Identifikasi Kasus Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Identifikasi Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Nama kelompok : kelompok 6 Anggota : 1. Nurul Zaini Devi Andri 2. Vudjha Roza Akmallia 3. Widya Laraswati 4. Romasi Winda Wati 5. Aldo Affandi 6. M.Rendi Akbar Lubis Kelas : XII – IS 2



1.Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Jenis Kasus



: Pembunuhan Mirna Menggunakan Racun Sianida



Sumber Informasi



: Internet



Uraian Kasus



:



Pada tanggal 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum kopi es Vietnam di Olivier Cafe,Grand Indonesia. Saat kejadian, Mirna diketahui sedang berkumpul dengan dua orang temannya, Hanni dan Jessica Kumala Wongso. Menurut hasil otopsi pihak kepolisian, ditemukan perdarahan pada lambung Mirna karena adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung. Belakangan diketahui, zat korosif tersebut berasal dari asam sianida. Sianida juga ditemukan oleh Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Faktor Penyebab



:



Kirdi Putra, seorang ahli hipnotis forensic dalam penyelidikan kasus ini telah mewawancarai Jessica Kumala Wongso dan tokoh-tokoh kunci lainnya. Jessica awal mengenal Mirna saat kuliah di Billy Blue Collage of Design, Sydney, Australia. Menurut Kirdi, hubungan mereka kemudian merenggang dan tak bertemu satu sama lain selama 5 tahun. Pada waktu itu, teman Jessica jadi lebih dekat dengan Mirna, dan akhir tahun 2015 lalu, Mirna menikah di Bali. Jessica tidak hadir dalam pernikahan tersebut. “Sebuah motif yang mungkin semacam kecemburuan dan dendam. Pertama, teman-temannya diambil. Kedua, Mirna menjalani kehidupan yang lebih baik daripada Jessica. Itu bias menjadi motif dalam pembunuhan ini.” Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan motif pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso. Menurut seorang sumber di kepolisian, Jessica membunuh Mirna karena merasa Mirna adalah penyebab Jessica putus dengan pacarnya yang bernama Patrick. Jessica juga merasa iri karena kehidupan Mirna lebih baik dibandingkan dengan dirinya. Mirna punya suami dan pekerjaan yang baik, sementara Jessica masih sendiri dan baru dipecat dari pekerjaannya di Sydney Australia sebagai seorang Design Grafis. Motif ini didapat polisi setelah mengunjungi Australia untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Federal Australia (AFP). Tim Polri yang berangkat ke sana adalah wakil direktur Reserse Kriminal Umum, kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan, 2 penyidik dan 2 psikiater. Dari AFP, penyidik menemukan bahwa ada 15 laporan polisi yang ditangani AFP. Sebanyak 14 laporan melaporkan ulah Jessica, dan 1 lagi Jessica yang melaporkan”Jessica pernah dijambret di Sydney” kata sumber itu. Bukan hanya jejak kasus yang ditelusuri polisi di Australia, namun kehidupan social dan kejiwaan Jessica juga diselidiki, yakni dengan bertanya kepada teman-teman dan tetangga Jessica di sana. Bentuk Penyelesaian dan Tingkat Keberhasilannya: Bentuk penyelesaian kasus ini adalah melalui ajudikasi atau pengadilan, dimana kasus ini merupakan sebuah pelanggaran HAM. Penyelesaian kasus ini pun telah berhasil, yang ditandai dengan dijatuhkannya hukuman penjara 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso. Dalam siding yang digelar di



pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu {5/10/2016), jaksa menjelaskan bahwa dari alat bukti antara lain berupa keterangan saksi, ahli, dan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal. Ini semua memenuhi 3 unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan menghilangkan nyawa orang lain. Jaksa mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan terencana, dengan pidana mati atau pidana panjang seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.” Tindakan Pencegahan yang Dapat Dilakukan Agar Kasus Ini Tidak Terulang Lagi: Tindakan yang dapat dilakukan agar tidak terjadi kasus pembunuhan adalah 1. Mempunyai iman yang kuat. Sehingga mudah mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dikala sedang kesal dengan seseorang. 2. Mempunyai ilmu pendidikan yang tinggi dan mengetahui bahwa suatu hal yang meanggar norma. 3. Mempunyai rasa kasih kasih sayang sesama manusia. 4. Jangan mudah marah dan jangan mudah menyimpan benci apalagi dendam kepada orang lain. 5. Jangan egois dan jangan mempunyai sikap tertutup terhadap orang lain. 6. Berusahalah untuk memaafkan kesalahan orang lain yang disengaja maupun tidak disengaja. 7. Mudahlah bersosialisasi terhadap orang lain. 8. Selalu berpikir positif. 2.Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Jenis Kasus



: Pelanggaran Aturan Lalu Lintas



Sumber Informasi



:



Uraian Kasus



:



Melanggar aturan lalu lintas misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK, dan sebagainya. Faktor Penyebab



:



a. Sepele akan peraturan b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunya hak yang sama untuk dihormati yaiu menghormati sesama pengguna jalan. Padahal adaya aturan lalu lintas dibuat agar terjadi yang namanya ketertiban social. Upaya Penyelesaian



:



Upaya penyelesaian pelanggaran lalu lintas adalah dengan tiang.



1.Metode Alternatif Tilang a.



Alternatif I (Membayar / menitipkan denda tilang ke bank).



