Kabid Pelayanan Medis (Dr. Eko) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG Alamat : Jl. Raya Tlogomas No. 45 Malang Telp. (0341) 561666, 561627 [email protected]



1



Nama



dr. Dedy Irawan



2



Jabatan Ringkasan Tugas



Kepala Bidang Penunjang Medis Memimpin Unit Kerja Bidang Penunjang Medis melalui kegiatan layanan penunjang medis, yaitu menyusun rencana kebutuhan dan kegiatan, menyusun program kerja, dan mengkoordinasikan layanan radiologi, layanan laboratorium, layanan farmasi, dan layanan gizi.



3



Unit Organisasi



Penunjang Medis



4



Atasan Langsung



Wakil Direktur Bidang Pelayanan (WADIR I)



5



Jajaran Bawahan



6



Jajaran Koordinatif



(a) (b) (c) (d) (a)



(b) (c)



7



Uraian Tugas



(a)



(b)



(c)



(d)



Kepala Sub Unit Radiologi; Kepala Sub Unit Laboratorium; Kepala Sub Unit Farmasi. Kepala Sub Unit Rekam Medik dengan Direktur Rumah Sakit dalam rangka konsultasi dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas; dengan unit kerja terkait dalam rangka koordinasi tugas; dan dengan Kepala Unit yang berada di bawah tanggungjawabnya dalam hal bimbingan, pembinaan dan pemberian perintah tugas. menyusun rencana kebutuhan dan kegiatan layanan penunjang medis sebagai acuan pelaksanaan tugas agar dapat berjalan lancar; menyusun program kerja sebagai acuan pelaksanaan tugas layanan penunjang medis agar tercapai sesuai arah dan tujuan; membagi tugas bawahan dan memantau pelaksanaan kegiatan layanan radiologi, layanan laboratorium, layanan farmasi, dan layanan gizi; mengkoordinasikan kegiatan layanan penunjang medis melalui pertemuan dan rapat



(e)



(f)



(g)



(h)



(i)



(j)



(k)



(l) (m)



(n) (o)



rutin agar layanan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai standar; mengidentifikasi kebutuhan dan masalah yang timbul di Bidang Penunjang Medis, mengupayakan pemenuhan kebutuhan serta melaksanakan dan mengkoordinasikan upayaupaya pemecahan masalah layanan penunjang medis; merencanakan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan upaya-upaya pengendalian dan peningkatan mutu layanan penunjang medis; merencanakan dan mengupayakan pengembangan layanan penunjang medis sesuai dengan tuntutan perkembangan dan pengembangan layanan penunjang medis rumah sakit; merencanakan, mengusulkan, mengkoordinasikan dan mengupayakan pemenuhan kebutuhan fasilitas, sarana dan prasarana layanan penunjang medis; melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait tentang pendidikan, pelatihan maupun pengembangan tenaga penunjang medis; merencanakan pengembangan standar keahlian profesi sesuai dengan kemajuan dibidang ilmu pengetahuan kedokteran maupun teknik kedokteran. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait tentang kegiatan pengabdian masyarakat dan partisipasi program pemerintah yang terkait dengan layanan kesehatan. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait tentang kerja sama layanan penunjang medis. melaksanakan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana layanan penunjang medis oleh unit kerja. memberikan motivasi kepada staf untuk meningkatkan etos kerja dan disiplin kerja staf; mengevaluasi kegiatan dan membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan kepada pimpinan sebagai bahan kajian dalam upaya peningkatan kinerja instalasi penunjang medis;



(p) 8



Tanggung Jawab



(a) (b) (c) (d) (e) (f)



(g)



(h)



(i)



9



Wewenang



(j) (a) (b)



(c) (d) (e) 10



11



Hasil Kerja



Persyaratan Jabatan



(a) (b) (c) (d) (e) (a) (b) (c)



melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. kebenaran dan ketepatan rencana kebutuhan dan kegiatan; kebenaran dan ketepatan program kerja; kesiapan peralatan medis; kegiatan terkoordinasikan dengan baik; terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis; terjaminnya layanan penunjang medis yang cepat dan akurat sesuai dengan kaidah profesi, etika dan hukum serta standar yang telah ditetapkan; terjaminnya pelayanan penunjang medis yang bersifat paripurna dengan informasi dan komunikasi yang akurat; terjaminnya penyediaan kebutuhan penunjang medis yang rasional dan optimal bagi konsumen aktif rumah sakit; terpenuhinya kebutuhan material dan personil yang diperlukian dalam unit-unit kerja yang ada di rumah sakit.kebenaran hasil evaluasi dan laporan kegiatan; dan kerahasiaan data medis. memimpin dan mengatur sumberdaya di bidang penunjang medis; melakukan koordinasi dengan unit kerja layanan penunjang medis sehingga dapat berjalan dengan lancar; menilai kinerja bawahan; merumuskan sasaran dan tujuan yang ingin dicapai; dan memberikan saran dan masukan kepada pimpinan berkaitan dengan bidang tugasnya. rencana kebutuhan dan kegiatan; program kerja; laporan kegiatan; layanan penunjang medis yang sesuai standar; dan peralatan medis yang siap pakai. Pendidikan formal : Dokter / Apoteker Pendidikan non formal/pelatihan :Pengalaman kerja : - memiliki pengalaman kerja di unit layanan



-



penunjang medis minimal 2 tahun. Berjiwa pemimpin



Kepala bidang penunjang medis



Mengetahui, Wadir bidang pelayanan



dr. Dedy Irawan



dr. Thontowi Djauhari. NS, M.Kes