Laporan Umum RS Suyoto Fix Kelompok Bu Hasna [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Gyufy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Salah satu bentuk pelayanan penunjang medis adalah pelayanan farmasi yang diselenggarakan oleh instalasi farmasi rumah sakit. Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang upaya pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut diperjelas dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Bagian yang berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan obat di rumah sakit adalah Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS). Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah suatu departemen atau suatu sistem pelayanan farmasi dalam suatu rumah sakit yang berada dibawah pimpinan seorang Apoteker. Seiring perkembangan zaman, profesionalisme apoteker semakin diperlukan, karena pekerjaan kefarmasian tidak lagi berorientasi pada produk semata (product oriented), tetapi cenderung berorientasi pada pasien (patient oriented). Perubahan orientasi pekerjaan tersebut menuntut apoteker untuk memiliki pengetahuan yang luas dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian, baik dalam pengelolaan perbekalan farmasi maupun pelayanan farmasi klinik.



1



Dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan praktis, maka dilaksankan kerja sama antara Program Studi Profesi Apoteker Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA dengan Rumah Sakit dr. Suyoto Bintaro, Jakarta Selatan dalam penyelenggaraan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA), sehingga calon apoteker memiliki bekal yang dapat diterapkan dalam mengabdikan diri sebagai apoteker yang profesional dan kompeten di bidangnya guna meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien dan masyarakat. B. Tujuan PKPA di Rumah Sakit Tujuan dari pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit dr. Suyoto Bintaro, Jakarta Selatan adalah: 1.



Meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi, posisi, dan tanggung jawab apoteker dalam pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.



2. Meningkatkan pemahaman mengenai peran, fungsi, posisi, dan tanggung jawab apoteker dalam kegiatan manajerial di Rumah Sakit. 3. Membekali keterampilan,



calon dan



apoteker



agar



pengalaman



memiliki



praktis



untuk



wawasan,



pengetahuan,



melakukan



pekerjaan



kefarmasian di Rumah Sakit. 4. Mempersiapkan calon apoteker dalam memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi yang profesional.



2



BAB II TINJAUAN RUMAH SAKIT dr. SUYOTO A. Sejarah Rumah Sakit dr. Suyoto Sejarah pendirian Rumah Sakit dr. Suyoto tidak bisa dipisahkan dari sejarah induk organisasinya yaitu Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) Departemen Pertahanan (Dephan). Diawali dengan sebuah keinginan untuk memberikan penghargaan kepada penyandang cacat (penca) ABRI/Veteran tahun 1960, beberapa tokoh Veteran membuat sebuah gagasan membangun suatu fasilitas rehabilitasi bagi penyandang cacat (penca) dalam bentuk Rumah Sakit Veteran. Pada tahun 1968 Gagasan itu dihimpun dan dituangkan dalam bentuk naskah tertulis sebagai Naskah Proyek Rehabilitation Center (RC) ABRI/Veteran berupa rencana membangun R.C. ABRI/Veteran secara lengkap (fullfledged) di Bintaro, Jakarta Selatan. Rumah Sakit dr. Suyoto merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari lingkungan



Kementerian



Pertahanan



yang



pengelolaan



operasionalnya



bertanggung jawab kepada Kapus Rehab Kemhan. Berada dilokasi yang sangat strategis, tepatnya di dalam lingkungan kompleks Pusrehab Kemhan, di jalan Veteran 178 Bintaro kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Rumah Sakit dr. Suyoto mendapatkan surat izin penyelenggaraan Rumah Sakit pada tahun 2007 dari Departemen Kesehatan untuk melayani anggota penca TNI, anggota Kemhan (TNI dan PNS dilingkungan Kemhan dan keluarganya) maupun masyarakat umum. Rumah Sakit dr. Suyoto pada tahun 2009 telah terakreditasi untuk lima pelayanan. Pada tahun 2012 Status Rumah Sakit dr. Suyoto adalah Rumah Sakit tipe B dan pada tahun 2016 telah melakukan Akreditasi 12 pelayanan (paripurna), memiliki 225 tempat tidur dengan berbagai kelas perawatan meliputi Super VIP,



3



VIP, Kelas I, Kelas II, Kelas III serta perawatan khusus seperti Perinatologi, ICU (Intensive Care Unit), dan PICU (Pediatric Intensive Care Unit), serta 19 poli rawat jalan. B. Visi, Misi, Motto dan Falsafah Rumah Sakit dr. Suyoto 1. Visi Mewujudkan rumah sakit dengan unggulan rehabilitasi medik menuju pelayanan kesehatan prima bagi personel Kementerian Pertahanan dan TNI, PNS Kemhan serta masyaratakat. 2. Misi Misi Rumah Sakit dr. Suyoto adalah meningkatkan derajat kesehatan yang optimal, melalui : a. Menyelenggarakan pelayanan perumahsakitan dan pengembangan di bidang rehabilitasi medik komprehensif. b.



