Kap Jiwa [PDF]

  • Author / Uploaded
  • wida
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN KABUPATEN GARUT UPT PUSKESMAS PASUNDAN Jl. Pasundan No. 104 (0262)231372– Garut Email [email protected]



KERANGKA ACUAN PROGRAM KESEHATAN JIWA UPT PUSKESMAS PASUNDAN A. Pendahuluan Sehat adalah keadaan sejahtera, fisik mental dan sosial dan tidak terbebas dari keadaan cacat dan kematian. Definisi sehat ini berlaku bagi perorangan



maupun



penduduk



(masyarakat).



Derajat



kesehatan



masyarakat dipengaruhi oleh empat faktor yang saling berinteraksi yaitu, lingkungan, prilaku, keturunan dan pelayanan kesehatan. Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi mental sejahtera yang memungkinkan hidup harmonis dan produktif sebagai bagian yang utuh dari kulalitas hidup seseorang, dengan memperhatikan semua segi kehidupan manusia dengan cirri



menyadari



sepenuhnya



kemampuan



dirinya,



mampu



mampu



menghadapi tekanan hidup yang wajar, mampu bekerja produktif dan memenuhi kehidupan hidupnya, dapat berperan serta dalam lingkungan hidup, menerima dengan baik apa yang ada pada dirinya merasa nyaman bersama orang lain. Jadi kesehtan jiwa (mental) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kesehatan secara keseluruhan. B. Latar Belakang Perubahan pesat dari masyarakat agraris ke industri beserta dampaknya, keadaan ini sangat rawan terjadinya masalah kesehatan jiwa. Gangguan kesehatan jiwa menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi individu dan keluarganya, baik mental maupun materi. Penegrtian pengetahuan dan stigma masyarakat terhadap penderita dianggap hina dan memalukan, pemahaman yang masih kurang tenatang kesehatan jiwa di berbagai



kalangan, didukung mayoritas oleh faktor kemiskinan keluarga. Dengan masalah tersebut diatas kami terketuk untuk melaksanakan program kesehatan jiwa di UPT Puskesmas Pasundan sudah mulai dilaksanakan dari tahun 2015 sampai dengan sekarang C. Tujuan Umum : 1. Meningkatkan derajat kesehtan jiwa di Indonesia sebagai bagian dari derajat kesehatan masyarakat



di wilayah kerja UPT Puskesmas



Pasundan 2. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan jiwa 3. Meningkatnya upaya untuk mencegah ganguan jiwa terdeteksi dan tertanggulanginya maslah kesehatan jiwa secara komperhensip Khusus : 1. Tercapainya penurunan angka penderita gangguan ganguan kesehatan jiwa 2. Terlaksananya tatalaksana Progran kesehatan jiwa sesuai setandar 3. Diketahuinya situasi epidemiologi dan besarnya masalah penyakit gangguan kesehatan jiwa di masyarakat, sehingga dapat dibuat perencanaan dalam pencegahan, penanggulangan maupun pengobat di semua jenjang pelayanan. 4. Terwujudnya masyarakat yang mengerti, menghayti dan melaksankan hidup sehat melalui promosi program kesehatan jiwa yang terintegrasi 5. Tersusunnya



rencana



kegiatan



Pengendalian



Penyakit



gangguan



kesehatan jiwa masyarakat di suatu wilayah kerja yang meliputi target, kebutuhan sasaran dan pengelolaannya.



D. CARA PELAKSANAAN : 1. Melaksanakan penemuan kasus . 2. Kerjasama



lintas



sektor



dan



lintas



kesehatan 3. Kunjungan rumah 4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi E. SASARAN : 1. Pasien penderita Gangguan jiwa 2. Masyarakat



program



dalam



penyuluhan



F. KEGIATAN N



JENIS KEGIATAN



Tahun 2017



O 1



Jan



Melaksanakan



penemuan



Feb











Mar







Apr



Mei











Jun







Jul







Agst



Sep











Okt







Nov







Des







kasus 2



Kerjasama lintas sektor dan lintas



program



















dalam



penyuluhan kesehatan 3



Kunjungan Rumah



4



Melaksanakan monitoring dan







































evaluasi Garut, 2 Januari 2017 Kepala UPT Puskesmas Pasundan



Penanggung jawab program



Elin Muslih S.sos, M.Si



Widia Hastuti Amd.Kep



NIP. 19590506 198003 1 005



NIP.19800830 200801 2 007















 