Laporan PPL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Dasar Pemikiran Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah memang sudah tidak diragukan lagi. Salah satunya adalah Koperasi Muamalah Syariah (Komsyah) Istiqomah yang saat ini lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Istiqomah. Meskipun Sistem Operasional BMT tidak jauh berbeda dengan Bank Konvensional, namun BMT memberikan warna berbeda dalam dunia perbankan. BMT merupakan bentuk perbankan yang berorientasi memberikan pelayanan kepada nasabah dengan bebas bunga (interest). Meskipun menerapkan system bebas riba, dalam praktiknya perbankan syariah tidak dapat terlepas dari tujuan setiap perusahaan yaitu profit. Apabila dikembalikan pada fungsi Bailtul Maal dan Baitut Tamwil, dimana Baitul Maal berorientasi pada kegiatan sosial sedangkan Baitut Tamwil berorientasi pada profit. Kegiatan Baitut Tamwil diataranya penghimpunan dana, penyaluran dana, dan



jasa yang menghasilkan keuntungan material bagi pihak BMT.



Pembahasan mengenai Baitut Tamwil sudah sering dibahas dalam sebuah penelitian. Sedangkan fungsi Baitul Maal yang berorientasi pada kegiatan sosial kurang terekspos secara nyata dan kurang mendapatkan perhatian. Oleh karena itu perlu diulas lebih mendalam mengenai fungsi Baitul Maal yaitu penghimpunan dan penyaluran dana Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) dan dana kebajikan. BMT sebagai lembaga komersil dan lembaga intermediasi penyaluran dana zakat, infaq, dan sodaqoh kepada masyarakat tentunya harus dapat mengoptimalkan fungsinya baik sebagai lembaga komersil yang berorientasi pada profit maupun sebagai lembaga intermediasi yang memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Sebagai lembaga intermediasi yang mengoptimalkan penggunaan dana zakat, infaq, dan sodaqoh agar digunakan sebagai mana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan dananya untuk kepentingan beberapa pihak yang tidak berhak.



1



Dengan tidak mengesampingkan fungsinya sebagai lembaga komersil yang berorientasi pada keuntungan, bank juga harus mempertimbangkan keuntungan dan kerugian ketika memberikan fasilitas-fasilitas layanan kepada masyarakat. Ekspektasinya melalui penyaluran dana zakat, infaq, sodaqoh, dan dana kebajikan kepada masyarakat yang membutuhkan BMT dapat menjalankan fungsinya sebagai intermediasi keuangan yang berprinsip tolong menolong. Dalam Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini dipilih BMT Istiqomah Karangrejo. Sebagaimana kita mengetahui bahwa BMT Istiqomah Karangrejo sudah menjalankan fungsinya sebagai lembaga penghimpun dana zakat, infaq, shodaqoh dan dana kebajikan, dimana dana yang telah dihimpun dari tahunke tahun adalah seperti dalam tebel di bawah ini: No.



Tahun



Jumlah



1.



2001



Rp.



846.160,00



2.



2002



Rp.



2.445.745,00



3.



2003



Rp.



3.786.702,00



4.



2004



Rp.



10.986.443,00



5.



2005



Rp.



25.376.745,00



6.



2006



Rp.



36.045.227,00



7.



2007



Rp.



10.754.745,00



8.



2008



Rp.



4.814.682,00



9.



2009



Rp. .



3.519.021,00



10.



2010



Rp.



3.144.639,00



11



2011



Rp.



22.249.369,00



Dari dana tersebut, dipergunakan untuk pembiayaan Qordhul Hasan, penyembelihan hewan qurban, santunan anak yatim piatu, dan sumbangan lain baik kepada Masjid, Mushalla, fakir-miskin dan orang-orang jompo. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis tertarik untuk membahas lebih jauh mengenai ”Analisis Penggunaan Dana Zakat, Infaq, Dan Sodaqoh Dan Dana Kebajikan di BMT Istiqomah Karangrejo.” 2



B. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Praktik pengalaman lapangan (PPL) ini merupakan salah satu bentuk legiatan yang dilaksanakan pada semester VII, dimana pelaksanaannya sebagai berikut: Tanggal



: 7 September 2015 - 17 Oktober 2015



Waktu



: Pukul 08.00-14.00 WIB (Hari Senin- Hari Kamis) Pukul 08.00-11.00 WIB (Hari Jumat) Pukul 08.00-12.00 WIB (Hari Sabtu)



Tempat



: BMT Istiqomah Karangrejo



Alamat



: Jl. Dahlia No. 8 Karangrejo Tulungagung



C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian Adapun tujuan diadakan PPL adalah untuk memantapkan pemahaman mahasiswa mengenai



perbankan sehingga mahasiswa tidak hanya sebatas



mengetahui teorinya saja akan tetapi juga dapat mempraktikkan secara langsung, selain itu dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengetahui perbedaan antara teori dan praktik perbankan syariah sehingga nantinya mahasiswa dituntut berperan aktif dalam pengembangan Perbankan Syariah dengan harapan memperoleh hasil yang maksimal. Selain itu, untuk mengetahui apakah secara konseptual penghimpunan dan penyaluran dana Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) dan Dana Kebajikan (Qordhul Hasan) sudah sesuai dengan syariah Islam. Kegunaan diadakan PPL ini yaitu: 1. Secara teoritis Akan memberikan kontribusi keilmuan khususnya Perbankan Syariah terkait penghimpunan dan penyaluran dana Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS) dan Dana Kebajikan (Qordhul Hasan) serta keuntungan non material bagi pihak lembaga.



