Laporan Magang Aviv [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAGANG EKONOMI ANALISIS PROSES REKRUTMEN, SELEKSI, DAN PENEMPATAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA (CTKI) KE LUAR NEGERI (Studi Kasus pada Unit Pelayanan, Penyuluhan dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (UP3CTKI) PT. QAFCO Kab. Ponorogo)



LAPORAN MAGANG EKONOMI



Disusun oleh : Aviv Qurrota A’yuni 210715073



JURUSAN EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM IAIN PONOROGO 2018



LEMBAR PENGESAHAN Nama dan Jenis Usaha



:Unit



Pelayanan,



Penyuluhan



dan



Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (UP3CTKI) PT. QAFCO Tempat dan Waktu Pelaksanaan



:Jl. Arief Rahman Hakim No. 59, Kel. Keniten,



Kec.



Kota



Ponorogo,



Kab.



Ponorogo, Prov. Jawa Timur. Dilaksanakan pada tanggal 14 September 2018 – 12 November 2018 Laporan ini sebagai persyaratan Magang Ekonomi tahun 2018, telah diteliti dan disetujui oleh Dosen Pembimbing Lapangan untuk dilanjutkan. Ponorogo, 8 November 2018 Mengesahkan: Dosen Pendamping Lapangan



Pendamping Lapangan



Husna Ni’matul Ulya, M.E.Sy



Myra Twi Chumaidah



Mengetahui, Ketua Jurusan Ekonomi Syari’ah



Unun Roudlotul Janah, M.Ag NIP. 197507162005012005



KATA PENGANTAR Dengan rasa syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya, akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan Laporan Magang Ekonomi tahun 2018. Laporan Magang Ekonomi yang berjudul “Magang Ekonomi: Analisis Proses Rekrutmen, Seleksi, Dan Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia



(CTKI) Ke Luar Negeri (Studi Kasus pada Unit Pelayanan, Penyuluhan dan Pendaftaran



Calon Tenaga Kerja Indonesia (UP3CTKI) PT. QAFCO Kab.



Ponorogo). Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada yang terhormat : 1. Ibu Dr. Hj. Siti Maryam Yusuf, M.Ag, selaku Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. 2. Bapak Dr. Luthfi Hadi Aminuddin, M. Ag, selaku Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis dan Islam. 3. Ibu Unun Roudlotul Janah, M.Ag, selaku Ketua Jurusan Ekonomi Syari’ah. 4. Ibu Husna Ni’matul Ulya, M.E.SY., selaku Dosen Pembimbing Lapangan. 5. Bapak Teguh Pujianto, selaku Direktur Utama UP3CTKI PT. QAFCO Ponorogo, dan 6. Mbak Myra Twi Chumaidah, selaku Pendamping Lapangan kami, dan 7. Seluruh Staff UP3CTKI PT. QAFCO Ponorogo



Ponorogo, 8 November 2018



Penyusun



iii



DAFTAR ISI COVER .......................................................................................................... i LEMBAR PENGESAHAN ...........................................................................ii KATA PENGANTAR ................................................................................. iii DAFTAR ISI................................................................................................. iv BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang .................................................................................. 1 B. Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Magang ........................................ 3 C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Magang .......................................... 5 BAB II PROFIL SINGKAT PERUSAHAAN A. Profil Lembaga................................................................................... 6 B. Portofolio Usaha .............................................................................. 11 C. Proses Jasa Layanan......................................................................... 14 D. Strategi Pemasaran ........................................................................... 17 E. Laporan Keuangan ........................................................................... 19 F. Perencanaan Pengembangan Strategi Usaha ................................... 22 BAB III ANALISIS A. Analisis Deskriptif .......................................................................... 23 B. Analisis SWOT ............................................................................... 29 C. Studi Kelayakan Bisnis ................................................................... 32 BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan ..................................................................................... 39 B. Saran ................................................................................................ 40 DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 41 LAMPIRAN A. Dokumentasi ................................................................................... 42 B. Tabel Kegiatan Selama Magang ..................................................... 45 C. Surat Keterangan Pelaksanaan Magang Ekonomi .......................... 46 D. Catatan Harian Magang Ekonomi ................................................... 45



iv



1



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada era globalisasi saat ini, tuntutan akan kebutuhan makin tinggi. Pemenuhan kebutuhan yang secara terus-menerus meningkat mengakibatkan orang semakin berusaha untuk mencapainya hingga sampai pada titik kepuasan yang tinggi. Tapi melihat kondisi saat ini, di mana dalam memenuhi kebutuhan orang tersebut dituntut untuk bekerja guna mendapatkan apa yang mereka butuhkan. Sedangkan keadaan berbalik di mana masih banyak orang yang tidak bekerja. Pengangguran ini merupakan permasalahan yang memang terjadi hampir di seluruh negara salah satunya di negara kita Indonesia. Masalah ini disebabkan terbatasnya kesempatan kerja karena faktor pendidikan yang masih sangat rendah. Melihat kondisi saat ini, di mana lapangan pekerjaan tidaklah memungkinkan menampung mereka semua, maka dapat kita jumpai banyak berdiri



lembaga-lembaga



berbadan



hukum



untuk



menyelenggarakan



pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Lembaga tersebut dimaksudkan untuk menjaga keamanan dari masing-masing pihak, baik dari pemerintah, perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dan tenaga kerja itu sendiri. Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) diharapkan mampu bertanggung jawab dan dapat dipercaya dari segi keamanan, keselamatan, maupun kenyamanan dalam pelaksanaannya, karena informasi pekerjaan ke luar negeri diperoleh dari perusahaan tersebut. Dalam menjalankan usaha tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang jasa ini harus benar-benar memperhatikan tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Proses perekrutan, penyeleksian, pelatihan sampai dengan penempatan tenaga kerja harus benar-benar dilakukan dengan sebaik mungkin. Hal ini bertujuan agar masing-masing pihak dapat memperoleh keamanan dan kenyamanan dalam bekerja. Oleh karena itu,



2



dalam menunjang hal ini pihak perusahaan jasa tenaga kerja harus memiliki tenaga kerja yang mendukung dalam setiap bagiannya. Unit Pelayanan, Penyuluhan dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (UP3CTKI) PT. QAFCO adalah salah satu perusahan jasa Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bergerak dalam bidang penyaluran TKI ke luar negeri. Perusahaan yang dipimpin oleh Bapak Teguh Pujianto ini telah bekerjasama dengan PT. QAFCO sejak tahun 2012 dan telah mengirimkan ratusan TKI ke luar negeri dengan 4 negara tujuan yaitu, Hongkong, Taiwan, Singapura dan Malaysia. Perusahaan ini telah dipercaya oleh pihak PT. QAFCO pusat untuk memproses Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) tidak hanya dalam proses pelayanan, penyuluhan dan pendaftaran, melainkan melakukan proses pengurusan penerbangan sampai dengan penempatan di negara tujuan. Untuk itu, sebelum menempatkan CTKI ke luar negeri pihak UP3CTKI PT. QAFCO harus melakukan proses perekrutan, penyeleksian dan pelatihan CTKI agar proses penempatan dapat dikatakan legal dan tidak memiliki permasalahan baik dari segi dokumen maupun praktek kerja CTKI tersebut. Namun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan yang sering dialami olek pihak UP3CTKI PT. QAFCO. Salah satunya, terdapat beberapa dokumen yang tidak sesuai dengan dokumen yang lainnya. Seperti, ketidaksamaan nama, alamat dan tanggal lahir yang tertera dalam salah satu dokumen dengan dokumen yang lainnya. Sehingga, perlu diadakannya penyamaan data yang mana akan menyita waktu dan biaya dalam proses penempatan CTKI tersebut. Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik melakukan pelaporan lebih lanjut mengenai “Analisis Proses Rekrutmen, Seleksi dan Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ke Luar Negeri (Studi Kasus pada Unit Pelayanan, Penyuluhan dan Pendaftaran (UP3CTKI) PT. QAFCO Kab. Ponorogo).”



Calon Tenaga Kerja Indonesia



3



B. Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Magang 1. Tujuan Pelaksanaan Magang a. Tujuan Umum Secara umum tujuan magang ekonomi di UP3CTKI PT. QAFCO Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut: 1) Memperoleh pengalaman langsung berupa praktik atau pelatihan kerja di UP3CTKI PT. QAFCO Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur yang tidak terdapat dalam kegiatan perkuliahan. 2) Menambah pengalaman kerja di sektor jasa guna perisapan menghadapi tantangan persaingan dunia kerja di masa depan. 3) Meningkatkan kemampuan dan keterampilan mahasiswa sehingga dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja terkait dengan pengambilan keputusan di bidang jasa. 4) Mengembangkan kepekaan bernalar dan menambah wawasan di bidang sosial ekonomi secara luas tentang manajemen sumber daya manusia. b. Tujuan Khusus Secara khusus tujuan magang ekonomi di UP3CTKI PT. QAFCO Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut: 1) Mengetahui peran dan fungsi dari UP3CTKI PT. QAFCO Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur dalam manajemen sumber daya manusia. 2) Mengetahui kendala yang dihadapi dalam manajemen sumber daya manusia yang dilakukan oleh UP3CTKI PT. QAFCO Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. 3) Mengetahui pelaksanaan program-program dari UP3CTKI PT. QAFCO Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur dalam manajemen sumber daya manusia.



