Kajian Inkubator Bisnis Dalam Rangka Pengembangan UMKM [PDF]

  • Author / Uploaded
  • septu
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kajian Inkubator Bisnis Dalam Rangka Pengembangan UMKM



Tim Penelitian dan Pengembangan BIRO KREDIT 2006



KATA PENGANTAR



Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kajian Inkubator Bisnis dalam Rangka Pengembangan UMKM sesuai dengan yang diharapkan. Laporan



ini merupakan hasil akhir dari kajian mengenai Inkubator Bisnis yang



memuat hasil survei 14 Inkubator Bisnis di Indonesia dan best practices dari beberapa negara seperti Uni Eropa, Kanada, Australia dan China yang dapat dijadikan benchmarking dalam pelaksanaan dan pengembangan Inkubator Bisnis.



Dari hasil kajian ini akan



dirumuskan suatu rekomendasi kepada Pemerintah mengenai pelaksanaan Inkubator Bisnis sebagai salah satu alat dalam pengembangan UMKM di Indonesia. Tidak lupa



kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah



memberikan bantuan, perhatian dan masukan dalam pelaksanaan kajian sehingga dapat berjalan lancar. Tidak ada gading yang tak retak, maka atas segala kekurangan yang ada kami mengharapkan masukan dan saran guna penyempurnaan kajian di masa mendatang. Semoga hasil kajian ini bermanfat khususnya bagi pengembangan Inkubator Bisnis dan umumnya bagi pengembangan UMKM.



Jakarta, Desember 2006



Ratna E. Amiaty Kepala Biro Kredit - Bank Indonesia



i



DAFTAR ISI



Kata Pengantar .............................................................................................................. Daftar Isi ......................................................................................................................... Daftar Tabel ................................................................................................................... Daftar Gambar ............................................................................................................... Executive Summary .....................................................................................................



i ii iv v vi



BAB 1



PENDAHULUAN ............................................................................................. 1.1 Latar Belakang ........................................................................................ 1.2 Tujuan .................................................................................................... 1.3 Lingkup Kegiatan .................................................................................... 1.4 Output Kajian .........................................................................................



1 1 3 3 3



BAB 2



METODOLOGI SURVEI ................................................................................... 2.1 Metode Kajian ........................................................................................ 2.2 Sampel Penelitian .................................................................................... 2.3 Tahapan Pelaksanaan .............................................................................. 2.3.1 Pengumpulan Data dan Informasi ................................................ 2.3.2 Focus Group Discussion (FGD) ...................................................... 2.3.3 Analisis Hasil Penelitian ................................................................ 2.3.4 Kerangka Pemikiran .....................................................................



4 4 4 4 4 5 5 5



BAB 3



LANDASAN TEORI ......................................................................................... 3.1 Latar Belakang Pendirian Inkubator .................................................... 3.2 Definisi Inkubasi dan Inkubator .......................................................... 3.3 Tujuan dan Peranan Inkubator .......................................................... 3.4 Jenis Inkubator ................................................................................... 3.5 Prinsip Inkubasi .................................................................................. 3.6 Persyaratan Pengelolaan Inkubator ..................................................... 3.7 Tahapan Pengembangan Inkubator Bisnis ..........................................



7 7 8 9 10 12 13 15



BAB 4



BEST PRACTICES ...................................................................................... 4.1 Pengantar ............................................................................................... 4.2 Best Practices Di Beberapa Negara .......................................................... 4.2.1 Uni Eropa ..................................................................................... 4.2.2 Kanada ........................................................................................ 4.2.3 Australia ...................................................................................... 4.2.4 China ...........................................................................................



16 16 16 17 19 26 29



ii



DAFTAR ISI



BAB 5



HASIL SURVEI ................................................................................................ 5.1 Aspek Legal ............................................................................................ 5.2 Aspek Organisasi .................................................................................... 5.3 Aspek Keuangan ..................................................................................... 5.4 Aspek Operasional .................................................................................. 5.5 Aspek Monitoring ...................................................................................



32 33 36 42 45 63



BAB 6



KESIMPULAN DAN REKOMENDASI .............................................................. 6.1 Kesimpulan ............................................................................................. 6.2 Rekomendasi .......................................................................................... 6.2.1 Rekomendasi Kebijakan ............................................................... 6.2.2 Rekomendasi Operasional ............................................................



66 66 70 70 74



Daftar Pustaka .........................................................................................................



80



Lampiran Pengembangan Inkubator Bisnis: Suatu Pemikiran ..............................................



82



Rekapitulasi Profil Inkubator ...................................................................................



94



iii



DAFTAR TABEL



Tabel



1.



Jumlah Inkubator Bissis di Beberapa Negara ........................................



7



Tabel



2.



Data Inkubator Bisnis di Beberapa Negara ............................................



16



Tabel



3.



Manfaat Inkubator Bisnis …………………………….……………………



19



Tabel



4.



Tipe Inkubator Bisnis di Kanada …………………………………………..



20



Tabel



5.



Peran stakeholder dalam pengembangan Inkubator Bisnis ....................



21



Tabel



6.



Bidang Keahlian Manajer Inkubator Bisnis ............................................



22



Tabel



7.



Komposisi sumber dana pada pengelolaan Inkubator Bisnis ..................



22



Tabel



8.



Kriteria Seleksi Pengelola Tenant ..........................................................



24



Tabel



9.



Kriteria Kelulusan Tenant .....................................................................



24



Tabel



10.



Jenis layanan yang disediakan Inkubator Bisnis di Kanada .....................



25



Tabel



11.



Sumber Dana Inkubator Bisnis di China ................................................



30



Tabel



12.



Lembaga pendiri Inkubator Bisnis di Kanada .........................................



36



Tabel



13.



Jumlah Pengelola Inkubator Bisnis ........................................................



38



Tabel



14.



Turn Over Pengelola Inkubator Bisnis ....................................................



40



Tabel



15.



Sumber Dana Program INWUB Dikti-Diknas bagi Inkubator ................



49



Tabel



16.



Permasalahan Inbis dan Solusinya ………………………………………...



65



Tabel



17.



Calon Tenant INBIS ..............................................................................



86



Tabel



18.



Indikator Penilaian Ide Bisnis INBIS ........................................................



87



Tabel



19.



Indikator Penilaian Kelayakan Perencanaan Bisnis INBIS ........................



88



Tabel



20.



Tahapan Proses Inkubasi INBIS ..............................................................



90



iv



DAFTAR GAMBAR



Gambar



1.



Kerangka Pemikiran ..........................................................................



6



Gambar



2.



Skema Kebutuhan Infrastruktur Inkubator Bisnis ...............................



14



Gambar



3.



Lembaga Pendiri Inkubator Bisnis ..................................................



33



Gambar



4.



Faktor Pendorong Pendirian Inkubator Bisnis ..................................



33



Gambar



5.



Struktur Pengelolaan Inkubator Bisnis Perguruan Tinggi ....................



37



Gambar



6.



Jumlah Pengelola Inkubator Bisnis .................................................



39



Gambar



7.



Turn Over Pengelola Inkubator Bisnis ............................................



40



Gambar



8.



Permasalahan Organisasi Inkubator Bisnis ......................................



41



Gambar



9.



Sumber Pendanaan Inkubator Bisnis ..............................................



44



Gambar



10.



Kriteria Binaan Inkubator Bisnis .....................................................



46



Gambar



11.



Periode Inkubasi ................................................................................



47



Gambar



12.



Faktor yang Mempengaruhi Kegagalan Usaha Tenant .......................



58



Gambar



13.



Jasa Layanan Inkubator Bisnis .......................................................



59



Gambar



14.



Sektor Ekonomi .................................................................................



60



Gambar



15.



Dasar Penetapan Biaya Pembinaan kepada Tenant ............................



61



Gambar



16.



Hubungan Inkubator Bisnis dengan Tenant Pasca Inkubasi ...............



62



Gambar



17.



Instrumen Monitoring Inkubator Bisnis ..........................................



64



Gambar



18.



Frekuensi Monitoring Ideal bagi Inkubator Bisnis ............................



64



Gambar



19.



Tahapan inkubasi .............................................................................



85



Gambar



20.



Urutan Evaluasi Calon Tenant ............................................................



87



Gambar



21.



Proses Inkubasi Berbasiskan Peluang Bisnis ........................................



89



Gambar



22.



Proses Inkubasi Berbasiskan Inovasi Teknologi ...................................



90



v



EXECUTIVE SUMMARY



Keberadaan Inkubator Bisnis diduga dapat mendorong lahirnya wirausaha baru yang tangguh dan menjadi salah satu instrumen yang efektif dalam pengembangan UMKM. Berdasarkan anggapan tersebut maka Bank Indonesia telah melakukan Kajian Inkubator Bisnis dalam rangka Pengembangan UMKM. Tujuan kajian tersebut adalah: 1) Memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan Inkubator Bisnis di Indonesia; 2) Mencari best practices Inkubator Bisnis sebagai benchmarking dalam pelaksanaan Inkubator Bisnis yang ideal; dan 3) Menyusun rekomendasi kepada Pemerintah mengenai pelaksanaan Inkubator Bisnis yang ideal. Adapun metode kajian yang digunakan adalah metoda deskriptif analitis yang membandingkan landasan teoritis dengan best practices Inkubator Bisnis di beberapa negara maju kemudian melihat pelaksanaan Inkubator Bisnis di Indonesia. Jumlah sampel yang diambil dalam kajian ini sebanyak 14 Inkubator atau 25% dari 56 unit inkubator yang masih berjalan. Secara garis besar langkah yang dilakukan dalam kajian tersebut adalah: 1) Pengumpulan Data dan Informasi dari berbagai sumber pustaka; 2) Penghimpunan informasi best practices dari berbagai negara tentang pelaksanaan Inkubator Bisnis melalui internet; 3) Melakukan survei tentang pelaksanaan Inkubator Bisnis di Indonesia; 4) Melakukan Focus Group Discussion untuk memperoleh masukan dari tenaga ahli dan pihak yang terkait dengan pelaksanaan Inkubator Bisnis; dan 5) Penyusunan rekomendasi bagi pemerintah dan pihak terkait mengenai pelaksanaan Inkubator Bisnis. Berdasarkan berbagai informasi yang diperoleh mengenai Inkubator Bisnis baik melalui kajian literatur, berbagai best practices Inkubator Bisnis di beberapa negara dan hasil survei terhadap pelaksanaan Inkubator Bisnis di Indonesia diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa pengembangan UMKM dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui Inkubator Bisnis. Peranan Inkubator Bisnis menjadi strategis karena dapat menciptakan lapangan kerja baru, menumbuhkan wirausaha baru, dan dapat menjadi wadah dalam mengimplementasikan berbagai inovasi yang dihasilkan oleh berbagai pihak umumnya perguruan tinggi. 2. Mengingat pentingnya peranan inkubator, maka Inkubator Bisnis harus mendapat dukungan dari pemerintah serta pihak terkait dalam bentuk kebijakan maupun anggaran yang memadai serta berkesinambungan.



vi



EXECUTIVE SUMMARY



3. Upaya pengembangan UMKM melalui Inkubator Bisnis dapat dilakukan oleh berbagai institusi, terutama perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang bergerak dalam bidang penelitian dan pengembangan. Selain itu terdapat institusi lain (Non Perguruan Tinggi) yang potensial dalam menjalankan fungsi



bisnis, antara lain yayasan atau perusahaan



swasta/industri yang memiliki fungsi atau program inkubasi. 4. Terkait dengan pelaksanaan Inkubator Bisnis terdapat 3 aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu : a. Hasil: bahwa Inkubator Bisnis yang dikelola secara profesional dan mendapat dukungan dari Pemerintah dan pihak terkait lainnya, terbukti mampu menciptakan lapangan kerja. Di Uni Eropa, dengan jumlah Inkubator sebanyak 900 telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penciptaan lapangan kerja, yaitu sebanyak 40.000 orang setiap tahun. b. Nilai tambah: Inkubator Bisnis telah memberikan nilai tambah terhadap perekonomian melalui percepatan pengembangan usaha baru/pemula dan membantu memaksimalkan pertumbuhannya dimana hal tersebut sulit dicapai tanpa bantuan inkubator. c. Best practices: Praktek terbaik pelaksanaan Inkubator Bisnis dapat menjadi bahan pelajaran maupun menjadi acuan dalam mereplikasi Inkubator Bisnis tersebut. Sedangkan untuk mendirikan Inkubator Bisnis, maka terdapat 7 persyaratan yang harus dimiliki yang disebut dengan 7S yaitu : Space, Shared, Services, Support, Skill development, Seed capital, dan Synergy.



Sedang untuk kemandiriannya maka



Inkubator Bisnis harus dapat



beroperasi secara efisien. Adapun 7S dimaksud adalah : 1. Space: inkubator menyediakan tempat untuk mengembangkan usaha pada tahap awal. 2. Shared: inkubator menyediakan fasilitas kantor yang bisa digunakan secara bersama, misalnya resepsionis, ruang konferensi, sistem telepon, faksimile, komputer, dan keamanan. 3. Services: meliputi konsultasi manajemen dan masalah pasar, aspek keuangan dan hukum, informasi perdagangan dan teknologi.



vii



EXECUTIVE SUMMARY



4. Support: inkubator membantu akses kepada riset, jaringan profesional, teknologi, internasional, dan investasi. 5. Skill development: dapat dilakukan melalui latihan menyiapkan rencana bisnis, manajemen, dan kemampuan lainnya. 6. Seed capital: dapat dilakukan melalui dana bergulir internal atau dengan membantu akses usaha kecil pada sumber-sumber pendanaan atau lembaga keuangan yang ada. 7. Synergy: kerjasama tenant atau persaingan antar tenant dan jejaring (network) dengan pihak universitas, lembaga riset, usaha swasta, profesional maupun dengan masyarakat internasional. Sementara itu dari berbagai pengalaman beberapa negara yang melaksanakan program Inkubator Bisnis terdapat 3 (tiga) tahapan yang ditempuh dalam pelaksanaan fungsi Inkubator Bisnis yaitu : 1. Tahap pembentukan Inkubator Bisnis. a. Pengembangan Inkubator Bisnis harus menjadi suatu bagian dari kebijakan strategis pembangunan ekonomi yang perlu mendapat dukungan pemerintah khususnya dalam menciptakan lapangan kerja melalui pertumbuhan dan pengembangan usaha baru. b. Inkubator Bisnis dapat menjadi alat untuk mengembangkan ekonomi daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing ekonomi daerah melalui pembentukan usaha baru. c. Pembentukan Inkubator Bisnis memerlukan kerjasama seluruh stakeholders terkait, baik pemerintah pusat dan daerah, swasta, universitas, maupun lembaga keuangan. d. Sebelum mendirikan Inkubator Bisnis, perlu terlebih dahulu dilakukan analisis pasar, antara lain target pasar, antisipasi kegagalan pasar, ekspektasi jumlah permintaan jasa Inkubator Bisnis, infrastruktur, jumlah modal serta manjemen yang dibutuhkan, dan lainnya. e. Perlu kepastian akan sumber dana yang cukup serta berkesinambungan.



viii



EXECUTIVE SUMMARY



2. Tahap Operasional Inkubator Bisnis a. Dalam pendirian Inkubator Bisnis, sejak awal harus jelas mengenai fokus pada sasaran, apakah berbasis teknologi atau jasa, sehingga arah pengembangannya menjadi lebih jelas. b. Kebutuhan atas suatu luasan area tertentu menjadi hal yang mutlak bagi Inkubator Bisnis. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan mengenai kecukupan luas area, tidak terlalu kecil sehingga sulit untuk mengakomodasi perkembangan usaha tenant, dan tidak terlalu besar karena dikhawatirkan menjadi tidak efisien. c. Tenant harus berpartisipasi dalam pembayaran sewa atau fee untuk mendukung kesinambungan keuangan Inkubator Bisnis. Di Uni Eropa sebagian besar (96%) tenant membayar sewa atau fee atas jasa yang diberikan inkubator namun di bawah harga pasar, sedangkan sisanya tidak membayar sewa atau fee. d. Untuk menjamin keberhasilan dalam proses inkubasi, diperlukan kriteria seleksi bagi tenant, apakah menggunakan pendekatan first come first serve atau kriteria lainnya. Demikian juga halnya dengan kriteria yang diberlakukan bagi tenant yang graduated. Sehingga perlu menetapkan batas waktu keberadaan tenant dalam Inkubator, misalnya 3 -5 tahun. e. Setelah masa graduated, tenant tetap masih perlu dipantau mengingat masa tersebut adalah masa yang rentan setelah keluar dari masa inkubsi. Sehingga after-care services to graduate, merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup usaha tenant. f.



Dalam pengelolaan Inkubator Bisnis, dibutuhkan tim manajemen yang mempunyai standar kualifikasi tertentu. Di Uni Eropa umumnya Inkubator Bisnis dikelola oleh 5-6 orang staf, 3 diantaranya adalah manajer senior yang berpengalaman dalam bidang bisnis. Sedangkan rasio antara manajer dengan tenant 1:3 s.d 1:5.



g. Cara pengelolaan Inkubator Bisnis akan sangat tergantung pada jenis inkubator tersebut yaitu inkubator yang dimiliki oleh pemerintah atau swasta, berbasis teknologi atau jasa.



ix



EXECUTIVE SUMMARY



3. Tahap Evaluasi Jasa Inkubator Bisnis. a. Keberhasilan Inkubator Bisnis dinilai berdasarkan hasil yang dicapai antara lain dampak yang diberikan kepada dunia usaha, pembangunan ekonomi secara luas melalui penciptaan lapangan kerja. b. Untuk menilai keberhasilan Inkubator Bisnis diperlukan feedback secara langsung dari tenant. Beberapa informasi mengenai pelaksanaan Inkubator Bisnis di berbagai negara yakni Uni Eropa, Kanada, Australia, dan China sebagaimana tabel berikut : No



Keterangan



Uni Eropa*)



Canada*)



Australia**)



China*)



1.100



100



79



450



1.



Jumlah Inkubator



2



Stakeholders



3



Sumber dana (sesuai ranking)



4



Rata2 tenant per Inkubator Bisnis



25



18



12.56



36



5



Rata2 tenaga kerja per tenant



6,2



6,5



N/A



20,2



6



Penciptaan lapangan kerja baru per inkubator per tahun



41 jobs



N/A



N/A



N/A



7



Rata2 luas area per inkubator



3.000m2



1.106m2



N/A



11.475m2



8



Jumlah staf Inkubator terhadap tenant



1 : 14



N/A



1 : 3.2 (full time)



N/A



9



Rata2 survival rate tenant



85%



90%



> 90%



90%



10



Rata2 masa inkubasi



35 bulan



36 bulan



36 bulan



36 bulan



Pemerintah Universitas Swasta



Pemerintah Universitas Swasta



Pemerintah Universitas Swasta



Pemerintah Universitas Swasta



Pemerintah Pinj lunak Sewa tenant



Pemerintah



Swasta Pemda Universitas BUMN



Tenant



*) Data tahun 2006 **) Data tahun 2005



x



EXECUTIVE SUMMARY



Dari penelitian yang dilakukan terhadap pelaksanaan Inkubator Bisnis di Indonesia diperoleh hasil secara garis besar sebagai berikut : 1. Aspek Legal dan Organisasi Inkubator Bisnis Sebagian besar (72%) Inkubator Bisnis didirikan oleh Perguruan Tinggi, sedangkan sisanya (28%) didirikan oleh Non-Perguruan Tinggi yang terdiri dari swasta (Yayasan) sebanyak 21% dan lembaga pemerintah 7%. Sementara itu, jika dilihat dari faktor yang menjadi pendorong berdirinya Inkubator Bisnis, sebagian besar (71%) Inkubator Bisnis didirikan karena adanya peluang bisnis, sedangkan sisanya karena inovasi teknologi (29%). Sebagian besar (79%) inkubator memiliki Visi tersendiri secara jelas yang berbeda dengan visi lembaga induk yang menaunginya. Sementara 21% tidak memiliki Visi tersendiri melainkan mengikuti Visi lembaga induk atau yang menaunginya. Walaupun Inkubator Bisnis memiliki sumber dana rutin yang berasal dari universitas atau lembaga/instansi yang menaunginya, namun jumlahnya kurang memadai sehingga potensi UMKM yang berada di sekitar Inkubator Bisnis masih belum dapat digarap secara menyeluruh dan optimal. Selain itu sumber dana jangka panjang Inkubator Bisnis masih terbatas. 2. Aspek Operasional Aspek operasional Inkubator Bisnis meliputi : a. Kriteria calon tenant Semua Inkubator Bisnis telah menetapkan kriteria calon tenant atau UMKM Binaan. Namun, kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing Inkubator Bisnis tidak sama. Kriteria tersebut dipengaruhi oleh prospek usaha yang akan dikembangkan, sektor usaha yang diprioritaskan, jumlah asset, serta kriteria lain yang terkait dengan fungsi perguruan tinggi, kriteria yang ditetapkan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, atau kriteria Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. Sebagian besar Inkubator Bisnis menetapkan kriteria kelayakan tenant berdasarkan prospek usaha yang menguntungkan.



xi



EXECUTIVE SUMMARY



b. Periode dan Tahapan Inkubasi Inkubasi adalah proses pembinaan bagi tenant dan atau pengembangan produk baru yang dilakukan oleh Inkubator Bisnis dengan cara penyediaan sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha, dukungan manajemen serta teknologi yang keseluruhan diberikan dalam suatu masa inkubasi. Masa inkubasi ini terdiri dari beberapa tahap secara umum yaitu tahap awal (the start-up phase), tahap pengembangan usaha (the business development phase), dan tahap kemandirian (the maturiry phase atau roll out). Masa Inkubasi ini bervariasi antara Inkubator Bisnis yang satu dengan yang lain, yaitu antara 1-5 tahun namun masa inkubasi yang paling banyak dilakukan Inkubator Bisnis adalah 2 -5 tahun (59%). c. Sumber dana untuk setiap tahapan inkubasi Sumber dana untuk tahapan/proses inkubasi, selain berasal dari Inkubator Bisnis yang bersangkutan, juga berasal dari instansi lain dalam rangka program kerjasama. Namun bila dilihat secara per tahap, tidak ada sumber pandanaan yang secara spesifik dilakokasikan untuk masing-masing tahapan, hal ini terjadi pada sebagian besar Inkubator Bisnis (91%) sedang sisanya (9%) memiliki sumber dana yang spesifik untuk setiap tahapan inkubasi. d. Fasilitas dan Jasa layanan Inkubator Bisnis Secara umum, fasilitas dan jasa layanan yang disediakan Inkubator Bisnis bervariasi yang dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu: 1) Jasa



manajemen: memiliki cakupan yang luas, meliputi



jasa konsultansi bisnis,



pembuatan rencana usaha, pendidikan dan pelatihan, pemagangan, pengurusan izin (legalitas) dan hak intelektual, desain produk dan lainnya. 2) Pemasaran: meliputi pameran, pembuatan brosur, penyediaan show room dan penyebaran informasi pasar. 3) Akses permodalan: meliputi pemberian insentif modal, akses modal dari program pemerintah, dan akses ke BUMN serta lembaga keuangan.



xii



EXECUTIVE SUMMARY



4) Sarana dan prasarana usaha: meliputi ruangan kerja (workshop),



lahan usaha,



fasilitas dan sarana kantor, peralatan dan sarana lainnya yang dibutuhkan tenant dalam rangka mengembangkan usaha. Dari survei yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa semua Inkubator Bisnis memberikan jasa layanan manajemen, khususnya konsultasi bisnis, pendidikan dan pelatihan. Beberapa Inkubator Bisnis memberikan jasa layanan yang spesifik antara lain desain produk serta pengurusan Haki dan Paten. e. Sektor ekonomi tenant Sektor ekonomi yang paling banyak menjadi prioritas binaan Inkubator Bisnis berturutturut dari yang paling besar adalah sektor industri kecil dan kerajinan (62%); sektor jasa (19%); sektor pertanian (13%); dan sektor perdagangan (6%). f.



