Kesimpulan Program Menjaga Mutu Pelayanan Kebidanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MUTU PELAYANAN KEBIDANAN KESIMPULAN PROGRAM MENJAGA MUTU PELAYANAN KEBIDANAN



Dosen Pembimbing: Heni Frilasari SST., M.kes Disusun oleh Kelompok 1: 1. Risalatus Zainiah AS (201802016) 2. Rinda Widya Eriyanti (201802016) 3. Vinka Ayu Rahayu



(201802021)



4. Fungky Meta Ardhana (201802022) 5. Dea Alfi Sabrina



(201802027)



PROGRAM STUDI D3 KEBIDANAN STIKES BINA SEHAT PPNI Tahun 2020/2021 JL. RAYA JABON KM 6 MOJOKERTO (0321) 390203



A. PENGERTIAN PROGRAM MENJAGA MUTU Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sistematis, objektif, dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan berdasarkan standar yang telah ditetapkan; menetapkan dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang tersedia; serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran-saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan. B. TUJUAN PROGRAM MENJAGA MUTU 1. Tujuan Antara diketahuinya mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat dicapai apabila masalah mutu berhasil ditetapkan. 2. Tujuan Khusus makin meningkatnya mutu pelayanan. Sesuai dengan kegiatan program menjaga mutu, peningkatan mutu yang dimaksudkan di sini akan dapat dicapai apabila program penyelesaian masalah berhasil dilaksanakan C. MACAM-MACAM PROGRAM MENJAGA MUTU 1. Program Menjaga Mutu Prospektif Program menjaga mutu prospektif (prospective quality assurance) adalah program menjaga mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur masukan serta lingkungan. Untuk



menjamin



terselenggaranya



pelayanan



kesehatan



yang



bermutu,



dilakukanlah pemantauan dan penilaian terhadap tenaga pelaksana, dana dan sarana, di samping terhadap kebijakan, organisasi dan manajemen institusi kesehatan. Beberapa prinsip-prinsip pokok program menjaga mutu prospektif di antaranya yang penting adalah sebagai berikut. 1. Standarisasi : Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. 2. Perizinan : Izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.



3. Sertifikasi : Sertifikasi adalah tindak lanjut dari perizinan, yakni memberikan sertifikat (pengakuan) kepada institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang benar-benar telah dan atau tetap memenuhi persyaratan. 4. Akreditasi : Lazimnya akreditasi tersebut dilakukan secara bertingkat, yakni yang sesuai dengan kemampuan institusi kesehatan dan atau tenaga pelaksana yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. 2. Program Menjaga Mutu Konkurent Program menjaga mutu adalah suatu upaya mengkaji secara periodik berbagai kondisi yang mempengaruhi pelayanan, melakukan pemantauan terhadap pelayanan, serta menelusuri keluaran yang dihasilkan, sedemikian rupa sehingga pelbagai kekurangan dan penyebab kekurangan dapat diketahui serta upaya perbaikan dapat dilakukan, kesemuanya untuk lebih menyempurnakan taraf kesehatan dan kesejahteraan. (Donabedian, 1980) Yang dimaksud dengan Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis, keperawatan dan non medis yang dilakukan. Diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Perhatian utama pada standar proses, memantau dan menilai tindakan medis dan non medis yang dilakukan. Apabila kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang bermutu. Proram menjaga mutu ini paling sulit dilaksanakan, hal ini antara lain disebabkan karena ada faktor tenggang rasa antara sesama teman sejawat yang dinilai. 3. Program Menjaga Mutu Retrospektif Program menjaga mutu retrospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan setelah pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur keluaran, yakni menilai pemanpilan peleyanan kesehatan. Jika penampilan tersebut berada dibawah standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehtan yang diselenggarakan kurang bermutu. Karena



program



menjaga



mutu



retrospektif



dilaksanakan



setelah



diselenggarakannya pelayanan kesehatan, maka objek program menjaga mutu umumnya bersifat tidak langsung. Dapat berupa hasil dari pelayanan kesehatan,