4



2. Manfaat Pelaksanaan Magang Program Magang Ekonomi diharapkan mampu memberi dampak yang positif bagi semua pihak terutama mahasiswa, akademik, perusahaan atau instansi yang bekerjasama untuk menyelenggarakan Magang Ekonomi, diantaranya: a. Bagi Mahasiswa 1) Mahasiswa



diharapkan



dapat



memperoleh



pengetahuan



dan



pengalaman kerja yang praktis dan dapat mengenal teori yang diperoleh lebih jauh. 2) Mahasiswa



diharapkan



dapat



mengasah,



memperdalam



dan



meningkatkan kemampuan, keterampilan serta kreativitas diri. 3) Mengetahui lebih jauh penerapan ilmu kemitraan dalam dunia kerja terutama di bidang jasa. 4) Untuk dapat menguji kemampuan pengembangan karir dengan tujuan yang realistis dan dapat untuk mengembangkan kebiasaan bekerja secara profesional. b. Bagi Jurusan 1) Sebagai masukan untuk mengevaluasi sampai sejauh mana kurikulum yang dibuat sesuai dengan kebutuhan perusahaan. 2) Sebagai masukan dalam penyempurnaan kurikulum mendatang. 3) Sebagai sarana untuk menyiapkan kemampuan peserta didiknya agar bisa sesuai dengan apa yang diharapkan oleh perusahaan. 4) Dapat meningkatkan hubungan untuk kepentingan masyarakat luas dan mendorong dukungan masyarakat untuk program-program pendidikan tinggi yang dilakukan oleh Jurusan. c. Bagi Perusahaan atau Instansi Bisnis 1) Sebagai sarana alih informasi yang dapat mempublikasikan dalam kegiatan manajemen sumber daya manusia yang telah dilakukan oleh PJTKI Teguh Agency Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur dalam mendukung perekonomian di bidang jasa kepada khalayak luas.



5



2) Mendapatkan alternatif karyawan yang telah diketahui kualitas dan kredibilitasnya, kemudian bersama-sama mencetak entrepreneur yang profesional. 3) Merupakan saran untuk menghubungkan PJTKI Teguh Agency Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur dengan lembaga pendidikan IAIN Ponorogo untuk bekerjasama lebih lanjut baik yang bersifat akademis maupun organisasi.



C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Magang Kegiatan Magang Ekonomi ini dilakukan mulai dari tanggal 14 Oktober - tanggal 12 November 2018 dengan sistem 6 hari kerja dan 8 jam kerja (Hari Senin – Jum’at) dan 4 jam kerja (Hari Sabtu). Lokasi pelaksanaan Magang Ekonomi bertempat di Unit Pelayanan, Penyuluhan dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (UP3CTKI) PT. QAFCO yang berkedudukan di Jln. Arief Rahman Hakim No. 56, Kel. Keniten, Kec. Kota Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur Indonesia – 63412.



6



BAB II PROFIL SINGKAT PERUSAHAAN A. Profil Lembaga 1. Sejarah Perusahaan Bapak Teguh Pujianto merupakan pemilik atau direktur Unit Pelayanan, Penyuluhan dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (UP3CTKI) PT. QAFCO dengan latar belakang pendidikan SMA di SMAN 1 Slahung, salah satu sekolah yang berada di Ponorogo. Karena kebutuhan ekonomi yang semakin mendesak, beliau pergi merantau ke Lampung untuk bekerja selama 4 tahun. Setelah banyak mendapatkan pengalaman bekerja, sekitar tahun 1998 beliau tertarik dengan ajakan temannya untuk bekerja sama di sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang bernama PT. Tulus. Di perusahaan tersebut bertugas sebagai Pekerja Lapangan (PL) yang mencari Calon Tenaga kerja Indonesia (CTKI) dari berbagai daerah1. Pada tahun 2003, beliau berhenti menjadi PL dan mulai mendirikan usaha jasa sendiri yang diberi nama Teguh Agency. Kemudian, pada tahun 2012 beliau bekerja sama dengan PT. Qafco sebagai salah satu Unit Pelayanan, Penyuluhan dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (UP3CTKI) PT. QAFCO dengan tujuan negara Singapura, Malaysia, Hongkong dan Taiwan dengan jenis pekerjaan dalam sektor formal maupun informal. Sektor formal bagi CTKI tujuan Malaysia yang akan bekerja di pabrik, dan sektor informal bagi CTKI yang akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan negara tujuan Singapura, Hongkong dan Taiwan. PT. QAFCO berkantor pusat di Jl. Magetan No. 51 GKB Rt 07 Rw 06, Kel. Yososwilangun, Kec. Manyar,



Kab.



Gresik,



Jawa



Timur,



[email protected]. 1



Sri Suhartik, Wawancara, Ponorogo, 25 Oktober 2018.



61151,



e-mail



:



7



Kemudian, pada tahun 2017 dikarenakan adanya perpanjangan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) PT. QAFCO, berdasarkan permohonan Surat Direktur Utama PT. QAFCO dengan



Nomor:



010/QFC-DN/SUP3/X/2017



tentang



permohonan



rekomendasi pendirian kantor UP3CTKI PT.QAFCO, perpanjangan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) berlaku mulai tanggal 12 Juni 2017 sampai dengan tanggal 11 Juni 2022 yang beralamat di Jln. Arief Rahman Hakim No. 56, Kel. Keniten, Kec. Kota Ponorogo, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur Indonesia – 63412 No. Telp. 081259266699 (Teguh Pujianto). Sedangkan, PT. QAFCO juga telah bekerja sama dengan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Bahana Menggapai Prestasi selama 4 tahun, sejak tahun 2014. Di mana, LKP ini merupakan lembaga pelatihan yang akan melatih para calon tenaga kerja Indonesia yang telah mendaftarkan diri di UP3CTKI PT. QAFCO dengan melatih dalam segi keterampilan dan bahasa. Lembaga ini telah memiliki izin penyelenggaraan pendidikan non formal dengan nomor: 421.9/2592/405.07/2018 dengan jenis pendidikan sesuai negara tujuan CTKI yaitu, bahasa Inggris dengan tujuan negara Singapura, bahasa Cantonise dengan tujuan negara Hongkong dan bahasa Mandarin dengan tujuan negara Taiwan. LKP Bahana Menggapai Prestasi ini berlokasi di belakang kantor UP3CTKI PT. QAFCO. Lambang atau logo PT.QAFCO dapat dilihat pada gambar 1.1 di bawah ini2:



Gambar 1.1. Lambang atau Logo UP3CTKI PT.QAFCO 2



Sumber: Data Sekunder, Dokumen Unit Pelayanan, Penyuluhan dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (UP3CTKI) PT.QAFCO.



8



2. Visi, Misi dan Tujuan a. Visi 1) Meningkatkan peran serta usaha penyelenggara penempatan tenaga kerja Indonesia dalam perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan TKI. 2) Menjadi salah satu lembaga penyelenggara penempatan tenaga kerja Indonesia terkemuka di Indonesia dengan pengembangan progam pemberdayaan dan keterampilan bagi TKI. b. Misi Untuk mewujudkan Visi perusahaan tersebut di atas, Teguh Agency menjabarkan kedalam misi utamanya sebagai berikut : 1) Penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang berkualitas dan bermartabat; 2) Peningkatan kompetensi keterampilan dan produktifitas Tenaga Kerja Indonesia; 3) Perluasan



kesempatan



kerja



dan



peningkatan



pelayanan



penempatan tenaga kerja serta penguatan informasi pasar kerja dan bursa kerja. c. Tujuan Lembaga 1) Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, terampil, profesional, kreatif, inovatif dan mandiri dalam menghadapi era globalisasi menuju pasar bebas dunia. 2) Membina manusia yang bertaqwa kepada Tuhan, berbudi pekerti luhur, cerdas, berpengetahuan luas, bertanggung jawab serta berguna bagi nusa dan bagsa. 3) Mempersiapkan generasi yang cerdas dan mampu menjawab tuntutan zaman. 4) Memberi pendidikan alternatif kepada masyarakat. 5) Memberikan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat. 6) Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk belajar disegala bidang dan jurusan melalui kursus dan keterampilan kerja.



9



3. Struktur Organisasi Struktur organisasi mempunyai peranan penting dan fungsi yang sangat penting, baik dalam perusahaan atau institusi lainnya. Apabila suatu perusahaan tidak mempunyai struktur yang sistematis dan baik, maka akan sulit bagi perusahaan untuk menjalankan segala aktifitas secara terarah dan teratur dalam mencapai tujuan – tujuannya. Selain itu, struktur organisasi juga dapat memperjelas tugas dan tanggung jawab masing – masing yang menduduki suatu jabatan. Dan dapat bekerja sama atau koordinasi sesama anggota organisasi. Oleh karena itu, UP3CTKI PT.QAFCO memiliki struktur organisasi yang dapat memperjelas tugas dan tanggung jawab masing – masing karyawan / staff. Untuk melihat gambar struktur organisasi UP3CTKI PT.QAFCO dapat dilihat pada gambar 2.1 di bawah ini3:



Kepala UP3 CTKI Teguh Pujianto



BENDAHARA



SEKRETARIS



Iva Mira Twi C



TRANSPORTASI Riski



Femy Pakyding DIVISI BIDANG



Sri Suhartik



KETRAMPILAN Yuni



PENDIDIKAN 1.Titin 2. Sundari



Gambar 1.2 Struktur Organisasi UP3CTKI PT QAFCO



3



Sumber: Data Sekunder, Dokumen UP3CTKI PT.QAFCO



10



4. Job Deskripsi Dari



usaha jasa pengiriman tenaga kerja keluar negeri terdapat



klasifikasi kerja atau pembagian kerja dalam proses operasional. Meskipun tidak diklasifikasikan secara pasti dan jelas, pembagian kerja tersebut yakni4: a.



Teguh



Pujianto,



selaku



Direktur



bertugas



mengontrol



dan



mengawasi jalannya operasional pada kantor dan asrama CTKI. b.



Myra Twi Chumaidah, bertugas sebagai sekretaris sekaligus bertugas mengurus pembuatan paspor dan ID .



c.



Iva, bertugas mengurus CTKI yang dapat job, pengurusan visa, flight ( penerbangan CTKI sampai tujuan kerja).



d.



Femy Pakyding, sebagai bendahara satu yang bertugas mengurus keuangan inti perusahaan seperti pembagian keuntungan dari agency luar dan pendapatan dari pemotongan gaji TKI



e.



