Kasus Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban Warga Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



Disusun oleh : Kelompok Petrus 1. Amelia (9395) 2. Aulia Putri Dwi Cahyani (9410) 3. Reka (9562) 4. Yovita Maylandari Christina Awing (9621)



Kelas : XI MIPA 3



SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 TANJUNG SELOR 2016



KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



MAKALAH Makalah ini ditunjukan untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



Disusun oleh : Kelompok Petrus 1. Amelia (9395) 2. Aulia Putri Dwi Cahyani (9410) 3. Reka (9562) 4. Yovita Maylandari Christina Awing (9621) Kelas : XI MIPA 3



SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 TANJUNG SELOR 2016



LEMBAR PENGESAHAN



Judul



:



Kasus-Kasus



Pelangaran



Hak



dan



Pengingkaran



Kewajiban Warga Negara Nama Kelompok



: Petrus 1. Amelia (9395) 2. Aulia Putri Dwi Cahyani (9410) 3. Reka (9562) 4. Yovita Christina Maylandari Awing (9621)



Kelas



: XI MIPA 3



Makalah ini disetujui di Tanjung Selor pada tanggal..... Mei 2016. Mengesahkan: Pembimbing I,



Pembimbing II,



Nurhayati, S.Pd. NIP 19911114 201503 2 001



Rachmad Hidayat, S.Sos.



Mengetahui, Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



Zubair, S.Pd. NIP 19821030 200604 1 004



MOTTO DAN PERSEMBAHAN



MOTTO “Pendidikan merupakan senjata paling ampuh yang bisa kamu gunakan untuk mengubah dunia.”



PERSEMBAHAN Makalah ini dapat kami persembahkan kepada: 1. Guru mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang telah memberi tugas ini. 2. Bapak dan Ibu Guru yang telah membantu dalam mengerjakan makalah hingga selesai. 3. Teman- teman yang telah memberi semangat tak henti-hentinya kepada kami.



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara” dengan tepat waktu. Dalam pembuatan makalah ini tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, yaitu: 1.



Bapak Zubair, S.Pd., selaku guru bidang studi mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan yang telah memberikan tugas dan membimbing dalam proses belajar-mengajar.



2.



Ibu Nurhayati, S.Pd., selaku guru pembimbing I aspek kebahasaan pada pembuatan makalah ini.



3.



Bapak Rachmad Hidayat, S.Sos., selaku pembimbing II tata pengetikan dalam makalah ini.



4.



Teman-teman yang telah memberi saran dan kritik sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Kami menyadari makalah ini masih memiliki kekurangan, karena itu kami



mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar dapat menulis makalah yang lebih baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita. Tanjung Selor, Mei 2016.



Penyusun,



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL ................................................................................................ i HALAMAN PENGESAHAN ................................................................................ ii MOTTO PERSEMBAHAN ................................................................................... iii KATA PENGANTAR ............................................................................................ iv DAFTAR ISI ........................................................................................................... v BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang................................................................................... 1



1.2



Tujuan ................................................................................................ 2



1.3



Manfaat ............................................................................................. 2



BAB II KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA 2.1



Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara ..................................... 3 2.1.1 Makna Hak Warga Negara.................................................... 4 2.1.2 Makna Kewajiban Warga Negara ......................................... 9



2.2



Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara .................................................................................. 14 2.2.1 Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara ............................... 17 2.2.2 Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara .................. 23



2.3



Upaya Penegakkan Hak dan Kewajiban Warga Negara .................. 25



BAB III PENUTUP



3.1



Kesimpulan ...................................................................................... 28



3.2



Saran................................................................................................. 28



DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 30 LAMPIRAN



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak bisa



berbentuk kewenangan atau



kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh



merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian



hak



warga



negara.



(http://blog-kenyut.blogspot.co.id/2016/01/kasus-



pengingkaran-kewajiban-warga.html) Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan emua hak asasi juga hak warga negara,



misalnya



hak



setiap



warga



negara



untuk



menduduki jabatan



dalam



pemerintahan Republik Indonesia adalah hak warga negara Indonesia, sehingga tidak berlaku



bagi



setiap



orang.



(http://blog-kenyut.blogspot.co.id/2016/01/kasus-



pengingkaran-kewajiban-warga.html ) Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak



sampai melanggar hak orang lain. Jadi, pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang. Menggunakan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujud kenapa yang menjadi keinginan dan kepentingan. Sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Demikian pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita. Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebalikanya, negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka.



