KAK Kawasan Wisata Pantai Popoh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



PEKERJAAN PENYUSUNAN STUDI RENCANA INDUK/MASTERPLAN KAWASAN WISATA PANTAI POPOH DI KABUPATEN TULUNGAGUNG



DINAS KEBUDAYAAN PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN ANGGARAN 2017



2 1.



LATAR BELAKANG 1.1 Pendahuluan Pembangunan bidang pariwisata diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, karena sektor pariwisata merupakan salah satu sektor pembangunan di bidang ekonomi. Kegiatan pariwisata merupakan salah satu sektor non-migas yang diharapkan dapat memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian Negara. Usaha mengembangkan dunia pariwisata ini didukung dengan Undangundang No. 10 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa keberadaan obyek wisata pada suatu daerah akan sangat menguntungkan, antara lain meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatnya taraf hidup masyarakat dan memperluas kesempatan kerja mengingat semakin banyaknya pengangguran saat ini, meningkatkan rasa cinta lingkungan serta melestarikan alam dan budaya setempat. Meskipun demikian, sektor pariwisata khususnya pariwisata pantai sangat rentan terhadap faktor-faktor lingkungan alam, keamanan, dan aspek global lainnya. Contoh kerusakan alam adalah rusaknya terumbu karang hampir di sepanjang pantai Indonesia, padahal terumbu karang dan segala kehidupan yang ada didalamnya merupakan salah satu kekayaan alam yang dimiliki dan tidak ternilai harganya. Manfaat terumbu karang yang langsung adalah habitat bagi sumberdaya ikan, batu karang, pariwisata dan juga melindungi pantai wisata. Saat ini permasalahan yang sering terjadi pada pengelolaan pariwisata pantai selain penurunan kualitas lingkungan dan keberadaan sarana dan prasarana yang kurang memadai adalah kurangnya integrasi antara masyarakat sekitar dengan kawasan pariwisata itu sendiri. Hal ini disebabkan karena manfaat yang dihasilkan dari keberadaan kawasan pariwisata tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat dan menyebabkan kurangnya rasa memiliki terhadap kawasan pariwisata tersebut. Padahal dari keberadaan masyarakat yang sering dibaikan ini dapat dikembangkan potensi kebudayaan yang dimiliki masyarakat sekitar seperti upacara adat, dsb. Pentingnya pengembangan obyek wisata pantai akan berpengaruh pada keberlanjutan obyek wisata pantai tersebut. Dalam kosep pariwisata berkelanjutan harus memenuhi syarat ekonomi, sosial dan budaya, dan lingkungan itu sendiri. Dengan kosep keberlanjutan ini ekowisata bisa di jadikan acuan dalam pengembangan suatu obyek wisata pantai. Menurut TIES( The Interntional Ecotourism Society) pada awal tahun 1990an definisi ekowisata seperti berikut : “Ekowisata adalah perjalanan yang bertanggung jawab ketempat-tempat yang alami dengan menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahtraan penduduk setempat” . Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ekowisata mengandung unsur dan selaras dengah konsep pariwisata berkelanjutan yaitu dengan memperhatikan aspek Ekonomi, sosial dan budaya, serta lingkungan. Obyek Wisata Pantai Popoh merupakan salah satu tempat wisata di selatan Pulau Jawa tepatnya di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur. Letak Pantai Popoh



