LAPORAN AKHIR BAWASLU PENGAWASAN PHL Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. GAMBARAN UMUM Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin politik, baik di eksekutif maupun legislatif, pusat maupun daerah. Pemilu tidak hanya ritual demokrasi lima tahunan, namun juga menjadi kunci penting dalam memelihara dan meningkatkan kualitas kehidupan bernegara, baik di bidang politik, sosial, maupun ekonomi. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak pertama. Calon Presiden dan Wakil Presiden serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD akan dipilih secara bersamaan. Selain (diharapkan) menghasilkan efisiensi biaya pemilu, keserentakan ini juga mengandung potensi kerawanan dalam proses kontestasi antarkandidat. Kristalisasi kekuatan politik dalam Pemilihan legislative akibat persaingan yang kuat tidak menutup kemungkinan terjadinya kecurangan, sehingga kondisi demikian dapat memunculkan pola konflik yang asimetris. Menyikapi hal itu, Bawaslu kabupaten Sikka sebagai penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini adalah sebagai lembaga pengawas telah berupaya seoptimal mungkin untuk mewujudkan pemilihan umum di nian tana sikka yang aman, damai, berintegritas dan bermartabat. Berbagai upaya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka mulai dari selektif dalam perekrutan pengawas tingkat kecmatan, desa/kelurahan hingga pengawas TPS. Selain itu, optimalisasi terus dilakukan terhadap jajaran pengawas tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan pengawas TPS melalui rakor, rakernis dan kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Optimalisasi dilakukan ini agar pengawas di tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan pengawas TPS memiliki pengetahuan yang maksimal dan regulasi yang memadai serta mentalitas yang matang dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas. Selain itu, Pengawasan partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dan penguatan partisipasi politik masyarakat. Pada setiap tahapan Pemilu yang sedang berjalan, ada ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam menagwasi, agar proses Pemilu berjalan secara jujur, adil, dan sekaligus menciptakan kepemimpinan yang memiliki legitimasi kuat.



1



Bawaslu Kabupaten Sikka sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses Pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktifitas pengawasan. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan setiap tahapannya. Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan suara tidak sekadar datang dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu. Penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten Sikka secara keseluruhan telah mengalami peningkatan dari segi kualitas penyelenggaraan. Hal ini sebagai hasil kerja sama semua pihak yang berkompeten ditingkat Kecamatan maupun di Kelurahan/Desa. Berbagai upaya telah dilaksanakan dalam rangka menggalang kerja sama dengan berbagai elemen mulai dengan KPUD Kabupaten Sikka, Polri, TNI, Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, OKP, Pers, Organisasi Kemahasiswaan secara umum melibatkan stakeholder seKabupaten Sikka dalam rangka menyamakan persepsi guna mengusung Pemilihan Umum 2019 yang Demogratis, Aman dan Lancar. Respon baik yang di dapat dan kerja sama dari pihak-pihak yang berkompeten di wilayah Kabupaten Sikka telah telah membawa perubahan yang nyata dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019. Dengan mengedepankan pencegahan adanya pelanggaran dalam tahapan pemilu sangat efektif dalam meningkatkan pemilihan umum tahun 2019 tahun ini. Secara umum hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.



B. TUJUAN LAPORAN 1. Sebagai bahan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka pada Pemilihan Umum tahun 2019; 2.



Memberikan gambaran umum hasil penagwasan pada setiap tahapan Pemilihan Umum tahun 2019 di wilayah Kabupaten Sikka;



2



3. Sebagai bahan analisis dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pengawasan pada Pemilihan Umum tahun 2019 di wilayah Kabupaten Sikka; 4. Sebagai



tuntutan



normatif



peraturan



perundang-undangan



tentang



Pengawasan pemilihan Umum Tahun 2019 di wilayah Kabupaten Sikka mengenai Laporan Pertanggungjawaban; 5. Sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka di masa yang akan datang;



C. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakian Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum; 8. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; 9. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum;



3



10. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana KampanyePemilihan Umum; 11. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 12. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum; 13. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; 14. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan



Rekapitulasi Hasil Penghitungan



Penetapan Hasil Pemilihan Umum;



4



Perolehan



Suara dan



BAB II PELAKSANAAN PENGAWASAN TAHAPAN PEMILIHAN



A. Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar pemiih 1. Pelaksanaan Pengawasan tahapan dan Sub Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih a. Kerawanan-kerawanan dan IKP 1) Pemilih ganda; 2) Pemilih meninggal sebelum penetapan DPT; 3) Pemilih meninggal sebelum penetapan DPT; 4) Pndah domisili; 5) Alih status (sebelum dan ssudah penetapan DPT); 6) Pemilih pemula; 7) Pemilih yang tidak ditemui; 8) Pemilih yang sudah dicoret namun kembali muncul ketika penetapan DPS; 9) Pemilih yang diakomodir ketika dilakukan pencoklitan, namun tidak muncul nama ketika ditetapkan DPS; 10) Kualitas PPDP yang tidak maksimal; 11) Sidali tidak mampu mengidentifikasi data ganda; b. Perencanaan Pengawasan Dalam rangka menjawab atas beberapa permasalahan dan titik rawan pada pemutakhiran daftar pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka menyoroti titik fokus pengawasan diantaranya yaitu : Pertama, pencermatan dokumen/data dilakukan dengan memastikan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) telah dikonsuldasi, diverifikasi, dan difalidasi oleh pemerintah daerah kepada KPUD Kabupaten Sikka. Pencermatan ini juga dilakukan dengan memastikan penyusunan daftar pemilih menggunakan konsolidasi DP4 dan DPT terakhir, memastikan proses sinkronisasi DP4, dan DPT pemilu terakhir dijalankan oleh KPU, daftar pemilih dimutakhirkan dan diumumkan secara luas oleh PPS, serta memastikan seluruh berkas dokumen daftar pemilih memuat identitas kependudukan pemilih yang memenuhi syarat secara lengkap.



5



Kedua, pemeriksaan akurasi. Pemeriksaan dilakukan oleh PPL dibantu oleh pengawas pemilu di tingkat kecamatan dengan pengujian secara sampling untuk menguji keabsahan proses coklit telah dilakukan oleh petugas pemuktahiran daftar pemilih dengan menanyakan langsung kepada pemilih. Ketiga, penilaian kepatuhan prosedur. Pengawasan dilakukan kepada PPDP menjalankan standar prosedur operasional (SOP) dengan baik dan benar, memastikan KPUD Kabupaten Sikka bersama jajarannya ke bawah melakukan keterbukaan akses dan informasi atas penyelenggaraan pemutakhiran daftar pemilih yang dilaksanakan, memastikan seluruh rekomendasi pengawas pemilu ditindaklanjuti oleh KDPU Kabupaten Sikka serta memastikan seluruh pemilih memenuhi syarat terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat dilakukan pencoretan. Keempat, keterlibatan stakeholder. Seluruh elemen masyarakat yang menjadi pengawas partisipatif disampaikan terlibat dalam melakukan pengawasan, paling tidak memastikan bahwa dirinya terdaftar di DPT serta melaporkan jika ada petugas yang tidak benar melakukan tugas coklit di lapangan.



2. Kegiatan Pengawasan Dalam Tahapan dan Sub Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih a. Pencegahan Dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih pada pemilihan umum tahun 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka telah mengintruksikan Panwaslu Kecamatan untuk terus berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Desa/Kelurahan sekaligus memastikan Panwaslu Desa/Kelurahan untuk terus melakukan pengawasan secara melekat pada PPDP.



Pengawasan



secara



melekat



dilakukan



oleh



Panwaslu



Desa/kelurahan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Pertama, memastikan PPDP mencoklit dengan cara mendatangi rumah-rumah. Kedua, memastikan PPDP melakukan perbaikan terhadap data pemilih dengan cara mendaftarkan pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, dari daftar pemilih karena sudah meninggal dunia, pindah, terganggu jiwa, 6



telah berubah status menjadi TNI dan Polri, belum berusia 17 tahun dan belum menkah/kawin serta tidak diketahui keberadaannya. Ketiga, PPL memberikan masukan kepada PPS atas keluarga yang belum dicklit oleh PPDP. b. Aktivitas Pengawasan 1) Pengawasan Pencocokan dan Penelitian a) Persiapan pengawasan Mendapatkan data berdasarkan formulir A-KWK (daftar pemilih); Dalam melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian, Bawaslu Kabupaten Sikka melakukan koordinasi dengan KPUD Kabupaten Sikka untuk mendapatkan formulir A-KWK (daftar pemilih). Sedangkan Panitia Pengawas Desa/Kelurahan dapat berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan yang sebelumnya sudah didistribusikan formulir A-KWK (daftar pemilih) oleh Bawaslu Kabupaten Sikka ke masing-masing Kecamatan untuk untuk kemudian diteruskan kepada Panitia Pengawas Desa/Kelurahan sebagai data pembanding. Dari data tersebut, Panitia Pengawas Desa/Kelurahan dapat melakukan pengawasan secara langsung. b) Pelaksanaan Pengawasan Dalam melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Sikka berkoordinasi dengan panitia Pengawas Kecamatan untuk memperhatikan prosedur pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Desa/Kelurahan. Hal-hal yang harus dipastikan oleh Panitia Pengawas Desa/Kelurahan ketika proses Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan oleh PPDP sebagai berikut : →



PPDP mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK;







PPDP melakukan perbaikan data pemilih apabila terdapat kesalahan;







PPDP mencoret pemilih yang telah meninggal dunia;







PPDP mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke darah lain;







PPDP mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota TNI atau Polri;



7







PPDP mencoret pemilih yang belum genap 17 tahun dan atau belum kawin/mmenikah pada hari pemungutan suara;







PPDP mencoret pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya;







PPDP mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;







PPDP mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;







PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dengan menggunakan formulir Model A.A1-KWK dan menempelkan stiker coklit dengan menggunakan formulir Model A.A2-KWK pada rumah pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga;







PPDP Mencatat dan merekapitulasi hasil coklit ke dalam formulir Model A.A3-KWK;







PPDP menyampaikan hasil rekapitulasi hasil coklit kepada PPS;







PPS melaksanakan bimbingan teknis kemutakhiran data pemilih kepada PPDP.



c) Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Dalam tahapan penyusunan data pemilih hasil, PPL memastikan hal-hal sebagai berikut : →



PPDP mencatat dan merekap data hasil coklit ke dalam formulir Model A.A3-KWK







PPS menyusun daftar pemilih hasil kemutakhiran berdasarkan hasil coklit oleh PPDP







PPS dalam menyusun daftar pemilih hasil kemutakhiran, dibantu oleh PPDP dengan membuat



sofa copy terhadap



pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih baru, perbaikan data pemilih yang berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A.B-KWK →



Data hasil pengawasan sama dengan hasil coklit yang dilakukan oleh PPDP Untuk memastikan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, PPL



melakukan kegiatan-kegiatan pengawasan secara langsung dan memeriksa dokumen yang telah dibuat oleh petugas PPDP sebagai data



8



sandingan hasil pengawasan pra dan pada saat penyusunan data hasil pemutakhiran. d) Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Sebelum melakukan rekapitulasi PPL melakukan koordinasi bersama PPS untuk mencermati data pemilih dan formulir-formulir hasil pemutakhiran. Dalam tahapan penyusunan data pemilih hasil Pemutakhiran, PPL memastikan hal sebagai berikut : →



PPS melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran setelah menyusun daftar pemilih dengan menggunakan formulir A.B.1-KWK







PPS



melakukan



rekapitulasi



daftar



pemilih



dengan



menggunakan formulir model A.C.1-KWK →



PPS melakukan rekapitulasi dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam Berita Acara yang ditanda tnagni oleh Ketua dan Anggota PPS







Rapat pleno teruka dihadiri oleh PPDP, PPL dan Tim Kampanye pasangan calon



2) Pengawasan dan Pencermatan DPS Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 530/PP.05-SD/01/KPU/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 perihal Pemutakhiran Menuju DPS Pemilu 2019, bahwa bagi KUPD Kabupaten Kota yang telah melakukan pemilihan tahun 2018, maka penetapan DPS untuk Pemilu 2019 dapat dilakukan diawali oleh kegiatan menyusun Daftar Pemilih yang diambil dari DPT Pemilihan sebelumnya yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dengan ditambah data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Selanjutnya dibentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari unsur masyarakat dan diawasi oleh Panitia Pengawas Desa/Kelurahan dengan tugasnya untuk Mencocokan dan Meneliti Data (COKLIT) yang sudah disusun dengan terjun door to door ke rumah-rumah dengan membawa alat kerja Data Pemilih (A-KWK), daftar baru (A.A-KWK), buku bukti pendaftar pemilih (A.A.1-KWK) dan bukti



terdaftar



pemilih



dengan



stiker



(A.A.2



KWK).



Proses



Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPDP dengan acuan DPT sebelumnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 9



Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 sebanyak 188.987 pemilih dengan rincian jumlah DPT laki-laki sebanyak 86.477 pemilih dan jumlah DPT perempuan sebanyak 101.987 pemilih. Selanjutnya tindak lanjut dari hasil Pencocokan dan Penelitian oleh KPUD Kabupaten Sikka bersama jajarannya serta pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka bersama jajaran pengawas yang kemudian menyusun data yang telah dimutakhirkan dalam model A.1 KWK menjadi Data Pemilih Sementara. Rapat Pleno secara terbuka yang dilakukan KPUD Kabupaten Sikka pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2018 yang dituang dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Tahun 2019, yang semulanya pemilih yang terdapat di dalam DPT sebanyak 188.987 pemilih ditambah dengan Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sehingga jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi 193.787 pemilih dengan rincian pemilih lakilaki sebanyak 89.251 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 104.536 pemilih. Table 1. DPT Pilkada 2018 dan Penetapan DPS Pemilu 2019 Data Pemilih



L



P



DPT Pilkada 2018



86.477



101.987



188.464



DPS Pemilu 2019



89.251



104.536



193.787



Jumlah



Grafik 1. DPT Pilkada 2018 dan Penetapan DPS Pemilu 2019 120,000 100,000 80,000 DPT Pilkada 2018



60,000



DPS Pemilu 2019



40,000 20,000 0



L



P



10



3) Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasl Perbaikan (DPSHP) PPL dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan, PPL melaporkan hasil pengawasan terhadap hasil pencermatan dan hasil pengawasan secara aktif yang dilakukan kepada Panwascam. Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh PPL yang kemudian rekapitulasi oleh Panwascam sesuai dengan jumlah Desa/Kelurahan di masing-masing wailayah Kecamatan untuk diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Sikka. Bawaslu Kabupaten Sikka bersama jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan pengawas tingkat Desa/Kelurahan memastikan Form A.1 KWK diumumkan oleh jajaran KPUD kabupaten Sikka kepada warga masyarakat, maka masyarakat yang namanya tidak terakomodir dapat mengisi tanggapan masyarakat dalam model A.1.A KWK yang kemudian namanya disusun ke dalam model A.2 KWK. Setelah tersusun daftar nama perbaikan ini maka diadakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang kemudian hasilnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat Edaran



Komisi



Pemilihan



Umum



Nomor



853/PL.02.1-



SD/01/KPU/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018, perihal Penyusunan DPSHP Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka bersama Bawaslu Kabupaten Sikka dan Partai Politik Peserta Pemilu melakukan Rekapitulasi daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan menetapkan Daftar pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum tahun 2019 tanggal 21 Agustus 2018 sebanyak 195.019 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 89.705 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 105.314 pemilih yang tersebar pada 21 Kecamatan di kabupaten Sikka.



11



Table 2. DPS dan Penetapan DPSHP Pemilu 2019 Data Pemilih



L



P



Jumlah



DPS Pemilu 2019



89.251



104.536



193.787



DPSHP Pemilu 2019



89.705



105.314



195.019



Grafik 2. DPS dan Penetapan DPSHP Pemilu 2019 110,000 105,000 100,000 DPSHP Pemilu 2019



95,000



DPTHP Pemilu 2019 90,000 85,000 80,000



L



P



4) DPTHP Proses Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sikka setelah dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019 pada tanggal 21 Agustus 2018, masih lagi dilakukan penyempurnaan Data Pemilih. Setelah dilakukan Pencermatan oleh jajaran pengawas Bawaslu Kabupaten Sikka pada 21 Kecamatan di Kabupaten Sikka, terdapat pemilih yang memenuhi syarat namun belum diakomodir ke dalam DPT, Pemilih Ganda, Pemilih TMS. Dengan melihat kondisi DPSHP yang harus dilakukan penyempurnaan kembali, Bawaslu Kabupaten Sikka kemudian merekomendasikan data pemilih kepada KPUD Kabupaten Sikka untuk mengakomodir para pemilih yang belum masuk ke dalam DPT, memperbaiki pemilih Ganda dan mencoret pemilih yang Tidak memenuhi Syarat.



12



WNI YANG MS SEBAGAI PEMILIH NAMUN BELUM TERDAFTAR DALAM DPTHP - 1



JUMLAH DATA PEMILIH GANDA YANG DIHAPUS DARI DPTHP - 1



GANDA NIK, NAMA, TEMPAT, TANGGALBULAN TAHUN LAHIR



DATA INVAILID



PINDAH MEMILIH KE TPS LAIN



MENI NGGAL



BELUM REKAM KTP- EL



Table 2. Rekapitulasi hasil pengawasan penyempurnaan DPTHP pemilu 2019



1



PAGA



22



0



0



0



2



1



7



2



MEGO



23



0



0



133



32



3



38



3



LELA



156



229



2



0



60



60



161



4



NITA



38



83



19



2



8



8



225



5



ALOK



6



PALUE



7



NELLE



12



19



0



17



1



0



74



8



TALIBURA



352



2



100



0



12



1



586



9



WAIGETE



10



KEWAPANTE



10



0



0



0



8



4



0



11



BOLA



16



0



36



16



2



1



22



12



MAGEPANDA



8



0



0



0



0



0



0



13



WAIBLAMA



8



4



20



14



0



0



143



14



ALOK BARAT



112



0



42



0



176



176



442



15



ALOK TIMUR



13



22



1



6



20



7



4



16



KOTING



20



1



3



5



1



1



23



17



TANAWAWO



24



1



220



13



2



2



180



18



HEWOKLOANG



11



4



306



5



0



0



6



19



KANGAE



22



12



0



0



8



4



26



20



DORENG



12



1



0



7



3



3



73



21



MAPITARA



11



0



0



32



8



4



151



870



378



749



250



343



275



2.161



NO



KECAMATAN



TOTAL



Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sikka serta Surat



Edaran



Ketua



Komisi



Pemilihan



Umum



Nomor : 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 perihal Perbaikan DPT atas Rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai Politik Peserta Pemilu yang kemudian ditindklanjuti oleh KPUD Kabupaten Sikka untuk dilakukan perbaikan DPSHP. Pada tanggal 13 September 2018 KPUD Kabupaten Sikka menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap hasil Perbaikan Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sikka Pemilihan Umum Tahun 2019. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar



13



Pemilih Tetap hasil Perbaikan Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sikka Pemilihan Umum Tahun 2019 ditetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Pemilihan Umum tahun 2019 sebanyak 193.332 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 88.953 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 104.379 pemilih. Tabel 1. Rekapitulasi hasil pengawasan penyempurnaan DPTHP pemilu 2019 NO



KECAMATAN



JUMLAH DPTHP - 1



JUMLAH KEL/DESA



JUM TPS



L



P



TOTAL



1



PAGA



8



49



4416



5468



9884



2



MEGO



10



41



3407



3798



7205



3



LELA



9



40



3776



4289



8065



4



NITA



12



63



6598



7538



14136



5



ALOK



7



77



9069



9898



18967



6



PALUE



8



32



2394



3386



5780



7



NELLE



5



17



1820



2261



4081



8



TALIBURA



12



63



5986



7105



13091



9



WAIGETE



9



60



6766



7675



14441



10



KEWAPANTE



8



40



3973



5005



8978



11



BOLA



6



33



2961



4082



7043



12



MAGEPANDA



5



33



3549



3931



7480



13



WAIBLAMA



6



25



2177



2611



4788



14



ALOK BARAT



4



45



5470



6082



11552



15



ALOK TIMUR



10



84



8816



10148



18964



16



KOTING



6



19



2066



2475



4541



17



TANAWAWO



8



33



2525



2815



5340



18



HEWOKLOANG



7



32



2757



3238



5995



19



KANGAE



9



49



5240



6542



11782



20



DORENG



7



37



3250



3811



7061



21



MAPITARA



4



21



1937



2221



4158



TOTAL



160



893



88.953



104.379



193.332



14



Table 3. DPSHP dan Penetapan DPTHP Pemilu 2019 Data Pemilih



L



P



Jumlah



DPSHP Pemilu 2019



89.705



105.314



195.019



DPTHP Pemilu 2019



88.953



104.379



193.332



Grafik 3. DPSHP dan Penetapan DPTHP Pemilu 2019 110,000 105,000 100,000 DPSHP Pemilu 2019



95,000



DPTHP Pemilu 2019 90,000 85,000 80,000



L



P



5) DPTHP-2 Dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Gerakan melindungi hak pilih (GMHP) sesaui dengan edaran Komisi Pemilihan



Umum



Republik



Indonesia



Nomor



1351/PL.02.1-



SD/01/KPU/RI/2018 tanggal 1 November 2018, perihal Penyelesaian Tindak Lanjut Data 31 Juta Pemilih, KPUD Kabupaten Sikka kembali melakukan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih guna untuk meningkatkan kualitas data pemilih diantaranya masih terdapat pemilih ganda di dalam DPTHP, warga yang belum memiliki hak pilih namun terdapat di dalam DPT serta warga yang memiliki hak pilih namun belum masuk dalam DPTHP. Dalam proses penyempurnaan kembali data DPTHP, bawaslu Kabupaten Sikka bersama jajaran pengawas ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan melakukan pencermatan dan analisa terkait dengan potensi kegandaan data pemilih, adanya data pemilih yang belum memenuhu syarat sebagai pemilih yang masuk ke dalam DPTHP serta pemilih yang memenuhi syarat yang belum masuk ke dalam DPTHP. 15



Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sikka dan Peserta partai Politik pada saat rapat Pleno Terbuka DPTHP-1 kepada KPUD Kabupaten Sikka untuk dilakukan kembali pencermatan terhadap DPTHP-1. Dari hasil pencermatan kembali yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sikka bersama jajarannya dan atas tanggapan masyarakat, terdapat Pemilih Potensial Non KTP-E dengan rincian sebagai berikut : Table 1. Rekapitulasi Pemilih Potensial Non KTP-E dalam DPTHP-1 Pemilihan Umum Tahun 2019 No



Jumlah Pemilih



Kecamatan



L



Jumlah



P



1



PAGA



10



9



19



2



MEGO



85



81



166



3



LELA



1



-



1



4



NITA



24



17



41



5



ALOK



44



41



85



6 7



PALUE NELLE



22 1



20 2



42



8



TALIBURA



32



33



65



9



WAIGETE



15



17



32



10



KEWAPANTE



65



65



130



11



BOLA



19



28



47



12



MAGEPANDA



9



8



17



13



WAIBLAMA



7



5



12



14



ALOK BARAT



50



35



85



15



ALOK TIMUR



7



9



16



16



KOTING



10



15



25



17



TANAWAWO



111



108



219



18



HEWOKLOANG



72



69



141



19



KANGAE



76



67



143



20



DORENG



26



28



54



21



MAPITARA



293



304



597



979



961



1.940



TOTAL



3



Dari hasil rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sikka kemudian ditindaklanjuti oleh KPUD Kabupaten Sikka untuk diakomodir ke dalam DPTHP-2. Pada tanggal 10 /12/ 2018, KPUD kabupaten Sikka bersama 16



