Laporan Audit Lingkungan (Training Auditor) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HOME



                     







      







Disclaimer Laporan audit ini didasarkan atas bukti-bukti yang terverifikasi, pada waktu (tanggal, bulan, tahun) audit dilakukan.Jika di kemudian hari ada sanggahan, tidak berkaitan dengan isi laporan audit ini.



Halaman Pengesahan Laporan Audit Oleh Klien



----------------------------------------------------------



   



    Page 1 



Pernyataan Kerahasiaan



Kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa semua informasi yang ada dalam laporan audit lingkungan ini tidak boleh dibuka/diketahui oleh pihak manapun, kecuali oleh pihak-pihak yang mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup, atau apabila Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa laporan audit lingkungan ini dinyatakan terbuka untuk public. Kami akan menjaga kerahasiaan laporan audit ini, dan apabila kami telah melakukan pelanggaran dalam pernyataan ini, maka kami bersedia mendapatkan sanksi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.



Auditor Utama :…………………………….... Tanda Tangan:……………………………..



Auditor : ……………………………………… Tanda Tangan:……………………………..



Auditor : ……………………………………… Tanda Tangan:……………………………..



   



    Page 2 



KATA PENGANTAR



Ucapkan Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan kemurahan hati-NYa, kelompok I dari peserta pelatihan Auditor Lingkungan yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gajah Mada (UGM) sudah berhasil menyusun laporan audit lingkungan yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2013 di rumah sakit panti Rapih Yogyakarta. Audit Lingkungan dilaksanakan sebagai proses evaluasi terhadap system pengelolaan lingkungan yang diterapkan oleh RS. Panti Rapih Yogyakarta sebagai salah satu Rumah Sakit swasta yg sudah lama beroperasi semenjak tahun 1929. Proses pelaksanaan audit tentu saja tidak terlepas dari partisipasi aktif dari pihak rumah sakit sebagai pihak yang diaudit. Perlunya dilaksanaan evaluasi/audit secara berkala terhadap system yang diterapkan oleh rumah sakit sangat diperlukan guna melihat efektitas suatu system dijalankan dan memberikan rekomendasi tindak lanjut yang diperlukan untuk perbaikan pengelolaan rumah sakit dalam bidang lingkungan. Kepada pihak rumah sakit, PSLH UGM dan tim audit mengucapkan terimakasih selama proses audit berlangsung maupun dalam masa pelatihan auditor lingkungan.



Salam, Janwar El Jabiri S.T



   



    Page 3 



DAFTAR ISI



Gambar 1. Lokasi Rumah Sakit Panti Rapih ................................................................................................... 5  1. PENDAHULUAN ............................................................................................................................................. 8  1.1 Latar Belakang .............................................................................................................................................. 8  Gambar 1. Lokasi Rumah Sakit Panti Rapih ................................................................................................... 9  1.2 Tujuan dan Lingkup Audit ............................................................................................................................ 9  1.3 Kriteria Audit .................................................................................................................................................. 9  1.4 Identitas Klien, Auditi dan Auditor ............................................................................................................ 11  1.5 Waktu dan Lamanya Audit ........................................................................................................................ 11  2. DESKRIPSI SINGKAT USAHA/KEGIATAN ............................................................................................. 11  3. DESKRIPSI SINGKAT RONA LINGKUNGAN ......................................................................................... 12  4. PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR ..................................................................................................... 13  4.1 Pengantar ..................................................................................................................................................... 13  4.2 Kriteria Audit ................................................................................................................................................ 14  4.3 Temuan Audit .............................................................................................................................................. 15  5. PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA .............................................................................................. 20  5.1 Pengantar ..................................................................................................................................................... 20  5.2 Kriteria audit ................................................................................................................................................. 21  5.3Temuan audit ................................................................................................................................................ 23 



   



    Page 4 



6. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN ..................................................................... 27  6.1 Pengantar ..................................................................................................................................................... 27  6.2 Kriteria Audit ................................................................................................................................................ 33  6.3 



Temuan Audit ..................................................................................................................................... 34 



7.  KESIMPULAN ............................................................................................................................................ 43  8.  REKOMENDASI ........................................................................................................................................ 44 



DAFTAR GAMBAR/FOTO  



Gambar 1. Lokasi Rumah Sakit Panti Rapih Gambar 2. Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah Gambar 3. Flow meter di IPAL A Gambar 4. SOP tidak ada pada information board di area IPAL Gambar 5. TPS Limbah B3 RS panti Rapih Gambar 6. Pencatatan Volume limbah yang masuk dan keluar Gambar 7. Timbangan di TPS untuk memantau volume limbah Gambar 8. Pendataan dan Penulisan Nota Pekerjaan Pengangkutan Limbah B3 ke Pihak ke    



    Page 5 



Tiga Gambar 9. Nota Pekerjaan Pengangkutan Limbah B3 ke PT. ARAH ENVIRONMENTAL Gambar 10. Tempat Pencucian Botol-botol bekas obat dan Tempat Sampah Gambar 11. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3] Gambar 12. Pengangkutan Limbah B3 Gambar 13. Petugas Pengangkut Limbah B3 Gambar 14. Pemakaian kembali kemasan betadine tanpa pelabelan Gambar 15. Bin penampung kebocoran solar tidak seragam dan tanpa label Gambar 16. Bin Limbah B3 belum terdapat label B3 Gambar 17. Penempatan drum pelumas tidak pada tempatnya Gambar 18. Penataan Limbah Palbot kurang rapih Gambar 19. Sarung tangan dibuang sembarangan