3 bersebelahan dengan Pantai Prigi yang masuk kawasan Kabupaten Trenggalek. Pantai Popoh saat ini dikembangkan oleh Pemerintah Daerah setempat sebagai kawasan wisata alam dan pemasaran hasil kerajinan rakyat Pantai Popoh dibagi menjadi dua kawasan, yaitu bagian barat dan bagian timur. Pantai Popoh bagian timur merupakan wilayah yang terjal dan berbatu-batu. Wisatawan tidak bisa jalan-jalan di pesisir pantai sebelah timur ini. Sebagaimana wilayah pantai selatan lainnya, ombak di Pantai Popoh sangat besar. Kawasan barat terbilang lebih landai dan berombak kecil. Tempat wisata di bagian barat ini merupakan lokasi parkir perahu-perahu wisata yang bisa disewa oleh wisatawan. Bagian barat Popoh lebih crowded daripada bagian timur. Disana banyak nelayan yang hilir mudik mengangkut ikan hasil tangkapan semalam. Pada bagian barat Popoh juga terdapat kios-kios rakyat yang menjajakan beragam makanan khas Tulungagung dan hasil kerajinan masyarakat setempat. Antara kawasan timur dan barat Pantai Popoh dipisahkan oleh hutan mangrove yang luas. Jalan yang menghubungkan kedua kawasan adalah berupa jalan berundak dan cukup panjang. Pengembangan Objek Wisata Pantai Popoh diharapkan dapat dijadikan pariwisata unggulan dan diharapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan baru bagi pengembangan pariwisata perkotaan dan menjadi ciri khas Kabupaten Tulungagung. Oleh karena itu, untuk mendukung pengembangan objek wisata tersebut, diperlukan penyusunan Studi Rencana Induk/Masterplan Kawasan Wisata Pantai Popoh di Kabupaten Tulungagung. 1.2 Dasar Hukum Dalam melaksanakan kegiatan Penyusunan Studi Rencana Induk/Masterplan Kawasan Wisata Pantai Popoh Di Kabupaten Tulungagung umumnya, harus sesuai dengan ketentuan mengacu pada peraturan perundang-undangan, antara lain : 1. Undang- Undang Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan; 2. Undang – Undang Nomor 7 tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025; 3. Undang - Undang No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Nasional; 4. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025 7. Peraturan Presiden No. 2 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2014-2019; 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031;



4 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 20142019; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2032



11.



Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 20052025



12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018 13. Dan produk hukum terkait lainnya;



2.



MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN 2.1 Maksud Maksud dari Pekerjaan Penyusunan Studi Rencana Induk/Masterplan Kawasan Wisata Pantai Popoh Di Kabupaten Tulungagung adalah agar tersedianya dokumen rujukan atau referensi dalam rangka pengembangan kawasan Kawasan Wisata Pantai Popoh sebagai salah satu kawasan wisata unggulan di Kabupaten Tulungagung. 2.2 Tujuan Pekerjaan Penyusunan Studi Rencana Induk/Masterplan Kawasan Wisata Pantai Popoh Di Kabupaten Tulungagung bertujuan untuk pengembangan potensi wisata Pantai Popoh sebagai wisata unggulan dan penyediaan infrastruktur penunjang di kawasan Wisata Pantai Popoh Kabupaten Tulungagung. 2.3 Sasaran Sasaran yang ditetapkan untuk mencapai tujuan tersebut adalah: 1) teridentifikasinya potensi, permasalahan dan isu strategis pengembangan Kawasan Wisata Pantai Popoh di Kabupaten Tulungagung 2) teranalisanya kebutuhan infrastruktur penunjang pengembangan Kawasan Wisata Pantai Popoh di Kabupaten Tulungagung. 3) Terumuskannya konsep pengembangan wisata dan infrastruktur penunjang di Kawasan Wisata Pantai Popoh di Kabupaten Tulungagung 4) Tersusunnya studi rencana induk/masterplan pengembangan Kawasan Wisata Pantai Popoh di Kabupaten Tulungagung



5 3.



NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA Pemilik Pekerjaan adalah Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.



4.



SUMBER PEMBIAYAAN Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Rp 300.000.000 termasuk PPN dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2017.



5.



LINGKUP KEGIATAN, LOKASI KEGIATAN, DATA PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN 5.1 Lingkup Kegiatan Lingkup pekerjaan Penyusunan Studi Rencana Induk/Masterplan Kawasan Wisata Pantai Popoh Di Kabupaten Tulungagung, secara garis besar mencakup: 1. Kajian terhadap berbagai kebijakan pembangunan nasional yang tertuang di dalam berbagai produk hukum lainnya seperti : RTRWN, RPJPN dan RPJMN, dan Rencana sektoral Pariwisata dan sektor terkait. 2. Kajian terhadap kebijakan di tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota terkait yang tertuang di dalam RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta RDTR (jika sudah memiliki/dalam proses penyusunan), serta RPJMD Provinsi maupun Kabupaten/Kota; 3. Pertimbangan multiaspek dalam penentuan batas wilayah perencanaan; 4. Penyusunan profil kewilayahan perencanaan yang terkait langsung atau tidak langsung dengan upaya pengembangan kepariwisataan: (i) Kondisi fisik geografik, serta bio-geologi/morfologi; (ii) Pemanfaatan lahan di wilayah perencanaan saat kini; (iii) Sistem transportasi dan kondisi aksesibilitas dengan cakupan nasional/internasional ke, dari dan intra destinasi; (iv) Ketersediaan prasarana dan sarana umum pelayanan masyarakat/atau wisatawan; (v) Sumberdaya alam dan lingkungan; (vi) Potensi sumberdaya pariwisata; (vii) Kunjungan wisatawan dan karakteristik pasar internasional maupun domestik; (viii) Profil ekonomi lokal dan wilayah serta profil dan struktur industri kepariwisataan, berbagai kegiatan usaha formal maupun informal yang ada di wilayah perencanaan; (ix) Sistem kelembagaan yang ada pada tingkat lokal, Kabupaten/kota dan provinsi; (x) Kajian terhadap Peraturan-peraturan daerah terkait pariwisata; (xi)