1.2



Tujuan Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memberikan pengetahuan



kepada pelajar SMA Negeri 1 Tanjung Selor tentang “Kasus-kasus Pelaggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara”.



1.3



Manfaat Manfaat makalah bagi penulis adalah untuk mengetahui cara yang benar dalam



penulisan makalah dan dapat mengetahui tentang hak dan kewajiban warga negara.



BAB II KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA 2.1



Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Rakyat dan penduduk merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatu negara.



Rakyat atau penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah



suatu negara yang tunduk



terhadap



peraturan dari kekuasaan negara



tersebut.Pada mulanya, seseorang dapat dikatakan sebagai penduduk atau rakyat suatu negara jika seseorang tersebut masih memiliki hubungan pertalian darah dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang. Namun dalam perkembangannya, banyak pula terdapat orang-orang yang berasal dari nenek moyang yang berbeda. Menurut Prof. Mr. Dr. Soepomo, dalam Nur Maharani, dkk (2014, Hml 5) penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal dalam suatu negara. Sah di sini memiliki arti tidak bertentangan dengan segala masuk dan mendirikan tempat tinggal secara tetap di dalam wilayah negara tersebut. Dilihat dari pengertian ini, maka seseorang



dapat



dikatakan



penduduk



atau



bukan



penduduk



didasarkan



pada



hubungannya dengan suatu wilayah tertentu. 1) Disebut sebagai penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami wilayah dalam



jangka



yang



cukup



lama.



Penduduk



mempunyai



status



kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersangkutan dinamakan warga negara,



sedangkan



yang



menetap



dinamakan warga negara asing.



disebabkan



oleh



suatu



pekerjaan



2) Disebut sebagai bukan penduduk bila bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara untuk sementara waktu (dalam jangka yang pendek) misalnya, para wisatawan. Adapun dilihat dari hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut, seseorang dapat dikatakan sebagai warga negara dan bukan negara karena alasan-alasan berikut. Disebut warga negara bila seseorang berdasarkan: 1) Disebut warga negara bila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari



wilayah



negara



yang



bersangkutan,



dengan



memiliki



status



kewarganegaraan asli maupun keturunan asing. 2) Disebut bukan warga negara bila seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah negara lain contohnya, duta besar.



2.1.1 Makna Hak Warga Negara Hak merupakan semua hal yang harus diperoleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia berbeda pengertiannya dengan hak warga



negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hal yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi siafatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabaran dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia, sehingga tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara Indonesia. Menurut Jimly Asshiddiqie dalam Yuswana Lubis dan Mohammad Sodel (2014, Hlm 3) artikelnya yang berjudul Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi untuk Mewujudkan Negara Hukum, yang Demokratis (2007), Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum, hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundanganundangan dibawahnya. Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara lengkap dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian hak asasi konstitusional yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Selain itu, setiap warga negara Indonesia juga memiliki hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan undang-undang dasar disebut hak-hak hukum, bukan hak konstitusional. Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa konsep hak warga negara memiliki cakupan sangat luas. Hak tersebut meliputi hak asasi manusia, hak konstitusional dan hak legal atau hukum. Setiap warga negara indonesia tentunya mempunya ketiga jenis hak warga negara diatas. Hal tersebut sebagai konsekuensi dari kedudukan setiap warga negara Indonesia yang dianggap penting oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati hak asasi setiap individu manusia yang berada dalam wilayah negara Republik Indonesia. Penduduk Indonesia, apakah berstatus sebagai warga negara Indonesia atau bukan diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dasar yang diakui universal. Prinsip-prinsip hak asasi manusia itu berlaku pula bagi setiap indiv warga negara Indonesia. Bahkan, disamping jaminan hak asasi manusia itu,



setiap



warga negara Indonesia juga diberikan jaminan hak



konstitusional dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disamping itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu hanya berlaku bagi warga negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan kekuasaan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalanya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan lain-lain yang secara bertimbal balik



menimbulkan kewajiban bagi warga negara untuk memenuhi hak-hak itu khusus bagi tuntutan warga negara asing untuk bekerja di Indonesia ataupun info Kewarganegaraan secara umum jaminan hak warga negara secara konstitusional diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mendapatkan



pendidikan



gratis



di



Indonesia.



