LAPORAN PLP 1 SMK N 1 Tasimalaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PENGENALAN LAPANGAN PERSEKOLAHAN I



SMK NEGERI 1 TASIKMALAYA



Disusun oleh, Renisa Fathi Rahmah 182151130 Pendidikan Matematika



FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SILIWANGI 2021



LAPORAN PENGENALAN LAPANGAN PERSEKOLAHAN I



SMK NEGERI 1 TASIKMALAYA Laporan ini disusun sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan I di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi Disusun oleh, Renisa Fathi Rahmah 182151130 Pendidikan Matematika



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada Alloh SWT. karena berkat rahmat dan hidayahNya saya dapat melaksanakan kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan I (PLP I) Universitas Siliwangi Tahun 2021 yang berlokasi di SMK NEGERI 1 Tasikmalaya, yang beralamat di Jalan Mancageh No.26 Kelurahan Nagasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, dapat terlaksana tepat pada waktunya sebagaimana mestinya. Adapun tujuan di susunnya laporan ini untuk memberikan gambaran secara lengkap mengenai kegiatan PLP I yang telah penulis laksanakan di SMK NEGERI 1 Tasikmalaya. Penyusunan laporan kegiatan PLP I ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban tertulis atas terlaksanakannya kegiatan PLP I. Penulis menyadari bahwa selama selama penyusunan laporan ini banyak mendapat dukungan dan bimbingan dari berbagai piha. Oleh sebab itu penulis mengucapkan terima kasih kepada: (1) Dr. H. Cucu Hidayat, M.Pd. selaku Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siwliwangi. (2) Redi Hermanto, M.Pd. selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP). (3) Dr. H. Wawan, S.Pd.,MM. selaku Kepala SMK NEGERI 1 Tasikmalaya yang telah memberikan arahan dan dukungan selama Pengenalan Lapangan Persekolahan 1 (PLP I). (4) Vepi Apiati, M.Pd. selaku Dosen Pembimbing Lapangan yang telah memberikan motivasi, arahan, nasihat dan bimbingan yang membuat penulis lebih teliti dan lebih baik dalam melaksanakan PLP I. (5) Sri Mustariah, S.Pd. selaku Guru pamong di SMK NEGERI 1 Tasikmalaya yang telah mengarahkan dan membimbing selama di sekolah. (6) Seluruh staf dan Guru di SMK NEGERI 1 Tasikmalaya yang telah meluangkan waktunya dan bersedia untuk melayani saya dalam pelasanaan Observasi di kegiatan PLP I. (7) Semua pihak yang terkait dan berjasa dalam proses pelaksanaan maupun laporan yang tidak bisa penulis sebutkan satu per satu.



iii



Dalam laporan hasil kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan I (PLP I) di SMK NEGERI I Tasikmalaya ini penulis menyadari masih banyak kekurangan, baik dalam hal isi maupun sistematika dan teknik penulisannya. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik serta saran yang membangun kesempurnaan laporan kegiatan ini. Semoga laporan ini bisa memberikan manfaat bagi semua pihak Tasikmalaya, 18 September 2021 Peserta PLP 2021,



iv



DAFTAR ISI Halaman BAB 1 PENDAHULUAN..............................................................................................1 1.1 Latar Belakang Kegiatan PLP I................................................................................1 1.2 Tujuan Kegiatan PLP I..............................................................................................2 BAB 2 PELAKSANAAN...............................................................................................3 2.1 Deskripsi Pelaksanaan Program PLP I......................................................................3 2.1.1



Masalah yang dihadapi...............................................................................3



2.1.2



Alternatif Penyelesaian Masalah................................................................3



2.2 Implikasi Bagi Mahasiswa........................................................................................3 BAB 3 PROSEDUR PENELITIAN...............................................................................4 3.1 Sejarah Berdirinya Sekolah.......................................................................................4 3.2 Identitas Sekolah.......................................................................................................5 3.3 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Sekolah...................................................................6 3.4 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekolah.............................................................6 3.5 Kurikulum.................................................................................................................7 3.6 Kultur Sekolah..........................................................................................................7 3.7 Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler...............................................................7 3.8 Peraturan dan Tata Tertib Sekolah............................................................................8 BAB 4 SIMPULAN DAN SARAN..............................................................................20 4.1 Simpulan.................................................................................................................20 4.2 Saran........................................................................................................................21 4.2.1



Saran Bagi Sekolah Tempat Praktik.........................................................21



