yang semula tidak ada pada gambar. 7.3(1)



Baja Tulangan Polos-BjTP 280 Terjadi penambahan volume sebanyak 2.853,12 M3 (3,65%) dari volume semula 78.107,71 M3 menjadi 80.960,83 M3. Bertambah karena adanya koreksi perhitungan volume awal yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.



7.10(3a) Bronjong dengan kawat yang dilapisi galvanis Terjadi penambahan volume sebanyak 315,00 Kg (150,00%) dari volume semula 210,00 Kg menjadi 525,00 Kg. Penambahan volume ini untuk perkuatan konstruksi bangunan RWC. 7.16(3b) Pipa Drainase PVC diameter 100 mm Terjadi penambahan volume sebanyak 95,90 M’ (22,64%) dari volume semula 423,50 M’ menjadi 519,40 M’. Bertambah karena adanya koreksi perhitungan volume awal yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. 9.2.(7)



Rel Pengaman Terjadi penambahan volume sebanyak 75,00 M’ (68,18%) dari volume semula 110,00 M’ menjadi 185,00 M’. Penambahan volume ini disebabkan karena adanya koreksi perhitungan awal.



B. Pekerjaan Berkurang 3.1.(4)



Galian Struktur dgn kedalaman 0 - 2 meter



Pekerjaan ini dihilangkan karena pekerjaan ini tidak dibutuhkan di lapangan. 3.1.(5)



Galian Struktur dgn kedalaman 2 - 4 meter Pekerjaan ini dihilangkan karena pekerjaan ini tidak dibutuhkan di lapangan.



3.1.(6)



Galian Struktur dgn kedalaman 4 - 6 meter Pekerjaan ini dihilangkan karena pekerjaan ini tidak dibutuhkan di lapangan.



3.1.(8)



Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Milling Machine Volume berkurang sebanyak 188,19 M3 dari volume awal 222,48 M3 menjadi 34,29 M3. Hal ini disebabkan karena menyesuaikan kebutuhan di lapangan.



6.1.(1)



Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Pengurangan volume pada item ini dikarenakan menyesuaikan kebutuhan lapangan, sehingga kebutuhan volume berkurang dari 2.592,00 Liter menjadi 2.100,00 Liter atau berkurang sebesar 492,00 Liter.



6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi Terjadi pengurangan volume sebanyak 564,00 Liter dari volume semula 879,00 Liter menjadi 315,00 Liter. Pengurangan volume ini dikarenakan menyesuaikan kebutuhan lapangan dan teknis. 6.3(5a)



Laston Lapis Aus (AC-WC) Terjadi pengurangan volume sebanyak 39,55 Ton dari volume semula 231,07 Ton menjadi 191,52 Ton. Pengurangan volume ini dikarenakan menyesuaikan kebutuhan lapangan dan teknis.



6.3.(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC) Volume berkurang sebanyak 56,81 Ton dari volume awal 346,61 Ton menjadi 289,80 Ton. Hal ini disebabkan karena menyesuaikan kebutuhan di lapangan. 6.3.(7a) Laston Lapis Pondasi (AC-Base) Volume berkurang sebanyak 8,86 Ton dari volume awal 375,84 Ton menjadi 366,98 Ton. Hal ini disebabkan karena menyesuaikan kebutuhan di lapangan. 6.3(8)



Bahan anti pengelupasan Volume berkurang sebanyak 9,73 Kg dari volume awal 151,01 Kg menjadi 141,28 Kg. Hal ini disebabkan karena menyesuaikan kebutuhan di lapangan.



7.3(3)



Baja Tulangan Sirip BjTS 420A Terjadi pengurangan volume sebanyak 33.883,25 Kg dari volume semula 134.321,61 Kg menjadi 100.438,36 Kg. Pengurangan volume ini dikarenakan menyesuaikan kebutuhan lapangan dan teknis.



9.2(1)



Marka Jalan Termoplastik Terjadi pengurangan volume sebanyak 29,85 M2 dari volume semula 129,60 M2 menjadi 99,75 M2. Pengurangan volume ini dikarenakan menyesuaikan kebutuhan lapangan dan teknis



V. KESIMPULAN 1. Merekomendasikan Usulan Perubahan Kontrak Paket Penanganan Longsoran Nakau – Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 – 2021 menjadi Justifikasi Teknis Terkoreksi, dengan ketentuan sebagaimana butir-butir di bawah ini : - Desain : Tetap - Panjang Efektif Penanganan : STA. 32+425 Panjang 30,00 M (Tetap) STA. 35+425 Panjang 102 M (kanan) (Tetap) Panjang 30 M (kiri) (Tetap) STA. 44+450 Panjang 30 M (Tetap) - Nilai Kontrak : Rp. 12.271.109.000,00 (Tetap) - Waktu Pelaksanaan : 360 Hari Kalender (Tetap) - Waktu Pemeliharaan : 365 Hari Kalender (Tetap) 2. Meneruskan rekomendasi tersebut kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu sebagai dasar Penerbitan Surat Persetujuan Perubahan Kontrak (SE Dirjen Bina Marga No. 02 Tahun 2016). Demikian Berita Acara Rapat Pembahasan ini dibuat sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.



