Laporan Magang K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GAMBARAN PELAKSANAAN PROGRAM INSPEKSI ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR) DI PT.TOTALINDO EKA PERSADA PROYEK THE PARC SOUTH CITY TAHUN 2021



NABILA 20180301095



PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS ILMU- ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia – Nya serta senantiasa memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga sampai saat ini penulis dapat menyelesaikan Laporan Magang dengan lancer yang berjudul “Gambaran Umum Pelaksanaan Program Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di PT Totalindo Eka Persada Proyek The Parc South City Tahun 202”. Laporan magang ini penulis susun berdasarkan apa yang dilakukan pada saat di lapangan yang bertempat di PT Totalindo Eka Persada Proyek The Parc South City. Banyak pelajaran dan pengalaman yang penulis dapatkan selama magang. Serta tentu tak luput penulis hanturkan rasa syukur dan terima kasih terhadap pihak – pihak yang membantu dan membimbing penulis untuk menyelesaikan laporan magang ini. Oleh karena itu, penulis mengucapkan rasa terima kasih kepada: 1. Allah SWT yang telah memberikan rahmat, rizki, dan petunjuk yang bermanfaat bagi semua hamba – Nya. 2. Orang tua saya yang telah memberikan doa, dan dukunan secara moral maupun material sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan magang dengan baik. 3. Bapak Dr. Arief Kusuma AP, M Biomed, Apt selaku Dekan Fakultas Ilmu – Ilmu Kesehatan Universitas. 4. Ibu Aprilita Rina Yanti Eff, M Biomed, Apt selaku Dekan Fakultas Ilmu – Ilmu Kesehatan Universitas Esa Unggul. 5. Ibu Putri Handayani, SKM, M.KKK selaku Ketua Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Esa Unggul dan selaku dosen pembimbing akademik magang yang selalu membimbing penulis elama proses penyusunan laporan magang. 6. Ibu Rini Handayani, SKM, M.Epid selaku dosen penguji. 7. Para Dosen dan Staff Skretariat Fakultas Ilmu – Ilmu Kesehatan Universitas Esa Unggul.



8. Bapak Machsun selaku Project Manager PT Totalindo Eka Persada Proyek The Parc South City. 9. Bapak Richard Silaban selaku HSE Manager di PT Totalindo Eka Persada Proyek The Parc South City. 10. Bapak Arief Setiawan selaku Safety Officer di PT Totalindo Eka Persada Proyek The Parc South City. 11. Seluruh staff dan pekerja di PT Totalindo Eka Persada Proyek The Parc South City. 12. Qotrunada dan Sugianti sebagai teman seperjuangan magang selama 22 hari di PT Totalindo Eka Persada Proyek The Parc South City. 13. Serta teman – teman Kesehatan Masyarakat Angkatan 2018 yang selalu kompak dan selalu menyemangati satu sama lain. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini jauh dari kata sempurna, untuk itu saran dan masukan sangat diharapkan demi kesempurnaan laporan ini. Penulis berharap laporan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan teman – teman Fakultas Ilmu Kesehatan lainnya.



Jakarta, 2 Februari 2022



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu aspek yang melindungi ketenagakerjaan agar terciptanya ketahanan fisik, daya kerja dan meningkatkan kesehatan pekerja yang diatur dalam perundangundangan ketenagakerjaan tingkat Kesehatan yang tinggi yang di atur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan (Sucipto, 2014). Menurut Widodo (2021) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah rangkaian usaha dan upaya untuk menciptakan suasana kerja yang aman dari resiko kecelakaan baik kecelakaan fisik, mental maupun emosional sehingga dapat memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, yang menyangkut aspek kesehatan, keselamatan,



pemeliharaan



moral



kerja,perlakuan



sesuai



martabat manusia dan moral agama. Selain itu, menurut Yuliani (2014) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu instrumen yang dapat memproteksi pekerja, perusahaan , lingkungan hidup dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Inspeksi merupakan suatu cara untuk memastikan operasi telah mencapai kualitas yang diharapkan. Inspeksi meliputi pengukuran, perasaan, perabaan, penimbangan atau pemeriksaan produk dengan tujuan untuk menemukan proses yang buruk. Sedangkan Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu upaya untuk memeriksa atau mendeteksi semua faktor seperti peralatan, proses kerja, material, dan prosedur yang berpotensi dapat menimbulkan cidera atau penyakit K3, sehingga kecelakaan kerja atau kerugian dapat dicegah dan diminimalkan. Dengan itu dapat segera menentukan tindakan perbaikan yang diperlukan untuk mengendalikan bahaya tersebut (Ambarwati & Supardi, 2021). Kebakaran adalah timbulnya bahaya api yang tidak diinginkan yang dapat mendatangkan kerugian baik berupa material maupun jiwa (Rahim, 2020). Kebakaran merupakan bencana atau petaka yang paling



sering dihadapi dan dapat digolongkan sebagai bencana alam atau bencana yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Bahaya kebakaran dapat terjadi setiap saat, apa saja dan dimana saja karena banyak peluang yang dapat memicu terjadinya kebakaran(Tarwaka, 2020). Agar tidak terjadinya kebakaran perlu adanya pencegahan kebakaran, dimana pencegahan kebakaran suatu usaha untuk menyadari atau mewaspadai akan adanya faktor-faktor yang menjadi sebab munculnya atau terjadinya kebakaran. Pencegahan kebakaran membutuhkan suatu program pendidikan, latihan dan pengawasan, pemeliharan, dan inspeksi atau pemeriksaan (Tarwaka, 2020). Salah satu program K3 yang dapat di lakukan dalam hal pencegahan kebakaran yaitu Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Alat Pemadam Api Ringan(APAR) merupakan alat yang ringan serta mudah digunakan oleh satu orang untuk memadamkan api pada awal terjadinya kebakaran. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) membutuhkan perhatian khusus agar dapat bekerja secara optimal yaitu melakukan inpeksi APAR secara berkala dalam jangka waktu tertentu dengan cara mengecek segel pengaman pada tabung pemadam api, memperhatikan alat pengukur tekanan yang terdapat pada tabung pemadam api dan melakukan pencatatan pada label pengisian yang melekat pada tabung pemadam Api. Berdasarkan data laporan di Amerika pada tahun 2015 angka kejadian kebakaran meningkat 3,7 % atau 1.345.500 kasus kebakaran. Dibandingkan pada tahun sebelumnya tercatat 2.560 jiwa penduduk meninggal, 1.550 cidera dan kerugian properti kurang lebih sebesar $14.3 miliar (National Fire Association, 2015). Berdasarkan data yang diperoleh oleh reporter yang bernama Prireza (2021) angka kasus kebakaran di Jakarta pada bulan JanuariSeptember 2021 terjadi 1.132 kebakaran. Hal itu menunjukan angka yang lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 periode Januari- September kasus kebakaran di Jakarta sebanyak 1.598 kebakaran dan pada tahun 2020 sebanyak 1.143 kebakaran. PT. Totalindo Eka Persada merupakan perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi, khususnya pada pembangunan gedung bertingkat.



Salah satu pembangunan yang sedang dilakukan PT. Totalindo Eka Persada yaitu Proyek The The PARC South City. Proses pembangunan Proyek The PARC South City sudah berjalan dari bulan Agustus 2020 dan masih berlangsung hingga saat ini. Didalam aktivitas pekerjaan proyek terdapat banyak sekali potensi dan bahaya yang ditimbulkan. Hal itu akan berdampak pada menurunnya produktifitas pekerja hingga terjadinya kecelakan kerja atau penyakit akibat kerja. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, PT Totalindo Eka Persada menggunakan peralatan dan terdapat area yang dapat berpotensi terjadinya kebakaran, seperti tempat penyimpanan bahan yang mudah terbakar, area kantor dan sekitarnya, ruang genset, pos security, pekerjaan pengelasan atau pekerjaan yang menggunakan api serta kantin yang terbuat dari kayu. Dengan area atau kegiatan kerja tersebut merupakan faktor pendukung terjadinya suatu kebakaran. Salah satu upaya yang dilakukan oleh PT Totalindo Eka Persada dalam mencegah terjadinya kebakaran adalah dengan program Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Inspeksi APAR bertujuan untuk memastikan dan memelihara fungsi APAR agar selalu siap dan dapat digunakan saat keadaan darurat kebakaran. Inspeksi APAR dilakukan setiap satu bulan sekali yang meliputi pemeriksaan tabung, penempatan tabung sesuai dengan peraturan, kebersihan APAR, berat tabung APAR tidak kurang dari 10%, pin pengaman dan selang dalam keadaan baik, tekanan tabung APAR berada pasa skala hijau dan ekspired tabung APAR. Oleh karena itu, berdasarkan uraian diatas penulis tertarik ingin mengambil judul “Gambaran program Inpeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di PT. Totalindo Eka Persada Proyek The PARC South City Tahun 2021”. 1.2 Tujuan 1.2.1 Tujuan Umum Mengetahui Gambaran Program Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di PT. Totalindo Eka Persada Proyek The PARC South City Tahun 2021



1.2.2 Tujuan Khusus 1. Mengetahui gambaran umum PT. Totalindo Eka Persada Proyek The PARC South City Tahun 2021 2.



Mengetahui gambaran umum unit Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3) PT. Totalindo Eka Persada Proyek The PARC South City Tahun 2021.



3. Mengetahui gambaran input pelaksanaan program Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di PT. Totalindo Eka Persada Proyek The PARC South City Tahun 2021. 4.



Mengetahui gambaran process pelaksanaan program Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di PT. Totalindo Eka Persada Proyek The PARC South City Tahun 2021.



5.



Mengetahui gambaran output pelaksanaan program Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di PT. Totalindo Eka Persada Proyek The PARC South City Tahun 2021.



1.3 Manfaat 1.3.1 Bagi PT Totalindo Eka Persada 1. Diharapkan dapat menciptakan kerjasama yang bermanfaat antara PT Totalindo Eka Persada Proyek The PARC South City dengan program studi Kesehatan Masyarakat Universitas Esa Unggul. 2. Melibatkan peran mahasiswa dalam mengikuti pelaksanaan program safety Inspection PT Totalindo Eka Persada Proyek The PARC South City tahun 2021. 1.3.2 Bagi Universitas Esa Unggul Dapat memberikan pengetahuan, informasi dan bacaan terutama dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan mengetahui Gambaran Pelaksanaan Program Inspeksi Alamt Pemadam Api Ringan (APAR) PT Totalindo Eka Persada Proyek The Parc South City.



1.3.3 Bagi Mahasiswa 1. Menambah pengetahuan dan wawasan mengenai Keselamatan dan kesehatan kerja dilingkungan kerja di PT totalindo Eka Persada Proyek The PARC South City tahun 2021. 2. Mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama perkulihan dalam praktek dilapangan.



