Kak Tna [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2021 Kerangka Acuan Kerja: Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi



KERANGKA ACUAN KERJA



PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI



KEGIATAN PENYIAPAN TRAINING NEED ASSESSMENT (TNA) PELATIHAN TENAGA AHLI KONSTRUKSI



BIDANG BINA KONSTRUKSI



DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT PROVINSI KALIMANTAN TIMUR



TAHUN 2021 Seksi Pemberdayaan dan Informasi Masyarakat Jasa Konstruksi



1



2021 Kerangka Acuan Kerja: Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) TERM OF REFERENCE (TOR)



1) Perangkat Daerah



: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur



2) Program



: Program Pengembangan Jasa Konstruksi



3) Kegiatan



: Penyelenggaraan



Pelatihan



Tenaga



Ahli



Konstruksi



4) Sub Kegiatan



: Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi



5) Indikator a. Output



: Jumlah peserta Training Need Assessment (TNA) 30 Orang



b. Outcome



: eningkatnya jumlah persentase peluang kerja bagi masyarakat jasa konstruksi sebesar 30 %



6) Satuan Ukur/Jenis Keluaran



: Laporan Training Need Assessment (TNA) pelatihan tenaga ahli konstruksi



7) Volume



: 1 (satu) Laporan



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Seksi Pemberdayaan dan Informasi Masyarakat Jasa Konstruksi



2



2021 Kerangka Acuan Kerja: Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi



Pekerjaan : Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi



A.



LATAR BELAKANG Bidang jasa konstruksi di Indonesia merupakan salah satu sektor yang penting dalam perekonomian Indonesia karena sektor konstruksi terkait erat dengan penyediaan infrastruktur yang seraca langsung maupun tidak langsung menjadi pendukung bagi perkembangan perekonomian. Sehingga untuk mendukung adanya infrastrukstur yang baik, maka diperlukan peningkatan profesionalisme industri konstruksi. Meningkatkan profesionalisme industri konstruksi berarti mengupayakan para pelaku usaha sektor konstruksi dapat berpartisipasi membangun infrastruktur atau memelihara infrastruktur secara profesional agar keberhasilan pembangunan infrastruktur tersebut dapat benar-benar mensejahterakan masyarakat. Terkait dengan peningkatan profesionalisme industri konstruksi di Indonesia, diperlukan pelaku usaha konstruksi kecil dan menengah yang kuat. Karena keberadaan mereka sangat strategis untuk memperkokoh industri jasa konstruksi Indonesia sebab sifatnya yang berbasis tenaga kerja. Hal ini dapat kita wujudkan jika kita secara bersama-sama memberi peluang kepada mereka untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, baik di bidang keteknikan konstruksi maupun manajemen bisnis konstruksi. Untuk mendapatkan hasil yang tepat dan berkualitas dari pelaksanaan pengembangan tenaga kerja jasa konstruksi, maka diperlukan perencanaan penentuan kebutuhan akan pelatihan dan pengembangan yang dilakukan melalui analisis, maka dalam kesempatan ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan kegiatan Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi. 1.



2.



Dasar Hukum Pelaksanaan a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi b. PP Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. Sebagai Pembina Jasa Konstruksi. c. PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. d. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. e. Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.



Gambaran Umum



Seksi Pemberdayaan dan Informasi Masyarakat Jasa Konstruksi



3



2021 Kerangka Acuan Kerja: Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi Training Need Assessment (TNA) atau analisis kebutuhan pelatihan adalah sebuah proses untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan atau program pengembangan potensi sumber daya manusia dalam suatu organisasi yang mana tujuan akhirnya terjadi peningkatan performa. Berdasarkan hasil analisis ini nantinya akan diketahui pelatihan apa saja yang diperlukan bagi suatu organisasi ataupun perusahaan. TNA adalah suatu langkah yang dilakukan sebelum melakukan pelatihan dan merupakan bagian terpadu dalam merancang pelatihan untuk memperoleh gambaran komprehensif tentang materi, alokasi waktu tiap materi, dan strategi pembelajaran yang sebaiknya diterapkan dalam penyelenggaraan pelatihan agar pelatihan bermanfaat bagi peserta pelatihan. Dari analisis tersebut dapat ditentukan kebutuhan dan tujuan organisasi apa yang ingin dicapai dan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi. TNA dapat didefinisikan untuk menentukan kesenjangan antara apa yang harus mampu dilakukan oleh karyawan dan apa yang dapat ia lakukan pada saat itu. Dalam rangka memaksimalkan penyelenggaraan peningkatan SDM jasa konstruksi di provinsi Kalimantan Timur, maka perlu kegiatan Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi perlu dilaksanakan. B.



KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN Pelaksanaan Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi dituangkan ke dalam uraian, batasan, dan sasaran sebagai berikut : 1. Uraian Kegiatan Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi diperuntukkan bagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi kegiatan pelatihan dendan didasarkan kebutuhan di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur. 2. Batasan Kegiatan Batasan kegiatan dalam pelatihan dan sertifikasi tenaga ahli ini antara lain : a. Kegiatan Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi meliputi pelaksanaan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara. b. Kegiatan ini dilaksanakan maksimal 30 orang dalam 1 angkatan. c. Pelaksanaan Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi dilakukan dengan mempertimbangkan potensi kerja sama terhadap Pusat Pelatihan yang memiliki kegiatan Pelatihan Training Need Assessment (TNA). 3. Sasaran Sasaran yang hendak dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang atau 1 angkatan.



Seksi Pemberdayaan dan Informasi Masyarakat Jasa Konstruksi



4



2021 Kerangka Acuan Kerja: Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi C. MAKSUD DAN TUJUAN Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini, antara lain : 1.



2.



D.