3



2. Secara Praktis Akan memberikan gambaran umum tentang kinerja perbankan, baik fungsi, tugas dan tanggung jawab masing-masing system yang ada didalamnya, serta dapat membentuk mahasiswa nantinya menjadi banker professional yang siap baik secara fisik maupun mental dalam menghadapi persaingan global yang kompetitif serta berbagai macam tantangan kerja. Sedangkan, untuk masyarakat secara umum, sebagai informasi penyaluran dana zakat, infaq, shodaqoh dan dana kebajikan yang dihimpun masyarakat di BMT sehingga dapat meningkatkan eksistensi BMT dalam mengoptimalkan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan.



4



BAB II PELAKSANAAN PRAKTIK



A. Profil Lembaga 1. Sejarah Singkat Komsyah Istiqomah Cikal bakal Koperasi Muamalah Syari’ah (Komsyah) “Istiqomah” adalah BMT Istiqomah, yaitu sebuah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)



sebagai Lembaga Ekonomi Rakyat (LER). BMT Istiqomah



didirikan pada tanggal 3 Maret 2001 yang dibidani oleh 36 orang pendiri. Pada tanggal 4 Juni 2001 BMT Istiqomah diresmikan operasionalnya oleh Direktur Pinbuk Tulungagung dengan Sertifikat Binaan Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) Tulungagung Nomor: 00101/52000/PINBUK /VI/2001. Pada awal operasionalnya BMT Istiqomah hanya bermodalkan dana Rp. 15.000.000,00 yang dihimpun dari para anggota. Perlengkapan kantorpun masih sangat sederhana, yang kesemuanya merupakan hibah dan pinjaman dari para anggota juga. Demikian pula adanya tentang kantor, menyewa kepada salah satu anggota masyarakat dengan biaya sewa secara kekeluargaan. Selebihnya adalah semangat para pengurus dan karyawan untuk menghidupkan dan mengembangkan BMT dengan ‘imbalan’ yang tidak jelas entah sampai kapan. Dalam waktu singkat ternyata sambutan masyarakat sangat luar biasa. Sehingga dirasa perlu untuk mengembangkan pelayanan dengan meningkatkan status badan hukum dari KSM menjadi Koperasi. Upaya ini dilakukan dengan konsultasi dan koordinasi secara intensif dengan Kantor Koperasi dan UKM Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Berkat dukungan seluruh anggota dan pihak Kantor Koperasi dan UKM maka terwujudlah keinginan untuk berbadan hukum Koperasi dengan diterbitkannya SK Nomor: 188.2/32/BH/424.75/2002 Tanggal 17 Mei 2002. Dengan terbitnya SK tersebut maka telah berdiri koperai baru yang bernama Koperasi



5



Muamalah Syari’ah (Komsyah) Istiqomah Tulungagung. Dengan badan hukum Koperasi memungkinkan Komsyah Istiqomah untuk memperluas layanan dengan membuka unit-unit usaha baru, walaupun sampai hari ini yang dimiliki masih Unit Simpan Pinjam yang berupa BMT. Setelah mengantongi badan hukum Koperasi, Komsyah Istiqomah menapaki babak baru dengan semakin meluasnya jangkauan wilayah pelayanan. Oleh karena itu



pihak



pengurus mengupayakan pendirian



kantor cabang BMT. Maka pada bulan Nopember 2002 berhasil didirikan kantor cabang yang berada di kawasan Bago Tulungagung. Kantor tersebut diresmikan pada tanggal 4 Nopember 2002 oleh Direktur Pelaksana Pinbuk Tulungagung. Pembukaan Kantor Cabang BMT semakin mendongkrak volume usaha, yang secara otomatis meningkatkan volume kegiatan kantor. Kantor Pusat yang semula dirasa cukup kini sudah tidak lagi nyaman. Tidak nyaman oleh berjubelnya dokumen, berjubelnya karyawan, dan tentu saja berjubelnya anggota yang antri untuk dilayani. Maka muncullah gagasan untuk pembangunan kantor baru. Gagasan ini kemudian diusung Pengurus ke dalam forum RAT tanggal 9 Mei 2003. Dalam RAT tersebut anggota menyetujui dan menyerahkan perencanaan pembangunan Kantor BMT dengan catatan tidak mengganggu kegiatan operisional. Catatan tersebut memang benar adanya. Artinya,



kondisi



keuangan



memang



tidak



memungkinkan



untuk



pembangunan sebuah kantor yang representatif. Kebutuhan pembangunan kantor baru tidak didasarkan pada kemampuan, melainkan karena tuntutan keadaan. Tahap pertama yang dilakukan Pengurus adalah pembebasan lahan seluas 315 M2. Pembebasan lahan ini ternyata membawa dampak yang sangat positif untuk memaksimalkan partisipasi anggota pada tahap berikutnya. Kemudian sebuah pertemuan terbatas dicoba untuk dilakukan untuk memastikan greget anggota. Meskipun belum maksimal, tanggapan



