Kontrak Payung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTA KESEPAKATAN



(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) KONTRAK PAYUNG PROJECT No. 01/MoU-KPP/GPR-CKM/II/2022 Antara PT. GULA PEMALANG RAYA Dengan PT. CAHAYA KENCANA MAS Pada hari ini Rabu, tanggal Dua Puluh Tiga bulan Februari, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (23-02-2022), yang bertanda tangan di bawah ini : I.



Nama



: MOH. HARUN



Jabatan



: Direktur Utama PT. GULA PEMALANG RAYA



Alamat



: Jl. Raya Manislor No. 528 Dusun 04 RT. 022 RW 004 Kelurahan Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat 4554



Dalam Nota Kesepakatan ini bertindak untuk dan atas nama PT. GULA PEMALANG RAYA selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. II.



Nama



: KUWAT BUDI SANTOSO



Jabatan



: Direktur Cabang



Alamat



: Jl. Arsadimeja RT 001/013 Kel. Teluk Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah



Dalam Nota Kesepakatan ini bertindak untuk dan atas nama PT. CAHAYA KENCANA MAS selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam Nota Kesepakatan ini disebut sebagai PARA PIHAK, PARA PIHAK sepakat dan setuju mengadakan Nota Kesepakatan ini dalam bentuk Perjanjian Kerjasama dengan ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam pasalpasal sebagai berikut :



1



Pasal 1 STATUS PARA PIHAK 1. PIHAK PERTAMA adalah Pemilik Proyek Apartemen di Sumedang, Ternak Sapi, dan Rancang Bangun Pabrik Gula Pemalang. 2. PIHAK KEDUA adalah Mitra/Main Kontraktor yang akan membangun Apartemen di Sumedang, Ternak Sapi, dan Rancang Bangun Pabrik Gula Pemalang. Pasal 2 OBYEK DAN JENIS PEKERJAAN Obyek dalam perjanjian Nota Kesepakatan ini adalah Apartemen di Sumedang, Ternak Sapi, dan Rancang Bangun Pabrik Gula Pemalang



Pasal 3 TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN 1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab dan berkewajiban untuk menyediakan biaya pelaksanaan pekerjaan seperti tersebut di dalam Pasal 4 Nota Kesepakatan ini. 2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab dan berkewajiban untuk melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Spesifikasi Teknis dan Gambar Teknis sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan yang disepakati PARA PIHAK. 3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab dan berkewajiban menyediakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualifikasi yang memadai, menyediakan modal kerja awal, melaksanakan prosedur kerja yang professional, peralatan kerja yang tepat dan cukup, serta menyediakan material sesuai dengan Spesifikasi yang ditentukan dalam jumlah yang cukup sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. Pasal 4 BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN PARA PIHAK setuju dan sepaham, bahwa total rencana agaran biaya pelaksanaan pekerjaan yang disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 2 Nota Kesepakatan ini adalah sebesar Rp. 85,000,000,000,000.- (Delapan Puluh Lima Trilyun Rupiah)



2



Pasal 5 DASAR PENANDA-TANGANAN KESEPAKATAN 1.



PIHAK KEDUA telah mengajukan surat minat yang menyatakan kesanggupannya untuk mengerjakan dan menyatakan sanggup memberikan jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA.



2.



PIHAK KEDUA telah melampirkan Company Profile.



3.



PARA PIHAK SEPAKAT MENINDAK LANJUTI KE TAHAP PER BANK KAN / BO TO BO untuk dapat menerbitkan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebagai mana yang disebutkan dalam Ayat 1 Pasal ini.



4.



Seluruh isi yang disebutkan pada Pasal 5 dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 adalah merupakan acuan ketentuan / persyaratan yang mengikat untuk dapat diterbitkannya Undangan Resmi Penanda-tanganan Nota Kesepakatan ini. Pasal 6 SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA (SPKK)



Setelah PARA PIHAK sepakat Jaminan Pelaksanaan pekerjaan telah siap oleh PIHAK KEDUA, maka PARA PIHAK kemudian menanda-tangani Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK). Pasal 7 SISTEM PEMBAYARAN Cara pembayaran imbalan jasa akan ditetapkan dan diatur sebagai berikut: 1.



Imbalan jasa sesuai dengan ketetapan dalam Pasal 9 Kontrak Kerja ini akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK BERTAMA dengan cara pembayaran sebagai berikut : a. Pembayaran Termin I : sebesar 50% dari nilai kontrak yaitu (50% x Nilai Kontrak) = 50% x Rp. 85,000,000,000,000.-= Rp.42,500,000,000,000.- (Empat Puluh Dua Trilyun Lima Ratus Milyar Rupiah) Dibayarkan setelah Surat Perjanjian ini ditandatangani PARA PIHAK. b. Pembayaran Termin ke II : sebesar 30% dari nilai kontrak yaitu (30% x Nilai Kontrak) = 30% x Rp. 85,000,000,000,000.- = Rp. 25,500,000,000,000.- (Dua Puluh Lima Trilyun Lima Ratus Milyar Rupiah) setelah pekerjaan mencapai 80% dari nilai kontrak 3



c. Pembayaran Termin III : sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu (20% x Nilai Kontrak) = 20% x Rp. 85.000.000.000.000.- = Rp. 17.000.000.000.000.- (Tujuh Belas Trilyun Rupiah) setelah menyelesaikan seluruh tahapan pekerjaan. 2.



PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tagihan lengkap (invoice, kwitansi bermaterai, dan faktur pajak) dan benar diterima oleh Bagian Keuangan PIHAK PERTAMA. Pasal 8 PERHITUNGAN VOLUME PEKERJAAN



1. PARA PIHAK setuju dan sepakat akan menghitung ulang secara bersama-sama volume pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Perencanaan. 2. Konsultan Perencanaan yang telah ditunjuk merupakan tanggung-jawab PIHAK PERTAMA, yang akan diberitahukan kemudian kepada PIHAK KEDUA secara tertulis. 3. Hasil perhitungan dari Konsultan perencanaan akan didiskusikan oleh PARA PIHAK untuk mendapatkan harga satuan yang bisa disepakati. 4. Dari hasil perhitungan yang telah disepakati, baik Volume dan harga satuan, selanjutnya dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) atau Perjanjian terdiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepakatan ini. Pasal 9 SURAT PERINTAH KERJA (SPK) 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari setiap Item Pekerjaan akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah terjadi kesepakatan harga satuan dan total anggaran proyek dari hasil perhitungan gambar dan volume pekerjaan yang telah dibuat oleh Konsultan Perencanaan menjadi Gambar, Spesifikasi Teknis dan RAB. 2. Surat Perintah Kerja (SPK) dari setiap Item Perkerjaan, akan memuat biaya-biaya satuan sampai biaya total volume pekerjaan, serta memuat hal-hal yang berkaitan dengan teknik pelaksanaan pembangunan Proyek Rancang Bangun Pabrik Gula “PEMALANG” dan pendukung lainnya.



4



Pasal 10 PENGAWASAN 1. Dalam hal pengendalian pengawasan pekerjaan, maka PIHAK PERTAMA menugaskan Konsultan Pengawas sebagai pengawasan pelaksanaan pekerjaan. 2. PIHAK KEDUA harus mematuhi petunjuk teknis dan menajemen dari Konsultan Pengawas sesuai dengan kewenangan yang telah ditentukan. Pasal 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Bilamana terjadi perselisihan antara PARA PIHAK maka akan diselesaikan secara musawarah. 2. Apabila perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui panitia “Pendamai” yang terdiri dari 3 (tiga) orang, bertugas sebagai juri yang dibentuk oleh PARA PIHAK. 2.1 Seseorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota 2.2 Seseorang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota 2.3 Seseorang pihak ketiga yang ahli sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak. 3. Keputusan panitia “Pendamai” ini mengikat PARA PIHAK dan biaya penyelesaian perselisihan dilangsungkan bersama oleh PARA PIHAK. 4. Bilamana putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini ayat 2 tidak dapat diterima oleh salah satu pihak, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasal 12 BERLAKUNYA PERJANJIAN Perjanjian dalam Nota Kesepakatan ini berlaku sejak Nota Kesepakatan ini ditandatangani untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun terhitung setelah Pihak Kedua menerima kondisikondisi (kondisi mana yang penting akhir) sebagai berikut : 1. Pihak Pertama telah menyerahkan lahan secara keseluruhan terkait dengan lingkup pekerjaan pada pasal 4 perjanjian ini. 2. Pihak Pertama telah menyerahkan perijinan terkait dengan pekerjaan pada pasal 4. 5



3. Pihak Kedua menerima dan bertanggung jawab atas pekerjaannya. Pasal 13 1.



ADDENDUM Hal – hal yang belum diatur dalam Nota Kesepakatan in iatau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam Addendum Nota Kesepakatan yang merupakan bahagian yang melekat dan tidak terpisahkan dari Nota Kesepakatan ini.



2.



Apabila dikemudian har iterdapat kesalahan dalam ketentuan-ketentuan pada Nota Kesepakatanini, maka kesalahan tersebut akan diperbaiki dengan cara musyawara hantara PARA PIHAK.



3.



Perubahan terhadap Nota Kesepakatan ini hanya berlaku dan mengikat jika dinyatakan perlu, dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.



Pasal14 PENUTUP Perjanjian dalam Nota Kesepakatan ini dibuat dengan segala akibat dan tanggung jawabnya dikemudian hari, ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadardan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli yang masing-masing diberi materai yang cukup sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama. Ditandatangani oleh, UNTUK DAN ATAS NAMA PIHAK PERTAMA PT. GULA PEMALANG RAYA



MOH. HARUN Direktur Utama



PIHAK KEDUA PT. CAHAYA KENCANA MAS



KUWAT BUDI SANTOSO Direktur Cabang



6



Saksi-Saksi :



1. H. DASIMIN



2. IR. SAPTO HARDOYO



7