9 0 184 KB
DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMONGAN PUSKESMAS LAREN
2021
KERANGKA ACUAN WORKSHOP KESELAMATAN PASIEN
KESELAMATAN PASIEN
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS LAREN Jl. Gampang SejatiNo. 016 Laren 62262 Telp. 081 135 447 63 E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ATAU WORKSHOP MUTU KESELAMATAN PASIEN A. PENDAHULUAN Keselamatan pasien ( patient safety ) adalah suatu system dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi:sasaran keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan melalui tujuh langkah menuju keselamatan pasien, asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindaklanjutnya sertai implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem ini mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan dan tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Setiap upaya medik umumnya mengandung risiko, sebagian diantaranya berisiko ringan atau hampir tidak berarti secara klinis. Namun tidak sedikit pula yang memberikan konsekuensi yang cukup berat. Risiko didefinisikan sebagai kemungkinan sesuatu terjadi atau potensi bahaya yang terjadi yang dapat memberikan pengaruh kepada hasil akhir. Risiko yang dicegah berupa risiko klinis dan non klinis. Risiko klinis adalah risiko yang dikaitkan langsung dengan layanan medis maupun layanan lain yang dialami pasien selama di rumah sakit. Sementara risiko non medis ada yang berupa risiko bagi organisasi maupun risiko finansial. Risiko organisasi aadalah risiko yang berhubungan langsung dengan komunikasi , produk layanan, proteksi data, sistem informasi, dan semua risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian organisasi. Risiko financial adalah risiko yang dapat mengganggu kontrol finansial yang efektif, salah satunya adalah sistem yang harusnya dapat menyediakan pencatatan akuntansi yang baik Manajemen risiko adalah aktivitas klinik dan administrative yang dilakukan untuk melakukan identifikasi, evaluasi dan pengurangan risiko terjadinya cidera atau kerugian pada pasien, pengunjung dan institusi. Manajemen risiko dapat digambarkan sebagai proses berkelanjutan dari identifikasi secara sistemik, evaluasi dan penatalaksanaan risiko dengan tujuan mengurangi dampak buruk baik organisasi maupun individu
2
B. LATAR BELAKANG Keselamatan (safety) telah terjadi isu global termasuk keselamatan puskesmas. Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan (safety) puskesmas yaitu keselamatan pasien, keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan puskesmas yang bisa berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan yang berdampak pada pencemaran lingkungan dan keselamatan puskesmas yang terkait dengan kelangsungan hidup puskesmas. karena banyaknya risiko yang kemungkinan timbul yang diakibatkan oleh karakteristik pasien misalnya kondisi (keparahan dan kegawatan) bahasa dan komunikasi serta faktor sosial, oleh karena itu puskesmas perlu melakukan pengelolaan resiko dalam suatu mananemen risiko dan keselamatan pasien yang professional, komprehensif, dan terintegrasi, agar insiden dapat diminimalisir dan dicegah sedini mungkin. Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan puskesmas maka dilakukanlah upaya asuhan pasien lebih aman dengan system keselamatan pasien dengan beracuan pada PMK 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien yang mengatur tentang system keselamatan pasien dengan menggunakan sasaran keselamatan pasien dengan memuat tujuh standar keselamatan pasien melalui tujuh langkah menuju keselamatan pasien, melaksanakan identifikasi resiko hingga usaha meminimalkan faktor resiko, serta pelaporan insiden hingga penanganan insiden agar tidak berulang. C. TUJUAN 1. Tujuan Umum Terciptanya budaya keselamatan pasien dan petugas di Puskesmas Laren sesuai sasaran keselamatan, standar keselamatan, dan tujuh langkah menuju keselamatan pasien. 2. Tujuan Khusus a. Terciptanya budaya keselamatan pasien di Puskesmas Laren. b. Meningkatkan akuntabilitas c. Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) d.
Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.
e. Meminimalisir risiko yang mungkin terjadi dimasa mendatang. Dengan adanya antisipasi risiko, apabila terjadi insiden sudah terdapat alternative penyelesaiannya.