6



anggota



cukup



memberikan



keberanian



untuk



melanjutkan



proses



pembangunan. Maka ritual peletakan batu pertama segera dilaksanakan, yaitu pada tanggal 5 Juli 2003 oleh KH. Muhsin Ghozali selaku Ketua Dewan Pengawas Komsyah Istiqomah. Secara perlahan tapi pasti, proses pembangunan terus berjalan. Partisipasi anggotapun terus mengalir hingga tahap finishing, bahkan sampai pada acara puncak peresmian. Partisipasi anggota tersebut ada yang berupa dana, material, tenaga dan juga pikiran. Hanya saja semua bentuk partisipasi tidak lagi dalam konteks sambatan, melainkan sudah diperhitungkan oleh Pengurus sebagai penyertaan modal. Tepat dalam jangka waktu satu tahun, dan tanpa mengganggu keuangan BMT, sebuah kantor yang cukup representatif berhasil diwujudkan. Peresmian diselenggarakan pada tanggal 24 Juli 2004 oleh Bupati Tulungagung, Bapak Ir. Heru Tjahjono, MM. Keberadaan kantor merupakan jantung bagi sebuah organisasi. Dari sanalah denyut nadi organisasi dipompakan. Namun demikian, sekalipun sudah tersedia kantor yang cukup representatif, masih sangat diperlukan adanya penataan dan penguatan pada sisi yang lain. Penataan sistem, peningkatan SDM dan etos kerja adalah ‘PR’ berikutnya yang harus segera mendapatkan perhatian. 2. Visi Dan Misi a. V i s i Visi adalah cara pandang atau obsesi terhadap sesuatu. Maka dalam pengertian ini visi yang dikembangkan oleh Komsyah Istiqomah adalah: 1)



Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional yang harus terus menerus dikembangkan.



2)



Koperasi diharapkan mampu menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan ekonmi anggota dan masyarakat.



3)



Koperasi Syari’ah diharapkan mampu memberikan warna keagamaan dalam kegiatan ekonomi anggota dan masyarakat.



7



b. M i s i Misi adalah tujuan yang diemban dari aktivitas tertentu. Dari pengertian ini misi yang diamanatkan kepada Komsyah Istiqomah adalah: 1)



Menjadikan Komsyah Istiqomah sebagai lembaga yang secara aktif mensosialisasikan arti penting Koperasi dalam kegiatan ekonomi anggota dan masyarakat.



2)



Menciptakan peluang ekonomi, baik melalui pengembangan sektor usaha perkoperasian, penyediaan permodalan, maupun pembinaan usaha anggota dan masyarakat.



3)



Berupaya mengimplementasikan konsep-konsep syari’ah dalam kegiatan ekonomi, baik dalam kaitannya dengan kegiatan dan usaha lembaga maupun kegiatan ekonomi dalam masyarakat.



3. Kegiatan Dan Usaha a. Prinsip Operasional Sampai saat ini unit usaha yang dimiliki Komsyah Istiqomah adalah unit simpan pinjam (USP) yang berupa BMT. Kegiatan BMT antara lain adalah simpan pinjam, tetapi berbeda secara prinsip dalam hal operasiolnya dengan USP konvensional. Kegiatan operasional BMT diatur dengan norma-norma hukum agama dalam hal ini adalah fiqh muamalah. Belum lagi pada kewajiban sosial yang diemban terkait dengan adanya Baitul Maal yang melekat padanya. Oleh karena itu USP konvensional tidak serupa dan tidak sama dengan BMT. Prinsip operasional yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1) Tidak menggunakan sistem bunga 2) Prinsip jual beli 3) Prinsip bagi hasil 4) Prinsip non-profit b. Baitul Maal Secara harfiah Baitul Maal berarti rumah harta. Pada masa Nabi dan pemerintahan Islam Baitul Maal berfungsi sebagai kas



