6 0 3 MB
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS KESEHATAN Jl.PasteurNo.25Telp. (022)4212800,4230353,42I8572,Fax(022)4236721BANDUNG40171 Website : diskes jabarprov.go.id, e-mail : [email protected]
PFOGRAITT PRIOMOTIF DAH PREVENTIF BAGI MASY4RAKAT TENTANG KESEHATAN JIWA Kenangka Acuan
PERTEMUAN PENI}IGKATAI'I KEMAMPUAN TEKNIS PETUGAS PEI.IGELOLA PEHYALAHGUNMN
NAPZA
I.
LATAR BEI..AKANG Saat ini, di sekitar kita banyak sekali zatzat adiktif yang sangat berbahaya bagi tubuh dan
menjadi masalah bagi umat manusia di berbagai belahan bumi. Salah satunya dikenal dengan Nadrotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya {NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat
sebagai Narkoba inarkotika dan obat berbahayai. Pada tahun 1990-an ecstasy, shabu dan heroin memasuki pasaran lndonesia. Penyebaran ini terus berkembang, masalah penyalahgunaan narkoba
di lndonesia telah meluas dan sangat
mengkhawatirkan, tidak saja diperkotaan, melainkan juga di
pedesaan. Saat inijuga, beredar luas pnggunaan narkoba seperti tembakau gorilla, yang sulit untuk dideteksi. Selain itu, letak geografis lndonesia yang skategis selain memberikan kontrtbusiyang positif,
tetapi juga memberikan dampak lainnya akibat penyalahgunaan NAPZA. Akibat dari letak geografis lndonesia inilah yang memudahkan masuknya peredaran gelap dan pnyalahgunaan NAPZA ke lndonesia, sehingga pengawasan dan kontrol atas masuknya berbagai jenis NAPZA menjadi lebih
sulit, Disamping itu, pengaruh sosial budaya iuga sulit di bendurq mengingat furis mancanegara dengan mudah masuk ke lndonesia.
Prevalensi penyalafEunaar narkoba
di dunia sejak tahun 2006 hingga 2013
mengalami
peningkatan {UNODC, 2015}. Walaupun kurva terlihat landai, namun secara jumlah totalnya eukup tinggi. Besam prevdensi penyaldgunaan NAPZA di dunia diestimasi sebesar 4,9% atau sekitar 208
iub
pengguna di tahun
2S6
kemudian mengalami sedikit penurunan pada tahun 2008 dan 2009
nenidi6,4% dan 4,8%. Namun
kemudian meningkat kembali
menjdi 5,2% ditahun 2011 dan tetap
stabil hingga 20'!3. Secara absolut, diperkirakan ada sekitar 167 hingga 315 iuta orcng penyalahguna dari populasi penduduk dunia yang berumur 1$S4 tahun yang rrcnggunakan narkoba minimalsekali dalam setahun ditahun 2013 (UNODC,2015).
Perkembangan penyalahgunaan dan predaran gelap narkoba yang melanda dunia juga berimbas ke tanah air, narkoba dan obat+bat psikotropika sudah merambah ke seluruh wilayah tanah
air dan menyasar ke berbagai lapisan rnasyarakat Indonesia tanpa kecuali. Berdasarkan pendataan dari aplikasi Sistem lnformasi Narkoba (SlN)jumtah kasus narkotika yang berhasildiungkap selama 5
iahun lerakhir dari tahun 2fi12-?016 rnr tahrtn sehesar 76530/" Kenaikan nalino tinnoi nada tahrrn
.
20'13 ke tahun 2014 yaitu
161 ,220/0.
Tahun 2016 jumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap
adalah 868 kasus, jumlah ini meningkat 36.05% dari tahun 20'15,
Masalah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerjasama multidisipliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisiten. Meskipun dalam kedokteran sebagian besar narkoba
masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran di jalur ilegal akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khusus generasi muda. lndonesia
saat ini tidak hanya sebagai trasnsit perdagangan gelap serta tujuan peredaran narkoba, tetapi juga telah menjadi pengekspor.
Untuk meningkatkan kualitas penanggulangan penyalahgunaan NAPZA,
diperlukan
pertemuan peningakatan kemampuan teknis petugas pengelola penyalahgunaan NAPZA. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan informasi terbaru mengenai pengelolaan penyalahgunaan NAPZA dan meningkatkan kerjasama lintas sektor untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan NAPZA.
II.
DASAR HUKUM
1. 2. 3.
Undang-Undang Nornor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika menggantikan UU n0.22 tahun 1997 tentang Narkotika
4. 5.
Undang-Undang Nornor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsidan Pemerintah Daerah KabupateniKota
6,
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor2415 Tahun 201'1 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
B.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Tata'cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
g.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 50 Tahun 2015 teniang Petunjuk Teknis Wajib Lapor dan
Rehabilitasl Medis bagi Korban Pecandu, Fenyaiahguna dan Korban Penyalahgunaan NAPZA
10. Peraturan Meteri Kesehatan Nomor.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
11. Peraturan Menteri Kesehata Nomor Psikotropika
3 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Penggolongan
III, TUJUAN 1. Tujuan Umum setelah mengikuti pertemuan kemampuan teknis pengelola penyalahgunaan NApZA dapat meningkat.