PANITIA PENELITI PELAKSANAAN KONTRAK PAKET PENANGANAN LONGSORAN NAKAU – BTS. KOTA KEPAHIANG (MYC) TAHUN ANGGARAN 2020 - 2021 1. Fariatul Umar, ST, MSi NIP. 19740904 199303 1 001



Ketua Panitia 1.…………………….



2. Efendi. A, SE NIP. 19720502 200710 1 002



Sekretaris



3. Zetty Hermylinda, ST, MT NIP. 19750503 199903 2 007



Anggota



4. Kamarudin, ST NIP. 19790909 200911 1 001



Anggota



5. Insani NIP. 19720625 200812 1 003



Anggota



2. ……………………. 3. ……………………. 4. …………………… 5. ……………………



Konsultan Supervisi PT. Lavita Inti



Kontraktor PT. ADTA SURYA PRIMA



Ir. SUWARTO



ALI ASPAR



Supervision Engineer Pejabat Pembuat Komitmen 1.3



MISWAN, ST, MT NIP. 19700812 200212 1 001



Direktur Utama



PANITIA PENELITI PELAKSANAAN KONTRAK DILINGKUNGAN SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2020 Jl n . I r. Ru s t a n d i S u g i a n t o K M . 1 2 + 2 2 5 P. B a a i B e n gk u l u T e l p . ( 0 7 3 6 ) 5 1 8 2 8 Fa x . ( 0 7 3 6 ) 5 1 8 1 8



Bengkulu, 17 Desember 2020 Nomor : 03/PPP K-PLNK/SATKER PJN.I/PPK1.3/2020 Lamp. : 1 (satu) berkas Hal : Laporan Hasi l Pembahasan Evaluasi Usul an Perubahan Kontrak Paket Penanganan Longs oran Nakau – Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021 Kepada Yth. : Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu diBENGKULU Menindaklanjuti surat Kepala S atker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu Nomor : PW.03.01 /Bb25/ SATKER PJN. I/1130 tanggal 14 Desember 2020 perihal Permohonan Pembahasan Justifikasi Teknis untuk Usulan Perubahan Kontrak Paket Penanganan Longsoran Nakau – Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 – 2021 , bersama ini kami sampaikan Laporan Hasil Pembahasan yang terdiri dari : 1. Berita Acara Pembahasan Usulan Perubahan Kontrak. 2. Lampiran – Dokumen Justi fi kasi Teknis. Telah dilakukan pembahasan dan koreksi serta perbaikan atas Draft Justifkasi Teknis dengan kesimpulan akhir sebagai berikut : - Tidak ada perubahan Desain. - Tidak ada perubahan Nilai Kontrak. - Tidak ada perubahan waktu. - Tidak ada perubahan spesifikasi. - Target tidak berkurang Perubahan kontrak ini memenuhi unsur-unsur yang menjadi kewenangan Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu sesuai ket entuan dalam Surat Edaran Dirjen Bina Marga No. 02/SE/Db/2016, oleh karena it u direkomendasikan agar at as Usulan Perubahan Kontrak tersebut diberikan persetujuan. Demikian laporan ini kami mestinya, terima kasih.



sampaikan,



untuk dapat dipergunakan sebagaimana Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Satker PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu Ketua



FARI ATU L UMAR, ST, MSi NIP. 19720904 199303 1 005



Nomor Lampiran Perihal



: PR.04.02/Bb3/SATKER PJN.I/1137 : 1 (satu) berkas : Persetujuan Justifikasi Teknis Perubahan Kontrak Paket Penanganan Longsoran Nakau – Bts. Kota Kepahiang Tahun Anggaran 2020 - 2021



Bengkulu, 17 Desember 2020



KepadaYth. Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 Provinsi Bengkullu diBENGKULU



