Laporan Apotek [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ninda
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS SETIA BUDI DI APOTEK SEGER WARAS Jl. Gatot Subroto No. 273 Surakarta Periode 01 – 28 Februari 2019



Disusun Oleh: Aprilia Tri Ardyanti, S.Farm Nisa Fitri Andhini, S.Farm Rahayu Setyowati, S.Farm Triana Cholib Novitasari, S.Farm



1820363995 1820364045 1820364056 1820364075



HALAMAN JUDUL



PROGRAM PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS SETIABUDI SURAKARTA 2019



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 HALAMAN PENGESAHAN



LAPORAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS SETIA BUDI DIAPOTEK SEGER WARAS Jl. Gatot Subroto No. 273 Surakarta 01 – 28 Februari 2019



Laporan ini disusun untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar Apoteker pada Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi Surakarta



Disusun Oleh: 1820363995 1820364045 1820364056 1820364075



Aprilia Tri Ardyanti, S.Farm Nisa Fitri Andhini, S.Farm Rahayu Setyowati, S.Farm Triana Cholib Novitasari, S.Farm



Disetujui Oleh : Pembimbing PKPA Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi



Ismi Rahmawati, M.Si., Apt



Apoteker Pengelola Apotek Apotek Seger Waras



Samuel Budi Harsono, M.Si., Apt



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI ii



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Apotek Seger Waras Surakarta yang dilaksanakan pada tanggal 1-28 Februari 2019 dengan baik guna memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar Apoteker di Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi, Surakarta. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa keberhasilan dalam melaksanakan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Apotek Seger Waras Surakarta ini tidak lepas dari bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada: 1. Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberika rahmat dan hidayah-Nya hingga terbentuk Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker. 2. Dr. Djoni Tarigan, MBA, selaku Rektor Universitas Setia Budi Surakarta. 3. Prof. Dr. R.A. Oetari, SU., MM., M.Sc., Apt, selaku Dekan Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi Surakarta. 4. Dewi Ekowati, M.Sc., Apt, selaku Ketua Program Studi Profesi Apoteker yang telah memberikan pengarahan selama Praktek Kerja Profesi. 5. Ismi Rahmawati, M.Si., Apt selaku pembimbing Praktek Kerja Profesi Apoteker yang telah mengarahkan dan memberi bimbingan selama Praktek Kerja Profesi.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI iii



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 6. Samuel Budi Harsono,M.Si., Apt, selaku pembimbing PKPA di Apotek Seger Waras Surakarta yang telah memberikan bimbingan serta nasehatnya selama kami PKPA. 7. Seluruh karyawan Apotek Seger Waras, Surakarta yang telah memberikan bimbingan, masukan dan pengalamannya. 8. Keluarga dan teman-teman atas bantuan dan doa yang telah diberikan kepada kami. 9. Rekan-rekan mahasiswa Program Profesi Apoteker Angkatan XXXVI Universitas Setia Budi Surakarta atas bantuan dan dukungan yang diberikan selama pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker ini. Dalam pelaksanaan maupun penyusunan laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker ini, penulis menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak sangat diharapkan demi penyempurnaan laporan ini. Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan memberikan kemajuan bagi dunia kefarmasian pada khususnya dan dunia kesehatan pada umumnya.



Surakarta, Februari 2019



Penulis



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI iv



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL................................................................................................i HALAMAN PENGESAHAN.................................................................................ii KATA PENGANTAR............................................................................................iii DAFTAR ISI............................................................................................................v DAFTAR GAMBAR..............................................................................................ix DAFTAR LAMPIRAN............................................................................................x BAB I



PENDAHULUAN...................................................................................1 A. Latar Belakang.................................................................................1 B. Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker...........................................4 1.



Tujuan umum............................................................................4



2.



Tujuan khusus...........................................................................5



C. Tempat Dan Waktu..........................................................................6 D. Manfaat.............................................................................................6 BAB II



TINJAUAN PUSTAKA..........................................................................8 A. Pengertian Apotek............................................................................8 B. Tugas dan Fungsi Apotek...............................................................10 C. Persyaratan Pendirian Apotek........................................................11 1.



Sarana dan Prasarana Apotek..................................................11



2.



Papan Nama Apotek................................................................15



3.



Perlengkapan Apotek..............................................................15



4.



Perbekalan Apotek..................................................................16



5.



Syarat Administratif................................................................16



D. Tata Cara Pemberian Izin Apotek..................................................17 E. Perubahan Surat Ijin Apotek..........................................................21 F. Pencabutan Surat Ijin Apotek.........................................................21 G. Struktur Organisasi.........................................................................23 1.



Pemilik Sarana Apotek............................................................23



2.



Apoteker Pengelola Apotek (APA).........................................23



3.



Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)........................................23



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI v



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 H. Persyaratan Apoteker Pengelola Apotek (APA)............................24 I.



Lingkup Tanggung Jawab Apoteker..............................................25



J.



Lingkup Tugas Apoteker................................................................26 1.



Care giver................................................................................26



2.



Decision maker........................................................................26



3.



Communicator.........................................................................26



4.



Leader......................................................................................26



5.



Manager..................................................................................27



6.



Long Life Learner....................................................................27



7.



Teacher....................................................................................27



8.



Enterpreneur...........................................................................27



9.



Researcher...............................................................................27



K. Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek..................................29 1.



Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai...................................................................30



2.



Pelayanan Farmasi Klinik.......................................................33



3.



Pengelolaan Resep...................................................................42



L. Pengelolaan Obat............................................................................44 M. Penggolongan Obat........................................................................50 1.



Obat Bebas..............................................................................51



2.



Obat bebas terbatas..................................................................51



3.



Obat Keras...............................................................................53



4.



Obat Wajib Apotek (OWA)....................................................54



5.



Obat narkotika.........................................................................55



6.



Psikotropika.............................................................................60



7.



Golongan obat tradisional.......................................................63



N. Sumber Daya Kefarmasian.............................................................65 1.



Sumber Daya Manusia............................................................65



2.



Sarana dan Prasarana...............................................................68



O. Evaluasi Mutu Pelayanan Kefarmasian..........................................69 P. Perpajakan......................................................................................73 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI vi



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 1.



Pajak Pertambahan Nilai (PPN).............................................74



2.



Pajak Reklame atau Iklan (Papan Nama Apotek)...................74



3.



Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)...........................................74



4.



Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21)........................................75



5.



Pajak Penghasilan Badan (PPh 25).........................................75



6.



Pajak penghasilan badan (PPh 46)..........................................75



7.



Pajak Reklame.........................................................................75



8.



Pajak listrik, PAM dan telepon...............................................76



9.



Retribusi Sampah....................................................................76



BAB III TINJAUAN TEMPAT PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER...77 A. Sejarah Apotek Seger Waras..........................................................77 B. Struktur Organisasi.........................................................................77 C. Personalia Apotek Seger Waras dan Tugasnya..............................78 1.



Apotek Pengelola Apotik (APA).............................................78



2.



Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)........................................80



3.



Administrasi............................................................................80



D. Jam Kerja Apotek Seger Waras......................................................81 E. Bangunan Apotek Seger Waras......................................................81 F. Komunikasi, Informasi dan Edukasi..............................................82 BAB IV KEGIATAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) DI APOTEK SEGER WARAS..................................................................83 A. Pengelolaan Apotek Seger Waras..................................................83 1.



Perencanaan.............................................................................83



2.



Pengadaan................................................................................84



3.



Penerimaan..............................................................................89



4.



Penataan dan Penyimpanan Barang........................................90



5.



Stok Opname...........................................................................92



6.



Pengelolaan Obat bebas yang Rusak dan Kadaluwarsa..........92



B. Sistem Administrasi Apotek Seger Waras.....................................92 1.



Buku Defecta...........................................................................93



2.



Buku Pembelian......................................................................93



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI vii



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 3.



Buku Kas Harian.....................................................................93



4.



Buku Inkaso.............................................................................93



5.



Kartu Stok...............................................................................94



6.



Buku Titip Faktur....................................................................94



7.



Buku Faktur Konsinyasi..........................................................94



8.



Buku Faktur Lunas..................................................................94



9.



Buku Faktur Kredit..................................................................94



C. Sistem Pelayanan Kefarmasian......................................................94 1.



Pelayanan Resep......................................................................95



2.



Pengelolaan dan Penyimpanan Resep.....................................97



3.



Penjualan Obat Wajib Apotek (OWA) dan Obat Bebas (HV)98



D. Pengembangan Apotek...................................................................98 E. Perpajakan......................................................................................99



BAB V



1.



Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)...........................................99



2.



Pajak Penghasilan Perorangan (PPh25)..................................99



3.



Pajak Penghasilan (PPh 21)...................................................100



4.



Pajak Pertambahan Nilai (PPn).............................................100



5.



Pajak Reklame.......................................................................100



6.



Pajak Listrik, PAM, dan Telepon..........................................100



PEMBAHASAN..................................................................................101



BAB VI PENUTUP...........................................................................................107 A. Kesimpulan...................................................................................107 B. Saran.............................................................................................108 DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................110 LAMPIRAN.........................................................................................................113



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI viii



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 DAFTAR GAMBAR Halaman Gambar 1.



Skema Proses Perizinan Pendirian Apotek.......................................20



Gambar 2.



Logo Obat Bebas..............................................................................51



Gambar 3.



Logo Obat Bebas Terbatas................................................................51



Gambar 4.



Peringatan pada obat bebas terbatas.................................................52



Gambar 5.



Logo Obat Keras...............................................................................53



Gambar 6.



Logo obat narkotika..........................................................................55



Gambar 7.



Logo Jamu........................................................................................63



Gambar 8.



Logo Obat Herbal Terstandar...........................................................64



Gambar 9.



Logo Obat Fitofarmaka.....................................................................65



Gambar 10. Struktur Organisasi Apotek Seger Waras.........................................78 Gambar 11. Alur pelayanan resep di Apotek Seger.............................................96



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI ix



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 DAFTAR LAMPIRAN Halaman Lampiran 1.



Denah lokasi Apotek Seger Waras...............................................114



Lampiran 2.



Tata Ruang Apotek Seger Waras.................................................115



Lampiran 3.



Etiket............................................................................................116



Lampiran 4.



Resep............................................................................................117



Lampiran 5.



Surat Pesanan...............................................................................118



Lampiran 6.



Faktur pembelian..........................................................................119



Lampiran 7.



Kartu Stock Obat Narkotik...........................................................120



Lampiran 8.



Kartu Stock Obat Psikonarkotika.................................................121



Lampiran 9.



Surat Pesanan Prekusor................................................................122



Lampiran 10. Surat pesanan psikotropika...........................................................123 Lampiran 11. Surat Pesanan Narkotika..............................................................124 Lampiran 12. Berita Pemusnahan Obat Kadaluwarsa........................................125 Lampiran 13. Surat Pengantar Laporan Narkotika............................................126 Lampiran 14. Formulir pelaporan pemakaian narkotika dan psikotropika.........127 Lampiran 15. Rak penyimpanan obat generik....................................................128 Lampiran 16. Rak penyimpanan obat paten.......................................................129 Lampiran 17. Lemari penyimpanan obat psikotropika dan narkotika................130 Lampiran 18. Penyimpanan obat pada suhu khusus...........................................131 Lampiran 19. Penyimpanan obat bebas dan obat bebas terbatas........................132 Lampiran 20. Alat-alat Peracikan Obat..............................................................133



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI x



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI xi



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 - 28 Februari 2019 BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya secara mandiri atau terorganisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan atau masyarakat. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Berdasarkan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif (pemeliharaan dan peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (penyembuhan penyakit), dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan) yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Salah satu sarana untuk mendukung mewujudkan upaya kesehatan tersebut adalah apotek.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI 1



2 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Menurut Permenkes No 9 Tahun 2017 tentang Apotek, menyebutkan apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasin oleh Apoteker. Menurut Permenkes RI No 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek, menyatakan bahwa apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. Fungsi dari apotek adalah sebagai sarana farmasi yang melaksakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat, atau bahan obat dan sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata. Pelayanan Kefarmasian merupakan suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Profesi apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku untuk dapat berinteraksi langsung dengan pasien. Apoteker juga harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan dan mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi



masalah



farmakoekonomi,



terkait



dan



Obat



farmasi



(drug



sosial



related



problems),



masalah



(sociopharmacoeconomy).



Untuk



menghindari hal tersebut, Apoteker harus menjalankan praktik sesuai standar pelayanan. Dalam melakukan praktik tersebut, Apoteker juga dituntut untuk melakukan



monitoring



penggunaan



Obat,



melakukan



evaluasi



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



serta



3 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 mendokumentasikan segala aktivitas kegiatannya. Pelayanan kefarmasian di Apotek meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan Pelayanan Farmasi Klinik. Pengelolaan apotek sepenuhnya merupakan tanggung jawab Apoteker Pengelola Apotek (APA). Apoteker memiliki tugas dan fungsi antara lain sebagai APA, adalah sebagai pengelola dan atau sebagai pemilik sarana apotek. Apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku untuk dapat melaksanakan interaksi langsung dengan pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah melaksanakan pemberian informasi, monitoring penggunaan obat dan mengetahui tujuan akhirnya sesuai harapan dan terdokumentasi dengan baik. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan. Apoteker harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan segala pihak baik staf karyawan apotek, dokter, dan konsumen atau masyarakat untuk mendukung penggunaan obat yang rasional, hal ini dapat ditunjang dengan pemberian bekal kepada Apoteker berupa pendidikan yang baik yang bersifat teoritis maupun praktek mengenai pengetahuan dan pengalaman tentang kondisi nyata yang terjadi di apotek sehingga perlu diadakan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) bagi calon Apoteker sebagai bekal pengetahuan dan pengalaman untuk menciptakan tenaga Apoteker kompeten dan mampu menjalankan pelayanan profesional kefarmasian yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



4 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Pelaksanaan praktek kerja calon Apoteker dengan melalui kerjasama antara Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Setia Budi dengan Apotek Seger Waras guna menyelenggarakan latihan kerja bagi calon Apoteker, sehingga calon Apoteker mendapatkan gambaran berbagai hal mengenai apotek secara keseluruhan dan cara pengelolaannya sebelum terjun ke dunia kerja yang sesungguhnya. Program ini sangat bermanfaat bagi apoteker muda untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman secara langsung yang nantinya dijadikan bekal saat mereka telah lulus dan bekerja di apotek atau instansi kesehatan lainnya.



B. Tujuan Praktek Kerja Profesi Apoteker 1. Tujuan umum Tujuan umum dari pelaksanaan PKPA di Apotek Seger Waras, antara lain: a. Memberikan gambaran mengenai organisasi, struktur, cara, situasi dan kondisi kerja dari berbagai bentuk lapangan pekerjaan di bidang farmasi sehingga mendapat gambaran mengenai fungsi, peran dan tugas seorang Apoteker. b. Meningkatkan dan menambah pengetahuan seta keterampilan pada ruang lingkup kerja dan tanggungjawab seorang Tenaga Kefarmasian di apotek terkait perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pengendalian, penyimpanan, peracikan dan penyerahan obat dan alat kesehatan (Alkes). c. Mempersiapkan para calon Apoteker untuk menjalani profesinya secara profesional, kompeten, berwawasan luas, mandiri, dan handal dalam Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



5 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 menghadapi tantangan di bidang farmasi dimasa depan dalam menghadapi persaingan dan menjadi bekal pengabdian kerja untuk melaksanakan kewajibannya sesuai standar kompetensi farmasi Indonesia dan undangundang yang berlaku. 2. Tujuan khusus Tujuan khusus dari pelaksanaan PKPA di Apotek Seger Waras, antara lain: a. Memahami aspek administrasi dan perundang-undangan yang meliputi aspek legal dari suatu pendirian Apotek, manajemen Apotek, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan informasi obat, serta aspek bisnis perApotekan berdasarkan undang-undang yang berlaku dan berdasarkan kode etik profesi Apoteker. b. Memahami aspek manejerial yang mencakup  Administrasi pelaporan pembukuan keuangan dan pengelolaan resep.  Pengelolaan



perbekalan



farmasi



yang



meliputi



perencanaan,



pengadaan, cara pemesanan, penerimaan, penyimpanan, penjualan dan pengelolaan obat rusak atau kadaluarsa.  Pengelolaan sumber daya manusia yang berkualitas. c. Memahami Aspek Pelayanan Kefarmasian  Pelayanan atas resep  Pelayanan OTC, OWA, obat keras, psikotropik dan narkotik  Pelayanan KIE dan Swamedikasi  Pelayanan alat kesehatan



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



6 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019  Monitoring penggunaan obat d. Memahami Aspek Bisnis  Permodalan Analisis keuangan  Perpajakan Apotek  Strategi pengembangan Apotek



C. Tempat Dan Waktu Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) dilaksanakan di Apotek Seger Waras yang bertempat di Jalan Gatot Subroto No. 273 Surakarta, Jawa Tengah pada tanggal 01-28 Februari 2019. Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Apotek Seger Waras, Surakarta dilaksanakan secara bergantian berdasarkan shift pada pukul : 1. Pagi – siang



: 07.00 – 14.00 WIB



2. Siang – malam : 14.00 – 21.00 WIB



D. Manfaat Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Apotek Seger Waras, Surakarta diharapkan dapat memberikan manfaat, sebagai berikut : 1. Bagi Mahasiswa Apoteker Universitas Setia Budi Surakarta Mahasiswa dapat menumbuhkan rasa percaya diri sebagai calon apoteker atau farmasis, berprilaku sesuai dengan etika profesi sebagai apoteker yang bertanggung jawab terhadap pengobatan pasien, serta dapat berpartisipasi Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



7 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 untuk membentuk apoteker yang profesional, berdedikasi, memegang teguh peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi, kreatif, inovatif serta memberikan pelayanan obat yang berorientasi kepada pasien (patient oriented). Serta dapat meningkatkan kualitas lulusan Profesi Apoteker yang handal dan berkompeten. 2. Bagi Apotek Seger Waras Meningkatkan citra Apotek, bahwa Apotek bukan hanya sekedar tempat pengabdian profesi bagi Apoteker dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga berperan serta dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan bangsa. Hal ini dapat ditunjukkan dengan memberi kesempatan yang berharga kepada calon Apoteker untuk melakukan praktek kerja profesi dan memberikan wawasan yang berharga.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 - 28 Februari 2019 BAB II TINJAUAN PUSTAKA



A. Pengertian Apotek Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2017 Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana. Peraturan umum tentang perApotekan yang terbaru dan berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2017, dengan ketentuan umum sebagai berikut: 1.



Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.



2.



Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.



3.



Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI 8



9 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 4.



Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.



5.



Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi.



6.



Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kefarmasian kepada Apoteker yang telah diregistrasi.



7.



Surat Izin Apotek (SIA) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah



kabupaten/kota



kepada



Apoteker



sebagai



izin



untuk



menyelenggarakan Apotek. 8.



Surat Izin Praktik Apoteker yang selanjutnya disingkat SIPA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian.



9.



Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang selanjutnya disingkat SIPTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga teknis kefarmasian sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian.



10. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada Apoteker, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan bagi pasien. 11. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



10 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 12. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin atau implan yang tidak mengandung



obat



menyembuhkan



yang digunakan



dan



meringankan



untuk mencegah, penyakit,



merawat



mendiagnosis, orang



sakit,



memulihkan kesehatan pada manusia, membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 13. Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.



E.



Tugas dan Fungsi Apotek



Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2017, Apotek mempunyai fungsi sebagai : 1. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai; 2. Pelayanan farmasi klinik, termasuk di komunitas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 2009, Apotek mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: 1. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. 2. Dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker Pendamping dan atau Tenaga Teknis Kefarmasian. 3. Dalam



menjalankan



praktek



kefarmasian



pada



Fasilitas



Pelayanan



Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian. Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



11 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 4. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. 5. Apoteker dapat mendirikan apotek dengan modal sendiri dan atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun badan hukum. 6. Dalam hal apoteker yang mendirikan apotek bekerja sama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh apoteker yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian yg telah dibuat APA dan PSA. 7. Ketentuan mengenai kepemilikan apotek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Apotek berkewajiban melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan.



F.



Persyaratan Pendirian Apotek



1. Sarana dan Prasarana Apotek Suatu apotek baru dapat beroperasi setelah mendapat Surat Izin Apoteker (SIA). Surat Izin Apoteker (SIA) adalah surat yang diberikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana apotek untuk menyelenggarakan pelayanan apotek disuatu tempat tertentu (Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2002). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek, pendirian Apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi: Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



12 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 a. Lokasi; Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengatur persebaran Apotek di wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kefarmasian. b. Bangunan; 1) Bangunan Apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan



dalam



pemberian



pelayanan



kepada



pasien



serta



perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang lanjut usia. 2) Bangunan Apotek harus bersifat permanen. 3) Bangunan bersifat permanen sebagaimana dimaksud dapat merupakan bagian dan/atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis. c. Sarana, prasarana, dan peralatan 1) Bangunan Apotek sebagaimana dimaksud paling sedikit memiliki sarana ruang yang berfungsi: 1. Penerimaan Resep; 2. Pelayanan Resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas); 3. Penyerahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; 4. Konseling; 5. Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; dan 6. Arsip. 2) Prasarana Apotek paling sedikit terdiri atas: Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



13 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 a) Instalasi air bersih; b) Instalasi listrik; c) Sistem tata udara; dan d) Sistem proteksi kebakaran. 3) Peralatan Apotek meliputi semua peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian antara lain meliputi rak obat, alat peracikan, bahan pengemas obat, lemari pendingin, meja, kursi, komputer, sistem pencatatan mutasi obat, formulir catatan pengobatan pasien dan peralatan lain sesuai dengan kebutuhan. Formulir catatan pengobatan pasien merupakan catatan mengenai riwayat penggunaan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan atas permintaan tenaga medis dan catatan pelayanan apoteker yang diberikan kepada pasien. d. Ketenagaan. Apoteker pemegang SIA dalam menyelenggarakan Apotek dapat dibantu oleh Apoteker lain, Tenaga Teknis Kefarmasian dan/atau tenaga administrasi. Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi sarana yang memiliki fungsi: 1) Ruang penerimaan Resep.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



14 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Ruang penerimaan resep sekurang-kurangnya terdiri dari tempat penerimaan Resep, 1 (satu) set meja dan kursi, serta 1 (satu) set komputer. Ruang penerimaan Resep ditempatkan pada bagian paling depan dan mudah terlihat oleh pasien. 2) Ruang pelayanan resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas). Ruang pelayanan resep dan peracikan atau produksi sediaan secara terbatas meliputi rak obat sesuai kebutuhan dan meja peracikan. Di ruang peracikan



sekurang-kurangnya



disediakan



peralatan



peracikan,



timbangan obat, air minum (air mineral) untuk pengencer, sendok obat, bahan pengemas obat, lemari pendingin, termometer ruangan, blanko salinan resep, etiket dan label obat. Ruang ini diatur agar mendapatkan cahaya dan sirkulasi udara yang cukup, dapat dilengkapi dengan pendingin ruangan (air conditioner). 3) Ruang penyerahan Obat. Ruang penyerahan obat berupa konter penyerahan obat yang dapat digabungkan dengan ruang penerimaan Resep. 4) Ruang konseling. Ruang konseling sekurang-kurangnya memiliki satu set meja dan kursi konseling, lemari buku, buku-buku referensi, leaflet, poster, alat bantu konseling, buku catatan konseling dan formulir catatan pengobatan pasien. 5) Ruang penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



15 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Ruang penyimpanan harus memperhatikan kondisi sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas. Ruang penyimpanan harus dilengkapi dengan rak/lemari obat, pallet, pendingin ruangan (AC), lemari pendingin, lemari penyimpanan khusus narkotika dan psikotropika, lemari penyimpanan obat khusus, pengukur suhu dan kartu suhu. 2. Papan Nama Apotek Dalam KepMenKes No. 1332 tahun 2002 disebutkan bahwa papan nama berukuran minimal panjang 60 cm, lebar 40 cm dengan tulisan hitam di atas dasar putih, tinggi huruf minimal 5 cm, dan tebal 5 cm. Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek, persyaratan apotek disebutkan bahwa papan nama harus memuat : a.



Nama apotek, nomor Surat Ijin Apotek (SIA) dan alamat



b.



Nama Apoteker Penanggung Jawab Apotek (APA), nomor Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) dan jadwal praktik Apoteker Papan nama harus dipasang di dinding bagian depan bangunan atau dipancangkan di tepi jalan, secara jelas dan mudah terbaca. Jadwal praktik Apoteker harus



berbeda dengan jadwal praktik



Apoteker



bersangkutan di fasilitas kefarmasian lain. 3. Perlengkapan Apotek Perlengkapan yang harus tersedia di apotek adalah:



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



yang



16 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 a. Alat pembuatan, pengolahan, dan peracikan, seperti timbangan, mortir,



stamfer dan gelas ukur. b. Perlengkapan dan alat penyimpanan perbekalan farmasi seperti lemari



penyimpanan obat, dan lemari pendingin c. Wadah pengemas dan pembungkus seperti etiket, plastik pengemas dan



kertas perkamen. d. Tempat penyimpanan khusus narkotika, psikotropik, dan bahan beracun. e. Alat administrasi seperti blanko pemesanan obat, faktur, kuitansi, kartu



stok dan salinan resep. f.



Buku standar yang diwajibkan antara lain Farmakope Indonesia dan kumpulan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan apotek serta buku-buku lainnya yang ditetapkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan.



4. Perbekalan Apotek Perbekalan apotek meliputi obat, bahan obat, alat kesehatan dan kosmetika. Obat sekurang-kurangnya terdiri dari Obat Generik sesuai dengan Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN) (Menkes, 2004). 5. Syarat Administratif a. Formulir pendirian apotek (Form Apt-1) b. Lampiran berdasarkan KepMenKes RI No. 1332/ Menkes/SK/X/2002, syarat pendirian apotek adalah : 1) Salinan/fotokopi Surat Ijin Kerja (SIK)/SP



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



17 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 2) Salinan/fotokopi KTP dan surat pernyataan tempat tinggal secara nyata. 3) Salinan atau fotokopi denah bangunan. 4) Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak. 5) Daftar asisten Apoteker (AA) dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan SIK. 6) Asli dan salinan/fotokopi daftar terperinci alat perlengkapan Apotek. 7) Surat pernyataan Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA) tidak bekerja pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek. 8) Asli dan salinan/fotokopi surat ijin atasan bagi PNS, anggota ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya. 9) Akte perjanjian kerja sama APA dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA). 10)Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundangundangan dibidang obat. 11)SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). 12)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).



G.



Tata Cara Pemberian Izin Apotek



Ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



18 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 BAB III Pasal 12, 13 dan 14. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2017 BAB III Pasal 12 menyatakan : 1. Setiap pendirian Apotek wajib memiliki izin dari Menteri. 2. Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa SIA. 4. SIA berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2017 BAB III Pasal 13 menyatakan: 1. Untuk memperoleh SIA, Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir 1. 2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Apoteker disertai dengan kelengkapan dokumen administratif meliputi: 



Fotokopi STRA dengan menunjukan STRA asli;







Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);







Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker;







Fotokopi peta lokasi dan denah bangunan; dan







Daftar prasarana, sarana, dan peralatan.



3. Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menugaskan tim



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



19 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek dengan menggunakan Formulir 2. 4. Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melibatkan unsur dinas kesehatan kabupaten/kota yang terdiri atas: 



Tenaga kefarmasian; dan







Tenaga lainnya yang menangani bidang sarana dan prasarana.



5. Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak tim pemeriksa ditugaskan, tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir 3. 6. Paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dinyatakan memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Balai Besar POM, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Organisasi Profesi dengan menggunakan Formulir 4. 7. Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan masih belum memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mengeluarkan surat penundaan paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja dengan menggunakan Formulir 5. 8. Tehadap permohonan yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak surat penundaan diterima.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



20 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 9. Apabila



pemohon



sebagaimana



tidak



dimaksud



dapat pada



memenuhi



ayat



(8),



kelengkapan maka



persyaratan



Pemerintah



Daerah



Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Penolakan dengan menggunakan Formulir 6. 10. Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menerbitkan SIA melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Apoteker pemohon dapat menyelenggarakan apotek dengan menggunakan BAP sebagai pengganti SIA Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2017 BAB III Pasal 14 menyatakan : 1. Dalam hal pemerintah daerah menerbitkan SIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), maka penerbitannya bersama dengan penerbitan SIPA untuk Apoteker pemegang SIA. 2. Masa berlaku SIA mengikuti masa berlaku SIPA.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



21 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019



Apoteker ber-STRA atau SIPA Permohonan izin dengan form APT-1



6 hari menugaskan dengan form APT-2



Tim Dinkes Kabupaten atau Kotadan POM Kabupaten atau Kota



Kepala Dinas Kesehatan Bantuan Balai Besar



Jika pemeriksaan tidak dilakukan apoteker membuat pernyataan siap melakukan kegiatan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengan form APT-4



Belum memenuhi syarat (12 hari kerja) Dengan form APT-6



Memenuhi syarat (12 hari kerja) Dengan form APT-5



Tidak memenuhi syarat (12 hari kerja) Dengan form APT-7



Surat Penundaan



Surat Izin Apotek



Surat Penolakan



Diberi Kesempatan Melengkapi (1 bulan) Surat Izin Apotek



Gambar 1. Skema Proses Perizinan Pendirian Apotek



H.



Perubahan Surat Ijin Apotek



Perubahan surat ijin apotek diperlukan apabila terjadi pergantian nama apotek, terjadi perubahan nama jalan dan nomor bangunan untuk alamat apotek tanpa pemindahan lokasi apotek, surat ijin apotek hilang atau rusak, terjadi pergantian Apoteker Pengelola Apotek, pergantian



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



22 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Pemilik Sarana Apotek, SIKA Apoteker Pengelola Apotek dicabut dalam hal Apoteker Pengelola Apotek bukan sebagai Pemilik Sarana Apotek, terjadi pemindahan lokasi apotek, bila Apoteker Pengelola Apotek meninggal dunia. Apabila Apoteker Pengelola Apotek meninggal dunia, maka dalam jangka waktu dua kali dua puluh empat jam ahli waris Apoteker Pengelola Apotek wajib melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kotamadya. Apabila pada apotek tersebut tidak terdapat apoteker pendamping, maka pada pelaporan mengenai Apoteker Pengelola Apotek telah meninggal dunia kepada Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kotamadya disertai dengan laporan mengenai penyerahan resep, obat-obat narkotika dan psikotropika, obat-obat keras dan kunci tempat penyimpanan narkotika dan psikotropika.



I.



Pencabutan Surat Ijin Apotek



Suatu apotek yang sudah berjalan dapat dicabut ijinnya apabila: melanggar Undang-Undang



No. 36 tahun



2009 tentang Kesehatan,



Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan lainnya; tidak lagi memenuhi persyaratan apotek; Pemilik Sarana Apotek (PSA) melanggar peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2017 tentang apotek, pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan Menteri Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



23 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 ini dapat dikenai sanksi administrative berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan SIA. Pencabutan SIA dapat dilakukan dengan prosedur antara lain: 1. Pencabutan SIA dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota berdasarkan hasil pengawasan; dan atau atau rekomendasi Kepala Balai POM. 2. Pelaksanaan pencabutan SIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah dikeluarkan teguran tertulis berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan dengan menggunakan Formulir 8. 3. Dalam hal apotek melakukan pelanggaran berat yang membahayakan jiwa, SIA dapat dicabut tanpa peringatan terlebih dahulu. 4. Keputusan Pencabutan SIA oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota disampaikan langsung kepada Apoteker dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, kepala dinas kesehatan provinsi, dan Kepala Badan dengan menggunakan Formulir 9 sebagaimana terlampir. 5. Dalam hal SIA dicabut selain oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota, selain ditembuskan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga ditembuskan kepada dinas kabupaten atau kota. Bila ijin apotek dicabut, Apoteker Pengelola Apotek wajib mengamankan sediaan farmasi yang ada dengan cara: a. Inventarisasi Narkotika, Psikotropika dan obat lainnya serta resep. b. Narkotika dan Psikotropika dimasukkan dalam lemari terkunci. c. APA wajib melaporkan tentang penghentian kegiatan.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



24 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Pembekuan dapat dicairkan sepanjang telah memenuhi persyaratan lagi dan dibuktikan dengan laporan pemeriksaan oleh Tim Dinas Kabupaten/ Kotamadya atau petugas Balai Besar POM.



J.



Struktur Organisasi



1. Pemilik Sarana Apotek Pemilik



Sarana



Apotek



(PSA)



adalah



seseorang



yang



menyediakan sarana dan prasarana dan bekerjasama dengan APA untuk menyelenggarakan apotek disuatu tempat tertentu. 2. Apoteker Pengelola Apotek (APA) Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker mereka yang berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker. APA adalah apoteker yang telah diberi Surat Izin Apotek (SIA). Surat Izin Apotek atau SIA adalah surat izin yang diberikan oleh menteri kepada apoteker atau apoteker yang bekerjasama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu (Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2017. 3. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) Dalam pelaksanaan pengelolaan apotek, APA dibantu oleh TTK. TTK melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek di bawah pengawasan Apoteker. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2016



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



25 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, memberikan definisi sebagai berikut: Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.



K.



Persyaratan Apoteker Pengelola Apotek (APA)



Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017, Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai apoteker. Apoteker sebagai bagian dari tenaga kesehatan mempunyai kewenangan dalam melakukan pelayanan kefarmasian. Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah seorang Apoteker yang telah diberi Surat Ijin Apotek (SIA) dan SIPA (Surat Ijin Apoteker) untuk melakukan pelayanan kefarmasian. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.922/MENKES/PER/X/1993 BAB III pasal 5 tentang Persyaratan Apoteker Pengelola Apotek, yaitu: 1.



Ijasahnya telah terdaftar pada Departemen Kesehatan Republik Indonesia.



2. Telah mengucapkan sumpah/janji sebagai apoteker. 3. Memiliki Surat Ijin Kerja dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 4. Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai apoteker. 5. Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek di apotek lain. Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



26 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Berdasarkan ketentuan Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 31 tahun 2016 pasal 18 yang menyatakan : 1.



SIPA bagi Apoteker di fasilitas kefarmasian hanya diberikan untuk 1 tempat fasilitas kefarmasian.



2.



Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana pada ayat 1 SIPA bagi Apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.



3.



Apoteker telah memiliki Surat Izin Apotik, maka Apoteker hanya dapat memiliki 2 SIPA pada fasilitas kefarmasian lain.



L.



Lingkup Tanggung Jawab Apoteker



Lingkup tanggung jawab apoteker meliputi: 1. Menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat. 2. Menjamin



mutu,



keamanan,



efektifitas



obat



yang



diberikan



dan



memperhatikan hak asasi dan keunikan setiap pribadi. 3. Menjamin setiap orang atau masyarakat yang menggunakan obat atau alat kesehatan mendapatkan informasi tentang obat atau alat kesehatan yang digunakan demi tercapainya kepatuhan penggunaan. 4. Memiliki tanggung jawab bersama dengan tenaga kesehatan lain dan pasien dalam menghasilkan terapi pengobatan yang optimal. M.