4.2.2



Saran Bagi Penyelenggara PLP ( FKIP Universitas Siliwangi )..............21



v



vi



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kegiatan PLP I Program Pengenalan Lapangan (PLP) merupakan bagian dari proses pendidikan akademik pada jenjang Sarjana yang memiliki tujuan untuk memberikan pengalaman belajar nyata kepada mahasiswa calon pendidik pada satuan pendidikan formal. Program PLP para mahasiswa pada setiap jurusan di lingkungan FKIP pada hakikatnya adalah melakukan aktivitas belajar dengan bekerja secara nyata sebagai seorang pendidik. Mahasiswa tidak hanya dituntut menggunakan pengetahuan dan keterampilan pedagogik yang telah diperoleh melalui proses perkuliahan, namun para mahasiswa dituntut pula untuk mendapatkan pengalaman kerja profesional. PLP menjadi mata kuliah yang dapat mengimplementasikan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makrim, menegenai Merdeka Bekajar-Kampus Merdeka dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang sStandar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 18 yang menjelaskan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi seluruh proses pembelajaran dalam program studi sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan melalui: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi. Adapun bentuk pembelajaran tersebut salah satunya adalah Asisten Mengajar Di Satuan Pendidikan yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 15. FKIP sebagai institusi yang mencetak calon guru harus mampu membekali mahasiswanya agar memiliki kompotensi pedagogik, sosial, kepribadian dan profesional serta kompetensi pendidik lainnya sesuai kekhasan jurusan yang bukan hanya pada tataran teoretis, tetapi harus menjangkau kebutuhan di lapangan. Amanat undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 6 pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai



2 dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Salah satu kegiatan yang mendukung dalam memperkuat kompetensi tersebut adalah penyelenggaraan program PLP yakni pembentukan kompetensi guru. 1.2 Tujuan Kegiatan PLP I PLP I bertujuan untuk membangun landasan jati diri calon guru melalui beberapa bentuk kegiatan di sekolah sebagai berikut. (1) Pengamatan peraturan dan tata tertib sekolah, pengamatan praktik-praktik pembiasaan dan kebiasaan positif di sekolah pada masa pandemi Covid-19 (8) Pengamatan struktur organisasi dan tata kerja di sekolah (9) Pengamatan Struktur Organisasi dan Tata Kerja )STOK) (10)



Pengamatan legiatan-kegiatan rutin berupa kegiatan kokuler dan ekstrakulikuler



(11)



Menginput semua kegiatan yang dilakukan selama proses PLP I berlangsung



pda menu mahasiswa di system PLP



BAB 2 PELAKSANAAN 2.1 Deskripsi Pelaksanaan Program PLP I 2.1.1 Masalah yang dihadapi Terdapat beberapa masalah yang saya hadapi selama pengenalan lapangan persekolahan I berlangsung. Beriut masalah yang saya hadapi selama PLP I. (1) Terdapat sekolah mitra dan sekolah latihan yang bertujuan untuk memudahkan PLP sekarang yang bertema PLP Domisili. Akan tetapi terjadi sebuah miskomunikasi antara kebijakan kampus dan sekolah mira, sehingga membuat sekolah mitra tidak mengizinkan peserta PLP untuk melaksanakan kegiatan PLP di sekolah domisilinya. (12)



Syarat melaksanakan kegiatan PLP di SMK N 1 Tasikmalaya harus sudah



vaksinasi, pada saat itu saya belum melaksanakan vaksinasi. (13)



Sulitnya bertemu dengan narasumber untuk di wawancarai karena terhambat



administrasi dan harus mengikuti alur administrasi dari pihal sekolah, sehingga mengulur waktu untuk melaksanakan observasi 2.1.2 Alternatif Penyelesaian Masalah (1) Mengikuti kebijakan sekolah mitra walaupun dengan beberapa pertimbangan. (14)



Mencari-cari instansi yang melaksanakan vaksinasi sehingga meniya waktu



yang seharusnya sudah digunakan untuk melaksanakan observasi. (15)



Melaksanakan wawancara dengan narasumber bersama dengan peserta PLP



lainnya dari jurusan lain 2.2 Implikasi Bagi Mahasiswa (1) Mengidentifikasi kultur sekolah, peraturan dan tata tertib sekolah, serta pengamatan praktik-praktik pembiasaan dan kebiasaan positif di sekolah pada masa pandemi Covid-19. (16)



Mendeskripsikan karakteristik umum peserta didik yang kelak akan menjadi



tanggung jawab dalam praktisi pendidikan. (17)



Mendeskripsikan struktur organisasi dan tata tertib sekolah.



(18)



Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan rutin berupa kokuler dan ekstrakulikuler.