DAFTAR TABEL Tabel 1. Hasil pemantauan kadar dan parameter pencemar limbah cair Tabel 2. Baku Tingkat kebisingan Tabel 3. Laporan pengujian udara



   



    Page 6 



RINGKASAN Rumah Sakit Panti Rapih di resmikan pada tanggal 14 September 1929 oleh Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dengan nama Rumah Sakit "Onder de Bogen" dimana pada saat penjajahan Jepang berganti nama menjadi Rumah Sakit Panti Rapih. Pengelolaan lingkungan rumah sakit dalam lingkup meminimalisir potensi cemaran lingkungan kegiatan sudah dilakukan oleh rumah sakit Panti Rapih dengan melakukan pengelolaan terhadap sumber pencemar; pengelolaan limbah cair, pengelolaan pencemaran udara, dan pengelolaan limbah B3. Dokumen lingkungan, perizinan, persyaratan teknis, pelaporan pemantuan, pengecekan fisik merupakan bagian proses audit yang sudah dilakukan oleh tim di rumah sakit Panti Rapih. Hasil audit lingkungan di RS Panti Rapih mendapatkan 8 temuan tidak taat dan 15 temuan dengan status observasi. Temuan tidak taat agar disiapkan rencana tindak lanjut untuk menyelesaikan temuan tersebut sebagaimana batas waktu yang sudah disebutkan. Temuan-temuan tersebut meliputi audit    



    Page 7 



terhadap pengelolaan sumber pencemaran dari limbah cair, pencemaran udara, pengelolaan limbah B3. Perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan berdasarkan temuan audit lingkungan akan meningkatkan efektitas dan efisiensi dalam pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.



1. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Rumah Sakit Panti Rapih di resmikan pada tanggal 14 September 1929 oleh Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dengan nama Rumah Sakit "Onder de Bogen" Pada masa penjajahan jepang, berubah menjadi Rumah Sakit Panti Rapih, yang berarti Rumah Penyembuhan. Lokasi Rumah sakit Panti Rapih terletak pada jalan Cik Di Tiro, seperti gambar terlampir. 



   



    Page 8 



This image cannot currently be display ed.



Gambar 1. Lokasi Rumah Sakit Panti Rapih 1.2 Tujuan dan Lingkup Audit



Berisi uraian tentang tujuan dan lingkup audit secara jelas. 1.



Tujuan Audit dapat ditetapkan (namun tidak membatasi), misalnya: 1.



2.



Mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menelusuri



Lingkup Audit Berisi uraian secara jelas lingkup audit yang harus dicakup, misalnya .. 1.3 Kriteria Audit Dalam melakukan Audit pencemaran air, Auditor merujuk pada : 1.



Undang Undang No. 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



   



    Page 9 



2.



Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air



3.



Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1999, Tentang Pengendalian Pencemaran Udara



4.



Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999, Tentang : Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun



5.



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 tahun 1996, Tentang Pedoman Penerapan Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja



6.



Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 1995, Tentang Baku Mutu limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit



7.



Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 1 Tahun 1995, Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun



8.



Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 2 Tahun 1995, Tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun



9.



Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 3 Tahun 1995, Tentang Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun



10.



Peraturan Gubernur DIY no. 7 Tahun 2010, Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Pelayanan Kesehatan dan Jasa Pariwisata



11.



Keputusan Gubernur DIY no. 65 Tahun 1999, Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Pelayanan Kesehatan



12.



Keputusan Gubernur DIY no. 169 Tahun 2003, Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak



13.



Keputusan Gubernur DIY no. 153 Tahun 2003, Tentang Baku Mutu Udara Ambien



14.    



Peraturan Gubernur DIY no. 39 Tahun 2010, Tentang Baku Mutu Emisi Gas     Page 10 



Buang Sumber Bergerak Kendaraan Bermotor 15.



Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Jogjakarta No. 188/1107/Kep/X/2012 tentang ijin penyimpanan sementara limbah B3



1.4 Identitas Klien, Auditi dan Auditor Klien



: RS. Panti Rapih Jl. Cik Di Tiro 30 Yogyakarta



Instansi



: Rumah Sakit



Auditi



: (1) Wara Astuti (2) Edy (3) Eko (4) Agnes



1.5 Waktu dan Lamanya Audit



Pelaksanaan waktu audit yaitu tanggal 15 November tahun 2013, waktu audit dilaksanakan selama kurang lebih 2 jam dimulai dari jam 9 pagi sampai jam 11 siang.



 



2. DESKRIPSI SINGKAT USAHA/KEGIATAN Rumah Sakit Panti Rapih merupakan Rumah Sakit swasta tipe B non pendidikan, dengan luas bangunan 25,777 m2, dan luas tanah 36,737 m2.Kapasitas tempat tidur yang ada di rumah Sakit yaitu: 371 Bed. Fasilitas penunjang pelayanan Rumah Sakit terdiri dari:



   



    Page 11 



1.



Ruang perawatan



: 371 bed



Ruang perawatan terbagi dalam beberapa kelas layanan, yaitu: Kelas VVIP (Bangsal Maria Yosep) Kelas VIP (Bangsal Maria Yosep , Carolus ) Kelas 1A (Bangsal Maria Yosep, Carolus) Kelas 1B (Bangsal Carolus) Kelas 1C (Bangsal Lukas) Kelas 2 (Bangsal Elisabeth, Carolus) Kelas 3 (Bangsal Elisabeth)



:



1 bed



: 22 bed : 75 bed : 19 bed : 42 bed : 85 bed : 136 bed



2.