BAB II KERANGKA TEORI DAN KONSEP 1 2.1 Kerangka Teori 2.1.1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat melindungi dan bebas dari kecelakaan kerja pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa tetapi juga kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. (Irzal, 2016) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani dengan mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. (HR, 2014) 2.1.2 Kecelakaan Kerja Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau properti maupun korban jiwa yang terjadi didalam suatu proses kerja industri atau yang berkaitan dengannya. (Tarwaka, 2020) Ganfure (2018) menyatakan kecelakaan kerja adalah insiden yang dapat menimbulkan cedera, penyakit akibat kerja ataupun kematian. Kecelakaan dapat terjadi kapan pun dan dimanapun. Akibat yang didapatkan dari kecelakaan dapat mengancam keselamatan, korban kecelakaan membutuhkan penyelamatan dan perawatan yang cepat dan tepat sebelum korban tersebut diberikan perawatan utama. Oleh karena itu perlu dilakukan uapaya pencegahan kecelakan untuk mengurangi dampak yang merugikan tersebut. (Kurniansi, 2020)



Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja , termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. (Menteri Ketenagakerjaan RI, 2021) 2.1.3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Keselamatan dan kesehatan kerja Kontruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan keehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi. pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atay pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan Gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal, dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu. (PerMen PUPR Republik Indonesia No. 02/PRT/M/2018 Tentang Pedoman SMK3 Bidang Pekerjaan Umum, 2018) Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi bidang pekerjaan umum adalah bagian dari sistem manajemen organisasi



pelaksanaan



pekerjaan



konstruksi



dalam



rangka



pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan



umum.



(PerMen



PUPR



Republik



Indonesia



No.



02/PRT/M/2018 Tentang Pedoman SMK3 Bidang Pekerjaan Umum, 2018) 2.1.4 Pencegahan Kecelakaan Kerja Pencegahan kecelakaan kerja pada umumnya adalah upaya untuk mencari penyebab dari suatu kecelakaan dan bukan mencari siapa yang salah (fact finding, no fault finding). dengan mengetahui dan mengenal penyebab kecelakaan kerja maka dapat disusun suatu rencana pencegahannya, yang mana hal ini merupakan program K3, yang pada hakekatnya adalah merupakan rumusan dari suatu strategi



bagaimana menghilangkan atau mengedalikan potensi bahaya yang sudah diketahui. secara sederhana, langkah dasar pencegahan kecelakaan kerja meliputi: adanya dukungan manajemen mencari data dan fakta, menganalisa penyebab kecelakaan, membuat rekomendasi perbaikan



dan



mengimplemetasikan



rekomendasi



perbaikan.



(Tarwaka, 2020) 2.1.5 Inspeksi K3 2.1.5.1 Definisi Inspeksi K3 Menurut Hadipoetro Inspeksi merupakan alat utama untuk



memperoleh



dan



menemukan



masalah



serta



mengevaluasi risiko sebelum terjadi kecelakaan yang bisa mengakibatkan kerugian. Sedangkan menurut Suhariono Inspeksi K3 merupakan komponen penting dari program pencegahan di tempat kerja , proses ini melibatkan pemriksaan lingkungan kerja dengan hati-hati



dan



secara



teratur



dengan



maksud



untuk



mengidentifikasi dan merekam bahaya actual dan potensial yang ditimbulkan oleh bangunan peralatan lingkungan, proses dan praktek. 2.1.5.2 Tujuan Inspeksi K3 Program penyelanggaraan inspeksi di tempat kerja mempunyai beberapa tujuan dan sasaran (Tarwaka, 2017a), antara lain : 1. Inpeksi K3 di tempat kerja secara sitematis mempunyai peran penting dalam upaya melakukan pengendalian dan pengawasan



terhadap



sumber-sumber



bahaya



K3.



Permasalahan-permasalahan K3 akan dapat dideteksi secara lebih awal untuk resolusi sebelum kecelakaan dan penyakit akibat kerja benar-benar terjadi.



2. Inspeksi dilakukan untuk menjamin agar setiap tempat kerja berjalan



sesuai



dengan



peraturan



perundang-undangan,



standar, norma maupun petunjuk teknis yang berkaitan dengn bidang K3 yang ditetapkan baik oleh pemerintah maupun kebijakan kesehatan. 3. Inpeksi secara regular dan khusus akan dapat digunakan sebagai bahan diskusi dengan tenaga kerja terhadap isu-isu K3 yang sedang dihadapi oleh mereka. Tenaga kerja merupakan orang yang paling mengenal aspek kerja, peralatan, mesinmesin dan proses operasional di tempat kerja sehingga mereka merupakan sumber informasi yang sangat berharga. Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang lancar antara manajemen dengan tenaga kerja akan dapat memperbaiki atau kinerja K3 di perusahaan. 2.1.5.3 Objek yang harus diinspeksi Untuk membantu menentukan aspek-aspek apa saja yang ada



di



tempat



kerja



yang



akan



diinspeksi,



perlu



dipertimbangkan dan dipahami hal-hal sebagai berikut (Tarwaka, 2017a) : a) Bahaya yang berpotensi menyebabkan cedera atau sakit dan masalah-masalah K3 yang ada di tempat kerja b) Peraturan perundang-undangan bidang K3 dan standar yang berkaitan dengan bahaya, tugas – tugas, proses produksi tertentu yang diterapkan di masing-masing perusahaan c) Masalah-masalah K3 yang terjadi sebelumnya , meskipun risikonya kecil perlu dipertimabangkan. Dengan demikian setiap kegiatan inspeksi membutuhkan pemahaman dan perangkat Peraturan Perundang maupun peraturan perusahaan bidang K3. Inspektor harus selalu



mencatat bahwa peraturan perundangan bidang K3 tersebut telah diterapkan di setiap tempat kerja. Demikian juga dengan bahan-bahan atau kondisi kerja yang dapat



menyebabkan



cedera



atau



sakit



pada



kejadian



sebelumnya perlu mendapatkan perhatian dalam kegiatan inspeksi. Diskusi dengan tenaga kerja akan dapat membantu kegiatan inspeksi, apabila tenaga kerja diajak bicara dengan isu-isu K3 maka mereka akan merasa terlibat dalam penerapan K3 di tempat kerjanya ( Participatory Approach ) (Tarwaka, 2017). 2.1.6 Tahapan Inspeksi K3 Meskipun diketahui banyak jenis inspeksi, namun secara umum prosedur inspeksi hampir sama. Dimana langkah – langkah inspeksi meliputi (Tarwaka, 2017): 1) Tahap Persiapan Keberhasilan suatu pemeriksaan di tempat kerja sangat bergantung pada sejauh mana persiapan yang telah dilakukan sebelum melaksanakan inspeksi K3. Persiapan.inspeksi K3 dimulai



dengan



sikap



perilaku



yang



positif.



Dengan



memberikan perhatian penuh, bahwa segala sesuatu yang ada di tempat kerja telah sesuai dengan standar aturan yang berlaku. Selain itu, harus merencanakan inspeksi yaitu dengan mengidentifikasi area mana yang akan di inspeksi. Memahmi apa yang akan dicari perlu mempersiapkan tentang peraturan perundangan dan standar yang dapat memberikan gambaran tentang apa yang ingin dicari dalam inspeksi. Selanjutnya, dengan membuat lembar checklist yang sekiranya dapat membantu dalam inspeksi. Dalam melakukan inspeksi K3 perlu melihat laporan inspeksi sebelumnya, karena dengan melihat laporan inspeksi sebelumnya maka dapat menentukan tindakan lanjutan yang harus dilakukan. Menyiapkan alat dan bahan



untuk inspeksi, seperti alat pelindung diri, checklist, alat tulis, alat ukur kamera, dll. 2) Pelaksanaan Inspeksi Agar pelaksaan inspeksi menjadi lebih efektif, maka perlu memperhatikan beberapa kunci penting seperti: 



Berpedoman pada peta pabrik (workplaces mapping) dan checklist. Hal itu dilakukan karena akan dapat membantu inspeksi secara sistematis. Dengan berpedoman map akan mudah



menentukan



rute



lokasi. Sedangkan



dengan



checklist inspeksi akan berfokus pada apa yang telah direncanakan. 



Carilah sesuatu sesuai dengan poin – poin dalam checklist. Dengan checklist dapat meyakinkan bahwa gambaran seluruh area telah lengkap. Dengan melihat dari dekat ruangan dan cabinet – cabinet yang ada di tempat kerja. Dan juga dengan mencari sesuati yang mungkin belum terlihat pada wakru supervise rutin dan isnpeksi informal.







Ambil



tindakan



risiko



perbaikan.



Apabula



dalam



pelaksanaan inspeksi menemukan adanya risiko yang serius,



maka



perlu



ambil



tindakan



yang



tepat.



Koordinasikan dengan supervisior pabrik Langkah – Langkah yang perlu diambil segera, sambil menunggu tindakan korektif yang lebih permanen. 



Jelaskan dan tempatkan setiap hal dengan jelas. Tulislah masalah – masalah yang ditemukan secara jelas dan sederhana yang menyakut keapa lokasi, jenis mesin, operato, dll. Apabila menemukan masalah, maka dapat diambil gambar dengan menggunakan kamera photo untuk membantu diskripsi masalah.







Klasifikasi hazard, setiap hazard yang ditemukan harus diklasifikasi



menurut



dengan



tingkat



risiko



dan



keparahannya. Dengan demikian akan memudahkan dalam menentukan skala prioritas dan tindakan perbaikan yang akan dilakukan. 



Tentukan faktor penyebab utama adanya tindakan dan kondisi tidak aman. Hal itu penting dilakukan karena Sebagian besar penyebab kecelakaan atau insiden adalah manusia yang menangani atau kondisi lingkungan kerja, alat/mesin yang tidak memenuhi syarat.