Penetapan biaya pembinaan Dasar penetapan biaya pembinaan yang dikenakan kepada tenant, secara berturut-turut adalah berdasarkan besarnya fasilitas yang diterima tenant (64%); tidak dipungut biaya (21%); besarnya modal usaha tenant (7%); dan kemapanan usaha tenant (7%).



g. Hubungan tenant dan Inkubator Bisnis Paska Inkubasi Sebagian tenant (45%) yang telah keluar dari masa inkubasi (pasca inkubasi) masih memiliki hubungan dengan Inkubator Bisnis dan sebagian lain tidak. Tenant yang tidak memiliki hubungan dengan Inkubator Bisnis



paska inkubasi umumnya disebabkan



jarak dan lokasi yang jauh, berpindah alamat, dan terputus komunikasi karena tidak ada monitoring. Adapun hubungan tenant dengan Inkubator Bisnis paska inkubasi berturutturut dari yang paling banyak adalah konsultasi bisnis (79%); Networking (57%); Pemasaran (14%); Teknis manajemen (14%); dan Kepemilikan (14%). 3. Aspek Keuangan Berdasarkan hasil survei diperoleh gambaran sumber pendanaan Inkubator Bisnis berasal dari anggaran universitas/lembaga yang menaungi Inkubator Bisnis (100%), subsidi pemerintah (43%), anggaran perusahaan/Inkubator Bisnis



yang disisihkan (36%),



xiii



EXECUTIVE SUMMARY



Kerjasama program dengan stakeholder (36%), iuran/fee dari UMKM (21%) dan dari donatur dalam negeri (7%). Dana yang diperoleh Inkubator Bisnis tersebut digunakan untuk kegiatan operasional Inkubator Bisnis dan pelaksanaan program/kegiatan Inkubator Bisnis. Kendatipun Inkubator Bisnis memiliki sumber dana rutin,



namun jumlahnya kurang



memadai karena hanya cukup untuk membiayai kegiatan rutin operasional kantor. Selain itu sumber dana jangka panjang dari sumber yang bervariasi juga masih terbatas. 4. Aspek Monitoring a. Monitoring merupakan aspek yang penting untuk mengetahui perkembangan keberhasilan ataupun kegagalan tenant baik dalam masa inkubasi maupun paska inkubasi. Oleh karena itu diperlukan instrumen monitoring yang efektif untuk memantau perkembangan tenant. Berbagai cara monitoring yang dilakukan adalah kunjungan lapangan, telepon dan laporan tertulis. Dalam pelaksanaannya Inkubator Bisnis menggunakan kombinasi cara minitoring berturut-turut adalah 1) Kombinasi kunjungan ke lapangan, penggunaan telepon dan laporan tertulis (86%); 2) kombinasi kunjungan ke lapangan dan penggunaan telepon (79%); dan hanya penggunaan telepon (14%). b. Monitoring yang dilakukan berkala dengan frekuensi yang tinggi, dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada tenant. Frekuensi monitoring yang ideal dilakukan secara triwulanan. Berdasarkan pengalaman, fungsi monitoring tidak dapat dilakukan secara ideal, hal ini disebabkan oleh antara lain keterbatasan sumber dana, tenaga kerja, jarak lokasi yang jauh dan lainnya. Sementara itu potret pelaksanaan Inkubator Bisnis di Indonesia adalah sebagai berikut : 1. Komitmen Pengembangan Inkubator Bisnis yang dituangkan dalam visi, misi dan tujuan Inkubator.



xiv



EXECUTIVE SUMMARY



Sebagian besar (79%) Inkubator Bisnis yang diteliti mempunyai komitmen dalam pengelolaan inkubator yang dituangkan dalam visi dan misi tersendiri, sedangkan sisanya mengikuti visi dan misi lembaga induk yang menaunginya. 2. Kelembagaan yang mandiri Sebagian besar Inkubator Bisnis di Indonesia tidak berdiri sendiri namun merupakan bagian dari perusahaan yang mendirikan atau menaunginya. Hal ini menyebabkan ketergantungan yang tinggi baik secara finansial maupun dalam pengambilan keputusan. 3. Sumber daya yang memadai dalam kuantitas maupun kualitas. Sebagian besar Inkubator Bisnis di Indonesia belum memiliki tenaga manajer yang profesional dengan pengalaman bisnis yang memadai, tenaga pengelola yang ada jumlahnya relatif sedikit dan merangkap dengan tugas lain. Disamping itu turn over pegawai juga cukup tinggi. 4. Sumber pendanaan operasional yang cukup dan berkesinambungan Sebagian besar Inkubator Bisnis di Indonesia memiliki ketergantungan yang tinggi pada program pemerintah yang bersifat jangka pendek. Selain itu karena melaksanakan program pemerintah, maka tenant belum diwajibkan membayar sewa atau fee sehingga Inkubator Bisnis mengalami kesulitan pendanaan operasional yang cukup dan berkesinambungan. 5. Sarana dan prasarana yang memadai Secara umum sarana dan prasarana yang dimiliki Inkubator Bisnis di Indonesia masih belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan inkubasi. 6. Calon tenant. Sebagian besar Inkubator Bisnis di Indonesia cenderung memilih calon tenant yang sudah memiliki usaha sehingga hanya membutuhkan pembinaan dan pengembangan usaha, dan dilakukan secara out wall. 7. Kriteria seleksi calon tenant. Kriteria seleksi calon tenant yang dilakukan oleh Inkubator Bisnis di Indonesia bervariasi, antara lain harus memiliki modal awal, usaha yang sudah berjalan, memiliki prospek usaha



xv



EXECUTIVE SUMMARY



yang jelas dan memiliki jiwa wirausaha. Namun tidak semua Inkubator Bisnis menerapkan kriteria tersebut secara ketat. 8. Inkubator harus memiliki program pelayanan yang utuh dan jelas dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana, training, konsultasi bisnis, dukungan teknologi dan pembiayaan. 9. Inkubator Bisnis di Indonesia belum memiliki program pelayanan secara utuh dan jelas karena sebagian besar Inkubator Bisnis hanya membina tenant secara outwall.



Hal ini



disebabkan oleh terbatasnya dukungan dan kapasitas sarana dan prasarana, SDM dan dana yang memadai. Belum optimalnya pelaksanaan Inkubator Bisnis di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut : 1. Kondisi perekonomian nasional yang lebih memprioritaskan pemeliharaan stabilitas ekonomi daripada mendorong pertumbuhan industri. Sehingga tidak terdapat program pemerintah yang secara khusus mendorong pendirian inkubator. 2. Belum adanya kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai Inkubator Bisnis. 3. Kurangnya pemahaman mengenai arti pentingnya peran Inkubator Bisnis dalam menciptakan lapangan kerja baru dan pertumbuhan dunia usaha. 4. Sumber dana yang terbatas dan bersifat jangka pendek. 5. Belum memiliki SDM yang profesional dan full time dalam mengelola Inkubator Bisnis. 6. Terbatasnya fasilitas fisik (sarana dan prasarana) dalam pelaksanaan fungsi inkubator terutama untuk inwall tenant. Berdasarkan best practices dan hasil kajian tersebut maka rekomendasi yang dapat diberikan dalam rangka pengembangan Inkubator Bisnis adalah : 1. Rekomendasi Kebijakan a. Inkubator Bisnis merupakan salah satu upaya dalam pengentasan kemiskinan melalui peranannya dalam menciptakan unit usaha baru sehingga dapat mengurangi pengangguran karena unit usaha baru tersebut dapat menyerap tenaga kerja. Oleh sebab itu Inkubator Bisnis perlu dimasukkan sebagai strategi perencanaan pembangunan



xvi



EXECUTIVE SUMMARY



ekonomi jangka panjang. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah pusat maupun daerah dalam pengembangan Inkubator Bisnis melalui dukungan kebijakan yang konsisten disertai dana yang cukup dan berkesinambungan. Dukungan pemerintah tersebut diharapkan dapat dimasukkan dalam salah satu butir Undangundang atau Keputusan Presiden yang dapat mengikat dan mendorong semua lembaga terkait dalam pengembangan Inkubator Bisnis. b. Untuk pelaksanaan kerjasama kemitraan stakeholder terkait dalam pengembangan inkubator diperlukan satu lembaga yang mempunyai otoritas, kekuatan politis dan didukung oleh anggaran dan program kerja yang jelas dan terukur; dalam hal ini adalah Menko Perekonomian. c. Perlu adanya promosi dan kampanye yang terstruktur dan terus menerus mengenai peranan dan pentingnya inkubator sebagai instrumen dalam menciptakan wirasusaha baru bahkan dalam menciptakan lapangan kerja serta pengentasan kemiskinan. d. Dengan memperhatikan besarnya potensi inkbubator maka untuk keberhasilan pengembangan program Inkubator khususnya di Indonesia, dapat dilakukan melalui kemitraan dengan melibatkan berbagai stakeholder kunci (Private Public Partnership). 2. Rekomendasi Operasional a. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam mendirikan dan mengoperasikan inkubator: 1) Stakeholder Inkubator Bisnis (Business Incubator Stakeholders) 2) Need assessment 3) Lokasi gedung 4) Peranan dan Tujuan Inkubator 5) Tenant Inkubator 6) Pembiayaan Start Up and Biaya Operasional 7) Luas area Inkubator 8) Layanan Inkubator 9) Pendampingan tenant 10) Penetapan harga jasa Inkubator



xvii



EXECUTIVE SUMMARY



11) Promosi dan penetapan target pasar. 12) Kriteria Penerimaan, Manajemen Tenant dan Kriteria Keluar. 13) Sumber Daya Manusia dan Manajemen Inkubator. 14) Manajemen dan Standar Mutu Inkubator Bisnis. b. Perlu mendukung dan mengefektifkan fungsi Asosiasi Inkubator agar dapat berperan lebih jauh dalam mengadvokasi dan mempromosikan minat inkubator khususnya untuk pertukaran pengalaman, keahlian, pelatihan dan peluang perdagangan, secara nasional maupun internasional. Asosiasi Inkubator Bisnis harus bisa menjadi pusat database tentang pengalaman pelaksanaan Inkubator Bisnis, baik dari dalam maupun luar negeri. c.



Untuk lebih mengoptimalkan pengembangan Inkubator Bisnis di Indonesia perlu dilakukan strategi dan program pengembangan yang tepat dengan memperhatikan status dan kondisi Inkubator Bisnis, yang meliputi: 1) Penguatan (Capacity Building) Inkubator Bisnis yang sudah ada. 2) Pengembangan Inkubator Model (IM). 3) Pengembangan Inkubator Baru.



xviii



Inkubator Bisnis



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1.



Latar Belakang Peran UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dalam perekonomian



domestik semakin meningkat terutama setelah krisis 1997. UMKM yang merupakan bagian integral dunia usaha nasional mempunyai kedudukan, potensi



dan



mewujudkan



peranan struktur



yang



sangat



perekonomian



penting nasional



dan



strategis



yang



makin



dalam



seimbang



berdasarkan demokrasi ekonomi. Pada masa krisis, UMKM menunjukkan kemampuannya dalam menghadapi krisis, sementara usaha besar banyak yang terpuruk karena banyak bergantung pada pinjaman luar negeri. Berdasarkan statistik BPS tahun 2003, UMKM (kurang lebih 40 juta unit) mendominasi lebih dari 90% total unit usaha dan menyerap angkatan



kerja



dengan



persentase



yang



hampir



sama.



BPS



juga



memperkirakan 56,72% PDB (Produk Domestik Bruto) bersumber dari unit usaha ini dan menyumbang hampir 15% dari ekspor barang Indonesia. Di sisi lain, saat perbankan kesulitan mencari debitur yang tidak



bermasalah,



UMKM



menjadi



alternatif



penyaluran



kredit



perbankan. Kinerja kreditnya pun cukup baik dengan tingkat kredit bermasalah yang relatif kecil. Hingga Juni 2006, secara nasional, kredit bermasalah (Non-Performing Loan = NPL) UMKM mencapai 4,95%, jauh lebih rendah dibanding NPL kredit perbankan secara keseluruhan yang mencapai 8,35%. Dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) nasional hingga Juni 2006 sebesar



61,21%,



menunjukkan



bahwa



ruang



untuk



pemberian



kredit



kepada UMKM pada dasarnya masih cukup besar. Untuk itu dibutuhkan berbagai



upaya



dalam



mendorong



perbankan



di



satu



sisi,



untuk



memperbesar alokasi pemberian kreditnya kepada UMKM dan di sisi lain UMKM



perlu



dibantu



dalam



rangka



mempermudah



aksesnya



dalam



mendapatkan layanan perbankan.



~



1



Inkubator Bisnis



Pada dasarnya berbagai instansi telah berperan dalam rangka pengembangan UMKM, demikian juga Bank Indonesia peranannya dilakukan melalui



pemberian



Bantuan



penyediaan



informasi



diberikan



kepada



yang



pihak



Teknis



dalam



mendukung



bentuk



pengembangan



Perbankan



dan



pelatihan UMKM.



Lembaga



dan



Pelatihan



Penyedia



Jasa



(LPJ)/Business Development Services Provider (BDSP). Namun demikian dirasakan



bahwa



tugas



pemberian



bantuan



teknis



dalam



bentuk



pelatihan dan penyediaan informasi masih dapat dikembangkan ke dalam bentuk lain. Untuk itu, salah satu program kerja Biro Kredit (BKr) tahun 2006 adalah melakukan kajian mengenai implementasi Inkubator Bisnis



dalam



melihat



peranan



dan



potensinya



dalam



rangka



pengembangan UMKM. Secara



umum,



Inkubator



adalah



organisasi



yang



menyediakan



infrastruktur dan pelayanan yang menaikkan nilai tambah suatu usaha. Inkubator bisnis akan membawa ide dan konsep dari "technopreneurs" pada tahap pertama (awal) menjadi rencana dan implementasi usaha. Secara



operasional



dalam rangka pengembangan wirausaha baru yang



tangguh dan unggul, Inkubator Bisnis memberikan



bantuan pendidikan,



pelatihan dan magang yang didukung oleh fasilitas/akses teknologi, manajemen,



pasar,



modal,



serta



informasi



secara



umum



maupun



spesifik. Inkubator dengan



Bisnis



berbagai



banyak



pendekatan



dikembangkan



dan



sasaran.



oleh



Dengan



perguruan adanya



tinggi



Inkubator



Bisnis diharapkan perguruan tinggi mampu mengimplementasikan ilmu yang



dimiliki



masyarakat sedikit



dan



secara



lembaga



turut



serta



lebih swasta



dalam



nyata. baik



Selain



yang



program



pengabdian



perguruan



berdiri



tinggi,



sendiri



maupun



kepada tidak yang



bekerjasama dengan pemerintah melakukan pengembangan INBIS dengan tujuan dan sasaran yang hampir sama, yaitu menumbuhkan wirausaha baru yang mampu mengembangkan UMKM. Keberadaan



Inkubator



Bisnis



pada



dasarnya



dapat



mendorong



lahirnya wirausaha baru. Calon wirausaha yang berasal dari akademisi yang sebelumnya hanya mengenal



ilmu secara teori, diberi bekal



secara praktis berupa pelatihan, magang serta terjun langsung dalam



~



2



Inkubator Bisnis



mengimplementasikan ataupun



bisnis.



akademisi



dikembangkan.



yang



Bekal



Mereka



terkait



yang



dibimbing



dengan



diperoleh



oleh



bisnis



dapat



para



atau



langsung



praktisi



usaha



yang



diaplikasikan



dengan melakukan usaha sendiri atau secara bersama. Namun,



tidak



sebagaimana tumbuh dalam



di



yang



semua



diharapkan.



Indonesia,



kondisi



Inkubator



kini



Bisnis



dapat



Dari



ratusan



inkubator



tinggal



sekitar



50-an.



memprihatinkan.



Kendala



yang



berkembang yang



pernah



Sebagian



dihadapi



besar



antara



lain



kurangnya dukungan dan koordinasi lembaga terkait terutama sarana pendukung dan dana. Inkubator Bisnis di luar Perguruan Tinggi yang cukup berkembang adalah Pusat Inkubasi Bisnis yang mengembangkan BMT (Baitul Mal waat Tamwil) sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Inkubator binaan PT. Astra Internasional, Tbk. Adapun lembaga/departemen yang berperan dalam Inkubator Bisnis antara



lain



Kementerian



Koperasi



dan



UKM,



Badan



Penelitian



dan



Pengkajian Teknologi (BPPT) Kementerian Riset dan Teknologi serta Departemen



Pendidikan



memberikan dukungan Mengingat



Nasional.



Kementerian



Koperasi



dan



UKM



melalui pemberian Modal Awal Padanan. peranan



Inkubator



Bisnis



dalam



menciptakan



wirausaha baru yang tangguh dan mampu menjadi salah satu upaya dalam pengembangan UMKM, khususnya melalui pelatihan praktis, magang dan pendampingan,



maka



Inkubator Bisnis,



perlu



dilakukan



penelitian



terhadap



beberapa



sehingga dapat diperoleh rujukan mengenai best



practices Inkubator Bisnis yang efektif dan efisien.



1.2.



Tujuan



1. Memperoleh



gambaran



mengenai



peranan



Inkubator



Bisnis



dalam



pengembangan UMKM. 2. Mencari dalam



best



practices



pelaksanaan



Inkubator



kajian



mengenai



Bisnis



sebagai



alternatif



benchmarking



Inkubator



Bisnis



yang ideal. 3. Menyusun



rekomendasi



kepada



Pemerintah



mengenai



alternatif



Inkubator Bisnis yang ideal.



~



3



Inkubator Bisnis



1.3.



Lingkup Kegiatan



1. Mengidentifikasikan dikembangkan



oleh



berbagai perguruan



konsep tinggi



Inkubator



maupun



Bisnis



lembaga



yang



lain,



yang



dapat memberikan nilai tambah bagi perkembangan usaha. 2. Melakukan benchmarking dan merumuskan alternatif bentuk Inkubator Bisnis yang ideal untuk pengembangan



1.4.



UMKM.



Output Kajian Hasil



laporan



kajian



Implementasi



Inkubator



Bisnis



adalah



berupa



yang secara umum memberikan gambaran tentang pelaksanaan



dan konsep inkubator bisnis yang ideal dalam rangka pengembangan UMKM



khususnya UMKM pemula (start up bussines).



BAB 2 METODOLOGI SURVEI



2.1.



Metode Kajian Pendekatan yang digunakan dalam rangka melakukan kajian ini



menggunakan dasar



metoda



pelaksanaan



deskriptif survei



analitis



dan



yang



investigasi



menggabungkan lapangan,



dasar-



pemikiran



teoritis, logis dan pragmatis yang relevan. Deskriptif



bertujuan



untuk



mengetahui



dan



menggambarkan



keberadaan data primer maupun sekunder, khususnya yang berkaitan dengan persepsi, pengetahuan dan pengalaman Inkubator Bisnis dalam mengembangkan wirausaha baru/UMKM.



~



4



Inkubator Bisnis



Analitis: Mengetahui hubungan antara data primer dan sekunder yang



dilakukan



dengan



menggunakan



instrumen/alat



analisis



perbandingan.



2.2.



Sampel Penelitian Sampel



Inkubator,



yang 25%



diambil



dari



56



dalam



unit



penelitian



inkubator



yang



ini



sebanyak



14



masih



berjalan



di



Indonesia sebagaimana data/informasi dari Kemenkop dan UKM. Sebagian besar sampel (71%) diambil dari perguruan tinggi dan sisanya dari luar perguruan tinggi.



2.3.



Tahapan Pelaksanaan Secara



garis



besar



langkah-langkah



yang



dilakukan



dalam



mendukung pelaksanaan kajian tersebut adalah sebagai berikut: 2.3.1.



Pengumpulan Data dan Informasi



a. Data Primer Pengumpulan



data



primer



pengisian



kuisioner,



ditetapkan



dengan



ditentukan, kepada



mulai



dilakukan



dan



metode dari



melalui



observasi.



sampling Lembaga



yang



wawancara,



Responden



akan



terstruktur



atau



Inkubator



Bisnis



sampai



UMKM/Wirausaha yang menjadi binaan Inkubator Bisnis



tersebut.



Kuesioner



akan



dibagi



dalam



2



jenis,



yaitu



kuesioner untuk lembaga inkubator bisnis dan kuesioner untuk UMKM.



Untuk



itu



responden



akan



digolongkan



dalam



dua



golongan yaitu Inkubator dengan binaan yang relatif banyak (di atas 50 UMKM) dan Inkubator dengan binaan kurang dari 50 UMKM. b. Data Sekunder Data Sekunder dikumpulkan dari kepustakaan



yang



berkaitan



berbagai pihak terkait serta



dengan



pengembangan



inkubator



bisnis dan UMKM. Di samping itu dilakukan pula pengkajian terhadap berbagai peraturan yang terkait dengan INBIS dan UMKM baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (antara



~



5



Inkubator Bisnis



lain



Kementerian



Koperasi



dan



UKM



dan



Depdiknas)



dan



lainnya. 2.3.2.



Focus Group Discussion (FGD)



Focus Group Discussion (FGD) dilakukan dengan mengundang pihakpihak



yang



mengenai



mempunyai



kompetensi



pelaksanaan



Inkubator



dalam



memberikan



Bisnis,



masukan



antara



lain:



Universitas, Lembaga Swasta yang memiliki Inkubator, perwakilan dari UMKM dan Departemen Teknis. Sebagai bahan komparasi dan agar memperoleh best practices, maka akan diundang juga Lembaga Asing yang mempunyai pengalaman mengenai Inkubator Bisnis. 2.3.3.



Analisis Hasil



Penelitian



Kegiatan analisis yang akan dilakukan adalah secara deskriptif (kualitatif). Berdasarkan yang



diperoleh,



data/ informasi primer dan sekunder



dilakukan



analisis



secara



deskriptif



dan



perbandingan (benchmarking) dengan inkubator yang ada di negara lain. 2.3.4.



Kerangka Pemikiran



Untuk menjelaskan arah kajian, berikut ini dijelaskan tentang kerangka pemikiran sebagai berikut: a. Untuk mendapatkan gambaran tentang Inkubator Bisnis, dimulai dengan kajian pustaka. Dari kepustakaan diharapkan diperoleh teori dan konsep Inkubator Bisnis. Konsep dan teori tersebut perlu diperkaya dengan informasi tentang Inkubator Bisnis yang



berasal



inkubator



dari



bisnis



lapangan



di



atau



lingkungan



pelaku



perguruan



langsung, tinggi



baik



ataupun



lembaga lain. b. Berdasarkan



informasi



yang



diperoleh,



dibuat



konsep



best



practices Inkubator Bisnis yang ideal. Gambar 1 menunjukkan kerangka pemikiran dalam pelaksanaan penelitian ini.



ALUR PENELITIAN Primer (Wawancara) Sekunder (Literatur, Website)



~



6



Inkubator Bisnis



Konsep dan Teori Inkubator



Implementasi Inkubator Bisnis di berbagai negara dan Lembaga lain



Tenant



Informasi tentang Inkubator Bisnis



ANALISIS (Teori, Best Practices dan Benchmarking)



FGD (Focus Group Discussion)



Rekomendasi Inkubator Bisnis yang ideal



Gambar



1.



Kerangka Pemikiran



BAB 3 LANDASAN TEORI



~



7



Inkubator Bisnis



3.1.



Latar Belakang Pendirian Inkubator Inkubator bisnis telah lama dikembangkan di beberapa negara



maju, bahkan upaya pendirian inkubator telah dimulai sejak 1959. Tenant pertama



yang dibina dalam inkubator adalah usaha pengecatan



papan



di



petunjuk



New



York



dengan



luas



ruangan



1.919,6



meter



persegi. Gerakan pendirian Inkubator dilakukan di Amerika Serikat, Kanada, Eropa dan Australia. Di Amerika Serikat, misalnya, inkubator telah berkembang sejak awal tahun 1980-an.



Perkembangan Inkubator



lebih lanjut terjadi di negara berkembang pada pertengahan tahun 1990-an, antara lain di India, China, Malaysia, Singapura, Philipina dan



lainnya,



hingga



mencapai



4.000.



Sementara



itu



suatu



studi



(Harley, 2001) melaporkan bahwa jumlah inkubator pada tahun 2000 sebanyak 3.450. Perbedaan jumlah tersebut karena adanya penggolongan antara



inkubator



yang



didirikan



pemerintah



(universitas)



dengan



inkubator yang didirikan oleh swasta yang berorientasi laba. Sedangkan



menurut



Laurence



(2006)



diperkirakan



jumlah



Inkubator di dunia lebih dari 3.500 dan sebagian besar diantaranya berada di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, dengan gambaran sebagai berikut : Tabel 1.



Jumlah Inkubator Bisnis di Beberapa Negara Negara



Amerika Utara Amerika Selatan Eropa Barat Eropa Timur Timur Jauh (Far East) Afrika dan Timur Tengah Sumber Laurence 2006.



Jumlah Inkubator 1.000 200 900 200 1.000 200



Jumlah tersebut dapat dikatakan meningkat pesat bila dibandingkan tahun 1980 yang hanya berjumlah 12 Inkubator. Pertumbuhan tercepat



~



8



Inkubator Bisnis



terjadi di negara-negara berkembang yang besarnya mencapai 15-20% per tahun. Beberapa



alasan



yang



mendasari



didirikannya



inkubator



pada



umumnya adalah sebagian besar usaha yang baru berdiri gagal tumbuh dan berkembang, tidak semua orang berbakat menjadi pengusaha dan kondisi perekonomian dunia yang semakin kompetitif. Bagi usaha yang baru



berdiri



melalui



perlu



pelatihan



menghadapi



kondisi



upaya



maupun



peningkatan pendampingan



perekonomian



dunia



keterampilan intensif. yang



dan



keahlian



Sedangkan



kompetitif



untuk



memerlukan



upaya-upaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru. Bagi beberapa negara yang relatif lebih maju menurut Dun & Bradstreet, yang menjadi alasan berdirinya inkubator dilihat dari peringkatnya adalah kegagalan usaha kecil karena keterampilan bisnis yang



tidak



investasi



memadai, dalam



penerapan



bentuk



asset



manajemen sehingga



yang



buruk,



menjadi



tidak



banyaknya produktif,



kegagalan investasi dalam teknologi, arus kas yang tidak memadai. Di Indonesia, Inkubator mulai dikembangkan sejak tahun 1992, atas inisiatif pemerintah cq Departemen Koperasi perguruan



tinggi.



diselenggarakan Perguruan



Upaya



program



Tinggi,



yang



itu



berlanjut



Pengembangan salah



satu



ketika



Budaya



kegiatannya



bekerjasama dengan pada



tahun



1997



Kewirausahaan adalah



di



Inkubator



Wirausaha Baru (INWUB). Sehingga pada tahun 1999, jumlah Inkubator telah mencapai sebanyak 29, dimana sebagian besar merupakan program perguruan tinggi. Menurut



Kemenkop dan UKM dari ratusan Inkubator



yang pernah berdiri, pada tahun 2004 hanya 56 unit inkubator di seluruh Indonesia yang kebanyakan dilakukan oleh Perguruan Tinggi, dan diantaranya hanya beberapa yang aktif. Menurut I Wayan Dipta (2003), beberapa faktor yang menyebabkan kurang berkembangnya Inkubator di Indonesia adalah: (a) keterbatasan dalam penyediaan fasilitas operasional yang berdampak pada rendahnya kemampuan menyerap inwall tenants, (b) kurangnya dukungan modal awal (seed capital) sehingga Inkubator belum ditangani secara profesional dan banyak inwall tenants yang tidak bisa mendapatkan modal awal



~



9



Inkubator Bisnis



walaupun usahanya layak untuk dibiayai, (c) komitmen dan dukungan pemerintah relatif kurang dan tidak konsisten dalam mengembangkan inkubator.



3.2.



Definisi Inkubasi dan Inkubator



3.2.1.



Menurut Dr. Laurence Hewick dari Canadian Business Incubator



(2006) : a. Inkubasi



adalah



“the



concept



of



nurturing



qualifying



entrepreneurs in managed workspaces called incubators”. b. Inkubator support



adalah



“a



qualifying



dedicated



businesses



professional networking, & until



they



graduate



&



workspace



with:



(building)



mentorship,



to



training,



assistance in finding finances



can



survive



in



the



competitive



environment”. 3.2.2.



Menurut



Menteri



Negara



Koperasi



dan



UKM



No.



