13 0 551 KB
Kajian Inkubator Bisnis Dalam Rangka Pengembangan UMKM
Tim Penelitian dan Pengembangan BIRO KREDIT 2006
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kajian Inkubator Bisnis dalam Rangka Pengembangan UMKM sesuai dengan yang diharapkan. Laporan
ini merupakan hasil akhir dari kajian mengenai Inkubator Bisnis yang
memuat hasil survei 14 Inkubator Bisnis di Indonesia dan best practices dari beberapa negara seperti Uni Eropa, Kanada, Australia dan China yang dapat dijadikan benchmarking dalam pelaksanaan dan pengembangan Inkubator Bisnis.
Dari hasil kajian ini akan
dirumuskan suatu rekomendasi kepada Pemerintah mengenai pelaksanaan Inkubator Bisnis sebagai salah satu alat dalam pengembangan UMKM di Indonesia. Tidak lupa
kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
memberikan bantuan, perhatian dan masukan dalam pelaksanaan kajian sehingga dapat berjalan lancar. Tidak ada gading yang tak retak, maka atas segala kekurangan yang ada kami mengharapkan masukan dan saran guna penyempurnaan kajian di masa mendatang. Semoga hasil kajian ini bermanfat khususnya bagi pengembangan Inkubator Bisnis dan umumnya bagi pengembangan UMKM.
Jakarta, Desember 2006
Ratna E. Amiaty Kepala Biro Kredit - Bank Indonesia
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .............................................................................................................. Daftar Isi ......................................................................................................................... Daftar Tabel ................................................................................................................... Daftar Gambar ............................................................................................................... Executive Summary .....................................................................................................
i ii iv v vi
BAB 1
PENDAHULUAN ............................................................................................. 1.1 Latar Belakang ........................................................................................ 1.2 Tujuan .................................................................................................... 1.3 Lingkup Kegiatan .................................................................................... 1.4 Output Kajian .........................................................................................
1 1 3 3 3
BAB 2
METODOLOGI SURVEI ................................................................................... 2.1 Metode Kajian ........................................................................................ 2.2 Sampel Penelitian .................................................................................... 2.3 Tahapan Pelaksanaan .............................................................................. 2.3.1 Pengumpulan Data dan Informasi ................................................ 2.3.2 Focus Group Discussion (FGD) ...................................................... 2.3.3 Analisis Hasil Penelitian ................................................................ 2.3.4 Kerangka Pemikiran .....................................................................
4 4 4 4 4 5 5 5
BAB 3
LANDASAN TEORI ......................................................................................... 3.1 Latar Belakang Pendirian Inkubator .................................................... 3.2 Definisi Inkubasi dan Inkubator .......................................................... 3.3 Tujuan dan Peranan Inkubator .......................................................... 3.4 Jenis Inkubator ................................................................................... 3.5 Prinsip Inkubasi .................................................................................. 3.6 Persyaratan Pengelolaan Inkubator ..................................................... 3.7 Tahapan Pengembangan Inkubator Bisnis ..........................................
7 7 8 9 10 12 13 15
BAB 4
BEST PRACTICES ...................................................................................... 4.1 Pengantar ............................................................................................... 4.2 Best Practices Di Beberapa Negara .......................................................... 4.2.1 Uni Eropa ..................................................................................... 4.2.2 Kanada ........................................................................................ 4.2.3 Australia ...................................................................................... 4.2.4 China ...........................................................................................
16 16 16 17 19 26 29
ii
DAFTAR ISI
BAB 5
HASIL SURVEI ................................................................................................ 5.1 Aspek Legal ............................................................................................ 5.2 Aspek Organisasi .................................................................................... 5.3 Aspek Keuangan ..................................................................................... 5.4 Aspek Operasional .................................................................................. 5.5 Aspek Monitoring ...................................................................................
32 33 36 42 45 63
BAB 6
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI .............................................................. 6.1 Kesimpulan ............................................................................................. 6.2 Rekomendasi .......................................................................................... 6.2.1 Rekomendasi Kebijakan ............................................................... 6.2.2 Rekomendasi Operasional ............................................................
66 66 70 70 74
Daftar Pustaka .........................................................................................................
80
Lampiran Pengembangan Inkubator Bisnis: Suatu Pemikiran ..............................................
82
Rekapitulasi Profil Inkubator ...................................................................................
94
iii
DAFTAR TABEL
Tabel
1.
Jumlah Inkubator Bissis di Beberapa Negara ........................................
7
Tabel
2.
Data Inkubator Bisnis di Beberapa Negara ............................................
16
Tabel
3.
Manfaat Inkubator Bisnis …………………………….……………………
19
Tabel
4.
Tipe Inkubator Bisnis di Kanada …………………………………………..
20
Tabel
5.
Peran stakeholder dalam pengembangan Inkubator Bisnis ....................
21
Tabel
6.
Bidang Keahlian Manajer Inkubator Bisnis ............................................
22
Tabel
7.
Komposisi sumber dana pada pengelolaan Inkubator Bisnis ..................
22
Tabel
8.
Kriteria Seleksi Pengelola Tenant ..........................................................
24
Tabel
9.
Kriteria Kelulusan Tenant .....................................................................
24
Tabel
10.
Jenis layanan yang disediakan Inkubator Bisnis di Kanada .....................
25
Tabel
11.
Sumber Dana Inkubator Bisnis di China ................................................
30
Tabel
12.
Lembaga pendiri Inkubator Bisnis di Kanada .........................................
36
Tabel
13.
Jumlah Pengelola Inkubator Bisnis ........................................................
38
Tabel
14.
Turn Over Pengelola Inkubator Bisnis ....................................................
40
Tabel
15.
Sumber Dana Program INWUB Dikti-Diknas bagi Inkubator ................
49
Tabel
16.
Permasalahan Inbis dan Solusinya ………………………………………...
65
Tabel
17.
Calon Tenant INBIS ..............................................................................
86
Tabel
18.
Indikator Penilaian Ide Bisnis INBIS ........................................................
87
Tabel
19.
Indikator Penilaian Kelayakan Perencanaan Bisnis INBIS ........................
88
Tabel
20.
Tahapan Proses Inkubasi INBIS ..............................................................
90
iv
DAFTAR GAMBAR
Gambar
1.
Kerangka Pemikiran ..........................................................................
6
Gambar
2.
Skema Kebutuhan Infrastruktur Inkubator Bisnis ...............................
14
Gambar
3.
Lembaga Pendiri Inkubator Bisnis ..................................................
33
Gambar
4.
Faktor Pendorong Pendirian Inkubator Bisnis ..................................
33
Gambar
5.
Struktur Pengelolaan Inkubator Bisnis Perguruan Tinggi ....................
37
Gambar
6.
Jumlah Pengelola Inkubator Bisnis .................................................
39
Gambar
7.
Turn Over Pengelola Inkubator Bisnis ............................................
40
Gambar
8.
Permasalahan Organisasi Inkubator Bisnis ......................................
41
Gambar
9.
Sumber Pendanaan Inkubator Bisnis ..............................................
44
Gambar
10.
Kriteria Binaan Inkubator Bisnis .....................................................
46
Gambar
11.
Periode Inkubasi ................................................................................
47
Gambar
12.
Faktor yang Mempengaruhi Kegagalan Usaha Tenant .......................
58
Gambar
13.
Jasa Layanan Inkubator Bisnis .......................................................
59
Gambar
14.
Sektor Ekonomi .................................................................................
60
Gambar
15.
Dasar Penetapan Biaya Pembinaan kepada Tenant ............................
61
Gambar
16.
Hubungan Inkubator Bisnis dengan Tenant Pasca Inkubasi ...............
62
Gambar
17.
Instrumen Monitoring Inkubator Bisnis ..........................................
64
Gambar
18.
Frekuensi Monitoring Ideal bagi Inkubator Bisnis ............................
64
Gambar
19.
Tahapan inkubasi .............................................................................
85
Gambar
20.
Urutan Evaluasi Calon Tenant ............................................................
87
Gambar
21.
Proses Inkubasi Berbasiskan Peluang Bisnis ........................................
89
Gambar
22.
Proses Inkubasi Berbasiskan Inovasi Teknologi ...................................
90
v
EXECUTIVE SUMMARY
Keberadaan Inkubator Bisnis diduga dapat mendorong lahirnya wirausaha baru yang tangguh dan menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam pengembangan UMKM. Berdasarkan anggapan tersebut maka Bank Indonesia telah melakukan Kajian Inkubator Bisnis dalam rangka Pengembangan UMKM. Tujuan kajian tersebut adalah: 1) Memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan Inkubator Bisnis di Indonesia; 2) Mencari best practices Inkubator Bisnis sebagai benchmarking dalam pelaksanaan Inkubator Bisnis yang ideal; dan 3) Menyusun rekomendasi kepada Pemerintah mengenai pelaksanaan Inkubator Bisnis yang ideal. Adapun metode kajian yang digunakan adalah metoda deskriptif analitis yang membandingkan landasan teoritis dengan best practices Inkubator Bisnis di beberapa negara maju kemudian melihat pelaksanaan Inkubator Bisnis di Indonesia. Jumlah sampel yang diambil dalam kajian ini sebanyak 14 Inkubator atau 25% dari 56 unit inkubator yang masih berjalan. Secara garis besar langkah yang dilakukan dalam kajian tersebut adalah: 1) Pengumpulan Data dan Informasi dari berbagai sumber pustaka; 2) Penghimpunan informasi best practices dari berbagai negara tentang pelaksanaan Inkubator Bisnis melalui internet; 3) Melakukan survei tentang pelaksanaan Inkubator Bisnis di Indonesia; 4) Melakukan Focus Group Discussion untuk memperoleh masukan dari tenaga ahli dan pihak yang terkait dengan pelaksanaan Inkubator Bisnis; dan 5) Penyusunan rekomendasi bagi pemerintah dan pihak terkait mengenai pelaksanaan Inkubator Bisnis. Berdasarkan berbagai informasi yang diperoleh mengenai Inkubator Bisnis baik melalui kajian literatur, berbagai best practices Inkubator Bisnis di beberapa negara dan hasil survei terhadap pelaksanaan Inkubator Bisnis di Indonesia diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa pengembangan UMKM dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui Inkubator Bisnis. Peranan Inkubator Bisnis menjadi strategis karena dapat menciptakan lapangan kerja baru, menumbuhkan wirausaha baru, dan dapat menjadi wadah dalam mengimplementasikan berbagai inovasi yang dihasilkan oleh berbagai pihak umumnya perguruan tinggi. 2. Mengingat pentingnya peranan inkubator, maka Inkubator Bisnis harus mendapat dukungan dari pemerintah serta pihak terkait dalam bentuk kebijakan maupun anggaran yang memadai serta berkesinambungan.
vi
EXECUTIVE SUMMARY
3. Upaya pengembangan UMKM melalui Inkubator Bisnis dapat dilakukan oleh berbagai institusi, terutama perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang bergerak dalam bidang penelitian dan pengembangan. Selain itu terdapat institusi lain (Non Perguruan Tinggi) yang potensial dalam menjalankan fungsi
bisnis, antara lain yayasan atau perusahaan
swasta/industri yang memiliki fungsi atau program inkubasi. 4. Terkait dengan pelaksanaan Inkubator Bisnis terdapat 3 aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu : a. Hasil: bahwa Inkubator Bisnis yang dikelola secara profesional dan mendapat dukungan dari Pemerintah dan pihak terkait lainnya, terbukti mampu menciptakan lapangan kerja. Di Uni Eropa, dengan jumlah Inkubator sebanyak 900 telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penciptaan lapangan kerja, yaitu sebanyak 40.000 orang setiap tahun. b. Nilai tambah: Inkubator Bisnis telah memberikan nilai tambah terhadap perekonomian melalui percepatan pengembangan usaha baru/pemula dan membantu memaksimalkan pertumbuhannya dimana hal tersebut sulit dicapai tanpa bantuan inkubator. c. Best practices: Praktek terbaik pelaksanaan Inkubator Bisnis dapat menjadi bahan pelajaran maupun menjadi acuan dalam mereplikasi Inkubator Bisnis tersebut. Sedangkan untuk mendirikan Inkubator Bisnis, maka terdapat 7 persyaratan yang harus dimiliki yang disebut dengan 7S yaitu : Space, Shared, Services, Support, Skill development, Seed capital, dan Synergy.
Sedang untuk kemandiriannya maka
Inkubator Bisnis harus dapat
beroperasi secara efisien. Adapun 7S dimaksud adalah : 1. Space: inkubator menyediakan tempat untuk mengembangkan usaha pada tahap awal. 2. Shared: inkubator menyediakan fasilitas kantor yang bisa digunakan secara bersama, misalnya resepsionis, ruang konferensi, sistem telepon, faksimile, komputer, dan keamanan. 3. Services: meliputi konsultasi manajemen dan masalah pasar, aspek keuangan dan hukum, informasi perdagangan dan teknologi.
vii
EXECUTIVE SUMMARY
4. Support: inkubator membantu akses kepada riset, jaringan profesional, teknologi, internasional, dan investasi. 5. Skill development: dapat dilakukan melalui latihan menyiapkan rencana bisnis, manajemen, dan kemampuan lainnya. 6. Seed capital: dapat dilakukan melalui dana bergulir internal atau dengan membantu akses usaha kecil pada sumber-sumber pendanaan atau lembaga keuangan yang ada. 7. Synergy: kerjasama tenant atau persaingan antar tenant dan jejaring (network) dengan pihak universitas, lembaga riset, usaha swasta, profesional maupun dengan masyarakat internasional. Sementara itu dari berbagai pengalaman beberapa negara yang melaksanakan program Inkubator Bisnis terdapat 3 (tiga) tahapan yang ditempuh dalam pelaksanaan fungsi Inkubator Bisnis yaitu : 1. Tahap pembentukan Inkubator Bisnis. a. Pengembangan Inkubator Bisnis harus menjadi suatu bagian dari kebijakan strategis pembangunan ekonomi yang perlu mendapat dukungan pemerintah khususnya dalam menciptakan lapangan kerja melalui pertumbuhan dan pengembangan usaha baru. b. Inkubator Bisnis dapat menjadi alat untuk mengembangkan ekonomi daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing ekonomi daerah melalui pembentukan usaha baru. c. Pembentukan Inkubator Bisnis memerlukan kerjasama seluruh stakeholders terkait, baik pemerintah pusat dan daerah, swasta, universitas, maupun lembaga keuangan. d. Sebelum mendirikan Inkubator Bisnis, perlu terlebih dahulu dilakukan analisis pasar, antara lain target pasar, antisipasi kegagalan pasar, ekspektasi jumlah permintaan jasa Inkubator Bisnis, infrastruktur, jumlah modal serta manjemen yang dibutuhkan, dan lainnya. e. Perlu kepastian akan sumber dana yang cukup serta berkesinambungan.
viii
EXECUTIVE SUMMARY
2. Tahap Operasional Inkubator Bisnis a. Dalam pendirian Inkubator Bisnis, sejak awal harus jelas mengenai fokus pada sasaran, apakah berbasis teknologi atau jasa, sehingga arah pengembangannya menjadi lebih jelas. b. Kebutuhan atas suatu luasan area tertentu menjadi hal yang mutlak bagi Inkubator Bisnis. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan mengenai kecukupan luas area, tidak terlalu kecil sehingga sulit untuk mengakomodasi perkembangan usaha tenant, dan tidak terlalu besar karena dikhawatirkan menjadi tidak efisien. c. Tenant harus berpartisipasi dalam pembayaran sewa atau fee untuk mendukung kesinambungan keuangan Inkubator Bisnis. Di Uni Eropa sebagian besar (96%) tenant membayar sewa atau fee atas jasa yang diberikan inkubator namun di bawah harga pasar, sedangkan sisanya tidak membayar sewa atau fee. d. Untuk menjamin keberhasilan dalam proses inkubasi, diperlukan kriteria seleksi bagi tenant, apakah menggunakan pendekatan first come first serve atau kriteria lainnya. Demikian juga halnya dengan kriteria yang diberlakukan bagi tenant yang graduated. Sehingga perlu menetapkan batas waktu keberadaan tenant dalam Inkubator, misalnya 3 -5 tahun. e. Setelah masa graduated, tenant tetap masih perlu dipantau mengingat masa tersebut adalah masa yang rentan setelah keluar dari masa inkubsi. Sehingga after-care services to graduate, merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup usaha tenant. f.
Dalam pengelolaan Inkubator Bisnis, dibutuhkan tim manajemen yang mempunyai standar kualifikasi tertentu. Di Uni Eropa umumnya Inkubator Bisnis dikelola oleh 5-6 orang staf, 3 diantaranya adalah manajer senior yang berpengalaman dalam bidang bisnis. Sedangkan rasio antara manajer dengan tenant 1:3 s.d 1:5.
g. Cara pengelolaan Inkubator Bisnis akan sangat tergantung pada jenis inkubator tersebut yaitu inkubator yang dimiliki oleh pemerintah atau swasta, berbasis teknologi atau jasa.
ix
EXECUTIVE SUMMARY
3. Tahap Evaluasi Jasa Inkubator Bisnis. a. Keberhasilan Inkubator Bisnis dinilai berdasarkan hasil yang dicapai antara lain dampak yang diberikan kepada dunia usaha, pembangunan ekonomi secara luas melalui penciptaan lapangan kerja. b. Untuk menilai keberhasilan Inkubator Bisnis diperlukan feedback secara langsung dari tenant. Beberapa informasi mengenai pelaksanaan Inkubator Bisnis di berbagai negara yakni Uni Eropa, Kanada, Australia, dan China sebagaimana tabel berikut : No
Keterangan
Uni Eropa*)
Canada*)
Australia**)
China*)
1.100
100
79
450
1.
Jumlah Inkubator
2
Stakeholders
3
Sumber dana (sesuai ranking)
4
Rata2 tenant per Inkubator Bisnis
25
18
12.56
36
5
Rata2 tenaga kerja per tenant
6,2
6,5
N/A
20,2
6
Penciptaan lapangan kerja baru per inkubator per tahun
41 jobs
N/A
N/A
N/A
7
Rata2 luas area per inkubator
3.000m2
1.106m2
N/A
11.475m2
8
Jumlah staf Inkubator terhadap tenant
1 : 14
N/A
1 : 3.2 (full time)
N/A
9
Rata2 survival rate tenant
85%
90%
> 90%
90%
10
Rata2 masa inkubasi
35 bulan
36 bulan
36 bulan
36 bulan
Pemerintah Universitas Swasta
Pemerintah Universitas Swasta
Pemerintah Universitas Swasta
Pemerintah Universitas Swasta
Pemerintah Pinj lunak Sewa tenant
Pemerintah
Swasta Pemda Universitas BUMN
Tenant
*) Data tahun 2006 **) Data tahun 2005
x
EXECUTIVE SUMMARY
Dari penelitian yang dilakukan terhadap pelaksanaan Inkubator Bisnis di Indonesia diperoleh hasil secara garis besar sebagai berikut : 1. Aspek Legal dan Organisasi Inkubator Bisnis Sebagian besar (72%) Inkubator Bisnis didirikan oleh Perguruan Tinggi, sedangkan sisanya (28%) didirikan oleh Non-Perguruan Tinggi yang terdiri dari swasta (Yayasan) sebanyak 21% dan lembaga pemerintah 7%. Sementara itu, jika dilihat dari faktor yang menjadi pendorong berdirinya Inkubator Bisnis, sebagian besar (71%) Inkubator Bisnis didirikan karena adanya peluang bisnis, sedangkan sisanya karena inovasi teknologi (29%). Sebagian besar (79%) inkubator memiliki Visi tersendiri secara jelas yang berbeda dengan visi lembaga induk yang menaunginya. Sementara 21% tidak memiliki Visi tersendiri melainkan mengikuti Visi lembaga induk atau yang menaunginya. Walaupun Inkubator Bisnis memiliki sumber dana rutin yang berasal dari universitas atau lembaga/instansi yang menaunginya, namun jumlahnya kurang memadai sehingga potensi UMKM yang berada di sekitar Inkubator Bisnis masih belum dapat digarap secara menyeluruh dan optimal. Selain itu sumber dana jangka panjang Inkubator Bisnis masih terbatas. 2. Aspek Operasional Aspek operasional Inkubator Bisnis meliputi : a. Kriteria calon tenant Semua Inkubator Bisnis telah menetapkan kriteria calon tenant atau UMKM Binaan. Namun, kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing Inkubator Bisnis tidak sama. Kriteria tersebut dipengaruhi oleh prospek usaha yang akan dikembangkan, sektor usaha yang diprioritaskan, jumlah asset, serta kriteria lain yang terkait dengan fungsi perguruan tinggi, kriteria yang ditetapkan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, atau kriteria Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. Sebagian besar Inkubator Bisnis menetapkan kriteria kelayakan tenant berdasarkan prospek usaha yang menguntungkan.
xi
EXECUTIVE SUMMARY
b. Periode dan Tahapan Inkubasi Inkubasi adalah proses pembinaan bagi tenant dan atau pengembangan produk baru yang dilakukan oleh Inkubator Bisnis dengan cara penyediaan sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha, dukungan manajemen serta teknologi yang keseluruhan diberikan dalam suatu masa inkubasi. Masa inkubasi ini terdiri dari beberapa tahap secara umum yaitu tahap awal (the start-up phase), tahap pengembangan usaha (the business development phase), dan tahap kemandirian (the maturiry phase atau roll out). Masa Inkubasi ini bervariasi antara Inkubator Bisnis yang satu dengan yang lain, yaitu antara 1-5 tahun namun masa inkubasi yang paling banyak dilakukan Inkubator Bisnis adalah 2 -5 tahun (59%). c. Sumber dana untuk setiap tahapan inkubasi Sumber dana untuk tahapan/proses inkubasi, selain berasal dari Inkubator Bisnis yang bersangkutan, juga berasal dari instansi lain dalam rangka program kerjasama. Namun bila dilihat secara per tahap, tidak ada sumber pandanaan yang secara spesifik dilakokasikan untuk masing-masing tahapan, hal ini terjadi pada sebagian besar Inkubator Bisnis (91%) sedang sisanya (9%) memiliki sumber dana yang spesifik untuk setiap tahapan inkubasi. d. Fasilitas dan Jasa layanan Inkubator Bisnis Secara umum, fasilitas dan jasa layanan yang disediakan Inkubator Bisnis bervariasi yang dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu: 1) Jasa
manajemen: memiliki cakupan yang luas, meliputi
jasa konsultansi bisnis,
pembuatan rencana usaha, pendidikan dan pelatihan, pemagangan, pengurusan izin (legalitas) dan hak intelektual, desain produk dan lainnya. 2) Pemasaran: meliputi pameran, pembuatan brosur, penyediaan show room dan penyebaran informasi pasar. 3) Akses permodalan: meliputi pemberian insentif modal, akses modal dari program pemerintah, dan akses ke BUMN serta lembaga keuangan.
xii
EXECUTIVE SUMMARY
4) Sarana dan prasarana usaha: meliputi ruangan kerja (workshop),
lahan usaha,
fasilitas dan sarana kantor, peralatan dan sarana lainnya yang dibutuhkan tenant dalam rangka mengembangkan usaha. Dari survei yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa semua Inkubator Bisnis memberikan jasa layanan manajemen, khususnya konsultasi bisnis, pendidikan dan pelatihan. Beberapa Inkubator Bisnis memberikan jasa layanan yang spesifik antara lain desain produk serta pengurusan Haki dan Paten. e. Sektor ekonomi tenant Sektor ekonomi yang paling banyak menjadi prioritas binaan Inkubator Bisnis berturutturut dari yang paling besar adalah sektor industri kecil dan kerajinan (62%); sektor jasa (19%); sektor pertanian (13%); dan sektor perdagangan (6%). f.