Bawaslu Kabupaten Sikka dan Peserta Partai Politik Pemilu 2019 melakukan Rapat Pleno Terbukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat kabupaten Sikka Pemilihan Umum 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 197.823 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 91.009 pemilih dan 106.814 pemilih perempuan yang tersebar di 21 Kecamatan, 160 Desa/Kelurahan serta 894 TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Sikka. Table 4. DPTHP dan Penetapan DPTHP-2 Pemilu 2019 Data Pemilih



L



P



Jumlah



DPTHP Pemilu 2019



88.953



104.379



193.332



DPTHP-2 Pemilu 2019



91.009



106.814



197.823



Grafik 4. DPSHP dan Penetapan DPTHP-1 Pemilu 2019 120,000 100,000 80,000 DPTHP Pemilu 2019



60,000



DPTHP-2 Pemilu 2019 40,000 20,000 0



L



P



Penetapan DPTHP-2 Pemilu 2019 ternyata masi belum bisa ditetapkan sebagai DPT akhir untuk Pemilu 2019 Kabupaten Sikka. Proses pencermatan dan penelitian masih terus dilakukan untuk penyempurnaan data DPTHP-2. Setelah ditetapkan DPTHP-2 dan kembali dilakukan pencermatan oleh KPUD Kabupaten Sikka bersama jajarannya, terdapat 1.099 data potensial yang belum diakomodir ke dalam DPTHP-2. Namun dalam perjalanan, hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sikka bersama jajarannya menemukan sebanyak 1940 data



17



Potensial Pemilih, namun hanya 1.099 pemilih yang diakomodir didalam data DPTHP-2 perbaikan sedangkan 841 pemilih belum masuk dalam DPTHP-2 perbaikan. Table 4. Data Potensial hasil pencermatan KPUD Sikka dan Data Potensial Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sikka Data Pemilih



Jumlah



Data Potensial hasil pencermatan KPUD Sikka



1.099



Data Potensial Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sikka



841



Jumlah



1.940



3. Hasil-Hasil Pengawasan Dalam Tahapan dan Subtahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Daftar Pemilih a. Temuan Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka bersama jajarannya terkait dengan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan umum tahun 2019, ditemukan beberapa permasalah pada daftar pemilih, diantaranya : masih banyak pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik, pemilih yang sudah terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tetapi belum terdaftar dalam DPT. Terdapat 1940 data Potensial Pemilih, namun hanya terdapat 1.099 pemilih yang terdapat didalam data DPTHP-2 sedangkan 841 pemilih belum masuk dalam DPTHP-2 yang berpeluang untuk direkomendasikan oleh Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka kepada KPUD Kabupaten Sikka pada tahapan DPTHP-2. b. Rekomendasi Penetapan DPTHP-2 KPUD Kabupaten Sikka setelah adanya Rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka terkait dengan penyempurnaan kembali DPTHP-2, mengingat masi terdapat beberapa permasalah pada daftar pemilih, diantaranya : masih banyak pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik, pemilih yang sudah terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tetapi belum terdaftar dalam DPT. Dengan melihat kondisi data yang harus kembali dilakukan penyempurnaan kembali oleh KPUD kabupaten Sikka, dimana terdapat 18



1940 data Potensial Pemilih, namun hanya terdapat 1.099 pemilih yang terdapat didalam data DPTHP-2 sedangkan 841 pemilih belum masuk dalam DPTHP-2. Maka pada tanggal 10 /12/ 2018 bawaslu Kabupaten Sikka merekomendasikan untuk kemudian memasukan pemilih 841 ke dalam DPTHP-2. c. Tindak lanjut rekomendasi Dari hasil rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sikka kemudian ditindaklanjuti oleh KPUD Kabupaten Sikka untuk diakomodir ke dalam DPTHP-2. Pada tanggal 10 /12/ 2018, KPUD kabupaten Sikka bersama Bawaslu Kabupaten Sikka dan Peserta Partai Politik Pemilu 2019 melakukan Rapat Pleno Terbukan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) tingkat kabupaten Sikka Pemilihan Umum 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 197.823 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 91.009 pemilih dan 106.814 pemilih perempuan yang tersebar di 21 Kecamatan, 160 Desa/Kelurahan serta 894 TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten Sikka. 4. Dinamikan Permasalahan Tahapan dan Subtahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Sejumlah permasalahan yang ditemukan pada proses pengawasan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan umum tahun 2019 ; a. Sejumlah warga negara yang berhak memilih tetapi tidak mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor induk kependudukan (NIK), sehingga tidak dapat terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT); b. Sebagian besar data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Pemerintah Kabupaten Sikka tidak dapat diandalkan dari segi derajat cakupan, kemutakhiran dan akurasi, tidak hanya karena pemutakhiran data penduduk dilakukan secara pasif tetapi juga karena Pemerintah Kabupaten Sikka tidak mengakomodasi DPT pilkada sebelumnya dengan akurat dalam penyusunan DP4 Pemilu berikutnya; c. KPU tidak memiliki parameter yang terukur dalam menerima atau menolak DP4 dari Pemerintah Kabupaten Sikka; d. Tidak sinkronisasi data pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPUD dengan by nama by address yang disampaikan oleh PPS; e. Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih) yang sering eror dan kurang akurat dalam menyandingkan dan menidentifikasi data pemilih; 19



f. Pemilih bersikap pasif dalam menanggapi DPS karena merasa sudah tercatat sebagai pemilih karena ikut memberikan suara pada pemilu sebelumnya, karena tidak tersedia informasi yang memadai dan menarik mengenai pemutakhiran daftar pemilih, atau menganggap hal lain lebih penting daripada mengecek daftar pemilih; g. SDM PPDP kurang diperhatikan sehingga kualitas pengetahuan tidak maksimal dalam menjalankan tugas; h. PPDP kurang teliti dalam pemutakhiran daftar pemilih; i. Hanya sedikit partai politik yang meminta salinan DPS kepada PPS untuk dijadikan sebagai data pembanding sekaligus sebagai bahan evaluasi; 5. Evaluasi pelaksanaan pengawasan tahapan dan subtahapan Pemutakhiran data dan Daftar pemilih a. Keberhasilan 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara khusus mengatur baik secara substansi maupun teknis terkait penyusunan daftar pemilih mulai dari data kependudukan, daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap (DPT). Dari sekian proses yang dilakukan dalam pemutakhiran data pemilih, tentunya membuahkan hasil yang maksimal terkait dengan data pemilih yang berkualitas. 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur hingga daftar pemilih luar negeri, rekapitulasi DPT, hingga pengawasan dan penyelesaian perselisihan dalam pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih. 3) Khususnya di Kabupaten Sikka, sebelumnya sudah melaksanakan pilkada tahun 2018, sehingga memudahkan pihak KPUD Kabupaten Sikka dalam meningkatkan kualitas data pemilih serta akurasi data pemilih yang sebelumnya digunakan sebagai DPT Pilkada Kabupaten Sikka tahun 2018. b. Kelemahan 1) Salah satu sebab masalah tidak akuratnya daftar pemilih disebabkan oleh keterlambatan dan keterbatasan dana untuk pemutahiran daftar pemilih. Amanat undang-undang untuk tersedianya daftar pemilih yang akurat, petugas pendaftaran pemilih yang memadai, dan tersedianya daftar pemilih untuk disosialisasikan kepada masyarakat 20



dan peserta pemilu menjadi tidak terwujud karena terlambat dan kurangnya dana. Oleh karena itu perlu dibangun kesepakatan antara DPR, KPU, Bappenas, dan Kementerian Keuangan dalam membangun sistem anggaran khusus pemilu, mengingat kegiatan pemilu ini bersifat massal, melintasi tahun anggaran berjalan, dan memiliki dimensi politik. 2) Partisipasi pemilih dan peserta pemilu. Yang tidak kalah pentingnya adalah partisipasi masyarakat-pemilih dan peserta pemilu. Akurasi daftar pemilih di antaranya ditentukan oleh respons berupa masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu. Namun para pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih kurang respon dan teliti dalam mengecek nama-namanya pada daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU yang nantinya akan dilaporkan pada PPS jika nama pemilih yang bersangkautan belum terdaftar dalam daftar pemilih. Masyarakat lebih cenderung untuk aktif pada saat hari peemungutan suara saja dan kurang aktif dalam merespon namanya yang sudah atau belum terdaftar dalam daftar pemilih. 3) Partai politik dan tim sukses kurang peduli dengan penetapan daftar pemilih,



mereka



lebih



mempengaruhi



masyarakat



untuk



menggunakan hak pilihnya dan mengabaikan apakah pemilih yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum. 4) Perkembangan penduduk yang selalu sulit untuk didata, perubahan umur, dan kematian tidak langsung dicatat.



B. Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Verifikasi Partai Politik 1. Pelaksanaan Pengawasan Dalam Tahapan dan SubVerifikasi Partai Politik a. Kerawanan-Kerawanan dan IKP 1) Ketidakpatuhan



Partai



Politik



dalam



penyerahan



dokumen



persyaratan sesuai jadwal tahapan; 2) Konspirasi (termaksud suap) Partai Politik calon peserta dengan KPUD dalam pelaksanaan verifikasi; 3) Dualisme kepemimpinan Partai Politik; 4) Pemenuhan



keterwakilan



perempuan



verifikasi Partai Politik diluar jadwal;



21



berdasarkan



kebutuhan



5) Verifikasi faktual keberadaan beberapa Kantor Partai Politik calon peserta ditingkat Kabupaten Sikka yang kurang memenuhi kelayakan; 6) Pemenuhan susunan kepengurusan berdasarkan verifikasi Partai Politik; 7) Banyaknya



pendaftaran



Partai



dan



penyerahan



kelengkapan



persyaratan pada hari terakhir pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; 8) Keterpenuhan persyaratan administrasi dan faktual (kelengkapan dan keabsahan) Partai Politik calon peserta Pemilu; dan 9) Kelayakan Partai politik menjadi peserta.



b. Perencanaan Pengawasan Dalam kaitan dengan pengawasan pada tahapan verifikasi partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka telah mengambil beberapa strategi pengawasan diantaranya : Pertama, pengawasan secara fokus dan detail terkait dengan penyerahan dokumen dan kelengkapan partai politik. Dokumen-dokumen yang diminta oleh KPUD Kabupaten Sikka sebagai persyaratan pendaftaran partai politik harus benar-benar memenuhi syarat sehingga tidak menjadi bermasalah dikemudian hari. Kedua,



mengkawali



KPUD



Kabupaten



Sikka



selama



proses



pendaftaran berlangsung guna memastikan kelengkapan data dan ketepatan waktu pendaftaran serta batas waktu pendaftaran. Ketiga, mengkawali KPUD Kabuaten Sikka selama proses verifikasi administrasi berlangsung serta memberikan terguran jika ada kekeliruan selama proses verifikasi berlangsung. Keempat, mengkawali KPUD Kabupaten Sikka dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan serta domisili kantor/sekretariat partai politik.



2. Kegiatan Pengawasan dalam Tahapan dan SubTahapan Verifikasi Partai Politik a. Pencegahan Pertama, dalam rangka mencegah adanya dugaan pelanggaran pada tahapan verifikasi partai politik, badan pengawas Pemilihan Kabupaten 22



Sikka terus melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Sesuai dengan surat edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia 0890/BAWASLU/PM.00.00/IX/2017 tanggal 27 September 2017, bahwa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tidak menjadi syarat wajib dalam pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual parpol peserta pemilu tahun 2019. Hal itu kemudian disampaikan kepada KPUD Kabupaten Sikka agar jangan sampai menyulitkan partai politik dalam pendaftaran serta penggunaan hak suara. Kedua, berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik



Indonesia



0891/BAWASLU/PM.00.00/IX/2017



tanggal



29



September 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka mengingatkan kepada partai politik untuk mendapatkan tanda terima penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dari KPUD Kabupaten Sikka, mendapatkan salinan BA hasil penelitian administrasi, memperhatikan batas waktu dan jadwal pendaftaran,



dan



melaporkan



dugaan



pelanggaran



pada



masa



pendaftaran dan penelitian administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019. Ketiga, mendorong peran serta masyarakat secara aktif dalam melakukan pengawasan tahapan verifikasi partai politik; b. Aktivitas Pengawasan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 176 ayat (1) disebutkkan, Partai Politik dapat menjadi peserta Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. Dalam rangka menjalankan amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tersebut, KPU juga sudah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggraan Pemilihan Umum 2019. Dalam PKPU tersebut telah dimuat jadwal pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019, dimulai dari tanggal 3 – 16 Oktober 2017. Sub tahapan tersebut meliputi, (1) Pendaftaran partai politik dan penyerahan syarat pendaftaran oleh partai politik kepada KPU, dan (2) Penerimaan salinan bukti keanggotaan partai politik oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pendaftaran Parpol ke KPU agar bisa diikutkan sebagai peserta Pemilu dapat dimaknai bahwa, Parpol sebagai salah satu pemegang otoritas atas 23



kepesertaan dalam Pemilu Tahun 2019, tidak serta merta dapat ikut serta sebagai peserta Pemilu 2019. Parpol harus di daftarkan untuk dilakukan verifikasi. Jika dalam proses verifikasi KPU yang di awasi Bawaslu, Parpol tersebut ternyata memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Parpol akan dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019, demikian juga sebaliknya. Mengacu pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka sebagai lembaga pengawas Pemilihan Umu tahun 2019 melakukan pengawasan pada tahapan Verifikasi Partai Politik dengan beberapa tahapan diantaranya : 1) Pengawasan penyerahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik Langkah-langkah pengawasan a) Melakukan koordinasi dengan KPUD Kabupaten Sikka b) Melakukan pembentukan tim pengawasan c)



Melakukan pengawasan langsung



d) Memberikan teguran/saran apabila petugas tidak professional dalam menerima dokumen persyaratan keanggotaan partai politik e) Mengisi alat kerja Melaporkan hasil pengawasan



Jumlah anggota di Kab/Kota sesuai dengan lampiran 2 model F2-Parpol



Tebel 6. Pengawasan penyerahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik No



Nama Partai



Jumlah Salinan KTA



1.



P. Perindo



1.000



1922



1922



2.



P. Hanura



1.000



1864



1864



3.



PSI



1/1000



338



338



4.



P. Nasdem



1/1000



596



596



1000 atau 1/1000 jumlah penduduk (sesuai SK 165 KPU)



f)



24



5.



P. PKS



1/1000



538



538



6.



P. Gerindra



1/1000



334



334



7.



P. Berkarya



1/1000



356



356



8.



P. Garuda



1/1000



362



362



9.



PPP



1/1000



550



518



10.



PKB



1/1000



45



477



11.



P. Golkar



1.000



1385



1385



12.



P. Demokrat



1/1000



660



523



13.



P. Repoblik



1/1000



259



342



14.



PAN



1/1000



346



346



15.



PDIP



1/1000



380



380



16.



PKPI



1/1000



396



396



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Nama Partai



P. Perindo P. Hanura PSI P. Nasdem P. PKS P. Gerindra P. Berkarya P. Garuda PPP PKB



1922 1864 338 596 538 334 356 362 512 477 25



Berkas yang diserahkan (Daftar nama dan alamat anggota



No



Jumlah Salinan E-KTP/Surat Keterangan



Tebel 7. Pengawasan penyerahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik



Soft Copy Hard (Sipol) Copy √















































































Berkas diterima atau ditolak oleh KPU



Diterima Diterima Diterima Diterima Diterima Diterima Diterima Diterima Ditolak Diterima



11. 12. 13. 14. 15. 16.



P. Golkar P. Demokrat P. Repoblik PAN PDIP PKPI



1385 519 288 445 380 396



















































Diterima Ditolak Ditolak Ditolak Diterima Diterima



2) Pengawasan Kesesuaian Jumlah Keanggotaan Pada sub tahapan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka melakukan pengawasan dengan beberapa langkah yang kemudian dituangkan ke dalam alat kerja ; a) melakukan pengawasan langsung pada proses penelitian adiminstrasi; b) mencatat apabila ada ketidaksesuaian antara data yang diserakan oleh KPU dengan data hasil penelitian administrasi yang di lakukan oleh KPUD kabupaten Sikka; c)



melakukan pengawasan terhadap KPUD kabupaten Sikka dalam melakukan penelitian dengan cara mencocokan hardcopy salinan KTA dan salinan KTPelektronik/Surat Keterangan dengan softcopy yang terdapat di dalam Sipol.



d) Mendata jumlah keanggotaan dalam SIPOL dengan jumlah anggota partai politik yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Sikka dengan kesesuaian jumlah syarat dokumen salinan KTA/EKTP/SUKET e) Jumlah anggota harus sesuai dengan jumlah salinan KTA dan salinan EKTP/SUKET f)



Jumlah salinan KTA harus sesuai dengan (jumlah salinan EKTP + jumlah salinan SUKET)



g) Jumlah salinan E-KTP dan jumlah salinan SUKET dipisah untuk menemukan jumlah sebaran SUKET yang telah diterbitkan oleh pihak setempat. h) Melakukan hasil pengawasan secara berjenjang Tabel 8. Pengawasan kesesuaian jumlah anggota Kab No



Partai



Jumlah Data SIPOL



26



Jumlah Salinan dalam bentuk E-KTP



1



P. Perindo



1922



1922



1922



2



P. Hanura



1864



1864



1864



3



PSI



336



336



336



4



P. Nasdem



596



596



596



5



P. PKS



538



538



538



6



P. Gerindra



334



334



334



7



P. Berkarya



356



356



356



8



P. Garuda



362



362



362



9



PPP



550



550



550



10 PKB



522



522



522



11 P. Golkar



1385



1385



1385



12 P. Demokrat



708



708



708



13 PAN



954



954



954



14 PDIP



380



380



380



15 PKPI



396



396



396



Jumlah Salinan dalam bentuk SUKET



Jumlah Salinan dalam bentuk KTA



Jumlah Anggota



Tabel 9. Pengawasan kesesuaian jumlah anggota



Sikka



Partai



Jumlah Salinan dalam bentuk E-KTP Jumlah Salinan dalam bentuk SUKET



Kab No



Jumlah Salinan dalam bentuk KTA



Jumlah Berkas yang diserahkan



Jumlah Anggota



Sikka



Ket



1



P. Perindo



1922



1922



1922



Sesuai



2



P. Hanura



1864



1864



1864



Sesuai



3



PSI



336



336



336



Sesuai



4



P. Nasdem



596



596



596



Sesuai



5



P. PKS



538



538



538



Sesuai



6



P. Gerindra



334



334



334



Sesuai



7



P. Berkarya



356



356



356



Sesuai



8



P. Garuda



362



362



362



Sesuai



9



PPP



550



550



550



Sesuai



10 PKB



522



522



522



Sesuai



27



11 P. Golkar



1385



1385



1385



Sesuai



12 P. Demokrat



708



708



708



Sesuai



13 PAN



954



954



954



Sesuai



14 PDIP



380



380



380



Sesuai



15 PKPI



396



396



396



Sesuai



3) Pengawasan ketidaksesuaian nama anggota Cara melakukan pengawasan a) melakukan rekapitulasi ketidaksesuaian antara data yang diserakan oleh KPUD Kabupaten Sikka dengan data hasil penelitian administrasi yang di lakukan oleh KPUD Kabupaten Sikka; b) melakukan pengawasan terhadap KPUD Kabupaten Sikka dalam melakukan penelitian dengan cara mencocokan hardcopy salinan KTA dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan dengan softcopy yang terdapat di dalam Sipol. c)



melakukan rekapitulasi jumlah ketidaksuaian antara nama anggota partai politik dengan dokumen salinan KTA/EKTP/SUKET



d) Nama anggota harus sesuai dengan nama dalam salinan KTA dan salinan EKTP/SUKET e) melakukan rekapitulasi jumlah keseluruhan nama anggota partai politik yang tidak sesuai dengan KTA/EKTP/SUKET Melakukan hasil pengawasan secara berjenjang



Kab/



Ketidaksesuaian Nama Anggota dengan Salinan Nama dokumen keanggotaan dalam KTA yang diserahkan Partai Politik kepada KPU Nama dengan SIPOL dalam KTP/SUKET Total jumlah nama anggota yang tidak sesuai dengan salinan dokumen keanggotaan (KTA/EKTP/ SUKET



Tabel 10. Ketidaksesuaian nama keanggotaan



Partai



Kota



Nama Anggota



f)



Sikka



P. Perindo



436



P. Hanura



851



PSI



14



28



P. Nasdem



89



P. PKS



4



P. Gerindra



55



P. Berkarya



63



P. Garuda



355



PPP



220



PKB



0



P. Golkar



256



P. Demokrat



219



PAN



763



PDIP



107



4) Pengawasan Ketidaklengkapan Salinan KTA/E-KTP/SUKET Cara melakukan 1. 2. 3. 4. 5.



6.



Melakukan pengawasan langsung pada proses penelitian adiminstrasi Mendata jumlah ketidaksuaian antara jumlah anggota partai politik dengan syarat dokumen salinan KTA/EKTP/SUKET Jumlah anggota sesuai dengan jumlah salinan KTA dan salinan EKTP/SUKET Jumlah salinan KTA harus sesuai dengan (jumlah salinan EKTP + jumlah salinan SUKET) Jumlah salinan E-KTP dan jumlah salinan SUKET dipisah untuk menemukan jumlah sebaran SUKET yang telah diterbitkan oleh pihak setempat. Melakukan hasil pengawasan secara berjenjang Tabel 11. Ketidaklengkapan Salinan KTA/E-KTP/SUKET Ketidaksesuain anggota dengan syarat dokumen Salinan KTA/KTP/SUKET



No



Kab/Kota



Partai Jumlah Anggota



Jumlah salinan dalam bentuk KTA



Jumlah salinan dalam bentuk E-KTP



Uraian Jumlah Kejadian salinan Khusus dalam bentuk SUKET



1



P. Perindo



1922



1400



1400



2



P. Hanura



1864



940



940



3



PSI



336



316



316



P. Nasdem



596



477



477



5



P. PKS



538



512



512



6



P. Gerindra



334



270



270



4



SIKKA



29



7



P. Berkarya



356



276



276



8



P. Garuda



362



10



10



9



PPP



550



282



282



10



PKB



522



453



453



11



P. Golkar



1385



1088



1088



12



P. Demokrat



708



427



427



13



PAN



954



187



187



14



PDIP



380



265



265



5) Pengawasan Penilitian Admnistrasi Cara melakukan pengawasan a) melakukan pengawasan yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sikka dalam meneliti dokumen persyaratan dan salinan bukti keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu; b) mencatat apakah KPUD Kabupaten Sikka menerima daftar nama anggota partai politik dari hasil analisis dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan tidak memenuhi syarat yang dilakukan oleh KPU; c)



mencatat apabila ada ketidaksesuaian antara data yang diserakan oleh KPU dengan data hasil penelitian administrasi yang di lakukan oleh KPUD Kabupaten Sikka;



d) melakukan pengawasan terhadap KPUD Kabupaten Sikka dalam melakukan penelitian dengan cara mencocokan hardcopy salinan KTA dan salinan KTPelektronik/Surat Keterangan dengan softcopy yang terdapat di dalam Sipol; e) melakukan pengawasan terhadap KPUD Kabupaten Sikka dalam menetapkan nama anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat melalui Sipol dengan kriteria: (1) Salinan KTA dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan tidak ada; (2) Data tidak sesuai dengan Salinan KTA dan salinan KTP elektronik/Surat Keterangan f)



mencatat bila ada ketidaksesuaian data hasil pencocokan dalam penelitian administrasi. Tabel 12. 30



Penilitian Admnistrasi Singkronisasi



Potensi kegandaan antar partai politik



Anggota yang tidak memenuhi syarat



55



19



1836



0



26



45



2



1791



10



0



0



6



0



330



17



36



7



8



19



5



564



PKS



2



51



0



2



20



0



516



6



Gerindra



6



8



0



2



7



0



325



7



Berkarya



8



17



0



4



13



0



339



8



Garuda



2



12



0



1



0



0



361



9



PPP



17



56



0



12



36



0



502



10 PKB



90



28



1



44



24



2



452



11 Golkar



0



83



0



9



23



9



1344



12 Demokrat



58



94



0



30



32



0



646



13 PAN



599



8



0



0



3



1



950



14 PDIP



6



20



0



3



5



0



372



Anggota yang tidak memenuhi syarat1



12



No Partai



Potensi kegandaan antar partai politik



Kota



Potensi kegandaan didalam satu partai politik



Kab/



Hasil Pencocokan penelitian admnistrasi yang dilakukan KPU Kab/Kota



Potensi kegandaan didalam satu partai politik



Data yang diserahkan KPU kepada KPU Kab/Kota



Sikka 1



Perindo



6



80



0



2



Hanura



14



108



3



PSI



0



4



Nasdem



5



Selisih



3. Hasil-Hasil Pengawasan dalam Tahapan dan Subtahapan Verifikasi Partai Politik a. Temuan 1) Ketertutupan informasi dari KPU kepada tim pengawas Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi administasi partai politik. Tim pengawas Bawaslu tidak memiliki akses yang luas terhadap informasi dokumen pendaftaran parpol. 2) Ketidakjelasan prosedur tekhnis verifikasi adminitrasi yang dilakukan KPU, dimana petugas verifikasi tidak memiliki pedoman dan SOP yang jelas dalam melaksanakan verifikasi adminitrasi.