Sri Suhartik, bertugas untuk mengurus perputaran keuangan kantor harian seperti pengeluaran uang transportasi, kebutuhan kantor, pembayaran listrik, kebutuhan asrama CTKI, dll.



f.



Muhammad Riski, bertugas untuk mengantarkan berkas-berkas dan mengantar CTKI untuk medical check up



g.



Yuni, bertugas menginterview para CTKI kepada para agency diluar negeri dan bertugas untuk melatih para CTKI dalam bidang keterampilan seperti praktek memasak masakan luar negeri, cara mengurus bayi, cara merawat orang tua, dll.



h.



Titin, bertugas mengajar bahasa Inggris dan Mandarin untuk CTKI yang akan bekerja ke Singapura dan Taiwan



i.



Sundari, bertugas mengajar bahasa Cantonise untuk CTKI yang akan bekerja ke Hongkong.



4



Iva, Wawancara, Ponorogo, 24 Oktober 2018.



11



B. Portofolio Usaha UP3CTKI PT.QAFCO sebagai salah satu cabang di beri kewenangan oleh pihak PT.QAFCO tidak hanya melakukan pelayanan, penyuluhan dan pendaftaran tetapi juga diberi kewenangan untuk melakukan proses perekrutan sampai dengan pemberangkatan5. Gambaran besar kewenangan tersebut adalah sebagai berikut: a.



Merekrut dan menerima pendaftaran dan seleksi awal CTKI.



b.



Menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan CTKI tentang dokumen yang diperlukan baik untuk Instansi dalam negeri maupun luar negeri.



c.



Mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Tenaga Kerja.



d. Menangani proses dokumen pemberangkatan. Dalam hal melakukan kegiatan tersebut di atas, pada prinsipnya dilalukan kegiatan mulai dari tahap pra penempatan, tahap kegiatan sampai tahap pasca kegiatan. Uraian singkat dari tahapan kegiatan adalah sebagai berikut6: a. Tahap Pra Penempatan 1) Pengrekrutan dan seleksi Proses didahulukan dengan memberikan informasi kepada CTKI yang akan bekerja ke luar negeri, sekurang- kurangnya mengenai: a)



Dokumen yang diperlukan: (1) Kartu Keluarga (KK) asli (2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli (3) Surat Kelulusan (Ijazah) asli (min SD) (4) Akte Kelahiran asli (5) Buku Nikah asli (bagi yang telah menikah) (6) Akte Cerai (bagi yang telah bercerai) (7) Surat Izin dari wali CTKI



5 6



Iva, Wawancara, Ponorogo, 20 Oktober 2018. Myra Twi Chumaidah, Wawancara, Ponorogo, 20 Oktober 2018.



12



(8) Paspor Lama (Bagi CTKI yang sudah pernah bekerja di luar negeri (eks)) (9) Pasport baru yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat. (10) Visa (11) Perjanjian Kerja / Perjanjian Penempatan TKI dan, (12) Kartu Tanda Luar Negeri (KTLN) b) Tata cara pengrekrutan Pengrekrutan dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan: (1) CTKI yang akan dipekerjakan perorangan haruslah berusia sekurang – kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun. (2) CTKI harus sehat jasmani dan rohani, sehingga tidak akan mengecewekan majikan di negara tujuan. (3) CTKI tidak boleh mendaftar dalam keadaan hamil. (4) Pendidikan CTKI haruslah minimal tamatan Sekolah Dasar (SD) atau sederajat. 2) Penampungan. Kegiatan selama penampungan yaitu, memberikan pendidikan dan pelatihan kerja sesuai pekerjaan yang akan dilakukan CTKI. Pendidikan dan pelatihan dimaksud untuk7: a) Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban CTKI. b) Membekali kemampuan berkomunikasi dalam bahasa tujuan. c) Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang situasi, kondisi, adat istiadat, budaya, agama dan risiko bekerja di luar negeri. d) Membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi CTKI. e) Mendapatkan



sertifikat



kompetensi



sebagai



bukti



terselesaikannya program pendidikan dan pelatihan kerja.



7



Yuni, Wawancara, Ponorogo, 23 Oktober 2018.



telah



13



3) Pemerikasaan Kesehatan dan Psikologi. Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi dilakukan di Klinik Ultra Medica Jl. Batoro Katong No. 187 Ponorogo yang telah bekerjasama dengan UP3CTKI PT. QAFCO untuk melakukan pemeriksaan secara keseluruhan, apakah CTKI tersebut dapat dikatakan sehat, dan dapat meneruskan proses pendaftaran selanjutnya. b. Tahap Kegiatan 1) Perjanjian Kerja Perjanian kerja adalah perjanjian antara majikan dan CTKI, apabila telah disepakati maka ditanda tangani oleh para pihak. Perjanjian kerja sekurang – kurangnya mencakup8: a)



Nama dan alamat majikan,



b) Nama dan alamat CTKI, c)



Jabatan atau jenis pekerjaan CTKI yang akan dikerjakan di luar negeri,



d) Hak dan kewajiban kedua belah pihak, e)



Kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial.



f)



Jangka waktu perjanjian kerja. Jangka waktu dibuat sesuai denga negara tujuan CTKI, antara 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tersebut tetapi harus pulang terlebih dahulu ke Indonesia dengan perpanjangan kontrak.



2) Masa Tunggu di Penampungan. Dilakukan selama kurang lebih 2 (dua) bulan atau sampai mendapat calon majikan. Dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan di Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Bahana Menggapai Prestasi.



8



Myra Twi Chumaidah, Wawancara, Ponorogo, 20 Oktober 2018.



14



c. Tahap Pasca Penempatan Kegiatan akan berakhir apabila masa kontrak berakhir dan tidak ada lagi permintaan TKI dari majikan yang sama. Kepulangan TKI dapat terjadi apabila: 1) Berakhirnya masa perjanjian. 2) Pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian berakhir. 3) Terjadi perang, bencana alam atau wabah penyakit di negara tujuan. 4) Mengalami



kecelakaan



yang



mengakibatkan



tidak



dapat



menjalankan pekerjaan lagi. 5) Meninggal dunia di negara tujuan 6) Cuti atau, 7) Dideportasi oleh pemerintah Indonesia.



C. Proses Jasa Layanan Bagi masyarakat yang akan menjadi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang akan berangkat ke luar negeri, baik dalam sektor formal maupun informal dan telah mendapatkan informasi dari berbagai sumber, baik media cetak, sosial maupun dari petugas yang merekrut CTKI (Pekerja Lapangan/ Sponsor), maka mereka harus9: 1. Mendatangi langsung kantor UP3CTKI PT. QAFCO untuk melakukan interview atau wawancara. Tahap ini dilakukan untuk mengetahui alasan dan kondisi mental dari CTKI tersebut. Hal ini dilakukan agar ke depannya tidak ada permasalahan baik dalam pemberkasan maupun penempatan di negara tujuan. 2. Menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran, meliputi: a.



Kartu Keluarga (KK) asli



b.



Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli



c.



Surat Kelulusan (Ijazah) asli (min SD)



d.



Akte Kelahiran asli



e.



Buku Nikah asli (bagi yang telah menikah)



9



Iva, Wawancara, Ponorogo, 24 Oktober 2018.



15



f.



Akte Cerai (bagi yang telah bercerai)



g.



Surat Izin dari wali CTKI



h.



Paspor Lama (Bagi CTKI yang sudah pernah bekerja di luar negeri (eks)).



3. Setelah menyerahkan persyaratan CTKI, maka mereka dipersilahkan untuk melakukan pra medical check up. Dimana UP3CTKI PT. QAFCO telah bekerja sama dengan Klinik Ultra Medica Jl. Batoro Katong No. 187 Ponorogo untuk melakukan pemeriksaan secara keseluruhan,



apakah



CTKI tersebut dapat dikatakan sehat, dan dapat meneruskan proses pendaftaran selanjutnya. 4. Apabila sudah melakukan pramedical check up, maka proses selanjutnya adalah pendataan dari pihak UP3CTKI PT. QAFCO. Pendataan ini berupa: a. Pendataan biodata CTKI (nama, TTL, alamat tempat tinggal, berat dan tinggi badan, nama suami dan orang tua, jumlah anak, jumlah saudara dan keterangan anak ke berapa, serta keterangan pengalaman bekerja (bagi yang eks luar negeri ditulis negara, lama bekerja dan keterangan tugas pekerjaan)). b. Pendataan ID, di mana ID ini akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan ID ke DISNAKER di kota tempat tinggal masingmasing CTKI. Dan akan didaftarkan ke SISKOTKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) di mana CTKI akan terdaftar sebagai calon tenaga kerja di luar negeri dengan memasukkan semua hasil scan dari berkas-berkas yang menjadi persyaratan pendaftaran. c. Pembuatan Surat Perjanjian Penempatan (PP). PP ini merupakan perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. d. Melakukan



pendaftaran



dan



pembayaran



asuransi



ke



BPJS



Ketenagakerjaan yang berada di Ponorogo, yang akan diurus oleh pihak UP3CTKI PT. QAFCO.