Menyelenggarakan rujukan teknis rehabilitasi medik.



c.



Menyelenggarakan siaga kesehatan dalam membantu korban bencana.



d. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui program pelayanan kesehatan bagi masyarakat umum sebagai Sub Sistem Kesehatan Nasional. 3. Motto Respek Sigap Dalam Situasi. 4. Falsafah Melayani dan mewujudkan penyandang disabilitasi personel pertahanan dan TNI serta masyarakat umum yang mandiri dan produktif. C. Instalasi Farmasi Rumah Sakit dr.Suyoto Struktur organisasi instalasi farmasi merupakan bagan yang menggambarkan garis koordinasi, kewenangan, pembagian tugas dan fungsi organisasi instalasi farmasi, terdiri dari 5 orang apoteker, 5 orang PNS Tenaga Teknis Kefarmasian dan 9 orang pegawai honorer Tenaga Teknis Kefarmasi. Instalasi Farmasi Rumah Sakit dr. Suyoto dipimpin oleh seorang Apoteker, dan dibantu oleh 4 orang Apoteker sebagai koordinator urusan farmasi. Koordinator urusan farmasi satu bertanggung jawab terhadap depo farmasi umum,



4



dibantu satu orang apoteker yang bertanggung jawab terhadap pelayanan farmasi rawat jalan serta rawat inap pasien umum. Sedangkan koordinator urusan farmasi dua bertanggung jawab terhadap depo farmasi BPJS, dibantu satu orang apoteker yang bertanggung jawab pelayanan farmasi rawat jalan dan rawat inap pasien BPJS. 1. Kegiatan Pelayanan Instalasi Farmasi Kegiatan Pelayanan di Instalasi Farmasi meliputi : a. Layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) b. Layanan Farmasi Rawat Jalan c. Layanan Farmasi Rawat Inap d. Layanan Farmasi Kamar Operasi (OK) e. Layanana Farmasi ruang perawatan intensif 2. Pelayanan Resep Pasien Rawat Jalan Pelayanan resep rawat jalan adalah pelayanan pemberian obat sesuai dengan resep oleh instalasi farmasi kepada pasien yang berobat ke poliklinik RS Dr. Suyoto Pelayanan resep bertujuan memberikan pelayanan resep secara cepat, tepat, akurat dan aman serta rasional sehingga pasien merasa puas. Pelaksanaan : a. Pasien menyerahkan resep ke loket instalasi farmasi RS. dr. Suyoto b. Petugas memeriksa kelengkapan resep, meliputi : nama/identitas pasien, asal poliklinik, nama obat, tanggal resep, alamat c. Petugas farmasi melakukan verifikasi resep d. Petugas farmasi menginput resep jika resep sudah memenuhi syarat kelengkapannya e. Bila obat tersedia, petugas farmasi memberikan informasi harga obat dan memastikan ketersediaan pasien untuk mengambil obat. Jika pasien menyetujui, pasien dipersilahkan membayar ke kasir, dan kasir akan memberikan kwitansi tanda lunas untuk pengambilan obat di instalasi farmasi. f. Bila obat tidak tersedia/kosong, petugas menghubungi dokter pemberi resep untuk meminta persetujuan kemungkinan substitusi dengan obat sejenis.