BAB 3 PROSEDUR PENELITIAN 3.1 Sejarah Berdirinya Sekolah SMK Negeri 1 Tasikmalaya didirikan pada tanggal 9 Juni 1957 dengan SK Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan RI tanggal 6 September 197 No. 280/B/III/DJ/57. Berdirinya SMK Negeri 1 Tasikmalaya diprakarsai oleh Kepala SMEP Negeri Tasikmalaya beserta beberapa tokoh masyarakat dan orang tua murid pada waktu itu dengan mendapat restu dari Kepala Daerah dan Komandan Resimen Infantri XI Priangan Timur di Tasikmalaya, Pada Tahun 1958. Atas bantuan Pemerintah Daerah dan Staf Perkuper Resimen Infantri II mendapat tempat di Jl. Selakso 45 Tasikmalaya sebagai pinjaman. Sekolah dilaksanakan di 2 (dua) tempat, yaitu di SMEP Negeri danJl. Selakso 45 Tasikmalaya. Tahun 1962. Bertepatan dengan hari Koperasi tanggal 12 Juli 1962. Koperasi Mitra Batik Tasikmalaya dan Rukun Batik Ciamis melalui korpekuper Priatimmenyerahkan sebagai persembahan secara mutlak 600 tumbak tanah di atasnya. (1) 6 lokal; ruang belajar permanen (19)



9 lokal kamar kecil permanen, kepada pemerintah Cq. Departemen P dan K



untuk dipakai oleh SMK Negeri 1 Tasikmalaya terletak di jalan Mancogeh Tasikmalaya Tahun 2004 beberapa sarana telah dilakukan renovasi maupun pembangunan sarana baru yang deresmikan oleh Bapak Walikota Tasikmalaya, seperti: (1) Pembangunan Masjid dengan beberapa toilet yang sangat representatif (20)



Pembangunan 2 ruang kelas baru



(21)



Renovasi beberapa ruang kelas



Tahun demi tahun SMK Negeri 1 Tasikmalaya telah dipercaya oleh masyaakat baik kota maupun kabupaten Tasikmalaya terbukti dengan diraihnya penghargaan tinggi dari Presiden RI, Ir Joko Widodo sebagai Sekolah dengan UN Berintegritas Tinggi Tingkat Nasional.



5 3.2 Identitas Sekolah NSS NPSN Nama Sekolah Status Akreditasi Status Kepemilikan SK Pendirian Sekolah Tanggal Pendirian Luas Lahan/Tanah Luas Bangunan



: : : : : : : : : :



Alamat



:



Website Email Waktu Penyelenggaraan



: : :



Nama Kepala Sekolah



:



NUPTK Kepala Sekolah Ketua Komite Sekolah Jumlah Rombel Jumlah Peserta Didik Program Keahlian



: : : : :



401327802001 20224614 SMK Negeri 1 Tasikmalaya Negeri A Pemerintah Daerah SK Mendkbud RI No 280 B/III/DJ/1957 9 Juni 1957 11..730 m² 7.374 m² Jl. Mancogeh No. 26, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. 46132. http://www.smkn1kotatasik.sch.id/ [email protected] Pagi Dr. H. Wawan, S.Pd.,MM. NIP. 19641210 198803 1 011 2540-7406-4330-0023 Ir. H. Wahyu Tri Rahmadi. 55 Rombel 1945 Peserta Didik Akuntansi dan Keuangan Lembaga Pemasaran Perhotelan Broadcasting dan Perfilman Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran Hotel dan Restoran Manajemen Logistik Multimedia



3.3 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Sekolah (1) Visi Sekolah Visi SMK Negeri 1 Tasikmalaya: Dengan Iman dan Taqwa SMK Negeri 1 Kota Tasikmalaya Menjadi SMK Pelopor dan Unggul Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Pada Tahun 2023. (22)



Misi Sekolah (a)



Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam menajemen mutu berbasis sekolah untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.



6 (b) Mengembangkan Kurikulum yang mengacu pada pemenuhan seluruh Standar Nasional Pendidikan, diperkaya dengan standar Internasional. (c) Membina tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional, memiliki kompetensi teknis di berbagai bidang. (d) Mengembangkan sarana prasarana berdasarkan standar sarana prasarana pendidikan sesuai dengan tuntunan perkembangan Dunia Usaha dan Industri. (e) Mengembangkan kerja sama dengan sekolah jejaring dan Industri untuk menghasilkan lulusan yang cerdas spiritual, emosional dan intelektual sehingga mampu bersaing di era global (23)



Tujuan Sekolah (f) Manajemen Sekolah dapat dikelola secara Profesional dan terstandar dengan prosedur yang dapat di pertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara konsisten. (g) Memenuhi Harapan Pelanggaran (Siswa dan orang tua serta Stakeholder lainnya) (h) Terwujudnya kurikulum versi SMKN 1 Tasikmalaya. (i) Mempersiapkan peserta didik sebagai tenaga kerja tingkat menengah ysng profesional beriman dan bertaqwa, produktif, krearif, kompetetif serta berjiwa wirausaha untuk mengisi dunia usaha dan industri. (j) Membekali Guru dengan berbagai keterampilan teknis yang menunjang tugas profesinya. (k) Membekali tenaga kependidikan dengan berbagai keterampilan teknis yang menunjang tugas profesinya. (l) Merevitalisasi infrastruktur fisik sesuai dengan kebutuhan industy. (m) Merevititalisasi peralatan pendidikan sesuai dengan standar IDUKA (n) Meningkatnya kerjasama dengan sekolah jejaring sekolah aliansi. (o) Meningkatnya kerjasama sekolah dengan institusi pasangannya baik dalam maupun luar negeri



(24)



Sasaran Sekolah (p) Terlaksananya sistem manajemen mutu yang terstandar dan konsisten. (q) Meningkatnya kualitas, kinerja, tata kelola sekolah yang baik dan bebas KKN dalam raport mutu sekolah.