16



e. Pengajuan Paspor dengan mengisi surat rekomendasi pembuatan paspor ke kantor Imigrasi yang berada di Jl. Ir. Juanda No 172 Ponorogo. f. Ketika paspor telah jadi, maka pihak UP3CTKI melakukan validasi secara online dengan meng- uploade tambahan dokumen ke SISKOTKLN. 5. Setelah pengurusan ID dan Paspor selesai, maka CTKI tersebut dapat dipasarkan ke market luar negeri sesuai negara tujuan. Di mana sudah terdapat agency – agency luar negeri yang telah bekerja sama dengan UP3CTKI PT. QAFCO dalam proses pencarian majikan dan penempatan di luar negeri. 6. Selama menunggu mendapatkan majikan, maka CTKI yang belum pernah bekerja ke luar negeri diharuskan untuk melakukan pelatihan bahasa dan keterampilan di LKP Bahana Menggapai Prestasi. Di mana pembelajaran bahasa disesuaikan dengan negara tujuan dan untuk keterampilan belajar yaitu, belajar cara memasak menu luar negeri, bagaimana cara mengurus rumah, merawat bayi/ anak – anak, orang tua, dan keterampilan yang dibutuhkan lainnya. Dan akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi bagi CTKI yang telah mengikuti pelatihan di LKP BMP tersebut. 7. Tetapi, bagi CTKI yang telah pernah bekerja ke luar negeri (eks) dan akan bekerja kembali di sana baik karena perpanjangan kontrak ataupun dengan tujuan negara yang sama, maka diperbolehkan untuk menunggu di rumah sampai mendapatkan majikan atau mengikuti proses belajar di LKP BMP. 8. Setelah mendapatkan majikan, maka selanjutnya CTKI melakukan pemeriksaan medical full ke klinik Ultra Medica, sehingga ketika dikatakan fit maka pihak klinik akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan yang sebelumnya CTKI telah melakukan pengambilan sidik jari (finger print) di kantor. 9. Selain itu, pihak agency luar negeri akan melakukan pengurusan visa kerja yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara



17



yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan. 10. Ketika visa dan PK (Perjanjian Kerja) telah turun, maka pihak UP3CTKI akan membuat surat CS sebagai keterangan potongan gaji yang disesuaikan dengan jumlah biaya dari proses pendaftaran sampai dengan penempatan sesuai dengan negara yang dituju. 11. Setelah semua tahap telah selesai, maka selanjutnya adalah Leges, yaitu pengajuan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) dengan melakukan persamaan data, apakah berkas – berkas yang akan dikirim ke BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) telah sesuai dan memenuhi persyaratan keberangkatan. 12. Sedangkan untuk negara tujuan Taiwan, persamaan data di sebut dengan Teto. 13. Setelah Leges dan Teto disetujui, maka akan dilakukan pembelian tiket ke negara tujuan masing-masing. 14. Kemudian, bagi CTKI yang akan berangkat maka diharuskan melakukan PAP yang akan di lakukan oleh pihak BP3TKI Surabaya selama 2 hari. 15. Dan apabila telah selesai melakukan semua rangkaian proses PAP, maka CTKI sudah dapat terbang ke negara tujuannya.



D. Strategi Pemasaran UP3CTKI PT.QAFCO berusaha mempromosikan produk atau jasa yang dimilikinya baik secara langsung maupun tidak langsung. Tanpa adanya strategi pemasaran terutama dalam hal mempromosikan produk, konsumen atau CTKI tidak akan mengetahui dan mengenal perusahaan maupun produk yang



ditawarkan10.



Oleh



karena



itu,



perusahaan



ini



berusaha



menginformasikan segala jenis produk yang ditawarkan dan berusaha menarik CTKI yang akan bekerja ke luar negeri. Paling tidak, terdapat empat



10



2016), 58.



Kasmir dan Jakfar, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta : PT Kharisma Putra Utama,



18



macam sarana strategi yang telah diterapkan oleh perusahaan ini dalam mempromosikan jasanya. Keempat macam sarana promosi yang telah digunakan antara lain11: 1.



Periklanan. Dalam mengiklankan jasanya, perusahaan ini telah memanfaatkan media cetak maupun media maya. Pengiklanan dalam media cetak seperti, pemasangan spanduk / banner di lokasi tertentu yang strategis, pencetakan



brosur



dan



disebarkan



ke



masyarakat.



Sedangkan,



pengiklanan menggunakan media maya seperti pemanfaatan Facebook (Fb) yang bernama akun “Teguh Agency”, pemanfaatan website yang bernama www.teguhagency.com, dan memanfaatkan WhatsApp (WA) dari para staff, pekerja lapangan (PL), maupun CTKI itu sendiri yang telah mendaftar di UP3CTKI PT.QAFCO dan memanfaatkan Skype sebagai salah satu fasilitas dalam berkomunikasi dengan pihak agensi luar negeri. 2.



Promosi Penjualan Promosi penjualan dilakukan untuk menarik CTKI agar segera mendaftar ke perusahaan. Promosi penjualan dapat dilakukan seperti, memberikan penawaran berupa tidak adanya potongan gaji, mendapatkan uang saku yang tidak sedikit jumlahnya, pengurusan pemberangkatan yang cepat dan masih banyak lagi.



3.



Publisitas Publisitas merupakan kegiatan promosi untuk memancing CTKI melalui kegiatan bakti sosial, CSR maupun kegiatan lainnya. Perusahaan ini telah menerapkan sarana ini berupa memberikan bantuan makanan ke sekolah – sekolah yang ada di sekitar lingkungan kantor, memberikan makanan ke tukang ojek ataupun tukang becak yang berada di sekitar terminal, dan memberikan bantuan berupa makanan maupun finansial ke beberapa yayasan panti asuhan yang berada di Ponorogo.



11



Ibid., 60.



19



4. Penjualan Pribadi Penjualan pribadi dapat dilakukan secara langsung, seperti mempromosikan secara langsung kepada masayarakat perihal produk atau jasa yang di tawarkan oleh perusahaan mengenai peluang kerja yang ada di luar negeri dan bagaimana proses yang aman dan cepat. Untuk



memeprmudah



dan



melancarkan



pross



pemasaran



dan



penempatan, perusahaan bekerja sama dengan agensi di masing – masing negara tujuan. Agensi membantu UP3CTKI PT.QAFCO dengan menawarkan jasa TKI ke pengguna jasa atau menawarkan kepada UP3CTKI peluang kerja terbuka bagi CTKI. Selain untuk mempermudah dan melancarkan proses pemasaran dan penempatan TKI, keberadaan agensi dimaksudkan untuk mempermudah komunikasi antara UP3CTKI PT.QAFCO, TKI dan pengguna jasa. Bahwa kerja sama PPTKIS dengan agensi dibuat perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban dan perjajian tersebut disahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.



E. Laporan Keuangan Laporan keuangan merupakan laporan yang bertujuan memberikan informasi tentang hasil – hasil usaha yang diperoleh oleh suatu perusahaan dalam suatu periode tertentu dan biaya – biaya atau beban yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil tersebut12. Sehingga, laporan keuangan akan memberikan gambaran tentang arus kas suatu perusahaan seperti yang tergambar dalam laporan arus kas. Dalam praktiknya, UP3CTKI PT.QAFCO tidak memiliki laporan keuangan yang terkelola dengan baik. Staff bagian kebendaharaan terdapat dua orang, di mana staff bendahara pertama memegang dan mengatur keuangan pusat yang berkaitan tentang penerimaan potongan gaji, pengeluaran dan pemasukan yang dibutuhkan untuk proses pemberkasan dan yang berkaitan dengan pengeluaran yang mendesak dan penting. 12



Ibid., 113.



20



Sedangkan, staff bendahara kedua ditugaskan sebagai pembendaharaan yang bertugas mengelola keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari kantor dan kegiatan belajar mengajar LKP Bahana Menggapai Prestasi. Seperti, pengeluaran transportasi, medical check up, kebutuhan peralatan kantor dan kebutuhan sehari – hari di penampungan yang sekaligus sebagai lembaga kursus dan pelatihan CTKI. Sedangkan, perincian gaji yang akan diperoleh oleh CTKI adalah sebagai berikut13: Tabel 2.1 Perincian Gaji CTKI No



Negara



Lama



Tujuan



Kontrak



1. Hongkong 2 Tahun 2.



Taiwan



Kurs



bulan HK$ 1 = Rp.



Lama Potongan



HK$ 4520



$ 1660



6 bulan



17.000



6054 NT$



9 bulan



SIN$ 500



6 bulan



1900



3 Tahun 1 NT$ = Rp. 450



3.



Gaji/ Bulan Potongan/



Singapura 2 Tahun SIN$ 1 = Rp.



NT$ SIN$ 600



11.000 4.



Malaysia



2 Tahun RM 1 = Rp. 3600



RM 1000 – RM 1500 Tanpa potong Gaji (Membayar pengurusan berkas dan penempatan Rp. 8.000.000)



Dari tabel di atas dapat dikatakan bahwa: 1. Untuk Negara tujuan Hongkong, merupakan CTKI yang akan bekerja di sektor informal (mengurus rumah tangga, merawat orang jompo, atau anak anak). CTKI juga harus bisa menguasai bahasa Cantonese. Dan gaji yang akan diterima oleh seorang TKI adalah sebesar : HK$ 4520 per bulan, atau setara dengan Rp. 8.600.000. Hasil ini masih akan bertambah apabila TKI tidak mengambil libur, dimana setiap bulan TKI mendapat 4 hari libur. 13



Sri Suhartik, Wawancara, Ponorogo, 17 Oktober2018.



21



Penambahan uang lembur tergantung pada pengguna jasa masing-masing. Tetapi selama kontrak kerja 2 (dua) tahun, terdapat potongan gaji sebesar HK$ 1660 atau setara dengan Rp. 3.150.000 yang akan dipotong selama 6 bulan. 2. Untuk Negara tujuan Taiwan, merupakan CTKI yang akan bekerja di sektor informal (mengurus rumah tangga, merawat orang jompo, atau anak - anak). CTKI juga harus bisa menguasai bahasa Mandarin. Dan gaji yang akan diterima oleh seorang TKI adalah sebesar : 17.000 NT$ per bulan, atau setara dengan Rp. 7.650.000. Hasil ini masih akan bertambah apabila TKI tidak mengambil libur, dimana setiap bulan TKI mendapat 4 hari libur. Penambahan uang lembur tergantung pada pengguna jasa masing-masing. Tetapi selama kontrak kerja 3 (tiga) tahun, terdapat potongan gaji sebesar 6045NT$ atau setara dengan Rp. 2.700.000 yang akan dipotong selama 9 bulan. 3. Untuk Negara tujuan Singapura, merupakan CTKI yang akan bekerja di sektor informal (mengurus rumah tangga, merawat orang jompo, atau anak anak). CTKI juga harus bisa menguasai bahasa Inggris. Dan gaji yang akan diterima oleh seorang TKI adalah sebesar : SIN$ 600 per bulan, atau setara dengan Rp. 6.600.000. Hasil ini masih akan bertambah apabila TKI tidak mengambil libur, dimana setiap bulan TKI mendapat 4 hari libur. Penambahan uang lembur tergantung pada pengguna jasa masing-masing. Tetapi selama kontrak kerja 2 (dua) tahun, terdapat potongan gaji sebesar SIN$ 500 atau setara dengan Rp. 5.500.000 yang akan dipotong selama 6 bulan. 4. Untuk Negara tujuan Malaysia, merupakan CTKI yang akan bekerja di sektor formal dan informal, yaitu bekerja di perusahaan atau pabrik dan juga sebagai mengurus rumah tangga, merawat orang jompo, atau anak - anak. Gaji yang akan diterima oleh seorang TKI adalah baik formal maupun informal berkisar antara RM 1000 – RM 1500 atau sekitar Rp. 3.600.000 – Rp. 5.500.000. Negara tujuan Malaysia tidak dikenakan sistem potong gaji,



22



tetapi semua persiapan pemberkasan dan penempatan harus membayar Rp. 8.000.000.



