KA Memuat Rujukan Poned [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR



DINAS KESEHATAN UPTS



UPT PUSKESMAS TAJURHALANG Jln. Cendrawasih No.11 Bogor 16320. No. Telp : (0251) 8551428



KERANGKA ACUAN SISTEM RUJUKAN JEJARING KE PONED 1. PENDAHULUAN PONED merupakan kepanjangan dari Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar. PONED dilakukan di Puskesmas induk dengan pengawasan dokter. Petugas kesehatan yang boleh memberikan PONED yaitu dokter, bidan, perawat dan tim PONED puskesmas beserta penanggung jawab terlatih. PONED dapat dilayani oleh Puskesmas yang memiliki fasilitas atau kemampuan untuk penanganan kegawatdaruratan obstetric dan neonatal dasar. PONED puskesmas menerima rujukan dari Desa di wilayah kerja dan sekitarnya. Apabila kasus PONED sudah dapat diatasi, akan meminimalkan rujukan ke PONEK di RSU. Untuk itu PONED harus mampu melakukan pertolongan pertama gawat darurat obstetric dan neonatal. 2. LATAR BELAKANG Rujukan ibu hamil neonates yang beresiko tinggi merupakan komponen yang penting dalam sistem pelayanan kesehatan maternal. Dengan memahami sistem dan cara rujukan yang baik, tenaga kesehatan diharapkan dapat memeperbaiki kualitas pelayanan pasien. Secara umum, rujukan dilakukan apabila tenaga dan perlengkapan di suatu fasilitas kesehatan tidak mampu menatalaksanakan komplikasi yang mungkin terjadi, dalam pelayanan kesehatan maternal dan perinatal terdapat dua alasan untuk merujuk ibu hamil, yaitu ibu dan janin yang dikandungannya. 3. TUJUAN a. Tujuan umum Tujuan sistem rujukan adalah agar pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu shingga jiwanya dapat terselamatkan, dengan demikian dapat menurunkan AKI dan AKB. b. Tujuan khusus Memepercepat waktu penanganan kasus dan memperkecil resiko kegawatdaruratan pada pasien sehingga dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian pada ibu dan bayi. 4. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Berdasarkan sifatnya, rujukan ibu hamil di bedakan menjadi : a. Rujukan kegawatdaruratan Rujukan kegawat daruratan adalah rujukan yang di lakukan sesegera mungkin karena berhubungan dengan kondisi kegawatdarutan yang mendesah. b. Rujukan berencana Rujukan berencana adalah rujukan yang dilakukan dengan persiapan yang lebih panjang ketika keadaaan umum ibu masih relatif lebih baik, misalnya dimasa antenatal ataupun awal persalinan ketika didapati kemungkinan resiko komplikasi, karena tidak dilakukan dalam kondisi kegawat daruratan, rujukan ini dapat dilakukan



dengan pilihan mudalitas transportasi yang lebih beragam, nyaman dan aman bagi pasien. 5. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Persiapan yang harus diperhatikan dalam melakukan rujukan, disingkat “BAKSOKU” dengan diawali kesepakatan antara petugas dank lien yang di tanda tangani dalam informed consent, dan dijabarkan sebagai berikut : 



B (BIDAN)







kompeten dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan kagawatdaruratan. A (Alat) : Bawa perlengkepan data bahan-bahan yang di perlukan, sperti sput, infus set,







tensimeter, dan stetoskop. K (Keluarga) : Beritahu keluarga tentang kondisi tarakhir ibu (Klien) dan alsan mengapa



: Pastikan ibu/bayi/klien didampingi oleh tenaga kesehatan yang



ia dirujuk. Suami8 dan anggota keluarga yang lain harus menerima ibu (klien) ketempat 



rujukan. S (Surat) : Beri Surat ketempat rujukan yang berisi identifikasi ibu (klien), dengan alasan



 



rujukan, uraian hasil rujukan, asuhan, atau oabat-obat yang telah di terima ibu (klien) O (Obat) : Bawa obat-obat esensial di perlukan selama perjalanan merujuk K (Kendaraan): Siapkan Kendaraan yang cukup baik untuk memungkinkan ibu (Klien)







dalam kondisi yang nyaman dan dapat mencapai tempat rujukan dalam waktu cepat. U (uang) : Ingatkan keluarga membawa uang dalam jumlah yang cukup untuk membeli obat dan bahan kesehatan yang diperlukan ditempat rujukan.



6. SASARAN Bumul, Bulin, Neonatus dan bayi Resti 7. JADUAL PELAKSANAAN KEGIATAN Setiap ada kasus yang berpotensi pada kegawatdaruratan pada Bumil, Bulin, Neonatus dan bayi harus segera di rujuk. 8. PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN Adanya umpan balik dan harus yang telah dirujuk dari pihak penerima rujukan ke fasilitas yang merujuk. Pelaporan Laporan dilakukan setiap akhir bulan di tanda tangani oleh KUPTD Puskesmas dikirim ke Dinas Kesehatan Binkesmas dalam bentuk laporan PONED Pencatatan dilakukan di bUku laporan PONED yang membahas tentang kesakitan dan kematian ibu, Neonatal dan bayi serta register dalam kohort ibu maupun kohort bayi. Ditetapkan di : Tajurhalang Pada tanggal : 11 April 2016 Kepala UPT Puskesmas Tajurhalang



dr. Dini Srie Agustin



NIP.197408162007012007