Penetapan biaya pembinaan Dasar penetapan biaya pembinaan yang dikenakan kepada tenant, secara berturut-turut adalah berdasarkan besarnya fasilitas yang diterima tenant (64%); tidak dipungut biaya (21%); besarnya modal usaha tenant (7%); dan kemapanan usaha tenant (7%).
g. Hubungan tenant dan Inkubator Bisnis Paska Inkubasi Sebagian tenant (45%) yang telah keluar dari masa inkubasi (pasca inkubasi) masih memiliki hubungan dengan Inkubator Bisnis dan sebagian lain tidak. Tenant yang tidak memiliki hubungan dengan Inkubator Bisnis
paska inkubasi umumnya disebabkan
jarak dan lokasi yang jauh, berpindah alamat, dan terputus komunikasi karena tidak ada monitoring. Adapun hubungan tenant dengan Inkubator Bisnis paska inkubasi berturutturut dari yang paling banyak adalah konsultasi bisnis (79%); Networking (57%); Pemasaran (14%); Teknis manajemen (14%); dan Kepemilikan (14%). 3. Aspek Keuangan Berdasarkan hasil survei diperoleh gambaran sumber pendanaan Inkubator Bisnis berasal dari anggaran universitas/lembaga yang menaungi Inkubator Bisnis (100%), subsidi pemerintah (43%), anggaran perusahaan/Inkubator Bisnis
yang disisihkan (36%),
xiii
EXECUTIVE SUMMARY
Kerjasama program dengan stakeholder (36%), iuran/fee dari UMKM (21%) dan dari donatur dalam negeri (7%). Dana yang diperoleh Inkubator Bisnis tersebut digunakan untuk kegiatan operasional Inkubator Bisnis dan pelaksanaan program/kegiatan Inkubator Bisnis. Kendatipun Inkubator Bisnis memiliki sumber dana rutin,
namun jumlahnya kurang
memadai karena hanya cukup untuk membiayai kegiatan rutin operasional kantor. Selain itu sumber dana jangka panjang dari sumber yang bervariasi juga masih terbatas. 4. Aspek Monitoring a. Monitoring merupakan aspek yang penting untuk mengetahui perkembangan keberhasilan ataupun kegagalan tenant baik dalam masa inkubasi maupun paska inkubasi. Oleh karena itu diperlukan instrumen monitoring yang efektif untuk memantau perkembangan tenant. Berbagai cara monitoring yang dilakukan adalah kunjungan lapangan, telepon dan laporan tertulis. Dalam pelaksanaannya Inkubator Bisnis menggunakan kombinasi cara minitoring berturut-turut adalah 1) Kombinasi kunjungan ke lapangan, penggunaan telepon dan laporan tertulis (86%); 2) kombinasi kunjungan ke lapangan dan penggunaan telepon (79%); dan hanya penggunaan telepon (14%). b. Monitoring yang dilakukan berkala dengan frekuensi yang tinggi, dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada tenant. Frekuensi monitoring yang ideal dilakukan secara triwulanan. Berdasarkan pengalaman, fungsi monitoring tidak dapat dilakukan secara ideal, hal ini disebabkan oleh antara lain keterbatasan sumber dana, tenaga kerja, jarak lokasi yang jauh dan lainnya. Sementara itu potret pelaksanaan Inkubator Bisnis di Indonesia adalah sebagai berikut : 1. Komitmen Pengembangan Inkubator Bisnis yang dituangkan dalam visi, misi dan tujuan Inkubator.
xiv
EXECUTIVE SUMMARY
Sebagian besar (79%) Inkubator Bisnis yang diteliti mempunyai komitmen dalam pengelolaan inkubator yang dituangkan dalam visi dan misi tersendiri, sedangkan sisanya mengikuti visi dan misi lembaga induk yang menaunginya. 2. Kelembagaan yang mandiri Sebagian besar Inkubator Bisnis di Indonesia tidak berdiri sendiri namun merupakan bagian dari perusahaan yang mendirikan atau menaunginya. Hal ini menyebabkan ketergantungan yang tinggi baik secara finansial maupun dalam pengambilan keputusan. 3. Sumber daya yang memadai dalam kuantitas maupun kualitas. Sebagian besar Inkubator Bisnis di Indonesia belum memiliki tenaga manajer yang profesional dengan pengalaman bisnis yang memadai, tenaga pengelola yang ada jumlahnya relatif sedikit dan merangkap dengan tugas lain. Disamping itu turn over pegawai juga cukup tinggi. 4. Sumber pendanaan operasional yang cukup dan berkesinambungan Sebagian besar Inkubator Bisnis di Indonesia memiliki ketergantungan yang tinggi pada program pemerintah yang bersifat jangka pendek. Selain itu karena melaksanakan program pemerintah, maka tenant belum diwajibkan membayar sewa atau fee sehingga Inkubator Bisnis mengalami kesulitan pendanaan operasional yang cukup dan berkesinambungan. 5. Sarana dan prasarana yang memadai Secara umum sarana dan prasarana yang dimiliki Inkubator Bisnis di Indonesia masih belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan inkubasi. 6. Calon tenant. Sebagian besar Inkubator Bisnis di Indonesia cenderung memilih calon tenant yang sudah memiliki usaha sehingga hanya membutuhkan pembinaan dan pengembangan usaha, dan dilakukan secara out wall. 7. Kriteria seleksi calon tenant. Kriteria seleksi calon tenant yang dilakukan oleh Inkubator Bisnis di Indonesia bervariasi, antara lain harus memiliki modal awal, usaha yang sudah berjalan, memiliki prospek usaha
xv
EXECUTIVE SUMMARY
yang jelas dan memiliki jiwa wirausaha. Namun tidak semua Inkubator Bisnis menerapkan kriteria tersebut secara ketat. 8. Inkubator harus memiliki program pelayanan yang utuh dan jelas dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana, training, konsultasi bisnis, dukungan teknologi dan pembiayaan. 9. Inkubator Bisnis di Indonesia belum memiliki program pelayanan secara utuh dan jelas karena sebagian besar Inkubator Bisnis hanya membina tenant secara outwall.
Hal ini
disebabkan oleh terbatasnya dukungan dan kapasitas sarana dan prasarana, SDM dan dana yang memadai. Belum optimalnya pelaksanaan Inkubator Bisnis di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut : 1. Kondisi perekonomian nasional yang lebih memprioritaskan pemeliharaan stabilitas ekonomi daripada mendorong pertumbuhan industri. Sehingga tidak terdapat program pemerintah yang secara khusus mendorong pendirian inkubator. 2. Belum adanya kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai Inkubator Bisnis. 3. Kurangnya pemahaman mengenai arti pentingnya peran Inkubator Bisnis dalam menciptakan lapangan kerja baru dan pertumbuhan dunia usaha. 4. Sumber dana yang terbatas dan bersifat jangka pendek. 5. Belum memiliki SDM yang profesional dan full time dalam mengelola Inkubator Bisnis. 6. Terbatasnya fasilitas fisik (sarana dan prasarana) dalam pelaksanaan fungsi inkubator terutama untuk inwall tenant. Berdasarkan best practices dan hasil kajian tersebut maka rekomendasi yang dapat diberikan dalam rangka pengembangan Inkubator Bisnis adalah : 1. Rekomendasi Kebijakan a. Inkubator Bisnis merupakan salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan melalui peranannya dalam menciptakan unit usaha baru sehingga dapat mengurangi pengangguran karena unit usaha baru tersebut dapat menyerap tenaga kerja. Oleh sebab itu Inkubator Bisnis perlu dimasukkan sebagai strategi perencanaan pembangunan
xvi
EXECUTIVE SUMMARY
ekonomi jangka panjang. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah pusat maupun daerah dalam pengembangan Inkubator Bisnis melalui dukungan kebijakan yang konsisten disertai dana yang cukup dan berkesinambungan. Dukungan pemerintah tersebut diharapkan dapat dimasukkan dalam salah satu butir Undangundang atau Keputusan Presiden yang dapat mengikat dan mendorong semua lembaga terkait dalam pengembangan Inkubator Bisnis. b. Untuk pelaksanaan kerjasama kemitraan stakeholder terkait dalam pengembangan inkubator diperlukan satu lembaga yang mempunyai otoritas, kekuatan politis dan didukung oleh anggaran dan program kerja yang jelas dan terukur; dalam hal ini adalah Menko Perekonomian. c. Perlu adanya promosi dan kampanye yang terstruktur dan terus menerus mengenai peranan dan pentingnya inkubator sebagai instrumen dalam menciptakan wirasusaha baru bahkan dalam menciptakan lapangan kerja serta pengentasan kemiskinan. d. Dengan memperhatikan besarnya potensi inkbubator maka untuk keberhasilan pengembangan program Inkubator khususnya di Indonesia, dapat dilakukan melalui kemitraan dengan melibatkan berbagai stakeholder kunci (Private Public Partnership). 2. Rekomendasi Operasional a. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam mendirikan dan mengoperasikan inkubator: 1) Stakeholder Inkubator Bisnis (Business Incubator Stakeholders) 2) Need assessment 3) Lokasi gedung 4) Peranan dan Tujuan Inkubator 5) Tenant Inkubator 6) Pembiayaan Start Up and Biaya Operasional 7) Luas area Inkubator 8) Layanan Inkubator 9) Pendampingan tenant 10) Penetapan harga jasa Inkubator
xvii
EXECUTIVE SUMMARY
11) Promosi dan penetapan target pasar. 12) Kriteria Penerimaan, Manajemen Tenant dan Kriteria Keluar. 13) Sumber Daya Manusia dan Manajemen Inkubator. 14) Manajemen dan Standar Mutu Inkubator Bisnis. b. Perlu mendukung dan mengefektifkan fungsi Asosiasi Inkubator agar dapat berperan lebih jauh dalam mengadvokasi dan mempromosikan minat inkubator khususnya untuk pertukaran pengalaman, keahlian, pelatihan dan peluang perdagangan, secara nasional maupun internasional. Asosiasi Inkubator Bisnis harus bisa menjadi pusat database tentang pengalaman pelaksanaan Inkubator Bisnis, baik dari dalam maupun luar negeri. c.
Untuk lebih mengoptimalkan pengembangan Inkubator Bisnis di Indonesia perlu dilakukan strategi dan program pengembangan yang tepat dengan memperhatikan status dan kondisi Inkubator Bisnis, yang meliputi: 1) Penguatan (Capacity Building) Inkubator Bisnis yang sudah ada. 2) Pengembangan Inkubator Model (IM). 3) Pengembangan Inkubator Baru.
xviii
Inkubator Bisnis
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Peran UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dalam perekonomian
domestik semakin meningkat terutama setelah krisis 1997. UMKM yang merupakan bagian integral dunia usaha nasional mempunyai kedudukan, potensi
dan
mewujudkan
peranan struktur
yang
sangat
perekonomian
penting nasional
dan
strategis
yang
makin
dalam
seimbang
berdasarkan demokrasi ekonomi. Pada masa krisis, UMKM menunjukkan kemampuannya dalam menghadapi krisis, sementara usaha besar banyak yang terpuruk karena banyak bergantung pada pinjaman luar negeri. Berdasarkan statistik BPS tahun 2003, UMKM (kurang lebih 40 juta unit) mendominasi lebih dari 90% total unit usaha dan menyerap angkatan
kerja
dengan
persentase
yang
hampir
sama.
BPS
juga
memperkirakan 56,72% PDB (Produk Domestik Bruto) bersumber dari unit usaha ini dan menyumbang hampir 15% dari ekspor barang Indonesia. Di sisi lain, saat perbankan kesulitan mencari debitur yang tidak
bermasalah,
UMKM
menjadi
alternatif
penyaluran
kredit
perbankan. Kinerja kreditnya pun cukup baik dengan tingkat kredit bermasalah yang relatif kecil. Hingga Juni 2006, secara nasional, kredit bermasalah (Non-Performing Loan = NPL) UMKM mencapai 4,95%, jauh lebih rendah dibanding NPL kredit perbankan secara keseluruhan yang mencapai 8,35%. Dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) nasional hingga Juni 2006 sebesar
61,21%,
menunjukkan
bahwa
ruang
untuk
pemberian
kredit
kepada UMKM pada dasarnya masih cukup besar. Untuk itu dibutuhkan berbagai
upaya
dalam
mendorong
perbankan
di
satu
sisi,
untuk
memperbesar alokasi pemberian kreditnya kepada UMKM dan di sisi lain UMKM
perlu
dibantu
dalam
rangka
mempermudah
aksesnya
dalam
mendapatkan layanan perbankan.
~
1
Inkubator Bisnis
Pada dasarnya berbagai instansi telah berperan dalam rangka pengembangan UMKM, demikian juga Bank Indonesia peranannya dilakukan melalui
pemberian
Bantuan
penyediaan
informasi
diberikan
kepada
yang
pihak
Teknis
dalam
mendukung
bentuk
pengembangan
Perbankan
dan
pelatihan UMKM.
Lembaga
dan
Pelatihan
Penyedia
Jasa
(LPJ)/Business Development Services Provider (BDSP). Namun demikian dirasakan
bahwa
tugas
pemberian
bantuan
teknis
dalam
bentuk
pelatihan dan penyediaan informasi masih dapat dikembangkan ke dalam bentuk lain. Untuk itu, salah satu program kerja Biro Kredit (BKr) tahun 2006 adalah melakukan kajian mengenai implementasi Inkubator Bisnis
dalam
melihat
peranan
dan
potensinya
dalam
rangka
pengembangan UMKM. Secara
umum,
Inkubator
adalah
organisasi
yang
menyediakan
infrastruktur dan pelayanan yang menaikkan nilai tambah suatu usaha. Inkubator bisnis akan membawa ide dan konsep dari "technopreneurs" pada tahap pertama (awal) menjadi rencana dan implementasi usaha. Secara
operasional
dalam rangka pengembangan wirausaha baru yang
tangguh dan unggul, Inkubator Bisnis memberikan
bantuan pendidikan,
pelatihan dan magang yang didukung oleh fasilitas/akses teknologi, manajemen,
pasar,
modal,
serta
informasi
secara
umum
maupun
spesifik. Inkubator dengan
Bisnis
berbagai
banyak
pendekatan
dikembangkan
dan
sasaran.
oleh
Dengan
perguruan adanya
tinggi
Inkubator
Bisnis diharapkan perguruan tinggi mampu mengimplementasikan ilmu yang
dimiliki
masyarakat sedikit
dan
secara
lembaga
turut
serta
lebih swasta
dalam
nyata. baik
Selain
yang
program
pengabdian
perguruan
berdiri
tinggi,
sendiri
maupun
kepada tidak yang
bekerjasama dengan pemerintah melakukan pengembangan INBIS dengan tujuan dan sasaran yang hampir sama, yaitu menumbuhkan wirausaha baru yang mampu mengembangkan UMKM. Keberadaan
Inkubator
Bisnis
pada
dasarnya
dapat
mendorong
lahirnya wirausaha baru. Calon wirausaha yang berasal dari akademisi yang sebelumnya hanya mengenal
ilmu secara teori, diberi bekal
secara praktis berupa pelatihan, magang serta terjun langsung dalam
~
2
Inkubator Bisnis
mengimplementasikan ataupun
bisnis.
akademisi
dikembangkan.
yang
Bekal
Mereka
terkait
yang
dibimbing
dengan
diperoleh
oleh
bisnis
dapat
para
atau
langsung
praktisi
usaha
yang
diaplikasikan
dengan melakukan usaha sendiri atau secara bersama. Namun,
tidak
sebagaimana tumbuh dalam
di
yang
semua
diharapkan.
Indonesia,
kondisi
Inkubator
kini
Bisnis
dapat
Dari
ratusan
inkubator
tinggal
sekitar
50-an.
memprihatinkan.
Kendala
yang
berkembang yang
pernah
Sebagian
dihadapi
besar
antara
lain
kurangnya dukungan dan koordinasi lembaga terkait terutama sarana pendukung dan dana. Inkubator Bisnis di luar Perguruan Tinggi yang cukup berkembang adalah Pusat Inkubasi Bisnis yang mengembangkan BMT (Baitul Mal waat Tamwil) sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Inkubator binaan PT. Astra Internasional, Tbk. Adapun lembaga/departemen yang berperan dalam Inkubator Bisnis antara
lain
Kementerian
Koperasi
dan
UKM,
Badan
Penelitian
dan
Pengkajian Teknologi (BPPT) Kementerian Riset dan Teknologi serta Departemen
Pendidikan
memberikan dukungan Mengingat
Nasional.
Kementerian
Koperasi
dan
UKM
melalui pemberian Modal Awal Padanan. peranan
Inkubator
Bisnis
dalam
menciptakan
wirausaha baru yang tangguh dan mampu menjadi salah satu upaya dalam pengembangan UMKM, khususnya melalui pelatihan praktis, magang dan pendampingan,
maka
Inkubator Bisnis,
perlu
dilakukan
penelitian
terhadap
beberapa
sehingga dapat diperoleh rujukan mengenai best
practices Inkubator Bisnis yang efektif dan efisien.
1.2.
Tujuan
1. Memperoleh
gambaran
mengenai
peranan
Inkubator
Bisnis
dalam
pengembangan UMKM. 2. Mencari dalam
best
practices
pelaksanaan
Inkubator
kajian
mengenai
Bisnis
sebagai
alternatif
benchmarking
Inkubator
Bisnis
yang ideal. 3. Menyusun
rekomendasi
kepada
Pemerintah
mengenai
alternatif
Inkubator Bisnis yang ideal.
~
3
Inkubator Bisnis
1.3.
Lingkup Kegiatan
1. Mengidentifikasikan dikembangkan
oleh
berbagai perguruan
konsep tinggi
Inkubator
maupun
Bisnis
lembaga
yang
lain,
yang
dapat memberikan nilai tambah bagi perkembangan usaha. 2. Melakukan benchmarking dan merumuskan alternatif bentuk Inkubator Bisnis yang ideal untuk pengembangan
1.4.
UMKM.
Output Kajian Hasil
laporan
kajian
Implementasi
Inkubator
Bisnis
adalah
berupa
yang secara umum memberikan gambaran tentang pelaksanaan
dan konsep inkubator bisnis yang ideal dalam rangka pengembangan UMKM
khususnya UMKM pemula (start up bussines).
BAB 2 METODOLOGI SURVEI
2.1.
Metode Kajian Pendekatan yang digunakan dalam rangka melakukan kajian ini
menggunakan dasar
metoda
pelaksanaan
deskriptif survei
analitis
dan
yang
investigasi
menggabungkan lapangan,
dasar-
pemikiran
teoritis, logis dan pragmatis yang relevan. Deskriptif
bertujuan
untuk
mengetahui
dan
menggambarkan
keberadaan data primer maupun sekunder, khususnya yang berkaitan dengan persepsi, pengetahuan dan pengalaman Inkubator Bisnis dalam mengembangkan wirausaha baru/UMKM.
~
4
Inkubator Bisnis
Analitis: Mengetahui hubungan antara data primer dan sekunder yang
dilakukan
dengan
menggunakan
instrumen/alat
analisis
perbandingan.
2.2.
Sampel Penelitian Sampel
Inkubator,
yang 25%
diambil
dari
56
dalam
unit
penelitian
inkubator
yang
ini
sebanyak
14
masih
berjalan
di
Indonesia sebagaimana data/informasi dari Kemenkop dan UKM. Sebagian besar sampel (71%) diambil dari perguruan tinggi dan sisanya dari luar perguruan tinggi.
2.3.
Tahapan Pelaksanaan Secara
garis
besar
langkah-langkah
yang
dilakukan
dalam
mendukung pelaksanaan kajian tersebut adalah sebagai berikut: 2.3.1.
Pengumpulan Data dan Informasi
a. Data Primer Pengumpulan
data
primer
pengisian
kuisioner,
ditetapkan
dengan
ditentukan, kepada
mulai
dilakukan
dan
metode dari
melalui
observasi.
sampling Lembaga
yang
wawancara,
Responden
akan
terstruktur
atau
Inkubator
Bisnis
sampai
UMKM/Wirausaha yang menjadi binaan Inkubator Bisnis
tersebut.
Kuesioner
akan
dibagi
dalam
2
jenis,
yaitu
kuesioner untuk lembaga inkubator bisnis dan kuesioner untuk UMKM.
Untuk
itu
responden
akan
digolongkan
dalam
dua
golongan yaitu Inkubator dengan binaan yang relatif banyak (di atas 50 UMKM) dan Inkubator dengan binaan kurang dari 50 UMKM. b. Data Sekunder Data Sekunder dikumpulkan dari kepustakaan
yang
berkaitan
berbagai pihak terkait serta
dengan
pengembangan
inkubator
bisnis dan UMKM. Di samping itu dilakukan pula pengkajian terhadap berbagai peraturan yang terkait dengan INBIS dan UMKM baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (antara
~
5
Inkubator Bisnis
lain
Kementerian
Koperasi
dan
UKM
dan
Depdiknas)
dan
lainnya. 2.3.2.
Focus Group Discussion (FGD)
Focus Group Discussion (FGD) dilakukan dengan mengundang pihakpihak
yang
mengenai
mempunyai
kompetensi
pelaksanaan
Inkubator
dalam
memberikan
Bisnis,
masukan
antara
lain:
Universitas, Lembaga Swasta yang memiliki Inkubator, perwakilan dari UMKM dan Departemen Teknis. Sebagai bahan komparasi dan agar memperoleh best practices, maka akan diundang juga Lembaga Asing yang mempunyai pengalaman mengenai Inkubator Bisnis. 2.3.3.
Analisis Hasil
Penelitian
Kegiatan analisis yang akan dilakukan adalah secara deskriptif (kualitatif). Berdasarkan yang
diperoleh,
data/ informasi primer dan sekunder
dilakukan
analisis
secara
deskriptif
dan
perbandingan (benchmarking) dengan inkubator yang ada di negara lain. 2.3.4.
Kerangka Pemikiran
Untuk menjelaskan arah kajian, berikut ini dijelaskan tentang kerangka pemikiran sebagai berikut: a. Untuk mendapatkan gambaran tentang Inkubator Bisnis, dimulai dengan kajian pustaka. Dari kepustakaan diharapkan diperoleh teori dan konsep Inkubator Bisnis. Konsep dan teori tersebut perlu diperkaya dengan informasi tentang Inkubator Bisnis yang
berasal
inkubator
dari
bisnis
lapangan
di
atau
lingkungan
pelaku
perguruan
langsung, tinggi
baik
ataupun
lembaga lain. b. Berdasarkan
informasi
yang
diperoleh,
dibuat
konsep
best
practices Inkubator Bisnis yang ideal. Gambar 1 menunjukkan kerangka pemikiran dalam pelaksanaan penelitian ini.
ALUR PENELITIAN Primer (Wawancara) Sekunder (Literatur, Website)
~
6
Inkubator Bisnis
Konsep dan Teori Inkubator
Implementasi Inkubator Bisnis di berbagai negara dan Lembaga lain
Tenant
Informasi tentang Inkubator Bisnis
ANALISIS (Teori, Best Practices dan Benchmarking)
FGD (Focus Group Discussion)
Rekomendasi Inkubator Bisnis yang ideal
Gambar
1.
Kerangka Pemikiran
BAB 3 LANDASAN TEORI
~
7
Inkubator Bisnis
3.1.
Latar Belakang Pendirian Inkubator Inkubator bisnis telah lama dikembangkan di beberapa negara
maju, bahkan upaya pendirian inkubator telah dimulai sejak 1959. Tenant pertama
yang dibina dalam inkubator adalah usaha pengecatan
papan
di
petunjuk
New
York
dengan
luas
ruangan
1.919,6
meter
persegi. Gerakan pendirian Inkubator dilakukan di Amerika Serikat, Kanada, Eropa dan Australia. Di Amerika Serikat, misalnya, inkubator telah berkembang sejak awal tahun 1980-an.
Perkembangan Inkubator
lebih lanjut terjadi di negara berkembang pada pertengahan tahun 1990-an, antara lain di India, China, Malaysia, Singapura, Philipina dan
lainnya,
hingga
mencapai
4.000.
Sementara
itu
suatu
studi
(Harley, 2001) melaporkan bahwa jumlah inkubator pada tahun 2000 sebanyak 3.450. Perbedaan jumlah tersebut karena adanya penggolongan antara
inkubator
yang
didirikan
pemerintah
(universitas)
dengan
inkubator yang didirikan oleh swasta yang berorientasi laba. Sedangkan
menurut
Laurence
(2006)
diperkirakan
jumlah
Inkubator di dunia lebih dari 3.500 dan sebagian besar diantaranya berada di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, dengan gambaran sebagai berikut : Tabel 1.
Jumlah Inkubator Bisnis di Beberapa Negara Negara
Amerika Utara Amerika Selatan Eropa Barat Eropa Timur Timur Jauh (Far East) Afrika dan Timur Tengah Sumber Laurence 2006.
Jumlah Inkubator 1.000 200 900 200 1.000 200
Jumlah tersebut dapat dikatakan meningkat pesat bila dibandingkan tahun 1980 yang hanya berjumlah 12 Inkubator. Pertumbuhan tercepat
~
8
Inkubator Bisnis
terjadi di negara-negara berkembang yang besarnya mencapai 15-20% per tahun. Beberapa
alasan
yang
mendasari
didirikannya
inkubator
pada
umumnya adalah sebagian besar usaha yang baru berdiri gagal tumbuh dan berkembang, tidak semua orang berbakat menjadi pengusaha dan kondisi perekonomian dunia yang semakin kompetitif. Bagi usaha yang baru
berdiri
melalui
perlu
pelatihan
menghadapi
kondisi
upaya
maupun
peningkatan pendampingan
perekonomian
dunia
keterampilan intensif. yang
dan
keahlian
Sedangkan
kompetitif
untuk
memerlukan
upaya-upaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru. Bagi beberapa negara yang relatif lebih maju menurut Dun & Bradstreet, yang menjadi alasan berdirinya inkubator dilihat dari peringkatnya adalah kegagalan usaha kecil karena keterampilan bisnis yang
tidak
investasi
memadai, dalam
penerapan
bentuk
asset
manajemen sehingga
yang
buruk,
menjadi
tidak
banyaknya produktif,
kegagalan investasi dalam teknologi, arus kas yang tidak memadai. Di Indonesia, Inkubator mulai dikembangkan sejak tahun 1992, atas inisiatif pemerintah cq Departemen Koperasi perguruan
tinggi.
diselenggarakan Perguruan
Upaya
program
Tinggi,
yang
itu
berlanjut
Pengembangan salah
satu
ketika
Budaya
kegiatannya
bekerjasama dengan pada
tahun
1997
Kewirausahaan adalah
di
Inkubator
Wirausaha Baru (INWUB). Sehingga pada tahun 1999, jumlah Inkubator telah mencapai sebanyak 29, dimana sebagian besar merupakan program perguruan tinggi. Menurut
Kemenkop dan UKM dari ratusan Inkubator
yang pernah berdiri, pada tahun 2004 hanya 56 unit inkubator di seluruh Indonesia yang kebanyakan dilakukan oleh Perguruan Tinggi, dan diantaranya hanya beberapa yang aktif. Menurut I Wayan Dipta (2003), beberapa faktor yang menyebabkan kurang berkembangnya Inkubator di Indonesia adalah: (a) keterbatasan dalam penyediaan fasilitas operasional yang berdampak pada rendahnya kemampuan menyerap inwall tenants, (b) kurangnya dukungan modal awal (seed capital) sehingga Inkubator belum ditangani secara profesional dan banyak inwall tenants yang tidak bisa mendapatkan modal awal
~
9
Inkubator Bisnis
walaupun usahanya layak untuk dibiayai, (c) komitmen dan dukungan pemerintah relatif kurang dan tidak konsisten dalam mengembangkan inkubator.
3.2.
Definisi Inkubasi dan Inkubator
3.2.1.
Menurut Dr. Laurence Hewick dari Canadian Business Incubator
(2006) : a. Inkubasi
adalah
“the
concept
of
nurturing
qualifying
entrepreneurs in managed workspaces called incubators”. b. Inkubator support
adalah
“a
qualifying
dedicated
businesses
professional networking, & until
they
graduate
&
workspace
with:
(building)
mentorship,
to
training,
assistance in finding finances
can
survive
in
the
competitive
environment”. 3.2.2.
Menurut
Menteri
Negara
Koperasi
dan
UKM
No.