Ruang Dapur



3.



Kantor dan Ruang meeting/pertemuan



4.



Genset Room



: 1. Genset Kapasitas 500 KVa : 2 Buah 2. Genset Kapasitas 1000 KVa : 1 buah



5.



Boiler room



: Kapasitas 5000 lt



: 2 buah



6.



Incinerator



: (sudah tidak difungsikan)



7.



Laundry Room/Linen



8.



Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) : kapasitas 300 – 350 m3 ( IPAL A dan B)



3. DESKRIPSI SINGKAT RONA LINGKUNGAN Rumah Sakit Panti Rapih terletak di jalan Cik Di Tiro no. 30 Batas Rumah Sakit Panti Rapih yaitu: Sebelah Utara:



   



Kampus Universitas Gajah Mada



    Page 12 



Sebelah Barat:



Universitas



Sebelah Selatan: Pemukiman Penduduk Sebelah Timur:



SMK Bopkri 1 Jogjakarta



4. PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR 4.1 Pengantar Pada area Rumah Sakit Panti Rapih telah dilakukan pengolahan terhadap limbah yang berupa limbah air hasil dari kamar pasien dan laundry dengan melewatkan pada Instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL) tipe Biodetox aerobic bioreactor. Terdapat 2 (dua) buah IPAL, yang pertama di operasikan tahun 1997dengan kapasitas 300 m3/hari, dan yang kedua di operasikan tahun 2006 dengan kapasitas 150 m3/hari. Pengolaan Limbah di Kedua IPAL tersebut menggunakan system tertutup dengan kedalaman kolam 4 meter dan kedalaman air 3.6 meter. Kapasitas dari kedua IPAL memadai, dari keterangan Auditi Kapasitas Air keluaran untuk produksi sekitar 300-350 m3/hari, walaupun hanya kapasitas untuk penggunaan laundry yang terpantau yaitu sebesar 85 m3/hari. Dari catatan laporan debit keluaran sekitar 250 m3/hari yang didapat dari 2 buah flow meter yang dipasang di kedua IPAL tersebut.



   



    Page 13 



Gambar 2. Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah 4.2 Kriteria Audit Dalam melakukan Audit pencemaran air, Auditor merujuk pada : 1.



Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 tahun 1995, Pasal 7 : Setiap penanggung jawab kegiatan atau pengelola rumah sakit wajib : a. Melakukan pengelolaan limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan; b. Membuat saluran pembuangan limbah cair tertutup dan kedap air sehingga tidak terjadi perembesan ke tanah serta terpisah dengan saluran limpahan air hujan; c. Memasang alat ukur debit laju alir limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut; d. Memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini kepada laboratorium yang berwenang sekurangkurangnya satu kali dalam sebulan;



2.    



Lampiran I, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1996 tentang Pedoman     Page 14 



Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 3.



Peraturan Gubernur DIY no. 7 Tahun 2010, Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Pelayanan Kesehatan dan Jasa Pariwisata Pasal 4.d: Memasang alat ukur debit atau laju alir limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair.



4.



Peraturan Gubernur DIY no. 7 Tahun 2010, Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri,  Pelayanan Kesehatan dan Jasa Pariwisata  Pasal 4.e:  Memeriksakan kadar parameter baku mutu limbah cair sebagaimana tercantum dalam Lampiran I,  Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan ini secara periodik sekurang‐kurangnya 1  (satu) kali dalam sebulan, atas biaya penanggung jawab kegiatan. 



5.



Peraturan Gubernur DIY no. 7 Tahun 2010, Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri,  Pelayanan Kesehatan dan Jasa Pariwisata  Pasal 4.g:  Memasang hasil pemeriksaan kualitas limbahnya pada tempat yang mudah untuk dilihat.   



4.3 Temuan Audit



1.



Temuan Audit: berdasarkan PerGub DIY No. 7 tahun 2010 pasal 4 poin d, yaitu: Memasang alat ukur debit atau laju alir limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair. Flow meter telah dipasang pada kedua outlet IPAL Rumah Sakit, tetapi tidak tersedia pada Inlet IPAL. Ketiadaan Flow meter pada inlet IPAL terkendala oleh harga barang yg cukup mahal. Kategori temuan: Observasi Rekomendasi: Dalam jangka waktu 1 bulan harus terpasang flow meter pada inlet IPAL agar bisa diketahui neraca air masuk dan air keluar,sehingga akan diketahui



   



    Page 15 



jika terjadi rembesan dalam kolam IPAL.



Gambar 3. Flow meter di IPAL A 2.



Temuan Audit: Tidak terdapat data tentang kalibrasi flow meter Kategori temuan: Observasi Rekomendasi: Perlu dilakukan Kalibrasi setiap 6 bulan sekali untuk melihat akurasi laju limbah cair yang masuk maupun yang keluar dari IPAL. 3. Temuan Audit: Berdasarkan Lampiran I poin 3.3.8 PerMenaKer No. 5 tahun1996, Perusahaan harus memiliki prosedur untuk menghadapi keadaan darurat atau bencana, yang diuji secara berkala untuk mengetahui keandalan pada saat kejadian yang sebenarnya. Standard Operation Procedure (SOP) keadaan darurat tidak tersedia di tempat yang mudah dilihat. SOP tersebut disimpan di ruang



   



    Page 16 



administrasi yang letaknya jauh dari lokasi IPAL. 4. Kategori Temuan: Observasi Rekomendasi: Dalam waktu 1 minggu SOP keadaan darurat harus sudah diletakkan pada tempat yang mudah dilihat.