31



3) Masih adanya ketidakpatuhan partai politik dalam melengkapi dan atau memperbaiki dokumen persyaratan sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU. 4) Masih



adanya



Ketidakefektifan



waktu



penyerahan



dokumen



persyaratan partai politik, dimana masih banyak partai politik yang melakukan penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan pada harihari terakhir batas waktu penutupan pendaftaran. b. Rekomendasi Rekomendasi kepada KPU a. KPUD Kabupaten Sikka dalam melakukan pendaftaran dan verifikasi adminitrasi partai politik harus mengacu pada prosedur dan standar yang telah ditetapkan oleh KPU; b. KPUD Kabupaten Sikka harus berkomitmen dengan ketepatan waktu baik itu pada saat pendaftara maupun penutupan pendaftaran; Rekomendasi kepada Partai Politik 1) Partai Politik kiranya patuh dalam melengkapi dan atau memperbaiki dokumen persyaratan sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan oleh KPU. 2) Partai Politik kiranya lebih efektif dalam hal waktu penyerahan dokumen persyaratan partai politik, yakni tidak penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan atau perbaikan pada hari-hari terakhir batas waktu yang telah ditetapkan. c. Tindaklanjut Rekomendasi Sehubungan dengan rekomendasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas pemilihan Umum Kabupaten Sikka terhadap KPUD Kabupaten Sikka dan partai politik, dapat ditindaklanjuti dengan baik sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Namun, berkaitan dengan rekomendasi yang diberikan kepada partai politik pada poin yang ke-2, masi saja terdapat beberapa partai politik yang menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan atau perbaikan pada hari terakhir batas waktu yang telah ditetapkan. Hal ini yang membuat Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Sikka dan KPUD Kabupaten Sikka terus bertahan dalam melakukan pengawasan dan penerimaan berkas perbaikan hingga batas waktu terakhir yang telah ditetapkan.



32



4. Dinamika dan Permasalahan Tahapan dan SubTahapan Verifikasi Partai Politik a. Sebagian Partai politik melakukan penyerahan dokumen pada batas waktu terakhir pendaftaran partai politik, sehingga menjadi kesulitan bagi partai politik sendiri jika ada dokumen yang tidak lengkap dan mengharuskan KPUD dan Bawaslu Kabupaten berkerja dengan ekstra; b. Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terkadang susah diakses bahkan eror pada saat proses pendaftaran maupun verifikasi berlangsung; c. Proses aplod data di dalam sipol yang kadang membutuhkan durasi waktu yang lama; d. Sipol tidak bisa mengidentifikasi data ganda.



5. Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Tahapan dan SubTahapan Verifikasi Partai Politik Keberhasilan dan kelemahan selama pelaksanaan proses pengawasan Keberhasilan pengawasan Pertama, dalam melakukan pengawasan pendaftaran partai politik pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka diberikan memastikan secara langsung proses penyerahan berkas, pemeriksaan dan verifikasi administrasi sehingga hal ini memudahkan Bawaslu Kabupaten Sikka dalam mengidentifikasi kesalahan, kekeliruan, dan kekeurangan data dalam proses pendaftaran. Hal ini juga dilakukan ketika proses verifikasi faktual berlangsung terkait dengan keanggotaan dan domisili kantor partai politik. Kedua, kehadiran sipol memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi data dan menghemat waktu. Sehingga pelaksanaan verifikasi lebih evisien dan efektif. Selain itu juga mempermudahkan pendaftaran serta mencegah terjadinya manipulasi data. Kelemahan pengawasan Pertama, sebagian besar partai politik yang melakukan pendaftaran pada hari terakhir pendaftaran sehingga terjadinya penumpukan. Hal ini berdampak pada petugas yang harus benar-benar teliti dan berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan dokumen. Kedua, sistem infoemasi partai politik (Sidali) terkadang eror dan lambat diakses sehingga proses pendaftaran menjadi molor. 33



Ketiga, partai politik lambat dalam melakukan penyerahan dokumen pendaftaran serta dokumen perbaikan pendaftara. Keempat, partai politik kurang teliti dalam menyiapkan data sebagai dokumen persyaratan pendafataran peserta partai politik pemilu tahun 2019. Salah satu contoh adalah persyaratan kerterwakilan perempuan 30%, sebagian partai politik belum memenuhi persyaratan tersebut sehingga harus menunda untuk melengkapinya. Kelima, kurangnya personel Bawaslu dalam melakukan pengawasan karena berbenturan dengan tugas lainnya sehingga penyebaran pengawasan pada setiap petugas tidak merata dan terlihat kurang evektif.



C. Pelaksanaan



Pengawasan



Tahapan



Pencalonan



Calon



DPD/DPRD



Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota 1. Pelaksanaan Pengawasan Tahapan dan Subtahapan Pencalonan Calon DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota a. Kerawanan-Kerawanan dan IKP 1) Pendaftaran dilakukan di akhir waktu pendaftaran; 2) Berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap; 3) Dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah; 4) penggunaan akses SILON yang dilakukan oleh peserta pemilu sebagai syarat sebelum pengajuan daftar calon kepada KPU; 5) kekesuaian berkas syarat administrasi daftar calon yang serahkan partai politik serta kesesuaian dengan data syarat daftar calon dengan SILON; 6) keabsahan syarat administrasi daftar calon, khusus yang berkaitan dengan (keterwakilan perempuan, umur, ijazah, surat keterangan bebas narkoba, narapidana, dan surat keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan; b. Perencanaan Pengawasan Ada beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sikka pada atahapan ini : 1) Pengumuman pengajuan daftara calon; 2) Pendaftaran pengajuan daftara calon; 3) Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon; 4) Perbaikan syarat dan kelengkapan administrasi bakal calon 34



5) Penetapan DCS 6) Pengumuman DSC dan tanggapan masyarakat 7) Pergantian bakal calon 8) Penetapan DCT 9) Pengumuman DCT



2. Kegiatan Pengawasan Tahapan dan SubTahapan Pencalonan Calon DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota a. Pencegahan Langkah-langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu kabupaten Sikka pada kegiatan pengawasan : 1)



Memastikan KPUD Kabupaten Sikka melakukan sosialisasi secara maksimal kepada peserta pemilu partai politik;



2)



Memastikan KPUD Kabupaten Sikka Penerimaan pengajuan bakal calon sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan;



3)



Pemberian tanda terima yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sikka kepada parpol jika sudah memenuhi syarat pengajuan bakal calon;



4)



Memastikan KPUD Kabupaten Sikka melakukan penerimaan bakal calon sesuai dengan jadwal, yang tidak pasti itu adalah dari Parpol;



5)



Tidak ada praktik yang merugikan atau menguntungkan oleh KPUD Kabupaten Sikka terhadap Parpol;



6)



Memastikan aplikasi SILON yang terkadang tidak bisa diakses sehingga Parpol mengalami kesulitan dan molornya pendaftaran bakal calon.



7)



Menyiapkan sarana dan fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan dan/atau laporan pelanggaran dalam tahapan pencalonan Anggota DPRD;



8)



Membangun komunikasi dan koordinasi dengan partai politik dalam rnagka membangun ketaatan terhadap peraturan dan perundangundangan pencalonan anggota DPRD;



b. Aktivitas Pengawasan Pada kegiatan aktivitas pengawasan ini, langkah-langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka yaitu memastikan : 1) Pengumuman pengajuan daftara calon



35



a) Sosialisasi yang dilakukan KPU dimasing-masing tingkatan terkait PKPU 20 2018 b) Pengaturan baru yang diterapkan oleh KPU diluar yang tidak diatur didalam PKPU 20 2018 sehingga menyebabkan tindakan yang merugikan peserta pemilu. c)



Media apa yang digunakan oleh KPU dimasing-masing tingkatan dalam melakukan pengumuman pengajuan daftar calon legislatif kepada partai politik atau masyarakat.



d) Penilaian Bawaslu disetiap tingkatan terhadap kinerja KPU dalam persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi calon anggota legislatif. e) Pengawas pemilu wajib melakukan tindaklanjut dan penelusuran terhadap adanya dugaan praktik pemberian atau penerimaan uang atau barang (mahar politik) yang dilakukan oleh partai politik atau pun bakal calon. f)



Menerima dan menindaklanjuti segala bentuk laporan dari masyarakat atau peserta pemilu berkaitan dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi calon anggota legislatif.



2) Pendaftaran pengajuan daftara calon; a) Kesiapan KPU dalam melaksanakan penerimaan pendaftaran pengajuan daftar calon setiap harinya sesuai dikantor KPU terkait kesiapan tempat, jumlah personil akses SILON dan help desk. b) Kemudahan penggunaan akses SILON yang dilakukan oleh peserta pemilu sebagai syarat sebelum pengajuan daftar calon kepada KPU. c)



Mengecek kelengkapan syarat pengajuan daftar calon yang serahkan partai politik serta kesesuaian dengan data syarat daftar calon dengan SILON.



d) Menghitung durasi waktu yang digunakan oleh KPU dalam proses penerimaan pengajuan daftar calon oleh partai politik. e) Partai politik pada saat pengajuan daftar calon yang tidak mendapat tanda terima oleh KPU. f)



Pemberian tanda terima kepada partai politik yang syarat pengajuannya masih belum memenuhi syarat.



36



g) Mencatat pertanyaan dan keluhan dari partai politik terhadap proses pendaftaran pengajuan daftar calon. Melakukan penilaian kepuasan partai politik dan bakal calon terhadap kinerja KPU dalam proses pendaftaran pengajuan daftar calon. 3) Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon; a) Melakukan



pengecekaan



dan



kekesuaian



berkas



syarat



administrasi daftar calon yang serahkan partai politik serta kesesuaian dengan data syarat daftar calon dengan SILON. b) Melakukan penelusuran terhadap kebenaran dan keabsahan syarat administrasi daftar calon, khusus yang berkaitan dengan (keterwakilan perempuan, umur, ijazah, surat keterangan bebas narkoba, narapidana, dan surat keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan. c)



Penilaian Bawaslu disetiap tingkatan terhadap kinerja KPU dalam Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon.



d) Keterbukaan informasi oleh KPU kepada pengawas pemilu. 4) Perbaikan syarat dan kelengkapan administrasi bakal calon a) Pemberian tanda terima kepada partai politik yang syarat pengajuannya masih belum memenuhi syarat. b) Perbaikan syarat dan kelengkapan administrasi bakal calon benarbenar diperbaiki oleh partai politik. c)



Ketidakketerlambatan perbaikan dan pengajuan bakal calon oleh partai politik.



d) Berita acara diluar ketentuan yang berlaku. 5) Penetapan DCS a) Penetapan DCS sesuai dengan jadwal b) Sosialisasi yang dilakukan KPU sesuai dengan ketentuan terkait penetapan DCS c)



Penetapan DCS sesuai dengan yang diajukan oleh partai politik.



d) DCS telah memenuhi syarat sesaui dengan kententuan UU 7 2017 NO



JML DAPIL



TOTAL L



37



P



KETERWAKILAN PEREMPUAN



6) Pengumuman DSC dan tanggapan masyarakat a) Pengumuman DCS dilaksanakan sesuai dengan jadwal b) Sosialisasi yang dilakukan KPU sesuai dengan ketentuan terkait pengumuman DCS c)



KPU menyediakan tata cara masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait DCS



d) KPU dan Pengawas pemilu membuka ruang untuk masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait DCS 7) Pergantian bakal calon a) Dugaan pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon b) Batas waktu pergantian bakal calon paska DPS sesuai dengan ketentuan. 8) Penetapan DCT a) Penetapan DCT sesuai dengan jadwal b) Sosialisasi yang dilakukan KPU sesuai dengan ketentuan terkait penetapan DCT c)



Penetapan DCT sesuai dengan yang diajukan oleh partai politik.



d) DCT telah memenuhi syarat sesaui dengan kententuan UU 7 2017 e) Tidak dapat melakukan pengajuan calon pengganti setelah penetapan DCT 9) Pengumuman DCT a) Pengumuman DCT dilaksanakan sesuai dengan jadwal b) Sosialisasi yang dilakukan KPU sesuai dengan ketentuan terkait pengumuman DCT



38



Tabel 13. Pengawasan Kesalahan Prosedur Kab



KPU tidak melakuk an sosialiasi secara maksima l kepada peserta pemilu



KPU menerima pengajuan bakal calon tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan



Pemberian tanda terima kepada partai politik yang syarat pengajuann ya masih belum memenuhi syarat.



Ketidaksiapa n KPU dalam melaksanak an penerimaan pendaftaran pengajuan daftar calon



Terdapat praktik yang merugikan atau menguntun gkan oleh KPU kepada peserta pemilu



Temuan Lainnya



SIKKA



KPUD Sikka melakuka n sosialisasi dengan mengada kan pertemua n tatap muka bersama Parpol



Penerimaan pengajuan bakal calon sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan



Pemberian tanda terima yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sikka kepada parpol jika sudah memenuhi syarat pengajuan bakal calon



KPUD Kabupaten Sikka melakukan penerimaan bakal calon sesuai dengan jadwal, yang tidak pasti itu adalah dari Parpol



Tidak ada praktik yang merugikan atau menguntung kan oleh KPUD Kabupaten Sikka terhadap Parpol



Salah satu kendala yang dialami oleh Parpol ketika melakukan pendaftaran bakal calon adalah kendalanya aplikasi SILON yang terkadang tidak bisa diakses sehingga Parpol mengalami kesulitan dan molornya pendaftaran bakal calon



Model B.3 (Fakta Integritas Pengajuan Bakal Calon)



Model BB.1 (Surat Pernyataan Bakal Calon)



Model BB.2 (Informasi Bakal Calon)



Diterima/ Dikembalikan



Waktu yang dibutuhkan untuk penerimaan dan verifikasi berkas parpol



GERINDRA



Model B.2 (Surat Pernyataan Seleksi Secara Demokratis)



Sabtu, 14 Juli 2018, Pukul : 11.00 WITA



Nama Parpol



Model B.1 (Daftar Bakal Calon per Dapil)



Waktu Pengajuan (Hari/Tanggal/ Jam)



Syarat Calon



Model B - Surat Pencalonan



Syarat Pengajuan daftar Calon



ada



ada



ada



ada



ada



ada



diterima



5 jam



39



Dokumen yang tidak sesuai/ tidak lengkap antara berkas pengajuan dengan SILON



Tebel 14. Pengawasan Pengajuan Bakal Calon/ Perbaikan



Senin, 16 Juli 2018Pukul : 15.33 WITA Senin, 16 Juli 2018 Pukul : 15.40 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 14.16 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 15.15 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 17.25 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 18.15 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 18.30 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 18.34 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 15.22 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 19.47 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 20.06 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 10.15 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 22.58 WITA Selasa, 17 Juli 2018 Pukul : 23.17 WITA



PAN



ada



ada



ada



ada



ada



ada



diterima



2 jam



NASDEM



ada



ada



ada



ada



ada



ada



diterima



2 jam



PKS



ada



ada



ada



ada



ada



ada



diterima



2 jam



GOLKAR



ada



ada



ada



ada



ada



ada



diterima



2 jam



PKPI



ada



ada



ada



ada



ada



ada



diterima



5 jam



GARUDA



ada



ada



ada



ada



ada



ada



diterima



4 jam



PKB



ada



ada



ada



ada



ada



ada



diterima



2 jam



PPP



ada



ada



ada



ada



ada



ada



diterima



2 jam



PERINDO



ada



ada



ada



ada



ada



ada



diterima



15 jam



DEMOKRAT



ada



ada



ada



ada



ada



ada



diterima



12 jam



PBB



ada



ada



ada



ada



ada



ada



diterima



7 jam



PSI



ada



ada



ada



ada



ada



ada



diterima



16 jam



PDIP



ada



ada



ada



ada



ada



ada



diterima



4 jam



BERKARYA



ada



ada



ada



ada



ada



ada



diterima



10 jam



Tebel 15. Pengawasan Kelengkapan dan Kesesuaian Syarat Bakal Calon/Perbaikan/DCS/DCT



DA PIL



Nom or Urut



L/ P



1



FREDY OSWALDUS, SH



L WIRASWASTA



Lengkap



2



FRANSISKUS ROPI CINDE, SE



L WIRASWASTA



Lengkap



3



MARIA IMAKULATA MORE



P



IBU RUMAH TANGGA



Tidak Lengkap



L



KARYAWAN SWASTA



Lengkap



P WIRASWASTA



Lengkap



4 I



Nama Bakal Calon



Pekerjaan/ Status (Mantan Kepala Daerah, Mantan Narapidana



Lampira n Dokume n yang diserahk an (lengkap /tidak lengkap) berdasar kan Pasal 8 PKPU 20/2015



5



YULIANTO VALENTINO M. DERANG DELVI MARDVIN SIOKAIN



6



YAKOBUS SESO



L WIRASWASTA



Lengkap



7



LUKAS PATE



L PENSIUN PNS



Lengkap



EMPROSIA PAULINA



MENGURUS P Lengkap RUMAH TANGGA



8



9



FLORENS NEIGHTHINGEL



L CERAI MATI



40



Tidak Lengkap



Jika tidak lengkap, sebutkan :



Keter wakil an Pere mpua n 30%



1.SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI



30 %



1.SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI 2.SURAT KETERANGAN



II



III



10



SAMUEL RANRI MOA



L WIRASWASTA



Tidak Lengkap



1



FILARIO CHARLES BERTRANDI



L WIRASWASTA



Tidak Lengkap



2



ALFREUDUS EDISON R. NAGA



L WIRASWASTA



Lengkap



3



ALVINA KLARA MERITSI KEUPUNG



P



4



ASENSIUS ATANASIUS



L WIRASWASTA



MENGURUS Tidak RUMAH TANGGA Lengkap



SURAT KETERANGAN PENGADILAN



Lengkap



5



MARIA DUA IRENE



P WIRASWASTA



Tidak Lengkap



6



AGUSTINUS ELWINUS SUTRISNO



L



KARYAWAN SWASTA



Tidak lebgkap



7



LUDVINA BERDINA PUCHERIA PARERA



P GURU



Tidak Lengkap



1



PHILIPUS FRANSISKUS



L WIRASWASTA



Lengkap



2



FRANSISKUS WENDELINUS



L WIRASWASTA



Tidak Lengkap



3



FIRMINA DA NONA BURA



P



IBU RUMAH TANGGA



Tidak Lengkap



4



ANTONIUS KREISSUANTO



L PETANI



41



SEHAT JASMANI 3.SURAT KETERANGAN BEBAS PENYALAHGUN AA NARKOTIKA 4.SKCK 5.SURAT KETERANGAN PENGADILAN 1. FOTO COPY IJAZAH YANG DILEGALISIR 2. SURAT KETERANGAN KESEHAT ROHANI 3. SURAT KETERANGAN PENGADILAN SURAT KETERANGAN PENGADILAN



Tidak Lengkap



1. FOTO COPY IJAZAH YANG DILEGALISIR 2. SKCK 3. SURAT KETERANGAN PENGADILAN



1. FOTO COPY IJAZAH 2. SURAT KETERANGAN JASMANI 3. SURAT KETERANGAN JASMANI 4. SURAT KETERANGAN BEBAS PENYALAHGU NAAN NARKOBA 5. SKCK 6. SURAT KETERANGAN PENGADILAN FOTO COPY IJAZAH YANG DILEGALISIR FOTO COPY IJAZAH YANG DILEGALISIR FOTO COPY IJAZAH YANG DILEGALISIR



30 %



VI



5



BONA KOWAN KORNELIS



L WIRASWASTA



Lengkap



6



TERESIA TRENSIANA TRENS LODAN



P WIRASWASTA



Tidak Lengkap



FOTO COPY IJAZAH YANG DILEGALISIR



7



POLLYKARPUS



L PETANI



Tidak Lengkap



SKCK



8



MARIA FATIMA



P MAHASISWA



Tidak Lengkap



9



AGUSTINUS WALMAN HERDIYANTO



L WIRASWASTA



Tidak Lengkap



10



WIHELMUS



L



KARYAWAN SWASTA



Tidak Lengkap



1



MARKUS MELO



L ANGGOTA DPRD Lengkap



2



PETRUS WENGU WORA



L PENSIUN PNS



3



ANASTASIA RUSNI Y. RIPI



P PETANI



4



SAMUEL GUSTI MAU



L PETANI



5



DANIEL DESA



L PETANI



6 7



MARIA HERLINA DUA RATU TEOVILA SEVERANDA DA ONA



P MAHASISWA P



KARYAWAN SWASTA



42



1.SURAT KETERANGAN SEHAT JASMANI 2.SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI 3.SURAT KETERANGAN PENYALAHGUN AAN NARKOBA 4.SKCK 5.PAS FOTO BERWARNA 6.SURAT KETERANGAN PENGADILAN 1.SURAT KETERANGAN SEHAT JASMANI 2.SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI 3.SURAT KETERANGAN PENYALAHGUN AAN NARKOBA 4.SKCK 5.PAS FOTO BERWARNA 6.SURAT KETERANGAN PENGADILAN 1.SURAT KETERANGAN SEHAT JASMANI 2.SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI 3.SURAT KETERANGAN PENYALAHGUN AAN NARKOBA 4.SKCK 5.SURAT KETERANGAN PENGADILAN



