17 0 3 MB
LAPORAN KEGIATAN MAGANG KOMPETENSI PADA UPT BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG ( UPT BPSMB )
Disusun Oleh : Abdul Muthalib 2020212624
PROGRAM STUDI MANAJEMEN INSTITUT TEKNOLOGI & BISNIS NOBEL INDONESIA MAKASSAR 2022
i
ii
KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya yang melimpah, sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan kegiatan magang I di UPT Balai Pengujian & Sertifikasi Mutu Barang. Tujuan dibuatnya Laporan Magang ini yaitu untuk melaporkan segala sesuatu yang ada kaitannya dengan dunia kerja. Dalam penyusunan Laporan Magang ini tentu tidak lepas dari pengarahan dan bimbingan dari berbagai pihak yang telah membantu. Pihak-pihak yang terkait itu diantaranya: 1. Institut Teknologi & Bisnis Nobel Indonesia Makassar yang tengah memprogramkan magang I (Kompetensi). 2. Ibu Meirani Tenriawaru, S.STP, M.Si Selaku Kepala UPT Balai Pengujian & Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) 3. Ibu Rastiana Ningsih, S.Si Selaku Kepala Seksi Tata Usaha UPT Balai Pengujian & Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) 4. Bapak Ir. Muhdar Idrus, MM Selaku Kepala Seksi Kalibrasi dan pembimbing magang di Balai Pengujian & Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) 5. Bapak Yuswari Nur, S.E., M.Si. selaku ketua jurusan manajemen 6. Dosen pembimbing magang I (Kompetensi) ( Andi Widiawati S.E., M.Si ) yang telah memberikan kesempatan bagi penulis untuk mempraktikkan dan melihat secara langsung penerapan dan teori-teori yang telah diperoleh dari bangku perkuliahan. Di dalam penyusunan Laporan Magang I ini penulis sadar bahwa masih banyak kekurangan baik disengaja maupun tidak disengaja, maka dengan segala kerendahan hati penulis memohon kritik dan saran yang membangun dari semua pihak. Semoga Laporan ini bermanfaat bagi kita semua. Makassar, 11 September 2022 iii
DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL ................................................................................
i
HALAMAN PENGESAHAN .....................................................................
ii
KATA PENGANTAR .................................................................................
iii
DAFTAR ISI ...............................................................................................
iv
DAFTAR LAMPIRAN ................................................... ............ ...............
v
BAB I
PENDAHULUAN ........................................................................
1
A. B. C. D.
Latar Belakang ....................................................................... Tujuan .................................................................................... Manfaat .................................................................................. Tempat dan Waktu Pelaksanaan .............................................
1 1 2 2
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN .....................................
3
BAB II
A. B. C. D.
Profil Perusahaan.................................................................... Produk / Jasa .......................................................................... Proses Bisnis .......................................................................... Susunan Organisasi dan Uraian Kerja .....................................
3 5 9 10
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN MAGANG ...............................
15
A. Jenis dan Bentuk Kegiatan Magang ........................................ B. Permasalahan dan Solusi ........................................................
15 17
BAB IV PENUTUP .....................................................................................
18
A. Kesimpulan ............................................................................ B. Saran ......................................................................................
18 18
DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................
19
LAMPIRAN
20
............................................................................................
iv
DAFTAR LAMPIRAN LAMPIRAN Lampiran 1
: Daftar Penilaian Peserta Magang I (Kompetensi) Oleh Dosen Pembimbing.
Lampiran 2
: Daftar Penilaian Magang I (Kompetensi) Oleh Perusahaan.