81.3/Kep/M.KUKM/VIII/2002 : a. Inkubasi adalah proses pembinaan bagi Usaha Kecil dan atau pengembangan
produk
Bisnis
hal
dalam
baru
yang
penyediaan
dilakukan
sarana
dan
oleh
Inkubator
prasarana
usaha,
pengembangan usaha dan dukungan manajemen serta teknologi. b. Inkubator
adalah
lembaga
yang
bergerak
dalam
bidang
penyediaan fasilitas dan pengembangan usaha, baik manajemen maupun
teknologi
bagi
Usaha
Kecil
dan
Menengah
untuk
meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya dan atau pengembangan
produk
baru
agar
dapat
berkembang
menjadi
wirausaha yang tangguh dan atau produk baru yang berdaya saing dalam jangka waktu tertentu.
3.3.
Tujuan
dan Peranan Inkubator
Menurut I Wayan Dipta (2003), beberapa alasan yang mendasari kehadiran Inkubator menjadi sangat penting karena pada umumnya usaha kecil sangat rentan terhadap kebangkrutan terutama pada fase start-
~ 10
Inkubator Bisnis
up. Sejumlah ahli menyatakan bahwa pada fase start-up usaha kecil diibaratkan
sebagai
bayi
yang
masih
premature.
Pada
saat
ini
biasanya perlu perlakuan khusus, misalnya melalui inkubasi sehingga dapat hidup sebagaimana bayi yang lahir normal dan dapat terhindar dari risiko kematian. Sistem inkubasi inilah yang terbukti dapat diadopsi
sebagai
bagian
dari
strategi
pembinaan
usaha
kecil
di
sejumlah negara. Menurut
hasil
penelitian
Dr.
Laurence
Hewick
dari
Canadian
Business Incubator (2006), bahwa pendirian inkubator secara umum bertujuan untuk: 1. Menciptakan lapangan pekerjaan baru ; 2. Mengurangi kegagalan usaha kecil dari 80% menjadi 20%; 3. Pembinaan pemuda dalam suatu komunitas; 4. Memfasilitasi komersialisasi dan ekspor; 5. Memfasilitasi kewirausahaan dalam masa transisi ekonomi; 6. Menarik minat lulusan luar negeri untuk mengaplikasikan ilmunya. Menurut Hon. Peter Reith, MP (2000), Inkubator dirancang untuk membantu usaha baru dan sedang berkembang sehingga mapan dan mampu meraih laba dengan menyediakan informasi, konsultasi, jasa-jasa, dan dukungan yang lain. Secara
umum
Inkubator
dikelola
oleh
sejumlah
staf
dengan
manajemen yang sangat efisien, sehingga kehadirannya dapat memberi peran yang disebut layanan “7S”, yaitu: space, shared, services, support, skill development, seed capital, dan synergy. 1. Space:
inkubator
menyediakan
tempat
untuk
mengembangkan
usaha
pada tahap awal. 2. Shared
:
inkubator
menyediakan
fasilitas
kantor
yang
bisa
digunakan secara bersama, misalnya resepsionis, ruang konferensi, sistem telepon, faksimile, komputer, dan keamanan. 3. Services : meliputi konsultasi manajemen dan masalah pasar, aspek keuangan dan hukum, informasi perdagangan dan teknologi. 4. Support
:
inkubator
membantu
akses
kepada
riset,
jaringan
profesional, teknologi, internasional, dan investasi.
~ 11
Inkubator Bisnis
5. Skill development : dapat dilakukan melalui latihan menyiapkan rencana bisnis, manajemen, dan kemampuan lainnya. 6. Seed capital : dapat dilakukan melalui dana bergulir internal atau
dengan
membantu
akses
usaha
kecil
pada
sumber-sumber
pendanaan atau lembaga keuangan yang ada. 7. Synergy
:
kerjasama
tenant
atau
persaingan
antar
tenant
dan
jejaring (network) dengan pihak universitas, lembaga riset, usaha swasta, profesional maupun dengan masyarakat internasional.
3.4.
Jenis Inkubator Untuk
memperoleh
pemahaman
yang
lebih
baik
mengenai
tujuan
Inkubator, beberapa studi telah dilakukan oleh Midland Bank (1997). Menurut studi tersebut terdapat empat tipe Inkubator sbb.: 1. Technopoles Incubator : merupakan bagian dari proyek terpadu yang melibatkan lainnya
lembaga
yang
pendidikan,
berminat
untuk
lembaga
riset
menciptakan
dan
organisasi
pertumbuhan
ekonomi
regional. 2. Sector-specific
incubator
:
bertujuan
untuk
mengeksploitasi
sumber daya lokal untuk mengembangkan bisnis baru dalam suatu sektor tertentu secara lebih fokus yang lazim disebut klaster. 3. General incubators:
berorientasi pada pengembangan bisnis umum,
meskipun kadang kala ada penekanan pada inovasi. 4. Building membentuk
businesses tim
:
bertujuan
manajemen
yang
menciptakan
sesuai
bisnis
untuk
dengan
mengeksploitasi
kesempatan bisnis tertentu dan menseleksi serta membina mereka. Berdasarkan
kepemilikan,
Pricewaterhouse
Coopers
(1999)
mengklasifikasikan Inkubator menjadi empat kategori sbb.: 1. Standalone: dimiliki dan dijalankan oleh pihak independen yang tidak berfungsi sebagai unit bisnis dan terpisah dari induk yang menaunginya. 2. Embedded:
merupakan
menaunginya,
bagian
misalnya
tidak
dimiliki
terpisahkan dan
dari
dijalankan
induk
oleh
yang
lembaga
pembangunan daerah.
~ 12
Inkubator Bisnis
3. Networked:
dijalankan
berdasarkan
kerjasama
formal
dengan
inkubator lainnya, baik dalam bentuk kepemilikan atau manajemen maupun melalui penyediaan jasa atau informasi bersama. 4. Virtual: menyediakan jasa yang sebagian besar melalui jaringan komunikasi dari jarak jauh. Meskipun telah dilakukan pengkategorian seperti di atas, namun hal itu belum lengkap dan membantu untuk memahami peran berbagai komponen di pasar. Sekurang-kurangnya terdapat lima bentuk generik Inkubator bisnis yang telah berkembang selama 40 tahun
(Campbell et
al, 1985) sbb.: 1. Industrial
incubators:
disponsori
oleh
pemerintah
dan
lembaga
non-profit dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja, dan biasanya sebagai respon terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengangguran. 2. University-related
incubators:
dibentuk
dengan
tujuan
untuk
mengkomersialisasikan ilmu, teknologi dan hak intelektual yang dihasilkan perguruan tinggi. 3. For-profit kantor
property
dan
development
workshop/tempat
incubators:
produksi
menyediakan
untuk
disewakan
ruang serta
layanan lainnya. 4. For-profit investment incubators: merupakan cara bagi perusahaan modal ventura untuk memiliki perusahaan dalam portofolio mereka. Hal
ini
akan
memungkinkan
perusahaan
modal
ventura
untuk
menciptakan sinergi dalam portofolionya. 5. Corporate inkubator Perusahaan serta
venture yang
pertumbuhannya
besar
tenaga
incubators:
menyediakan
pemasaran
merupakan
paling modal,
kepada
cepat
salah dan
fasilitas
perusahaan
satu
paling
dan
kecil
model sukses.
tenaga
yang
ahli
kemudian
dikonversi dalam bentuk saham. Berdasarkan sponsor
yang mendukungnya, paling sedikit ada 5
jenis Inkubator yang selama ini menjadi acuan dalam pengembangan Inkubator di beberapa negara, yakni :
~ 13
Inkubator Bisnis
1. Regional
development
agribisnis,
incubator:
penerangan
bertujuan
listrik,
dan
untuk
kerajinan
pengembangan
yang
diutamakan
untuk pasar regional. 2. Research,
University,
Technology-based
business
incubator:
bertujuan mengembangkan hasil riset yang dilakukan universitas, dengan
menyediakan
pelayanan
bagi
personil
menjadi
seorang
wirausaha yang memanfaatkan teknologi untuk memenuhi pasar dan berbagai peluang yang tersedia. 3. Public-private
partnership,
industrial
development
incubator:
bertujuan untuk pengembangan usaha kecil sebagai vendor komponen dan
pelayanannya
bagi
perusahaan
besar.
Inkubator
ini
umumnya
berada di lingkungan perkotaan atau industrial estate. 4. Foreign sponsors, International Trade and Technology: bertujuan untuk memfasilitasi masuknya usaha kecil dan menengah asing ke dalam pasar lokal (domestik). Inkubator ini biasanya melakukan kolaborasi internasional, teknologi dan finansial. 5. Lainnya:
misalnya
inkubator
yang
memfokuskan
pada
program
pengembangan kelompok tertentu.
3.5.
Prinsip Inkubasi Terdapat 2 (dua)
prinsip Inkubator Bisnis agar dapat berjalan
efektif, yaitu : 1. Inkubator
Bisnis
harus
memberikan
dampak
positif
pada
pemberdayaan ekonomi masyarakat. 2. Inkubator mengikuti
Bisnis
merupakan
perkembangan
dan
suatu
model
beroperasi
dinamis
secara
yang
efesien
mampu hingga
mencapai kemandirian. Untuk
mencapai
keberhasilan
maka
setiap
pendiri
dan
tim
manajemen inkubator harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a. Menjalankan dua prinsip pengelolaan Inkubator Bisnis. b. Mempunyai
misi
dan
perencanaan
strategis
serta
tujuan
dalam
rangka pengembangan masyarakat.
~ 14
Inkubator Bisnis
c. Mampu
mencapai
kemandirian
finansial
melalui
pengembangan
dan
pelaksanaan rencana bisnis yang realitis. d. Merekrut tim manajemen yang handal dan kompensasi yang sesuai. e. Membangun
komitmen
Inkubator
Bisnis
para dan
pendiri
terhadap
memaksimalkan
peran
pencapaian
misi
manajemen
dalam
mengembangkan inkubator yang berhasil. f. Mengutamakan pelayanan kepada tenant termasuk konsultansi yang proaktif dan membuat acuan dalam upaya mencapai kesuksesan dari inkubator. g. Mengembangkan fasilitas, sumber daya, metode dan alat inkubator dalam rangka memberikan pelayanan terhadap tenant. h. Mengintergrasikan masyarakat
dan
program
dan
berkontribusi
kegiatan
kepada
inkubator
pembangunan
kepada
ekonomi
yang
lebih luas. i. Menggalang dukungan stakeholder termasuk membangun jaringan yang membantu tenant untuk mewujudkan misi dan operasi inkubator. j. Memelihara statistik
sistem dan
informasi
informasi
manajemen,
penting
yang
mengumpulkan
terkait
dalam
data rangka
pelaksanaan program evaluasi. Sehingga akan dapat meningkatkan efektivitas
program
dan
mampu
menyesuaikan
terhadap
kebutuhan
tenant.
3.6.
Persyaratan Pengelolaan Inkubator Untuk
kesuksesan
pengelolaan
Inkubator
Bisnis
dibutuhkan
5
persyaratan yaitu: 1. Terdapat kebijakan yang menstimulasi usaha kecil menengah (UKM) dan menyediakan infrastruktur yang diperlukan usaha. 2. Terjalinnya kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta dalam memberikan pendampingan dan pemasaran. 3. Tersedianya pengetahuan yang berbasis pembelajaran dan riset. 4. Terbentuknya jaringan profesional di tingkat lokal, nasional dan internasional yang diwadahi oleh kemitraan/ asosiasi. 5. Keterlibatan
masyarakat
untuk
mempromosikan
kewirausahaan
dan
perubahan budaya.
~ 15
Inkubator Bisnis
Sedangkan
untuk
mencapai
keberhasilan,
Inkubator
Bisnis
memerlukan dukungan infrastruktur. Infrastruktur yang dimaksud dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu soft infrastructure dan hard infrastructure. Secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut:
Incubators Media Airport
Global Best Practices
Gov Ec.Dev Large Firms
Community Champions
Universities
Rail
Networks
Banks & Investors
Roads
Gambar
2.
Skema
Kebutuhan
Infrastruktur
Inkubator
Bisnis Komponen
soft infrastructure meliputi antara lain :
a. Inkubator menciptakan
:
untuk lapangan
menumbuhkan pekerjaan,
usaha
kecil
mengurangi
yang
berhasil,
kegagalan,
dan
mengkomersialisasikan R&D.
~ 16
Inkubator Bisnis
b. Pemerintah : kebijakan untuk mendorong usaha melalui hak properti dan insentif pajak. c. Universitas : menyediakan tenaga terampil, meningkatkan skill dan mengkomersialisasikan suatu ide. d. Bank & investor : menyediakan modal. e. Tokoh masyarakat : untuk menciptakan budaya positif. f. Global Best Practices : sharing best practice. Sedangkan
yang
termasuk
komponen
hard
infrastructure
adalah
ketersediaan akses transportasi, akses untuk promosi (media), dan jaringan
kerjasama
antara
stakeholder
yang
terkait
dalam
pengembangan fokus tenant Inkubator Bisnis yang bersangkutan.
3.7.
Tahapan Pengembangan Inkubator Bisnis Salah
satu
aspek
yang
menarik
dari
Inkubator
adalah
tidak
adanya dua Inkubator yang menawarkan jasa yang sama. Ada yang hanya fokus
pada
industri
teknologi
canggih
sementara
yang
lain
dapat
mengakomodasi perusahaan manufaktur dalam tempat yang sama. Pengembangan Inkubator melalui 3 tahapan yaitu tahap awal (the start-up phase), tahap pengembangan usaha (the business development phase), dan tahap kemandirian (the maturity phase). 3.7.1.
The start-up phase (kurang lebih 3 tahun)
a. Diawali
dengan
inisiasi
masyarakat
atau
Pemda
untuk
pendirian Inkubator sebagai bagian dari rencana pembangunan ekonomi keseluruhan. b. Membuat studi kelayakan. c. Mencari
lokasi/lahan
untuk
pendirian
Inkubator
dan
pendanaannya. d. Membuat gedung dan menyediakan fasilitias untuk disewakan kepada tenant. e. Pada
tahap
ini
manajer
Inkubator
fokus
pada
pembangunan
fisik Inkubator dan selanjutnya mencari tenant.
~ 17
Inkubator Bisnis
f. Tahap ini berakhir apabila inkubator telah terisi 60-70% dan biaya sewa dapat menutup biaya operasional Inkubator. 3.7.2.
The business development phase (2-3 tahun)
a. Manajemen
Inkubator
lebih
fokus
Inkubator
mengembangkan
pada
pemenuhan
kebutuhan
tenant. b. Manajemen
jaringan
business
untuk
tenant. c. Mulai membentuk sinergi antara pemilik inkubator. 3.7.3.
The maturity phase
a. Permintaan ruangan di Inkubator telah melampaui fasilitas yang ada. b. Tenant telah memiliki akses jasa konsultasi bisnis secara komprehensif baik terhadap inkubator maupun komunitas lokal. Inkubator
telah
menjadi
elemen
penting
dalam
masyarakat
dalam rangka pengembangan kewirausahaan. c. Pendirian
Inkubator
telah
membuktikan
adanya
manfaat
memberikan
impact
terhadap
ekonomi. d. Perusahaan
yang
lulus
telah
lapangan kerja local. e. Dengan
tingkat
hunian
yang
penuh,
Inkubator
telah
mulai
memikirkan untuk ekspansi atau pendirian inkubator baru.
BAB 4 BEST PRACTICES
4.1.
Pengantar Sesuai dengan kerangka pemikiran yang telah diuraikan pada Bab
II, maka untuk dapat memberikan rekomendasi tentang Inkubator Bisnis ideal
di
Indonesia,
dilakukan
upaya
untuk
mengumpulkan
berbagai
informasi tentang pengalaman pelaksanaan Inkubator Bisnis di luar negeri baik melalui studi literatur maupun informasi dari internet.
~ 18
Inkubator Bisnis
Dari best
berbagai
practices
Australia, beberapa
dan
sumber
dari
beberapa
China.
faktor
tersebut
negara
Penetapan
antara
lain
dapat
diidentifikasi
yakni
best
cakupan
Uni
practices layanan
sejumlah
Eropa,
Kanada,
didasarkan yang
atas
disediakan,
manajemen, kinerja dan sustainibility dari Inkubator Bisnis maupun tenant. Berikut ini digambarkan mengenai data Inkubator Bisnis di beberapa negara yaitu : Tabel
2.
Data Inkubator Bisnis di Beberapa Negara
Negara Kanada Uni Eropa China
100 1100 450
Australia*) 45 Indonesia 25 Sumber : Laurence, 2006. *) data tahun 1996
4.2.
3,500 3,200 4,700
18 25 36
Rata-rata tenaga kerja Tenant 6.5 6.2 20.2
20-8.000 2,000
NA 20
NA 4.0
Rata-rata Rata-rata Jumlah Luas Area Tenant Inkubator (m2)
Best Practices Di Beberapa Negara Dari data yang diperoleh tidak mudah bagi usaha baru atau usaha
yang
sedang
tumbuh
untuk
dapat
berkembang
persaingan yang makin tajam. Di Australia
ditengah-tengah
iklim
± 33% usaha baru gagal
memasuki pasar. Agar usaha baru tersebut mempunyai kemampuan memasuki pasar, dibutuhkan persiapan
perencanaan usaha, pengelolaan usaha, target
pasar yang jelas, manajemen keuangan, jaringan kerjasama dan akses terhadap sumber daya usaha. Persiapan-persiapan tersebut tidak semua dapat dilakukan oleh setiap usaha baru, dalam hal ini Inkubator Bisnis dapat menjadi sarana untuk menyediakan kebutuhan dimaksud. Inkubator Bisnis menawarkan jasa antara lain : a. Manajemen dan dukungan bisnis;
~ 19
Inkubator Bisnis
b. Dukungan ruangan
teknis
dan
peralatan
laboratorium dan
(jasa
pengelolaan
perkantoran,
akses ke perpustakaan, dll);
c. Pelatihan dan networking; d. Akses pembiayaan; e. Dukungan
dan
peraturan;
bimbingan
dan
aspek
Manajemen
legal
untuk
serta
pemenuhan
mengkomersialisasi
terhadap
produk
atau
jasa. Berikut adalah best practices pelaksanaan Inkubator Bisnis di Uni Eropa, Kanada, Australia dan China. 4.2.1.
Uni Eropa
Pada Belgia,
tahun
2001,
Denmark,
Inkubator
Perancis,
Bisnis
Finlandia,
di
Uni
Jerman,
Eropa
(Austria,
Yunani,
Irlandia,
Itali, Luxembourg, Belanda, Protugal, Swedia, Spayol dan Inggris), secara keseluruhan berjumlah 911 buah dan dengan jumlah usaha kecilmenengah (UKM) sebanyak 18.025.000 usaha. Rasio
jumlah
Inkubator
Binis
terhadap
jumlah
UKM
sangat
bervariasi, untuk Austria rasionya adalah 1 : 3.000, sedangkan untuk Yunani 1 : 106.000. Namun demikian, secara umum rasio untuk Uni Eropa adalah 1 : 19.000. Berikut Inkubator
ini
Bisnis
di
disampaikan
gambaran
Uni
berdasarkan
Eropa
mengenai
karakteristik
hasil
survei
yang
dilakukan oleh Centre for Startegy and Evaluation Service (CSES). a. Luas/ruangan Inkubator/Jumlah Tenant Rata-rata luas Inkubator Bisnis yang disurvey adalah 3.000 m2. Sedangkan untuk mencapai skala ekonomi, direkomendasikan setiap Inkubator Bisnis mempunyai luas areal minimal 2.000 m2, dengan jumlah tenant yang dapat diakomodir sebanyak 20 –
30 tenant.
Namun demikian, kisaran luas area (ruangan) Inkubator Bisnis yang ideal
diusulkan
antara
2.000
m2
s.d
4.000
m2
dengan
mempertimbangkan tipe dari masing-masing Inkubator Bisnis.
~ 20
Inkubator Bisnis
b. Masa Inkubasi Secara umum masa inkubasi bagi tenant yang diusulkan adalah 3 (tiga)
tahun.
Meskipun
demikian
penetapan
masa
inkubasi
mempertimbangkan tipe dari Inkubator Bisnis yang bersangkutan. Sebagai contoh, untuk Inkubator Bisnis yang berbasis teknologi relatif
membutuhkan
waktu
inkubasi
lebih
panjang
karena
Bisnis
terhadap
jumlah
dibutuhkan waktu untuk uji coba teknologi. c. Rasio Staf Rata-rata
dan Manajerial terhadap Tenant rasio
jumlah
staf
Inkubator
tenant adalah 1 : 14. Sedangkan benchmark nilai rasio manager adalah 2 : 20-30. Usulan rasio manager tersebut sekaligus untuk mengantisipasi
jika
sewaktu-waktu
manager
berhalangan
hadir
(sakit, mengikuti pelatihan, workshop). Hal ini memudahkan tenant untuk berkonsultansi setiap saat dengan manajer. Namun demikian, rasio manager ideal yang direkomendasikan adalah tidak lebih dari 1 : 20. d. Proporsi Waktu Manajemen Membina Tenant Porporsi waktu manajemen Inkubator Bisnis membina tenant adalah 39%,
namun
disarankan
agar
manajemen
Inkubator
Bisnis
lebih
banyak menyediakan waktu untuk berinteraksi dengan tenant. e. Tingkat Survival Tenant Tingkat
survival
usaha
yang
tumbuh
di
dunia
usaha
tanpa
keterlibatan inkubator adalah sekitar 30-50%. Tingkat survival ini meningkat sampai 80-90% dengan menjadi tenant atau secara rata-rata mencapai 85%. Tingkat
survival
tenant
ini
sangat
penting
karena
sebagai
indikator kinerja Inkubator Bisnis yang bersangkutan. f. Penciptaan Lapangan Kerja-Rata-rata Pekerja per Tenant Tujuan utama Inkubator Bisnis adalah untuk menciptakan lapangan kerja
melalui
pertumbuhan
dan
pengembangan
usaha
tenant.
~ 21
Inkubator Bisnis
Kemampuan menciptakan lapangan kerja ini dipengaruhi oleh tipe usaha
tenant
didampingi
yang
diinkubasi,
Inkubator
Bisnis
jumlah
dan
usaha
luas
tenant
ruangan
yang
yang
dapat
tersedia.
Demikian pula jumlah lapangan kerja yang dapat diciptakan oleh setiap tenant tergantung dari jenis usaha tenant, apakah usahanya merupakan
usaha
yang
berbasis
pada
teknologi
intensif
(padat
modal) atau tenaga kerja intensif (padat karya). Mendasari hal tersebut, maka secara ideal kemampuan menciptakan lapangan kerja tidak
dapat
gambaran dapat
ditentukan
tentang
diperoleh
dengan
kemampuan dari
pasti.
tenant
hasil
Namun
demikian,
menciptakan
survey
yaitu
sebagai
lapangan
berkisar
6,2
kerja unit
lapangan perkerjaan. g. Biaya yang dibutuhakan untuk menciptakan satu lapangan kerja Biaya
rata-rata
untuk
menciptakan
satu
lapangan
kerja
oleh
€ 4.400. Sedangkan benchmark
Inkubator Bisnis adalah sekitar berkisar antara € 4.000 – € 8.000. 4.2.2.
Kanada
Di Kanada, pada tahun 2005 tercatat sedikitnya 83 Inkubator Bisnis beroperasi dan yang membutuhkan investasi pengembangan lebih dari
$
45
pendapatannya
juta.
Sebanyak
900
tenant
mampu
meningkatkan
lebih dari $ 93 juta dan menciptakan lapangan kerja
baik tetap maupun tidak tetap lebih 13,000
orang. Indikator lain
yang merupakan dampak positif inkubator adalah sebanyak 2,958 tenant mampu menghasilkan pendapatan pada akhir tahun. 105
tenant
telah
menerima
penghargaan
pajak
Sebagai tambahan, dari
Experimental
Development dan Scientific Research. Keberadaan Inkubator Bisnis sangat membantu usaha baru dalam mempersiapkan
dirinya
untuk
terjun
di
dunia
usaha.
Hal
dapat
diketahui, bahwa melalui Inkubator Bisnis tingkat keberhasilan usaha baru mencapai 95%. Manfaat pengembangan
Inkubator ekonomi
Bisnis lokal
yang
antara
dapat lain
diperoleh
penciptaan
untuk lapangan
~ 22
Inkubator Bisnis
pekerjaan, membangun atau mempercepat pertumbuhan
industri
dan
mengkomersialisasikan teknologi serta diversifikasi ekonomi. Secara rinci manfaat Inkubator Bisnis disajikan pada tabel berikut ini : Tabel
3.
Manfaat Inkubator Bisnis Manfaat
%
Menciptakan lapangan pekerjaan di ekonomi lokal Membangun atau mempercepat pertumbuhan industri lokal Mengkomersialisasikan teknologi Melakukan diversifikasi ekonomi lokal Pengembangan suatu iklim kewirausahaan masyarakat Mempertahankan bisnis di masyarakat Mengidentifikasi peluang bisnis potensial Meningkatkan manfaat bagi sponsor atau organisasi mitra Meningkatkan pendapatan netto untuk inkubator dan sponsor Menciptakan kemitraan internasional Lainnya Memberi kesempatan bagi minoritas atau wanita pengusaha Merevitalisasi tenaga yang dibutuhkan Menggerakkan orang dari bantuan sosial untuk bekerja
Berikut
ini
disampaikan
Inkubator Bisnis di Kanada
gambaran
64% 42% 40% 36% 35% 27% 14% 12% 7% 5% 4% 2% 0% 0%
mengenai
karakteristik
berdasarkan hasil survei yang dilakukan
oleh Badan Statistik Kanada. a. Jumlah dan Tipe Inkubator Bisnis Dari 83 Inkubator Bisnis,
77 diantaranya mempunyai tenant dan
sisanya tidak mempunyai tenant karena masih
baru.
Sementara
dari jenis layanan yang diberikan 55 Inkubator Bisnis memberikan layanan tempat dan jasa dan 22 hanya memberikan layanan jasa.
~ 23
Inkubator Bisnis
Berdasarkan tipe Inkubator Bisnis, sebagian besar (88%) Inkubator Bisnis di Kanada adalah Inkubator Bisnis Jasa. Selengkapnya tipe Inkubator Bisnis ditampilkan pada tabel 4. Tabel
4.