atau pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan. Beberapa contoh program menjaga mutu retrospektif adalah: a. Review rekam medis (record review) Disini penampilan pelayanan kesehatan dinilai dari rekam medis yang dipergunakan. Semua catatan yang ada dalam rekam medis dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan. Tergantung dari masalah yang ingin dinilai, reviu rekam medis dapat dibedakan atas beberapa macam. Misalnya drug usage review jika yang dinilai adalah penggunaan obat, dan atau surgical case review jika yang dinilai adalah pelayanan pembedahan. Review merupakan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, penggunaan sumber daya, laporan kejadian/kecelakaan seperti yang direfleksikan pada catatancatatan. Penilaian dilakukan baik terhadap dokumennya sendiri apakah informasi memadai maupun terhadap kewajaran dan kecukupan dari pelayanan yang diberikan. b. Review jaringan (tissue review) Disini penampilan pelayanan kesehatan (khusus untuk bedah) dinilai dari jaringan pembedahan yang dilakukan. Apabila gambaran patologi anatomi dari jaringan yang diangkat telah sesuai dengan diagnosis yang ditegakkan, maka berarti pelayanan bedah tersebut adalah pelayanan kesehatan yang bermutu. c. Survei klien (client survey) Disini penampilan pelayanan kesehatan dinilai dari pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan. Survai klien ini dapat dilakukan secara informal, dalam arti melangsungkan tanya jawab setelah usainya setiap pelayanan kesehatan, atau secara formal, dalam arti melakukan suatu survei yang dirancang khusus. Survei dapat dilaksanakan melalui kuesioner atau interview secara langsung maupun melalui telepon, terstruktur atau tidak terstruktur. Misalnya : survei kepuasan pasien. 4. Program Menjaga Mutu Eksternal Dan Internal a. Program Menjaga Mutu Internal (Internal Quality Assurance) Dilaksanakan oleh suatu organisasi yang dibentuk di dalam institusi kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Untuk ini di dalam institusi pelayanan kesehatan tersebut dibentuklah suatu organisasi yang secara khusus



diserahkan tanggung jawab akan menyelenggarakan program menajga mutu. Penyelenggara dapat berupa tim ataupun bersama-sama dalam suatu organisai. Pembentukan organisasi sebaiknya pada setiap unit organisasi yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Organisasi yang dibentuk banyak macamnya. Jika ditinjau dari peranan para pelaksananya, secara umum dapat dibedakan atas dua macam : 



Para pelaksana Program Menjaga Mutu adalah para ahli yang tidak terlibat dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan (expert group) yang secara khusus diberikan wewenang dan tanggung jawab menyelenggarakan Program Menjaga Mutu.







Para



pelaksana



Program



Menjaga



Mutu



adalah



mereka



yang



menyelenggarakan pelayanan kesehatan (team based ), jadi semacam Gugus Pengendali Mutu, sebagai mana yang banyak dibentuk di dunia industri. Dari dua bentuk organisasi yang dapat dibentuk ini, yang dinilai paling baik adalah bentuk anak kedua, karena sesungguhnya yang paling bertanggung jawab menyelenggarakan Program Menjaga Mutu seogyanya bukan orang lain melainkan adalah mereka yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan itu sendiri. (Sarwono, 2009 : 28)



b. Program Menjaga Mutu Eksternal (External quality assurance) Pada



bentuk



ini



kedudukan



organisasi



yang



bertanggungjawab



menyelenggarakan program menjaga mutu berada diluar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Untuk ini, biasanya untuk suatu wilayah kerja tertentu dan/atau untuk kepentingan tertentu, dibentuklah suatu organisasi, diluar institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang diserahkan tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang diserahkan tanggung jawab menyelenggarakan program menjaga mutu, misalnya suatu badan penyelenggara program asuransi kesehatan, yang untuk kepentingan programnya, membentuksuatu unit program menjaga mutu, guna memantau, menilai serta mengajukan saran-saran perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh berbagai institusipelayanan kesehatan yang tergabung dalam program yang dikembangkannya.







Jika dibandingkan antara program menjaga mutu internal dengan program menjaga mutu eksternal maka program menjaga mutu internal yang lebih baik, karena program menjaga mutu akan lebih mudah tercapai (penyelenggaranya terlibat langsung).







Juga untuk dapat menyelenggarakan program menjaga mutu eksternal dibutuhkan sumber daya yg tidak sedikit (dalam banyak hal sulit dipenuhi) (Sarwono, 2009 : 28 -9)



DAFTAR PUSTAKA



Nurmawati, 2010. Mutu Pelayanan Kebidanan hal 13-14. Jakarta : CV.Trans Info Media Sondakh, Jenny J.S, dkk. 2013. Mutu Pelayanan Kesehatan dan Kebidanan. Jakarta : Salemba Medika. Satrianegara, M.Fais. 2012. Buku Ajar Organisasi dan Managemen Pelayanan Kesehatan serta kebidanan. Jakarta : Salemba Medika