F. Perencanaan Pengembangan Strategi Usaha Menindaklanjuti dari banyaknya calon-calon tenaga kerja Indonesia yang ingin mencari kerja keluar negeri, Teguh Pujianto sebagai pendiri sekaligus kepala UP3CTKI PT. QAFCO hingga sekarang mempunyai inisiatif untuk memfasilitasi



para



calon



tenaga



kerja



Indonesia



tersebut



untuk



memberangkatkan dan menempatkan kerja keluar negeri. Banyaknya



para



pesaing



dan



PJTKI



baru



yang



bermunculan



mengakibatkan perusahaan ini mempunyai inisiatif untuk mempromosikan dan berusaha untuk merekrut CTKI dengan memanfaatkan media, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan memberikan fasilitas yang terbaik bagi CTKI selama menjalan kan proses dari tahap pra penempatan, tahap kegiatan sampai dengan tahap pasca penempatan. Sehingga, dapat merekrut lebih banyak CTKI yang ingin bekerja ke luar negeri.14 Untuk



negara



tujuan,



UP3CTKI



PT.QAFCO



berencana



untuk



mengembangkan dan memperluas negara tujuan seperti negara Brunei Darussalam, Korea dan Jepang.



14



Yuni, Wawancara, Ponorogo, 7 November 2018.



23



BAB III ANALISIS A. Analisis Deskriptif Unit Pelayanan, Penyuluhan dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (UP3CTKI) adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri. Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahannya telah membuat janji tertulis dengan pemerintah Republik Indonesia. Sesuai dengan Pasal 10 Undang – Undang No. 39 Tahun 20041, bahwa pelaksana penempatan TKI ke luar Negeri tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi oleh pelaksana penempatan TKI swasta. UP3CTKI, sebenarnya lembaga yang hanya melayani penyuluhan dan pendaftaran serta pengurusan syarat-sayarat dokumen untuk ke lur negeri. Tetapi, UP3CTKI PT. QAFCO telah diberikan wewenang oleh pihak PT. QAFCO pusat untuk melakukan proses pemberangkatan dan penempatan CTKI ke luar negeri. Di dalam Pasal 1 ayat (1) UU no. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Sebagaimana bunyi pasal di atas, dalam setiap pelaksana kegiatan penempatan TKI ke luar negeri pasti terdapat kendala dalam proses rekrutmen TKI tersebut. Oleh karena itu, dalam kegiatan atau praktek manajemen sumber daya manusia hakikatnya dijelaskan dari definisi manamejemen sumber daya manusia tersebut. Menurut John Bernardin dan Joice E.A2, beliau mendefiniskan bahwa manajemen sumber daya manusia mengurusi tentang 1



Undang – Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. 2 John Bernardin dan Joice E.A, Human Resource Managemen: An Experiential Approach, (Singapura: Mc Graw Hill, 1993), 20.



24



rekrutmen, seleksi, pembangan, pemberian imbalan, usaha mempertahankan, penilaian dan promosi personel dalam sebuah organisasi. Sedangkan menurut Dessler3, yang mengatakan bahwa manajemen sumber daya manusia adalah kebijakan – kebijakan dan praktik-praktik yang melibatkan penanganan “orang” atau aspek – aspek MSDM termasuk perekrutan, penyaringan, pelatihan, penghargaan dan penilaian. Unit Pelayanan, Penyuluhan dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (UP3CTKI) PT. QAFCO dalam melaksanakan operasionalnya atau kegiatan dalam menjalankan visi, misi dan tujuan perusahaan selalu memperhatikan proses – proses dalam menghasilkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terampil, disiplin dan bertanggung jawab. Proses – proses tersebut antara lain: 1. Rekrutmen Setelah diadakannya perencanaan sumber daya manusia, analisis dan klasifikasi pekerjaan, maka langkah berikutnya adalah melaksanakan rekrutmen. Rekrutmen merupakan proses mencari, menemukan dan menarik para pelamar untuk dipekerjakaan oleh suatu organisasi. Sehingga, maksud dari rekrutmen adalah untuk mendapatkan persediaan sebanyak mungkin calon-calon pelamar sehingga organisasi akan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk melakukan pilihan terhadap calon pekerja yang dianggap memenuhi standar kualifikasi organisasi atau perusahaan4.Proses rekrutmen adalah proses mencari dan menarik (membujuk untuk melamar) pelamar yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan/posisi tertentu yang lowong, yang telah diidentifikasi dalam sumber daya manusia5. Tujuan dari rekrutmen adalah mendapatkan calon karyawan yang memungkinkan pihak manajemen (recruiter) untuk memilih atau 3



Dessler, Human Resource Managemen: An Experiential Approach, (Singapura: Mc Graw Hill, 1994), 35. 4 Burhanuddin Yusuf, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2015), 38. 5 Meldona, Manajmemen Sumber Daya Manusia, (Malang: UIN Malang Press, 2009), 132.



25



menyeleksi calon sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh organisasi atau perusahaan. Sehingga semakin banyak calon yang dikumpulkan, maka akan semakin baik karena kemungkinan untuk mendapatkan calon terbaik akan semakin besar. Berbagai langkah yang diambil dalam proses rektutmen pada dasarnya merupakan salah satu tugas pokok para tenaga spesialis. Di UP3CTKI PT. QAFCO ini memiliki staff yang telah berpengalaman dalam proses penempatan CTKI. Hampir seluruh staff yang bekerja di perusahaan ini sudah pernah merasakan bekerja di luar negeri, baik dalam skala formal maupun informal6. Sehingga, mereka dapat memberikan informasi dan gambaran kepada CTKI perihal pekerjaan dan lingkungan masyarakat di luar negeri. Dalam setiap kegiatan penempatan TKI ke luar negeri pasti terdapat beberapa kendala yang ditemui dalam proses rekrutmen. Diketahui tak sedikit terjadi permasalahan dalam tahap pra penempatan Tenaga Kerja Indonesia, seperti masih adanya calo TKI yang menempatkan TKI ke luar negeri secara ilegal, tidak menyalurkan CTKI melalui PPTKIS yang resmi, dan lemahnya pengetahuan CTKI perihal pasar kerja di luar negeri sehingga mudah terpengaruh oleh para calo TKI. Oleh karena itu, pihak CTKI harus benar – benar mengetahui informasi dan perusahaan mana yang dapat bertanggung jawab terhadap keamanan, kenyamanan dan keselamatan dari awal proses pendaftaran sampai penempatan. 2. Seleksi Seleksi



merupakan



langkah



yang



diambil



segera



setelah



terlakasananya fungsi rekrutmen. Proses ini merupakan salah satu fungsi terpenting dalam manajemen sumber daya manusia, karena tersedia/tidak nya pekerja dalam jumlah dan kualitas yang sesuai dengan kebutuan organisasi, diterima/tidaknya pelamar yang telah lulus proses rekrutmen,



6



Iva, Wawancara, Ponorogo, 29 September 2018.



26



tepat/tidaknya penempatan seorang pekerja pada posisi tertentu, sangat ditentukan oleh fungsi seleksi dan penempatan ini7. Kriteria seleksi adalah karakteristik karakteristik yang ditentukan dan berasal dari deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan. Kriteria kriteria seleksi yaitu dibagi atas beberapa kategori yaitu 8: a) Pendidikan formal. Perusahaan cenderung menetapkan syarat minimal pendidikan formal dan jenis pendididkan misalanya untuk jabatan akuntan, kriteria pendidikannya adalaha sarjana akuntasi b) Pengalaman/ kinerja masa lalu, perusahaan sering menganggap pengalaman



sebagai



indicator



yang



baik



untuk



mengukur



kemampuan dan sikap yang terkait dengan pekerjaan c) Karakteristik fisik. Pertimbangan fisik tidaklah mengacu pada tindakan yang diskriftif dan illegal, yaitu dengan membuktikan bahwa penampilan fisik berhubungan langsung dengan efektifitas kerja. d) Karakteristik kepribadian dan tipe kepribadian. Karakteristik pribadi meliputi status perkawinan, jenis kelamin dan usia, tipe kepribadian merujuk



pada



sikap



yang



dimiliki



seseorang



dalam



hal



berkomunikasi, bersosialisasi, bekerja sama, ketekunan terhadap tugas, kemandirian dan penyesuaian diri. Ketika CTKI telah datang dan memberikan dokumen persyaratan, maka pihak staff UP3CTKI PT. QAFCO akan menyeleksi, mengecek dan memberikan pertanyaan – pertanyaan yang berkitan dengan kelancaran pendaftaran. CTKI yang mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut9: a) CTKI yang akan dipekerjakan perorangan haruslah berusia sekurang – kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun. b) CTKI harus sehat jasmani dan rohani, sehingga tidak akan mengecewekan majikan di negara tujuan. 7



