14 0 329 KB
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Perkembangan
rumah
sakit
di
Indonesia
mengalami
peningkatan yang pesat dalam beberapa tahun belakangan ini. Pengetahuan
dan
kepedulian
masyarakat
akan
kesehatan
menyebabkan kebutuhan akan layanan rumah sakit yang bermutu semakin
meningkat
dari
tahun
ke
tahun.
Seiring
dengan
bertambahnya jumlah rumah sakit di Indonesia setiap tahunnya, maka jumlah produksi limbah medis yang dihasilkan akan semakin banyak. Kondisi ini dapat memperbesar kemungkinan potensi limbah rumah sakit dalam mencemari lingkungan serta dapat menyebabkan kecelakaan kerja dan juga penularan penyakit jika tidak dikelola dengan baik. Sebagai tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan juga memungkinkan
terjadinya
penularan
penyakit,
pencemaran
lingkungan, dan gangguan kesehatan (Pertiwi Vinidia, 2017). Seiring dengan perkembangan yang terjadi selama ini rumah sakit juga mengembangkan pelayanan lain yang kompetitif sesuai dengan tuntutan masyarakat. Di samping itu rumah sakit juga mempunyai fungsi mempercepat penyembuhan dan pemulihan penderita seperti yang diharapkan, tetapi apabila tidak terselenggara dengan baik dan optimal, maka rumah sakit sebagai depot segala macam
penyakit,
menular. kondisi
baik
penyakit
menular
maupun
tidak
Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka diperlukan lingkungan
rumah
sakit yang memenuhi persyaratan
kesehatan lingkungan sehingga diperlukan upaya K3 dan sanitasi rumah sakit. Upaya K3RS sudah waktunya dimengerti, dipahami, dan
dilaksanakan bersama dari pimpinan rumah sakit sampai pekerja terbawah sekalipun, guna menjamin masyarakat pekerja rumah sakit dengan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun kesejahteraan sosialnya. Upaya K3RS bukan beban konsumtif, tetapi investasi dan K3RS merupakan bagian dari manajemen rumah sakit guna meningkatkan produktivitas pelayanan kesehatan di rumah sakit. Sanitasi rumah sakit adalah upaya pengawasan berbagai faktor lingkungan baik fisik, kimia, dan biologi di rumah sakit yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap kesehatan bagi petugas, penderita, pengunjung, dan masyarakat di sekitar rumah sakit. Adanya upaya sanitasi rumah sakit merupakan upaya preventif untuk memutuskan terjadinya mata rantai penularan penyakit. Dalam pelaksanaan proses produksinya, rumah sakit tidak terlepas dari adanya faktor-faktor serta potensi-potensi bahaya yang ada di dalamnya. Masalah yang terjadi di rumah sakit dapat menghambat proses pelayanan, termasuk di dalamnya adalah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran maupun akibat dari bencana alam. Untuk itu perlu adanya persiapan diri sebagai pencegahan hal-hal yang tidak ditanggung oleh pihak rumah sakit baik yang bersifat ekonomis. Namun, di RSUD Dr. Harjono Ponorogo belum membentuk suatu kepanitiaan untuk mengelola kesehatan dan keselamatan kerja (P2K3). Sehingga, tugas terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilimpahkan ke bagian Instalasi Pemeliharaan Sarana (IPS) dan Instalasi Penyehatan Lingkungan (IPL). B. Tujuan Magang 1. Tujuan Umum Menghasilkan lulusan mahasiswa/mahasiswi program DIII Hiperkes dan Keselamatan Kerja Fakultas Kedokteran
Universitas
Sebelas
Maret
Surakarta
yang
mempunyai
ketrampilan memadai dan siap pakai di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. 2. Tujuan Khusus Tujuan dari pelaksanaan magang ini adalah: 1) Untuk menilai faktor-faktor bahaya yang timbul pada proses produksi di rumah sakit. 2) Untuk mengevaluasi dan me-review terhadap faktorfaktor bahaya yang timbul di rumah sakit. 3) Untuk menilai langkah pengendalian terhadap faktorfaktor bahaya yang timbul di rumah sakit. 4) Untuk mengetahui pengolahan lingkungan di rumah sakit. C. Manfaat Magang Adanya magang ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi: 1. Rumah Sakit Mendapatkan
masukan
yang
bermanfaat
dari
observasi dan penelitian selama PKL mahasiswa mengenai faktor-faktor dan potensi-potensi bahaya serta segala hal yang menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan kerja yang ada di rumah sakit, serta dapat dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengadakan perbaikan di lingkungan rumah sakit tersebut. 2. Penulis Menambah ilmu pengetahuan, kemampuan, dan kualitas penulis dalam membuat laporan tugas di bidang pendataan, penilaian, pengoreksian, dan pengendalian faktorfaktor bahaya yang timbul pada proses produksi di rumah sakit. 3. Program D-III Hiperkes dan Keselamatan Kerja a. Dapat menambah relasi yang baik antara kampus dengan
perusahaan. b. Mencetak
lulusan
yang
handal
dibidang
Hiperkes
dan
Keselamatan Kerja. c. Dapat menciptakan mahasiswa D3 Hiperkes dan Keselamatan Kerja yang memiliki etos kerja dan berdaya saing tinggi.