Tipe Inkubator Bisnis di Kanada
Tipe Inkubator
Jumlah
%
Jasa Inkubasi Bisnis (Primarily business incubation services)
73
88
Jasa Inkubasi Teknologi (Primarily technology incubation services)
10
12
Jasa Inkubasi Campuran (Mixed incubation services)
44
53
6
7
83
100
Tidak ada Tenant Total
b. Peran serta stakeholder Keberhasilan komitmen
dari
pengembangan
Inkubator semua usaha.
Bisnis
pihak
membutuhkan
(stakeholders)
Peran
yang
paling
peran yang
serta
terkait
strategis
dan dalam dalam
pengembangan Inkubator Bisnis dilakukan oleh pemerintah. Berikut
adalah
gambaran
peran
serta
stakeholder
dalam
pengembangan Inkubator Bisnis di Kanada.
Tabel
5.
Peran stakeholder dalam pengembangan Inkubator Bisnis Stakeholders
Pemerintah Pusat Pemerintah Propinsi Pemerintah Kota Universitas Organisasi Non Profit swasta Lainnya Perusahaan Swasta Perguruan tinggi setempat Pemerintahan regional Lembaga pembiayaan Tidak berpartner
% 28,0 17,0 13,6 10,6 7,7 6,5 5,3 4,1 3,0 3,0 1,2
~ 24
Inkubator Bisnis
Stakeholders
%
Total
100
c. Kebutuhan Sumber Daya Inkubator Bisnis di Kanada telah berdiri selama 30 tahun, dengan rata-rata telah berdiri selama 9 tahun. Secara umum keberhasilan Inkubator seperti
Bisnis
tidak
terlepas
dari
dukungan
sumber
daya
SDM, luasan kantor dan pendanaan.
1. Sumber daya manusia Rata-rata jumlah karyawan yang full-time (baik
yang dibayar
atau tak dibayar) di inkubator jumlahnya adalah 3.2, hampir 70% dari karyawan tersebut adalah para profesional (tenaga ahli). Tenaga lembaga
ahli
tersebut
pemerintah
berasal
yang
dari
terlibat
universitas,
dalam
kegiatan
swasta
dan
pengelolaan
Inkubator Bisnis baik secara penuh waktu maupun paruh waktu. Jumlah
tenaga
ahli
rata-rata
yang
aktif
dalam
pengelolaan
Inkubator Bisnis adalah 2 orang. Tenaga ahli ini rata-rata mempunyai pengalaman dalam bidangnya selama 5 tahun. Para profesional tersebut terutama mempunyai keahlihan dalam bidang pengelolaan usaha dan keuangan. Berikut adalah gambaran ketersediaan tenaga ahli di Inkubator Bisnis Kanada.
Tabel
6.
Bidang Keahlian Manajer Inkubator Bisnis
Keahlian Utama Tim Manajemen Inkubator % Manajemen Business dan Keuangan 65 Marketing
35
Engineering 16
~ 25
Inkubator Bisnis
Transfer teknologi 16 Hukum bisnis, Hak milik intelektual 15 Pendidikan 14 Bisnis internasional 12 Lain
12
Ilmu pengetahuan alami 8
2. Luas ruangan Rata-rata
total
luas
ruangan
(space)
yang
dimiliki
oleh
Inkubator Bisnis adalah adalah 1.106,36 m2 dan seluas ± 871,59 m2 diperuntukan bagi kegiatan tenant. Dari luasan tersebut, tingkat hunian rata-rata adalah 69% atau setara dengan 6.055,37 m2. 3. Sumber dana Sumber
dana
kegiatan
yang
Inkubator
dimaksud Bisnis
dibagi dan
menjadi
untuk
dua
kebutuhan
yaitu
untuk
pengembangan
usaha dari tenant. a) Untuk Kegiatan Inkubator Bisnis Di Kanada, pembiayaan untuk Inkubator Bisnis mencapai di atas $ 45 juta. Sumber dana terbesar berasal dari Pemerintah (± 39%). Dalam hal ini, Pemerintah Pusat merupakan penyedia dana
yang paling besar mencapai
$ 10.1 juta ( 22.6%).
Kemudian disusul, pinjaman lunak sekitar 19,7%, sedangkan hasil sewa dari tenant hanya memberikan kontribusi sebesar 1,9%. Tabel Bisnis.
7.
Komposisi sumber dana pada pengelolaan Inkubator
Kontribusi Asal Sumber Dana Hibah Pemerintah Pusat
% 22,6
~ 26
Inkubator Bisnis
Kontribusi Asal Sumber Dana
%
Hibah Pemerintah Propinsi
12,6
Hibah Pemerintah Kota
4,0
Dana operasi dari lembaga induk
3,0
Dana sewa dari tenants
15,9
Fee dari tenants
8,0
Dana sponsor dari perusahaan swasta
1,9
Pinjaman lunak
19,7
Dana cash dari tenants
1,3
Lainnya
11,0 Total
100,0
b) Untuk Pengembangan Usaha Tenant Sumber pembiayaan untuk pengembangan usaha tenant sebagian besar (54%) berasal dari modal ventura, pinjaman sebesar 14,2% dan lainnya sebesar 14,5%. Sementara kontribusi dana dari hibah dalam pembiayaan usaha tenant hanya sebesar 2,6%. Gambaran tersebut, menunjukan bahwa Inkubator Bisnis mampu meningkatkan kredibilitas tenant dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan dan pihak ketiga. d. Kriteria tenant Banyak usaha baru yang berkeinginan masuk dalam program Inkubator Bisnis, namun
tidak semua usaha tersebut dapat diterima sebagai
tenant. Hal ini tergambar dari data Inkubator Bisnis (2005) di Kanada yang menyebutkan bahwa ada sekitar 4,517 calon tenant yang melamar, hanya 34% atau sekitar 1,539 calon yang dapat diterima sebagai tenant atau hanya satu dari tiga proposal dari calon tenant yang diterima oleh Inkubator Bisnis. Untuk
menyeleksi
calon
tenant
tersebut,
maka
Inkubator
Bisnis
harus memiliki kriteria tenant yang menjadi prioritas. Ada tiga kriteria utama yang menjadi acuan bagi Inkubator Bisnis dalam menyeleksi
calon
tenant
yaitu
ketersediaan
rencana
usaha
yang
~ 27
Inkubator Bisnis
jelas
dan
terukur,
mempunyai
sumberdaya
pengelola
yang
berkompeten dan prospek pengembangan usaha yang bersangkutan.
Berikut disampaikan beberapa menyeleksi calon tenantnya: Tabel
8.
kriteria
Inkubator
untuk
Kriteria Seleksi Pengelola Tenant
Kriteria / %
Jumlah
Perencanaan usaha yang baik Tim manajemen yang serasi Peluang usaha yang baik Peluang transfer dan komersialisasi teknologi 35 Ketersediaan biaya Kesempatan kolaborasi penelitian Lainnya Merupakan spin-off dari stakeholder 10 Suatu prototipe kerja 4 Memiliki referensi dari negara asal 1
e. Kriteria
Bisnis
62 46 46
32 29 26
yang digunakan untuk menentukan kelulusan
Tujuan akhir dari Inkubator Bisnis adalah untuk menyiapkan usaha baru
agar
mampu
eksis
dan
berkembang
di
dunia
usaha.
Upaya
penyiapan ini hendaknya dalam kerangka kegiatan yang jelas dan terukur sehingga Inkubator Bisnis dapat menetapkan kriteria bagi tenant kapan harus lulus/meninggalkan inkubator. Kriteria yang sering digunakan dalam penetapan kelulusan tenant antara lain jangka waktu pendampingan Inkubator Bisnis (misalnya 24 atau 36 bulan) atau berdasarkan pertumbuhan volume/skala usaha tenant.
~ 28
Inkubator Bisnis
Di bawah ini disampaikan beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan kelulusan tenant. Tabel
9.
Kriteria Kelulusan Tenant
Kriteria Jumlah/% Masa inkubasi 53 Fasilitas yang tidak lagi memadai 35 Tercapainya atau kegagalan dalam meraih tahapan dari tujuantujuan usahanya 34 Otoritas dari tim manajemen Inkubator Bisnis 30 Lainnya 24
f. Jasa layanan program inkubasi Inkubator
Bisnis
memberi
membantu
pengembangan
berbagai usaha,
macam
jasa
pemasaran
dan
layanan
untuk
pengelolaan
keuangan/akuntansi. Beberapa
jenis
layanan
yang
disediakan
oleh
Inkubator
Bisnis
antara lain: Tabel Kanada
10.
Jenis layanan yang disediakan Inkubator Bisnis di
Jasa yang ditawarkan % 1.
Dukungan management/business ?
Membantu dasar-dasar bisnis (rencana usaha, menentukan konsep usaha) 61 ? Bantuan pemasaran (iklan, promosi, riset pemasaran, strategi penjualan) 47 ? Membantu manajemen keuangan atau akuntansi 39 2. Bantuan teknis dan peralatan ? ? ?
Ruangan kantor 34 Perpustakaan mengakses internet dengan cepat 18
22
~ 29
Inkubator Bisnis
3.
Networking dan Pelatihan ?
Pelatihan bisnis 18 ? Networking dengan mitra strategis 16 ? Networking dengan perusahaan tenant 15 4. Pendanaan ?
Berhubungan dengan investor atau modal venture 22 ? Investasi ruangan 17 ? Membantu akses pinjaman murah dan program penjaminan 12 5. Dukungan legal dan pemenuhan secara hukum ?
Membantu aplikasi dana hibah dari pemerintah dan keringanan pajak 10 ? Jasa legal umum 2 ? Manajemen hak milik intelektual 2 6. Komersialisasi ? ?
Transfer teknologi 5 Proses manajemen bisnis, jasa penilaian pelanggan, manajemen persediaan 4
g. Penciptaan Lapangan Kerja oleh Tenant inkubator Salah satu ukuran keberhasilan pendampingan inkubator dan dampak dari keberadaan inkubator adalah penciptaan lapangan kerja oleh tenant. Berdasarkan data pada tahun 2005, Inkubator Bisnis di Kanada mampu menciptakan 13,000 lapangan kerja bagi tenaga kerja penuh
waktu
dan
300
lapangan
kerja
untuk
tenaga
kerja
paruh
waktu.
h.
Tantangan Tantangan
utama
dalam
mengembangkan
menemukan calon tenant yang sesuai
Inkubator
Bisnis
adalah
(65%), calon tenant tidak
~ 30
Inkubator Bisnis
mempuyai dana untuk memulai usaha (65%), dan memperoleh donor untuk kegiatan operasional usaha (63%). Ketiga tantangan tersebut menjadi penentu bagi Inkubator Bisnis untuk meraih keberhasilaan. 4.2.3.
Australia
Pengembangan Asosiasi
Inkubator
Incubator
Bisnis
Anzabi. Menurut Anzabi,
Bisnis
New
di
Zealand
Australia dan
dilakukan
Australia
oleh
dengan
nama
kegiatan Inkubator Bisnis meliputi 3 hal
pokok yaitu konsultansi usaha, layanan jasa dan dukungan usaha bagi UKM agar mampu tumbuh dan berkembang. Yang
dimaksud
dengan
konsultansi
usaha
meliputi
advis
pengembangan usaha, perencanaan strategis, aspek keuangan dan hukum, pasar dan pemasaran serta pendampingan pengelolaan. Layanan jasa usaha meliputi layanan kesekretariatan, penerima tamu dan menjawab telepon, kantor dan atau untuk kebutuhan workshop, pencatatan dan pelaporan. Sedangkan dukungan usaha adalah mentoring, pengembangan jaringan dengan usaha lain yang sinergis, pengembangan diri sebagai usahawan
(misalnya
bagaimana
mengelola
stress
dalam
menjalankan
usaha) Berikut Inkubator
ini
Bisnis
disampaikan di
Australia
gambaran
mengenai
berdasarkan
karakteristik
hasil
survei
yang
yang
berkembang
dilakukan oleh Anzabi. a.
Tipe Inkubator Walaupun
banyak
jenis
Inkubator
Bisnis
di
Australia, tetapi ada kesamaan yang mendasar yang dapat digunakan untuk
menggolongkan
Inkubator
Bisnis
menjadi
3
tipe
yaitu:
embedded incubator (inkubator bersubsidi), inkubator mandiri dan inkubator teknologi Faktor yang menjadi dasar penggolongan tersebut adalah: 1. Kondisi yang mendorong Inkubator Bisnis tersebut berdiri 2. Kualitas dan jenis layanan yang diberikan
~ 31
Inkubator Bisnis
3. Tujuan pendirian Inkubator Bisnis.
Karakteristik ketiga tipe inkubator tersebut adalah: Tipe 1: Embedded inkubator (bersubsidi) Inkubator Bisnis jenis ini banyak terdapat di wilayah yang jumlah populasinya kurang dari 100.000 jiwa. Umumnya Inkubator Bisnis merupakan bagian dari sebuah organisasi induk. Inkubator Bisnis didirikan
untuk
mengembangkan
usaha
yang
mempunyai
hubungan
dengan kegiatan organisasi induknya. Jenis layanan yang tersedia merupakan bagian dari fasilitas organisasi induk. Tenaga kerja yang terlibat dalam Inkubator Bisnis umumnya paruh waktu karena mereka
menjadi
fasilitas
pegawai
dan
dari
dukungan
organisasi
untuk
induk.
pengelolaan
disediakan oleh organisasi induknya.
Seluruh
Inkubator
biaya, Bisnis
Pada tahun 1996 tercatat
ada 28 Inkubator Bisnis bersubsidi dengan luas layanan sebesar 689 m2 per Inkubator Bisnis. Tipe-2: Independent incubators (mandiri) Jenis
ini
banyak
terdapat
di
kota
(urban)
dengan
populasi
penduduk mendekati atau lebih besar dari 100.000 jiwa. Layanan dan
fasilitas
dengan
organisasi
membiayai biaya
berasal
kegiatan
pelayanan
dari
induk dari yang
pendiri
atau
sendiri
lainnya).
pendapatan diberikan.
(tidak
Inkubator
penyewaan Agar
Bisnis dapat
ruang
dapat
tergantung
kantor
dan
berkelanjutan
Inkubator Bisnis jenis ini minimal harus mempunyai luas areal 1500 m2, tenaga kerja yang terlibat adalah secara full time /penuh waktu. Pada tahun 1996, ada sekitar 12 Inkubator Bisnis mandiri dengan luas rata-rata adalah 1.644 m2. Tipe-3: Inkubator teknologi Tujuan
utama
adalah
untuk
mengembangkan
teknologi.
Sedangkan
ciri utamanya adalah:
~ 32
Inkubator Bisnis
1. Penawaran sewa ruangan untuk usaha produk teknologi (ruangan dengan area yang lebih luas) 2. Mendukung transfer teknologi termasuk inovasi teknologi 3. Kerjasama dengan lembaga penelitian maupun lembaga pendidikan 4. Penawaran
untuk
melakukan
penelitian
dalam
hal
teknologi,
pengembangan produksi dan fasilitas produksi 5. Umumnya berlokasi di kota besar. Pada
tahun
1996
terdapat
5
(lima)
Inkubator
Bisnis
Teknologi
dengan luas rata-rata ruangan 1.310 m2. b. Kebutuhan Sumber Daya Kebutuhan sumber daya yang mendukung aktivitas Inkubator Bisnis antara lain adalah ketersediaan prasarana, sumber daya manusia dan sumber dana. 1. Ketersediaan prasarana Ketersedian prasana yang utama adalah gedung (ruangan). Lebih dari 66% Inkubator Bisnis mempunyai gedung sendiri atau menyewa dengan harga di bawah pasar. 2. Sumber daya manusia Kebutuhan
sumber
daya
manusia
dalam
hal
ini
staf
untuk
mengelola Inkubator Bisnis sangat sulit untuk diidentifikasi. Hal ini karena banyak Inkubator Bisnis yang merupakan bagian dari
organisasi
lain,
sehingga
jumlah
staf
yang
teridentifikkasi sering kali overlapping dengan staf organisasi terkait.
Namun
secara
rasio
dapat
digambarkan
bahwa
setiap
manager rata-rata mempunyai 2,3 staf. Namun
demikian,
sebanyak
30%
Inkubator
Bisnis
mempunyai
manager yang bekerja secara penuh waktu. Sementara itu, 70% manager lainnya bekerja secara paruh waktu. Sedangkan, untuk menjadi
manager,
rata-rata
dibutuhkan
pengalaman
selama
2,7
tahun dibidang usaha yang terkait. 3. Sumber dana pengembangan Inkubator Bisnis
~ 33
Inkubator Bisnis
Peran
pemerintah
Bisnis
di
sangat
Australia.
kuat
Dalam
dalam
kaitan
pengembangan ini
Inkubator
pemerintah
menunjuk
Menteri Tenaga Kerja, Hubungan Penempatan Kerja dan Usaha Kecil (Ministry
for
Employment,
Workplace
Relations
and
Small
Business) untuk terus memantau dan mengevaluasi pengembangan inkubator. Guna membantu pengembangan inkubator ini, pemerintah secara kontinyu menyiapkan pendanaan sampai inkubator tersebut betul-betul mandiri. Dana hibah pemerintah maksimum mencapai A$ 500,000
untuk
pengembangan
inkubator
selama
5
tahun.
Dana
tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan biaya pendirian. Sedangkan bagi inkubator yang sudah berjalan, dapat memperoleh batuan maksimum sebesar A$ 100,000.
c. Proporsi Waktu Manajemen Membina Tenant Hasil survey menyebutkan bahwa porporsi waktu manajemen Inkubator Bisnis
membina
disarankan
tenant
agar
idealnya
manajemen
adalah
Inkubator
60%.
Namun
Bisnis
demikian,
lebih
banyak
menyediakan waktu untuk berinteraksi dengan tenant. d. Tingkat Survival Tenant Tingkat
survival
mengembangkan tenant
ini
usaha sangat
tenant
melalui
mencapai penting
dukungan
lebih
dari
karena
90%.
sebagai
inkubator Tingkat
dalam
survival
indikator
kinerja
Inkubator Bisnis yang bersangkutan. 4.2.4.
China
Pertumbuhan Inkubator Bisnis di China lebih tinggi dibandingkan di negara berkembang lainnya, baik secara kualitas maupun kuantitas. Jumlah Inkubator Bisnis yang dimiliki China sampai dengan saat ini mencapai
127
unit
Inkubator
Bisnis
teknologi
umum.
yang di
tersebar
China
Sebagai
di
beberapa
sebagian
contoh
adalah
besar
Provinsi (87%)
inkubator
di
China.
fokus
kepada
Taijin
High
~ 34
Inkubator Bisnis
Technologi Innovation Center. Inkubator ini memiliki 96 tenant dan telah mengkomersialisasikan 300 hasil penelitian, setara dengan 40 buah hasil penelitian per tahun. Berikut
ini
disampaikan
Inkubator Bisnis di China
gambaran
mengenai
karakteristik
yaitu :
a. Tipe Inkubator Inkubator Bisnis di China dapat digolongkan sebagai berikut : 1.
Inkubator a) Torch Incubator (inkubator yang tergabung dalam asosiasi Teknologi/Torch) 77 b) New Incubator (inkubator yang belum tergabung dalam asosiasi Torch) 50 Sub total 127
2. Insitusi sejenis inkubator (Incubator - like Entities) a) Overseas Chinese Scholars Park
17
b) University Saint & Tech.
34
c) Software
13
parks
Total
191
Perusahaan tenant
sebagian besar merupakan spin-offs dari
Universitas, lembaga risert, dan perusahaan milik pemerintah. b. Luas ruangan untuk tenant Pada tahun 1998 jumlah Inkubator Bisnis Inkubator
Bisnis
yang
memiliki
luas
areal
di China secara
hanya 77 keseluruhan
sebesar 884.000 m2; 33 Inkubator Bisnis diantaranya memiliki luas
~ 35
Inkubator Bisnis
area lebih dari 10.000 m2.
Namun demikian, rata-rata Inkubator
Bisnis di China memiliki luas area sebesar 11.475 m2. c. Penciptaan Lapangan Kerja Rata-rata Pekerja per Tenant Jumlah rata-rata tenant per Inkubator Bisnis adalah 54 tenant dengan jumlah rata-rata tenaga kerja yang dimiliki sebanyak 896 orang.
Inkubator Bisnis di China rata-rata telah meluluskan 17
usaha tenant
dengan kemampuan penciptaan tenaga kerja sebesar
612 orang. Hal ini dapat diasumsikan bahwa setiap usaha tenant dapat
menciptakan
lapangan
pekerjaan
sebanyak
±
36
lapangan
usaha. d. Sumber Dana Inkubator Bisnis Penyandang
dana
pemerintah,
Inkubator
universitas,
Bisnis
di
China
perusahaan
dapat
milik
berasal
dari
pemerintah
dan
perusahan swasta. Dalam hal ini pemerintah dan swasta menjadi penyandang dana utama. Berikut
adalah
gambaran
sumber
dana
yang
diperoleh
Inkubator
Bisnis di China: Tabel
11.
Sumber Dana Inkubator Bisnis di China Jumlah
%
Pemerintah daerah
24
31
Swasta (High Tech Enterprise Zones)
47
60
Gabungan pemerintah dan swasta [Jointly by STC and Tech Zone (1 & 2)]
1
1
Badan Usaha Milik Negara (State-Owned Enterprises)
2
3
Universitas
2
3
Kawasan Ekonomi Khusus/KEK (Economic Zones)
1
1
Gabungan universitas dan KEK [Jointly by University and Economic Zone (5 & 6)]
1
1
78
100
Stakeholders
Total
e. Tenaga Pengelola Inkubator Bisnis
~ 36
Inkubator Bisnis
Inkubator Bisnis di China rata-rata memiliki pengelola sebanyak 16 orang
untuk setiap inkubator, Sedangkan kisaran jumlah tenaga
pengelola Inkubator Bisnis adalah antara 10 – 30 orang. f. Peran Pemerintah dalam mengembangkan Inkubator Bisnis Pemerintah
mempunyai
peran
yang
dominan
dalam
pengembangan
ekonomi pasar. Karenanya Pemerintah menjadi faktor yang mendorong penumbuhkembangan didorong melalui
Inkubator
Bisnis.
untuk
lembaga
pengembangan
penyediaan fasilitas berupa subsidi yang besar,
terutama dalam rangka penyediaan lahan, dari
Ekspansi
dana
operasional
pemerintah, inkubator.
dan
bangunan, pinjaman lunak
subsidi
Disamping
yang itu
berkelanjutan
Pemerintah
juga
memberikan sewa tempat yang sangat murah bagi tenant inkubator.
BAB 5 HASIL SURVEI
Inkubator dengan
dalam
inkubator
di
konteks
ini
lingkungan
mengandung kedokteran
makna yang
yang
berarti
analog suatu
perlakuan (treatment) oleh sekelompok tim medis kepada bayi yang baru lahir prematur, dengan tujuan agar bayi tersebut meningkat
~ 37
Inkubator Bisnis
daya
tahan
dan
sebenarnya,
adaptasinya
sehingga
terhadap
menjadi
lingkungan
normal
hidup
kehidupannya.
yang
Sementara
Inkubator Bisnis merupakan suatu media atau tempat para pengusaha kecil dan menengah maupun calon wirausaha baru berlatih, bertanya dan berdiskusi untuk mengembangkan atau merealisasikan usahanya, maupun
untuk
memecahkan
permasalahan
manajemen
usahanya,
baik
secara individu maupun kelompok. Inkubator
Bisnis
di
Indonesia
dibagi
atas
2
jenis,
yaitu
berdasarkan lembaga yang mendirikan Inkubator Bisnis dan berdasarkan faktor pendorong berdirinya Inkubator Bisnis. Berdasarkan lembaga yang melahirkan Inkubator Bisnis, dibagi dua, yaitu Inkubator Bisnis yang
selanjutnya
disebut
di didirikan oleh perguruan tinggi Inkubator
Bisnis
Perguruan
Tinggi
(Inkubator Bisnis PT) dan Inkubator Bisnis yang didirikan di luar perguruan tinggi yang selanjutnya disebut Inkubator Perguruan Tinggi (Inkubator Bisnis Sementara Bisnis
berdasarkan
digolongkan
menjadi
Non
Non-PT).
faktor 2
Bisnis
pendorong
jenis,
yaitu
lahirnya, Inkubator
Inkubator Bisnis
dan
Inkubator Teknologi. Inkubator Bisnis didirikan karena adanya faktor pendorong (driven factor) berupa peluang bisnis; sementara Inkubator Teknologi faktor pendorongnya adalah adanya inovasi teknologi. Untuk konsistensi Inkubator
pembahasan Bisnis
dan
selanjutnya Inkubator
tidak
dibedakan
Teknologi
lagi
melainkan
istilah
menggunakan
Inkubator Bisnis. Sejauhmana gambaran Inkubator Bisnis yang ada di Indonesia saat ini, telah dilakukan survey terhadap Inkubator Bisnis pada bulan Mei s.d Juni 2006. Hasil survei dan pembahasan Inkubator Bisnis
difokuskan
pada
Aspek
Legal,
Aspek
Organisasi,
Keuangan, Aspek Operasional dan Aspek Monitoring
Aspek
dari Inkubator
Bisnis.
~ 38
Inkubator Bisnis
5.1. Aspek Legal Aspek Inkubator
legal
merupakan
hal
Bisnis,
karena
dalam
yang
penting
aspek
ini
dalam
pengelolaan
tercermin
komitmen
manajemen dalam pengelolaan Inkubator Bisnis, yang dituangkan dalam dasar hukum yang lebih formal dan diwujudkan dalam wadah organisasi. Berdasarkan
lembaga
pendiri
Inkubator
Bisnis,
hasil
menunjukkan bahwa sebagian besar (72%) Inkubator Bisnis
survei
didirikan
oleh PT, sedangkan sisanya (28%) didirikan oleh Non-PT yang terdiri dari swasta (yayasan) sebanyak 21% dan
lembaga pemerintah 7 %.
7% 21%
72%
PT
Gambar
3.
Swast a
Pemerint ah
Lembaga Pendiri Inkubator Bisnis
Sementara itu, jika dilihat dari faktor yang menjadi pendorong berdirinya Inkubator Bisnis, hasil survey menunjukkan sebagian besar (71%) Inkubator sedangkan sisanya
Bisnis
didirikan karena adanya peluang bisnis,
karena inovasi teknologi sebesar 29%.
~ 39
Inkubator Bisnis
29%
71%
Bisnis
Gambar
5.1.1.