Menindaklanjuti surat Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Nomor : 03/PPPKPLNK/SATKER PJN.I/PPK1.3/2020 tanggal 17 Desember 2020 perihal Laporan Hasil Pembahasan Evaluasi Usulan Perubahan Kontrak Paket Penanganan Longsoran Nakau - Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021, dan memperhatikan : 1. Berita Acara Rapat Pembahasan Evaluasi Usulan Perubahan Kontrak Nomor : 02/PPPK-PLNK/SATKER PJN.I/PPK1.3/2020 tanggal 16 Desember 2020. 2. Dokumen Kontrak Nomor : HK.02.01/Bb25/SATKER PJN.I/PPK1.3/939 tanggal 19 Oktober 2020. 3. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor : 02/SE/Db/2016 tanggal 4 Mei 2016 tentang Prosedur Standar Pelaksanaan Perubahan (Adendum) Kontrak. 4. Peraturan Menteri Nomor 07/PRT/M/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Dengan ini menetapkan beberapa hal sebagai berikut : 1. Menyetujui Justifikasi Teknis Usulan Perubahan Kontrak PPK1.3 Provinsi Bengkulu Paket Penanganan Longsoran Nakau - Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021 menjadi Justifikasi Teknis Terkoreksi. 2. Desain Tetap tidak ada perubahan. 3. Target Efektif Tetap 4. Nilai Kontrak Tetap sebesar Rp. 12.271.109.000,00 (dua belas milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus sembilan ribu rupiah). 5. Waktu Pelaksanaan Tetap selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender. 6. Waktu Pemeliharaan Tetap selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender. 7. Agar segera ditindaklanjuti dengan membuat Adendum Kontrak 01 sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Kepala Satker,



SUWARNO, ST NIP. 19730101 200604 1 018 Tembusan : disampaikan Kepada Yth, 1. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu; 2. Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Satker PJN Wil. I Provinsi Bengkulu; 3. Konsultan Supervisi PT. Lavita Inti; 4. Penyedia Jasa PT. Adta Surya Prima;



PANITIA PENELITI PELAKSANAAN KONTRAK DILINGKUNGAN SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2019 Jl n . I r. Ru s t a n d i S u g i a n t o K M . 1 2 + 2 2 5 P. B a a i B e n gk u l u T e l p . ( 0 7 3 6 ) 5 1 8 2 8 Fa x . ( 0 7 3 6 ) 5 1 8 1 8



BERITA ACARA EVALUASI DAN NEGOSIASI HARGA PAKET PENANGANAN LONGSORAN NAKAU - BTS. KOTA KEPAHIANG (MYC) TAHUN ANGGARAN 2020 - 2021 Nomor : 02/PPPK-PJB/SATKER PJN.I/PPK1.3/2019 Tanggal : 23 Oktober 2019 Pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, kami yang bertangan di bawah ini Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu, telah melakukan Evaluasi dan Negosiasi Harga atas : Kontrak Nomor : HK.02.03/Bb3/SATKER PJN.I/PPK1.3/343 Tanggal : 29 Agustus 2019 Paket : Penanganan Longsoran Nakau - Bts. Kota Kepahiang (MYC) Tahun Anggaran 2020 - 2021 Nilai Kontrak : Rp. 1.964.605.000,00 Kontraktor : CV. Diahika Mulya Utama Dengan hasil sebagai berikut : 1. Evaluasi dan Negosiasi Harga seperti terlampir, dengan harga satuan menggunakan hasil koreksi Panitia atas harga penawaran Kontraktor, harga OE/HPS dan harga pembanding. 2. Nilai Kontrak Tetap sebesar Rp. 1.964.605.000,00 (termasuk PPN). Demikian Berita Acara ini di buat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



PANITIA PENELITI PELAKSANA KONTRAK PAKET PENANGANAN LONGSORAN NAKAU - BTS. KOTA KEPAHIANG (MYC) TAHUN ANGGARAN 2020 - 2021 TAHUN ANGGARAN 2019 1. Achmad Perianto, ST NIP. 19740216 200701 1 002



Ketua Panitia



2. Efendi. A, SE NIP. 19720502 200710 1 002



Sekretaris



3. Yudi Arfani, ST NIP. 197110701 199303 1 004



Anggota



4. Rapli Hansavaris Mujaya Lubis, ST, M.Si NIP. 19700529 200701 1 005



Anggota



5. Farhan, ST, M.Si NIP. 19730223 200812 1 001



Anggota



Konsultan Supervisi PT. Jasa Mitra Manunggal Jo PT. Winsolusi Jo PT. Nusvey



1.……………………. 2. ……………………. 3. ……………………. 4. …………………… 5. ……………………



Kontraktor CV. DIAHIKA MULYA UTAMA



Ir. MAIZAR AMRI Supervision Engineer



\



MEDIAN RISKA Direktur