Hak-hak



tersebut



dikategorikan sebagai hak warga negara meliputi: 1) Hak



asasi



manusia



tertentu



yang



hanya



berlaku



sebagai hak



konstitusional bagi warga negara indonesia saja. Misalnya: a) Hak yang tercantum dalam pasal 28 D ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan. b) Pasal 27 ayat 2 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemananusiaan. c) Pasal 27 ayat 3 menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. d) Pasal 30 ayat 1 berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahan dan keamanan negara. e) Pasal 31 ayat 1 menentukan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 2) Hak asasi mansuia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, msekipun warga negara indoesia berlaku



keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, pasal 28 D ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan, “setiap orang berhak untuk bekerja.......”. Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya, turis asing dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapakan penghidupan atau imbalan dengan cara bekerja di Indonesia selama masa kunjungannya itu. 1) Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalu prosedur pemilihan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Kepala Desa, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, anggita Badan Pemeriksa Keuangan,



anggota



lembaga permusyawaratan dan perwakilan yaitu



Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Dewan Gubernur Bank Indonesia, anggota komisi-komisi negara, atau jabatan-jabatan lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung ataupun secara tidak langsung oleh rakyat. 2) Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta



jabatan-jabatan



kepegawaian,



struktural



dan



fungsional



dalam



lingkungan



dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan.



Semua jabatan yang dimaksud di atas hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 D ayat 3.



2.1.2 Makna Kewajiban Warga Negara Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Maka kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban hak asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang, dengan kata lain, kewajiban hak asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang, akan tetapi meskipun demikian konsep kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan, sedangkan kewajiba)n bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga



asing



tidak



dikenakan



kewajiban



tersebut.



(http://pkn-



ips.blogspot.co.id/2015/11/makna- hak-dan-kewajiban-warga-negara.html) Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kuasalitas dan hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Contoh dari kewajiban adalah :



a) Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi. b) Melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya. Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945



maka kita harus



melaksanakan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi: a) Hak dan kewajiban dalam bidang politik. b) Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya. c) Hak dan kewajiban dalam bidang hak pertahanan dan keamanan. d) Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi. 1) Hak dan kewajiban dalam bidang politik. a) Pasal 27 ayat 1 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya



di



dalam



hukum



dan



pemerintahan



dan



wajib



menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu: a) Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. b) Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.



b) Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan



pikiran



dengan



lisan



dan



tulisan



dan



sebagainya



ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah: (a) Hak berserikat dan berkumpul. (b) Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat). (c) Kewajiban melaksanakan



untuk



memiliki



aturan-aturan



kemampuan lainnya,



di



beroganisasi antaranya:



dan Semua



organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya). 2) Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya. a) Pasal 31 ayat 1 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. b) Pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional,



yang diatur



dengan undang-undang”. c) Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Arti pesan yang terkandung adalah: (a) Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan. (b) Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.



(c) Kewajiban



mematuhi



peraturan-peraturan



dalam



bidang



kependidikan. (d) Kewajiban



memelihara



alat-alat



sekolah,



kebersihan



dan



ketertibannya. (e) Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan. (f) Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah. Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah: a) Hak



untuk



mengembangkan



dan



menyempurnakan



hidup



moral



keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik. b) Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 3) Hak dan kewajiban dalam bidang Hak Keamanan dan Pertahanan. a) Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya: bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara. 4) Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi a) Pasal 33 ayat 1, menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.



b) Pasal 33 ayat 2, menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. c) Pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. d) Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah: (a) Hak



memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi,



misalnya



dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat. (b) Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar. (c) Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam. (d) Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain. (e) Kewajiban



membantu



negara



dalam pembangunan



misalnya



membayar pajak tepat waktu.



2.2



Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara



Sebagai anggota dari suatu negara, yakni sebagai warga negara maka secara otomatis akan memperoleh yang namanya hak warga negara maupun kewajiban sebagai warga negara. Hak dan kewajiban tersebut merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak- hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang yang akhirnya akan menimbulkan terjadinya pelanggaran dan pengingkaran kewajiban warga negara. Adapun faktor- faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, diantaranya : 1) Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri Sikap



ini



akan



haknya,sementara



menyebabkan kewajibannya



seseorang sering



untuk



diabaikan.



selalu



menuntut



Seseorang



yang



mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain. 2) Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara. 3) Sikap tidak toleran Sikap ini akan menyebabkan munculnya perilaku tidak saling menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada



akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain. 4) Penyalahgunaan kekuasaan Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentukbentuk kekuasaan lain yang terdapat dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah



kekuasaan



di dalam perusahaan.