8



negara. Dari kas negara ini seluruh keperluan dan kegiatan kepemerintahan dibiayai. Hal ini sangat mungkin, karena pada masa itu zakat menjadi kewajiban setiap muslim yang mampu dan pelaksanaanya dikontrol serta dikelola oleh negara. Sehingga pada masa dan tempat dimana zakat tidak lagi dikelola dan dikontrol oleh negara, dan melulu sebagai kewajiban individu, maka fungsi Baitul Maal sebatas sebagai lembaga sosial. Keberadaan Baitul Maal pada BMT seharusnya menjadi penunjang keberadaan Baitut Tamwilnya. Sehingga, pembiayaanpembiayaan yang tidak dapat dilayani oleh Baitut Tamwil dapat tercover oleh Baitul Maal. Dan lebih ideal lagi kalau Baitul Maal dapat secara aktif memberikan kontribusi terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan. Dengan segala keterbatasannya kegiatan dan usaha yang telah dilaksanakan oleh Baitul Maal BMT Istiqomah adalah: 1) Penghimpunan Dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) Dana-dana inilah yang menjadi sumber pendapatandari Baitul Maal. Perkembangan dana Baitul Maal dapat dilihat sebagaimana tabel berikut: No.



Tahun



Jumlah



1.



2001



Rp.



846.160,00



2.



2002



Rp.



2.445.745,00



3.



2003



Rp.



3.786.702,00



4.



2004



Rp.



10.986.443,00



5.



2005



Rp.



25.376.745,00



6.



2006



Rp.



36.045.227,00



7.



2007



Rp.



10.754.745,00



8.



2008



Rp.



4.814.682,07



9.



2009



Rp. .



3.519.021,00



9



10.



2010



Rp.



3.144.639,00



11



2011



Rp.



22.249.369,00



2) Pembiayaan Qordhul Hasan Yaitu pembiayaan yang diperuntukkan bagi keperluan-keperluan sosial, seperti biaya berobat, pendidikan dan lain-lain. Jumlah pembiayaan yang dapat dilayani oleh BMT Istiqomah sangat terbatas,



mengingat



masih



terbatasnya



dana



yang



tersedia.



Perkembangan jumlah dana yang telah disalurkan untuk pembiayaan Qordhul Hasan adalah sebagai berikut: No.



Tahun



Jumlah



1.



2002



11.320.000



2.



2003



11.320.000



3.



2004



14.600.000



4.



2005



36.210.700



5.



2006



14.600.000



7.



2007



22.014.000



8.



2008



30.850.000



9.



2009



19.556.000



10.



2010



15.600.000



11.



2011



13.500.000



3) Penyembelihan binatang qurban Kegiatan ini dilakukan secara rutin pada setiap Hari Raya Qurban. Pelaksanaanya dilaksanakan bergilir ke desa-desa, terutama desa yang dipandang minus secara ekonomi. 4) Santunan yatim piatu Santunan diberikan kepada yayasan yang menyelenggarakan santunan yatim-piatu, terutama yayasan yang ada di Desa Sukorejo dan Desa Jeli. 10



5) Sumbangan kepada TPQ Istiqomah TPQ ini merupakan TPQ binaan Komsyah Istiqomah. Sumbangan disampaikan setiap tahun secara rutin guna menunjang kegiatan belajar mengajar. 6) Dan sumbangan lain baik kepada Masjid, Mushalla, fakir-miskin dan orang-orang jompo. c. Baitut Tamwil Secara harfiah Baitut Tamwil berarti rumah pengembangan harta. Dari arti ini dapat dipahami bahwa Baitut Tamwil berfungsi sebagai lembaga bisnis. Lembaga ini berfungsi sebagai mediator antara anggota pemilik dana dan anggota yang membutuhkan dana. Oleh karena itu kegiatan dan usaha yang menjadi jangkauan Baitut Tamwil adalah: 1) Penghimpunan dana Dalam rangka pemupukan modal, salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memberlakukan simpanan, yaitu: a) Bentuk Simpanan meliputi : 



Simpanan Pokok Anggota Koperasi







Simpanan Pokok Pembiayaan







Simpanan Wajib Anggota







Simpanan Pembiayaan







Simpanan Wajib Pembiayaan



b) Penyertaan modal c) Simpanan, meliputi: 



Simpanan Masyarakat Syari’ah (SIMASYA)







Simpanan Pendidikan Istiqomah (Simpati)







Simpanan Berjangka



d) Dana Bergulir Syari’ah



11



Berdasarkan Kepmen Nomor: 74/KEP/M.KUKM/VIII/200 4 Komsyah Istiqomah memperoleh Program Perkuatan KSP/USP Koperasi Pola Syariah untuk Pemberdayaan Usaha Kecil dan Mikro sejumlah Rp. 50.000.000,00 pada tahun



2005



dan



Penanggulangan



Dana



Hibah



Pengangguran



Daerah dan



Program



Peningkatan



Kesejahteraan Masyarakat (DHD P3PKM) Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Rp. 175.000.000,00. 2) Penyaluran Dana Dari keseluruhan dana yang telah berhasil dihimpun dari masyarakat tersebut, dikembalikan lagi kepada masyarakat yang membutuhkan. Di sinilah arti penting BMT sebagai lembaga



keuangan



masyarakat



yang



intermediasi, mempunyai



yaitu



potensi



menjembatani tabungan



dan



menyalurkannya kepada masyarakat yang memerlukan. dialokasikan untuk pembiayaan dengan sistem: a) BBA (Bai’ bi Tsaman ‘Ajil) b) Murobahah, meliputi: 