BAB II METODE PENELITIAN A. Persiapan Persiapan
yang
dilakukan
oleh
penulis
sebelum
melaksanakan magang adalah : 1. Mengajukan surat permohonan beserta surat pengantar magang dari program DIII Hiperkes dan Keselamatan Kerja ke RSUD Dr. Harjono Ponorogo. 2. Mendapatkan jawaban dari RSUD Dr. Harjono Ponorogo yang berkenaan dengan surat permohonan latihan magang tersebut, penentuan waktu pelaksanaan dan tata tertib magang . 3. Berangkat ke lokasi yaitu RSUD Dr. Harjono Ponorogo. B. Lokasi RSUD Dr. Harjono Ponorogo berlokasi di jalan Raya Pacitan-Ponorogo Segading Pakunden Ponorogo Jawa Timur. Dalam melaksanakan latihan magang, penulis ditempatkan di bagian Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit. C. Pelaksanaan 1. Waktu Magang Magang dilaksanakan mulai tanggal 17 Juli-16 Agustus 2019. Waktu : Senin – Kamis : pukul 08.00 – 14.00 WIB Jum’at
: pukul 08.00 – 11.00 WIB
Sabtu
: pukul 08.00 – 12.00 WIB
2. Kegiatan Magang Kegiatan yang dilakukan antara lain mengadakan observasi dan pendataan mengenai : a) Manajemen
Keselamatan
dan
Kesehatan
Kerja
(Leadership and Administration) meliputi: Kebijakan, program, penerapan, tinjauan ulang, P2K3, dll. b) Proses analisa bahaya meliputi: Analisa bahaya pada sistem/proses,
Analisa
keselamatan
kerja,
Standar
keselamatan proses, dll. c) Prosedur emergensi. d) Alat Pelindung Diri/PPE (Personal Protective Equipment) e) Pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi: Pemeriksaan kesehatan: awal, berkala, khusus. f) Pemantauan lingkungan kerja. g) P3K. h) Pengelolaan lingkungan, meliputi: Sanitasi lingkungan, pengelolaan limbah dan manajemen lingkungan. i) Teknik pengendalian (Engineering control), meliputi: pengendalian kebakaran, pengendalian bahan berbahaya dan beracun, pengendalian bahaya proses.
BAB III HASIL MAGANG
A. Gambaran Umum Rumah Sakit Pada tahun 1917 RSUD Dr. Harjono Ponorogo berupa pos kesehatan yang berlokasi di Desa Banyudono dipimpin seorang dokter dan dibantu oleh 2 orang tenaga pembantu. Tahun 1930 bangunan terdiri dari Zaal besar, kamar orang gila, dan kamar isolasi penyakit cacat. Tahun 1948 rumah sakit pindah ke Desa Bangunsari, pada tahun 1950 dipindah ke Desa Keniten dan terbentuknya unit organisasi dinas kesehatan rakyat kabupaten Ponorogo, maka pada tahun tersebut RSUD Ponorogo merupakan UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo berdasarkan KEPMENKES RI No: 51/menkes/SK/II/1979 tanggal 22 Februari 1979 ditetapkan menjadi RSUD Kabupaten Dati II Ponorogo kelas D dan pada tahun 1988 sesuai Kepmenkes RI No: 105/menkes/SK/II/1988 tentang penetapan peningkatan kelas D menjadi RSUD kelas C. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk II Ponorogo No: 11 tahun 1992 tanggal 19 Oktober 1992 telah menetapkan RSUD Kabupaten Ponorogo menjadi unit Swadana Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tk II Ponorogo No: 1739 tahun 1996 tanggal 28 Desember 1996 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Ponorogo No: 11 Tahun 1992. Keputusan Bupati Ponorogo No: 176 Tahun 2022 menetapka Prof. Dr. Harjono Soedigdomarto,Sp,OG. sebagai nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ponorogo. Pada tahun 2003 RSUD Dr. Harjono Ponorogo telah terakreditasi dalam 5 bidang pelayanan spesialis antara lain: kebidanan dan kandungan, bedah umum, anak, penyakit dalam, jantung, syaraf, THT, mata, rehabilitasi medis, radiologi, penyakit kulit dan kelamin, maka pada tahun 2004 telah ditetapkan peningkatan kelas
RSUD Dr. Harjono Ponorogo dari kelas C menjadi kelas B non pendidikan
sesuai
surat
keputusan
Menkes
No:
778/menkes/SK/VII/2004 tanggal 7 Juli 2004 tentang peningkatan kelas RSUD Dr. Harjono Ponorogo dari kelas C menjadi kelas B non pendidikan dan surat keputusan bupati Ponorogo No: 638 Tahun 2004 tanggal 28 Juli 2004 tentang penetapan RSUD Dr. Harjono Ponorogo sebagai RSUD kelas B non pendidikan dokter gigi sebanyak 2 orang, dokter umum sebanyak 20 orang, dokter spesialis sebanyak 30 orang. Untuk visi, misi, tujuan dan motto RSUD Dr. Harjono Ponorogo adalah sebagai berikut: a. Visi Terwujudnya RSUD Dr. Harjono sebagai pilihan utama pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya. b. Misi 1.
Meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit
2.
Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan sumber daya rumah sakit, baik medis, paramedis maupun tenaga yang lain
3.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana rumah sakit baik medis maupun non medis
4.