7 (r) Meningkatnya pelayanan kepada siswa (s) Meningkatnya pelayanan kepada orang tua. (t) Meningkatnya pelayanan kepada stakeholder. (u) Tersusunnya dokumen kurikulum yang terselaraskan dengan dokumen SKKNI dan kebutuhan industry. (v) Tersusunya dokumen bahan ajar sesuai kebutuhan industry. (w) Tersusunnya dokumen assesmen kompetensi. (x) Terlaksananya pola pengaturan jadwal dengan sistem blok. (y) Tersusunnya kurikulum pemdidikan karakter versi SMKN 1 Tasikmalaya. (z) Terlaksananya gerakan sekolah menyenangkan. (aa) Tersusunnya komposisi kelas berdasarkan minat karir siswa. (bb) Kuatnya literasi peserta didik (cc) Kuatnya penguasaan bahasa asing peserta didik (dd) Terlibatnya IDUKA dalam proses pembelajaran. (ee) Guru memiliki sertifikat teknis yang mendukung kinerjanya. (ff) Tenaga kependidikan memiliki keterampilan teknis. (gg) Dimilikinya ruangan teori atau praktik sesuai dengan standar industry. (hh) Dimilikinya peralatan praktik sesuai dengan standar IDUKA. (ii) Meningkatkan kualifikasi akreditasi. (jj) Meningkatkan mutu lulusan dan meningkatkan kerjasama pelaksanaan sertifikasi kompetensi siswa (kk) Memperbanyak MOU untuk peningkatan Mutu praktek kerja lapangan. (ll) Meningkatnya kompetensi siswa dengan membentuk kelas industri. (mm)



Meningkatnya jumlah lulusan yang terserap di dunia kerja baik di dalam



maupun luar negeri.



8 3.4 Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekolah



3.5 Kurikulum Kurikulum yang digunakan di SMK Negeri 1 Tasikalmaya: (1) Kurikulum SMK PK (25)



Kurikulum 2013 Revisi 2018.



3.6 Kultur Sekolah (1) Literasi dengan membaca al-quran selama 15 menit . terhitung dari pukul 07.00 s.d. 07.15 WIB (26)



Di Jurusan Multimedia membiasakan dhuha bersama dipimpin oleh Guru.



(27)



Sebelum Percobaan Tatap Muka Terbatas (PTMT) kegiatan belajar melalui



Classroom dan Zoom Meeting, untuk kegiatan praktek dilaksanakan di sekolah dengan syarat peserta didik sudah melaksanakan vaksinasi. (28)



Upaya memotivasi peserta didik agar bisa belajar sebagaimana mestinya, SMK



N 1 Tasikmalaya mengadakan bimbingan clasical di Ruang BK bahkan Home Visit terkait kendala apa yang dihadai peserta didik selama belajar daring. 3.7 Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler (1) Kegiatan Kokurikuler



9 Selama pandemi SMK N 1 Tasikmalaya todak ada kegiatan kokulikuler, biasanya kegiatan kekokulikuler di SMK N 1 Tasikmalaya adalah melaksanakan Kunjungan Industri. Kegiatan Kunjungan industri disesuaikan dengan jurusannya masingmasing. (29)



Kegiatan Ekstrakurikuler Olahraga dan Bela Diri



Sanggar Bahasa



Seni Budaya



: Futsal Basket Bola Voli Bela Diri : Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bahasa Jepang (NK) : Seni Tari Seni Karawitan Paduan Suara Seni Teater



Pramuka Paskibra PMR PKS ISSMA PIK-R



3.8 Peraturan dan Tata Tertib Sekolah (1) Peraturan Akademik Secara ringkas, peraturan akademik SMK Negeri 1 Tasikmalaya Program Keahlian Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis (MPLB) dijabarkan sebagai berikut: (nn) Sistem Penilaian Sistem penilaian dilakukan dengan memadukan assesmen formatif dan assesmen sumatif, namun dalam pelaksanaannya bobot nilai untuk assesmen formatif dari pada assesmen sumatif [1] Penugasan Project Based Learning. [2] Penugasan Portofolio [3] Penugasan Praktik Kelompok [4] Penugasan Individu [5] Penilaian Akhir Semestee