Gambar 4. SOP tidak ada pada information board di area IPAL



5.



Temuan Audit: Dalam SOP tidak tersedia nomor kontak penting sebagai penanggung jawab utama pada saat situasi darurat. Kategori Temuan: Observasi Rekomendasi; Dalam waktu 1 minggu personil dan nomor telp harus sudah ada



   



    Page 17 



dalam SOP keadaan darurat. 6.



Temuan Audit: Personel yang dilatih untuk merespon keadaan darurat hanya satu orang, hal ini dikarenakan baru 1 (satu) personel yang ditugaskan menangani IPAL. Kategori Temuan: Observasi Rekomendasi: Diperlukan tambahan personel untuk menangani IPAL dalam 2 (dua) bulan ke depan untuk mengantisipasi kemungkinan personel yang sudah ada berhalangan hadir, karena jam kerja IPAL adalah 24 jam non stop.



7.



Temuan Audit: Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY no. 7 Tahun 2010, Tentang Baku Mutu Limbah  Cair Bagi Kegiatan Industri, Pelayanan Kesehatan dan Jasa Pariwisata Pasal 4.e: Memeriksakan kadar  parameter baku mutu limbah cair sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III,  dan Lampiran IV Peraturan ini secara periodik sekurang‐kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan, atas  biaya penanggung jawab kegiatan. 



Parameter PO4 dan NH3 melebihi baku mutu yang ditetapkan dalam PerGub diatas. Kategori: Tidak Taat Rekomendasi: Memisahkan atau memilah limbah domestic dan limbah non domestic untuk di treatment sebelum dibuang ke Riol, terutama pada area yang penggunaan sabun dan deterjen yang tinggi semisal laundry room.



   



    Page 18 



This image cannot currently be display ed.



Tabel 1. Hasil pemantauan kadar dan parameter pencemar limbah cair.



8. Temuan Audit: Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY no. 7 Tahun 2010, Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Pelayanan Kesehatan dan Jasa pariwisata Pasal 4.d :Memasang alat ukur debit atau laju alir limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair. Pihak rumah sakit belum memiliki neraca air, kebutuhan air yang baru tercatat hanya untuk laundry sebesar 85 m3/hari, sedangkan kebutuhan untuk bagian lain belum ada pencatatan, dimana debit keluaran dari IPAL adalah sebesar 300    



    Page 19 



m3/hari. Kategori: Tidak taat Rekomendasi: dalam waktu 1 (satu) bulan perlu didata secara lengkap penggunaan air pada setiap bagian rumah sakit. 9.



Temuan Audit: Peraturan Gubernur DIY no. 7 Tahun 2010, Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri, Pelayanan Kesehatan dan Jasa Pariwisata Pasal 4.g:Memasang hasil pemeriksaan kualitas limbahnya pada tempat yang mudah untuk dilihat. Hasil analisis air limbah tiap bulan belum dipasang di IPAL, namun disimpan di kantor (ruang administrasi). Kategori temuan: Tidak Taat Rekomendasi: Dalam waktu 1 (satu) minggu hasil analisis air limbah sudah harus terpasang di sekitar IPAL sebagaimana yang dipersyaratkan.



5. PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA



5.1 Pengantar Rumah Sakit panti rapih memiliki fasilitas pendukung pelayanan seperti Genset Room, Boiler room dan Dapur umum. Dimana dari ketiga bagian tersebut, genset room dan boiler room memiliki potensi pencemaran udara sebagai akibat dari produksi. Potensi pencemar dari genset dan boiler adalah hasil sisa pembakaran minyak solar sebagai bahan bakar utama kedua mesin. Denah rumah sakit dan fasilitas taman yang besar memungkinkan adanya reduksi pencemaran udara didalam area rumah sakit itu sendiri, tetapi disaat yang bersamaan, lokasi rumah sakit yang tepat di depan jalan Cik Di Tiro membuat tingkat kebisingan akibat kendaraan bermotor lumayan tinggi dibandingkan dengan area yang berbatasan dengan perumahan.



   



    Page 20 



5.2 Kriteria audit 1.



PP no.41 tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pasal 16 : Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta pemulihan mutu udara dengan melakukan inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun



sumber



tidak



bergerak



penanggulangan



2.



termasuk



sumber



gangguan



keadaan



serta darurat



PP no.41 tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pasal 20 Huruf a : Huruf b:



Cukup jelas Penetapan kebijaksanaan dalam jangka pencegahan pencemaran



udara, misalnya penggunaan bahan bakar bersih, peningkatan peran masyarakat,



penetapan



pola



pemasyarakatan



program



dan



pnetapan



kebijaksanaan yang lain yang strategis.



3.



