Kebijakan Perinatologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS UDAYANA NOMOR :



TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PERINATOLOGI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS UDAYANA



DIREKTUR RUMAH SAKIT UNIVERSITAS UDAYANA



Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Universitas Udayana maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Perinatologi yang bermutu tinggi b. bahwa agar pelayanan Perinatologi di Rumah Sakit Universitas Udayana dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Perinatologi di Rumah Sakit Universitas Udayana c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b perlu ditetapkan suatu Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Universitas Udayana



Mengingat : a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan b. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit c. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran d. Undang - Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak e. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



417/MENKES/PER/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit



Nomor



f. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak h. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit



MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



:



KEBIJAKAN



PELAYANAN



PERINATOLOGI



DI



RUMAH



SAKIT



UNIVERSITAS UDAYANA



Kedua



: Memberlakukan kebijakan pelayanan perinatologi di Rumah Sakit Universitas Udayana sebagai pedoman dalam melaksanakan pelayanan kepada pasien sebagaimana terlampir.



Ketiga



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya , dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Jimbaran Pada Tanggal :



Direktur Rumah Sakit Universitas Udayana



DEWA PUTU GDE PURWA SAMATRA NIP. 195503211983031004



Lampiran Surat Keputusan Direktur Nomor ….. Tentang Kebijakan Pelayanan Perinatologi Rumah Sakit Universitas Udayana



KEBIJAKAN PELAYANAN PERINATOLOGI RUMAH SAKIT UNIVERSITAS UDAYANA



Ruangan Perinatologi adalah ruang Pelayanan dan asuhan untuk bayi baru lahir sampai dengan usia 28 hari. Perawatan BBLR , ikterus, bayi dengan masalah minum/muntah, bayi yang lahir dengan infeksi intra uterin, bayi yang lahir dengan tindakan vakum ekstraksi, forceps ekstraksi, Sectio Caesarea dan bayi dengan kelahiran sungsang yang bermasalah/sulit.



pelayanan intensif untuk anak-anak yang membutuhkan perawatan khusus. Unit perawatan yang merawat pasien anak (29 hari – 14 tahun) dengan keadaan gawat atau berat yang sewaktu-waktu dapat meninggal, dan mempunyai harapan untuk sembuh apabila dirawat secara intensif. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan perawatan yang optimal untuk bayi dimana keadaannya sewaktu-waktu dapat meninggal. Anak yang harus dirawat di pelayanan perinatologi adalah mereka yang mengalami: d. Masalah pernafasan akut e. Kecelakaan berat f. Komplikasi g. Kelainan fungsi organ



KEBIJAKAN PELAYANAN PERINATOLOGI 1.



Pengembangan dan penerapan standar pelayanan keperawatan neonatus di sarana kesehatan dilaksanakan dalam upaya penurunan angka kematian bayi melalui peningkatan mutu pelayanan keperawatan,



2.



Pengembangan dan peningkatan kemampuan teknis dan manajerial tenaga keperawatan dalam pelayanan keperawatan neonatus di sarana kesehatan dilaksanakan untuk terwujudnya kompetensi yang diperlukan pada setiap tingkat pelayanan neonatus,



3.



Penerapan stándar pelayanan keperawatan neonatus disetiap tingkat pelayanan neonatus memerlukan dukungan dari berbagai pihak terkait,



4.



Pengembangan dan peningkatan pelayanan keperawatan neonatus disarana kesehatan menjadi bagian integral dalam Pelayanan Neonatus Emergensi Komprehensif (PONEK).



I.