Para pengusaha yang tidak



memedulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena



itu,



setiap



penyalahgunaan



kekuasaan



mendorong



timbulnya



pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. 5) Ketidaktegasan aparat penegak hukum Aparat



penegak



hukum yang



tidak



bertindak



tegas terhadap



setiap



pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan menjadi Contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya. 6) Penyalahgunaan teknologi



Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi dapat juga



memberikan



pengaruh



negatif



bahkan



dapat



memicu



timbulnya



kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata



dapat



menimbulkan



dampak



negatif,



misalnya



munculnya



pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia. 2.2.1 Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. warga



negara



indonesia



dalam



konsepnya



Pengakuan Hak



mendorong



terciptanya



sebagai suatu



masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan akan hak-hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak.



Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara



Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak-hak tersebut dengan uang, jabatan dan



kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka. a) Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun Warga Negara lainnya. b) Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak-hak



dari



pada



kewajiban-kewajiban



kecenderungan menuntut hak-hak



asasi warga



negara.



Ada



yang berlebihan sehingga merugikan



orang lain.penuntutan hak-hak yang berlebih-lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain



yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu,



pelaksanaan hak-hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan. c) Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan



pelanggaran



HAM,



sebenarnya



dia



telah



melalaikan



kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang atau kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah



memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya Undang-undang No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undangundang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak



tersebut terselip



kewajiban yang perlu diperhatikan.



Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undangundang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan. d) Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang



lain



agar



tidak



terganggu.



Begitu



pula



kebebasan



untuk



mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dan lain-lain)



tetapi



hendaklah



diupayakan



agar



kegiatan



tersebut



tidak



mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu



termuat



dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan



masyarakat. Adapun bentuk pelanggaran yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut Undang-undang yaitu: a) Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum. b) Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap



ekstrim yang



dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas



keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan. c) Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan. d) Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut



dicurigai



sebagai



oknum



pengganggu



stabilitas



atau



oposan



pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara. e) Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah. Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita. a) Hukuman Mati



Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri. Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan:



“Setiap



orang



berhak



untuk



hidup



serta



berhak



mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain. b) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga negara. Salah satu penyebabnya



adalah



kebebasan



yang terlalu meluas demikian cepat



menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas. Lagi pula,



bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan. Di sinilah pelanggaran hak warga negara



kerap



terjadi.



c) Email Berujung Bui Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik. Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian curahan hati (Curhat) dan bersifat pribadi dari korban (pasien) di Rumah Sakit Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak “Konsumen” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang–undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan



Konsumen. Penegakan



hukum



terhadap



Prita



jelas-jelas



melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kejaksaan Tinggi



Negeri (Kajari) Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini. d) Tragedi Trisakti Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala,



leher dan dada.



Tragedi ini jelas merupakan



pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya. e) Penggusuran Rumah Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu. Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara. 2.2.2 Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Kalian tentunya sering memBaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satuya adalah membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi



pemerintahan, bela negara dan sebagainya. Kewajiban-kewajiban tersebut tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian dan sebagainya. Pada kenyataanya, saat ini banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajibankewajiban warga negara,



dengan kata lain,



warga negara banyak tidak



melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undangundang. Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan oleh tigginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga yang ada dipikirannya hanya sebatas



bagamana



kewajibannya



cara



dilupkanan.



mendapatkan Selain



itu,



haknya,



sementara



yang



menjadi



rendahnya



kesadaran



hukum warga



negaranya juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara. Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, diantaranya adalah: a) Membuang sampah sembarangan. b) Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya. c) Merusak fasiltas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telpon, dan sebagainya.



d) Tidak membayar pajak kepada negara, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya. e) Tidak



berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,



misalnya mangkir dari kegiatan siskamling. Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara. 2.3



Upaya Penegakan Hak dan Kewajiban Warga Negara Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering



kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran



kewajiban



warga



negara.



Apabila



faktor



penyebabnya



tidak



muncul, dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. 1) Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan



dialogis



harus



dikemukakan



dalam



rangka



melibatkan



partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari



tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. 2) Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 3) Meningkatkan



kualitas



pelayanan



publik



untuk



mencegah



terjadinya



berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah. 4) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara. 5) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah atau perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursuskursus). 6) Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. 7) Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam



masyarakat



agar



mampu



saling



keyakinan dan pendapat masing- masing.



memahami dan



menghormati



Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut. 1) Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas. 2) Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya. 3) Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara. 4) Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.



