Metode Peningkatan Mutu Pelayanan Kebidanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB V METODE PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEBIDANAN Tujuan instruksional umum (TIU) Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan dapat: 1. Memahami pengertian jaminan mutu pelayanan kebidanan 2. Memahami tujuan jaminan mutu pelayanan kebidanan 3. Memahami falsafah jaminan mutu pelayanan kebidanan 4. Memahami prinsip-prinsip jaminan mutu pelayanan kebidanan 5. Memahami dimensi jaminan mutu pelayanan kebidanan 6. Memahami indicator jaminan mutu pelayanan kebidanan 7. Memahami penetapan tanggung jawab jaminan mutu 8. Memahami manfaat program jaminan mutu pelayanan kebidanan 9. Memahami ruang lingkup kegiatan jaminan mutu pelayanan kebidanan 10. Memahami bentuk-bentuk jaminan mutu pelayanan kebidanan 11. Memahami tahap-tahap pelaksanaan jaminan mutu A. Pengertian jaminan mutu pelayanan kebidanan Jaminan mutu pelayanan kebidanan adalah suatu proses upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sistimatis, obyektif dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kebidanan yang diselenggarakan. B. Tujuan jaminan mutu pelayanan kebidanan 1. Tujuan umum Agar pengelola dan pemberi pelayanan kesehatan memahami prinsip dan metode jaminan mutu pelayanan kesehatan dasar dan kebidanan. 2. Tujuan khusus a. Memahami falsafah jaminan mutu b.Memahami prinsip dan metode pelaksanaan jaminan mutu. c. Memahami peranan pengelola dan pelaksana program dalam pelaksanaan jaminan mutu. C. Falsafah jaminan mutu pelayanan kebidanan Perbaikan mutu merupakan upaya transformasi budaya kerja organisasi melalui pengalaman belajar sehingga merubah cara berfikir setiap orang yang terlibat dalam organisasi dan cara organisasi dikelola, sehingga berubah arah ke arah yang lebih baik. Contoh falsafah mutu: 1. Hari esok harus lebih baik dari hari ini 2. Kepuasan pelanggan adalah harapan kami 3. Meningkatkan mutu pelayanan adalah tekad kami 4. Apa yang kita tulis, kita kerjakan dan apa yang kita kerjakan kita tulis. D. Prinsip-prinsip jaminan mutu pelayanan kebidanan Mencapai mutu memerlukan waktu yang sangat bervariasi, tergantung dari pada standar mutu yang diinginkan. Pengertian tentang program jaminan mutu mungkin sudah sering kita ketahui dari berbagai sumber yang sangat bervariasi. Pengertian jaminan mutu adalah program yang melibatkan setiap orang yang berada dalam organisasi untuk melaksanakan peningkatan pelayanan yang terus menerus dengan memenuhi kebutuhan standar dan harapan dari pelanggan, baik pelanggan internal ataupun eksternal. Hal ini adalah suatu metode yang mengkombinasikan teknik menejemen, ketrampilan dan pemanfaatan penuh potensi SDM dalam organisasi pelayanan kebidanan puskesmas dan RS.