Memberikan kontribusi nyata untuk Pendidikan ,Pelatihan dan Penelitian yang terintegrasi dengan pelayanan dalam rangka meningkatkan SDM dan Iptek,
5.
Meningkatkan koordinasi karyawan, pemerintah dan lembaga masyarakat untuk mencapai kepentingan bersama
c. Motto CERIA : Cepat-Efisien-Ramah-Indah-Aman d. Tujuan dan sasaran 1.
Memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dengan mengoptimalkan pelayanan spesialistik.
2.
Menjadi Rumah Sakit rujukan di Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya.
3.
Sasaran adalah masyarakat Ponorogo khususnya dan masyarakat sekitar Kabupaten Ponorogo pada umumnya.
e. Tugas Pokok 1. Melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan, dan 2. Melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit kelas B Non Pendidikan.
f. Struktur organisasi
Gambar 4.1 Struktur Organisasi RSUD Dr. Harjono S Ponorogo
g. Fasilitas Gedung Konsep yang digunakan dalam penataan gedung dan lahan di RSUD Dr. Harjono S Ponorogo menggunakan konsep garden hospital yaitu rumah sakit yang memadukan kesehatan dan lingkungan di antaranya adalah rumah sakit yang memiliki lahan terbuka hijau, penataan taman, menggunakan sistem pencahayaan alami, menggunakan pendingin ruang alami melalui sirkulasi udara yang memadai. Ruang terbuka hijau di rumah sakit ini selain difungsikan sebagai ruang publik juga difungsikan sebagai area kesehatan alami seperti jogging track yang secara tidak langsung menjadi akan menjadi sarana yang menyehatkan. RSUD Dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo memiliki luas tanah 6,3 HA, dan luas bangunan 16.702,7625 meter persegi. Tabel di bawah ini akan menjelaskan tentang gedung-gedung yang ada di RSUD Dr. Harjono S Ponorogo. Tabel 4.1 Fasilitas gedung RSUD Dr.Harjono S Ponorogo. No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.
Nama gedung Gedung Poliklinik Gedung Manajemen Gedung IGD Gedung Radiologi Gedung Laboratorium Gedung ICU Bedah Gedung Instalasi Bedah Sentral Gedung Diklat Gedung IRNA lantai I Gedung IRNA lantai II Gedung IRNA lantai III Gedung Instalasi Rawat Intensif Gedung Delima Gedung Aster Gedung Flamboyan Gedung Mawar
Jumlah gedung 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32.
Gedung Melati Gedung Eria Gedung Hemodialisa Gedung Gudang Farmasi Gedung Gudang Non Medis Gedung Pemulasaraan Jenazah Gedung Instalasi Gizi Gedung Laundry Gedung CSSD Gedung IPS Gedung Genset Pos Jaga Utara Pos Jaga Selatan Pos Jaga Belakang Gedung PONEK Gedung Perawatan Paru
1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
B. Pelayanan di RSUD Dr. Harjono S Ponorogo RSUD Dr.Harjono S Ponorogo adalah salah satu rumah sakit rujukan bagi sektor pelayanan kesehatan baik dari pemerintah maupun swasta di lingkungan Kabupaten Ponorogo yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terdiri dari : 1. Pelayanan gawat darurat 2. Pelayanan rawat jalan 3. Pelayanan rawat inap 4. Pelayanan bedah sentral 5. Pelayanan persalinan dan perinatologi 6. Pelayanan intensif 7. Pelayanan radiologi 8. Pelayanan laboratorium patologi klinik 9. Pelayanan rehabilitasi medik 10. Pelayanan farmasi 11. Pelayanan gizi 12. Pelayanan transfusi darah
13. Pelayanan rekam medi 14. Pengelolaan limbah 15. Pelayanan administrasi manajemen 16. Pelayanan ambulans/kereta jenazah 17. Pelayanan pemulasaraan jenazah 18. Pelayanan laundry 19. Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit 20. Pelayanan Diklat 21. Pelayanan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) 22. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi 23. Pelayanan Hemodialisa 24. Pelayanan Endoscopy RSUD Dr. Harjono S Ponorogo juga memiliki 20 SMF (Staf Medis Fungsional), 16 Instalasi, dan 18 poliklinik rawat jalan. Staf Medis Fungsional yang ada meliputi : 1. Penyakit Dalam (Internal) 2. Kardiologi, 3. Paru 4. Bedah Umum 5. Bedah Syaraf 6. Orthopaedi dan Traumatologi 7. Obstetri dan Gynekologi 8. Anak 9. Anasthesi dan Reanimasi 10. Neurologi 11. Dokter Umum 12. Mata 13. THT 14. Kulit dan Kelamin 15. Patologi Klinik 16. Patologi Anatomi
17. Radiologi 18. Rehabilitasi Medis 19. Psikiatri 20. Gigi dan Mulut. Instalasi yang ada di RSUD Dr. Harjono S Ponorogo meliputi: 1. Instalasi Rawat Jalan 2. Instalasi Gawat Darurat 3. Instalasi Rawat Inap 4. Instalasi Rawat Inap Intensif 5. Instalasi Bedah Sentral 6. Instalasi Sterilisasi Sentral 7. Instalasi Pemeliharaan Sarana 8. Instalasi Laboratorium 9. Instalasi Farmasi 10. Instalasi Hemodialisa 11. Instalasi Rehabilitasi Medis 12. Instalasi Radiologi 13. Instalasi Gizi 14. Instalasi Penyehatan Lingkungan 15. Instalasi Promosi Kesehatan. 16. Instalasi Jenazah. Poliklinik rawat jalan yang ada di RSUD Dr. Harjono S Ponorogo meliputi: 1. Penyakit Dalam (Interna) 2. Kardiologi 3. Paru 4. Bedah Umum 5. Bedah Syaraf 6. Orthopaedi dan Traumatologi 7. THT 8. Obstetri dan Gynekologi