3) Pengembangan Upaya Perbaikan Dalam menemukan tindakan dan kondisi yang tidak sesuai dengan



standar/prosedur



tidaklah



cukup,



namun



perlu



melakukan sesuatu untuk mencegah terjadinya kerugian nyata. Pada saat inspeksi dapat langsung melakukan tindakan seperti; membersihkan ceceran attau tumpahan cairan di lantai, memasang pengaman mesin yang dilepas, dan memindahkan bahan yang tidak dipakai atau sampah dari lokasi kerja. 4) Tindakan Korektif Tindakan



korektif



yang



dilakukan



menjadi



kurang



bermanfaat jika tidak dapat berfungsi dengan baik atau tidak sesuai dengan yang direncanakan. Dengan itu, setiap apa yang direkomendasikan perlu ditindaklanjuti secara konkrit. Orang yang bertanggung jawab dalam inspeksi juga harus ikut dalam upaya tindak lanjut yang telah direncanakan. 2.1.7 Alat Pemadam Api Ringan 2.1.7.1 Pengertian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah alat pemadam kebakaran portable, karena bentuknya yang kecil dan paraktis sehingga mudah dipindahkan dan dibawa kemana – mana. Fungsi APAR atau alat pemadam kebakaran portable itu sendiri adalah untuk mengatasi sutau titik api atau kebakaran yang masih dapat



terkontrol



(Teknik



Keselamatan,



Kesehatan



Kerja



Dan



Lingkungan Di Industri - Google Books, n.d.). 2.1.7.2 Jenis APAR Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi NO: PER.04/MEN/1980 Alat Pemadam Api Ringan (APAR) terdiri dari beberapa jenis antara lain: A. Jenis Air (Water) Sejak dulu air digunakan untuk memadamkan kebakaran dengan hasil yang memuaskan (efektif dan ekonomis) karena harganya relative murah, pada umumnya mudah diperoleh, aman dipakai, mudah disimpan dan dipindahkan. APAR jenis air terdapat dalam



bentuk



Stored



pressure



type



(tersimpan



bertekanan) dan Gas cartridge type ( tabung gas ). Sangat baik digunakan untuk pemadaman kebakaran kelas. B. Jenis Busa (Foam) Jenis busa adalah bahan pemadam api yang efektif untuk kebakaran awal/minyak. Biasanya digunakan dari bahan tepung aluminium sulfat dan natrium bicarbonate yang keduanya dilarutkan dalam air. Hasil adalah busa yang volumenya mencapai 10 kali lipat. Pemadaman api oleh busa merupakan system isolasi yaitu untuk mencegah oksigen untuk tidak ikut dalam reaksi. C. Jenis Tepung Kimia Kering ( Dry Chemical Powder) Bahan pemadam api serbuk kimia kering ( Dry Chemical Powder) efektif untuk kebakaran B dan C bisa juga untuk kelas A. Tepung serbuk kimia kering berisi dua macam bahan kimia, yaitu : 1. Sodium Bicabonat dan Natrium Bicarbonate



2. Gas CO2 atau Nitrogen sebagai pendorong Khusus untuk pemadaman kelas D (logam) seperti magnesium, titanium dan zarcanium digunakan metal-drypowder yaitu campuran dari Sodium,Potasium dan Barium Chloride. A. Jenis Halon Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis halon efektif untuk menanggulangi kebakaran jenis cairan mudah terbakar dan peralatan listrik bertegangan (kebakaran kelas B dan C). Bahan pemadam api gas Halon biasanya terdiri dari unsur-unsur kimia seperti : chlorine, fluorine, bromide dan iodine. Macam- macam Halon antara lain : a. Halon 1211 Terdiri dari unsur Carbon (C), Fuorine (F), Cholrine (Cl), Bromide (Br). Halon 1211 biasa disebut Bromochlorodifluormethane dan lebih popular dengan nama BCF. Biasanya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis BCF dipasang dibangunan, gedung dan pabrik. b. Halon 1301 Terdiri dari unsur Carbon (C), Fuorine (F), Cholrine (Cl), Bromide (Br) sehingga Halon 1301 juga disebut Bromotrifluormethane atau BTM. c. Jenis CO₂ Bahan pemadam jenis CO₂ efektif untuk memadamkan kebakaran kelas B (minyak ) dan C (listrik). Berfungsi untuk mengurangi kadar oksigen



dan



efektif



untuk



memadamkan



kebakaran yang terjadi di dalam ruangan (indoor) pemadaman dengan menggunakan gas



arang ini dapat mengurangi kadar oksigen sampai dibawah 12%. 2.1.7.3 Pemasangan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Menurut



Peraturan



Menteri



Tenaga



Kerja



dan



Transmigrasi No. Per. 04/ MEN/ 1980. Ketentuanketentuan pemasangan alat pemadam api ringan (APAR) adalah sebagai berikut: a. Setiap satu kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisinyang mudah dilihat dengan jelas. Mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan. b. Tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut adalah 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu kelompok alat pemadam api ringan yang bersangkutan. c. Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan



harus



sesuai



dengan



jenis



dan



penggolongan kebakaran. d. Penempatan antara alat pemadam api yang dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 1.5 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. e. Semua tabung alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah. f. Dilarang memasang dan menggunakan alat pemadam api ringan yang didapati sudah berlubang-lubang atau cacat karena karat. g. Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan)



menggantung



pada



dinding



dengan penguatan Sengkang atau dengan kontruksi penguat lainnya atau ditemptakan dalam lemari atau peyi (box) yang tiak dikunci. h. Lemari atau peti (box) dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebel maximum 2 mm. i. Sengkang atau konstruksi penguat lainnya tidak boleh dikunci atau digembok atau diikat mati. Ukuran Panjang dan lebar bingkai kaca aman (safety



glass)



harus



disesuaikan



dengan



besarnya alat pemadam api ringan yang ada dalam lemari atau peti (box) sehingga mudah dikeluarkan. j. Pemasangan alat pemadam api ringan harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas (puncaknya) berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai kecuali jenis CO2 dan tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat, jarak antara dasar alat pemadam api ringan tidak kurang dari 15 cm dari permukaan lantai. k. Alat pemadam api ringan tidak boeh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 49° C kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batas tersebut. Alat pemadam api ringan yang



ditempatkan



alam



terbuka



harus



dilindungi dengan tutup pengaman. 2.1.7.4 Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Menurut



Menteri



Tenaga



Kerja



dan



Transmigrasi



No :



PER.04/MEN/1980 (1980) setiap APAR harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu:



A. Pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan, pemeriksaan tersebut meliputi: a. Berisi atau tidaknya tabung, berkurang atau tidaknya tekanan dalam tabung, rusak atau tidaknya segi pengaman cartridge atau tabung bertekanan mekanik penembus segel. b. Bagian-bagian luar dari tabung tidak boleh cacat termasuk handel dan label harus selalu dalam keadaan baik. c. Mulut corong tidak boleh tersumbat dan pipa pancar yang terpasang tidak boleh retak atau menunjukkan tanda-tanda rusak. d. Untuk alat pemadam api ringan cairan atau asam soda, diperiksa dengan cara mencampur



sedikit larutan



sodium bicarbonate dan asam keras di luar tabung, apabila reaksi cukup kuat, maka APAR tersebut dapat dipasang Kembali. e. Untuk APAR jenis busa dapat diperiksa dengan mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan alumunium sulfat di lar tabung, bila sudah cukup kuat maka APAR tersebut dapat dipasang Kembali. f. Untuk APAR jenis CO2 harus diperiksa dengan cara menimbang serta mencocokkan dengan berat yang tabung APAR tersebut harus diisi Kembali sesuai dengan berat yang ditentukan. B. Pemeriksaan dalam jangka 12 bulan. Untuk pemeriksaan dalam jangka 12 bulan sekali dilakukan seperti pemeriksaan jangka 6 bulan namun ada beberapa tambahan pemeriksaan sebagai berikut: a. Isi alat pemadam api harus sampai batas permukaan yang telah ditentukan.



b. Pipa Pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu. c. Ulir tutup kepala tidak boleh cacat atau rusak, dan saluran penyemprotan tidak boleh tersumbat. d. Peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan bak gasket atau paking harus masih dalam keadaan baik. e. gelang tutup kepala harus masih dalam keadaan baik. f. Bagian dalam dari alat pemadam api tidak boleh berlubang atau cacat karena karat. g. Untuk jenis cairan busa yang dicampur sebelum dimasukkan larutannya harus dalam keadaan baik. h. Untuk jenis cairan busa dalam tabung yang dilak, tabung harus masih dilak dengan baik. i. Lapisan pelindung diri tabung gas bertekanan, harus dalam keadaan baik. j. Tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya. 2.1.7.5 Teknik Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Cara penggunaan APAR yang baik dan benar sudah terpasang dalam APAR biasanya berbentuk sticker yang dinding dekat APAR. Penggunaan APAR yang benar yaitu : 1. Tariklah pin atau pengancing handle. 2. Arahkan nozzle (Corong) selang ke arah dasar api, jika diarahkan pada nyala api, maka bahan pengisinya akan melayang ke atas dan tidak dapat berfungsi dengan baik. Kita akan menyemprot bahan bakarnya bukan apinya. 3. Genggam handle bagian atas dan bagian bawah secara bersama-sama. Hal ini akan mengangkat isi APAR bertekanan



dari dasar dan akan menyembur keluar melalui selang nozzle. Bila ingin menghentikan maka lepaskan genggaman handle. 4. Arahkan selang ke ujung bahan yang terbakar sampai api padam. Mulailah menggunakan APAR dari jarak yang aman, selanjutnya bergerak maju mendekati sumber api. Apabila api telah padam, tetap perhatikan area yang memungkinkan terjadinya penyalaan kembali. 2.1.8 Pendekatan Sistem Menurut Kelly (2012) sebuah pencapaian manajemen dapat dilihat melalui pendekatan sistem, elemen-elemen didalamnya terhubung dengan organisasi perusahaannya. Sistem dasarnya dikategorikan menjadi tiga elemen, yaitu input (masukan), prosess (proses) dan output (keluaran). Berikut adalah definisi dari komponen dan elemen-elemen system: a. Input Input merupakan sumber daya yang diperlukan untuk



melakukan



pelaksanaan



suatu



kegiatan



yang



bertujuan untuk mencapai tujuan sistem. Sumber daya dalam input disebut dengan istilah 5M (Man, Money, Machine, Method dan Material). Kelima unsur tersebut dijelaskan dalam (Purnastuti & Mustikawati, 2007) sebagai berikut: 1. Manusia (Man) Manajemen harus melibatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dimana perannya sangat penting dalam upaya mencapai tujuan organinasi. Sumber Daya Manusia (SDM) mencakup keseluruhan dari manusia



yang



berada



didalam



organisasi



perusahaan. Mereka secara keseluruhan terlibat / ikut serta dalam kegiatan operasional perusahaan.