Maksud Kegiatan Terselenggaranya Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi sebanyak 30 orang atau 1 angkatan. Tujuan Kegiatan Tujuan dari pelaksanakan kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mengenai Training Need Assessment (TNA).



INDIKATOR KELUARAN DAN KELUARAN Indikator keluaran (output) yang diinginkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah jumlah peserta Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi sebanyak 30 orang. Sedangkan, keluaran (outcome) dari pelaksanaan kegiatan ini adalah meningkatnya jumlah persentase peluang kerja bagi masyarakat jasa konstruksi sebesar 30 %. Adapun satuan ukur/jenis keluaran dan volume pada pelaksanaan kegiatan ini yaitu : a. Satuan Ukur/Jenis Keluaran : Laporan Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi. b. Volume : Penyusunan laporan kegiatan sebanyak 1 (satu) laporan.



E.



STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN Adapun strategi pencapaian keluaran yang dilakukan, meliputi : a. Membuat dokumen perencanaan pengadaan, terdiri dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB); b. Menentukan Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi; c. Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Pusat Pelatihan MBK; d. Menetapkan tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan; e. Menyiapkan SK penetapan susunan kepanitiaan; f. Menyusun rundown acara; g. Menyiapkan Surat Pemberitahuan Kegiatan untuk rekrutmen peserta. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta, antara lain : a) Merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) b) Jumlah peserta 30 (tiga puluh) orang dalam 1 angkatan. Selain itu, peserta pelatihan diwajibkan untuk melengkapi, antara lain : a) Mengisi formulir yang disediakan oleh panitia; b) Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar; c) Fotokopi KTP;



Seksi Pemberdayaan dan Informasi Masyarakat Jasa Konstruksi



5



2021 Kerangka Acuan Kerja: Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi d) Fotokopi NPWP; e) Fotokop ijazah pendidikan terakhir; f) Surat tugas dari instansi/badan usaha. F.



TEMPAT PELAKSANAAN Lokasi pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur.



G.



PELAKSANA, PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN, DAN PENERIMA MANFAAT Adapun pelaksana, penanggung jawab, dan penerima manfaat pada kegiatan ini, antara lain : 1. Pelaksana Kegiatan Pelaksana kegiatan ini terdiri dari : a) Penanggung jawab b) Ketua tim c) Anggota tim d) Tim pendukung 2.



Penanggung Jawab Kegiatan Adapun yang bertanggung jawab pada pelaksana kegiatan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pengendali kontrak yang nantinya akan melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PA/KPA dan dinyatakan dalam berita acara serah terima.



3.



Penerima Manfaat Penerima manfaat dari pelaksanaan kegiatan ini adalah masyarakat jasa konstruksi khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan terselenggaranya Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi dalam hal ini pelatihan, akan mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembangunan infrastruktur khususnya di Kalimantan Timur.



H. JADWAL KEGIATAN Waktu pelaksanaan kegiatan ini direncanakan sebagai berikut : Tabel 2. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan



Seksi Pemberdayaan dan Informasi Masyarakat Jasa Konstruksi



6



2021 Kerangka Acuan Kerja: Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi No.



Waktu Pelaksanaan (Hari Ke-) 1 2 3 4 5 6 8 9 10



Tahapan Kegiatan



1.



Koordinasi Awal



2.



Pembentukan Tim Panitia Pelaksana



3.



Penyusunan Jadwal Pelaksanaan



4.



Penyiapan Narasumber



5.



Rekrutmen Peserta Sertifikasi



6.



Penyiapan Materi dan ATK



7.



Penyiapan Sarana Prasarana dan Konsumsi Peserta



8.



Pendaftaran Ulang Peserta (Konfirmasi)



9.



Pelaksanaan Diklat & Sertifikasi



10.



Evaluasi Pelaporan



I.



RENCANA KEGIATAN Adapun jenis pelatihan tenaga ahli yang direncanakan di tahun 2021, antara



lain : NO. 1.



NAMA KEGIATAN Pelatihan Training Need Assessment (TNA)



J.



TANGGAL PELAKSANAAN (TENTATIF)



CARA PENGADAAN



PELAKSANA



LOKASI



JUMLAH PESERTA



2 Juni 2021



Swakelola-III



DINAS PUPR PROV. KALTIM



Balikpapan



1 Ang. (30 Orang)



WAKTU DAN TEMPAT PELAKSAAN KEGIATAN Pelatihan dan sertifikasi tenaga ahli akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, dengan 3 (tiga) hari pembekalan dan 1 (satu) hari assessment.



K. TENAGA PENGAJAR/NARASUMBER Tenaga pengajar/narasumber dalam kegiatan ini adalah dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Asosiasi, Praktisi, dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim. NO. 1.



L.



NAMA KEGIATAN Pelatihan Training Need Assessment (TNA)



NARASUMBER Pusat Pelatihan MBT



SUMBER PENDANAAN Sumber pendanaan kegiatan ini berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur,



Seksi Pemberdayaan dan Informasi Masyarakat Jasa Konstruksi



7



2021 Kerangka Acuan Kerja: Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi Bidang Bina Konstruksi, Sub Kegiatan Penyiapan Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 260.895.000,00



M. ORGANISASI PELAKSANA Organisasi pelaksana kegiatan adalah Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.



N.



PELAPORAN Laporan pelaksanaan kegiatan ini sekurang-kurangnya memuat : 1) Kata Pengantar 2) Daftar Isi 3) Bab I Pendahuluan 4) Bab II Pelaksanaan Kegiatan 5) Bab III Hasil Pelaksanaan Kegiatan 6) Penutup 7) Lampiran-Lampiran



Seksi Pemberdayaan dan Informasi Masyarakat Jasa Konstruksi



8