KKI Bedah Plastik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.506, 2020



KKI. Profesi Dokter Spesialis Bedah Rekonstruksi. Standar Pendidikan.



Plastik



PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,



Menimbang



: a.



bahwa



untuk



menghasilkan



dokter



spesialis



yang



memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetik diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik ; b.



bahwa



Standar Pendidikan



Profesi Dokter



Spesialis



Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik telah disusun oleh Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia



berkoordinasi



dengan



kementerian



dan



pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan; c.



bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan



Profesi



Dokter



Spesialis



Bedah



Plastik



Rekonstruksi dan Estetik sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-2-



d.



bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan



Peraturan



Konsil



Kedokteran



Indonesia



tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik; Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);



2.



Undang-Undang Pendidikan



Nomor



Kedokteran



20



Tahun



(Lembaran



2013



Negara



tentang Republik



Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434); 3.



Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 303, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6171);



4.



Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011



tentang



Organisasi



dan



Tata



Kerja



Konsil



Kedokteran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 351) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua



atas



Peraturan



Konsil



Kedokteran



Indonesia



Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1681); 5.



Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor



18



Tahun



2018



tentang



Standar



Nasional



Pendidikan Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 693);



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-3-



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA TENTANG STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK. Pasal 1 Konsil



Kedokteran



Pendidikan



Profesi



Indonesia Dokter



mengesahkan Spesialis



Standar



Bedah



Plastik



Spesialis



Bedah



Rekonstruksi dan Estetik. Pasal 2 (1)



Standar



Pendidikan



Profesi



Dokter



Plastik Rekonstruksi dan Estetik disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. (2)



Standar



Pendidikan



Profesi



Dokter



Spesialis



Bedah



Plastik Rekonstruksi dan Estetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a.



Standar Kompetensi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik;



b.



Standar Isi;



c.



Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik;



d.



Standar Rumah Sakit Pendidikan;



e.



Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;



f.



Standar Dosen;



g.



Standar Tenaga Kependidikan;



h.



Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;



i.



Standar Sarana dan Prasarana;



j.



Standar Pengelolaan;



k.



Standar Pembiayaan;



l.



Standar



Penilaian



Program



Pendidikan



Dokter



Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik; m.



Standar Penelitian Dokter Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik;



n.



Standar Pengabdian kepada Masyarakat;



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-4-



o.



Standar



Kontrak



Pendidikan



Kerja



Sama



dan/atau



Rumah



Wahana



Sakit



Pendidikan



Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran; p.



Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik; dan



q.



Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik.



(3)



Standar



Pendidikan



Profesi



Dokter



Spesialis



Bedah



Plastik Rekonstruksi dan Estetik yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia ini. Pasal 3 (1)



Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis



Bedah



Plastik



Rekonstruksi



dan



Estetik,



termasuk dalam mengembangkan kurikulum. (2)



Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik untuk menjamin mutu program pendidikan Dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik. Pasal 4



Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik.



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-5-



Pasal 5 (1)



Konsil Kedokteran Indonesia melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik.



(2)



Berdasarkan



hasil



pemantauan



dan



evaluasi



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran Indonesia perguruan



dapat tinggi



memberikan untuk



rekomendasi



kepada



mengembangkan



sistem



penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik. (3)



Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan



Profesi



Dokter



Spesialis



Bedah



Plastik



Rekonstruksi dan Estetik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-6-



Agar



setiap



orang



mengetahuinya,



memerintahkan



pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia ini dengan



penempatannya



dalam



Berita



Negara



Republik



Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, ttd BAMBANG SUPRIYATNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA



www.peraturan.go.id



-7-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-8-



www.peraturan.go.id



-9-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-10-



www.peraturan.go.id



-11-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-12-



www.peraturan.go.id



-13-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-14-



www.peraturan.go.id



-15-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-16-



www.peraturan.go.id



-17-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-18-



www.peraturan.go.id



-19-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-20-



www.peraturan.go.id



-21-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-22-



www.peraturan.go.id



-23-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-24-



www.peraturan.go.id



-25-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-26-



www.peraturan.go.id



-27-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-28-



www.peraturan.go.id



-29-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-30-



www.peraturan.go.id



-31-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-32-



www.peraturan.go.id



-33-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-34-



www.peraturan.go.id



-35-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-36-



www.peraturan.go.id



-37-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-38-



www.peraturan.go.id



-39-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-40-



www.peraturan.go.id



-41-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-42-



www.peraturan.go.id



-43-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-44-



www.peraturan.go.id



-45-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-46-



www.peraturan.go.id



-47-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-48-



www.peraturan.go.id



-49-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-50-



www.peraturan.go.id



-51-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-52-



www.peraturan.go.id



-53-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-54-



www.peraturan.go.id



-55-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-56-



www.peraturan.go.id



-57-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-58-



www.peraturan.go.id



-59-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-60-



www.peraturan.go.id



-61-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-62-



www.peraturan.go.id



-63-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-64-



www.peraturan.go.id



-65-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-66-



www.peraturan.go.id



-67-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-68-



www.peraturan.go.id



-69-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-70-



www.peraturan.go.id



-71-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-72-



www.peraturan.go.id



-73-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-74-



www.peraturan.go.id



-75-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-76-



www.peraturan.go.id



-77-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-78-



www.peraturan.go.id



-79-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-80-



www.peraturan.go.id



-81-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-82-



www.peraturan.go.id



-83-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-84-



www.peraturan.go.id



-85-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-86-



www.peraturan.go.id



-87-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-88-



www.peraturan.go.id



-89-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-90-



www.peraturan.go.id



-91-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-92-



www.peraturan.go.id



-93-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-94-



www.peraturan.go.id



-95-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-96-



www.peraturan.go.id



-97-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-98-



www.peraturan.go.id



-99-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-100-



www.peraturan.go.id



-101-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-102-



www.peraturan.go.id



-103-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-104-



www.peraturan.go.id



-105-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-106-



www.peraturan.go.id



-107-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-108-



www.peraturan.go.id



-109-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-110-



www.peraturan.go.id



-111-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-112-



www.peraturan.go.id



-113-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-114-



www.peraturan.go.id



-115-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-116-



www.peraturan.go.id



-117-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-118-



www.peraturan.go.id



-119-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-120-



www.peraturan.go.id



-121-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-122-



www.peraturan.go.id



-123-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-124-



www.peraturan.go.id



-125-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-126-



www.peraturan.go.id



-127-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-128-



www.peraturan.go.id



-129-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-130-



www.peraturan.go.id



-131-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-132-



www.peraturan.go.id



-133-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-134-



www.peraturan.go.id



-135-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-136-



www.peraturan.go.id



-137-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-138-



www.peraturan.go.id



-139-



2020, No.506



www.peraturan.go.id



2020, No.506



-140-



www.peraturan.go.id