Murabahah plus







Murabahah Murni



c) Mudharabah. 4. Struktur Dan Susunan Organisasi Sebagaimana lazimnya sebuah Koperasi, kekuasaan tertinggi Komsyah Istiqomah terletak pada anggota. Anggotalah yang berhak menentukan kebijakan-kebijakan pokok pengenai bentuk AD/ART, rencana program, rencana anggaran dan belanja, serta menentukan Pengurus dan Pengawas Koperasi. Pada Komsyah Istiqomah, anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, tidak ditentukan oleh besar kecilnya penyertaan modal



anggota.



12



Kesetaraan hak dan kewajiban anggota ini diatur dalam Anggaran dasar Komsyah Istiqomah Bab VI pasal 8, 9 dan 10. Untuk menjalankan roda organisasi, Komsyah Istiqomah dipimpin oleh seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara. Tugas Pengurus yang diamanatkan dalam AD Komsyah Istiqomah Bab X pasal 27 adalah memimpin organisasi dan usaha organisasi, melakukan segala tindakan hukum untuk dan atas nama koperasi, mewakili koperasi di hadapan dan di luar pengadilan. Dalam



menjalankan



usahanya



Pengurus



Komsyah



Istiqomah



mengangkat Manajer, yang di BMT Istiqomah disebut Manajer Utama. Manajer Utama inilah yang bertanggungjawab terhadap kegiatan operasional dua kantor unit BMT. Dalam menjalankan tugasnya Manajer Utama dibantu oleh Manajer Unit. Perjalanan Pengurus dalam melaksanakan tugasnya, baik menyangkut pelaksanaan kebijakan maupun pengelolaan usaha dikontrol oleh Pengawas. Kelak, Pengawas akan melaporkan hasil pengawasannya kepada anggota. Karena Pengurus dipilih oleh anggota, maka segala hasil pekerjaannya, di samping dikontrol oleh Pengawas juga akan dipertanggungjawabkan kepada anggota pada setiap tutup buku dalam forum Rapat Anggota Tahunan. Maka semua hasil kinerja Pengurus dan Pengawas dipulangkan kepada Anggota. SUSUNAN PENGURUS No



Nama



Alamat



Jabatan



1.



Nursalim, SS..



Jl. Dahlia 09 Karangrejo



Ketua



Tulungagung 2.



Adib Makarim, S.Ag.



Tunggulsari Kedungwaru Sekretaris Tulungagung



3.



Suseno Wardoyo, SE.



Gedangan



Karangrejo Bendahara



Tulungagung



13



SUSUNAN PENGAWAS No



Nama



Alamat



Jabatan



1.



KH. Muhsin Ghozali



Ds. Bolu, Karangrejo



Pengawas Syari’ah



Tulungagung 2.



Winarto, S.Ag.



Gendingan Kedungwaru Pengawas



Adm



&



Keuangan



SUSUNAN PENGELOLA No



Nama



Pend



Alamat



Jabatan



1.



Moh. Samiaji



SLTA



Sukorejo



Manajger



Karangrejo-TAgung



Utama



2.



Dini Indrawati, A.Md.



D–3



Dsn.



Temon- Kasir



Sukorejo-T. Agung 3..



Dwi Retno H. S.E.



S–1



Jl. Kapten Kasihin Kasir Tulungagung



5..



Lisa Murnisari, S.E.



S–1



Jl. I Gusti Ngurah Pembukuan Rai VIII/06 Tagung



6.



Imam Mustakim



SLTA



Jl. Dahlia No. 14 Manajer Karangrejo-TAgung



7.



Yoyok Sunaryo, S.E.



S–1



Ds.



Unit



Ngranti ZIS



Boyolangu TAgung 8.



Mugiono



SLTA



Ds.



Sendang



– Marketing



Sendang- T Agung 9.



Heru Sunarko



SLTA



Jln.



Anggrek



II Marketing



Karangrejo-TAgung 10.



Zainal Fuad



SLTA



Ds.



Tiudan- Pembiayaan



14



Gondang-T Agung 11.



Andi Rosa Wardhana, SE.



S-1



Dsn. Jenglik



Pembiayaan



Sendang-T Agung. 12.



M. Arif Jauhari



SLTA



Dsn. Krajan



Pembiayaan



Karangrejo-TAgung 13



14



15.



16.



Slamet Riadi



SLTA



Lisa Agus Rahmawati, SE.



Endang Wahyudianti



Sunar



S-1



SLTA



SLTP



Nyawangan



– Pengerahan



Sendang-T Agung



Dana



Jeli – Karangrejo



Adm.



Tulungagung



Pembiayaan



Wauang Boyolangu



Adm.