Lengkap Lengkap Tidak Lengkap Tidak Lengkap



SKCK FOTO COPY IJAZAH



Lengkap Tidak Lengkap



SURAT KETERANGAN



SEHAT ROHANI 8



FRANSISKUS SIKU



L PETANI



Lengkap



3. Dinamika dan Permasalahan Tahapan dan SubTahapan Pencalonan Calon DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota a. Mekanisme rekrutmen para calon legislatif di masing-masing partai politik juga tampaknya kurang disiapkan dengan matang. Hal ini berdampak pad b. a penyerahan dokumen persyaratan calong legislative oleh partai politik pada akhir waktu pendaftaran; c. Pemahaman partai politik terhadap regulasi yang belum optimal dalam menyiapkan calon legislative; 4. Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Tahapan dan SubTahapan Verifikasi Partai Politik a. Kurangnya personel Bawslu karena bertumpuknya pendaftaran di hari terakhir pendaftaran pencalonan DPRD dan DPD sehingga pengawasan menjadi kurang maksimal;



D. Pelaksanaan Tahapan Kampanye 1. Pelaksanaan Pengawasan tahapan dan subtahapan kampanye a. Kerawanan-Kerawanan dan IKP 1) Money politic 2) Kampanye diluar jadwal 3) Kampanye tidak menggunakan STTP dari pihak kepolisian setempat 4) Ujaran kebencian 5) Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai dengan ketetapan dari pihak KPUD (baik itu waktu, tempat, dan desaian) 6) masa tenang b. Perencanaan Pengawasan Memasuki tahapan pengawasan kampanye yang berpotensi tinggi terjadinya kerawanan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka meningkatkan sinergi pengawasan. Berbagai potensi pelanggaran dimasa kampanye menjadi focus pengawasan diantaranya : 1) pengawasan Tim Kampanye; 2) pengawasan materi dan/atau ujaran Kampanye; 3) pengawasan Kampanye yang dilarang; 4) pengawasan Kampanye di luar jadwal; 43



5) pengawasan pemberitaan dan penyiaran Iklan Kampanye; 6) pengawasan Kampanye oleh pihak yang dilarang keterlibatannya; 7) pengawasan praktik politik uang dalam Kampanye; 8) pengawasan pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum dan debat kandidat; dan 9) pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye. 10) Mobilisasi ASN; 11) Pengawasan dana kampanye; 2. Kegiatan Pengawasan dalam tahapan dan subtahapan kampanye a. Pencegahan Pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan umum tahun 2019 oleh Bawaslu Kabupaten Sikka bersama jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan guna memastikan terpenuhinya unsure keadilan bagi seluruh peserta pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Sikka memastikan pelaksanaan kampanye harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya pencegahan terjadi hal-hal yang akan menimbulkan potensi pelanggaran pada saat kampanye dengan melakukan upaya-upaya pencegahan. Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka pada pengawasan tahapan kampanye yaitu dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan kampanye bersama Stakeholder Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 20 /12/ 2018. Kegiatan ini dubuka langsung oleh Bapk Bupati Sikka dan melibatkan seluruh elemen di wilayah Kabupaten Sikka diantarnya; unsure kepolisian, Pemda kabupaten Sikka, tokoh agama, tokoh masyarakat, OKP, kemahasiswaan, guru dan murid, partai politik. Salah satu tujuan terlaksananya kegiatan ini adalah menggalang kerjasama bersama stakeholder guna melakukan pengawasan partisipatif pada tahapan kampanye pemilu 2019. b. Aktivitas Pengawasan Kegiatan pengawasan tahapan kempanye oleh Bawaslu Kabupaten Sikka pada pemilu 2019 dilaksanakan untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran serta mencegah jika adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta partai politik, calong anggota DPR, DPRD Provinsi, 44



dan DPRD Kabupaten. Pelaksanaan kegiatan pengawasan dilakukan sebagai berikut : 1) Memastikan pelaksanaan kegiatan kampanye tidak dilaksanakan di tempat ibadah, dan tempat pendidikan; 2) Memastikan pelaksanaan kampanye tidak mengandung



materi



berisikan unsure SARA, menghina, menghasut, memfitnah, dan mengadudumba; 3) Memastikan pelaksanaan kampanye tidak mengikutsertakan pihakpihak yang dilaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018; 4) Memastikan pelaksanaan kampanye tidak menggunakan fasilitas Negara; 5) Memastikan kampanye di media social, maupun tautan tidak mengandung materi berisikan unsure SARA, menghina, menghasut, memfitnah, dan mengadudumba; 6) Memastikan pemasanagan dan desain Alat Peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) sesuai dengan ketetapan yang diberikan oleh KPU; 7) Memastikan tidak ada mony politice pada pelaksanaan kegiatan kampanye; 8) Memastikan



pelaksanaan



kampanye



berdasarkan



STTP



yang



DAPIL



STTP



dikeluarkan leh pihak kepolisian setempat; Tabel 6. REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN HEWOKLOANG No



PARTAI



Nama CALEG



TANGGAL



Desa/Kel



1



HANURA



Maria Goreti Wae



16 /10/ 2018



Heopuat



II



ada



2



DPD



Lusia Adinda Dua Nurak



17/11/2018



kajowair



NTT



ada



3



DPD



Lusia Adinda Dua Nurak



17/11/2018



wolomapa



NTT



ada



4



DPD



Lusia Adinda Dua Nurak



17/11/2018



rubit



NTT



ada



5



PERINDO



Yohanis Namin



12 /12/ 2018



Heopuat



II



ada



6



PERINDO



Fransiskus Dereng



16 /12/ 2018



Baomekot



7



HANURA



29-12-2019



PERINDRO



II



ada



9



HANURA



II



ada



10



PKB



Baomekot Heopuat Wolomapa Hewokloang



ada ada



8



Yosef Sutamin Majang Yohanes Namin Maria Goreti Wae, Yosef Don Bosko



II II



II



ada



11-1-2019 12-1-2019 27-1-2019



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE CALEG KABUPATEN SIKKA



45



DI KECAMATAN LELA NO



PARTAI



NAMA CALEG



WAKTU



1



PERINDO



ANSELMUS BRAY



16-Oct-18



2



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



3



PERINDO



4



DAPIL



STTP



HEPANG



II



ada



17-Oct-18



LELA



II



ada



HERLINDIS D. DA RATO



18-Oct-18



LELA



II



ada



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



18-Oct-18



DU



II



ada



5



PERINDO



ANSELMUS BRAY



18-Oct-18



WATUTEDANG



II



ada



6



PERINDO



ANSELMUS BRAY



19-Oct-18



WATUTEDANG



II



ada



7



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



19-Oct-18



BAOPAAT



II



ada



8



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



20-Oct-18



BAOPAAT



II



ada



9



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



21-Oct-18



BAOPAAT



II



ada



10



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



22-Oct-18



BAOPAAT



II



ada



11



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



23-Oct-18



SIKKA



II



ada



12



PERINDO



ANSELMUS BRAY



23-Oct-18



WATUTEDANG



II



ada



13



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



24-Oct-18



SIKKA



II



ada



14



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



25-Oct-18



DU



II



ada



15



PERINDO



ANSELMUS BRAY



25-Oct-18



DU



II



ada



16



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



26-Oct-18



WATUTEDANG



II



ada



17



PERINDO



ANSELMUS BRAY



26-Oct-18



LELA



II



ada



18



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



27-Oct-18



LELA



II



ada



19



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



28-Oct-18



HEPANG



II



ada



20



PERINDO



ANSELMUS BRAY



28-Oct-18



SIKKA



II



ada



21



PDIP



FRANS LEBU RAYA



29-Oct-18



LELA



II



ada



22



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



29-Oct-18



KOROWUWU



II



ada



23



PERINDO



ANSELMUS BRAY



29-Oct-18



SIKKA



II



ada



24



PERINDO



ANSELMUS BRAY



30-Oct-18



SIKKA



II



ada



25



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



30-Oct-18



KOLIDETUNG



II



ada



26



PERINDO



ANSELMUS BRAY



01-Nov-18



SIKKA



II



ada



27



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



03-Nov-18



ILIGAI



II



ada



28



NASDEM



KAROLUS W. KEUPUNG



04-Nov-18



LELA



II



ada



29



PERINDO



ANSELMUS BRAY



05-Nov-18



KOLIDETUNG



II



ada



30



PERINDO



ANSELMUS BRAY



06-Nov-18



KOLIDETUNG



II



ada



31



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



06-Nov-18



ILIGAI



II



ada



32



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



07-Nov-18



ILIGAI



II



ada



33



PERINDO



ANSELMUS BRAY



08-Nov-18



KOLIDETUNG



II



ada



34



PERINDO



ANSELMUS BRAY



10-Nov-18



ILIGAI



II



ada



35



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



13-Nov-18



HEPANG



II



ada



36



PDIP



LUSIA ADINDA DUA N.



13-Nov-18



HEPANG



II



ada



37



PDIP



LUSIA ADINDA DUA N.



13-Nov-18



LELA



II



ada



38



PDIP



LUSIA ADINDA DUA N.



13-Nov-18



DU



II



ada



39



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



14-Nov-18



HEPANG



II



ada



40



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



15-Nov-18



HEPANG



II



ada



41



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



16-Nov-18



KOLIDETUNG



II



ada



42



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



17-Nov-18



KOLIDETUNG



II



ada



43



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



17-Nov-18



ILIGAI



II



ada



44



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



18-Nov-18



ILIGAI



II



ada



45



PAN



ASENSIUS ATANASIUS



18-Nov-18



LELA



II



ada



46



PAN



ASENSIUS ATANASIUS



25-Nov-18



ILIGAI



II



ada



46



DESA



48



NASDEM



KAROLUS W. KEUPUNG KAROLUS W. KEUPUNG



49



NASDEM



KAROLUS W. KEUPUNG



03-Dec-18



HEPANG



II



ada



50



NASDEM



KAROLUS W. KEUPUNG



04-Dec-18



KOLIDETUNG



II



ada



51



NASDEM



KAROLUS W. KEUPUNG



05-Dec-18



KOROWUWU



II



ada



52



NASDEM



KAROLUS W. KEUPUNG



06-Dec-18



SIKKA



II



ada



53



NASDEM



KAROLUS W. KEUPUNG



07-Dec-18



KOLIDETUNG



II



ada



54



NASDEM



KAROLUS W. KEUPUNG



08-Dec-18



BAOPAAT



II



ada



NASDEM



KAROLUS W. KEUPUNG



09-Dec-18



LELA



II



ada



DAPIL



STTP



47



55



NASDEM



02-Dec-18



LELA



II



ada



02-Dec-18



HEPANG



II



ada



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN NITA TAHUN 2019 NO



PARTAI



NAMA CALEG



WAKTU



DESA/KEL



1



GOLKAR



VIKTOR NEKUR,SH



06-01-2019



WULIWUTIK



IV



ada



2



PKPI



MEAK LAURENTIUS



06-01-2019



NITA



IV



ada



3



NASDEM



HERMAN RANU,SP



06-01-2019



NITAKLOANG



IV



ada



4



NASDEM



HERMAN RANU,SP



12-01-2019



NITA



IV



batal



5



NASDEM



BENEDIKTUS HERIBERTUS



13-01-2019



RIIT



IV



ada



6



NASDEM



BENEDIKTUS HERIBERTUS



13-01-2019



BLORO



IV



ada



7



NASDEM



HERMAN RANU,SP



13-01-2019



NITA



IV



ada



8



NASDEM



BEATRIX PADENG



14-01-2019



BLORO



IV



ada



9



NASDEM



HERMAN RANU,SP



17-01-2019



NITA



IV



ada



10



GOLKAR



VIKTOR NEKUR,SH



19-01-2019



NITA



IV



ada



11



NASDEM



HERMAN RANU,SP



19-01-2019



NITAKLOANG



IV



ada



12



PDIP



EMIDUS BABERLIN



20-01-2019



TEBUK



IV



ada



13



PDIP



EMIDUS BABERLIN



20-01-2019



NITAKLOANG



IV



ada



14



NASDEM



BENEDIKTUS HERIBERTUS



20-01-2019



NITAKLOANG



IV



ada



15



NASDEM



HERMAN RANU,SP



20-01-2019



NITAKLOANG



IV



ada



16



PDIP



Ir.YAKBUS WARA



20-01-2019



LADOGAHAR



IV



ada



17



GERINDRA



BEATUS WILFRIDUS JOGO



20-01-2019



RIIT



IV



ada



18



GOLKAR



VIKTOR NEKUR,SH



20-01-2019



NITA



IV



ada



19



GOLKAR



VIKTOR NEKUR,SH



21-01-2019



LUSITADA



IV



batal



20



GOLKAR



VIKTOR NEKUR,SH



26-01-2019



LUSITADA



IV



ada



21



PDIP



Ir.YAKBUS WARA



27-01-2019



NITAKLOANG



IV



ada



22



PAN



DANIEL DESA.S.FIL



27-01-2019



LUSITADA



IV



ada



NO



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN MAGEPANDA TAHUN 2018 PARTAI NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL



STTP



1



BERKARYA



Aleksander Leksi, S. Fil



14-Oct-18



Kolisia



IV



ada



2



BERKARYA



Paulus Pega, S. Fil



22-Oct-18



Kolisia



IV



ada



3



BERKARYA



Paulus Pega, S. Fil



23-Oct-18



Magepanda



IV



ada



4



PDIP



Drs. Frans Lebu Raya



30-Oct-18



Kolisia



IV



ada



47



5



PDIP



Drs. Frans Lebu Raya



30-Oct-18



Done



IV



ada



6



PDIP



Drs. Frans Lebu Raya



30-Oct-18



Magepanda



IV



ada



7



PERINDO



Marselina V. Jata



4-11-2018



Reroroja



IV



ada



8



PKB



Petrus Woda



23-11-18



Reroroja



IV



ada



9



NASDEM



Benediktus Heribertus



09-Dec-18



Magepanda



IV



ada



10



HANURA



Lukas Leta



09-Dec-18



Kolisia



IV



ada



11



PKPI



Meak Laurentius



16-Dec-18



Kolisia



IV



ada



12



PKB



Petrus Woda



19-Dec-18



Kolisia



IV



ada



13



NASDEM



Benediktus Heribertus



19-Dec-18



Kolisia



IV



ada



14



PKPI



Meak Laurentius



19-Dec-18



Magepanda



IV



ada



NO



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN MAGEPANDA TAHUN 2019 PARTAI NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL



KET



1



PKPI



Meak Laurentius



5 /1/ 2019



Kolisia B



IV



2



PKPI



Meak Laurentius



7 /1/ 2019



Kolisia B



IV



3



PKPI



Meak Laurentius



12 /1/ 2019



Reroroja



IV



Batal



4



PKPI



Meak Laurentius



13 /1/ 2019



Reroroja



IV



Batal



5



PKB



Petrus Woda



13 /1/ 2019



Reroroja



IV



6



PKB



Petrus Woda



13 /1/ 2019



Kolisia



IV



7



NASDEM



Beatrix Padeng



17 /1/ 2019



Magepanda



IV



8



PDIP



Donatus David



19 /1/ 2019



Kolisia



IV



9



HANURA



Antonius Bata



19 /1/ 2019



Kolisia



IV



10



GERINDRA



Beatus W. Djogo



25 /1/ 2019



Kolisia



IV



11



NASDEM



Fransiskus X. Bari



26 /1/ 2019



Reroroja



IV



NO



PARTAI



Batal



Batal



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN ALOK TIMUR TAHUN 2018 NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL



STTP



1



Garuda



Dominggus J. E. Bolla



02 /11/18



Lepolima



I



ada



2



GERINDRA



Bertolomeus



10 /11/18



Nangameting



I



ada



3



PKB



Antonius Seto



18 /11/18



Kota Baru



I



ada



4



DPD



Lusia A. Dua Nurak



14 /11/18



Kota Baru



NTT



ada



5



DPD



Lusia A. Dua Nurak



19 /11/18



Kota Baru



NTT



ada



6



HANURA



Paskalia Laban



30 /11/18



Waioti



I



ada



7



Hanura



Paskalia Laban



01 /11/18



Waioti



I



ada



8



PKB



Agustina Serevin



01 /12/18



Waioti



I



ada ada ada



9



Hanura



Paskalia Laban



02 /12/18



Beru



I



10



Hanura



Paskalia Laban



03 /12/18



Wairotang



I



48



11



Hanura



Paskalia Laban



04 /12/18



Wairotang



I



ada



12



Hanura



Paskalia Laban



05 /12/18



Waioti



I



ada



13



PAN



Fransiskus R. Cinde



07 /12/18



Waioti



I



ada



14



Nasdem



Drs. Da Silva Petrus



11 /12/18



Wairotang



I



ada



15



Nasdem



Drs. Da Silva Petrus



13 /12/18



Waioti



I



ada



16



PAN



Petrus Kanisius Nga'a



16 /12/8



Beru



I



ada



17



HANURA



Paskalia Laban



17 /12/18



Waioti



I



ada



18



PAN



Kanisius Nggaa



12 /1/19



Watugong



I



ada



19



PKB



Maria Paola Kua



13 /1/19



Kota Baru



I



ada



20



PSI



Cristian B. Gama Putra 13 /1/19



Kota Baru



I



ada



21



GOLKAR



Martinus Wodon



17 /1/19



Nangameting



I



ada



22



GOLKAR



Martinus Wodon



17 /1/19



Kota Baru



I



ada



23



GOLKAR



Martinus Wodon



18 /1/19



Nangameting



I



ada



24



NASDEM



Da Silva Petrus, M.Si



19 /1/19



Wairotang



I



ada



25



GOLKAR



Yohanes Yunus Parera 20 /1/19



Nangameting



I



ada



26



GOLKAR



Martinus Wodon



21 /1/19



Watugong



I



ada



27



NASDEM



Julie Sutrisno



21 /1/19



Watugong



DPR-RI



ada



28



GOLKAR



Martinus Wodon



22 /1/19



Waioti



I



ada



29



NASDEM



Julie Sutrisno



22 /1/19



Kojegete



DPR-RI



ada



30



NASDEM



Julie Sutrisno



22 /1/19



Kojegete



DPR-RI



ada



31



NASDEM



Julie Sutrisno



22 /1/19



Kota Baru



DPR-RI



ada



32



NASDEM



Julie Sutrisno



23 /1/19



Beru



DPR-RI



ada



33



HANURA



Fabianus Boli



23 /1/19



Kota Baru



I



ada



34



GOLKAR



Martinus Wodon



24 /1/19



Beru



I



ada



35



GOLKAR



Martinus Wodon



26 /1/19



Nangameting



I



ada



36



GOLKAR



Martinus Wodon



27 /1/19



Beru



I



ada



37



GOLKAR



Martinus Wodon



30 /1/19



Beru



I



ada



38



GOLKAR



Martinus Wodon



31 /1/19



Kota Baru



I



ada



NO



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN BOLA TAHUN 2018 PARTAI NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL



STTP



1



GERINDRA



Fransiskus S. Say



14 /10/18



Bola



III



ada



2



BERKARYA



Alexander Aryun, S.H



17 /11/18



Bola



III



ada



3



PERINDO



Kasianus Nong Kensi



25 /11/18



Umauta



III



ada



4



PERINDO



Kasianus Nong Kensi



02 /12/18



Umauta



III



ada



5



BERKARYA



Hilarius Heling



03 /12/18



Ipir



III



ada



49



6



PERINDO



Kasianus Nong Kensi



04/12/18



Ipir



III



ada



7



BERKARYA



Hilarius Heling



04 /12/18



Ipir



III



ada



NO



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN KEWAPANTE PARTAI NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL



1



Nasdem



2



Nasdem



3



Gerindra



4



Laurensius Bertolomeus Laurensius Bertolomeus



STTP



24 /6/18



Kopong



II



ada



25 /6/18



Kopong



II



ada



Fedilis Djawa



19 /10/18



Seusina



II



ada



Perindo



Yohanis Namin



25 /10/18



Seusina



II



ada



5



DPD



Lusiana A. Nurak



15 /11/08



Umagera



NTT



ada



6



DPD



Lusiana A. Nurak



15 /11/08



Wairkoja



NTT



ada



7



Nasdem



Yosef Nong Soni



18 /11/18



Kopong



II



ada



8



Perindo



Yohanis Namin



9 /12/18



Iantena



II



ada



9



Perindo



Yohanis Namin



12 /1/19



Namangkewa



II



ada



10



Perindo



Yohanis Namin



13 /1/19



Seusina



II



ada



11



Hanura



Maria Goreti Wae



13 /1/19



Geliting



II



ada



12



Hanura



Maria Goreti Wae



18 /1/19



Iantena



II



ada



13



Perindo



Yohanis Namin



19 /1/19



Geliting



II



ada



14



Hanura



Maria Goreti Wae



19 /1/19



Umagera



II



ada



15



PSI



Johanes Marselus



20 /1/19



Waiara



II



ada



16



Perindo



Yohanis Namin



20 /1/19



Umagera



II



ada



17



Perindo



Yohanis Namin



21 /1/19



Geliting



II



ada



NO



PARTAI



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN WAIBLAMA NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL



STTP



1



PERINDO



THERESIA F. GOLANG



10/11/18



Natarmage



III



ada



2



PERINDO



THERESIA F. GOLANG



15 /11/18



Natarmage



III



ada



3



Demokrat



LEONARDUS LEO



16 /11/18



Natarmage



III



ada



4



PERINDO



THERESIA F. GOLANG



17 /11/18



Tuabao



III



ada



5



PERINDO



THERESIA F. GOLANG



19 /11/18



Tuabao



III



ada



6



DPD



LUSIA ADINDA DUA NURAK



20 /11/18



Pruda



NTT



ada



7



DPD



LUSIA ADINDA DUA NURAK



20 /11/18



Ilinmedo



NTT



ada



8



PAN



PAULUS MUJA



25 /11/18



Tanarawa



III



ada



9



PDIP



LAURENSIUS SESU



28 /11/18



Tuabao



III



ada



10



HANURA



YOHANES Y. NEWAR



8 /11/18



Pruda



III



ada



11



NASDEM



REGINA PAULINA NINO



11 /11/18



Tuabao



III



ada



50



NO



PARTAI



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN MEGO TAHUN 2018 NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL



STTP



1



Perindo



MarselinaVeronikaJata



02/11/18



Parabubu



IV



ada



2



Gerindra



Yakobus T. YantoSedho



03/11/18



Dobonuapuu



IV



ada



3



Pan



Markus Melo.S.Pd.