Lampiran 3
: Jurnal Harian Kegiatan Magang I (Kompetensi)
Lampiran 4
: Dokumentasi Kegiatan Peserta Magang I (Kompetensi)
v
BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang Institut Teknologi & Bisnis Nobel Indonesia adalah kampus yang membina dan mendidik
agar Mahasiswa memiliki potensi yang siap berkompetisi dalam dunia bisnis, usaha maupun industri, sehingga Mahasiswa wajib mengikuti praktek kerja lapangan/magang. Menurut Sumardiono (2014:116), magang adalah proses belajar dari seorang ahli melalui kegiatan dunia nyata. Selain itu, magang adalah proses mempraktikkan pengetahuan dan keterampilan untuk menyelesaikan problem nyata di sekitar. Jadi, dapat disimpulkan bahwa magang adalah pelatihan atau praktek untuk menguasai keahlian tertentu dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur yang berpengalaman. Dengan adanya magang I ini diharapkan Mahasiswa mendapat pengajaran dan pengalaman kerja di luar kampus. Serta dapat mendidik penulis untuk menjadi pribadi yang lebih mandiri. B.
Tujuan Adapun tujuan dari pelaksanaan magang ini antara lain: 1. Mengembangkan kemampuan dan profesional terhadap Mahasiswa 2. Menimbulkan gairah kerja yang kuat terhadap Mahasiswa 3. Memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan terhadap Mahasiswa 4. Meningkatkan kemampuan Mahasiswa dalam bidangnya 5. Mempersiapkan ilmu pengetahuan mental dan etika bekerja serta menyesuaiakan diri dalam menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya. 6. Sebagai salah satu syarat dan kewajiban Mahasiswa yang akan menyelesaikan pendidikan S1.
6
C.
Manfaat Adapun manfaat yang diperoleh dari kegiatan magang ini antara lain: 1. Menambah wawasan dan pengetahuan serta pengalaman terhadap dunia kerja. 2. Dapat membandingkan antara konsep/teori yang dihadapi selama perkuliahan dengan kenyataan operasi dalam dunia kerja. 3. Meningkatkan pengalaman kerja bagi Mahasiswa magang sebelum mendalami langsung dalam dunia kerja. 4. Mendapat peluang untuk dapat bekerja di Instansi Perusahaan tempat Mahasiswa melaksanakan magang Setelah memperoleh tittle kesarjanaan.
D.
Tempat dan Waktu Pelaksaan Magang Tempat dan waktu pelaksanaan magang yaitu, pada UPT Balai Pengujian Dan
Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perdagangan provinsi Sulawesi Selatan, yang dimulai pada Hari/Tanggal: Senin, 01 Agustus 2022 – 31 Agustus 2022. Dengan jadwal 5 hari kerja dalam seminggu yang dimulai dari pukul 08.00 -16.30 WITA.
7
BAB II GAMBARAN UMUM A.
Profil UPT BPSMB Dinas Perdagangan Prov. Sulsel
Nama
: UPT Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
Alamat
: Jl. Andi Pangeran Pettarani, Makassar
Telpon
: 0411 441239
Kepala Balai
: Meirani Tenriawaru, S.STP., M.Si
Balai Pengujian & Sertifikasi Mutu Barang ( UPT BPSMB ) berdiri sejak tahun 1987, dibawah naungan Departemen Perdagangan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan Sertifikasi Mutu Barang dalam rangka memperlancar arus barang ekspor maupun impor di daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada khususnya dan Kawasan Timur Indonesia. Pada tahun 1996, saat Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian digabung, maka UPT BPSMB Makassar, secara teknis berada dibawah Pusat Pengujian Mutu Barang Departemen Perindustrian Dan Perdagangan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 maka UPT Balai Pengujian & Sertifikasi Mutu Barang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 86 Tahun 2002 UPT BPSMB Makassar merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sertifikasi mutu barang, weighing, fogging, inspeksi mutu barang dan bimbingan teknis kepada petani, pedagang, pengumpul dan eksportir, kalibrasi, fumigasi. Dengan PP No. 41 Tahun 2008 maka Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang ( UPT BPSMB ) berubah nama menjadi Balai Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang
8
( UPT BPPMB ) Provinsi Sulawesi Selatan sebagai nama penetapannya jadi peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 93 Tahun 2009. Dan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 80 Tahun 2017 maka UPT Balai Pengawasan Dan Pengendalian Mutu Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan ( UPT BPPMB ) berubah nama menjadi UPT Balai Standardisasi dan Pengendalian Mutu ( UPT BSPM ) Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan. Visi dan Misi Balai Pengendalian dan Sertifikasi Mutu Barang ( BPSMB) 1) Visi "Terdepan dalam pengelolaan penilaian kesesuaian mutu" 2) Misi a. Menerapkan system manajemen mutu ISO/IEC 17025:2005: Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibasi dan ISO/IEC 65:1996: persyaratan umum lembaga sertifikasi produk secara konsisten dan berkelanjutan; b. Mengembangkan dan memperkuat kelembagaan dan infrastruktur standarisasi; c. Mengembangkan dan mengkordinasikan kebijakan pengawasan dan pengendalian mutu barang yang efektif dan efisien; d. Meningkatkan kerja sama dengan lembaga penilaian kesesuaian didalam dan luar negeri; e. Meningkatkan pembinaan terhadap pelaku usaha dalam menjamin mutu barang sesuai dengan permintaan pasar, f. Mewujudkan pelayanan public yang baik ( excellent service ) terpercaya dan transparan;
9
g. Mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang potensial, integritas tinggi dan professional serta membangun system kelembagaan yang berbasis kompotensi; h. Meningkatkan kompetensi SDM yang profesional di bidang mutu barang. B.