Sumber Daya Manusia (SDM) terkait harus dibekali dengan pelatihan atau pendidikan sehingga dapat menambah awasan dan pengetahuannya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan khusus seseorang atau sekelompok orang yang bekerja (Notoatmodjo, 2003). Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Lampiran 1 tentang Pelaksanaan Rencana K3, mengenai pengadaan sumber daya manusia sesuai kebutuhan serta memiliki kompetensi K3 (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, 2012). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun



2012,



Bagian



keempat



mengenai



(Pelaksanaan Rencana K3), pasal 10 Ayat 3 dijelaskan bahwa sumber daya manusia harus memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat dan wewenang di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari intansi yang berwenang. (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, 2012). Menurut Salmah (2018) dalam pelaksanaan inspeksi yang baik, maka seorang pemeriksa memerlukan: a) Pengetahuan



yang



menyeluruh



mencakup tempat kerja yang akan diinspeksi b) Pengetahuan



tentang



perundang-undangan



standar



c) Langkah pemeriksaan yang tersusun sistematik d) Metode pelaporan dan evaluasi 2. Uang (Money) Uang merupakan modal suatu perusahaan yang harus tersedia setiap saat dalam menjalankan aktivitasnya. Sehingga uang menjadi alat penting untuk mencapai tujuan karena segala sesuatu harus dipetimbangkan berhubungan



secara



dengan



rasional. budgeting



Hal yang



ini harus



dipersiapkan untuk membiayai gaji tenaga kerja, berbagai macam alat kerja yang dibutuhkan, dan harus dibeli serta berapa kali yang akan dicapai didalam perusahaan. (DINKES Lumanjang, 2013). Menurut (Ramli, 2019) anggaran untuk inspeksi akan dikeluarkan jika selama kegiatan inspeksi terlihat bibit-bibit bahaya yang harus segera ditindak lanjuti. Namun jika terdapat indikasi yang sederhana lebih baik di follow up terlebih dahulu agar dapat diketahui jeni pengendalian apa yang tepat untuk kasus tersebut. 3. Mesin (Machine) Dalam proses produksi mesin sudah mulai memegang peran penting. Dalam perkembangan teknologi



yang



begitu



pesat



menyebabkan



pengguaan mesin dalam berbagai aspek pekerjaan menjadi semakin menonjol. Hal ini merujuk pada mesin sebagai fasilitas utama untuk menunjang kegiatan perusahaan baik operasional maupun non operasional. (Maniah, 2017). Mesin atau alat penunjang yang digunakan saat inspeksi seperti kamera atau handphone yang



bertujuan



untuk



mendokumentasikan



kegiatan



inspeksi, file bukti saat temuan indikasi bahaya yang ada sebelum dan sesudah pelaksanaan atau pengendalian untuk inspeksi (Ramli, 2019). 4. Metode Metode kerja adalah hal yang paling diperlukan agar mekanisme kerja berjalan dengan efektif dan efisien. Metode kerja yang dimaksud adalah yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik yang menyangkut dalam proses produksi maupun administrasi. Bahkan perusahaan sering meminta bantuan ahli untuk memperoleh metode kerja yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Hal ini dilakukan karena penciptaan metode kerja, prosedur, serta mekanisme kerja memiliki manfaat yang besar bagi perusahaan. (Maniah, 2017). Dalam melakukan kegiatan inspeksi metode yang digunakan sebagai panduan kerja seperti SOP atau IK (Instruksi Kerja) untuk memperlancar jalannya inspeksi dan petugas inspeksi dapat dengan mudah mengetahui tata cara kerja kegiatan tersebut. (Ramli, 2019). 5. Material Material merupakan bahan setengah jadi (raw material) dan bahan jadi. Di dunia usaha untuk hasil yang baik, manusia yang ahli dalam bidangnya juga harus dapat menggunakan bahan atau materi sebagai salah satu sarana, karena materi dan manusia tidak dapat dipisahkan. Jika tanpa adanya materi tidak akan tercapai hasil yang dikehendaki. (DINKES Lumanjang, 2013).



Bahan yang diperlukan dalam inspeksi seperti



lembar



cheklist,



APD,



buku



laporan



digunakan untuk pendataan hasil inspeksi, serta membawa syal atau lonceng sebagai penanda dalam kegiatan inspeksi. (Ramli, 2019). Peraturan



mentri



tenaga



kerja



dan



transmigrasi tentang APD, pasal 4 bagian C menjelaskan bahwa APD wjib digunakan diarea kerja yang sedang dilakukan perbaikan, perawatan, serta



pembersihan



atau



dimana



saat



sedang



dilakukannya kegiatan persiapan (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2010). b. Proses Menurut DINKES Lumanjang (2013)) proses merupakan bagian atau elemen dari sistem yang berfungsi untuk



melakukan



transformasi



atau



korversi



yang



digunakan untuk mengubah masukan menjadi keluaran yang direncanakan. Proses terbagi sebgai berikut: 1. Perencanaan Perencanaan merupakan tahapan lanjutan dari penetapan kebijakan k3. Sehingga tanpa prencanaan yang baik, maka proses k3 akan berjalan tanpa arah (misguided), tidak efisien, dan tidak efektif (Ramli, 2019). Bahan yang diperlukan dalam kegiatan inspeksi seperli lebar cheklist, helm dan rompi, membawa buku laporan yang digunakan untuk pendataan hasil inspeksi, dan membawa penanda lain seperti syal atau lonceng selama kegiatan inspeksi (Ramli, 2019). Dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi tentang APD, pasal 4 bagian C



menjelaskan bahwa APD wajib digunakan ditempat kerja yang sedang dilakukan perbaikan, perawatan, serta pembersihan atau area kerja yang sedang berlangsungnya kegiatan persiapan (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2010). 2. Pelaksanaan Pelaksanaan merupakan usaha yang dilakukan untuk



mewujudkan



Pelaksanaan



rencana



dalam



k3



dan



program.



bertujuan



untuk



meningkatkan kinerja k3 dalam melaksanakan upaya k3 secara efisien dan efektif sehingga segala macam risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat segera dicegah atau dikurangi (Ramli, 2019). Menurut Salmah (2018) kegiatan inspeksi didalam tahap pelaksanaan terdiri atas: 1. Berpedoman pada cheklist dan denah proyek. Hal ini dapat membantu proses inspeksi agar terlaksana secara sistematis dan berfokus pada hal-hal yang telah direncanakan. 2. Lembar cheklist yang digunakan untuk melihat daftar lokasi dan alat secara keseluruhan. 3. Mengambil tindakan perbaikan sementara dan tepat sasaran pada saat ditemukan adanya risiko yang



serius,



serta



berkoordinasi



dengan



supervisor untuk mengambil langkah yang tepat dan tindakan korektif jangka panjang. 4. Menuliskan masalah yang ditemukan selama inspeksi



secara



dokumentasikan



sederhana dengan



dan



di



kamera



atau



bahaya



yang



handphone. 5. Mengklasifikasikan ditemukan



menurut



setiap tingkat



risiko



dan



keparahannya, menentukan



agar skala



mempermudah prioritas



dalam



dalam meilih



tindakan perbaikan. 6. Menentukan faktor penyebab utama seperti tindakan yang tidak aman/kondisi tidak aman. Hal ini berguna untuk mencegah kondisi lingkungan atau alat dan mesin yang tidak memenuhi syarat. 3. Pelaporan Berdasarkan PP NO. 50 tahnun 2012 mengenai SMK3, pelaporan merupakan informasi yang harus ditetapkan untuk menjamin bahwa pelaporan tepat waktu dan memantau pelaksanaan SMK3 sehingga jika belum maksimal dapat derus ditingkatkan,.



(Peraturan



Pemerintah



Republik



Indonesia No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, 2012). Regulasi dalam proses pelaporan program juga diatur dalam peraturan pemerintah NO. 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen kesehatan keselamatan kerja, tepatnya pada pasal 13 ayat 2 menjelaskan bahwa prossedur pelaporan terdiri atas pelaporan apabila terjadinya kecelakaan di tempat kerja, ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar, kinerja K3, indentifikasi sumber bahaya, dan segala hal yang diwajibkan



berdasarkan



perundang-undangan.



ketentuan



(Peraturan



peraturan Pemerintah



Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, 2012).



Sedangkan menurut Salmah (2018) kegiatan evaluasi dilakukan dengan tujuan mengetahui efektifitas dari pengendalian yang telah dilakukan untuk upaya dalam meminimalisir bahaya. 4. Penindaklanjutan Menurut Lukman (2012) rekomendasi dari laporan dapat dijadikan dasar untuk membuat rencana kerja yang tujuannya dapat menyususn prioritas



dalam



rencana



kerja.



Kemudian



rekomendasi tersebut perlu dikirim kepada yang berwenang



untuk



mendapatkan



persetujuan



pelaksanaan perbiakan jika diperlukan. pelaksanaannya dibuat form,



Untuk



penerima form



rekomendasi harus memberi jawaban perihal tindak lanjutnya dalam waktu yang ditentukan sesuai prosedur, apabila rekomendasi disetujui maka akan diminta untuk memberi kepastian kapan akan dilaksanakan perealisasian dari penindaklanjutan. Pada



waktu



melaporkan



tertentu



perkembangan



supervisor dari



harus



pelaksanaan



rekomendasi kepada P2K3 pusat. Sebaliknya P2K3 pusat harus memeriksa secara berkala perihal perkembangan



pelaksaannya



memenusi



syarat



berbahaya



yang



yang idak



apakah



dimaksud. diperbaiki



sudah Keadaan dapat



mengidikasikan bahwa ada komunikasi yang tidak baik antara departemen dalam pelaksanaan program (Lukman, 2012). Ada 4 taham yang perlu diikuti oleh inspektor dalam membuat rekomendasi menurut Lukman (2012), yaitu:



1. Sedapat



mungkin



seorang



inspektor



memperbaiki sebab dari deviasi (peyimpangan) yang ditemukan. Jangan hanya memperbaiki hasil dan membiarkan permasalahannya. 2. Perbaiki apa saja yang mungkin bisa diperbaiki oleh inpektor secara langsung. 3. Inpektor melaporkan kondisi yang ada diluar wewenang dan mengusulkan solusinya. 4. Inspektor mengambil tindakan sementara bila diperlukan. 2.1.8.3 Ouput Output merupakan hasil dari input yang sebelumnya sudah di proses oleh bagian pengolah dan merupakan tujuan akhir sistem, output merupakan barang dan jasa yang akan dihasilkan. Outcome yang diperoleh adalah yang berkaitan dengan output yang dihasilkan untuk perkembangan dari waktu ke aktu secara berkelanjutan (Kelly, 2012).



2.2 Kerangka konsep Berdasarkan pada teori diatas, maka dapat terbentuknya kerangka konsep yaitu pada Input terdiri dari Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana mengenai inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan pada pelaksana inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Untuk process terdiri dari Persiapan Inpeksi, Pelaksanaan Inspeksi dan Pelaporan Inpeksi Alat Pemadam. Sehingga dalam Output pelaksanaan inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) terlaksana setiap bulannya. Dengan demikian kerangka konsep dapat digambarkan sebagai berikut :



Input



Proses



SDM (Sumber Daya Manusia Sarana dan Prasarana Standar Operasional Prosedur (SOP)



Persiapan Pelaksanaan Pelaporan



Output Pelaksanaan program Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) terlaksana setiap bulannya.