5



Apabila obat kosong/tidak tersedia di instalasi farmasi umum maka petugas farmasi akan memberitahu pada pasien tentang kondisi tersebut dan membuat copy resep. g. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan resep dokter dan diperiksa ulang, meliputi jumlah obat, etiket, aturan pakai, no resep, tanggal resep dan identitas pasien h. Petugas menyerahkan obat pada pasien 3. Pelayanan Resep Pasien Rawat Inap Sistem yang digunakan adalah sistem Individual Pescribing (IP) dimana obat diberikan sesuai dengan resep dokter. Ada juga menggunakan sistem Unit Dose Dispensing, dimana obat diberikan untuk pemakaian 1x 24 jam a. Petugas menyerahkan obat pada pasien b. Petugas farmasi menerima resep dari perawat c. Petugas farmasi menerima resep dari perawat d. Petugas farmasi melakukan verifikasi pengkajian resep e. Petugas farmasi menginput resep dan memberi harga f. Petugas farmasi menyiapkan obat dan selanjutnya obat diletakan dalam lemari sesuai dengan ruang rawat inap pasien g. Perawat akan mengambil dari tempat yang telah disediakan dengan terlebih dahulu meneliti sesuai dengan yang diresepkan. 4. Pelayanan Bahan Habis Pakai (BHP) Pelayanan bahan habis pakai menggunakan sistem Floor Stock. Pemenuhan BHP disetiap unit pelayanan di Rumah Sakit sesuai kebutuhan diberikan 1 bulan sekali. 5. Pengelolaan Obat di Instalasi Farmasi Pengelolaan obat di instalasi farmasi terdiri dari : a. Seleksi Tim Farmasi dan Terapi (TFT) belum berperan dalam seleksi obat di instalasi farmasi. Formularium Rumah Sakit Dr. Suyoto sudah dibuat sejak tahun 2012 dan perlu direvisi karena beberapa obat yang terdapat di



6



formularium sudah tidak ada stok (obat tidak aktif). Kriteria pemilihan obat dengan memprioritaskan obat esensial dan berpedoman pada formularium Rumah Sakit dr. Suyoto. b. Perencanaan Perencanaan obat di instalasi farmasi Rumah Sakit dr. Suyoto mengacu pada kebutuhan dan pertimbangan anggaran. Metode yang diterapkan dalam perencanaan dapat ditinjau dari : 1) Banyaknya pemakaian bulan lalu 2) Jumlah kebutuhan obat 3) Jumlah sisa stok obat di apotik dan di gudang Perencanaan kebutuhan obat di instalasi farmasi masih dilakukan secara manual, belum ada daftar kebutuhan minimal obat. Sistem informasi yang ada belum mendukung perencanaan. c. Pengadaan Merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui yang bertujuan agar tersedianya obat dengan jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dengan mutu yang terjamin. Instalasi farmasi Rumah Sakit dr. Suyoto menggunakan sistem pembelian langsung. Dari hasil observasi, beberapa permintaan obat tidak dapat terpenuhi karena kekosongan. d. Penerimaan Penerimaan barang dilakukan oleh petugas gudang farmasi, dengan melakukan peengecekan antara faktur dan jenis barang, jumlah barang, kondisi fisik barang dan kadaluwarsa barang. e. Penyimpanan Merupakan kegiatan penyelenggaraan dan pengaturan sediaan farmasi di dalam ruang penyimpanan, untuk menjamin kualitas barang/obat tetap baik, memudahkan dalam pencarian, memudahkan pengawasan persediaan/stok dan barang ED, menjamin keamanan dari pencurian dan kebakaran serta menjamin pelayanan yang cepat dan tepat.



7



Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan: 1) Suhu dan lokasi 2) Penyimpanan normal pada suhu 250C (tablet, kapsul, injeksi, cairan). 3) Penyimpanan dingin dalam lemari pendingin (2-80C), untuk MatKes tertentu dengan syarat penyimpanannya seperti suppositoria, insulin, sediaan hormonal. 4) Narkotika disimpan dalam lemari narkotika, sesuai standar



Depkes.



Barang yang tidak boleh kontak langsung dengan cahaya, disimpan khusus di kamar gelap. a) Bentuk/jenis barang yang disimpan : 1) Obat-obatan disimpan terpisah dari bahan beracun 2) Obat luar dipisahkan dari obat dalam. 3) Obat dipisah berdasarkan bentuk sediaan. b) Pengaturan ruangan : 1) Tempat penyimpanan obat dengan alkes terpisah. 2) Ruang khusus untuk obat rusak ( Expired Date) tidak ada. c) Sistem penyimpanan : 1) Berdasarkan alfabet 2) Berdasarkan bentuk sediaan (tablet, sirup, krim/salep, injeksi, cairan infus) 3) Sistem First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO) 4) Berdasarkan suhu 5) Berdasarkan kepekaan terhadap cahaya 6) Obat narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari terkunci, double pintu dan double kunci 7) Obat-obat high allert sudah diberi tanda dan disimpan dilemari tersendiri, untuk obat high allert yang termolabil sudah disimpan dilemari pendingin.