Lingkup Tugas Apoteker



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



27 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Peranan Apoteker secara umum yang digariskan oleh WHO yang semula dikenal dengan "Seven Stars of Pharmacist" selanjutnya ditambahkan dua fungsi yaitu team player yang kemudian mengubahnya menjadi "Nine Stars of Pharmacist", diantaranya meliputi : 1. Care giver Pemberi pelayanan dalam bentuk pelayanan klinis, analitis, teknis, sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam memberikan pelayanan, Apoteker harus berinteraksi dengan pasien secara individu maupun kelompok. Apoteker harus mengintegrasikan pelayanannya pada sistem pelayanan kesehatan secara berkesinambungan dan pelayanan farmasi yang dihasilkan harus bermutu tinggi. 2. Decision maker Pengambil



keputusan



yang



tepat



untuk



mengefisienkan



dan



mengefektifkan sumber daya yang ada di Apotek. 3. Communicator Mempunyai kemampuan berkomunikasi yang cukup baik. Komunikasi tersebut meliputi komunikasi lisan dan tulisan. 4. Leader Memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin, memiliki keberanian mengambil



keputusan



yang



empati



dan



efektif



serta



kemampuan



mengkomunikasikan dan mengelola hasil keputusan.



5. Manager Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



28 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Kemampuan mengelola sumber daya dan informasi secara efektif. Tanggap terhadap kemajuan teknologi informasi dan bersedia berbagi informasi mengenai obat dan hal-hal lain yang berhubungan dengan obat. 6. Long Life Learner Belajar terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan. 7. Teacher Bertanggungjawab untuk memberikan pendidikan pelatihan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Apotek. 8. Enterpreneur Mampu menjadi wirausahawan dalam mengembangkan kemandirian serta mambantu mensejahterakan masyarakat. 9. Researcher Seorang farmasi/apoteker merupakan seorang peneliti terutama dalam penemuan dan pengembangan obat-obatan yang lebih baik. Ada tiga fungsi yang harus dijalankan Apoteker di Apotek, yaitu: 1.



Sebagai penanggung jawab teknis kefarmasian (professional di bidang kefarmasian) sesuai dengan keilmuan tentang pekerjaan kefarmasian. Selain itu



Apoteker



berkewajiban



untuk



menyediakan,



menyimpan



dan



menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin kepada masyarakat.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



29 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 2.



Sebagai pemimpin atau manajer yang harus dapat mengelola Apotek dengan baik sehingga semua kegiatan yang berjalan di Apotek berlangsung secara efektif dan efisien. Apoteker harus mempunyai kemampuan manajerial yang baik, yaitu keahlian dalam menjalankan prinsip-prinsip ilmu manajemen, yang



meliputi



kepemimpinan



(leading),



perencanaan



(planning),



pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan pengawasan (controlling). a. Kepemimpinan (leading), merupakan kemampuan untuk mengarahkan/ menggerakkan orang lain (anggota atau bawahan) untuk bekerja dengan rela sesuai dengan apa yang diinginkannya, dalam mencapai tujuan tertentu. Kualitas kepemimpinan seorang pemimpin ditentukan dengan adanya sasaran dan program yang jelas, bekerja sistematis dan efektif, mempunyai kepekaan terhadap hubungan antarmanusia, dapat membentuk tim dengan kinerja tinggi dan dapat mengerjakan tugas-tugas dengan efektif dan efisien. Untuk dapat memimpin Apotek dengan baik maka seorang Apoteker harus mempunyai pengetahuan tentang pembukuan, administrasi dan personalia. b. Perencanaan (planning), sebagai pengelola Apotek, Apoteker harus mampu menyusun perencanaan dari suatu pekerjaan, cara dan waktu pengerjaan, serta siapa yang mengerjakannya. Apoteker harus mampu menyusun rencana agar tujuan Apotek tercapai. c. Pengorganisasian (organizing), Apoteker harus mampu mengatur dan menentukan (mendelegasikan) perkerjaan yang akan dilaksanakan oleh Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



30 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 karyawan dengan efektif dan efisien, sesuai dengan pendidikan dan pengalaman. Pengaturan ini dapat dilakukan dengan mengelompokkan pekerjaan sesuai keahlian karyawan, menentukan tanggung



jawab,



wewenang untuk tiap pekerjaan dan hasil yang hendak dicapai serta menjalin hubungan yang harmonis dengan karyawan. d. Pelaksanaan (actuating), Apoteker harus dapat menjadi pemimpin yang menjadi panutan karyawan, yaitu mengetahui permasalahan, dapat menunjukan



jalan



keluar masalah dan turut berperan aktif dalam



kegiatan. e. Pengawasan (controlling), Apoteker harus selalu melakukan evaluasi setiap kegiatan dan mengambil tindakan demi perbaikan dan peningkatan kualitas, apakah semua sudah berjalan dengan baik ke arah tercapainya tujuan, dengan membandingkan hasilnya dengan suatu standar tertentu. f. Retailer, bahwa seorang Apoteker harus mempunyai kemampuan dalam menyusun suatu rencana mengenai pemasaran obat sehingga obat yang diterima ataupun yang dikeluarkan ke pasaran berada dalam jumlah yang tepat (Anief 1998).



N.



Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek



Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia, Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



31 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 sarana dan prasarana. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek meliputi : 1. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai a. Perencanaan Perencanaan pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai perlu diperhatikan pola penyakit, pola konsumsi, budaya, dan kemampuan masyarakat. b. Pengadaan Kualitas



Pelayanan



Kefarmasian



dapat



terjamin



dengan



dilakukannya pengadaan Sediaan Farmasi harus melalui jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan c. Penerimaan Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. d. Penyimpanan 



Obat/bahan Obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru. Wadah sekurang-kurangnya memuat nama Obat, nomor batch dan tanggal kadaluwarsa.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



32 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019







Semua Obat/bahan Obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai sehingga terjamin keamanan dan stabilitasnya.







Tempat penyimpanan obat tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi.







Sistem penyimpanan dilakukan dengan memperhatikan bentuk sediaan dan kelas terapi Obat serta disusun secara alfabetis.







Pengeluaran Obat memakai sistem FEFO (First Expire First Out) dan FIFO (First In First Out)



e. Pemusnahan dan Penarikan 



Obat kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Pemusnahan Obat kadaluwarsa atau rusak yang mengandung narkotika atau psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotamadya. Pemusnahan Obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan menggunakan Formulir 1 sebagaimana terlampir.







Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan Resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di Apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan Resep menggunakan Formulir 2 sebagaimana terlampir



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



33 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 dan selanjutnya dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. 



Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai yang tidak dapat digunakan harus dilaksnakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM







Penarikan Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri.



f. Pengendalian Pengendalian dilakukan untuk mempertahankan jenis dan jumlah persediaan sesuai kebutuhan pelayanan, melalui pengaturan sistem pesanan atau pengadaan, penyimpanan dan pengeluaran. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kelebihan, kekurangan, kekosongan, kerusakan,



kadaluwarsa,



kehilangan



serta



pengembalian



pesanan.



Pengendalian persediaan dilakukan menggunakan kartu stok baik dengan cara manual atau elektronik. Kartu stok sekurang-kurangnya memuat nama obat, tanggal kadaluwarsa, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran dan sisa persediaan. g. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dilakukan pada setiap proses pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



34 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 pengadaan (surat pesanan, faktur), penyimpanan (kartu stock), penyerahan (nota atau struk penjualan) dan pencatatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan. Pelaporan terdiri dari pelaporan internal dan eksternal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen apotek, meliputi keuangan, barang dan laporan lainnya. Pelaporan eksternal merupakan pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi pelaporan narkotika (menggunakan Formulir 3 sebagaimana terlampir), psikotropika (menggunakan Formulir 4 sebagaimana terlampir) dan pelaporan lainnya. 3. Pelayanan Farmasi Klinik a. Pengkajian dan Pelayanan Resep Kegiatan



pengkajian



Resep



meliputi



administrasi,



kesesuaian



farmasetik dan pertimbangan klinis. 



Kajian administratif meliputi: 1. Nama pasien, umur, jenis kelamin dan berat badan; 2. Nama dokter, nomor Surat Izin Praktik (SIP), alamat, nomor telepon dan paraf; dan 3. Tanggal penulisan Resep.







Kajian kesesuaian farmasetik meliputi: 1. Bentuk dan kekuatan sediaan; 2. Stabilitas; dan 3. Kompatibilitas (ketercampuran Obat).



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



35 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019







Pertimbangan klinis meliputi: 1. Ketepatan indikasi dan dosis obat; 2. Aturan, cara dan lama penggunaan obat; 3. Duplikasi dan/atau polifarmasi; 4. Reaksi Obat yang tidak diinginkan (alergi, efek samping obat, manifestasi klinis lain); 5. Kontra indikasi; dan 6. Interaksi. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dari hasil pengkajian maka



Apoteker harus menghubungi dokter penulis resep. Pelayanan Resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, penyiapan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error). b. Dispensing Dispensing terdiri dari penyiapan, penyerahan dan pemberian informasi obat. Setelah melakukan pengkajian resep dilakukan hal sebagai berikut: 1. Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan resep: a) Menghitung kebutuhan jumlah obat sesuai dengan resep;



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



36 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 b) Mengambil obat yang dibutuhkan pada rak penyimpanan dengan memperhatikan nama obat, tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik obat. 2. Melakukan peracikan Obat bila diperlukan 3. Memberikan etiket sekurang-kurangnya meliputi: a) Warna putih untuk Obat dalam/oral; b) Warna biru untuk Obat luar dan suntik; c) Menempelkan label “kocok dahulu” pada sediaan bentuk suspensi atau emulsi. 4. Memasukkan obat ke dalam wadah yang tepat dan terpisah untuk obat yang berbeda untuk menjaga mutu obat dan menghindari penggunaan yang salah. Setelah penyiapan obat dilakukan hal sebagai berikut: 1) Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep); 2) Memanggil nama dan nomor tunggu pasien; 3) Memeriksa ulang identitas dan alamat pasien 4) Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat; 5) Memberikan informasi cara penggunaan obat dan hal-hal yang terkait dengan obat antara lain manfaat obat, makanan dan minuman yang harus dihindari, kemungkinan efek samping, cara penyimpanan obat dan lain-lain; Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



37 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 6) Penyerahan obat kepada pasien hendaklah dilakukan dengan cara yang baik, mengingat pasien dalam kondisi tidak sehat mungkin emosinya tidak stabil; 7) Memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganya; 8) Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh Apoteker (apabila diperlukan); 9) Menyimpan resep pada tempatnya; 10) Apoteker membuat catatan pengobatan pasien dengan menggunakan Formulir 5 sebagaimana terlampir. Apoteker di Apotek juga dapat melayani Obat non Resep atau pelayanan swamedikasi. Apoteker harus memberikan edukasi kepada pasien yang memerlukan Obat non Resep untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat bebas atau bebas terbatas yang sesuai c. Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan Informasi Obat merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Apoteker dalam pemberian informasi mengenai obat yang tidak memihak, dievaluasi dengan kritis dan dengan bukti terbaik dalam segala aspek penggunaan obat kepada profesi kesehatan lain, pasien atau masyarakat. Informasi mengenai obat termasuk Obat Resep, Obat bebas dan herbal. Informasi meliputi dosis, bentuk sediaan, formulasi khusus, rute dan metoda pemberian, farmakokinetik, farmakologi, terapeutik dan



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



38 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 alternatif, efikasi, keamanan penggunaan pada ibu hamil dan menyusui, efek samping, interaksi, stabilitas, ketersediaan, harga, sifat fisika atau kimia dari obat dan lain-lain. Kegiatan Pelayanan Informasi Obat di Apotek meliputi: 1) Menjawab pertanyaan baik lisan maupun tulisan; 2) Membuat dan menyebarkan buletin/brosur/leaflet, pemberdayaan masyarakat (penyuluhan); 3) Memberikan informasi dan edukasi kepada pasien; 4) Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada mahasiswa farmasi yang sedang praktik profesi; 5) Melakukan penelitian penggunaan obat; 6) Membuat atau menyampaikan makalah dalam forum ilmiah; 7) Melakukan program jaminan mutu. Pelayanan



Informasi



Obat



harus



didokumentasikan



untuk



membantu penelusuran kembali dalam waktu yang relatif singkat dengan menggunakan Formulir 6 sebagaimana terlampir. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam dokumentasi Pelayanan Informasi Obat : 1) Topik Pertanyaan; 2) Tanggal dan waktu Pelayanan Informasi Obat diberikan; 3) Metode Pelayanan Informasi Obat (lisan, tertulis, lewat telepon); 4) Data pasien (umur, jenis kelamin, berat badan, informasi lain seperti riwayat



alergi,



apakah



pasien



sedang



hamil/menyusui,



laboratorium); Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



data



39 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 5) Uraian pertanyaan; 6) Jawaban pertanyaan; 7) Referensi; 8) Metode pemberian jawaban (lisan, tertulis, pertelepon) dan data Apoteker yang memberikan Pelayanan Informasi Obat. d. Konseling Konseling merupakan proses interaktif antara Apoteker dengan pasien/keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien. Untuk mengawali konseling, Apoteker menggunakan three prime questions. Apabila tingkat kepatuhan pasien dinilai rendah, perlu dilanjutkan dengan metode Health Belief Model. Apoteker harus melakukan verifikasi bahwa pasien atau keluarga pasien sudah memahami obat yang digunakan. Kriteria pasien/keluarga pasien yang perlu diberi konseling: 1) Pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi hati dan/atau ginjal, ibu hamil dan menyusui). 2) Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (misalnya: TB, DM, AIDS, epilepsi). 3) Pasien yang menggunakan obat dengan instruksi khusus (penggunaan kortikosteroid dengan tappering down/off). 4) Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, fenitoin, teofilin).



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



40 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 5) Pasien dengan polifarmasi; pasien menerima beberapa obat untuk indikasi penyakit yang sama. Dalam kelompok ini juga termasuk pemberian lebih dari satu obat untuk penyakit yang diketahui dapat disembuhkan dengan satu jenis obat. 6) Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah. Tahap kegiatan konseling: 1) Membuka komunikasi antara Apoteker dengan pasien 2) Menilai pemahaman pasien tentang penggunaan obat melalui Three Prime Questions, yaitu: a. Apa yang disampaikan dokter tentang obat Anda? b. Apa yang dijelaskan oleh dokter tentang cara pemakaian obat Anda? c. Apa yang dijelaskan oleh dokter tentang hasil yang diharapkan setelah Anda menerima terapi obat tersebut? 3) Menggali informasi lebih lanjut dengan memberi kesempatan kepada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaan obat 4) Memberikan penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalah penggunaan obat 5) Melakukan verifikasi akhir untuk memastikan pemahaman pasien 6) Apoteker mendokumentasikan konseling dengan meminta tanda tangan pasien sebagai bukti bahwa pasien memahami informasi yang diberikan dalam konseling dengan menggunakan Formulir 7 sebagaimana terlampir. e. Pelayanan Kefarmasian di Rumah (home pharmacy care) Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



41 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Apoteker sebagai pemberi layanan diharapkan juga dapat melakukan Pelayanan Kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Jenis Pelayanan Kefarmasian di rumah yang dapat dilakukan oleh Apoteker, meliputi : 1) Penilaian/pencarian (assessment) masalah yang berhubungan dengan pengobatan 2) Identifikasi kepatuhan pasien 3) Pendampingan pengelolaan obat dan/atau alat kesehatan di rumah, misalnya cara pemakaian obat asma, penyimpanan insulin 4) Konsultasi masalah obat atau kesehatan secara umum 5) Monitoring pelaksanaan, efektifitas dan keamanan penggunaan obat berdasarkan catatan pengobatan pasien 6) Dokumentasi pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di rumah dengan menggunakan Formulir 8 sebagaimana terlampir. f. Pemantauan Terapi Obat (PTO) Merupakan proses yang memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan



terapi



obat



yang



efektif



dan



terjangkau



dengan



memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping. Kriteria pasien: 1) Anak-anak dan lanjut usia, ibu hamil dan menyusui. 2) Menerima obat lebih dari 5 (lima) jenis. 3) Adanya multidiagnosis.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



42 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 4) Pasien dengan gangguan fungsi ginjal atau hati. 5) Menerima obat dengan indeks terapi sempit. 6) Menerima obat yang sering diketahui menyebabkan reaksi obat yang merugikan. Kegiatan: 1) Memilih pasien yang memenuhi kriteria. 2) Mengambil data yang dibutuhkan yaitu riwayat pengobatan pasien yang terdiri dari riwayat penyakit, riwayat penggunaan obat dan riwayat alergi; melalui wawancara dengan pasien atau keluarga pasien atau tenaga kesehatan lain 3) Melakukan identifikasi masalah terkait obat. Masalah terkait obat antara lain adalah adanya indikasi tetapi tidak diterapi, pemberian Obat tanpa indikasi, pemilihan obat yang tidak tepat, dosis terlalu tinggi, dosis terlalu rendah, terjadinya reaksi obat yang tidak diinginkan atau terjadinya interaksi obat. 4) Apoteker menentukan prioritas masalah sesuai kondisi pasien dan menentukan apakah masalah tersebut sudah atau berpotensi akan terjadi. 5) Memberikan rekomendasi atau rencana tindak lanjut yang berisi rencana pemantauan dengan tujuan memastikan pencapaian efek terapi dan meminimalkan efek yang tidak dikehendaki . 6) Hasil identifikasi masalah terkait obat dan rekomendasi yang telah dibuat oleh Apoteker harus dikomunikasikan dengan tenaga kesehatan terkait untuk mengoptimalkan tujuan terapi. Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



43 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 7) Melakukan dokumentasi pelaksanaan pemantauan terapi obat dengan menggunakan Formulir 9 sebagaimana terlampir. g. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis. Kegiatan: 1) Mengidentifikasi obat dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami efek samping obat. 2) Mengisi formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO) 3) Melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Obat Nasional dengan menggunakan Formulir 10 sebagaimana terlampir. Faktor yang perlu diperhatikan: 1) Kerjasama dengan tim kesehatan lain. 2) Ketersediaan formulir Monitoring Efek Samping Obat. 4. Pengelolaan Resep Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan, dan praktisi lain yang berizin kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyediakan/membuatkan obat dan menyerahkannya kepada pasien. Apoteker wajib memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien. Informasi meliputi cara penggunaan obat, dosis dan frekuensi pemakaian, lamanya obat digunakan indikasi, kontraindikasi, kemungkinan efek samping dan hal-hal lain yang Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



44 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 diperhatikan pasien. Apabila Apoteker menganggap dalam resep terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, harus diberitahukan kepada dokter penulis resep. Selain resep asli, Apotek dapat pula melayani salinan resep atau copy resep. Copy resep yang diterima juga harus memenuhi kelengkapan antara lain: 1.



