003-Kepala Bidang Pelayanan Medis Dan Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PURWA HUSADA Nomor



: 007/DIR/KEP/RSPH/II/2019



Tanggal



: 25 Februari 2019



Nama Jabatan



: Kepala Bidang Pelayanan Medik



Pengertian



: Seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh



Jabatan



Pemilik PT. Rumah Sakit Umum Purwa Husada, atas usul Direktur Rumah Sakit Umum Purwa Husada dan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Purwa Husada, sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Purwa Husada. Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Purwa Husada merupakan pejabat struktural yang bersifat administratif dan koordinatif, yang dalam kegiatannya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Rumah Sakit Umum Purwa Husada melalui Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Purwa Husada.



Tujuan Jabatan



: Membantu Direktur Rumah Sakit Umum Purwa Husada dalam menyelenggarakan pengelolaan kegiatan pelayanan di Rumah Sakit Umum Purwa Husada, agar sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemili PT. Rumah Sakit Umum Purwa Husada, untuk mewujudkan falsafah, visi, misi, motto dan tujuan Rumah Sakit Umum Purwa Husada yang ditetapkan Pemilik PT. Rumah Sakit Umum Purrwa Husada.



Persyaratan Jabatan



: 1. Pendidikan Dokter 2. Mempunyai pengalaman bidang manajemen perumahsakitan minimal 3 tahun 7



3. Mempunyai



kemampuan



memimpin



dan



ketrampilan



manajerial. 4. Berakhlaq baik dan berdedikasi tinggi Kedudukan



dan : 1. Berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur



Hubungan



Rumah Sakit Umum Purwa Husada melalui Wakil Direktur



Kerja



Rumah Sakit Umum Purwa Husada. 2. Sejajar koordinatif kepada para Kepala Bidang dan Kepala Bagian Rumah Sakit Umum Purwa Husada yang lain. 3. Hubungan koordinatif dengan Komite Medik Rumah Sakit Umum Purwa Husada dan kelompok SMF 4. Membawahi : a. Kepala Unit Gawat Darurat b. Kepala Unit Rawat Jalan c. Kepala Unit Rawat Inap d. Kepala Unit Rawat Intensif e. Kepala Unit Kamar Operasi dan Bersalin f. Kepala Unit Rekam Medik g. Kepala Unit Keperawatan



Uraian Tugas



: 1. 2.



Memimpin Organisasi sesuai bagian / bidangnya Membuat jadwal dan menyelenggarakan koordinasi rutin : Rapat bulanan, rapat koordinasi , rapat akreditasi (Undangan , presensi , notulen), koordinasi membahas tentang pelayanan , mutu , kualitas pelayanan, keselamatan dan kepuasan pasien atau pelanggan, komplain, problem & solusi , saran, masukan, manajemen dan marketing)



3.



Membuat, menyusun, merevisi :  Kebijakan pelayanan (alur pasien , tarif, dll)  Visi dan Misi Rumah Sakit  Target Rumah Sakit  Rencana program kerja di bagian / bidangnya  Rencana anggaran pendapatan & belanja Rumah Sakit.  Rencana Strategis Rumah Sakit 8



 Dokumen lain (HBL, MSBL peraturan perusahaan, SPO dll) 4. Melaksanakan program kerja Rumah Sakit sesuai bagian / bidangnya 5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana program kerja Rumah Sakit sesuai bagian / bidangnya 6. Membuat rencana perbaikan dan tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan program kerja Rumah Sakit sesuai bagian / bidangnya 7. Membuat uraian tugas pegawai / staf 8. Melakukan evaluasi terhadap pegawai dan menyampaikan kepada direktur 9. Melakukan pengecekan , revisi , monitoring dan evaluasi dari rencana atau program kerja kepala Sub Bid / Sub Bag / instalasi, kepala ruang, dan koordinator 10. Melakukan pengecekan dan revisi atas tugas dari pegawai / staf di bidang / bagiannya serta memberikan saran dan masukan



kepada



direktur



(penghitungan



kebutuhan



/



penambahan / rasionalisasi pegawai, pengadaan / perbaikan / pemeliharaan peralatan, SPO dan lain-lain) 11. Menghadiri acara-acara Rumah Sakit (Internal dan Eskternal) dengan persetujuan direktur 12. Melaksanakan akreditasi Rumah Sakit 13. Membuat dan melaksanakan rencana kegiatan harian direksi sesuai bagian / bidangnya



14. Membuat dokumentasi (Pencatatan & Pelaporan) : a. Laporan bulanan dari rencana bisnis dan program kerja. (sesuai bagian / bidangnya). b. Laporan tahunan Rumah Sakit (sesuai bagian / bidangnya) 9







Pendapatan & pengeluaran







Indikator kinerja Rumah Sakit







Peningkatan mutu atau kualitas



pelayanan ,



keselamatan dan kepuasan pasien atau pelanggan.  Tanggungjawab



:



Pelaksanaan program kerja , target , monev ,



rencana perbaikan dan tindak lanjut. 1. Menyelenggarakan pengelolaan di bidang / bagiannya dengan bersih, transparan dan akuntabel 2. Memajukan dan mengembangkan bagian / bidangnya 3. Menyediakan atau memfasilitasi pengadaan atau perbaikan sarana, prasarana , dan peralatan Rumah Sakit 4. Menyediakan atau memfasilitasi penambahan / rasionalisasi pegawai 5. Membina , membimbing dan mengarahkan pegawai / staf di bagian / bidangnya 6. Memperhatikan kesejahteraan pegawai / staf di bagian / bidangnya 7. Menciptakan suasana kerja yang nyaman dan kondusif serta lingkungan kerja yang



bersih dan aman



8. Penyelenggaraan pelayanan / kegiatan di bidang / bagiannya 9. Implementasi Kebijakan, pedoman, panduan dan standar prosedur operasional dalam pelayanan / kegiatan sehari-hari. 10. Meningkatkan mutu atau kualitas pelayanan, keselamatan dan kepuasaan pasien / pelanggan sesuai bagian / bidangnya



10