PROSEDUR KONSUL ANTAR SPESIALIS / KONSULEN 1. Pada dasarnya DPJP pasien yang dirawat di Perinatologi adalah dokter spesialis anak yang bertugas di ruangan Perinatologi 2. Bila ada lebih dari satu DPJP, maka DPJP utama adalah dokter spesialis yang bertugas di Perinatologi 3. DPJP pasien yang dirujuk langsung ke Perinatologi oleh dokter jaga UGD adalah dokter spesialis anak yang bertugas di Perinatologi 4. Bila dokter spesialis anak memerlukan rawat bersama dengan dokter spesialis lain, maka DPJP utama adalah dokter anak yang bertugas di Perinatologi 5. Pasien yang dirujuk oleh dokter spesialis untuk dirawat di Perinatologi harus jelas apakah akan dirawat bersama atau dirujuk. Bila rawat besama, maka DPJP utamanya adalah dokter spesialis anak yang bertugas di Perinatologi 6. DPJP yang berwenang dapat melakukan praktek kedokteran yang dibantu sepenuhnya oleh seluruh perawat dan staf Perinatologi yang bertugas. Kewenangan tersebut harus tetap dengan memperhatikan dan mempertimbangkan saran dari DPJP atau dokter spesialis lain terkait dengan perawatan pasien 7. Bila ada keberatan DPJP lain atas pelayanan medis yang dilakukan DPJP utama maka masukan / keberatan harus dikomunikasikan langsung ke DPJP utama atau ditulis dalam Perinatologi 8. Bila tidak ada kesepakatan antara DPJP utama dengan DPJP lain yang menangani pasien sejak awal perawatan maka dapat ditetapkan ulang siapa DPJP utama pasien tersebut



II.



PENGENDALIAN INFEKSI NOSOKOMIAL 1. Untuk Pasien a. Penerapan hand hygiene 5 momen b. Alur masuk dan keluar pasien untuk bed 1 – 4 melalui pintu utara c. Alur masuk dan keluar pasien untuk bed 5 – 8 melalui pintu selatan d. Penanganan sampah infeksius e. Penanganan linen kotor dan bersih



2. Untuk Petugas Kesehatan a. Petugas Instalasi Rawat Intensif harus memakai APD yang sudah disediakan b. Petugas Instalasi Rawat Intensif harus mencuci tangan sesuai dengan prosedur c. Pemakaian Handscoon setiap melakukan tindakan perawatan pasien d. Dokter yang merawat pasien di IRI, alur keluar masuk bisa melalui pintu utara atau selatan. Dokter memakai APD yang telah disediakan, sebelum memasuki ruang perawatan pasien IRI



3. Untuk Keluarga Pasien a. Keluarga pasien diijinkan masuk 1 orang apabila pasien dalam keadaan kritis / sesuai kondisi pasien dengan memakai APD yang telah disediakan dan harus melakukan cuci tangan sesuai dengan prosedur b. Jam besuk keluarga sesuai dengan jam besuk Rumah Sakit Universitas Udayana c. Pembersihan tempat tidur dan alat – alat yang dipakai pasien dibersihkan dengan cairan presep



4. Peralatan Instalasi Rawat Intensif a. Sirkuit respirator dewasa yang digunakan adalah disposable, sedangkan untuk bayi adalah setelah dipakai dicuci dan direndam dengan cairan klorin dan disterilkan di ruang sterilisasi b. Peralatan yang berupa set instrumen, alat kesehatan disposible harus dalam keadaan steril



c. Untuk prosedur suction pasien mempunyai selang suction tersendiri dan harus dipisahkan dengan suction mulut dan ETT, cairan yang digunakan untuk pembilas adalah aquadest steril 25 cc d. Penggunaan kom untuk suction diganti dalam waktu 1 x 24 jam dan tersedia disetiap pasien e. Resterilisasi alat – alat Instalasi Rawat Intensif dilakukan 3 x 24 jam



5. Lingkungan Perinatologi a. Pintu ruang Perinatologi ( luar dan dalam ) harus selalu dalam keadaan tertutup b. Pengaturan batas tegas antara daerah semi steril dan non steril sesuai prosedur c. Melakukan pembersihan rutin ruang Perinatologi dan peralatan PERINATOLOGI sesuai dengan jadwal yang ditentukan d. Melakukan sterilisasi ruangan (UV) setelah pembersihan ruangan sesuai dengan prosedur e. Penanganan sampah dan pembuangan BAB dan BAK pasien sesuai dengan prosedur



III.



