13 0 104 KB
CONTOH SOAL DAN JAWABAN REKONSILIASI FISKAL KASUS 1 PT. RAFI bergerak dalam bisnis perdagangan Kain Batik yang merupakan Wajib Pajak Badan yang berdomisili di Pekalongan. Data laporan keuangan tahun 2009 adalah sebagai berikut (dalam ribuan rupiah): Penjulan (termasuk penjualan kepada instansi pemerintah sebesar Rp. 200.000 harga belum termasuk PPN)
1.250.000
Persediaan, 1 Januari 2009 Pembelian Persediaan, 31 Desember 2009 Beban Operasional : Gaji Tunjangan transport karyawan Beban makan kantor Beban pengobatan ditanggung perusahaan Beban training karyawan Beban seragam satpam Beban sanksi administrasi pajak Beban bunga pinjaman Cadangan penghapusan piutang Beban jamuan tamu tanpa daftar nominatif Beban listrik dan telepon kantor PBB dan Bea Materai Penyusutan asset tetap Premi asuransi kebakaran pabrik Bantuan untuk panitia HUT RI Sumbangan ke Panti Asuhan Rizky Pendapatan Lain-Lain : Sewa kendaraan boks kepada Fa. Maju (setelah PPh) Keuntungan selisih kurs Penerimaan kembali PBB yang telah dibebankan Jasa giro Bank JAYA (sebelum PPh) Penghasilan bunga deposito (sebelum PPh) Laba neto penjualan dari Singapura (sebelum dipotong pajak penghasilan Negara sumber sebesar 20%)
200.000 1.000.000 720.000 55.000 45.000 6.000 20.000 15.000 12.000 10.000 7.000 5.000 10.000 24.000 3.000 40.000 10.000 5.000 8.000 9.850 5.000 5.000 2.000 1.000 200.000
Keterangan Tambahan : Jenis Asset
Tahun Beli
Bangunan Permanen Kelompok I
06-Juli-06 10-Des-07
Harga Beli ribuan (Rp.) 400.000 60.000
• Penyusutan fiskal menggunakan metode garis lurus • Persediaan akhir dinilai dengan metode LIFO, sedangkan apabila dinilai dengan metode FIFO sebesar Rp. 700.000.000 • Membayar PPh pasal 22 sebesar (1.5% x Rp. 200.000.000) = Rp. 3.000.000 • Membayar PPh pasal 23 sebesar (1.5% x Rp. 10.000.000) = Rp. 150.000 • Membayar PPh pasal 25 selama 12 bulan untuk setiap masa pajak Rp. 5.000.000 selama tahun 2009. Pertanyaan : 1. 2. 3.
Buatlah rekonsiliasi fiskal untuk PT. RAFI, sehingga diketahui Penghasilan Kena Pajaknya. Hitunglah PPh pasal 29 untuk tahun 2009 Hitunglah PPh pasal 25 untuk tahun 2010
KASUS 2 PT. NYAMAN merupakan Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bisnis perdagangan furniture yang berdomisili di Jepara. PT. NYAMAN menjadi importir dan telah memiliki Angka Pengenal Impor (API). Data laporan keuangan tahun 2009 adalah sebagai berikut (dalam ribuan rupiah): Penjulan
1.000.000
Persediaan, 1 Januari 2009 Pembelian (termasuk pembelian dari Jepang senilai Rp. 300.000) Persediaan, 31 Desember 2009 Beban Operasional : Gaji (termasuk pemberian sembako kepada karyawan senilai Rp. 5.000) PPh 21 ditanggung perusahaan Beban perjalanan dinas Beban pemasaran Sewa gedung kantor Beban reparasi dan pemeliharaan Beban jamuan tamu dengan daftar nominatif Beban listrik dan telepon kantor (termasuk di dalamnya beban listrik dan telepon direksi sebesar Rp. 5.000) Beban jasa teknik Cadangan penghapusan piutang