Gambar 2. 1 Kerangka Konsep



BAB III PROSES MAGANG 3.1



Persiapan Kegiatan Magang Sebelum melaksanakan kegiatan magang di PT. Totalindo Eka Persada penulis melakukan beberapa persiapan yaitu :



1. Mendapatkan



sosialisasi



mengenai



penyelanggaraan



magang



Kesehatan Masyarakat oleh seluruh dosen yang terkait melalui Google Meet dari pihak program studi. 2. Mengajukan dosen pembimbing magang kepada pihak program studi Kesehatan Masyarakat. 3. Mendapatkan dosen pembimbing yang telah ditentukan dari pihak program studi. 4. Mengurus surat izin magang yang ditujukkan kepada Project Manager PT. Totalindo Eka Persada. Surat magang dikeluarkan oleh sekretariat Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Esa Unggul yang telah ditanda tangani oleh Dekan Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan. 5. Mendatangi tempat magang yang telah ditentukan berlokasi di Jln. South City Timur- Pondok Cabe Tangerang Selatan dan menyerahkan surat magang kepada Human Resouces tertuju ke Project Manager PT Totalindo Eka Persada. 6. Setelah surat izin magang diterima oleh pihak Human Resources dan disetujui oleh Project Manager, maka kegiatan magang dapat segera dimulai. 7. Judul laporan magang ditentukan sendiri oleh mahasiswa mengenai program-program yang akan dilihat dan dipelajari saat turun lapangan selama kegiatan magang berlangsung. 3.2



Alur Kegiatan Magang Langkah awal yang dilakukan penulis adalah beberapa informasi di beberapa konstruksi dan pabrik yang menerima mahasiswa magang jurusan Kesehatan Masyarakat dengan peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam proses pencarian tempat magang, penulis menyeleksi tempat magang dari proses perizinan, biaya, waktu dan transportasi mengingat prose magang hanya berlangsung selama 22 hari. Hal ini dilakukan agar terciptanya proses magang yang efektif dan efisien. Setelah menemukan tempat magang dan berbicara dengan Human Resources penulis membuat surat permohonan izin magang ke secretariat



Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan melalui link http://bit.ly//formfikes yang kemudian ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ilmu-ilmu Kesehatan. Setelah surat selesai dibuat selama kurrang lebih dua hari, penulis menyerahkan surat tersebut kepada Human Resources ditunjukan kepada Project Manager PT Totalindo Eka Persada, kemudian penulis akan mendapat surat balasan yang menyatakan persetujuan penerimaan kegiatan magang selama 22 hari, sehingga penulis data melaksanakan magang sesuai dengan kesepakatan bersama. Setelah



mendapatkan



konfirmasi



mengenai



persejutuan



pelaksanaan magang, maka penulis melakukan proses magang dimulai dengan proses perkenalan, pengambilan data primer maupun sekunder, serta observasi lapangan meliputi pengamatan dan juga mengikuti pelaksanaan program K3 yang sedang dijalankan oleh unit K3. Setelah proses magang berakhir, penulis segera Menyusun laporan akhir magang disesuaikan dengan judul yang sudah ditentukan berdasarkan dengan observasi lapangan dan juga arahan dari dosen pembimbing. Laporan akhir magang tersebut nantinya kan dipresentasikan pada saat sidang akhir magang. 3.3



Pelaksanaan Magang 3.3.1 Tempat Magang



Nama Instansi/Perusahaan : PT Totalindo Eka Persada Bidang



: Konstruksi



Lokasi Perusahaan



: Jl. Tebet Timur Raya No.37, RT.9/RW.10, Tebet Tim., Kec. Tebet,



Kota



Jakarta



Selatan,



Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810. Lokasi Proyek



: Jl. Raya Southcity Selatan, Pd.



Cabe Udik, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15418.



3.3.2 Waktu Magang Pelaksanaan magang dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus – 11 September 2021 selama 22 hari kerja. Kegiatan magang dilaksanakan setiap hari Senin – Jumat mulai pukul 08:00 – 18:00 WIB. Pelaksanaan waktu magang disesuaikan dengan jam kerja karyawan PT Totalindo Eka Persada Proyek The PARC South City agar dapat mengikuti dan mengetahui program K3 yang sedang dijalankan oleh unit K3. 3.4 Jadwal Kegiatan Magang Pelaksanaan magang dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus – 11 September 2021 selama 22 hari kerja. Kegiatan magang meliputi observasi lapangan, pencarian data sekunder, serta melakukan dikusi dengan pembimbing lapangan mengenai hal – hal yang terkait dengan laporan magang, mulai dari topik magang hingga pencarian data perusahaan. Perincian kegiatan magang yang dilakukan penulis dijelaskan sebagai berikut : Pada minggu pertama pekasanaan magang , pada tanggal 9 Agustus – 13 September 2021 penulis dengan dua teman Angkatan 2018 program



studi



Kesehatan



Masyarakat



peminatan



Kesehatan



dan



Keselamatan kerja (K3) Universitas Esa Unggul , mengawali kegiatan magang dengan diberikan pembekalan oleh Bpk. Richard Silaban selaku HSE Manager dan pembimbing lapangan, lalu di lanjutkan dengan mengikuti Safety Induction oleh Bpk. Arief Setiawan selaku HSE Supervasior, serta melakukan pengamatan awal area kerja didampingi oleh Bpk. Roy Simbolon selaku Safety Officer. Pelaksanaan magang diawali dengan kegiatan pengamatan area kerja yang didampingi oleh Bpk. Roy Simbolon selaku Safety Officer , berupa pengamatan awal diarea kerja pabrikasi besi, bekisting dan area basement. Selain itu penulis



juga mengikuti program Tool Box Meeting yang dipimpin oleh unit K3 yang diadakan rutin setiap hari dan wajib diikuti oleh seluruh pekerja. Pada minggu kedua pada tangggal 16 – 20 Agustus 2021, kami melakukan pengamatan pada pembongkaran bekisting dilantai dua. Kami juga melakukan checklist area, mengamati dan menegur pekerja terkait dengan kelengkapan APD yang digunakan, membagikan masker pada pekerja saat program Tool Box Meeting, pengamatan proses pembengkokan besi yang nantinya digunakan untuk cor kolom, serta kami mendapatkan pembelakan materi oleh Bpk. Richard Silaban sebagai Manager HSE. Pada minggu berikutnya pada tanggal 23 – 27 Agustus 2021 kami berpartisipasi dalam pelaksanakan program inspeksi APAR yang dilakukan pada 8 titik penempatan APAR dilengkapi dengan pengisian lembar checklist. Kami juga mengikuti program Safety Patrol serta pengamatan proses pabrikasi baja dan Flaying table. Selanjutnya kami melakukan program Housekeeping pada area akses kerja proyek. Pada minggu terakhir , pada tanggal 30 Agustus – 7 September 2021 kami berpartisipasi dalam pelaksanaam program inpeksi truk pump yang telah dipersiapkan pada minggu sebelumnya. Rangkaian kegiatan berupa persiapan lembar checklist truk pump, pengenalan bagian – bagian truk pump dan pengisian lembar checklist. Inspeksi truk pump dilakukan oleh operator, mekanik dan Safety Officer. Setelah selesai melakukan program inspeksi truk pump kami menginput data hasil program tersebut dan ditandatangani oleh Manager HSE. Kami juga melakukan pengumpulan data laporan magang serta melakukan bimbingan atau diskusi oleh Bpk. Richard Silaban sebagai pembimbing lapangan mengenai hal – hal yang terkait dengan laporan magang.



3.5 Penyusunan Laporan Magang Penulis mengambil judul “Gambaran Pelaksanaan Program Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di PT Totalindo Eka Persada Proyek The PARC South City”, dalam pemilihan judul penulis melakukan konsultasi dengan



pembimbing lapangan dan juga dosen pembimbing magang. Dalam penyusunan laporan magang penulis melakukan konsultasi melalui Zoom Meeting yang dilakukan setiap hari selasa, jumat dan sabtu, serta mengikuti prosedur penulisan laporan magang yang diberikan oleh dosen Program Studi Kesehatan Masyarakat pada saat kegiatan sosialisasi persiapan magang. Setelah laporan magang dibuktikan adanya penandatanganan dilaporan tersebut, maka selanjutnya penulis melakukan sidang magang dengan mempresentasikan hasil laporan magang kepada dosen pembimbing magang dan juga dosen penguji. Apabila sudah melakukan sidang magang, maka laporan tersebut akan direvisi kembali dan dinilai oleh dosen pembimbing dan dosen penguji. Laporan yang telah selesai, maka dijilid dengan soft cover berwarna ungu dan akan diserahkan kepada Ketua Program Studi Kesehatan Masyarakat Universitas Esa Unggul dan pembimbing lapangan unit HSE.



BAB IV HASIL MAGANG 4.1 Gambaran Umum PT. Totalindo Eka Persada 4.1.1 Sejarah PT. Totalindo Eka Persada PT. Totalindo Eka Persada merupakan salah satu perusahaan konstruksi swasta Indonesia dan berpartisipasi dalam pembangunan sektor komersial, hunian , hotel dan fasilitas publik. Berdiri pada tahun 1995 dengan projek konstruksi pertama yaitu Mall dan Condominium Taman anggrek yang menjadi superblok terbesar dikawasan Asia Tenggara pada saat itu. Dengan semakin ketatnya persaingan dan meningkatnya permintaan pasar dibidang konstruksi PT Totalindo Eka Persada memiliki keunggulan dalam system kerja yang sedang diterapkan, system kerja yang dimiliki yaitu Sistem Aluma, pengecoran yang berasal dari kanada yang tidak di terapkan oleh perusahaan konstruksi lainnya dengan fungsi untuk menyederhanakan proses penyusunan stuktur bangunan sehingga proses pengecoran lebih cepat dan berkualitas. 4.1.2 Visi dan Misi PT. Totalindo Eka Persada A.



Visi Untuk menjadi perusahaan konstruksi terintegrasi dengan terus



membangun kepercayaan dan konsisten di setiap aspek usaha kami B. Misi 1. Menyelenggarakan kerja sama yang dapat menguntungkan perusahaan dan pelanggan dengan mengutamakan kepuasan pelanggan. 2. Meningkatkan kinerja pekerjaan dengan mempercepat penyelesaian, mutu pekerjaan serta biaya yang tepat 3. Meningkatkan kreatifitas, produktifitas dan profesionalisme dalam bekerja dengan berlandaskan pengetahuan , teknologi dan seni 4.1.3 Nilai- nilai Perusahaan Sesuai dengan visi misi, PT. Totalindo terus memprioritaskan pelanggannya, berfikir positif dan kemampuan untuk bekerja keras dalam mendedikasikan pada bidang Konstruksi. Karena itu PT Totalindo Eka Persada mengoptimalkan nilai-nilai yang berdasarkan pada prinsip-prinsip :



1. Berkomitmen Pengabdian yang diberikan guna memenuhi kebutuhan klien melalui kerendahan hati dan dan pelayanan yang menyeluruh, demi menghasilkan pengalaman yang memuaskan. 2. Integritas Integritas merupakan dasar kepercayaan. Kami berpegang teguh pada kaidah kelayakan serta kejujuran dalam setiap langkah tata kelola perusahaan yang kami lakukan. 3. Dedikasi Semua berawal dari mimpi, dan kami mewujudkannya dengan segenap kerja keras serta dedikasi pada bidang keahlian kami. 4.2 Gambaran Umum Unit HSE 4.2.1



