14 0 114 KB
URAIAN TUGAS Bidang/Seksi
: Pelayanan Medis
Nomor Dokumen : 044/UT/NMD/2013
Nama Jabatan
: Kepala Bidang
No.Revisi
: 00
Halaman
: 1/5
Tanggal Terbit
:
Pelayanan Medis Atasan Langsung
: Direktur
31 Desember 2013
1. Tanggung Jawab :
Bertanggungjawab kepada Direktur atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi seluruh program kerja bidang pelayanan medis meliputi IGD, rekam medis,
farmasi, laboratorium, fisioterapi, radiologi dan kamar operasi. Bertanggung jawab atas kontinuitas serta pengembangan atau penyelenggaraan kegiatan
operasional pada bidang pelayanan medis dan penunjang medis. Bertanggung jawab atas segala fasilitas medis di lingkungan pelayanan medis dan penunjang
medis. Bertanggung jawab atas kesiapan sarana pendukung operasional pada bidang pelayanan
medis untuk mendukung kelancaran operasional RSIA Kurnia. Bertanggung jawab atas kesiapan Sumber Daya Manusia baik dalam rekrutmen, manajemen, dan pengembangannya dalam mendukung semua strategi operasional bidang pelayanan medis.
Uraian Tugas : a. Merencanakan kebutuhan tenaga atau pegawai di bidang pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan organisasi. b. Mengadakan koordinasi dengan kepala seksi dibawahnya untuk menentukan kebutuhan akan karyawan dengan kualifikasi tertentu. c. Bersama sama dengan para kepala seksi di bawah bidangnya untuk merencanakan dan menyusun prosedur untuk program orientasi dan adaptasi karyawan baru khusus sesuai dengan kebutuhan di bidangnya. d. Menyusun uraian tugas setiap fungsi kerja di bidangnya (bekerja sama dengan seksi Sumber Daya Manusia dan Diklat). e. Merencanakan sistem pendidikan dan pelatihan bagi karyawan di bawah bidangnya secara efektif, efisien dan berkesinambungan.
URAIAN TUGAS Bidang/Seksi
: Pelayanan Medis
Nomor Dokumen : 044/UT/NMD/2013
Nama Jabatan
: Kepala Bidang
No.Revisi
: 00
Halaman
: 2/5
Pelayanan Medis f.
Menyusun dan mengajukan program kerja bidang pelayanan medis setiap tahun secara
Atasan Langsung
: Direktur
Tanggal Terbit
:
31 Desember 2013
berkala kepada direktur. g. Melaksanakan program kerja yang telah disetujui direktur bersama dengan seluruh kepala seksi yang berada dibawahnya. h. Mengkoordinasikan seluruh tugas di bawah bidangnya untuk kelancaran operasional serta i.
bekerjasama dengan bidang atau seksi lain yang terkait. Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan medis dan penunjang medis
j.
yang sesuai dengan SOP. Melakukan monitoring, evaluasi dan memberikan rekomendasi atau tindak lanjut mengenai pelaksanaan program kerja bidang pelayanan medis dan seluruh kegiatan operasional
pelayanan medis. k. Memberikan masukan kepada manajemen tentang jenjang karir bagi karyawan yang berada di l.
bawah wewenangnya. Melakukan follow up atas hasil penilaian prestasi karyawan (mutasi, rotasi, demosi atau
pemutusan hubungan kerja). m. Memberikan masukan kepada seksi Sumber Daya Manusia dan Diklat untuk rancangan sistem insentif yang sesuai untuk setiap fungsi kerja. n. Melaksanakan sistem penghargaan dan hukuman sesuai dengan situasi dan kondisi. o. Melaporkan secara berkala kepada Direktur mengenai penghargaan dan hukuman atau sanksi yang telah dilakukan di bidangnya. p. Menyusun dan mengembangkan sistem medis di rumah sakit secara terpadu dan terarah serta sesuai dengan perkembangan keilmuan di bidang tersebut, daya kompetisinya dengan rumah sakit lainnya. q. Menangani komplain dari pengguna jasa medis baik yang berhubungan dengan pasien ataupun secara internal di rumah sakit.