Keputusan Kepala Bapedal No.205 tahun 1996, tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak. LAMPIRAN I 1.2



Periode Pemantauan



1.3



Penetapan Lokasi Pemantauan



LAMPIRAN III 3.1    



Persyaratan Cerobong     Page 21 



Cerobong udara harus dibuat dengan mempertimbangkan aspek pengendalian pencemaran udara yang didasarkan pada lokasi dan tinggi cerobong. Pertimbangan kondisi meteorologis dan tata guna tanah merupakan salah satu pertimbangan untuk mendapatkan lokasi dan tinggi cerobong yang tepat, dimana dengan perhitungan modelling pencemaran udara akan dapat ditentukan dispersi udara, dari cerobong terhadap kondisi udara sekitarnya. Dari dispersi udara, dapat ditentukan konsentrasi udara di atas permukaan tanah yang sesuai dengan standar kualitas udara ambien. Rancang bangun atau disain cerobong disesuaikan kondisi pabrik dengan pertimbangan emisi yang akan dikeluarkan tidak melebih baku mutu emisi yang ditetapkan. Disamping itu beberapa persyaratan perencanaan cerobong secara umum seperti berikut: 1. Tinggi cerobong sebaiknya 2 - 2 1/2 kali tinggi bangunan sekitarnya sehingga lingkungan sekitarnya tidak terkena turbulensi. 2. Kecepatan aliran gas dari cerobong sebaiknya lebih besar dari 20 m/detik sehingga gas-gas yang keluar dari cerobong akan terhindar dari turbulensi. 3. Gas-gas dari cerobong dengan diameter lebih kecil dari 5 feet dan tinggi kurang dari 200 feet akan mengakibatkan konsentrasi di bagian bawah akan menjadi tinggi. 4. Konsentrasi maksimum bagian permukaan tanah dari cerobong gas-gas (agar terjadi difusi) biasanya terjadi pada jarak 5 - 10 kali tinggi cerobong downwind. 5. Konsentrasi maksimum zat pencemar berkisar antara 0,001 - 1% dari konsentrasi zat pencemar dalam cerobong. 6. Konsentrasi di permukaan dapat dikurangi dengan menggunakan cerobong yang tinggi. Variasi konsentrasi pencemar pada permukaan akan berbanding terbalik dengan kuadrat tinggi cerobong efektif. 7. Warna cerobong harus mencolok sehingga mudah terlihat. 8. Cerobong dilengkapi dengan pelat penahan angin yang melingkari cerobong secara memanjang ke arah ujung atas. 9. Puncak cerobong sebaiknya terbuka, jika pihak industri menganggap perlu untuk memberi penutup (biasanya cerobong kecil/rendah) maka penutup berbentuk segitiga terbalik (terbuka ke atas).    



    Page 22 



10. Setiap cerobong diberi nomor dan dicantumkan dalam denah industri. Disamping itu di sekitar cerobong sebaiknya dilengkapi dengan tempat parkir sehingga kendaraan sampling dapat sedekat mungkin dengan lubang sampling. Apabila cerobong tidak sesuai dengan ketentuan di atas (untuk industri yang beroperasi sebelum dan sejak tahun 1995), maka perlu dilakukan modifikasi perlakuan gas buang. Hal tersebut dilakukan dengan mengubah kecepatan serta temperatur gas, sehingga akan diperoleh tinggi cerobong efektif yang lebih tinggi.



3.2



Persyaratan Lubang Pengambilan Sampel



Untuk pengambilan sampel, maka diperlukan pembuatan lubang pengambilan sampel dengan persyaratan: 1.



Lubang pengambilan sampel yang mampu mendapatkan data yang akurat dan



ekonomis, dengan persyaratan sebagai berikut: 1.



lokasi lubang pengambilan sampel sebaiknya pada posisi dua bagian dari ujung bawah dan delapan bagian dari bawah;



2.



diameter lubang pengambilan sampel sekurang-kurangnya sepuluh sentimeter;



2.



Lubang pengambilan sampel harus memakai tutup dengan sistem pelat flange



yang dilengkapi dengan baut. 3.



Arah lubang pengambilan sampel tegak lurus dinding cerobong.



  5.3Temuan audit 1.



Temuan Audit: PP No.41 tahun 1999, pasal 16, tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Harus tersedia SOP untuk penanggulangan keadaan gawat darurat RS. Panti Rapih telah memiliki perijinan untuk boiler dan genset. Namun SOP penanggulangan keadaan gawat darurat khususnya penanganan kebakaran di ruang genset belum sempurna. Kategori Temuan: Observasi Rekomendasi: Perlu dilengkapi SOP tentang penanganan kebakaran di ruang



   



    Page 23 



Genset selambat-lambatnya 2 (dua) minggu kedepan. 2.



Temuan Audit: Lampiran I, KepGUb DIY no.176 tahun 2003, tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan menetapkan bahwa tingkat kebisingan rumah sakit adalah 45dBA.



This image cannot currently be display ed.



Tabel 2. Baku Tingkat kebisingan Hasil pengukuran tingkat kebisingan pada 4 area menunjukan bahwa kebisingan pada area tersebut berada di atas Baku Mutu yang disyaratkan yaitu 45 dBA, dengan data sebagai berikut : 1.



   



Area Parkir Selatan RS. Panti Rapih : 98,44dBA 2.



Area Parkir Utara RS. Panti Rapih : 56,2 dBA



3.



Area Parkir Barat RS. Panti Rapih : 62,6dBA



4.



Area Parkir Taman Selatan RS. Panti Rapih : 58,8 dBA



    Page 24 



This image cannot currently be display ed.



