Kasus Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Di Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAFIZAH TABINA (XII MIA 5/12) TUGAS PKN Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban di Indonesia SUMBER :



Liputan6 (3 Juli 2020) - Terobos Lampu Lalu Lintas, Gerombolan Pesepeda Jadi Sorotan



ISI BERITA Liputan6.com, Jakarta - Sepeda menjadi salah satu alat transportasi andalan bagi masyarakat di tengah Pandemi Corona Covid-19 yang terjadi saat ini. Dinilai lebih sehat, aktivitas yang melibatkan pesepeda tak jarang viral di media sosial. Salah satu yang menarik perhatian dibagikan akun Instagram @newdramaojol.id. Dalam video tersebut terlihat, puluhan pesepeda menerobos lampu lalu lintas dan meminta pengguna jalan lain berhenti. Aksi tak terpuji ini tentu mendapat banyak perhatian. Tak hanya dari pengguna jalan yang terlibat, warganet yang melihat hal tersebut juga memberikan komentar negatif. Salah satunya datang dari akun Instagram @dianfitrianingsih09. "Sebagian besar yang pake sepedah ga mematuhi rambu lalu lintas," tulisnya. "Penguasa baru jalanan, skrg hampir tiap hari ketemu pesepeda kayak gini.. ada fenomena baru jalan raya," tulis @abim1908. "Hormatilah sesama pengguna jalan untuk terciptanya ketertiban, kelancaran, serta mengurangi angka kecelakaan di jalan," tulis @alfaqir_93. PERTANYAAN a.



Termasuk peristiwa apakah pelanggaran tersebut (pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban)? Tidak mentaati peraturan lalu lintas



Setiap warga negara mempunyai kewajiban mentaati peraturan lalu lintas, baik sebagai pejalan kaki, pengendara bermotor / sepeda, dan pengguna jalan lain. Contoh perbuatan yang tidak menaati peraturan lalu lintas adalah tidak mempunyai surat kendaraan yang lengkap, parkir di sembarang tempat, melanggar lampu merah, dan lain-lain. Perbuatan-perbuatan tersebut selain melanggar UU Lalu Lintas juga melanggar kewajiban menghormati hak orang lain. Apalagi bila pelanggaran diikuti dengan membahayakan orang lain, maka seseorang melanggar hak asasi orang lain. b.



Jelaskan mengapa peristiwa tersebut bisa terjadi? Peristiwa ini banyak terjadi karena penegakan hukum berlalu lintas di Indonesia masih belum berlaku sepenuhnya, artinya hanya di beberapa tempat saja pengendara akan tertib, sementara di tempat lainnya akan tetap melanggar. Hal ini bisa terjadi karena tidak adanya pengawasan merata oleh para petugas kepolisian maupun kamera CCTV yang siap merekam pelaku pelanggar lalu lintas.



c.



Jelaskan penyebab pelanggaran dari peristiwa tersebut! Sebagian besar peristiwa ini terjadi karena masih banyak pengendara yang kurang sadar untuk selalu tertib berlalu lintas, tidak adanya rasa tanggung jawab, mementingkan ego diri sendiri, tidak memikirkan keselamatan dirinya serta orang lain, dan ikut-ikutan orang yang melanggar.



d.



Menurut pendapatmu, bagaimana caranya agar masalah tersebut dapat diselesaikan? Masalah ini bisa diselesaikan dengan cara berikut : 1. Memberikan hak pengguna jalan lain. 2. Mengutamakan penggunaan kendaraan umum dari pada kendaraan pribadi.



3. Memberikan edukasi berupa pembinaan dari pihak kepolisian kepada para pelajar. 4. Memasang rambu-rambu tertib berlalu lintas. 5. Meningkatkan pengawasan dengan cara memasang kamera CCTV serta patroli petugas kepolisian yang akan berjaga dan mengawasi pengguna jalan. Tak lupa memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai aturan yang telah berlaku.