Penyusutan asset tetap Sumbangan untuk karyawati menikah Bantuan untuk Gerakan Nasional Orang Tua Asuh Pajak kendaraan bermotor Pendapatan Lain-Lain : Deviden dari PT. Sinar (% kepemilikan 25%) Sewa gedung kepada PT. Berlian (setelah PPh) Sewa bis Hiba Utama (sebelum PPh) Penghasilan dari penjualan tanah Bunga deposito (sebelum PPh) Bunga pinjaman dari PT. Segar (sebelum dipotong PPh) Laba neto usaha di Brunei (sebelum dipotong pajak penghasilan Negara sumber sebesar 20%) Beban Lain-Lain : Kerugian cabang Bali Rugi usaha di Malaysia
400.000 1.000.000 950.000 45.000 7.500 22.000 9.000 10.000 3.000 10.000 24.000 10.000 5.000 31.875 1.000 4.000 1.500 15.000 27.000 20.000 12.000 10.000 5.000 100.000 6.000 10.000
Keterangan Tambahan : Harga Beli ribuan (Rp.) Bangunan Permanen 09-Febr-01 400.000 Kelompok I 02-Jan-07 25.000 Kelompok 2 10-April-08 60.000 • Penyusutan fiskal menggunakan metode saldo menurun • Persediaan akhir dinilai dengan metode LIFO, sedangkan apabila dinilai dengan metode AVERAGE sebesar Rp. 900.000.000 • Membayar PPh pasal 22 sebesar (2.5% x Rp. 300.000.000) = Rp. 7.500.000,00 • Membayar PPh pasal 23 sebesar (1.5% x Rp. 20.000.000) = Rp. 300.000,00 • Membayar PPh pasal 25 selama 12 bulan untuk setiap masa pajak Rp. 3.500.000,00 selama tahun 2009. Pertanyaan : 1. Buatlah rekonsiliasi fiskal untuk PT. NYAMAN, sehingga diketahui Penghasilan Kena Pajaknya. Jenis Asset
Tahun Beli
2. 3.
Hitunglah PPh pasal 29 untuk tahun 2009 Hitunglah PPh pasal 25 untuk tahun 2010
PT. RAFI Rekonsiliasi Fiskal tahun 2009 (dalam ribuan rupiah) Keterangan
Menurut Koreksi Fiskal Akuntansi Positif Negatif
Penjulan HPP : Persediaan awal Pembelian Persediaan Akhir Penghasilan Bruto Usaha Beban Operasional : Gaji Tunjangan transport karyawan Beban makan kantor Beban pengobatan ditanggung perusahaan Beban training karyawan Beban seragam satpam Beban sanksi administrasi pajak Beban bunga pinjaman Cadangan penghapusan piutang Beban jamuan tamu tanpa daftar nominatif Beban listrik dan telepon kantor PBB dan Bea Materai Penyusutan asset tetap Premi asuransi kebakaran pabrik Bantuan untuk panitia HUT RI Sumbangan ke Panti Asuhan Rizky Total Beban Operasional Penghasilan Neto Usaha Penghasilan dari Luar Usaha : Sewa kendaraan boks Fa. Maju Keuntungan selisih kurs Penerimaan kembali PBB Jasa giro Bank JAYA penghasilan bunga deposito Total Penghasilan dari Luar Usaha Beban dari Luar Usaha : Laba Bersih Usaha dalam Negeri Penghasilan dari Singapura Penghasilan Kena Pajak PPh pasal 29 : PPh terutang (50% x 28%) x Rp. 758.000.000,00 kredit pajak : PPh ps 22
Menurut Fiskal
1,250,000
1,250,000
200,000 1,000,000 720,000 480,000 770,000
200,000 1,000,000 700,000 500,000 750,000
55,000 45,000 6,000 20,000 15,000 12,000 10,000 7,000 5,000 10,000 24,000 3,000 40,000 10,000 5,000 8,000 275,000 495,000 9,850 5,000 5,000 2,000 1,000 22,850
20,000
55,000 45,000 6,000 0
20,000
15,000 12,000 0 7,000 0 0
10,000 5,000 10,000