8



f. Pendistribusian Obat Dalam melakukan distribusi obat, Rumah Sakit dr. Suyoto menerapkan 3 macam sistem distribusi. Adapun distribusi bekal kesehatan (termasuk obat) yang dilaksanakan meliputi : a) Ward Floor Stock (WFS) Sistem distribusi Ward Floor Stock di Rumah Sakit Dr. Suyoto masih belum dilakukan di semua ruangan, unit-unitnya antara lain ruang kenanga, ruang anyelir, kebidanan, UGD dan OK. b) Individual order (IO) Resep individual adalah order/ resep yang ditulis dokter akan ditebus sendiri oleh pasien atau keluarganya di apotek karena di ruangan tempat pasien menginap tidak disediakan obat. Semua obat yang diperlukan untuk pengobatan di disiapkan dari apotek. Resep orisinil oleh perawat dikirim ke apotek, kemudian resep itu diproses sesuai dengan kaidah cara disiapkan yang baik dan obat disiapkan untuk didistribusikan kepada penderita tertentu. Diterapkan di apotek rawat jalan dan ruangan rawat inap. Penebusan resep dilayani di apotek BPJS untuk pasien BPJS dan keluarganya, sedangkan untuk pasien umum (bukan BPJS) maka akan dilayani di instalasi farmasi umum (Pelayanan Masyarakat Umum). Untuk pasien anggota atau keluarga rawat jalan dapat mengambil resep di Apotek BPJS, obat-obat yang disediakan di apotek rawat jalan ini sebagian besar merupakan obat generik. Hal ini sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Dr. Suyoto. Obat disimpan berdasarkan alfabet dan FIFO dengan tanggal kadaluarsa sebagai patokan. Sistem distribusi Individual order di Rumah Sakit dr. Suyoto masih dilakukan di semua ruangan. c) UDD (Unit Dose Dispensing)



9



Satuan unit dosis merupakan sistem distribusi dimana obat yang diminta disiapkan, diberikan/digunakan dan dibayar dalam unit dosis tunggal siap pakai selama 24 jam. Obat yang ada dalam resep diberikan oleh apotek rumah sakit dan diserahkan kepada pasien untuk satu hari pamakaian. Sistem distribusi unit dose dispensing (UDD) merupakan salah satu sistem distribusi material kesehatan yang diterapkan di Rumah Sakit Dr. Suyoto. Sistem distribusi unit dose di Rumah Sakit dr. Suyoto sudah dilakukan di semua ruangan. g. Penghapusan Penghapusan dilakukan jika ada barang yang rusak/ kadaluarsa, penghapusan hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dari negara. Penghapusan sediaan farmasi di rumah sakit perlu dibuat tim penghapusan dan berita acara penghapusan. Semua kekayaan negara yang telah dihapuskan harus segera dicatat dari daftar kekayaan rumah sakit dan harus dilaporkan. 2. Pelayanan Farmasi Klinik di Rumah Sakit dr. Suyoto Pelayanan farmasi klinik yang telah dilaksanakan oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit dr. Suyoto yaitu : a. Pengkajian resep Setiap resep yang akan dilayani oleh apotek dilakukan pengkajian atau skrining resep yang meliputi skrining administrasi, skrining farmasetik, skrining farmakokinetik. b. Konseling Obat Pelaksanaan konseling obat pada pasien di Rumah Sakit dr. Suyoto belum terlaksana secara maksimal, pemberian informasi obat masih terjadi di ruang penyerahan obat saat menyerahkan obat ke pasien di apotek. c. Pelayanan Informasi Obat Pelayanan informasi obat di Rumah Sakit dr. Suyoto dilakukan oleh apoteker pada pasien, dokter, perawat dan atau tenaga kesehatan lainnya ketika membutuhkan informasi tentang obat. Untuk pelayanan informasi obat



10



kepada pasien di lakukan pencatatan tertulis mengenai obat apa saja yang telah di berikan informasi agar apabila terjadi kekeliruan di kemudian hari dapat di pertanggung jawabkan. 3. Keselamatan Pasien (Patient Safety) Kegiatan keselamatan pasien (Patient Safety) di Instalasi Farmasi RS dr.Suyoto sudah berjalan hal ini dapat di lihat dengan pelabelan obat-obat high alert dan skrining resep sebelum penyiapan obat. Walaupun skrining resep sudah sering di lakukan namun terkadang masih saja terjadi keadaan yang tidak di harapkan seperti kesalahan dalam penyiapan obat dan membaca resep. Untuk itu perlu di lakukan pencatatan setiap Kejadian tidak di harapkan (KTD)



dan



Kejadian nyaris cidera (KNC) untuk selanjutnya menjadi bahan evaluasi di Instalasi Farmasi.



