14 0 3 MB
TATA RUANG PERENCANAAN & PERANCANGAN KOTA -- KULIAH 2--
DR. IRIN CAISARINA
Pengertian ruang, tata ruang dan penataan ruang. Pengertian Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. Struktur dan Pola Ruang kota.
DEFINISI
(UU No. 24 Tahun 1992)
Ruang :
wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang
Tata ruang adalah wujud dari struktur dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak direncanakan.
Penataan ruang : proses perencanaan tata ruang ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana tata ruang : hasil perencanaan tata ruang.
WILAYAH
(REGION)
Yaitu : suatu bentang darat dipermukaan bumi yang mempunyai kharakteristik tertentu. Wilayah : ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional (UU No.26/2007).
Kawasan Kawasan : wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya (kawasan budidaya, kawasan perdesaan, kawasan agropolitan, kawasan perkotaan, kawasan metropolitan, kawasan megapolitan, kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, kawasan strategis kabupaten/kota)
Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang memiliki kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Kawasan perdesaan : kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan tertentu :kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
Kawasan Lindung
Yaitu wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budyaa bangsa guna kepentingan pembangunan berlanjutan.
Dalam UU Perencanaan, UU No 24 tahun 1994 maupun UU no 26 tahun 2007, Menyebutkan pembagian kawasan atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Permen no 15 tahun 2009 kawasan lindung terdiri atas: 1. kawasan hutan lindung 2. kawasan yang memberikan perlindungan ter hadap kawasan bawahannya,meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air
3. kawasan perlindungan setempat, meliputi: sempadan pantai, sempadan sungai,kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air, serta kawasan lindung spiritual & kearifan lokal. 4. kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya meliputi: kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan l ainnya, suaka margasatwa dan suakamargasa twa laut, cagar alam dan cagar alam laut, kawasan pantai berhutan bakau, tamannasional dan taman nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman wisataalam laut, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan
5. kawasan rawan bencana alam, meliputi: kawasan rawan tanah longsor, kawasanrawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir 6. kawasan lindung geologi, meliputi: kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah
Kawasan Budidaya
Yaitu wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan
Kawasan Perdesaan
Yaitu wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi
Kawasan Agropolitan Yaitu kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agribisnis
Kawasan Perkotaan
Yaitu wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi
Kawasan Metropolitan
Yaitu kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang mempunyai saling keterkaitan fungsional yang dihubungkan sistem jaringan prasarana wilayah terintegrasi, dengan jumlah penduduk sekurang-kurangnya 1 juta jiwa.
Kawasan Megapolitan
Yaitu kawasan yang terbentuk dari dua atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem
Kawasan Strategis Kabupaten/Kota
Yaitu wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan atau lingkungan.
Penataan ruang didasarkan pada pemahaman potensi dan keterbatasan sumber daya baik manusia, alam, maupun modal. Serta tuntutan kebutuhan hidup saat ini dan keberlangsungan hidup generasi yang akan datang.
AZAS PENATAAN RUANG
keterpaduan; keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; keberlanjutan; keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; keterbukaan; kebersamaan dan kemitraan; pelindungan kepentingan umum; kepastian hukum dan keadilan; dan akuntabilitas.