Tabel 3. Laporan pengujian udara Kategori Temuan: Tidak Taat Rekomendasi: Perlu penentuan waktu pemantauan yang optimal dalam suatu wilayah, dengan pengambilan data dari berbagai waktu (pagi, siang dan sore) agar didapatkan rerata tingkat kebisingan perhari.



3.



Temuan Audit: PP No.41 tahun 1999, pasal 20, tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pasal 20 Huruf a :



   



Cukup jelas     Page 25 



Huruf b



:



Penetapan kebijaksanaan dalam jangka pencegahan



pencemaran udara, misalnya penggunaan bahan bakar bersih, peningkatan peran masyarakat, penetapan pola pemasyarakatan program dan penetapan kebijaksanaan lain yang strategis. RS.



Panti



Rapih



belum



memiliki



kebijakan



mengenai



pengendalian



pencemaran udara.  



Kategori Temuan: Tidak taat Rekomendasi: perlu diadakan kebijakan penggunaan bahan bakar alternative yang hemat dan bersih lingkungan selambat-lambatnya 6 bulan.    



                                 



    Page 26 



6. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 6.1 Pengantar Limbah B3 dan limbah infeksius dari sumber limbah yang didapat dari ruang rawat inap, ruang periksa, ruang operasi, dan ruang kebidanan dikumpulkan di TPS rumah sakit. Limbah dari setiap bagian/ruangan di rumah sakit ditimbang terlebih dahulu agar diketahui secara pasti produksi limbah senyatanya setiap hari. This image cannot currently be display ed.



 



This image cannot currently be display ed.



  Gambar 5. TPS Limbah B3 RS panti Rapih



   



    Page 27 



This image cannot currently be display ed.



Gambar 6. Pencatatan Volume limbah yang masuk dan keluar



Gambar 7. Timbangan di TPS untuk memantau volume limbah



   



    Page 28 



Dikarenakan incinerator yang terdapat di RS. Panti Rapih tidak difungsikan lagi, maka pengelolaan Limbah B3 dilakukan oleh Pihak ke tiga, PT. ARAH ENVIRONMENTAL INDONESIA. Limbah tersebut di bawa ke TPS Piyungan, Yogyakarta dan untuk kemudian di bawa ke Jakarta untuk dikelola. This image cannot currently be display ed.



Gambar 8. Pendataan dan Penulisan Nota Pekerjaan Pengangkutan Limbah B3 ke Pihak ke Tiga



   



 



  Gambar 9. Nota Pekerjaan Pengangkutan Limbah B3 ke PT. ARAH ENVIRONMENTAL      Page 29 



Botol-botol bekas obat infus dicuci dan dicacah kasar sebelum di angkut oleh Pihak ketiga. Demikian juga dengan tempat sampah yang telah digunakan. Sebelum tempat sampah tersebut digunakan kembali, terlebih dahulu di cuci dan dibersihkan dengan larutan desinfektan. Air bekas cuci di alirkan ke IPAL untuk dikelola.



Gambar 10. Tempat Pencucian Botol‐botol bekas obat dan Tempat Sampah 



   



    Page 30 



Gambar 11. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 



Pengambilan limbah B3 dilakukan setiap pagi hari, pada pukul 09:00 – 10:00 WIB. Sampah-sampah di tempatkan di dalam bin berlabel, diangkut dengan menggunakan truck box yang dilengkapi dengan label keselamatan.



   



    Page 31 



 



 



 



   



 



Gambar 12. Pengangkutan Limbah B3



Petugas pengelola Limbah telah dilengkapi oleh APD                



   



    Page 32 



     



Gambar 13. Petugas Pengangkut Limbah B3                            



6.2 Kriteria Audit



   



1)



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



2)



Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun



3)



Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun



4)



PerMen LH Nomor 18 Tahun 2009 Tatacara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (menggantikan KepKa Bapedal no 68 / 1994)



5)



PerMen LH Nomor 30 Tahun 2009 Tatacara Perizinan Limbah Bahan



    Page 33 



Berbahaya dan Beracun oleh Pemda 6)



KepKa Bapedal Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Kemitraan Dalam Pengolahan Limbah B3



7)



KepKa Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 Tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3



8)



KepKa Bapedal Nomor 02 Tahun 1995 Tentang Dokumen Limbah B3



9)



KepKa Bapedal Nomor 03 Tahun 1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3



10)



KepKa Bapedal Nomor 05 Tahun 1995 Tentang Simbol dan Label Limbah B3



11)



SOP NO: RSPR/11.S5/SPO.007



12)



Ijin Pengangkutan LB3 Lampiran Surat No. B 3479/Dept. IV/PDAL/03/2003 dan SOP



13)



1. 1.



Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Jogjakarta No. 188/1107/Kep/x/2012 tentang ijin penyimpanan sementara limbah B3 Diktum kedua no.7 : Memperhatikan ketentuan tentang Keselamatam dan kesehatan kerja (K3), khususnya tentang peralatan keselamatan dan kesehatan kerja yang umum (standar) harus dimiliki oleh penanggungjawab kegiatan, termasuk Antara lain alarm, peralatan pemadam kebakaran, pancuran air (safety shower/eye wash) dan fasilitas tanggap darurat.



Temuan Audit



Temuan Audit: Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Jogjakarta No. 188/1107/Kep/X/2012 tentang ijin penyimpanan sementara limbah B3 Diktum kedua no.7 yaitu: memperhatikan ketentuan tentang Keselamatam dan kesehatan kerja (K3), khususnya tentang peralatan keselamatan dan kesehatan kerja yang umum (standar) harus dimiliki oleh penanggungjawab kegiatan, termasuk Antara lain alarm, peralatan pemadam kebakaran, pancuran air (safety shower/eye wash) dan fasilitas tanggap darurat.