04/11/18



Wolodhesa



IV



ada



4



Gerindra



Yakobus T. Yantosedho



04/11/18



Dobonuapuu



IV



ada



5



Perindo



MarselinaVeronikaJata



10/11/18



Bhera



IV



ada



6



DPD



AdindaLusia Nurak



11/11/18



Dobo



NTT



ada



7



Nasdem



Antonius Seti



18/11/18



Kowi



IV



ada



8



Nasdem



Fransiskus x. Bari



09/12/18



Gera



IV



ada



9



Hanura



Lukas Leta



12/12/18



Dobo



IV



ada



10



Hanura



Lukas Leta



16/12/18



Dobo



IV



ada



11



Hanura



Paulus Nggala



19/12/18



Napugera



IV



ada



12



Hanura



Lukas Leta



21/12/18



Dobonuapuu



IV



ada



13



PDIP



Benediktus Lukas Raja



21/12/18



Korobhera



IV



ada



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN ALOK BARAT TAHUN 2018 NAMA CALEG WAKTU DESA



NO



PARTAI



DAPIL



STTP



1



DEMOKRAT



NI MADE G. TIRTHA



08 /10/18



HEWULI



I



ada



2



DEMOKRAT



NI MADE G. TIRTHA



11/10/18



HEWULI



I



ada



3



BERKARYA



YOSEP SURU



13 /10/18



HEWULI



I



ada



4



GARUDA



DOMINGGUS J.S BOLA



14 /10/ 18



WURING



I



ada



5



NASDEM



PETRUS KASIUS KASI



20 /10/ 18



WAILITI



I



ada



6



GARUDA



DOMINGGUS J.S BOLA



21 /10/ 18



WOLOMARANG



I



ada



7



PDIP



KONSOLIDASI PDIP



21 /10/ 18



WAILITI



I



ada



8



PDIP



ALFONSUS AMBROSIUS



04 /11/ 18



WOLOMARANG



I



ada



9



BERKARYA



YOSEP SURU



16 /11/ 18



HEWULI



I



ada



10



BERKARYA



YOSEP SURU



17 /11/ 18



HEWULI



I



ada



11



PKS



BAHRUDDIN, SE



24 /11/ 18



WOLOMARANG



I



ada



12



PKS



BAHRUDDIN, SE



07 /12/ 18



WURING



I



ada



13



GERINDA



FABIANUS TOA



08 /12/ 18



WAILITI



I



ada



14



PKS



BAHRUDDIN, SE



09 /12/ 18



WOLOMARANG



I



ada



15



BERKARYA



YOSEP SURU



09 /12/ 18



HEWULI



I



ada



16



PKS



BAHRUDDIN, SE



14 /12/ 18



WOLOMARANG



I



ada



17



HANURA



PASKALIA LABAN



16 /12/ 18



WAILITI



I



ada



18



NASDEM



DA SILVA PETRUS



20 /12/ 18



WAILITI



I



ada



19



PKPI



DPC PARTAI PKPI



12 /1/ 19



WAILITI



I



ada



51



20



NASDEM



DA SILVA PETRUS



13 /1/ 19



WURING



I



ada



21



NASDEM



DA SILVA PETRUS



17 /1/ 19



WURING



I



ada



22



PKB



M. SYARIFUDIN



18 /1/ 19



WURING



I



ada



23



GOLKAR



MELCHIAS M. MEKENG



18 /1/ 19



WOLOMARANG



I



ada



24



NASDEM



PAULINA YENI KABUPUNG



19 /1/ 19



WOLOMARANG



I



ada



25



GOLKAR



MARTINUS WODON



20 /1/ 19



WURING



I



ada



26



PDIP



YANSENSIUS SEDA



20 /1/ 19



WURING



I



ada



27



PRINDO



NIKODEMUS PELE



20 /1/ 19



WURING



I



TDK



28



BERKARYA



YOSEP SURU



23 /1/ 19



WURING



I



ada



29



GOLKAR



MARTINUS WODON



23 /1/ 19



WURING



I



ada



30



PAN



FRANSISKUS ROPI CINDE



25 /1/ 19



HEWULI



I



ada



31



PDIP



Drs. TENG BERNADUS, MA



26 /1/ 19



HEWULI



I



ada



DAPIL



STTP



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN ALOK TAHUN 2018 NO



PARTAI



NAMA CALEG



WAKTU



1



GERINDRA



FABIANUS TOA



06-10-18



MADAWAT



I



ada



2



GARUDA



HERONIMUS G. KEBAN



20-10-18



KOTA UNENG



I



ada



3



GARUDA



HERONIMUS G. KEBAN



22-10-18



KABOR



I



ada



4



BERKARYA



MAXIMUS KARIM



4 -11-18



MADAWAT



I



ada



5



NASDEM



4 -11-18



MADAWAT



I



ada



6



DPD



LUSIA A. DUA NURAK



14 -11-18



MADAWAT



I



ada



7



DPD



LUSIA A. DUA NURAK



14 -11-18



KOTA UNENG



I



ada



8



HANURA



PASKALIA LABAN



29 -11-18



MADAWAT



I



ada



9



PAN



LUKAS PATE



01-12-18



NANGALIMANG



I



ada



10



PDIP



YANSENSIUS SEDA



01-12-18



MADAWAT



I



ada



11



PERINDO



IGNASIUS IGO



08-12-18



MADAWAT



I



ada



12



GOLKAR



MELCHIAS MARKUS MEKENG



10-12-18



MADAWAT



I



ada



13



GOLKAR



MELCHIAS MARKUS MEKENG



11-12-18



MADAWAT



I



ada



14



PKB



ANTONIUS SETO



14-12-18



KOTA UNENG



I



ada



15



NASDEM



Drs. DASILVA PETRUS



15-12-18



KABOR



I



ada



16



HANURA



PASKALIA LABAN



18-12-18



NANGALIMANG



I



ada



17



HANURA



PASKALIA LABAN



19-12-18



NANGALIMANG



I



ada



18



HANURA



PASKALIA LABAN



20-12-18



NANGALIMANG



I



ada



19



NASDEM



Drs. DASILVA PETRUS



20-12-18



KABOR



I



ada



20



GOLKAR



MARTINUS WODON



20-12-18



KOTA UNENG



I



ada



21



NASDEM



Drs. DASILVA PETRUS



22-12-18



KOTA UNENG



I



ada



22



PERINDO



EMILIA SRI HARTA



13 -1-19



NANGALIMANG



I



ada



WELYBORDUS SAUNGONGGOR



52



DESA



23



NASDEM



DASILVA PETRUS



15 -1-19



KABOR



I



ada



24



DPD



MARTINUS SIKI



15 -1-19



NANGALIMANG



I



ada



25



GOLKAR



MARTIINUS WODON



19 -1-19



KABOR



I



ada



26



GOLKAR



PETRUS WARE



20 -1-19



KOTA UNENG



I



ada



27



PKB



DRS. MADINA .M. SYARIF



21 -1-19



GUNUNG SARI



I



ada



28



GOLKAR



MARTINUS WODON



25 -1-19



MADAWAT



I



ada



29



GOLKAR



MARTINUS WODON



28 -1-19



MADAWAT



I



ada



NO



PARTAI



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN DORENG TAHUN 2018 NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL



STTP



1



PKB



NIKODEMUS PEDOR



20/10/18



WOLOMOTONG



III



ada



2



DEMOKRAT



SERGIUS SARENG



27 /10/18



WOLOMOTONG



III



ada



3



DEMOKRAT



SERGIUS SARENG



28 /10/18



WOLOMOTONG



III



ada



4



PKB



PATRISIA I. VIYANI IKU



29 /10/18



KLOANGPOPOT



III



ada



5



DEMOKRAT



SERGIUS SARENG



29 /10/18



WOLOMOTONG



III



ada



6



DEMOKRAT



SERGIUS SARENG



30 /10/18



WOLOMOTONG



III



ada



7



PKB



SIMON SUBANDI



03 /11/18



WOLOMOTONG



III



ada



8



PERINDO



SCOLASTIKA DOLOROSA



11 /11/18



NEN BURA



III



ada



9



PAN



PHILIPUS FRANSISKUS



16 /11/18



KLOANGPOPOT



III



ada



10



PAN



PHILIPUS FRANSISKUS



18 /11/18



NEN BURA



III



ada



11



PERINDO



KASIANUS NONG KENSI



28 /11/18



WOGALIRIT



III



ada



12



GARUDA



WAJIBA, S.KEP. NS



02 /12/18



WOGALIRIT



III



ada



13



PERINDO



KASIANUS NONG KENSI



05 /12/18



WOGALIRIT



III



ada



14



PERINDO



KASIANUS NONG KENSI



07 /12/18



NEN BURA



III



ada



15



PERINDO



SCOLASTIKA DOLOROSA



9 /12/18



WAIHAWA



III



ada



16



PERINDO



BERNADUS KARDIMAN



12 /12/18



NEN BURA



III



ada



17



PERINDO



BERNADUS KARDIMAN



17 /12/18



NEN BURA



III



ada



18



PERINDO



BERNADUS KARDIMAN



17 /12/18



NEN BURA



III



ada



19



PERINDO



BERNADUS KARDIMAN



22 /12/18



NEN BURA



III



ada



20



PERINDO



BERNADUS KARDIMAN



22 /12/18



WAIHAWA



III



ada



21



PERINDO



BERNADUS KARDIMAN



23 /12/18



WAIHAWA



III



ada



22



PERINDO



BERNADUS KARDIMAN



23 /12/18



WOLONTERANG



III



ada



NO 1



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN KOTING TAHUN 2018 PARTAI NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL PAN



Agustinus E. Sutrisno



06/11/18



53



Koting A



II



STTP ada



2



DPD



Adinda Dua Nurak



12/11/18



Paubekor



II



ada



3



DPD



Adinda Dua Nurak



12/11/18



Koting A



II



ada



4



DPD



Adinda Dua Nurak



12/11/18



Koting B



II



ada



5



DPD



Adinda Dua Nurak



12/11/18



Koting D



II



ada



6



PAN



Asensius Atanasius



17/11/18



Paubekor



II



ada



7



PERINDO



Herlindis D. Da Rato



19/11/18



Koting D



II



ada



8



PERINDO



Herlindis D. Da Rato



21/11/18



Koting C



II



ada



9



PERINDO



Herlindis D. Da Rato



22/11/18



Koting C



II



ada



10



PERINDO



Herlindis D. Da Rato



23/11/18



Koting C



II



ada



11



PERINDO



Herlindis D. Da Rato



24/11/18



Koting A



II



ada



12



PAN



Agustinus E. Sutrisno



25/11/18



Koting A



II



ada



13



PERINDO



Herlindis D. Da Rato



26/11/18



Koting A



II



ada



14



PERINDO



Herlindis D. Da Rato



27/11/18



Koting B



II



ada



15



PERINDO



Herlindis D. Da Rato



28/11/18



Ribang



II



ada



16



PERINDO



Herlindis D. Da Rato



29/11/18



Ribang



II



ada



17



PERINDO



Herlindis D. Da Rato



30/11/18



Paubekor



II



ada



18



PERINDO



Herlindis D. Da Rato



01/12/18



Paubekor



II



ada



19



PERINDO



Herlindis D. Da Rato



02 /12/18



Koting A



II



ada



20



PAN



Agustinus E. Sutrisno



09/12/18



Koting D



II



ada



21



PDIP



Drs. Kondibus Stelamaris



16/12/18



Paubekor



II



ada



22



PKS



Eusebius Lameng, SH



19/12/18



Koting D



II



ada



23



PKS



Eusebius Lameng, SH



21/12/18



Koting D



II



ada



24



PKS



Eusebius Lameng, SH



23/12/18



Koting C



II



ada



25



PKS



Eusebius Lameng, SH



25/12/18



Koting B



II



ada



NO



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN PAGA TAHUN 2018 PARTAI NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL



STTP



1



GOLKAR



Antonius H. Rebu



7 /10/18



Paga



IV



ada



2



PAN



Petrus Wengu Wora



28 /10/18



Mbengu



IV



ada



3



PDIP



Adinda Dua Nurak



11/11/18



Mbengu



IV



ada



4



PAN



Markus Melo



18/11/18



Wolorega



IV



ada



5



HANURA



Melkior Depa Deke



1/12/18



Paga



IV



ada



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN TANAWAWO TAHUN 2018 NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL



NO



PARTAI



1



PERINDO



Marselina V jata



14/10/18



Poma



IV



Tdk ada



2



PAN



Markus Melo



10/11/18



Poma



IV



ada



54



STTP



3



PAN



Markus Melo



11/11/18



Poma



IV



ada



4



PAN



Markus Melo



17/11/18



Poma



IV



ada



5



PAN



Marselina V jata



17/11/18



Poma



IV



ada



6



NASDEM



Yohanes V. Handayani



20/11/18



Loke



IV



ada



7



PAN



Markus Melo



09/12/18



Tuwa



IV



ada



8



HANURA



Paolus Ngala



16/12/18



Poma



IV



ada



9



PSI



Yakobus Seso



16 /12/18



Bu Selatan



IV



ada



10



PSI



Yakobus Seso



16 /12/18



Bu Selatan



IV



ada



NO



PARTAI



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN KANGAE TAHUN 2018 NAMA CALEG WAKTU DESA



1



GOLKAR



YENI BASTHIANA GRASSA



2



PERINDO



3



KOKOWAHOR



II



ada



LORENSIUS BERTHOLOMEUS 15 /10/18



TANA DUEN



II



ada



PERINDO



LORENSIUS BERTHOLOMEUS 27 /10/18



KOKOWAHOR



II



ada



4



DEMOKRAT



MARIA NONA NITA



28 /10/18



LANGIR



II



ada



5



PKB



ROSE AURORA M. HAGO



11 /11/18



TEKA IKU



II



ada



6



PERINDO



FRANSISKUS DERENG



11 /11/18



KOKOWAHOR



II



ada



7



DPD



LUSIA ADINDA D. NURAK



15 /11/18



TANA DUEN



II



ada



8



PKB



ROSE AURORA M. HAGO



18 /11/18



HABI



II



ada



9



PKB



ROSE AURORA M. HAGO



18 /11/18



LANGIR



II



ada



10



PKB



ROSE AURORA M. HAGO



18 /11/18



WATULIWUNG



II



ada



11



PKB



ROSE AURORA M. HAGO



18 /11/18



LANGIR



II



ada



12



PKB



ROSE AURORA M. HAGO



02 /12/18



TANA DUEN



II



ada



13



GERINDRA



AGUSTINUS PORA



09 /12/18



MEKENDETUNG



II



ada



14



PKB



ROSE AURORA M. HAGO



09 /12/18



TEKA IKU



II



ada



15



PKB



ROSE AURORA M. HAGO



09 /12/18



WATULIWUNG



II



ada



16



PKPI



FAUSTINUS VASCO



30 /12/18



LANGIR



II



ada



17



PDIP



MARIA FRANSISKA YANTI



05 /1/19



HABI



II



ada



18



PSI



ANTON YOHANIS BALA



11 /1/19



WATUMILOK



II



ada



19



PERINDO



HERLINDIS D. DA RATO



12 /1/19



HABI



II



ada



20



NASDEM



KATHARINA MARIA LABAN



13 /1/19



TEKA IKU



II



ada



21



NASDEM



CAROLUS W. KEUPUNG



19 /1/19



TEKA IKU



II



ada



22



PERINDO



FRANSISKUS DERENG



20 /1/19



BLATATATIN



II



ada



23



NASDEM



CAROLUS W. KEUPUNG



21 /1/19



KOKOWAHOR



II



ada



24



GOLKAR



GORGONIUS NAGO BAPA



24 /1/19



KOKOWAHOR



II



ada



25



NASDEM



VIATOR PADISER



26 /1/19



BLATATATIN



II



ada



26



PKB



AMANDUS RATASON



31 /1/19



TANADUEN



II



ada



55



07 /10/18



DAPIL STTP



NO



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN WAIGETE TAHUN 2018 PARTAI NAMA CALEG WAKTU DESA



DAPIL STTP



1



PKB



Ir. SIMON S. SURPIADI



02 /11/18



NANGATOBONG



III



ada



2



DEMOKRAT



LEONARDUS LEO



05 /11/18



WATUDIRAN



III



ada



3



DEMOKRAT



LEONARDUS LEO



07 /11/18



WATUDIRAN



III



ada



4



PKB



YOHANES RAGA IMUNG



07 /11/18



NANGATOBONG



III



ada



5



PKB



YOHANES RAGA IMUNG



08 /11/18



NANGATOBON



III



ada



6



DEMOKRAT



LEONARDUS LEO



09 /11/18



WATUDIRAN



III



ada



7



PKB



YOHANES RAGA IMUNG



09 /11/18



NANGATOBONG



III



ada



8



PKB



YOHANES RAGA IMUNG



10 /11/18



NANGATOBONG



III



ada



9



DEMOKRAT



LEONARDUS LEO



12 /11/18



WATUDIRAN



III



ada



10



PKB



YOHANES RAGA IMUNG



13 /11/18



WAIRBLELER



III



ada



11



PKB



YOHANES RAGA IMUNG



14 /11/18



WAIRBLELER



III



ada



12



PKB



YOHANES RAGA IMUNG



15 /11/18



WAIRBLELR



III



ada



13



PKB



YOHANES RAGA IMUNG



16 /11/18



WAIRBLELER



III



ada



14



PKB



YOHANES RAGA IMUNG



17 /11/18



EGON



III



ada



15



PKB



YOHANES RAGA IMUNG



18 /11/18



HODER



III



ada



16



PKB



YOHANES RAGA IMUNG



19 /11/18



RUNUT



III



ada



17



HANURA



WENSLAUS WEGE



24 /11/18



AIBURA



III



ada



18



DEMOKRAT



LEONARDUS LEO



26 /11/18



RUNUT



III



ada



19



DEMOKRAT



LEONARDUS LEO



27 /11/18



RUNUT



III



ada



20



DEMOKRAT



LEONARDUS LEO



28 /11/18



WAIRTERANG



III



ada



21



DEMOKRAT



LEONARDUS LEO



29 /11/18



EGON



III



ada



22



DEMOKRAT



LEONARDUS LEO



30 /11/18



EGON



III



ada



23



PERINDO



KANISIUS NONG KENSI



14 /12/18



NANGATOBONG



III



ada



24



PERINDO



KANISIUS NONG KENSI



15 /12/18



EGON



III



ada



25



PERINDO



SCOLASTIKA DOLOROSA



25 /12/18



WATUDIRAN



III



ada



26



PKB



SIMON S. SURPIADI



09 /12/18



AIBURA



III



ada



27



HANURA



WENSLAUS WEGE



09 /12/18



AIBURA



III



ada



28



HANURA



WENSLAUS WEGE



12 /12/18



AIBURA



III



ada



29



BERKARYA



HILARIUS HELING, BA



14 /12/18



HODER



III



ada



30



BERKARYA



HILARIUS HELING, BA



15 /12/18



AIBURA



III



ada



31



BERKARYA



HILARIUS HELING, BA



17 /12/18



EGON



III



ada



56



32



BERKARYA



HILARIUS HELING, BA



18 /12/18



EGON



III



ada



33



BERKARYA



HILARIUS HELING, BA



19 /12/18



NANGATOBONG



III



ada



34



BERKARYA



HILARIUS HELING, BA



20 /12/18



WAIRTERANG



III



ada



35



BERKARYA



HILARIUS HELING, BA



21 /12/18



EGON



III



ada



36



PKB



YOHANES RAGA IMUNG



16 /12/18



WATUDIRAN



III



ada



37



HANURA



WENSLAUS WEGE



16 /12/18



POGON



III



ada



38



HANURA



WENSLAUS WEGE



18 /12/18



WAIRBLELER



III



ada



39



DEMOKRAT



WILIBORDUS NONG IPIR



10 /1/19



HODER



III



ada



40



DEMOKRAT



WILIBORDUS NONG IPIR



12 /1/19



HODER



III



ada



41



DEMOKRAT



WILIBORDUS NONG IPIR



13 /1/19



HODER



III



ada



42



PDIP



MARIANUS A. YOMI



13 /1/19



WAIRBLELER



III



ada



43



NASDEM



PILIPUS PINA POIN



16 /1/19



HODER



III



ada



44



GOLKAR



LAURENSIUS NONG



19 /1/19



NANGATOBONG



III



ada



45



PAN



FIRMINA DA NONA BURA



19 /1/19



HODER



III



ada



56



DEMOKRAT



WILIBORDUS NONG IPIR



19 /1/19



HODER



III



ada



47



DEMOKRAT



WILIBORDUS NONG IPIR



20 /1/19



EGON



III



ada



48



PKPI



FLORIANUS ANGELINUS



22 /1/19



WAIRBLELER



III



ada



49



NASDEM



JULIE SUTRISNO



22 /1/19



WAIRTERANG



prov



ada



50



PAN



FIRMINA DA NONA BURA



23 /1/19



HODER



III



ada



51



PKPI



FLORIANUS ANGELINUS



24 /1/19



HODER



III



ada



52



GERINDRA



HERMANUS YOSEPH



25 /1/19



WATUDIRAN



III



ada



53



PAN



FIRMINA DA NONA BURA



26 /1/19



HODER



III



ada



54



DEMOKRAT



WILIBORDUS NONG IPIR



26 /1/19



HODER



III



ada



55



PKB



SIMON S. SURPIADI



26 /1/19



EGON



III



ada



56



PKB



SIMON S. SURPIADI



27 /1/19



HODER



III



ada



57



PKPI



FLORIANUS ANGELINUS



26 /1/19



HODER



III



ada



58



PKPI



FLORIANUS ANGELINUS



28 /1/19



HODER



III



ada



59



PKPI



FLORIANUS ANGELINUS



30 /1/19



HODER



III



ada



NO



PARTAI



REKAPITULASI KEGIATAN KAMPANYE DI KABUPATEN SIKKA KECAMATAN NELLE TAHUN 2018 NAMA CALEG WAKTU DESA DAPIL



STTP



1



PERINDO



Lorens Bertholomeus 16 /10/18 Nelle Lorang



II



Tdk ada



2



PDI



Darius evensius



21 /10/18 Nelle Wutung



II



ada



3



NASDEM



Paulus Rikardus



27 /10/18 Nelle Wutung



II



ada



4



NASDEM



Paulus Rikardus



28 /10/18 Nelle Urung



II



ada



5



DEMOKRAT Yunus Noce Fernandes03-11-18



Nelle Barat



II



ada



6



DPD



Lusia A. Dua Nurak



12-11-18



Nelle Lorang



II



ada



7



DPD



Lusia A. Dua Nurak



12-11-18



Nelle Barat



II



ada



57



8



PERINDO



Herlindis D. Da Rato



9



NASDEM



Paulus Rikardus, S.Ak 15 -12-18



10



PKB



11



01 /12/18 Manubura



II



ada



Nelle Barat



II



ada



Marselinus Helmiyadi 13 -1-19



Nelle Urung



II



ada



PERINDO



Herlindis D. Da Rato



13 -1-19



Nelle Wutung



II



ada



12



NASDEM



Paulus Rikardus



20 -1-19



Nelle Wutung



II



ada



13



PERINDO



Anselmus Bray



21 -1-19



Manu Bura



II



ada



14



NASDEM



Julie Sutrisno



23 -1-19



Nelle Wutung



II



ada



15



NASDEM



Paulus Rikardus



26 -1-19



Manubura



II



ada



16



PDI



Darius evensius



27 -1-19



Nelle Wutung



II



ada



4. Hasil-Hasil Pengawasan dalam Tahapan dan Subtahapan kampanye a. Temuan 1) Adanya Pembagian surat pernyataan dari Calon anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Partai Persatuan Indonesia



dari Daerah



Pemilihan Sikka I dengan nomor urut yakni nomor 7 memberikan janji pada masyarakat pemilih jika dia terpilih maka akan memberikan bantuan biaya pendidikan anak sekolah setiap bulan untuk 3 tahun dan pengadaan beras untuk masyarakat yang memilihnya; 2) Adanya keterlibatan pegawai Negeri Sipil dari Dinas Pariwisata Kabupaten Sikka yang bertindak sebagai Moderator dalam kegiatan kampanye sosialisasi tatap muka/ dialog terbatas calon anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Partai Hanura pada hari sabtu 29 /12/ 2018; 3) Adanya Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh satu Calek Partai Perindo menyerahkan sejumlah kartu Asuransi Partai Perindo, Kartu Bantuan Sosial, Kartu Solidaritas Duka kepada salah satu warga untuk dibagikan kepada masyarakat pemilih di RT/ RW 010/005 Dusun Pomat, Desa Hokor Kecamatan Bola Kabupaten Sika dan Selanjutnya



kartu tersebut dibagikan oleh salah satu warga



kepada masyarakat pada tanggal 18 Februari 2019; b. Rekomendasi 1) Temuan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab. Sikka sesuai Peraturan perUndang-Undangan Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak terduga atau pelaku