Tulungagung



Pembiayaan



Karangrejo-TAgung



Kebersihan



B. Pelaksanaan Praktik Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan progam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Dengan sebuah institusi atau lembaga sebagai sarana pembelajaran



bagi mahasiswa. Disini mahasiswa tidak hanya



dituntut mempunyai kecerdasan intelektual, namun harus mempunyai kemampuan dasar yaitu empat kemampuan dasar yang harus dimiliki adalah knowledge (pengetahuan), skill (ketrampilan), creativity (kreatifitas), dan attitude (sikap), keempat tersebut belum sepenuhnya diperoleh mahasiswa ketika berada di Perguruan Tinggi. Selama praktik rutinitas yang dijalani di BMT Istiqomah Karangrejo adalah datang ke kantor pukul 08.00 dan mengisi absensi kehadiran. Pelayanan dimulai pukul 08.00 Wib, kami membantu tugas dari karyawan BMT Istiqomah Karangrejo, seperti belajar menghitung dan meneliti Laporan Kas Harian, mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan yang terdiri dari Formulir Permohonan, Lembar Survey, Lembar Mark up, dan



15



Lembar Akad Pembiayaan. Pada Formulir Permohonan Pembiayaan terdapat Identitas Pemohon beserta keterangan lain yang diperlukan pihak BMT, pada Lembar Survey terdiri dari syarat dan ketetuan nasabah yang memperoleh pembiayaan yaitu ketika sudah dinyatakan baik dalam 6C (character, capacity, collateral, capital, condition of economy, constraint), Lembar Mark up berisi perhitungan mark up pada pembiayaan, sedangkan Lembar Akad berisi pasal-pasal yang harus dipatuhi dan dilaksanaan pihak BMT maupun nasabah pembiayaan yang nantinya ditandatangani dengan materai, dan akad dinyatakan sah dimata hukum. Tidak hanya itu saja, kami juga diajari untuk melayani nasabah pemohon pembiayaan, kami diajari proses terjadinya akad dan negosiasi dengan nasabah. Para karyawan juga dengan senang hati mengajari kami menginput data di master pembiayaan dan mengarsip data dan bukti transaksi. Kemudian, kami juga memperoleh brieffing dari pihak BMT yang berisi informasi terkait dengan BMT Istiqomah, baik dari segi produk, sistem operasional, penentuan nilai mark up, penentuan nilai bagi hasil, proses survey, syarat dan ketentuan survey, Qordhul Hasan, Al Qordh dan lain-lain. Kemudian yang tidak kalah menyenangkan adalah ketika kami diajari menghitung uang secara manual dengan cepat. Dalam hal ini pihak BMT sangat terbuka dan telaten dalam membantu dan mengajari kami.



C. Permasalahan di Lapangan Dalam Laporan Pelaksanaan Pengalaman Lapangan (PPL) di BMT Istiqomah Karangrejo, saya akan membahas mengenai fungsi Batul Maal yaitu penghimpunan dan penyaluran dana Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Dana Kebajikan di BMT Istiqomah Karangrejo. Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagai Lembaga Keuangan tentu mengharapkan keuntungan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Kemudian dalam penggunaan dana Zakat, Infaq, Shodaqoh dan dana Kebajikan yang dihimpun dari masyarakat,



16



apakah dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan Syariah Islam dan digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. D. Tanggapan Dari Pihak Lembaga BMT Istiqomah Karangrejo telah menjalankan fungsinya sebagai Baitul Maal yaitu lembaga yang berorientasi pada kegiatan sosial melalui penyaluran dana



Zakat, Infaq, Shodaqoh dan dana Kebajikan, seperti



Pembiayaan Qordhul Hasan, Penyembelihan binatang qurban, Santunan yatim piatu, Sumbangan kepada TPQ Istiqomah, dan sumbangan lain baik kepada Masjid, Mushalla, fakir-miskin dan orang-orang jompo. Dana yang disalurkan berasal dari sumbangan sukarela, denda yang dikenakan karena kesalahan nasabah, serta pembulatan jumlah angsuran pembiayaan yang nilainya sudah disepakati oleh kedua belah pihak.



17



BAB III PEMBAHASAN



A. LANDASAN TEORI a. Pengertian Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) 1) Zakat Zakat secara etimologi adalah suci, tumbuh berkembang, dan berkah. Menurut Terminologi adalah sebagian harta tertentu yang memenuhi syarat minimal (nishab) dalam rentang waktu satu tahun (haul) yang diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq) dengan syarat tertentu.1 2) Infaq Infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit. 3) Shodaqoh Shodaqoh sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil. sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuanketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil. HR Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-isteri, dan melakukan kegiatan amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah.