9. Anak 10. Tumbuh Kembang 11. Umum 12. Neurologi 13. Mata 14. Kulit dan Kelamin 15. Psikiatri 16. Psikologi 17. VCT 18. Gigi dan Mulut. RSUD Dr. Harjono S Ponorogo memiliki 387 tempat tidur yang meliputi ruang rawat inap kelas I, II, dan III, sampai ruang rawat inap utama dan VIP. Sedangkan untuk Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Dr. Harjono S Ponorogo memiliki 8 ruang operasi untuk operasi elektif dan 3 kamar operasi di Gedung PONEK. Untuk Instalasi Rawat Intensif terdiri dari Ruang Perawatan Intensive Care Unit (ICU) memiliki 10 tempat tidur, Ruang Perawatan Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) memiliki 10 tempat tidur, Neonatal Intensif Care Unit (NICU) memiliki 6 tempat tidur, Pediatric Intensive Care Unit memiliki 8 tempat tidur, ruang perawatan Intermediate (IMC) memiliki 14 tempat tidur dan HCU Bedah memiliki 16 tempat tidur. Sumber daya manusia di RSUD Dr. Harjono S Ponorogo berjumlah total 636 orang terdiri dari 427 tenaga kesehatan dan 209 tenaga non kesehatan. Tenaga dokter spesialis sebanyak 28 orang, tenaga dokter umum sebanyak 15 orang dan dokter gigi sebanyak 2 orang. Tenaga keperawatan sebanyak 288 orang yang terdiri dari tenaga perawat sebanyak 253 orang dan tenaga bidan 35 orang. Tenaga penunjang medik terdiri dari tenaga
farmasi, gizi,
laboratorium, rehabilitasi medik dan radiografer. Tenaga farmasi terdiri dari 3 apoteker, 3 sarjana farmasi dan 28 asisten apoteker.
Tenaga laboratorium 16 orang, sedangkan tenaga radiografer sebanyak 9 orang. Di bawah ini disajikan tabel tentang karakteristik sumber daya manusia di RSUD Dr. Harjono S Ponorogo Tabel 4.2 Karakteristik Sumber Daya Manusia di RSUD Dr. Harjono S Ponorogo No 1.
Jenis tenaga Medis a. Dokter Spesialis b. Dokter Umum
2.
c. Dokter Gigi Tenaga Keperawatan a.
3.
Perawat
b. Bidan Tenaga Non Keperawatan a. Farmasi / Apoteker b. Psikologi c. Kesehatan Masyarakat d. Analis e. Gizi f. Radiologi g. Sanitarian
4.
h. Fisioterapi Tenaga Non Medis
Jumlah 28 15 2
253 35 3 2 9 16 13 9 8 9
a. Manajemen
22
b. Staf Administrasi
64
c. Keamanan / Satpam
15
d. Sopir
6
e. Pendorong pasien
10
f. Admisi pasien
30
g. Laundry
10
h. Instalasi Sterilisasi Sentral
4
i. Operator
6
j. PDE
3
k. Rekam Medik
18
j. IPS Jumlah
20 636
Sumber : Profil RSUD Dr. Harjono S Ponorogo 2016
C. Faktor dan Potensi Bahaya Rumah Kasih Ibu didalam proses pelayanan juga tidak terlepas dari adanya faktor dan potensi bahaya. Berikut ini beberapa faktor dan potensi bahaya yang terdapat di RSUD Dr. Harjono Ponorogo: 1. Faktor
Bahaya
Yang
Berkaitan
Dengan
Kesehatan
Lingkungan. a. Kebisingan Sumber kebisingan terutama berasal dari suara percakapan para pengunjung dan karyawan. Selain itu kebisingan juga dapat berasal dari suara genset yang dioperasikan saat listrik dari PLN mati. Instalasi yang mempunyai intensitas kebisingan yang melebihi nilai ambang batas adalah ruang perawatan R. ICCU, ruang pasien R. Flamboyan, ruang perawatan R. Seruni. Kebisingan di ruang perawatan R. ICCU berasal dari suara para karyawan yang bercakap-cakap, sedangkan kebisingan dari
ruang pasien Flamboyan berasal
dari suara para
pengunjung pasien. Data ini diambil berdasarkan hasil pengukuran secara langsung. b. Penerangan Penerangan yang digunakan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo berasal dari penerangan alami dan buatan. Pada siang hari digunakan penerangan alami yang bersumber dari sinar matahari dan pada malam hari digunakan panerangan buatan yang berupa lampu listrik. Akan tetapi jika penerangan
alami yang digunakan pada siang hari kurang memenuhi kebutuhan, maka juga digunakan penerangan buatan. Dari hasil pengamatan,
tempat
yang
paling
banyak
memerlukan