Struktur & Pola Ruang dalam RTRW UU No. 26/2007
Struktur Ruang : Sistem perkotaan nasional; Sistem jaringan transportasi nasional; Sistem jaringan energi nasional; Sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan Sistem jaringan sumber daya air. Pola Ruang : Kawasan Lindung Kawasan Budidaya
KAWASAN BUDIDAYA (Pasal 63 PP 26/2008)
Kawasan peruntukan hutan produksi Kawasan peruntukan hutan rakyat Kawasan peruntukan pertanian Kawasan peruntukan perikanan Kawasan peruntukan pertambangan Kawasan peruntukan industri Kawasan peruntukan pariwisata Kawasan peruntukan pemukiman dan atau Kawasan peruntukan lainnya
HIRARKHI RENCANA TATA RUANG Rencana Umum Tata Ruang :
Rencana Tata Ruang Nasional (RTRN)
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK)
Rencana Rinci Tata Ruang : RTRN :
RTR Pulau/Kepulauan,
Rencana Kawasan Strategis Nasional
RTRWP : RTR Kawasan Strategis Provinsi
RTRWK :
RTR Kawasan Strategis Kabupaten
RDTR (Rencana Detail Tata Ruan Wilayah Kabupaten/Kota
HIRARKI RENCANA TATA RUANG RTRW NASIONAL
RTRW PROPINSI DATI I
RTRW KAB/KODYA DATI II
RENCANA RINCI TATA RUANG : RDTR
SISTEM PERENCANAAN TATA RUANG Strategic Development Framework
Operasionalisasi/tingkat kedalaman
Hirarki Sistem Perencanaan Tata Ruang Nasional
Sistem Perencanaan Tata Ruang Provinsi
Rencana Umum TR
RTRWN
RTRWP
Rencana Detail TR
RTR Pulau, Kawasan Tertentu, Kawasan Perbatasan, Kawasan Terpencil
Rencana Teknik Ruang
RTR Kawasan
Sistem Perencanaan Tata Ruang Kab/Kota
RTRWK
Renc. “Detail” TRWP
RDTR Kab/Kota
Renc. “Teknik” RWP
RTR
26
MORFOLOGI & STRUKTUR RUANG KOTA
MORFOLOGI KOTA Morfologi kota merupakan kesatuan organik elemen-elemen pembentuk kota. Morfologi kota terbentuk melalui proses yang panjang, setiap perubahan bentuk kawasan secara morfologis dapat memberikan arti serta manfaat yang sangat berharga bagi penanganan perkembangan suatu kawasan kota.
Cakupan
aspek detail (bangunan, sistem sirkulasi, open space, dan prasarana kota) aspek tata bentuk kota/townscape (terutama pola tata ruang, komposisi lingkungan terbangun terhadap pola bentuk di sekitar kawasan studi) aspek peraturan (totalitas rencana dan rancangan kota yang memperlihatkan dinamika kawasan kota
Perkembangan Morfologi Kota
Perkembangan morfologi suatu kota dipengaruhi oleh banyak faktor. Faktor-faktor yang berkembang umumnya memiliki karakter tertentu yang mempengaruhi wajah kota dalam kurun waktu yang sangat panjang. Kompleksitas wajah kota dalam suatu kronologis waktu dipengaruhi diantaranya oleh sejarah, gaya bangunan, peraturan, struktur jalan, teknologi membangun, perkembangan regional, ataupun karena suatu landasan kosmologi yang berkembang di suatu daerah. Morfologi sifatnya never ending dalam artian
Jenis Proses Perkembangan
proses formal (melalui proses planning dan design) kota diarahkan sesuai dengan potensi dan karakteristik dasar wilayah (potensi alamiah, ekonomi, sosial budaya) Ada intervensi terhadap perkembangan kota proses organis (proses yang tidak direncanakan dan berkembang dengan sendirinya).
STRUKTUR RUANG KOTA
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman, sistem jaringan serta sistem prasarana maupun sarana. Semua hal itu berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosialekonomi yang secara hirarki berhubungan fungsional Konsepsi spasial yang merupakan kerangka dan menjadi determinan dari pola atau pattern perkotaan
Elemen Pembentuk Struktur Ruang Kota (Sinulingga, 2005: 97)
Kumpulan dari pelayanan jasa termasuk di dalamnya perdagangan, pemerintahan, keuangan yang cenderung terdistribusi secara berkelompok dalam pusat pelayanan. Kumpulan dari industri sekunder (manufaktur) pergudangan dan perdagangan grosir yang cenderung untuk berkumpul pada suatu tempat. Lingkungan permukiman sebagai tempat tinggal dari manusia dan ruang terbuka hijau. Jaringan transportasi yang menghubungkan ketiga tempat di atas.
