Konsep Tarjamah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Konsep Terjemah Untuk memberikan definisi tentang terjemah, kita dapat membedakannya dari dua sudut pengertian, yaitu pengertian secara etimologi (bahasa) dan pengertian secara terminologis (istilah). Secara Etimologi (bahasa) Kata terjemahan berasal dari bahasa Arab “‫( “ ترجمة‬tarjamah) kata tersebut kedudukannya sebagai masdar, yaitu dari Fîil Mâdhi Rubâ I al-Mujarrad “‫ “ ترجمة‬yang bentuknya terjadi sebagai berikut: ‫ ترجم ال تترجم‬،‫ وذاك مترجم‬،‫ فهو مترجم‬،‫ ومترجما‬،‫ وترجاما‬،‫ ترجمة‬،‫ يترجم‬،‫ترجمة‬، ‫ مترجم‬،‫مترجم‬. Muhammad bin Salih al-‘Asimaini di dalam kitab Uşul fi al-Tafsir, mengatakan bahwa kata terjemah secara bahasa ialah: ‫ تطلق على معان ترجع الى البيان وااليضاح‬: ‫الترجمة لغة‬. “Terjemahan secara bahasa adalah menetapkan suatu ma’na yang mampu memberikan keterangan dan kejelasan.” Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dijumpai arti terjemah, yaitu “menyalin (memindahkan) dari suatu bahasa kedalam bahasa lain atau mengalih bahasakan. Dari penjelasan etimologi terjemah diatas dapat dipahami bahwa substansi dari terjemah adalah memindahkan bahasa pokok kepada bahasa sasaran (dalam hal ini dari bahasa Arab kepada bahasa Indonesia). Secara Terminologi (istilah) Kemudian kata terjemah yang dalam bahasa Arab-nya disebut ““‫ ترجمة‬menurut Istilah pengertiannya sebagai berikut: Muhammad bin Salih al-‘Asimaini di dalam kitab Usul fi al-Tafsif, mengatakan: ‫ التعبير عن الكالم بلغة أخرى‬: ‫وفى اإلصطالح‬. “Terjemah secara istilah yaitu, menerangkan suatu kalam (pembicaraan) dengan menggunakan bahasa yang lain.” Menurut Muhammad ‘Abdul ‘Azim al-Zarqani di dalam kitab Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an: ‫تبليغ الكالم لمن لم يبلّغه‬ “Menyampaikan kalam (pembicaraan) dengan memakai bahasa orang yang belum pernah menerimanya.” ‫تفسير الكالم بلغته غير لغته‬ “Menafsirkan kalam (pembicaraan) dengan memakai bahasa selain bahasa kalam itu.” ‫نقل الكالم من لغة إلى أخرى‬ “Mengalihkan suatu kalam (pembicaraan) dari suatu bahasa ke dalam bahasa yang lain.” Penerjemahan merupakan proses pengalihan bahasa dalam suatu teks dari bahasa sumber (BSu) ke bahasa sasaran (BSa) yang dilakukan melalui tulisan. Pernyataan ini senada dengan Newmark (1981:7) yang mendefenisikan bahwa penerjemahan adalah suatu upaya mengalihkan pesan yang tertulis dalam bahasa sumber (BSu) ke dalam bahasa Sasaran (BSa) dengan mengutamakan kesepadan makna. Sebuah naskah terjemahan dari BSu ke BSa dapat mencapai kesepadanan makna sangat dipengaruhi oleh kemampuan penerjemah dalam memahami teks sumber (TSu) dan menyampaikan makna yang ada dalam teks sasaran (TSa). Hasil penerjemahan TSa sangat ditentukan oleh kemampuan tata bahasa (grammatical skill), keterampilan membaca (reading skill) dan analisa wacana (discourse analysis) yang dimiliki penerjemah. Apabila penerjemah memiliki ketiga kemampuan tersebut maka akan mempengaruhi kualitas terjemahanyang dihasilkan demikian juga sebaliknya apabila penerjemah tidak memiliki ketiga kemampuan tersebut maka akan berpengaruh besar dalam kualitas hasil terjemahan. Secara lebih spesifik, Larson (1984:3) menegaskan bahwa pengalihan tersebut hanya mengubah bentuk bahasa dari Bahasa Sumber ke Bahasa Sasaran, sementara makna yang terdapat pada Bahasa Sumber harus dipertahankan. Pernyataan ini menegaskan bahwa dalam penerjemahan, struktur kalimat yang digunakan dalam Bahasa Sasaran boleh saja berbeda dengan Bahasa Sumber



sepanjang keduanya menyampaikan makna yang sama. Dengan kata lain, seseorang yang membaca suatu teks terjemahan akan sampai kepada pemahaman yang sama ketika membaca teks tersebut baik dalam Bahasa Sumber maupun dalam Bahasa Sasaran.



Daftar Pustaka http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/64759/Chapter%20ll.pdf? sequence=4&isAllowed= https://ridwan202.wordpress.com/istilah-agama/tarjamah/