Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Dila
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban yang tidak seimbang, dan berat sebelah hanya akan menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Dalam pelaksaan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara tentu saja tidak berjalan mulus, masih banyak warga negara yang melakukan pelanggaran hak dan mengingkari kewajibannya sebagai warga negara. Pelanggaran Hak Warga Negara



Pelanggaran Hak adalah perbuatan yang baik disengaja tau lalai melawan hukum, mengurangi, menghalangi atau mencabut hak seseorang sebagai warga negara, dan akan dihukum secara adil berdasarkan hukum yang berlaku. Pelanggaran Hak Warga Negara ini tercipta akibat kurangnya pengawasan serta tidak berjalannya hukum secara maksimal. Berikut macam - macam pelanggaran Hak :







Penangkapan dan penahanan seseorang tanpa berdasarkan hukum







Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP







Kasus pelanggaran HAM







Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat



Berikut contoh kasus pelanggaran Hak Warga Negara :  Hukuman Mati 



Tragedi Trisakti







Penggusuran Rumah



Pengingkaran Kewajiban Warga Negara



Pengingkaran



Kewajiban



adalah



pola



tindakan



warga



negara



yang



tidak



melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga negara kita masih banyak yang belum menyadari betapa pentingnya kewajiban yang harus dijalani sebagai 



warga



negara



demi



kemajuan



negara.



Kewajiban mutlak, yaitu kewajiban hak yang tertuju kepada diri sendiri



 Kewajiban publik,, yaitu kewajiban mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul yang dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata  Kewajiban positif dan Negatif, yaitu kewajiban yang menghendaki dilakukan sesuatu sedangkan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu  Kewajiban universal atau umum, yaitu kewajiban yangditujukan kepada semua warga negara atau secara umum  Kewajiban primer adalah kewajiban yang tidak timbul dari perbuatan melawan hukum Berikut contoh kasus pengingkaran Kewajiban Warga Negara :  Tidak membayar pajak 



Melanggar peraturan perundangan







Melakukan perbuatan anarkis







Melanggar lalu lintas







Melakukan kekerasan







Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa



Upaya Mencegah Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara







Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara







Menegakkan secara adil dan tidak diskriminatif







Meningkatkan kerja sama secara harmonis







Memperkuat rasa persatuan







Meningkatkan rasa cinta tanah air







Sadar diri akan pentingnya hak dan kewajiban sebagai warga negara.



Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Kita tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga kalian pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan kepada kalian. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka bisa saja menjadi anak jalanan.



Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya kemiskinan yang masih menimpa sebagaian masyarakat Indonesia, penyebabnya bisa dari pemerintah ketika program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang



malas untuk bekerja atau tidak mempunyai keterampilan, sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.



Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga a. Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, belum sepenuhnya dilaksanakan.



b. Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.



c. Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya, padahal Pasal 28 A – 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.



d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.



e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.



f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.



Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara itu dikarenakan adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.



Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Selain kasus - kasus pelanggaran hak warga negara, maka warga negarapun banyak yang mengikari kwajibanya sebagai warga negara. Seperti pada pembahasn berikut ini.



Kita tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak. Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, bela negara dan sebagainya. 



Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian dan sebagainya. Pada kenyataannya, saat ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajibankewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undangundang. Pengingkaran tersebut biasanya disebakan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.



Contoh Kasus Pengingkaran kewajiban warga negara Contoh Kasus Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah:



a. Membuang sampah sembarangan. b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya. c. Merusak fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya. d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya. e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.



Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.



Sumber : http://www.maolioka.com/2016/11/kasus-pelanggaran-hak-dan-pengingkaran_15.html



Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia Jakarta - Komnas HAM membentuk tim investigasi atas penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dan luka dalam penolakan penambangan pasir ilegal di Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jatim. Dalam peristiwa tersebut, terdapat sejumlah bukti yang cukup untuk menduga adanya pelanggaran HAM. "Dalam peristiwa tersebut, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin di dalam berbagai peraturan perundang-undangan HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (7/10/2015). Berikut bentuk-bentuk perbuatan (type of acts) pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa tersebut:



1. Hak untuk hidup Sesuai dengan data yang ada, terdapat korban yang meninggal dunia atas nama Salim Kancil akibat mengalami tindak kekerasan yang berujung pada kehilangan hak untuk hidup. Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap hak untuk hidup yang merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights) sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 dan 9 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Sipik dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU 12 Tahun 2005.



2. Hak untuk tidak mendapat perlakuan yang kejam Tidak ada manusia yang diizinkan untuk merendahkan martabat. Pada peristiwa tersebut korban baik Salim Kancil maupun Tosan mengalami tindak kekerasan antara lain, dipukul dengan benda tajam, batu dan sebagainya serta distrum di hadapan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin Pasal 33 ayat (1) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 UU 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 16 ayat (1) UU 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusia atau Merendahkan Martabat Manusia. 3. Hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang Pada saat peristiwa, korban Salim Kancil dilakukan penangkapan oleh sejumlah orang yang tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas untuk melakukan penangkapan. Sehingga terjadi tindakan penangkapan secara sewenang-wenang. Hal tersebut telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM, khususnya hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 dan 9 ayat (1) UU 39 Tahun 1999. 4. Hak atas rasa aman Peristiwa ini telah menyebabkan rasa ketakutan dan kekhawatiran yang dialami oleh keluarga korban serta masyarakat sekitar juga, terutama bagi pembela HAM. Berdasar hal tersebut maka telah terjadi pelanggaran hak atas rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 30 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM. 5. Hak anak



Dalam peristiwa kekerasan tersebut, pelaku melakukan tindakan kekerasan di depan anak Salim yang masih berusia 15 tahun. Selain itu, dalam peristiwa kekerasan bertempat di Kantor Pemerintah Desa Selok Awar-Awar dilakukan di depan sekolah PAUD. Berdasarkan hal tersebut, maka telah terjadi pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dlm Pasal 28 B ayat (2) UUD45 jo Pasal 52 ayat (1) jo Pasal 63 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, jo Pasal 4 jo Pasal 15 huruf c dan d, jo Pasal 16 ayat (1) UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 19 ayat (1) jo Pasal 37 huruf a Keppres 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Kovenan Perlindungan Hak Anak. Penyelidikan Komnas HAM di Lumajang dilakukan pada Senin (5/10) lalu. Komnas HAM melakukan serangkaian pertemuan dengan keluarga korban, Bupati Lumajang beserta unsur Muspida yaitu DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua PN, BPN, Perhutani dan Sekda. Tidak lupa juga meminta keterangan para saksi dan olah TKP.  (aws/dhn)



Artikel Tentang Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia



Di S U S U N Oleh : Nama Anggota :  Agustina (13)  Fadhilah Nurinsan Syahrir (16)  Indri Pratiwi Ramadhani (19)  Kasriani (20) Kelas : XII Mia 1



SMA Negeri 3 Takalar tahun ajaran 2017- 2018