81.3/Kep/M.KUKM/VIII/2002 : a. Inkubasi adalah proses pembinaan bagi Usaha Kecil dan atau pengembangan



produk



Bisnis



hal



dalam



baru



yang



penyediaan



dilakukan



sarana



dan



oleh



Inkubator



prasarana



usaha,



pengembangan usaha dan dukungan manajemen serta teknologi. b. Inkubator



adalah



lembaga



yang



bergerak



dalam



bidang



penyediaan fasilitas dan pengembangan usaha, baik manajemen maupun



teknologi



bagi



Usaha



Kecil



dan



Menengah



untuk



meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya dan atau pengembangan



produk



baru



agar



dapat



berkembang



menjadi



wirausaha yang tangguh dan atau produk baru yang berdaya saing dalam jangka waktu tertentu.



3.3.



Tujuan



dan Peranan Inkubator



Menurut I Wayan Dipta (2003), beberapa alasan yang mendasari kehadiran Inkubator menjadi sangat penting karena pada umumnya usaha kecil sangat rentan terhadap kebangkrutan terutama pada fase start-



~ 10



Inkubator Bisnis



up. Sejumlah ahli menyatakan bahwa pada fase start-up usaha kecil diibaratkan



sebagai



bayi



yang



masih



premature.



Pada



saat



ini



biasanya perlu perlakuan khusus, misalnya melalui inkubasi sehingga dapat hidup sebagaimana bayi yang lahir normal dan dapat terhindar dari risiko kematian. Sistem inkubasi inilah yang terbukti dapat diadopsi



sebagai



bagian



dari



strategi



pembinaan



usaha



kecil



di



sejumlah negara. Menurut



hasil



penelitian



Dr.



Laurence



Hewick



dari



Canadian



Business Incubator (2006), bahwa pendirian inkubator secara umum bertujuan untuk: 1. Menciptakan lapangan pekerjaan baru ; 2. Mengurangi kegagalan usaha kecil dari 80% menjadi 20%; 3. Pembinaan pemuda dalam suatu komunitas; 4. Memfasilitasi komersialisasi dan ekspor; 5. Memfasilitasi kewirausahaan dalam masa transisi ekonomi; 6. Menarik minat lulusan luar negeri untuk mengaplikasikan ilmunya. Menurut Hon. Peter Reith, MP (2000), Inkubator dirancang untuk membantu usaha baru dan sedang berkembang sehingga mapan dan mampu meraih laba dengan menyediakan informasi, konsultasi, jasa-jasa, dan dukungan yang lain. Secara



umum



Inkubator



dikelola



oleh



sejumlah



staf



dengan



manajemen yang sangat efisien, sehingga kehadirannya dapat memberi peran yang disebut layanan “7S”, yaitu: space, shared, services, support, skill development, seed capital, dan synergy. 1. Space:



inkubator



menyediakan



tempat



untuk



mengembangkan



usaha



pada tahap awal. 2. Shared



:



inkubator



menyediakan



fasilitas



kantor



yang



bisa



digunakan secara bersama, misalnya resepsionis, ruang konferensi, sistem telepon, faksimile, komputer, dan keamanan. 3. Services : meliputi konsultasi manajemen dan masalah pasar, aspek keuangan dan hukum, informasi perdagangan dan teknologi. 4. Support



:



inkubator



membantu



akses



kepada



riset,



jaringan



profesional, teknologi, internasional, dan investasi.



~ 11



Inkubator Bisnis



5. Skill development : dapat dilakukan melalui latihan menyiapkan rencana bisnis, manajemen, dan kemampuan lainnya. 6. Seed capital : dapat dilakukan melalui dana bergulir internal atau



dengan



membantu



akses



usaha



kecil



pada



sumber-sumber



pendanaan atau lembaga keuangan yang ada. 7. Synergy



:



kerjasama



tenant



atau



persaingan



antar



tenant



dan



jejaring (network) dengan pihak universitas, lembaga riset, usaha swasta, profesional maupun dengan masyarakat internasional.



3.4.



Jenis Inkubator Untuk



memperoleh



pemahaman



yang



lebih



baik



mengenai



tujuan



Inkubator, beberapa studi telah dilakukan oleh Midland Bank (1997). Menurut studi tersebut terdapat empat tipe Inkubator sbb.: 1. Technopoles Incubator : merupakan bagian dari proyek terpadu yang melibatkan lainnya



lembaga



yang



pendidikan,



berminat



untuk



lembaga



riset



menciptakan



dan



organisasi



pertumbuhan



ekonomi



regional. 2. Sector-specific



incubator



:



bertujuan



untuk



mengeksploitasi



sumber daya lokal untuk mengembangkan bisnis baru dalam suatu sektor tertentu secara lebih fokus yang lazim disebut klaster. 3. General incubators:



berorientasi pada pengembangan bisnis umum,



meskipun kadang kala ada penekanan pada inovasi. 4. Building membentuk



businesses tim



:



bertujuan



manajemen



yang



menciptakan



sesuai



bisnis



untuk



dengan



mengeksploitasi



kesempatan bisnis tertentu dan menseleksi serta membina mereka. Berdasarkan



kepemilikan,



Pricewaterhouse



Coopers



(1999)



mengklasifikasikan Inkubator menjadi empat kategori sbb.: 1. Standalone: dimiliki dan dijalankan oleh pihak independen yang tidak berfungsi sebagai unit bisnis dan terpisah dari induk yang menaunginya. 2. Embedded:



merupakan



menaunginya,



bagian



misalnya



tidak



dimiliki



terpisahkan dan



dari



dijalankan



induk



oleh



yang



lembaga



pembangunan daerah.



~ 12



Inkubator Bisnis



3. Networked:



dijalankan



berdasarkan



kerjasama



formal



dengan



inkubator lainnya, baik dalam bentuk kepemilikan atau manajemen maupun melalui penyediaan jasa atau informasi bersama. 4. Virtual: menyediakan jasa yang sebagian besar melalui jaringan komunikasi dari jarak jauh. Meskipun telah dilakukan pengkategorian seperti di atas, namun hal itu belum lengkap dan membantu untuk memahami peran berbagai komponen di pasar. Sekurang-kurangnya terdapat lima bentuk generik Inkubator bisnis yang telah berkembang selama 40 tahun



(Campbell et



al, 1985) sbb.: 1. Industrial



incubators:



disponsori



oleh



pemerintah



dan



lembaga



non-profit dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja, dan biasanya sebagai respon terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengangguran. 2. University-related



incubators:



dibentuk



dengan



tujuan



untuk



mengkomersialisasikan ilmu, teknologi dan hak intelektual yang dihasilkan perguruan tinggi. 3. For-profit kantor



property



dan



development



workshop/tempat



incubators:



produksi



menyediakan



untuk



disewakan



ruang serta



layanan lainnya. 4. For-profit investment incubators: merupakan cara bagi perusahaan modal ventura untuk memiliki perusahaan dalam portofolio mereka. Hal



ini



akan



memungkinkan



perusahaan



modal



ventura



untuk



menciptakan sinergi dalam portofolionya. 5. Corporate inkubator Perusahaan serta



venture yang



pertumbuhannya



besar



tenaga



incubators:



menyediakan



pemasaran



merupakan



paling modal,



kepada



cepat



salah dan



fasilitas



perusahaan



satu



paling



dan



kecil



model sukses.



tenaga



yang



ahli



kemudian



dikonversi dalam bentuk saham. Berdasarkan sponsor



yang mendukungnya, paling sedikit ada 5



jenis Inkubator yang selama ini menjadi acuan dalam pengembangan Inkubator di beberapa negara, yakni :



~ 13



Inkubator Bisnis



1. Regional



development



agribisnis,



incubator:



penerangan



bertujuan



listrik,



dan



untuk



kerajinan



pengembangan



yang



diutamakan



untuk pasar regional. 2. Research,



University,



Technology-based



business



incubator:



bertujuan mengembangkan hasil riset yang dilakukan universitas, dengan



menyediakan



pelayanan



bagi



personil



menjadi



seorang



wirausaha yang memanfaatkan teknologi untuk memenuhi pasar dan berbagai peluang yang tersedia. 3. Public-private



partnership,



industrial



development



incubator:



bertujuan untuk pengembangan usaha kecil sebagai vendor komponen dan



pelayanannya



bagi



perusahaan



besar.



Inkubator



ini



umumnya



berada di lingkungan perkotaan atau industrial estate. 4. Foreign sponsors, International Trade and Technology: bertujuan untuk memfasilitasi masuknya usaha kecil dan menengah asing ke dalam pasar lokal (domestik). Inkubator ini biasanya melakukan kolaborasi internasional, teknologi dan finansial. 5. Lainnya:



misalnya



inkubator



yang



memfokuskan



pada



program



pengembangan kelompok tertentu.



3.5.



Prinsip Inkubasi Terdapat 2 (dua)



prinsip Inkubator Bisnis agar dapat berjalan



efektif, yaitu : 1. Inkubator



Bisnis



harus



memberikan



dampak



positif



pada



pemberdayaan ekonomi masyarakat. 2. Inkubator mengikuti



Bisnis



merupakan



perkembangan



dan



suatu



model



beroperasi



dinamis



secara



yang



efesien



mampu hingga



mencapai kemandirian. Untuk



mencapai



keberhasilan



maka



setiap



pendiri



dan



tim



manajemen inkubator harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a. Menjalankan dua prinsip pengelolaan Inkubator Bisnis. b. Mempunyai



misi



dan



perencanaan



strategis



serta



tujuan



dalam



rangka pengembangan masyarakat.



~ 14



Inkubator Bisnis



c. Mampu



mencapai



kemandirian



finansial



melalui



pengembangan



dan



pelaksanaan rencana bisnis yang realitis. d. Merekrut tim manajemen yang handal dan kompensasi yang sesuai. e. Membangun



komitmen



Inkubator



Bisnis



para dan



pendiri



terhadap



memaksimalkan



peran



pencapaian



misi



manajemen



dalam



mengembangkan inkubator yang berhasil. f. Mengutamakan pelayanan kepada tenant termasuk konsultansi yang proaktif dan membuat acuan dalam upaya mencapai kesuksesan dari inkubator. g. Mengembangkan fasilitas, sumber daya, metode dan alat inkubator dalam rangka memberikan pelayanan terhadap tenant. h. Mengintergrasikan masyarakat



dan



program



dan



berkontribusi



kegiatan



kepada



inkubator



pembangunan



kepada



ekonomi



yang



lebih luas. i. Menggalang dukungan stakeholder termasuk membangun jaringan yang membantu tenant untuk mewujudkan misi dan operasi inkubator. j. Memelihara statistik



sistem dan



informasi



informasi



manajemen,



penting



yang



mengumpulkan



terkait



dalam



data rangka



pelaksanaan program evaluasi. Sehingga akan dapat meningkatkan efektivitas



program



dan



mampu



menyesuaikan



terhadap



kebutuhan



tenant.



3.6.



Persyaratan Pengelolaan Inkubator Untuk



kesuksesan



pengelolaan



Inkubator



Bisnis



dibutuhkan



5



persyaratan yaitu: 1. Terdapat kebijakan yang menstimulasi usaha kecil menengah (UKM) dan menyediakan infrastruktur yang diperlukan usaha. 2. Terjalinnya kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta dalam memberikan pendampingan dan pemasaran. 3. Tersedianya pengetahuan yang berbasis pembelajaran dan riset. 4. Terbentuknya jaringan profesional di tingkat lokal, nasional dan internasional yang diwadahi oleh kemitraan/ asosiasi. 5. Keterlibatan



masyarakat



untuk



mempromosikan



kewirausahaan



dan



perubahan budaya.



~ 15



Inkubator Bisnis



Sedangkan



untuk



mencapai



keberhasilan,



Inkubator



Bisnis



memerlukan dukungan infrastruktur. Infrastruktur yang dimaksud dapat dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu soft infrastructure dan hard infrastructure. Secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut:



Incubators Media Airport



Global Best Practices



Gov Ec.Dev Large Firms



Community Champions



Universities



Rail



Networks



Banks & Investors



Roads



Gambar



2.



Skema



Kebutuhan



Infrastruktur



Inkubator



Bisnis Komponen



soft infrastructure meliputi antara lain :



a. Inkubator menciptakan



:



untuk lapangan



menumbuhkan pekerjaan,



usaha



kecil



mengurangi



yang



berhasil,



kegagalan,



dan



mengkomersialisasikan R&D.



~ 16



Inkubator Bisnis



b. Pemerintah : kebijakan untuk mendorong usaha melalui hak properti dan insentif pajak. c. Universitas : menyediakan tenaga terampil, meningkatkan skill dan mengkomersialisasikan suatu ide. d. Bank & investor : menyediakan modal. e. Tokoh masyarakat : untuk menciptakan budaya positif. f. Global Best Practices : sharing best practice. Sedangkan



yang



termasuk



komponen



hard



infrastructure



adalah



ketersediaan akses transportasi, akses untuk promosi (media), dan jaringan



kerjasama



antara



stakeholder



yang



terkait



dalam



pengembangan fokus tenant Inkubator Bisnis yang bersangkutan.



3.7.



Tahapan Pengembangan Inkubator Bisnis Salah



satu



aspek



yang



menarik



dari



Inkubator



adalah



tidak



adanya dua Inkubator yang menawarkan jasa yang sama. Ada yang hanya fokus



pada



industri



teknologi



canggih



sementara



yang



lain



dapat



mengakomodasi perusahaan manufaktur dalam tempat yang sama. Pengembangan Inkubator melalui 3 tahapan yaitu tahap awal (the start-up phase), tahap pengembangan usaha (the business development phase), dan tahap kemandirian (the maturity phase). 3.7.1.



The start-up phase (kurang lebih 3 tahun)



a. Diawali



dengan



inisiasi



masyarakat



atau



Pemda



untuk



pendirian Inkubator sebagai bagian dari rencana pembangunan ekonomi keseluruhan. b. Membuat studi kelayakan. c. Mencari



lokasi/lahan



untuk



pendirian



Inkubator



dan



pendanaannya. d. Membuat gedung dan menyediakan fasilitias untuk disewakan kepada tenant. e. Pada



tahap



ini



manajer



Inkubator



fokus



pada



pembangunan



fisik Inkubator dan selanjutnya mencari tenant.



~ 17



Inkubator Bisnis



f. Tahap ini berakhir apabila inkubator telah terisi 60-70% dan biaya sewa dapat menutup biaya operasional Inkubator. 3.7.2.



The business development phase (2-3 tahun)



a. Manajemen



Inkubator



lebih



fokus



Inkubator



mengembangkan



pada



pemenuhan



kebutuhan



tenant. b. Manajemen



jaringan



business



untuk



tenant. c. Mulai membentuk sinergi antara pemilik inkubator. 3.7.3.



The maturity phase



a. Permintaan ruangan di Inkubator telah melampaui fasilitas yang ada. b. Tenant telah memiliki akses jasa konsultasi bisnis secara komprehensif baik terhadap inkubator maupun komunitas lokal. Inkubator



telah



menjadi



elemen



penting



dalam



masyarakat



dalam rangka pengembangan kewirausahaan. c. Pendirian



Inkubator



telah



membuktikan



adanya



manfaat



memberikan



impact



terhadap



ekonomi. d. Perusahaan



yang



lulus



telah



lapangan kerja local. e. Dengan



tingkat



hunian



yang



penuh,



Inkubator



telah



mulai



memikirkan untuk ekspansi atau pendirian inkubator baru.



BAB 4 BEST PRACTICES



4.1.



Pengantar Sesuai dengan kerangka pemikiran yang telah diuraikan pada Bab



II, maka untuk dapat memberikan rekomendasi tentang Inkubator Bisnis ideal



di



Indonesia,



dilakukan



upaya



untuk



mengumpulkan



berbagai



informasi tentang pengalaman pelaksanaan Inkubator Bisnis di luar negeri baik melalui studi literatur maupun informasi dari internet.



~ 18



Inkubator Bisnis



Dari best



berbagai



practices



Australia, beberapa



dan



sumber



dari



beberapa



China.



faktor



tersebut



negara



Penetapan



antara



lain



dapat



diidentifikasi



yakni



best



cakupan



Uni



practices layanan



sejumlah



Eropa,



Kanada,



didasarkan yang



atas



disediakan,



manajemen, kinerja dan sustainibility dari Inkubator Bisnis maupun tenant. Berikut ini digambarkan mengenai data Inkubator Bisnis di beberapa negara yaitu : Tabel



2.



Data Inkubator Bisnis di Beberapa Negara



Negara Kanada Uni Eropa China



100 1100 450



Australia*) 45 Indonesia 25 Sumber : Laurence, 2006. *) data tahun 1996



4.2.



3,500 3,200 4,700



18 25 36



Rata-rata tenaga kerja Tenant 6.5 6.2 20.2



20-8.000 2,000



NA 20



NA 4.0



Rata-rata Rata-rata Jumlah Luas Area Tenant Inkubator (m2)



Best Practices Di Beberapa Negara Dari data yang diperoleh tidak mudah bagi usaha baru atau usaha



yang



sedang



tumbuh



untuk



dapat



berkembang



persaingan yang makin tajam. Di Australia



ditengah-tengah



iklim



± 33% usaha baru gagal



memasuki pasar. Agar usaha baru tersebut mempunyai kemampuan memasuki pasar, dibutuhkan persiapan



perencanaan usaha, pengelolaan usaha, target



pasar yang jelas, manajemen keuangan, jaringan kerjasama dan akses terhadap sumber daya usaha. Persiapan-persiapan tersebut tidak semua dapat dilakukan oleh setiap usaha baru, dalam hal ini Inkubator Bisnis dapat menjadi sarana untuk menyediakan kebutuhan dimaksud. Inkubator Bisnis menawarkan jasa antara lain : a. Manajemen dan dukungan bisnis;



~ 19



Inkubator Bisnis



b. Dukungan ruangan



teknis



dan



peralatan



laboratorium dan



(jasa



pengelolaan



perkantoran,



akses ke perpustakaan, dll);



c. Pelatihan dan networking; d. Akses pembiayaan; e. Dukungan



dan



peraturan;



bimbingan



dan



aspek



Manajemen



legal



untuk



serta



pemenuhan



mengkomersialisasi



terhadap



produk



atau



jasa. Berikut adalah best practices pelaksanaan Inkubator Bisnis di Uni Eropa, Kanada, Australia dan China. 4.2.1.



Uni Eropa



Pada Belgia,



tahun



2001,



Denmark,



Inkubator



Perancis,



Bisnis



Finlandia,



di



Uni



Jerman,



Eropa



(Austria,



Yunani,



Irlandia,



Itali, Luxembourg, Belanda, Protugal, Swedia, Spayol dan Inggris), secara keseluruhan berjumlah 911 buah dan dengan jumlah usaha kecilmenengah (UKM) sebanyak 18.025.000 usaha. Rasio



jumlah



Inkubator



Binis



terhadap



jumlah



UKM



sangat



bervariasi, untuk Austria rasionya adalah 1 : 3.000, sedangkan untuk Yunani 1 : 106.000. Namun demikian, secara umum rasio untuk Uni Eropa adalah 1 : 19.000. Berikut Inkubator



ini



Bisnis



di



disampaikan



gambaran



Uni



berdasarkan



Eropa



mengenai



karakteristik



hasil



survei



yang



dilakukan oleh Centre for Startegy and Evaluation Service (CSES). a. Luas/ruangan Inkubator/Jumlah Tenant Rata-rata luas Inkubator Bisnis yang disurvey adalah 3.000 m2. Sedangkan untuk mencapai skala ekonomi, direkomendasikan setiap Inkubator Bisnis mempunyai luas areal minimal 2.000 m2, dengan jumlah tenant yang dapat diakomodir sebanyak 20 –



30 tenant.



Namun demikian, kisaran luas area (ruangan) Inkubator Bisnis yang ideal



diusulkan



antara



2.000



m2



s.d



4.000



m2



dengan



mempertimbangkan tipe dari masing-masing Inkubator Bisnis.



~ 20



Inkubator Bisnis



b. Masa Inkubasi Secara umum masa inkubasi bagi tenant yang diusulkan adalah 3 (tiga)



tahun.



Meskipun



demikian



penetapan



masa



inkubasi



mempertimbangkan tipe dari Inkubator Bisnis yang bersangkutan. Sebagai contoh, untuk Inkubator Bisnis yang berbasis teknologi relatif



membutuhkan



waktu



inkubasi



lebih



panjang



karena



Bisnis



terhadap



jumlah



dibutuhkan waktu untuk uji coba teknologi. c. Rasio Staf Rata-rata



dan Manajerial terhadap Tenant rasio



jumlah



staf



Inkubator



tenant adalah 1 : 14. Sedangkan benchmark nilai rasio manager adalah 2 : 20-30. Usulan rasio manager tersebut sekaligus untuk mengantisipasi



jika



sewaktu-waktu



manager



berhalangan



hadir



(sakit, mengikuti pelatihan, workshop). Hal ini memudahkan tenant untuk berkonsultansi setiap saat dengan manajer. Namun demikian, rasio manager ideal yang direkomendasikan adalah tidak lebih dari 1 : 20. d. Proporsi Waktu Manajemen Membina Tenant Porporsi waktu manajemen Inkubator Bisnis membina tenant adalah 39%,



namun



disarankan



agar



manajemen



Inkubator



Bisnis



lebih



banyak menyediakan waktu untuk berinteraksi dengan tenant. e. Tingkat Survival Tenant Tingkat



survival



usaha



yang



tumbuh



di



dunia



usaha



tanpa



keterlibatan inkubator adalah sekitar 30-50%. Tingkat survival ini meningkat sampai 80-90% dengan menjadi tenant atau secara rata-rata mencapai 85%. Tingkat



survival



tenant



ini



sangat



penting



karena



sebagai



indikator kinerja Inkubator Bisnis yang bersangkutan. f. Penciptaan Lapangan Kerja-Rata-rata Pekerja per Tenant Tujuan utama Inkubator Bisnis adalah untuk menciptakan lapangan kerja



melalui



pertumbuhan



dan



pengembangan



usaha



tenant.



~ 21



Inkubator Bisnis



Kemampuan menciptakan lapangan kerja ini dipengaruhi oleh tipe usaha



tenant



didampingi



yang



diinkubasi,



Inkubator



Bisnis



jumlah



dan



usaha



luas



tenant



ruangan



yang



yang



dapat



tersedia.



Demikian pula jumlah lapangan kerja yang dapat diciptakan oleh setiap tenant tergantung dari jenis usaha tenant, apakah usahanya merupakan



usaha



yang



berbasis



pada



teknologi



intensif



(padat



modal) atau tenaga kerja intensif (padat karya). Mendasari hal tersebut, maka secara ideal kemampuan menciptakan lapangan kerja tidak



dapat



gambaran dapat



ditentukan



tentang



diperoleh



dengan



kemampuan dari



pasti.



tenant



hasil



Namun



demikian,



menciptakan



survey



yaitu



sebagai



lapangan



berkisar



6,2



kerja unit



lapangan perkerjaan. g. Biaya yang dibutuhakan untuk menciptakan satu lapangan kerja Biaya



rata-rata



untuk



menciptakan



satu



lapangan



kerja



oleh



€ 4.400. Sedangkan benchmark



Inkubator Bisnis adalah sekitar berkisar antara € 4.000 – € 8.000. 4.2.2.



Kanada



Di Kanada, pada tahun 2005 tercatat sedikitnya 83 Inkubator Bisnis beroperasi dan yang membutuhkan investasi pengembangan lebih dari



$



45



pendapatannya



juta.



Sebanyak



900



tenant



mampu



meningkatkan



lebih dari $ 93 juta dan menciptakan lapangan kerja



baik tetap maupun tidak tetap lebih 13,000



orang. Indikator lain



yang merupakan dampak positif inkubator adalah sebanyak 2,958 tenant mampu menghasilkan pendapatan pada akhir tahun. 105



tenant



telah



menerima



penghargaan



pajak



Sebagai tambahan, dari



Experimental



Development dan Scientific Research. Keberadaan Inkubator Bisnis sangat membantu usaha baru dalam mempersiapkan



dirinya



untuk



terjun



di



dunia



usaha.



Hal



dapat



diketahui, bahwa melalui Inkubator Bisnis tingkat keberhasilan usaha baru mencapai 95%. Manfaat pengembangan



Inkubator ekonomi



Bisnis lokal



yang



antara



dapat lain



diperoleh



penciptaan



untuk lapangan



~ 22



Inkubator Bisnis



pekerjaan, membangun atau mempercepat pertumbuhan



industri



dan



mengkomersialisasikan teknologi serta diversifikasi ekonomi. Secara rinci manfaat Inkubator Bisnis disajikan pada tabel berikut ini : Tabel



3.



Manfaat Inkubator Bisnis Manfaat



%



Menciptakan lapangan pekerjaan di ekonomi lokal Membangun atau mempercepat pertumbuhan industri lokal Mengkomersialisasikan teknologi Melakukan diversifikasi ekonomi lokal Pengembangan suatu iklim kewirausahaan masyarakat Mempertahankan bisnis di masyarakat Mengidentifikasi peluang bisnis potensial Meningkatkan manfaat bagi sponsor atau organisasi mitra Meningkatkan pendapatan netto untuk inkubator dan sponsor Menciptakan kemitraan internasional Lainnya Memberi kesempatan bagi minoritas atau wanita pengusaha Merevitalisasi tenaga yang dibutuhkan Menggerakkan orang dari bantuan sosial untuk bekerja



Berikut



ini



disampaikan



Inkubator Bisnis di Kanada



gambaran



64% 42% 40% 36% 35% 27% 14% 12% 7% 5% 4% 2% 0% 0%



mengenai



karakteristik



berdasarkan hasil survei yang dilakukan



oleh Badan Statistik Kanada. a. Jumlah dan Tipe Inkubator Bisnis Dari 83 Inkubator Bisnis,



77 diantaranya mempunyai tenant dan



sisanya tidak mempunyai tenant karena masih



baru.



Sementara



dari jenis layanan yang diberikan 55 Inkubator Bisnis memberikan layanan tempat dan jasa dan 22 hanya memberikan layanan jasa.



~ 23



Inkubator Bisnis



Berdasarkan tipe Inkubator Bisnis, sebagian besar (88%) Inkubator Bisnis di Kanada adalah Inkubator Bisnis Jasa. Selengkapnya tipe Inkubator Bisnis ditampilkan pada tabel 4. Tabel



4.



