Kerangka Acuan Audit Internal Hipertensi Kebayoran Lama [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ita
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL POLI UMUM PUSKESMAS KEBAYORAN LAMA TAHUN 2018 I. Pendahuluan: Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka Puskesmas perlu dimonitor dan dievaluasi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat baik dalam pelayanan kesehatan perseorangan maupun pelayanan kesehatan masyarakat.Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.Standar Puskesmas mengacu pada Permenkes 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dimana suatu puskesmas harus memenuhi persyaratan Lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan (SDM), melaksanakan pelayanan Kefarmasian dan laboratorium,Memiliki perijinan dan telah melakukan registrasi serta menyelenggarakan pelayanan UKP dan UKM esensial dan pengembangan Program essensial terdiri dari Pelayanan Promosi Kesehatan;Pelayanan Kesehatan Lingkungan;Pelayanan KIAKB;Pelayanan Gizi; Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Upaya Kesehatan Perorangan terdiri dari pelayanan rawat jalan; pelayanan gawat darurat,, Home care; dan/ atau Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan. Berbagai mekanisme monitoring dan penilaian kinerja Puskesmas dilakukan baik melalui supervisi, laporan capaian kinerja, audit, lokakarya mini bulanan, lokakarya mini triwulan, penilaian kinerja semester, dan penilaian kinerja tahunan. Salah satu unit pelayanan UKP yang dilakukan audit adalah poli umum,



Audit internal merupakan salah satu mekanisme untuk menilai kinerja puskesmas yang dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala Puskesmas berdasarkan standar/kriteria/target yang ditetapkan.



II.



Latar Belakang: Hasil evaluasi global review beban penyakit tahun 2014 , disebut terjadi perubahan besan penyakit dari Tahun 1990: penyakit menular (ISPA, TB, Diare, dll) menjadi penyebab kematian dan kesakitan terbesar dan Sejak Tahun 2010: Penyakit Tidak Menular (PTM) menjadi penyebab terbesar kematian dan kecacatan (stroke, kecelakaan, jantung, kanker, diabetes), Dari review tsb dinyatakana jumlah kasus hipertensi di Indonesia meningkat dari waktu ke waktu. Hipertensi dapat menimbulkan komplikasi masalah kesehatan lain dan dapat menyebabkan kematian.Penyakit hipertensi merupakan penyakit yang ditandai dengan meningkatnya tekanan darah diatas normal (> 120/ 80 mmHg). Penyakit jenis ini biasanya terjadi pada orang dewasa, terutama lansia. Pengetahuan masyarakat mengenai hipertensi dan segala komplikasi sangatlah kurang. Berdasarkan data profil Puskesmas Kebayoran Lama, DKI Jakarta, terjadi peningkatan kasus hipertensi dari tahun 2016 ke 2017 dari 7,5 % menjadi 10,7%



III.



Tujuan audit: Tujuan Umum: Melakukan penilaian terhadap kesesuaian proses penatalaksanaan hipertensi sesuai standar Tujuan Khusus: 1. Melakukan penilaian kepatuhan petugas terhadap SOP tatalaksana hipertensi 2. Menilai kelengkapan pengisian rekam medis



3. Menilai pelaksanaan integrasi layanan inter profesi 4. Teridentifikasinya peluang untuk melakukan perbaikan



IV. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan: a. Lingkup audit: Poli Umum b. Objek audit : - Pemeriksaan tekanan darah - Tatalaksana hipertensi V.



Cara melakukan kegiatan: a. Kriteria yang digunakan untuk melakukan audit internal: - Prosedur (SOP) penatalaksanaan hipertensi - Panduan Praktek Klinis di Puskesmas b. Metoda untuk melakukan audit internal: Observasi, wawancara, dan telaah dokumen/ rekam medis c. Instrumen Audit: (terlampir)



VI. Jadual dan alokasi waktu : a. Audit Pertama 1. Wawancara dan telaah rekam medis : 16 Agustus 2018, jam 10.00 – 12.00 2. Observasi Pelayanan



: 16 Agustus 2017, jam 09.00 – 10.00



a). dokter umum b). perawat b. Audit Kedua: 1. Telusur data rekam medis



: November 2018



2. Observasi Pelayanan



: Nopember 2018



a). dokter umum b). perawat VII. Evaluasi pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan: Evaluasi pelaksanaan kegiatan audit dilakukan untuk menilai apakah pelaksanaan audit sesuai dengan jadual yang sudah disusun setiap tiga bulan sekali. Jika terjadi ketidak sesuaian dalam pelaksanaan kegiatan audit dilaporkan kepada ketua tim audit untuk dibahas bersama dalam tim audit internal.



VIII. Pencatatan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan: Auditor internal harus mencatat/mendokumentasikan keseluruhan proses kegiatan audit internal, dan melaporkan hasil temuan audit, hasil analisis, dan rencana tindak lanjut yang disepakati bersama dengan auditee. Keseluruhan kegiatan audit internal harus dievaluasi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dalam melaksanakan audit.