penerangan adalah ruang operasi/bedah karena pembedahan memerlukan ketelitian yang sangat tinggi, selanjutnya ruang dapur karena sumber penerangan alami dan lampu tidak dinyalakan, lalu ruang perawatan R. Asoka, ruang tindakan R. Taratai, ruang tindakan R. Delima, Ruang tindakan R. Flamboyan, ruang administrasi dan perawatan R. Tulip, ruang administrasi Melati, ruang tindakan dan administrasi R. Aster, ruang perawatan R. Seruni, ruang perawatan R. ICCU. Data ini diambil berdasarkan hasil pengukuran secara langsung. c. Debu Faktor bahaya lain yang terdapat pada lingkungan kerja RSUD Dr. Harjono Ponorogo berupa debu. Keadaan udara mempengaruhi proses kerja yang ada di rumah sakit. Salah satu yang mempengaruhi keadaan debu di RSUD Dr. Harjono Ponorogo adalah kadar debu di udara. Di RSUD Dr. Harjono Ponorogo jarang ditemukan, karena setiap ruangan tertutup. Ruangan yang rawan debu adalah instalasi gizi/dapur, halaman, tempat parkir, lorong serta di incenarator. Untuk setiap ruangan dan lorong rumah sakit dilakukan pembersihan dan pengepelan dan dilakukan setiap hari. d. Limbah Sesuai dengan Kepmenkes RI No.1204/MENKES/X/2004 tentang Penanganan Sampah Rumah Sakit, maka rumah sakit telah menyelengarakan penanganan sampah dan limbah. Rumah sakit telah mengelola sampah cara yang aman sehingga tidak membahayakan
kesehatan
masyarakat, dan lingkungan.
dan
keselamatan
petugas,
Limbah padat maupun limbah cair yang dihasilkan RSUD Dr. Harjono telah dikelola dengan baik. Limbah padat dikelompokkan dalam 2 bagian yaitu limbah medis dan limbah non medis. Limbah medis ini dikelompokkan lagi menjadi 3 jenis limbah b3 yaitu limbah infeksius dan patologi, limbah benda tajam, dan limbah farmasi. Limbah non medis berupa kertas, kardus bekas tempat makanan, plastik, bekas tempat minuman,
dll.
Berikut
table
pengelompokkan
limbah
berdasarkan karaktiristik limbah b3 yang akan dikelola: No
1
2
3
Jenis Jumlah Komposisi Jenis Ruangan Sumber Limbah B3 Limbah B3 Limbah Penghasil
Limbah Infeksius dan Patologi
Limbah Benda Tajam
161,37 kg/hari
Jarum suntik, perlengkapan Ruang perawatan, 155 kg/hari intravena, botol Laboratorium, R. ampul, pisau Operasi, HD, IGD bedah, cutter, dll
Limbah 1,08 kg/hari Farmasi Total
Kasa, kapas, underpad, infuset, pampers, slang Ruang Perawatan, O2, urin bag, Poli, Laboratorium, kantong darah, R. Operasi, HD, bloodline, dan IGD semua bahan yang terkontaminasi cairan pasien
163 kg/hari
Obat-obat kadaluarsa
Instalasi farmasi, ruang perawatan, R. Operasi, HD, IGD
Sumber: RSUD Dr. Harjono S Ponorogo
Limbah medis ditampung ditempat sampah khusus sesuai jenis dan karakteristik limbah tersebut. Alur pengelolaan limbah padat infeksius yaitu:
UNIT PENGHASIL LIMBAH INFEKSIUS PENGANGKUTAN
INCENERATOR
TPS B3 INERTISASI/SILIDIFIKA SI CONTROLLED LANDFILL/PIHAK III
Untuk limbah non medis misalnya kertas, plastik, botol, daun- daunan dan lain-lain dimasukkan kedalam
tempat sampah dengan kantong plastik berwarna hitam kemudian
baru
diangkut
menggunakan
truk
pengangkut sampah lalu dibuang ke pembuangan akhir oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Selain limbah padat, juga dihasilkan limbah cair. Limbah cair yang dihasilkan dari unit-unit kerja RSUD Dr. Harjono Ponorogo secara mandiri telah diolah dengan menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). e. Suhu Di RSUD Dr. Harjono Ponorogo hampir di setiap ruangan, seperti di ruang kerja dan ruang perawatan pasien telah dipasang kipas angin dan AC serta diberi alat pengukur suhu untuk mengetahui suhu di ruangan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tenaga supaya tenaga kerja atau karyawan, pengunjung, dan pasien nyaman. Dari hasil pengukuran didapatkan bahwa ada beberapa ruang yang tingkat suhunya kurang atau melebihi NAB. Antara lain, di ruang ponek OK, ruang instalasi gizi, Instalasi Pelayanan Sarana, dan setiap ruang perawatan. Selanjutnya, untuk tingkat kelembaban di ruang delima melebihi NAB. f. Infeksi Nosokomial Dalam
pencegahan
dan
pengendalian
infeksi
nosokomial, RSUD Dr. Harjono Ponorogo melakukan berbagai
upaya
yaitu
membentuk
suatu
panitia
pengendalian infeksi nosokomial. Usaha-usaha tersebut dimaksudkan agar tenaga kerja/karyawan dan pasien dapat terhindar dari infeksi nosokomial. Dan telah sesuai dengan Kepmenkes
RI
No.1204/MENKES/X/2004
tentang
persyaratan dan petunjuk teknis tata cara penyehatan lingkungan rumah sakit. 2. Potensi Bahaya Yang Berkaitan Dengan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja a. Kebakaran Sumber potensi bahaya yang dapat menimbulkan kebakaran adalah penggunaan listrik dengan tegangan tinggi dan kompor meledak. Untuk mencegah terjadinya kebakaran tersebut, RSUD Dr. Harjono Ponorogo telah mengadakan
pelatihan
pemadam
kebakaran
yang
bekerjasama dengan DAMKAR dan menyediakan peralatan pemadam kebakaran yaitu APAR. b. Terpeleset Potensi bahaya karena terpeleset kemungkinan banyak terjadi di ruang laundry dan di ruang dapur. Ini disebabkan oleh tumpahan air cucian dan akibat tumpahan minyak. Rumah Sakit Kasih Ibu telah berusaha mencegah dan mengurangi kecelakaan dengan membersihkan atau mengepel. c. Bahan Kimia Hampir semua unit kerja di RSUD Dr. Harjono Ponorogo
menggunakan
bahan
kimia
adalah