Produk / Jasa Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang ( UPT BPSMB ) terbagi menjadi 3 yaitu Sub bagian Tata Usaha, Seksi Kalibrasi dan seksi pengujian / sertifikasi. Karena penulis ditempatkan pada seksi kalibrasi maka dibawah ini penjelasan pelayanan pada bagian seksi kalibrasi yaitu : 1) Pengertian Kalibrasi Kalibrasi adalah kegiatan pengukuran melalui perbandingan antara penunjukan suatu alat ukur dengan nilai suatu standar yang diketahui. Kalibrasi merupakan kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai output dari alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan alat ukur tersebut dengan standar ukurnya yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional. Traceable (mampu telusur) merupakan kemampuan untuk menghubungkan hasil alat-alat ukur tertentu dengan hasil pengukuran pada standar nasional atau secara nasional diterima sebagai system pengukuran melalui nsuatu rantai perbandingan yang tak terputus. Konsep dari traceable secara sederhana dapat diartikan bahwa alat ukur yang digunakan untuk melakukan suatu pengukuran harus terkalibrasi terhadap alat ukur lain yang sejenis yang dapat berfungsi sebagai acuan. Selanjutnya alat acuan tersebut terkalibrasi terhadap acuan yang lebih akurat. Demikian seterusnya hingga sampai pada acuan yang paling akurat. Acuan yang dimaksud adalah standar nasional yaitu standar yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan digunakan secara nasional sebagai dasar menetapkan nilai dan semua standar lain dari satuan yang bersangkutan.
10
Ruang Lingkup Pelayanan Laboratorium Kalibrasi 1) Oven / Waterbath / Refrigerator / Freezer / Incubator -
Oven
-
Furnace
-
Oil / Waterbath
-
Thermometer Gelas
-
Thermometer Digital / Thermocouple
-
Autoclave
-
MKA / Cera Tester Metode Oven
-
MKA / Cera Tester Metode Destilasi
-
Neraca Analitis
-
Electronic Reading Balance
-
Top Pan Balance o Timbangan per ukuran
-
Weight Set
-
Metric Ruler
-
Micrometer
-
Gauge Block
-
Caliper
-
Pressure Gauge
-
Mesin Uji Tarik
-
Mesin Uji Tekan
-
Anak Timbangan
-
Volumetric Glasware
-
Microvolumetric Glassware
11
-
Lab Mill
-
pH Meter
-
Refractometer
-
Spectrophotometer
-
Protimeter
-
Thermohygrometer
-
Hydrometer
-
Stop watch
-
Polarimeter
-
Trap Kadar Air
-
Plastimeter
-
Money Viscosimeter
-
Huminity Chamber
-
Turbidimeter
-
TDS Meter
-
DO Meter
-
Conductivity Meter
-
RPM Meter / Centrifuge
-
Roll Meter
Besaran kalibrasi yang telah terakreditasi 1) Temperature a. Thermometer cairan dalam gelas b. Bimetal dial thermometer c. Temperature enclosure ( oven, incubator, furnace, waterbath dan refrigerator ) 2) Massa
12
a. Anak Timbangan ( massa Konvensional ) b. Timbangan ( elektronik, mekanik ) 3) Tekanan a. Pressure gauge ( hydraulic ) 4) Density a. Hydrometer 5) Gaya a. Mesin uji Tarik b. Mesin uji tekan 6) Panjang a. Outside micrometer b. Caliper 7) Volume a. Volumetric b. Micropipet 8) Instrument Analisis a. pH meter b. turbidity meter c. conductifity meter d. TDS meter Kemampuan dan program pengembangan : 1) Waktu ( timer,stopwatch ) 2) Optic (s pectrophotometer ) 3) Test sieve ( ayakan ) 4) Thermohygrometer
13
C.