URAIAN TUGAS r.
Bekerja sama dengan para kepala seksi di bawah bidangnya melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kegiatan medis. Bidang/Seksi : Pelayanan Medis
Nomor Dokumen : 044/UT/NMD/2013
Nama Jabatan
No.Revisi
: 00
Halaman
: 3/5
s. Menyusun standar medis atau standar prosedur operasional bidang medis yang terus menerus
: Kepala Bidang
diperbaharui sesuai dengan perkembangan dunia kedokteran dan kondisi pelayanan medis di
Pelayanan Medis
RSIA Kurnia. t. Melakukan pengawasan semua kebutuhan serta pengawasan Atasan Langsung : Direktur dan koordinasi terhadap Tanggal Terbit : 31medis Desember 2013 dan pengendalian pasien. Wewenang : Kepala Bidang Pelayanan Medis memiliki kewenangan untuk : a. Meminta laporan pertanggungjawaban atau evaluasi setiap program kerja dari masing-masing seksi yang berada dibawahnya. b. Memberikan teguran tertulis atau hukuman dan penghargaan terhadap kinerja pegawai bidang pelayanan medis. c. Memberikan instruksi terkait pelayanan medis terhadap masing-masing seksi yang berada dibawahnya.
Komunikasi Internal Dengan Direktur Kepala Bidang Administrasi dan
Maksud Koordinasi secara langsung Koordinasi secara langsung
Manajemen Kepala Bidang Keperawatan Kepala Instalasi IGD Kepala Instalasi Rekam Medik Kepala Instalasi Farmasi Kepala Instalasi Laboratorium Kepala Instalasi Fisioterapi Kepala Instalasi radiologi Kepala Instalasi kamar operasi Karyawan struktural lainnya
Koordinasi secara langsung Koordinasi secara langsung Koordinasi secara langsung Koordinasi secara langsung Koordinasi secara langsung Koordinasi secara langsung Koordinasi secara langsung Koordinasi secara langsung Koordinasi secara tidak langsung
URAIAN TUGAS Bidang/Seksi
: Pelayanan Medis
Nomor Dokumen : 044/UT/NMD/2013
Nama Jabatan
: Kepala Bidang
No.Revisi
: 00
Halaman
: 4/5
Tanggal Terbit
:
Pelayanan Medis Atasan Langsung
: Direktur
31 Desember 2013
Ekternal
Dengan Dinas Kesehatan atau instansi terkait Ikatan
profesi
maupun
Maksud Pelaporan terkait bidang medis dan lain-
lain asosiasi Pembaharuan
profesi
informasi
bidang pelayanan medis
Klasifikasi Personil : a. Pendidikan : 1) Dokter purna waktu 2) Pengalaman memimpin dilingkungan bidang medis 3) Pengalaman dalam menyelenggarakan fungsi teknis medis di Rumah Sakit b. c. d. e.
Memiliki kemampuan kepemimpinan Berwibawa dan berdedikasi tinggi Sehat jasmani dan rohani Bakat yang dimiliki :
mengenai
URAIAN TUGAS 1) Intelegensia : Kemampuan belajar secara umum. Bidang/Seksi : Pelayanan Medis
Nomor Dokumen : 044/UT/NMD/2013
Kemampuan menangkap/memahami instruksi dan prinsip-prinsip Nama -Jabatan : Kepala Bidang No.Revisi : 00yang mendasarinya. 2) Verbal :
Kemampuan dalam membuat Pelayanan Medis alasan dan membuat Halamanpertimbangan. : 5/5
Atasan Langsung
-
: Direktur
Tanggal Terbit
:
31 Desember 2013
Kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan menggunakannya secara efektif. Kemampuan berkomunikasi.
3) Ketelitian : - Kemampuan dalam membuat, menganalisa dan membuat laporan. - Kemampuan dalam mengelola pelaporan.