SARANA DAN PRASARANA Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelayanan perinatal di rumah sakit harus kondusif sehingga selaras dengan kebutuhan fisiologis normal dan psikososial ibu, bayi, ayah, dan keluarga. Sarana dan prasarana untuk persalinan, kelahiran, dan perawatan bayi harus berada di lokasi yang berdekatan. Unit Fungsional Neonatal Tempat tidur untuk resusitasi dan stabilisasi harus tersedia dalam area yang berdekatan dengan tempat persalinan. Area resusitasi harus dilengkapi dengan perlengkapan berikut ini 1. Radiant warmer 2. Meja resusitasi yang dapat diakses dari tiga sisi 3. Jam dinding 4. Peralatan untuk pemeriksaan neonatus a. Meja periksa untuk bayi Meja harus ditutup dengan lapisan busa, lembar plastik utuh, dan seprai bersih



Bagian logam harus bebas karat b. Stetoskop neonatus c. Kotak resusitasi  Balon mengembang sendiri dan berfungsi baik  Bilah laringoskop yang berfungsi baik  Bilah laringoskop yang berukuran 0 dan 1 (Miler)  Baterai AA (cadangan) untuk bilah laringoskop  Bola lampu laringoskop cadangan  Selang reservoir oksigen  Masker oksigen (ukuran bayi cukup bulan dan premature)  Pipa endotrakeal ukuran 2.5, 3. 3.5  Plester  Gunting  Balon penghisap lendir  Kateter penghisap, ukuran 6, 8, 10  Sonde ukuran 5 dan 8  Alat suntik 1, 2.5, 3.5, 10, 20, 50 cc  Ampul epinefrin  Saline 0.9 % atau larutan ringer laktat  Dextrose 5%  Sodium bikarbonat 8.4%  Kateter umbilicus  Peralatan pemasangan kateter umbilicus d. Meja Perlengkapan e. Selimut f. Harus ada cukup selimut untuk menutupi neonatus dalam jumlah yang sesuai dengan perkiraan persalinan g. Wadah gaun bekas h. Rak/gantungan pakaian



i. Rak sepatu j. Lemari barang pribadi k. Wadah tertutup dengan kantung plastik. Harus disediakan wadah terpisah untuk limbah organik dan non organik l. Pasokan oksigen Harus ada dua tabung oksigen dangan satu regulator dan pengukur aliran (jika ada, oksigen dengan system pipa dinding) Tabung oksigen cadangan selalu terisi penuh Harus ada pengatur kadar oksigen m. Lampu darurat



Ruang Perawatan/Observasi Ruangan tersebut digunakan untuk observasi kondisi neonatus dalam 24 jam pertama setelah kelahiran. Ruangan tersebut harus berdekatan dengan ruang persalinan atau ruang operasi sesar, mempunyai pencahayaan yang cukup, terdapat jam dinding, dan dilengkapi dengan peralatan emergensi resusitasi yang sama dengan area resusitasi. Peralatan yang diperlukan 1. Meja periksa untuk bayi Meja harus ditutup dengan lapisan busa, lembar plastik utuh, dan seprai bersih. Bagian logam harus bebas karat. 2. Jam dinding 3. Harus menunjukkan waktu yang tepat dan berfungsi baik 4. Meja perlengkapan 5. Selimut 6. Harus ada cukup selimut untuk menutupi neonatus dalam jumlah yang sesuai dengan perkiraan persalinan 7. Wadah gaun bekas 8. Rak/gantungan pakaian 9. Rak sepatu 10. Lemari untuk barang pribadi



