KAK Audit Internal Kebersihan Sarana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANDUNG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS SUKAHAJI Jl. H. Zakaria Belakang No. 24 Bandung 40221 Tlp. (022) 6008251 Email: [email protected] KERANGKA ACUAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL KEBERSIHAN SARANA DAN PRASARANA PUSKESMAS A. PENDAHULUAN Monitoring dan pemantauan kinerja Puskesmas dilakukan sebagai wujud akuntabilitas puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh unit pelayanan dan seluruh karyawan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan peduli terhadap kenyamanan pasien, pengunjung, masyarakat, dan karyawan yang bekerja di UPT Puskesmas Sukahaji. Kebersihan sarana dan prasarana Puskesmas harus dilakukan secara konsisten agar tercipta lingkungan kerja yang nyaman dan sehat, sehingga kegiatan pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari kecelakaan kerja akibat kondisi lingkungan yang kotor. Oleh karena itu untuk menjamin kebersihan sarana dan prasarana puskesmas, maka perlu dilakukan audit internal terhadap sarana dan prasarana serta terhadap petugas kebersihan (Cleaning Service). B. LATAR BELAKANG Audit internal kebersihan sarana dan prasarana puskesmas merupakan salah satu mekanisme untuk menilai kinerja petugas kebersihan (Cleaning Service) yang dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas berdasarkan standar/kriteria/target yang ditetapkan. Agar pelaksanaan audit internal dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka disusun Kerangka Acuan Kerja program Audit Internal Kebersihan Sarana dan Prasarana Puskesmas. C. TUJUAN UMUM DAN KHUSUS 1. Tujuan umum Meningkatkan mutu dan keselamatan petugas serta pasien di lingkungan Puskesmas 2. Tujuan khusus a. Meningkatkan mutu kebersihan sarana dan prasarana puskesmas b. Mengevaluasi kinerja petugas kebersihan (Cleaning Servive) D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Regulasi a. Permenkes No. 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat b. Kebijakan Kesehatan Lingkungan c. Program Kerja Kesehatan Lingkungan



d. SOP Kebersihan Sarana dan Prasarana Puskesmas e. SK Penanggungjawab Kesehatan Lingkungan f. SK Tugas dan Wewenang Petugas Kebersihan 2. Bukti Dokumentasi/ Rekam Kegiatan a. Jadwal Pembersihan sarana dan prasarana puskesmas b. Checklist monitoring kebersihan 3. Observasi Sasaran observasi : Ruang Pelayanan, Ruang Tunggu, Toilet, Ruang Kantor 4. Wawancara E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN 1. Membuat Instrumen Cheklist Regulasi 2. Membuat Instrumen Cheklist Dokumen bukti kegiatan 3. Panduan Observasi 4. Panduan wawancara petugas F. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap 3 bulan dengan pelaporan hasilhasil yang dicapai pada saat itu. G. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN a. Dilakukan pencatatan dan pelaporan audit internal kebersihan sarana dan prasarana secara berkala b. Dilakukan pelaporan kepada Ketua Tim mutu untuk ditindak lanjuti ( Lapor Kepala Puskesmas atau RTM) c. Evaluasi kegiatan Audit Internal terhadap kepatuhan petugas dalam kebersihan sarana dan prasarana puskesmas



Ditetapkan di Pada tanggal



: Bandung : 2021



KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAHAJI



drg. M. Ali Mamora NIP. 19710509 200501 1003