Program jaminan mutu dapat dibedakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Setiap bidan di dalam organisasi harus dilibatkan dalam penentuan dan peningkatan proses pelayanan yang berkelanjutan dengan masing-masing bidan dapat melakukan control dan bertanggungjawab dalam setiap mutu pelayanan kebidanan yang dihasilkan. 2. Setiap bidan harus sepakat untuk melaksanakan pelayanan kebidanan yang dapat memuaskan masing-masing pelanggan, baik pelanggan internal maupun eksternal. 3. Peningkatan mutu pelayanan kebidanan dilaksanakan dengan menggunakan metode ilmiah yaitu dengan menggunakan data untuk pengambilan keputusan, penggunaan alat-alat statistic dan keterlibatan setiap bidan dan petugas kesehatan terkait. 4. Adanya pengertian dan penerimaan terhadap suatu perbedaan yang alami. 5. Pembentukan tim, baik tim yang melaksanakan kegiatan pelayanan sewaktu-waktu atau tim yang sepenuhnya melaksanakan pelayanan dan atau tim yang anggotanya dari bidang kesehatan lainnya. 6. Adanya komitmen tentang pengembangan tenaga pelayanan kebidanan dengan keterlibatan mereka di dalam pengambilan keputusan. 7. Partisipasi dari setiap bidan dalam kegiatan merupakan langkah untuk mendorong mereka bertindak positif. 8. Program pendidikan dan pelatihan dianggap sebagai suatu investment/modal dalam rangka pengembangan kemampuan dan pengetahuan bidan untuk mencapai potensi yang mereka harapkan. E. Dimensi jaminan mutu pelayanan kebidanan Sifat mutu pelayanan kebidanan yang multi dimensional menyebabkan penilaian orang terhadap mutu pelayanan kebidanan berbeda-beda tergantung pada latar belakang dan kepentingannya masing-masing. Setiap pasien yang berkunjung ke puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kebidanan tentu mempunyai keinginan/harapan terhadap pelayanan kebidanan yang diberikan bidan di puskesmas seharusnya memahami keinginan dan harapan pasien tersebut. Dengan memperhatikan berbagai sudut pandang dapat dirangkum 9 dimensi kualitas pelayanan jaminan mutu yang diinginkan (Depkes, 2003), yaitu: 1. Manfaat, bahwa pelayanan yang diberikan menunjukkan manfaat dan hasil yang diinginkan. 2. Ketepatan, bahwa pelayanan yang diberikan relevan dengan kebutuhan pasien dan sesuai dengan standar keprofesian. 3. Ketersediaan, bahwa pelayanan kebidanan yang dibutuhkan tersedia. 4. Keterjangkauan, bahwa pelayanan kebidanan yang diberikan dapat dicapai dan mampu dibiayai oleh pasien. 5. Kenyamanan, bahwa pelayanan kebidanan yang diberikan dalam suasana yang nyaman. 6. Hubungan interpersonal, bahwa pelayanan kebidanan yang diberikan memperhatikan komunikasi, rasa hormat, perhatian dan empati yang baik. 7. Waktu, bahwa pelayanan kebidanan yang diberikan memperhatikan waktu tunggu pasien dan tepat waktu sesuai perjanjian. 8. Kesinambungan, bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan dilaksanakan secara berkesinambungan, pasien yang memerlukan tindak lanjut perawatan perlu ditindaklanjuti. 9. Legitimasi dan akuntabilitas, bahwa pelayanan kebidanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek medic maupun aspek hokum. Namun jika dianalisa dari kenyataan, maka untuk mengukur kualitas pelayanan kebidanan dengan 5 dimensi sebagai berikut: 1. Kehandalan (realibility)



2.



3.



4.



5.



Yaitu kemampuan bidan untuk memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya. Kinerja harus sesuai dengan harapan pasien yang berarti ketepatan waktu, pelayanan kebidanan yang sama untuk semua pasien tanpa kesalahan, sikap yang simpatik dan dengan akurasi yang tinggi. Tanggap (responsiveness) Yaitu suatu kemauan untuk membantu dan memberikan pelayanan kebidanan yang cepat (responsive) serta tepat kepada pasien, dengan penyampaian informasi yang jelas. Memberikan konsumen menunggu tanpa adanya suatu alasan yang jelas, menyebabkan sikap negative dalam kualitas pelayanan kebidanan. Harapan pasien terhadap kecepatan pelayanan kebidanan hamper dapat dipastikan akan berubah dengan kecenderungan naik dari waktu ke waktu. Jaminan (assurance) Yaitu berkaitan dengan kemampuan, pengetahuan dan ketrampilan bidan dalam menangani setiap pelayanan kebidanan yang diberikan, sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan dan rasa aman pada pasien. Assurance adalah dimensi kualitas yang berhubungan dengan kemampuan organisasi dan perilaku bidan serta menanamkan rasa percaya dan keyakinan kepada para pasiennya. Empati (emphaty) Yaitu memberikan perhatian yang tulus yang bersifat individual/pribadi yang diberikan kepada pasien dengan berupaya memahami keinginan pasien. Seorang bidan diharapkan memiliki pengertian dan pengetahuan tentang pasien kebidanan, memahami kebutuhan pasien secara spesifik serta memiliki waktu pengoperasian yang nyaman bagi pasien. Pasien kebidanan kelompok menengah atas mempunyai harapan yang tinggi agar organisasi dan bidan sebagai penyedia jasa mengenal pasien kebidanan secara pribadi. Bukti fisik (tangible) Yaitu berkenaan dengan bukti fisik yakni kemampuan seorang bidan dalam menunjukkan eksistensinya kepada pasien kebidanan. Penampilan dan kemampuan sarana dan prasarana yang dimiliki organisasi dan tempat praktik bidan serta keadaan lingkungan sekitarnya adalah bukti nyata dari pasien yang diberikan oleh bidan yang meliputi fasilitas fisik (gedung, gudang , dsb), perlengkapan dan peralatan yang digunakan (teknologi), serta penampilannya sebagai ukuran terhadap pelayanan kebidanan.