Struktur Organisasi Berikut merupakan struktur organisasi Unit HSE



Gambar 4.2 Struktur Organisasi Unit HSE PT Totalindo Eka Persada Proyek The PARC South City memiliki unit K3 yang dikenal sebagai unit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan diketuai oleh Project Manager yang memiliki tanggung jawab langsung kepada



Pihak



Construction



Manager



yang



bertugas



mengontrol



pelaksanaan



pembangunan proyek yang dibantu oleh Unit K3 seperti HSE Manager, HSE Supervisior dan HSE Officer di PT. Totalindo Eka Persada Proyek The PARC South City. 4.2.2



Wewenang dan Tanggung Jawab Profesi HSE A. Project Manager Project Manager bertanggungjawab untuk : 1. Memimpin proyek untuk memenuhi komitmen. 2. Memastikan regulasi Unit HSE terpenuhi diproyek. 3. Menjelaskan strategi pelaksanaan regulasi Unit HSE. 4. Memantikan bahwa managemen resiko di proyek jelas dan dilaksanakan. 5. Membentuk organisasi dan sumber daya untuk melaksanakan rencana Unit K3 yang benar. 6. berpartisipasi dalam Safety Talk atau Toolbox meeting (TBM) 7. Memastikan bahwa kegiatan proyek terbiasa dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. B. Safety Manager HSE Manager bertanggung jawab untuk : 1. Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan K3 2. memberikan Safety Induction kepada setiap pekerja baru 3. Menyiapkan dan melaksanakan Toolbox Meeting (TBM) 4. Membuat laporan aktivitas man power harian dan mingguan 5. Membantu Project Manager terkait operasional proyek 6. Membuat wajib lapor ke dinas terkait di awal suatu proyek 7. Membuat laporan bulanan dan per 3 bulan ke Dinasker bila diperlukan 8. Membuat dan Menyusun SOP dan Safety Plan yang digunakan dalam suatu proyek 9. Menyiapkan Ruang P3K dan kebutuhan pendukungnya 10. Menyiapkan Rumah Sakit rujukan dan Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan 11. Menyiapkan kendaraan emergency atau sejenisnya 12. Menyiapkan Alat Pelindung Diri standart yang khusus seusai kebutuhan proyek



13. Membuat dan menyiapkan rambu rambu , safety sign , spanduk dll sesuai kebutuhan proyek 14. Menyiapkan tenaga kerja harian untuk membantu operasional Safety Supervisor 15. Mengkoordinir kinerja satuan pengaman / security sesuai kebutuhan proyek C. Safety Supervasior 1. Bertanggung jawab terhadap area kerja yang telah di tentukan 2. Memberikan Safety Induction bagi setiap pekerja baru yang masuk area proyek 3. Menyiapkan dan melaksanakan Toolbox Meeting (TBM) / Safety Talk setiap pagi 4. Membuat laporan aktivitas dan manpower harian dan mingguan 5. Mengawasi, mengontrol dan memastikan kebersihan area kerjanya 6. Mengawasi dan mengontrol pemakaian APD diarea kerjanya 7. Memastikan telah tersedianya dan terpasang rambu rambu K3 dan akses diarea kerjanya 8. Mengatur dan mengkoordinir tenaga kerja harian yang berada dibawahnya 9. Melaksanakan Safety Patrol secata berkelanjutan 10. Bertindak sigap bila terjadi hal-hal yang bersifat emergency D. Safety Officer 1. Memastikan tersedianya APAR dan alat pendukung lainnya 2. Selalu mengontrol aktivitas setiap pekerja/ mainpower yang berada diarea kerjanya 3. Selalu berkoordinasi dengan divisi lain terkait operasional proyek 4. Selalu berkoordinasi dengan pimpinan 5. Melaksanakan SOP storing / piket sesuai kebutuhan proyek 6. Membuat laporan ketidaksuaian K3 yang di temukan dalam inspeksi 7. Mengidentifikasi, menginventarisasi dan membuat laporan tertulis tentang semua potensi kejadian kebakaran, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kondisi kerja



8. Melakukan Safety Control denagn menerbitkan Surat Ijin Bekerja untuk pekerjaan beresiko tinggi dan melakukan Safety Patrol setiap hari dan mencatat hasilnya 9. Melakukan penghentian pekerjaan apabila ditemukan kondisi berbahaya atau pekerjaan berbahaya dilakukan tanpa Surat Ijin Bekerja 4.2.3



Kebijakan K3LK Totalindo Kebijakan Keselamatan, Kesehatan Kerja, Lingkungan dan Kualitas (K3LK) PT. Totalindo Eka Persada, Tbk Tahun 2020. TEP berkomitmen menjadi kontraktor bangunan dangan kinerja terbaik. Memenuhi kebutuhan dunia konstruksi bangunan yang handal, senantiasa bekerja sesuai standart yang telah ditentukan, efisien dan aman yang berbasis teknologi mutakhir, didukung dengan sumber daya berkualitas dalam lingkungan kerja yang aman dan berwawasan lingkungan serta selalu



berusaha



melakukan



perbaikan



dan



peningkatan



yang



berkesinambungan dengan: 1. Menerapkan



semua



ketentuan



yang



ada



dalam



Sistem



Menajemen Terpadu ISO 9001-2015, ISO 14001-2015, OHSAS 18001-2007 dan SMK3 Peraturan Pemerintahan No.50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja dalam seluruh proses kegiatan bisnis perusahaan serta menjamin terpeliharanya Sistem Manajemen K3LK. 2. Mematuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, prosedur, instruksi kerja dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan mutu, lingkungan dan K3. 3. Menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada seluruh Staff dan Karyawan. 4. Melakukan usaha pencegahan dan pengendalian pencemaran udara, B3 dan kecelakaan kerja secara berkelanjutan. 5. Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal pengembangan kamajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 6. Memberikan manfaat sosial, ekonomi kepada masyarakat hingga tercipta hubungan yang harmonis dengan stakeholder dan pihakpihak yang berkepentingan.



4.2.4



Strategi Unit HSE Berikut ini adalah strategi pencapaian QHSE/K3LK yang akan memastikan pelaksanaan kebujakan, tujuan dan sasaran QHSE/K3LK, yaitu sebagai berikut: a) Menyediakan sumber daya tenaga kerja QHSE/K3LK untuk mengatur secara efektif pelaksanaan perencanaan QHSE/K3LK, yaitu keselamatan pekerja minimum 1:50 kekuatan pekerja. b) Memastikan



pelaksanaan



standart



yang



sesuai



dengan



standart



internasional, standar, kode nasional dan Proyek TEP. c) Memastikan bahwa penyediaan dokumentasi sesuai dan cukup untuk program pengembangan pemeliharaan untuk peralatan konstruksi. d) Mendorong keterlibatan proaktif seluruh staff untuk meningkatkan kesadaran K3 dengan : 1. Menyelidiki



semua



kecelakaan



dan



peristiwa



untuk



mengidentifikasi penyebab dan tindakan pencegahan untuk mencegah terulang kembali. 2. Mengadakan safety meeting (pertemuan-pertemuan keselamatan secara rutin) selama pelaksanaan proyek. 3. Melaksanakan audit K3 dan pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan individu dan pekerjaan. 4. Menghentikan pekerjaan yang mempunyai potensi berbahaya, merugikan lingkungan dan tidak sesuai dengan K3. Mengambil tindakan perbaikan dan memulai kembali pekerjaan setelah bahaya hilang, ramah lingkungan dan yang tidak sesuai sudah diperbaiki. 4.3 Gambaran Input pelaksanaan Program Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada pembangunan The PARC South City tahun 2021



4.3.1 Sumber Daya Manusia ( SDM ) Dari hasil data yang didapat di The PARC South City, Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam pelaksanaan program Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan ( APAR ) adalah seluruh unit HSE. Anggota HSE berjumlah 3 orang yaitu HSE Manager , HSE Supervisior , HSE Officer. Sebelum melakukan



Inspeksi K3 seluruh petugas Unit HSE telah diberikan pelatihan untuk memberikan pengetahuan mengenai bidang K3 diarea proyek. Lalu setiap pelaksana kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja khususnya pada kegiatan Inspeksi APAR sudah di bekali pengetahuan terkait inspeksi APAR.



Tabel 4.1 Sumber Daya Manusia (SDM) No . 1.



Riwayat Jabatan



Jumlah



Pendidikan



dan Tanggung Jawab



Kualifikasi HSE



1



1. Memastikan terlaksananya program 1. SMA



Manager



Inspeksi APAR



2. Ahli K3 Umum 3. Auditor Internal SMK3



2.



HSE



1



Supervisior



1.



S1



2. Melaksanakan dan riview Program Inspeksi APAR 3. Membuat QHSE Monthly Report



Teknik Melaksanakan dan riview Program



Industri



Inspeksi APAR



2. Ahli K3 Umum 3.



HSE Officer



1



1. S1



Kesehatan



Masyarakat



Melaksanakan dan riview Program Inspeksi APAR



2. Ahli K3 Umum



Berdasarkan tabel diatas terdapat Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dan berperan dalam pelaksanaan program Inspeksi APAR. Personil HSE Manager yang berjumlah 1 personil memiliki riwayat pendidikan yaitu SMA dengan kualifikasi Ahli K3 Umum dan Auditor Internal SMK3 . HSE Supervisior yang berjumlah 1 personil memiliki riwayat pendidikan S1 Teknik Industri dan hanya memiliki kualifikasi Ahli K3 Umum . HSE Officer yang berjumlah 1 personil memiliki riwayat Pendidikan S1 Kesehatan Masyarakat dan memiliki kualifikasi



Ahli K3 Umum . Dari observasi, penulis melihat bahwa peran dan tanggung jawab personil sudah dilaksanakan dengan baik dan benar. 4.3.2 Sarana dan Prasarana Pada pelaksanaan program Inspeksi APAR di Proyek Pembangunan Apartemen The PARC South City – PT Totalindo Eka Persada memerlukan Sarana dan beberapa material sebagai penunjang kelancaran proses Inspeksi APAR. Sarana yang di butuhkan antara lain:



Tabel 4.3.2 Sarana dan Prasarana Pelaksanaan Program



No Nama alat



Jumlah



Kondisi



Kegunaan



1.



1 buah



Baik



Digunakan untuk mengetahui keadaan



Lembar checklist



2.



Alat Pemadam Api Ringan (APAR)



Kamera



1 buah



Baik



handphone



Digunakan untuk mendokumentasikan kegiatan



program



Inspeksi



Alat



Pemadam Api Ringan (APAR) 3.



Tabung



Alat 10 buah



Baik



Sebagai Alat yang di inspeksi



Baik



Digunakan



Pemadam Api Ringan (APAR) 4.



Alat tulis



1 buah



untuk



menulis



hasil



inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 5.



Mesin printer



1 buah



Baik



Digunakan untuk mencetak lembar checklist Alat Pemadam Api Ringan (APAR)



6.



Alat Pelindung 3 set



Baik



Diri (APD)



Digunakan untuk inspektor pada saat melakukan inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR)



7.