11



BAB III KEGIATAN HARIAN DAN PEMBAHASAN A. Kegiatan Harian Kegiatan harian yang didapat selama PKPA di Rumah Sakit dr.Suyoto adalah sebagai berikut : Tempat Depo Gudang



Depo Farmasi Rawat Jalan



1. 2. 3. 4. 5. 6. 1.



2.



Depo Farmasi Rawat Inap



1.



2.



Depo OK



3. 4. 5. 1. 2.



Uraian Kegiatan Mengamati sistem penyimpanan obat dan alkes Menyiapkan permintaan barang dari setiap Depo farmasi Melakukan stok opname Melakukan pencatatan barang masuk dan keluar di kartu stok Menyiapkan BMHP yang dipesan oleh ruang perawatan Mengambil dan mengantarkan obat dari gudang ke depo Depo Tunai a. Mempelajari alur pelayanan resep di depo tunai b. Mambantu mengerjakan resep racikan dan menulis etiket c. Melakukan penerimaan dan penyerahan resep didampingi oleh Apoteker Depo non Tunai (BPJS) a. Mempelajari alur pelayanan resep di depo non tunai b. Mambantu mengerjakan resep racikan dan menulis etiket c. Mengambil obat di gudang d. Menyusun obat pada rak obat Melakukan pelayanan kefarmasian diantaranya: skrinning resep baik resep non kredit ataupun kredit, meracik/ menyiapkan obat dan alkes. Menyusun perbekalan farmasi, disesuaikan dengan sistem penyimpanannya di Depo Farmasi Rawat Inap. Menyiapkan obat untuk pasien di rawat inap sesuai resep Mengambil obat di gudang Menyusun obat pada rak obat Cek stok fisik persediaan Menyiapkan paket operasi



12



3. Membantu mencatat laporan operasi 4. Melakukan stok opname 5. Menyusun obat pada rak obat Depo UGD 1. Membantu menyiapkan permintaan resep UGD 2. Melakukan penyusunan obat sesuai dengan tempatnya Tabel 1. Uraian Kegiatan Praktek Kerja Profesi Apoteker B. Pembahasan Kegiatan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) dilaksanakan di Rumah Sakit Dr Suyoto Jalan RC. Veteran Raya No. 178 Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari tanggal 02 Mei sampai dengan 31 Mei 2017 pukul 07.00-15.30 WIB. Sistem pendistribusian di Instalasi Farmasi RS. Dr. Suyoto menerapkan sistem desentralisasi karena pasien tidak langsung mendapatkan perbekalan farmasi dari sentral atau gudang melainkan dari depo farmasi sehingga kegiatan PKPA di RS. Dr. Suyoto dibagi ke dalam beberapa depo. Dalam pelaksanaan tugasnya, Instalasi Farmasi RS dr.Suyoto Pusrehab Kemhan telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan sistem penyimpanan yang tertata dengan baik, sesuai dengan fungsinya di bagian gudang farmasi. Selain itu juga sistem distribusi dan penyaluran obat-obatan serta perbekalan farmasi lainnya dilakukan secara baik, dengan alur yang relatif cepat sehingga dapat secara efektif dan efisien digunakan dalam pelayanan kesehatan di RS dr.Suyoto Pusrehab Kemhan. Pelaksanaan tugas dan fungsi unit depo farmasi, dan apotek telah dilakukan dengan baik. Untuk pasien yang akan dioperasi telah diselenggarakan dengan cepat dan tepat oleh depo farmasi sesuai dengan kebutuhan. Kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi di RS dr.Suyoto Pusrehab Kemhan terdiri dari kegiatan pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan sampai dengan penyimpanan telah dilaksanakan dengan baik. Dalam upaya menyediakan obat-obat dan alat kesehatan dengan harga yang sesuai dan tepat waktu pengiriman, sesuai dengan kebutuhan rumah sakit dan disertai dengan mutu yang baik.