1)



Pelanggar mengertiditilang, dan menerima sangkaan petugas, bersedia mewakilkan dan selanjutnya menanda tangani blangko tilang. Pelanggar menerima lembar biru dan SIM / STNK sebagai jaminan. Setelah menyetor ke bank dapat mengambil jaminan di tempat kejadian perkara atau di kantor lalu lintas. Bila hari libur / kantor tutup, dapat menyetorkan uang titipan kepada petugas lalu lintas yang telah ditunjuk di kantor lalu lintas. Pelanggar dapat melanjutkan perjalanannya.



2) 3) 4) 5)



b.



1) 2) 3) 4) a. b. c. d. e.



Alternatif II (Mengikuti sidang di pengadilan).



Bila pelanggar menolak sangkaan petugas, maka : Pelanggar diberikan lembar merah dan tidak ditandatangani. Pelanggar menyerahkan SIM, STNK atau Kendaraan sebagai barang bukti (BB). Pelanggar harus mengikuti sidang di pengadilan. Pelanggar mempunyai keleluasaan / menolak sangkaan. 2.Bentuk Tilang Warna merah untuk pelanggar, apabila pelanggar mengikuti sidang pengadilan. Warna biru untuk pelanggar, apabila pelanggar menitipkan / membayar denda ke Bank. Warna kuning untuk arsip Polri. Warna putih untuk arsip Kejaksaan. Warna hijau untuk arsip Pengadilan.



3.Fungsi Tilang a. Sebagai surat pengantar untuk mengikuti sidang di Pengadilan. b. Tanda bukti pembayaran ke Bank. c. Sebagai pengganti surat-surat / barang yang disita (SIM, STNK dan Kendaraan Bermotor) sampai dengan proses hukum selesai. Tindakan Pencegahan Agar Tidak Terjadi Pelanggaran Lalu Lintas: 1. Menanamkan Pencerahan Berlalu Lintas sejak Kecil Kesadaran buat mentaati peratura sebenarnya bisa ditanamkan pada anak-anak sejak kecil melalui orang tuanya. Anak kecil ibaratnya seperti kertas putih nan kosong tanpa noda dan tak ada coretan sedikit pun. Dengan begitu, perlu adanya peran orang tua buat mengisi kertas putih tersebut buat hal-hal nan baik, termasuk buat mentaati peraturan. Hal nan bisa orang tua lakukan buat menanamkan nilainilai tersebut dapat melalui pengertian atau contoh dari orang tua. Sejak kecil si anak diberi pengertian buat selalu mentaati peraturan nan ada. Selain itu, orang tua harus mampu menjadi contoh. Salah satu teknik belajar anak ialah dengan cara mencontoh.



Dengan orang tua mengajarkan hal-hal nan baik, termasuk dalam mentaati peraturan, maka si anak pun akan terbiasa buat mentaati peraturan ketika dia sudah besar nantinya. 1. Mengadakan Pengenalan Terutama di Sekolah-Sekolah Kasus kecelakaan nan paling sering terjadi ialah kasus nan menimpa anak-anak sekolahan. Hal ini sebab masa remaja ialah masa ketika seseorang mencari jati diri. Seseorang pada masa-masa ini lebih banyak melanggar. Hal nan bisa dilakukan buat mengatasi hal ini ialah dengan dilakukan sosialisasi. Sosialisasi ini berfungsi buat menyebaluaskan atau pun menanamkan pentingnya mentaati perauran lalu lintas. Dengan begitu, peserta pengenalan menjadi tahu bahwa mentaati peratuan lalu lintas mempunyai banyak manfaat. Dengan diadakannya sosialisai di sekolah, membuat siswa lebih sadar buat mentaati peraturan. 1. Membersihkan Kasus-Kasus Pelanggaran Hal lain nan dapat dilakukan ialah mempersihkan kasus-kasus pelanggaran nan nelibatkan oknum-oknum tertetu. Seringkali, bila terjadi pelanggaran dan didenda, banyak nan meminta bantuan. Baik kepada keluarga, teman, ataupun saudara buat meminta tolong mengambilkan motor, SIM ataupun STNK nan ditahan oleh polisi. Dengan kejadian nan semacam ini, dapat saja orang-orang eksklusif nan belum mempunyai SIM dan bahagia mengendarai kendaraan dengan kebut-kebutan, merasa tenang jika kena razia. Mereka dapat minta tolong oknum-oknum tertentu. Hal lain buat mengatasi ini ialah pembayaran denda nan langsung ke pengadilan, tak dibayar di tempat. 1. Sering Mengadakan Razia Dengan seringnya mengadakan razia, diharapkan juga semakin meminimalkan oknum-oknum nan sering melakukan pelanggaran. Ini sebab biasaya orang nan suka melanggar peraturan, baru lebih berhati-hati dan memperhatian lalu lintas jika sudah kena batunya, alias sudah pernah kena denda. Oleh sebab itu, dengan dilakukannya razia diharapkan akan mengurangi jumlah pelanggaran,baik itu nan tak mempunyai SIM, tak membawa STNK, dan tak mengenakan helm standar. 1. Saling Mengingatkan Hal lain nan bisa dilakukan buat semakin membentuk pencerahan mentaati peraturan ialah dengan saling mengingatkan di antara sesama. Misalnya saja, ada salah satu anggota keluarga nan hendak berpergian dan tak mengenakan helm. Maka, angota keluarga tersebut harus kita ingatkan agar mengenakan helm. Begitu pula ketika melihat teman nan belum mempunyai SIM, tak menggunakan helm, atau pun sering menerobos lampu merah. Bisa diingatkan dengan catatan tak menyinggung perasaan.