Nama dan alamat Apotek



2.



Nama dan nomor SIPA Apoteker Pengelola Apotek



3.



Nama dan umur pasien



4.



Nama dokter penulis resep



5.



Nomor dan tanggal pembuatan resep



6.



Nama sediaan obat, dosis dan aturan pakai, sesuai dengan aslinya



7.



Tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek



8.



Tanda detur untuk obat yang sudah diserahkan dan tanda nedet untuk obat yang belum diserahkan. Pelayanan resep maupun copy resep merupakan tanggung jawab Apoteker



Pengelola Apotek dan Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesi yang dilandasi pada kepentingan masyarakat. Pelayanan resep oleh Apoteker hendaknya disertai informasi sesuai permintaan pasien mengenai cara penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien secara tepat, aman, dan rasional. Pengelolaan resep yang telah dikerjakan: 1. Resep yang telah dibuat disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan/pembuatan resep.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



45 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 2. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, ditandai garis merah di bawah nama obatnya. 3. Resep yang telah disimpan melebihi lima tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai. 4. Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas Apotek. Pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap empat dan ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dan seorang petugas Apotek yang ikut memusnahkan. Berita acara pemusnahan ini harus disebutkan hari dan tanggal pemusnahan, tanggal yang terawal dan terakhir dari resep, berat resep yang dimusnahkan dalam kilogram.



O. Pengelolaan Obat Apotek mendapatkan obat dan perbekalan farmasi dari pabrik farmasi melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau apotek lain. Obat harus memenuhi ketentuan wajib daftar obat. Surat pesanan obat dan perbekalan kesehatan dibidang farmasi lainnya harus ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dengan mencantumkan nama dan nomor SIK untuk pemesanan kepada PBF (Anief 2001). Pengendalian persediaan barang dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain:



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



46 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 1.



Membandingkan jumlah pembelian dengan penjualan tiap bulan agar stok obat digudang tetap, maka penentuan supaya diatur agar stok jangan berkurang atau stok jadi menumpuk.



2.



Kartu gudang untuk mencatat mutasi per item. Jadi tiap obat/item mempunyai kartu sendiri. Dengan melihat dan mengetahui pada kartu gudang, maka pembelian barang selanjutnya dapat direncanakan.



3.



Menggunakan buku defecta yang sistematis, agar ketersediaan obat/barang dan stok dapat terpenuhi dan tidak berlebihan. Buku ini digunakan untuk mencatat nama obat/barang yang habis atau yang harus segera dipesankan. Dalam menjalankan pelayanan kefarmasian di apotek, perlu dilaksanakan



kegiatan administrasi yang meliputi : a.



Administrasi Umum Pencatatan,



pengarsipan,



pelaporan



narkotika,



psikotropika



dan



dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b.



Administrasi Pelayanan Pengarsipan resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.



c.



Administrasi di apotek 1) Administrasi untuk pengadaan barang a) Buku defecta Buku defecta digunakan untuk mencatat persediaan obat/ barang yang habis atau menipis, dengan buku defecta ini jumlah persediaan barang



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



47 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 yang menipis atau kosong dapat terkontrol. Buku defecta ini menjadi dasar untuk membuat surat pesanan ke PBF. b) Surat Pesanan Macam-macam surat pesanan yaitu:  Surat pemesanan umum atau obat keras (daftar G), Untuk memesan barang atau obat dengan golongan Obat bebas dan obat keras, surat pesanan terdiri dari dua rangkap dimana rangkap pertama berwarna putih untuk diberikan kepada PBF dan rangkap kedua berwarna merah muda untuk arsip Apotek  Surat pesanan psikotropika atau OKT yang dibuat 4 rangkap,  Surat pesanan narkotika yang dibuat 4 rangkap  Surat pesanan prekursor dibuat rangkap 3. Surat pesanan tersusun rangkap dua, surat pesanan ditandatangani oleh APA. Rincian perlembarnya yaitu lembar pertama asli diberikan ke PBF, lembar kedua untuk arsip pembelian. Surat pesanan psikotropika, satu surat pesanan bisa memesan lebih dari satu obat. Akan tetapi untuk surat pesanan narkotika, satu surat pesanan hanya untuk satu obat. Hal-hal yang disebutkan dalam isi surat pesanan  Nama dan macam barang  Jumlah barang  Harga barang  Cara pembayaran Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



48 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 c) Buku pembelian Buku pembelian ini berfungsi sebagai buku penerimaan barang. Pencatatan dalam buku ini dilakukan setiap hari berdasarkan faktur. Dalam buku ini tercantum tanggal, nomor urut, nama PBF, nomor faktur, nomor batch, tanggal kadaluarsa, nama barang, jumlah, harga satuan, diskon yang diperoleh, total harga atau total pembayaran.



d) Kartu hutang Kartu hutang digunakan untuk mencatat hutang dagang. Kartu hutang dagang dibuat per PBF. Dalam kartu hutang tercantum tanggal faktur, nomor faktur dan angka nominal faktur (jumlah tagihan). Apabila sudah terjadi pembayaran hutang, pada kartu diberi tanda L (Lunas) dan diberi tanggal pelunasan. 2) Administrasi untuk penyimpanan barang a) Buku pembelian Buku pembelian ini berfungsi sebagai buku penerimaan barang. Pencatatan dalam buku ini dilakukan setiap hari berdasarkan faktur. Dalam buku ini tercantum tanggal, nomor urut, nama PBF, nomor faktur, nomor batch, tanggal kadaluarsa, nama barang, jumlah, harga satuan, diskon yang diperoleh, total harga dan pembayaran. Pengeluaran setiap hari dijumlah, pada akhir bulan ditotal untuk perhitungan pengeluaran apotek. b) Buku catatan harian narkotika dan psikotropika Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



49 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Buku ini mencatat pemasukan dan pengeluaran obat-obat narkotika dan psikotropika dicatat dalam buku stock khusus. Satu buku digunakan untuk mencatat satu macam obat. 3) Administrasi untuk penjualan barang a) Daftar harga Daftar harga obat tercantum dalam program komputer baik berupa harga harga obat dengan merk dagang, generik maupun bahan baku. Penyusunan nama berdasarkan urutan abjad dan bentuk sediaan. Harga yang dicantumkan yaitu HNA (Harga Netto Apotek) + PPN dan HJA (Harga Jual Apotek). b) Laporan harian Laporan harian merupakan laporan hasil semua pemasukan dari penjualan obat bebas, penjualan resep setiap hari.Sedangkan laporan harian untuk laporan harian narkotika dan psikotropika berisikan tanggal resep, nomor resep, nama pasien, alamat pasien, nama dokter, alamat dokter, asal PBF, jumlah obat yang diberikan dan jumlah sisa stok obat. c) Laporan penggunaan narkotika dan psikotropika Laporan penggunaan narkotika dan psikotropika dibuat setiap bulan, laporan penggunaan narkotika dan psikotropika menggunakan SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Dalam laporan



ini



tercantum



nama



obat,



persediaan



awal,



penambahan/pemasukan yang meliputi tanggal pembelian, jumlah, Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



50 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 nama PBF, pengurangan atau penggunaan, persediaan akhir dan keterangan. Berhasil atau tidaknya tujuan usaha tergantung pada kebijaksanaan pembelian. Cara melakukan pembelian dapat dilakukan sebagai berikut : 1.



Pembelian dalam jumlah terbatas (Hand to Mouth Buying). Pembelian dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jangka pendek, misalnya dua hari atau satu minggu. Cara ini dilakukan bila dana terbatas dan Pedagang Besar Farmasi berada dalam satu kota dan selalu siap segera melayani dan obat dapat segera dikirim. Perencanaan pembelian sesuai dengan kebutuhan barang per item setelah itu baru dapat dilakukan pemesanan. Pembelian cara spekulasi yaitu pembelian dilakukan dalam jumlah lebih besar dari kebutuhan dengan harapan ada kenaikan harga dalam waktu dekat atau karena diskon atau bonus. Cara ini mengandung resiko mengenai kerusakan dan waktu kadaluwarsa obat.



2.



Pembelian berencana Pembelian dengan cara ini erat hubungannya dengan pembelian persediaan barang dimana pengawasan stok obat/barang dagangan penting sekali. Cara ini efektif untuk menetukan barang mana yang laku keras (fast moving) dan mana yang kurang laku (slow moving) dapat dilihat pada kartu stok. Pembelian dilakukan sesuai dengan kebutuhan per item dalam kurun waktu tersebut. Obat atau barang dagangan yang sudah dibeli tidak semuanya langsung dapat dijual, sisanya harus disimpan dalam gudang dahulu agar



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



51 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 aman atau tidak hilang, tidak mudah rusak, dan mudah terawasi. Oleh karena itu gudang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a.



Merupakan ruang tersendiri dalam kompleks apotek



b.



Cukup aman, kuat dan dapat dikunci dengan baik



c.



Tidak kena sinar matahari langsung



d.



Tersedia rak yang cukup dan baik



e.



Dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran, kering dan bersih dan lainlain. Dalam penyimpanan, obat digolong-golongkan menurut :



a.



Bahan baku dipisahkan antara pemakaian dalam dan luar, dan disusun secara abjad dan dipisahkan antara serbuk, cairan, setengah padat seperti vaselin dan lain-lain.



b.



Bentuk cairan yang mudah menguap seperti sulfat pekat, alkohol absolut dan lain-lain supaya disendirikan



c.



Obat jadi disusun menurut abjad atau menurut pabrik atau menurut bentuk sediaannya, menurut cara penggunaannya



d.



Barang-barang yang mudah terbakar



e.



Sera, vaksin dan obat-obatan yang mudah rusak atau mudah meleleh pada suhu kamar disimpan dalam almari es



f.



Penyimpanan obat narkotika dilakukan dalam almari khusus sesuai persyaratan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan obat narkotika dan untuk memudahkan kontrol setiap bulannya Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



52 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Persediaan obat dimaksudkan untuk menjaga agar pelayanan di apotek berjalan dengan lancar yaitu dengan menjaga kemungkinan terlambat memesan dan menambah penjualan bila ada tambahan pesanan secara mendadak (Anief, 2001).



P. Penggolongan Obat Peraturan



Menteri



Kesehatan



No.949/Menkes/Per/VI/2000,



dimana



penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi. Penggolongan obat terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika. 1. Obat Bebas



Gambar 2. Logo Obat Bebas Obat bebas adalah obat yang tidak dinyatakan sebagai narkotika atau psikotropika atau obat keras atau obat bebas terbatas yang dapat diberikan tanpa resep dokter. Contohnya calcium sandoz, Avitin, neurobion, candyvit C, biogesic. Dalam surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2380/A/SK/VI/83 pasal 3 menetapkan tanda khusus untuk obat bebas. Tanda khusus dimaksud harus diletakkan sedemikian rupa sehingga jelas terlihat dan mudah dikendalikan yaitu lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



53 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 2. Obat bebas terbatas



Gambar 3. Logo Obat Bebas Terbatas Obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan kepada pasien tanpa resep dokter dalam jumlah terbatas. Pada surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2380/A/SK/VI/83 pasal 3 menetapkan tanda khusus untuk obat bebas terbatas. Tanda khusus dimaksud harus diletakkan sedemikian rupa sehingga jelas terlihat dan mudah dikenali adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. Pada pasal 2 disebutkan untuk obat bebas terbatas harus dicantumkan pula tanda peringatan yang ditetapkan dalam surat keputusan Menteri Kesehatan No 6355/Dir.Jend./SK/69 tanggal 28 Oktober 1969. Tanda peringatan tersebut berbentuk persegi panjang dengan dasar dan garis tepi berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih. Tanda peringatan tersebut adalah sebagai berikut :



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



54 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Gambar 4. Peringatan pada obat bebas terbatas Obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria sesuai dengan Permenkes No. 919/MenKes/Per/X/1993, yaitu : a.



Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.



b.



Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud adalah tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.



c.



Penggunaannya tidak memerlukan cara dan alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.



d.



Penggunaannya



memiliki



rasio



khasiat



keamanan



yang



dapat



dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri. 3. Obat Keras



Gambar 5. Logo Obat Keras Pada kutipan dari surat-surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 633/Ph/62/b yang ditetapkan sebagai obat keras adalah : a)



Semua obat yang pada bungkus luar oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter



b) Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



55 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 c)



Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis, bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia



d) Yang dimaksud dengan obat baru disini yakni semua obat yang tidak tercantum dalam Pharmacope Indonesia dan Daftar Obat Keras atau obat yang hingga saat dikeluarkannya Surat Keputusan ini secara resmi belum pernah diimport atau digunakan di Indonesia e)



Obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di apotek, apotek rumah sakit, puskesmas dan Balai Pengobatan. Contohnya adalah kanamycin, garamycin, captensin, cedocard, amoxsan, colsancetine. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 02396/A/SK/VIII/86 ditetapkan bahwa pada obat keras daftar G diberikan tanda khusus yang berupa lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi. Selain hal itu harus dicantumkan pula kalimat “Harus dengan resep dokter”. Logo obat keras tersaji sebagaimana pada gambar no. 5.



4. Obat Wajib Apotek (OWA) Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter. OWA merupakan progam pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan. Masyarakat selain menggunakan obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam menolong dirinya sendiri dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



56 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 dan rasional. Pemerintah mengharapkan dengan adanya pelayanan OWA oleh apoteker dimasyarakat dengan meningkatkan pelayanan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi). Pelaksanaan OWA oleh apoteker harus sesuai dengan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 347/Menkes/SK/VII/1990 tanggal 16 Juli 1990 tentang Obat Wajib Apotek yaitu sebagai berikut : a.



Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalam OWA yang bersangkutan.



b.



Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan.



c.



Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakai, kontraindikasi, efek samping dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien. Obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter harus memenuhi kriteria:



a.



Tidak di kontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.



b.



Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan resiko pada kelanjutan penyakit.



c.



Penggunaan tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.



d.



Penggunaan diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.



e.



Obat



dimaksud



memiliki



rasio



khasiat



keamanan



yang



dapat



dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



57 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Obat yang termasuk daftar OWA ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 347/Menkes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek No.1, Permenkes No.924/MenKes/SK/X/1993 tentang Obat Wajib Apotek No.2 yang merupakan tambahan lampiran Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 347/Menkes/SK/VII/1990 dan Kepmenkes No.1176/MenKes/SK/X/1999 tentang Obat Wajib Apotek No.3. Contoh OWA adalah Microgynon tablet, vomitrol tablet, hexadol solution, salbuven tablet, cetalgin tablet, cendocycline oint, albendazol KF, tetrasiklin salep voltadex tablet. 5. Prekursor farmasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 tahun 2015 menyebutkan bahwa prekursor farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang mengandung ephedrine, pseudoephedrine, norephedrine/phenylpropanolamine,



ergotamin,



ergometrine,



atau



Potasium Permanganat. Pemesanan obat prekursor dilakukan dengan menggunakan surat pesanan obat prekursor rangkap tiga yang ditandatangani Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan dilengkapi dengan nomer SIPA serta stempel apotek. Surat pesanan tersebut kemudian dikirim ke PBF yang menyalurkan obat keras tersebut. Surat pesanan rangkap tiga, dua lembar untuk PBF dan satu lembar untuk arsip apotek.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



58 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan harus menyimpan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi di tempat penyimpanan obat yang aman berdasarkan analisis risiko. Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, dan dokter praktik perorangan wajib membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan pemasukan dan penyerahan/penggunaan Narkotika dan Psikotropika, setiap bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Balai setempat. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit terdiri atas: a. Nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi; b. Jumlah persediaan awal dan akhir bulan; c. Jumlah yang diterima; dan d. jumlah yang diserahkan.



6. Obat narkotika



Gambar 6. Logo obat narkotika Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika disebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, dan dapat Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



59 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini. Dalam penjelasan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 golongan narkotika dibedakan sebagai berikut : a.



Narkotika golongan I : hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh narkotika golongan I antara lain papaver somniverum L, opium mentah, Heroin (putau), Kokain, Ganja.



b.



Narkotika golongan II : digunakan untuk terapi pilihan terakhir dan pengembangan



ilmu



pengetahuan



serta



mempunyai



potensi



tinggi



mengakibatkan ketergantungan. Contohnya adalah fentanil, Petidina, Morfin dan garam-garamnya. c.



Narkotika golongan III : Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh narkotika golongan III antara lain Kodein, Difenoksilat.



a.