1



Kutbuddin Aibak, kajian Fiqh Kontemporer,(Surabaya: elkaf, 2006), hal.2



18



b. Pengertian Dana Kebajikan (Qordhul Hasan) Al Qardh menurut bahasa berarti potongan dan harta yang diberikan kepada orang yang memninjam (muqtaridh). Al Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjam harta tanpa mengharapkan imbalan. Disebutkan bahwa Qardh al Hasan merupakan produk yang unik dari perbankan Islam, dimana merupakan pinjaman nol keuntungan atau investasi negative. Sumber dana Qardh al Hasan berasal dari dana zakat, infaq, dan shodaqoh dan diberikan atas dasar tolong menolong, peminjam hanya berkewajiban mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati. Tidak ada imbalan yang diberikan oleh si peminjam terbatas pada biaya administrasi.2 Akad qardh dimaksudkan untuk berlemah lembut dan berbuat baik kepada sesama manusia saling tolong menolong sebagai mahluk sosial, karena qardh bukan bertujuan untuk memperoleh keuntungan bukan pula transaksi komersial. Manfaat yang didapat oleh bank dari transaksi qardh adalah bahwa biaya andministrasi utang dibayar oleh nasabah. Manfaat lainnya berupa manfaat nonfinansial, yaitu kepercayaan dan loyalitas nasabah kepada bank tersebut. Oleh karena itu orang yang diberikan qardh tidak dibenarkan mengembalikan kepada pemberi qardh kecuali apa yang telah ia terima atau yang semisalnya. Sebagaimana dengan kaidah-kaidah fiqih yang digunakan dalam aplikasi qardh pada perbankan syariah Indonesia antara lain sebagai berikut, yang artinya: 1) Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat bagi yang berpiutang adalah riba 2) Setip utang piutang yang disyaratkan padanya manfaat pada awal akad adalah riba. 3) Tidak boleh bagi seseorang mengambil harta orang lain tanpa sebab yang dibenarkan oleh syara’ 4) Makan harta dengan cara yag bathil hukumnya adalah haram 2



Binti Nur Asiyah, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: Teras, 2014), hal. 239-244



19



5) Setiap tambahan yang disyaratkan dalam utang piutang sebagai imbalan waktu adalah riba.3 Qardh diperbolehkan dengan dua syarat. 1) Tidak mendatangkan keuntungan. 2) Tidak dibarengi denagan transaksi lain, seperti jual beli dan lainnya. 4 Akad qardh di perbankan syariah diterapkan dalam beberapa hal sebagai berikut:5 1) Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek, dan nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu. 2) Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena, misalnya, tersimpan dalam bentuk deposito. 3) Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial, guna pemenuhan kebutuhan bagi mereka yang tergolong lemah ekonominya.



B. Analisis Penggunaan Dana Zakat, Infaq, Shodaqoh Dan Dana Kebajikan Terhadap Keuntungan Nonmaterial Di Bmt Istiqomah Karangrejo Dalam Praktiknya, proses Penghimpunan dan Penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) dan Dana Kebajikan (Qordhul Hasan) di BMT Istiqomah sudah dilakukan sebagaimana mestinya dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Proses penghimpunan dana dilakukan oleh nasabah berasal dari sumbangan



3 Syarif Hidayatullah, Qawa’id Fiqhiyyah dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer, (Jakarta: Gramata Publishing, 2010), hal. 181-182 4 Mariati, Tinjauan Yuridis Qardhul Hasan menurut hukum Islam dan pelaksanaannnya dalam Perbankan Syariah di Indonesia, dalam http://ejournal.unesa.ac.id/article/1168/57/article.pdf. diakses tanggal 20 Oktober 2015 pukul 23:45 5 Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. , Cet, Pertama.( Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hal. 226



20



sukarela, denda yang dikenakan karena kesalahan nasabah, serta pembulatan jumlah angsuran pembiayaan yang nilainya sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Kemudian dana yang terkumpul tersebut disalurkan dalam berbagai bentuk seperti: 1) Pembiayaan Qordhul Hasan Yaitu pembiayaan yang diperuntukkan bagi keperluan-keperluan sosial, seperti biaya berobat, pendidikan dan lain-lain. Jumlah pembiayaan yang dapat dilayani oleh BMT Istiqomah sangat terbatas, mengingat masih terbatasnya dana yang tersedia. Perkembangan jumlah dana yang telah disalurkan untuk pembiayaan Qordhul Hasan adalah sebagai berikut: No.



Tahun



Jumlah



1.



2002



11.320.000



2.



2003



11.320.000



3.



2004



14.600.000



4.



2005



36.210.700



5.



2006



14.600.000



7.



2007



22.014.000



8.



2008



30.850.000



9.



2009



19.556.000



10.



2010



15.600.000



11.