10 [6] Penilaian Akhir Tahun [7] Uji Sertifikasi Kompetensi mulai semester 3 (oo) Penilaian Kenaikan Kelas Peserta didik dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan beberapa kegiatan dibawah ini yang berhubungan dengan akademik [1] Mengikuti dan menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 2. [2] Absensi minimal untuk kelulusan dan kenaikan kelas setiap semester 80% dari hari efektif KBM (Daring atau Luring). [3] 20% ketidakhadiran meliputi: Izin, Sakit, Skorsing dan Alpa (alpa maksimal 5 hari dalam satu semster) [4] Keterlambatan maksimal 10 menit, jika lewat waktu yang ditentukan siswa dianggapnAlpa (pembelajaran normal di sekolah) [5] Peserta didik mengikuti rangkaian penilaian (pp) Syarat Kelulusan [1] Menyelesaikan seluruh program pembelajaran [2] Memiliki presentasi kehadiran di sekolah sebesar 80% di kelas XII. [3] Mengikuti lulus Ujian Sekolah. [4] Memiliki Portofolio atau Karya Inovatif yang berstandar Industri. [5] Mengikuti Uji Kompetensi Keahlian yang diselenggarakan oleh BNSP SMK Negeri 1 Tasikmalaya mempunyai target dan goal kepada para lulusan untuk siap menghadapi tuntutan zaman baik yang meneruskan ke perguruan tinggi (kuliah), bekerja di berbagai bidang sesuai kebutuhan, memiliki karakter, dan mampu menciptakan pekerjaan sendiri sesuai dengan keahlian masing-masing (wirausaha). (30)



Tata Tertib Peserta Didik KEPUTUSAN



KEPALA SMK NEGERI 1 TASIKMALAYA Nomor : 421.5/427/SMKN.1.Cabdin Wil. XII



TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK Tahun Pelajaran 2021/2022 Menimbang: Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 9 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan



11



Mengingat:



Menetapkan:



Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik. l . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan



PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK BAB I PENGERTIAN



Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana/prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi, dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungan. Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik dan disusun secara operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik. Tata Tertib Peserta Didik memuat empat hal: a. Hak peserta didik. b. Kewajiban peserta didik. c. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan. d. Sanksi-sanksi bagi pelanggar.



1. 2.



3. 4. 5. 6.



BAB II HAK PESERTA DIDIK Pasal 1: Hak Peserta Didik Mendapatkan pelayanan akademik sebaik-baiknya sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipilih dalam proses KBM di sekolah. Mendapatkan kesempatan pengembangan kepribadian melalui kegiatan yang difasilitasi sekolah (bimbingan dan konseling, kegiatan keorganisasian, dan ekstrakurikuler) dengan pendampingan pendidik yang bertanggung jawab. Mendapatkan pengembangan bidang pribadi, sosial, belajar, dan karier melalui layanan bimbingan dan konseling, baik sebagai bentuk pencegahan maupun pendampingan pemecahan masalah. Mendapatkan informasi dan pengarahan tentang Institusi Dunia Kerja (IDUKA) dan pendidikan lanjutan melalui kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan layanan Bursa Kerja Khusus (BKK). Mendapatkan kesempatan mengemukakan pendapat atau mengembangkan ide. Mendapat pengakuan atas berbagai upaya pembelajaran yang telah dilakukannya. BAB III KEWAJIBAN PESERTA DIDIK Pasal 1: Kehadiran Peserta Didik



12 l. Peserta didik sudah hadir di sekolah sepuluh menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai. 2. Peserta didik terlambat kurang dari IO menit diperbolehkan masuk kelas/mengikuti pelajaran seizin guru piket. 3. Peserta didik terlambat lebih dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk/mengikuti pelajaran dan akan diberikan izin masuk pada jam pelajaran berikutnya setelah mendapat surat izin dari guru piket; sambil menunggu pergantian jam, peserta didik mendapat tugas khusus dari guru piket, kemudian membuat kesepakatan dengan guru mata pelajaran jam pertama untuk pertemuam-pertemuan selanjutnya. 4. Apabila peserta didik tidak masuk sekolah karena sakit atau izin harus mengirimkan surat izin yang sah dari orang tua/wali murid pada hari itu juga atau melalui telepon sekolah. 5. Jumlah hari hadir selama satu semester sekurang-kurangnya 90% hari efektif sekolah, apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan ketuntasan belajar. 6. Jika peserta didik akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir Oleh karena sakit atau izin keperluan Iain, harus mendapat izin dari guru mata pelajaran yang ditinggalkan dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat izin meninggalkan sekolah dari guru piket. 7. Jika peserta didik akan meninggalkan kelas atau jam pelajaran harus minta izin kepada guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan dan surat izin ditinggalkan di kelas. 8. Peserta didik wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pelajaran pertama hinggajam terakhir, serta pulang secara bersama-sama setelah pelajaran terakhir. 9. Peserta didik wajib berada di dalam kelas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada di lingkungan sekolah pada saat jam istirahat. 10. Peserta didik wajib mengikuti upacara yang ditentukan Oleh sekolah. 1.