Pemesanan narkotika Pemesanan narkotika dilakukan melalui Kimia Farma sebagai distributor tunggal. Pemesanan dilakukan dengan menggunakan surat pesanan narkotika rangkap empat yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dan dilengkapi dengan nomor Surat Ijin Praktek Apotek (SIPA) serta stempel apotek. Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



60 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 b. Penyimpanan narkotika Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 pasal 25 dan 26 menyatakan bahwa : 1) Apotek harus menyimpan narkotika dalam lemari khusus 2) Lemari khusus tidak boleh dipergunakan untuk menyimpan barang selain narkotika, kecuali ditentukan oleh Menteri Kesehatan. 3) Kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab atau Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan. Lemari khusus harus ditaruh di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum. Tempat khusus tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat dengan ukuran 40x 80x 100 cm, harus mempunyai kunci yang kuat, dibagi dua masing – masing dengan kunci yang berlainan bagian pertama di pergunakan untuk menyimpan morfin, petidine dan garam–garamnya serta persediaan narkotika, bagian kedua di pergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari–hari, lemari tersebut harus menempel pada tembok atau lantai. c.



Penyerahan narkotika Berdasarkan Undang- Undang No. 35 tahun 2009 disebutkan bahwa untuk penyerahan narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pengobatan dan tujuan ilmu pengetahuan. Narkotika boleh digunakan untuk pengobatan penyakit hanya berdasarkan resep dokter. Resep yang diberi tanda merah berarti resep narkotik. Resep tersebut harus dipisahkan dengan resep lainnya



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



61 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 dan dicatat di buku khusus dengan catatan narkotika. Pencatatan meliputi tanggal, atau nomor resep, tanggal pengeluaran, jumlah obat, nama dan alamat pasien, nama dan alamat dokter. Penulisan resep narkotika tidak boleh diulang (iter) dan tidak boleh diberikan salinan resepnya jika sudah habis (diambil semua). Apotek boleh melayani salinan resep yang mengandung narkotika bila resep tersebut baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali. Resep narkotika yang baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali, boleh membuat salinan resep dan boleh dilayani di apotek. d. Pelaporan narkotika Menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 pasal 14 ayat 2, Apotek wajib membuat, menyampaikan dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukkan



dan/atau



pengeluaran



Narkotika



yang



berada



dalam



penguasaannya. Mulai tahun 2012 pelaporan dilakukan secara nasional melalui SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika) Binfar secara online. e.



Pelayanan resep yang mengandung narkotika Undang-undang No. 35 tahun 2009 menyebutkan bahwa narkotika hanya



digunakan



untuk



kepentingan



pengobatan



dan



tujuan



ilmu



pengetahuan. Narkotika boleh digunakan untuk pengobatan penyakit hanya berdasarkan resep dokter. Resep yang diberi tanda merah berarti resep narkotika. Resep tersebut harus dipisahkan dengan resep lainnya dan dicatat di buku khusus catatan narkotika. Pencatatan meliputi tanggal, atau nomor Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



62 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 resep, tanggal pengeluaran, jumlah obat, nama dan alamat pasien, nama dan alamat dokter. Penulisan resep narkotika tidak boleh ada pengulangan (iter) dan jika belum detur menggunakan salinan resep yang ditebus ke apotek yang sama. f.



Pemusnahan narkotika Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 menyebutkan bahwa pemegang izin khusus yaitu Apoteker pimpinan apotek dan dokter dapat memusnahkan narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat lagi. Pemusnahan narkotika dilakukan jika narkotika di produksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku atau dapat digunakan dalam proses produksi, kadaluwarsa, tidak memenuhi persyaratan untuk digunakan pada pelayanan kesehatan, dibatalkan izin edarnya dan berkaitan dengan tindak pidana. Pelaksanaan pemusnahan narkotika apotek yang berada ditingkat provinsi disaksikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau/Balai Pengawasan Obat dan Makanan dan saksi dari apotek. Adapun apotek yang berada ditingkat Kotamadya atau Kabupaten disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan saksi dari apotek Pelaksanaan pemusnahan narkotika di apotek harus dibuat berita acara yang memuat hari, tanggal, bulan, tahun pemusnahan, nama Apoteker Pengelola Apotek, nama saksi dari pemerintah dan seorang saksi lain dari apotek tersebut, nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan, cara pemusnahan dan tanda tangan penanggung jawab Apotek dan saksi – saksi. Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



63 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Berita acara pemusnahan narkotika tersebut dikirimkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat, Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan serta arsip apotek. 5. Psikotropika Pengertian sederhana dari psikotropika adalah zat/obat alami/obat sintesis yang mengalami perubahan khas sehingga mempengaruhi aktifitas mental/perilaku pengguna. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat/obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh Sistem Syaraf Pusat (SSP) yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 5 tahun 1997 Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan sebagai berikut: a.



Psikotropika golongan I: hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan



mempunyai



potensi



amat



kuat



mengakibatkan



sindroma



ketergantungan. Contohnya adalah DMA, MDMA, meskalin dan psilosibina. b.



Psikotropika golongan II: digunakan untuk terapi pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.



Contohnya



adalah



amineptina,



metilfenidat



sekobarbital.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



dan



64 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 c.



Psikotropika golongan III: banyak digunakan dalam terapi dan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya adalah amobarbital, flunitrazepam, pentobarbital dan siklobarbital.



d.



Psikotropika golongan IV: sangat luas digunakan dalam terapi dan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya alprazolam, diazepam, klobazam, dan klordiazepoksida.



Tujuan pengaturan psikotropika adalah untuk menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika dan memberantas peredaran gelap psikotropika. Sama halnya dengan narkotika, pengelolaan psikotropika juga meliputi pemesanan, penyimpanan, pelaporan, dan pemusnahan psikotropika. 



Pemesanan psikotropika Pemesanan psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 menggunakan surat pesanan khusus. Dipesan oleh apotek kepada PBF. Penyerahan psikotropika dari apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lain, rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas, dan pelayanan resep.







Penyimpanan psikotropika Obat-obat golongan psikotropika disimpan tersendiri dalam suatu rak atau lemari khusus, terpisah dari obat-obat yang lain. Pemasukan dan pengeluaran dikontrol dengan menggunakan kartu stok dan kartu stelling. Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



65 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 



Pelaporan psikotropika Penggunaan psikotropika dimonitor dengan mencatat resep-resep yang berisi obat psikotropika secara tersendiri. Buku catatan harian Berisi nomor, tanggal, nama sediaan, persediaan awal, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran, sisa akhir, bulan, nama dan alamat pasien, dokter penulis resep dan keterangan. Apotek wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan yang dilakukan berhubungan dengan psikotropika kemudian dilaporkan melalui SIPNAP.







Pemusnahan psikotropika Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi menyebutkan bahwa pemusnahan psikotropika dilakukan narkotika di produksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku atau dapat digunakan dalam proses produksi, kadaluwarsa, tidak memenuhi persyaratan untuk digunakan pada pelayanan kesehatan, dibatalkan izin edarnya dan berkaitan dengan tindak pidana. Pemusnahan psikotropika wajib disertai dengan pembuatan berita acara dan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk dalam waktu tujuh hari setelah mendapat kepastian. 6. Golongan obat tradisional Undang-Undang No.23 tahun 1992 pasal 1 butir 10 menyebutkan bahwa



obat tradisional adalah bahan ramuan bahan yang berupa bahan alam, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



66 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. Pada pasal 40 ayat (2) undang-undang tersebut dijelaskan bahwa sediaan farmasi yang berupa obat tradisional harus memenuhi standar atau persyaratan yang di tentukan. Penjelasan undang-undang pasal tersebut menjelaskan bahwa standar obat tradisioanl adalah buku materia medika dan standarisasi obat tradisioanal hanya diberlakukan bagi industri obat tradisional yang diproduksi dalam skala besar. Penggolongan obat bahan alam Indonesia yang dikelompokkan berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat yaitu: a.



Jamu



Gambar 7. Logo Jamu Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional. Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur yang disusun dari berbagai tanaman obat yang jumlahnya cukup banyak, berkisar antara 5 – 10 macam bahkan lebih. Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris. Jamu yang telah digunakan secara turun-menurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



67 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 ratusan tahun, telah membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk tujuan kesehatan tertentu. Contoh jamu adalah Antangin JRG (Priyanto, 2008). b.



Obat Herbal Terstandar



Gambar 8. Logo Obat Herbal Terstandar Obat herbal terstandar adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah serta disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun keterampilan pembuatan ekstrak. Selain merupakan bentuk obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia. Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di sarana pelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilmiah. Contoh: Kiranti Datang Bulan, Virgin Coconut Oil (VCO), Reksicap, Lelap, Vermint Forte, Diapet. c.



Fitofarmaka



Gambar 9. Logo Obat Fitofarmaka Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



68 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Fitofarmaka harus memenuhi kriteria aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan; klaim khasiat dibuktikan dengan uji klinik; telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi. Contoh golongan fitofarmaka adalah X-gra (Phapros), Cursil 70, Stimuno, Tensigard, Nodiar dan Rheumeneer.



Q. Sumber Daya Kefarmasian 1. Sumber Daya Manusia Pelayanan Kefarmasian di Apotek diselenggarakan oleh Apoteker, dapat



dibantu oleh Apoteker pendamping



dan/atau



Tenaga Teknis



Kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik Dalam melakukan Pelayanan Kefarmasian Apoteker harus memenuhi kriteria: a. Persyaratan administrasi  Memiliki ijazah dari institusi pendidikan farmasi yang terakreditasi  Memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)  Memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku  Memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) b. Menggunakan atribut praktik antara lain baju praktik, tanda pengenal. c. Wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan/Continuing Professional Development



(CPD)



dan



mampu



memberikan



pelatihan



berkesinambungan.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



yang



69 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 d. Apoteker harus mampu mengidentifikasi kebutuhan akan pengembangan diri, baik melalui pelatihan, seminar, workshop, pendidikan berkelanjutan atau mandiri. e. Harus memahami dan melaksanakan serta patuh terhadap peraturan perundang undangan, sumpah Apoteker, standar profesi (standar pendidikan, standar pelayanan, standar kompetensi dan kode etik) yang berlaku. Dalam melakukan Pelayanan Kefarmasian seorang apoteker harus menjalankan peran yaitu: a. Pemberi layanan Apoteker sebagai pemberi pelayanan harus berinteraksi dengan pasien. Apoteker harus mengintegrasikan pelayanannya pada sistem pelayanan kesehatan secara berkesinambungan. b. Pengambil keputusan Apoteker harus mempunyai kemampuan dalam mengambil keputusan dengan menggunakan seluruh sumber daya yang ada secara efektif dan efisien. c. Komunikator Apoteker harus mampu berkomunikasi dengan pasien maupun profesi kesehatan lainnya sehubungan dengan terapi pasien. Oleh karena itu harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik. d. Pemimpin



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



70 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Apoteker diharapkan memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin.



Kepemimpinan



yang



diharapkan



meliputi



keberanian



mengambil keputusan yang empati dan efektif, serta kemampuan mengkomunikasikan dan mengelola hasil keputusan. e. Pengelola Apoteker harus mampu mengelola sumber daya manusia, fisik, anggaran dan informasi secara efektif. Apoteker harus mengikuti kemajuan teknologi informasi dan bersedia berbagi informasi tentang Obat dan hal-hal lain yang berhubungan dengan Obat. f. Pembelajar seumur hidup Apoteker harus terus meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan profesi melalui pendidikan berkelanjutan (Continuing Professional Development/CPD). g. Peneliti Apoteker harus selalu menerapkan prinsip/kaidah ilmiah dalam mengumpulkan informasi Sediaan Farmasi dan Pelayanan Kefarmasian dan memanfaatkannya dalam pengembangan dan pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian. 2. Sarana dan Prasarana Apotek harus mudah diakses oleh masyarakat. Sarana dan prasarana Apotek dapat menjamin mutu Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai serta kelancaran praktik Pelayanan Kefarmasian.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



71 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi sarana yang memiliki fungsi: a. Ruang penerimaan Resep Ruang penerimaan Resep sekurang-kurangnya terdiri dari tempat penerimaan Resep, 1 (satu) set meja dan kursi, serta 1 (satu) set komputer. Ruang penerimaan Resep ditempatkan pada bagian paling depan dan mudah terlihat oleh pasien. b. Ruang pelayanan Resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas) Ruang pelayanan Resep dan peracikan atau produksi sediaan secara terbatas meliputi rak Obat sesuai kebutuhan dan meja peracikan. Di ruang peracikan sekurang-kurangnya disediakan peralatan peracikan, timbangan Obat, air minum (air mineral) untuk pengencer, sendok Obat, bahan pengemas Obat, lemari pendingin, termometer ruangan, blanko salinan Resep, etiket dan label Obat. Ruang ini diatur agar mendapatkan cahaya dan sirkulasi udara yang cukup, dapat dilengkapi dengan pendingin ruangan (air conditioner). c. Ruang penyerahan Obat Ruang penyerahan Obat berupa konter penyerahan Obat yang dapat digabungkan dengan ruang penerimaan Resep. d. Ruang konseling Ruang konseling sekurang-kurangnya memiliki satu set meja dan kursi konseling, lemari buku, buku-buku referensi, leaflet, poster, alat



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



72 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 bantu konseling, buku catatan konseling dan formulir catatan pengobatan pasien. e. Ruang penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai Ruang penyimpanan harus memperhatikan kondisi sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan petugas. Ruang penyimpanan harus dilengkapi dengan rak/lemari Obat, pallet, pendingin ruangan (AC), lemari pendingin, lemari



penyimpanan



khusus



narkotika



dan



psikotropika,



lemari



penyimpanan Obat khusus, pengukur suhu dan kartu suhu. f. Ruang arsip Ruang arsip dibutuhkan untuk menyimpan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai serta Pelayanan Kefarmasian dalam jangka waktu tertentu.



R. Evaluasi Mutu Pelayanan Kefarmasian Evaluasi mutu di Apotek dilakukan terhadap: 1. Mutu Manajerial a. Metode Evaluasi  Audit Audit merupakan usaha untuk menyempurnakan kualitas pelayanan dengan pengukuran kinerja bagi yang memberikan Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



73 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 pelayanan dengan menentukan kinerja yang berkaitan dengan standar yang dikehendaki. Oleh karena itu, audit merupakan alat untuk menilai, mengevaluasi, menyempurnakan Pelayanan Kefarmasian secara sistematis. Audit dilakukan oleh Apoteker berdasarkan hasil monitoring terhadap proses dan hasil pengelolaan. Contoh: ▪



Audit Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai lainnya (stock opname)







Audit kesesuaian SPO







Audit keuangan (cash flow, neraca, laporan rugi laba)



 Review Review yaitu tinjauan/kajian terhadap pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian tanpa dibandingkan dengan standar. Review dilakukan oleh Apoteker berdasarkan hasil monitoring terhadap pengelolaan Sediaan Farmasi dan seluruh sumber daya yang digunakan. Contoh: ▪



Pengkajian terhadap Obat fast/slow moving







Perbandingan harga Obat



 Observasi Observasi



dilakukan



oleh



Apoteker



berdasarkan



monitoring terhadap seluruh proses pengelolaan Sediaan Farmasi. Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



hasil



74 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Contoh: ▪



Observasi terhadap penyimpanan Obat







Proses transaksi dengan distributor







Ketertiban dokumentasi



b. Indikator Evaluasi Mutu  Kesesuaian proses terhadap standar  Efektifitas dan efisiensi 2. Mutu Pelayanan Farmasi Klinik a. Metode Evaluasi Mutu  Audit Audit dilakukan oleh Apoteker berdasarkan hasil monitoring terhadap proses dan hasil pelayanan farmasi klinik. Contoh: ▪



Audit penyerahan Obat kepada pasien oleh Apoteker







Audit waktu pelayanan



 Review Review dilakukan oleh Apoteker berdasarkan hasil monitoring terhadap pelayanan farmasi klinik dan seluruh sumber daya yang digunakan. Contoh: review terhadap kejadian medication error  Survei Survei



yaitu



pengumpulan



data



dengan



menggunakan



kuesioner. Survei dilakukan oleh Apoteker berdasarkan hasil Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



75 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 monitoring



terhadap



mutu



pelayanan



dengan



menggunakan



angket/kuesioner atau wawancara langsung Contoh: tingkat kepuasan pasien  Observasi Observasi yaitu pengamatan langsung aktivitas atau proses dengan menggunakan cek list atau perekaman. Observasi dilakukan oleh berdasarkan hasil monitoring terhadap seluruh proses pelayanan farmasi klinik. Contoh : observasi pelaksanaan SPO pelayanan b. Indikator Evaluasi Mutu Indikator yang digunakan untuk mengevaluasi mutu pelayanan adalah:  Pelayanan farmasi klinik diusahakan zero deffect dari medication error;  Standar Prosedur Operasional (SPO): untuk menjamin mutu pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;  Lama waktu pelayanan Resep antara 15-30 menit;  Keluaran Pelayanan Kefarmasian secara klinik berupa kesembuhan penyakit pasien, pengurangan atau hilangnya gejala penyakit, pencegahan



terhadap



penyakit



atau



gejala,



memperlambat



perkembangan penyakit. S. Perpajakan



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



76 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Pajak adalah kewajiban setiap warga negara untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan atau hasil pendapatan kepada negara menurut peraturan atau undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat atau iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang. Pajak dapat dibedakan menjadi 2 macam berdasarkan jenisnya, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya langsung dibayar oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain, seperti pajak penghasilan (PPh) sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya bisa di limpahkan ke pihak lain, seperti pajak pertambahan nilai (PPN). Beberapa istilah yang menyangkut pajak: 1.



Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundangan perpajakan di tentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan atau pemotongan pajak tertentu.



2.



Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan menghasilkan barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud, melakukan usaha jasa.



3.



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



77 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Ketentuan umum dan tata cara perpajakan Apotek mengacu kepada Undang-undang RI No.6 tahun 1983 yang telah di ubah terakhir dengan Undang-undang RI No.17 tahun 2000 yaitu: a.