13



Perencanaan pembelian barang farmasi di Rumah Sakit dr.Suyoto Pusrehab Kemhan ini dilakukan berdasarkan kepada kebutuhan tiap ruangan, sisa persediaan di gudang farmasi, penggunaan obat bulan lalu, pola penyakit (Epidemiologi), formularium rumah sakit dan dana yang tersedia. Tim perencanaan membuat rencana pembelian, kemudian di serahkan ke pimpinan rumah sakit untuk di setujui. Tim pembelian melakukan pembelian barang dengan tender (diatas 200 juta), sistem pembelian langsung (sampai 5 juta), dan sistem penunjukan langsung (< 200 juta). Untuk pembelian langsung harus diketahui dan ditandatangani oleh panitia perencanaan barang farmasi, pimpinan utama, dan ketua panitia pengadaan rumah sakit. Sistem perencanaan di RS dr.Suyoto Pusrehab Kemhan telah berjalan dengan baik, karena alur perencanaannya berdasarkan epidemiologi dan pola konsumsi bulan terdahulu. Usulan tersebut kemudian ditampung untuk selanjutnya diajukan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Setelah itu, baru kemudian dilakukan pengadaan perbekalan farmasi oleh bagian pengadaan melalui Surat Pesanan (SP) berdasarkan laporan obat dan alat kesehatan yang telah menipis dari gudang farmasi. Tahapan selanjutnya, SP tersebut ditandatangani oleh Panitia Pembelian dan Pengadaan barang dan kemudian diserahkan kepada distributor atau Pedagang Besar Farmasi (PBF). Pada bagian penerimaan dilakukan proses pemeriksaan perbekalan farmasi yang disesuaikan dengan surat pesanan dan faktur, seperti kesesuaian barang dengan SP, jumlah barang, jenis, kadaluarsa, nomor dan tanggal faktur. Selanjutnya dicap tanda lolos pemeriksaan administrasi, dan diperiksa kembali oleh bagian verifikasi barang. Jika barang tersebut sesuai maka bagian penerimaan barang menandatangani faktur dan diserahkan kepada bagian gudang. Penyimpanan barang dilakukan di gudang farmasi agar tidak terjadi penumpukan barang di setiap unit bagian pelayanan obat, dan agar mempermudah dalam pengelolaan obat, terutama karena obat mempunyai masa kadaluarsa.



14



Pemesanan atau pembelian semua kebutuhan untuk menunjang kegiatan operasional Rumah Sakit dr.Suyoto Pusrehab Kemhan, termasuk perbekalan kesehatan dilakukan oleh bagian pembelian. Proses pemesanan atau pembelian perbekalan kesehatan apotek umum dan BPJS, yaitu pertama pegawai apotek umum dan gudang apotek umum mengecek atau memeriksa dan membuat daftar perbekalan kesehatan yang habis atau ingin dibeli, kemudian daftar tersebut di catat di dalam defekta (pengajuan kebutuhan barang) beserta jumlah yang diinginkan. Kemudian defekta tersebut diajukan kepada Wakarumkit untuk disetujui. Setelah disetujui, defekta tersebut diserahkan kepada Bagian Pembelian untuk kemudiandilakukan pemesanan kepada PBF atau Industri Farmasi. Setelah itu barang atau perbekalan kesehatan akan dikirim sesuai dengan surat pemesanan order (SPO). Pengadaan perbekalan farmasi di lakukan oleh bagian pembelian tetapi perencanaan dan daftar permintaan pembelian barang tetap berasal dari Instalansi Farmasi. Metode atau sistem penyimpanan perbekalan farmasi yang diterapkan di RS dr.Suyoto Pusrehab Kemhan adalah berdasarkan dengan LASA (Look Alike Sound Alike) dan Non-LASA. Hal ini sudah sesuai dengan system persyaratan penyimpanan yang ada. Kondisi penyimpanan perbekalan farmasi di gudang Instalasi dr.Suyoto Pusrehab Kemhan sudah sangat baik karena sudah dilengkapi AC, menggunakan rak dan palet, obat Narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus dan terkunci, obat yang tidak stabil pada suhu kamar disimpan dalam lemari pendingin dengan suhu yang disesuaikan dengan stabilitasnya, zat yang berbahaya serta mudah terbakar disimpan dalam ruangan khusus, dan sudah dilengkapi dengan Adanya alat pencegah kebakaran (APAR) dan system keamanan (alarm). Adapun Penyimpanan obat di depo farmasi berdasarkan:



1. Alpabetis, 2. Berdasarkan bentuk dan jenis sediaan, 3. Berdasarkan suhu yang dilakukan pengecekan setiap hari.



15



4. Untuk obat-obatan high alert (contoh : obat DM, narkotika, ) maka dalam penyimpanan diberi tanda high alert dan disimpan ditempat dimana aksesnya dibatasi. 5. Obat-obatan LASA (Look A Like, Sound A Like), dalam penyimpanan bila bentuk sediaan sama, satu jenis berbeda kadar obatnya maka disimpan dan disusun berjarak dengan diberi label LASA. 6. Penyimpanan narkotika dan psikotropika terpisah dalam lemari, untuk penyimpanan narkotika disimpan dalam lemari double lock. Penanggung jawab penyimpanan dilakukan oleh satu orang untuk setiap shifnya, dimana setiap pergantian shif dilakukan penyerahan kunci lemari penyimpanan narkotika. yang ditunjuk untuk mengawasi serta mencatat keluar dan masuknya narkotika dan psikotropika Untuk pengeluaran perbekalan farmasi didasarkan pada prinsip FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out). Administrasi barang yang terdapat di gudang farmasi telah dilakukan dengan tertib, setiap penerimaan dan pengeluaran barang di RS Dr Suyoto ditulis dalam kartu stok. Instalansi Farmasi di Rumah Sakit dr Suyoto mendistribusikan perbekalan farmasi ketiga depo yang ada yaitu Depo Watsif, Depo Ok dan Depo IGD. Pendistribusian perbekalan farmasi di ketiga depo tersebut di lakukan dalam kurun waktu seminggu 2 kali oleh petugas gudang. Sistem distribusi yang dilakukan di Rumah Sakit dr Suyoto menerapkan sistem distribusi unit dose daily (UDD). Sistem distribusi unit dose adalah suatu sistem distribusi obat – obatan yang disiapkan dalam bentuk satuan unit atau kemasan unit untuk sekali pemakaian, yang di sediakan dalam waktu tidak lebih dari 24 jam dan diantarkan keruangan oleh farmasi. Sistem distribusi obat di depo farmasi yaitu untuk pasien rawat jalan dan rawat inap. Sistem pendistribusian perbekalan farmasi di IFRS dr.Suyoto Pusrehab Kemhan dilakukan dengan baik oleh unit pelayanan kefarmasian, yaitu pelayanan rawat jalan dan depo farmasi. Pelayanan obat di apotek rawat jalan terdiri dari pelayanan untuk pasien umum, pasien BPJS, Jamkesda, Jamkesmas dan KIS.



16



Pelayanan rawat jalan menggunakan sistem resep individual, yaitu sejumlah obat berdasarkan resep dokter diberikan kepada pasien untuk pengobatan jangka waktu tertentu. Sistem sentralisasi di RS dr.Suyoto Pusrehab Kemhan dilakukan oleh gudang farmasi untuk permintaan dari unit pelayanan apotek rawat jalan dan depo farmasi. Untuk pasien rawat inap diterapkan sistem unit individual dan floor stock. Keuntungan sistem unit individual bagi pasien rawat inap adalah resep dikaji oleh apoteker dan ada interaksi antara apoteker dengan tenaga medis lainnya. Selain itu juga dengan sistem unit individual ini, meringankan pekerjaan IFRS dan mempermudah penagihan biaya pengobatan pasien. Pelayanan farmasi klinik yang dipraktekan langsung meliputi pengkajian kerasionalan resep (aspek administratif, aspek farmasetik dan aspek klinis), memberikan penyuluhan dan edukasi terkait obat pada pasien pulang. Untuk kegiatan farmasi klinik dalam mengkaji Drug Related Promblems (DRP’s), Evaluasi penggunaan Obat (EPO), pelaporan Reaksi Obat yang Merugikan (ROM) dan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) belum dilaksanakan karena terbatasnya sumber daya manusia. Melalui kegiatan farmasi klinik yang telah dilaksanakan dilapangan diharapkan diperoleh kepatuhan penggunaan obat oleh pasien dan pemberian obat yang rasional (tepat pasien, tepat obat, tepat indikasi, tepat dosis, tepat rute pemberian, tepat waktu, tepat lama pemberian, dan tepat informasi obat) sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup pasien dan berperan dalan kemajuan terpai yang diberikan selama masa perawatan. Untuk sistem formularium, Tim Farmasi dan Terapi (TFT) di RS dr.Suyoto Pusrehab Kemhan telah menjalankan fungsinya dengan baik, dalam upaya mengevaluasi, menilai dan memilih berbagai bahan obat dan sediaan obat yang ada, yang paling efektif bagi pengobatan pasien. Hasil dari sistem formularium tersebut dituangkan dalam buku Formularium Rumah Sakit. Stock opname (SO) di Rumah Sakit dr.Suyoto Pusrehab Kemhan dilaksakan sebulan sekali. Petugas pelaksanan SO adalah para pegawai apotek. Tujuan pelaksanaan SO adalah untuk mencocokan jumlah barang yang tercatat pada kartu