Tipe Inkubator Bisnis di Kanada



Tipe Inkubator



Jumlah



%



Jasa Inkubasi Bisnis (Primarily business incubation services)



73



88



Jasa Inkubasi Teknologi (Primarily technology incubation services)



10



12



Jasa Inkubasi Campuran (Mixed incubation services)



44



53



6



7



83



100



Tidak ada Tenant Total



b. Peran serta stakeholder Keberhasilan komitmen



dari



pengembangan



Inkubator semua usaha.



Bisnis



pihak



membutuhkan



(stakeholders)



Peran



yang



paling



peran yang



serta



terkait



strategis



dan dalam dalam



pengembangan Inkubator Bisnis dilakukan oleh pemerintah. Berikut



adalah



gambaran



peran



serta



stakeholder



dalam



pengembangan Inkubator Bisnis di Kanada.



Tabel



5.



Peran stakeholder dalam pengembangan Inkubator Bisnis Stakeholders



Pemerintah Pusat Pemerintah Propinsi Pemerintah Kota Universitas Organisasi Non Profit swasta Lainnya Perusahaan Swasta Perguruan tinggi setempat Pemerintahan regional Lembaga pembiayaan Tidak berpartner



% 28,0 17,0 13,6 10,6 7,7 6,5 5,3 4,1 3,0 3,0 1,2



~ 24



Inkubator Bisnis



Stakeholders



%



Total



100



c. Kebutuhan Sumber Daya Inkubator Bisnis di Kanada telah berdiri selama 30 tahun, dengan rata-rata telah berdiri selama 9 tahun. Secara umum keberhasilan Inkubator seperti



Bisnis



tidak



terlepas



dari



dukungan



sumber



daya



SDM, luasan kantor dan pendanaan.



1. Sumber daya manusia Rata-rata jumlah karyawan yang full-time (baik



yang dibayar



atau tak dibayar) di inkubator jumlahnya adalah 3.2, hampir 70% dari karyawan tersebut adalah para profesional (tenaga ahli). Tenaga lembaga



ahli



tersebut



pemerintah



berasal



yang



dari



terlibat



universitas,



dalam



kegiatan



swasta



dan



pengelolaan



Inkubator Bisnis baik secara penuh waktu maupun paruh waktu. Jumlah



tenaga



ahli



rata-rata



yang



aktif



dalam



pengelolaan



Inkubator Bisnis adalah 2 orang. Tenaga ahli ini rata-rata mempunyai pengalaman dalam bidangnya selama 5 tahun. Para profesional tersebut terutama mempunyai keahlihan dalam bidang pengelolaan usaha dan keuangan. Berikut adalah gambaran ketersediaan tenaga ahli di Inkubator Bisnis Kanada.



Tabel



6.



Bidang Keahlian Manajer Inkubator Bisnis



Keahlian Utama Tim Manajemen Inkubator % Manajemen Business dan Keuangan 65 Marketing



35



Engineering 16



~ 25



Inkubator Bisnis



Transfer teknologi 16 Hukum bisnis, Hak milik intelektual 15 Pendidikan 14 Bisnis internasional 12 Lain



12



Ilmu pengetahuan alami 8



2. Luas ruangan Rata-rata



total



luas



ruangan



(space)



yang



dimiliki



oleh



Inkubator Bisnis adalah adalah 1.106,36 m2 dan seluas ± 871,59 m2 diperuntukan bagi kegiatan tenant. Dari luasan tersebut, tingkat hunian rata-rata adalah 69% atau setara dengan 6.055,37 m2. 3. Sumber dana Sumber



dana



kegiatan



yang



Inkubator



dimaksud Bisnis



dibagi dan



menjadi



untuk



dua



kebutuhan



yaitu



untuk



pengembangan



usaha dari tenant. a) Untuk Kegiatan Inkubator Bisnis Di Kanada, pembiayaan untuk Inkubator Bisnis mencapai di atas $ 45 juta. Sumber dana terbesar berasal dari Pemerintah (± 39%). Dalam hal ini, Pemerintah Pusat merupakan penyedia dana



yang paling besar mencapai



$ 10.1 juta ( 22.6%).



Kemudian disusul, pinjaman lunak sekitar 19,7%, sedangkan hasil sewa dari tenant hanya memberikan kontribusi sebesar 1,9%. Tabel Bisnis.



7.



Komposisi sumber dana pada pengelolaan Inkubator



Kontribusi Asal Sumber Dana Hibah Pemerintah Pusat



% 22,6



~ 26



Inkubator Bisnis



Kontribusi Asal Sumber Dana



%



Hibah Pemerintah Propinsi



12,6



Hibah Pemerintah Kota



4,0



Dana operasi dari lembaga induk



3,0



Dana sewa dari tenants



15,9



Fee dari tenants



8,0



Dana sponsor dari perusahaan swasta



1,9



Pinjaman lunak



19,7



Dana cash dari tenants



1,3



Lainnya



11,0 Total



100,0



b) Untuk Pengembangan Usaha Tenant Sumber pembiayaan untuk pengembangan usaha tenant sebagian besar (54%) berasal dari modal ventura, pinjaman sebesar 14,2% dan lainnya sebesar 14,5%. Sementara kontribusi dana dari hibah dalam pembiayaan usaha tenant hanya sebesar 2,6%. Gambaran tersebut, menunjukan bahwa Inkubator Bisnis mampu meningkatkan kredibilitas tenant dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan dan pihak ketiga. d. Kriteria tenant Banyak usaha baru yang berkeinginan masuk dalam program Inkubator Bisnis, namun



tidak semua usaha tersebut dapat diterima sebagai



tenant. Hal ini tergambar dari data Inkubator Bisnis (2005) di Kanada yang menyebutkan bahwa ada sekitar 4,517 calon tenant yang melamar, hanya 34% atau sekitar 1,539 calon yang dapat diterima sebagai tenant atau hanya satu dari tiga proposal dari calon tenant yang diterima oleh Inkubator Bisnis. Untuk



menyeleksi



calon



tenant



tersebut,



maka



Inkubator



Bisnis



harus memiliki kriteria tenant yang menjadi prioritas. Ada tiga kriteria utama yang menjadi acuan bagi Inkubator Bisnis dalam menyeleksi



calon



tenant



yaitu



ketersediaan



rencana



usaha



yang



~ 27



Inkubator Bisnis



jelas



dan



terukur,



mempunyai



sumberdaya



pengelola



yang



berkompeten dan prospek pengembangan usaha yang bersangkutan.



Berikut disampaikan beberapa menyeleksi calon tenantnya: Tabel



8.



kriteria



Inkubator



untuk



Kriteria Seleksi Pengelola Tenant



Kriteria / %



Jumlah



Perencanaan usaha yang baik Tim manajemen yang serasi Peluang usaha yang baik Peluang transfer dan komersialisasi teknologi 35 Ketersediaan biaya Kesempatan kolaborasi penelitian Lainnya Merupakan spin-off dari stakeholder 10 Suatu prototipe kerja 4 Memiliki referensi dari negara asal 1



e. Kriteria



Bisnis



62 46 46



32 29 26



yang digunakan untuk menentukan kelulusan



Tujuan akhir dari Inkubator Bisnis adalah untuk menyiapkan usaha baru



agar



mampu



eksis



dan



berkembang



di



dunia



usaha.



Upaya



penyiapan ini hendaknya dalam kerangka kegiatan yang jelas dan terukur sehingga Inkubator Bisnis dapat menetapkan kriteria bagi tenant kapan harus lulus/meninggalkan inkubator. Kriteria yang sering digunakan dalam penetapan kelulusan tenant antara lain jangka waktu pendampingan Inkubator Bisnis (misalnya 24 atau 36 bulan) atau berdasarkan pertumbuhan volume/skala usaha tenant.



~ 28



Inkubator Bisnis



Di bawah ini disampaikan beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan kelulusan tenant. Tabel



9.



Kriteria Kelulusan Tenant



Kriteria Jumlah/% Masa inkubasi 53 Fasilitas yang tidak lagi memadai 35 Tercapainya atau kegagalan dalam meraih tahapan dari tujuantujuan usahanya 34 Otoritas dari tim manajemen Inkubator Bisnis 30 Lainnya 24



f. Jasa layanan program inkubasi Inkubator



Bisnis



memberi



membantu



pengembangan



berbagai usaha,



macam



jasa



pemasaran



dan



layanan



untuk



pengelolaan



keuangan/akuntansi. Beberapa



jenis



layanan



yang



disediakan



oleh



Inkubator



Bisnis



antara lain: Tabel Kanada



10.



Jenis layanan yang disediakan Inkubator Bisnis di



Jasa yang ditawarkan % 1.



Dukungan management/business ?



Membantu dasar-dasar bisnis (rencana usaha, menentukan konsep usaha) 61 ? Bantuan pemasaran (iklan, promosi, riset pemasaran, strategi penjualan) 47 ? Membantu manajemen keuangan atau akuntansi 39 2. Bantuan teknis dan peralatan ? ? ?



Ruangan kantor 34 Perpustakaan mengakses internet dengan cepat 18



22



~ 29



Inkubator Bisnis



3.



Networking dan Pelatihan ?



Pelatihan bisnis 18 ? Networking dengan mitra strategis 16 ? Networking dengan perusahaan tenant 15 4. Pendanaan ?



Berhubungan dengan investor atau modal venture 22 ? Investasi ruangan 17 ? Membantu akses pinjaman murah dan program penjaminan 12 5. Dukungan legal dan pemenuhan secara hukum ?



Membantu aplikasi dana hibah dari pemerintah dan keringanan pajak 10 ? Jasa legal umum 2 ? Manajemen hak milik intelektual 2 6. Komersialisasi ? ?



Transfer teknologi 5 Proses manajemen bisnis, jasa penilaian pelanggan, manajemen persediaan 4



g. Penciptaan Lapangan Kerja oleh Tenant inkubator Salah satu ukuran keberhasilan pendampingan inkubator dan dampak dari keberadaan inkubator adalah penciptaan lapangan kerja oleh tenant. Berdasarkan data pada tahun 2005, Inkubator Bisnis di Kanada mampu menciptakan 13,000 lapangan kerja bagi tenaga kerja penuh



waktu



dan



300



lapangan



kerja



untuk



tenaga



kerja



paruh



waktu.



h.



Tantangan Tantangan



utama



dalam



mengembangkan



menemukan calon tenant yang sesuai



Inkubator



Bisnis



adalah



(65%), calon tenant tidak



~ 30



Inkubator Bisnis



mempuyai dana untuk memulai usaha (65%), dan memperoleh donor untuk kegiatan operasional usaha (63%). Ketiga tantangan tersebut menjadi penentu bagi Inkubator Bisnis untuk meraih keberhasilaan. 4.2.3.



Australia



Pengembangan Asosiasi



Inkubator



Incubator



Bisnis



Anzabi. Menurut Anzabi,



Bisnis



New



di



Zealand



Australia dan



dilakukan



Australia



oleh



dengan



nama



kegiatan Inkubator Bisnis meliputi 3 hal



pokok yaitu konsultansi usaha, layanan jasa dan dukungan usaha bagi UKM agar mampu tumbuh dan berkembang. Yang



dimaksud



dengan



konsultansi



usaha



meliputi



advis



pengembangan usaha, perencanaan strategis, aspek keuangan dan hukum, pasar dan pemasaran serta pendampingan pengelolaan. Layanan jasa usaha meliputi layanan kesekretariatan, penerima tamu dan menjawab telepon, kantor dan atau untuk kebutuhan workshop, pencatatan dan pelaporan. Sedangkan dukungan usaha adalah mentoring, pengembangan jaringan dengan usaha lain yang sinergis, pengembangan diri sebagai usahawan



(misalnya



bagaimana



mengelola



stress



dalam



menjalankan



usaha) Berikut Inkubator



ini



Bisnis



disampaikan di



Australia



gambaran



mengenai



berdasarkan



karakteristik



hasil



survei



yang



yang



berkembang



dilakukan oleh Anzabi. a.



Tipe Inkubator Walaupun



banyak



jenis



Inkubator



Bisnis



di



Australia, tetapi ada kesamaan yang mendasar yang dapat digunakan untuk



menggolongkan



Inkubator



Bisnis



menjadi



3



tipe



yaitu:



embedded incubator (inkubator bersubsidi), inkubator mandiri dan inkubator teknologi Faktor yang menjadi dasar penggolongan tersebut adalah: 1. Kondisi yang mendorong Inkubator Bisnis tersebut berdiri 2. Kualitas dan jenis layanan yang diberikan



~ 31



Inkubator Bisnis



3. Tujuan pendirian Inkubator Bisnis.



Karakteristik ketiga tipe inkubator tersebut adalah: Tipe 1: Embedded inkubator (bersubsidi) Inkubator Bisnis jenis ini banyak terdapat di wilayah yang jumlah populasinya kurang dari 100.000 jiwa. Umumnya Inkubator Bisnis merupakan bagian dari sebuah organisasi induk. Inkubator Bisnis didirikan



untuk



mengembangkan



usaha



yang



mempunyai



hubungan



dengan kegiatan organisasi induknya. Jenis layanan yang tersedia merupakan bagian dari fasilitas organisasi induk. Tenaga kerja yang terlibat dalam Inkubator Bisnis umumnya paruh waktu karena mereka



menjadi



fasilitas



pegawai



dan



dari



dukungan



organisasi



untuk



induk.



pengelolaan



disediakan oleh organisasi induknya.



Seluruh



Inkubator



biaya, Bisnis



Pada tahun 1996 tercatat



ada 28 Inkubator Bisnis bersubsidi dengan luas layanan sebesar 689 m2 per Inkubator Bisnis. Tipe-2: Independent incubators (mandiri) Jenis



ini



banyak



terdapat



di



kota



(urban)



dengan



populasi



penduduk mendekati atau lebih besar dari 100.000 jiwa. Layanan dan



fasilitas



dengan



organisasi



membiayai biaya



berasal



kegiatan



pelayanan



dari



induk dari yang



pendiri



atau



sendiri



lainnya).



pendapatan diberikan.



(tidak



Inkubator



penyewaan Agar



Bisnis dapat



ruang



dapat



tergantung



kantor



dan



berkelanjutan



Inkubator Bisnis jenis ini minimal harus mempunyai luas areal 1500 m2, tenaga kerja yang terlibat adalah secara full time /penuh waktu. Pada tahun 1996, ada sekitar 12 Inkubator Bisnis mandiri dengan luas rata-rata adalah 1.644 m2. Tipe-3: Inkubator teknologi Tujuan



utama



adalah



untuk



mengembangkan



teknologi.



Sedangkan



ciri utamanya adalah:



~ 32



Inkubator Bisnis



1. Penawaran sewa ruangan untuk usaha produk teknologi (ruangan dengan area yang lebih luas) 2. Mendukung transfer teknologi termasuk inovasi teknologi 3. Kerjasama dengan lembaga penelitian maupun lembaga pendidikan 4. Penawaran



untuk



melakukan



penelitian



dalam



hal



teknologi,



pengembangan produksi dan fasilitas produksi 5. Umumnya berlokasi di kota besar. Pada



tahun



1996



terdapat



5



(lima)



Inkubator



Bisnis



Teknologi



dengan luas rata-rata ruangan 1.310 m2. b. Kebutuhan Sumber Daya Kebutuhan sumber daya yang mendukung aktivitas Inkubator Bisnis antara lain adalah ketersediaan prasarana, sumber daya manusia dan sumber dana. 1. Ketersediaan prasarana Ketersedian prasana yang utama adalah gedung (ruangan). Lebih dari 66% Inkubator Bisnis mempunyai gedung sendiri atau menyewa dengan harga di bawah pasar. 2. Sumber daya manusia Kebutuhan



sumber



daya



manusia



dalam



hal



ini



staf



untuk



mengelola Inkubator Bisnis sangat sulit untuk diidentifikasi. Hal ini karena banyak Inkubator Bisnis yang merupakan bagian dari



organisasi



lain,



sehingga



jumlah



staf



yang



teridentifikkasi sering kali overlapping dengan staf organisasi terkait.



Namun



secara



rasio



dapat



digambarkan



bahwa



setiap



manager rata-rata mempunyai 2,3 staf. Namun



demikian,



sebanyak



30%



Inkubator



Bisnis



mempunyai



manager yang bekerja secara penuh waktu. Sementara itu, 70% manager lainnya bekerja secara paruh waktu. Sedangkan, untuk menjadi



manager,



rata-rata



dibutuhkan



pengalaman



selama



2,7



tahun dibidang usaha yang terkait. 3. Sumber dana pengembangan Inkubator Bisnis



~ 33



Inkubator Bisnis



Peran



pemerintah



Bisnis



di



sangat



Australia.



kuat



Dalam



dalam



kaitan



pengembangan ini



Inkubator



pemerintah



menunjuk



Menteri Tenaga Kerja, Hubungan Penempatan Kerja dan Usaha Kecil (Ministry



for



Employment,



Workplace



Relations



and



Small



Business) untuk terus memantau dan mengevaluasi pengembangan inkubator. Guna membantu pengembangan inkubator ini, pemerintah secara kontinyu menyiapkan pendanaan sampai inkubator tersebut betul-betul mandiri. Dana hibah pemerintah maksimum mencapai A$ 500,000



untuk



pengembangan



inkubator



selama



5



tahun.



Dana



tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan biaya pendirian. Sedangkan bagi inkubator yang sudah berjalan, dapat memperoleh batuan maksimum sebesar A$ 100,000.



c. Proporsi Waktu Manajemen Membina Tenant Hasil survey menyebutkan bahwa porporsi waktu manajemen Inkubator Bisnis



membina



disarankan



tenant



agar



idealnya



manajemen



adalah



Inkubator



60%.



Namun



Bisnis



demikian,



lebih



banyak



menyediakan waktu untuk berinteraksi dengan tenant. d. Tingkat Survival Tenant Tingkat



survival



mengembangkan tenant



ini



usaha sangat



tenant



melalui



mencapai penting



dukungan



lebih



dari



karena



90%.



sebagai



inkubator Tingkat



dalam



survival



indikator



kinerja



Inkubator Bisnis yang bersangkutan. 4.2.4.



China



Pertumbuhan Inkubator Bisnis di China lebih tinggi dibandingkan di negara berkembang lainnya, baik secara kualitas maupun kuantitas. Jumlah Inkubator Bisnis yang dimiliki China sampai dengan saat ini mencapai



127



unit



Inkubator



Bisnis



teknologi



umum.



yang di



tersebar



China



Sebagai



di



beberapa



sebagian



contoh



adalah



besar



Provinsi (87%)



inkubator



di



China.



fokus



kepada



Taijin



High



~ 34



Inkubator Bisnis



Technologi Innovation Center. Inkubator ini memiliki 96 tenant dan telah mengkomersialisasikan 300 hasil penelitian, setara dengan 40 buah hasil penelitian per tahun. Berikut



ini



disampaikan



Inkubator Bisnis di China



gambaran



mengenai



karakteristik



yaitu :



a. Tipe Inkubator Inkubator Bisnis di China dapat digolongkan sebagai berikut : 1.



Inkubator a) Torch Incubator (inkubator yang tergabung dalam asosiasi Teknologi/Torch) 77 b) New Incubator (inkubator yang belum tergabung dalam asosiasi Torch) 50 Sub total 127



2. Insitusi sejenis inkubator (Incubator - like Entities) a) Overseas Chinese Scholars Park



17



b) University Saint & Tech.



34



c) Software



13



parks



Total



191



Perusahaan tenant



sebagian besar merupakan spin-offs dari



Universitas, lembaga risert, dan perusahaan milik pemerintah. b. Luas ruangan untuk tenant Pada tahun 1998 jumlah Inkubator Bisnis Inkubator



Bisnis



yang



memiliki



luas



areal



di China secara



hanya 77 keseluruhan



sebesar 884.000 m2; 33 Inkubator Bisnis diantaranya memiliki luas



~ 35



Inkubator Bisnis



area lebih dari 10.000 m2.



Namun demikian, rata-rata Inkubator



Bisnis di China memiliki luas area sebesar 11.475 m2. c. Penciptaan Lapangan Kerja Rata-rata Pekerja per Tenant Jumlah rata-rata tenant per Inkubator Bisnis adalah 54 tenant dengan jumlah rata-rata tenaga kerja yang dimiliki sebanyak 896 orang.



Inkubator Bisnis di China rata-rata telah meluluskan 17



usaha tenant



dengan kemampuan penciptaan tenaga kerja sebesar



612 orang. Hal ini dapat diasumsikan bahwa setiap usaha tenant dapat



menciptakan



lapangan



pekerjaan



sebanyak



±



36



lapangan



usaha. d. Sumber Dana Inkubator Bisnis Penyandang



dana



pemerintah,



Inkubator



universitas,



Bisnis



di



China



perusahaan



dapat



milik



berasal



dari



pemerintah



dan



perusahan swasta. Dalam hal ini pemerintah dan swasta menjadi penyandang dana utama. Berikut



adalah



gambaran



sumber



dana



yang



diperoleh



Inkubator



Bisnis di China: Tabel



11.



Sumber Dana Inkubator Bisnis di China Jumlah



%



Pemerintah daerah



24



31



Swasta (High Tech Enterprise Zones)



47



60



Gabungan pemerintah dan swasta [Jointly by STC and Tech Zone (1 & 2)]



1



1



Badan Usaha Milik Negara (State-Owned Enterprises)



2



3



Universitas



2



3



Kawasan Ekonomi Khusus/KEK (Economic Zones)



1



1



Gabungan universitas dan KEK [Jointly by University and Economic Zone (5 & 6)]



1



1



78



100



Stakeholders



Total



e. Tenaga Pengelola Inkubator Bisnis



~ 36



Inkubator Bisnis



Inkubator Bisnis di China rata-rata memiliki pengelola sebanyak 16 orang



untuk setiap inkubator, Sedangkan kisaran jumlah tenaga



pengelola Inkubator Bisnis adalah antara 10 – 30 orang. f. Peran Pemerintah dalam mengembangkan Inkubator Bisnis Pemerintah



mempunyai



peran



yang



dominan



dalam



pengembangan



ekonomi pasar. Karenanya Pemerintah menjadi faktor yang mendorong penumbuhkembangan didorong melalui



Inkubator



Bisnis.



untuk



lembaga



pengembangan



penyediaan fasilitas berupa subsidi yang besar,



terutama dalam rangka penyediaan lahan, dari



Ekspansi



dana



operasional



pemerintah, inkubator.



dan



bangunan, pinjaman lunak



subsidi



Disamping



yang itu



berkelanjutan



Pemerintah



juga



memberikan sewa tempat yang sangat murah bagi tenant inkubator.



BAB 5 HASIL SURVEI



Inkubator dengan



dalam



inkubator



di



konteks



ini



lingkungan



mengandung kedokteran



makna yang



yang



berarti



analog suatu



perlakuan (treatment) oleh sekelompok tim medis kepada bayi yang baru lahir prematur, dengan tujuan agar bayi tersebut meningkat



~ 37



Inkubator Bisnis



daya



tahan



dan



sebenarnya,



adaptasinya



sehingga



terhadap



menjadi



lingkungan



normal



hidup



kehidupannya.



yang



Sementara



Inkubator Bisnis merupakan suatu media atau tempat para pengusaha kecil dan menengah maupun calon wirausaha baru berlatih, bertanya dan berdiskusi untuk mengembangkan atau merealisasikan usahanya, maupun



untuk



memecahkan



permasalahan



manajemen



usahanya,



baik



secara individu maupun kelompok. Inkubator



Bisnis



di



Indonesia



dibagi



atas



2



jenis,



yaitu



berdasarkan lembaga yang mendirikan Inkubator Bisnis dan berdasarkan faktor pendorong berdirinya Inkubator Bisnis. Berdasarkan lembaga yang melahirkan Inkubator Bisnis, dibagi dua, yaitu Inkubator Bisnis yang



selanjutnya



disebut



di didirikan oleh perguruan tinggi Inkubator



Bisnis



Perguruan



Tinggi



(Inkubator Bisnis PT) dan Inkubator Bisnis yang didirikan di luar perguruan tinggi yang selanjutnya disebut Inkubator Perguruan Tinggi (Inkubator Bisnis Sementara Bisnis



berdasarkan



digolongkan



menjadi



Non



Non-PT).



faktor 2



Bisnis



pendorong



jenis,



yaitu



lahirnya, Inkubator



Inkubator Bisnis



dan



Inkubator Teknologi. Inkubator Bisnis didirikan karena adanya faktor pendorong (driven factor) berupa peluang bisnis; sementara Inkubator Teknologi faktor pendorongnya adalah adanya inovasi teknologi. Untuk konsistensi Inkubator



pembahasan Bisnis



dan



selanjutnya Inkubator



tidak



dibedakan



Teknologi



lagi



melainkan



istilah



menggunakan



Inkubator Bisnis. Sejauhmana gambaran Inkubator Bisnis yang ada di Indonesia saat ini, telah dilakukan survey terhadap Inkubator Bisnis pada bulan Mei s.d Juni 2006. Hasil survei dan pembahasan Inkubator Bisnis



difokuskan



pada



Aspek



Legal,



Aspek



Organisasi,



Keuangan, Aspek Operasional dan Aspek Monitoring



Aspek



dari Inkubator



Bisnis.



~ 38



Inkubator Bisnis



5.1. Aspek Legal Aspek Inkubator



legal



merupakan



hal



Bisnis,



karena



dalam



yang



penting



aspek



ini



dalam



pengelolaan



tercermin



komitmen



manajemen dalam pengelolaan Inkubator Bisnis, yang dituangkan dalam dasar hukum yang lebih formal dan diwujudkan dalam wadah organisasi. Berdasarkan



lembaga



pendiri



Inkubator



Bisnis,



hasil



menunjukkan bahwa sebagian besar (72%) Inkubator Bisnis



survei



didirikan



oleh PT, sedangkan sisanya (28%) didirikan oleh Non-PT yang terdiri dari swasta (yayasan) sebanyak 21% dan



lembaga pemerintah 7 %.



7% 21%



72%



PT



Gambar



3.



Swast a



Pemerint ah



Lembaga Pendiri Inkubator Bisnis



Sementara itu, jika dilihat dari faktor yang menjadi pendorong berdirinya Inkubator Bisnis, hasil survey menunjukkan sebagian besar (71%) Inkubator sedangkan sisanya



Bisnis



didirikan karena adanya peluang bisnis,



karena inovasi teknologi sebesar 29%.



~ 39



Inkubator Bisnis



29%



71%



Bisnis



Gambar



5.1.1.