Tahun pajak, pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwinatau tahun kalender



b.



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal identitas diri atau identitas wajib pajak.



c.



Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Macam-macam pajak yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:



1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang harus dibayar Apotek pada setiap pembelian obat dari PBF. Besarnya PPN adalah 10 %. 2. Pajak Reklame atau Iklan (Papan Nama Apotek) Pajak ini dikenakan terhadap pemasangan papan nama Apotek, lokasi, dan lingkungan Apotek. 3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak ini dikenakan setiap tahun dan besarnya tergantung pada luas tanah, bangunan serta lokasi Apotek. 4. Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21)



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



78 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Besarnya pajak ditentukan berdasarkan penghasilan netto pertahun dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Pembayaran pajak penghasilan pribadi dengan ketentuan: a.



Penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah dikenakan pajak 5 %



b.



Penghasilan di atas 50 juta – 250 juta dikenakan pajak 15 %



c.



Penghasilan di atas 250 juta – 500 juta dikenakan pajak 25 %



d.



Penghasilan di atas 500 juta dikenakan pajak 30 %



5. Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) Besarnya pajak ditentukan berdasarkan laba/penghasilan netto yang diperoleh wajib pajak badan dalam negeri dalam bentuk usaha. Pembayaran pajak penghasilan badan ditentukan dengan: a.



Penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah dikenakan pajak 10 %.



b.



Penghasilan di atas 50 juta – 100 juta rupiah dikenakan pajak 15 %.



c.



Penghasilan di atas 100 juta rupiah dikenakan pajak 30 %.



6. Pajak penghasilan badan (PPh 46) Pajak ini berdasarkan penghasilan bruto dimana penghaasilan selama 12 bulan kurang dari 4,8 Miliar maka dikenakan pajak 1% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak yaitu penghasilan bruto setiap bulan. 7. Pajak Reklame Pajak reklame dikenakan terhadap pemasangan papan nama apotik, besarnya berdasarkan jenis danukuran papan nama apotik, dilakukan melalui kerjasama dengan pabrik farmasi. Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



79 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 8. Pajak listrik, PAM dan telepon Pajak tersebut dibayarkan setiap bulannya berdasarkan banyaknya penggunaan melalui rekening bank. 9. Retribusi Sampah Retribusi yang dikenakan untuk pengelolaan sampah setiap bulannya yang besarnya sudah ditetapkan.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 - 28 Februari 2019 BAB III TINJAUAN TEMPAT PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER



A. Sejarah Apotek Seger Waras Apotek Seger Waras didirikan pada tanggal 8 Juli 2011 yang berlokasi di jalan Gatot Subroto No. 273 Surakarta dan merupakan usaha swasta milik perseorangan dengan menggunakan modal yang berasal dari Pemilik Sarana Apotek (PSA) yaitu Bapak Samuel Budi Harsono, M.Si.,Apt yang sekaligus bertindak sebagai Apoteker Penanggung Jawab Apotek Seger Waras. Apotek Seger Waras merupakan salah satu usaha yang berdiri dalam bidang kesehatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kefarmasiaan yang berkualitas kepada masyarakat dalam pelayanan obat dengan resep dokter, pelayanan obat tanpa resep dokter atau obat bebas, menyediakan perbekalan farmasi, dan memberikan pelayanan swamedikasi kepada pasien.



B. Struktur Organisasi Apotek Seger Waras mempunyai struktur organisasi yang sistematis dan setiap bagiannya memiliki tugas serta tanggung jawab untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal serta menjadikan apotek yang lebih maju dan berkembang. Pelayanan di apotek Seger Waras dipimpin oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan dibantu oleh enam orang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI 80



81 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019



Pemilik Sarana Apotek (PSA)



Apoteker Pengelola Apotek (APA)



Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)



Administrasi



Gambar 10. Struktur Organisasi Apotek Seger Waras



T. Personalia Apotek Seger Waras dan Tugasnya Kegiatan di Apotek Seger Waras dalam pelayanan kefarmasiaan sehariharinya dilaksanakan oleh beberapa karyawan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Beberapa karyawan tersebut diantaranya: 1. Apoteker Pengelola Apotek (APA)



: 1 orang



2. Tenaga Teknis kefarmasian (TTK)



: 6 orang



Pembagian tugas dan wewenang masing-masing karyawan telah tersusun dengan baik. Hal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pengelolaan Apotek dalam melaksanakan pelayanan obat kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat membuat Apotek lebih maju dan berkembang. Adapun tugas dan tanggung jawab dari masing-masing karyawan di Apotek Seger Waras adalah sebagai berikut: 1. Apotek Pengelola Apotik (APA) Tugas dan kewajiban: Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



82 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 a. Memimpin seluruh kegiatan di apotek. b. Mengatur, melaksanakan dan mengawasi administrasi apotek yang meliputi administrasi kefarmasian, penjualan, keuangan, barang dagangan atau inventaris, personalia serta bidang umum. c. Mengendalikan kegiatan-kegiatan pelayanan di bidang kefarmasian. d. Membayar pajak-pajak yang berhubungan dengan perapotekan. e. Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil yang sebaik mungkin sesuai dengan rencana yaitu dengan cara meningkatkan pelayanan, pemasukan, mengadakan pembelian secara efektif dengan pengeluaran biaya secara efisien. Tanggung jawab APA: a. Bidang keuangan: penggunaan secara efisien, pengamanan dan kelancaran. b. Bidang persediaan barang: pengadaan yang sehat, ketertiban penyimpanan dan kelancaran. c. Bidang inventaris: pengunaan yang efisien serta pemeliharan dan pengamanannya. d. Bidang personalia: ketentraman kerja, efisien dan strategi. e. Bidang umum: kelancaran, penyimpanan dan pengamanan dokumendokumen. f. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pelaporan narkotika, psikotropika, statistika resep, dan pelayanan obat generik, serta laporan perpajakan apotek.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



83 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Wewenang APA adalah: Apoteker Pengelola Apotek berwenang untuk memimpin semua kegiatan apotek, diantaranya mengelola kegiatan pelayanan kefarmasian dan karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) Tugas TTK : a. Mengerjakan pekerjaan sesuai dengan profesinya (melayani resep dan penjualan obat). b. Mencatat kebutuhan obat habis dalam buku defecta dan mencatat keluar masuknya barang dan juga merangkap tugas pembelian dan memasukkan data pembelian kekomputer. c. Menyusun resep-resep menurut nomor urut dan tanggal. d. Memberi informasi kepada pasien. Tanggung jawab TTK: Tanggung jawabnya adalah kepada APA sesuai dengan



tugas



yang



diserahkan



kepadanya.



Serta



berwenang



untuk



menyelesaikan tugas pelayanan kefarmasian sesuai dengan batas pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. 3. Administrasi Tugas dari administrasi, yaitu: a. Mencatat penjualan. b. Mencatat pembelian. c. Mencocokkan kartu dengan buku penerimaan barang dari gudang. d. Mencatat tagihan dan pengeluaran setiap hari.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



84 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 e. Membuat laporan bulanan dengan merealisasikan data untuk Apoteker. f. Membuat laporan daftar gaji dan upah. g. Membuat laporan tahunan tutup buku. h. Surat-menyurat. i. Memeriksa kebenaran dokumen atau hasil pekerjaan sebelum diteruskan kepada APA. j. Mengawasi dan membuat catatan daftar hadir karyawan. k. Membuat laporan pajak yang harus dibayar setiap bulan.



U. Jam Kerja Apotek Seger Waras Jam kerja Apotek Seger Waras dilaksanakan setiap Hari Senin sampai Hari Minggu yang terbagi menjadi 2 shift, yaitu sebagai berikut: 



Shift pagi : Pukul 07.00 - 14.00







Shift sore : Pukul 14.00 - 21.00.



V. Bangunan Apotek Seger Waras Bangunan Apotek Seger Waras ini sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan antara lain adalah atap yang terbuat dari genteng dan tidak bocor, dinding kuat dengan permukaan yang rata dan tidak lembab, ruangan mempunyai ventilasi, dan sistem sanitasi yang baik. Bagian pada bangunan Apotek Seger Waras terbagi atas :



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



85 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 1.



Ruang tunggu, yaitu tempat yang disediakan untuk pasien menunggu obat. Ruangan cukup luas serta terdapat televisi untuk menambah kenyamanan pasien.



2.



Ruang pelayanan obat, yaitu tempat untuk penerimaan resep dan penyerahan obat.



3.



Ruang peracikan obat, yaitu tempat untuk meracik obat yang dikelilingi dengan lemari obat untuk memudahkan dan mempercepat pengambilan obat.



4.



Tempat Penyimpanan Obat, yaitu tempat menyimpan obat-obatan dan perbekalan kesehatan lainnya.



5.



Kasir, yaitu tempat untuk melakukan pembayaran.



6.



Tempat parkir, tempat untuk parkir kendaraan karyawan maupun pelanggan Apotek.



W. Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) di Apotek Seger Waras meliputi pemilihan obat dan pemberian informasi yang diperlukan pasien terkait nama obat, kegunaan obat, dosis obat, cara pemakaian, efek samping dan penjelasan khusus.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 - 28 Februari 2019 BAB IV KEGIATAN PRAKTEK KERJA PROFESI APOTEKER (PKPA) DI APOTEK SEGER WARAS



Kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Apotek Seger Waras dilaksanakan pada tanggal 1 – 28 Februari 2019. Kegiatan pelayanan kefarmasian yang dilakukan antara lain adalah pelayanan resep, pembelian obat bebas, swamedikasi, serta pemberian KIE kepada pasien di Apotek Seger Waras, dalam melaksanakan kegiatan tersebut Mahasiswa PKPA didampingi oleh apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Selain melakukan kegiatan pelayanan kefarmasian, dilakukan



pula



pengelolaan



perbekalan



farmasi



diantaranya



melakukan



pemesanan dengan membuat surat pesanan barang, memeriksa kesesuaian barang datang dengan faktur dan surat pesanan, mengisi di buku defecta stok yang habis atau menipis, menulis barang datang serta barang keluar di kartu stok, melakukan stok opname yaitu pengecekan ulang jumlah barang/obat dibandingkan dengan kartu stok, selain itu kegiatan yang dilakukan adalah menginput/memasukkan data jumlah, nama, serta harga barang/ obat ke dalam komputer karena sistem penjualannya yang akan diubah ke sistem komputerisasi.



A. Pengelolaan Apotek Seger Waras 1. Perencanaan Metode



perencanaan



yang



diterapkan



di



Apotek



Seger



Waras



menggunakan metode konsumsi, yaitu dengan merencanakan perbekalan farmasi Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI 86



87 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 sesuai dengan banyaknya permintaan konsumen atau pasien yang dapat dilihat dari kecepatan penjualan perbekalan farmasi sebelumnya. Tahap dilakukannya perencanaan adalah dengan menentukan jenis dan jumlah barang yang akan dipesan. Tahap ini dapat dilakukan dengan melihat obat atau perbekalan farmasi apa saja yang telah habis atau stok menipis yang tertulis dalam buku defecta. Hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam tahap perencanaan ini adalah kecepatan penjualan setiap barangnya. Barang yang tergolong dalam fast moving serta dapat memberikan keutungan besar akan lebih sering dilakukan perencanaan dan pembelian dan untuk obat yang slow moving yaitu obat-obat yang lambat penjualannya, pemesanan dilakukan jika obat atau barang tersebut stoknya menipis atau hampir habis maka akan ditulis dibuku



defecta untuk



dipertimbangkan pembeliaannya. 2. Pengadaan Pengadaan barang di Apotek Seger Waras didasarkan pada buku defecta dan jumlah perbekalan farmasi yang telah habis atau tersisa. Dasar pengadaan barang selain buku defecta dapat menggunakan kartu stok pada setiap obat. Perbekalan farmasi dan obat yang diadakan antara lain adalah yang sering ditulis dalam resep atau sering dicari oleh konsumen, serta yang sifatnya fast moving maka akan diadakan dalam jumlah yang cukup besar sedangkan obat yang jarang diminati atau jarang ditulis dalam resep dan barang yang slow moving disediakan dalam jumlah terbatas atau secukupnya. Kegiatan pengadaan barang dilakukan setiap hari dengan cara memesan (order) ke PBF melalui sales atau dengan cara menelpon langsung ke PBF sesuai Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



88 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 dengan surat pesanan. Pengadaan barang disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga penumpukan barang dan obat kadaluarsa di apotek dapat diminimalisasi. Pengadaan produk baru yang belum atau jarang dijual di apotek dilakukan dengan cara konsinyasi. Konsinyasi (Consigment/consignatie) merupakan titipan barang dari pemilik (distributor) kepada apotek, dimana apotek bertindak sebagai agen komisioner, menerima komisi apabila barang sudah terjual. a. Surat Pesanan (SP) Pemesanan narkotika melalui distributor PBF Kimia Farma. Pemesanan menggunakan surat pesanan (SP) narkotika, dimana SP ini rangkap empat yang ditandatangani oleh APA dengan mencantumkan no. SIPA serta stempel apotek. Setiap satu SP hanya dapat digunakan untuk memesan satu jenis narkotika dan satu kekuatan obat saja. Surat Pesanan (SP) ini dibuat rangkap dengan tujuan yaitu : satu lembar SP untuk arsip dan yang tiga lembar dikirim ke PBF. Lembar formulir SP narkotika dibuat oleh PBF Kimia Farma. Hal yang penting harus terdapat dalam surat pesanan narkotika adalah sebagai berikut: 1. Rayon dan No SP narkotik 2. Nama, jabatan dan alamat APA 3. Nama distributor, alamat dan no. telp (PBF KF) 4. Macam, jumlah, ukuran, jenis narkotika 5. Untuk keperluan 6. Oleh apotek/instansi beserta SIA (Surat Izin Apotek)



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



89 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 7. Tanggal pemesanan, nama, tanda tangan, nomor SIPA APA dan stempel apotek. Obat golongan psikotropik dipesan dengan SP khusus yang diberi nomor urut atau dicetak sendiri sesuai format yang baku yang bisa dibeli dari Kimia Farma atau distributor lain yang menyediakan sediaan psikotropika. Satu SP dapat digunakan untuk satu atau lebih jenis obat psikotropika. Hal penting yang harus terdapat dalam SP psikotropika antara lain adalah: 1. No SP 2. Nama, jabatan dan alamat APA 3. Nama distributor dan alamat 4. Macam, jumlah, ukuran, jenis psikotropika 5. Untuk keperluan 6. Oleh apotek/instansi beserta SIA 7. Tanggal pemesanan, nama, tanda tangan, nomor SIPA APA dan stempel Apotek. Obat-obat yang tergolong dalam prekursor dipesan dengan mengunakan SP permintaan obat yang mengandung prekursor farmasi terdiri dari 3 rangkap. Dimana terdiri dari: 1. No SP 2. Nama, jabatan dan Nomor SIPA/SIKTTK 3. Nama PBF, alamat dan No telp/fax 4. Nama obat, zat aktif prekursor, bentuk dan kekuatan sediaan, satuan, jumlah dalm angka dan huruf. Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



90 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 5. Nama, alamat dan telp. Apotek. 6. Tanggal pemesanan, nama, tanda tangan, nomor SIPA APA, SIA dan stempel apotek. Pengadaan barang ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pembeli dengan mempertimbangkan faktor ekonomi. Pengadaan barang merupakan tanggung jawab Apoteker Pengelola Apotek (APA). Pengadaan barang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tidak ada penumpukan barang di apotek. b. Pemilihan PBF Hal-hal yang perlu dipertimbangkan saat melakukan pengadaan, antara lain sebagai berikut : 1. Pelayanan yang baik dan kecepatan pengiriman 2. Ketersediaan barang (lengkap/tidak/kuantitas dan kualitas barang) 3. Rutinitas PBF datang ke apotek 4. Adanya program yang menguntungkan (diskon dan bonus) 5. Harga barang 6. Prosedur PBF (jangka waktu pembayaran yang relatif lebih panjang) 7. Lokasi PBF Berikut adalah daftar distributor dan sub-distributor yang melakukan kerjasama dengan Apotek Seger waras beserta principle product nya, antara lain : 1. PT. Antar Mitra Sembada (PT. Nutrifood, PT. Sidomuncul, PT.NJA, PT. Nutrisains, PT. Novell Pharmaceutical Lab, PT. Pharos Indonesia, dll) 2. PT. Nuri Farmindo Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



91 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 3. PT. Dhainako 4. PT. Parit Padang (PT.SOHO Industri Pharmacy, PT. Ethica, PT Universal Health Work) 5. PT. Osahada Graha Sejahtera 6. PT. Rajawali Nusindo (PT. Phapros, Alat Kesehatan) 7. PT. Sapta Saritama (PT. Escolab, OTC Fahrenheit, PT. Itrasal, PT Holi Pharma, dll) 8. PT. Sumber Agung Sentosa 9. PT. Cinta Sejati 10. PT. Brataco Chemica (Kapsul, Bahan Baku Kimia) 11. PT. Indofarma Global Medika (PT. Biofarma, PT. Erela, PT. Etercon Pharma, PT. Ifars Pharmaceutical, PT. Indofarma, PT. Novapharin, PT. Novell Pharmaceutical, PT. Otsuka Indonesia) 12. PT. Gelora Fajar Farma 13. PT. Kebayoran Farma (PT. Molek Ayus, PT. Ikapharmindo, PT. Fahrenheit, dll) 14. PT. Kimia Farma (PT. Kimia Farma, PT. Merck, dll) 15. PT. Marga Husada 16. PT. Mensa Bina Sukses 17. PT. Merapi Utama Farma (PT. Mahakam, PT. Abbott, PT. Meiji, PT. Biofarma, PT. Mersi, dll) 18. PT. Millenium Pharmacon International (PT. Guardian Pharma, PT. LAPI, PT. Simex, PT. Mestika Farma, dll) 19. PT. Sawah Besar Farma 20. PT. Sehat Bersama Sejahtera 21. PT. Tempo