laboratorium, karena ditempat itulah disimpan bahanbahan kimia. Cara penyimpanan bahan kimia tersebut
diletakkan pada rak-rak khusus dan diberi label sesuai dengan jenis dan konsentrasi bahan. Dalam upaya penanganan bahan kimia, di Rumah Sakit Kasih Ibu telah melakukan pengadaan MSDS (Material Safety Data
Sheet)
atau
penyediaan
Lembar
Data
Keselamatan Bahan (LDKB). d. Mesin Mesin-mesin banyak digunakan di bagian laundry dan linen, yaitu mesin cuci, mesin pengering, dan mesin penyetrika. Mesin-mesin tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi tenaga kerja, yaitu adanya bagian-bagian mesin yang bergerak, roda gigi dan roda penggerak yang berputar, dapat menjepit tangan ataupun anggota tubuh yang lain. Untuk pengamanan mesin Rumah Sakit Kasih Ibu belum dilaksanakan dengan baik, karena dianggap hal tersebut belum perlu dilakukan sebab sejauh ini belum pernah terjadi keluhan dari tenaga kerja dibagian mesin. Untuk mencegah terjadinya kebisingan yaitu dengan menutup ruangan pada saat menghidupkan generator dan pemasangan sekering otomatis e. Kontaminasi Rumah sakit secara keseluruhan rawan terhadap kontaminasi karena ditempat tersebut terdapat berbagai pasien dengan berbagai jenis penyakit. Yang dimaksud kontaminasi disini adalah adanya kontak tenaga kerja dengan penghubung penyakit yang diderita pasien atau karena bahan-bahan kontaminasi lain baik kimia maupun biologi. Daerah-daerah yang rawan kontaminasi tersebut misal ruang bangsal pasien, dan ruang operasi atau OK. Untuk mencegah adanya kontaminasi dari pasien ke karyawan/dokter maupun antar pasien maka rumah sakit
mengadakan pemisahan bangsal berdasarkan jenis penyakit maupun
pengelompokkan
berdasarkan
jenis
penyakit
maupun pengelompokan berdasarkan umur dan pengaturan tata ruang rumah sakit, khusus perawat/dokter diwajibkan melakukan
cuci
tangan
setelah
menangani
pasien,
penyehatan makanan dengan mematuhi prosedur kerja tata cara penyajian makanan kepada pasien serta untuk karyawan, perawat dan juga dokter telah disediakan alat pelindung diri. Dalam hal ini RSUD Dr. Harjono Ponorogo telah memenuhi
Kepmenkes
RI
No.1204/MENKES/X/2004
tentang Persyaratan penyehatan lingkungan rumah sakit serta UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 14 tentang pengadaan APD. a. Radiasi Sumber potensi radiasi adalah ruang radiologi. Dinding ruangan ini lebih tebal dibanding dinding pada umumnya (satu batu bata melintang). Tenaga kerja yang berada di ruangan tersebut harus menggunakan pelindung khusus. Alat pelindung diri yang digunakan para pekerja di ruangan radiologi Rumah Sakit Kasih Ibu adalah apron timah, baju kerja dan sarung tangan karet dan telah ada pemeriksaan kesehatan tenaga kerja. Tetapi sejauh ini belum pernah
terjadi
paparan
radiasi
karena
hanya
untuk
pemotretan saja. B. Panitia Pembina Keselamatan Kerja, Kebakaran dan
Kewaspadaan Bencana Rumah Sakit (P2K3RS) Demi
keselamatan
pelaksanaan
penerapan
keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana
serta pembuatan program-program K3 di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, maka perlu dibentuk P2K3RS atau Panitia
Pembina
Keselamatan,
Kebakaran
dan
Kewaspadaan Bencana Rumah Sakit. Sedangkan RSUD Dr. Harjono Ponorogo masih belum melakukan pembentukan P2K3RS ini maka RSUD Dr. Harjono Ponorogo belum memenuhi Undang-Undang No. 2 Tahun 1970 Tentang Pembentukan P2K3RS ditempat kerja. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 4/MEN/1987 Tentang Tata Cara Pembentukan P2K3 dan Pengangkatan Ahli K3, juga Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 00.06.6.4.01497 Tahun 1995 Tentang Pembentukan K3 di rumah Sakit. C. Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1. Pengendalian Kebakaran RSUD Dr. Harjono Ponorogo sadar akan besarnya potensi dan faktor bahaya kebakaran di lingkungan kerja meskipun RSUD Dr. Harjono Ponorogo bergerak dalam bidang jasa, maka dilakukan upaya pengendalian secara dini atau upaya prefentif dengan mengikutsertakan seluruh karyawan dan Security untuk ikut berpartisipasi dalam upaya mengamankan, menyelamatkan, mencegah dan menjaga aset rumah sakit dari bahaya kebakaran. Akan tetapi pelatihan pemadaman kebakaran belum dilakukan
dengan terjadwalkan dengan rutin. RSUD Dr. Harjono Ponorogo juga mempunyai APAR yang ditempatkan ditiap-tiap unit kerja dan telah disesuaikan dengan jenis kebakaran yang mungkin timbul, penempatannya juga sudah strategis, mudah dilihat, mudah dijangkau dan tinggi penempatannya antara 1–2 m dari tanah/lantai. Dan ada Alarm system yang mudah dijangkau, yang cara kerjanya
secara
otomatis.