11. Wadah tertutup dengan kantung plastik. Harus disediakan wadah terpisah untuk limbah organik dan nonorganik 12. Pasokan oksigen Harus ada dua tabung oksigen dengan satu regulator dan pengukur aliran (jika ada, oksigen dengan system pipa di dinding). Tabung oksigen cadangan harus terisi penuh. Harus ada pengatur kadar oksigen. 13. Lampu darurat 14. Stetoskop neonatus 15. Kotak resusitasi harus berisi perlengkapan sebagai berikut  Balon mengembang sendiri dan berfungsi baik  Bilah laringoskop yang berfungsi baik  Bilah laringoskop yang berukuran 0 dan 1 (Miler)  Baterai AA (cadangan) untuk bilah laringoskop  Bola lampu laringoskop cadangan  Selang reservoir oksigen  Masker oksigen (ukuran bayi cukup bulan dan premature)  Pipa endotrakeal ukuran 2.5, 3, 3.5  Plester  Gunting  Balon penghisap lendir  Kateter penghisap, ukuran 6, 8, 10  Sonde ukuran 5 dan 8  Alat suntik 1, 2.5, 3.5, 10, 20, 50 cc  Ampul epinefrin  Saline 0.9 % atau larutan ringer laktat  Dextrose 5%  Sodium bikarbonat 8.4%  Kateter umbilicus



16. Penghangat (radiant warmer) 17. Harus ada sedikitnya penghangat yang berfungsi baik



Perawatan Bayi Sebaiknya perawatan bayi baru lahir dilakukan saat ibu sedang menjalani perawatan post partum Perlengkapan yang harus ada: 1. Lemari Instrumen Harus ada satu lemari dan meja untuk bahan penyimpanan umum, selain lemari dan meja untuk menyimpan bahan-bahan untuk ruang isolasi. Rak dan lemari kaca tidak boleh retak agar tidak melukai. 2. Lemari es 3. Tersedia lemari es untuk susu formula dan ASI saja 4. Meja Harus ada meja di area administrasi dan penyuluhan. Harus dicat dengan bahan yang biasa dibersihkan. 5. Kursi Harus ada tiga kursi di area administrasi dan edukasi yang berfungsi baik. Harus ada kursi yang nyaman untuk menyususi. 6. Wadah sampah tertutup dengan kantong plastik Tersedia wadah sampah tertutup untuk sampah biologis berbahaya. Tersedia wadah sampah tertutup: satu untuk sampah dan satu untuk area isolasi. 7. Jam dinding 8. Harus menunjukkan waktu yang tepat dan berfungsi baik 9. Pasokan oksigen Harus ada dua tabung oksigen dengan satu regulator dan pengukur aliran (jika ada, oksigen dengan system pipa di dinding). Tabung oksigen cadangan harus selalu terisi penuh. Harus ada pengatur kadar oksigen. 10. Lampu darurat



11. Inkubator Paling sedikit harus ada tiga incubator yang berfungsi baik. Paling sedikit harus ada jarak 1 m antara incubator atau tempat tidur bayi. 12. Panghangat (radiant warmer) 13. Syringe pump Harus ada satu syringe pump yang berfungsi baik untuk setiap tiga inkubator. 14. Monitor denyut jantung/pernapasan Paling sedikit harus ada satu monitor denyut jantung/pernapasan yang berfungsi baik untuk setiap tiga inkubator. 15. Unit terapi sinar Paling sedikit harusa ada satu unit terapi sinar yang berfungsi baik untuk setiap tiga incubator atau tempat tidur bayi. 16. Timbangan bayi Paling sedikit harus ada satu timbangan yang berfungsi baik di setiap ruangan. 17. Penghisap lendir Harus ada pompa vakum listrik yang bisa dibawa dengan pengatur isapan, selang, dan reservoir bersih atau canister. 18. Balon yang bias mengembang sendiri Harus tersedia balon yang bias mengembang sendiri yang ebrfungsi baik untuk setiap tiga inkubator. 19. Pulse oxymeter Satu untuk setiap tiga incubator. 20. Stetoskop 21. Bahan-bahan :  Gaun  Masker  Sarung tangan  Alat suntik 1, 2.5, 3.5, 10, 20, 50 cc  Pipa minum ukuran 5 dan 8  Pipa penghisap lender ukuran 6 dan 8



 Kanula ukuran 22 dan 24  Kateter umbilicus ukuran 3.5, 5, 8  Masker oksigen neonates  Head box  Penutup mata untuk terapi sinar  Popok sekali pakai  Penutup kepala sekali pakai  Obat luka/alcohol untuk desinfeksi  Kantung plastic untuk wadah sampah besar besar 22. Obat-obatan  Dextrose 5%  Dextrose 10%  Saline 0,9%  Sodium klorida 3%  Potassium klorida 7.4%  Larutan ringer laktat  Kalsium glukonat 10%  Ampisilin  Gentamisin  Xanthies/aminophyline  Ampul epinefrin



IV.