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



92 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 22. PT. Anugerah Argon Medika (PT. Actavis, PT. Dexa Medica, PT. Ferron, PT. Novo Nordisk, PT. Pfizer, PT. Tanabe, PT. Bayer, PT. Novartis, dll) 23. PT. Anugrah Pharmindo Lestari (PT. Darya Varya, dll) 24. PT. Borimex 25. PT. Bouti Husada Farma 26. PT. Distriversa Buana Mas (Produk OTC dan HV) 27. PT. Daya Muda Agung 28. PT. Enseval Putra Megatrading (PT. Kalbe Farma, PT. NJA,dll) 29. PT. Dosniroha (PT. Johnson&Johnson, PT. Henson Farma, PT. Medikon, PT. Softex, dll) 30. PT. Bina San Prima (PT. Sanbe Farma, PT. Caprifarmindo, PT. Ultra Jaya, PT. Deltomed, dll) 31. PT. Muncul Jaya (PT. Sidomuncul, dll)



7. Penerimaan Penerimaan barang yang datang dilakukan oleh TTK atau APA, barang/obat yang diterima oleh TTK/APA hanya berupa barang/obat yang umum, sedangkan untuk narkotika, psikotropika, prekursor harus diterima oleh apoteker. Barang yang dating harus dilakukan pengecekan kesesuaian barang dengan faktur dan surat pesanan meliputi alamat tujuan faktur, nama barang, jumlah tiap item barang, jenis, nomor batch, bentuk sediaan dan tanggal kadaluarsa, jika pengecekan sudah sesuai antara barang yang datang dengan faktur dan surat pesanannya, maka faktur ditanda tangani oleh TTK atau APA yang menerima disertai nama, nomor SIPA/SIKTTK, stempel apotek dan tanggal penerimaan



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



93 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 barang. Apabila barang yang datang tidak sesuai dengan pesanan maka barang direturn (dikembalikan). Faktur terdiri dari empat rangkap, faktur asli diserahkan ke distributor untuk penagihan jika pembelian dengan sistem kredit, sedangkan lembar terakhir copy faktur disimpan untuk arsip apotek. Namun setelah pembayaran lunas maka faktur asliakan diserahkan ke apotek. Kemudian faktur digunakan untuk mengecek harga dalam daftar harga apakah ada perubahan atau tidak, kemudian dicatat dalam buku pembelian barang lalu masuk gudang untuk dicatat pada kartu stock barang di gudang. Mahasiswa PKPA diberi kesempatan untuk melakukan penerimaan barang didampingi TTK atau APA. Perjanjian penggembalian barang yang memiliki tanggal ED (Expired Date) dengan PBF dilakukan berdasarkan batas waktu yang disepakati, biasanya 1 sampai 3 bulan sebelum barang ED. Obat yang hampir mendekati ED dikelompokkan



tersendiri



dan



biasanya



didahulukan



penjualannya



atau



dikembalikan ke PBF dan PBF akan menukar barangnya, namun ada beberapa barang yang ED-nya tidak dapat dikembalikan dan biasanya mendapat perhatian untuk dijual terlebih dahulu jika telah mendekati waktu kadaluwarsa. 8. Penataan dan Penyimpanan Barang Proses penataan dan penyimpanan barang/obat dilakukan setelah penerimaan barang/obat tersebut yang kemudian dilakukan pencatatan serta pemberian label harga sesuai dengan faktur dan juga dicocokkan dengan price list (buku daftar harga) yang telah ditentukan apotek. Penyimpanan perbekalan farmasi di Apotek Seger Waras dilakukan dengan mengelompokkan obat-obat berdasarkan bentuk sediaannya dan disusun secara alfabetis, obat-obat bebas yang Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



94 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 disimpan di etalase depan contoh sediaan sirup seperti dumin®, grafadol®, sanmol®, polycrol®, laserin® sedangkan sediaan tablet contohnya rexcof®, Biogesic®, bodrex®, promag®, mylanta®. Kemudian sediaan sirup bebas terbatas yang disimpan di etalase depan contohnya actived®, triaminic®, pimtrakol®, flumin®, OBH nelco®, sedangkan sediaan tablet bebas terbatas seperti intunal®, decolsin®,decolgen®, neurobion® dan lain-lain. Etalase obat herbal sebanyak 3 buah, contoh obat herbal di apotek yaitu ekstrak pegagan, ekstrak binahong, ekstrak seledri, pil kita, dan lain-lain. Etalase sediaan obat bebas sebanyak 2 buah (HV), contohnya minyak kayu putih®, minyak kapak®, fresh care®, safe care®, betadine®, hot in cream®, voltaren cream®, voltadex cream®, insto®, rohto®, vital®. Sediaan obat topikal keras contohnya bioplacenton®, ketomedcream®, apucid®, acifar®, cinolon®, erlamycetin®, cendo xytrol®, dan lain-lain. Lemari obat keras generik sediaan tablet terdiri dari 1 buah lemari contoh obat yang di simpan seperti, amoxicillin®, simvastatin®, captopril®, candesartan, dan lain-lain, sedangkan obat keras paten sediaan tablet lemari penyimpanannya terdiri dari 1 buah lemari contoh obatnya seperti microgynon®, andalan®, neurosanbee®, neuralgin®, rhinofed®, dan lainlain. Narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus yang terdiri 2 pintu dan kunci ganda, salah satu bagian lemari disimpan obat golongan narkotika contohnya codein®, dan satu bagian lemari disimpan obat golongan psikotropika contohnya alprazolam® dan diazepam®. Obat-obat yang dipersyaratkan disimpan dalam suhu dingin disimpan dalam lemari es contohnya bisacodyl supos®, lacto Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



95 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 B®, Ultracough supos®, dan lain-lain, alat kesehatan disimpan dalam lemari tersendiri contohya kapas, kasa steril, termometer, underped, pispot, urine bag, tensocrepe, hypafix, sofratul, dan lain-lain. Semua pemasukan dan pengeluaran barang harus dicatat dalam kartu stok barang. 9. Stok Opname Stok opname dilakukan dengan cara menghitung ulang semua barang/obat yang ada di apotek baik obat bebas, obat keras, narkotika, prekursor serta alat kesehatan, kemudian menuliskannya di buku stok beserta harga obat/barang tersebut. stok opname dilakukan selama dua hari berturut-turut, dan selama stok opname untuk sementara apotek tidak melakukan pelayanan kefarmasian kepada pasien yang berupa pelayanan resep dan penjualan barang/obat. Setelah dilakukannya stok opname dan pencatatan di buku stok, maka selanjutnya dilakukan memasukkan data barang/obat yang berupa nama, jumlah serta harga barang/obat ke dalam komputer. 10. Pengelolaan Obat bebas yang Rusak dan Kadaluwarsa Pengelolaan obat rusak dan kadaluwarsa di Apotek Seger Waras yaitu dengan mengumpulkan semua obat yang rusak dan kadaluwarsa terlebih dahulu. Setelah terkumpul banyak obat yang berbentuk padat dan cair akan dimusnakan dengan cara yang berbeda yaitu pada sediaan padat dimusnahkan dengan cara membuka obat dari kemasan kemudian menggerus obat tersebut dan dimusnahkan dengan cara dipendam. Pemusnahan obat yang dalam bentuk cair yaitu dengan cara mencairkan sedian dengan ditambahkan air dalam suatu wadah yang besar kemudian dibuang ke saluran air pembuangan. Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



96 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019



X. Sistem Administrasi Apotek Seger Waras Pengelolaan administrasi di Apotek Seger Waras meliputi pembukuan dan pembuatan laporan. Pembukuan di Apotek Seger Waras dikelola setiap hari secara teratur, dilakukan oleh TTK di bawah pengawasan APA. Adapun pembukuannya adalah sebagai berikut: 1. Buku Defecta Buku ini digunakan untuk mencatat nama obat atau obat baru serta jumlah yang harus dipesan untuk memenuhi kebutuhan persediaan di apotek. Keuntungan dengan adanya buku ini adalah untuk mengecek barang dan stok barang, menghindari adanya duplikasi suatu barang sehingga ketersediaan barang di apotek dapat diperhatikan dengan baik dan mempercepat proses pemesanan barang sehingga menghindari adanya kekosongan barang. 2. Buku Pembelian Buku ini digunakan untuk mencatat penerimaan barang yang dilakukan setiap hari berdasarkan faktur dan tanda terima barang, disusun berdasarkan tanggal pembelian. Dalam buku ini mencantumkan tanggal, jenis barang, jumlah barang, nomor faktur, total barang, ED, discount, nama PBF, dan harga. 3. Buku Kas Harian Buku



ini



digunakan



untuk



mempermudah



administrasi



serta



mempermudah dalam menghitung jumlah pendapatan apotek dari pengeluaran resep setiap hari 4. Buku Inkaso Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



97 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Merupakan buku yang digunakan untuk mencatat faktur-faktur yang belum dibayar melalui inkaso, sehingga mempermudah pencarían faktur saat akan melunasi pembayaran barang.



5. Kartu Stok Kartu stok merupakan kartu yang berfungsi untuk mengetahui jumlah barang yang masuk dan keluar, baik berupa obat maupun komoditi lainnya. Kartu stok tersebut mencantumkan nama barang, kemasan, nama PBF, tanggal barang diterima dan dikeluarkan, tanggal kadaluarsa, jumlah barang yang masuk/ keluar dan sisa barang yang ada di apotek. 6. Buku Titip Faktur Buku ini digunakan untuk mencatat perjanjian pembayaran/inkaso yang telah dilakukan oleh apotek kepada PBF 7. Buku Faktur Konsinyasi Buku yang digunakan untuk titipan barang dari pemilik (distributor) kepada apotek, apotek menerima persen apabila barang sudah terjual. 8. Buku Faktur Lunas Buku yangdigunakan untuk mencatat faktur yang telah dibayar pihak apotek kepada PBF setelah pembayaran faktur, apotek menerima faktur asli yang disertai faktur pajak. 9. Buku Faktur Kredit Barang-barang yang sudah diterima dari PBF, tetapi belum lunas disimpan di buku faktur kredit.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



98 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019



Y. Sistem Pelayanan Kefarmasian Pelayanan kefarmasian di Apotek Seger Waras terdiri dari penjualan obat bebas, pelayanan obat bebas terbatas, pelayanan obat keras, pelayanan resep, barang-barang lain sebagai kelengkapan pelayanan dan KIE. 1. Pelayanan Resep Resep yang masuk diskrining terlebih dahulu, baik kelengkapan dan ketersediaan obatnya. Jika obat tersedia, dikonsultasikan/diinformasikan dahulu tentang biaya resep kepada pasien, setelah pasien setuju maka pasien membayar terlebih dahulu terutama untuk obat racikan, setelah itu resep dan struk pembelian diberi stempel lunas. Resep kemudian diserahkan dibagian peracikan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) untuk diracik. Obat yang sudah siap harus diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan resep baik nama obatnya, sediaannya, jumlahnya dan aturan pakainya. Sebelum obat diserahkan kepasien, obat terlebih dahulu diperiksa oleh apoteker jika sudah sesuai obat kemudian diserahkan kepada pasien dengan pemberian informasi tentang cara pemakaian, aturan pakai, waktu penggunaan, cara penyimpanan dan efek samping obat. Serta memastikan bahwa obat yang diterima oleh pasien digunakan secara benar, informasi yang diberikan oleh apoteker dipahami oleh pasien, jika terlihat ragu-ragu ulangi penjelasan pada pasien.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



99 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019



Resep Diterima



Skrinning Resep



Informasikan biaya kepasien dan meanyakan ulang nama dan alamat



Tidak setuju



Setuju



Resep dikembalikan



Pembayaran diproses



Resep diracik



Pengecekan kembali apakah obat yang sudah diracik sesuai dengan resep dan aturan



Penyerahan obat kepada pasien serta pemberian KIE Gambar 11. Alur pelayanan resep di Apotek Seger Alur pelayanan resep di Apotek Seger Waras dengan penjelasan sebagai berikut Penerimaan resep Pemeriksaan keabsahan dan kelengkapan resep, meliputi: a. Nama, alamat nomor SIP dan paraf/tanda tangan dokter penulis resep.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



100 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 b. Nama obat, dosis, jumlah dan aturan pakai. c. Nama pasien, umur, alamat, nomor telepon. Pemberian nomor resep. Penetapan harga. Pemeriksaan ketersediaan obat. 1) Perjanjian dan pembayaran, meliputi: Pengambilan obat semua atau sebagian. Ada atau tidaknya penggantian obat atas persetujuan dokter/pasien. Pembayaran. Pembuatan kuitansi dan salinan resep (apabila diminta). 2) Penyiapan obat/peracikan, meliputi: Penyiapan etiket atau penandaan obat dan kemasan. Peracikan obat (hitung dosis/penimbangan, pencampuran, pengemasan). Penyajian hasil akhir peracikan atau penyiapan obat. 3) Pemeriksaan akhir, meliputi : Kesesuaian hasil penyajian atau peracikan dengan resep (nama obat, jenis, dosis, jumlah, aturan pakai, nama pasien, umur, alamat dan nomor telepon). Kesesuaian antara salinan resep dengan resep asli. Kebenaran kuitansi. 4) Penyerahan obat dan pemberian informasi, meliputi: Nama obat, kegunaan obat, dosis jumlah dan aturan pakai, Cara penyimpanan, Efek samping yang mungkin timbul dan cara mengatasinya.  2. Pengelolaan dan Penyimpanan Resep Penyimpanan resep dilakukan sampai lima tahun, setelah lima tahun resep yang disimpan tersebut dapat dimusnahkan dengan membuat berita acara pemusnahan resep. Copy resep diberikan jika dalam resep tertulis iter, diberi sebagian ataupun diminta pasien. Copy resep berisi nama dan alamat apotek,



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



101 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 nama, SIPA Apoteker dan paraf Apoteker. Untuk copy resep yang mengandung narkotika hanya boleh dilayani apotek yang memiliki resep asli. 3. Penjualan Obat Wajib Apotek (OWA) dan Obat Bebas (HV) Penjualan bebas meliputi penjualan obat bebas, obat bebas terbatas, kosmetika, perlengkapan bayi, makanan bayi dan produk customer goods lainnya. Pembelian obat bebas dilakukan secara langsung dengan membayar ke kasir dan obat langsung diserahkan pada pasien. Penjualan obat bebas adalah penjualan obat yang dilakukan tanpa resep dokter. Penjualan obat bebas, obat bebas terbatas dan Obat Wajib Apotek masing-masing dicatat dalam nota khusus dan terpisah. Penjualan obat bebas, obat bebas terbatas dan OWA harus disertai dengan informasi yang diperlukan.



Z. Pengembangan Apotek Pengembangan apotek bertujuan untuk mengatasi persaingan yang semakin kompetitif seiring dengan banyaknya apotek yang didirikan karena semakin banyak apotek menyebabkan pasien mulai membanding-bandingkan antara apotek yang satu dengan apotek yang lainnya. Sehingga untuk mempertahankan eksistensinya maka perlu diusahakan peningkatan mutu pelayanan suatu apotek secara terus menerus. Pelayanan Apotek Seger Waras pada masyarakat sudah baik dilihat dari mutu pelayanan dan aspek bisnis. Apotek Seger Waras selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pelayanan dan ketersediaan obat-obat yang dibutuhkan pasien dengan jalan senantiasa mengikuti



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



102 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 perkembangan dalam hal penyediaan maupun penambahan obat baru dan alat kesehatan baik jumlah maupun jenisnya. Salah satu cara pengembangan Apotek Seger Waras berdekatan dengan tempat praktek dokter sehingga diharapkan akan memberikan tambahan resep yang masuk di Apotek Seger Waras, dan didukung dengan pelayanan kefarmasian yang baik oleh apoteker dengan cara memberikan PIO, Konseling dan melakukan swamedikasi yang dibutuhkan pasien sehingga meningkatkan kepuasan dan kepercayaan pasien kepada apoteker di Apotek Seger Waras. Peningkatan hasil pemasukan apotek juga didapatkan dengan menyediakan barang-barang di luar sediaan farmasi, misalkan dengan menjual minuman dan kebutuhan sehari-hari tertentu.