Skema Pelayanan Kalibrasi / Proses Bisnis
PERMOHONAN
PENYERAHAN ALAT
PELANGGAN
KALIBRASI
PENYERAHAN ALAT DAN SERTIFIKAT
Pelanggan Menyerahkan
PENERBITAN SERTIFIKAT
Bukti Pembayaran Retribusi dari Bank Sulsel
D.
Susunan Organisasi dan Uraian Kerja Susunan organisasi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) terdiri atas: 1. Kepala Balai Pengujian & Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Kepala UPT mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi,dan mengendalikan tugas UPT BPSMB provinsi sulsel serta membuat laporan perkembangan UPT BPSMB Provinsi Sulsel kepada Kepala Dinas
14
Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Sulsel. Tugas pokok dan fungsi kepala UPT sebagai berikut: a. Menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar; c. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan yang belum dilaksanakan; d. Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan menandatangani naskah dinas untuk menghindari kesalahan ; e. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. Mengkordinasikan pelaksanaan pengawasan pengendalian mutu barang meliputi pengambilan. contoh, pengujian, inspeksi teknis, fumigasi spraying, fongging, penimbangan, kalibrasi, dan sertifikasi produk: g. Mengkordinasikan Pembina standardisasi dalam rangka peningkatan mutu eksportir,eksportir produsen, pedagang. pengumpul, petani, dunia usaha lainnya melalui penyuluhan, temu wicara, pelatihan dan konsultasi teknis; h. Mengkordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi mutu barang: i.
Mengkordinasikan pelaksanaan perkembangan harmonisasi standar melalui saling pengakuan atau manual ReComition Arrangement (MRA) dengan berbagai instansi terkait diluar negeri;
j.
Memantau dan mengevaluasi penerapan system manajemen mutu laboratorium dan lembaga sertifikasi produk sesuai dengan standar nasional atau standar internasional secara konsisten;
15
k. Memantau, mengevaluasi dan mengembangkan kemanpuan laboratorium pengujian,laboratorium kalibrasi dan lembaga sertifikasi produk secara berkelanjutan; l.
Melaksanakan urusan ketatausahaan UPT;
m. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; n. Melaksanakan tugas kedinasaan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian sub tata usaha dipimpin oleh kepala bagian tata usaha yang mempunyai tugas pokok sebagai berikut : a. Menyusun rencana kegiatan secretariat dan mendistribusikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas kepada bawahan, b. Melaksanakan tugas administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana; c. Melaksanakan urusan administrasi umum dan rumah tangga: d. Melaksanakan urusan penyusunan laporan organisasi UPT e. Melaksanakan urusan keuangan; f. Melaksanakan urusan dokumentasi pekantoran; g. Menyusun laporan perkembangan kerja UPT; Melaksanakan tugas kedinasan lain yang perintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 3. Seksi Kalibrasi Seksi Kalibrasi dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam melakukan pelayanan teknis operasional kalibrasi. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
16
a. Menyusun rencana kegiatan Seksi Kalibrasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Kalibrasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; f. menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan perencanaan pelayanan kalibrasi; g. menyiapkan bahan dan melakukan pelayanan kalibrasi; h. menyiapkan bahan dan melakukan pelayanan data dan informasi kalibrasi: i.
Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
j.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kalibrasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya 4. Seksi Pengujian dan Sertifikasi mempunyai tugas pokok antara lain: a. Menyusun rencana kerja seksi serifikasi; b. Melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang meliputi pengambilan contoh pengujian, inspeksi teknis, fumigasi, spraying, fogging, pembinaan, dan sertifikasi produk:
17
c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi mutu barang di tingkat petani, pedagang, pengumpul, dan eksportir; d. Melaksanakan pelaksanaan kerjasama teknis peningkatan mutu dengan lembaga terkait lainnya; e. Menerapkan sistem manajemen mutu laboratorium dan lembaga sertifikasi produk sesuai standar nasional atau standar internasional secara konsisten; f. Memantau, mengevaluasi, dan mengembangkan kemampuan laboratorium pengujian dan lembaga sertifikasi produk secara berkelanjutan; g. Menyusun program uji banding antar laboratorium berkelanjutan h. Memfasilitasi uji banding antar laboratorium atau uji profisiensi; i.
Melaksanakan pemeliharaan atau peralatan laboratorium pengujian;
j.
Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas seksi sertifikasi;
k. Melakukan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. Bagan struktur organisasi yang dimaksud pada ayat (1). sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini. Berikut bagan stuktur Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPT) Balai Standardisasi Pengendalian Mutu (BPSMB) Provinsi Sulawesi Selatan.
KEPALA UPT
SUB BAGIAN TATA USAHA
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SEKSI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI
SEKSI KALIBRASI 18
BAB III PELAKSANAAN KEGIATAN MAGANG A.
Jenis dan Bentuk Kegiatan Magang 1. Jenis Kegiatan Magang Dalam pelaksanaan kegiatan magang I (Kompetensi), mahasiswa ditempatkan pada bagian: -
Kalibrasi
Untuk selengkapnya dapat dilihat pada jurnal yang terlampir. 2. Bentuk Kegiatan Magang Penulis melaksanakan magang di Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang tepatnya di bagian Kalibrasi, sedangkan dalam kompetensi terdapat tiga bidang yaitu Bagian Tata Usaha, Kalibrasi dan Pengujian / sertifikasi . kalibrasi bertugas untuk - Menyusun rencana kegiatan Seksi Kalibrasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; - Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; - Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Kalibrasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; - Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas; - mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; - menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan perencanaan pelayanan kalibrasi; - menyiapkan bahan dan melakukan pelayanan kalibrasi; - menyiapkan bahan dan melakukan pelayanan data dan informasi kalibrasi: - Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
19
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kalibrasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan - Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya Tujuan dilakukannya Kalibrasi -
Mencapai ketertelusuran pengukuran. kemudian Hasil pengukuran dapat dikaitkan/ditelusur sampai ke standar yang lebih tinggi/teliti, melalui rangkaian perbandingan.
-
Untuk Menentukan ketidaksesuaian atau penyimpangan kebenaran nilai konvensional penunjukan suatu instrument ukur.
-
Hasil-hasil pengukuran sesuai dengan standar Nasional maupun Internasional Manfaat Kalibrasi
-
Menjamin ketertelusuran alat ukur/uji yang digunakan;
-
Mengetahui kondisi/kinerja ukur/uji pada saat tertentu (misalnya mengetahui nilai koreksi dan ketidakpastiannya);
-
Menentukan kelayakan penggunaan alat ukur/uji untuk suatu proses pengukuran/pengujian tertentu.
-
Menjamin keabsahan nilai hasil pengukuran/ pengujian.
20
B.
Permasalahan dan Solusinya No 1.
Permasalahan
Solusi
Kurangnya informasi yang
Solusi termudah adalah membuat
sejelas-jelasnya bagi konsumen
informasi mengenai apapun di website
yang ingin mengkalibrasi alatnya
dengan lebih baik, sajikan sejelas
di BPSMB
mungkin agar konsumen dapat lebih mantap mempercayakan pelayanan dari UPT BPSMB tersebut.