2.



3. 4.



Pasal 2: Pakaian Seragam Sekolah Mengenakan pakaian seragam: a. Kelas X dan XI Senin dan Selasa PSAS putih abu-abu; Rabu dan Kamis pakaian seragam batik SMK Negeri 1 Tasikmalaya dan bawahan abu; Jumat pakaian pramuka. b. Kelas XII Senin dan Selasa PSAS putih abu-abu; Rabu dan Kamis seragam prakerin/pakaian khas kompetensi keahlian; Jumat pakaian pramuka. Memakai kaos kaki/sepatu sesuai dengan ketentuan sekolah: a. kaos kaki putih polos (Senin-Kamis) dan kaos kaki hitam (Jumat); b. sepatu hitam bertali (kelas XII boleh sepatu dinas yang tidak bertali untuk pakaian seragam j urusan). Mengenakan ikat pinggang yang telah ditentukan oleh sekolah. Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model yang telah ditetapkan oleh sekolah, antara lain: a. Peserta didik putra: celana tidak berujung sempit/pensil



13



b. Peserta didik putri: rok panjang rempel penuh 5. Pakaian seragam, harus dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh). 6. Baju atasan bagian bawahnya dimasukkan pada celana/rok sehingga tampak ikat pinggangnya. 7. Tidak memakai jaket atau pakaian luar sejenisnya yang menutupi atribut sekolah di lingkungan sekolah. 8. Mengenakan kaos dalam berwarna putih (singlet). 9. Mengenakan topi sekolah saat upacara bendera. Pasal 3: Lingkungan Sekolah 1. Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah. 2. Tidak membuang sampah di lingkungan sekolah (sampah pribadi dibawa pulang) 3. Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas piket kelas masingmasing. 4. Mematikan mesin mulai dari pintu gerbang sekolah dan menuntun serta mengatur sepeda motor di tempat parkir sekolah secara teratur dan rapi. 5. Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar. 6. Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah. 7. Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah secara benar sesuai dengan keperluannya. 8. Tidak merusak sarana/prasarana yang ada di sekolah. Pasal 4: Estetika dan Sopan Santun 1. Menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan SMK Negeri I Tasikmalaya. 2. Bersikap sopan dan santun kepada semua warga sekolah. 3. Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya. 4. Peserta didik putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan. 5. Rambut peserta didik putra tidak melebihi telinga/krah baju atau tidak lebih dari tiga sentimeter, tidak diwarnai, dengan potongan/mode rambut yang layak bagi pelajar. 6. Rambut peserta didik putri yang berkerudung tidak boleh melebihi batas atau keluar dari kerudung. Bagi yang tidak berkerudung, jika rambutnya panjang, diikat dengan rapi. 7. Peserta didik putra tidak mengenakan perhiasan/assesoris yang tidak selayaknya dikenakan peserta didik putra. 8. Berbicara secara santun, baik terhadap guru/karyawan maupun temanteman sekolah. 9. Saling menghormati sesama peserta didik. 10. Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah. 11. Mengendarai dan melengkapi sepeda motor/kendaraan sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas. Pasal 5: Administrasi Sekolah 1. Menyelesaikan pembayaran keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.



14 2. Meminjam dan mengembalikan buku-buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh perpustakaan.



Pasal 6: Kegiatan Ekstrakulikuler dan Pengembangan Diri 1. Peserta didik kelas X dan kelas XI wajib mengikuti ekstrakurikuler/pengembangaan diri sekurang-kurangnya satu jenis kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri. 2. Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22.



BAB IV LARANGAN BAGI PESERTA DIDIK Pasal 1 Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh peserta didik sebagaimana pada Bab III. Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa izin (bolos). Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam pelajaran berlangsung. Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung atau saat istirahat. Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah. Mengendarai sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah. Membawa uang saku secara berlebihan. Bertingkah/berteriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah. Berpacaran di lingkungan sekolah. Membawa sepeda motor ke sekolah yang tidak lengkap atau tidak sesuai standar pabrikan atau bodong (tidak dilengkapi dengan surat-surat). Menggunakan alat komunikasi elektronik (HP) dalam kegiatan pembelajaran/evaluasi tanpa izin guru/pengajar. Tubuh dan/atau anggota tubuh bertato. Memiliki tindik pada lidah dan hidung. Membawa buku bacaan/kaset video ataupun HP yang memuat video pornografi. Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diindikasikan dapat dipergunakan untuk halhal yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Berkelahi di antara sesama peserta didik SMK Negeri I Tasikmalaya, maupun peserta didik sekolah lain atau orang lain di luar SMK Negeri I Tasikmalaya. Merokok selama masih mengenakan pakaian seragam sekolah, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian. Mengambil barang-barang, baik milik sekolah atau milik teman yang bukan miliknya. Melakukan pemerasan, pemalakan, atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan premanisme. Melakukan pelecehan/penghinaan terhadap kehormatan martabat guru, karyawan, atau sesama peserta didik. Membawa/mengonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang (narkoba) maupun minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah.