3
D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO
KEGIATAN POKOK
1. Melaksanakan workshop dan sosialisasi
RINCIAN KEGIATAN Pertemuan seluruh staf puskesmas untuk
ulang tentang keselamatan pasien dan
pemahanan ulang tentang keselamatan pasien dan
manajemen resiko
manajemen resiko dan alur pelaporan insiden.
2. Menetapkan sasaran keselamatan sesuai
Pertemuan seluruh penanggung jawab unit
standar keselamatan melalui tujuh
pelayanan dalam membahas sasaran keselamatan
langkah menuju keselamatan pasien
pasien dan cara pengukurannya.
3. Melaksanakan survey budaya
Melaksanakan survey budaya keselamatan melalui
keselamatan
penyebaran kuisioner budaya keselamatan kepada seluruh staf puskesmas sebagai assessment untuk menumbuhkan budaya pelaporan dan belajar dari insiden
4. Melakukan identifikasi resiko dengan
Pertemuan seluruh penanggung jawab ruangan
pembuatan register resiko admin,UKM,
pelayanan (Karu), admin, dan pemegang program
dan UKP
dan sosialisasi mengenai identifikasi resiko dan penyusunan register resiko
5. Menetapkan 3 area prioritas dengan
Pertemuan seluruh penanggung jawab unit
metode 3H+ 1P dan menyusun FMEA
pelayanan dalam membahas dan menyusun area
sebagai rencana perbaikan dari area
prioritas dan membuat FMEA sebagai rencana
prioritas tertinggi.
perbaikan
6. Melakukan identifikasi, analisis, hingga tindak lanjut terhadap pelaporan insiden
Membuat laporan insiden berdasarkan laporan dari
KTD,KNC,KPC, dan KTC yang
unit pelayanan terhadap insiden yang dilaporkan
ditangani melalui grading resiko dengan
oleh pasien, petugas, hingga masyarakat untuk
investigasi sederhana hingga RCA
penanganan agar insiden tidak berulang
7. Melakukan evaluasi dan membuat
Rapat bulanan tim keselamatan pasien..
laporan seluruh kegiatan tim keselamatan pasien melalui laporan bulanan, triwulan, tahunan, dan rapat tinjauan manajemen.
4
E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN A. Perencanaan a. Menyusun usulan kegiatan (RUK) Penyusunan RUK didasari atas :
hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya
Hasil identifikasi umpan balik dan harapan masyarakat
b. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) Penyusunan RPK didasari atas :
Anggaran tahun berjalan
Dari rencana tahun sebelumnya
c. Penyusunan jadwal bulanan (POA ) Jadwal disusun secara terperinci perbulan dan persasaran kegiatan serta pertugas pelaksananya d. Penetapan kinerja tim disesuai dengan pedoman dari PMK 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien. B. Pelaksanaan dan pengendalian a. Pengorganisasian di Puskesmas
Penggalangan tim
Koordinasi lintas program
Koordinasi lintas sektor
b. Sosialisasi Sosialisasi lintas program dilaksanakan pada saat minilok bulanan Sosialisasi lintas sektor dilaksanakan pada saat minilok tiga bulanan Sosialisasi kepada sasaran disampaikan melalui leaflet, brosur c. Melaksanakan kegiatan tim keselamatan pasien sesuai prosedur: 1. Melaksanakan workshop dan sosialisasi ulang tentang keselamatan pasien dan manajemen resiko 2. Menetapkan sasaran keselamatan sesuai standar keselamatan melalui tujuh langkah menuju keselamatan pasien 3. Melaksanakan survey budaya keselamatan 4. Melakukan identifikasi resiko dengan pembuatan register resiko admin,UKM, dan UKP 5. Menetapkan 3 area prioritas dengan metode 3H+ 1P dan menyusun FMEA sebagai rencana perbaikan dari area prioritas tertinggi.