4.
Teknologi
Faktor Pendorong Pendirian Inkubator Bisnis
Aspek Legal Inkubator Bisnis Perguruan Tinggi
Inkubator adanya
Bisnis
fungsi
dari
Perguruan perguruan
Tinggi tinggi
umumnya untuk
didirikan
karena
mengimplementasikan
Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Pengabdian Masyarakat dan
Penelitian.
Keputusan
Inkubator
Rektor
Bisnis
Perguruan
didirikan
Tinggi
yang
berdasarkan
bersangkutan,
Surat dengan
menggunakan nama yang berbeda sesuai dengan karakter dan fokus dari masing-masing perguruan tinggi. Keberadaan dan perkembangan Inkubator Bisnis perguruan
tinggi
tidak
lepas
dari
Kewirausahaan di Perguruan Tinggi
di lingkungan
adanya
program
Budaya
Direktorat Jenderal Perguruan
Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. Program ini dimulai sejak tahun
1997
dengan
Program/kegiatan
spesifik
yakni
Inkubator
Wirausaha Baru (INWUB). Kegiatan INWUB merupakan wadah pembentukan jiwa kewirausahaan para mahasiswa dan lulusan baru sebelum terjun ke dunia usaha secara mandiri. Sebagian inkubator sehingga
perguruan
sebelum pada
tahun
saat
tinggi 1997
program
(30%)
atau INWUB
telah
sebelum
melakukan
adanya
dicanangkan
kegiatan
program
INWUB,
Perguruan
tinggi
tersebut dapat langsung terlibat. Secara umum Perguruan Tinggi yang melaksanakan fungsi inkubator telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
~ 40
Inkubator Bisnis
1. Memiliki komitmen pengembangan inkubator yang dituangkan dalam visi, misi dan tujuan. 2. Mempunyai
kelembagaan
untuk
menangani
atau
melaksanakan
inkubator. 3. Mempunyai SDM baik pengelola maupun konsultan. 4. Menyediakan prasarana (seperti gedung, perkantoran, laboratorium dan lainnya). 5. Memiliki sumber dana. 6. Adanya binaan (tenant); dapat berupa outwall ataupun inwall. Khusus inkubator yang melaksanakan kerjasama dengan Kementerian Negara Koperasi dan UKM,
harus memiliki persyaratan sebagai berikut
1
:
1.
Kemandirian Inkubator : a.
Memiliki
status
yang
jelas
sehingga
keberadaannya
berkesinambungan. b.
Memiliki tenaga tetap yang menangani inkubator.
c.
Tersedia
anggaran
yang
berkelanjutan
untuk
membiayai
kegiatan rutin inkubator. d.
Telah berpengalaman dalam pengelolaan inkubator minimal 2
tahun. 2. Memiliki manajer inkubator yang mempunyai jiwa kewirausahaan dan memahami dunia usaha secara praktis. 3.
Pengalaman dan kompetensi dalam inkubasi Usaha Kecil: a.
Memiliki pengalaman keberhasilan dalam inkubasi pengusaha
kecil-tenant. b.
Memiliki pengusaha kecil (tenant) yang sedang dan akan
mengembangkan
usaha,
baik
dalam
lingkungan
gedung
Inkubator
(inwall) maupun di luar gedung Inkubator (outwall).
1
SK Kementrian Koperasi dan UKM No. 81.3/Kep/M.KUKM/VIII/2002 tanggal 1 Agustus 2002.
~ 41
Inkubator Bisnis
c.
Memiliki
prasarana
untuk
mendukung
inkubasi
Pengusaha
Kecil-tenant yang meliputi sarana kantor dan akses terhadap informasi pasar, informasi teknologi dan konsultasi manajemen. d.
Memiliki program yang telah, sedang dan akan berjalan
dalam inkubasi Usaha Kecil.
5.1.2.
Aspek Legal Inkubator Bisnis Non-Perguruan Tinggi
Dilihat dari aspek legal, Inkubator Bisnis oleh swasta atau pemerintah. Inkubator Bisnis biasanya
Non-PT didirikan
yang dibentuk swasta
berbentuk yayasan yang berdiri sendiri ataupun berafiliasi
dengan perusahaan lain. Inkubator berbentuk yayasan yang berdiri sendiri
yaitu
Surabaya swasta
Pusat
Business
berbentuk
Inkubasi
Incubator yayasan
Bisnis Centre
yang
Usaha (SBIC).
berafiliasi
Kecil
(PINBUK)
Sedangkan
dengan
dan
Inkubator
perusahan
lain
yaitu Yayasan Dana Bhakti Astra (YDBA) yang berafiliasi dengan PT. Astra International Tbk. Inkubator
Bisnis
merupakan
pusat
Penelitian
dan
Non-PT yang didirikan lembaga pemerintah
kegiatan/kajian Pengembangan
yang
Teknologi
berada
di
Kementrian
bawah
Badan
Ristek,
yang
Non PT
juga
bernama Balai Inkubator Teknologi (BIT). Seperti halnya Inkubator Bisnis PT,
Inkubator Bisnis
telah memiliki kriteria sebagai berikut : 1. Memiliki komitmen pengembangan Inkubator yang dituangkan dalam visi, misi dan tujuan; 2. Mempunyai
kelembagaan
untuk
menangani
atau
melaksanakan
inkubator. 3. Mempunyai SDM baik pengelola maupun konsultan; 4. Menyediakan prasarana (seperti gedung, perkantoran, laboratorium dan lainnya); 5. Memiliki sumber dana; 6. Adanya binaan (tenant); dapat berupa outwall ataupun inwall. Dari Inkubator Bisnis yang disurvei, umumnya didirikan
atau
dikelola hanya sebagai bagian atau sub-bagian kegiatan dari lembaga
~ 42
Inkubator Bisnis
yang
mendirikan
ini
berdampak
terhadap kurang optimalnya kinerja dari Inkubator Bisnis
tersebut
karena
Inkubator
berbagai
samping
itu
Bisnis
keterbatasan
dukungan
dari
dan
tersebut.
tidak
pemerintah
Hal
fokus
pada
sasaran.
kurang
optimal
dan
yang
didirikan
di
Di
tidak
kontinyu. Berbeda lain,
dengan
Inkubator
Inkubator
Bisnis
Bisnis
negara
didirikan sebagai suatu komitmen dari
pemerintah setempat dengan berbagai dukungan mulai dari dukungan kebijakan,
fasilitas
infrastruktur
yang
memadai,
hingga
dukungan
pendanaan. Sebagai perbandingan, di Amerika Utara berbagai institusi atau lembaga yang terlibat dalam pendirian inkubator adalah sebagai berikut 2: Tabel 12.
Lembaga pendiri Inkubator Bisnis di Kanada
Institusi/lembaga Bisnis 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
5.2.
pendiri
%
Inkubator
Academic institutions Federal government entities Municipal governments Regional EcDev governments Private (for profit) Hybrids Other
25% 20% 15% 15% 10% 10% 5%
Aspek Organisasi Dilihat dari lama berdirinya Inkubator Bisnis yang disurvei,
maka usianya bervariasi mulai dari 1 hingga 26 tahun dengan ratarata
secara
keseluruhan
selama
10
tahun.
Bervariasinya
umur
Inkubator Bisnis menunjukkan dinamika perkembangan Inkubator Bisnis di
Indonesia,
komitmen
dari
organisasi Inkubator Bisnis
lembaga
pendiri,
serta
kematangan
yang didirikan.
Gambaran aspek organisasi Inkubator Bisnis dapat dilihat dari visi, misi dan tujuan Inkubator Bisnis; struktur organisasi serta
2
Canadian Business Incubator; bahan workshop “ International Best Practices For Increasing Incubator Effeciencies”, tanggal 9 – 10 Mei 2006.
~ 43
Inkubator Bisnis
job deskripsi dan SOP organisasi Inkubator Bisnis. rinci gambaran aspek organisasi Inkubator Bisnis
Secara lebih
dijelaskan sebagai
berikut :
5.2.1.
Visi, Misi dan Tujuan Inkubator Bisnis
Pendirian Inkubator Bisnis baik oleh PT maupun Non-PT tidak lepas
dari
komitmen
para
pendiri
atau
pengelola
inkubator
yang
diwujudkan dalam Visi, Misi dan Tujuan inkubator, baik yang mengacu pada lembaga induk ataupun terpisah dari
lembaga induk. Sebagian
besar inkubator (79%) memiliki Visi tersendiri secara jelas yang berbeda dengan visi lembaga induk atau yang menaunginya. Sementara 21% tidak memiliki Visi tersendiri melainkan mengikuti Visi lembaga induk atau yang menaunginya.
5.2.2.
Struktur Organisasi Inkubator Bisnis
Terkait dengan aspek legal seperti dipaparkan di muka, struktur organisasi Inkubator Bisnis masing-masing dipengaruhi
Inkubator.
sangat dipengaruhi oleh aspek legal
Struktur organisasi
Inkubator
Bisnis
sementara
organisasi
oleh
kebijakan/keputusan
Rektor,
Inkubator Bisnis
Non-PT dipengaruhi
oleh AD/ART
PT
(Akte) pendirian
yayasan. Pembahasan struktur organisasi
Inkubator Bisnis
secara umum
mencakup struktur organisasi itu sendiri, pengelola Inkubator Bisnis serta komposisi pengelola Inkubator Bisnis.
a. Struktur Organisasi, Uraian Tugas dan SOP Inkubator Bisnis di lingkungan perguruan tinggi berada di bawah koordinasi
Rektorat,
Fakultas/Jurusan
atau
Lembaga
Pengabdian
Masyarakat (LPM). Dengan demikian, secara struktural pengelolaan Inkubator Bisnis berada di bawah Rektor, Ketua Fakultas/Jurusan ataupun Ketua LPM, Dekan Fakultas.
~ 44
Inkubator Bisnis
Berdasarkan hasil survei, Inkubator Bisnis
di perguruan tinggi
sebagian
koordinasi
besar
Pengabdian rektorat,
(40%)
Masyarakat dan
berada (LPM),
di 30%
sisanya
bawah berada
(30%)
di
di
bawah bawah
Lembaga
koordinasi koordinasi
Fakultas/Jurusan.
LPM
30% 40%
Rektorat Fak/Jur 30%
Gambar 5. Struktur Perguruan Tinggi
Dilihat
dari
pimpinan
Pengelolaan
Inkubator
Bisnis,
Inkubator
beberapa
Bisnis
Inkubator
Bisnis PT dipimpin oleh Kepala Program dan sebagian lagi dipimpin oleh Manajer Inkubator yang dibantu oleh konsultan atau pakar dari kalangan akademisi di perguruan tinggi. Bisnis
Sedangkan Inkubator
Non-PT yang berasal dari swasta dipimpin oleh seorang
Manajer dibantu oleh kepala-kepala divisi atau tenaga profesional di
bidangnya.
Sementara
inkubator
Non-PT
milik
lembaga
pemerintah, dikepalai oleh Kepala Balai. Berdasarkan hasil survei, diperoleh gambaran bahwa sebagian besar Inkubator
Bisnis
telah
memiliki
struktur
organisasi,
Uraian
Tugas dan Standard Operating Procedures (SOP) secara tertulis dan sebagian yang lain belum dibuat secara tertulis.
b. Pengelola Inkubator Bisnis Pengelola Inkubator Bisnis terdiri dari Pembina, Manajer/Kepala, tenaga teknis dan tenaga administrasi yang rata-rata mencapai 29 dalam orang setiap Inkubator Bisnis. Jumlah pengelola terbesar (150 orang) terdapat pada Inkubator Bisnis
PINBUK yang memiliki
35 kantor cabang di seluruh Indonesia. Sementara jumlah pengelola
~ 45
Inkubator Bisnis
terkecil (3 orang) terdapat pada Inkubator Bisnis
LPM-FE UGM
yang masih baru dan belum membina tenant. Berdasarkan
jumlah
pengelola,
Inkubator
diklasifikasikan sebagaimana gambaran Tabel
13.
dapat
berikut :
Jumlah Pengelola Inkubator Bisnis
Kisaran jumlah pengelola Inbis 1. 1-10 orang: 2. 11-25 orang: 3. Lebih dari 50 orang Inkubator
Bisnis
Bisnis
yang
memiliki
% Inbis 57% 29% 14%
jumlah
umumnya berasal dari Inkubator Bisnis
pengelola
1-10
orang
Perguruan Tinggi.
Jumlah Pengelola Inbis 14%
29%
57%
1-10 Org
Gambar Berdasarkan
6.
11-25 Org
>50 Org
Jumlah Pengelola Inkubator Bisnis
hasil
survei
pengelola Inkubator Bisnis
dapat
digambarkan
status
tenaga
sebagai berikut:
1) Tenaga yang merangkap jabatan/tugas lain yaitu tenaga inti di lembaga
induk
yang
diperbantukan
atau
difungsikan
mengelola
Inkubator Bisnis. Sebagian
besar
Inkubator
Bisnis
(79%)
memiliki
tenaga
pengelola yang merangkap dengan jabatan/tugas lain, terutama sebagai
staf
dimengerti
pengajar
karena
(dosen).
sebagian
Rangkap
besar
jabatan
Inkubator
ini
Bisnis
dapat yang
disurvei berasal dari PT yang pengelolanya juga sebagai dosen
~ 46
Inkubator Bisnis
di
PT
tersebut,
sedangkan
sisanya
(21%)
Inkubator
Bisnis
tidak memiliki tenaga yang merangkap. 2) Tenaga
pengelola
tetap
di
Inkubator
Bisnis
:
tenaga
yang
pengelola
yang
secara struktural digaji oleh Inkubator Bisnis. Hanya
21%
Inkubator
Bisnis
memiliki
tenaga
merupakan karyawan, sedangkan sisanya 79% merupakan tenaga yang dibutuhkan sewaktu-waktu, antara lain mahasiswa. Selain itu, dalam pengelolaan Inkubator Bisnis juga dibutuhkan tenaga
konsultan
bidang
teknologi
hukum, Sebagian Bisnis
community
yang
memiliki
terapan,
keahlian
kewirausahaan,
development,
tenaga ahli
berbagai
seperti
perencanaan
perbankan,
dan
di
usaha,
sebagainya.
dapat difasilitasi dari lembaga Inkubator
yang bersangkutan, dan sebagian lain difasilitasi
dari
lembaga/institusi di luar Inkubator Bisnis.
Dari segi perputaran tenaga kerja, diperoleh gambaran turn over sebagai berikut : Tabel
14.
Turn Over
Pengelola Inkubator Bisnis
Turn Over 1. 2. 3. 4. 5.
> 1 1 1 1
% Inbis
4 tahun sekali kali dalam 4 tahun kali dalam 3 tahun kali dalam 2 tahun kali dalam 1 tahun
30% 21% 21% 14% 14%
Turn Over Pengelola Inbis 14% 30% 14%
21%
21% 1 t hn
2 thn
3 thn
4 thn
> 4 thn
~ 47
Inkubator Bisnis
Gambar
5.2.3.
7.
Turn Over Pengelola Inkubator Bisnis
Sasaran Kegiatan Inkubator Bisnis
Kegiatan utama Inkubator kepada
UMKM
binaan
Bisnis adalah memberikan penguatan
(tenant)
melalui
pelatihan,
bimbingan
dan
pendampingan, konsultasi bisnis, dsb.
Jumlah tenant yang dibina
selama
kurun
oleh
adalah
kurang
waktu
rata-rata
lebih
620
10
tahun
tenant
atau
6
14 Inkubator tenant
Inkubator Bisnis. Jumlah tenant yang terbesar (3.200 oleh Inkubator Bisnis
per
Bisnis
tahun
per
binaan) dibina
YDBA yang memiliki 11 Lembaga Pengembangan
Bisnis (LPB) di seluruh Indonesia. Sementara Inkubator Bisnis LPM-FE UGM belum memiliki tenant karena masih dalam tahap sosialisasi. Tenant yang dibina Inkubator Bisnis
berupa tenant inwall dan
outwall. Tenant inwall dibina dalam suatu ruangan atau lingkungan yang dilengkapi dengan sarana fisik dan fasilitas kantor. Sementara tenant outwall dibina di luar lingkungan tersebut. Sebagian besar Inkubator Inkubator
Bisnis
(93%)
Bisnis
jumlahnya mencapai
yang
melakukan membina
pembinaan
tenant
inwall
tenant
outwall.
maupun
outwall
36%, sedangkan Inkubator Bisnis yang tidak atau
belum memiliki tenant 7%. Inkubator
Bisnis yang tidak melakukan
pembinaan inwall disebabkan sarana dan prasarana yang dimiliki masih terbatas.
5.2.4.
Permasalahan dalam Aspek Organisasi
Permasalahan dalam aspek organisasi yang dihadapi Inkubator Bisnis cukup kompleks, mulai dari sumber pendanaan untuk pengelolaan Inkubator Bisnis,
Bisnis,
jumlah
keterbatasan
dan
kompetensi
infrastruktur,
SDM
pengelola Inkubator
kelangkaan
peralatan,
serta
permasalahan lain seperti kendala net-working dan kebijakan yang kurang mendukung Inkubator Bisnis. Berdasarkan
hasil
survei,
kendala
dalam
aspek
organisasi
berdasarkan urutan jumlah Inkubator Bisnis yang menghadapi kendala, dapat digambarkan sebagai berikut:
~ 48
Inkubator Bisnis
1. Pendanaan
inkubator
2. 3. 4. 5.
Kebijakan dan net-working kurang mendukung: Kompetensi SDM: Keterbatasan jumlah SDM: Keterbatasan infrastruktur (tempat, lahan peralatan): 6. Keterbatasan peralatan inkubator:
terbatas: 10 6 5 4 inkubator dan 4 3
14
10
Jumlah Inbis
12 10
6
8
5
4
6
4
3
4 2 Sa ra na
In fra str uk tu r
SD M Ju m lah
Ko m pe ten siS DM
Ke bij ak an
Da na
0
Permasalahan Inbis
Gambar
8.
Permasalahan Organisasi Inkubator
Bisnis Dengan berbagai permasalahan tersebut, telah dilakukan upaya untuk mencari jalan keluar atau penyelesaian masalah. Berikut ini upaya yang telah dilakukan oleh Inkubator Bisnis
dalam mengatasi
permasalahan sebagai berikut : 1. Upaya mengatasi keterbatasan
pendanaan antara lain:
a. Mencari/mengalokasikan dana dari lembaga/universitas, b. Mencari
dana
dari
pemerintah
melalui
program-program
yang
sesuai, c. Mewajibkan mitra binaan ikut share dalam pendanaan, d. Mencari sponsor dari luar lembaga, e. Mendirikan
unit
usaha
jasa
(perbengkelan,
kursus-kursus,
pelatihan dll). 2. Upaya mengatasi Kebijakan dan net-working yang kurang mendukung antara lain: a. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak (stakeholders),
~ 49
Inkubator Bisnis
b. Mengajukan bantuan ke mitra pembina (BUMN atau Bank), c. Melakukan sosialisasi dan lobi ke pemerintah, d. Membentuk forum Inkubator Bisnis, e. Sosialisasi ke berbagai stakeholders. 3. Upaya
mengatasi
Keterbatasan
infrastruktur
(tempat
dan
lahan
inkubator) antara lain: a. Meminta
kepada
lembaga
untuk
menyediakan
infrastruktur
yang
memadai, b. Meminta kepada pemerintah untuk menyediakan infrastruktur, c. Mencarari sumbangan/donatur. 4.
Upaya
mengatasi
keterbatasan
kompetensi
SDM
antara
lain
memberikan pelatihan di dalam negeri. 5. Upaya mengatasi Keterbatasan jumlah SDM antara lain: a. Mewajibkan mahasiswa menjadi pembina dalam inkubator, b. Bekerjasama dengan lembaga terkait. Kendatipun
upaya-upaya
maksimal,
akan
tetapi
Sementara
dukungan
tersebut
belum
dari
telah
memberikan
Dikti-Diknas
hasil
khususnya
dilakukan yang
secara
signifikan.
untuk
inkubator
wirausaha baru, hanya diberikan sekali untuk jangka waktu maksimal 3 tahun. Demikian juga dengan dukungan dari stakeholders lain seperti BUMN
dan
lainnya
hanya
sebatas
pada
program
yang
tidak
berkesinambungan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa selama ini Inkubator Bisnis belum mendapat dukungan/ komitmen pendanaan jangka panjang baik dari pendiri maupun pemerintah.
5.3.
Aspek Keuangan Aspek keuangan Inkubator Bisnis meliputi sumber dan penggunaan
dana rutin setiap tahun serta permasalahan yang dihadapi. Sumber pendanan Inkubator Bisnis universitas/lembaga
yang
perusahaan/Inkubator Bisnis
menaungi
dapat berasal dari anggaran Inkubator
Bisnis,
anggaran
yang disisihkan dari jasa usaha, iuran
~ 50
Inkubator Bisnis
UMKM (tenant) , subsidi dari pemerintah, donatur (dalam negeri dan luar negeri), dan kerjasama program dengan stakeholder. Sementara sumber pendanaan lainnya bersifat tidak rutin, tergantung adanya program kerjasama yang dipergunakan untuk biaya pelaksanaan program. Sumber pendanaan rutin tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Inkubator Bisnis
5.3.1.
dan SDM.
Sumber Dana Inkubator Bisnis
Sebagian besar Inkubator Bisnis memiliki sumber dana rutin yang berasal dari anggaran universitas atau lembaga yang menaungi Inkubator Bisnis, sedang sisanya berasal dari penyisihan jasa usaha yang dilakukan Inkubator Bisnis. Usaha yang dikelola dapat berupa usaha jasa konsultasi seperti pelatihan dan pendampingan. Selain itu sebagian Inkubator Bisnis percetakan,
minimarket
melakukan usaha seperti jasa bengkel,
dan
simpan
pinjam
sebagai
upaya
untuk
membiayai operasional Inkubator Bisnis. Sumber
dana
lain
Inkubator
penghasilan
yang
diperoleh
stakeholder,
seperti
Bisnis
melalui
Dinas/Instansi
dapat
kerjasama terkait,
berasal program
BUMN,
dan
dari dengan
lainnya.
Kerjasama dengan BUMN umumnya dilakukan melalui Program Kemitraan dan
Bina
Lingkungan
Dinas/Instansi
terkait
program-program
(PKBL). dilakukan
Sementara dalam
Dinas/instansi,
rangka
khususnya
kelembagaan dan manajerial UMKM serta insentif
kerjasama
dengan
mengimplementasikan dalam
penguatan
dalam pengembangan
UMKM. Berdasarkan hasil survei diperoleh gambaran sumber pendanaan Inkubator Bisnis
sebagai berikut :
a. Seluruh Inkubator Bisnis
(14) memiliki sumber dana dari anggaran
universitas/lembaga yang menaungi Inkubator Bisnis, b. 6
Inkubator
Bisnis
memiliki
sumber
dana
dari
subsidi
pemerintah, c. 5
Inkubator
Bisnis
memiliki
perusahaan/Inkubator Bisnis
sumber
dana
dari
anggaran
yang disisihkan,
~ 51
Inkubator Bisnis
d. 5
Inkubator Bisnis
memiliki sumber dana dari Kerjasama program
dengan stakeholder, e. 3
Inkubator Bisnis
memiliki sumber dana
f. 1 Inkubator Bisnis negeri.
dari
iuran UMKM,
memiliki sumber dana dari donatur dalam
14
14
Jumlah Inbis
12 10 8 6
6
5
5 3
4 2
1
Do na tur
Te na nt Iur an
Ke rja sa ma
Ja sa
Pe m er int ah
Le m ba ga
0
Sumber Dana
Gambar Untuk
bisa
9 .
Sumber Pendanaan Inkubator Bisnis
beroperasi
secara
optimal,
Inkubator
Bisnis
membutuhkan dana operasional rutin yang cukup. Dengan dana tersebut, Inkubator Bisnis akan dapat melahirkan wirausaha baru secara rutin tanpa
harus
tergantung
pada
program
stakeholders
lain.
Namun
demikian sebagian besar Inkubator Bisnis mengalami hambatan dari sisi pendanaan untuk kegiatan operasional. Untuk mengatasi keterbatasan dana tersebut, diharapkan adanya suatu program yang berkesinambungan dari Pemerintah didukung dengan kebijakan yang kondusif secara nasional.
Hal tersebut dibutuhkan
untuk mendukung dan memotivasi adanya inovasi baru yang berbasisi penelitian yang dilakukan oleh lembaga riset/perguruan tinggi.
5.3.2.
Penggunaan Dana Inkubator Bisnis
~ 52
Inkubator Bisnis
Secara umum, dana yang diperoleh Inkubator Bisnis digunakan untuk: a. Kegiatan operasional Inkubator Bisnis merupakan biaya rutin untuk keperluan operasional seperti listrik, telepon, kendaraan, alat tulis
kantor,
kebersihan
dan
biaya
tenaga
pengelola
dan
konsultan (manajer, tenaga sekretariat dan tenaga tetap lainnya). b. Biaya
pelaksanaan
program/kegiatan
seperti
pelatihan,
pameran,
magang dan lainnya.
5.3.3.
Pengalaman Inkubator Bisnis Berhubungan dengan Lembaga
Keuangan Sebagian besar Inkubator Bisnis
yang disurvei belum pernah
memperoleh pinjaman dari bank, namun Inkubator Bisnis berperan dalam memfasilitasi tenant khususnya yang memiliki usaha yang layak dan memiliki prospek
untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
Selain sebagai fasilitator, Inkubator
Bisnis
juga menjadi
avalis dan memberikan rekomendasi bagi tenant UMKM binaannya kepada perbankan. Namun demikian tidak semua UMKM yang direkomendasikan berhasil
memperoleh
disebabkan
karena
pinjaman
pada
umumnya
dari
lembaga
lembaga
keuangan.
keuangan
cenderung membiayai usaha yang sudah berjalan dan
atau
Hal
ini
perbankan
bank masih banyak
yang beranggapan bahwa usaha tenant belum layak. Bagi UMKM yang sudah mendapat pembiayaan dari bank, Inkubator Bisnis tetap membantu agar dana yang dipinjam dapat dikembalikan oleh tenant secara tepat waktu. Bagi Inkubator Bisnis yang pernah mendapatkan pinjaman dari Lembaga keuangan, dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional.