Burhanuddin Yusuf, Manajemen Sumber... , 113. Meldona, Management Sumber….., 161 9 Myra Twi Chumaidah, Ponorogo, 18 Oktober 2018. 8



27



c) CTKI tidak boleh mendaftar dalam keadaan hamil. d) Pendidikan CTKI haruslah minimal tamatan Sekolah Dasar (SD) atau sederajat. Selain itu, CTKI juga harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang telah ditetapkan oleh pihak PPTKIS. Ketika proses penyeleksian ini berlangsung, masih terdapat beberapa permasalahan yang akhirnya akan menjadi salah satu faktor CTKI tidak segera terbang atau menerima majikan. Permasalahan tersebut antara lain10: a) Tidak lengkapnya berkas – berkas yang menjadi syarat awal pendaftaran CTKI. b) Ketidaksamaan antara data satu dengan data yang lain, sehingga perlu dilakukan penyamaan data yang dapat memakan waktu dan tambahan pembebanan biaya. c) Kurangnya kejujuran CTKI perihal kondisi kesehatan, keluarga, pendidikan. Hal ini sangat penting, dikarenakan calon majikan memerlukan informasi yang detail perihal CTKI yang bersangkutan. d) Bagi CTKI yang pernah bekerja keluar negeri tidak mengatakan dengan jujur bahwa dia pernah bekerja ke luar negeri dan pernah mendapatkan kasus di negara tempat dia bekerja. 3. Penempatan Penempatan tenaga kerja adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pimpinan suatu instansi, atau bagian personalia untuk menentukan seorang pegawai masih tetap/tidak ditempatkan pada suatu posisi/jabatan tertentu berdasarkan pertimbangan keahlian, keterampilan/kualifikasi tertentu. Menurut Sondang11, betapapun cermatnya proses seleksi dilakukan, dan para pelamar yang lulus seleksi telah melakukan persiapan yang sangat matang, dapat dikatakan bahwa para karyawan baru belum sepenuhnya siap untuk bekerja. Sebagai orang yang baru, berbagai 10



Iva, Myra Twi Chumaidah, dan Sri Suhartik, Wawancara, 31 Oktober 2018. Ibid., 157.



11



28



macam pertanyaan timbul dalam pikiran mereka. Seperti, permasalahan kesanggupan dalam mengerjakan tugas, penerimaan kehadirannya bagi karyawan yang telah terlebih dahulu di perusahaan tersebut dan sebagainya. Setelah tahap penyeleksian dilakukan, dan pihak CTKI dikatakan sehat maka pihak UP3CTKI PT. QAFCO harus segera memproses berkas – berkas tersebut, seperti pengajuan ID, mendaftarkan ke SISKOTKLN, membuat surat Perjanjian Penempatan, pembuatan paspor, memasarkan ke market luar negeri, dan proses lainnya. Bagi CTKI yang lulus proses seleksi mereka akan melakukan pembinaan dan kursus keterampilan skill maupun bahasa di LKP Bahana Menggapai Prestasi. CTKI yang sudah mendapatkan majikan dan telah melalui berbagai proses di atas, maka pihak UP3CTKI PT. QAFCO melakukan pengajuan visa, pengajuan leges, dan CTKI akan segera melakukan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) dan segera berangkat ke luar negeri. Ketika CTKI sampai di luar negeri, mereka akan ditampung terlebih dahulu di agency luar negeri untuk mendapatkan sedikit materi dan pelatihan kurang lebih selama satu minggu dan kemudian mereka akan dijemput oleh majikan masing – masing.



29



B. Analisis SWOT Tabel 2.2 Analisis SWOT UP3CTKI PT.QAFCO12 Peluang (Opportunity) 1. Memilki



prospek 1. Ketidakpuasan CTKI



kerja yang bagus 2. membuka Eksternal



yang mengakibatkan



peluang



usaha



bagi



masyarakat sekitar 3. Tidak menimbulkan



Internal



Ancaman (Threats)



CTKI berpindah ke PJTKI lain 2. Masyarakat



lebih



mengenal



“Teguh



pencemaran



Agency” dibanding-



lingkungan.



kan



4. Perkembangan teknologi



PT.



QAFCO



sehingga mengham bat pencarian lokasi usaha



Kekuatan (Strength)



Strategi SO



1. Penerapan 4 macam 1. Perkembangan



Strategi ST 1. Peningkatan pelayanan



sarana promosi untuk



teknologi



mempermudah



memungkinkan



pemasaran.



CTKI melihat



nama dan alamat usaha



informasi diberbagai



dengan lengkap



2. Karyawan yang berpengalaman



karena



dari seluruh staff 2. Memberikan informasi



media sosial.



pernah menjadi TKI 2. Pelayanan yang baik di luar negeri.



dan kompeten dapat



3. Karyawan yang dapat



menarik minat CTKI



membantu



dalam



yang ingin bekera



mengelola



penge-



keluar negeri.



luaran



keuangan 3. Penyediaan sarana



seminimal



mungkin,



dan



12



menyarankan



dan prasarana pelatihan



Sri Suhartik, dan Yuni, Wawancara, Ponorogo, 18 Oktober 2018.



30



akan adanya peluang



keterampilan.



pemasukan kas untuk usaha ini. 4. Memberikan santunan kepada panti asuhan dan



hampir



setiap



minggu memberikan makanan kepada



gratis para



pengemudi ojek dan becak. Kelemahan (Weakness) 1. Guru bahasa untuk



Strategi WO 1. Menambah



Strategi WT tenaga 1. Hindari



semua tujuan negara,



kerja



Singapura, Hongkong



keterampilan



dan Taiwan belum



lebih kompeten,



tercukupi. 2. tidak memiliki



bahasa



dan yang



tenaga



pemilihan kerja



yang



tidak kompeten, 2. Minimalkan



2. Mengelola keuangan



pengeluaran



untuk



yang lebih baik untuk



hal yang tidak terlalu



laporan arus kas yang



informasi keuntungan



mendesak.



pasti.



yang lebih transparan dan mengetahui layak tidaknya



usaha



tersebut.



Sesuai dengan tabel 2.1 Analisis SWOT UP3CTKI PT. QAFCO, perusahaan ini memiliki dua faktor yang berkaitan dengan strategi bersaing. Instrument perencanaan strategis yang klasik dengan menggunakan kerangka kerja kekuatan dan kelemahan dan kesempatan eksternal dan ancaman, instrumen ini memberikan cara sederhana untuk memperkirakan cara terbaik



31



untuk melaksanakan sebuah strategi.13Analisis ini akan membantu dalam mengambil keputusan dan memperbaiki manajemen yang kurang, sehingga akan mengurangi risiko kegagalan di masa mendatang. Usaha UP3CTKI PT.QAFCO ini memiliki peluang dan kelebihan, di mana banyaknya masyarakat yang membutuhkan dan menginginkan perekonomian yang lebih baik agar tercukupinya semua kebutuhan. Sehingga, usaha ini mampu memberikan peluang usaha bagi CTKI tersebut, dan memberikan pelayanan yang baik dikarenakan memiliki karyawan yang berpengalaman di luar negeri, memiliki pengalaman bekerja di PJTKI yang lain dan mampu mengoperasionalkan komputer dengan baik. Selain memiliki kelebihan dan peluang, perusahaan juga harus memperhatikan kelemahan yang dimiliki dan mampu memanfaatkan peluang yang ada. Kurangnya tenaga pengajar dan manajemen keuangan yang baik, dapat mempengaruhi proses belajar mengajar CTKI dan kurang akuratnya informasi keuangan. Dengan banyaknya peluang keuntungan dan Calon Tenaga Kerja Indonesia yang banyak, kelemahan tersebut harus benar – benar di perhatikan dan dianfaatkan sebaik mungkin. UP3CTKI PT.QAFCO juga memiliki ancaman yang terkadang dapat menghambat proses kerja perusahaan tersebut. Kurangnya informasi lokasi usaha dan nama yang belum dikenal oleh masyarakat sekitar mengakibatkan CTKI berpindah ke PPTKIS lain. Tetapi, karena adanya kelebihan dari faktor internal perusahaan, hal ini dapat diminimalisir sehingga keadaan ini sangatlah minim terjadi. Hal yang perlu diperhatikan oleh UP3CTKI PT.QAFCO ini adalah kelemahan dari faktor internal dan ancaman dari eksternal. Kurangnya tenaga pengajar dan manajemen yang baik dapat menjadi salah satu alasan bagi CTKI untuk berpindah ke PPTKIS yang lain. Sehingga, akan mengancam operasional perusahaan.



13



Michael A,Dkk, Managemen Strategi: Menyongsong Era Persaingan Dan Globalisasi, (Surabaya: PT Gelora Aksara Pratama,1997), 161.



32



C. Studi Kelayakan Bisnis Usaha atau bisnis yang dijalankan harus memenuhi standar kelayakan bisnis yang berlaku. Karena apabila suatu bisnis tersebut tidak memenuhi standar kelayakan bisnis maka kegiatan atas bisnis tersebut akan terancam gagal dan bahkan merugikan pada usaha itu sendiri. Dengan adanya analisis kelayakan bisnis maka dapat melihat seberapa besar peluang yang bisa diambil atas bisnis tersebut. Analisis kelayakan atas suatu usaha perlu unutk dilakukan supaya bisnis tersebut mendapatkan profit sesuai dengan tujuan, dan dapat mewujudkan visi dan misi atas usaha tersebut. Analisis kelayakan dari suatu usaha tersebut antara lain: 1. Aspek Hukum Aspek hukum bertujuan untuk meneliti kelengkapan, keabsahan dari dokumen-dokumen perusahaan, mulai dari bentuk badan usaha sampai izin-izin yang telah dimiliki. Kelengkapan dan keabsahan dokumen sangat penting, karena hal ini merupakan dasar hukum yang harus dipegang apabila di kemudian hari timbul masalah. Keabsahan dan kesempurnaan



dokumen



dapat



diperoleh



dari



pihak-pihak



yang



menerbitkan atau mengeluarkan dokumen tersebut.1 Usaha pada Teguh Agency adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan yang menjalin kerjasama dengan PT QAFCO yang dibuka di daerah



Keniten, Ponorogo



yang tentunya



sudah memiliki



izin



daripemerintah setempat sehingga usaha ini dapat beroperasi diwilayah tersebut. Selain itu pemilik usaha jasa pengiriman TKI telah mendapat sertifikat-sertifikat yang menunjang kelancaran usaha tersebut serta surat izin berdirinya usaha tersebut dengan no Siup PJTKI: 010/QFCDN/SUP3/X/2017 dan izin untuk BLK penyelenggaraan non formal dengan nomor 421. 9/2592/405.07/2018.



