4 0 450 KB
Kompensasi PHK menurut UU Ketenagakerjaan terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Dalam contoh ini masa kerja akan disimbolkan sebagai x. Anda juga bisa mengunduh Tabel Besaran Kompensasi PHK di sini Pesangon 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
x< 1 tahun = 1 bulan upah 1 tahun