Form abnormal



1 buah



Baik



Digunakan pelaporan



untuk jika



ditemukan



APAR yang tidak baik



4.3.3 Standar Operasional Prosedur (SOP)



mencatat



dan



kondisi



Dalam melakukan inspeksi terhadap Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Petugas inspeksi sudah memiliki standar operasional prosedur yang digunakan proyek pembangunan apartemen The PARC South City mengacu pada Permenaker no. 04 tahun 1980 mengenai syarat pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. Sebelum dimulainya proyek Unit K3 mensosialisasikan Standard Operasional Prosedur (SOP) untuk memadamkan api di Proyek Pembangunan Apartemen The PARC South City menggunakan APAR. Tujuan dari Standar Opersional Prosedur pemerikasaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah untuk memudahkan dalam melakukan pengawasan dan pemerikasaan APAR yang di pasang dilokasi kerjanya sudah benar-benar dalam kondisi baik dan siap dipakai. 4.4 Gambaran Process pelaksanaan program Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Proyek Pembangunan Apartemen The PARC South City Tahun 2021. 4.4.1



Persiapan Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Dalam tahap persiapan inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di PT. Totalindo Eka Persada proyek The PARC South City merupakan tahap awal yang dapat menentukan keberhasilan suatu pemeriksaan di tempat kerja yang dilakukan sebelum pelaksanaan inspeksi. Tahap persiapan ini diawali dengan HSE Manager mengecek jadwal inpeksi yang dilakukan setiap bulannya. Kemudian HSE Supervisior dan HSE officer untuk mempersiapkan perlengkapan inpeksi berupa memprint Lembar checklist, alat tulis, kamera Handpohone dan Alat Pelindung Diri (APAR) seperti sepatu safety, helm, rompi dan masker. Berdasarkan hal diatas maka tahap persiapan memiliki tujuan untuk memastikan bahwa segala hal yang dibutuhkan dalam kegiatan inspeksi sudah tersedia dan sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) dan ketetapan di PT. Totalindo Eka Persada proyek The PARC South City



4.4.2



Pelaksanaan Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR)



Pelaksanaan inspeksi terhadap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Proyek Pembangunan Apartement The PARC South City dilakukan oleh Unit HSE. Didalamnya pelaksanaannya dilakukan setiap sebulan sekali pada semua tabung yang di lokasi proyek. Pemeriksaan APAR yang dilakukan Apartement The PARC South City PT Totalindo Eka Persada sebagai berikut : 1. Berkurang atau tidaknya tekanan tabung , rusak atau tidaknya segi pengaman catridge dan memeriksa keutuhan segel. 2. Bagian luar tabung tidak boleh cacat termasuk handel dan label tidak boleh rusak. 3. Mulut pancar tidak boleh tersumbat dan pipa pancar yang terpasang tidak boleh retak atau menunjukan tanda-tanda rusak. 4. Untuk APAR jenis Dry Powder ada perlakukan khusus yaitu dengan membolak balikan tabung APAR agar tidak adanya gumpalan pada isi tabung. Dalam pelaksanaan inspeksi ditemukan tabung APAR dalam kondisi tidak baik akibat dimainkan pekerja. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak memenuhi standar/rusak yang didapatkan dari hasil Inspeksi APAR akan langsung dibuatkan form abnormal . 4.4.3



Pelaporan Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Petugas menyerahkan Lembar checklist beserta bukti inspeksi yang di dapatkan kepada HSE Officer melalui grup Whatsapp dan laporan akan dibahan pada meeting bulanan. Pelaporan hasil inspeksi APAR akan dirangkum dan menjadi tanggung jawab tim inspkesi. Dalam Pelaporan tersebut berisi mengenai proses dan hasil kegiatan inpeksi APAR serta temuan-temuan yang didapat dari hasil Inspeksi APAR. Pembuatan laporan ini bertujuan untuk merekap hasil dan mengetahui presentase keberhasilan kegiatan inspeksi APAR. Didalam laporan inspeksi APAR juga dilaporkan juga bukti hasil kegiatan inspeksi APAR berupa foto dan lembar checklist hasil kegiatan Inspeksi. Setiap bulan laporan hasil inspeksi APAR harian akan direkap untuk dijadikan laporan tahunan. Apabila menemukan tabung APAR dalam kondisi tidak baik akan di laporkan pada meeting bulanan.



4.5 Gambaran Output pelaksanaan program Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Proyek Pembangunan Apartemen The PARC South City tahun 2021. Berdasarkan hasil pengamatan dilapangan, pelaksanaan inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dilakukan Proyek Apartemen The PARC South City sudah di lakukan dengan baik karena adanya persiapan yang matang sebelum dilakukan pelaksanaan. Pelaksanaan inspeksi APAR sudah dilakukan rutin oleh Unit HSE yang dilakukan keseluruh APAR yang ada di setiap area di Proyek The PARC South City setiap bulannya. Pelaksanaan inspeksi APAR pada proyek The PARC South City selalu mencapai target perencanaan yaitu terpenuhinya jumlah APAR yang harus diperiksa dan semua APAR dalam kondisi yang baik. Dari hasil temuan yang di dapatkan dalam pelaksaan inspeksi APAR, Unit HSE Proyek Pembangunan Apartemen The PARC South City selalu berusaha untuk menjaga kondisi APAR dengan baik agar dapat digunakan jika dibutuhkan. Jika pada saat pelaksanaan inspeksi APAR terdapat APAR dalam kondisi tidak baik akan langsung di berikan surat abnormal untuk melakukan perbaikan/ pengantian tabung APAR. Hal ini dilakukan untuk memastikan APAR selalu siap untuk digunakan dalam mencegah dan meminimalisir kejadian kebakaran di proyek.



BAB V PEMBAHASAN 5.1.



Input pelaksanaan Program Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di PT. Totalindo Eka Persada Proyek The PARC South City Tahun 2021. 5.1.1. Sumber Daya Manusia Sumber daya berfungsi sebagai penunjang suatu program dapat berjalan dengan baik dan benar. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan bahwa sumber daya manusia yang dimiliki PT. Totalindo Eka Persada Proyek The PARC South City merupakan Unit K3 yang berjumlah 3 orang yang terdiri dari HSE Manager, HSE Supervisior dan HSE Officer. HSE Manager yang berjumlah 1 orang memiliki pengetahuan dan kualifikasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang dapat di buktikan dengan sertifikasi yang ada, diantaranya adalah riwayat pendidikan SMA serta memiliki pengalaman bekerja di bidang Keselamatan dan Kesahatan Kerja (K3) selama 20 tahun dengan kualifikasi Ahli K3 Umum dan Auditor SMK3. HSE Supervisior yang berjumlah 1 orang memiliki riwayat pendidikan S1 Teknik Industri dengan kualifikasi Ahli K3 umum. HSE Officer memiliki riwayat pendidikan S1 Kesehatan Masyarakat dan memiliki kualifikasi Ahli K3 Umum. Setiap Unit K3 sudah mengikuti pelatihan internal seperti pelatihan penggunaan APAR, pelatihan First aid, pelatihan dan juga pelatihan pemakaian safety body harness. Hal ini sejalan dengan teori Sidik (2020) Man merupakan pemain inti dari pemeran utama. Manusia dapat berubah dan berkembang dari yang tertinggal hingga yang paling didepan. Secara spesifik, arti dari unsur Man ini adalah Sumber Daya Manusia (SDM) ini yang meliputi skills, spiritual, social and smart. Skills berkaitan dengan kemampuan, keterampilan dan keahlian seseorang. Skills setiap orang berbeda-beda. Skills tersebut didapatkan dari pelatihan yang diikuti sehingga pekerja sudah cukup dan juga telah dibekali dengan wawasan yang baik mengenai ilmu keselamatan dan kesehatan kerja dan juga telah mengikuti pelatihan mengenai K3 yang dapat dipergunakan untuk menunjuang kegiatan Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR). 5.1.2. Sarana dan Prasarana Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan sarana dan prasarana yang digunakan dala pelaksanaan program Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) diantaranya seperti lembar checklist, kamera Handphone ,tabung APAR, alat tulis , mesin print dan Alat Pelindung Diri (APD). Sarana dan prasarana yang



digunakan juga dalam keadaan baik atau berkualitas. Upaya yang dilakukan oleh Pt. Totalindo Eka Persada khususnya Unit HSE yaitu melakukan mengecekan berkala pada sarana penunjang kebutuhan program Inspeksi APAR. Hal ini sesuai dengan teori (Sidik, 2020) Sarana dan Prasarana merupakan bahan atau alat yang dibutuhkan untuk menunjang berbagai akses (fasilitas) dalam keberlangsungan organisasi. Manajemen material yang baik, seperti inventarisasi bahan dan alat, akan memudahkan dalam alur kepemimpinan, keorganisasian dan kemasyarakatan. Manajemen yang baik akan membuat bahan dan alat yang diperlukan bisa dikelola dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Dalam Observasi dilapangan penulis menemukan pekerja yang tidak menaruh kembali Alat Pelindung Diri (APD) sehingga penulis memiliki saran yaitu, seharusnya karyawan yang meminjam sarana dan prasarana terkait program Inspeksi APAR menempatkan kembali ke tempat semula meminjamnya. 5.1.3.



Standar Operasional Prosedur Dalam melakukan inspeksi APAR PT Totalindo Eka Persada proyek The PARC South City menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada (Syarat-Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, 1980)tim Unit K3 PT. Totalindo Eka Persada proyek The PARC South City selalu melaksanakan inspeksi APAR dengan berpatokan kepada standar operasional prosedur yaitu pemeriksaan APAR yang telah dibuat dan ditetapkan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan teori Sidik (2020) “Bagaimana organisasi dapat menjalankan sebuah manajemennya, bagaimana organisasi dapat menerapkan sebuah sistem, bagaimana alternatif yang digunakan organisasi jika tidak mendukung. Unsur metode inilah yang akan diterapkan guna menjalankan organisasi agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien” 5.2. Berdasarkan Process pelaksanaan Program Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 5.2.1. Persiapan Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Berdasarkan dari hasil wawancara dengan tim inspeksi dalam melakukan persiapan inspeksi. tim inspeksi Proyek The PARC South City selalu menentukan perencanaan berupa teknik pelaksanaan yang akan digunakan, jumlah target pelaksanaan, pembuatan jadwal, penentuan lokasi inspeksi, pelaksana serta penanggung jawab pelaksanaan dan juga melakukan tinjauan terhadap inspeksi yang dilakukan sebelum sebagai bahan masukan untuk inspeksi yang akan dilakukan selanjutnya.