KEPALA INSTALASI RAWAT INTENSIF Kepala Instalasi PERINATOLOGI adalah dokter spesialis anak



V.



TENAGA PERAWATAN INSTALASI PERINATOLOGI 1. Pelayanan Neonatus Tingkat II Perawat Pelaksana



a) S1 Keperawatan, pengalaman klinik anak minimal 2 tahun di lingkup keperawatan anak, b) D3 Keperawatan, pengalaman klinik minimal 3 tahun di lingkup keperawatan anak. Kompetensi yang harus dimilki dan dibuktikan dengan sertifikat : a) Kompetensi tingkat I, b) Pemantauan neonatus yang menggunakan sungkup oksigen (headbox), c) Menyiapkan tindakan tranfusi tukar, d) Penanganan kegawatdaruratan neonatus, e) Teknis resusitasi neonatus dan stabilisasi, f) Menginformasikan pada dokter tentang masalah yang terjadi pada neonatus dengan penggunaan CPAP.



Perawat Kepala Ruangan : a. S1 Keperawatan, pengalaman klinik minimal 3 tahun di lingkup pelayanan keperawatan anak dan pengalaman sebagai penyelia keperawatan anak, b. D3 Keperawatan, pengalaman klinik minimal 5 tahun di keperawatan anak dan pengalaman sebagai penyelia keperawatan anak.



2. Pelayanan Neonatus Tingkat III Perawat Pelaksana : a) S1 Keperawatan, pengalaman minimal 3 tahun dalam pelayanan neonatus tingkat II, b) D3 Keperawatan, pengalaman minimal 4 tahun dalam pelayanan neonatus tingkat II. Kompetensi yang harus dimilki dan dibuktikan dengan sertifikat : a) Kompetensi tingkat II, b) Mengoperasionalkan dan memantau kardio respirasi, c) Memantau selama proses dan sesudah tindakan tranfusi tukar, d) Menyiapkan dan memantau neonatus yang menggunakan vena/ arteri umbilikal kateter, e) Perawat bayi/neonatus dengan penggunaan CPAP dan ventilator



Perawat Kepala Ruangan a) S2 Keperawatan spesialisasi anak, pengalaman klinik minimal 3 tahun di lingkup pelayanan kepera b) watan neonatus tingkat II dan pengalaman sebagai penyelia keperawatan anak, c) S1 Keperawatan, pengalaman minimal 5 tahun dalam pelayanan neonatus tingkat III, d) S1 Keperawatan, pengalaman minimal 2 tahun sebagai kepala ruangan di pelayanan neonatus tingkat II.



VI.



TATA CARA PENILAIAN KINERJA PEGAWAI 1. Penilai kinerja tenaga perawat dilakukan dalam 1 tahun dengan istrumen yang diberikan oleh pihak PSDM, kemudian setelah ada hasil maka ditanda tangani oleh perawat masing – masing 2. Setelah proses diatas maka hasil diserahkan ke bagian PSDM untuk dilakuakn evaluasi



VII.



KEBIJAKAN DENGAN UNIT PELAYANAN RUJUKAN 1. Instalasi Rawat Intensif melakukan rujukan ke RS yang mempunyai tingkat pelayanan yang lebih tinggi kemampuannya yang telah diatur dalam MOU antar RS rujukan 2. Kriteria pasien rujukan yang masuk sesuai dengan kebijakan criteria pasien masuk Instalasi Rawat Intensif 3. Pasien yang dirujuk adalah a. Atas permintaan keluarga b. Pasien yang membutuhkan tindak lanjut



Ditetapkan di : Jimbaran Pada Tanggal :



Direktur Rumah Sakit Universitas Udayana



DEWA PUTU GDE PURWA SAMATRA NIP. 195503211983031004