Untuk
pengecekan
dan
pemeriksaan alat-alat pemadam kebakaran telah dilakukan setiap saat untuk memastikan alat-alat tersebut dalam kondisi yang baik dan siap dipakai sewaktu-waktu apabila diperlukan. Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 04/MEN/1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan. Dalam hal pengendalian bahaya kebakaran ini telah cukup sesuai dengan Undang- Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja BAB III pasal 3 (1) tentang SyaratSyarat Keselamatan Kerja (poin b) yaitu mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. 2. Pengamanan Pada Peralatan RSUD Dr. Harjono Ponorogo, terdapat berbagai macam alat dan peralatan kerja, oleh karena itu RSUD Dr. Harjono Ponorogo memasang suatu alat pengaman untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja pada tenaga kerja :
a. Pengamanan Pada Mesin Pengamanan dilakukan pada mesin yang terbuka, berputar dan menggunakan tenaga manusia untuk mengoperasikannya, alat-alat tersebut banyak terdapat di bagian laundry. b. Pengamanan Pada Instalasi Listrik dan Sistem Grounding Dari hasil wawancara dengan tenaga kerja di bagian instalasi listrik bahwa pengamanan pada instalasi listrik dipasang saklar dan sekering sebagai pengontrol arus listrik dan mencegah terjadinya arus pendek atau konsleting yang dapat menyebabkan kebakaran. Sedangkan untuk instalasi penangkal petir dipasang Grounding pada konstruksi bangunan yang tinggi di area rumah sakit untuk menghindari kemungkinan terjadinya loncatan arus listrik statis dari awan
ke
bumi.
Hanya
belum
terdapat
jadwal
pengecekan rutin dan terjadwal untuk peralatan listrik. Dan
belum
diadakan
pengukuran
untuk
sistem
Grounding pada instalasi penangkal petir. Hal ini belum cukup sesuai dengan Undang Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja BAB III pasal 3 (1) tentang syarat-syarat keselamatan kerja (poin a) yaitu mencegah dan mengurangi kecelakaan.
3. Penyediaan Alat Pelindung Diri Rumah Sakit Kasih Ibu telah menyediakan alat pelindung diri dan mewajibkan tenaga kerjanya harus memakai alat pelindung diri yang telah disediakan sesuai pekerjaannya. Tetapi penyedian alat pelindung diri yang disediakan oleh bagian K3 belum sesuai dengan potensi dan faktor bahaya yang ada di masing-masing unit kerja dan jumlah alat pelindung diri yang disediakan belum lengkap. Belum semua tenaga kerja sadar akan pentingnya Alat Pelindung Diri bagi Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi dirinya. Karena tenaga kerja cenderung merasa terganggu dengan penggunaan dan pemakaian Alat Pelindung Diri pada saat melakukan pekerjaannya, hal tersebut
mungkin
karena
tidak
terbiasa
dalam
pemakaiannya. Setiap tenaga kerja telah mendapat Alat Pelindung Diri tetapi masih ada yang belum sesuai dengan kondisi
lingkungan/tempat
kerjanya
dan
ada
Alat
Pelindung Diri yang tidak sesuai dengan jenis, ukuran, bahan dan tingkat bahaya yang dihadapi dari Alat Pelindung Diri Misal : tenaga kerja bagian laundry mendapat Alat Pelindung Diri berupa sepatu boot tetapi ukuran dari sepatu tersebut tidak sesuai dengan ukuran kaki tenaga kerja di bagian laundry yang dominan adalah
pekerja wanita. Contoh lain dari penyediaan Alat Pelindung Diri yang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan kerja yakni pada tenaga kerja bagian pembakaran
sampah
di
incenarator
dan
petugas
pengambilan sampah di ruangan bangsal yang disediakan Alat Pelindung Diri berupa helm. Dalam penyediaan alat pelindung diri telah sesuai dengan Undang- Undang No. 01 Tahun 1970 Pasal 14 (c) menyebutkan bahwa, “Pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma–cuma semua unit perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjukpetunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli-ahli keselamatan kerja”. D. Pelayanan Kesehatan Kerja
Dalam rangka melindungi tenaga kerja terhadap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja serta untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan
sebaik-baiknya,
maka
rumah
sakit
menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Hal ini sesuai dengan
PERMENAKERTRANS
No.