Hal ini sudah sesuai teori dari Soehatman Ramli et al., (2010) Tahap persiapan adalah kegiatan sebelum memulai mengumpulkan data. Data yang di maksud adalah data inspeksi APAR. 5.2.2. Pelaksanaan Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Pelaksanaan inspeksi terhadap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada PT. Totalindo Eka Persada proyek The PARC South City dilakukan oleh petugas Unit K3 sudah berjalan dengan baik. Inspeksi terhadap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pelaksanaannya dilakukan setiap sebulan sekali pada seluruh tabung APAR yang berada di lingkungan proyek. Pelaksanaan inspeksi APAR yang dilakukan juga selalu berpedoman terhadap hasil persiapan kegiatan inspeksi, hal ini sesuai dengan teori Tarwaka (2020) “Inspeksi menjadi lebih efektif dengan berpedoman pada peta pabrik, mencari sesuatu sesuai poin-poin dalam checklist , mengambil tindakan perbaikan sementara, jelaskan dan tempatkam setiap hal dengan jelas, klasifikasikan bahaya, serta tentukan faktor penyebab utama adanya tindakan dan kondisi tidak aman” 5.2.3.



Pelaporan Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Berdasarkan hasil observasi dengan tim, Pembuatan laporan hasil inspeksi yang dilakukan tim inspeksi Proyek The PARC South City sudah dilakukan dengan baik. Pelaporan hasil inspeksi APAR berisi mengenai proses dan hasil kegiatan inspeksi APAR, temuantemuan yang didapat dari hasil kegiatan inspeksi APAR dan upaya tindak lanjut atas penemuan. Selanjutnya laporan hasil isnpeksi akan dikirimkan kepada kepala unit safety. Pelaporan yang dibuat tersebut telat sesuai dengan kriteria seperti kondisi selang, kondisi handle, kondisi nozzle pembuatan laporan inspeksi sesuai dengan teori menurut (Bodwell et al., 2013) Prosedur pelaporan harus ditetapkan untuk menjamin bahwa sistem manajemen K3 dipantau untuk peningkatan kinerja dan kinerjanya ditingkatkan. Berdasarkan regulasi PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagian keempat Pelaksanaan Rencana K3 Pasal 12 ayat (1) “Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 pada huruf (e) disebutkan bahwa “membuat prosedur pelaporan”. Pada pasal 13 ayat 2 “Prosedur pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e terdiri atas pelaporan: a) terjadinya kecelakaan di tempat kerja, b) ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/ atau standard; c) kinerja K3; d) identifikasi sumber bahaya; e) yang diwajibkan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan”.



5.3. Output pelaksanaan Program Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan output yang didapat berdasarkan input dan proses Program Inspeksi APAR, Pelaksanaan inspeksi terhadap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sudah dilakukan dengan baik karena adanya persiapan yang matang sebelum dilakukannya pelaksanaan. Pelaksanaan inspeksi APAR sudah dilakukan setiap 1 bulan sekali. Inspeksi APAR yang dilakukan oleh petugas Unit K3 Proyek The PARC South City pada seluruh Tabung APAR yang berada di lingkungan proyek. Pelaksanaan Inspeksi APAR di PT. Totalindo Eka Persada proyek The PARC South City selalu mencapai target perencanaan yaitu jumlah APAR yang harus di periksa, tetapi pada saat pelaksanaan inspeksi masih saja terdapat temuan masalah terhadap APAR misalnya tabung yang rusak, segel APAR yang tidak terpasang, tekanan APAR berkurang dan selang APAR yang robek. Dari hasil temuan yang didapatkan dalam pelaksanaan inspeksi APAR, unit K3 PT. Totalindo Eka Persada proyek The PARC South City selalu berusaha melakukan upaya perbaikan secara cepat terhadap temuan-temuan mengenai APAR. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dimasukan ketegori tidak sesuai standar/ rusak langsung diberikan surat abnormal untuk melakukan perbaikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan APAR selalu siap untuk digunakan dalam mencegah dan meminimalisir kejadian kebakaran yang bisa terjadi kapan saja.



6.1 Kesimpulan



BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN



Berdasarkan dari hasil magang di PT. Totalindo Eka Persada proyek The PARC South City, hasil dari pembahasan yang dipaparkan maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut : 1. PT. Totalindo Eka Persada adalah sebuah perusahaan konstruksi swasta Indonesia dengan bidang jasa meliputi sektor hunian, hotel, komersial, hingga fasilitas publik dan pemerintahan. Gambara unit proyek yang sedang di bangun adalah The PARC South City yang terletak di jalan Raya Southcity Selatan, Pd. Cabe Udik, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15418. 2. Gambaran unit K3 di PT. Totalindo Eka Persada khususnya yang bertugas sebagai pelaksanaan kegiatan inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada proyek The PARC South City berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang HSE Manager, HSE Supervisior, HSE Officer. 3. Gambaran Input pada pelaksanaan inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) PT. Totalindo Eka Persada proyek The PARC South City yaitu Sumber Daya Manusia, Sarana dan prasarana dan Standar Operasional Prosedur sudah sesuai dengan ketetapan yang ada. 4. Gambaran Proses pada pelaksanaan inspeksi inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) PT. Totalindo Eka Persada proyek The PARC South City yaitu Persiapan, Pelaksanaan dan Pelaporan dari Inpeksi secara keseluruhan sudah berjalan dengan baik. 5. Gambaran



Output



pada



pelaksanaan



inspeksi



Alat



Pemadam Api Ringan (APAR) PT. Totalindo Eka Persada proyek The PARC South City yaitu Pelaksanaan



program



Inspeksi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) terlaksana setiap bulannya. 6.2 Saran 1. Unit K3 perlu tegas dalam menindak pekerja yang memainkan



APAR



atau



pekerja



yang



sudah



diberi



peringatan namun tidak mengindahkannya. Hukuman berupa skorsing kerja atau Surat Peringatan (SP) melalui pimpinan dari kontraktor



1.



DAFTAR PUSTAKA Ambarwati, R., & Supardi. (2021). Manajemen Operasional dan Implementasi dalam Industri. Pustaka Rumah Cinta. https://www.google.co.id/books/edition/Manajemen_Operasional_dan_Imple mentasi_d/HYgkEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1 Bodwell, C., Dyce, T., Lamotte, D., MacFarquhar, N., Rogovsky, N., Teklu, K., & Oskar Olming, K. (2013). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sarana dan Produktivitas). https://doi.org/10.4337/9781849807692.00014 DINKES LUMANJANG. (2013). Profil Kesehatan Kabupaten Lumajang. Hadipoetro, S. (2014). Manajemen Komprehensif Keselamatan Kerja. Yayasan Patra Tarbiyyah Nusantara. HR, Y. (2014). keselamatan dan kesehatan kerja. deepublish. https://books.google.com/books?op=library&hl=id Irzal. (2016). Dasar- dasar Kesehatan dan Keselamatan kerja. https://books.google.com/books?op=library&hl=id Kelly, D. L. (2007). Applying quality management in healthcare: A systems approach. Health Administration Press Chicago, IL, USA: PerMen PUPR Republik Indonesia No. 02/PRT/M/2018 Tentang Pedoman SMK3 Bidang Pekerjaan Umum, (2018). Kurniansi, D. (2020). Failure in Safety Systems : Metode Analisis Kecelakaan Kerja. https://www.google.co.id/books/edition/Failure_in_Safety_Systems_Metode _Analisi/57QHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=0 Lukman. (2012). Evaluasi Perhitungan Harga Pokok Produksi Pada Perusahaan Pt. Perkebunan Nusantara Xii (Persero) Uus. Kertowono Lumajang. STIE Widyagama Lumajang. Maniah, D. (2017). Analisis dan perancangan sistem informasi pembahasan secara



praktis dengan contoh kasus. Deepublish. Yogyakarta. Menteri Ketenagakerjaan RI. (2021). Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua. 1–90. https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/Permenaker_5_2021.pdf Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, 1 (1980). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.09/MEN/VII/2010 tentang operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut. Peraturan Menteri, 1–69. National Fire Association. (2015). Fire loss in the United States during 2015. Fire Journal Boston, Mass., 84(5). Notoatmodjo, S. (2003). Ilmu kesehatan masyarakat. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 2 32 (2012). Prireza, A. (2021). 1.132 Kebakaran Terjadi di Ibu Kota dari Januari-September 2021. https://metro.tempo.co/read/1515246/1-132-kebakaran-terjadi-di-ibukota-dari-januari-september-2021/full&view=ok Purnastuti, L., & Mustikawati, R. I. (2007). Ekonomi untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Grasindo. Rahim, R. (2020). Optimasi Lokasi Pos Pemadam Kebakaran. In Bintang Pustaka Madani. https://www.google.co.id/books/edition/Optimasi_Lokasi_Pos_Pemadam_K ebakaran_Bi/ntocEAAAQBAJ? hl=id&gbpv=1&dq=kebakaran&printsec=frontcover Ramli, S. (2019). Pedoman Praktis Manajemen Risiko dalam Perspektif K3 OHS Risk Management. Dian Rakyat. Salmah, S. (2018). Pengantar Ilmu Kesehatan Masyarakat, edisi Revisi. 2018.



Sidik, H. M. (2020). Unsur 9M dalam Kepemimpinan, Keorganisasian dan Kemasyarakatan Sebagai Pengembangan Dari Unsur 5M Manajemen. https://doi.org/10.31219/osf.io/pfus9 Soehatman Ramli, Praptono, R., & Djajaningrat, H. (2010). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001. Dian rakyat. Sucipto, cecep dani. (2014). keselamatan dan kesehatan kerja. gosyen. Suhariono. (2019). Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah sakit. Uwais Inspirasi Indonesia. Tarwaka. (2017a). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (2nd ed.). Harapan Press. Tarwaka. (2017b). Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Manajemen Dan Implementasi K3 Di Tempat Kerja (II). Harapan Press. Tarwaka. (2020). Dasar-Dasar Keselamatan Kerja serta Pencegahan Kecelakaan di Tempat Kerja. Harapan Press. Teknik Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan di Industri - Google Books. (n.d.). Retrieved February 22, 2022, from https://www.google.co.id/books/edition/Teknik_Keselamatan_Kesehatan_Ke rja_dan_L/EoVOEAAAQBAJ? hl=id&gbpv=1&dq=alat+pemadam+api+ringan&pg=PA153&printsec=front cover Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO: PER.04/MEN/1980, 1 1 (1980). Widodo, P. D. I. D. S. (2021). Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja (Afrita (Ed.)). Penebar Media Pustaka. https://www.google.co.id/books/edition/Keselamatan_dan_Kesehatan_Kerja _Manajeme/1CEgEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1



LAMPIRAN I Surat Perizinan magang di PT. Totalindo Eka Persada



LAMPIRAN II Surat Keterangan Selesai Magang dari PT Totalindo Eka Persada



LAMPIRAN III Formulir Pemantauan Magang



LAMPIRAN IV Formulir Nilai Pelaksanaan Magang



LAMPIRAN V Form Checlist Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bulan Agustus



LAMPIRAN VI Dokumentasi pelaksanaan program Inspeksi Bulan Agustus 2021