2.
3.
Kurangnya SDM dalam kantor
Solusi yang tepat untuk masalah ini
ini sehingga Tugas dan tanggung
adalah merekrut beberapa karyawan
jawab Tim kerja tidak menetap
untuk memenuhi standar manajemen
artinya sewaktu waktu tugasnya
mutu agar tidak terciptanya masalah
akan Berubah
masalah di masa yang akan datang
Kurangnya pengarahan langsung
Solusi untuk masalah ini adalah
dari atasan mengenai aturan
adanya inisiatif pegawai untuk
arsipan sertifikat kalibrasi
bersama-sama mengatur arsip
sehingga menyulitkan pegawai
sertifikat kalibrasi setiap tahunnya
lain ketika mengecek sertifikat
agar saling memudahkan satu sama
yang belum dan telah diarsipkan
lain.
21
BAB IV PENUTUP A.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat penulis simpulkan beberapa poin mengenai kegiatan magang I (Kompetensi) yaitu: 1. Kegiatan magang ini sangat bermanfaat bagi para mahasiswa/i. Dengan adanya kegiatan magang ini mahasiswa/i dapat menerapkan ilmu teori yang diberikan dari kampus kedalam dunia praktek atau kerja sehingga mahasiswa/i memperoleh kegiatan kerja. 2. Magang ini juga melatih kemampuan mahasiswa/i untuk menjadi pribadi-pribadi yang mandiri, mampu bersikap, mampu memecahkan masalah, mengambil keputusan dan memiliki keterampilan serta wawasan yang tinggi. 3. Selain itu magang ini juga melatih mahasiswa/i untuk berinteraksi, bergaul, dan bekerja sama dengan masyarakat luar. B.
Saran
Berdasarkan kegiatan magang yang telah dilakukan, maka penulis akan memberikan saran yang mungkin bermanfaat bagi pembaca. Adapun beberapa saran, yaitu: 1. Laporan akhir magang yang penulis buat bisa dijadikan acuan dalam melakukan penelitian selanjutnya karena berdasarkan atas beberapa referensi yang dapat dijadikan acuan. 2. Kegiatan magang ini memberikan banyak pengalaman serta wawasan untuk mahasiswa/i yang nantinya akan terjun dalam dunia kerja yang nyata, tidak hanya pengalaman skill saja namun pengalaman bagaimana bersosialisasi dengan orang-orang yang memiliki berbagai perbedaan, jadi menurut penulis kegiatan magang ini harus selalu dilaksanakan dan ditingkatkan.
22
DAFTAR PUSTAKA Hadi Basalamah, dkk, 2018 “Standardisasi : Sekilas BSPM dan Perannya Dalam Penerapan Standardisasi Di Sulawesi Selatan“. Makassar Standardization : A New Discipline; Lal C. Verman Archon Books, 1973. Monograph on Standization; Ed. Shri S. R. Kuppana; Institute of Standards Engineeers, Bombay, 1988. Benefit of Sandardizattion, International Organization for Standardization; ISO, 1982. Standards, Compormity Assessment, and Trade, National Research Council, 1995. Road Map for Quality: Guidelines for the the review of the SQAM Infrastructure at National Level; International Trade Centre, UNCTAD/WTO;2004. Himpunan peraturan perundang-undangan tentang Standarisasi, Sertifikasi, Akreditasi dan Pengawasan Mutu di Indonesia, Eugenia Liliwati Mulijono, Hadi Setia Tunggal; Harvarindo, 1997. Legal Metrology and International Trade; International Trade Center, UNCTAD/WTO Sekilas WTO; Direktorat Perdagangan dan Perindustrian Multilateral; Departemen Luar Negeri; 2003. CODEX dan SNI dalam Perdagangan Pangan Global; F.G. Winarno; M-Brio Press, Bogor, 2002. Pergub Sulawesi Selatan Nomor 18 Tahun 2018
23
L A M P I R A N
24
LAMPIRAN DOKUMENTASI KEGIATAN MAGANG II (KOMPETENSI)