15 23. Pelecehan seksual dan perbuatan tidak senonoh. 24. Menikah dan/atau hamil. 25. Melakukan semua tindakan dalam kategori tindakan kriminal dan atau menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian. 26. Memalsukan dokumen administrasi sekolah. 27. Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA. BAB V SANKSI Pasal 1: Tahap Sanksi Apabila Pesera Didik tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan seperti tersebut pada Bab II dan Bab IV, akan diberikan sanksi oleh sekolah berupa: 1. Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung; 2. Peringatan secara tertulis; 3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik; 4. Dikembalikan kepada orang tua/wali. Pasal 2: Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung Penindakan langsung dapat berupa pembinaan yang bersifat mendidik, diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar Tata Tertib Peserta Didik yang bersifat kategori ringan. 1. Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana pada Bab Ill tentang Kewajibankewajiban Peserta Didik. 2. Melanggar Larangan Peserta Didik sebagaimana Bab IV Pasal 1 nomor 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11. Pasal 3: Peringatan Secara Tertulis Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar Tata Tertib Peserta Didik yang bersifat pembinaan awal. 1. Melanggar kewajiban sebagaimana Bab III yang dilakukan secara berulang. 2. Tidak mengindahkan peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung sebanyak tiga kali sebagaimana ketentuan Bab V Pasal 2. 3. Melanggar Larangan Peserta Didik sebagaimana Bab IV Pasal 1 nomor 12 dan 13. 4. Peringatan tertulis berupa: a. Surat pemberitahuan kepada orang tua/wali; b. Surat pernyataan/janji peserta didik yang diketahui oleh orang tua/wali. 5. Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyakbanyaknya tiga kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua/wali peserta didik. Pasal 4: Pemanggilan Orang Tua/Wali Peserta Didik Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar Tata Tertib Peserta Didik yang bersifat pembinaan bersama. 1) Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab V Pasal 2 dan Pasal 3.



16 2) Melanggar Larangan Peserta Didik sebagaimana Bab IV Pasal 1 nomor 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, dan 21. 3) Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telepon atau sarana komunikasi lainnya. Pasal 5: Dikembalikan kepada Orang Tua/Wali Diberlakukan bagi peserta didik yang melanggar Tata Tertib Peserta Didik yang termasuk kategori berat. 1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab V Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4. 2. Melanggar Larangan Bagi Peserta Didik sebagaimana Bab IV Pasal 1 nomor 22, 23, 24, 25, 26, dan 27.



1.



2. 3.



4. 5. 6.



BAB VI Mekanisme Penanganan Kasus Pasal 1: Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik: 1) Peringatan secara lisan dan penindakan langsung; 2) Peringatan secara tertulis; 3) Pemanggilan orang tua/wali peserta didik 4) Dikembalikan kepada orang tua/wali. Setiap guru/karyawan berkewajiban mengingatkan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap peserta didik yang melakukan pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik. Setiap guru/karyawan yang telah memberikan peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap peserta didik, segera melaporkan kepada wali kelas atau guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tersebut, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan peserta didik berdasar usulan dari wali kelas atau BP/BK. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh kepala sekolah. Dalam hal sanksi berat dan sangat berat, siswa dikembalikan kepada orang tua/wali dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.



Pasal 2: Kasus Pribadi 1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik. 2. Penanganan dilakukan oleh wali kelas, Guru BP/BK, dan orang tua/wali peserta didik. BAB VII PENUTUP 1. Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan 2. Hal-hal yang belum diatur pada Tata Tertib Peserta Didik ini akan diatur kemudian.



17 Ditetapkan di Tasikmalaya Pada Tanggal ... Juli 2021 Kepala Sekolah,



Dr. H. Wawan, S.Pd.,MM. NIP. 196412101988031011



3.9 Sarana dan Prasarana Luas tanah seluruhnya 11.730 m², terdiri dari luas lahan bangunan 6.373,25 m². Luas taman 4.593 m² dan luas lapangan olahraga 764,4 m². Ruang yang dimiliki terdiri dari : (qq) Ruang kelas (rr) Ruang Lab Bahasa (ss) Ruang Lab Komputer (tt) Ruang Lab Multimedia (uu) Ruang Perpustakaan (vv) Ruang Praktik Perkantoran (ww)



Ruang Praktik Perhotelan



(xx) Ruang Kepala Sekolah (yy) Ruang Wakasek (zz) Ruang Ketua Kompetensi Keahlian (aaa)



Ruang Guru



(bbb)



Ruang Tata Usaha



(ccc)



Ruang BP/BK



(ddd)