F. Indicator jaminan mutu pelayanan kebidanan Indicator mutu pelayanan kesehatan terdiri dari beberapa macam. Indicator adalah suatu perangkat yang dapat digunakan dalam pemantauan suatu proses tertentu. Indicator mutu pelayanan kesehatan adalah suatu ukuran penatalaksanaan pasien/keluarga dari layanan kesehatan. Indicator dibuat untuk memantau bagian kritis dari layanan kesehatan. Indicator mutu pelayanan kesehatan secara umum dapat dibedakan atas 2 jenis: 1. Indicator persyaratan minimal Indicator persyaratan minimal, menunjukkan pada ukuran terpenuhi atau tidaknya standar masukan, lingkungan atau proses. Indicator ini dapat dibagi lagi menjadi 3, yaitu: a. Indicator masukan, ukuran terpenuhi atau tidaknya standar masukan seperti ukuran tenaga pelaksanan, sarana serta dana yang tersedia dalam suatu organisasi kesehatan. b. Indicator lingkungan, ukuran terpenuhi atau tidaknya standar lingkungan seperti ukuran kebijakan, organisasi serta manajemen yang dianut oleh organisasi kesehatan. c. Indicator proses, ukuran terpenuhi atau tidaknya standar proses. 2. Indicator penampilan minimal Indicator penampilan minimal, menunjuk pada ukuran terpenuhi atau tidaknya standar penampilan minimal pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.