24,000 3,000 35,000 10,000 0 0 212,000 538,000
5,000 5,000 8,000
150
2,000 1,000
517,850 200,000 717,850
10,000 5,000 5,000 0 0 20,000 558,000 200,000 758,000
106,120,000 3,000,000
Keterangan
Ps 10 ayat 6
Ps 9 ayat 1
Ps 9 ayat 1 Ps 9 ayat 1 SE-27/PJ.22/1986
Ps 11 ayat 6 Ps 9 ayat 1 Ps 9 ayat 1
Ps 4 ayat 1
Ps 4 ayat 2 Ps 4 ayat 2
PPh ps 23 PPh ps 24 : kredit pajak maximal Singapura (200 jt : 758 jt) x 106.120.000 = 28 jt 20% x 200 jt = 40 jt PPh ps 24 PPh ps 25
28,000,000 60,000,000
PPH kurang Bayar
91,150,000 14,970,000
PPh pasal 25 th 2010 : PPh terutang PPh ps 22 PPh ps 23 PPh ps 24 PPh ps 25 selama 1 tahun PPh ps 25 per bulan
150,000
106,120,000 (3,000,000) (150,000) (28,000,000) 74,970,000 6,247,500
KASUS 2 PT. NYAMAN Rekonsiliasi Fiskal tahun 2009 (dalam ribuan rupiah)
Keterangan Penjulan HPP : Persediaan awal Pembelian Persediaan Akhir Penghasilan Bruto Usaha Beban Operasional : Gaji PPh 21 ditanggung perusahaan Beban perjalanan dinas Beban pemasaran Sewa gedung kantor Beban reparasi dan pemeliharaan Beban jamuan tamu dengan daftar nominatif Beban listrik dan telepon kantor Beban jasa teknik Cadangan penghapusan piutang Penyusutan asset tetap Sumbangan untuk karyawati menikah Bantuan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh Pajak kendaraan bermotor Total Beban Operasional Penghasilan Neto Usaha Penghasilan dari Luar Usaha :
Menurut Akuntansi
Koreksi Fiskal Positif Negatif
Menurut Fiskal
1,000,000
1,000,000
400,000 1,000,000 950,000 450,000 550,000
400,000 1,000,000 900,000 500,000 500,000
45,000 7,500
50,000
5,000 7,500
40,000 0
22,000 9,000 10,000 3,000 10,000 24,000 10,000 5,000 31,875 1,000
Keterangan
Ps 10 ayat 6
Ps 9 ayat 1 PPNo.138/2000
22,000 9,000 10,000 3,000 10,000 5,000 5,000 2,500 1,000
19,000 10,000 0 34,375 0
4,000
4,000
1,500 183,875 366,125
1,500 162,875 337,125
Ps 9 ayat 1 Ps 9 ayat 1 Ps 11 ayat 6 Ps 9 ayat 1
Deviden dari PT. Sinar Sewa gedung kepada PT. Berlian Sewa bis Hiba Utama Penghasilan dari penjualan tanah penghasilan bunga deposito Bunga pinjaman dari PT. Segar Total Penghasilan dari Luar Usaha Beban dari Luar Usaha : Kerugian cabang Bali Laba Bersih Usaha dalam Negeri Penghasilan dari Brunei Kerugian Usaha di Malaysia Penghasilan Kena Pajak
15,000 27,000 20,000 12,000 10,000 5,000 89,000 6,000 449,125 100,000 10,000 539,125
PPh pasal 29 : PPh terutang (50% x 28%) x Rp. 468.125.000,00 kredit pajak : PPh ps 22 PPh ps 23 PPh ps 24 : kredit pajak maximal Singapura (100 jt : 468,125 jt) x 65,5375 jt = Rp. 14 jt 20% x 100 jt = 20 jt PPh ps 24 PPh ps 25 PPH kurang Bayar PPh pasal 25 th 2010 : PPh terutang PPh ps 22 PPh ps 23 PPh ps 24 PPh ps 25 selama 1 tahun PPh ps 25 per bulan
65,537,500 (7,500,000) (300,000) (14,000,000) 43,737,500 3,644,792
3,000
15,000 30,000
10,000
10,000
0 0 20,000 12,000 0 5,000 89,000 6,000 449,125 100,000 0 468,125
65,537,500 7,500,000 300,000
14,000,000 42,000,000 63,800,000 1,737,500
Ps 4 ayat 3 Ps 4 ayat 2
Ps 4 ayat 2
Psl 9 ayat 1