Kebijakan Pendelegasian Perawat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT NOMOR : TENTANG KEBIJAKAN PENDELEGASIAN PELAYANAN KEFARMASIAN KE PERAWAT RUMAH SAKIT DIREKTUR RUMAH SAKIT



MENIMBANG : 1. Bahwa dalam pelayanan di rumah sakit diperlukan kerjasama dengan perawat dalam pelayanan terhadap pasien rawat inap. 2. Bahwa dalam pelayanan mendelegasikan beberapa tindakan kefarmasian ke perawat untuk membantu dalam mengoptimalkan pelayanan kefarmasian. 3. Bahwa pendelegasian dilakukan karena jumlah tenaga di instalasi farmasi belum memenuhi standart untuk melayani seluruh pelayanan kefarmasian di instalasi farmasi. 4. Bahwa dalam pendelegasian tindakan kefarmasian tersebut dibutuhkan kebijakan dari rumah sakit untuk mengatur pendelegasian pelayanan kefarmasian ke perawat. MENGINGAT 1. 2. 3. 4. 5.



:



Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Peraturan Presiden RI No. 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : KESATU : Pengelolaan perbekalan farmasi di ruang perawatan rawat inap menjadi tanggung jawab ruang keperawatan. KEDUA : Dalam memenuhi pelayanan kefarmasian yang efektif perlu dilakukan kerjasama dengan perawat. KETIGA : Dalam kerjasama pelayanan kefarmasian dilakukan pendelegasian tugas kefarmasian ke perawat yang masih sesuai dengan undang undang yang berlaku. KEEMPAT : Pendelagasian dilakukan karena masih terbatasnya jumlah tenaga di instalasi farmasi. KELIMA : Pendelegasian ke perawat meliputi: a. Pendelegasian pencampuran elektrolit konsentrat pekat (KCL, MgSO4,dll) b. Pendelegasian pengoplosan injeksi serbuk kering (Cefotaxime, Ceftriaxone,cefuroxime,omeprazole, dll). c. Pendelegasian pencampuran obat injeksi, (Asam Tranexamat inj, Vit K inj,ketorolac inj, dll).



d. Pendelegasian pengoplosan nutrisi parenteral (cernefit + dll) e. Pendelegasian penyerahan obat. KEENAM : Pemberian obat harus memastikan kebenaran pemberian obat ke pasien dengan mengisi ceklist 7 benar, yakni: a. Benar pasien b. Benar obat c. Benar dosis d. Benar waktu e. Benar cara pemberian f. Benar dokumentasi g. Benar informasi KETUJUH : Pendokumentasian kebenaran pemberian obat ke pasien oleh perawat didokumentasikan di PEMBERIAN OBAT PAISEN RAWAT INAP dengan menulis nama dan tanda tangan pada kolom perawat yang memberi obat. KEDELAPAN : Dalam pendelegasian ke perawat, instalasi farmasi mengedukasi (melatih) dan memonitor pelayanan kefarmasian yang dilakukan perawat yang dilakukan oleh APJP (Apoteker Penanggung Jawab) . KESEMBILAN : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali. KESEPULUH : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkandi : Tangerang Tanggal : RSIA KASIH BUNDA



Direktur



TEMBUSAN Yth : 1. Komite Medis 2. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 3. Kepala Keperawatan 4. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan 5. Instalasi Farmasi 6. Arsip



SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT NOMOR TANGGAL



: :



SURAT PELIMPAHAN WEWENANG APOTEKER Nomor:



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : SIPA : Jabatan : Apoteker Penanggung Jawab IFRS Dengan ini memberikan pelimpahan wewenang kepada: Jabatan : Perawat/Bidan Rumah sakit Untuk melaksanakan : Pelayanan Kefarmasian. Ruangan : Rawat Inap Pada Tanggal : Hal hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan tugas pelimpahan wewenang: 1. Mengacu pada SOP Pelayanan Klinis yang berlaku di Rumah Sakit . Demikian surat pelimpahan wewenang apoteker ini dibuat untuk dipergunakan sebagaiaman mestinya.