   



    Page 34 



Tidak tersedia eye wash atau pancuran air di TPS Limbah B3 Kategori Temuan: Tidak Taat Rekomendasi: Diperlukan penempatan pancuran air (eye wash) pada area penyimpanan Limbah B3 sebagai upaya pencegahan dini yang disyaratkan selambat-lambatnya 1 bulan ke depan. 2.



Temuan Audit: Berdasarkan Lampiran I KepKa Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 Tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 pasal 2.1.a. 8 yaitu: Kemasan bekas mengemas limbah B3 dapat digunakan kembali untuk mengemas limbah B3 dengan karakteristik: a). sama dengan limbah B3 sebelumnya, atau b). saling cocok dengan limbah B3 yang dikemas sebelumnya. Ditemukan botol bekas betadine yang digunakan kembali untuk menyimpan disinfektan. Kategori Audit: Observasi Rekomendasi: Melepas label dari wadah yang lama dan memberi label dan atau informasi isi dari bahan pengganti selambat-lambatnya 1 (satu) minggu.



   



    Page 35 



Gambar 14. Pemakaian kembali kemasan betadine tanpa pelabelan 3.



Temuan Audit: Berdasarkan Lampiran I KepKa Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 Tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 Pasal 4.3.e : tentang Peralatan penanganan tumpahan butir 1. Pemilik atau operator harus memiliki dan mengoperasikan alat-alat atau bahan-bahan yang digunakan untuk mengumpulkan dan membersihkan ceceran atau tumpahan limbah B3. Tidak terdapat spill kit didalam ruangan boiler dimana terdapat 2 (dua) tangki solar, selama ini pihak rumah sakit menggunakan kain rags untuk membersihkan



   



    Page 36 



ceceran solar. Kategori Temuan: Observasi Rekomendasi: dalam waktu 1 (satu) minggu perlu disiapkan bin khusus/spill kit di ruang boiler terutama dibawah tangki solar dan dibawah blower.



Gambar 15. Bin penampung kebocoran solar tidak seragam dan tanpa label 4.



Temuan Audit: Berdasarkan Lampiran I KepKa Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 Tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 Pasal 2.1.a.6. Kemasan yang telah diisi atau terisi penuh dengan limbah B3 harus: ditandai dengan simbol dan label yang sesuai dengan ketentuan mengenai penandaan pada kemasan limbah B3; a). ditandai dengan simbol dan label yang sesuai dengan ketentuan mengenai penandaan pada kemasan limbah B3; Tempat sampah khusus untuk Limbah B3di ruang boiler belum diberi label khusus limbah B3. Kategori Temuan: Tidak taat Rekomendasi: Dalam jangka waktu 1 (satu) minggu perlu disiapkan tempat



   



    Page 37 



sampah khusus limbah B3 yang sudah dilengkapi dengan standar pelabelan.



Gambar 16. Bin Limbah B3 belum terdapat label B3



5.



Temuan Audit: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pasal 7 (1) Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi : c. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi. Limbah Amalgam dari dental room belum dikelola dengan baik



   



    Page 38 



Kategori Temuan: Observasi Rekomendasi: Simpan limbah amalgam dalam kotak penyimpan tertutup dan pisahkan dari limbah yang lain serta kirimkan amalgam sisa ini untuk didaur ulang ke perusahaan yang dapat dipercaya. 6.



Temuan Audit: Berdasarkan Lampiran I KepKa Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 Tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 pasal 2.1.a. 8 yaitu: Kemasan bekas mengemas limbah B3 dapat digunakan kembali untuk mengemas limbah B3 dengan karakteristik: a). sama dengan limbah B3 sebelumnya, Terdapat drum yang berisi minyak pelumas yang ditempatkan di tangga ruang genset. Kategori Temuan: Observasi Rekomendasi: Perlu dibangun tempat penyimpanan untuk drum di dekat genset room paling lambat dalam waktu 2 (dua) bulan.



Gambar 17. Penempatan drum pelumas tidak pada tempatnya    



    Page 39 



7.



Temuan Audit: Berdasarkan Lampiran I KepKa Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 Tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 Pasal 2.1.b butir 2 yaitu: Bentuk, ukuran dan bahan kemasan limbah B3 disesuaikan dengan karakteristik limbah B3 yang akan dikemasnya dengan mempertimbangkan segi keamanan dan kemudahan dalam penanganannya. Limbah medis yang disimpan di TPS B3 No.01 tidak tertata dengan rapih, pada saat pintu dibuka, limbah terbuang keluar (pintu sulit ditutup). Kategori Temuan: Observasi Rekomendasi: Perlu pengadaan bin atau drum selain kantong plastik agar penataan limbah medis lebih rapih dan mudah untuk di tumpuk. Diharapkan dalam waktu 2 (dua) minggu sudah ada penataan ruang limbah medis.



   



    Page 40 



Gambar 18. Penataan Limbah Palbot kurang rapih 8.



Temuan Audit: Berdasarkan Lampiran I KepKa Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 Tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 Banyak sarung tangan bekas operator TPS yang dibuang sembarangan Kategori Temuan: Observasi Rekomendasi: diharapkan dalam waktu 1 (satu) minggu sudah terdapat tempat sampah khusus untuk menyimpan limbah yang terkontaminasi limbah B3.