Indicator penampilan minimal ini disebut dengan indicator keluaran (output/outcome). Masingmasing indicator memiliki fungsi pengukuran yang berbeda, jika yang ingin diukur adalah factor-faktor yang mempengaruhi mutu pelayanan kesehatan (penyebab) maka yang dipergunakan adalah indicator persyaratan minimal. Tetapi jika yang diukur adalah mutu pelayanan kesehatan (akibat) maka yang dipergunakan adalah indicator keluaran (penampilan). G. Penetapan tanggung jawab jaminan mutu 1. Penetapan tanggungjawab dan kewenangan pelayanan kebidanan Penetapan tanggungjawab dan kewenangan organisasi dalam pelaksanaan mutu pelayanan kebidanan sebagai berikut: a. Menetapkan standar dan indicator mutu pelayanan kebidanan yang akan dipergunakan. b. Memasyarakatkan standar dan indicator mutu pelayanan kebidanan tersebut dan melaksanakan program standar dan indicator mutu pelayanan kebidanan pendidikan dan pelatihan khusus. c. Memantau mutu penyelenggaraan pelayanan kebidanan dan factor-faktor yang berperan sebagai penyebab timbulnya permasalahan. d. Mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan pelayanan kebidanan, bila perlu melakukan pemeriksaan sendiri secara langsung. e. Menilai mutu penyelenggaraan pelayanan kebidanan dan factor-faktor yang berperan sebagai penyebab timbulnya permasalahan. f. Menyusun saran-saran perbaikan mutu pelayanan kebidanan dan bila perlu melaksanakan sendiri saran-saran perbaikan tersebut. g. Mengikutsertakan semua pihak yang ada dalam unit/instansi pelayanan kesehatan untuk melaksanakan saran-saran perbaikan mutu pelayanan kebidanan. h. Memantau pelaksanaan saran-saran perbaikan yang diajukan serta menyusun saran-saran tindak lanjut. i. Menyarankan system insentif dan disinsentif sehubungan dengan pelaksanaan program menjaga mutu pelayanan kebidanan yang diselenggarakan. 2. Pemecahan masalah jaminan mutu pelayanan kebidanan a. Menetapkan masalah dan prioritas masalah mutu pelayanan kebidanan Untuk dapat menetapkan masalah mutu, ada beberapa langkah pokok yang harus dilakukan yaitu: 1) Menyusun daftar masalah mutu pelayanan kebidanan. 2) Melakukan konfirmasi daftar masalah mutu pelayanan kebidanan 3) Menetapkan prioritas masalah mutu pelayanan kebidanan 4) Merumuskan pernyataan masalah mutu pelayanan kebidanan. 5) Menetaapkan sumber mutu pelayanan kebidanan. b. Menetapkan penyebab dan prioritas penyebab masalah mutu pelayanan kebidanan 1) Menyusun daftar penyebab masalah mutu pelayanan kebidanan 2) Menyederhanakan daftar penyebab masalah mutu pelayanan kebidanan. 3) Melakukan konfirmasi penyebab masalah mutu pelayanan kebidanan 4) Menetapkan prioritas penyebab masalah mutu pelayanan kebidanan c. Menetapkan cara dan prioritas penyelesaian masalah mutu pelayanan kebidanan 1) Menyusun daftar alternative cara penyelesaian masalah mutu pelayanan kebidanan. 2) Menetapkan prioritas cara penyelesaian masalah mutu pelayanan kebidanan. d. Melaksanakan prioritas cara penyelesaian masalah mutu pelayanan kebidanan. Untuk dapat melaksanakan cara menyelesaikan masalah pelayanan mutu pelayanan kebidanan dapat dilakukan dengan cara:



1) Perencanaan, dengan menyusun suatu perencanaan kerja cara penyelesaian masalah yang dibagi dalam unsur-unsur rencana yang saling terkait dan terpadu, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam menyelesaikan suatu masalah yang muncul dalam mutu pelayanan kebidanan. 2) Pelaksanaan, melaksanakan rencana penyelesaian masalah mutu pelayanan kebidanan dengan melibatkan pegawai yang memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah mutu yang terkandung dalam rencana penyelesaian masalah mutu pelayanan kebidanan yang telah disusun. Terutama memahami dengan lengkap rencana yang akan dilaksanakan. 3) Pemeriksaan, memeriksa berbagai kemajuan dan hasil yang dicapai dan pelaksanaan rencana penyelesaian masalah mutu pelayanan kebidanan yang telah ditetapkan. 4) Perbaikan, melaksanakan perbaikan rencana kerja dengan melakukan penyempurnaan rencana kerja penyelesaian masalah mutu pelayanan kebidanan bila perlu dengan mempertimbangkan pemilihan cara penyelesaian masalah lain. e. Melakukan penilaian hasil yang dicapai, untuk mengetahui secara dini permasalahan yang bakal muncul dan akan berpengaruh pada mutu pelayanan kebidanan, maka sebaiknya hasil pelayanan kebidanan yang telah dilaksanakan, dapat segera dilakukan penilaian. f. Menyusun saran tindak lanjut, jika dalam penilaian ditemukan permasalahan-permasalahan mutu pelayanan kebidanan yang sangat berpengaruh pada kinerja institusi kesehatan, maka dibuat saran-saran perbaikan yang diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan kegiatan-kegiatan pelayanan kebidanan tahun-tahun mendatang. H. Manfaat program jaminan mutu pelayanan kebidanan I. Ruang lingkup kegiatan jaminan mutu pelayanan kebidanan J. Bentuk-bentuk jaminan mutu pelayanan kebidanan 1. Jaminan mutu prospektif 2. Jaminan mutu konkuren pelayanan kebidanan 3. Jaminan mutu retrospektif 4. Jaminan mutu internal 5. Jaminan mutu eksternal K. Tahap-tahap pelaksanaan jaminan mutu