Kerangka Acuan Audit Internal Triase Kebayoran Lama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN AUDIT INTERNAL UNIT GAWAT DARURAT PUSKESMAS KEBAYORAN LAMA TAHUN 2018 I. Pendahuluan: Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka Puskesmas perlu dimonitor dan dievaluasi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat baik dalam pelayanan kesehatan perseorangan maupun pelayanan kesehatan masyarakat.Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.Standar Puskesmas mengacu pada Permenkes 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dimana suatu puskesmas harus memenuhi persyaratan Lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan (SDM), melaksanakan pelayanan Kefarmasian dan laboratorium,Memiliki perijinan dan telah melakukan registrasi serta menyelenggarakan pelayanan UKP dan UKM esensial dan pengembangan Upaya Kesehatan Perorangan terdiri dari pelayanan rawat jalan; pelayanan gawat darurat, Home care; dan/ atau Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan. Salah satu unit pelayanan UKP yang dilakukan audit adalah Unit Gawat Darurat, fasilitas tersebut harus memiliki dukungan sarana prasarana, peralatan dan SDM yang memenuhi standar. Sebagai entry point dari



pelayanan di puskesmas khususnya pelayanan UKP gawat darurat maka unit ini harus selalu dapat dipastikan memberokan pelayanan yang bermutu termasuk untuk melakukan triase. II.



Latar Belakang: Triase adalah suatu system pembagian/ klasifikasi prioritas pasien berdasarkan berat ringannya kondisi/ kegawatannya yang memerlukan tindakan segera. Dalam triase perawat dan dokter di puskesmas mempunyai batasan waktu (respon time) untuk mengkaji keadaan dan memberikan intervensi < 5 menit. Triase merupakan usaha pemilahan korban sebelum ditangani berdasarkan tingkat kegawat daruratan trauma atau penyakit dengan mempertimbangkan prioritas penanganan dan sumber daya yang ada. Mengingat pentingnya proses triase di UGD maka harus dipastikan bahwa pelaksanaan triase tersebut sesuai standar dan prosedur yang ditetapkan.



III.



Tujuan audit: Tujuan Umum: Melakukan penilaian terhadap kesesuaian proses triase sesuai standar Tujuan Khusus: 1. Melakukan penilaian kepatuhan petugas terhadap SOP triase 2. Menilai kelengkapan standar alat kesehatan di UGD 3. Teridentifikasinya peluang untuk melakukan perbaikan



IV. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan: a. Lingkup audit: Unit Gawat Darurat b. Objek audit : - Proses triase - Standar alat kesehatan di UGD V.



Cara melakukan kegiatan: a. Kriteria yang digunakan untuk melakukan audit internal: - Prosedur (SOP) triase - Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas b. Metoda untuk melakukan audit internal: Observasi, wawancara, dan telaah dokumen/ rekam medis c. Instrumen Audit: (terlampir)



VI. Jadual dan alokasi waktu : a. Audit Pertama 1. Wawancara dan telaah rekam medis : 16 Agustus 2018, jam 10.00 – 12.00 2. Observasi Pelayanan



: 16 Agustus 2017, jam 09.00 – 10.00



a). dokter umum b). perawat b. Audit Kedua: 1. Telusur data rekam medis



: November 2018



2. Observasi Pelayanan



: Nopember 2018



a). dokter umum b). perawat VII. Evaluasi pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan: Evaluasi pelaksanaan kegiatan audit dilakukan untuk menilai apakah pelaksanaan audit sesuai dengan jadual yang sudah disusun setiap tiga bulan sekali. Jika terjadi ketidak sesuaian dalam pelaksanaan kegiatan audit dilaporkan kepada ketua tim audit untuk dibahas bersama dalam tim audit internal. VIII. Pencatatan, pelaporan, dan evaluasi kegiatan: Auditor internal harus mencatat/mendokumentasikan keseluruhan proses kegiatan audit internal, dan melaporkan hasil temuan audit, hasil analisis, dan rencana tindak lanjut yang disepakati bersama dengan auditee. Keseluruhan kegiatan audit internal harus dievaluasi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dalam melaksanakan audit.