5.3.4.
Masalah Pendanaan Inkubator Bisnis
Masalah utama yang dihadapi terkait dengan pendanaan adalah terbatasnya jumlah dan sumber dana jangka panjang.
Hal ini semakin
~ 53
Inkubator Bisnis
sulit
dengan
adanya
kenaikan
harga
bahan
bakar
minyak
yang
mengakibatkan kenaikan biaya operasional. Kendatipun Inkubator Bisnis memiliki sumber dana rutin yang berasal
dari
universitas
atau
lembaga/instansi
yang
menaunginya,
namun jumlahnya kurang memadai sehingga potensi UMKM yang berada di sekitar Inkubator Bisnis masih belum dapat digarap secara menyeluruh dan
optimal.
Sumber
dana
tersebut
umumnya
hanya
cukup
untuk
membiayai kegiatan rutin operasional kantor. Selain
jumlah
dana
yang
tidak
memadai,
masalah
lain
yang
dihadapi adalah terbatasnya sumber dana jangka panjang dari sumber yang bervariasi. Inkubator Bisnis yang memiliki sumber dana lain (seperti yang berasal dari
kerjasama program dengan stakeholder
atau yang berasal dari hasil jasa usaha), umumnya memiliki yang lebih padat. Sebaliknya, Inkubator Bisnis
kegiatan
yang tidak memiliki
kerjasama program atau kerjasama program telah berakhir,
cenderung
mengalami pengurangan kegiatan bahkan tidak berjalan sama sekali.
5.4.
Aspek Operasional Aspek operasional Inkubator Bisnis
binaan,
periode
keberhasilan pendanaan,
dan
tahapan,
pembinaan,
meliputi: kriteria calon
strategi
fasilitas
dan
pembinaan, jasa
kriteria
layanan,
sumber
dasar penetapan biaya pembinaan, sektor ekonomi tenant,
hubungan Inkubator Bisnis dengan tenant.
5.4.1.
Kriteria Tenant
(UMKM Binaan)
Semua Inkubator Bisnis telah menetapkan kriteria calon tenant atau UMKM Binaan. Namun, kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing Inkubator Bisnis prospek
usaha
diprioritaskan, dengan
fungsi
tidak sama. Kriteria tersebut dipengaruhi oleh yang
jumlah
akan asset,
perguruan
dikembangkan, serta
tinggi,
sektor
kriteria
atau
lain
kriteria
usaha yang
yang
yang
terkait
ditetapkan
Kemenkop dan UKM, Dikti-Diknas.
~ 54
Inkubator Bisnis
Berdasarkan
hasil
survei,
jumlah
menetapkan kriteria utama tenant a. Sebagian besar (12)
Inkubator
Bisnis
yang
sebagai berikut :
Inkubator Bisnis
menetapkan prospek usaha
yang menguntungkan. b. 8 menetapkan kriteria memiliki motivasi dan jiwa kewirausahaan. c. 4 menetapkan kriteria tenant bergerak di sektor unggulan. d. 4 menetapkan kriteria sesuai dengan kriteria Dikti-Diknas. e. 4 mengikuti kriteria sesuai dengan kriteria Universitas. f. 3 menetapkan persyaratan minimum sejumlah asset/modal. g. 2 menetapkan kriteria Kemenkop dan UKM
14 Jumlah Inbis
12
12
10
8
8 6
4
4
4
4 3
2
2 0
Prospek Usaha
Jiw a Wirausaha
Sektor Unggulan
Kriteria Diknas
Kriteria Universitas
Asset
Kriteria Kemenkop&UKM
Kriteria Tenant
Gambar
10.
Kriteria Binaan Inkubator
Bisnis Adapun ditekankan
kriteria pada
asal
tenant
yang
ditetapkan
tenant,
yakni
harus
Dikti-Diknas
berasal
dari
lebih
perguruan
tinggi (mahasiswa/alumni PT). Di samping itu, usaha yang dimiliki tenant dapat dikembangkan dengan penggunaan atau penerapan teknologi hasil-hasil
penelitian
dari
PT
atau
lembaga
penelitian
lainnya.
Sementara kriteria yang ditetapkan oleh Kemenkop dan UKM tidak jauh berbeda ditambah
dengan
kriteria
persyaratan
lain
yang
telah
yaitu
diuraikan
mampu
di
menyediakan
depan, dana
namun sendiri
minimal 10% dalam bentuk tunai atau fixed asset.
5.4.2.
Periode dan Tahapan Inkubasi
~ 55
Inkubator Bisnis
Inkubasi
adalah
proses
pembinaan
bagi
tenant
dan
atau
pengembangan produk baru yang dilakukan oleh Inkubator Bisnis dengan cara
penyediaan
sarana
dan
prasarana
usaha,
pengembangan
usaha,
dukungan manajemen serta teknologi. Periode inkubasi secara konseptual dilakukan berdasarkan beberapa tahapan, yaitu : 1. Periode pengembangan konsep/ide awal dan rencana usaha. 2. Start Up
Period:
penerapan konsep dan rencana usaha menjadi
usaha awal yang masih coba-coba. 3. Pilot
Project
Period
:
penerapan
usaha
yang
sebenarnya,
yang
dilakukan sesuai rencana usaha tetapi belum mencapai hasil yang optimal. 4. Roll Out Period: usaha yang sudah berjalan stabil dan menunjukkan peningkatan volume, nilai tambah dan produktivitas. Berdasarkan
hasil
survei,
periode
inkubasi
sampai Roll Out bervariasi antara Inkubator Bisnis yang lain, berkisar antara
dari
tahap
awal
yang satu dengan
1 s.d 5 tahun. Masa inkubasi untuk
tenant yang berbasis teknologi terapan memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan tenant yang berbasis bisnis. Secara detil hasil survei sebagai berikut: a. Periode inkubasi
2 -5 tahun
:
59%
b. Periode inkubasi
< 2 tahun
:
33%
c. Periode inkubasi
> 5 tahun
:
8%
Periode Inkubasi 8% 33%
59%
< 2 thn
Gambar
11.
2-5 thn
> 5 thn
Periode Inkubasi
~ 56
Inkubator Bisnis
Sebagian besar (55%) Inkubator Bisnis
tidak menetapkan waktu
untuk masing-masing tahapan inkubasi tersebut. Hal ini mengingat untuk masing masing tahapan memerlukan waktu yang berbeda tergantung dari
jenis
dan
sektor
usaha,
kemampuan
manajerial,
sumber
dana,
daya serap pasar, penggunaan teknologi dan faktor lainnya. Meskipun periodisasi berjalan
45%
Inkubator
masing-masing
sebagaimana
tenant,
khususnya
periodisasi
Bisnis
tahapan,
mestinya,
outwall,
tersebut,
telah dalam
hal
tidak
melainkan
ini
lamanya
pelaksanaannya
karena
terlalu
lebih
menetapkan
untuk
pembinaan
memperhatikan
memfokuskan
pada
tidak
tahapan penguatan
kapasitas (capacity building) tenant yang sudah ada/berjalan agar dapat berkembang lebih baik.
5.4.3.
Sumber Dana Inkubasi
Sumber dana untuk tahapan/proses inkubasi, selain berasal dari Inkubator Bisnis
yang bersangkutan, juga dari kerjasama program
dengan BUMN, Kemenkop & UKM, Dikti-Diknas, serta kerjasama dengan stakeholders lain.
Sebagian besar Inkubator
Bisnis (91%) tidak
mempunyai sumber dana yang spesifik untuk setiap tahapan inkubasi, sementara
sisanya
(9%)
memiliki
sumber
dana
yang
spesifik
untuk
sasarannya
dapat
setiap tahapan inkubasi. Sumber
dana
untuk
inkubasi,
dilihat
dari
dibagi menjadi dua, yaitu dana untuk operasional proses inkubasi (pembinaan
dan
pelatihan
tenant)
dan
dana
untuk
penguatan
usaha
tenant.
a. Pendanaan Operasional Proses Inkubasi Pendanaan dibutuhkan
operasional pada
tahap
proses start
inkubasi up
hingga
tenant, roll
umumnya
out.
Namun
sangat tidak
secara spesifik dialokasikan untuk masing-masing tahap. Sedangkan sumber dananya dipenuhi dari dana Inkubator Bisnis
, Dikti,
PKBL-BUMN serta sebagian dipenuhi dari tenant. 1) Dana
dari
Direktorat
Jenderal
Pendidikan
Tinggi
Departemen
Pendidikan Nasional (Dikti-Diknas)
~ 57
Inkubator Bisnis
Sumber dana Inkubator Bisnis digunakan melalui
untuk
yang berasal dari Dikti-Diknas
memperkuat
kegiatan
kelembagaan
Inkubator
Wirausaha
Inkubator
Baru
Bisnis
(INWUB),
yang
merupakan bagian dari Program Pengembangan Budaya Kewirausahaan di Perguruan Tinggi. Kegiatan INWUB didanai maksimum tiga tahun berturut-turut, dan setiap
tahun dievaluasi,
untuk menentukan
kelanjutan kegiatan tahun berikutnya. Bila dinilai tidak layak, kegiatan tahun berikutnya tidak akan dibiayai. Dalam jangka waktu tiga tahun tersebut diharapkan kelembagaan INWUB telah cukup kuat dan berfungsi dengan baik secara mandiri. Dalam pengoperasiannya, INWUB memerlukan dukungan para pakar dan
laboratorium
yang
terkait
dengan
bidang
IPTEK
(Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi) serta komoditas yang menjadi fokus kegiatan. Para pakar yang menjadi nara sumber,
ditugaskan
untuk memberikan konsultasi kepada tenant dengan menggunakan biaya program sesuai jadwal yang ditentukan, yaitu minimal tiga kali INWUB
dalam atau
seminggu.
Konsultasi
laboratorium
bagi
dapat
tenant
dilakukan
inwall
di
atau
di
ruangan lokasi
tenant outwall terutama untuk konsultasi perbaikan teknologi proses produksi dan konsultasi peningkatan kualitas produk. Apabila memungkinkan, tim pelaksana INWUB dapat memungut biaya partisipasi dari tenant. Bagi tenant yang tidak mampu membayar biaya partisipasi, harus menandatangani tanda terima subsidi biaya
partisipasi.
Hal
ini
INWUB
memiliki
pendapatan
untuk
mempunyai
komitmen
perlu sendiri
yang
dilakukan dan
tinggi
untuk
mendidik terhadap
mendorong
para
tenant
bantuan
yang
diberikan. Program INWUB dibiayai secara bersama oleh Dikti (maksimum Rp 185 juta selama tiga tahun) dan dana partisipasi dari masingmasing perguruan tinggi minimum sebesar Rp. 40 juta, dengan rincian sebagai berikut: Tabel 15. Inkubator
Sumber Dana Program INWUB Dikti-Dikanas bagi
~ 58
Inkubator Bisnis
Sumber Dana
Tahun 1
Tahun 2
Tahun 3
75
60
50
0
15
25
Dikti, maksimum (Rp juta) Perguruan
Tinggi,
minimum
(Rp juta)
Alokasi penggunaan dana INWUB antara lain untuk: (1) Biaya honorarium pengelola INWUB dan biaya konsultan; (2) biaya bahan dan peralatan INWUB antara lain ATK, leaflet untuk promosi, alat dan mesin, perlengkapan dan langganan internet; (3) biaya perjalanan untuk monitoring; dan (4) biaya lainnya. Namun
demikian,
belum
mampu
finansial,
dalam
pelaksanaannya
menjadikan
mengingat
Inkubator
jumlah
dana
dana
Bisnis relatif
tersebut
umumnya
mandiri kecil
dan
secara jangka
waktunya terlalu pendek. Sementara dari hasil penelitian proses inkubasi
tenant
memerlukan
waktu
yang
lama,
bahkan
bisa
mencapai lebih dari 5 tahun. 2) Dana dari PKBL-BUMN Dana Program Kemitraan yang berasal dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN diatur dalam Kepmen BUMN No. Kep236/MBU/2003.
Dana ini berupa kredit bagi UMKM serta hibah
untuk pembinaan dan pelatihan UMKM. Terdapat
Inkubator Bisnis
yang telah bekerjasama dengan BUMN
dalam rangka penyaluran dana PKBL untuk UMKM, dengan suku bunga yang bersubsidi. Dalam hal ini, fee
sebesar
persentase
Inkubator Bisnis
tertentu
dari
sejumlah
memperoleh dana
yang
disalurkan kepada tenant. Selain fee dari hasil penyaluran dana kepada UMKM, Inkubator Bisnis
juga melakukan pembinaan dan
pelatihan yang didanai dari dana PKBL BUMN. 3) Dana Modal Awal dan Padanan (MAP) MAP adalah dana Pemerintah cq. Kementerian Koperasi dan UKM untuk disalurkan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui
~ 59
Inkubator Bisnis
Koperasi
Simpan
Pinjam/Unit
Keuangan
Mikro,
Lembaga
Simpan
Modal
Pinjam
Ventura
Koperasi, Lembaga
dan
Inkubator,
yang
disediakan sebagai padanan/dampingan dana untuk membiayai usaha mikro dan kecil yang sedang atau akan mengembangkan usahanya. Dana MAP tersebut berasal
dari APBN sebagaimana diatur dalam
Surat Keputusan Kemenkop dan UKM No. 81.3/Kep/M.KUKM/VIII/2002, tentang
Petunjuk
Teknis
Perkuatan
Permodalan
Usaha
Kecil,
Menengah, Koperasi dan Lembaga Keuangan dengan Penyediaan Modal Awal dan Padanan melalui Inkubator. Adapun Tujuan dari MAP adalah: a) Melakukan rintisan peningkatan inkubasi bisnis UKM melalui Penyediaan
Modal
Awal
dan
Padanan
bagi
Pengusaha
Kecil-
tenant atau mitra binaan Inkubator, terutama Usaha Kecil yang
potensial
tersedia
untuk
pembiayaan
mengembangkan
secara
usahanya
memadai
dari
namun
lembaga
belum
keuangan
yang ada. b) Menstimulasi dan menggalang partisipasi berbagai pihak dalam pengembangan
wirausaha
berbasis
teknologi,
atau
berpendidikan tinggi melalui Inkubator. c) Meningkatkan
kemampuan
usaha
Pengusaha
Kecil-tenant
atau
mitra binaan Inkubator. Setiap
inkubator
memperoleh
alokasi
dana
MAP
sebesar
Rp.
500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), yang harus disalurkan kepada
minimal
maksimal
10
Pengusaha
pinjaman
Kecil-tenant
per-Pengusaha
Inkubator
Kecil-tenant
100.000.000,-(Seratus juta rupiah).
dengan
sebesar
Rp.
Jangka waktu pengelolaan
dana MAP adalah 5 (lima) tahun dan selanjutnya dapat digulirkan kepada inkubator lainnya. Pengusaha Kecil-tenant penerima dana MAP dikenakan jasa/bunga sebesar
14%
efektif
per
tahun
dari
sisa
pokok
dana
MAP.
Jasa/bunga 14% tersebut dialokasikan sebagai berikut :
~ 60
Inkubator Bisnis
a) Sebesar
2%
untuk
Bank
Pelaksana
sebagai
pembayaran
jasa
manajemen yang meliputi penilaian kelayakan, supervisi dan pelaporan tentang penyaluran serta pengembalian dana MAP. b) Sebesar 3% dipindahbukukan kepada Rekening Pemupukan Modal dana MAP. c) Sebesar
8%
Jasa/Bunga
dipindahbukukan atas
nama
kepada
Inkubator
Rekening
sebagai
biaya
Pembayaran operasional
lnkubator. d) Sebesar 1% dipindahbukukan kepada Rekening Tim Koordinasi MAP Propinsi pada Bank Pelaksana sebagai biaya monitoring dan evaluasi. Dengan
demikian
Inkubator
penyalur dana MAP kepada 8%,
yang
digunakan
Inkubator Bisnis
Bisnis
yang
berperan
sebagai
UMKM tenant, memperoleh fee sebesar untuk
keperluan
biaya
operasional
.
4) Dana dari Sponsor dan Kerjasama dengan Stakeholders Lain Dalam
proses
bekerjasama
inkubasi
dengan
tenant,
sponsor
Inkubator
atau
Bisnis
stakeholders
lainnya
dapat dalam
rangka pembinaan, pendidikan, pelatihan dan pemagangan tenant. Beberapa Bisnis
sponsor
yang
telah
bekerjasama
dengan
Inkubator
antara lain perusahaan swasta yang memiliki program CSR
(Corporate Social Responsibility),
lembaga donor dalam/luar
negeri dan lainnya. b. Dana untuk Penguatan Usaha Tenant 1) Dana PKBL-BUMN Dana
PKBL-BUMN
dapat
dimanfaatkan
untuk
pengembangan
usaha
tenant seperti diatur dalam Kepmen BUMN No. Kep-236/MBU/2003, tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Tenant yang dibina Inkubator dapat menggunakan fasilitas dana
~ 61
Inkubator Bisnis
PKBL untuk keperluan membiayai modal kerja dan atau pembelian aktiva tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan. Untuk bisa memperoleh fasilitas pinjaman dari PKBL-BUMN, tenant harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b) Memiliki
hasil
penjualan
tahunan
paling
banyak
Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); c) Milik Warga Negara Indonesia; d) Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar; e) Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan
hukum,
atau
badan
usaha
yang
berbadan
hukum,
termasuk koperasi; f) Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan. 2) Dana MAP – KEMENKOP dan UKM Dana
MAP
Kemenkop
dan
sebagaimana diatur dalam
UKM
Koperasi
dan
dapat
dimanfaatkan tenant
Surat Keputusan Kemenkop dan UKM No.
81.3/Kep/M.KUKM/VIII/2002. Kementerian
juga
MAP UKM
adalah untuk
dana
Pemerintah
disalurkan
kepada
cq. Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah melalui Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Modal Ventura dan Inkubator. Inkubator yang
yang dapat melaksanakan program MAP adalah lembaga
bergerak
dalam
bidang
penyediaan
fasilitas
dan
pengembangan usaha, baik manajemen maupun teknologi bagi Usaha Kecil
dan
Menengah
untuk
meningkatkan
dan
mengembangkan
kegiatan usahanya dan atau pengembangan produk baru agar dapat
~ 62
Inkubator Bisnis
berkembang menjadi wirausaha yang tangguh dan atau produk baru yang berdaya saing dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan dana MAP untuk tenant adalah sebagai berikut : a) Merupakan dana pinjaman kepada tenant dengan jangka waktu pengembalian maksimal 3 (tiga) tahun dan dapat diberikan masa tenggang pembayaran pokok maksimal 6 (enam) bulan. b) Dana
pengembalian
dari
Pengusaha
Kecil-tenant
tersebut,
dapat dipinjamkan atau digulirkan kepada Pengusaha Keciltenant lainnya pada Inkubator yang bersangkutan. c) Jangka waktu pengelolaan dana MAP oleh Inkubator adalah 5 ( lima
)
tahun
dan
selanjutnya
dapat
digulirkan
kepada
Inkubator lainnya. Tenant yang dapat memanfaatkan dana MAP harus memenuhi kriteria sebagai berikut : a) Memiliki
usaha
yang
akan
dikembangkan
dan
dinilai
layak
serta sudah berjalan 1-3 tahun dengan produk yang sama. b) Menandatangani akad pinjaman dan sanggup mengembalikan dana MAP. c) Menyediakan modal sendiri minimal sebesar 10% dari dana yang diajukan untuk mengembangkan usaha dengan dana MAP dalam bentuk tunai atau fixed asset yang digunakan atau terkait langsung dengan usaha yang akan dibiayai. d) Mempunyai karakter, gagasan dan pengetahuan, serta wawasan yang memadai di bidang usaha yang akan dikembangkan. e) Menyusun
rencana
pelaksanaan
usaha
sesuai
dengan
jangka
waktu pinjaman. f) Diprioritaskan bagi Pengusaha Kecil-tenant Inkubator yang :
~ 63
Inkubator Bisnis
- Memiliki jiwa kewirausahaan tinggi dan merupakan pengusaha yang telah berjalan lancar, serta berbasis teknologi. - Memiliki latar belakang pendidikan perguruan tinggi dan mendapatkan proses inkubasi secara inwall. - Bersedia memberikan agunan baik berupa tunai, asset tetap atau bergerak, maupun asset lainnya. g) Sanggup dengan
mengembalikan ketentuan
dana
yang
MAP
kepada
diberlakukan
Inkubator
pada
sesuai
Inkubator
yang
bersangkutan. Terkait dengan dana untuk pengembangan usaha tenant tersebut, sejumlah Inkubator Bisnis hampir
tidak
ada
menghadapi berbagai masalah, karena
lembaga
keuangan
ataupun
dana
program
pemerintah yang khusus untuk membiayai kegiatan usaha yang baru dimulai (Start Up Business). dari
PKBL-BUMN
tidak
semua
dan
MAP
tenant
Kalaupun ada dana yang berasal
jumlahnya
bisa
relatif
memperoleh
terbatas
dana
sehingga
tersebut.
Untuk
mengatasi hal tersebut tenant harus mengupayakan dana pribadi atau investor pribadi di luar lembaga keuangan, namun cenderung tidak
mencukupi
sehingga
keadaan
tersebut
tidak
mendukung
pengembangan wira usaha baru. Beberapa Inkubator Bisnis telah berupaya untuk membantu tenant akses
ke
lembaga
namun
sebagian
pembiayaan
keuangan
besar
tenant
(bank),
lainnya
terdapat
belum.
yang
dihadapi
namun
Inkubator
telah
Bahkan,
Inkubator
menandatangani MOU dengan bank, Kendala
sebagian
dalam
Bisnis belum
Bisnis
berhasil,
yang
rangka telah
ada realisasi.
dalam
menghubungkan
UMKM-tenant dengan bank, disebabkan adanya perbedaan kriteria usaha yang layak dibiayai oleh bank. belum
bisa
dijadikan
patokan
Bagi bank, cash flow saja
sebagai
sumber
pengembalian
pinjaman (repayment capacity) tenant. Perbedaan kriteria ini sering
menimbulkan
Inkubator Bisnis
kekecewaan
bagi
UMKM
karena
dapat berperan mengupayakan
mengharapkan
akses keuangan
yang lebih mudah ke bank/lembaga keuangan.
~ 64
Inkubator Bisnis
3) Modal Ventura Di
beberapa
dukungan
negara
pendanaan
yang bagi
mengembangkan tenant,
tidak
program hanya
inkubator,
berasal
pemerintah atau lembaga keuangan perbankan. Dukungan
dari
pendanaan
dapat juga berasal dari Modal Ventura, baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun swasta. Sementara itu, Modal Ventura yang ada di Indonesia saat ini masih berorientasi kepada usaha-usaha yang
sudah
berjalan
dan
belum
membiayai
usaha
yang
baru
dibentuk/ dikembangkan (Start Up business).
5.4.4.
Strategi Pembinaan
Strategi pembinaan Inkubator Bisnis kepada tenant selama masa inkubasi terkait erat dengan tahapan proses inkubasi yang terdiri dari konsep/ide awal, Start Up, Pilot Project dan Roll Out. Sebagian besar Inkubator Bisnis tidak menerapkan strategi pembinaan khusus yang dikaitkan dengan tahapan proses inkubasi tersebut. Strategi pembinaan yang dilaksanakan disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi usaha dan kemampuan tenant. Berdasarkan hasil survei,
sebanyak 21%
menggunakan strategi khusus yang dikaitkan dengan tahapan proses inkubasi, tetapi 79% Inkubator Bisnis tidak menggunakan strategi khusus. Dari Inkubator Bisnis yang melaksakan tahapan dalam pembinaan tenant, maka kegiatan yang dilakukan untuk setiap tahapan adalah sebagai berikut: 1.
Tahap Pengembangan Ide dan Konsep Awal a. Pemantapan wirausaha melalui pelatihan dasar,
studi banding
dan sharing success story dari pengusaha sukses; b. Pembuatan dan konsultasi business plan; c. Pembinaan dan pendampingan; d. Pemberian insentif. 2.
Tahap Start Up
~ 65
Inkubator Bisnis
a. Pencarian
dan
pengembangan
peningkatan
akses
pasar
melalui
pameran
dan
jaringan pasar;
b. Magang usaha; c. Peningkatan
akses
sumber
dana
(investor
atau
lembaga
keuangan); d. Pembinaan dan pendampingan; e. Konsultasi bisnis. 3.
Tahap
Pilot Project
a. Penyebarluasan informasi produk dan jasa; b. Penelitian mengenai kepastian pasar; c. Pemantapan jaringan dengan pemerintah,
BUMN dan Bank;
d. Penggunaan
informasi
dan
pemanfaatan
teknologi
seperti:
e-
commerce; e. Penggunaan
aplikasi komputer;
f. Pemantapan kelembagaan; g. Penguatan legalitas; h. Pencapaian dan peningkatan efesiensi dan daya saing; i. Konsultansi bisnis; 4.
Tahap Roll Out a. Pengembangan pasar; b. Pengawasan hak cipta, hak merk dll.; c. Pengembangan pasar domestik maupun ekspor; d. Penguatan akses dan jaringan permodalan dengan BUMN dan bank; e. Menjalin jaringan dengan lembaga lain; f. Pertumbuhan dan penguatan efisiensi dan daya saing; g. Penguatan
Manajemen;
h. Konsultansi bisnis. Untuk melaksanakan strategi pembinaan kepada tenant, dibutuhkan tenaga
ahli,
kewirausahaan,
antara
perencanaan
lain
di
usaha,
perbankan dan sebagainya. Sebagian Inkubator
Bisnis
yang
bidang hukum,
teknologi
community
terapan,
development,
tenaga ahli difasilitasi dari
bersangkutan,
dan
sebagian
lain
dari
~ 66
Inkubator Bisnis
lembaga/institusi
di
luar
Inkubator
Bisnis
tidak
menempatkan
tenaga khusus untuk setiap tahapan dengan pertimbangan efektivitas dan
efisiensi
serta
kesinambungan
pembinaan
untuk
masing-masing
tahapan proses inkubasi. Inkubator
Bisnis
yang tidak melakukan strategi khusus yang
dikaitkan dengan pentahapan, disebabkan oleh kondisi dan kemampuan tenant
yang
beragam,
kompetensi SDM,
5.4.5.
sumber
dana,
jumlah
dan
serta keterbatasan sarana dan prasarana.