1



Kasmir dan Jakfar, Studi Kelayakan Bisnis,...,16.



33



2. Aspek Pasar dan Pemasaran Dalam aspek pasar ini adalah meneliti seberapa besar pasar yang akan dimasuki dan seberapa besar kemampuan perusahaan untuk menguasai pasar serta bagaimana strategi yang akan dijalankan nantinya, atau market share yang dikuasai oleh para pesaing saat ini. Kemudian bagaimana strategi pemasaran yang akan dijalankan untuk menangkap peluang pasar yang ada.2 Perusahaan penyalur tenaga kerja adalah contoh dari salah satu usaha yang berada didaerah Keniten, Ponorogo. Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Teguh Agency saat ini masyarakat di daerah Ponorogo banyak yang berminatuntuk bekerja di luar negeri. Hal ini menjadi salah satu alasan untuk mendirikan usaha pengiriman TKI ke luar negeri. Mengenai biaya bagi CTKI, perusahaan tidak menetapkan berapa nominal yang harus dibayarkan namun sesuai dengan kebutuhan atau untuk biaya kelengkapan berkas-berkas, selain itu juga bagi CTKI bisa mendapatkan uang saku dari perusahaan sesuai kesepakatan yang nantinya akan diganti oleh CTKI dengan potongan gaji selama 6 bulan bagi yang kontrak 2 tahun dan 9 bulan untuk kontrak 3 tahun. Dari segi promosi, nama dari perusahaan saat ini adalah PT QAFCO namun karena dari masyarakat lebih mengenal dengan nama Teguh Agency sehingga sampai saat ini masyarakat lebih mengetahui dengan nama Teguh Agency. Sehingga masyarakat akan mengenal dengan perusahaan ini juga dari para TKI yang sudah pernah belajar di Teguh Agency sehingga dapat membantu perusahaan mendapat CTKI dari yang sudah eks untuk mendaftarkan di perusahaan tersebut. Dari segi lokasi, lingkungan kantor UP3CTKI PT. QAFCO atau sering disebut dengan Teguh Agency ini cukup nyaman dan strategis. Hal ini dikarenakan berada di pinggiran kota penuh dengan kebisingan serta berada dijalur busalternative untuk semua jurusan yang menuju terminal Seloaji Ponorogo untuk tujuan antar kota dan provinsi. 2



Ibid, 8.



34



3. Aspek Teknik/operasi Aspek teknis atau operasi juga dikenal sebagai aspek produksi. Penilaian kelayakan terhadap aspek ini sangat penting dilakukan sebelum perusahaan dijalankan. Hal-hal yang perlu dilakukan dalam aspek ini adalah masalah penentuan lokasi, luas produksi, tata letak, penyusunan, peralatan pabrik dan proses produksinya termaksud pemilihan teknologi. Secara umum ada beberapa hal yang hendak dicapai dalam penilaian aspek teknis/operasi yaitu: 1.



Agar perusahaan dapat menentukan lokasi yang tepat baik untuk lokasi pabrik, gudang, cabang maupun kantor pusat.



2.



Agar perusahaan dapat menentukan layout yang sesuai dengan proses produksi yang dipilih, sehingga dapat memberikan efisiensi.



3.



Agar perusahaan bisa menentuakan teknologi yang paling tepat dalam menjalankan produksinya. Didasarkan pada hasil penelitian, dari segi lokasi lingkungan kantor



UP3CTKI PT. QAFCO atau sering disebut dengan Teguh Agency ini cukup nyaman dan strategis. Hal ini dikarenakan berada di pinggiran kota penuh dengan kebisingan serta berada dijalur busalternative untuk semua jurusan yang menuju terminal Seloaji Ponorogo untuk tujuan antar kota dan provinsi3. Sedangkan,



dilihat



dari



segi



faktor



sekunder



dalam



mempertimbangkan pemilihan lokasi usaha telah memenuhi pertimbangan faktor-faktor tersebut. Seperti, biaya investasi di lokasi, prospek perkembangan usaha, kemungkinan untuk perluasan lokasi, tersedianya fasilitas penunjang lain seperti perumahan dan lembaga yang berkaitan dengan proses pengurusan dokumen luar negeri.



3



Riza, Wawancara, Ponorogo, 30 Oktober 2018.



35



1. Aspek Ekonomi dan Sosial Setiap usaha yang dijalankan tentunya mempunya dampak positif yang diberikan dengan adanya investasi lebih ditekankan pada masyarakat khususnya dan pemerintah pada umumnya.1 Dampak sosial yang ditimbulkan oleh usaha ini adalah mampu menyerap tenaga kerja meskipun tidak secara utuh. Dan dari segi ekonomi, mampu meningkatkan perekonomian pemilik usaha pada khususnya dan dapat membantu meningkatkan perekonomian negara pada umumnya dengan adanya perolehan devisa dari TKI yang berada di luar negeri. 2. Aspek Manajemen dan Organisasi Aspek manajemen merupakan aspek yang sangat penting dianalisis untuk kelayakan suatu usaha. Karena walaupun suatu usaha telah dinyatakan layak untuk dilaksanakan tanpa didukung dengan manajemen dan organisasi yang baik, bukan tidak mungkin akan mengalami kegagalan. Yang dinilai dalam aspek ini adalah para pengelola usaha dan struktur organisasi yang ada. Proyek yang dijalankan akan berhasil apabila dijalankan oleh orang-orang yang profesional, mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengendalikannya apabila terjadi penyimpangan. Tujuan perusahaan akan mudah tercapai jika memenuhi kaidah-kaidah atau tahapan dalam proses manajemen. Proses manajemen atau kaidah ini akan tergambar dari masing-masing fungsi yang ada dalam manajemen. Fungsi-fungsi manajemen tersebut adalah sebagai berikut2 : a. Perencanaan (Planning) Perencanaan ialah proses menentukan arah yang akan ditempuh dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.



1



Kasmir dan Jakfar, Studi Kelayakan Bisnis,...,200. Ibid, 169.



2



36



Dari segi perencanaan, sejak pendirian UP3CTKI PT. QAFCO pemilik usaha telah merencanakan tujuan dan langkah apa yang perlu ditempuh agar usaha ini tetap terus berjalan3. Mendaftarkan usaha ke pemerintah daerah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), bekerjasama dengan lembaga – lembaga yang berkaitan dengan



proses



pengurusan



pemberkasan



seperti



Dinas



Ketenagakerjaan, Kantor Imigrasi, Lembaga Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Ketenagakerjaan) dan instansi terkait. Sedangkan, untuk Sumber Daya Manusia pihak perusahaan merekrut dan mempekerjakan karyawan yang memiliki keahlian berbahasa asing, kemampuan komunikasi yang baik dan kemampuan dalam mengoperasikan komputer. b. Pengorganisasian (Organizing) Tujuan dari organizing ini adalah supaya tertata dengan jelas antara tugas, wewenang, dan tanggung jawab serta hubungan kerja dengan sebaik mungkin dalam bidangnya masing-masing. Dari segi pengorganisaian, struktur organisasi pada UP3CTKI PT.QAFCO sudah tertata dengan baik karena Teguh Agency sudah berskala besar dan operasional dari usaha ini lintas negara lain. Dalam perusahaan ini struktur organisasinya terdiri dari beberapa bagian direktur,



sekretaris,



bendahara,



bagian



ketrampilan,



bagian



transportasi, dan bagian pendidikan. c. Pelaksanaan (Actuating) Menggerakkan atau melaksanakan ialah proses untuk menjalankan kegiatan atau pekerjaan dalam sebuah organisasi. Dari segi pelaksanaan, UP3CTKI PT. QAFCO berjalan lancar Usaha ini beroperasi mulai jam 08.30 WIB hingga 16.00 WIB .Dalam sistem kerjanya dilakukan selama 6 hari dan untuk hari sabtu masuk selama 4 jam serta hari minggu libur, untuk karyawan yang berkepentingan diperbolehkan izin 3



Myra Twi Chumaidah, Wawancara, Ponorogo, 20 Oktober 2018.



37



a. Pengawasan (Controlling) Pengawasan ialah proses untuk mengukur dan menilai pelaksanaan tugas apakah telah sesuai dengan rencana atau tidak. Jika dalam proses tersebut terjadi penyimpangan, maka akan segera dikendalikan. Dari segi pengawasan, direktur mengawasi para staffnya tidak secara langsung tetapi pada hari-hari tertentu direktur perusahaan datang untuk mengawasi



sendiri bagaimana jalannya perusahaan



tersebut. Sampai sekarang perusahaan berjalansesuai dengan rencana awal walaupunterkadang masih terdapat beberapa kekeliruan atau kurangnya



komunikasi



antara



staff



dan



direktur



sehingga



menyebabkan beberapa permasalahan namun dari pihak perusahaan segera mengendalikan dan permasalahan tersebut dapat teratasi. Di kantor Teguh Agency atau UP3CTKI PT. QAFCO inilah biasanya para calon TKI/TKW mendaftarkan diri untuk bekerja ke luar negeri dan mendapatkan faslitas penampungan. Rata-rata 5 orang diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri setiap bulannya, hal ini dikarenakan proses yang cepat dan CTKI mudah untuk mendapatkan job dari majikan di luar negeri.1 1. Aspek Keuangan Dilakukan untuk menilai biaya-biaya apa saja yang akan dikeluarkan dan seberapa besar biaya-biaya yang akan diperoleh. Aspek keuangan penting bagi setiap organisasi. Perusahaaan sebagai organisasi bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan sangat penting dan perlu mendalami berbagai masalah yang berhubungan dengan keuangan perusahaan dan mengelola keuangan dengan baik. Berdasarkan Net Benefit Cost Ratio (Net B/C ratio) yang akan menghasilkan rasio antara manfaat bersih yang bernilai positif dengan manfaat bersih yang bernilai negatif. Sehingga akan membantu dalam mengambil keputusan perusahaan dan mengurangi biaya alternatif yang tidak efektif. 1



Muhammad Riski, Wawancara, 27 Oktober 2018.