4.



Teknologi



Faktor Pendorong Pendirian Inkubator Bisnis



Aspek Legal Inkubator Bisnis Perguruan Tinggi



Inkubator adanya



Bisnis



fungsi



dari



Perguruan perguruan



Tinggi tinggi



umumnya untuk



didirikan



karena



mengimplementasikan



Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Pengabdian Masyarakat dan



Penelitian.



Keputusan



Inkubator



Rektor



Bisnis



Perguruan



didirikan



Tinggi



yang



berdasarkan



bersangkutan,



Surat dengan



menggunakan nama yang berbeda sesuai dengan karakter dan fokus dari masing-masing perguruan tinggi. Keberadaan dan perkembangan Inkubator Bisnis perguruan



tinggi



tidak



lepas



dari



Kewirausahaan di Perguruan Tinggi



di lingkungan



adanya



program



Budaya



Direktorat Jenderal Perguruan



Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. Program ini dimulai sejak tahun



1997



dengan



Program/kegiatan



spesifik



yakni



Inkubator



Wirausaha Baru (INWUB). Kegiatan INWUB merupakan wadah pembentukan jiwa kewirausahaan para mahasiswa dan lulusan baru sebelum terjun ke dunia usaha secara mandiri. Sebagian inkubator sehingga



perguruan



sebelum pada



tahun



saat



tinggi 1997



program



(30%)



atau INWUB



telah



sebelum



melakukan



adanya



dicanangkan



kegiatan



program



INWUB,



Perguruan



tinggi



tersebut dapat langsung terlibat. Secara umum Perguruan Tinggi yang melaksanakan fungsi inkubator telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:



~ 40



Inkubator Bisnis



1. Memiliki komitmen pengembangan inkubator yang dituangkan dalam visi, misi dan tujuan. 2. Mempunyai



kelembagaan



untuk



menangani



atau



melaksanakan



inkubator. 3. Mempunyai SDM baik pengelola maupun konsultan. 4. Menyediakan prasarana (seperti gedung, perkantoran, laboratorium dan lainnya). 5. Memiliki sumber dana. 6. Adanya binaan (tenant); dapat berupa outwall ataupun inwall. Khusus inkubator yang melaksanakan kerjasama dengan Kementerian Negara Koperasi dan UKM,



harus memiliki persyaratan sebagai berikut



1



:



1.



Kemandirian Inkubator : a.



Memiliki



status



yang



jelas



sehingga



keberadaannya



berkesinambungan. b.



Memiliki tenaga tetap yang menangani inkubator.



c.



Tersedia



anggaran



yang



berkelanjutan



untuk



membiayai



kegiatan rutin inkubator. d.



Telah berpengalaman dalam pengelolaan inkubator minimal 2



tahun. 2. Memiliki manajer inkubator yang mempunyai jiwa kewirausahaan dan memahami dunia usaha secara praktis. 3.



Pengalaman dan kompetensi dalam inkubasi Usaha Kecil: a.



Memiliki pengalaman keberhasilan dalam inkubasi pengusaha



kecil-tenant. b.



Memiliki pengusaha kecil (tenant) yang sedang dan akan



mengembangkan



usaha,



baik



dalam



lingkungan



gedung



Inkubator



(inwall) maupun di luar gedung Inkubator (outwall).



1



SK Kementrian Koperasi dan UKM No. 81.3/Kep/M.KUKM/VIII/2002 tanggal 1 Agustus 2002.



~ 41



Inkubator Bisnis



c.



Memiliki



prasarana



untuk



mendukung



inkubasi



Pengusaha



Kecil-tenant yang meliputi sarana kantor dan akses terhadap informasi pasar, informasi teknologi dan konsultasi manajemen. d.



Memiliki program yang telah, sedang dan akan berjalan



dalam inkubasi Usaha Kecil.



5.1.2.



Aspek Legal Inkubator Bisnis Non-Perguruan Tinggi



Dilihat dari aspek legal, Inkubator Bisnis oleh swasta atau pemerintah. Inkubator Bisnis biasanya



Non-PT didirikan



yang dibentuk swasta



berbentuk yayasan yang berdiri sendiri ataupun berafiliasi



dengan perusahaan lain. Inkubator berbentuk yayasan yang berdiri sendiri



yaitu



Surabaya swasta



Pusat



Business



berbentuk



Inkubasi



Incubator yayasan



Bisnis Centre



yang



Usaha (SBIC).



berafiliasi



Kecil



(PINBUK)



Sedangkan



dengan



dan



Inkubator



perusahan



lain



yaitu Yayasan Dana Bhakti Astra (YDBA) yang berafiliasi dengan PT. Astra International Tbk. Inkubator



Bisnis



merupakan



pusat



Penelitian



dan



Non-PT yang didirikan lembaga pemerintah



kegiatan/kajian Pengembangan



yang



Teknologi



berada



di



Kementrian



bawah



Badan



Ristek,



yang



Non PT



juga



bernama Balai Inkubator Teknologi (BIT). Seperti halnya Inkubator Bisnis PT,



Inkubator Bisnis



telah memiliki kriteria sebagai berikut : 1. Memiliki komitmen pengembangan Inkubator yang dituangkan dalam visi, misi dan tujuan; 2. Mempunyai



kelembagaan



untuk



menangani



atau



melaksanakan



inkubator. 3. Mempunyai SDM baik pengelola maupun konsultan; 4. Menyediakan prasarana (seperti gedung, perkantoran, laboratorium dan lainnya); 5. Memiliki sumber dana; 6. Adanya binaan (tenant); dapat berupa outwall ataupun inwall. Dari Inkubator Bisnis yang disurvei, umumnya didirikan



atau



dikelola hanya sebagai bagian atau sub-bagian kegiatan dari lembaga



~ 42



Inkubator Bisnis



yang



mendirikan



ini



berdampak



terhadap kurang optimalnya kinerja dari Inkubator Bisnis



tersebut



karena



Inkubator



berbagai



samping



itu



Bisnis



keterbatasan



dukungan



dari



dan



tersebut.



tidak



pemerintah



Hal



fokus



pada



sasaran.



kurang



optimal



dan



yang



didirikan



di



Di



tidak



kontinyu. Berbeda lain,



dengan



Inkubator



Inkubator



Bisnis



Bisnis



negara



didirikan sebagai suatu komitmen dari



pemerintah setempat dengan berbagai dukungan mulai dari dukungan kebijakan,



fasilitas



infrastruktur



yang



memadai,



hingga



dukungan



pendanaan. Sebagai perbandingan, di Amerika Utara berbagai institusi atau lembaga yang terlibat dalam pendirian inkubator adalah sebagai berikut 2: Tabel 12.



Lembaga pendiri Inkubator Bisnis di Kanada



Institusi/lembaga Bisnis 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



5.2.



pendiri



%



Inkubator



Academic institutions Federal government entities Municipal governments Regional EcDev governments Private (for profit) Hybrids Other



25% 20% 15% 15% 10% 10% 5%



Aspek Organisasi Dilihat dari lama berdirinya Inkubator Bisnis yang disurvei,



maka usianya bervariasi mulai dari 1 hingga 26 tahun dengan ratarata



secara



keseluruhan



selama



10



tahun.



Bervariasinya



umur



Inkubator Bisnis menunjukkan dinamika perkembangan Inkubator Bisnis di



Indonesia,



komitmen



dari



organisasi Inkubator Bisnis



lembaga



pendiri,



serta



kematangan



yang didirikan.



Gambaran aspek organisasi Inkubator Bisnis dapat dilihat dari visi, misi dan tujuan Inkubator Bisnis; struktur organisasi serta



2



Canadian Business Incubator; bahan workshop “ International Best Practices For Increasing Incubator Effeciencies”, tanggal 9 – 10 Mei 2006.



~ 43



Inkubator Bisnis



job deskripsi dan SOP organisasi Inkubator Bisnis. rinci gambaran aspek organisasi Inkubator Bisnis



Secara lebih



dijelaskan sebagai



berikut :



5.2.1.



Visi, Misi dan Tujuan Inkubator Bisnis



Pendirian Inkubator Bisnis baik oleh PT maupun Non-PT tidak lepas



dari



komitmen



para



pendiri



atau



pengelola



inkubator



yang



diwujudkan dalam Visi, Misi dan Tujuan inkubator, baik yang mengacu pada lembaga induk ataupun terpisah dari



lembaga induk. Sebagian



besar inkubator (79%) memiliki Visi tersendiri secara jelas yang berbeda dengan visi lembaga induk atau yang menaunginya. Sementara 21% tidak memiliki Visi tersendiri melainkan mengikuti Visi lembaga induk atau yang menaunginya.



5.2.2.



Struktur Organisasi Inkubator Bisnis



Terkait dengan aspek legal seperti dipaparkan di muka, struktur organisasi Inkubator Bisnis masing-masing dipengaruhi



Inkubator.



sangat dipengaruhi oleh aspek legal



Struktur organisasi



Inkubator



Bisnis



sementara



organisasi



oleh



kebijakan/keputusan



Rektor,



Inkubator Bisnis



Non-PT dipengaruhi



oleh AD/ART



PT



(Akte) pendirian



yayasan. Pembahasan struktur organisasi



Inkubator Bisnis



secara umum



mencakup struktur organisasi itu sendiri, pengelola Inkubator Bisnis serta komposisi pengelola Inkubator Bisnis.



a. Struktur Organisasi, Uraian Tugas dan SOP Inkubator Bisnis di lingkungan perguruan tinggi berada di bawah koordinasi



Rektorat,



Fakultas/Jurusan



atau



Lembaga



Pengabdian



Masyarakat (LPM). Dengan demikian, secara struktural pengelolaan Inkubator Bisnis berada di bawah Rektor, Ketua Fakultas/Jurusan ataupun Ketua LPM, Dekan Fakultas.



~ 44



Inkubator Bisnis



Berdasarkan hasil survei, Inkubator Bisnis



di perguruan tinggi



sebagian



koordinasi



besar



Pengabdian rektorat,



(40%)



Masyarakat dan



berada (LPM),



di 30%



sisanya



bawah berada



(30%)



di



di



bawah bawah



Lembaga



koordinasi koordinasi



Fakultas/Jurusan.



LPM



30% 40%



Rektorat Fak/Jur 30%



Gambar 5. Struktur Perguruan Tinggi



Dilihat



dari



pimpinan



Pengelolaan



Inkubator



Bisnis,



Inkubator



beberapa



Bisnis



Inkubator



Bisnis PT dipimpin oleh Kepala Program dan sebagian lagi dipimpin oleh Manajer Inkubator yang dibantu oleh konsultan atau pakar dari kalangan akademisi di perguruan tinggi. Bisnis



Sedangkan Inkubator



Non-PT yang berasal dari swasta dipimpin oleh seorang



Manajer dibantu oleh kepala-kepala divisi atau tenaga profesional di



bidangnya.



Sementara



inkubator



Non-PT



milik



lembaga



pemerintah, dikepalai oleh Kepala Balai. Berdasarkan hasil survei, diperoleh gambaran bahwa sebagian besar Inkubator



Bisnis



telah



memiliki



struktur



organisasi,



Uraian



Tugas dan Standard Operating Procedures (SOP) secara tertulis dan sebagian yang lain belum dibuat secara tertulis.



b. Pengelola Inkubator Bisnis Pengelola Inkubator Bisnis terdiri dari Pembina, Manajer/Kepala, tenaga teknis dan tenaga administrasi yang rata-rata mencapai 29 dalam orang setiap Inkubator Bisnis. Jumlah pengelola terbesar (150 orang) terdapat pada Inkubator Bisnis



PINBUK yang memiliki



35 kantor cabang di seluruh Indonesia. Sementara jumlah pengelola



~ 45



Inkubator Bisnis



terkecil (3 orang) terdapat pada Inkubator Bisnis



LPM-FE UGM



yang masih baru dan belum membina tenant. Berdasarkan



jumlah



pengelola,



Inkubator



diklasifikasikan sebagaimana gambaran Tabel



13.



dapat



berikut :



Jumlah Pengelola Inkubator Bisnis



Kisaran jumlah pengelola Inbis 1. 1-10 orang: 2. 11-25 orang: 3. Lebih dari 50 orang Inkubator



Bisnis



Bisnis



yang



memiliki



% Inbis 57% 29% 14%



jumlah



umumnya berasal dari Inkubator Bisnis



pengelola



1-10



orang



Perguruan Tinggi.



Jumlah Pengelola Inbis 14%



29%



57%



1-10 Org



Gambar Berdasarkan



6.



11-25 Org



>50 Org



Jumlah Pengelola Inkubator Bisnis



hasil



survei



pengelola Inkubator Bisnis



dapat



digambarkan



status



tenaga



sebagai berikut:



1) Tenaga yang merangkap jabatan/tugas lain yaitu tenaga inti di lembaga



induk



yang



diperbantukan



atau



difungsikan



mengelola



Inkubator Bisnis. Sebagian



besar



Inkubator



Bisnis



(79%)



memiliki



tenaga



pengelola yang merangkap dengan jabatan/tugas lain, terutama sebagai



staf



dimengerti



pengajar



karena



(dosen).



sebagian



Rangkap



besar



jabatan



Inkubator



ini



Bisnis



dapat yang



disurvei berasal dari PT yang pengelolanya juga sebagai dosen



~ 46



Inkubator Bisnis



di



PT



tersebut,



sedangkan



sisanya



(21%)



Inkubator



Bisnis



tidak memiliki tenaga yang merangkap. 2) Tenaga



pengelola



tetap



di



Inkubator



Bisnis



:



tenaga



yang



pengelola



yang



secara struktural digaji oleh Inkubator Bisnis. Hanya



21%



Inkubator



Bisnis



memiliki



tenaga



merupakan karyawan, sedangkan sisanya 79% merupakan tenaga yang dibutuhkan sewaktu-waktu, antara lain mahasiswa. Selain itu, dalam pengelolaan Inkubator Bisnis juga dibutuhkan tenaga



konsultan



bidang



teknologi



hukum, Sebagian Bisnis



community



yang



memiliki



terapan,



keahlian



kewirausahaan,



development,



tenaga ahli



berbagai



seperti



perencanaan



perbankan,



dan



di



usaha,



sebagainya.



dapat difasilitasi dari lembaga Inkubator



yang bersangkutan, dan sebagian lain difasilitasi



dari



lembaga/institusi di luar Inkubator Bisnis.



Dari segi perputaran tenaga kerja, diperoleh gambaran turn over sebagai berikut : Tabel



14.



Turn Over



Pengelola Inkubator Bisnis



Turn Over 1. 2. 3. 4. 5.



> 1 1 1 1



% Inbis



4 tahun sekali kali dalam 4 tahun kali dalam 3 tahun kali dalam 2 tahun kali dalam 1 tahun



30% 21% 21% 14% 14%



Turn Over Pengelola Inbis 14% 30% 14%



21%



21% 1 t hn



2 thn



3 thn



4 thn



> 4 thn



~ 47



Inkubator Bisnis



Gambar



5.2.3.



7.



Turn Over Pengelola Inkubator Bisnis



Sasaran Kegiatan Inkubator Bisnis



Kegiatan utama Inkubator kepada



UMKM



binaan



Bisnis adalah memberikan penguatan



(tenant)



melalui



pelatihan,



bimbingan



dan



pendampingan, konsultasi bisnis, dsb.



Jumlah tenant yang dibina



selama



kurun



oleh



adalah



kurang



waktu



rata-rata



lebih



620



10



tahun



tenant



atau



6



14 Inkubator tenant



Inkubator Bisnis. Jumlah tenant yang terbesar (3.200 oleh Inkubator Bisnis



per



Bisnis



tahun



per



binaan) dibina



YDBA yang memiliki 11 Lembaga Pengembangan



Bisnis (LPB) di seluruh Indonesia. Sementara Inkubator Bisnis LPM-FE UGM belum memiliki tenant karena masih dalam tahap sosialisasi. Tenant yang dibina Inkubator Bisnis



berupa tenant inwall dan



outwall. Tenant inwall dibina dalam suatu ruangan atau lingkungan yang dilengkapi dengan sarana fisik dan fasilitas kantor. Sementara tenant outwall dibina di luar lingkungan tersebut. Sebagian besar Inkubator Inkubator



Bisnis



(93%)



Bisnis



jumlahnya mencapai



yang



melakukan membina



pembinaan



tenant



inwall



tenant



outwall.



maupun



outwall



36%, sedangkan Inkubator Bisnis yang tidak atau



belum memiliki tenant 7%. Inkubator



Bisnis yang tidak melakukan



pembinaan inwall disebabkan sarana dan prasarana yang dimiliki masih terbatas.



5.2.4.



Permasalahan dalam Aspek Organisasi



Permasalahan dalam aspek organisasi yang dihadapi Inkubator Bisnis cukup kompleks, mulai dari sumber pendanaan untuk pengelolaan Inkubator Bisnis,



Bisnis,



jumlah



keterbatasan



dan



kompetensi



infrastruktur,



SDM



pengelola Inkubator



kelangkaan



peralatan,



serta



permasalahan lain seperti kendala net-working dan kebijakan yang kurang mendukung Inkubator Bisnis. Berdasarkan



hasil



survei,



kendala



dalam



aspek



organisasi



berdasarkan urutan jumlah Inkubator Bisnis yang menghadapi kendala, dapat digambarkan sebagai berikut:



~ 48



Inkubator Bisnis



1. Pendanaan



inkubator



2. 3. 4. 5.



Kebijakan dan net-working kurang mendukung: Kompetensi SDM: Keterbatasan jumlah SDM: Keterbatasan infrastruktur (tempat, lahan peralatan): 6. Keterbatasan peralatan inkubator:



terbatas: 10 6 5 4 inkubator dan 4 3



14



10



Jumlah Inbis



12 10



6



8



5



4



6



4



3



4 2 Sa ra na



In fra str uk tu r



SD M Ju m lah



Ko m pe ten siS DM



Ke bij ak an



Da na



0



Permasalahan Inbis



Gambar



8.



Permasalahan Organisasi Inkubator



Bisnis Dengan berbagai permasalahan tersebut, telah dilakukan upaya untuk mencari jalan keluar atau penyelesaian masalah. Berikut ini upaya yang telah dilakukan oleh Inkubator Bisnis



dalam mengatasi



permasalahan sebagai berikut : 1. Upaya mengatasi keterbatasan



pendanaan antara lain:



a. Mencari/mengalokasikan dana dari lembaga/universitas, b. Mencari



dana



dari



pemerintah



melalui



program-program



yang



sesuai, c. Mewajibkan mitra binaan ikut share dalam pendanaan, d. Mencari sponsor dari luar lembaga, e. Mendirikan



unit



usaha



jasa



(perbengkelan,



kursus-kursus,



pelatihan dll). 2. Upaya mengatasi Kebijakan dan net-working yang kurang mendukung antara lain: a. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak (stakeholders),



~ 49



Inkubator Bisnis



b. Mengajukan bantuan ke mitra pembina (BUMN atau Bank), c. Melakukan sosialisasi dan lobi ke pemerintah, d. Membentuk forum Inkubator Bisnis, e. Sosialisasi ke berbagai stakeholders. 3. Upaya



mengatasi



Keterbatasan



infrastruktur



(tempat



dan



lahan



inkubator) antara lain: a. Meminta



kepada



lembaga



untuk



menyediakan



infrastruktur



yang



memadai, b. Meminta kepada pemerintah untuk menyediakan infrastruktur, c. Mencarari sumbangan/donatur. 4.



Upaya



mengatasi



keterbatasan



kompetensi



SDM



antara



lain



memberikan pelatihan di dalam negeri. 5. Upaya mengatasi Keterbatasan jumlah SDM antara lain: a. Mewajibkan mahasiswa menjadi pembina dalam inkubator, b. Bekerjasama dengan lembaga terkait. Kendatipun



upaya-upaya



maksimal,



akan



tetapi



Sementara



dukungan



tersebut



belum



dari



telah



memberikan



Dikti-Diknas



hasil



khususnya



dilakukan yang



secara



signifikan.



untuk



inkubator



wirausaha baru, hanya diberikan sekali untuk jangka waktu maksimal 3 tahun. Demikian juga dengan dukungan dari stakeholders lain seperti BUMN



dan



lainnya



hanya



sebatas



pada



program



yang



tidak



berkesinambungan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa selama ini Inkubator Bisnis belum mendapat dukungan/ komitmen pendanaan jangka panjang baik dari pendiri maupun pemerintah.



5.3.



Aspek Keuangan Aspek keuangan Inkubator Bisnis meliputi sumber dan penggunaan



dana rutin setiap tahun serta permasalahan yang dihadapi. Sumber pendanan Inkubator Bisnis universitas/lembaga



yang



perusahaan/Inkubator Bisnis



menaungi



dapat berasal dari anggaran Inkubator



Bisnis,



anggaran



yang disisihkan dari jasa usaha, iuran



~ 50



Inkubator Bisnis



UMKM (tenant) , subsidi dari pemerintah, donatur (dalam negeri dan luar negeri), dan kerjasama program dengan stakeholder. Sementara sumber pendanaan lainnya bersifat tidak rutin, tergantung adanya program kerjasama yang dipergunakan untuk biaya pelaksanaan program. Sumber pendanaan rutin tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Inkubator Bisnis



5.3.1.



dan SDM.



Sumber Dana Inkubator Bisnis



Sebagian besar Inkubator Bisnis memiliki sumber dana rutin yang berasal dari anggaran universitas atau lembaga yang menaungi Inkubator Bisnis, sedang sisanya berasal dari penyisihan jasa usaha yang dilakukan Inkubator Bisnis. Usaha yang dikelola dapat berupa usaha jasa konsultasi seperti pelatihan dan pendampingan. Selain itu sebagian Inkubator Bisnis percetakan,



minimarket



melakukan usaha seperti jasa bengkel,



dan



simpan



pinjam



sebagai



upaya



untuk



membiayai operasional Inkubator Bisnis. Sumber



dana



lain



Inkubator



penghasilan



yang



diperoleh



stakeholder,



seperti



Bisnis



melalui



Dinas/Instansi



dapat



kerjasama terkait,



berasal program



BUMN,



dan



dari dengan



lainnya.



Kerjasama dengan BUMN umumnya dilakukan melalui Program Kemitraan dan



Bina



Lingkungan



Dinas/Instansi



terkait



program-program



(PKBL). dilakukan



Sementara dalam



Dinas/instansi,



rangka



khususnya



kelembagaan dan manajerial UMKM serta insentif



kerjasama



dengan



mengimplementasikan dalam



penguatan



dalam pengembangan



UMKM. Berdasarkan hasil survei diperoleh gambaran sumber pendanaan Inkubator Bisnis



sebagai berikut :



a. Seluruh Inkubator Bisnis



(14) memiliki sumber dana dari anggaran



universitas/lembaga yang menaungi Inkubator Bisnis, b. 6



Inkubator



Bisnis



memiliki



sumber



dana



dari



subsidi



pemerintah, c. 5



Inkubator



Bisnis



memiliki



perusahaan/Inkubator Bisnis



sumber



dana



dari



anggaran



yang disisihkan,



~ 51



Inkubator Bisnis



d. 5



Inkubator Bisnis



memiliki sumber dana dari Kerjasama program



dengan stakeholder, e. 3



Inkubator Bisnis



memiliki sumber dana



f. 1 Inkubator Bisnis negeri.



dari



iuran UMKM,



memiliki sumber dana dari donatur dalam



14



14



Jumlah Inbis



12 10 8 6



6



5



5 3



4 2



1



Do na tur



Te na nt Iur an



Ke rja sa ma



Ja sa



Pe m er int ah



Le m ba ga



0



Sumber Dana



Gambar Untuk



bisa



9 .



Sumber Pendanaan Inkubator Bisnis



beroperasi



secara



optimal,



Inkubator



Bisnis



membutuhkan dana operasional rutin yang cukup. Dengan dana tersebut, Inkubator Bisnis akan dapat melahirkan wirausaha baru secara rutin tanpa



harus



tergantung



pada



program



stakeholders



lain.



Namun



demikian sebagian besar Inkubator Bisnis mengalami hambatan dari sisi pendanaan untuk kegiatan operasional. Untuk mengatasi keterbatasan dana tersebut, diharapkan adanya suatu program yang berkesinambungan dari Pemerintah didukung dengan kebijakan yang kondusif secara nasional.



Hal tersebut dibutuhkan



untuk mendukung dan memotivasi adanya inovasi baru yang berbasisi penelitian yang dilakukan oleh lembaga riset/perguruan tinggi.



5.3.2.



Penggunaan Dana Inkubator Bisnis



~ 52



Inkubator Bisnis



Secara umum, dana yang diperoleh Inkubator Bisnis digunakan untuk: a. Kegiatan operasional Inkubator Bisnis merupakan biaya rutin untuk keperluan operasional seperti listrik, telepon, kendaraan, alat tulis



kantor,



kebersihan



dan



biaya



tenaga



pengelola



dan



konsultan (manajer, tenaga sekretariat dan tenaga tetap lainnya). b. Biaya



pelaksanaan



program/kegiatan



seperti



pelatihan,



pameran,



magang dan lainnya.



5.3.3.



Pengalaman Inkubator Bisnis Berhubungan dengan Lembaga



Keuangan Sebagian besar Inkubator Bisnis



yang disurvei belum pernah



memperoleh pinjaman dari bank, namun Inkubator Bisnis berperan dalam memfasilitasi tenant khususnya yang memiliki usaha yang layak dan memiliki prospek



untuk mendapatkan pinjaman dari bank.



Selain sebagai fasilitator, Inkubator



Bisnis



juga menjadi



avalis dan memberikan rekomendasi bagi tenant UMKM binaannya kepada perbankan. Namun demikian tidak semua UMKM yang direkomendasikan berhasil



memperoleh



disebabkan



karena



pinjaman



pada



umumnya



dari



lembaga



lembaga



keuangan.



keuangan



cenderung membiayai usaha yang sudah berjalan dan



atau



Hal



ini



perbankan



bank masih banyak



yang beranggapan bahwa usaha tenant belum layak. Bagi UMKM yang sudah mendapat pembiayaan dari bank, Inkubator Bisnis tetap membantu agar dana yang dipinjam dapat dikembalikan oleh tenant secara tepat waktu. Bagi Inkubator Bisnis yang pernah mendapatkan pinjaman dari Lembaga keuangan, dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional.