2011



13.500.000



Dalam penyaluran pembiayaan Qordhul Hasan terkadang masih mendapatkan kendala, terutama ketika



nasabah mangkir dalam



pembayaran. Seperti pembiayaan pada umumnya, meskipun pembiayaan ini tidak berorientasi pada profit namun dalam penyalurannya juga menggunakan jaminan, sehingga pihak BMT dapat meminimalisir adanya kemangkiran nasabah. Mengingat pembiayaan Qordhul Hasan digunakan untuk kepentingan social maka pihak BMT tidak serta merta



21



langsung melakukan penyitaan agunan tetapi melakukan negosiasi terlebih dahulu. Jadi sifat jaminan dalam pembiayaan Qordhul Hasan ini hanya untuk mendisiplinkan nasabah agar tidak melakukan wanprestasi. 2) Penyembelihan binatang qurban Kegiatan ini dilakukan secara rutin pada setiap Hari Raya Qurban. Pelaksanaanya dilaksanakan bergilir ke desa-desa, terutama desa yang dipandang minus secara ekonomi. 3) Santunan yatim piatu Santunan diberikan kepada yayasan yang menyelenggarakan santunan yatim-piatu, terutama yayasan yang ada di Desa Sukorejo dan Desa Jeli. 4) Sumbangan kepada TPQ Istiqomah TPQ ini merupakan TPQ binaan BMT Istiqomah. Sumbangan disampaikan setiap tahun secara rutin guna menunjang kegiatan belajar mengajar. 5) Dan sumbangan lain baik kepada Masjid, Mushalla, fakir-miskin dan orang-orang jompo. Melalui penyaluran dana zakat, infaq, sodaqoh (ZIS) dan dana kebajikan kepada masyarakat yang membutuhkan, BMT Istiqomah Karangrejo telah menjalankan fungsinya sebagai Baitul Maal yang berprinsip tolong menolong dan tidak berorientasi pada profit semata. Ini artinya, BMT Istiqomah telah bertanggungjawab dalam menyalurkan dana yang dihimpun masyarakat tersebut. Sebagai Lembaga Keuangan Syariah memang harus mempunyai tanggungjawab penuh atas zakat, jumlah yang dibayarkan untuk zakat, sumber dana, penggunaan dana, saldo zakat yang tidak didistribusikan, dan alasan adanya saldo zakat.6



6



Binti Nur Asiyah, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: Teras, 2014), hlm. 241.



22



BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan Dalam Praktiknya, proses Penghimpunan dan Penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) dan Dana Kebajikan (Qordhul Hasan) di BMT Istiqomah sudah dilakukan sebagaimana mestinya dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dana tersebut berasal dari sumbangan sukarela, denda yang dikenakan karena kesalahan nasabah, serta pembulatan jumlah angsuran pembiayaan yang nilainya sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Dana yang terkumpul tersebut disalurkan dalam bentuk pembiayaan Qordhul Hasan, yaitu pembiayaan yang diperuntukkan bagi keperluan-keperluan sosial, seperti biaya berobat, pendidikan dan lainlain, Penyembelihan binatang qurban, Santunan yatim piatu terutama yayasan yang ada di Desa Sukorejo dan Desa Jeli, Sumbangan kepada TPQ Istiqomah (TPQ binaan BMT Istiqomah), dan sumbangan lain baik kepada Masjid, Mushalla, fakir-miskin dan orang-orang jompo. Melalui penyaluran dana zakat, infaq, sodaqoh, dan dana kebajikan kepada masyarakat yang membutuhkan, BMT telah menjalankan fungsinya sebagai Baitul Maal yang berprinsip tolong menolong.



B. Saran-saran 1. Untuk Fakultas Sebagai Pengelola Praktik Seharusnya fakultas sebagai pengelola praktik memberikan waktu yang



lebih



panjang



dalam



pelaksanaan



Praktik



Pengalaman



Lapangandan memberikan perhatian lebih terhadap mahasiwa agar mahasiswa lebih optimal dalam menyerap materi yang diperoleh di lokasi PPL.



23



2. Untuk BMT Istiqomah Karangrejo a. Promosi produk lebih maksimal supaya lembaga keuangan ini semakin berkembang. b. Memaksimalkan penyaluran dana Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Dana Kebajikan agar lebih memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. 3. Untuk Mahasiswa sebagai peserta praktik a. Sebaiknya peserta praktik lebih disiplin dan aktif di tempat lokasi praktik agar proses praktik berjalan dengan baik b. Hendaknya koordinasi antara kelompok dalam satu lokasi lebih dipererat agar lebih mudah dalam berkomunikasi



24



DAFTAR PUSTAKA



Aibak, Kutbuddin .2006. Kajian Fiqh Kontemporer. Surabaya: elkaf. Djakfar, Muhammad. 2012. Etika Bisnis. Depok: Penebar Plus imprint dar Penebar Swadaya. Hidayatullah,Syarif. Qawa’id Fiqhiyyah dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer. Jakarta: Gramata Publishing. Mariati, Tinjauan Yuridis Qardhul Hasan menurut hukum Islam dan pelaksanaannnya dalam Perbankan Syariah di Indonesia, dalam http://ejournal.unesa.ac.id/article/116 8/57/article.pdf. diakses tanggal 20 Oktober 2015 pukul 23:45 Nur Asiyah, Binti. 2014. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: Teras. Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.



25