5
6. Melakukan identifikasi, analisis, hingga tindak lanjut terhadap pelaporan insiden KTD,KNC,KPC, dan KTC yang ditangani melalui grading resiko dengan investigasi sederhana hingga RCA 7. Melakukan evaluasi dan membuat laporan seluruh kegiatan tim keselamatan pasien melalui laporan bulanan, triwulan, tahunan, dan rapat tinjauan manajemen. C. VISI MISI dan Tata Nilai A. Visi Menjadi puskesmas berprestasi dengan pelayanan paripurna. B. Misi 1. Mengembangkan sumber daya kesehatan secara professional dan akuntabel 2. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berorientasi pada kepuasan pelanggan 3. Meningkatkan
pelayanan
kesehatan
dengan
melibatkan
peran
serta
masyarakat C. Tata Nilai 1. Profesional dengan mengerjakan pekerjaan sesuai standar dan wewenangnya, serta senantiasa berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan secara berkesinambungan 2. Resik yaitu memperhatikan serta memelihara kebersihan dan kerapian baik terhadap diri sendiri maupun lingkungan kerja 3. Bermutu dalam melaksanakan setiap pekerjaan dan tindakan sesuai dengan prosedur mutu yang telah ditetapkan 4. Ramah dengan menunjukkan sikap sopan santun baik kepada pasien atau pelanggan maupun kepada sesama rekan kerja 5. Akuntabel dalam menjalankan pekerjaan dan pelayanan kesehatan sesuai dengan pedoman dan standar pelayanan yang telah ditetapkan serta terukur dan dapat dipertanggungjawabkan 6. Kerjasama yaitu semua karyawan/ pegawai saling membantu dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan puskesmas 7. Amanah yaitu dengan melaksanakan dengan sungguh-sungguh segala sesuatu yang telah dipercayakan (dititipkan) kepada kita F. SASARAN Sasaran umum: Seluruh karyawan Puskesmas Laren
6
G. STRUKTUR TIM MANAJEMEN RESIKO Ketua
:
Yulfia
Sekretaris
:
Almasruroh
Anggota Tim
:
1. Rini W 2. Hari 3. Anita 4. Novi R
H. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No
Kegiatan dan Pelaksanaan
1.
Persiapan, pembuatan RPK,RUK tim PMKP
2.
BULAN 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
KET.
12
√
Melaksanakan workshop dan sosialisasi ulang tentang keselamatan pasien dan
√
manajemen resiko 3.
Menetapkan sasaran keselamatan sesuai standar keselamatan melalui tujuh langkah menuju
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
keselamatan pasien 4.
Melaksanakan survey budaya keselamatan
5.
Melakukan identifikasi resiko dengan pembuatan register resiko
√
admin,UKM, dan UKP 6.
Menetapkan 3 area prioritas dengan metode 3H+ 1P dan menyusun FMEA sebagai
√
√
rencana perbaikan dari area prioritas tertinggi. 7.
Melakukan identifikasi, analisis,
√
√ 7
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
hingga tindak lanjut terhadap pelaporan insiden KTD,KNC,KPC, dan KTC yang ditangani melalui grading resiko dengan investigasi sederhana hingga RCA 8.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan seluruh kegiatan tim keselamatan pasien melalui laporan bulanan,
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
triwulan, tahunan, dan rapat tinjauan manajemen. I. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN a. Pencatatan Pencatatan dilakukan setiap hari kerja sesuai dengan indikator kegiatan b. Pelaporan Pelaporan dilakukan setiap satu bulan yang disampaikan oleh penanggungjawab unit pelayanan kepada tim keselamatan pasien, dan laporan menyeluruh dilaporkan tim keselamatan pasien dalam rapat tinjauan manajemen setiap 6 bulan c. Evaluasi kegiatan Evaluasi kegiatan setiap 1 bulan sekali, 3 bulanan, 6 bulanan , dan 1 tahunan yang disampaikan dalam rapat tinjauan manajemen.
8