5.3.4.



Masalah Pendanaan Inkubator Bisnis



Masalah utama yang dihadapi terkait dengan pendanaan adalah terbatasnya jumlah dan sumber dana jangka panjang.



Hal ini semakin



~ 53



Inkubator Bisnis



sulit



dengan



adanya



kenaikan



harga



bahan



bakar



minyak



yang



mengakibatkan kenaikan biaya operasional. Kendatipun Inkubator Bisnis memiliki sumber dana rutin yang berasal



dari



universitas



atau



lembaga/instansi



yang



menaunginya,



namun jumlahnya kurang memadai sehingga potensi UMKM yang berada di sekitar Inkubator Bisnis masih belum dapat digarap secara menyeluruh dan



optimal.



Sumber



dana



tersebut



umumnya



hanya



cukup



untuk



membiayai kegiatan rutin operasional kantor. Selain



jumlah



dana



yang



tidak



memadai,



masalah



lain



yang



dihadapi adalah terbatasnya sumber dana jangka panjang dari sumber yang bervariasi. Inkubator Bisnis yang memiliki sumber dana lain (seperti yang berasal dari



kerjasama program dengan stakeholder



atau yang berasal dari hasil jasa usaha), umumnya memiliki yang lebih padat. Sebaliknya, Inkubator Bisnis



kegiatan



yang tidak memiliki



kerjasama program atau kerjasama program telah berakhir,



cenderung



mengalami pengurangan kegiatan bahkan tidak berjalan sama sekali.



5.4.



Aspek Operasional Aspek operasional Inkubator Bisnis



binaan,



periode



keberhasilan pendanaan,



dan



tahapan,



pembinaan,



meliputi: kriteria calon



strategi



fasilitas



dan



pembinaan, jasa



kriteria



layanan,



sumber



dasar penetapan biaya pembinaan, sektor ekonomi tenant,



hubungan Inkubator Bisnis dengan tenant.



5.4.1.



Kriteria Tenant



(UMKM Binaan)



Semua Inkubator Bisnis telah menetapkan kriteria calon tenant atau UMKM Binaan. Namun, kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing Inkubator Bisnis prospek



usaha



diprioritaskan, dengan



fungsi



tidak sama. Kriteria tersebut dipengaruhi oleh yang



jumlah



akan asset,



perguruan



dikembangkan, serta



tinggi,



sektor



kriteria



atau



lain



kriteria



usaha yang



yang



yang



terkait



ditetapkan



Kemenkop dan UKM, Dikti-Diknas.



~ 54



Inkubator Bisnis



Berdasarkan



hasil



survei,



jumlah



menetapkan kriteria utama tenant a. Sebagian besar (12)



Inkubator



Bisnis



yang



sebagai berikut :



Inkubator Bisnis



menetapkan prospek usaha



yang menguntungkan. b. 8 menetapkan kriteria memiliki motivasi dan jiwa kewirausahaan. c. 4 menetapkan kriteria tenant bergerak di sektor unggulan. d. 4 menetapkan kriteria sesuai dengan kriteria Dikti-Diknas. e. 4 mengikuti kriteria sesuai dengan kriteria Universitas. f. 3 menetapkan persyaratan minimum sejumlah asset/modal. g. 2 menetapkan kriteria Kemenkop dan UKM



14 Jumlah Inbis



12



12



10



8



8 6



4



4



4



4 3



2



2 0



Prospek Usaha



Jiw a Wirausaha



Sektor Unggulan



Kriteria Diknas



Kriteria Universitas



Asset



Kriteria Kemenkop&UKM



Kriteria Tenant



Gambar



10.



Kriteria Binaan Inkubator



Bisnis Adapun ditekankan



kriteria pada



asal



tenant



yang



ditetapkan



tenant,



yakni



harus



Dikti-Diknas



berasal



dari



lebih



perguruan



tinggi (mahasiswa/alumni PT). Di samping itu, usaha yang dimiliki tenant dapat dikembangkan dengan penggunaan atau penerapan teknologi hasil-hasil



penelitian



dari



PT



atau



lembaga



penelitian



lainnya.



Sementara kriteria yang ditetapkan oleh Kemenkop dan UKM tidak jauh berbeda ditambah



dengan



kriteria



persyaratan



lain



yang



telah



yaitu



diuraikan



mampu



di



menyediakan



depan, dana



namun sendiri



minimal 10% dalam bentuk tunai atau fixed asset.



5.4.2.



Periode dan Tahapan Inkubasi



~ 55



Inkubator Bisnis



Inkubasi



adalah



proses



pembinaan



bagi



tenant



dan



atau



pengembangan produk baru yang dilakukan oleh Inkubator Bisnis dengan cara



penyediaan



sarana



dan



prasarana



usaha,



pengembangan



usaha,



dukungan manajemen serta teknologi. Periode inkubasi secara konseptual dilakukan berdasarkan beberapa tahapan, yaitu : 1. Periode pengembangan konsep/ide awal dan rencana usaha. 2. Start Up



Period:



penerapan konsep dan rencana usaha menjadi



usaha awal yang masih coba-coba. 3. Pilot



Project



Period



:



penerapan



usaha



yang



sebenarnya,



yang



dilakukan sesuai rencana usaha tetapi belum mencapai hasil yang optimal. 4. Roll Out Period: usaha yang sudah berjalan stabil dan menunjukkan peningkatan volume, nilai tambah dan produktivitas. Berdasarkan



hasil



survei,



periode



inkubasi



sampai Roll Out bervariasi antara Inkubator Bisnis yang lain, berkisar antara



dari



tahap



awal



yang satu dengan



1 s.d 5 tahun. Masa inkubasi untuk



tenant yang berbasis teknologi terapan memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan tenant yang berbasis bisnis. Secara detil hasil survei sebagai berikut: a. Periode inkubasi



2 -5 tahun



:



59%



b. Periode inkubasi



< 2 tahun



:



33%



c. Periode inkubasi



> 5 tahun



:



8%



Periode Inkubasi 8% 33%



59%



< 2 thn



Gambar



11.



2-5 thn



> 5 thn



Periode Inkubasi



~ 56



Inkubator Bisnis



Sebagian besar (55%) Inkubator Bisnis



tidak menetapkan waktu



untuk masing-masing tahapan inkubasi tersebut. Hal ini mengingat untuk masing masing tahapan memerlukan waktu yang berbeda tergantung dari



jenis



dan



sektor



usaha,



kemampuan



manajerial,



sumber



dana,



daya serap pasar, penggunaan teknologi dan faktor lainnya. Meskipun periodisasi berjalan



45%



Inkubator



masing-masing



sebagaimana



tenant,



khususnya



periodisasi



Bisnis



tahapan,



mestinya,



outwall,



tersebut,



telah dalam



hal



tidak



melainkan



ini



lamanya



pelaksanaannya



karena



terlalu



lebih



menetapkan



untuk



pembinaan



memperhatikan



memfokuskan



pada



tidak



tahapan penguatan



kapasitas (capacity building) tenant yang sudah ada/berjalan agar dapat berkembang lebih baik.



5.4.3.



Sumber Dana Inkubasi



Sumber dana untuk tahapan/proses inkubasi, selain berasal dari Inkubator Bisnis



yang bersangkutan, juga dari kerjasama program



dengan BUMN, Kemenkop & UKM, Dikti-Diknas, serta kerjasama dengan stakeholders lain.



Sebagian besar Inkubator



Bisnis (91%) tidak



mempunyai sumber dana yang spesifik untuk setiap tahapan inkubasi, sementara



sisanya



(9%)



memiliki



sumber



dana



yang



spesifik



untuk



sasarannya



dapat



setiap tahapan inkubasi. Sumber



dana



untuk



inkubasi,



dilihat



dari



dibagi menjadi dua, yaitu dana untuk operasional proses inkubasi (pembinaan



dan



pelatihan



tenant)



dan



dana



untuk



penguatan



usaha



tenant.



a. Pendanaan Operasional Proses Inkubasi Pendanaan dibutuhkan



operasional pada



tahap



proses start



inkubasi up



hingga



tenant, roll



umumnya



out.



Namun



sangat tidak



secara spesifik dialokasikan untuk masing-masing tahap. Sedangkan sumber dananya dipenuhi dari dana Inkubator Bisnis



, Dikti,



PKBL-BUMN serta sebagian dipenuhi dari tenant. 1) Dana



dari



Direktorat



Jenderal



Pendidikan



Tinggi



Departemen



Pendidikan Nasional (Dikti-Diknas)



~ 57



Inkubator Bisnis



Sumber dana Inkubator Bisnis digunakan melalui



untuk



yang berasal dari Dikti-Diknas



memperkuat



kegiatan



kelembagaan



Inkubator



Wirausaha



Inkubator



Baru



Bisnis



(INWUB),



yang



merupakan bagian dari Program Pengembangan Budaya Kewirausahaan di Perguruan Tinggi. Kegiatan INWUB didanai maksimum tiga tahun berturut-turut, dan setiap



tahun dievaluasi,



untuk menentukan



kelanjutan kegiatan tahun berikutnya. Bila dinilai tidak layak, kegiatan tahun berikutnya tidak akan dibiayai. Dalam jangka waktu tiga tahun tersebut diharapkan kelembagaan INWUB telah cukup kuat dan berfungsi dengan baik secara mandiri. Dalam pengoperasiannya, INWUB memerlukan dukungan para pakar dan



laboratorium



yang



terkait



dengan



bidang



IPTEK



(Ilmu



Pengetahuan dan Teknologi) serta komoditas yang menjadi fokus kegiatan. Para pakar yang menjadi nara sumber,



ditugaskan



untuk memberikan konsultasi kepada tenant dengan menggunakan biaya program sesuai jadwal yang ditentukan, yaitu minimal tiga kali INWUB



dalam atau



seminggu.



Konsultasi



laboratorium



bagi



dapat



tenant



dilakukan



inwall



di



atau



di



ruangan lokasi



tenant outwall terutama untuk konsultasi perbaikan teknologi proses produksi dan konsultasi peningkatan kualitas produk. Apabila memungkinkan, tim pelaksana INWUB dapat memungut biaya partisipasi dari tenant. Bagi tenant yang tidak mampu membayar biaya partisipasi, harus menandatangani tanda terima subsidi biaya



partisipasi.



Hal



ini



INWUB



memiliki



pendapatan



untuk



mempunyai



komitmen



perlu sendiri



yang



dilakukan dan



tinggi



untuk



mendidik terhadap



mendorong



para



tenant



bantuan



yang



diberikan. Program INWUB dibiayai secara bersama oleh Dikti (maksimum Rp 185 juta selama tiga tahun) dan dana partisipasi dari masingmasing perguruan tinggi minimum sebesar Rp. 40 juta, dengan rincian sebagai berikut: Tabel 15. Inkubator



Sumber Dana Program INWUB Dikti-Dikanas bagi



~ 58



Inkubator Bisnis



Sumber Dana



Tahun 1



Tahun 2



Tahun 3



75



60



50



0



15



25



Dikti, maksimum (Rp juta) Perguruan



Tinggi,



minimum



(Rp juta)



Alokasi penggunaan dana INWUB antara lain untuk: (1) Biaya honorarium pengelola INWUB dan biaya konsultan; (2) biaya bahan dan peralatan INWUB antara lain ATK, leaflet untuk promosi, alat dan mesin, perlengkapan dan langganan internet; (3) biaya perjalanan untuk monitoring; dan (4) biaya lainnya. Namun



demikian,



belum



mampu



finansial,



dalam



pelaksanaannya



menjadikan



mengingat



Inkubator



jumlah



dana



dana



Bisnis relatif



tersebut



umumnya



mandiri kecil



dan



secara jangka



waktunya terlalu pendek. Sementara dari hasil penelitian proses inkubasi



tenant



memerlukan



waktu



yang



lama,



bahkan



bisa



mencapai lebih dari 5 tahun. 2) Dana dari PKBL-BUMN Dana Program Kemitraan yang berasal dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN diatur dalam Kepmen BUMN No. Kep236/MBU/2003.



Dana ini berupa kredit bagi UMKM serta hibah



untuk pembinaan dan pelatihan UMKM. Terdapat



Inkubator Bisnis



yang telah bekerjasama dengan BUMN



dalam rangka penyaluran dana PKBL untuk UMKM, dengan suku bunga yang bersubsidi. Dalam hal ini, fee



sebesar



persentase



Inkubator Bisnis



tertentu



dari



sejumlah



memperoleh dana



yang



disalurkan kepada tenant. Selain fee dari hasil penyaluran dana kepada UMKM, Inkubator Bisnis



juga melakukan pembinaan dan



pelatihan yang didanai dari dana PKBL BUMN. 3) Dana Modal Awal dan Padanan (MAP) MAP adalah dana Pemerintah cq. Kementerian Koperasi dan UKM untuk disalurkan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui



~ 59



Inkubator Bisnis



Koperasi



Simpan



Pinjam/Unit



Keuangan



Mikro,



Lembaga



Simpan



Modal



Pinjam



Ventura



Koperasi, Lembaga



dan



Inkubator,



yang



disediakan sebagai padanan/dampingan dana untuk membiayai usaha mikro dan kecil yang sedang atau akan mengembangkan usahanya. Dana MAP tersebut berasal



dari APBN sebagaimana diatur dalam



Surat Keputusan Kemenkop dan UKM No. 81.3/Kep/M.KUKM/VIII/2002, tentang



Petunjuk



Teknis



Perkuatan



Permodalan



Usaha



Kecil,



Menengah, Koperasi dan Lembaga Keuangan dengan Penyediaan Modal Awal dan Padanan melalui Inkubator. Adapun Tujuan dari MAP adalah: a) Melakukan rintisan peningkatan inkubasi bisnis UKM melalui Penyediaan



Modal



Awal



dan



Padanan



bagi



Pengusaha



Kecil-



tenant atau mitra binaan Inkubator, terutama Usaha Kecil yang



potensial



tersedia



untuk



pembiayaan



mengembangkan



secara



usahanya



memadai



dari



namun



lembaga



belum



keuangan



yang ada. b) Menstimulasi dan menggalang partisipasi berbagai pihak dalam pengembangan



wirausaha



berbasis



teknologi,



atau



berpendidikan tinggi melalui Inkubator. c) Meningkatkan



kemampuan



usaha



Pengusaha



Kecil-tenant



atau



mitra binaan Inkubator. Setiap



inkubator



memperoleh



alokasi



dana



MAP



sebesar



Rp.



500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah), yang harus disalurkan kepada



minimal



maksimal



10



Pengusaha



pinjaman



Kecil-tenant



per-Pengusaha



Inkubator



Kecil-tenant



100.000.000,-(Seratus juta rupiah).



dengan



sebesar



Rp.



Jangka waktu pengelolaan



dana MAP adalah 5 (lima) tahun dan selanjutnya dapat digulirkan kepada inkubator lainnya. Pengusaha Kecil-tenant penerima dana MAP dikenakan jasa/bunga sebesar



14%



efektif



per



tahun



dari



sisa



pokok



dana



MAP.



Jasa/bunga 14% tersebut dialokasikan sebagai berikut :



~ 60



Inkubator Bisnis



a) Sebesar



2%



untuk



Bank



Pelaksana



sebagai



pembayaran



jasa



manajemen yang meliputi penilaian kelayakan, supervisi dan pelaporan tentang penyaluran serta pengembalian dana MAP. b) Sebesar 3% dipindahbukukan kepada Rekening Pemupukan Modal dana MAP. c) Sebesar



8%



Jasa/Bunga



dipindahbukukan atas



nama



kepada



Inkubator



Rekening



sebagai



biaya



Pembayaran operasional



lnkubator. d) Sebesar 1% dipindahbukukan kepada Rekening Tim Koordinasi MAP Propinsi pada Bank Pelaksana sebagai biaya monitoring dan evaluasi. Dengan



demikian



Inkubator



penyalur dana MAP kepada 8%,



yang



digunakan



Inkubator Bisnis



Bisnis



yang



berperan



sebagai



UMKM tenant, memperoleh fee sebesar untuk



keperluan



biaya



operasional



.



4) Dana dari Sponsor dan Kerjasama dengan Stakeholders Lain Dalam



proses



bekerjasama



inkubasi



dengan



tenant,



sponsor



Inkubator



atau



Bisnis



stakeholders



lainnya



dapat dalam



rangka pembinaan, pendidikan, pelatihan dan pemagangan tenant. Beberapa Bisnis



sponsor



yang



telah



bekerjasama



dengan



Inkubator



antara lain perusahaan swasta yang memiliki program CSR



(Corporate Social Responsibility),



lembaga donor dalam/luar



negeri dan lainnya. b. Dana untuk Penguatan Usaha Tenant 1) Dana PKBL-BUMN Dana



PKBL-BUMN



dapat



dimanfaatkan



untuk



pengembangan



usaha



tenant seperti diatur dalam Kepmen BUMN No. Kep-236/MBU/2003, tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Tenant yang dibina Inkubator dapat menggunakan fasilitas dana



~ 61



Inkubator Bisnis



PKBL untuk keperluan membiayai modal kerja dan atau pembelian aktiva tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan. Untuk bisa memperoleh fasilitas pinjaman dari PKBL-BUMN, tenant harus memenuhi kriteria



sebagai berikut:



a) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b) Memiliki



hasil



penjualan



tahunan



paling



banyak



Rp.



1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); c) Milik Warga Negara Indonesia; d) Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar; e) Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan



hukum,



atau



badan



usaha



yang



berbadan



hukum,



termasuk koperasi; f) Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan. 2) Dana MAP – KEMENKOP dan UKM Dana



MAP



Kemenkop



dan



sebagaimana diatur dalam



UKM



Koperasi



dan



dapat



dimanfaatkan tenant



Surat Keputusan Kemenkop dan UKM No.



81.3/Kep/M.KUKM/VIII/2002. Kementerian



juga



MAP UKM



adalah untuk



dana



Pemerintah



disalurkan



kepada



cq. Usaha



Mikro, Kecil dan Menengah melalui Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Modal Ventura dan Inkubator. Inkubator yang



yang dapat melaksanakan program MAP adalah lembaga



bergerak



dalam



bidang



penyediaan



fasilitas



dan



pengembangan usaha, baik manajemen maupun teknologi bagi Usaha Kecil



dan



Menengah



untuk



meningkatkan



dan



mengembangkan



kegiatan usahanya dan atau pengembangan produk baru agar dapat



~ 62



Inkubator Bisnis



berkembang menjadi wirausaha yang tangguh dan atau produk baru yang berdaya saing dalam jangka waktu tertentu.



Ketentuan dana MAP untuk tenant adalah sebagai berikut : a) Merupakan dana pinjaman kepada tenant dengan jangka waktu pengembalian maksimal 3 (tiga) tahun dan dapat diberikan masa tenggang pembayaran pokok maksimal 6 (enam) bulan. b) Dana



pengembalian



dari



Pengusaha



Kecil-tenant



tersebut,



dapat dipinjamkan atau digulirkan kepada Pengusaha Keciltenant lainnya pada Inkubator yang bersangkutan. c) Jangka waktu pengelolaan dana MAP oleh Inkubator adalah 5 ( lima



)



tahun



dan



selanjutnya



dapat



digulirkan



kepada



Inkubator lainnya. Tenant yang dapat memanfaatkan dana MAP harus memenuhi kriteria sebagai berikut : a) Memiliki



usaha



yang



akan



dikembangkan



dan



dinilai



layak



serta sudah berjalan 1-3 tahun dengan produk yang sama. b) Menandatangani akad pinjaman dan sanggup mengembalikan dana MAP. c) Menyediakan modal sendiri minimal sebesar 10% dari dana yang diajukan untuk mengembangkan usaha dengan dana MAP dalam bentuk tunai atau fixed asset yang digunakan atau terkait langsung dengan usaha yang akan dibiayai. d) Mempunyai karakter, gagasan dan pengetahuan, serta wawasan yang memadai di bidang usaha yang akan dikembangkan. e) Menyusun



rencana



pelaksanaan



usaha



sesuai



dengan



jangka



waktu pinjaman. f) Diprioritaskan bagi Pengusaha Kecil-tenant Inkubator yang :



~ 63



Inkubator Bisnis



- Memiliki jiwa kewirausahaan tinggi dan merupakan pengusaha yang telah berjalan lancar, serta berbasis teknologi. - Memiliki latar belakang pendidikan perguruan tinggi dan mendapatkan proses inkubasi secara inwall. - Bersedia memberikan agunan baik berupa tunai, asset tetap atau bergerak, maupun asset lainnya. g) Sanggup dengan



mengembalikan ketentuan



dana



yang



MAP



kepada



diberlakukan



Inkubator



pada



sesuai



Inkubator



yang



bersangkutan. Terkait dengan dana untuk pengembangan usaha tenant tersebut, sejumlah Inkubator Bisnis hampir



tidak



ada



menghadapi berbagai masalah, karena



lembaga



keuangan



ataupun



dana



program



pemerintah yang khusus untuk membiayai kegiatan usaha yang baru dimulai (Start Up Business). dari



PKBL-BUMN



tidak



semua



dan



MAP



tenant



Kalaupun ada dana yang berasal



jumlahnya



bisa



relatif



memperoleh



terbatas



dana



sehingga



tersebut.



Untuk



mengatasi hal tersebut tenant harus mengupayakan dana pribadi atau investor pribadi di luar lembaga keuangan, namun cenderung tidak



mencukupi



sehingga



keadaan



tersebut



tidak



mendukung



pengembangan wira usaha baru. Beberapa Inkubator Bisnis telah berupaya untuk membantu tenant akses



ke



lembaga



namun



sebagian



pembiayaan



keuangan



besar



tenant



(bank),



lainnya



terdapat



belum.



yang



dihadapi



namun



Inkubator



telah



Bahkan,



Inkubator



menandatangani MOU dengan bank, Kendala



sebagian



dalam



Bisnis belum



Bisnis



berhasil,



yang



rangka telah



ada realisasi.



dalam



menghubungkan



UMKM-tenant dengan bank, disebabkan adanya perbedaan kriteria usaha yang layak dibiayai oleh bank. belum



bisa



dijadikan



patokan



Bagi bank, cash flow saja



sebagai



sumber



pengembalian



pinjaman (repayment capacity) tenant. Perbedaan kriteria ini sering



menimbulkan



Inkubator Bisnis



kekecewaan



bagi



UMKM



karena



dapat berperan mengupayakan



mengharapkan



akses keuangan



yang lebih mudah ke bank/lembaga keuangan.



~ 64



Inkubator Bisnis



3) Modal Ventura Di



beberapa



dukungan



negara



pendanaan



yang bagi



mengembangkan tenant,



tidak



program hanya



inkubator,



berasal



pemerintah atau lembaga keuangan perbankan. Dukungan



dari



pendanaan



dapat juga berasal dari Modal Ventura, baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun swasta. Sementara itu, Modal Ventura yang ada di Indonesia saat ini masih berorientasi kepada usaha-usaha yang



sudah



berjalan



dan



belum



membiayai



usaha



yang



baru



dibentuk/ dikembangkan (Start Up business).



5.4.4.



Strategi Pembinaan



Strategi pembinaan Inkubator Bisnis kepada tenant selama masa inkubasi terkait erat dengan tahapan proses inkubasi yang terdiri dari konsep/ide awal, Start Up, Pilot Project dan Roll Out. Sebagian besar Inkubator Bisnis tidak menerapkan strategi pembinaan khusus yang dikaitkan dengan tahapan proses inkubasi tersebut. Strategi pembinaan yang dilaksanakan disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi usaha dan kemampuan tenant. Berdasarkan hasil survei,



sebanyak 21%



menggunakan strategi khusus yang dikaitkan dengan tahapan proses inkubasi, tetapi 79% Inkubator Bisnis tidak menggunakan strategi khusus. Dari Inkubator Bisnis yang melaksakan tahapan dalam pembinaan tenant, maka kegiatan yang dilakukan untuk setiap tahapan adalah sebagai berikut: 1.



Tahap Pengembangan Ide dan Konsep Awal a. Pemantapan wirausaha melalui pelatihan dasar,



studi banding



dan sharing success story dari pengusaha sukses; b. Pembuatan dan konsultasi business plan; c. Pembinaan dan pendampingan; d. Pemberian insentif. 2.



Tahap Start Up



~ 65



Inkubator Bisnis



a. Pencarian



dan



pengembangan



peningkatan



akses



pasar



melalui



pameran



dan



jaringan pasar;



b. Magang usaha; c. Peningkatan



akses



sumber



dana



(investor



atau



lembaga



keuangan); d. Pembinaan dan pendampingan; e. Konsultasi bisnis. 3.



Tahap



Pilot Project



a. Penyebarluasan informasi produk dan jasa; b. Penelitian mengenai kepastian pasar; c. Pemantapan jaringan dengan pemerintah,



BUMN dan Bank;



d. Penggunaan



informasi



dan



pemanfaatan



teknologi



seperti:



e-



commerce; e. Penggunaan



aplikasi komputer;



f. Pemantapan kelembagaan; g. Penguatan legalitas; h. Pencapaian dan peningkatan efesiensi dan daya saing; i. Konsultansi bisnis; 4.



Tahap Roll Out a. Pengembangan pasar; b. Pengawasan hak cipta, hak merk dll.; c. Pengembangan pasar domestik maupun ekspor; d. Penguatan akses dan jaringan permodalan dengan BUMN dan bank; e. Menjalin jaringan dengan lembaga lain; f. Pertumbuhan dan penguatan efisiensi dan daya saing; g. Penguatan



Manajemen;



h. Konsultansi bisnis. Untuk melaksanakan strategi pembinaan kepada tenant, dibutuhkan tenaga



ahli,



kewirausahaan,



antara



perencanaan



lain



di



usaha,



perbankan dan sebagainya. Sebagian Inkubator



Bisnis



yang



bidang hukum,



teknologi



community



terapan,



development,



tenaga ahli difasilitasi dari



bersangkutan,



dan



sebagian



lain



dari



~ 66



Inkubator Bisnis



lembaga/institusi



di



luar



Inkubator



Bisnis



tidak



menempatkan



tenaga khusus untuk setiap tahapan dengan pertimbangan efektivitas dan



efisiensi



serta



kesinambungan



pembinaan



untuk



masing-masing



tahapan proses inkubasi. Inkubator



Bisnis



yang tidak melakukan strategi khusus yang



dikaitkan dengan pentahapan, disebabkan oleh kondisi dan kemampuan tenant



yang



beragam,



kompetensi SDM,



5.4.5.



sumber



dana,



jumlah



dan



serta keterbatasan sarana dan prasarana.