Pola Struktur Ruang Kota •
•
•
compositional form : kumpulan bangunan individu yang dikomposisikan pada bidang 2 dimensi, linkage spasial lebih jelas mega form : struktur ruang skala besar dihubungkan ke dalam kerangka linier secara hirarkis group form : terbentuk dari akumulasi struktur sepanjang magnet ruang terbuka komunal dan linkagenya berkembang secara alami (natural) maupun organik
Bentuk struktur ruang kota ditinjau dari pusat pelayanan (retail): (Sinulingga, 2005:103-105)
Monocentric city
Polycentric city
Kota metropolitan
MONOCENTRIC CITY Kota yang belum berkembang pesat, jumlah penduduknya belum banyak, dan hanya mempunyai satu pusat pelayanan yang sekaligus berfungsi sebagai CBD (central bussines district).
POLYCENTRIC CITY
Inefisiensi pusat pelayanan krn perkembangan kota Kota yang bertambah besar membutuhkan lebih dari satu pusat pelayanan yang jumlahnya tergantung pada jumlah penduduk kota. Fungsi pelayanan CBD diambil alih oleh pusat pelayanan baru yang dinamakan sub pusat kota (regional centre) CBD secara berubah dari pusat pelayanan retail (eceran) menjadi kompleks kegiatan perkantoran komersial yang daya jangkauan pelayanannya dapat mencakup bukan wilayah kota saja, tetapi wilayah sekeliling kota yang disebut juga wilayah pengaruh kota. CBD dan beberapa sub pusat kota atau pusat bagian wilayah kota (regional centre) akan membentuk kota menjadi polycentric city atau cenderung seperti multiple nuclei city
MULTIPLE NUCLEI CITY a. b.
c. d.
e.
CBD, yaitu pusat kota lama yang telah menjadi kompleks perkantoran Inner suburb (kawasan sekeliling CBD), yaitu bagian kota yang tadinya dilayani oleh CBD waktu kota belum berkembang dan setelah berkembang sebagian masih dilayani oleh CBD tetapi sebagian lagi dilayani oleh sub pusat kota Sub pusat kota, yaitu pusat pelayanan yang kemudian tumbuh sesuai perkembangan kota Outer suburb (pinggiran kota), yaitu bagian yang merupakan perluasan wilayah kegiatan kota dan dilayani sepenuhnya oleh sub pusat kota Urban fringe (kawasan perbatasan kota), yaitu pinggiran kota yang secara berangsur-angsur tidak menunjukkan bentuk kota lagi, melainkan mengarah ke bentuk pedesaan (rural area)
PUSAT KOTA Pusat Kota Pusat kota merupakan pusat dari segala kegiatan kota antara lain politik, sosial budaya, ekonomi, dan teknologi. Jika dilihat dari fungsinya, pusat kota merupakan tempat sentral yang bertindak sebagai pusat pelayanan bagi daerah-daerah di belakangnya Pusat kota mensuplai daerah belakangnya dengan barang-barang dan jasa-jasa pelayanan, jasa-jasa ini dapat disusun menurut urutan menaik dan menurun tergantung pada ambang batas barang permintaan.
Sub Pusat Pelayanan Kota sub pusat pelayanan kota •suatu pusat yang memberikan pelayanan kepada penduduk dan aktivitas sebagian wilayah kota •hirarki, fungsi, skala, serta wilayah pelayanan yang lebih rendah dari pusat kota, tetapi lebih tinggi dari pusat lingkungan.
Struktur Ruang Berdasarkan Pusat Pelayanannya 1. Mono centered Terdiri dari satu pusat dan beberapa sub pusat yang tidak saling terhubung antara sub pusat yang satu dengan sub pusat yang lain. 2. Multi nodal Terdiri dari satu pusat dan beberapa sub pusat dan sub sub pusat yang saling terhubung satu sama lain. Sub sub pusat selain terhubung langsung dengan sub pusat juga terhubung langsung dengan pusat.
3. Multi centered Terdiri dari beberapa pusat dan sub pusat yang saling terhubung satu sama lainnya. 4. Non centered Pada model ini tidak terdapat node sebagai pusat maupun sub pusat. Semua node memiliki hirarki yang sama dan saling terhubung antara yang satu dengan yang lainnya.
Paris
manhattan
Reading : Struktur Ruang Kota