2. Bawaslu mengeluarkan



undangan Rapat Pembahasan I bagi Sentra Gakumdu untuk memastikan terpenuhinya syarat Formil dan materiil karena temuan



58



duga melanggar larangan pemilu yang masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu; 2) Temuan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab. Sikka sesuai Peraturan perUndang-Undangan Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak terduga atau pelaku



2. Bawaslu



mengeluarkan undangan Rapat Pembahasan I bagi Sentra Gakumdu untuk memastikan terpenuhinya syarat Formil dan materiil karena temuan duga melanggar larangan pemilu yang masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu; 3) a) Laporan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab. Sikka sesuai Peraturan perUndang-Undangan Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak terduga atau pelaku b) Bawaslu mengeluarkan undangan Rapat Pembahasan I bagi Sentra Gakumdu untuk memastikan terpenuhinya syarat Formil dan materiil karena temuan dugaan melanggar larangan pemilu yang masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu; c. Tindaklanjut Rekomendasi 1) Uraian tindaklanjut rekomendasi pada poin 1 rekomendasi : a) pada tanggal 14 November



Melalukan Rapat Pleno yang



menghasilkan Kajian awal pada pukul 14.00 WITA; b) Menuliskan Penomoran Registrasi; c)



pada tanggal 15 November 2018, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka mengeluarkan Surat Undangan untuk melakukan Rapat Pembahasan I bersama Sentra Gakumdu padda pukul 11.00 wita;



d) hasil Rapat memutuskan dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Sikka dan Penyelidikan oleh Penyidik Kepolisian pada sentra gakumdu dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Koordinator Sentra Gakumdu; e) pada tanggal 16 November 2018, Bawaslu Kabupaten Sikka Melakukan klarifikasi



terhadap 2 orang Saksi dan terduga.



hasilnya berupa berita acara Klarifikasi dan Kajian; f)



Pada hari yang sama dilakukan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sikka yang memutuskan dilanjutkan pada tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam Sentra Gakkumdu;



59



g) Dihari yang sama dikeluarkan surat perintah Penyelidikan kepada Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Sikka untuk melakukan Penyelidikan; h) Pada taggal 19 November 2018, Sentra Gakkumdu mengeluarkan surat Permintaan Keterangan kepada terduga dan Ke 2 Saksi; i)



pada tanggal 21 November 2018, melakukan penyelidikan kepada terduga dan 2 orang saksi oleh Penyidik (Sentra Gakkumdu dalam hal ini Kepolisian);



j)



pada tanggal 26 November 2018, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka mengeluarkan Surat Undangan Rapat Sentra Gakkumdu untuk membahas Penentuan Keterpenuhan Unsur Dugaan Tindak Pidana;



k)



pada tanggal 27 November 2018, dilakukan Rapat Pembahasan II oleh Seluruh Anggota Sentra Gakkumdu;



l)



pada hari yang sama dilakukan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sikka yang disimpulkan untuk menghentikan penanganan Temuan Pelanggaran dimaksud;



m) dihari yang sama langsung dikirimkan status Temuan kepada terduga dan Penemu. 2) Uraian tindaklanjut rekomendasi pada poin 2 rekomendasi : a)



Temuan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab. Sikka sesuai Peraturan perUndang-Undangan Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak terduga atau pelaku;



b) Bawaslu mengeluarkan undangan Rapat Pembahasan I bagi Sentra Gakumdu untuk memastikan terpenuhinya syarat Formil dan materiil karena temuan duga melanggar larangan pemilu yang masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu; c)



pada tanggal 8 Januari 2019 Melalukan Rapat Pleno yang menghasilkan Kajian awal pada pukul 09.00 WITA;



d) Menuliskan Penomoran Registrasi; e) Dihari yang sama



Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka



mengeluarkan surat undangan rapat Sentra Gakumdu; f)



pada tanggal 9 Januari 2019



dilakukan Rapat Pembahasan I



bersama Sentra Gakumdu pada pukul 17.00 WITA;



60



g) Hasil Rapat memutuskan dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Sikka dan Penyelidikan oleh Penyidik Kepolisian pada sentra gakumdu dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Koordinator Sentra Gakumdu; h) Pada tanggal 10 Januari 2019, Bawaslu Kabupaten Sikka Melakukan klarifikasi terhadap 6 orang Saksi. hasilnya berupa berita acara Klarifikasi dan Kajian; i)



Pada hari yang sama setelah pengambilan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Sikka langsung pengambilan keterangan dari Penyidik Kepolisian Resort Sikka yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu;



j)



Pada tanggal 11 Januari 2019, Bawaslu Kabupaten Sikka Melakukan klarifikasi



terhadap 1 orang Saksi. dan terduga,



hasilnya berupa berita acara Klarifikasi dan Kajian; k)



Pada hari yang sama setelah pengambilan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Sikka langsung pengambilan keterangan dari Penyidik Kepolisian Resort Sikka yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu;



l)



pada hari selasa tanggal 15 Januari 2019, dilakukan Rapat Pembahasan II oleh Seluruh Anggota Sentra Gakkumdu;



m) hasil dari Rapat Pembahasan Ke II dituangkan dalam Berita Acara yaitu Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Saudara Yosef Sutaming Majang tidak terpenuhi unsur mengikutsertakan sehingga harus dihentikan; dan Terhadap ASN atas nama Laurensius Lepo yang diduga melanggar UndangUndang lainnya terpenuhi semua unsur dn direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh KASN; n) pada hari yang sama dilakukan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sikka yang disimpulkan untuk menghentikan penanganan Temuan Pelanggaran dimaksud; o) Pada hari kamis tanggal 17 Januari 2019 Sekretariat Bawaslu Kabupaten



Sikka



mengirimkan



Surat



Penerusan



Temuan



Pelanggaran kepada KASN Di Jakarta dan Tembusan Ke Ketua Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta; Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang; dan Bupati Sikka di Maumere; 61



p) Bawaslu Kabupaten Sikka mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Temuan kepada Penemu dan Terduga; 3) Uraian tindaklanjut rekomendasi pada poin 3 rekomendasi : a)



Laporan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab. Sikka sesuai Peraturan perUndang-Undangan Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak terduga atau pelaku;



b) Bawaslu mengeluarkan undangan Rapat Pembahasan I bagi Sentra Gakumdu untuk memastikan terpenuhinya syarat Formil dan materiil karena temuan dugaan melanggar larangan pemilu yang masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu; c)



pada tanggal 8 April



2019 Melalukan Rapat Pleno yang



menghasilkan Kajian awal pada pukul 09.00 WITA; d) Menuliskan Penomoran Registrasi; e) Dihari yang sama



Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka



mengeluarkan surat undangan rapat Pembahasan I Sentra Gakumdu dan Pada Pukul 15.00 Wita; f)



Hasil Rapat memutuskan dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Sikka dan Penyelidikan oleh Penyidik Kepolisian pada sentra gakumdu dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Koordinator Sentra Gakumdu;



g) Klarifikasi dan Penyelidikan yang di lakukan oleh Bawaslu dan Penyidik Kepolisian pada tanggal 9 dan 10 terhadap Pelapor, terlapor dan 4 orang Saksi yaitu masyarakat; h) Pada tanggal 10 April 2019, Bawaslu Kabupaten Sikka Melakukan klarifikasi terhadap Terlapor (Bernadus Kardiman, SH), Pimpinan Partai Perindo, dan KPUD Sikka hasilnya berupa berita acara Klarifikasi dan Kajian; i)



Pada hari yang sama setelah pengambilan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Sikka langsung pengambilan keterangan dari Penyidik Kepolisian Resort Sikka yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu;



j)



Pada tanggal 11 Januari 2019, Bawaslu Kabupaten Sikka Melakukan klarifikasi



terhadap 1 orang Saksi. dan terduga,



hasilnya berupa berita acara Klarifikasi dan Kajian;



62



k)



Pada hari yang sama setelah pengambilan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Sikka langsung pengambilan keterangan dari Penyidik Kepolisian Resort Sikka yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu;



l)



pada hari selasa tanggal 15 Januari 2019, dilakukan Rapat Pembahasan II oleh Seluruh Anggota Sentra Gakkumdu;



m) Hasil dari Rapat Pembahasan Ke II dituangkan dalam Berita Acara yaitu Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Saudara Bernadus Kardiman, SH tidak terpenuhi unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung DIHENTIKAM PENANGANANNYA; n) pada hari yang sama dilakukan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sikka yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sikka Nomor : 27/BA/BAWASLUKAB/SIKKA/IV/2019 dan



disimpulkan



untuk



dihentikan



Penanganan



Laporan



Pelanggaran dimaksud; 5. Dinamika dan Permasalahan tahapan dan subtahapan kampanye a. Pelaksanaan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan STTP yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian resort sikka; b. Peserta calon tertentu dan peserta partai politik melaksanakan kampanye tidak membawa STTP sebagai dasar pelaksanaan kegiatan kampanye; c. Adanya dugaan keterlibatan aktif ASN dalam pelaksanaan kampanye; d. Menjanjikan sejumlah uang/barang/materi lainnya kepada pemilih; e. Pelaksanaan kampanye melewati waktu yang telah ditetapkan; f. Pemasangan APK dan desain tidak sesuai dengan ketetapan dari pihak KPUD Kabupaten Sikka; g. Melibatkan anak-anak yang belum memiliki hak pilih sebagai pemilih; h. Melibatkan pemerintah daerah setempat dalam hal ini adalah camat, kepala desa bersama jajarannya; i. Kampanye dimasa tenang, dalam hal ini adalah pemasangan APK yang masi terpampang di jalan dan tempat umum ketika sudah memasuki masa tenang; 6. Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan tahapan dan subtahapan kampanye 63



a. Keberhasilan pengawasan kampanye 1) Bawaslu Kabupaten Sikka bersama jajaran pangawas tingkat kecamatan dan desa/kelurahan sanggup membubarkan peserta pemilu yang melakukan kampanye diluar jadwal dan tidak sesuai dengan STTP yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian; 2) Menindak dengan teagas ASN yang diduga aktif dalam pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu dalam hal ini caleg kabupaten; 3) Menertibkan APK dan BK yang terpampang di jalan dan tempat umum yang tidak sesuai dengan ketentuan dari KPUD Kabupaten Sikka;



b. Kelemahan 1) Kurangnya personil Bawaslu kabupaten Sikka mulai dari tingkat kabupaten, Kecamatan dan Desa/kelurahan menjadi salah satu kendala dalam melakukan pengawasan dengan wilayah penyebaran desa/kelurahan yang luas. Hal ini yang kemudian dimanfaatkan oleh caleg tertentu untuk melaksanakan kampanye tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; 2) Belum optimalnya pengetahuan pengawas tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dalam memahami regulasi sehingga menjadi segan ketika menindak adanya dugaan pelanggaran; 3) Sebagian peserta pemilu yang tidak taat aturan dan prosedur pelaksanaan kampanye, baik itu berkaitan dengan tempat, waktu pelaksanaan kampanye, maupun pelanggaran lainnya berupa money politic, melibatkan unsure ASN, serta penyebaran APK yang tidak sesuai dengan aturan; E. Pelaksanaan



Tahapan



Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan



Pemungutan dan Penghitungan Suara 1. Pelaksanaan Pengawasan dalam Tahapan dan SubTahapan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara a. Kerawanan-Kerawanan dan IKP 1) Banyak logistik pemilu yang tidak tepat prosedur, tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat waktu.



64



2) Adanya logistik yang tidak tepat sasaran pada saat pendistribusian, baik dari percetakan ke gudang maupun dari KPUD Kabupaten ke Kecamatan maupun ke TPS. 3) Adanya surat suara yang tertukar, antar-dapil, antar-TPS dan antarkelurahan. 4) Jumlah surat suara dan sertifikat berita acara pada saat pencetakan harus sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan. 5) Proses penyortiran dan pelipatan surat suara, surat suara sudah tercoblos. 6) Aspek keamanan dalam proses pencetakan, pendistribusian, dan penyimpanan di gudang.



b. Perencanaan Pengawasan 1) Proses pencetakan surat suara, BA, and dokumen perlangkapan lainnya; 2) Proses pendistribusian dari percetakan ke KPUD Kabupaten Sikka; 3) Proses pensortiran dan pelipatan surat suara; 4) Proses pendistribusian dari KPUD Kabupaten Sikka ke masing-masing TPS dalam wilayah Kabupaten Sikka;



2. Kegiatan Pengawasan dalam Tahapan dan SubTahapan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara a. Pencegahan Dalam rangka mencegah adanya dugaan pelanggaran pada tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara pemilu tahun 2019, Bawaslu kabupaten Sikka melakukan pengawasan guna memastikan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara pemilu tahun 2019 sebagai berikut : 1) Tepat prosedur; 2) Tepat jumlah; 3) Tepat jenis; 4) Tepat waktu; 5) Tepat sasaran distribusi; 6) Tepat kualitas (spesifikasi); 65



b. Aktivitas Pengawasan 1) Pengawasan pada saat pencetakan suara; n) Ketepatan jumlah surat suara yang dicetak; o) Kesesuaian spesifikasi; p) Keamanan dalam proses pencetakan; q) Pendokumentasian pada saat serah terima; 2) Pengawasan pada saat pengiriman suarat suara; a) Ketepatan jadwal waktu pengiriman; b) Ketepatan sasaran pengiriman; c) Keamanan suarat suara pada saat pengiriman;



Tebel 16. Penyortiran, pelipatan, dan pengesetan surat suara pemilu 2019



NO



1 2 3



Hri/tgl



Uarain



Jml Dos



Sabtu, Surat suara pemilu 111 16/3/19 DPR Dapil NTT 5 Minggu, 17/3/19 Rabu, 20/3/19



Surat suara pemilu DPR Dapil NTT 5 Surat suara pemilu DPR Dapil NTT 5



91



Jml Jmlh surat surat suara sesuai suara/ dos dos



Jml awal sortir



baik



rusak



1.000



111.000



111.000



74.706



2.575



77.283 33.717 Sisa hari 1



1.000



91.000



124.717



86.676



4.005



90.681 34.036 Sisa hari 2



66



Hasil Sortir Total sortir



Sisa sortir



Ket.



Kekurangan



4.551



4.542



9



Buah



4.702



160



2



TINTA



1.786



1.786



0



Botol



1.788



2



3



SEGEL



93.738



93.738



0



Keping



93.738



0



4



BILIK PEMUNGUTAN SUARA



2.793



2.793



0



Buah



3.576



783



8.046



8.046



0



Keterangan



Kebutuhan



KOTAK SUARA



Jenis Logistik



Rusak



1



N o



Baik



Satuan



Jumlah yang diterima/ diadakan



Tabel 17. Pengawasan logistic pemilu Kabupaten Sikka 2019



SAMPUL KHUSUS a. Sampul Surat Suara Sah



Lembar



8.046



0



7996



Lembar



8.046



50



4433



Lembar



4.470



37



894



894



Lembar



894



0



802



801



Lembar



800



0



160



160



Lembar



160



a. Sampul Surat Suara Rusak/Keliru Coblos



4.455



Lembar



4.470



15



b. Sampul Surat Suara Tidak Sah



4.460



Lembar



4.470



10



b. Sampul Surat Suara



5



c. Sampul Surat Suara Tidak Digunakan d. Sampul Salinan Daftar Pemilih dan Daftar Hadir (Sampul Formulir Model A3, A.4, A.DPK, & C7) e. Sampul Formulir Model DAA.1 PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota f. Sampul Salinan Formulir Model DAA.1 SAMPUL BIASA



6



67



Kelebihan 2



c. Sampul formulir Model C, C2, & C5 d. Sampul Formulir Model C1 Hologram e. Sampul Salinan Formulir Model C ke PPS f. Sampul Salinan Formulir C Ke Kabupaten g. Sampul Salinan Formulir C1 ke PPS h. Sampul Salinan Formulir C1 ke Kabupaten



898



Lembar



894



0



Kelebihan 4



4.476



Lembar



4.470



0



Kelebihan 6



902



Lembar



894



0



Kelebihan 8



890



Lembar



894



4



4.420



Lembar



4.470



50



4.467



Lembar



4.470



3



i. Sampul Formulir Model DA KPU dan DA.1 PPWP (Dalam Kotak)



20



Lembar



21



1



j. Sampul Formulir Model DA.1 DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota (Dalam Kotak)



84



Lembar



84



0



k. Sampul DA dan DA.1 (Luar Kotak)



26



Lembar



21



0



891



Lembar



894



3



160



Lembar



160



0



105



Lembar



105



0



1



Lembar



1



0



4.459



Lembar



4.470



11



894



894



Roll



b. Paku untuk mencoblos



3.576



3.576



buah



c. Bantalan/alas coblos



3.576



3.576



buah



357.600



357.60 0



buah



e. Lem perekat



1.076



1.076



buah



f. Kantong plastik pembungkus kotas suara



4.702



4.702



buah



g. kantong plastik besar



19.035



19.035



buah



h. kantong plastik sedang



1.778



1.778



buah



i. kantong plastik kecil



1.778



1.778



buah



j. Ballpoint



6.748



6.748



buah



k. Spidol besar



4.737



4.737



buah



l. Spidol kecil



9.152



9.152



buah



a. Gembok



4.702



4.702



buah



b. Kabel plastik penghubung dan gembok dan kotak suara



4.702



4.702



buah



c. segel plastik sekuriti



9.404



9.404



buah



a. Tanda pengenal KPPS



6.258



6.258



buah



b. Tanda pengenal petugas ketertiban



1.788



1.788



buah



1.788



1.788



buah



2. Saksi Partai Politik



14.034



14.034



buah



3. Saksi Calon Anggota DPD



17.880



17.880



buah



9.171



9.171



buah



SAMPUL KUBUS



7



a. Sampul Tempat Formulir C3, C6, dan A5 b. Sampul Formulir D dan C6 (tidak terdistribusi) c. Sampul Kubus Tempat Sampul Anak Kunci SAMPUL BIASA



8



a. Sampul Formulir DB (Kab/Kota) b. Sampul Anak Kunci ALAT KELENGKAPAN TPS I. Perlengkapan Pemungutan Suara a. Tali Pengikat alat pemberi tanda pilihan



d. Karet Pengikat



9



II. Gembok dan Segel Plastik



III. Tanda Pengenal dan Stiker



c. Tanda Pengenal Saksi: 1. Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden



d. Stiker Kotak Suara



68



Kelebihan 5



3. Hasil-Hasil Pengawasan dalam Tahapan dan SubTahapan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara a. Temuan 1) Kekurangan surat suara yang dicetak oleh pihak perusahan; 2) Banyak surat suara yang rusak pada saat dilakukan pensortiran;



Table 18. Rekaitulasi pengawasan pensortiran logistik Jumlah surat suara



Hari/ tanggal



Jenis logistic



Minggu, 17 Maret 2019 Selasa, 19 maret 2019



Surat suara pemilu DPRD dapil NTT 1 Surat suara pemilu DPRD dapil NTT 5



Awal



Baik



Rusak



Total sortir



124.813



86.052



3.988



90.040



110.000



101.913



3.064



104.977



Ket. Masi ada sisa surat suara yang belum disortir Masi ada sisa surat suara yang belum disortir



Table 19. Rekaitulasi pengawasan pensortiran logistik Hari/ tanggal



Jenis logistic



Sabtu, 16 Maret 2019



Surat suara pemilu DPRD dapil NTT 1



Jumlah dos



111



Jumlah suarat suara per dos 1.000



Jumlah surat suara sesuai dos 111.000



Jumlah surat suara Baik



74.708



Rusak



2.575



Total sortir



Ket.



77.283



Masi ada sisa surat suara yang belum disortir



3) Keterlambatan pendistribusian dari pihak perusahaan ke KPUD kabupaten Sikka sehingga proses pensortiran manjadi kurang maksimal; 4) Petugas KPUD Kabupaten Sikka kurang teliti ketika mengalokasikan logistic ke dalam kotak suara sehingga benyak terjadi kekurangan pada saat terjadi pemungutan suara;



4. Dinamika dan Permasalahan dalam Tahapan dan Subtahapan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara a) proses pendistribusian logistic dari perusahaan ke KPUD Kabupaten Sikka ditempu dengan jarak jauh dan menggunakan kapal laut selama beberapa hari sehingga menjadi kendala bagi Bawaslu kabupaten Sikka dalam melakukan pengawasan pendistribusian logistic;



69



b) jumlah personel pengawas dari Bawaslu kurang sehingga pengawasan menjadi tidak maksimal ketika proses pensortiran dilaksanakan dengan jumlah petugas pensortir lebih dari seratus orang; c) ketepatan jumlah, ketelitian , dan ketaan prosedur pada saat persiapan pendistribusian logistic yang dilakukan oleh petugas KPUD tidak dapat diawasi dengan teliti oleh Bawaslu karena jumlah personel Bawaslu yang tidak mencukupi dan tidak sebanding; 5. Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan a) Pendistribusian logistic terlambat dari pihak perusahaan ke KPUD Kabupaten Sikka sehingga terjadi keterlambatan pensortiran; b) Banyak logistic yang rusak dalam hal ini surat suara pada saat dilakukan pensortiran; c) Logistic yang tertukar antar dapil pada saat pendistribusian ke kecamatan dan TPS; d) Ketersediaan dan ketidakcukupan logistic pemilu yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan pemilu; e) Penyediaan logistic pemilu yang tidak mencukupi sehingga menghambat pemilih dalam memberikan hak suaranya dan berpotensi menghilangkan hak pilih; f) Buruknya distribusi logistic pemilu yang menyebabkan surat suara tertukar, surat suara kurang, suarat suara pada pemilihan tertentu tidak ada, serta logistic lainnya kurang; g) Gembok kotak suara tertukar sehingga terpaksa digergaji untuk membuka kotak suara;



F. Pelaksanaan Tahapan Dana kampanye 1. Pelaksanaan Pengawasan tahapan dan subtahapan dana kampanye; a. Kerawanan-Kerawanan 1) Kepatuhan para peserta pemilu dalam melaporkan rekening dana kampanye; 2) Sumber dana kampanye; 3) Transparansi pelaporan dana kampanye; b. Perencanaan Pengawasan 1) Memeriksa kebenaran, akuntabilitas, dan kelengkapan laporan; 2) Memastikan kepatuhan waktu pelapor; 70



2. Kegiatan Pengawasan tahapan dan subtahapan dana kampanye; a. Pencegahan Dalam melakukan pencegahan dugaan pelanggaran pada tahapan dana kampanye pemilihan umum 2019, beberapa langkah yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka yaitu : 1) Mengetahui sumber dana kampanye; 2) Pembatasan sumbangan; 3) Larangan sumbangan yang diperoleh oleh calon anggota legislative; b. Aktivitas Pengawasan 1) Memastikan dana kampanye diperoleh dari partai calon anggota DPR dan DPRD, serta DPD; 2) Memastikan dana kampanye diperoleh dari sumbangan sah menurut hukum dari pihak lain;



Tabel 20. Pengawasan penyerahan LPPDK (DK. 03)



FORM PENGAWASAN PENYERAHAN LPPDK PESERTA PEMILU KEPADA KPU



NO



Provinsi/Kab /Kota



Jenis Pemilu



Partai Politik



Penyerahan LPPDK Peserta Pemilu Kepada KPU



Menyerahkan



Tidak Meny erahk an



Tepat waktu



Terla mbat



Waktu/hari/ Tgl/Bln/th



1.