Kriteria Keberhasilan Binaan



Secara tenant



keterbatasan



dapat



Sebagian



ideal



diukur



besar



keberhasilan



keberhasilan pada



(91%)



Inkubator



masing-masing



Inkubator



Bisnis



tahapan



Bisnis



dalam



membina



proses



inkubasi.



menetapkan



kriteria



untuk setiap tahapan proses inkubasi, khususnya untuk



tahapan Pilot Project atau Roll Out.



Hal ini sangat terkait dengan



adanya persyaratan/kriteria dalam rangka memperoleh pembiayaan dari program pemerintah atau persyaratan dalam rangka kerjasama dengan lembaga



keuangan



(BUMN



dan



Perbankan).



Sementara



sisanya



(9%)



Inkubator



Bisnis



tidak menetapkan kriteria binaan untuk setiap



tahapan proses inkubasi. Secara keseluruhan kriteria keberhasilan tenant untuk masingmasing tahapan proses inkubasi dapat digambarkan sebagai berikut : 1. Tahap Pengembangan Ide dan konsep awal a. Memiliki ide yang inovatif dan layak; b. Mampu membuat rencana bisnis; c. Memiliki produk dan jasa yang lebih spesifik; d. Memiliki potensi pasar lokal dan regional; e. Bagi Inkubator Bisnis yang memiliki tenant Tamwil (BMT),



LKM/Baitul Maal Wat



perlu dukungan khusus dari tokoh masyarakat.



2. Tahap Start Up a. Memiliki akses ke pasar lokal;



~ 67



Inkubator Bisnis



b. Memiliki produk/jasa lebih inovatif



dan variatif;



c. Mengembangkan prototipe dan kapasitas; d. Dapat menggunakan teknologi informasi; e. Dapat mengakses pasar dengan menggunakan e-commerce; f. Bagi



Inkubator



Bisnis



yang



memiliki tenant



LKM/BMT, maka



LKM/BMT tersebut harus telah memiliki modal awal, pengurus dan calon pengelola BMT. 3. Tahap



Pilot Project



a. Dapat mengakses pasar Lokal/Nasional; b. Dapat meningkatkan modal yang bersumber dari BUMN/bank; c. Mendapatkan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual); d. Bagi Inkubator Bisnis



yang memiliki tenant



LKM/BMT, LKM/BMT



tersebut telah beroperasi. 4. Tahap Roll Out a. Mencapai Break Even Point (BEP) dan dapat bersaing; b. Tumbuh sesuai dengan Business Plan; c. Siap mandiri secara komersial; d. Mencapai



peningkatan



volume



usaha,



nilai



tambah



dan



produktivitas usaha; e. Mampu mengembangkan networking; f. Bagi Inkubator Bisnis



yang memiliki tenant



-



Mampu membiayai Operasional LKM/BMT;



-



Dana dan pembiayaan tumbuh sehat.



Pada



dasarnya, Inkubator



Bisnis



LKM/BMT:



mempunyai peran yang cukup



besar dalam mengembangkan tenant sehingga dapat berkembang lebih baik hingga tahap Roll Out. Namun dalam pelaksanaannya tidak semua tenant yang dibina Inkubator Bisnis



dapat berkembang hingga ke



tahap Roll Out. Keberhasilan tersebut hanya berkisar 40%–70% saja dari



jumlah



tenant



Inkubator Bisnis



yang



dibina.



Kegagalan



tenant



yang



dibina



dalam mengembangkan usahanya tidak terlepas dari



permasalahan yang dihadapi tenant.



~ 68



Inkubator Bisnis



Berdasarkan faktor



yang



pengalaman



mempengaruhi



Inkubator



kegagalan



Bisnis, usaha



terdapat



tenant



beberapa



yang



dapat



diperingkat sebagai berikut: 1. Pengusaha kurang gigih (7); 2. Prospek pasar kurang cerah (6); 3. Keterbatasan modal (5); 4. Keterbatasan kemampuan SDM (4); 5. Kurangnya networking/jaringan usaha (3); 6. Terputusnya hubungan dengan Inkubator Bisnis



(1);



7. Adanya barang subsitusi (1); 8. Persaingan pasar yang tidak sehat (1).



14



Jumlah Inbis



12 10



7



6



8



5



4



6



3



4



1



1



1



2



Pe rsa ing an



Ne tw Te or rp kin utu g sd gI nk ub ato r Ba ra ng Su bti tus i



Ko m pe ten si



M od al



Ke gig iha n



Pa sa r



0



Faktor Kegagalan



Gambar 5.4.6.



12.



Faktor yang Mempengaruhi Kegagalan Usaha Tenant



Fasilitas dan Jasa layanan



Secara



umum,



fasilitas



dan



Inkubator Bisnis jasa



layanan



bervariasi yang dapat dibedakan menjadi



4



a. Jasa



yang



manajemen:



konsultansi pelatihan,



memiliki



bisnis,



cakupan



pembuatan



pemagangan,



Bisnis



jenis, yaitu:



rencana



pengurusan



Inkubator



izin



luas, usaha,



meliputi pendidikan



(legalitas)



dan



jasa dan hak



intelektual, desain produk dan lainnya. b. Pemasaran: meliputi pameran,



pembuatan brosur,



penyediaan show



room dan penyebaran informasi pasar.



~ 69



Inkubator Bisnis



c. Akses



permodalan:



meliputi



pemberian



modal dari program pemerintah,



insentif



modal,



akses



dan akses ke BUMN serta lembaga



keuangan. d. Sarana dan prasarana usaha: meliputi ruangan kerja (workshop), lahan usaha,



fasilitas dan sarana kantor,



peralatan dan sarana



lainnya yang dibutuhkan tenant dalam rangka mengembangkan usaha. Secara lebih rinci berdasarkan hasil survei diperoleh peringkat fasilitas dan Jasa Layanan yang diberikan



Inkubator Bisnis



sebagai



berikut: 1. Konsultansi bisnis (14); 2. Akses ke lembaga keuangan (12). 3. Bantuan pemasaran (11); 4. Bantuan teknis (7); 5. Bantuan peralatan (6); 6. Penyediaan lahan usaha (5); 7. Pengurusan izin (5); 8. Lainnya (magang dan disain produk) : (4); 9. Permodalan dari Inkubator Bisnis



(3).



14



14



12 11



12 Jumlah Inbis



10 7



8



6 5



6



5 4 3



4 2 0 i n n an ha LK zin as ga ara lat sa ni es ult as pin ks sa ns era nu m m u o A a P r e a h K u d P La ng Pe Pe



n ya ala inn od La m r Pe



Layanan Inbis



Gambar



13.



Semua Inkubator khususnya



untuk



Jasa Layanan Inkubator Bisnis



Bisnis



konsultasi



Beberapa Inkubator Bisnis



memberikan jasa layanan manajemen, bisnis,



pendidikan



dan



pelatihan.



memberikan jasa layanan yang spesifik



antara lain desain produk sebagaimana dilakukan oleh UNMER



dan ITB;



~ 70



Inkubator Bisnis



serta



pengurusan Haki



dan Paten



yang dilakukan Inkubator Bisnis



BIT-BPPT. Layanan akses permodalan Inkubator



Bisnis



dilakukan dalam



bentuk insentif permodalan dan akses dengan investor atau lembaga keuangan baik bank ataupun bukan bank. Pemberian insentif permodalan umumnya dalam bentuk natura atau peralatan yang dimanfaatkan tenant dalam rangka pengembangan usahanya.



5.4.7.



Sektor Ekonomi



Sektor ekonomi yang dibina Inkubator Bisnis



beragam, yakni



Sektor Pertanian, Industri Kecil dan Kerajinan, Perdagangan, dan Jasa.



Sebagian



membatasi



besar



sektor



Inkubator



ekonomi



yang



Bisnis



dibina,



yang



kecuali



disurvei Inkubator



tidak Bisnis



PINBUK yang membatasi pada Sektor Jasa Keuangan yaitu LKM syariah. Namun demikian terdapat sektor ekonomi prioritas atau yang menjadi unggulan pada masing-masing Inkubator Bisnis. Sektor Inkubator



Ekonomi



Bisnis



yang



paling



berturut-turut



banyak dari



menjadi yang



prioritas



paling



besar



binaan adalah



sebagai berikut: a. Sektor Industri Kecil dan Kerajinan (62%); b. Sektor Jasa (19%); c. Sektor Pertanian (13%); dan d. Sektor Perdagangan (6%).



Sektor Ekonomi Usaha Tenant



19%



13% 62%



6%



Industri Kecil



Perdagangan



Pertanian



Jasa



~ 71



Inkubator Bisnis



Gambar Pemilihan



sektor



Inkubator Bisnis



14.



Sektor Ekonomi



ekonomi



yang



dominan



atau



prioritas



oleh



didasarkan kepada potensi tenant serta kompetensi



dari masing-masing Inkubator Bisnis. Adapun beberapa kompetensi yang dimiliki oleh Inkubator Bisnis



antara lain kompetensi di bidang :



1. Teknologi yang memprioritaskan tenant di sektor industri kecil dan kerajinan; 2. Jasa keuangan yang memprioritaskan LKM Syariah; 3. Pertanian



dan



agroindustri;



serta



kompetensi



di



bidang



berbengkelan.



5.4.8.



Dasar Penetapan Biaya Pembinaan



Dasar penetapan biaya pembinaan oleh Inkubator Bisnis dikenakan pada tenant, secara berturut-turut digambarkan



yang



sebagai



berikut: a. Besarnya fasilitas yang diterima tenant



(64%);



b. Tidak dipungut biaya (21%); c. Besarnya modal usaha tenant



(7%); dan



d. Kemapanan usaha (7%).



7%



7%



21% 65%



Gambar



15.



Fasilitas pembinaan



Tidak dipungut biaya



Kemapanan usaha



Modal usaha



Dasar Penetapan Biaya Pembinaan kepada Tenant



~ 72



Inkubator Bisnis



Inkubator umumnya



adalah



masyarakat. tenant



Bisnis PT



yang



tidak



karena



memungut



memiliki



lembaga



Sementara Inkubator Bisnis



terbilang



murah,



yaitu



biaya



kepada



tenant



pengabdian



pada



yang memungut biaya kepada



maksimum



Rp.



500.000.-



tergantung dari jenis dan banyaknya fasilitas



per



bulan



yang digunakan dan



pelatihan yang diperoleh. Biaya



yang



pembinaan telepon



ditetapkan



umumnya



digunakan



untuk



keperluan



tenant inwall antara lain sewa ruangan, biaya listrik,



dan



pameran.



lainnya;



Biaya



biaya



mengikuti



mengikuti



pelatihan



pelatihan



dan



seringkali



biaya



untuk



disubsidi



oleh



mitra inkubator yang memiliki program kerjasama dengan Inkubator Bisnis.



Biaya-biaya yang dipungut dari tenant secara keseluruhan



tidak cukup untuk membiayai operasional inkubator. Selain merupakan komitmen dari Inkubator Bisnis, alasan lain yang mendasari tidak dipungut/kecilnya biaya yang diwajibkan kepada tenant adalah karena tenant tidak/belum mampu membayar sebagaimana yang diharapkan.



5.4.9.



Hubungan Inkubator Bisnis dengan Tenant



Tenant yang sudah keluar



dari Inkubator Bisnis,



masih memiliki hubungan dengan Inkubator Bisnis



sebagian



dan sebagian lain



tidak. Tenant yang tidak memiliki hubungan dengan Inkubator Bisnis paska



inkubasi



berpindah



umumnya



alamat,



monitoring.



Jumlah



dan



disebabkan terputus



tenant



yang



jarak



dan



komunikasi



lokasi karena



yang



jauh,



tidak



ada



masih



memiliki



hubungan



dengan



masih



mempunyai



hubungan



dengan



Inkubator Bisnis sekitar 45 %. Sementara Inkubator teknis



itu,



Bisnis dan



tenant umumnya



manajemen,



yang



berupa konsultasi bisnis, pemasaran, pemanfaatan



teknologi



kepemilikan/penyertaan modal dan networking.



informasi,



Hubungan konsultasi



bisnis dan networking merupakan hubungan yang paling banyak terjadi mengingat hubungan tersebut tidak mengikat dan bersifat



sukarela.



~ 73



Inkubator Bisnis



Sementara



hubungan lain



yaitu pemasaran, teknis manajemen, dan



kepemilikan relatif lebih mengikat. Berdasarkan hasil survei secara lebih rinci dapat digambarkan hubungan Inkubator Bisnis



dengan tenant



dengan peringkat sebagai



berikut : 1. Konsultasi bisnis



(11);



2. Networking (8); 3. Pemasaran (2); 4. Teknis



manajemen (2);



5. Kepemilikan (2).



14 11



Jumlah Inbis



12 10



8



8 6 4



2



2



2



2 0



Kons.Bisnis.



Net w orking



Pemasaran



Teknis



Kepemilikan



Hubungan Inbis-Tenant



Gambar



16.



Hubungan Inkubator Bisnis



dengan Tenant Pasca Inkubasi



Dari berbagai bentuk hubungan di atas, hubungan kepemilikan dianggap



lebih



sustain



dan



dapat



memberikan



keuntungan



jangka



panjang bagi kedua belah pihak.



5.5.



Aspek Monitoring Monitoring



merupakan



aspek



yang



penting



terutama



untuk



mengetahui perkembangan keberhasilan ataupun kegagalan tenant baik dalam



masa



inkubasi



maupun



paska



outwall membutuhkan perhatian



inkubasi.



Monitoring



lebih khusus mengingat



tenant



jarak



dan



lokasi yang tidak dekat sehingga tidak dapat dilihat setiap saat; disamping



itu



tenant



outwall



relatif



lebih



dinamis



dan



mudah



~ 74



Inkubator Bisnis



terpengaruh oleh perkembangan lingkungan baik positif maupun negatif di



luar



kendali



instrumen



Inkubator



monitoring



Bisnis.



yang



Oleh



efektif



karena



untuk



itu



memantau



diperlukan



perkembangan



tenant. Semua Inkubator Bisnis peranan



penting



dalam



berpendapat bahwa monitoring mempunyai



mendukung



keberhasilan



tenant.



Dengan



monitoring akan dapat terpantau perkembangan usaha yang dilakukan tenant serta dapat diketahui secara dini permasalahan yang dihadapi oleh tenant



5.5.1.



untuk kemudian dicari solusi atau pemecahannya.



Instrumen Monitoring



Secara umum instrumen monitoring yang dapat digunakan antara lain pelaporan tertulis secara periodik dari tenant ke inkubator, kunjungan



langsung,



telepon, e-mail



cara



penggunaan



sarana



komunikasi



Inkubator



Bisnis



seperti



dan sebagainya.



Berdasarkan berbagai



dan



hasil



monitoring



laporan tertulis.



survei, yakni



kunjungan



lapangan,



melakukan telepon



dan



Dalam kenyataannya terdapat kombinasi penggunaan



cara minitoring tersebut, sebagai berikut : a. Kombinasi kunjungan ke lapangan dan penggunaan b. Kombinasi kunjungan ke lapangan, penggunaan



telepon (12); telepon dan laporan



tertulis (11); c. Hanya penggunaan telepon (2).



14 Jumlah Inbis



12



12



11



10 8 6 4 2 0



2



~ 75



Inkubator Bisnis



Gambar Instrumen



17.



Instrumen Monitoring Inkubator Bisnis



monitoring



berupa



kunjungan



ke



lapangan



dilakukan



dengan dua cara yaitu secara teratur dan sewaktu-waktu.



Monitoring



secara teratur dilakukan setiap bulan atau triwulanan.



Sementara



monitoring sewaktu-waktu dilakukan sesuai dengan kebutuhan.



5.5.2.



Frekuensi



Monitoring



Monitoring yang dilakukan berkala dengan frekuensi yang tinggi, dapat



memberikan



Berdasarkan



manfaat



yang



lebih



besar



kepada



hasil survei frekuensi monitoring yang ideal



tenant. dapat



digambarkan sebagai berikut : a. Triwulanan (7) b. Setiap saat dibutuhkan atau saat ada permasalahan/fleksibel (5) c. Bulanan (3).



14



Jumlah Inbis



12 10 8



7 5



6



3



4 2 0 3 bulanan



Feleksibel



1 bulanan



Frekuensi Monitoring



Gambar



5.5.3.



18.



Frekuensi Monitoring Ideal bagi Inkubator Bisnis



Sumber Dana Monitoring



~ 76



Inkubator Bisnis



Sumber dana monitoring dengan menggunakan telepon dan kunjungan ke lapangan sebagian besar berasal dari dana operasional kantor. Sumber dana lainnya untuk kunjungan ke lapangan menggunakan dana dari lembaga terkait yang merupakan mitra kerja Inkubator Bisnis. Beberapa



Inkubator



monitoring yang



Bisnis



juga



berasal dari



memiliki



jasa usaha



sumber



dana



untuk



yang disisihkan untuk



kepentingan monitoring.



5.5.4.



Permasalahan Monitoring dan Solusinya



Berdasarkan pengalaman, fungsi monitoring tidak dapat dilakukan secara



ideal,



hal



ini



disebabkan



oleh



antara



lain



keterbatasan



sumber dana, tenaga kerja, jarak lokasi yang jauh dan lainnya. Berikut ini dapat digambarkan permasalahan Inkubator dalam



melakukan



monitoring,



sesuai



dengan



rangking



Bisnis



permasalahan



serta upaya penyelesaiannya. Tabel No 1



16.



Permasalahan Inkubator Bisnis dan Solusinya



Permasalahan Keterbatasan



%



Solusi



38



a. Mengurangi frekuensi monitoring b. Mencari tenant yang jaraknya



dana



dekat dengan Inkubator Bisnis c. Kerjasama dengan 2



Keterbatasan



31



tenaga kerja



mitra



a. Monitoring kepada tenant yang membutuhkan b. Menugaskan



mahasiswa,



c. Menugaskan dosen baru d. Mengurangi frekuensi monitoring 3



Jarak wilayah



23



yang jauh



a. Monitoring ke wilayah yang mudah dijangkau b. Monitoring melalui telepon c. Monitoring wilayah yang dekat dengan Inkubator Bisnis



4



Lainnya



8



a. Monitoring menggunakan telepon



~ 77



Inkubator Bisnis



b. Monitoring per wilayah/sentra



BAB 6 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI



6.1.



Kesimpulan



a. Pengembangan



UMKM



dapat



dilakukan



dengan



berbagai



cara.



Salah



satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui Inkubator Bisnis. Peranan



Inkubator



Bisnis



menjadi



strategis



karena



dapat



menciptakan lapangan kerja baru, menumbuhkan wirausaha baru, dan dapat menjadi wadah dalam mengimplementasikan berbagai inovasi yang dihasilkan oleh berbagai pihak umumnya perguruan tinggi. b. Mengingat



pentingnya



peranan



inkubator,



maka



Inkubator



Bisnis



harus mendapat dukungan dari pemerintah serta pihak terkait dalam bentuk



kebijakan



maupun



anggaran



yang



memadai



serta



berkesinambungan. c. Upaya pengembangan UMKM melalui Inkubator Bisnis dapat dilakukan oleh berbagai institusi, terutama perguruan tinggi dan lembaga penelitian



yang



pengembangan.



bergerak



dalam



bidang



penelitian



dan



Selain itu terdapat institusi lain (Non Perguruan



Tinggi) yang potensial dalam menjalankan fungsi



bisnis, antara



lain yayasan atau perusahaan swasta/industri yang memiliki fungsi atau program inkubasi. d. Terkait



dengan



pelaksanaan



Inkubator



Bisnis



terdapat



3



aspek



penting yang perlu diperhatikan, yaitu : 1. Hasil



: secara



bahwa



Inkubator



profesional



Pemerintah



dan



dan



pihak



Bisnis mendapat



terkait



yang



dikelola



dukungan



lainnya,



dari



terbukti



mampu menciptakan lapangan kerja. Di Uni Eropa, dengan



jumlah



Inkubator



sebanyak



900



telah



memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap



~ 78



Inkubator Bisnis



penciptaan lapangan kerja, yaitu sebanyak 40.000 orang setiap tahun. 2. Nilai tambah :



Inkubator Bisnis telah memberikan nilai tambah terhadap



perekonomian



pengembangan



Usaha



melalui



Baru/Pemula



percepatan dan



membantu



memaksimalkan pertumbuhannya dimana hal tersebut sulit dicapai tanpa bantuan inkubator. 3. Best practices



:



Praktek



Bisnis



dapat



terbaik menjadi



pelaksanaan



acuan



dalam



Inkubator mereplikasi



Inkubator Bisnis tersebut. e. Secara



teoritis



menyediakan support,



pengelolaan



pelayanan



skill



kemandiriannya



7S,



yaitu:



development, Inkubator



Inkubator



seed



Bisnis



Bisnis



space,



shared,



capital,



harus



harus



dan



dapat



dapat



services,



synergy.



beroperasi



Untuk secara



efisien. f. Dari



berbagai



program



pengalaman



Inkubator



beberapa



Bisnis



negara



diperoleh



yang



melaksanakan



benchmark



yang



dibagi



menjadi



suatu



bagian



menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu : 1. Tahap pembentukan Inkubator Bisnis. a) Pengembangan dari



Inkubator



kebijakan



mendapat



Bisnis



strategis



dukungan



harus



pembangunan



pemerintah



ekonomi



khususnya



dalam



yang



perlu



menciptakan



lapangan kerja melalui pertumbuhan dan pengembangan usaha baru. b) Inkubator



Bisnis



dapat



menjadi



alat



untuk



mengembangkan



ekonomi daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing ekonomi daerah melalui pembentukan usaha baru. c) Pembentukan



Inkubator



stakeholders



terkait,



Bisnis baik



memerlukan pemerintah



kerjasama pusat



dan



seluruh daerah,



swasta, universitas, maupun lembaga keuangan. d) Sebelum mendirikan Inkubator Bisnis, perlu terlebih dahulu dilakukan



analisis



pasar,



antara



lain



target



pasar,



~ 79



Inkubator Bisnis



antisipasi



kegagalan



pasar,



ekspektasi



jumlah



permintaan



jasa Inbis, infrastruktur, jumlah modal serta manjemen yang dibutuhkan, dan lainnya. e) Perlu



kepastian



akan



sumber



dana



yang



cukup



serta



berkesinambungan. 2. Tahap Operasional Inkubator Bisnis a) Dalam pendirian Inkubator Bisnis, sejak awal harus jelas mengenai atau



fokus



jasa,



pada



sehingga



sasaran, arah



apakah



berbasis



pengembangannya



teknologi



menjadi



lebih



jelas. b) Kebutuhan atas suatu luasan area tertentu menjadi hal yang mutlak



bagi



Inkubator



Bisnis.



Dalam



hal



ini



perlu



dipertimbangkan mengenai kecukupan luas area, tidak terlalu kecil sehingga sulit untuk mengakomodasi perkembangan usaha tenant,



dan



tidak



terlalu



besar



karena



dikhawatirkan



menjadi tidak efisien. c) Tenant harus berpartisipasi dalam pembayaran sewa atau fee untuk mendukung kesinambungan keuangan Inkubator Bisnis. Di Uni Eropa sebagian besar (96%) tenant membayar sewa atau fee atas



jasa



yang



diberikan



inkubator



namun



di



bawah



harga



pasar, sedangkan sisanya tidak membayar sewa atau fee. d) Untuk



menjamin



keberhasilan



dalam



proses



inkubasi,



diperlukan kriteria seleksi bagi tenant, apakah menggunakan pendekatan first come first serve atau kriteria lainnya. Demikian juga halnya dengan kriteria yang diberlakukan



bagi



tenant yang graduated. Sehingga perlu menetapkan batas waktu keberadaan tenant dalam Inkubator, misalnya 3 -5 tahun. e) Setelah masa graduated, tenant tetap masih perlu dipantau mengingat



masa



tersebut



keluar dari masa inkubsi.



adalah



masa



yang



rentan



setelah



Sehingga after-care services to



graduate, merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup usaha tenant.



~ 80



Inkubator Bisnis



f) Dalam pengelolaan Inkubator Bisnis, dibutuhkan tim manajemen yang mempunyai standar kualifikasi tertentu. Di Uni Eropa umumnya Inkubator Bisnia dikelola oleh 5-6 orang staf, 3 diantaranya adalah manajer senior yang berpengalaman dalam bidang bisnis. Sedangkan rasio antara manajer dengan tenant 1:3 s.d 1:5. g) Cara



pengelolaan



Inkubator



Bisnis



akan



sangat



tergantung



pada jenis inkubator tersebut yaitu inkubator yang dimiliki oleh pemerintah atau swasta,



berbasis teknologi atau jasa.



3. Tahap Evaluasi Jasa Inkubator Bisnis. a) Keberhasilan Inkubator Bisnis dinilai berdasarkan hasil yang dicapai



antara



lain



dampak



yang



diberikan



kepada



dunia



usaha, pembangunan ekonomi secara luas melalui penciptaan lapangan kerja. b) Untuk



menilai



keberhasilan



Inkubator



Bisnis



diperlukan



feedback secara langsung dari tenant. g. Dari



variabel benchmarking yang diperoleh dapat dilihat potret



pelaksanaan Inkubator Bisnis di Indonesia sebagai berikut : 1. Komitmen Pengembangan Inkubator Bisnis yang dituangkan dalam visi, misi dan tujuan Inkubator. Sebagian besar (79%) Inkubator Bisnis yang diteliti mempunyai komitmen dalam pengelolaan inkubator yang dituangkan dalam visi dan misi tersendiri, sedangkan sisanya mengikuti visi dan misi lembaga induk yang menaunginya. 2.



Kelembagaan yang mandiri Sebagian



besar



Inkubator



Bisnis



di



Indonesia



tidak



berdiri



sendiri namun merupakan bagian dari perusahaan yang mendirikan atau tinggi



menaunginya. baik



Hal



secara



ini



menyebabkan



finansial



maupun



ketergantungan dalam



yang



pengambilan



keputusan.



~ 81



Inkubator Bisnis



3.