AA.Perpajakan Jenis pajak yang harus dikenakan oleh Apotek Seger Waras antara lain : 1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak ini dikenakan setiap tahun dan besarnya tergantung pada luas tanah dan bangunan serta lokasi apotek. 11. Pajak Penghasilan Perorangan (PPh25) Besarnya pajak didasarkan pada keuntungan bersih yang diperoleh apotek setiap bulan dan membuat SPT. Pembayaran pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut : a. Penghasilan sampai dengan Rp. 25 juta rupiah dikenakan pajak sebesar 5%.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



103 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 b. Penghasilan Rp. 25 juta rupiah sampai dengan Rp. 50 juta rupiah dikenakan pajak sebesar 10%. c. Penghasilan Rp.50 juta rupiah sampai dengan Rp.100 juta rupiah dikenakan pajak sebesar 15%. d. Penghasilan Rp.100 juta rupiah sampai dengan Rp.200 juta rupiah dikenakan pajak sebesar 25%. e. Penghasilan di atas Rp.200 juta dikenakan pajak sebesar 35%. 12. Pajak Penghasilan (PPh 21) Pajak ini merupakan pajak bagi para karyawan. Besarnya pajak tergantung gaji karyawan setiap tahun setelah dikurangi PTKP. 13. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Pajak pembelian obat dari PBF10 %. 14. Pajak Reklame Pajak reklame dikenakan terhadap pemasangan papan nama apotek, besarnya berdasarkan jenis dan ukuran papan nama apotek, dilakukan melalui kerja sama dengan pabrik farmasi. 15. Pajak Listrik, PAM, dan Telepon Pajak tersebut dibayarkan setiap bulannya berdasarkan banyaknya penggunaan melalui rekening bank.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 - 28 Februari 2019 BAB V PEMBAHASAN



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa praktik kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian Obat, pelayanan Obat atas Resep dokter, pelayanan informasi Obat serta pengembangan Obat, bahan Obat dan Obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kewenangan pada peraturan perundang-undangan, Pelayanan Kefarmasian telah mengalami perubahan yang semula hanya berfokus kepada pengelolaan Obat (drug oriented) berkembang menjadi pelayanan komprehensif meliputi pelayanan Obat dan pelayanan farmasi klinik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran Obat, pengelolaan Obat, pelayanan Obat atas Resep dokter, pelayanan informasi Obat, serta pengembangan Obat, bahan Obat dan Obat tradisional. Pekerjaan kefarmasian tersebut harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Peran Apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung dengan



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI 104



105 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah pemberian informasi Obat dan konseling kepada pasien yang membutuhkan. Apotek sebagai salah satu bentuk sarana pelayanan kesehatan yang berkewajiban untuk menyediakan dan menyalurkan obat dan perbekalan farmasi lainnya yang dibutuhkan masyarakat, dimana apotek tidak lagi digunakan sebagai usaha yang hanya mencari keuntungan dalam aspek bisnis semata tapi juga harus memperhitungkan kepentingan masyarakat banyak dalam hal aspek sosial. Apoteker bertanggungjawab pada semua kegiatan yang ada di apotek baik secara teknis maupun non teknis. Dalam kegiatan tersebut Apoteker dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian dan Non Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan dan mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait Obat (drug related problems),



masalah



pharmacoeconomy).



farmakoekonomi, Untuk



menghindari



dan



farmasi



hal



tersebut,



sosial Apoteker



(socioharus



menjalankan praktik sesuai standar pelayanan. Apoteker juga harus mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan Obat yang rasional. Dalam melakukan praktik tersebut, Apoteker juga dituntut untuk melakukan monitoring penggunaan Obat, melakukan evaluasi serta mendokumentasikan segala aktivitas kegiatannya. Untuk melaksanakan semua kegiatan itu, diperlukan Standar Pelayanan Kefarmasian. Apoteker tidak hanya memahami pengetahuan tentang terapi pengobatan, tetapi dibutuhkan juga kreatifitas agar apotek tetap bertahan dalam persaingan. Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



106 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Dunia usaha perapotekan sangat ketat, mulai dari munculnya apotek-apotek baru, pembaharuan-pembaharuan apotek lainnya mulai dari penampilan pelayanan, kelengkapan obat, dan lainnya yang dapat menarik perhatian konsumen. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, di bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi Pelayanan Kefarmasian dari pengelolaan Obat sebagai komoditi kepada pelayanan yang komprehensif (pharmaceutical care) dalam pengertian tidak saja sebagai pengelola Obat namun dalam pengertian yang lebih luas mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung penggunaan Obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan Obat untuk mengetahui tujuan akhir, serta kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan. Sebuah apotek tidak dapat berdiri tanpa adanya Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang mempunyai tanggung jawab untuk menetapkan berbagai kebijaksanaan di Apotek terutama dalam peningkatan dan pengembangan Apotek. APA bertanggung jawab dalam mengawasi pelayanan resep, memberikan pelayanan informasi obat, menyediakan obat yang berkualitas dan terjamin keasliannya, terampil melakukan pekerjaan kefarmasian, serta kegiatan yang berhubungan dengan administrasi dan keuangan. Selain tanggung jawab oleh seorang APA, apotek juga tidak bisa berjalan tanpa adanya tenaga lainnya bertanggung jawab atas tugasnya masing-masing, seperti seorang aping yang bertugas menggantikan APA pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek yang telah memiliki surat ijin kerja, seorang TTK yang bertanggung jawab menyelesaikan tugas pelayanan kefarmasian sesuai dengan Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



107 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 batas pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, seorang administrasi yang bertanggung jawab terhadap pembayaran inkaso, input data faktur ke komputer yang meliputi : faktur pembelian, konsinyasi, dan faktur pelunasan. Laporan keuangan kemudian disetorkan kepada PSA. Lokasi Apotek Seger Waras cukup strategis yaitu mudah dijangkau karena letaknya di pinggir jalan raya, dekat dengan praktik dokter, klinik kesehatan dan rumah penduduk. Selain itu, apotek Seger Waras sudah dipercaya masyarakat karena apotek ini sudah berdiri sejak tahun 2011. Sebagai unit pelayanan kesehatan dibidang kefarmasian Apotek Seger Waras memberikan pelayanan sediaan farmasi, alat-alat kesehatan dan perbekalan diluar farmasi. Pelayanan di bidang obat-obatan meliputi: pelayanan obat bebas, bebas terbatas, OWA, obat keras. Saat penerimaan resep terlebih dahulu dilakukan skrining resep yang meliputi skrining administrasi, skrining farmasetis, dan skrining klinis dilanjutkan dengan peracikan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian. Sebelum obat diserahkan kepada pasien, dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat disertai dengan pemberian informasi obat. Resep yang sudah dikerjakan disimpan menurut tanggal penulisan resep. Resep yang sudah disimpan selama 5 tahun dapat dimusnahkan dengan cara dibakar bersamaan dengan faktur. Metode perencanaan yang digunakan di apotek Seger Waras adalah metode konsumsi yaitu berdasarkan penggunaan periode yang lalu, dilakukan pemeriksaan stok secara rutin untuk mengetahui ketersediaan barang, barang yang jumlahnya tinggal sedikit dicatat dan dilakukan pemesanan kepada PBF yang Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



108 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 telah dipilih dengan mempertimbangkan harga, lama pengiriman, diskon dan tanggal jatuh tempo pembayaran. Alur pengelolaan barang di apotek Seger Waras relatif sederhana yaitu barang yang datang diperiksa dengan faktur yang meliputi: Apotek yang dituju, nama dan jumlah obat, harga, bentuk sediaan dan tanggal kadaluwarsa. Apabila sudah sesuai maka faktur akan diparaf oleh Apoteker atau Asisten Apoteker disertai dengan nama jelas, tanggal diterima barang dan stempel apotik. Faktur terdiri dari 4 lembar dimana faktur asli dan 2 salinan lainnya akan diserahkan pada petugas pengiriman barang yang akan digunakan untuk penagihan dan sisanya diambil dan digunakan sebagai arsip apotek. Obat jenis prekursor, narkotika dan psikotropika hanya boleh diterima oleh APA. Penyimpanan obat di apotek Seger Waras dilakukan secara alfabetis dan berdasarkan bentuk sediaan dan suhu penyimpanan masing-masing obat, hal ini dilakukan karena jumlah obat di apotek Seger Waras yang banyak sehingga akan memudahkan dalam pencarian obat untuk mempercepat waktu pelayanan pada pembeli. Pencatatan stok obat di apotek Seger Waras khusus untuk obat narkotika dan psikotropika dicatat pada kartu stok karena jumlahnya sedikit dan mengurangi resiko kesalahan, mengingat bahwa tanggung jawab penyimpanan narkotika dan psikotropika sangat besar dan akan menimbulkan masalah apabila terjadi ketidaksesuaian antara jumlah fisik dan catatan. Obat-obatan yang lainnya selain narkotika dan psikotropika dicatat secara manual berdasarkan obat yang terjual setiap harinya kemudian juga dilakukan input data kedalam sistem komputer untuk memudahkan. Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



109 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Pelaporan narkotika dan psikotropika dilakukan dengan cara mencocokkan antara kartu stok dengan jumlah secara fisik kemudian di input kedalam SIPNAP. Pemusnahan obat yang kadaluwarsa maupun rusak untuk obat jenis narkotika dan psikotropika dilakukan dengan cara mengundang petugas dari Dinas Kesehatan, sedangkan untuk obat lainnya dilakukan dengan cara digerus kemudian diencerkan dengan air di dalam ember dan dibuang ke saluran air mengalir. Sumber daya manusia yang dapat mempengaruhi pelayanan kefarmasian di apotek adalah karyawan yang cukup menunjang kegiatan pelayanan kefarmasian, karyawan yang ramah, responsif, murah senyum, cepat, tepat, berpakaian rapi, bersih, dapat dipercaya dan mau bekerjasama serta mudah berkomunikasi dan berinteraksi dengan pasien, karyawan juga harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang sesuai dengan pekerjaannya. Praktek Kerja Profesi Apoteker yang dilakukan di Apotek Seger Waras telah banyak memberikan manfaat dan pengetahuan tentang pekerjaan kefarmasian di apotek serta memberikan pengetahuan tentang managemen perapotekan yang nyata. Dimana, mahasiswa praktek kerja profesi apoteker di apotek Seger Waras diberi tanggung jawab dan kepercayaan untuk melayani resep baik racikan ataupun non racikan, pelayanan obat bebas, obat wajib apotek, penerimaan barang serta pencatatan faktur. Mahasiswa juga diberi pengarahan dan diskusi oleh karyawan dan Apoteker.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 - 28 Februari 2019 BAB VI PENUTUP



A. Kesimpulan Dari kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker yang telah dilakukan oleh mahasiswa Universitas Setia Budi Program Profesi Apoteker Angkatan XXXVI di Apotek Seger Waras periode 01-28 Februari 2019, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Apotek Seger Waras sebagai salah satu sarana kesehatan, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi telah menjalankan fungsinya sebagai tempat pengabdian profesi apoteker yang baik, didukung lokasi yang strategis, nyaman dan sesuai dengan syarat pendirian apotek. 2. Apotek Seger Waras dalam pelayanannya memberikan obat-obatan yang mempunyai mutu serta kualitas yang baik, dimana pelayanannya lebih mengutamakan kepentingan pasien tanpa meninggalkan segi bisnis dan sosialnya sehingga dapat mendukung kelangsungan hidup apotek itu sendiri. 3. Dari aspek bisnisnya, Apotek Seger Waras dikelola secara profesional oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA) sehingga tetap mampu menghasilkan laba atau keuntungan untuk keberlangsungan dan pengembangan apotek. 4. Apotek Seger Waras dalam pelayanannya telah memberikan obat yang bermutu dan berkualitas yang diambil dari distributor resmi, sehingga mutu obat dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya dengan baik dan masyarakat dapat terhindar dari pemalsuan obat.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI 110



111 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 5. Dalam pelaksanaan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) di Apotek Seger Waras telah memberikan informasi meski sebatas hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pasien seperti cara penggunaan, efek samping yang mungkin dapat ditimbulkan dari obat yang digunakan, serta dosisnya. Pemberian KIE ini dilakukan saat penyerahan obat oleh Apoteker atau Asisten Apoteker. 6. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Apotek Seger Waras berjalan dengan baik tergambar dalam struktur organisasi yang memiliki garis wewenang dan tanggung jawab yang jelas. 7. Praktek Kerja Lapangan tingkat Profesi Apoteker di Apotek Seger Waras dapat berjalan dengan baik, mahasiswa banyak memperoleh informasi, pengetahuan dan pengalaman yang sangat bermanfaat. Mahasiswa juga mengerti tentang fungsi, peran dan tugas seorang apoteker di apotek dan memahami ruang lingkup apotek mengenai perapotekan seperti pengelolaan dan pelayanan resep, administrasi (pembukuan), personalia, pengadaan barang, alur pengelolaan barang, penyimpanan barang, hingga penyaluran barang ke konsumen.



B. Saran 1. Sistem pelayanan di apotek dan pengorganisasian stok sebaiknya beralih dari manual ke komputerisasi yang bertujuan mempermudah kegiatan jual beli, serta meminimalkan kesalahan pada saat melakukan stok obat dan alkes. 2. Membuat kartu stok obat harian sehingga obat-obat yang keluar dan yang datang dapat lebih terkontrol untuk mencegah kekosongan obat. Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



112 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 3. Perlu adanya ruangan tersendiri khusus untuk konseling Apoteker kepada pasien, agar pasien merasa nyaman dan merasakan kepuasan bisa mengeluarkan hal yang lebih pribadi kepada Apoteker tanpa diketahui orang lain yang tidak bersangkutan. Selain itu pelayanan KIE (Komunikasi Informasi Edukasi) bukan hanya memberikan informasi mengenai aturan pemakaian dan cara penggunaan obat saja sehingga dapat meningkatkan ketepatan dan kerasionalan penggunaan obat kepada pasien serta menjadi daya tarik tersendiri bagi pelanggan.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 - 28 Februari 2019 DAFTAR PUSTAKA



[Depkes] Departemen Kesehatan. 1997. Undang - Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesehatan. 2009. Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesehatan. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesehatan. 2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesehatan. 1978. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28/Menkes/Per/1/1978 tentang Penyimpanan Narkotika. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika. [Depkes] Departemen Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. [Depkes] Departemen Kesehatan. 1981. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 26/MenKes/Per/1/1981 tentang Pengelolaan dan Perizinan Apotek. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesehatan. 1993. Peraturan Menteri Kesehatan No. 917/Menkes/Per/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesehatan. 1993. Peraturan Menteri Kesehatan No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesahatan. 1993. Peraturan Menkes No.924/ Menkes/Per/X/ 1993 tentang Obat Wajib Apotek No 2. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesehatan. 2000. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 949/Menkes/Per/VI/2000 tentang Penggolongan Obat. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI 113



114 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 [Depkes] Departemen Kesahatan. 2011. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 889/Menkes/Per//V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesahatan. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesehatan. 2015. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 tahun 2015 tentang Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  Farmasi. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesehatan. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesahatan. 1986. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] 1992, Undang-Undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Departemen Kesehatan RI, Jakarta. [Depkes] Departemen Kesahatan. 1983. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2380/A/SK/VI/1983 tentang Tanda Khusus Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas.Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesehatan. 1990. Keputusan Menteri Kesehatan No. 347/Menkes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek No 1.Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesahatan. 1993. Surat Keputusan Menkes No. 1176 Menkes/SK/X/ 1999 1993 tentang Obat Wajib Apotek No 3.Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesehatan. 1981. Keputusan Menteri Kesehatan No. 280/MenKes/SK/V/1981 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengelolaan Apotek. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesehatan. 2002. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



115 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 [Depkes] Departemen Kesehatan. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1027/MenKes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. [Depkes] Departemen Kesehatan. 1986. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 02396/A/SK/VIII/86 tentang Tanda Kusus Obat Keras Daftar G. Jakarta: Departemen Kesehatan RI. Departemen Keuangan. 2012. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Nomor: PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak. Departemen Keuangan. 1983. Undang – Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak. Departemen Keuangan. 2008. Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak. Departemen Keuangan. 2013. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak. Hartono, 2003, Manajemen Apotik, Depot Informasi Obat, Jakarta SB, Hasballah, 1998, Pengendalian Persediaan Obat-Obatan (Inventory Control), P.T. Kimia Farma, Jakarta.



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



116 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 LAMPIRAN



L A M P I R A N Lampiran 1. Denah lokasi Apotek Seger Waras



3 1 Jl. Kawatan



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI 4 Calon Apotek



Jl. Yos Sud



Jl. Gatot Subroto



2



8



rso



6



5 117



Jl. Veteran



7



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019



Keterangan : 1.



Calon Apotek



: Apt. Matea



700 m



2.



Calon Apotek



: Apt. K-24



800 m



3.



Calon Apotek



: Apt. Notria Farma



900 m



4.



Calon Apotek



: Apt. Kratonan



800 m



5.



Calon Apotek



: Apt. Gatot Subroto



100 m



6.



Calon Apotek



: Apt. Nurita



100 m



7.



Calon Apotek



: Apt. Jamsaren



400 m



8.



Calon Apotek



: Apt. Luwes



400 m



Lampiran 2. Tata Ruang Apotek Seger Waras



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



118 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019



Keterangan: 1 : Halaman parkir 2 : Lemari gantung alat kesehatan 3 : Etalase obat bebas, bebas terbatas dan obat luar 4 : Meja administrasi dan kasir 5 : Rak obat sirup bebas, bebas terbatas dan vitamin 6 : Lemari obat paten 7 : Lemari stock obat 8 : Lemari sirup keras 9 : Lemari obat generik dan salep keras 10 : Lemari obat prikotropik dan narkotik 11 : Kulkas 12 : Lemari administrasi 13 : Meja peracikan obat 14 : Meja konsultasi apoteker 15 : Wastafel



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



119 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 3. Etiket



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



120 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 4. Resep



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



121 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 5. Surat Pesanan



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



122 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 6. Faktur pembelian



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



123 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 7. Kartu Stock Obat Narkotik



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



124 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 8. Kartu Stock Obat Psikonarkotika



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



125 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 9. Surat Pesanan Prekusor



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



126 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 10. Surat pesanan psikotropika



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



127 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 11. Surat Pesanan Narkotika



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



128 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 12. Berita Pemusnahan Obat Kadaluwarsa



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



129 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 13. Surat Pengantar Laporan Narkotika



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



130 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 14. Formulir pelaporan pemakaian narkotika dan psikotropika



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



131 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 15. Rak penyimpanan obat generik



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



132 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 16. Rak penyimpanan obat paten



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



133 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 17. Lemari penyimpanan obat psikotropika dan narkotika



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



134 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 18. Penyimpanan obat pada suhu khusus



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



135 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 19. Penyimpanan obat bebas dan obat bebas terbatas



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI



136 Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi di Apotek Seger Waras Periode 01 – 28 Februari 2019 Lampiran 20. Alat-alat Peracikan Obat



Praktek Kerja Profesi Apoteker Universitas Setia Budi Angkatan XXXVI