NTT/ KABUPATEN SIKKA



DPRD KABUPATE N/KOTA



PPP



Menyerahkan



tepat



Jumad 26 – 04 – 2019 pukul 10 : 17 Wita



2.



NTT/ KABUPATEN SIKKA NTT/ KABUPATEN SIKKA



DPRD KABUPATE N/KOTA DPRD KABUPATE N/KOTA



GARUDA



Menyerahkan



tepat



PKS



Menyerahkan



tepat



4.



NTT/ KABUPATEN SIKKA



DPRD KABUPATE N/ KOTA



PKPI



Menyerahkan



tepat



Sabtu 27 – 04 – 2019 pukul 10 : 42 Wita Sabtu 27 – 04 – 2019 Pukul 15 : 51 Wita Senin 29 – 04 – 2019 Pukul 12 : 10 Wita



5.



NTT/ KABUPATEN SIKKA



DPRD KABUPATE N/KOTA



PKB



Menyerahkan



tepat



Senin 29 – 04 – 2019 Pukul 16 : 10 Wita



6.



NTT/ KABUPATEN SIKKA



DPRD KABUPATE N/ KOTA



DEMOKR AT



Menyerahkan



tepat



7.



NTT/ KABUPATEN SIKKA



DPRD KABUPATE N/KOTA



PERINDO



Menyerahkan



tepat



8.



NTT/ KABUPATEN SIKKA



DPRD KABUPATE N/KOTA



HANURA



Menyerahkan



tepat



Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 11 : 14 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 12 : 08 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 14 : 40



3.



71



9.



NTT/ KABUPATEN SIKKA



DPRD KABUAPTE N/KOTA



PAN



Menyerahkan



tepat



10.



NTT/ KABUPATEN SIKKA



DPRD KABUPATE N/ KOTA



BERKARY A



Menyerahkan



tepat



11.



NTT/ KABUPATEN SIKKA



DPRD KABUPATE N/KOTA



GERINDR A



Menyerahkan



tepat



12.



NTT/ KABUPATEN SIKKA



DPRD KABUPATE N/ KOTA



PSI



Menyerahkan



tepat



13.



NTT/ KABUPATEN SIKKA



DPRD KABUPATE N/ KOTA



PDIP



Menyerahkan



tepat



14.



NTT/ KABUPATEN SIKKA



DPRD KABUPATE N/ KOTA



PBB



Menyerahkan



tepat



15.



NTT/ KABUPATEN SIKKA



DPRD KABUPATE N / KOTA



NASDEM



Menyerahkan



tepat



16.



NTT/ KABUPATEN SIKKA



DPRD KABUPATE N/ KOTA



GOLKAR



Menyerahkan



tepat



Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 15 : 18 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 15 : 24 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 16 : 09 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 16 : 44 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 16 : 47 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 16 : 50 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 17 : 01 Wita Selasa 30 – 04 – 2019 Pukul 12 : 08 Wita



Tabel 21. Pengawasan penggunaan dana kampanye pemilu 2019 N O



PR OV INS I



KAB/ KOT A



JENIS PEMILIHAN UMUM



PELAKSAN A KAMPANYE



PPP



1



2



NT T



NT T



SIKK A



SIKK A



DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1,2,3



DPRD KABUPATE N/KOTA/ DP SIKKA 1,3,4



GARUDA



KEGIATAN KAMPANYE



LOKASI DAN WAKTU



ESTIMASI DANA KAMPANYE YANG DIGUNAKA N (Rp)



1. Rapat Umum 2. Pertemuan Terbatas



-



3. Pertemuan Tatap Muka



DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019



4. Pembuatan Bahan Kampanye



-



-



kegiatan kampanye



-



Tidak ada kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye



2. Pertemuan Terbatas



72



Tidak ada kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye



73.880.000



1. Rapat Umum



3. Pertemuan Tatap Muka



KETERANG AN



DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d



1.500.000



kegiatan kampanye



25-04-2019 4. Pembuatan Bahan Kampanye



PKS



3



NT T



SIKK A



DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1,2



3. Pertemuan Tatap Muku 4. Pembuatan Bahan Kampanye



4



NT T



SIKK A



NT T



SIKK A



DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1.2.3.4



SIKK A



DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1.2.3.4



NT T



SIKK A



DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019



1. Rapat Umum DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019



750. 000



3. 750. 000



4.579.750.0 00 42. 650. 000



kegiatan kampanye



kegiatan kampanye kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye



1. Rapat Umum



2. Pertemuan Terbatas



PERINDO



7



Tidak ada kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye



Tidak ada kegiatan kampanye



3. Pertemuan Tatap Muku



DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1.2.3.4



45.986.000



kegiatan kampanye kegiatan kampanye



4. Pembuatan Bahan Kampanye



2. Pertemuan Terbatas



DEMOKRAT



NT T



28.820.500



kegiatan kampanye



kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye



3. Pertemuan Tatap Muku 4. Pembuatan Bahan Kampanye



6



4.750.000



1. Rapat Umum



3. Pertemuan Tatap Muku



PKB



5



DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019



2. Pertemuan Terbatas



DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1,2,3,4



kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye



1. Rapat Umum



2. Pertemuan Terbatas



PKPI



15.800.000



DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019



29. 000. 000



8. 500. 000



kegiatan kampanye



4. Pembuatan Bahan Kampanye



kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye



1. Rapat Umum



Tidak ada kegiatan kampanye



2. Pertemuan Terbatas



3. Pertemuan Tatap Muku 4. Pembuatan Bahan Kampanye



73



DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019



187. 650. 000



kegiatan kampanye



207. 450. 000 116. 359. 500



kegiatan kampanye kegiatan kampanye



HANURA



8



NT T



SIKK A



DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1.2.3.4



tidak ada kegiatan kampanye



1. Rapat Umum



2. Pertemuan Terbatas



DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019



3. Pertemuan Tatap Muku 4. Pembuatan Bahan Kampanye



PAN



9



NT T



SIKK A



DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1.2.3.4



NT T



SIKK A



SIKK A



1. Rapat Umum



tidak ada kegiatan kampanye



DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1.2.3.4



2. Pertemuan Terbatas



PSI



12



13



NT T



SIKK A



SIKK A



DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1,2,3,4



DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1,2,3,4



81. 585. 000



DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019



650. 000



62. 430. 000 6. 825. 000



DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019



142. 350. 000



30. 700. 000 1.500.000



2. pertemuan terbatas



PDIP



kegiatan kampanye kegiatan kampanye



kegiatan kampanye



kegiatan kampanye kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye



1. Rapat umum



3. pertemuan tatap muka



kegiatan kampanye



tidak ada kegiatan kampanye



1. Rapat Umum



3. Pertemuan Tatap Muku 4. Pembuatan Bahan Kampanye



NT T



DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019



4. Pembuatan Bahan Kampanye



2. Pertemuan Terbatas



GERINDRA



NT T



tidak ada kegiatan kampanye



3. Pertemuan Tatap Muku



DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1.3.4



kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye kegiatan kampanye



kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye



3. Pertemuan Tatap Muku 4. Pembuatan Bahan Kampanye



11



57. 235. 000



1. Rapat Umum



2. Pertemuan Terbatas



BERKARYA



10



37. 444. 000



DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019



8. 500. 000



4. pembuatan bahan kampanye



kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye



1. Rapat Umum



tidak ada kegiatan kampanye



2. Pertemuan



74



DALAM KOTA



260. 700.



kegiatan



Terbatas



3. Pertemuan tatap muka 4. Pembuatan Bahan Kampanye



PBB



NT T



14



SIKK A



Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019



000



90. 000.000 3.500. 000



2. Pertemuan Terbatas



DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019



4. Pembuatan Bahan Kampanye



kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye



1. Rapat umum



Tidak ada kegiatan kampanye



50. 500. 000



3. Pertemuan tatap muka



NASDEM



NT T



15



SIKK A



DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1,2,3,4



2. pertemuan terbatas



3. pertemuan tatap muka 4. pembuatan bahan kampanye



GOLKAR



NT T



16



SIKK A



2. pertemuan terbatas



3. pertemuan tatap muka 4. pertemuan bahan kampanye



G. Pelaksanaan



Pengawasan



DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019



114. 595. 000



kegiatan kampanye



145. 660. 000 104. 236. 480



kegiatan kampanye kegiatan kampanye Tidak ada kegiatan kampanye



1. Rapat umum



DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1,2,3,4



kegiatan kampanye kegiatan kampanye tidak ada kegiatan kampanye



1. Rapat Umum



DPRD KABUPATE N/KOTA/DP SIKKA 1



kampanye



DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019 DALAM KOTA Periode tanggal 20-04-2018 s/d 25-04-2019



21. 650. 000



386. 963. 000 89. 687. 000



kegiatan kampanye



kegiatan kampanye kegiatan kampanye



Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi



Suara 1. Pelaksanaan Pengawasan a. Kerawanan-Kerawanan dan IKP Partisipasi Masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung tercapainya pemilu demokratis dan berintegritas. Mengiringi langkah penyelenggara pemilu, masyarakat juga harus memahami potensi kerawanan yang muncul di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan.



75



Kerawanan yang terjadi pada pemungutan suara yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang berdampak pada hilangnya hak pilih, memengaruhi pilihan pemilih, dan memengaruhi hasil pilihan. Kerawanan sebelum Pemungutan Suara, Pemilih mau datang ke TPS memberikan suara mereka berdasarkan pertimbangan yang jauh lebih langsung (seperti uang) untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kondisi ini yang dimanfaatkan para peserta pemilu/caleg sebagai langkah jitu menjaring pemilih yang belum menentukan pilihan, terutama pada pemilu legislatif. Mengelabui sangkaan politik uang dengan cara membayar sejumlah orang untuk menjadi saksi bayangan di TPS, saksi ini juga ditugasi untuk menjaringi pemilih dengan iming-iming uang. Selain itu, para peserta pemilu/caleg menggunakan pengaruh tokoh local untuk mendapatkan suara di TPS. Oknum caleg akan lebih tertarik bila tokoh local ini juga berperan sebagai petugas KPP/Pengawas TPS agar dapat melakukan pengkodisian di TPS. Disisi lain terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT, C6 tidak didistribusikan kepada pemilih, terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat, petugas KPPS mendukung pasangan calon tertentu, ketua dan seluruh anggota KPPS tidak mengikuti bimbingan teknis.



b. Perencanaan Pengawasan 1) Persiapan pemungutan suara a) kebenaran pemilih; b) ketersediaan logistic dan kelengkapan pemungutan suara sudah berada di TPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara; c) kesiapan, profesionalitas, dan ketaan prosedur pemungutan suara serta netralitas petugas; 2) saat penghitungan suara a) Prosedur pelaksanaan



penghitungan suara dan netralitas



petugas; b) Penentuan sah dan tidak sahnya surat suara; c)



Terjaganya hasil penghitungan suara. 76



2. Kegiatan Pengawasan a. Pencegahan Dalam rangka mengatisipasi dugaan pelanggaran pada tahapan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara. Bawaslu Kabupaten Sikka melakukan pencegahan dengan langkah-langkah sebagai berikut : 1) Daftar Pemilih Tetap (DPT); Potensi kecurangan dapat diminimalisir dengan ikut berperan aktif dalam memeriksa dan melaporkan bila terdapat pemilih yang belum terdaftar, pemilih ganda atau terdaftar lebih dari satu kali, pemilih dari unsur TNI/Polri, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada; 2) Money Politik;



Meskipun



relatif



sulit



ditemukan



bukti-bukti



kecurangan model ini, kesaksian penerima uang sangat berarti dalam mengungkapkan praktek money politik atau jual-beli suara ini. Perlu dilakukan upaya serius dan upaya membangun kesadaran politik masyarakat untuk bersedia mengungkap praktek yang menjadi cikalbakal perbuatan korup para pejabat negara ini; 3) Penggunaan surat suara Pemilu yang tidak terpakai untuk menambah perolehan suara calon tertentu; Kecurangan model ini mudah untuk diantisipasi



manakala



pada



saat



rapat



pleno



rekapitulasi



penghitungan suara dilangsungkan di TPS, para saksi, pemantau dan juga masyarakat bisa langsung meminta kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberi tanda silang atau men-centang surat suara yang tidak terpakai dan yang rusak dengan spidol atau pena dan memasukkannya di Berita Acara Rekapitulasi; 4) Terlibatnya secara masif aparat pemerintahan dalam pemenangan calon tertentu, menggiring suara pemilih dan terkadang juga mendikte pemilih untuk memilih calon tertentu. Kecurangan model ini bisa diantisipasi dengan memberi teguran langsung kepada pejabat, PNS, aparat negara lainnya atau melaporkannya kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu). Rekam aksi para aparat pemerintah yang disinyalir melakukan kampanye bagi pemenangan calon tertentu, kumpulkan bukti-bukti dan kesaksian yang relevan untuk itu



77



dan melaporkanya kepada Panwas Pemilu untuk diambil tindakan sebagaimana mestinya; 5) Berubahnya perolehan suara pada saat rapat pleno penghitungan suara dilakukan. Potensi kecurangan Pemilu dengan merubah perolehan suara ini sesungguhnya tidak mungkin dilakukan apabila para saksi, pemantau dan pengawas pemilu bekerja sesuai SOP-nya. Bila pun masih terjadi, berarti telah terdapat kesepakatan dari unsurunsur yang terlibat untuk melakukan pelanggaran dimaksud. Untuk mengantisipasi kecurangan model ini, maka diamati dengan seksama perolehan suara yang terdapat dalam surat suara dan cocokkan dengan hasil rekapitulasinya sebelum Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di TPS ditandatangani. Untuk para saksi dan pengawas Pemilu, minta salinan Berita Acara berikut lampiranya untuk kemudian dibawa dan dicocokkan pada saat rekapitulasi dilakukan di jajaran penyelenggara selanjutnya. Kecurangan Pemilu terjadi bukan saja karena terbukanya peluang untuk itu, tetapi juga karena kurangnya kesadaran serta pemahaman



akan



peraturan



perundang-undangan



yang



mengaturnya. b. Aktivitas Pengawasan 1) Persiapan pemungutan a) Datang ke TPS Pkl. 06.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara; b) Memeriksa lokasi TPS dan perlengkapan pemungutan suara; c) Memastikan saksi yang hadir memiliki mandat, dan hanya satu orang yang berada di dalam TPS; d) Memastikan agar salinan DPT dan Daftar Calon di tempel di papan pengumuman, jika tidak maka Pengawas menyarankan agar segera ditempel; e) Mengingatkan agar yang berada di dalam TPS adalah petugas, saksi dan pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya ; f) Menyaksikan pelaksanaan sumpah anggota KPPS; g) Menyaksikan pembukaan kotak suara dan penghitungan jenis dan jumlah logistik yang ada dalam kotak serta mencatatnya;



78



h) Memastikan petugas KPPS siap menjalankan tugasnya masingmasing; i) Memastikan ketua KPPS menjelaskan tata cara pelaksanaan pemungutan suara; j) Memberi saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai prosedur dan memastikan ditindak lanjuti oleh petugas. 2) Saat pemungutan suara a) Mengecek atau memeriksa pemilih yang hadir ke TPS adalah pemilih yang terdapat dalam DPT, DPPh dan DPTb sesuai ketentuan; b) Memastikan pemilih mencatat kehadiraanya ke dalam formulir C7KWK dan pengawas memberi tanda pada salinan daftar pemilih yang dibawanya; c) Memastikan pemilih yang hadir membawa Formulir Model C6KWK; d) Memastikan Ketua KPPS menandatangani surat suara pada tempat yang telah ditentukan untuk kemudian diberikan kepada pemilih yang akan dipanggil untuk memberikan suara; e) Memastikan Ketua KPPS memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih; f) Memastikan KPPS mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, atau orang tua untuk memberikan suara atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut kehadiran; g) Memastikan Ketua KPPS memberikan surat suara kepada pemilih dalam keadaan terbuka; h) Memastikan Pemilih menuju bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya dengan prinsip LUBER; i) Memastikan Pemilih memasukkan satu surat suara ke dalam kotak suara; j) Memastikan Pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta; k) Memastikan tidak ada Pemilih yang menggunkan hak pilihnya lebih dari sekali;



79



l) memastikan KPPS memberikan 5 (lima) surat suara yakni, masingmasing surat suara pemilihan Presiden dan wakil presiden, DPD, DPRI, DPRD Provinsi dan DPrD kabupaten; m) Memastikan Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti apabila pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos hanya 1 (satu) kali dan mencatatkan surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara; n) Memastikan Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan pada 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara berakhir; o) Memeriksa pemilih tersebut, menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT/RW yang sesuai dalam KTP elektronik atau surat keterangan pemilih tersebut; p) Memastikan KPPS melayani penggunaan hak pilih terhadap pemilih yang menjalani rawat inap dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan sesuai ketentuan; q) Memastikan Ketua KPPS mengumumkan pelaksanaan pemungutan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat kecuali pemilih yang telah terdaftar sebelum pukul 13.00 waktu setempat; r) Memberi saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai prosedur dan memastikan ditindak lanjuti oleh petugas; s) Mencatat kejadian - kejadian khusus yang terjadi selama proses pemungutan suara berlangsung;



3) Saat penghitungan suara Penghitungan dan Rekapitulasi suara di TPS Setelah pengawasan pemungutan suara berakhir, pengawasan selanjutnya



dilakukan



pada



penghitungan



suara.



Kelompok



Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) langsung menghitung perolehan suara secara terbuka di hadapan saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, dan masyarakat yang hadir. Urutan penghitungan 5 surat suara adalah capres-cawapres. caleg DPD RI, caleg DPR RI, caleg DPRD Provinsi, dan caleg DPRD Kab/Kota. Hasil penghitungan tersebut dituangkan dalam berita acara 80



pemungutan dan penghitungan suara ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara pemilu dengan menggunakan format yang diatur KPU. KPPS wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, serta sertifikat hasil perhitungan perolehan suara (logistik pemilu) kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) atau KPU tingkat desa/kelurahan. PPS lalu membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dari KPPS. Berita acara dan kotak suara tersebut lalu diteruskan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di hari yang sama atau, karena kendala tertentu, maksimal 3 hari setelah penghitungan perolehan suara. Langkah-langkah



pengawasan



penghitungan



suara



yang



berlangsung di TPS : a) Mengawasi kotak suara hasil pemungutan suara dan dipastikan dibuka serta dihitung dahulu surat suara yang terdapat dalam kotak dan memastikan jumlahnya sama dengan pengguna hak pilih (pemilih yang menggunakan hak pilih); b) Memastikan dilakukannya pencatatan yang benar terhadap data pemilih, data pemilih yang hadir, data surat suara dan penggunaan surat suara ke dalam Formulir Model C1-KWK; c) Melakukan pengecekan terhadap : (1) Jumlah pemilih yang hadir sama dengan jumlah pengguna hak pilih, dan harus sama dengan jumlah surat suara dalam kotak suara yang akan dihitung; (2) Jumlah surat suara yang diterima sama dengan jumlah surat suara yang digunakan ditambah surat suara rusak/keliru coblos dan surat suara yang belum digunakan. d) Memastikan saksi dan masyarakat dapat menghadiri serta menyaksikan proses penghitungan suara; e) Mengawasi proses penghitungan hasil pemilihan suara terhadap surat suara satu per satu sampai akhir; f) Memastikan pembacaan perolehan suara pada saat penghitungan dilakukan dengan suara yang jelas;



81



g) Memastikan KPPS menentukan sah atau tidak sah-nya suara secara benar dan konsisten; h) Memastikan hasil penghitungan dicacat dengan benar pada Formulir C1-KWK Plano; i) Memastikan bahwa jumlah suara sah dan tidak sah sama dengan jumlah pengguna hak pilih, serta jumlah suara sah sama dengan jumlah perolehan suara sah masing-masing pasangan calon; j) Memeriksa hasil penghitungan suara yang terdapat dalam Formulir C1-KWK Plano dituangkan secara benar kedalam Berita Acara sertifikasi dan Formulir Model C1-KWK beserta lampirannya dan meminta memperbaiki apabila terjadi salah jumlah/tulis sesuai ketentuan; k) mendokumentasikan dalam bentuk audio visual (merekam) terhadap hasil penghitungan suara yang tercatata dalam Formulir Model C1-KWK Plano tersebut dan Formulir Model C1-KWK yang tertuang dalam Berita Acara dan Sertifikasi Hasil Penghitungan Suara; l) Memberi saran perbaikan apabila KPPS dalam melakukan penghitungan suara tidak sesuai prosedur; m) Memberiksa keberatan yang disampaikan saksi terkait selisih hasil penghitungan suara dan meminta untuk dilakukan perbaikan saat itu juga apabila keberatan saksi benar dan dapat diterima; n) Memastikan saksi dan Pengawas TPS mendapatkan salinan sertifikat hasil dan formulir Model C1-KWK dan lampirannya pada hari yang sama; o) Memastikan pergerakan kotak suara yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara pada hari yang sama; p) Memastikan kotak suara yang berisi dokumen surat suara dan administrasi lainnya hasil penghitungan saura (sampul yang berisi surat suara, sampul yang berisi formulir Model C, Model C1 berhologram dan lampiran Model C1 berhologram, serta Model C2 ke dalam kotak suara yang akan digunakan untuk rekapitulasi di tingkat PPK, Sampul DPT, Model C1 Plano, Model C6 dan Alat kelengkapan TPS) dikirim ke PPK secara aman; 82



q) Memastikan hasil penghitungan suara diumumkan di TPS serta di PPS untuk hasil seluruh TPS pada hari itu juga. Rekapitulasi suara di kecamatan Hasil penghitungan suara di TPS lalu dihitung di tingkat kecamatan. Di Pemilu sebelumnya dan Pilkada, surat suara direkap dari TPS ke desa/kelurahan, namun undang-undang nomor 7 tahun 2017 dikatakan bahwa tidak ada lagi penghitungan suara di desa/kelurahan sehingga langsung ke kecamatan. Di desa/kelurahan hanya mengumpulkan kotak suara, tidak ada rekapitulasi suara. Di kecamatan, PPK lalu melakukan rekapitulasi dalam rapat yang dihadiri saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan. Akan ada dua rapat pleno di kecamatan. Pleno untuk rekap suara per desa/kelurahan, dan pleno untuk rekap suara per kecamatan. PPK lalu membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan. Keduanya lalu diserahkan kepada saksi peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota. Khusus kotak suara pemilu hanya diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota. Rekapitulasi suara di Kabupaten KPU Kab/Kota melakukan prosedur serupa sebagaimana di tingkat kecamatan. Hanya saja, rekapitulasinya mesti dihadiri peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota. KPU Kab/Kota lalu membuat dan menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada saksi peserta pemilu, PPS, PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. Kotak suara yang dikirim dari TPS dan Kecamatan kemudian berhenti dan diamankan oleh KPU Kab/Kota. Mulai di tingkat ini ke tingkat yang lebih tinggi, hasil rekapitulasi perolehan suara harus diumumkan lewat media massa. Tabel … Data Pemilih Pemilu 2019 Kabupaten Sikka DATA PEMILIH



