Kuliah 2 (Tata Ruang) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA RUANG PERENCANAAN & PERANCANGAN KOTA -- KULIAH 2--



DR. IRIN CAISARINA



Pengertian ruang, tata ruang dan penataan ruang.  Pengertian Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya.  Struktur dan Pola Ruang kota. 



DEFINISI



(UU No. 24 Tahun 1992)







Ruang :



wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. 



Tata Ruang



Tata ruang adalah wujud dari struktur dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak direncanakan.











Penataan ruang : proses perencanaan tata ruang ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana tata ruang : hasil perencanaan tata ruang.



WILAYAH 







(REGION)



Yaitu : suatu bentang darat dipermukaan bumi yang mempunyai kharakteristik tertentu. Wilayah : ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional (UU No.26/2007).



Kawasan Kawasan : wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya (kawasan budidaya, kawasan perdesaan, kawasan agropolitan, kawasan perkotaan, kawasan metropolitan, kawasan megapolitan, kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, kawasan strategis kabupaten/kota)







Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang memiliki kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.











Kawasan perdesaan : kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan tertentu :kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.



Kawasan Lindung 



Yaitu wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budyaa bangsa guna kepentingan pembangunan berlanjutan.



Dalam UU Perencanaan, UU No 24 tahun 1994 maupun UU no 26 tahun 2007, Menyebutkan pembagian kawasan atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.  Permen no 15 tahun 2009 kawasan lindung terdiri atas: 1. kawasan hutan lindung 2. kawasan yang memberikan perlindungan ter hadap kawasan bawahannya,meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air 



3. kawasan perlindungan setempat, meliputi: sempadan pantai, sempadan sungai,kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air, serta kawasan lindung spiritual & kearifan lokal. 4. kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya meliputi: kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan l ainnya, suaka margasatwa dan suakamargasa twa laut, cagar alam dan cagar alam laut, kawasan pantai berhutan bakau, tamannasional dan taman nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman wisataalam laut, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan



5. kawasan rawan bencana alam, meliputi: kawasan rawan tanah longsor, kawasanrawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir 6. kawasan lindung geologi, meliputi: kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah



Kawasan Budidaya 



Yaitu wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan



Kawasan Perdesaan 



Yaitu wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi



Kawasan Agropolitan Yaitu kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis



Kawasan Perkotaan 



Yaitu wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi



Kawasan Metropolitan 



Yaitu kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang mempunyai saling keterkaitan fungsional yang dihubungkan sistem jaringan prasarana wilayah terintegrasi, dengan jumlah penduduk sekurang-kurangnya 1 juta jiwa.



Kawasan Megapolitan 



Yaitu kawasan yang terbentuk dari dua atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem



Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 



Yaitu wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan atau lingkungan.







Penataan ruang didasarkan pada pemahaman potensi dan keterbatasan sumber daya baik manusia, alam, maupun modal. Serta tuntutan kebutuhan hidup saat ini dan keberlangsungan hidup generasi yang akan datang.



AZAS PENATAAN RUANG         



keterpaduan; keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; keberlanjutan; keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; keterbukaan; kebersamaan dan kemitraan; pelindungan kepentingan umum; kepastian hukum dan keadilan; dan akuntabilitas.



Struktur & Pola Ruang dalam RTRW UU No. 26/2007



Struktur Ruang :  Sistem perkotaan nasional;  Sistem jaringan transportasi nasional;  Sistem jaringan energi nasional;  Sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan  Sistem jaringan sumber daya air. Pola Ruang :  Kawasan Lindung  Kawasan Budidaya



KAWASAN BUDIDAYA (Pasal 63 PP 26/2008)         



Kawasan peruntukan hutan produksi Kawasan peruntukan hutan rakyat Kawasan peruntukan pertanian Kawasan peruntukan perikanan Kawasan peruntukan pertambangan Kawasan peruntukan industri Kawasan peruntukan pariwisata Kawasan peruntukan pemukiman dan atau Kawasan peruntukan lainnya



HIRARKHI RENCANA TATA RUANG Rencana Umum Tata Ruang : 



Rencana Tata Ruang Nasional (RTRN)







Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)







Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK)



Rencana Rinci Tata Ruang : RTRN :



 



RTR Pulau/Kepulauan,







Rencana Kawasan Strategis Nasional







RTRWP : RTR Kawasan Strategis Provinsi







RTRWK : 



RTR Kawasan Strategis Kabupaten







RDTR (Rencana Detail Tata Ruan Wilayah Kabupaten/Kota



HIRARKI RENCANA TATA RUANG RTRW NASIONAL



RTRW PROPINSI DATI I



RTRW KAB/KODYA DATI II



RENCANA RINCI TATA RUANG : RDTR



SISTEM PERENCANAAN TATA RUANG Strategic Development Framework



Operasionalisasi/tingkat kedalaman



Hirarki Sistem Perencanaan Tata Ruang Nasional



Sistem Perencanaan Tata Ruang Provinsi



Rencana Umum TR



RTRWN



RTRWP



Rencana Detail TR



RTR Pulau, Kawasan Tertentu, Kawasan Perbatasan, Kawasan Terpencil



Rencana Teknik Ruang



RTR Kawasan



Sistem Perencanaan Tata Ruang Kab/Kota



RTRWK



Renc. “Detail” TRWP



RDTR Kab/Kota



Renc. “Teknik” RWP



RTR



26



MORFOLOGI & STRUKTUR RUANG KOTA



MORFOLOGI KOTA Morfologi kota merupakan kesatuan organik elemen-elemen pembentuk kota. Morfologi kota terbentuk melalui proses yang panjang, setiap perubahan bentuk kawasan secara morfologis dapat memberikan arti serta manfaat yang sangat berharga bagi penanganan perkembangan suatu kawasan kota.



Cakupan  







aspek detail (bangunan, sistem sirkulasi, open space, dan prasarana kota) aspek tata bentuk kota/townscape (terutama pola tata ruang, komposisi lingkungan terbangun terhadap pola bentuk di sekitar kawasan studi) aspek peraturan (totalitas rencana dan rancangan kota yang memperlihatkan dinamika kawasan kota



Perkembangan Morfologi Kota 















Perkembangan morfologi suatu kota dipengaruhi oleh banyak faktor. Faktor-faktor yang berkembang umumnya memiliki karakter tertentu yang mempengaruhi wajah kota dalam kurun waktu yang sangat panjang. Kompleksitas wajah kota dalam suatu kronologis waktu dipengaruhi diantaranya oleh sejarah, gaya bangunan, peraturan, struktur jalan, teknologi membangun, perkembangan regional, ataupun karena suatu landasan kosmologi yang berkembang di suatu daerah. Morfologi sifatnya never ending dalam artian



Jenis Proses Perkembangan 







 



proses formal (melalui proses planning dan design) kota diarahkan sesuai dengan potensi dan karakteristik dasar wilayah (potensi alamiah, ekonomi, sosial budaya) Ada intervensi terhadap perkembangan kota proses organis (proses yang tidak direncanakan dan berkembang dengan sendirinya).



STRUKTUR RUANG KOTA 







Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman, sistem jaringan serta sistem prasarana maupun sarana. Semua hal itu berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosialekonomi yang secara hirarki berhubungan fungsional Konsepsi spasial yang merupakan kerangka dan menjadi determinan dari pola atau pattern perkotaan



Elemen Pembentuk Struktur Ruang Kota (Sinulingga, 2005: 97) 















Kumpulan dari pelayanan jasa termasuk di dalamnya perdagangan, pemerintahan, keuangan yang cenderung terdistribusi secara berkelompok dalam pusat pelayanan. Kumpulan dari industri sekunder (manufaktur) pergudangan dan perdagangan grosir yang cenderung untuk berkumpul pada suatu tempat. Lingkungan permukiman sebagai tempat tinggal dari manusia dan ruang terbuka hijau. Jaringan transportasi yang menghubungkan ketiga tempat di atas.