17



stok dengan jumlah yang sebenarnya juga untuk mengetahui waktu kadaluarsa dari obat-obat tersebut. Pemusnahan resep di Rumah Sakit dr.Suyoto Pusrehab Kemhan dilakukan selama lima tahun sekali dengan cara dibakar. Pemusnahan resep sekurangkurangnya disaksikan dua orang petugas apotek dan dibuat Berita Acara Pemusnahan Resep yang ditandatangani oleh Apoteker pengelola Apotek. Pelayanan unit sterilisasi Rumah Sakit dr.Suyoto Pusrehab Kemhan meliputi kepentingan internal, berupa pemenuhan kebutuhan alat instrument steril, bahan steril guna menunjang kelancaran operasional rumah sakit antara lain: kamar operasi, UGD, ICU, rawat inap, poliklinik, penunjang medis dan ruang bayi. Barang/bahan yang disterilkan antara lain : set ganti verban (kain kassa, gunting, klam, pinset), kain linen, baju operasi, alat-alat operasi. Rumah sakit dr.Suyoto Pusrehab Kemhan dalam proses sterilisasi menggunaan sistem stim yaitu sistem suhu tinggi kering (autoklaf). Dimana suhu tinggi 134ºC selama kurang lebih 2 jam dapat digunakan untuk strerilisasi alat atau instrument berbahan dasar logam sedangkan suhu rendah 121ºC untuk alat-alat berbahan plastic, linen. Alur masuknya produk untuk disterilisasi yaitu sistem sekali jalan. Pintu masuk dan keluar harus berbeda untuk menghindari alat yang sudar tersterilisasi tidak terkontaminasi.



18



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Berdasarkan hasil Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang telah dilakukan di Rumah Sakit dr.Suyoto Pusrehab Kemhan Bintaro Jakarta Selatan, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Rumah Sakit dr.Suyoto Pusrehab Kemhan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT)



dari



lingkungan



Kementerian



Pertahanan



yang



pengelolaan



operasionalnya bertanggung jawab kepada Kapus Rehab Kemhan. Pada tahun 2009 telah terakreditasi untuk lima pelayanan. Pada tahun 2012 Status Rumah Sakit dr.Suyoto Pusrehab Kemhan adalah Rumah Sakit tipe B dan pada tahun 2016 telah melakukan Akreditasi 12 pelayanan (paripurna), memiliki 212 tempat tidur dengan berbagai kelas perawatan meliputi Super VIP, VIP, Kelas I, Kelas II, Kelas III serta perawatan khusus seperti Perinatologi, ICU, dan PICU, serta 21 poli rawat jalan. 2. RS dr.Suyoto Pusrehab Kemhan memiliki standar pelayanan kefarmasian dengan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola seluruh perbekalan kesehatan, meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, peyimpanan, pendistribusian seluruh perbekalan kesehatan yang digunakan. 3. Sistem distribusi obat di Rumah Sakit dr.Suyoto Pusrehab Kemhan menggunakan sistem kombinasi yang mencakup sistem distribusi obat resep individu (individual prescription), persediaan di ruang (floor stock) dan unit dosis (unit dose dispensing). 4. Pengadaan perbekalan farmasi di RS dr.Suyoto Pusrehab Kemhan dilakukan dengan tahapan perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian. 5. Praktek Kerja Profesi Apoteker yang dilaksanakan di RS dr.Suyoto Pusrehab Kemhan telah memberikan pengetahuan mengenai prospek kerja nyata bagi seorang calon apoteker, khususnya dalam pekerjaan kefarmasian.



19



B. Saran Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian kepada pasien di RS dr.Suyoto Pusrehab Kemhan, maka disarankan beberapa hal sebagai berikut : 1. Perbaikan sistem pengadaan agar ketersediaan obat di Rumah Sakit terjaga, sehingga pelayanan kefarmasian lebih optimal, baik untuk pasien maupun untuk program itu sendiri. 2. Sebaiknya pelayanan mengenai informasi obat (PIO), konseling (KIE) dan visite pasien lebih dioptimalkan untuk memaksimalkan konsep Pharmaceutical care sehingga diharapkan dapat turut serta meningkatkan kualitas hidup pasien. 3. Perlunya peningkatan sarana informasi obat kepada penderita, seperti penyediaan brosur-brosur obat, majalah kesehatan, dan lain-lain untuk meningkatknan pengetahuan kesehatan masyarakat.



20



DAFTAR PUSTAKA Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2010. Pedoman Pengolahan Perbekalan Farmasi di Rumah Sakit. Jakarta: Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor Farmasi. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia.



21



22