Kontrak Kerja 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU GTK PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN NON PNS NOMOR : 805/ /SMKN2-Cadin Wil. IV



Pada hari ini Senin tanggal empat bulan Januari Tahun dua ribu dua puluh satu, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama : NIP : Jabatan : Alamat Sekolah : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU 2. Nama NUPTK NIK Jenis Kelamin Tempat Tanggal lahir Pendidikan Mata pelajaran yang diampu Jumlah Jam Mengajar Unit Kerja Alamat Tempat Tinggal



: : : : : : :



1. PAI & MONITORING KLS. X = 8 JAM 2.



: : :



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 910/Kep. 1510-Org/2016 Tahun 2016 tentang Honorarium bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, seperti diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut : PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN PIHAK KESATU, member tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana tugas pokok dan fungsi guru pada SMK Negeri 2 Karawang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



PASAL 2 TUGAS DAN PENEMPATAN (1) PIHAK KESATU memberikan tugas mengajar kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah jam mengajar perminggu sesuai surat tugas yang ditetapkan oleh PIHAK KESATU; (2) PIHAK KESATU sebagai pimpinan/atasan yang mengarahkan, membina, membimbing dan mengawasi PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan sebagai guru. PASAL 3 JANGKA WAKTU DAN PEMBAYARAN Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat untuk jangka waktu paling lama 12 bulan, terhitung mulai tanggal 2 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 dan atau dikecualikan terjadi hal-hal tertentu, dapat terjadi perubahan jangka waktu. PASAL 4 HARI KERJA DAN WAKTU KERJA (1) Hari kerja untuk PIHAK KEDUA mengikuti ketentuan yang berlaku pada Satuan Pendidikan PIHAK KESATU; (2) Jam Kerja di hari libur yang ditentukan oleh PIHAK KESATU sesuai dengan kebutuhan atau t anggal merah, wajib dipatuhi oleh PIHAK KEDUA. PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN (1) Selama hubungan kerja berlangsung, PIHAK KEDUA mempunyai hak sebagai berikut : a. PIHAK KEDUA berhak menerima honorarium bulanan dari PIHAK KESATU b. Honorarium bulanan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setiap bulan berikutnya; c. PIHAK KEDUA berhak menerima honorarium bulanan dihitung sebesar : - Jumlah jam mengajar/jam pembelajaran 35 jam x Rp. 85.000,- = 2.040.000,- Jumlah jam mengajar/jam pembelajaran > 24 jam = Rp. 2.040.000; (2) Selama hubungan kerja berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban sebagai berikut : a. Hadir tepat waktu sesuai ketentuan Pasal 4; b. Berpakaian rapid an sopan sebagaimana mestinya guru/tenaga kependidikan; c. Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya; d. Berkoordinasi dan bekerjasama dengan sesame pegawai dan PNS e. Mengisi daftar hadir setiap hari kerja; f. Merawat serta menjaga asset peralatan kerja dan bahan kerja;



g. PIHAK KEDUA tidak menuntuk untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. (3) Selama hubungan kerja berlangsung, PIHAK KESATU mempunyai kewajiban membayar honorarium bulanan ke PIHAK KEDUA sebagaimana Pasal 5 ayat (1) (4) Selama hubungan kerja berlangsung, PIHAK KESATU mempunyai hak sebagai berikut : a. Menetapkan tugas, poko dan fungsi PIHAK KEDUA; b. Mengevaluasi dan mengawasi kinerja dan etika PIHAK KEDUA; c. Memperoleh kinerja yang maksimal dari PIHAK KEDUA PASAL 6 S A N K S I (1) Sanksi diberikan apabila melakukan tindakan pelanggaran kedisiplinan dan pelanggaran berupa ; a. Merusak dengan dan/atau menghilangkan asset baik secara keseluruhan dan / atau sebagaian asset milik satuan pendidikan Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat baik oleh diri sendiri maupun korporasi; b. Tidak hadir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih dalam satu bulan tanpa alasan dan tidak dilengkapi dengan bukti yang sah; c. Bekerja rangkap di instansi lain pada jam kerja yang disepakati; d. Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlku; e. Mencemarkan nama baik pimpinan, teman kerja dan/atau satuan pendidikan; f. Menggunakan dan atau memanfaatkan fasilitas untuk usaha lain (kepentingan pribadi) baik di dalam maupun di luar jam kerja tanpa izin yang sah; g. Membocorkan rahasia jabatan dan kokumen negara; h. Dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Jika PIHAK KEDUA melanggar Pasarl 6 ayat (1), maka PIHAK KESATU berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa syarat. PASAL 7 BERAKHIR KONTRAK KERJA (1) Perjanjian/Kontrak Kerja Waktu Tertentu ini akan berakhir apabila : a. PIHAK KEDUA meninggal dunia; b. Batas waktu Perjanjian Kerja berakhir; c. PIHAK KEDUA melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (1). (2) Akibat berakhirnya atau putusnya Perjanjian / Kontrak Kerja ini, maka PIHAK KEDUA atau ahli waris PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut ke PIHAK KESATU atas ganti rugi kecuali sisa penghasilan yang belum dibayarkan.



PASAL 8 KETENTUAN (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja ini akan ditetapkan kemudian oleh Kedua belah pihak dalam perjanjian tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen ini; (2) Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dibuat rangkap 2 (dua), rangkap kesatu asli bermaterai cukup dan rangkap lainnya sebagai tembusan. Demikian Surat Perjanjian/Kontrak Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh PIHAK KE SATU dan PIHAK KEDUA dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun. PIHAK KEDUA



PIHAK KESATU



………………………………………..



Drs. Agus Rukmawan, S.IP, MM