Ruang OSIS



(eee)



Ruang Pramuka



(fff) Ruang UKS (ggg)



Ruang Tempat Ibadah/Masjid (Renovasi)



(hhh)



Kantin



(iii) Kamar Kecil/Toilet (jjj) Ruang Penjaga Sekolah (kkk)



Ruang Front Office



(lll) Aula COE



18 (mmm)



Projector



(nnn)



Lapangan tenis



(ooo)



Meeting Room



(ppp)



Audio



(qqq)



Wifi



(rrr) Kendaraan ( Dipakai untuk tugas sekolah sesuai surat tugas) (sss)



Ruang Loundy



BAB 4 SIMPULAN DAN SARAN 4.1 Simpulan [1] Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekolah merupakan komponen yang sangat penting untuk saling membantu dan bekerja sama. Sekolah sebagai lembaga pendidikan sudah semestinya mempunyai struktur organisasi yang baik, agar tujuan pendidikan formal dapat tercapai sepenuhnya. Dibentuk struktur organisasi sekolah bertujuan untuk evektifitas dalam membagi pekerjaan, menggolongkan pekerjaan, memberi wewenang, menetapkan saluran perintah dan tanggung jawab diantara para pelaksana. Artinya, melalui struktur organisasi yang ada tersebut orang akan mengetahui apa tugas dan wewenangnya. [2] Sebagai Sekolah Pusat Keunggulan (PK), yang telah dianggap mampu mengahsilkan lulusan yang kompeten pada kompetensi keahlian tertentu dianterserap di dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja, SMK N 1 Taikmalaya meggunakan kurikulum SMK PK dan Kurikulum 2013 revisi 2018. [3] Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler di SMK N 1 Tasikmalaya sebelum PTMT kurang berjalan. Kegiatan Kokulikuler sebelum pandemi dilaksanakan sesuai jurusan masing-masing, sedangkan untuk kegiatan ekstrakulikuler seluruh peserta didik diwajibkan mengikuti minimal 1 kegiatan ektrakulikuler. Semenjak pandemi, kegiatan ekstrakulikuler hanya pramuka yang dapat berjalan dan dilaksanakan secara daring. [4] SMK N 1 membiasakan peserta didik untuk membaca al-quan terlebih dahulu selama 15 menit terhitung dari jam 07.00 s.d. 07.15, sehingga masing-masing kelas mempunyai tilawahnya sendiri. [5] Peraturan dan Tata Tertib yang ditetapkan di SMK N 1 Tasikmalaya bersifat tegas. Baik itu untuk peserta didik dan bagi Warga sekolah yang lain. [6] Sarana dan Prasarana di SMK N 1 Tasikmalaya sudah cukup lengkap, mulai dari Sarana dan Prasarana untuk menunjang kegiatan pembelajaran, Sarana dan Prasarana Covid-19 dalam memenuhi protokol kesehtan serta Sarana Prasarana Sanitasi dan kebersihan sekolah.



20 4.2 Saran 4.2.1 Saran Bagi Sekolah Tempat Praktik SMK N 1 Tasikmalaya telah ditunjuk oleh pihak panitia PLP FKIP Universitas Siliwangi, diharapkan untuk kedepannya dapat lebih kooperatif dan dapat melayani peserta PLP sebagaimana semestinya. 4.2.2 Saran Bagi Penyelenggara PLP ( FKIP Universitas Siliwangi) Lebih di tingkatkan lagi perihal koordinasi dengan sekolah mitra.



21 Lampiran 1 Identitas 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Nama Lengkap NPM Jurusan Fakultas Tempat dan Tanggal Lahir Agama Alamat Tinggal Sekarang



8. No. Telp./WA 9. Pelaksanaan PLP a. Nama Sekolah Latihan b. Alamat c. Nama Guru Pamong d. No. Telp/WA Guru Pamong e. Nama Dosen Pembimbing



: : : : : : :



Renisa Fathi Rahmah 182151130 Pendidikan Matematika FKIP Tasikmalaya, 11 Mei 1999 Islam Perum Pasanggrahan, RT 04 RW 01, Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, 46155, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. : 087796853183 : SMK Negeri 1 Tasikmalaya : Jl. Mancoger No. 26, Desa Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, 46132 : Sri Mustariah, S.Pd. : 081320225494 : Vepi Apiati, M.Pd. Tasikmalaya, 18 September 2021 Mahasiswa Peserta PLP,



Renisa Fathi Rahmah



22 Lampiran 2 Dokumentasi Visi Misi



Struktur Organisasi



Ruang Belajar



Prestasi



23



Toilet



Kantin



Aula



Lapang Olahraga



Lab Multimedia



24



Lapangan Upacara



Tempat Ibadah



Perhotelan



25



Perpustakaan



Mini Market



Bersama Guru BK



Bersama Staf Kesiswaan



Bersama Staf Hubungan Industri



26