Makalah Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



DISUSUN OLEH KELOMPOK II : FADIA FRISAYANTI EZZA ARIANTY MICHELE THALIA ROTENG MARIA NANTU RATTAGI NIDYA PUTRI RIVALDI TJANDRA SUCI KHAIRUNISA WAODE RAHMAFIA



DINAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN KOTA SORONG SMA NEGERI 3 KOTA SORONG 2018



KATA PENGANTAR Segala ucapan puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas segala anugerah dan kasihnya yang begitu besar kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan , karya tulis kami yang berjudul “ Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara “ ini bisa dirampung. Karya tulis ini di susun berdasarkan data-data yang didapat dari berbagai sumber. Pendekatan dan penyajian makalah ini pada dasarnya membahas mengenai pelanggaran-pelanggaran hak dan kewajiban yang ada di Indonesia. Kami sebagai penulis telah berusaha menyusun karya tulis ini sebaik mungkin. Akan tetapi, kami menyadari bahwa karya tulis ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, semua kritik dan saran demi perbaikan karya tulis ini akan kami sambut dengan senang hati. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Naomi selaku guru pengajar Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan yang telah membimbing kami dalam membat karya tulis ini, sehingga karya tulis ini dapat terwujud.



Sorong, 24 September 2018



 Penulis



DAFTAR ISI



BAB I...............................................................................................................................1 PENDAHULUAN............................................................................................................1 1.1



Latar Belakang..............................................................................................................1



1.2



Tujuan...........................................................................................................................2



1.3



Rumusan Masalah........................................................................................................2



BAB II..................................................................................................................... 3 PEMBAHASAN...............................................................................................................3 2.1. Hak dan Kewajiban Warga Negara....................................................................................3 a. Hak warga negara ndonesia.............................................................................................4 b. Kewajiban warga negara Indonesia........................................................................ 5 2.2. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban..................6 2.3. Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara......................................... 8 a. Kasus pelanggaran hak warga negara....................................................................8 b. Kasus pengingkaran kewajiban warga negara...............................................................10 2.4 Upaya pencegahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.....................12



BAB III...........................................................................................................................14 PENUTUP.............................................................................................................14 a. Kesimpulan................................................................................................................14 b. Saran..............................................................................................................................14



DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................15



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Hak merupakan semua hal yang harus diperoleh atau di dapatkan. Hak baru bisa diperoleh apabila sudah dilakukan. Sedangkan kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penih tanggung jawab. Hak seseorang di batasi oleh hak orang lain sehingga, seseorang tidak bisa semena-mena dalam menggunakan hak nya. Ada kalanya terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang tentunya merugikan orang lain seperti pembunuhan dan tidak membayar pajak. Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban disebabkan oleh faktor-faktor tertentu dan tidak jarang kasus-kasus tersebut tidak dapat terselesaikan oleh hukum. Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga negara Indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan akan hak– hak tersebut secara utuh. Misalnya hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak–hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945.



1.2 Rumusan Masalah            1. Apa yang kamu ketahui tentang hak dan kewajiban warga negaa?



2.Apa penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara ? 3. Apa saja kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara? 4. Bagaimana upaya pencegaahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara ?



1.3 Tujuan 1. Menjelaskan apa itu hak dan kewajiban warga negara 2.Menjelaskan penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara 3. Menjelaskan apa saja kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara 4. Menjelaskan upaya pencegahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga megara?



BAB II PEMBAHASAN 2.1    Hak dan kewajiban warga negara Hak merupakan semua hal yang harus kita peroleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang



diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah atau gaji apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda pengertian nya dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi? Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:



a. Hak Warga Negara Indonesia : Ø Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”  (pasal 27 ayat 2).



Ø  Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A). Ø  Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). Ø  Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” Ø  Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1) Ø  Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). Ø  Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1). Ø  Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1). b.  Kewajiban Warga Negara Indonesia  : Ø  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ø  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ø  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain Ø  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang



dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Ø  Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu: 1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 2.   Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam



hukum



 



dan



pemerintahannya,



wajib



menjunjung



hukum



dan



pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang



2.2 Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut : 1. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri



Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain. 2. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara. 3. Sikap tidak toleran Sikap ini akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain. 4. Penyalahgunaan kekuasaan Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentukbentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. 5. Ketidaktegasan aparat penegak hukum Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.



6. Penyalahgunaan teknologi Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi dapat juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.



2.3 Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara



Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Pengakuan Hak  sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya  suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan  akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.  Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak hak dari pada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak-hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain. Penuntutan hak-



hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain  yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak–hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan. 1. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Ø  Bentuk Pelanggaran  Hak Warga Negara Terdapat berbagai macam bentuk pelanggaran menurut UU yaitu : a)    Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum b)    Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan. c)     Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan. d)    Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara. Ø  Kasus Pelanggaran Hak yang terjadi di Indonesia Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita. a)



Hukuman Mati Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal sepertimewakili kebenaran itusendiri. Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan:



“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain. b)    Tragedi Trisakti  Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya. c)    Pergusuran Rumah Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara. Beberapa yang sudah di sebutkan tadi merupakan beberapa contoh dari sekian banyaknya kasus pelanggaran Hak  di Indonesia contohnya seperti Buruh Marsinah, dan Tragedi Tanjung Priok serta masih banyak lagi.



2. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara di Indonesia Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan



kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara. Ø  Contoh Pengingkaran Kewajiban di Indonesia  Pengingkaran kewajiban warga Negara banyak sekali bentuknya,mulai dari yang sederhana sampai yang berat , diantaranya adalah : a)   Membuang sampah sembarangan b)   Melanggar aturan lalu lintas , misalnya tidak memakai helm , tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi  rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK dan sebagainya. c)    Merusak fasilitas Negara , misalnya mencorat – coret bangunan milik umum , merusak jaringan telephon, dan sebagainya. d)    Tidak membayar pajak kepada Negara , seperti Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) ,Pajak kendaraan bermotor, retribusi parker dan sebagainya. e)    Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.



2.4 Upaya pencegahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. 1. Hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. 2. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi PerlindunganAnak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah 4. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara. 5. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatankegiatan keagamaan dan kursuskursus). 6.  Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. 7.   Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan



pendapat masing - masing melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut. 1.   Melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas. 2.  Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya. 3.   Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara. 4.   Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.



BAB III



PENUTUP A. KESIMPULAN Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. B. SARAN Setiap warga negara yang baik, sudah sepaturnya kita meningkatkan keasadaran diri kita sendiri akan pentingnya hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara. Serta saling menghargai hak dan kewajiban satu sama lain. Diharapkan jangan menuntut hak, sebelum menjalankan kewajiban terlebih dahulu.



DAFTAR PUSTAKA http://brilliant-ans.blogspot.com/2017/02/ http://sule-epol.blogspot.com/2016/01/ http://irmairmong.blogspot.com/2015/11/sri-irma-yanti-pelanggaran-hakdan.html



http://www.mrofiudin29.com/2017/08/ http://skul-id.blogspot.com/2016/09/faktor-penyebab-terjadinyapelanggaran.html http://www.bantubelajar.com/2015/08/pelanggaran-hak-dan-pengingkarankewajiban.html http://aniiev.blogspot.co.id/2015/03/v-behaviorurldefaultvmlo.html