L



Jumlah Pemilih dalam DPT Jumlah Pemilih dalam DPTb 83



P



Total



91.009



106.814



197.823



863



419



1.282



Jumlah Pemilih dalam DPK JUMLAH



3.940



4.604



8.544



95.812



111.837



207.649



Grafik … Data Pemilih Pemilu 2019 Kabupaten Sikka 120,000 100,000 80,000 60,000



L P



40,000 20,000



Jumlah Pemilih dalam DPT



Jumlah Pemilih dalam DPTb



Jumlah Pemilih dalam DPK



Tabel … Data Data Pengguna Hak Pilih Pemilu 2019 Kabupaten Sikka DATA PENGGUNA HAK PILIH Jumlah Pemilih dalam DPT Jumlah Pemilih dalam DPTb Jumlah Pemilih dalam DPK JUMLAH



L



P



Total



73.087



88.629



161.716



496



308



804



3.929



4.596



8.525



77.512



93.533



171.045



Grafik … Data Data Pengguna Hak Pilih Pemilu 2019 Kabupaten Sikka 100,000 90,000 80,000 70,000 60,000 50,000



L



40,000



P



30,000 20,000 10,000 Jumlah Pemilih dalam DPT



Jumlah Pemilih dalam DPTb



84



Jumlah Pemilih dalam DPK



Tabel … Data Penggunaan Surat Suara Pemilu 2019 Kabupaten Sikka Surat Suara yang diterima dan Cadangan 2 %



202.641



Surat Suara yang dikembalikan karena rusak/keliru coblos



196



Suarat Suara yang tidak digunakan termasuk cadangan



31.400



Suarat Suara yang digunakan



171.045



JUMLAH



405.282



Grafik … Data Penggunaan Surat Suara Pemilu 2019 Kabupaten Sikka



250,000 200,000 150,000 100,000 50,000 Surat Suara yang Surat Suara yang diterima dan dikembalikan Cadangan 2 % karena rusak/keliru coblos



Suarat Suara yang tidak digunakan termasuk cadangan



Suarat Suara yang digunakan



3. Hasil-Hasil Pengawasan a. Temuan 1) Logistic dan perlengkapan pemungutan suara yang kurang;



85



2) Tertukarnya kotak suara yang berisi surat suara antar kecamatan dalam satu dapil; 3) Gombok kotak suara tidak bisa dibuka karena salah kunci; 4) Sebagian pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih sebagai pemilih khusus karena memiliki E-KTP bukan diwilayah pemilihan setempat; 5) Surat suara kurang; 6) Surat suara pemilihan DPRRI tidak ada; 7) Adanya dugaan pelanggaran penggelembungan suara di TPS 02 Desa Kloangpopot Kecamatan Doreng yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Doreng dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Doreng; 8) Adanya dugaan pelanggaran penggelembungan suara di 20 TPS Kecamatan Hewokloang



yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan



Kecamatan (PPK) Hewokloang Kabupaten Sikka;



b. Rekomendasi 1)



Untuk



logistic



dalam



hal



ini



surat



suara



yang



kurang,



direkomendasikan untuk mengarahkan pemilih ke TPS terdekat; 2)



Untuk Gombok kotak suara tidak bisa dibuka karena salah kunci, direkomendasikan untuk dibuatkan BA dan digergaji;



3)



Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih sebagai pemilih khusus karena memiliki E-KTP bukan diwilayah pemilihan setempat, direkomendasikan untuk dilakukan pemilihan ulang (PSU);



4)



Untuk surat suara DPRRI tidak ada, direkomendasikan untuk dilakukan pemilihan lanjutan;



5)



Rekomendasi atas temuan pada point 7 temuan; a) Temuan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab. Sikka sesuai Peraturan perUndang-Undangan Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak terduga atau pelaku;



6)



Rekomendasi atas temuan pada point 7 temuan; a) Temuan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab. Sikka sesuai Peraturan perUndang-Undangan Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak terduga atau pelaku; 86



b) Bawaslu mengeluarkan undangan Rapat Pembahasan I bagi Sentra Gakumdu untuk memastikan terpenuhinya syarat Formil dan materiil karena temuan dugaan melanggar larangan pemilu yang masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu; c. Tindaklanjut Rekomendasi Sehubungan dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka bersama jajaran pengawas tingkat TPS pada hari pemungutan suara, dari rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak KPPS dan KPUD Kabupaten Sikka. Sedangkan untuk pemilihan ulang dan pemilihan lanjutan dilaksanakan sesuai dengan putusan KPU RI untuk 10 TPS



yang tersebar di 4 (empat) kecamatan diantaranya,



kecamatan Talibura 5 (lima) TPS dilakukan pemilihan lanjutan, kecamatan kangae 3 (tiga) TPS dilakukan pemilihan ulang, kecamatan alok timur 1 (satu) TPS dan kecamatan Nita 1 (satu) TPS. 1) Tindaklanjut rekomendasi atas rekomendasi pada point 5 : a) Bawaslu mengeluarkan undangan Rapat Pembahasan I bagi Sentra Gakumdu untuk memastikan terpenuhinya syarat Formil dan materiil karena temuan dugaan melanggar larangan pemilu yang masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu; b) pada tanggal 3 Mei 2019 Melalukan Rapat Pleno yang menghasilkan Kajian awal pada pukul 09.00 WITA; c) Menuliskan Penomoran Registrasi; d) Dihari yang sama



Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka



mengeluarkan surat undangan rapat Pembahasan I Sentra Gakumdu dan Pada Pukul 16.00 Wita; e) Hasil Rapat memutuskan dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Sikka dan Penyelidikan oleh Penyidik Kepolisian pada sentra gakumdu dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh Koordinator Sentra Gakumdu pada tanggal 6 Mei 2019; f) Klarifikasi dan Penyelidikan yang di lakukan oleh Bawaslu dan Penyidik Kepolisian pada tanggal 7,8 dan 9 bulan Mei 2019 terhadap Pelapor, terlapor dan 4 orang Saksi yaitu masyarakat dan KPUD Sikka;



87



g) Pada tanggal 7 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Sikka Melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan saksi yaitu Sdr. Simon Subandi, Yohanis Y. D. Peskim, Patrisia I. A. Iku dan Fitalis Eban Moa hasilnya berupa berita acara Klarifikasi dan Kajian; h) Pada hari yang sama setelah pengambilan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Sikka langsung pengambilan keterangan dari Penyidik Kepolisian Resort Sikka yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu; i) Pada tanggal 8 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Sikka Melakukan klarifikasi



terhadap saksi yang tidak memenuhi undangan



klarifikasi pada hari selasa tanggal 7 Mei 2019 yaitu Sdr. Sergius Sareng hasilnya berupa berita acara Klarifikasi dan Kajian; j) Pada hari yang sama setelah pengambilan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Sikka langsung pengambilan keterangan dari Penyidik Kepolisian Resort Sikka yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu; k) Pada tanggal 9 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Sikka Melakukan klarifikasi



terhadap KPUD Sikka



(anggota KPUD Sikka) dan



Terlapor yaitu salah satu anggota KPUD Sikka, PPK dan Panwasca Doreng hasilnya berupa berita acara Klarifikasi dan Kajian; l) Pada hari yang sama setelah pengambilan keterangan dari Bawaslu Kabupaten Sikka langsung pengambilan keterangan dari Penyidik Kepolisian Resort Sikka yang termasuk dalam Sentra Gakkumdu; m) Pada tanggal 10 Mei 2019 pukul 15.00 WITA dilakukan Rapat Pembahasan II bersama Sentra Gakkumdu terkait dan hasil dari Pembahasan Ke II dituangkan dalam BA Acara Rapat Pembahasan II dan hasil dari Pembahasan ke II yaitu penanganannya DIHENTIKAN KARENA LAPORANNYA TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU; n) Pada hari yang sama dilakukan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Sikka yang dituangkan dalam BA PLENO BAWASLU KABUPATEN SIKKA pada tanggal Sepuluh Mei 2019 pada pukul 19.00 WITA bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka dan DIHENTIKAN; 88



o) Pada tanggal 15 Mei 2019 dikeluarkan PEMBERITAHUAN TENTANG STATUS LAPORAN kepada pihan-pihak yaitu : (1) Pihak Pelapor (Simon Subandi Supriadi) dan ; (2) Pihak Terlapor (PPK dan Panwascam Doreng); (3) Pemberitahuan tentag Status Laporan yang berisi tentang DIHENTIKAN PENANGANAN KARENA TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU; 2) Tindaklanjut rekomendasi atas rekomendasi pada point 6 : a) Temuan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kab. Sikka sesuai Peraturan perUndang-Undangan Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak terduga atau pelaku; b) Bawaslu mengeluarkan undangan Rapat Pembahasan I bagi Sentra Gakumdu untuk memastikan terpenuhinya syarat Formil dan materiil karena Laporan dugaan melanggar larangan pemilu yang masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu; c) PENANGANAN LAPORANNYA SEMENTARA DIPROSES.



4. Dinamika dan Permasalahan a) Ketersediaan dan ketidakcukupan logistic pemilu yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan pemilu; b) Penyediaan logistic pemilu yang tidak mencukupi sehingga menghambat pemilih dalam memberikan hak suaranya dan berpotensi menghilangkan hak pilih; c) Proses rekapitulasi suara dihadiri oleh saksi berbeda dari parpol ketika dilaksanakan rekapitulasi tingkat TPS dan rekapitulasi tingkat kecamatan;



5. Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan a) Buruknya distribusi logistic pemilu yang menyebabkan surat suara tertukar, surat suara kurang, suarat suara pada pemilihan tertentu tidak ada, serta logistic lainnya kurang; b) Buruknya pemahaman KPPS dalam menterjemahkan aturan; c) Terjadinya PSU dan PSL; d) Tidak semua kesalahan dan kekeliruan rekapitulasi suara diselesaikan di tingkat kecamatan; 89



e) terjadi perubahan suara antar caleg dalam satu parpol, perubahan suara partai, serta perubahan suara parpol disetiap partai; f) perbedaan hasil rekapitulasi tingkat TPS, Kecamatan, dan KPUD;



H. Pelaksanaan Non Tahapan Pengawasan ASN 1. Pelaksanaan Pengawasan a. Kerawanan-Kerawanan dan IKP 1) Keputusan dan/atau tindakan ASN yang menguntungkan atau merugikan terhadap salah satu peserta pemilu selama masa kampanye; 2) Kegiatan ASN yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu; 3) Penyalahgunaan wewenang, anggaran dan fasilitas pemerintah daerah yang dilakukan ASN selama kegiatan masa kampanye berlangsung; b. Perencanaan Pengawasan Pengawasan netralitas ASN merupakan sebuah upaya untuk memastikan agar peraturan yang telah ditetapkan terkait dengan netralitas ASN dapat diwujudkan. Walaupun instrument regulasi telah jelas, sosialisasi telah dilakukan, uapaya pengawasan atas netralitas ASN bukanlah hal yang mudah diwujudkan. Upaya pengawasan netralitas ASN harus dilaukan secara bersama antara Bawaslu dengan lembaga birokrasi. Netralitas ASN bermakna harus melayani masyarakat secara sama walaupun



terjadi



pergantian



administrasi/pemerintahan,



tidak



berpengaruh, berpihak, maupun mendukung kepada kepentingan politik tertentu yang dibawah oleh para pejabat politik. Maka dari itu, salah satu menghindari ASN dari pelanggaran netralitas adalah mendorong ASN untuk professional sehingga menjadi netral ketika mendapatkan tekanan dan kepentingan yang ingin menjadikan birokrasi pemerintah sebagai instrument politik yang berorientasi sempit. Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 93 huruf f, serta pada pasal 95. Selanjutnya berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan netralitas pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri terdapat keputusan dan/atau tindak yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu



90



selama masa kampanye, dan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesedah masa kampanye. Pada dimensi yang lain, Bawaslu Kabupaten Sikka terus melakukan sosialisasi serta memebrikan surat edaran kepada pemerintah daerah dalam upaya/tindakan pencegahan agar ASN tetap menjaga netralitasnya. Sosialisasi dilakukan dengan melakukan rakor, pembuatan alat peraga atau poster, spanduk dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengawasan netralitas ASN.



2. Kegiatan Pengawasan a. Pencegahan Aktivitas pengawasan yang dilakukan lebih teknis operasional oleh Bawaslu Kabupaten Sikka diantaranya : 1) Mengawasi seluruh keputusan dan/atau tindakan yang dikeluarkan oleh pejabat ASN; 2) Mengawasi kegiatan-kegiatan ASN yang berpotensi mengarah pada ketidaknetralan, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang barang kepada ASN dalam lingkungan Pemda; 3) Mengawasi penugasan ASN yang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik; 4) Mengawasi media social/online ASN terutama aktivitas mengugah, menshare, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto calon tertentu, visi misi calon tertentu, maupun keterkaitan lain dengan pasangan calon konstentan pemilu tahun 2019; 5) Melibatkan masyarakat sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2018 pasal 5;



3. Hasil-Hasil Pengawasan a. Temuan Adanya dugaan pelanggaran atas keterlibatan ASN pada tahapan kampanye terjadi di kecamatan Bola kabupaten Sikka. Dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN dimaksud karena diangap aktif dan menjadi MC pada kegiatan kampanye oleh salah satu caleg. Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut yang kemudian menjadi



91



temuan oleh pengawas desa dan kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sikka. b. Rekomendasi Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN pada kegiatan kampanye di kecamatan bola, Bawaslu Kabupaten Sikka kemudian melakukan tindakan sesuai dengan aundang-undang pemilihan umum nomor 7 tahun 2017 dan undang-undang lainnya berkaitan dengan netralitas ASN. c. Tindaklanjut Rekomendasi Berdasarkan tindaklanjut dugaan pelanggaran keterlibatan ASN pada kegiatan kampanye caleg tertentu, Bawaslu kabupaten Sikka kemudian melakukan pengkajian untuk menentukan keterpenuhan unsure formil dan materil sebagai prasyarat dalam melakukan penanganan pelanggaran. Setelah



dilakukan



pengkajian,



maka



diputuskan



bahwa



dugaan



pelanggaran dimaksud memenuhi unsure formil dan unsure materil. Bawaslu kabupaten Sikka kemudian melakukan tahapan selanjutnya yaitu melakukan klarifikasi atas pelapor, terlapor dan para saksi. Dari hasil karifikasi dilakukan, dugaan pelanggaran dimaksud tidak memenuhi unsure pelanggaran sesuai ketentuan yang terdapat dalam uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pada akhirnya diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi unsure pelanggaran sesuai ketentuan undang-undang dan diputuskan untuk dihentikan.



I. Pelaksanaan Non Tahapan Pengawasan Politik Uang 1. Pelaksanaan Pengawasan a. Kerawanan-Kerawanan dan IKP 1) Politik uang pada masa kampanye, baik itu memberikan sejumlah uang, barang maupun materi lainnya, maupun menjanjikan sejumlah uang, barang maupun materi lainnya; 2) Politik uang pada masa tenang, baik itu memberikan sejumlah uang, barang maupun materi lainnya, maupun menjanjikan sejumlah uang, barang maupun materi lainnya; b. Perencanaan Pengawasan



92



Guna meminimalisir dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Sikka melakukan focus pengawasan pada tahapan dimaksud sebagai berikut : 4) Pengawasan penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Pengawasan ini dilakukan baik untuk kegiatan kampanye tertutup maupun kampanye terbuka. Untuk mengantisipasi hal ini terjadi, Bawaslu Kabupaten Sikka terus berkoordinasi dan menerjunkan pengawas di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk memastikan pemasangan APK dan BK tidak menyalahi prosedur yang telah ditetapkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 5) Pengawasan terhadap materi kampanye; 6) Pengawasan terhadap kepatuhan dan ketepatan prosedur kegiatan kampanye. Diantaranya; melaksanakan kampanye sesuai dengan lokasi, watu, dan jadwal yang telah ditetapkan, serta membawakan STTP; 7) Pengawasan terhadap netralitas ASN yang tidak terlibat aktif di dalam kegiatan kampanye;



2. Kegiatan Pengawasan a. Pencegahan b. Aktivitas Pengawasan Kegiatan aktivitas tahapan pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka pada tahapan berlangsung guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran kampanye pada pemilu 2019, diantaranya: 1) Memastikan kegiatan kampanye tidak dilakukan di tempat ibadah, dan tempat pendidikan, dan menggunakan fasilitas Negara; 2) Memastikan kegiatan kampanye tidak mengandung unsure SARA, menghina, menghasut, memfitnah, dan mengadu domba, serta tidak meibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye serta di media social;



93



3) Memastikan pemasangan APK tidak dilakukan di tempat ibadah, sekolah, mengandung unsure SARA, mengandung bahasa negative (menghina, menghasut, memfitnah, dan mengadu domba) 4) Memastikan tidak dilakukan pengrusakan dan penghilangan APK; 5) Memastikan kegiatan kampanye tidak menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye; 6) Memastikan peserta kampanye mengantongi STTP;



J. Pelaksanaan Non Tahapan Pengawasan Politisasi SARA 1. Pelaksanaan Pengawasan a. Kerawanan-Kerawanan dan IKP 1) Hoaks; 2) Intoleransi; 3) Ujaran kebencian; 4) Isu suku; 5) Isu agama; 6) Isu ras; 7) Isu golongan; b. Perencanaan Pengawasan Dalam rangka mencegah adanya politisasi sara pada pemilihan umum 2019 di wilayah Kabupaten Sikka, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sikka menyelenggarakan rapat kerja bersama stakeholder se-Kabupaten Sikka. Rapat kerja yang dilakukan ini guna merangkul dan melakukan kerja sama bersama dengan stakeholder dalam rangka pengawasan serta menyadarkan kepada masyarakat untuk menghindari adanya politisasi SARA pada pemilu 2019.



2. Kegiatan Pengawasan a. Pencegahan Pada non tahapan kegiatan pengawasan politisasi SARA pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Sikka, Bawaslu kabupaten Sikka berkerja sama dengan mitra Kepolisian, Kejaksaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, OKP, organisasi kemahasiswaan, mahasiswa, pihak sekolah pada kegiatan rapat kerja bersama stakeholder se-Kabupaten Sikka tanggal 28 Maret 2019 di Aula Capa Resort Maumere. 94



b. Aktivitas Pengawasan Kabupaten Sikka tergolong salah satu Kabupaten yang rukun dan terhindar dari politisasi SARA. Masyarakat sudah memiliki kesadaran akan pentingnya kebersamaan dan toleransi antar umat beragama. Hal ini terbukti dengan Pilkada 2018 yang berjalan dengan aman dan damai tanpa adanya gejolak yang timbul akibat dari politisasi SARA.



3. Hasil-Hasil Pengawasan a. Temuan Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka bersama dengan mitra kerja pada kegiatan pengawasan, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran politisasi SARA pada pemilu 2019.



95



BAB III PENUTUP



A. KESIMPULAN Pelaksanaan



pemilu



serentak



membutuhkan



kapabilitas



dan



profesionalitas penyelenggara pemilu yang baik. Meskipun pemilu serentak rentang waktu pelaksanaan pemilu menjadi lebih pendek dan penggunaan anggaran



lebih



efisien,



namun



persiapan



penyelenggaraan



pemilu



membutuhkan waktu yang cukup panjang. Aspek teknis penyelenggaraan pemilu menjadi lebih rumit. Logistik pemilu menjadi lebih banyak, sehingga harus dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pemilu tidak mengalami hambatan. Masalah kapabitas penyelenggara pemilu ini sangat penting untuk suksesnya pemilu serentak. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Reynolds, dkk. (2008: 124), bahwa apabila terdapat permasalahan kapabilitas dalam menangani logistik, pemilu legislatif dan pemilu presiden secara terpisah merupakan pilihan. Pemilu serentak juga membutuhkan kertas suara yang lebih banyak, serta waktu yang dibutuhkan pemilih di dalam bilik suara menjadi lebih banyak. Oleh karena itu penyelenggara pemilu dituntut untuk bisa mendesain surat suara yang lebih sederhana. Selain itu, sosialisasi kepada pemilih harus dilaksanakan secara lebih luas baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya agar tetap tercipta pemilu yang berkualitas pula. Beberapa tantangan lain dalam penyelenggaraan pemilu serentak terkait dengan penyederhanaan dalam penyelenggaraan pemilu adalah perubahan sistem pemilu yang berbasis pada pilihan partai (sistem proporsional daftar tertutup) dan penyederhanaan system kepartaian, serta penataan kembali daerah penelitian. Aspek sinkronisasi Undang-Undang, tertama UU Pemilihan umum presiden, UU Pemilu dan UU Partai politik, juga menjadi sangat penting bagi



penyelenggara



pemilu.



Semua



kebijakan



yang



mendukung



penyelenggaraan pemilu serentak akan terwujud apabila penyelenggara pemilu menjalin kerjasama yang baik dengan DPR dan Pemerintah. Selain memperhatikan peluang dan tantangan pemilu serentak di atas, secara teknis, hambatan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 harus bisa menghitung dan menjawab persoalan tentang norma pengaturan pemilu serentak itu; jadwal, tahapan dan program, termasuk pola rekrutmen 96



penyelenggara pemilu sampai ke tingkat bawah yang tidak mengganggu berlangsungnya jadwal, tahapan dan program satu siklus pemilu utuh, sampai soal



eksekusi



di



lapangan



yang



melibatkan



pengamanan



pemilunya



(penyelenggara, logistik, proses pemilu, pengumuman hasil, pelantikan). Sepanjang semua hal teknisnya diperhitungkan dan pengaturan dasarnya dimuat dalam ketentuan undang-undang, pelaksanaan teknisnya tidak akan ada masalah yang berarti. Untuk meminimalisir hambatan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, beberapa hal (upaya) yang dapat dilakukan adalah adanya undang-undang Pemilu Serentak yang mengatur



garis besar



penyelenggaraan Pemilu Serentak itu. Tidak perlu rigid (kaku) karena ini yang akan dituangkan dalam peraturan KPU. Koordinasi dengan berbagai pihak yang berhubungan dengan pemilu, tentu menjadi hal yang harus selalu dijalin bahkan sejak saat ini.



B. REKOMENDASI Pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2019 yang menjadi salahsatu focus perhatian adalah tidak menggunakan isu SARA, penyebaran hoax, dan berbagai hal yang dapat memicu munculnya perpecahan dikalangan masyarakat.



Indonesia



dengan



multikulturalisme



serta



kemajemukan



masyarakatnya jangan sampai terpecah belah oleh karena hal berbeda pendapat tentang calon yang akan diusung. Jangan sampai kepentingan politik berada diatas kepentingan masyarakat. Untuk para pemimpin bangsa dan calon legislative maupun presiden dan wakil presiden sebenarnya mengedepankan dialog untuk kemajuan bangsa dan solusi yang bersifat membangun. Dibandingkan sibuk mencari kesalahan kekurangan dari kubu lawan, alangka baiknya memberi solusi demi Indonesia yang lebih maju. Untuk merefleksikan masyarakat Indonesia pasca Pilpres tahun 2019, pemerintah dan segenap elite politik diharapkan menyudahi isu-isu yang belum jelas kebenarannya di tahun mendatang setelah menemukan pemimpin bangsa yang menang dalam pesta demokrasi tahun 2019. Tidak ada lagi isu-isu miring sebagai balasan kekalahan dari salahsatu kubu demi menjaga keharmonisan bangsa Indonesia. Rasa senasib, seperjuangan dan kita semua sama-sama anak bangsa dapat menjadi fokus untuk meredam isu perpecahan di masyarakat majemuk.



97



98