38



Suatu proyek atau kegiatan investasi dapat dikatakan layak bila diperoleh Net B/C ≥ 1 dan dikatakan tidak layak bila diperoleh Net B/C ≤ 1. Secara matematis, dapat dituliskan melalui persamaan sebagai berikut: BCR = Present value dari manfaat Present value dari pengorbanan atau biaya = Rp 2.484.000.000 Rp 900.000.000 = 2,76 Karena hasil Nilai BCR di atas memiliki angka 2,76 yang nilainya lebih besar dari 1 (Net B/C ≥ 1) maka segala kegiatan yang dilakukan oleh UP3CTKI PT. QAFCO dalam menjalankan bisnisnya dapat dikatakan layak. Walaupun masih ada beberapa kendala dalam masalah dalam pembukuan laporan keuangan, perusahaan ini dapat dikatakan layak karena nilai manfaat lebih besar dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan setiap tahunnya. 1. Aspek AMDAL Dalam aspek AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) merupakan yang paling dibutuhkan pada saat ini, karena setiap proyek yang dijalankan



akan



sangat



besar



dampaknya



terhadap



lingkungan



disekitarnya, baik terhadap darat, air, dan udara yang pada akhirnya akan berdampak terhadap kehidupan manusia, binatang, dan tumbuhantumbuhan yang ada disekitarnya.1 Pada UP3CTKI PT. QAFCO tidak menimbulkan dampak untuk lingkungan karena dalam perusahaan ini adalah perusahaan jasa yang tidak menghasilkan limbah-limbah. Hanya terdapat limbah rumah tangga karena adanya fasilitas penampungan bagi CTKI. Dan limbah tersebut selalu di buang pada tempat yang semestinya.



1



Kasmir dan Jakfar, Studi Kelayakan Bisnis,.212.



39



BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan Dalam setiap pelaksanaan kegiatan penempatan TKI ke luar negeri oleh UP3CTKI PT. QAFCO, terdapat kendala dalam proses perekrutan TKI. Diketahui tak sedikit terjadi permasalahan dalam tahap pra penempatan Tenaga Kerja Indonesia, seperti masih adanya calo TKI yang menempatkan TKI ke luar negeri secara ilegal, tidak menyalurkan CTKI melalui PPTKIS yang resmi, dan lemahnya pengetahuan CTKI perihal pasar kerja di luar negeri sehingga mudah terpengaruh oleh para calo TKI. Oleh karena itu, pihak CTKI harus benar – benar mengetahui informasi dan perusahaan mana yang dapat bertanggung jawab terhadap keamanan, kenyamanan dan keselamatan dari awal proses pendaftaran sampai penempatan. CTKI juga harus memenuhi beberapa persyaratan baik fisik maupun non fisik, seperti pemenuhan berkas dan pemenuhan syarat yang telah ditetapkan oleh pihak PPTKIS. Ketika proses penyeleksian ini berlangsung, masih terdapat beberapa permasalahan yang akhirnya akan menjadi salah satu faktor CTKI tidak segera terbang atau menerima majikan. Permasalahan tersebut antara lain: 1. Tidak lengkapnya berkas – berkas yang menjadi syarat awal pendaftaran CTKI. 2. Ketidaksamaan antara data satu dengan data yang lain, sehingga perlu dilakukan penyamaan data yang dapat memakan waktu dan tambahan pembebanan biaya. 3. Kurangnya kejujuran CTKI perihal kondisi kesehatan, keluarga, pendidikan. Hal ini sangat penting, dikarenakan calon majikan memerlukan informasi yang detail perihal CTKI yang bersangkutan. 4. Bagi CTKI yang pernah bekerja keluar negeri tidak mengatakan dengan jujur bahwa dia pernah bekerja ke luar negeri dan pernah mendapatkan kasus di negara tempat dia bekerja.



40



Bagi CTKI yang lulus proses seleksi mereka akan melakukan pembinaan dan kursus keterampilan skill maupun bahasa di LKP Bahana Menggapai Prestasi. CTKI yang sudah mendapatkan majikan dan telah melalui berbagai proses di atas, maka pihak UP3CTKI PT. QAFCO melakukan pengajuan visa, pengajuan leges, dan CTKI akan segera melakukan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) dan segera berangkat ke luar negeri. Ketika CTKI sampai di luar negeri, mereka akan ditampung terlebih dahulu di agency luar negeri untuk mendapatkan sedikit materi dan pelatihan kurang lebih selama satu minggu dan kemudian mereka akan dijemput oleh majikan masing – masing.



B. Saran Dalam terealisasinya UP3CTKI PT. QAFCO, perusahan ini harus membenahi kelemahan dan permasalahan yang sering terjadi seperti, belum adanya pembukuan atau laporan keuangan yang tertulis atau laporan keuangan, sarannya agar UP3CTKI PT. Qafco mudah dalam mengetahui masalah pengeluaran maupun pemasukan serta keuangannya lebih tertata, sehingga apabila ada pihak-pihak yang membutuhkan bukti laporan keuangan pihak perusahaan sudah memiliki laporan keuangan . Jumlah karyawan yang kurang untuk bagian bahasa. Oleh karena itu, sebaiknya pihak pemilik menambah jumlah karyawan yang mahir berbahasa asing untuk menambah pengajar bahsa sehingga proses pembelajaran dapat berjalan maksimal. Permasalahan yang sering terjadi dalam proses perekrutan sampai dengan penempatan CTKI harus benar – benar diselesaikan dengan benar dan teliti. Hal ini dibutuhkan agar CTKI yang akan bekerja mendapatkan informasi, kenyamanan dan kekuatan hukum baik ketika masih di Indonesia maupun negara tujuan.



41



DAFTAR PUSTAKA



A, Michael, Dkk. Managemen Strategi: Menyongsong Era Persaingan Dan Globalisasi. Surabaya: PT Gelora Aksara Pratama. 1997. Bernardin, John dan Joice E.A. Human Resource Managemen: An Experiential Approach. Singapura: Mc Graw Hill. 1993. Dessler. Human Resource Managemen: An Experiential Approach.Singapura: Mc Graw Hill. 1994. Dokumen Unit Pelayanan, Penyuluhan dan Pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (UP3CTKI) PT. QAFCO. Kasmir dan Jakfar. Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta : PT Kharisma Putra Utama. 2016 Meldona. Manajmemen Sumber Daya Manusia. Malang: UIN Malang Press. 2009. Undang – Undang No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. Iva. Wawancara. Ponorogo. 2018. Muhammad Riski. Wawancara. Ponorogo. 2018. Myra Twi Chumaidah. Wawancara. Ponorogo. 2018. Riza. Wawancara. Ponorogo. 2018. Sri Suhartik. Wawancara. Ponorogo. 2018.



43



LAMPIRAN A. Dokumentasi No



Foto Kegiatan



1.



Gambar 1.3 Foto bersama Peserta Magang, Direktur Utama Bpk. Teguh Pujianto dan Istri Ibu Femy Pakyding di hari terakhir pelaksanaan Magang Ekonomi.



2.



Gambar 1.4 Foto bersama peserta magang bersama jajaran staff / karyawan UP3CTKI PT. QAFCO dan LKP Bahana Menggapai Prestasi



3.



Gambar 1.5 Foto bersama peserta magang bersama dengan CTKI di Penampungan dan LKP Bahana Menggapai Prestasi



44



4.



Gambar 1.6 Pendaftaran CTKI baru dan memasukkan data persyaratan CTKI yang kemudian akan dibuatkan biodata CTKI, Perjanjian Penempatan (PP) dan Pengajuan ID CTKI.



5.



Gambar 1.7 Memasukkan data persyaratan CTKI yang kemudian akan dibuatkan biodata CTKI, Perjanjian Penempatan (PP) dan Pengajuan ID CTKI.



6.



Gambar 1.8 Merapikan data yang kemudian akan di input ke dalam Buku Induk perusahaan, baik secara tulis tangan maupun dalam komputer



7



Gambar 1.9 Kegiatan Belajar keterampilan memasak menu luar negeri.



45



8.



Gambar 1.10 Kegiatan Belajar Mengajar di kelas bahasa Cantonise dengan negara tujuan Hongkong



9.



Gambar 1.11 Kegiatan belajar mengajar di kelas bahasa Mandarin dan Inggris dengan negara tujuan Taiwan dan Singapura



10.



Gambar 1.12 Salah satu cara UP3CTKI PT. QAFCO dalam memasarkan jasanya. Dengan menyebarkan pamflet dan brosur di tempat – tempat yang strategis



46



B. Tabel Kegiatan Magang Tabel 2.3 Time Schedule No



Kegiatan



1.



Sosialisasi & Pembekalan Penentuan Lokasi Penyusunan & Pengajuan Proposal ke DPL Pengajuan Surat Permohonan Pelaksanaan Magang Penyusunan Laporan Bimbingan Laporan Evaluasi Revisi Laporan



2. 3.



4.



5. 6. 7. 8. 9.



Juli Agust September Oktober November Desember 30 31 1 31 1 4 6 8 10 12 14 15 20 25 30 1 15 30 1 6 12 15 25 30 1 4 8 12 13 15