Gambar 19. Sarung tangan dibuang sembarangan



   



    Page 41 



9.



Temuan Audit: Berdasarkan Lampiran I KepKa Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 Tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 Ditemukan beberapa Bin Limbah B3 infeksius yang hendak dikirim ke pihak ketiga, tidak diberi label dan symbol yang sesuai. Kategori Temuan: Observasi Rekomendasi: Dalam waktu 2 (dua) minggu diharapkan semua checklist kelengkapan dan persyaratan pengiriman limbah B3 dapat terpenuhi.



10.



Temuan Audit: Berdasarkan SOP No. RSPR/11.S5/SPO.007, SOP pengelolaan Limbah B3 masih tercantum untuk penanganan limbah B3 pada jenis obat farmasi dimusnahkan dengan incinerator. Kategori Temuan: Observasi Rekomendasi: Perlu dilakukan perubahan SOP yang ada menyesuaikan dengan keadaan lapangan sekarang selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu.



11.



Temuan Audit: Berdasarkan Ijin pengangkutan Limbah B3. Lamp. Surat No. B.3479/Dept.IV/PDAL/03/2003, Transportasi yang digunakan untuk mengangkut limbah B3 tida sesuai dengan perijinan yang berlaku. Kategori Temuan: Tidak Taat Rekomendasi: Dalam waktu 2 (dua) minggu diharapkan semua checklist kelengkapan dan persyaratan pengiriman limbah B3 dapat terpenuhi.



12.



Temuan Audit: Berdasarkan Ijin pengangkutan Limbah B3. Lamp. Surat No. B.3479/Dept.IV/PDAL/03/2003 dan SOP, petugas yang melakukan pengangkutan limbah B3 tidak melengkapi diri dengan APD yang diwajibkan (tidak menggunakan celemek) Kategori Temuan: Observasi Rekomendasi: Dalam waktu 2 (dua) minggu diharapkan semua checklist kelengkapan dan persyaratan pengiriman limbah B3 dapat terpenuhi.



   



    Page 42 



7.



KESIMPULAN



Rumah sakit Panti Rapih merupakan salah satu rumah sakit yang sudah ada sejak jaman Belanda yang berada di Propinsi daerah istimewa Yogyakarta. Kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit Panti rapih mempunyai dampak pencemaran lingkungan akibat sisa hasil produksi/pelayanan medis yang dijalankan . Sebagai penanggungjawab kegiatan, managemen rumah sakit berkewajiban untuk meminimalisir segala jenis kegiatan di area rumah sakit yang memiliki dampak negative terhadap lingkungan. Dari kegiatan rumah sakit ada 3 sumber pokok potensi pencemaran yang biasanya dihasilkan oleh rumah sakit; yaitu: 1. Pencemarann limbah cair; 2. Pencemaran pencemaran udara; 3. Pencemaran limbah B3. Dalam pelaksanan audit lingkungan, tim yang merupakan peserta pelatihan auditor lingkungan di Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gajah Mada Yogyakarta telah menyelesaikan satu hari kegiatan audit yang meliputi pengelolaan terhadap potensi pencemaran seperti yang disebutkan di atas. Rumah sakit Panti Rapih telah melakukan pengelolaan hasil dari kegiatan yaitu pengelolaan limbah cair; dengan melengkapi persyaratan seperti yang disebutkan dalam peraturan penelolaan limbah cair, baik persyaratan teknis, perizinan, pemantauan dan pelaporan ke instansi terkait. Pengelolaan pencemaran udara sudah dilakukan dengan pemantauan sumber emisi dan kualitas udara ambien. Persyaratan teknis, perizinan dan pelaporan sudah dilaksanakan sebagai bagian dari penaaatan terhadap peraturan yang berlaku. Limbah B3 sudah dikelola dengan baik dengan menempatkan di tempat penyimpan sementara dan telah ditempatkan sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan. Secara keseluruhan rumah sakit Panti Rapih sudah melakukan pengelolaan lingkungan rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Temuan-temuan laporan, hal teknis dan perizinan perlu ditindak lanjuti sebagai ketaatan dalam pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan peraturan. Dengan memenuhinya berarti rumah sakit sudah mempunyai itikad baik dalam pengelolaan lingkungan secara efektif dan efisien.      



      Page 43 



     



8.



REKOMENDASI Dari temuan-temuan di lapangan yang telah dipaparkan pada pengelolaan limbah cair, pengelolaan pencemaran udara, dan pengelolaan limbah B3 ada beberapa hal yang menjadi perhatian auditor. Auditor melihat bahwa masih ada kekurangan pemenuhan syarat-syarat yang tercantum dalam peraturan yang berlaku, dari hal tersebut Auditor meghimbau agar melengkapi syarat-syarat yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga di kemudian hari seluruh kegiatan telah sesuai dengan peraturan tersebut. Untuk meningkatkan kinerja perusahaan terkait dengan lingkungan perlu diadakan penambahan personel dan pelatihan/training agar dapat meningkatkan soft skill dean pengetahuan tentang pengelolaan lingkungan hidup sebagai keharusan, bukan hanya pemenuhan kewajiban. Selain itu perlu adanya partisipasi dari seluruh karyawan mengenai pengenalan sumber dan resiko bahaya yang ada di area rumah sakit serta usaha-usaha pencegahannya.



   



    Page 44 



   



    Page 45