2. Tujuan Khusus: setelah mengikuti pertemuan ini diharapkan peserta mampu:
. .
Mengetahui Kebryakan NAPZA Mengetahui penyelenggaraan lpWL dan pTRM
o Mendapat sosiarisasi mengenai Aprikasi
NApzA (seraras)
'Mengetahui Penatalaksanaan Penyalahgunaan Benzo, Miras dan Methanol. 'Mengetahui Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan NApZA di Jawa Barat.
'
Mengetahui tentang Lesson Learning
:
Program IPWL dan PTRM
di RS Gunung Jati Kota
Cirebon
IV.
PELAKSANMNKEGIATAN Dalam Rangka Pertemuan Peningkatan Kemampuan Teknis Petugas pengelola penyalahgunaan NAPZA,
. Narasumber
pertemuan ini berasal dari
:
o 3 orang Kemenhian Kesehatan sebagai narasumber o 1 orang Persatuan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa lndonesia sebagai narasumber o 1 orang RS Gunung JatiKota cirebon sebagainarasumber. o 1 Orang Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat sebagai narasumber. o Peserta
Jumlah pese(a Pertemuan Peningkatan Kemampuan Teknis petugas
pengelola
Penyalahgunaan NAPZA se-Jawa Barat, terdiri dari 54 orang (pengelola penyalahgunaan NAPZA), z (Lp dan LS provinsiJawa Barat), dan 6 orang (Narasumber),
V,
TEMPAT DAN WAKTU KEGIATAN
Tempat; Hotelcoufiard by Marriot Bandung Dago, Jl. Ir H Juanda No. 33 Waktu ;13.00 -selesai Tanggal
:23-25
Mei 2018
Jadwal kegiatan terlampir.
VI. SUMBER BIAYA Teknis Pefugas Pengelola Penyalahgunaan Biaya kegiatan Perternuan Peningkatan Kemarnpuan
NAPZAse.JawaBaratse-JawaBamtdibebankanpadadanaAPBDTahunAnggaran20lS.
UI. PENUTUP Pertemuan Peningkatan Kenrampuan Teknis Demikian petuniuk teknis pelaksanaan kegiatan awal dari kegiatan petugas pengerora penyarahgunaan NApZA se-Jawa Barat, sebagai gambaran Yang dilaksanakan'
aktif dari semua pihak demi sukesnya kegiatan Kami mengaharapkan bantuan dan pastisipmi tersebut, dan sernoga sukses dan bermanfaat'
Bandung,
ll
Mei 2018
KEPALA BIDANG P2P DII'IAS KESEHATAIT PROV' IAWA BARAT'
3
dr. YUZAT I.B;
,MM
NrP. 19611230 199001 1 001
Lampiran Surat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
Nomor :44L.31 Sgq,L Tanggal
: t7
Hal
: Undangan
]ADWAL ACARA
Mei 2018
:
MODERATOR
NARSUM
MATERI
WAKTU
Hari ke 1 23 Mei 2018 13.00-13.30 13.30-14.00
IPZP
Reqistrasi Pembukaan
Ka. Dinkes Prov. Jabar
Ka.Sie P2PTM
Keswa
dan
PJ
Pengelola
Program
NAPZA
14.00-17.00
Ka Sie
Ka.Sub Dit Napza
Kebijakan Napza
P2PTM
Keswa
dan
Pengelola
Program
NAPZA
Koordinasi
Penanganan
BNN ProvinsiJawa Barat
Penyalahgunaan Napza di lawa Barat
Ka Sie
P2PTM
Keswa
dan
NAPZA
Hari ke 2
24 Mei 2018 09.00-11.00
PDSKII Provinsi Jawa Barat
Rini Susiati
Ka. Subdit Napza
Rini Susiati
Ka. Subdit Napza
Rini Susiati
Istirahat Shalat Diskusi Tentang Program P2
Ka Sie P2PTM Keswa dan
NAPZA
NAPZA
Ka Sie P2PTM Keswa dan
Penatalaksanaan
Penyalahgunaan Benzo, Miras dan Methanol. 11.00-11.30 11.30-12.30 12.30-14.30
Ice Breakina Istirahat Shalat Penyelenggaraan IPWL dan PTRM
14.30-16.30
Sosialisasi Aplikasi Napza
(Selaras) 16.30-17.00 17.00-18.00
NAPZA
Hari ke 3
25 Mei 2018 08.00-10.00
10.00-10.30 10.30-11.00
Lesson Learning : Tentang Program IPWL dan PTRM di RS Gununo -lati Kota Cirebon Rencana Tindak Lanjut Penutup
RS Gunung
lati
Kota
Cirebon
Ka Sie P2PTM Keswa dan NAPZA
Ka. Sie P2PTM dan Keswa
Leni
KEPALA BIDANG P2P DINAS KESEHATAN PROV. JAWA BARAT,
I.B, IS'?VIOEIOTO, MM to'' YUZARPembina Tk. I NIP. 19611230 199001 1 001