Pola Struktur Ruang Kota •











compositional form : kumpulan bangunan individu yang dikomposisikan pada bidang 2 dimensi, linkage spasial lebih jelas mega form : struktur ruang skala besar dihubungkan ke dalam kerangka linier secara hirarkis group form : terbentuk dari akumulasi struktur sepanjang magnet ruang terbuka komunal dan linkagenya berkembang secara alami (natural) maupun organik



Bentuk struktur ruang kota ditinjau dari pusat pelayanan (retail): (Sinulingga, 2005:103-105)







Monocentric city







Polycentric city







Kota metropolitan



MONOCENTRIC CITY Kota yang belum berkembang pesat, jumlah penduduknya belum banyak, dan hanya mempunyai satu pusat pelayanan yang sekaligus berfungsi sebagai CBD (central bussines district).



POLYCENTRIC CITY  















Inefisiensi pusat pelayanan krn perkembangan kota Kota yang bertambah besar membutuhkan lebih dari satu pusat pelayanan yang jumlahnya tergantung pada jumlah penduduk kota. Fungsi pelayanan CBD diambil alih oleh pusat pelayanan baru yang dinamakan sub pusat kota (regional centre) CBD secara berubah dari pusat pelayanan retail (eceran) menjadi kompleks kegiatan perkantoran komersial yang daya jangkauan pelayanannya dapat mencakup bukan wilayah kota saja, tetapi wilayah sekeliling kota yang disebut juga wilayah pengaruh kota.  CBD dan beberapa sub pusat kota atau pusat bagian wilayah kota (regional centre) akan membentuk kota menjadi polycentric city atau cenderung seperti multiple nuclei city



MULTIPLE NUCLEI CITY a. b.



c. d.



e.



CBD, yaitu pusat kota lama yang telah menjadi kompleks perkantoran  Inner suburb (kawasan sekeliling CBD), yaitu bagian kota yang tadinya dilayani oleh CBD waktu kota belum berkembang dan setelah berkembang sebagian masih dilayani oleh CBD tetapi sebagian lagi dilayani oleh sub pusat kota  Sub pusat kota, yaitu pusat pelayanan yang kemudian tumbuh sesuai perkembangan kota  Outer suburb (pinggiran kota), yaitu bagian yang merupakan perluasan wilayah kegiatan kota dan dilayani sepenuhnya oleh sub pusat kota  Urban fringe (kawasan perbatasan kota), yaitu pinggiran kota yang secara berangsur-angsur tidak menunjukkan bentuk kota lagi, melainkan mengarah ke bentuk pedesaan (rural area) 



PUSAT KOTA Pusat Kota  Pusat kota merupakan pusat dari segala kegiatan kota antara lain politik, sosial budaya, ekonomi, dan teknologi.  Jika dilihat dari fungsinya, pusat kota merupakan tempat sentral yang bertindak sebagai pusat pelayanan bagi daerah-daerah di belakangnya  Pusat kota mensuplai daerah belakangnya dengan barang-barang dan jasa-jasa pelayanan, jasa-jasa ini dapat disusun menurut urutan menaik dan menurun tergantung pada ambang batas barang permintaan.



Sub Pusat Pelayanan Kota sub pusat pelayanan kota •suatu pusat yang memberikan pelayanan kepada penduduk dan aktivitas sebagian wilayah kota •hirarki, fungsi, skala, serta wilayah pelayanan yang lebih rendah dari pusat kota, tetapi lebih tinggi dari pusat lingkungan. 



Struktur Ruang Berdasarkan Pusat Pelayanannya 1. Mono centered  Terdiri dari satu pusat dan beberapa sub pusat yang tidak saling terhubung antara sub pusat yang satu dengan sub pusat yang lain.  2. Multi nodal  Terdiri dari satu pusat dan beberapa sub pusat dan sub sub pusat yang saling terhubung satu sama lain. Sub sub pusat selain terhubung langsung dengan sub pusat juga terhubung langsung dengan pusat. 



3. Multi centered  Terdiri dari beberapa pusat dan sub pusat yang saling terhubung satu sama lainnya.  4. Non centered  Pada model ini tidak terdapat node sebagai pusat maupun sub pusat. Semua node memiliki hirarki yang sama dan saling terhubung antara yang satu dengan yang lainnya. 



Paris



manhattan







Reading : Struktur Ruang Kota