BAB III



PENUTUP 3.1



Kesimpulan Akibat dari adanya ketidakseimbangan antara pelaksanaan dan kewajiban dari



sebagai



warga



negara



akan



mengakibatkan



terjadinya



pelanggaran



hak



dan



pengingkaran kewajiban warga negara. Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara disebabkan baik dari pemerintah atau negara, maupun berasal dari rakyatnya sendiri. Di Indonesia kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara banyak terjadi, mulai pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat. Untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga



negara



tersebut



pemerintah



mengoptimalkan



peran



demikian



kenyataannya



pada



lembaga-lembaga saat



sudah



melakukan



perlindungan



upaya-upaya



HAM.



Tetapi



dengan meskipun



ini permaslahan-permasalahan tersebut belum



menemukan titik temu yang cukup baik.



3.2



Saran Apabila kita menginginkan hak yang sesuai dengan keinginan kita, maka kita



harus melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kita terlebih dahulu sebagai warga negara. Dengan begitu kehidupan di negara Indonesia akan berjalan dengan aman dan tentram tanpa adanya perilaku-perilaku yang dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, selain itu kami menyarankan kepada



pemerintah agar dapat memenuhi apa yang menjadi kewajibannya, sehingga kita sebagai warga negara dapat menikmati yang menjadi hak kita, dengan begitu dalam melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kita kepada negara, dapat dilaksanakan dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab.



DAFTAR PUSTAKA



BOCS, Kenyut. 2016. Kasus Pengingkaran Warga Negara. http://blog-kenyut.blogspot.co.id/2016/01/kasus-pengingkaran-kewajibanwarga.html. Diakses pada 22 Febuari 09.39 WITA. Fals, Abdan. 2015. Makna Pengertian Hak dan Kewajiban Beserta Contohnya. http://www.langkahpembelajaran.com/2015/02/makna-pengertian-hak-dankewajiban.html.



Diakses pada 17 Febuari 17.59 WITA.



Galamedianews. 2015. Tawuran antar pelajardi Cianjur, Seorang siswa tewas bersimbah darah. http://galamedia.com/index.php/menu=daerah&id37040&judul=tawuran-pelajar-dicianjur-seorang-siswa-tewas-bersimbahdarah. Diakses pada 19 Februari 2016 19.22. Globespotes. 2015. Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban sebagai warga



Negara.



http://globespotes.co.id/2015/01/contoh-pelanggaran-hak-



danpengingkaran.html. Diakses pada 19 Februari 16.45 WITA. Haryadi, Febri. 2015. Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara http://unknown-green.blogspot.co.id/2015/05/pkn-contoh-kasuspengingkaran-kewajiban.html. Diakses pada 20 Maret 14.46 WITA. Lubis,Yuswana dan Mohammad Sodel. 2014. Buku Sekolah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Kemendikbud.



Pusat



Kurikulum



dan



Perbukuan,



Balitbang,



Maharani, Nur dkk. 2013. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Karanganyar:PT PRATAMA MITRA AKSARA Merdeka.com. 2013. Menyadarkan masyarakat pentingnya membayar pajak http://www.merdeka.com/peristiwa/video-menyadarkan-masyarakatpentingnya- membayar-pajak.html. Diakses pada 18 Maret 2016 19.08 WITA. Sutatia, Orpah dkk. 2015. Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Indonesia Tri, Atria. 2015. Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban. http://atriatrihafsari.blogspot.co.id/2015/01/pelanggaran-hak-danpengingkaran.html Diakses pada 17 Febuari pukul 18.44 WITA. Utomo, Eddy HY. 2015. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara. http://pkn-ips.blogspot.co.id/2015/11/makna-hak-dan-kewajibanwarga-negara.html Diakses pada 15 Febuari pukul 17.41 WITA.



LAMPIRAN



Gambar 1 : Contoh Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Sebagai warga negara Sumber : http://globespotes.blogspot.co.id



Gambar 2 : Tidak Mematuhi Peraturan Lalu Lintas Sumber : http://unknown-green.blogspot.co.id



Gambar 3: Tawuran antar pelajar di Cianjur, Seorang siswa tewas bersimbah darah. Sumber : http://media.galamedianews.com



Gambar 4: Menyadarkan masyarakat pentingnya membayar pajak Sumber : http://cdn.klimg.com/merdeka.com