Perusahaan
02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja
dalam menyelenggarakan Keselamatan Kerja pada pasal 2 dan 3 menyebutkan bahwa perusahaan harus mengadakan pemeriksaan kesehatan kerja sebelum kerja, harus melakukan pemeriksaan berkala bagi tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 tahun sekali kecuali ditentukan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja serta Pemeriksaan khusus. RSUD Dr. Harjono Ponorogo belum sepenuhnya melaksanakan
perundang-undangan
tersebut
karena dari hasil observasi dan wawancara dengan sebagian tenaga kerja yang telah lama bekerja bahwa ada sebagian tenaga kerja belum mendapatkan pemeriksaan berkala dan khusus. Untuk dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja maka pemerintah menetapkan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai pelaksanaan pasal 10 dan 15 UU No. 14 Tahun 1969 dan RSUD Dr. Harjono Ponorogo sudah mengikutkan karyawanya dalam program. E. Gizi Kerja
RSUD Dr. Harjono Ponorogo menyediakan sebuah kantin yang cukup luas, ruang dapur, ruang penyajian makanan, dan gudang. Keadaan kantin cukup bersih dan
terawat, ventilasi dan sirkulasi udara cukup karena selain jendela dilengkapi dengan 1 kipas angin, 1 tempat cuci tangan dan lap atau serbet tetapi mungkin dalam penyusunan makanan cukup sederhana tetapi tidak meninggalkan jumlah kalori yang harus diperlukan setiap tenaga kerja. Dalam hal ini RSUD Dr. Harjono Ponorogo telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE 01/MEN/1979 Tentang pengadaan kantin dan ruang makan. Waktu makan saat jam istirahat selama 1 jam. Kondisi kantin (lantai, dinding, meja makan dan langit-langit) dalam keadaan bersih dengan ventilasi udara yang cukup. Pembersihan meja makan dilakukan setiap saat sehingga kondisi meja makan selalu dalam keadaan bersih. Sedangkan untuk lantai dibersihkan setiap hari. Penerangan yang ada dalam ruang kantin juga cukup memadai dengan adanya jendela kaca dan lampu yang cukup memadai. F. Ergonomi
Tujuan utama dari ergonomi adalah untuk menjamin keselamatan tenaga kerja, namun selain itu juga sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja. Penerapan ergonomi yang baik dapat mengurangi beban kerja yang dihadapi oleh tenaga kerja, misal: adanya keserasian antara mesin dan tenaga kerja.
Sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (m) menyatakan bahwa salah satu syarat keselamatan adalah dengan memperoleh keserasian antara tenaga kerja, lingkungan dan proses kerjanya. Berdasarkan hal tersebut maka RSUD Dr. Harjono Ponorogo juga menyediakan alat angkat-angkut (lift, kereta dorong, dan lain-lainnya) di unit- unit kerja tertentu untuk mengurangi
beban
kerja
dalam
mengangkat
angkut,
makanan, material dan memberi kemudahan pada tenaga kerja dalam bekerja dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Untuk jam kerja shift, rumah sakit juga mengadakan pengaturan tersendiri dengan memperhatikan keperluan menurut
sifat
pekerjaan
dengan
pengaturan
jadwal
penentuan untuk jangka waktu satu minggu. Dalam jangka waktu seminggu ini diberlakukan waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, hal ini telah sesuai dengan Undang– Undang No. 13 tahun 2003 pasal 77 ayat (1). Dengan adanya shift kerja yang teratur dan terprogram dengan baik diharapkan tenaga kerja dapat terhindar dari rasa bosan dan kejenuhan. G. Tanggap Darurat
Dalam
hal
menghadapi
keadaan
darurat,
misal
kebakaran, peledakan, dan kejadian lainnya yang terjadi secara mendadak. RSUD Dr. Harjono Ponorogo memiliki kebijakan mengenai tanggap darurat, misalnya pengadaan tangga darurat, APAR dan alarm system. Namun RSUD Dr. Harjono Ponorogo belum melakukan pelatihan DAMKAR secara terjadwal, belum mengadakan P3K serta belum mensosialisasikan alur pelaporan dan evakuasi saat terjadi keadaan darurat. Pelaksanaan tanggap darurat ini belum cukup sesuai dengan PERMENAKER No. Per 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehataan Kerja. H. Tanggap Darurat
Dalam
hal
menghadapi
keadaan
darurat,
misal
kebakaran, peledakan, dan kejadian lainnya yang terjadi secara mendadak. RSUD Dr. Harjono Ponorogo memiliki kebijakan mengenai tanggap darurat, misalnya pengadaan tangga darurat, APAR dan alarm system. RSUD Dr, Harjono Ponorogo telah melakukan pelatihan DAMKAR dan simulasi tanggap darurat secara terjadwal, belum mengadakan P3K serta belum mensosialisasikan alur pelaporan dan evakuasi saat terjadi keadaan darurat. Pelaksanaan tanggap darurat ini belum cukup sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehataan
Kerja.