Kondisi SDM kepariwisataan



6 5.2 Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan ini adalah di Kawasan Pantai Popoh, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur. 5.3 Data Penunjang Pengguna Jasa menyediakan bahan-bahan kebijakan kepariwisataan di tingkat nasional serta data dan informasi lainnya yang dimiliki. Penyedia jasa menyediakan peta, citra dan data terkait dengan pekerjaan ini. Data antara lain berupa :  Data dan Kebijakan di bidang Kepariwisataan, baik di tingkat Regional, Nasional, Provinsi dan Kabupaten (Daerah),  Data dan Kebijakan sektoral dan wilayah,  Data Sarana dan Prasarana Pariwisata,  Data Fisik dan Lingkungan,  Data Ekonomi Wilayah,  Data Sosial dan Budaya, Data tersebut di atas difungsikan diantaranya sebagai atribut peta yang melekat pada data spasial. 5.4 Alih Pengetahuan Penyedia Jasa diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan instansi Provinsi dan Kabupaten terkait di bidang pariwisata dalam proses pelaksanaan pekerjaan ini, dan berkonsultansi dengan stakeholder yang ada di daerah dalam rangka memahami substansi pekerjaan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi komunikasi. 1



PENDEKATAN DAN METODOLOGI 1. Menyiapkan tim kerja yang bekerja secara simultan dan sinergis serta tidak saling tumpang tindih dalam pelaksanaan pekerjaan. 2. Melakukan desk study (studi literatur) : best practice, pedoman, literatur,studi terdahulu, terkait. 3. Melakukan field study (studi lapangan) untuk inventarisasi data dilakukan dengan pengumpulan data sekunder pada instansi terkait maupun survey pengamatan langsung. 4. Melakukan pembahasan dengan Tim Teknis sebelum melakukan pembahasan Laporan Pendahuluan, Laporan Antaradan Laporan Akhir (diskusi teknis).



6.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan selama 6 (enam) bulan sejak proses persiapan, pelaksanaan sampai evaluasi dan penyusunan laporan.



7 7.



TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN Untuk melaksanakan pekerjaan ini diperlukan 5 keahlian dengan 5 orang tenaga ahli sebanyak 21 MM (Man Monthly /Orang Bulan) sesuai bidang keahliannya dengan pengalaman profesi sebagai berikut: 1. Ahli Perencanaan Wilayah sebagai Ketua Tim (Team Leader) (6 OB) Mempunyai sertifikat keahlian Perencanaan Wilayah dengan jumlah Orang Bulan sebesar 6 OB. Ketua Tim disyaratkan berpendidikan Strata 2 (S2) Perencanaan Wilayahlulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman profesional dalam melaksanakan pekerjaan minimal 6 (enam) tahun. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. Perencanaan Wilayah dengan jumlah Orang Bulan sebesar 6 OB, disyaratkan seorang sarjana S1 Planogi lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan minimal 3 (tiga) tahun. Tugas utamanya adalah membantu ketua tim dalam melakukan analisa kelautan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. 2. Ahli Pariwisata (3 OB) Ahli Pariwisata dengan jumlah Orang Bulan sebesar 3 OB, disyaratkan seorang sarjana S2 Pariwisata lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan minimal 3 (tiga) tahun. Tugas utamanya adalah membantu ketua tim dalam melakukan analisa kepariwisataan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. 3. Ahli Ekonomi Pembangunan (2 OB) Ahli Ekonomi Pembangunan dengan jumlah Orang Bulan sebesar 2 OB, disyaratkan seorang sarjana S1 Ekonomi jurusan studi pembangunan lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaanminimal 3 (tiga) tahun. Tugas utamanya adalah membantu ketua tim dalam melakukan analisa ekonomi sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. 4. Ahli Pemetaan (5 OB) Minimal S1 Tehnik Geodesi pengalaman minimal 3 tahun dengan jumlah Orang Bulan sebesar 5 OB, disyaratkan seorang sarjana S1 Kelautan Jurusan Teknik Kelautan lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta



8 yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan minimal 3 (tiga) tahun. Tugas utamanya adalah membantu ketua tim dalam melakukan analisa kelautan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. 5. Ahli Infrastruktur (5 OB) Ahli Infrastruktur dengan jumlah Orang Bulan sebesar 5 OB, disyaratkan seorang sarjana S2 Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian Negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan minimal 3 (tiga) tahun. Tugas utamanya adalah membantu ketua tim dalam melakukan rencana pengembangan infrastruktur kawasan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.



Tenaga Pendukung, dengan jumlah dan kualifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan, meliputi : 1) Asisten Tenaga Ahli Bertugas sebagai tim pendukung tim ahli dalam melaksanakan kegiatan kompilasi data, survey/ FGD, serta pengolahan data untuk analisis dan penyusunan pelaporan. 2) Surveyor Bertugas sebagai tim pendukung tim ahli dalam melaksanakan survey lapangan dalam mencari dan mengumpulkan data primer maupun sekunder. 3) Drafter Bertugas sebagai tim gambar dalam mendukung pemetaan dan visualisasi kondisi eksisting dan rencana dalam bentuk grafis dan peta. 4) Tenaga Administrasi Bertugas sebagai tim pendukung kesekretariatan.



8.



KELUARAN Keluaran yang harus dihasilkan adalah dokumen penyusunan Studi Rencana Induk/Masterplan Kawasan Wisata Pantai Popoh Di Kabupaten Tulungagung



9.



MANFAAT KEGIATAN Manfaat dari kegiatan ini adalah agar penyelenggaraan pembangunan pariwisata Kawasan Wisata Pantai Popoh di Kabupaten Tulungagung dapat berjalan terarah dan terukur dengan berpedoman pada dokumen rencana induk dan rencana detil yang disusun.



9



10. PELAPORAN Kegiatan ini terdiri dari beberapa tahap pelaporan sebagai berikut: 10.1



Laporan Pendahuluan Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar, yang didalamnya memuat: pemahaman terhadap KAK (Kerangka Acuan Kerja), rencana kerja dan metoda pelaksanaan, deskripsi awal target/sasaran wilayah dan pekerjaan (beserta kawasan yang akan didetailkan). Laporan diserahkan setelah melaksanakan 30% pekerjaan atau selambatnya pada hari ke 30 pelaksanaan pekerjaan.



10.2



Laporan Antara Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar, yang didalamnya memuat laporan progress pekerjaan dengan lampiran laporan pemetaan yang mencakup aspek destinasi, pemasaran, industri dan kelembagaan kepariwisataan. Laporan diserahkan setelah melaksanakan 80% pekerjaan atau selambatnya pada hari ke 120 pelaksanaan pekerjaan.



10.3



Laporan Akhir Laporan dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar, yang didalamnya memuat progress pekerjaan dengan lampiran laporan perencanaan dan perancangan pengembangan Kawasan Wisata Pantai Popoh di Kabupaten Tulungagung. Laporan diserahkan setelah melaksanakan 100% pekerjaan pada hari ke 180 pelaksanaan pekerjaan.



10.4



Executive Summary Dalam Executive Summary dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar, yang memuat kesimpulan dari keseluruhan pelaksanaan pekerjaan penyusunan Studi Rencana Induk/Masterplan Kawasan Wisata Pantai Popoh Di Kabupaten Tulungagung.



10.5



Soft Copy Softcopy dibuat sebanyak 5 (lima) buah dalam media flashdisk yang berisi ketikan naskah berikut lampiran semua laporan dalam bentuk PDF dan MSWord.



11. KEPEMILIKAN DATA DAN HASIL KEGIATAN Semua bentuk data, dokumen, peta, peta citra, atau fotoyang dipergunakan selama pekerjaan, dengan terbitnya kontrak tersebut menjadi hak milik pemberi pekerjaan. ,



DARMA WAN, SH, M.IP Pembin



19