Kriteria Keberhasilan Binaan
Secara tenant
keterbatasan
dapat
Sebagian
ideal
diukur
besar
keberhasilan
keberhasilan pada
(91%)
Inkubator
masing-masing
Inkubator
Bisnis
tahapan
Bisnis
dalam
membina
proses
inkubasi.
menetapkan
kriteria
untuk setiap tahapan proses inkubasi, khususnya untuk
tahapan Pilot Project atau Roll Out.
Hal ini sangat terkait dengan
adanya persyaratan/kriteria dalam rangka memperoleh pembiayaan dari program pemerintah atau persyaratan dalam rangka kerjasama dengan lembaga
keuangan
(BUMN
dan
Perbankan).
Sementara
sisanya
(9%)
Inkubator
Bisnis
tidak menetapkan kriteria binaan untuk setiap
tahapan proses inkubasi. Secara keseluruhan kriteria keberhasilan tenant untuk masingmasing tahapan proses inkubasi dapat digambarkan sebagai berikut : 1. Tahap Pengembangan Ide dan konsep awal a. Memiliki ide yang inovatif dan layak; b. Mampu membuat rencana bisnis; c. Memiliki produk dan jasa yang lebih spesifik; d. Memiliki potensi pasar lokal dan regional; e. Bagi Inkubator Bisnis yang memiliki tenant Tamwil (BMT),
LKM/Baitul Maal Wat
perlu dukungan khusus dari tokoh masyarakat.
2. Tahap Start Up a. Memiliki akses ke pasar lokal;
~ 67
Inkubator Bisnis
b. Memiliki produk/jasa lebih inovatif
dan variatif;
c. Mengembangkan prototipe dan kapasitas; d. Dapat menggunakan teknologi informasi; e. Dapat mengakses pasar dengan menggunakan e-commerce; f. Bagi
Inkubator
Bisnis
yang
memiliki tenant
LKM/BMT, maka
LKM/BMT tersebut harus telah memiliki modal awal, pengurus dan calon pengelola BMT. 3. Tahap
Pilot Project
a. Dapat mengakses pasar Lokal/Nasional; b. Dapat meningkatkan modal yang bersumber dari BUMN/bank; c. Mendapatkan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual); d. Bagi Inkubator Bisnis
yang memiliki tenant
LKM/BMT, LKM/BMT
tersebut telah beroperasi. 4. Tahap Roll Out a. Mencapai Break Even Point (BEP) dan dapat bersaing; b. Tumbuh sesuai dengan Business Plan; c. Siap mandiri secara komersial; d. Mencapai
peningkatan
volume
usaha,
nilai
tambah
dan
produktivitas usaha; e. Mampu mengembangkan networking; f. Bagi Inkubator Bisnis
yang memiliki tenant
-
Mampu membiayai Operasional LKM/BMT;
-
Dana dan pembiayaan tumbuh sehat.
Pada
dasarnya, Inkubator
Bisnis
LKM/BMT:
mempunyai peran yang cukup
besar dalam mengembangkan tenant sehingga dapat berkembang lebih baik hingga tahap Roll Out. Namun dalam pelaksanaannya tidak semua tenant yang dibina Inkubator Bisnis
dapat berkembang hingga ke
tahap Roll Out. Keberhasilan tersebut hanya berkisar 40%–70% saja dari
jumlah
tenant
Inkubator Bisnis
yang
dibina.
Kegagalan
tenant
yang
dibina
dalam mengembangkan usahanya tidak terlepas dari
permasalahan yang dihadapi tenant.
~ 68
Inkubator Bisnis
Berdasarkan faktor
yang
pengalaman
mempengaruhi
Inkubator
kegagalan
Bisnis, usaha
terdapat
tenant
beberapa
yang
dapat
diperingkat sebagai berikut: 1. Pengusaha kurang gigih (7); 2. Prospek pasar kurang cerah (6); 3. Keterbatasan modal (5); 4. Keterbatasan kemampuan SDM (4); 5. Kurangnya networking/jaringan usaha (3); 6. Terputusnya hubungan dengan Inkubator Bisnis
(1);
7. Adanya barang subsitusi (1); 8. Persaingan pasar yang tidak sehat (1).
14
Jumlah Inbis
12 10
7
6
8
5
4
6
3
4
1
1
1
2
Pe rsa ing an
Ne tw Te or rp kin utu g sd gI nk ub ato r Ba ra ng Su bti tus i
Ko m pe ten si
M od al
Ke gig iha n
Pa sa r
0
Faktor Kegagalan
Gambar 5.4.6.
12.
Faktor yang Mempengaruhi Kegagalan Usaha Tenant
Fasilitas dan Jasa layanan
Secara
umum,
fasilitas
dan
Inkubator Bisnis jasa
layanan
bervariasi yang dapat dibedakan menjadi
4
a. Jasa
yang
manajemen:
konsultansi pelatihan,
memiliki
bisnis,
cakupan
pembuatan
pemagangan,
Bisnis
jenis, yaitu:
rencana
pengurusan
Inkubator
izin
luas, usaha,
meliputi pendidikan
(legalitas)
dan
jasa dan hak
intelektual, desain produk dan lainnya. b. Pemasaran: meliputi pameran,
pembuatan brosur,
penyediaan show
room dan penyebaran informasi pasar.
~ 69
Inkubator Bisnis
c. Akses
permodalan:
meliputi
pemberian
modal dari program pemerintah,
insentif
modal,
akses
dan akses ke BUMN serta lembaga
keuangan. d. Sarana dan prasarana usaha: meliputi ruangan kerja (workshop), lahan usaha,
fasilitas dan sarana kantor,
peralatan dan sarana
lainnya yang dibutuhkan tenant dalam rangka mengembangkan usaha. Secara lebih rinci berdasarkan hasil survei diperoleh peringkat fasilitas dan Jasa Layanan yang diberikan
Inkubator Bisnis
sebagai
berikut: 1. Konsultansi bisnis (14); 2. Akses ke lembaga keuangan (12). 3. Bantuan pemasaran (11); 4. Bantuan teknis (7); 5. Bantuan peralatan (6); 6. Penyediaan lahan usaha (5); 7. Pengurusan izin (5); 8. Lainnya (magang dan disain produk) : (4); 9. Permodalan dari Inkubator Bisnis
(3).
14
14
12 11
12 Jumlah Inbis
10 7
8
6 5
6
5 4 3
4 2 0 i n n an ha LK zin as ga ara lat sa ni es ult as pin ks sa ns era nu m m u o A a P r e a h K u d P La ng Pe Pe
n ya ala inn od La m r Pe
Layanan Inbis
Gambar
13.
Semua Inkubator khususnya
untuk
Jasa Layanan Inkubator Bisnis
Bisnis
konsultasi
Beberapa Inkubator Bisnis
memberikan jasa layanan manajemen, bisnis,
pendidikan
dan
pelatihan.
memberikan jasa layanan yang spesifik
antara lain desain produk sebagaimana dilakukan oleh UNMER
dan ITB;
~ 70
Inkubator Bisnis
serta
pengurusan Haki
dan Paten
yang dilakukan Inkubator Bisnis
BIT-BPPT. Layanan akses permodalan Inkubator
Bisnis
dilakukan dalam
bentuk insentif permodalan dan akses dengan investor atau lembaga keuangan baik bank ataupun bukan bank. Pemberian insentif permodalan umumnya dalam bentuk natura atau peralatan yang dimanfaatkan tenant dalam rangka pengembangan usahanya.
5.4.7.
Sektor Ekonomi
Sektor ekonomi yang dibina Inkubator Bisnis
beragam, yakni
Sektor Pertanian, Industri Kecil dan Kerajinan, Perdagangan, dan Jasa.
Sebagian
membatasi
besar
sektor
Inkubator
ekonomi
yang
Bisnis
dibina,
yang
kecuali
disurvei Inkubator
tidak Bisnis
PINBUK yang membatasi pada Sektor Jasa Keuangan yaitu LKM syariah. Namun demikian terdapat sektor ekonomi prioritas atau yang menjadi unggulan pada masing-masing Inkubator Bisnis. Sektor Inkubator
Ekonomi
Bisnis
yang
paling
berturut-turut
banyak dari
menjadi yang
prioritas
paling
besar
binaan adalah
sebagai berikut: a. Sektor Industri Kecil dan Kerajinan (62%); b. Sektor Jasa (19%); c. Sektor Pertanian (13%); dan d. Sektor Perdagangan (6%).
Sektor Ekonomi Usaha Tenant
19%
13% 62%
6%
Industri Kecil
Perdagangan
Pertanian
Jasa
~ 71
Inkubator Bisnis
Gambar Pemilihan
sektor
Inkubator Bisnis
14.
Sektor Ekonomi
ekonomi
yang
dominan
atau
prioritas
oleh
didasarkan kepada potensi tenant serta kompetensi
dari masing-masing Inkubator Bisnis. Adapun beberapa kompetensi yang dimiliki oleh Inkubator Bisnis
antara lain kompetensi di bidang :
1. Teknologi yang memprioritaskan tenant di sektor industri kecil dan kerajinan; 2. Jasa keuangan yang memprioritaskan LKM Syariah; 3. Pertanian
dan
agroindustri;
serta
kompetensi
di
bidang
berbengkelan.
5.4.8.
Dasar Penetapan Biaya Pembinaan
Dasar penetapan biaya pembinaan oleh Inkubator Bisnis dikenakan pada tenant, secara berturut-turut digambarkan
yang
sebagai
berikut: a. Besarnya fasilitas yang diterima tenant
(64%);
b. Tidak dipungut biaya (21%); c. Besarnya modal usaha tenant
(7%); dan
d. Kemapanan usaha (7%).
7%
7%
21% 65%
Gambar
15.
Fasilitas pembinaan
Tidak dipungut biaya
Kemapanan usaha
Modal usaha
Dasar Penetapan Biaya Pembinaan kepada Tenant
~ 72
Inkubator Bisnis
Inkubator umumnya
adalah
masyarakat. tenant
Bisnis PT
yang
tidak
karena
memungut
memiliki
lembaga
Sementara Inkubator Bisnis
terbilang
murah,
yaitu
biaya
kepada
tenant
pengabdian
pada
yang memungut biaya kepada
maksimum
Rp.
500.000.-
tergantung dari jenis dan banyaknya fasilitas
per
bulan
yang digunakan dan
pelatihan yang diperoleh. Biaya
yang
pembinaan telepon
ditetapkan
umumnya
digunakan
untuk
keperluan
tenant inwall antara lain sewa ruangan, biaya listrik,
dan
pameran.
lainnya;
Biaya
biaya
mengikuti
mengikuti
pelatihan
pelatihan
dan
seringkali
biaya
untuk
disubsidi
oleh
mitra inkubator yang memiliki program kerjasama dengan Inkubator Bisnis.
Biaya-biaya yang dipungut dari tenant secara keseluruhan
tidak cukup untuk membiayai operasional inkubator. Selain merupakan komitmen dari Inkubator Bisnis, alasan lain yang mendasari tidak dipungut/kecilnya biaya yang diwajibkan kepada tenant adalah karena tenant tidak/belum mampu membayar sebagaimana yang diharapkan.
5.4.9.
Hubungan Inkubator Bisnis dengan Tenant
Tenant yang sudah keluar
dari Inkubator Bisnis,
masih memiliki hubungan dengan Inkubator Bisnis
sebagian
dan sebagian lain
tidak. Tenant yang tidak memiliki hubungan dengan Inkubator Bisnis paska
inkubasi
berpindah
umumnya
alamat,
monitoring.
Jumlah
dan
disebabkan terputus
tenant
yang
jarak
dan
komunikasi
lokasi karena
yang
jauh,
tidak
ada
masih
memiliki
hubungan
dengan
masih
mempunyai
hubungan
dengan
Inkubator Bisnis sekitar 45 %. Sementara Inkubator teknis
itu,
Bisnis dan
tenant umumnya
manajemen,
yang
berupa konsultasi bisnis, pemasaran, pemanfaatan
teknologi
kepemilikan/penyertaan modal dan networking.
informasi,
Hubungan konsultasi
bisnis dan networking merupakan hubungan yang paling banyak terjadi mengingat hubungan tersebut tidak mengikat dan bersifat
sukarela.
~ 73
Inkubator Bisnis
Sementara
hubungan lain
yaitu pemasaran, teknis manajemen, dan
kepemilikan relatif lebih mengikat. Berdasarkan hasil survei secara lebih rinci dapat digambarkan hubungan Inkubator Bisnis
dengan tenant
dengan peringkat sebagai
berikut : 1. Konsultasi bisnis
(11);
2. Networking (8); 3. Pemasaran (2); 4. Teknis
manajemen (2);
5. Kepemilikan (2).
14 11
Jumlah Inbis
12 10
8
8 6 4
2
2
2
2 0
Kons.Bisnis.
Net w orking
Pemasaran
Teknis
Kepemilikan
Hubungan Inbis-Tenant
Gambar
16.
Hubungan Inkubator Bisnis
dengan Tenant Pasca Inkubasi
Dari berbagai bentuk hubungan di atas, hubungan kepemilikan dianggap
lebih
sustain
dan
dapat
memberikan
keuntungan
jangka
panjang bagi kedua belah pihak.
5.5.
Aspek Monitoring Monitoring
merupakan
aspek
yang
penting
terutama
untuk
mengetahui perkembangan keberhasilan ataupun kegagalan tenant baik dalam
masa
inkubasi
maupun
paska
outwall membutuhkan perhatian
inkubasi.
Monitoring
lebih khusus mengingat
tenant
jarak
dan
lokasi yang tidak dekat sehingga tidak dapat dilihat setiap saat; disamping
itu
tenant
outwall
relatif
lebih
dinamis
dan
mudah
~ 74
Inkubator Bisnis
terpengaruh oleh perkembangan lingkungan baik positif maupun negatif di
luar
kendali
instrumen
Inkubator
monitoring
Bisnis.
yang
Oleh
efektif
karena
untuk
itu
memantau
diperlukan
perkembangan
tenant. Semua Inkubator Bisnis peranan
penting
dalam
berpendapat bahwa monitoring mempunyai
mendukung
keberhasilan
tenant.
Dengan
monitoring akan dapat terpantau perkembangan usaha yang dilakukan tenant serta dapat diketahui secara dini permasalahan yang dihadapi oleh tenant
5.5.1.
untuk kemudian dicari solusi atau pemecahannya.
Instrumen Monitoring
Secara umum instrumen monitoring yang dapat digunakan antara lain pelaporan tertulis secara periodik dari tenant ke inkubator, kunjungan
langsung,
telepon, e-mail
cara
penggunaan
sarana
komunikasi
Inkubator
Bisnis
seperti
dan sebagainya.
Berdasarkan berbagai
dan
hasil
monitoring
laporan tertulis.
survei, yakni
kunjungan
lapangan,
melakukan telepon
dan
Dalam kenyataannya terdapat kombinasi penggunaan
cara minitoring tersebut, sebagai berikut : a. Kombinasi kunjungan ke lapangan dan penggunaan b. Kombinasi kunjungan ke lapangan, penggunaan
telepon (12); telepon dan laporan
tertulis (11); c. Hanya penggunaan telepon (2).
14 Jumlah Inbis
12
12
11
10 8 6 4 2 0
2
~ 75
Inkubator Bisnis
Gambar Instrumen
17.
Instrumen Monitoring Inkubator Bisnis
monitoring
berupa
kunjungan
ke
lapangan
dilakukan
dengan dua cara yaitu secara teratur dan sewaktu-waktu.
Monitoring
secara teratur dilakukan setiap bulan atau triwulanan.
Sementara
monitoring sewaktu-waktu dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
5.5.2.
Frekuensi
Monitoring
Monitoring yang dilakukan berkala dengan frekuensi yang tinggi, dapat
memberikan
Berdasarkan
manfaat
yang
lebih
besar
kepada
hasil survei frekuensi monitoring yang ideal
tenant. dapat
digambarkan sebagai berikut : a. Triwulanan (7) b. Setiap saat dibutuhkan atau saat ada permasalahan/fleksibel (5) c. Bulanan (3).
14
Jumlah Inbis
12 10 8
7 5
6
3
4 2 0 3 bulanan
Feleksibel
1 bulanan
Frekuensi Monitoring
Gambar
5.5.3.
18.
Frekuensi Monitoring Ideal bagi Inkubator Bisnis
Sumber Dana Monitoring
~ 76
Inkubator Bisnis
Sumber dana monitoring dengan menggunakan telepon dan kunjungan ke lapangan sebagian besar berasal dari dana operasional kantor. Sumber dana lainnya untuk kunjungan ke lapangan menggunakan dana dari lembaga terkait yang merupakan mitra kerja Inkubator Bisnis. Beberapa
Inkubator
monitoring yang
Bisnis
juga
berasal dari
memiliki
jasa usaha
sumber
dana
untuk
yang disisihkan untuk
kepentingan monitoring.
5.5.4.
Permasalahan Monitoring dan Solusinya
Berdasarkan pengalaman, fungsi monitoring tidak dapat dilakukan secara
ideal,
hal
ini
disebabkan
oleh
antara
lain
keterbatasan
sumber dana, tenaga kerja, jarak lokasi yang jauh dan lainnya. Berikut ini dapat digambarkan permasalahan Inkubator dalam
melakukan
monitoring,
sesuai
dengan
rangking
Bisnis
permasalahan
serta upaya penyelesaiannya. Tabel No 1
16.
Permasalahan Inkubator Bisnis dan Solusinya
Permasalahan Keterbatasan
%
Solusi
38
a. Mengurangi frekuensi monitoring b. Mencari tenant yang jaraknya
dana
dekat dengan Inkubator Bisnis c. Kerjasama dengan 2
Keterbatasan
31
tenaga kerja
mitra
a. Monitoring kepada tenant yang membutuhkan b. Menugaskan
mahasiswa,
c. Menugaskan dosen baru d. Mengurangi frekuensi monitoring 3
Jarak wilayah
23
yang jauh
a. Monitoring ke wilayah yang mudah dijangkau b. Monitoring melalui telepon c. Monitoring wilayah yang dekat dengan Inkubator Bisnis
4
Lainnya
8
a. Monitoring menggunakan telepon
~ 77
Inkubator Bisnis
b. Monitoring per wilayah/sentra
BAB 6 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
6.1.
Kesimpulan
a. Pengembangan
UMKM
dapat
dilakukan
dengan
berbagai
cara.
Salah
satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui Inkubator Bisnis. Peranan
Inkubator
Bisnis
menjadi
strategis
karena
dapat
menciptakan lapangan kerja baru, menumbuhkan wirausaha baru, dan dapat menjadi wadah dalam mengimplementasikan berbagai inovasi yang dihasilkan oleh berbagai pihak umumnya perguruan tinggi. b. Mengingat
pentingnya
peranan
inkubator,
maka
Inkubator
Bisnis
harus mendapat dukungan dari pemerintah serta pihak terkait dalam bentuk
kebijakan
maupun
anggaran
yang
memadai
serta
berkesinambungan. c. Upaya pengembangan UMKM melalui Inkubator Bisnis dapat dilakukan oleh berbagai institusi, terutama perguruan tinggi dan lembaga penelitian
yang
pengembangan.
bergerak
dalam
bidang
penelitian
dan
Selain itu terdapat institusi lain (Non Perguruan
Tinggi) yang potensial dalam menjalankan fungsi
bisnis, antara
lain yayasan atau perusahaan swasta/industri yang memiliki fungsi atau program inkubasi. d. Terkait
dengan
pelaksanaan
Inkubator
Bisnis
terdapat
3
aspek
penting yang perlu diperhatikan, yaitu : 1. Hasil
: secara
bahwa
Inkubator
profesional
Pemerintah
dan
dan
pihak
Bisnis mendapat
terkait
yang
dikelola
dukungan
lainnya,
dari
terbukti
mampu menciptakan lapangan kerja. Di Uni Eropa, dengan
jumlah
Inkubator
sebanyak
900
telah
memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap
~ 78
Inkubator Bisnis
penciptaan lapangan kerja, yaitu sebanyak 40.000 orang setiap tahun. 2. Nilai tambah :
Inkubator Bisnis telah memberikan nilai tambah terhadap
perekonomian
pengembangan
Usaha
melalui
Baru/Pemula
percepatan dan
membantu
memaksimalkan pertumbuhannya dimana hal tersebut sulit dicapai tanpa bantuan inkubator. 3. Best practices
:
Praktek
Bisnis
dapat
terbaik menjadi
pelaksanaan
acuan
dalam
Inkubator mereplikasi
Inkubator Bisnis tersebut. e. Secara
teoritis
menyediakan support,
pengelolaan
pelayanan
skill
kemandiriannya
7S,
yaitu:
development, Inkubator
Inkubator
seed
Bisnis
Bisnis
space,
shared,
capital,
harus
harus
dan
dapat
dapat
services,
synergy.
beroperasi
Untuk secara
efisien. f. Dari
berbagai
program
pengalaman
Inkubator
beberapa
Bisnis
negara
diperoleh
yang
melaksanakan
benchmark
yang
dibagi
menjadi
suatu
bagian
menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu : 1. Tahap pembentukan Inkubator Bisnis. a) Pengembangan dari
Inkubator
kebijakan
mendapat
Bisnis
strategis
dukungan
harus
pembangunan
pemerintah
ekonomi
khususnya
dalam
yang
perlu
menciptakan
lapangan kerja melalui pertumbuhan dan pengembangan usaha baru. b) Inkubator
Bisnis
dapat
menjadi
alat
untuk
mengembangkan
ekonomi daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing ekonomi daerah melalui pembentukan usaha baru. c) Pembentukan
Inkubator
stakeholders
terkait,
Bisnis baik
memerlukan pemerintah
kerjasama pusat
dan
seluruh daerah,
swasta, universitas, maupun lembaga keuangan. d) Sebelum mendirikan Inkubator Bisnis, perlu terlebih dahulu dilakukan
analisis
pasar,
antara
lain
target
pasar,
~ 79
Inkubator Bisnis
antisipasi
kegagalan
pasar,
ekspektasi
jumlah
permintaan
jasa Inbis, infrastruktur, jumlah modal serta manjemen yang dibutuhkan, dan lainnya. e) Perlu
kepastian
akan
sumber
dana
yang
cukup
serta
berkesinambungan. 2. Tahap Operasional Inkubator Bisnis a) Dalam pendirian Inkubator Bisnis, sejak awal harus jelas mengenai atau
fokus
jasa,
pada
sehingga
sasaran, arah
apakah
berbasis
pengembangannya
teknologi
menjadi
lebih
jelas. b) Kebutuhan atas suatu luasan area tertentu menjadi hal yang mutlak
bagi
Inkubator
Bisnis.
Dalam
hal
ini
perlu
dipertimbangkan mengenai kecukupan luas area, tidak terlalu kecil sehingga sulit untuk mengakomodasi perkembangan usaha tenant,
dan
tidak
terlalu
besar
karena
dikhawatirkan
menjadi tidak efisien. c) Tenant harus berpartisipasi dalam pembayaran sewa atau fee untuk mendukung kesinambungan keuangan Inkubator Bisnis. Di Uni Eropa sebagian besar (96%) tenant membayar sewa atau fee atas
jasa
yang
diberikan
inkubator
namun
di
bawah
harga
pasar, sedangkan sisanya tidak membayar sewa atau fee. d) Untuk
menjamin
keberhasilan
dalam
proses
inkubasi,
diperlukan kriteria seleksi bagi tenant, apakah menggunakan pendekatan first come first serve atau kriteria lainnya. Demikian juga halnya dengan kriteria yang diberlakukan
bagi
tenant yang graduated. Sehingga perlu menetapkan batas waktu keberadaan tenant dalam Inkubator, misalnya 3 -5 tahun. e) Setelah masa graduated, tenant tetap masih perlu dipantau mengingat
masa
tersebut
keluar dari masa inkubsi.
adalah
masa
yang
rentan
setelah
Sehingga after-care services to
graduate, merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup usaha tenant.
~ 80
Inkubator Bisnis
f) Dalam pengelolaan Inkubator Bisnis, dibutuhkan tim manajemen yang mempunyai standar kualifikasi tertentu. Di Uni Eropa umumnya Inkubator Bisnia dikelola oleh 5-6 orang staf, 3 diantaranya adalah manajer senior yang berpengalaman dalam bidang bisnis. Sedangkan rasio antara manajer dengan tenant 1:3 s.d 1:5. g) Cara
pengelolaan
Inkubator
Bisnis
akan
sangat
tergantung
pada jenis inkubator tersebut yaitu inkubator yang dimiliki oleh pemerintah atau swasta,
berbasis teknologi atau jasa.
3. Tahap Evaluasi Jasa Inkubator Bisnis. a) Keberhasilan Inkubator Bisnis dinilai berdasarkan hasil yang dicapai
antara
lain
dampak
yang
diberikan
kepada
dunia
usaha, pembangunan ekonomi secara luas melalui penciptaan lapangan kerja. b) Untuk
menilai
keberhasilan
Inkubator
Bisnis
diperlukan
feedback secara langsung dari tenant. g. Dari
variabel benchmarking yang diperoleh dapat dilihat potret
pelaksanaan Inkubator Bisnis di Indonesia sebagai berikut : 1. Komitmen Pengembangan Inkubator Bisnis yang dituangkan dalam visi, misi dan tujuan Inkubator. Sebagian besar (79%) Inkubator Bisnis yang diteliti mempunyai komitmen dalam pengelolaan inkubator yang dituangkan dalam visi dan misi tersendiri, sedangkan sisanya mengikuti visi dan misi lembaga induk yang menaunginya. 2.
Kelembagaan yang mandiri Sebagian
besar
Inkubator
Bisnis
di
Indonesia
tidak
berdiri
sendiri namun merupakan bagian dari perusahaan yang mendirikan atau tinggi
menaunginya. baik
Hal
secara
ini
menyebabkan
finansial
maupun
ketergantungan dalam
yang
pengambilan
keputusan.
~ 81
Inkubator Bisnis
3.