Sumber



daya



yang



memadai



dalam



kuantitas



maupun



kualitas. Sebagian besar Inkubator Bisnis



di Indonesia



belum memiliki



tenaga manajer yang profesional dengan pengalaman bisnis yang memadai, dan



tenaga pengelola yang ada jumlahnya relatif sedikit



merangkap



dengan



tugas



lain.



Disamping



itu



turn



over



pegawai juga cukup tinggi. 4.



Sumber pendanaan operasional yang cukup dan berkesinambungan Sebagian



besar



ketergantungan



Inkubator yang



Bisnis



tinggi



bersifat jangka pendek.



pada



di



Indonesia



program



memiliki



pemerintah



yang



Selain itu karena melaksanakan program



pemerintah, maka tenant belum diwajibkan membayar sewa atau fee sehingga



Inkubator



Bisnis



mengalami



kesulitan



pendanaan



operasional yang cukup dan berkesinambungan. 5.



Sarana dan prasarana yang memadai Secara umum sarana dan prasarana yang dimiliki Inkubator Bisnis di



Indonesia



masih



belum



dimanfaatkan



secara



optimal



untuk



mendukung pelaksanaan inkubasi. 6.



Calon tenant. Sebagian besar Inkubator Bisnis di Indonesia cenderung memilih calon



tenant



yang



sudah



memiliki



usaha



sehingga



membutuhkan pembinaan dan pengembangan usaha,



hanya



dan dilakukan



secara out wall. 7. Kriteria seleksi calon tenant. Kriteria seleksi calon tenant yang dilakukan oleh Inkubator Bisnis



di



Indonesia



bervariasi,



antara



lain



harus



memiliki



modal awal, usaha yang sudah berjalan, memiliki prospek usaha yang jelas dan memiliki



jiwa wirausaha.



Namun tidak semua



Inkubator Bisnis menerapkan kriteria tersebut secara ketat.



~ 82



Inkubator Bisnis



8.



Inkubator harus memiliki program pelayanan yang utuh dan jelas dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana, training, konsultasi bisnis, dukungan teknologi dan pembiayaan. Inkubator Bisnis di Indonesia belum memiliki program pelayanan secara utuh dan jelas karena sebagian besar Inkubator Bisnis hanya membina tenant



secara outwall.



Hal ini disebabkan oleh



terbatasnya dukungan dan kapasitas sarana dan prasarana,



SDM



dan dana yang memadai. h. Belum



optimalnya



pelaksanaan



Inkubator



Bisnis



di



Indonesia



dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut : 1. Kondisi



perekonomian



nasional



yang



lebih



memprioritaskan



pemeliharaan stabilitas ekonomi daripada mendorong pertumbuhan industri.



Sehingga



tidak



terdapat



program



pemerintah



yang



secara khusus mendorong pendirian inkubator (Cek SE/Ketentuan). 2. Belum adanya kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai Inkubator Bisnis. 3. Kurangnya pemahaman mengenai arti pentingnya peran Inkubator Bisnis dalam menciptakan lapangan kerja baru dan pertumbuhan dunia usaha. 4.



Sumber dana yang terbatas dan bersifat jangka pendek.



5.



Belum



memiliki



SDM



yang



profesional



dan



full



time



dalam



prasarana)



dalam



mengelola Inkubator Bisnis. 6.



Terbatasnya



fasilitas



fisik



(sarana



dan



pelaksanaan fungsi inkubator terutama untuk inwall tenant.



6.2. Rekomendasi 6.2.1.



Rekomendasi Kebijakan



1. Inkubator



Bisnis



merupakan



salah



satu



upaya



dalam



pengentasan kemiskinan melalui peranannya dalam menciptakan unit



usaha



baru



sehingga



dapat



mengurangi



pengangguran



karena unit usaha baru tersebut dapat menyerap tenaga kerja. Oleh sebab itu inkubator bisnis perlu dimasukkan sebagai



~ 83



Inkubator Bisnis



strategi Untuk pusat



perencanaan



itu



diperlukan



maupun



pembangunan komitmen



daerah



dalam



ekonomi



yang



jangka



kuat



dari



pengembangan



panjang.



pemerintah



INBIS



melalui



dukungan kebijakan yang konsisten disertai dana yang cukup dan berkesinambungan. dituangkan



dalam



Dukungan pemerintah diharapkan dapat



bentuk



Undang-undang



atau



Keputusan



Presiden yang dapat mengikat dan mendorong semua lembaga terkait dalam pengembangan Inkubator Bisnis. 2. Untuk



pelaksanaan



kerjasama



kemitraan stakeholder



terkait



dalam pengembangan inkubator diperlukan satu lembaga yang mempunyai



otoritas,



kekuatan



politis



dan



didukung



oleh



anggaran dan program kerja yang jelas dan terukur; dalam hal ini adalah Menko Perekonomian. 3. Perlu adanya promosi dan kampanye yang terstruktur dan terus menerus mengenai peranan dan pentingnya inkubator sebagai instrumen



dalam



menciptakan



wirasusaha



baru



bahkan



dalam



menciptakan lapangan kerja serta pengentasan kemiskinan. 4. Dengan memperhatikan besarnya potensi inkbubator maka untuk keberhasilan



pengembangan



Indonesia,



dapat



melibatkan



berbagai



program



dilakukan



Inkubator



melalui



stakeholder



khususnya



di



kemitraan



dengan



(Private



Public



kunci



Partnership) sebagaimana skema berikut : Undang-undang atau Keputusan Presiden - Menko Perekonomian - Departemen Teknis (Kemenkop dan UKM, DKP, DEPTAN, Deperin, Depdag, Depnakertrans, Depdiknas, Kemen BUMN dll.) Pemerintah Daerah Lembaga Keuangan (Bank, VC, BUMN/D Swasta (Asosiasi Inkubator



Seed



Bank Indonesia



Pembiayaan



INBIS Tenant Promotor



Fasilita



Bantek



Kemitraa Inovasi n bisnis



~ 84 Pasar Kreator



Inkubator Bisnis



Peranan masing-masing stakeholder : a. Menko Perekonomian 1) Sebagai koordinator dalam menginisiasi, mengorganisasikan dan memonitor pelaksanaan program pengembangan



Inkubator



Bisnis di Indonesia. 2) Menetapkan reward dan punishment bagi Inkubator Bisnis berdasarkan



hasil



evaluasi



dan



masukan



pihak



terkait



dengan standar yang ditentukan dan dirumuskan bersama. b. Departemen Teknis 1) Merumuskan kebijakan



yang terkait dengan pengembangan



Inkubator Bisnis dan menuangkannya dalam suatu program tahunan. 2) Menyediakan



alokasi



anggaran



(seed



capital)



untuk



pelaksanaan operasional Inkubator Bisnis secara cukup dan berkesinambungan. 3) Memantau Bisnis,



dan



mengevaluasi



serta



melakukan



pencapaian



perbaikan



kinerja



atas



dasar



Inkubator evaluasi



tersebut. c. Lembaga Penelitian/Universitas 1) Melakukan



penelitian



dan



inovasi



sesuai



kebutuhan



masyarakat. 2) Menjamin



bahwa



penelitian



dapat



diaplikasikan



dalam



rangka pemberdayaan ekonomi / masyarakat.



~ 85



Inkubator Bisnis



3) Mensosialisasikan



hasil



publik/pemerintah/



penelitian



lembaga



keuangan



kepada



untuk



mendapatkan



dukungan dalam bentuk kebijakan maupun pembiayaan. d. Lembaga Keuangan 1) Memberikan dukungan pembiayaan pada kegiatan Research & Development



yang



dilakukan



oleh



Lembaga



penelitian/perguruan tinggi. 2) Memberikan dukungan pembiayaan kepada tenant dalam rangka mengembangkan usaha. e. Bank Indonesia Mengingat



kedudukannya



independen,



maka



fasilitator,



Bank



sebagai Indonesia



disamping



lembaga dapat



memberikan



pengembangan inkubator.



negara



berperan



bantuan



yang sebagai



teknis



bagi



Bantuan teknis yang diberikan dapat



berupa pelatihan dan penyediaan informasi kepada Inkubator atau



tenant.



pada



aspek



akses



Pelatihan



kepada



keuangan,



keuangan



agar



tenant



Inkubator



Inkubator



dengan



bank.



lebih



dapat



ditekankan



memfasilitasi



Sedangkan



pelatihan



kepada tenant ditekankan pada manajemen keuangan. f. Inkubator Bisnis 1) Melakukan fungsi inkubasi bagi tenant melalui antara lain kegiatan



penyediaan



workshop,



sarana



konsultasi



dan



bisnis,



prasarana,



dukungan



training,



teknologi



dan



bantuan keuangan. 2) Menjadi



mediator



dan



mengkomersialisasikan



hasil-hasil



penelitian 3) Melakukan



monitoring



dan



pendampingan



secara



periodik



kepada tenant pasca inkubasi. 4) Melakukan



evaluasi



dan



penyempurnaan



atas



pelaksanaan



inkubasi.



~ 86



Inkubator Bisnis



5) Memfasilitasi akses keuangan antara tenant dengan lembaga keuangan. 6) Memfasilitasi sharing pengalaman antar tenant. g. Swasta 1) Mempromosikan



dan



mengkampanyekan



pentingnya



Inkubator



Bisnis dalam rangka pengembangan usaha baru, penciptaan lapangan



kerja



serta



sebagai



salah



satu



sarana



dalam



pengembangan ekonomi daerah dan masyarakat. 2) Sumber database dan best practices pelaksanaan inkubator di beberapa negara dan Indonesia. 3) Swasta juga dapat mempunyai peran yang signifikan sebagai penyandang dana bagi terbentuknya inkubator. h. Pasar Kreator 1) Melakukan



kerjasama



kemitraan



dalam



rangka



penciptan



pasar bagi suatu produk yang dihasilkan inkubator, baik pasar dalam negeri mapun luar negeri. 2) Mendorong



inkubator



melaksanakan



kegiatan



Researh



and



Development (R&D) berdasarkan riset pasar yang dilakukan.



6.2.2.



Rekomendasi Operasional



1. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam mendirikan dan mengoperasikan inkubator : a.



Stakeholder



Inkubator



Bisnis



(Business



Incubator



Stakeholders) Dukungan dari stakeholder dan kualitas Tim Manajemen yang mengelola inkubator merupakan faktor yang penting dalam keberhasilan didasarkan



Inkubator.



atas



Dukungan



kerjasama



stakeholder



kemitraan



antara



tersebut,



pemerintah,



swasta dan lembaga donor yang memiliki kepedulian dalam pengembangan



UMKM,



dengan



memilih



suatu



tempat



dan



~ 87



Inkubator Bisnis



bangunan yang memudahkan proses inkubasi dan berpeluang untuk menghasilkan pendapatan yang cukup bagi inkubator dan



melakukan



pilot



project



pengembangan



Inkubator



Bisnis. Dukungan dari swasta dapat berupa dukungan finansial atau bentuk



lainnya



fasilitas



seperti



modal



tenaga



ventura.



ahli,



Namun



akses



pada



terhadap



tahap



awal



pengembangan,



dukungan modal dari pemerintah menjadi hal



yang



penting



sangat



menghasilkan



laba



dan



sampai



inkubator



bisnis



menarik



perusahaan



dapat



swasta



untuk



melakukan investasi. Adapun mitra utama pada tahap awal pendirian Inkubator Bisnis yang perlu dilibatkan adalah sebagai berikut : 1) Departemen Teknis terkait dan Pemerintah Daerah 2) Perusahaan, Bank, dan Organisasi swasta lainnya. 3) Perguruan tinggi dan Lembaga penelitian 4) Lembaga internasional 5) Masyarakat dan Voluntir. b. Need assessment Untuk



mendirikan



Inkubator



Bisnis



dahulu dilakukan need assessment



inkubasi



perkembangan



terlebih



berbagai stakeholder



terkait serta tenat yang terlibat. proses



hendaknya



Disamping itu dalam



kebutuhan



tenant



perlu



difasilitasi dengan baik.



c. Lokasi gedung Pemilihan



lokasi



inkubator



yang



inkubator



akan



perlu



memperhatikan



dikembangkan,



misalnya



jenis



inkubator



yang berbasis teknologi lebih tepat didirikan di suatu lokasi



“greenfield”



misalnya



science



park



yang



dekat



dengan perguruan tinggi, sedangkan Inkubator yang multi tujuan



dapat



didirikan



di



dalam



kota



atau



di



kawasan



~ 88



Inkubator Bisnis



industri



yang



menyediakan



teknologi,



kreatifitas,



kewirausahaan serta jasa profesional dan jasa keuangan. Untuk mencapai skala ekonomi maka luas inkubator



yang



dibutuhkan minimum dapat menampung 20 tenant dengan luas sekitar 3000 m2. d.



Peranan dan Tujuan Inkubator Bahwa pelaksanaan Inkubator tidak dapat berdiri sendiri, namun



harus



menjadi



melalui



kerjasama



secara



bersama-sama



meningkatkan



suatu



dengan



daya



program



yang



stakeholder dapat



saing,



alih



terintegrasi



utama,



sehingga



melakukan



teknologi



inovasi,



dan



penetapan



tujuan publik lainnya. e. Tenant Inkubator Kinerja



inkubator



juga



yang dapat direkrut



dipengaruhi



oleh



jumlah



tenant



serta kinerja dari tenant tersebut.



Hal ini disebabkan karena tenant dapat menjadi sumber pendapatan



untuk



menutupi



biaya



operasional



Inkubator.



Namun demikian pendirian Inkubator tidak hanya terbatas untuk



melayani



tenant



inwall



juga



dimaksudkan



untuk



melayani tenant out wall bahkan juga tenant yang sudah graduated. f. Pembiayaan Start Up and Biaya Operasional Mengingat



Inkubator



pemula



(start



up



menjadi



suatu



hal



lebih



banyak



membina



company),



maka



yang



penting



sangat



biaya



unit



usaha



operasional



diperhitungkan,



sehingga sumber dana jangka panjang sangat diperlukan. Dalam



pendirian



urutannya berasal



Inkubator



sumber dari



pembiayaan



subsidi



di



Eropa,



yang



tahap



pemerintah,



sesuai start



subsidi



dengan up



ini



lembaga



internasional, pembiayaan dari bank dan perusahaan swasta serta lembaga penelitian dan sumber lainnya.



~ 89



Inkubator Bisnis



Dibandingkan dengan biaya investasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah investasi



untuk penciptaan lapangan kerja, maka biaya untuk



pendirian



dan



pengelolaan



Inkubator



secara profesional menjadi suatu alternatif pilihan. Sementara



itu



dalam



pencapaian



break



even,



pengalaman



Inkubator Bisnis di Eropa dibutuhkan waktu yang relatif lama,



yaitu



pada



umumnya



lebih



dari



5



tahun.



Namun



demikian terdapat beberapa Inkubator yang dapat mencapai break even dalam waktu 2-3 tahun. g. Luas area Inkubator Salah



satu



indikator



dari



tingkat



kinerja



hunian.



Inkubator



Berdasarkan



adalah



dilihat



pengalaman,



tingkat



hunian 100% dianggap kurang baik karena ruang



untuk



mengakomodasi



tidak mempunyai



perkembangan



tenant.



Tingkat



hunian yang ideal adalah antara 80-90%. Perlu diwaspadai dalam



hal



inkubator,



tenant maka



diwajibkan



harus



membayar



diyakini



bahwa



sewa



kriteria



untuk seleksi



tetap diterapkan secara objektif, demikian juga kriteria graduated.



Sehingga



mempertahankan dilakukan



tidak



tingkat



dengan



terdapat



hunian



kesan



dalam



memperlonggar



bahwa



level



kriteria



untuk



tertentu



seleksi



masuk



tenant dan memperketat kriteria graduated tenant. h. Layanan Inkubator Cakupan layanan yang diberikan oleh Inkubator bervariasi tergantung pada model Inkubator dan tujuan investor yang membiayai memberikan menawarkan



Inkubator. jasa



Namun,



layanan



kombinasi



sewa



Inkubator



yang



pada



umumnya



komprehensif



dengan



tempat,



layanan



pendukung



bisnis dan jasa lainnya. Layanan



utama



yang



diberikan



Inkubator



adalah



sebagai



beikut : 1) Kegiatan masa Pra-Inkubasi, termasuk :



~ 90



Inkubator Bisnis



a) Melakukan identifikasi secara proaktif calon wira usaha baru b) Menyusun business plan c) Melakukan training dan advis untuk membentuk usaha baru. d) Menyediakan ruangan dan fasilitas perkantoran. e) Membantu proses perizinan pendirian usaha.



2) Layanan pendukung, antara lain : a) Advis



akses



permodalan,



pemasaran,



identifikasi



mitra bisnis yang sesuai dan strategi secara umum. b) Jasa layanan aspek legal, akuntansi dan riset pasar. 3) Layanan Teknologi dan Inovasi a) Menyediakan basis untuk transfer teknologi. b) Menyediakan



akses



untuk



center



of



excellence



(Laboratorium di perguruan tinggi) 4) Pengembangan permodalan usaha tenant. a) Memfasilitasi



akses



tenant



terhadap



lembaga



pembiayaan. b) Terdapat Inkubator yang menyediakan modal awal (seed capital) untuk tenant.



Sedangkan untuk selanjutnya



tenant akan mencari sendiri modal untuk pengembangan usahanya. 5) Layanan pasca inkubasi dan pengembangan jaringan a) Memberikan pelayanan setelah tenant graduated berupa konsultasi bisnis dan pengembangan jaringan usaha melalui dunia maya (virtual). b) Mendorong terciptanya jejaring bisnis sesama tenant. i. Pendampingan tenant



~ 91



Inkubator Bisnis



Selain



layanan



pendampingan benar



tersebut



di



atas



perlu



dilakukan



yang memadai bagi tenant sehingga benar-



tangguh dan mandiri.



j. Penetapan harga jasa Inkubator 1) Terdapat Inkubator yang menetapkan harga sewa dan jasa lainnya di bawah harga pasar. 2) Sebagian Inkubator membebankan biaya sewa kepada tenant secara



tunai



dan



memperhitungkan



sebagian



biaya



yang



inkubator



dikeluarkan



lain menjadi



penyertaan modal pada usaha tenant. k. Promosi dan penetapan target pasar. 1) Sebagian Inkubator telah menetapkan target pasar secara jelas



melalui kriteria seleksi yang telah ditetapkan



dan sebagian lain tidak menetapkan. 2) Sebagian Inkubator mensyaratkan calon tenant potensial untuk



mempersiapkan



rencana



usaha



secara



lengkap



sebelum mereka diterima menjadi tenant, sedangkan yang lain membantu wirausaha baru untuk menyusun rencana usaha yang menjadi



bagian dari jasa yang diberikan



inkubator tsb. l. Kriteria



Penerimaan,



Manajemen



Tenant



dan



Kriteria



Keluar. 1) Kualitas



calon



tenant



yang



terpilih



menjadi



faktor



penting untuk keberhasilan Inkubator mencapai misinya. Sebagian



besar



Inkubator



menetapkan



untuk menjaring calon tenant. yang



dapat



digunakan



antara



kriteria



khusus



Adapun jenis kriteria lain



berupa



kelayakan



proyek secara teknis dan bisnis, proyeksi pertumbuhan usaha,



kemampuan



membayar



biaya



sewa



dan



adanya



kesesuaian antara tujuan proyek dengan tujuan Inkubator 2) Inkubator



Bisnis



perlu



melakukan



monitoring



dan



evaluasi perkembangan tenant secara reguler. Hal ini



~ 92



Inkubator Bisnis



penting untuk mengoptimalkan tingkat kelangsungan hidup dan pertumbuhan usaha tenant. 3) Sebagian Inkubator memiliki “exit rule” secara formal dan membatasi jangka waktu inkubasi, yang dituangkan dalam



kontrak



secara



tertulis.



Upaya



lain



untuk



membatasi jangka waktu masa inkubasi tenant, adalah menaikkan



harga



sewa



di



atas



harga



pasar



setelah



periode tertentu. m. Sumber Daya Manusia dan Manajemen Inkubator. 1) Rasio



jumlah



tenant



pengelola



merupakan



Inkubator.



Di



dan



salah



Uni



Eropa



staf satu



rasio



Inkubator



terhadap



indikator



kinerja



jumlah



staf



terhadap



tenant yang diperoleh adalah sebesar 1 : 5,6. 2) Selain rasio jumlah pengelola dan staf terhadap tenant, indikator yang lain adalah seberapa banyak waktu yang digunakan



staf



Inkubator



untuk



memberikan



secara langsung kepada tenant. Di Eropa proporsi waktu manajemen Inbis



layanan



secara umum



yang digunakan untuk



membina tenant secara langsung rata-rata sebanyak 39%. n. Manajemen dan Standar Mutu Inkubator Bisnis Manajemen



Inkubator



bisnis



harus



memonitor



kinerja



inkubator serta pencapaiannya.



Oleh sebab itu penyusunan



Business



akan



plan,



keberhasilan



target



harus



yang



ditetapkan



dicapai



dan



ukuran



awal,



dan



secara



sejak



periodik akan dilihat perkembangannya. 2. Perlu mendukung dan mengefektifkan fungsi Asosiasi Inkubator agar



dapat



berperan



mempromosikan pengalaman, secara



minat



lebih



inkubator



keahlian,



nasional



jauh



maupun



dalam



mengadvokasi



khususnya



pelatihan



dan



untuk



peluang



internasional.



dan



pertukaran



perdagangan,



Asosiasi



Inkubator



Bisnis harus bisa menjadi pusat database tentang pengalaman



~ 93



Inkubator Bisnis



pelaksanaan Inkubator Bisnis, baik dari dalam maupun luar negeri. 3. Untuk



lebih



mengoptimalkan



pengembangan



Inkubator



Bisnis di Indonesia perlu dilakukan strategi dan proram pengembangan yang tepat dengan memperhatikan status dan kondisi Inkubator Bisnis, yang meliputi: a. Penguatan (Capacity Building) Inkubator Bisnis yang sudah ada. Penguatan yang perlu dilakukan antara lain penguatan finansial,



sarana



informasi,



SDM



dan



(perlu



infrastruktur, pelatihan



teknologi



manajerial



bagi



pengelola INBIS), dan net working. b. Pengembangan Inkubator Model (IM) 1) Program



pengembangan



difasilitasi sektor



oleh



unggulan,



IM



harus



pemerintah; berbasis



didukung diarahkan



teknologi



dan pada



bersih



dan



teknologi tinggi; 2) Adanya fasilitas dana operasional yang cukup untuk inkubator; 3) Adanya



seed



capital



dan



pinjaman



kepada



tenant



yang layak; 4) Dikelola



oleh



manajemen



profesional



dan



diprioritaskan untuk tenant inwall; 5) Harus ada alat yang dapat mengukur kinerja dan keberhasilan inkubator yang dikembangkan. c. Pengembangan Inkubator Baru Pengembangan Inkubator baru dapat dilakukan dengan mereplikasi inkubator model yang terus disempurnakan berdasarkan perkembangan yang ada.



~ 94



DAFTAR PUSTAKA



1. Anonymous, 1999. Business Incubation: International Case Study. Organization for Economic and Cooperation Development (OECD), Paris. 2. Anonymous, 2001. Panduan Program Pengembangan Budaya Kewirausahaan di Perguruan Tinggi. Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. 3. Anonymous, 2002. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 81.3/Kep/M.KUKM/VIII/2002: Petunjuk Teknis Perkuatan Permodalan Usaha Kecil, Menengah, dan Koperasi dan Lembaga Keuangan dengan Penyediaan Modal Awal dan Padanan Melalui Inkubator, Jakarta. 4. Anonymous, 2003. Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. Kep236/MBU/2003: Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, Jakarta. 5. Barrow, Colin, 2001. Incubators: A Realist’s Guide to the World’s New Business Accelerators, John Willey & Son, Ltd, London. 6. Dipta, I Wayan, 2003. “Inkubator Bisnis dan Teknologi Sebagai Wahana Pengembangan Usaha Kecil Memasuki Era Global”, INFOKOP, Jakarta. 7. European Commission, Centre for Strategy & Evaluation Services, 2002. Benchmarking of Business Incubators. Case Studies: Finland. http://europa.eu.int/comm/enterprise/entrepreneurship/support measures/incubators/finland case st udY 2002.pdf 8. European Commission, Centre for Strategy & Evaluation Services, 2002. Benchmarking of Business Incubators, http://europa.eu.int/comm/enterprise/entrepreneurship/suportmeasures/incubators 9. European Commission, Enterprise Directorate General, February 2002, Final Report: Benchmarking of Business Incubator, Centre for Strategy & Evaluation Services. 10. Hewick, Laurence, 2006. “Canadian Business Incubator”, paper on seminar International Best Practices For Increasing Incubator Efficiencies, Jakarta. 11. Lalkaka, Rustam, 2002, Business Incubation and Technology Innovation: Rapid Growth of Business Incubation in China, Lessons for Developing and Restructuring Countries. http://www.waitro.org/modules/wfsection/article.php?articleid=104 12. Lalkaka, Rustam, 2002, Improving Business Incubator Performance through Benchmarking and Evaluation: Lessons Learned from Europe. http://www.waitro.org/modules/wfsection/article.php? articleid



~ 80



13. Rice M. and Matthews J., 1995, developed by NBIA, with credit to the book, Growing New Ventures, Creating New Jobs: Principles and Practices of Successful Business Incubation, http://www.nbia.org/resource_center/best_practices/ 14. Robert S.Q. Lai, 2006: SME’s Innovation Policy Trough Incubation, Directorate General Small and Medium Entreprise Administration Ministry of Economic Affairs Chinese, Taipei. 15. Sahlgren, Jari, 2005. Report on Business Incubation in Finland, Raahe District Business, http://www.raahenseudunyritysgalvelut.fi. 16. Sofwan, Iwan, 1999. “Skema Pengembangan Entrepreneurship dan Usaha Kecil Melalui Program Inkubator Bisnis Perguruan Tinggi”, Usahawan No. 07, Jakarta. 17. Statistics Canada, Characteristics of Business Incubation in Canada, 2005. Science, Innovation and Electronic Information Division (SIEID), Canada. 18. UN-ECE Operational Activities, 1999. “Promoting and Sustaining Business Incubator for The Development of SMEs”, discussion paper, prepared for The Expert Meeting on Best Practices in Business Incubation. Http://www.unece.org/indust/sme/ece;sme/xxx.htm



~ 81