Sumber
daya
yang
memadai
dalam
kuantitas
maupun
kualitas. Sebagian besar Inkubator Bisnis
di Indonesia
belum memiliki
tenaga manajer yang profesional dengan pengalaman bisnis yang memadai, dan
tenaga pengelola yang ada jumlahnya relatif sedikit
merangkap
dengan
tugas
lain.
Disamping
itu
turn
over
pegawai juga cukup tinggi. 4.
Sumber pendanaan operasional yang cukup dan berkesinambungan Sebagian
besar
ketergantungan
Inkubator yang
Bisnis
tinggi
bersifat jangka pendek.
pada
di
Indonesia
program
memiliki
pemerintah
yang
Selain itu karena melaksanakan program
pemerintah, maka tenant belum diwajibkan membayar sewa atau fee sehingga
Inkubator
Bisnis
mengalami
kesulitan
pendanaan
operasional yang cukup dan berkesinambungan. 5.
Sarana dan prasarana yang memadai Secara umum sarana dan prasarana yang dimiliki Inkubator Bisnis di
Indonesia
masih
belum
dimanfaatkan
secara
optimal
untuk
mendukung pelaksanaan inkubasi. 6.
Calon tenant. Sebagian besar Inkubator Bisnis di Indonesia cenderung memilih calon
tenant
yang
sudah
memiliki
usaha
sehingga
membutuhkan pembinaan dan pengembangan usaha,
hanya
dan dilakukan
secara out wall. 7. Kriteria seleksi calon tenant. Kriteria seleksi calon tenant yang dilakukan oleh Inkubator Bisnis
di
Indonesia
bervariasi,
antara
lain
harus
memiliki
modal awal, usaha yang sudah berjalan, memiliki prospek usaha yang jelas dan memiliki
jiwa wirausaha.
Namun tidak semua
Inkubator Bisnis menerapkan kriteria tersebut secara ketat.
~ 82
Inkubator Bisnis
8.
Inkubator harus memiliki program pelayanan yang utuh dan jelas dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana, training, konsultasi bisnis, dukungan teknologi dan pembiayaan. Inkubator Bisnis di Indonesia belum memiliki program pelayanan secara utuh dan jelas karena sebagian besar Inkubator Bisnis hanya membina tenant
secara outwall.
Hal ini disebabkan oleh
terbatasnya dukungan dan kapasitas sarana dan prasarana,
SDM
dan dana yang memadai. h. Belum
optimalnya
pelaksanaan
Inkubator
Bisnis
di
Indonesia
dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut : 1. Kondisi
perekonomian
nasional
yang
lebih
memprioritaskan
pemeliharaan stabilitas ekonomi daripada mendorong pertumbuhan industri.
Sehingga
tidak
terdapat
program
pemerintah
yang
secara khusus mendorong pendirian inkubator (Cek SE/Ketentuan). 2. Belum adanya kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai Inkubator Bisnis. 3. Kurangnya pemahaman mengenai arti pentingnya peran Inkubator Bisnis dalam menciptakan lapangan kerja baru dan pertumbuhan dunia usaha. 4.
Sumber dana yang terbatas dan bersifat jangka pendek.
5.
Belum
memiliki
SDM
yang
profesional
dan
full
time
dalam
prasarana)
dalam
mengelola Inkubator Bisnis. 6.
Terbatasnya
fasilitas
fisik
(sarana
dan
pelaksanaan fungsi inkubator terutama untuk inwall tenant.
6.2. Rekomendasi 6.2.1.
Rekomendasi Kebijakan
1. Inkubator
Bisnis
merupakan
salah
satu
upaya
dalam
pengentasan kemiskinan melalui peranannya dalam menciptakan unit
usaha
baru
sehingga
dapat
mengurangi
pengangguran
karena unit usaha baru tersebut dapat menyerap tenaga kerja. Oleh sebab itu inkubator bisnis perlu dimasukkan sebagai
~ 83
Inkubator Bisnis
strategi Untuk pusat
perencanaan
itu
diperlukan
maupun
pembangunan komitmen
daerah
dalam
ekonomi
yang
jangka
kuat
dari
pengembangan
panjang.
pemerintah
INBIS
melalui
dukungan kebijakan yang konsisten disertai dana yang cukup dan berkesinambungan. dituangkan
dalam
Dukungan pemerintah diharapkan dapat
bentuk
Undang-undang
atau
Keputusan
Presiden yang dapat mengikat dan mendorong semua lembaga terkait dalam pengembangan Inkubator Bisnis. 2. Untuk
pelaksanaan
kerjasama
kemitraan stakeholder
terkait
dalam pengembangan inkubator diperlukan satu lembaga yang mempunyai
otoritas,
kekuatan
politis
dan
didukung
oleh
anggaran dan program kerja yang jelas dan terukur; dalam hal ini adalah Menko Perekonomian. 3. Perlu adanya promosi dan kampanye yang terstruktur dan terus menerus mengenai peranan dan pentingnya inkubator sebagai instrumen
dalam
menciptakan
wirasusaha
baru
bahkan
dalam
menciptakan lapangan kerja serta pengentasan kemiskinan. 4. Dengan memperhatikan besarnya potensi inkbubator maka untuk keberhasilan
pengembangan
Indonesia,
dapat
melibatkan
berbagai
program
dilakukan
Inkubator
melalui
stakeholder
khususnya
di
kemitraan
dengan
(Private
Public
kunci
Partnership) sebagaimana skema berikut : Undang-undang atau Keputusan Presiden - Menko Perekonomian - Departemen Teknis (Kemenkop dan UKM, DKP, DEPTAN, Deperin, Depdag, Depnakertrans, Depdiknas, Kemen BUMN dll.) Pemerintah Daerah Lembaga Keuangan (Bank, VC, BUMN/D Swasta (Asosiasi Inkubator
Seed
Bank Indonesia
Pembiayaan
INBIS Tenant Promotor
Fasilita
Bantek
Kemitraa Inovasi n bisnis
~ 84 Pasar Kreator
Inkubator Bisnis
Peranan masing-masing stakeholder : a. Menko Perekonomian 1) Sebagai koordinator dalam menginisiasi, mengorganisasikan dan memonitor pelaksanaan program pengembangan
Inkubator
Bisnis di Indonesia. 2) Menetapkan reward dan punishment bagi Inkubator Bisnis berdasarkan
hasil
evaluasi
dan
masukan
pihak
terkait
dengan standar yang ditentukan dan dirumuskan bersama. b. Departemen Teknis 1) Merumuskan kebijakan
yang terkait dengan pengembangan
Inkubator Bisnis dan menuangkannya dalam suatu program tahunan. 2) Menyediakan
alokasi
anggaran
(seed
capital)
untuk
pelaksanaan operasional Inkubator Bisnis secara cukup dan berkesinambungan. 3) Memantau Bisnis,
dan
mengevaluasi
serta
melakukan
pencapaian
perbaikan
kinerja
atas
dasar
Inkubator evaluasi
tersebut. c. Lembaga Penelitian/Universitas 1) Melakukan
penelitian
dan
inovasi
sesuai
kebutuhan
masyarakat. 2) Menjamin
bahwa
penelitian
dapat
diaplikasikan
dalam
rangka pemberdayaan ekonomi / masyarakat.
~ 85
Inkubator Bisnis
3) Mensosialisasikan
hasil
publik/pemerintah/
penelitian
lembaga
keuangan
kepada
untuk
mendapatkan
dukungan dalam bentuk kebijakan maupun pembiayaan. d. Lembaga Keuangan 1) Memberikan dukungan pembiayaan pada kegiatan Research & Development
yang
dilakukan
oleh
Lembaga
penelitian/perguruan tinggi. 2) Memberikan dukungan pembiayaan kepada tenant dalam rangka mengembangkan usaha. e. Bank Indonesia Mengingat
kedudukannya
independen,
maka
fasilitator,
Bank
sebagai Indonesia
disamping
lembaga dapat
memberikan
pengembangan inkubator.
negara
berperan
bantuan
yang sebagai
teknis
bagi
Bantuan teknis yang diberikan dapat
berupa pelatihan dan penyediaan informasi kepada Inkubator atau
tenant.
pada
aspek
akses
Pelatihan
kepada
keuangan,
keuangan
agar
tenant
Inkubator
Inkubator
dengan
bank.
lebih
dapat
ditekankan
memfasilitasi
Sedangkan
pelatihan
kepada tenant ditekankan pada manajemen keuangan. f. Inkubator Bisnis 1) Melakukan fungsi inkubasi bagi tenant melalui antara lain kegiatan
penyediaan
workshop,
sarana
konsultasi
dan
bisnis,
prasarana,
dukungan
training,
teknologi
dan
bantuan keuangan. 2) Menjadi
mediator
dan
mengkomersialisasikan
hasil-hasil
penelitian 3) Melakukan
monitoring
dan
pendampingan
secara
periodik
kepada tenant pasca inkubasi. 4) Melakukan
evaluasi
dan
penyempurnaan
atas
pelaksanaan
inkubasi.
~ 86
Inkubator Bisnis
5) Memfasilitasi akses keuangan antara tenant dengan lembaga keuangan. 6) Memfasilitasi sharing pengalaman antar tenant. g. Swasta 1) Mempromosikan
dan
mengkampanyekan
pentingnya
Inkubator
Bisnis dalam rangka pengembangan usaha baru, penciptaan lapangan
kerja
serta
sebagai
salah
satu
sarana
dalam
pengembangan ekonomi daerah dan masyarakat. 2) Sumber database dan best practices pelaksanaan inkubator di beberapa negara dan Indonesia. 3) Swasta juga dapat mempunyai peran yang signifikan sebagai penyandang dana bagi terbentuknya inkubator. h. Pasar Kreator 1) Melakukan
kerjasama
kemitraan
dalam
rangka
penciptan
pasar bagi suatu produk yang dihasilkan inkubator, baik pasar dalam negeri mapun luar negeri. 2) Mendorong
inkubator
melaksanakan
kegiatan
Researh
and
Development (R&D) berdasarkan riset pasar yang dilakukan.
6.2.2.
Rekomendasi Operasional
1. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam mendirikan dan mengoperasikan inkubator : a.
Stakeholder
Inkubator
Bisnis
(Business
Incubator
Stakeholders) Dukungan dari stakeholder dan kualitas Tim Manajemen yang mengelola inkubator merupakan faktor yang penting dalam keberhasilan didasarkan
Inkubator.
atas
Dukungan
kerjasama
stakeholder
kemitraan
antara
tersebut,
pemerintah,
swasta dan lembaga donor yang memiliki kepedulian dalam pengembangan
UMKM,
dengan
memilih
suatu
tempat
dan
~ 87
Inkubator Bisnis
bangunan yang memudahkan proses inkubasi dan berpeluang untuk menghasilkan pendapatan yang cukup bagi inkubator dan
melakukan
pilot
project
pengembangan
Inkubator
Bisnis. Dukungan dari swasta dapat berupa dukungan finansial atau bentuk
lainnya
fasilitas
seperti
modal
tenaga
ventura.
ahli,
Namun
akses
pada
terhadap
tahap
awal
pengembangan,
dukungan modal dari pemerintah menjadi hal
yang
penting
sangat
menghasilkan
laba
dan
sampai
inkubator
bisnis
menarik
perusahaan
dapat
swasta
untuk
melakukan investasi. Adapun mitra utama pada tahap awal pendirian Inkubator Bisnis yang perlu dilibatkan adalah sebagai berikut : 1) Departemen Teknis terkait dan Pemerintah Daerah 2) Perusahaan, Bank, dan Organisasi swasta lainnya. 3) Perguruan tinggi dan Lembaga penelitian 4) Lembaga internasional 5) Masyarakat dan Voluntir. b. Need assessment Untuk
mendirikan
Inkubator
Bisnis
dahulu dilakukan need assessment
inkubasi
perkembangan
terlebih
berbagai stakeholder
terkait serta tenat yang terlibat. proses
hendaknya
Disamping itu dalam
kebutuhan
tenant
perlu
difasilitasi dengan baik.
c. Lokasi gedung Pemilihan
lokasi
inkubator
yang
inkubator
akan
perlu
memperhatikan
dikembangkan,
misalnya
jenis
inkubator
yang berbasis teknologi lebih tepat didirikan di suatu lokasi
“greenfield”
misalnya
science
park
yang
dekat
dengan perguruan tinggi, sedangkan Inkubator yang multi tujuan
dapat
didirikan
di
dalam
kota
atau
di
kawasan
~ 88
Inkubator Bisnis
industri
yang
menyediakan
teknologi,
kreatifitas,
kewirausahaan serta jasa profesional dan jasa keuangan. Untuk mencapai skala ekonomi maka luas inkubator
yang
dibutuhkan minimum dapat menampung 20 tenant dengan luas sekitar 3000 m2. d.
Peranan dan Tujuan Inkubator Bahwa pelaksanaan Inkubator tidak dapat berdiri sendiri, namun
harus
menjadi
melalui
kerjasama
secara
bersama-sama
meningkatkan
suatu
dengan
daya
program
yang
stakeholder dapat
saing,
alih
terintegrasi
utama,
sehingga
melakukan
teknologi
inovasi,
dan
penetapan
tujuan publik lainnya. e. Tenant Inkubator Kinerja
inkubator
juga
yang dapat direkrut
dipengaruhi
oleh
jumlah
tenant
serta kinerja dari tenant tersebut.
Hal ini disebabkan karena tenant dapat menjadi sumber pendapatan
untuk
menutupi
biaya
operasional
Inkubator.
Namun demikian pendirian Inkubator tidak hanya terbatas untuk
melayani
tenant
inwall
juga
dimaksudkan
untuk
melayani tenant out wall bahkan juga tenant yang sudah graduated. f. Pembiayaan Start Up and Biaya Operasional Mengingat
Inkubator
pemula
(start
up
menjadi
suatu
hal
lebih
banyak
membina
company),
maka
yang
penting
sangat
biaya
unit
usaha
operasional
diperhitungkan,
sehingga sumber dana jangka panjang sangat diperlukan. Dalam
pendirian
urutannya berasal
Inkubator
sumber dari
pembiayaan
subsidi
di
Eropa,
yang
tahap
pemerintah,
sesuai start
subsidi
dengan up
ini
lembaga
internasional, pembiayaan dari bank dan perusahaan swasta serta lembaga penelitian dan sumber lainnya.
~ 89
Inkubator Bisnis
Dibandingkan dengan biaya investasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah investasi
untuk penciptaan lapangan kerja, maka biaya untuk
pendirian
dan
pengelolaan
Inkubator
secara profesional menjadi suatu alternatif pilihan. Sementara
itu
dalam
pencapaian
break
even,
pengalaman
Inkubator Bisnis di Eropa dibutuhkan waktu yang relatif lama,
yaitu
pada
umumnya
lebih
dari
5
tahun.
Namun
demikian terdapat beberapa Inkubator yang dapat mencapai break even dalam waktu 2-3 tahun. g. Luas area Inkubator Salah
satu
indikator
dari
tingkat
kinerja
hunian.
Inkubator
Berdasarkan
adalah
dilihat
pengalaman,
tingkat
hunian 100% dianggap kurang baik karena ruang
untuk
mengakomodasi
tidak mempunyai
perkembangan
tenant.
Tingkat
hunian yang ideal adalah antara 80-90%. Perlu diwaspadai dalam
hal
inkubator,
tenant maka
diwajibkan
harus
membayar
diyakini
bahwa
sewa
kriteria
untuk seleksi
tetap diterapkan secara objektif, demikian juga kriteria graduated.
Sehingga
mempertahankan dilakukan
tidak
tingkat
dengan
terdapat
hunian
kesan
dalam
memperlonggar
bahwa
level
kriteria
untuk
tertentu
seleksi
masuk
tenant dan memperketat kriteria graduated tenant. h. Layanan Inkubator Cakupan layanan yang diberikan oleh Inkubator bervariasi tergantung pada model Inkubator dan tujuan investor yang membiayai memberikan menawarkan
Inkubator. jasa
Namun,
layanan
kombinasi
sewa
Inkubator
yang
pada
umumnya
komprehensif
dengan
tempat,
layanan
pendukung
bisnis dan jasa lainnya. Layanan
utama
yang
diberikan
Inkubator
adalah
sebagai
beikut : 1) Kegiatan masa Pra-Inkubasi, termasuk :
~ 90
Inkubator Bisnis
a) Melakukan identifikasi secara proaktif calon wira usaha baru b) Menyusun business plan c) Melakukan training dan advis untuk membentuk usaha baru. d) Menyediakan ruangan dan fasilitas perkantoran. e) Membantu proses perizinan pendirian usaha.
2) Layanan pendukung, antara lain : a) Advis
akses
permodalan,
pemasaran,
identifikasi
mitra bisnis yang sesuai dan strategi secara umum. b) Jasa layanan aspek legal, akuntansi dan riset pasar. 3) Layanan Teknologi dan Inovasi a) Menyediakan basis untuk transfer teknologi. b) Menyediakan
akses
untuk
center
of
excellence
(Laboratorium di perguruan tinggi) 4) Pengembangan permodalan usaha tenant. a) Memfasilitasi
akses
tenant
terhadap
lembaga
pembiayaan. b) Terdapat Inkubator yang menyediakan modal awal (seed capital) untuk tenant.
Sedangkan untuk selanjutnya
tenant akan mencari sendiri modal untuk pengembangan usahanya. 5) Layanan pasca inkubasi dan pengembangan jaringan a) Memberikan pelayanan setelah tenant graduated berupa konsultasi bisnis dan pengembangan jaringan usaha melalui dunia maya (virtual). b) Mendorong terciptanya jejaring bisnis sesama tenant. i. Pendampingan tenant
~ 91
Inkubator Bisnis
Selain
layanan
pendampingan benar
tersebut
di
atas
perlu
dilakukan
yang memadai bagi tenant sehingga benar-
tangguh dan mandiri.
j. Penetapan harga jasa Inkubator 1) Terdapat Inkubator yang menetapkan harga sewa dan jasa lainnya di bawah harga pasar. 2) Sebagian Inkubator membebankan biaya sewa kepada tenant secara
tunai
dan
memperhitungkan
sebagian
biaya
yang
inkubator
dikeluarkan
lain menjadi
penyertaan modal pada usaha tenant. k. Promosi dan penetapan target pasar. 1) Sebagian Inkubator telah menetapkan target pasar secara jelas
melalui kriteria seleksi yang telah ditetapkan
dan sebagian lain tidak menetapkan. 2) Sebagian Inkubator mensyaratkan calon tenant potensial untuk
mempersiapkan
rencana
usaha
secara
lengkap
sebelum mereka diterima menjadi tenant, sedangkan yang lain membantu wirausaha baru untuk menyusun rencana usaha yang menjadi
bagian dari jasa yang diberikan
inkubator tsb. l. Kriteria
Penerimaan,
Manajemen
Tenant
dan
Kriteria
Keluar. 1) Kualitas
calon
tenant
yang
terpilih
menjadi
faktor
penting untuk keberhasilan Inkubator mencapai misinya. Sebagian
besar
Inkubator
menetapkan
untuk menjaring calon tenant. yang
dapat
digunakan
antara
kriteria
khusus
Adapun jenis kriteria lain
berupa
kelayakan
proyek secara teknis dan bisnis, proyeksi pertumbuhan usaha,
kemampuan
membayar
biaya
sewa
dan
adanya
kesesuaian antara tujuan proyek dengan tujuan Inkubator 2) Inkubator
Bisnis
perlu
melakukan
monitoring
dan
evaluasi perkembangan tenant secara reguler. Hal ini
~ 92
Inkubator Bisnis
penting untuk mengoptimalkan tingkat kelangsungan hidup dan pertumbuhan usaha tenant. 3) Sebagian Inkubator memiliki “exit rule” secara formal dan membatasi jangka waktu inkubasi, yang dituangkan dalam
kontrak
secara
tertulis.
Upaya
lain
untuk
membatasi jangka waktu masa inkubasi tenant, adalah menaikkan
harga
sewa
di
atas
harga
pasar
setelah
periode tertentu. m. Sumber Daya Manusia dan Manajemen Inkubator. 1) Rasio
jumlah
tenant
pengelola
merupakan
Inkubator.
Di
dan
salah
Uni
Eropa
staf satu
rasio
Inkubator
terhadap
indikator
kinerja
jumlah
staf
terhadap
tenant yang diperoleh adalah sebesar 1 : 5,6. 2) Selain rasio jumlah pengelola dan staf terhadap tenant, indikator yang lain adalah seberapa banyak waktu yang digunakan
staf
Inkubator
untuk
memberikan
secara langsung kepada tenant. Di Eropa proporsi waktu manajemen Inbis
layanan
secara umum
yang digunakan untuk
membina tenant secara langsung rata-rata sebanyak 39%. n. Manajemen dan Standar Mutu Inkubator Bisnis Manajemen
Inkubator
bisnis
harus
memonitor
kinerja
inkubator serta pencapaiannya.
Oleh sebab itu penyusunan
Business
akan
plan,
keberhasilan
target
harus
yang
ditetapkan
dicapai
dan
ukuran
awal,
dan
secara
sejak
periodik akan dilihat perkembangannya. 2. Perlu mendukung dan mengefektifkan fungsi Asosiasi Inkubator agar
dapat
berperan
mempromosikan pengalaman, secara
minat
lebih
inkubator
keahlian,
nasional
jauh
maupun
dalam
mengadvokasi
khususnya
pelatihan
dan
untuk
peluang
internasional.
dan
pertukaran
perdagangan,
Asosiasi
Inkubator
Bisnis harus bisa menjadi pusat database tentang pengalaman
~ 93
Inkubator Bisnis
pelaksanaan Inkubator Bisnis, baik dari dalam maupun luar negeri. 3. Untuk
lebih
mengoptimalkan
pengembangan
Inkubator
Bisnis di Indonesia perlu dilakukan strategi dan proram pengembangan yang tepat dengan memperhatikan status dan kondisi Inkubator Bisnis, yang meliputi: a. Penguatan (Capacity Building) Inkubator Bisnis yang sudah ada. Penguatan yang perlu dilakukan antara lain penguatan finansial,
sarana
informasi,
SDM
dan
(perlu
infrastruktur, pelatihan
teknologi
manajerial
bagi
pengelola INBIS), dan net working. b. Pengembangan Inkubator Model (IM) 1) Program
pengembangan
difasilitasi sektor
oleh
unggulan,
IM
harus
pemerintah; berbasis
didukung diarahkan
teknologi
dan pada
bersih
dan
teknologi tinggi; 2) Adanya fasilitas dana operasional yang cukup untuk inkubator; 3) Adanya
seed
capital
dan
pinjaman
kepada
tenant
yang layak; 4) Dikelola
oleh
manajemen
profesional
dan
diprioritaskan untuk tenant inwall; 5) Harus ada alat yang dapat mengukur kinerja dan keberhasilan inkubator yang dikembangkan. c. Pengembangan Inkubator Baru Pengembangan Inkubator baru dapat dilakukan dengan mereplikasi inkubator model yang terus disempurnakan berdasarkan perkembangan yang ada.
~ 94
DAFTAR PUSTAKA
1. Anonymous, 1999. Business Incubation: International Case Study. Organization for Economic and Cooperation Development (OECD), Paris. 2. Anonymous, 2001. Panduan Program Pengembangan Budaya Kewirausahaan di Perguruan Tinggi. Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. 3. Anonymous, 2002. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 81.3/Kep/M.KUKM/VIII/2002: Petunjuk Teknis Perkuatan Permodalan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi dan Lembaga Keuangan dengan Penyediaan Modal Awal dan Padanan Melalui Inkubator, Jakarta. 4. Anonymous, 2003. Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. Kep236/MBU/2003: Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, Jakarta. 5. Barrow, Colin, 2001. Incubators: A Realist’s Guide to the World’s New Business Accelerators, John Willey & Son, Ltd, London. 6. Dipta, I Wayan, 2003. “Inkubator Bisnis dan Teknologi Sebagai Wahana Pengembangan Usaha Kecil Memasuki Era Global”, INFOKOP, Jakarta. 7. European Commission, Centre for Strategy & Evaluation Services, 2002. Benchmarking of Business Incubators. Case Studies: Finland. http://europa.eu.int/comm/enterprise/entrepreneurship/support measures/incubators/finland case st udY 2002.pdf 8. European Commission, Centre for Strategy & Evaluation Services, 2002. Benchmarking of Business Incubators, http://europa.eu.int/comm/enterprise/entrepreneurship/suportmeasures/incubators 9. European Commission, Enterprise Directorate General, February 2002, Final Report: Benchmarking of Business Incubator, Centre for Strategy & Evaluation Services. 10. Hewick, Laurence, 2006. “Canadian Business Incubator”, paper on seminar International Best Practices For Increasing Incubator Efficiencies, Jakarta. 11. Lalkaka, Rustam, 2002, Business Incubation and Technology Innovation: Rapid Growth of Business Incubation in China, Lessons for Developing and Restructuring Countries. http://www.waitro.org/modules/wfsection/article.php?articleid=104 12. Lalkaka, Rustam, 2002, Improving Business Incubator Performance through Benchmarking and Evaluation: Lessons Learned from Europe. http://www.waitro.org/modules/wfsection/article.php? articleid
~ 80
13. Rice M. and Matthews J., 1995, developed by NBIA, with credit to the book, Growing New Ventures, Creating New Jobs: Principles and Practices of Successful Business Incubation, http://www.nbia.org/resource_center/best_practices/ 14. Robert S.Q. Lai, 2006: SME’s Innovation Policy Trough Incubation, Directorate General Small and Medium Entreprise Administration Ministry of Economic Affairs Chinese, Taipei. 15. Sahlgren, Jari, 2005. Report on Business Incubation in Finland, Raahe District Business, http://www.raahenseudunyritysgalvelut.fi. 16. Sofwan, Iwan, 1999. “Skema Pengembangan Entrepreneurship dan Usaha Kecil Melalui Program Inkubator Bisnis Perguruan Tinggi”, Usahawan No. 07, Jakarta. 17. Statistics Canada, Characteristics of Business Incubation in Canada, 2005. Science, Innovation and Electronic Information Division (SIEID), Canada. 18. UN-ECE Operational Activities, 1999. “Promoting and Sustaining Business Incubator for The Development of SMEs”, discussion paper, prepared for The Expert Meeting on Best Practices in Business Incubation. Http://www.unece.org/indust/sme/ece;sme/xxx.htm
~ 81